Skip to content
Back to announcement

20240401_SLIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31621414_lamp3.pdf

Financial statement Text extracted SLIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA

Petunjuk Pengisian Checklist:
1. Seluruh Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan Checklist Pengungkapan Laporan Keuangan ini, kecuali Emiten dan Perusahaan Publik yang
    merupakan Perusahaan Efek. Setiap Perusahaan Efek harus menggunakan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (Peraturan No. VIII.G.17).
2.   Tanda (√) diisi pada kolom ‘Ada’ apabila Emiten/Perusahaan Publik telah memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan dan selanjutnya pada kolom
     ‘Keterangan’ ditambahkan cross reference ke nomor catatan atas laporan keuangan.
3.   Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan maka tanda √) diisi pada kolom ‘Tidak Ada’ dengan
     menambahkan keterangan alasannya pada kolom keterangan.
4.   Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memiliki pos-pos tertentu sehingga tidak wajib memenuhi persyaratan pengungkapan yang ada maka tanda (√) diisi
     pada kolom ‘N/A’.
5.   Checklist ini wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahi akuntansi dan keuangan dan Akuntan (untuk laporan keuangan audited).


Data Umum
    Nama Emiten                                                           PT Gaya Abadi Sempurna, Tbk dan Entitas Anak
    Bidang Usaha                                                          Bidang perdagangan, perindustrian, peralatan listrik Rumah Tangga, peralatan
                                                                          elektrotermal Rumah Tangga, bola lampu pijar.
     Jenis penawaran Umum                                                 -



     Nama KAP                                                             Suganda Akna Suhri dan Rekan
     Nama Partner                                                         Drs Suganda Akna Suhri, CPA.,
     Opini Akuntan                                                        Wajar tanpa pengecualian
     Catatan tentang Opini (jika ada)

     Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Ada, melekat dilaporan keuangan audit
     Atas LaporanPeraturan
     Pemenuhan    Keuangan”No.VIII.A.2 tentang “Independensi Akuntan Yang Ya, Dipenuhi.
     Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”


Data Keuangan Penting

     Laba Rugi
     Penjualan Bersih                                                         452.366.964.787
     Laba (rugi) kotor                                                         59.437.272.866
     Laba (rugi) Usaha                                                         27.771.892.954
     EBITDA                                                                    37.486.930.975
     Laba Bersih                                                               21.269.948.520
     Laba Bersih Per saham (dasar)                                                        9,82
     Laba Bersih Per saham (dilusian)                                                        -

     Neraca
     Jumlah aset                                                              473.573.297.433
     Jumlah aset Lancar                                                       410.136.715.316
     Jumlah aset Tidak Lancar                                                  63.436.582.114
     Jumlah Kewajiban                                                         127.443.834.880
     Jumlah liabilitas Lancar                                                  37.097.366.777
     Jumlah liabilitas Tidak Lancar                                            90.346.468.102
     Jumlah Ekuitas                                                           346.129.462.554
     Modal Disetor                                                            123.166.752.500
     Saldo Laba                                                               145.319.760.061

     Rasio Keuangan
     Rasio Lancar (x)                                                                   11,06
     Laba Bersih terhadap Jumlah aset (x) (ROA)                                           0,04
     Laba Bersih terhadap Jumlah ekuitas (x) (ROE)                                        0,06
     Ebitda terhadap pendapatan (%)                                                     8,29%
Page 2
Checklist
Pemenuhan Peraturan Nomor VIII.G.7 : Pedoman Penyajian Laporan Keuangan



                                                                                Ada   Tidak   N/A                     Catatan
No                                 Keterangan
       Laporan Keuangan Terdiri dari:
     1 Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode                                √                  LK Hal 1a-1b
     2 Laporan Laba Rugi Komprehensif selama Periode                             √                  LK Hal 2
     3 Laporan Perubahan Ekuitas selama Periode                                  √                  LK Hal 3
     4 Laporan Arus Kas selama Periode                                           √                  LK Hal 4
     5 Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
       disajikan saat Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi
       secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos                      √
       laporan keuangan atau ketika Perusahaan mereklasifikasi pos-pos
       dalam laporan keuangannya.
     6 Catatan Atas Laporan keuangan                                             √

      Ketentuan Umum
1)    Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan
      urutan sebagai berikut:
      a. Gambaran umum Perusahaan;                                               √                  CALK No.1, Hal 5-7
      b. Dasar penyusunan laporan keuangan dan informasi kebijakan                                  CALK No.3a-3y, Hal 9-37
                                                                                 √
      akuntansi material yang diterapkan;
      c. Informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan
      posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
      ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian laporan       √
      dan
      d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
         1) Informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di
                                                                                              √
         bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
         2) Informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan
         keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan                   √
         keuangan.
2)     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan
      keuangan secara sistematis dan membuat referensi silang atas masing-
      masing pos dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
      komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk        √
      informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.

3)    Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib
      diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan
      atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik.
      Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan              √
      sesuai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut
      dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan
      keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
3)    Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase
      untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak                   √
      menggunakan kata “sebagian”.
4)    Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing                                 CALK No. 6 & 9
      pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima                √
      jaminan, dan alasan dijaminkan.
5)    Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan                          CALK No. 9 & 12
      nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko
      yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan                       √
      pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan
      alasannya.

      Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1)    Gambaran Umum Perusahaan
      Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain adalah :
a)    Pendirian perusahaan
      Riwayat ringkas perusahaan;                                                √                  CALK No.1a, Hal 5
      Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir,                                    CALK No.1a, Hal 5
      pengesahan Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan atau                √
      nomor dan tanggal Berita Negara yang bersangkutan;
      Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik                            CALK No.1b, Hal 5
                                                                                 √
      dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan;
      Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha; dan                              CALK No.1b, Hal 5
                                                                                 √
      Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Apabila                              CALK No.1b, Hal 6
      perusahaan melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara
      signifikan pada periode laporan yang disajikan, harus disebutkan saat      √
      dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau penciutan perusahaan
      dan kapasitas produksinya.
      Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok                             CALK No.1d, Hal 6
      usaha (ultimate parent of the group). Dalam hal tidak dapat                √
      diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
Page 3
b)   Penawaran Umum Efek Perusahaan
     Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk                           CALK No.1d, Hal 6
                                                                                 √
     penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia;
     Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                      √           CALK No.1d, Hal 6
     Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                           √           CALK No.1d, Hal 6
     tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi
     jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum
     perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir;

c)   Struktur Perusahaan, Entitas Anak dan Entitas Bertujuan Khusus
     (EBK)
     Menjelaskan struktur perusahaan yang menggambarkan perusahaan
     dan anak perusahaan yang dimiliki perusahaan baik secara langsung
     maupun tidak langsung. Penjelasan tersebut mencakup hal-hal sebagai
     berikut :
     Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara                            CALK No.1g, Hal 7
                                                                                 √
     langsung maupun tidak langsung;
     Tempat kedudukan perusahaan;                                                √           CALK No.1g, Hal 7
     Jenis usaha;                                                                √           CALK No.1g, Hal 7
     Tahun beroperasi secara komersial;                                          √           CALK No.1g, Hal 7
     Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);               √           CALK No.1g, Hal 7
     Total aset; dan                                                             √           CALK No.1g, Hal 7
     Informasi penting lainnya antara lain:
     (1) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas               CALK No.1g, Hal 8
     induk tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui
     entitas anak, lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara yang sah;    √


     (2) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung
     lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara
     potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;                      √


     (3) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila                  Akhir periode pelaporan antara entitas induk
     laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan                              dengan entitas anak tidak ada perbedaan
     keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal                √
     laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau
     periode yang berbeda;
     (4) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas
     anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen                   √
     tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
     (5) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian
     kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
                                                                                     √
     hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada
     pemilik entitas induk; dan
     (6) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas
     induk mengungkapkan:
     (a) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya
     Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat
     diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak                       √
     terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
     (b) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;                                  √
     (c) jumlah harga yang diterima;                                                     √
     (d) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                            √
     (e) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
                                                                                         √
     dimana Pengendalian dilepaskan; dan
     (f) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas
     anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian dilepaskan, yang                       √
     diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya;

d)   Karyawan, direksi, komisaris dan komite audit
     Yang harus diungkapkan adalah :
     Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan                             CALK No. 1e Hal 7
                                                                                 √
     komisaris, dan komite audit;
     Cakupan manajemen kunci; dan                                                √           CALK No. 1e Hal 7
     Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-                       CALK No. 1e Hal 7
     rata jumlah karyawan tetap selama periode yang bersangkutan, secara
     konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas anak.                              √



e)   Penerbitan Laporan Keuangan
     Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                      √           CALK No. 1f Hal 7
     Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                √           Surat Pernyataan Direksi

