Back to announcement
20240401_LPIN_Pengumuman RUPS_31621606_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted LPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
Pengumuman
Kepada Para Pemegang Saham
PT Multi Prima Sejahtera Tbk
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Multi Prima Sejahtera Tbk (“Perseroan”) bahwa
Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Rabu, 8 Mei 2024
(“RUPST”) secara fisik dan elektronik dengan acara-acara sesuai dengan Iklan Panggilan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15 Tahun 2020”) dan Pasal 12 Anggaran
Dasar Perseroan, panggilan RUPST beserta acara-acaranya akan diunggah pada situs web Perseroan
(www.multiprimasejahtera.net), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024.
Yang berhak untuk hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah:
1. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI yang nama-
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2024 pukul 16.00 WIB.
2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah para pemegang
rekening atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang
saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dan dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2024 pukul 16.00 WIB yang dibuat khusus untuk Rapat
ini.
Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui (i) fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau (ii) mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia di situs web
Perseroan, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sharestar Indonesia sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPST.
Pemegang saham dapat mengajukan usulan mata acara RUPST dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal
16 POJK No. 15 Tahun 2020, dan usul-usul tersebut harus diterima Direksi Perseroan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Iklan Panggilan RUPST.
Tangerang, 1 April 2024
PT Multi Prima Sejahtera Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.