Skip to content
Back to announcement

20260430_LIFE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075807_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                           RINGKASAN RISALAH
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK


Direksi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dengan ini mengumumkan
kepada pemegang saham Perusahaan bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:

Hari/Tanggal       : Selasa, 28 April 2026
Waktu              : 10.14 – 10.57 WIB
Tempat             : Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39
                     Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisaris,
   termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perusahaan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite
   Nominasi dan Remunerasi Perusahaan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem,
   dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun
   buku 2026.
4. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk
   menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk
   tahun buku 2026.
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris (sebagaimana
   dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi).

A. Anggota pengurus Perusahaan yang hadir pada saat Rapat
   Komisaris Independen              : Bapak Sidharta Akmam
   Komisaris Independen              : Ibu Nazly Parlindungan Siregar
   Komisaris Independen              : Bapak Teuku Radja Sjahnan
   Presiden Direktur                 : Bapak Wianto
   Wakil Presiden Direktur           : Bapak Tomoyuki Monden
   Direktur                          : Bapak Herman Sulistyo
   Direktur                          : Bapak Ken Terada
   Direktur                          : Bapak Eiji Takahashi
   Direktur                          : Ibu Elly Susanti
   Ketua Dewan Pengawas Syariah      : Bapak Dr. H. Rahmat Hidayat S.E., M.T.
   Anggota Dewan Pengawas Syariah    : Bapak Ahmadi Sukarno, M.A.


B. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.681.007.702 pemegang saham atau kuasa
   pemegang saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 80,04% dari
   total 2.100.000.000 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perusahaan.
Page 2
C. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
   Terkait Mata Acara Rapat
   Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat, kepada pemegang saham
   atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   tanggapan terkait Mata Acara Rapat.

   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.


D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
   secara elektronik (e-voting).


E. Hasil Pengambilan Keputusan Rapat
   Hasil keputusan untuk semua Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara bulat
   secara musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
   sejumlah 1.681.007.702 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir
   dalam Rapat).


F. Keputusan RUPS
   Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita
   Acara Rapat Nomor 73 tertanggal 28 April 2026, yang dibuat oleh Notaris Aulia
   Taufani, S.H. yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:


   Mata Acara Rapat Pertama

   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   2. Menegaskan kembali pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja, anggota dari Ernst & Young Global
      sesuai dengan Laporan Auditor Independen No. 00384/2.1505/AU.1/08/1800-
      3/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dengan pendapat wajar dalam semua hal
      yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

   3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
      sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi Perusahaan atas tindakan pengurusan
      dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan atas tindakan
      pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan
      tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perusahaan tahun buku 2025.
Page 3
Mata Acara Kedua Rapat

1. Menetapkan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
   Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (anggota dari Ernst & Young Global), laba
   bersih Perusahaan sebesar Rp 206.228.219.177 (Dua Ratus Enam Miliar, Dua Ratus
   Dua Puluh Delapan Juta, Dua Ratus Sembilan Belas Ribu, Seratus Tujuh Puluh Tujuh
   Rupiah) ("Laba Bersih Perseroan 2025"), yang mencakup hasil keuangan segmen
   usaha Syariah.

   Bila tidak termasuk Segmen Usaha Syariah dengan memperhitungkan cadangan
   umum sebesar 1% (satu persen), laba bersih Perseroan sebesar Rp 204.237.397.743
   (Dua Ratus Empat Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Sembilan
   Puluh Tujuh Ribu, Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) ("Laba Bersih
   Perseroan").

2. Menetapkan penggunaan Laba sebagai berikut:
   a) Sebesar Rp1.990.821.434 (Satu Miliar, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta,
      Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)
      dari sisa Laba Bersih 2025 yang belum dibagikan dan belum ditentukan
      penggunaannya sebagai tambahan Cadangan Umum Perusahaan; dan

   b)   Sebesar Rp201.600.000.000 (Dua Ratus Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)
        atau sebesar Rp96 per saham) yang berasal dari Laba Bersih tahun 2025 tidak
        termasuk Segmen Usaha Syariah dan akumulasi sisa laba tahun sebelumnya
        akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham. Jumlah
        dividen tunai tersebut setara dengan 99% dari Laba Bersih Tahun 2025 tidak
        termasuk Segmen Usaha Syariah.