2)   Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
     Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a)   Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
     Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah                        CALK No. 3a Hal 9
                                                                                 √
     disusun dan disajikan sesuai dengan SAK.

b)   Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
Page 4
     Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan nilai historis                        CALK No. 3a Hal 9
     (historical cost ), nilai kini (current cost ), nilai realisasi (realizable
                                                                                   √
     value ), nilai wajar (fair value ) berdasarkan standar akuntansi yang
     berlaku.
     Dasar penyusunan laporan keuangan yaitu dasar akrual kecuali untuk                        CALK No. 3a Hal 9
                                                                                   √
     laporan arus kas.
     Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan,
     meliputi:
     (1) mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas                        CALK No. 3a Hal 9
                                                                                   √
     anak;
     (2) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang
     fungsional Emiten atau Perusahaan Publik maupun kegiatan usaha                        √
     asing yang signifikan; dan
     (3) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada).                                  √
     Alasan perubahan periode pelaporan.                                                   √

c)   Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh
     Manajemen
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam ikhtisar                       CALK No. 4 Hal 38-42
     kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan
     keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses
     penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling                 √
     signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.

     b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi                            CALK No. 4 Hal 38-42
     tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama
     dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang
     memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material            √
     terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan
     berikutnya.
     c) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam                        CALK No. 4 Hal 38-42
     huruf b), catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat         √
     dan jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.

d)   Kebijakan Akuntansi Tertentu
     Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
     berikut :
     Prinsip-prinsip konsolidasi;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-                      CALK No. 3b Hal 11-13
                                                                                   √
     pos entitas induk dan entitas anak;
     (2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam                          CALK No. 3b Hal 11-13
                                                                                   √
     laporan keuangan entitas induk;
     (3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan                           CALK No. 3b Hal 11-13
                                                                                   √
     tanpa kehilangan Pengendalian atas entitas anak;
     (4) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian                         CALK No. 3b Hal 11-13
                                                                                   √
     atas entitas anak;
     (5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian                        CALK No. 3b Hal 11-13
                                                                                   √
     kepentingan nonpengendali; dan
     (6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas
                                                                                       √
     yang dikonsolidasi telah dieliminasi.
     Kombinasi bisnis
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:                              CALK No. 3g Hal 22-23
     (1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode
     yang digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali;                      √

     (2) pengakuan awal untuk goodwill;                                            √
     (3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan                     √
     (4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang
                                                                                   √
     ada di Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain:
     (a) pembelian dengan diskon;                                                  √
     (b) akuisisi secara bertahap; dan                                             √
     (c) imbalan kontinjensi.                                                      √

     Kas dan setara kas;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan                     CALK No. 3h Hal 23
                                                                                   √
     dalam menentukan komponen Kas dan Setara Kas.

     Instrumen keuangan
     (1) Instrumen keuangan selain Sukuk
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk                           CALK No. 3c Hal 13-20
                                                                                   √
     perlakuan atas biaya transaksi;
     (b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap                           CALK No. 3c Hal 13-20
                                                                                   √
     kategori;
     (c) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                           √           CALK No. 3c Hal 13-20
     (d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen                          CALK No. 3c Hal 13-20
                                                                                   √
     keuangan;
     (e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan                          CALK No. 3c Hal 13-20
                                                                                   √
     nilai dari aset keuangan;
     (f) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan; dan
Page 5
(g) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai,
selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b),
huruf (c), huruf (d), huruf (e), dan huruf (f), wajib ditambahkan
penjelasan mengenai:
i. ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai,                               √
ii. klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas
                                                                                       √
instrumen keuangan derivatif, dan
iii. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.
                                                                                       √


(2) Investasi pada Sukuk
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:
(a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;                                √
(b) pengakuan awal Sukuk;                                                              √
(c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                           √
(d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk; dan                                         √
(e) penyajian amortisasi biaya transaksi.                                              √

(3) Sukuk yang diterbitkan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:
(a) pengakuan awal Sukuk;                                                              √
(b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                           √
(c) biaya transaksi penerbitan Sukuk;                                                  √
(d) posisi penyajian Sukuk; dan                                                        √
(e) akad syariah yang digunakan.                                                       √

Persediaan;
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan                      CALK No.3j Hal 24
akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan dan rumus                 √
biaya yang digunakan.

Properti Investasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:
(1) pengakuan awal Properti Investasi;                                                 √
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;                              √
(3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;                        √
(4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya;
                                                                                       √
dan
(5) penghentian pengakuan Properti Investasi.                                          √

Aset tetap;
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:
(1) pengakuan awal Aset Tetap;                                                 √           CALK No. 3l Hal 24-27
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;                              √           CALK No. 3l Hal 24-27
(3) pengelompokan Aset Tetap;                                                  √           CALK No. 3l Hal 24-27
(4) metode penyusutan yang digunakan;                                          √           CALK No. 3l Hal 24-27
(5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;                         √           CALK No. 3l Hal 24-27
(6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                                √           CALK No. 3l Hal 24-27
(7) penghentian pengakuan;                                                     √           CALK No. 3l Hal 24-27
(8) nilai residu; dan                                                              √
(9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi
umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir               √
periode pelaporan.

Investasi pada entitas asosiasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
yang digunakan untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi.                         √


Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura                         √
Bersama.

Aset tidak berwujud;
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:
(1) pengakuan awal Aset Takberwujud;                                                   √
Page 6
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;                      √
(3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur
manfaat terbatas, diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan            √
umur manfaatnya;
(4) sumber terjadinya Aset Takberwujud;                                      √
(5) metode amortisasi yang digunakan;                                        √
(6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan                              √
(7) riset dan pengembangan (jika ada).                                       √
Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan
                                                                             √
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
(2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki
                                                                             √
untuk dijual.

 Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan             CALK No. 3c Hal 15
                                                                         √
terjadinya penurunan nilai; dan
(2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan               CALK No. 3c Hal 15
                                                                         √
dan pembalikannya.

Sewa
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;          √       CALK No. 3t Hal 34-35
(2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau                CALK No. 3t Hal 34-35
                                                                         √
sewa operasi; dan
(3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan Publik                    CALK No. 3t Hal 34-35
                                                                         √
bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.

Provisi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) kondisi provisi yang harus diakui; dan                               √       CALK No. 3u Hal 36
(2) dasar penentuan nilai provisi.                                       √       CALK No. 3u Hal 36

Imbalan kerja
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;                  √       CALK No. 3r Hal 32 - 33
(2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang                CALK No. 3r Hal 32 - 33
                                                                         √
diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
(3) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam                      CALK No. 3r Hal 32 - 33
                                                                         √
mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
(4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan                      CALK No. 3r Hal 32 - 33
                                                                         √
penyelesaian.

Saham treasuri
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan, atau                     √
pembatalan saham treasuri.

Pembayaran berbasis saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang
diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui         √
Kas, termasuk pengukurannya.

Pengakuan pendapatan
a) Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran               CALK No.3o Hal 28 - 29
yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada; dan                √

(2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan                    CALK No.3o Hal 28 - 29
pengakuan pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta          √
beban terkait.
b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan
metode persentase penyelesaian
Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk
                                                                             √
menentukan tahap penyelesaian suatu kontrak.
Page 7
     Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang              CALK No. 3q Hal 31 - 32
                                                                             √
     asing;
     (2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset           CALK No. 3q Hal 31 - 32
                                                                             √
     dan liabilitas moneter; dan
     (3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan           CALK No. 3q Hal 31 - 32
                                                                             √
     saldo dalam mata uang asing.

     Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;                                √       CALK No.3g Hal 22-23
     b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan;            √       CALK No.32 Hal 72

     Hibah Pemerintah
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan.                  √


     Pajak penghasilan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak             CALK No. 3p Hal 30 - 31
     tangguhan;                                                              √
     (2) ketentuan mengenai saling hapus;                                    √       CALK No. 3e Hal 20
     (3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan                  √       CALK No. 3p Hal 30 - 31
     (4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak                 CALK No. 3p Hal 30 - 31
     tangguhan.                                                              √


     Biaya pinjaman
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kondisi             CALK No. 3s Hal 33
     yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian       √
     dari biaya perolehan aset kualifikasian.

     Segmen Operasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar               CALK No. 3w Hal 36
     yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasikan Segmen          √
     Operasi.

     Laba (rugi) per saham
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar               CALK No. 3v Hal 36
     perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham       √
     dilusian.

3)   Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan
     Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun dengan
     memperhatikan urutan penyajian Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
                                                                             √
     Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, serta informasi tambahan.

a)   Aset
     Kas dan Setara Kas
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     Unsur kas dan setara kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;          √
     Rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis             CALK No.5 Hal 43
                                                                             √
     mata uang asing; dan
     Kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan.         √       CALK No.5 Hal 43
     jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat
                                                                                 √
     digunakan oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen.
Page 8
Investasi Jangka Pendek
Pengungkapan investasi jangka pendek dipisahkan antara deposito dan                    CALK No. 7 Hal 45
                                                                           √
surat berharga (Efek)
Untuk deposito, harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
·Nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                 √       CALK No. 7 Hal 45
·Kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                  √           CALK No. 7 Hal 45
·Jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                              √
·Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito
                                                                               √
tersebut.
Pengelompokkan Efek sesuai kategori (diperdagangkan, dimiliki hingga
jatuh tempo, tersedia untuk dijual) dan dipisahkan antara pihak ketiga
dan pihak berelasi :
Yang harus diungkapkan :
·      Nilai wajar agregat. (marked to market );                                   √
·       Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai
                                                                                   √
wajar Efek;
·      Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari pemilikan efek
                                                                                   √
tersedia untuk dijual;
·      Biaya perolehan termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum
                                                                                   √
diamortisasi, untuk efek dimiliki hingga jatuh tempo;
·      Metode amortisasi yang digunakan;                                           √
·      Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat (jika ada); dan
                                                                                   √
·        Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual atau
                                                                                   √
memindahkan kelompok efek.
Wesel Tagih
Yang harus diungkapkan antara lain pihak penerbit, kisaran tingkat
bunga, jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal             √
terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya).
Piutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                 CALK No.6 Hal 43-45
                                                                           √
 jumlah piutang menurut debitur;                                           √           CALK No.6 Hal 43-45
Jumlah piutang menurut mata uang;                                          √           Seluruh saldo piutang dalam mata uang rupiah
Alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;                        CALK No.6 Hal 45
                                                                           √
Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian                      CALK No.6 Hal 45
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan            √
piutang;
pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau                                 CALK No.6 Hal 45
keyakinan manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk       √
cadangan;
Jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif;
                                                                                   √
dan
informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer,
meliputi:
i. jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan
                                                                                   √
penting lain yang diatur dalam perjanjian; dan
ii. jaminan yang diberikan (bila ada).                                             √   CALK No.6 Hal 45
Aset Keuangan Lainnya
(a) Pengungkapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk aset
                                                                                   √
keuangan lainnya yang bersifat lancar dan tidak lancar;
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan aset
keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga            √
dan pihak berelasi;
(c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

i. nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian
                                                                               √
investasinya;
ii. laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan
klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif
lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;            √


iii. total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku
bunga efektif untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar          √
melalui laba rugi;
iv. biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum
                                                                               √
diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo;
Page 9
v. peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).                     √
vi. uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset
                                                                                 √
keuangan yang diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
vii. jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:

i) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;                      √
ii) alasan reklasifikasi; dan                                                    √
iii) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah
                                                                                 √
direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.
viii. jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan
untuk Liabilitas atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang       √
terkait dengan penjaminan tersebut;
ix. jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk
mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami
penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami penurunan
nilai, serta dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara              √
kolektif dan individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui
dalam laba rugi; dan
x. jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
investasi yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki       √
hingga jatuh tempo.
(d) Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana dimaksud
dengan huruf (c), wajib ditambahkan pengungkapan hal-hal sebagai
berikut:
i. nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                 √
ii. kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                     √
iii. jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                        √
iv. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito
                                                                                 √
tersebut.
(e) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan sebagaimana
dimaksud dengan huruf (c), harus ditambah pengungkapan hal-hal
sebagai berikut:
i. rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;                     √
ii. tujuan model usaha yang digunakan;                                           √
iii. jumlah investasi yang direklasfikasikan, jika ada, dan penyebabnya;
                                                                                 √
dan
iv. Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.                √

Persediaan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
adalah:
(a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut                   CALK No.9 Hal 46 - 47
klasifikasi yang sesuai bagi Emiten atau Perusahaan Publik;                  √

(b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi                 CALK No.9 Hal 46 - 47
                                                                             √
biaya untuk menjual;
(c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode                           CALK No.9 Hal 46 - 47
                                                                             √
berjalan;
(d) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah
persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;                     √

(e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui
sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban                    √
dalam periode berjalan;
(f) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai
                                                                                 √
persediaan yang diturunkan; dan
(g) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan
                                                                                     √
yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan:
i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan;
                                                                                     √
dan
ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                     √
pinjaman yang layak dikapitalisasi.
(h) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan,                        CALK No.9 Hal 46 - 47
                                                                             √
dan alasan dijaminkan; dan
(i) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan                   CALK No.9 Hal 46 - 47
asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas
kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib          √
diungkapkan alasannya.


Pajak Dibayar Dimuka
Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan                     √       CALK No.17a Hal 57
uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
                                                                                 √
Biaya Dibayar di Muka
Yang diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.               √           CALK No.10 Hal 47

Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
Page 10
     (a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;
                                                                                         √
     (b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah
     kepada pelepasan yang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan;                   √

     (c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan
                                                                                         √
     nilai;
     (d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan
     dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat
                                                                                         √
     memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu
     tahun;
     (e) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang
     dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK              √
     yang berlaku; dan
     (f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk
     dijual atau kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya,
     diungkapkan:
     i. nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
     (i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan
     diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan
     penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila             √
     aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai
     dimiliki untuk dijual; dan
     (ii) jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;
                                                                                         √
     ii. uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan
                                                                                         √
     tersebut; dan
     iii. dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan
                                                                                         √
     periode sajian sebelumnya.

b)    Aset Tidak Lancar
     Piutang pihak berelasi Non-Usaha
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     (a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;                     √
     (b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                                     √
     serta penjelasan terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;
     (c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan
     kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan                    √
     penghapusan piutang;
     (d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian
                                                                                     √
     penurunan nilai; dan
     (e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar,
                                                                                         √
     hal tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya.

     Investasi Pada Perusahaan Asosiasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) nama entitas asosiasi;                                                          √
     (b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan,
                                                                                         √
     beserta alasannya;
     (c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang
                                                                                         √
     kuotasi harganya tersedia;
     (d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah
                                                                                         √
     agregat Aset, Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;
     (e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Emiten atau
     Perusahaan Publik memiliki lebih dari 20% (dua puluh perseratus) hak
                                                                                         √
     suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak
     langsung;
     (f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi,
     ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan
     metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan Emiten                  √
     atau Perusahaan Publik, dan alasan menggunakan tanggal atau
     periode yang berbeda;
     (g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan
     entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada Emiten atau                          √
     Perusahaan Publik;
     (h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila
     Emiten atau Perusahaan Publik menghentikan pengakuan bagiannya
                                                                                         √
     atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian
     tersebut maupun secara kumulatif;
     (i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-
                                                                                         √
     sama dengan investor lain;
     (j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban
     bersama-sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi;                 √
     dan
     (k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual
     atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode
     ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau            √
     rugi.

