Back to announcement
20260430_LIFE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32076379_lamp2.pdf
Other Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
PT MSIG LIFE Insurance Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada pemegang saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) tanggal 28 April 2026, telah diputuskan
antara lain untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2025 sebesar
Rp201.600.000.000,- (Dua Ratus Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) atau sebesar
Rp96,- (Sembilan Puluh Enam Rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada Bursa Efek
1 30 April 2026
Indonesia
2 Pengumuman Pembagian Dividen Tunai 30 April 2026
3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 07 Mei 2026
4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 08 Mei 2026
5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 11 Mei 2026
6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 12 Mei 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
7 11 Mei 2026
Tunai (Recording Date)
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 28 Mei 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal
11 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date) atau sesuai dengan catatan
saldo rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan tanggal
11 Mei 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI (tanpa warkat/scriptless), maka:
a. Pembayaran dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI ke dalam
rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekeningnya pada tanggal 28 Mei 2026.
b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekeningnya.
1
Page 2
c. Pemegang saham akan menerima informasi saldo rekening efeknya
dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekeningnya.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
kolektif atau tercatat dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen
tunai akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.
4. Dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan
pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham serta dipotong dari
jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
berbentuk badan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP paling lambat tanggal 11 Mei 2026 pada pukul 16.00 WIB kepada:
a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
kolektif di KSEI (scriptless), melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian
dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
(script).
Jika sampai dengan tanggal tersebut NPWP belum diterima, maka atas
pembayaran dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif
sebesar 30%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan bermaksud
meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku
dalam Tax Treaty, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta diminta agar
menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa Form Directorate
General Taxation (DGT) asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan
ditandatangani, serta telah telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di
negara setempat (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of
Residence (COR) dalam Bahasa Inggris) sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI selambat-lambatnya tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB:
a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan
kolektif di KSEI (scriptless), melalui pemegang rekening (Perusahaan
Efek/Bank Kustodian) dimana pemegang saham membuka
rekeningnya;
b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
(script).
Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau COR asli
belum diterima, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 dengan tarif sebesar 20%.
2
Page 3
7. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efeknya atau di BAE bagi pemegang saham warkat.
8. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan
elektronik untuk saham Perseroan di penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada
KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS atau
sesuai dengan ketentuan KSEI.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas
dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang
saham, maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efek.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
pemegang saham.
Jakarta, 30 April 2026
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Direksi
3
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.