   c)   Atas pembayaran dividen tunai tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai
        berikut:
        i. Dividen tunai untuk tahun buku 2025 akan dibayarkan untuk setiap saham
           yang dikeluarkan oleh Perusahaan yang tercatat dalam Daftar Pemegang
           Saham Perusahaan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan
           ditetapkan oleh Direksi;

        ii. Atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2025, Direksi diberi kuasa
            dengan hak substitusi untuk melakukan pemotongan pajak dividen sesuai
            dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

        iii. Direksi diberi kuasa dengan hak substitusi untuk menetapkan hal-hal yang
             berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025,
             termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal dan tata cara
             pembagian dividen tunai dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
             dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek Indonesia,
             dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dan selanjutnya
             menyampaikan laporan dan/atau meminta persetujuan pada pihak yang
             berwenang, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan
             sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
   3. Jadwal Pembagian Dividen
       No                 Keterangan                        Tanggal
        1 Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada
                                                        30 April 2026
           Bursa Efek Indonesia
        2 Pengumuman Pembagian Dividen Tunai            30 April 2026
        3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan
                                                        7 Mei 2026
           Negosiasi
        4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan
           Negosiasi                                    8 Mei 2026
        5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai            11 Mei 2026
        6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai             12 Mei 2026
        7 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
                                                        11 Mei 2026
           berhak atas Dividen Tunai (Recording Date)
        8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun
                                                        28 Mei 2026
           Buku 2025


Mata Acara Ketiga Rapat

1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
   Remunerasi untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau bonus kepada para
   anggota Direksi Perusahaan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan
   kondisi keuangan Perusahaan.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
   Remunerasi untuk menetapkan gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau bonus
   kepada para anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2026 dengan
   memperhatikan kondisi keuangan Perusahaan.


Mata Acara Keempat Rapat

1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
   Independen dari Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
   Keuangan sehubungan dengan proses seleksi Akuntan Publik untuk mengaudit
   Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2026, yang masih berlangsung, dengan kriteria: Akuntan Publik dan
   Kantor Akuntan Publik wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan
   merupakan pihak yang independen dan profesional untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Perusahaan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan
   memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
   honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan
   Publik/Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
   Mata Acara Keelima Rapat

   1. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan yang
      baru, berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan
      oleh OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang
      diselenggarakan pada tahun 2028, dengan susunan sebagai berikut:
      a) Ibu Nazly Parlindungan Siregar selaku Komisaris Independen
      b) Bapak Wianto selaku Presiden Direktur
      c) Bapak Ken Terada selaku Direktur

   2. Untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
      Perusahaan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris                   :   : Indra Widjaja
       Komisaris                            :   : Hideaki Nomura
       Komisaris                            :   : Kimitake Sugiura
       Komisaris Independen                 :   : Sidharta Akmam
       Komisaris Independen                 :   : Nazly Parlindungan Siregar
       Komisaris Independen                 :   : Teuku Radja Sjahnan

       Direksi
       Presiden Direktur                    :   : Wianto
       Wakil Presiden Direktur              :   : Tomoyuki Monden
       Direktur                             :   : Herman Sulistyo
       Direktur                             :   : Ken Terada
       Direktur                             :   : Eiji Takahashi
       Direktur                             :   : Elly Susanti

       Dewan Pengawas Syariah
       Ketua                            :       : Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT
       Anggota                                  : Ahmadi Sukarno


   3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perusahaan untuk
      menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam akta
      notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus Perusahaan tersebut
      kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi lainnya,
      serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ringkasan risalah Rapat ini juga tersedia dan dapat diakses pada situs web resmi
Perusahaan (www.msiglife.co.id).


                                 Jakarta, 30 April 2026

                        PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published30 Apr 2026
Pages5
Characters12,786
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 Apr 2026 · 10:14–10:57
Present1,681,007,702 (100.00%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinarmas Land p.1
linked person Sidharta Akmam p.1 ×2
linked person Nazly Parlindungan Siregar · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Teuku Radja Sjahnan p.1 ×2
linked person Tomoyuki Monden p.1 ×2
linked person Herman Sulistyo p.1 ×2
linked person Ken Terada · Direktur p.1 ×4
linked person Eiji Takahashi p.1 ×2
linked person Elly Susanti p.1 ×2
linked person Dr. H. Rahmat Hidayat S.E. p.1 ×4
linked — Indra Widjaja p.5
linked person Hideaki Nomura p.5
linked person Kimitake Sugiura p.5
possible person Wianto · Presiden Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Elly Susanti Ketua Dewan Pengawas Syariah p.1
unresolved person Ahmadi Sukarno p.1
unresolved person Aulia Taufani p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 657 ms 12 Sep 2026 22:28

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '100',
 'shares_present': '1681007702',
 'time_end': '10:57:00',
 'time_start': '10:14:00',
 'venue': 'Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39 Jl. M.H. Thamrin '
          'No. 51, Jakarta Pusat Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result