     Properti Investasi
     (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
Page 11
i. model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model
                                                                                √
Nilai Wajar atau model biaya;
ii. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan
                                                                                √
Nilai Wajar dari Properti Investasi;
iii. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar
atau lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut
                                                                                √
dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;

iv. nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian
                                                                                √
terakhir;
v. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
i) penghasilan sewa dari Properti Investasi;                                    √
ii) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang
menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa                    √
selama periode tersebut; dan
iii) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi
atas penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang
                                                                                √
menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model
Nilai Wajar;
vi. keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti
                                                                                √
Investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; dan
vii. kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau
mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan             √
atau peningkatan.
(b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai
Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
ditambahkan pengungkapan:
i. rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan
akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan                   √
reklasifikasi;
ii. saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara
signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian
tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam
laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:

i) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah
                                                                                √
ditambahkan kembali; dan
ii) penyesuaian signifikan lain.                                                √
(c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya,
selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
ditambahkan pengungkapan:
i. umur manfaat;                                                                √
ii. rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti
Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan                        √
penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
iii. jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan
                                                                                √
alokasi beban penyusutan;
iv. jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi
penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;                   √

v. transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri;
                                                                                √
dan
vi. Nilai Wajar Properti Investasi.
(d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
pengembangan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

i. rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
                                                                                √
pengembangan;
ii. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                          √
iii. estimasi saat penyelesaian;                                                √
iv. hambatan kelanjutan penyelesaian;                                           √
v. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti
                                                                                √
Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
vi. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti
investasi yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib                 √
diungkapkan:
i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan;
                                                                                √
dan
ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                √
pinjaman yang layak dikapitalisasi.

Aset Tetap
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah                    CALK No.12 Hal 48 - 50
berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau         √
aset sewa pembiayaan);
(b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset                CALK No.12 Hal 48 - 50
Tetap pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan,            √
pengurangan, dan reklasifikasi;
(c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan                     CALK No.12 Hal 48 - 50
                                                                            √
alokasi beban penyusutan;
Page 12
(d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam
                                                                                √
laba rugi dan ekuitas (jika ada);
(e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;                     √
(f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang
mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan
                                                                                √
dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada
laporan laba rugi komprehensif;
(g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal berikut
wajib diungkapkan:
i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                   √
ii. tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
apabila Aset Tetap untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah                       √
revaluasian;
iii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                           √
iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
                                                                                    √
Nilai Wajar aset;
v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut
                                                                                    √
dicatat dengan model biaya; dan
vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan
perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi                       √
saldo surplus kepada para pemegang saham.
(h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
i. rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;                                √
ii. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                              √
iii. estimasi saat penyelesaian;                                                    √
iv. hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);                                    √
v. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap
                                                                                    √
dalam pembangunan; dan
vi. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang
memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan;
                                                                                    √
dan
ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                    √
pinjaman yang layak dikapitalisasi.
(i) Pengungkapan lainnya antara lain:                                               √
i. jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;                         √
ii. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan
                                                                                    √
penuh dan masih digunakan;
iii. jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan
                                                                                    √
tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual;
iv. dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila
                                                                                    √
berbeda secara material dari jumlah tercatat;
v. nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset
                                                                                    √
Tetap yang dihentikan pengakuannya;
vi. dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar
                                                                                    √
diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan;
vii. perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan
                                                                                    √
menurut jenis Aset Tetap; dan
viii. Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan
                                                                                √
nilai atau pemulihan penurunan nilai.
ix. Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang                           CALK No.12 Hal 48 - 50
                                                                            √
menerima jaminan dan alasan penjaminan; dan
x. Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan                   CALK No.12 Hal 48 - 50
asuransi, dan risiko yang ditutup, serta pendapat manajemen atas
                                                                            √
kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan agar
diungkapkan alasannya.

 Aset Takberwujud
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap
jenis Aset Takberwujud antara lain:
(a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;                                 √
(b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan
                                                                                    √
laba rugi komprehensif;
(c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset
Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan                          √
penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
(d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang
memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan;
                                                                                    √
dan
ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                    √
pinjaman yang layak dikapitalisasi;
(e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung
penentuan dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai                      √
dengan umur manfaat tidak terbatas;
(f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari
setiap Aset Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan                     √
Emiten atau Perusahaan Publik;
(g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan
awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku,
diungkapkan:
Page 13
i. Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;            √
ii. jumlah tercatatnya; dan                                            √
iii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya
                                                                       √
atau model revaluasi;
(h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang
kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang      √
menjadi jaminan untuk Liabilitas;
(i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud;        √
(j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:

i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                      √
ii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;               √
iii. jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;                √
iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
                                                                       √
Nilai Wajar aset;
v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset
                                                                       √
tersebut dicatat dengan model biaya; dan
vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan
perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi          √
saldo surplus kepada para pemegang saham.
Page 14
c.   Liabilitas
     Liabilitas Jangka Pendek
     Utang Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak                 CALK No.14 Hal 55
                                                                              √
     berelasi;
     (b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                            √           CALK No.14 Hal 55
     (c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan
                                                                                  √
     menunjuk pos-pos yang berhubungan.

     Provisi
     (a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek
                                                                                      √
     dan provisi jangka panjang.
     (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     i. nilai tercatat pada awal dan akhir periode;                                   √
     ii. provisi tambahan dalam periode bersangkutan;                                 √
     iii. jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode
                                                                                      √
     bersangkutan;
     iv. jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah
                                                                                      √
     yang belum digunakan;
     v. peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini,
     yang terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan            √
     tingkat diskonto;
     vi. uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat
                                                                                      √
     terjadinya arus keluar sumber daya ekonomi;
     vii. indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana
     dimaksud dalam butir vi. Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan
                                                                                      √
     Publik mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan
     peristiwa masa depan; dan
     viii. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan
     menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian             √
     tersebut.

     Beban Akrual
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis                  CALK No.16 Hal 56
                                                                              √
     dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.

     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis                  CALK No.19 Hal 62-64
                                                                                      √
     dan jumlahnya.

     Utang Pajak
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) jenis dan jumlahnya; dan                                             √           CALK No.18b Hal 57
     (b) informasi mengenai ketetapan pajak.                                      √

     Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian lancar
     atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank
                                                                                      √
     dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam
     Peraturan ini.

     (7) Liabilitas Keuangan Lainnya
     (a) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk
     liabilitas keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka               √
     panjang;
     (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan sesuai
                                                                                      √
     klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
     (c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

     i. nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;                     √
     ii. laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan                     √
     iii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                   √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default).

     (8) Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
                                                                                      √
     dijual.
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan liabilitas terkait
                                                                                      √
     aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan

     Liabilitas Jangka Panjang
     (1) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;                √           CALK No.32 Hal 73
     (b) jumlah utang menurut mata uang; dan                                      √
     (c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang
                                                                                  √
     berhubungan.

     Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
Page 15
(a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan                             CALK No.13 Hal 50 - 54
                                                                                √
dan jenis mata uang;
(b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                    √           CALK No.13 Hal 50 - 54
(c) tanggal jatuh tempo;                                                        √           CALK No.13 Hal 50 - 54
(d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)                          CALK No.13 Hal 50 - 54
                                                                                √
bulan;
(e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk                          CALK No.13 Hal 50 - 54
                                                                                √
jumlah dan tujuan perolehannya;
(f) pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-
                                                                                    √
masing fasilitas pinjaman;
(g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                      √
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
(h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang                                     CALK No.13 Hal 50 - 54
                                                                                √
berhubungan;
(i) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan                                CALK No.13 Hal 50 - 54
pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan               √
perolehan utang baru; dan
(j) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga
jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:
i. nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan                                √           CALK No.13 Hal 50 - 54
ii. ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal                               CALK No.13 Hal 50 - 54
kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan                    √
persyaratan penting.

