Skip to content
Back to announcement

20260430_MERK_Pemanggilan RUPS_32076412_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MERK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                             PT Merck Tbk

                                        PANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
PT Merck Tbk (“Perseroan”) akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal      : Senin, 25 Mei 2026
Waktu              : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat             : Kantor Perseroan, Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Agenda RUPS Tahunan:
1.   Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan Tata
     Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
     Persetujuan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 serta Perhitungan
     Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025, serta memberikan acquit et de charge kepada para anggota Direksi atas semua
     tindakan kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh para anggota Direksi serta kepada para
     anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan para anggota Dewan Komisaris selama Tahun
     Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     (“UUPT”) dan Pasal 9 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
     harus dimintakan persetujuan dan pengesahan RUPS Tahunan.

2.   Penetapan Penggunaan Keuntungan Perseroan.

     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT dan Pasal 29 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
     penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh RUPS Tahunan.

3.   Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat 1 UUPT dan Pasal 25 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
     pengangkatan anggota Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS.

4.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota
     (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
     186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte
     Southeast Asia Limited) untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perusahaan pada tanggal dan
     untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2026 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris
     untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut serta untuk
     menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti apabila karena
     sebab apapun Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
     menyelesaikan audit atas laporan keuangan tepat pada waktunya.

     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
     Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
     disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit
     atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan
     usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS
     dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
     a. Alasan pendelegasian kewenangan;
     b. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.



                                                                                             Page 1 of 2
Page 2
                                               PT Merck Tbk

5.   Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
     Perseroan (penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI).

     Penjelasan:
     Mata Acara ini untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2025 ini akan
     diimplementasikan nantinya pada saat sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi Dan
     Hilirisasi, serta sistem Ditjen AHU yang dikelola oleh Kementrian Hukum sudah menggunakan KBLI
     2025.


Catatan:
1.   Panggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan, oleh karenanya
     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
     Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs web Perseroan www.merck.co.id, dan situs web penyedia e-
     RUPS, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada aplikasi Electronic General Meeting System
     KSEI (“eASY.KSEI”).

2.   Para Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang menghadiri RUPS diminta untuk membawa dan
     memperlihatkan Surat Kolektif Saham asli atau menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda
     Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
     Perseroan sebelum masuk ke ruang Rapat. Khususnya untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
     Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") juga diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
     Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
     memasuki ruang Rapat.
3.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanyalah para Pemegang Saham yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul
     16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota Bursa/Bank
     Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
     KTUR, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a.   Kuasa Pemegang Saham harus memiliki Surat Kuasa yang sah dan bagi yang alamatnya terdaftar
          di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Para anggota
          Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam
          Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara;
     b.   Semua Surat Kuasa sudah harus diterima oleh Direksi selambatnya tanggal 20 Mei 2026 pukul
          16.00 WIB.
4.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat
     dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suaranya melalui fasilitas Electronic General Meeting
     System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
     mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik dalam proses
     penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai 1 (satu) hari
     kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, 22 Mei 2026.


                                           Jakarta, 30 April 2026
                                             Direksi Perseroan




                                                                                                 Page 2 of 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published30 Apr 2026
Pages2
Characters7,220
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Merck Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org Kementerian Investasi Dan Hilirisasi p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result