Skip to content
Back to announcement

20260430_LIFE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32076379_lamp2.pdf

Other Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                  PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
                PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                  PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK

PT MSIG LIFE Insurance Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada pemegang saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) tanggal 28 April 2026, telah diputuskan
antara lain untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2025 sebesar
Rp201.600.000.000,- (Dua Ratus Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) atau sebesar
Rp96,- (Sembilan Puluh Enam Rupiah) per saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No.                          Keterangan                            Tanggal
      Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada Bursa Efek
 1                                                           30 April 2026
      Indonesia
 2    Pengumuman Pembagian Dividen Tunai                     30 April 2026
 3    Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi     07 Mei 2026
 4    Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi      08 Mei 2026
 5    Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai                     11 Mei 2026
 6    Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai                      12 Mei 2026
      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
 7                                                           11 Mei 2026
      Tunai (Recording Date)
 8    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025       28 Mei 2026


B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal
        11 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date) atau sesuai dengan catatan
        saldo rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan tanggal
        11 Mei 2026.
     2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
        KSEI (tanpa warkat/scriptless), maka:
        a. Pembayaran dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI ke dalam
            rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
            saham membuka rekeningnya pada tanggal 28 Mei 2026.
        b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
            disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan
            Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
            rekeningnya.



                                        1
Page 2
     c.  Pemegang saham akan menerima informasi saldo rekening efeknya
         dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
         saham membuka rekeningnya.
3.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
     kolektif atau tercatat dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen
     tunai akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.
4.   Dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan
     pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
     dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham serta dipotong dari
     jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
     bersangkutan.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
     berbentuk badan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib
     Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
     pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
     NPWP paling lambat tanggal 11 Mei 2026 pada pukul 16.00 WIB kepada:
     a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
         kolektif di KSEI (scriptless), melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian
         dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
     b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
         (script).
     Jika sampai dengan tanggal tersebut NPWP belum diterima, maka atas
     pembayaran dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif
     sebesar 30%.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
     yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan bermaksud
     meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku
     dalam Tax Treaty, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
     Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta diminta agar
     menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa Form Directorate
     General Taxation (DGT) asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan
     ditandatangani, serta telah telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di
     negara setempat (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of
     Residence (COR) dalam Bahasa Inggris) sesuai peraturan dan ketentuan
     KSEI selambat-lambatnya tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00
     WIB:
     a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
         kolektif di KSEI (scriptless), melalui pemegang rekening (Perusahaan
         Efek/Bank Kustodian) dimana pemegang saham membuka
         rekeningnya;
     b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
         (script).
     Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau COR asli
     belum diterima, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
     26 dengan tarif sebesar 20%.



                                      2
Page 3
7. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
   pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
   efeknya atau di BAE bagi pemegang saham warkat.
8. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan
   elektronik untuk saham Perseroan di penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
   menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada
   KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS atau
   sesuai dengan ketentuan KSEI.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas
   dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang
   saham, maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
   efek.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
pemegang saham.



                             Jakarta, 30 April 2026

                 PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
                                 Direksi




                                    3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published30 Apr 2026
Pages3
Characters6,837
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result