 Utang Sewa Pembiayaan
Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan, Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menambahkan pengungkapan antara lain:
(a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi                       CALK No.17 Hal 56
                                                                                √
sewa (lessor) pada tanggal laporan posisi keuangan;
(b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan
pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu
wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan
pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap
periode berikut:
i. sampai dengan satu tahun;                                                    √           CALK No.17 Hal 56
ii. lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan                            √           CALK No.17 Hal 56
iii. lebih dari 5 (lima)tahun.                                                      √
(c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada
                                                                                    √
periode tersebut;
(d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang                         CALK No.17 Hal 56
diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat
                                                                                √
dibatalkan (non-cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi
keuangan;
(e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya
sehubungan dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale                   √
and leaseback); dan
(f) penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
i. dasar penentuan utang sewa kontinjen;                                                √
ii. ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi
perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya;                  √
dan
iii. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
                                                                                    √


Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja (imbalan
pasti dan iuran pasti), imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan
pesangon pemutusan kontrak kerja adalah sebagai berikut:
(a) imbalan Pasti
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
i. gambaran umum mengenai jenis program.                                        √           CALK No.19 Hal 62 - 64
ii. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti
yang menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode
berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
i) biaya jasa kini;                                                             √           CALK No.19 Hal 62 - 64
ii) biaya bunga;                                                                √           CALK No.19 Hal 62 - 64
iii) iuran oleh peserta program;                                                    √
iv) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                          √           CALK No.19 Hal 62 - 64
v) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan                           CALK No.19 Hal 62 - 64
                                                                                √
mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
vi) imbalan yang dibayarkan;                                                    √           CALK No.19 Hal 62 - 64
vii) biaya jasa lalu;                                                           √           CALK No.19 Hal 62 - 64
viii) kombinasi bisnis;                                                             √
ix) curtailment; dan                                                                √
x) penyelesaian.                                                                    √
iii. analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari
program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari               √
program yang seluruhnya atau sebagian didanai;
Page 16
iv. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta
saldo awal dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai
Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama
periode yang dapat diatribusikan pada setiap:
i) hasil yang diharapkan dari aset program;                                     √
ii) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                          √
iii) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan
                                                                                √
mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
iv) iuran oleh pemberi pekerja;                                                 √
v) iuran oleh peserta program;                                                  √
vi) imbalan yang dibayarkan;                                                    √
vii) kombinasi bisnis; dan                                                      √
viii) penyelesaian;                                                             √
v. rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud
dalam butir ii dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud
dalam butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi
keuangan, paling kurang mengungkapkan:
i) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam
                                                                                    √
laporan posisi keuangan;
ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                √
iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh
                                                                                    √
batasan dalam SAK;
iv) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian
                                                                                    √
yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;                        √
vi. total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan
nama pos dimana hal tersebut termasuk:
i) biaya jasa kini;                                                                 √
ii) biaya bunga;                                                                    √
iii) hasil yang diharapkan dari aset program;                                       √
iv) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui
                                                                                    √
sebagai Aset sesuai dengan SAK;
v) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Emiten atau Perusahaan
                                                                                    √
Publik memilih metode koridor 10% (sepuluh per seratus);
vi) biaya jasa lalu;                                                                √
vii) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya;
                                                                                    √
dan
viii) dampak dari batasan dalam SAK;                                                √
vii. jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang
akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi:
i) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan                                           √
ii) dampak dari batasan dalam SAK;                                                  √
viii. jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui
pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal Emiten atau Perusahaan
                                                                                    √
Publik mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan
komprehensif lain sesuai dengan SAK;
ix. persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai
Wajar total aset program, untuk setiap kategori utama dari aset
                                                                                    √
program, yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen
ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain;
x. jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:                             √
i) setiap kategori instrumen keuangan milik Emiten atau Perusahaan
                                                                                    √
Publik; dan
ii) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Emiten atau
                                                                                    √
Perusahaan Publik;
xi. penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat
pengembalian yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk                 √
dampak kategori utama dari aset program;
xii. imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas
                                                                                    √
setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
xiii. Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode
pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya
sebagai marjin antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:

i) tingkat diskonto;                                                        √           CALK No.19 Hal 63
ii) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk
                                                                                √
periode yang disajikan dalam laporan keuangan;
iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan
dalam laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui                  √
sebagai Aset;
iv) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks
atau variabel tertentu lainnya dalam masa program formal atau                   √
konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan);
v) tingkat tren biaya kesehatan; dan                                            √
vi) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;                         √
xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam
                                                                                √
tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
i) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya
                                                                                √
kesehatan pascakerja periodik neto; dan
ii) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.               √
Page 17
Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi,
wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan
tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa            √
dengan satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.

xv. Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun
                                                                                √
sebelumnya dari:
i) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan
                                                                                √
surplus atau defisit pada program; dan
ii) penyesuaian yang timbul pada:                                               √
(i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari
                                                                                √
liabilitas program pada akhir periode pelaporan; dan
(ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset
                                                                                √
program pada akhir periode pelaporan;
xvi. estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan
secara andal, dari iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program             √
selama periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan;
xvii. khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar
                                                                                √
entitas sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut:
i) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya
imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;            √

ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mencatat alokasi biaya
imbalan pasti neto sesuai SAK, maka Emiten atau Perusahaan Publik               √
mengungkapkan:
(i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas               √
perubahan program selama periode tersebut;
(ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf
(a) butir i mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan
                                                                                √
kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan
pasti; dan
(iii) jika Emiten atau Perusahaan Publik mencatat iuran yang terutang
untuk periode sesuai SAK informasi tentang program secara
                                                                                √
keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir i, butir ii, butir iii, butir iv,
butir ix, butir xiii, butir xiv, dan butir xvi serta butir (ii).
(b) Iuran Pasti
Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan program iuran
pasti, wajib mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk                   √
program iuran pasti.
Page 18
(c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang
                                                                              √
jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.
(d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang:
i. uraian program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan            √
ii. penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).                      √

Utang Obligasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah
dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga,
                                                                              √
suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan
penerbitannya;
(b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                           √
(c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                              √
bulan;
(d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
                                                                              √
Perusahaan Publik;
(e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok
                                                                              √
obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada;
(f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;             √
(g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                √
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default); dan
(h) persyaratan penting lainnya.                                              √

Sukuk
(a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan Sukuk
                                                                              √
berdasarkan akad syariah yang digunakan.
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

i. uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:

i) ringkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan;
                                                                              √
ii) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;                             √
iii) nilai nominal;                                                           √
iv) besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);                                     √
v) prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah
                                                                              √
bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah);
vi) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran
                                                                              √
imbalan atau bagi hasil;
vii) jangka waktu;                                                            √
viii) tujuan penerbitannya; dan                                               √
ix) persyaratan penting lain;
ii. peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                           √
iii. bursa tempat Sukuk dicatatkan;                                           √
iv. jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                              √
bulan;
v. nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
                                                                              √
Perusahaan Publik;
vi. jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);              √
vii. pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
                                                                              √
dan
viii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk                √
(misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).

Utang Subordinasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan
                                                                              √
kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
(b) tujuan perolehannya;                                                      √
(c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;                   √
(d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                √
(misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
(e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
                                                                              √
dan
(f) persyaratan penting lainnya.                                              √

Obligasi Konversi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh
tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi             √
konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
(b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio
konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta           √
persyaratannya, dan penalti;
Page 19
     (c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan
     memperhatikan tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise
                                                                                        √
     price) yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang
     obligasi konversi;
     (d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;                 √
     (e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                √
     (f) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                                        √
     bulan;
     (g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
                                                                                        √
     Perusahaan Publik;
     (h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok
     obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
     (i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                     √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
     (j) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan obligasi
     konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan                    √
     penerbitan dan nama pembeli;
     (k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;                                    √
     (l) keberadaan fitur derivatif melekat; dan                                        √
     (m) persyaratan penting lainnya.                                                   √

d)   Ekuitas

     a) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:

     Modal Saham

     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) bagi setiap jenis saham, antara lain:
     i. rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;              √
     ii. hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis
     saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali                 √
     atas modal; dan
     iii. saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan
                                                                                    √
     kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;.
     (b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam
                                                                                    √
     ekuitas;
     (c) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar
     saham dan persentase kepemilikan, yaitu:
     i. pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;           √           CALK No.21 Hal 64 - 66
     ii. nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan                       √
     iii. pemegang saham lainnya;                                               √           CALK No.21 Hal 64 - 66
     (d) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan:

     i. keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham                             CALK No.21 Hal 64 - 66
     tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
                                                                                √
     persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
     ii. sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio,                CALK No.21 Hal 64 - 66
     saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan
     dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan               √
     private placement), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi; dan

     iii. tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,
     penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;                         √

     (e) dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan Publik
     yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah saham yang
                                                                                    √
     dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.


     Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian jumlah tambahan modal disetor                                  √           CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
     (b) uraian sumber agio saham;                                                      √
     (c) rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek
                                                                                        √
     ekuitas;
     (d) uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;                √
     (e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;         √           CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
     (f) pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas
     sepengendali, antara lain:
     i. nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;                  CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
                                                                                √
     ii. penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas                     CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
     yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat               √
     sementara;
     iii. tanggal efektif transaksi;                                            √           CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
     iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
                                                                                        √
     dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
     v. kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah
                                                                                        √
     imbalan yang terjadi;
Page 20
vi. nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih
antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan                 √
atau diterima; dan
vii. pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam SAK, yang memberikan informasi paling
kurang sebagai berikut:
i) ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan
                                                                                     √
sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali;
ii) ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang
                                                                                     √
dikombinasikan;
iii) dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan                                     √
iv) ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.                 √

Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
Pengendalian yang meliputi:
i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;                     √           CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
ii. nama entitas anak; dan                                                   √           CALK No. 2 Hal 8 dan No.23 Hal 67
iii. nama pihak yang bertransaksi;                                               √
(b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
                                                                                     √
Pengendalian; dan
(c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada
                                                                                     √
saat hilangnya Pengendalian.

 Saham Treasuri
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau
                                                                                     √
pengurangan modal disetor;
(b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham
                                                                                     √
treasuri yang diperoleh;
(c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai
                                                                                     √
pengurangan modal disetor;
(d) tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta
selisih antara harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri;                √
dan
(e) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.                                √
Page 21
     Saldo Laba
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);               √
     (b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan                    LK hal 1b dan 3
                                                                               √
     RUPS yang terkait; dan
     (c) saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap                LK hal 1b dan 3
                                                                               √
     pos cadangan.

     Pendapatan Komprehensif Lainnya
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain                      LK hal 1b dan 3
     keterangan     mengenai    perubahan    masing-masing    komponen             √
     pendapatan komprehensif lainnya.
     b) Kepentingan Nonpengendali
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain                         LK hal 1b dan 3
     rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-
                                                                                   √
     masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung
     atau tidak langsung pada entitas induk.

e)   Penjualan Bersih / Pendapatan Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama
     periode, termasuk pendapatan yang berasal dari:
     i. penjualan barang;                                                      √           CALK No.25 Hal 68 - 69
     ii. penjualan jasa;                                                               √
     iii. bunga;                                                                       √
     iv. royalti; dan/atau                                                             √
     v. dividen;                                                                       √
     diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak
                                                                                       √
     ketiga;
     b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;                        √           CALK No.25 Hal 68 - 69
     c) nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10%                    CALK No.25 Hal 68 - 69
                                                                               √
     (sepuluh perseratus) dari pendapatan;
     d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa
     yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika
                                                                                       √
     ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak
     ketiga;
     e) khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
     (1) pendapatan kontrak konstruksi:
     (a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam
                                                                                       √
     periode berjalan;
     (b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak
                                                                                       √
     yang diakui dalam periode berjalan; dan
     (c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian
                                                                                       √
     kontrak;
     (2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode
     pelaporan:
     (a) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai
                                                                                       √
     tanggal pelaporan;
     (b) jumlah uang muka yang diterima; dan                                           √
     (c) jumlah retensi;                                                               √
     (3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-
                                                                                       √
     masing sebagai Aset dan Liabilitas;
     f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi
     hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah, maka:
     (1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;                         √
     (2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik
     sebagai agen dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya; dan               √

     (3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Emiten
     atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang
     antara lain terdiri dari:
     (a) pendapatan bruto;                                                             √
     (b) retur/rabat/diskon terkait; dan                                               √
     (c) total pendapatan neto.                                                        √

e)   Beban
     a) Beban Pokok Penjualan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara lain:

     (1) beban pokok produksi yang dirinci:
     (a) barang dagangan awal                                                  √           CALK No.26 Hal 69
     (b) pembelian barang dagangan                                             √           CALK No.26 Hal 69
     (c) barang dagangan akhir                                                 √           CALK No.26 Hal 69
     ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;
     (2) nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh                 CALK No.26 Hal 69
                                                                               √
     perseratus) dari pendapatan.
     3) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada
                                                                                       √
     jasa yang dijual.
Page 22
     b) Beban Usaha
     Pada umumnya, yang harus diungkapkan rincian                 sifat   beban
     berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:
     (1) beban penjualan;                                                          √           CALK No.27 Hal 70
     (2) beban distribusi; dan                                                         √
     (3) beban umum dan administrasi.                                              √           CALK No.28 Hal 70

f)   Pendapatan dan Beban Lainnya
     a) Pendapatan Lainnya
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain                             CALK No.30 Hal 71
                                                                                   √
     rincian dan jumlah pendapatan lainnya.

     b) Beban Lainnya
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain                             CALK No.30 Hal 71
                                                                                   √
     rincian dan jumlah beban lainnya.

     c) Biaya Keuangan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) biaya pinjaman meliputi:
     (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku                           CALK No.29 Hal 70
                                                                                   √
     bunga efektif;
     (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK                           CALK No.29 Hal 70
                                                                                   √
     yang berlaku; dan
     (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing
     sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian                      √
     terhadap bunga;
     (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen
     keuangan meliputi:
     (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;
                                                                                           √
     (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar
                                                                                           √
     melalui laba rugi; dan
     (c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk
                                                                                           √
     lindung nilai.
     d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama                    √
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau
     Ventura Bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;                       √
     dan
     (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan,
                                                                                           √
     yang diungkapkan secara terpisah.
     Jika terjadi depresiasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan
     keuntungan atau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan                        √
     pembebanan yang dilakukan.
     Pendapatan Komprehensif Lain
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset
                                                                                           √
     Takberwujud;
     b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;              √           LK Hal 1b dan 2 serta CALK No.19 Hal 63
     c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                                   √
     d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;                    √
     e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai
                                                                                           √
     dalam rangka lindung nilai arus kas; dan
     f) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau
                                                                                           √
     Ventura Bersama.

     Pengungkapan Lainnya
     1) Transaksi Pihak Berelasi
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau
     saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:
     (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi                   CALK No.32 Hal 72 - 73
                                                                                   √
     dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
     (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk                   CALK No.32 Hal 72 - 73
                                                                                   √
     transaksi dengan entitas berelasi.
     b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau                          CALK No.32 Hal 72 - 73
     anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan dengan
                                                                                   √
     pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak
     dimaksud;
     (2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi                    CALK No.32 Hal 72 - 73
     meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi
     mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan              √
     untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan
     keuangan, paling kurang:
     (a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan                      CALK No.32 Hal 72 - 73
                                                                                   √
     dan beban terkait;
     (b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau                           CALK No.32 Hal 72 - 73
                                                                                   √
     Liabilitas, termasuk komitmen, dan:
     i. persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan,
                                                                                       √
     dan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan
     ii. rincian garansi yang diberikan atau diterima;                                 √
Page 23
(c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan
kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan
                                                                                √
penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan
piutang pihak berelasi non-usaha; dan
(d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai,
                                                                                √
jika dilakukan pembentukan;
(3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam
angka (1) dan angka (2) dilakukan secara terpisah untuk masing-masing
kategori berikut:
(a) entitas induk;                                                              √
(b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan
                                                                                √
terhadap entitas;
(c) entitas anak;                                                               √
(d) entitas asosiasi;                                                           √
(e) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;                              √
(f) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya;
                                                                                    √
dan
(g) pihak-pihak berelasi lainnya.                                                   √
c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh
kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau
kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga
sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing
kategori berikut:
(1) imbalan kerja jangka pendek;                                                √
(2) imbalan pascakerja;                                                         √
(3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;                                       √
(4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                       √
(5) pembayaran berbasis saham.                                                  √
d) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas
berelasi dengan pemerintah, maka untuk transaksi dengan sesama
entitas berelasi dengan pemerintah, Emiten atau Perusahaan Publik
tidak mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b) angka (2), namun wajib mengungkapkan hal-hal sebagai
berikut:
(1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya
                                                                                √
dengan Emiten atau Perusahaan Publik;
(2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan;
                                                                                √
dan
(3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara
individual, signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas
luasnya transaksi tersebut. Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak wajib       √
disajikan secara terpisah sebagai komponen utama dalam laporan
keuangan.
e) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan
ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang                  √
wajar, hanya jika pernyataan tersebut dapat dibuktikan.

2) Pajak Penghasilan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
(1) beban (penghasilan) pajak kini;                                         √           CALK No. 18c Hal 58 - 59
(2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal                   CALK No. 18c Hal 58 - 59
                                                                            √
dari periode lalu;
(3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari                        CALK No. 18d Hal 59 - 61
                                                                            √
perbedaan temporer dan pembalikannya;
(4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan                           CALK No. 18d Hal 59 - 61
perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;        √

(5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui
sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang
                                                                                √
digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak
tangguhan;
(6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau                           CALK No. 18c Hal 58 - 59
                                                                            √
pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan
(7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan
akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi
                                                                                √
komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;

b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang
                                                                                √
dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas;
c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen                              CALK No. 18c Hal 58 - 59
pendapatan komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan               √
komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;
d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba
akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini:
Page 24
(1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian                    CALK No. 18c Hal 58 - 59
laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan                       √
mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku; atau
(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang                 √
berlaku;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan
perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi              √
sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer
yang dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak
                                                                                 √
diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan;

g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi
pada entitas anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi
                                                                                     √
dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum
diakui;
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara
sebagai berikut:
(1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;                                    √           CALK No. 18c Hal 58 - 59
(2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci);               √           CALK No. 18c Hal 58 - 59
(3) laba kena pajak;                                                         √           CALK No. 18c Hal 58 - 59
i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif                   CALK No. 18c Hal 58 - 59
pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang                  √
berlaku;
j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar                     CALK No. 18d Hal 59 - 61
                                                                             √
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan;
k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang
belum dikompensasi:
(1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan
                                                                                 √
posisi keuangan untuk periode sajian; dan
(2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba
rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset
                                                                                 √
atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi
keuangan;
l) beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:                               √
(1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan                                   √
(2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama
periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;                  √

m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada
pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang diusulkan atau
diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun                √
tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;
n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak
tangguhan praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah                   √
pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak
tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh
                                                                                     √
dari kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui
setelah tanggal akuisisi;
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung
pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabila:
(1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba
kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan                  √
temporer kena pajak yang telah ada; dan
(2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode
sebelumnya yang mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan                     √
terkait.

3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut
untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama
periode tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau
suatu unit penghasil kas:
(1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau
                                                                                 √
pembalikan rugi penurunan nilai;
(2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama
periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang                   √
didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
(3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi
selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang
                                                                                 √
di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;

(4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;                              √
(5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
                                                                                     √
pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut; dan
(6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang
diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.                   √

b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan
                                                                                     √
untuk setiap kelompok aset.
Page 25
4) Kombinasi Bisnis
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama
periode pelaporan, yaitu:
(1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;                     √           CALK No. 2 Hal 8
(2) tanggal akuisisi;                                                      √           CALK No. 2 Hal 8
(3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek
ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing                √
kombinasi bisnis;
(4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;            √           CALK No. 2 Hal 8
(5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara
pihak pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang                     √
diakuisisi;
(6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang
                                                                                   √
diakui;
(7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang                     CALK No. 2 Hal 8
dialihkan dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama     √
imbalan;
(8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
(a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;                                  √
(b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah
                                                                               √
pembayaran; dan
(c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran
tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran
tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum                  √
pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan
fakta tersebut;
(9) Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang yang
diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman
yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain,
yaitu sebagai berikut:
(a) Nilai Wajar piutang;                                                           √
(b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan                                          √
(c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas
                                                                                   √
kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih;
(10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok
utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;                        √

(11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
(a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus
                                                                                   √
keluar sumber daya ekonomi terjadi;
(b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam
hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
                                                                                   √
asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan

(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan
menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian               √
tersebut;
(12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya
tidak dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi
mengungkapkan:
(a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) angka
                                                                                   √
(4) terkait perikatan dan kontijensi; dan
(b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;                             √
(13) dalam hal pembelian dengan diskon:
(a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi
                                                                                   √
komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
(b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan
                                                                                   √
keuntungan;
(14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang
dari 100% (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang
diakuisisi pada tanggal akuisisi:
(a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi,
yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya; dan                     √

(b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam
penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada              √
pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:

(a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak
yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera                       √
sebelum tanggal akuisisi; dan
(b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak
yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi            √
bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui
keuntungan atau kerugian tersebut;
(16) Informasi sebagai berikut:
(a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi
sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi
komprehensif pada periode pelaporan; dan
Page 26
(b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan
untuk periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk
                                                                              √
semua kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah
diperhitungkan sejak awal periode pelaporan.
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan
periode sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi
pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap
kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:


(1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai
untuk Aset, Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis
imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi
bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka
diungkapkan:
(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;               √
(b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang
                                                                              √
akuntansi awalnya belum selesai; dan
(c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang
                                                                              √
diakui selama periode pelaporan;
(2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan
Emiten atau Perusahaan Publik mendapatkan, menjual atau kehilangan
hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Emiten atau
Perusahaan Publik menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau
liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:

(a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap
                                                                              √
perbedaan yang timbul selama penyelesaian;
(b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan
                                                                              √
perubahan tersebut; dan
(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk
                                                                              √
mengukur imbalan kontinjensi;
(3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
                                                                              √
(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode
                                                                              √
pelaporan;
(5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian yang
diakui pada periode pelaporan yang:
(a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang
diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan           √
atau periode pelaporan sebelumnya; dan
(b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk
memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik hasil                 √
penggabungan;
c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam
                                                                              √
pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis;
d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut
secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak
dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
(1) jumlah harga yang dibayarkan;                                             √
(2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                      √
(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis
                                                                              √
lainnya apabila Pengendalian diperoleh; dan
(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas
anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan        √
berdasarkan kategori utamanya.

5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas
                                                                              √
kontinjensi lainnya secara terpisah;
b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian
partisipasinya dalam Ventura Bersama secara terpisah dari komitmen            √
lainnya;
c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam pengendalian         √
bersama entitas; dan
d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama
entitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan tentang:
(1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan
                                                                              √
(2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka
pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait         √
dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama.

6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang
                                                                              √
fungsional.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta
                                                                              √
ekuivalennya dalam mata uang fungsional;
Page 27
(2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;
                                                                                 √
(3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang
                                                                             √
fungsional;
(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih
kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar            √
melalui laba rugi; dan
(5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta                       √
rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.

7) Operasi yang Dihentikan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
(1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;                                    √
(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah
kepada pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari                 √
aset dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
(3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang
dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai         √
SAK yang berlaku.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi
terkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain:
(1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi
komprehensif meliputi:
(a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi
                                                                                 √
yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait; dan
(b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah
dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok
                                                                                 √
lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak
penghasilan yang terkait;
(2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi,
                                                                                 √
investasi dan pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan
(3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang
                                                                                 √
dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.
Page 28
8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba                    CALK No. 31 Hal 71
per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap
laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk
                                                                          √
periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual
dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;

b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai                     CALK No. 31 Hal 71
penyebut dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan
rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak     √
individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per
saham;
c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen)
yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun
tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena                √
instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;

d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen
berpotensi saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang
berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara
signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi                  √
saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya
transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan

e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.           √

9) Dividen
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan
dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;      √

b) jumlah utang dividen untuk:
(1) periode pelaporan, dan                                                    √
(2) periode sebelumnya;                                                       √
c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau
dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal
                                                                              √
penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas
kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.                       √
Page 29
10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap
kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan:
a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara                                     CALK No. 33 Hal 77 - 79
yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat             √
dalam laporan posisi keuangan; dan
b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
                                                                                          √
menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan.

11) Waran
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;
c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya;
dan
e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.

12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), se
b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok kla
(1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain;
(2) pihak lawan transaksi (counterparties);



(3) tanggal jatuh tempo;
(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan
posisi  keuangan;
(5) beban   atau Pendapatan pada periode pelaporan;




(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan




(7) persyaratan penting lainnya.




c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
(1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut;
(2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai; dan
(3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai,
disebutkan tujuannya.

13) Manajemen Risiko Keuangan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi
yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan,
serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak
terbatas pada risiko sebagai berikut:
(1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang
belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat
                                                                                                  √
jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami
penurunan nilai;
(2) risiko likuiditas, antara lain:
(a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan
nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang                                   √
bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas; dan
(b) deskripsi mengenai cara Emiten atau Perusahaan Publik mengelola
risiko likuiditas;                                                                                √

(3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko
pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang                                 √
menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan
pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas; dan
(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik.                              √
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari
pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis                           √
risiko yang timbul dari instrumen keuangan.

14) Pengelolaan Modal
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Emiten atau
Perusahaan Publik dalam mengelola permodalannya, termasuk:
Page 30
(a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                        √
(b) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi persyaratan                          √
permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
(c) cara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi tujuannya dalam
mengelola permodalannya;                                                         √
(2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai
modal;                                                                           √
(3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari periode
sebelumnya;                                                                      √
(4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan
dari pihak eksternal (jika ada); dan                                             √
(5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak
eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan.                                       √


15) Transaksi Nonkas
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan aktivitas                           CALK No. 34 Hal 80
investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan             √
Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara lain berupa                         CALK No. 34 Hal 80
perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui          √
penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.

16) Perikatan dan Kontinjensi
a) Perikatan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) perikatan yang meliputi:
(a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan
teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                √           CALK No. 37 Hal 82 - 83
ii. periode berlakunya perikatan;                                            √           CALK No. 37 Hal 82 - 83
iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;                                       √
iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan                     √
v. pembatasan-pembatasan lainnya;                                                √
(b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa
yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian,
ikatan untuk investasi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                    √
ii. periode berlakunya perikatan;                                                √

iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan        √
iv. sanksi-sanksi;                                                               √
(2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang
dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang               √
dijamin;
(b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;                                       √
(c) periode berlakunya jaminan; dan                                              √
(d) nilai jaminan;                                                               √
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan
bank; dan                                                                        √
(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.                 √
b) Kontinjensi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang terkait;                                                        √
(b) jumlah yang diperkarakan;                                                        √
(c) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum (legal
opinion); dan                                                                        √
(d) dampak keuangan;                                                                 √
(2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Emiten atau
Perusahaan Publik, misalnya masalah lingkungan hidup, diungkapkan                    √
uraian singkat tentang peraturan dan estimasi dampak keuangannya;
(3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
(a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta
jumlah pokok dan denda atau bunganya; dan                                            √
(b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik terhadap ketetapan atau
tagihan pajak (keberatan atau banding);                                              √
(4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
(a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;                                  √
(b) estimasi dari dampak keuangannya;                                                √
(c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau
waktu arus keluar sumber daya; dan                                                   √
(d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.                                       √

17) Segmen Operasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai
berikut:
a) pengungkapan pada level segmen;                                           √   √       CALK No. 35 Hal 81
(1) informasi umum, yang terdiri dari:
Page 31
(a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi
segmen dilaporkan; dan                                                       √
(b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap               CALK No. 35 Hal 81
segmen dilaporkan;                                                       √
(2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan                CALK No. 35 Hal 81
dan beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen       √
dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
(3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi             CALK No. 35 Hal 81
segmen dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen
material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan     √
Emiten atau Perusahaan Publik;
b) pengungkapan pada level entitas
(1) Informasi produk dan jasa
Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau
setiap kelompok produk dan jasa yang serupa.                                 √
(2) Informasi wilayah geografis
(a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik; dan                        √

ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan
Publik memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu
negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut       √
diungkapkan secara terpisah, termasuk dasar pengatribusian
pendapatannya kepada negara tersebut secara individual.
(b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang
ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat
kontrak asuransi yang berlokasi di:
i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik; dan                        √
ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan
Publik memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu negara asing secara
individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara         √
terpisah.
(3) Informasi pelanggan utama

Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal
tunggal mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan
konsolidasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus mengungkapkan:
(a) fakta;                                                                   √
(b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan                              √
(c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.                    √
Page 32
18) Pembayaran Berbasis Saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk
jangka pendek ataupun jangka panjang;                                            √

b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis
saham yang ada pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan                 √
umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu
maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian;
c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk
setiap kelompok opsi saham;                                                      √
d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata
tertimbang harga saham pada tanggal eksekusi atau selama periode                 √
pelaporan;
e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak
untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode;                                √
f) penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal
sebagai berikut:
(1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai
Wajar opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang                √
bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
(2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut
pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai
Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama                √
suatu periode (yaitu selain opsi saham);
g) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi
Emiten atau Perusahaan Publik dalam suatu periode dan terhadap                   √
posisi keuangannya.

19) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Kesalahan Periode Lalu
a) Perubahan Estimasi Akuntansi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;                           √
(2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan;
dan                                                                          √
(3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal
jumlah dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut           √
harus diungkapkan.
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;                                √
(2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi
yang andal dan relevan;                                                      √
(3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu
sajian:
(a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan                        √
(b) laba per saham dasar dan dilusian;                                       √
(4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum
periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka              √
diungkapkan alasannya; dan
(5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk
suatu periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-
periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan        √
akuntansi.
c) Kesalahan Periode Lalu
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) sifat dari kesalahan periode lalu;                                       √
(2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
(a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan                                    √
(b) laba per saham dasar dan dilusian;                                       √
(3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan                 √
(4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis
dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya                √
koreksi apabila penyajian kembali retrospektif tidak praktis.

20) Hibah Pemerintah
Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Emiten atau Perusahaan Publik
wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan
dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah; dan                            √
b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas
bantuan pemerintah yang telah diakui.                                            √


21) Informasi Penting Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak
dari:
a) Kontrak reasuransi;                                                           √
b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;                                    √
c) Rasio keuangan penting;                                                   √
d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan                             √
Page 33
e) Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau
kelangsungan hidup perusahaan.                                                √


22) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima informasi
setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode             √
pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik memutakhirkan
pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah
periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
(1) tanggal terjadinya,                                                           √
(2) sifat peristiwa, dan                                                          √
(3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa
estimasi tersebut tidak dapat dibuat.                                             √

23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan
Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten atau Perusahaan
Publik
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum menerapkan suatu
SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Emiten atau
Perusahaan Publik, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku,
maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan:
a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;                           √           CALK No. 3 Hal 9 - 11
b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan                     CALK No. 3 Hal 9 - 11
kebijakan akuntansi;                                                      √
                                                                                      CALK No. 3 Hal 9 - 11
c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan     √
                                                                                      CALK No. 3 Hal 9 - 11
d) pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan
baru atas laporan keuangan atau pernyataan manajemen bahwa                √
dampak tersebut tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.

24) Reklasifikasi
a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah penyajian atau
pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
(1) sifat reklasifikasi;                                                      √
(2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang
direklasifikasi; dan                                                          √
(3) alasan reklasifikasi.                                                     √
Page 34
b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk
dilakukan, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan                     √
(2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut
direklasifikasi.                                                          √



25) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain
a) Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang
menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi
selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di negara          √
lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.

b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;          √
(2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan
beserta penjelasannya; dan                                                    √
(3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi
komprehensif beserta penjelasannya.                                           √
c) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik dipersyaratkan oleh
otoritas pasar modal di negara lain untuk melakukan pengungkapan
                                                                              √
tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, maka
pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.

25) Informasi penting lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari
peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja
perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang mempengaruhi                   √
kelangsungan hidup perusahaan.




Tangerang, 28 Maret 2023

Hormat Saya,
PT Gaya Abadi Sempurna, Tbk                                                       PT Gaya Abadi Sempurna, Tbk




Edi Hanafiah Kwanto                                                               Wilson Ng
Direktur Utama                                                                    Direktur Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published1 Apr 2024
Pages34
Characters159,947
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Gaya Abadi Sempurna, Tbk · Nama Emiten p.1 ×5
linked person Edi Hanafiah Kwanto p.34
unresolved org Suganda Akna Suhri dan Rekan p.1
unresolved person Drs Suganda Akna Suhri p.1 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.19
unresolved org Bapepam p.26 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result