Back to announcement
20260430_LIFE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32075807_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Direksi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dengan ini mengumumkan
kepada pemegang saham Perusahaan bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 28 April 2026
Waktu : 10.14 – 10.57 WIB
Tempat : Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisaris,
termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perusahaan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem,
dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun
buku 2026.
4. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk
menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk
tahun buku 2026.
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris (sebagaimana
dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi).
A. Anggota pengurus Perusahaan yang hadir pada saat Rapat
Komisaris Independen : Bapak Sidharta Akmam
Komisaris Independen : Ibu Nazly Parlindungan Siregar
Komisaris Independen : Bapak Teuku Radja Sjahnan
Presiden Direktur : Bapak Wianto
Wakil Presiden Direktur : Bapak Tomoyuki Monden
Direktur : Bapak Herman Sulistyo
Direktur : Bapak Ken Terada
Direktur : Bapak Eiji Takahashi
Direktur : Ibu Elly Susanti
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Bapak Dr. H. Rahmat Hidayat S.E., M.T.
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Bapak Ahmadi Sukarno, M.A.
B. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.681.007.702 pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 80,04% dari
total 2.100.000.000 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perusahaan.
Page 2
C. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Terkait Mata Acara Rapat
Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat, kepada pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
tanggapan terkait Mata Acara Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
secara elektronik (e-voting).
E. Hasil Pengambilan Keputusan Rapat
Hasil keputusan untuk semua Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara bulat
secara musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.681.007.702 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir
dalam Rapat).
F. Keputusan RUPS
Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita
Acara Rapat Nomor 73 tertanggal 28 April 2026, yang dibuat oleh Notaris Aulia
Taufani, S.H. yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menegaskan kembali pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja, anggota dari Ernst & Young Global
sesuai dengan Laporan Auditor Independen No. 00384/2.1505/AU.1/08/1800-
3/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dengan pendapat wajar dalam semua hal
yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi Perusahaan atas tindakan pengurusan
dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan atas tindakan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perusahaan tahun buku 2025.
Page 3
Mata Acara Kedua Rapat
1. Menetapkan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (anggota dari Ernst & Young Global), laba
bersih Perusahaan sebesar Rp 206.228.219.177 (Dua Ratus Enam Miliar, Dua Ratus
Dua Puluh Delapan Juta, Dua Ratus Sembilan Belas Ribu, Seratus Tujuh Puluh Tujuh
Rupiah) ("Laba Bersih Perseroan 2025"), yang mencakup hasil keuangan segmen
usaha Syariah.
Bila tidak termasuk Segmen Usaha Syariah dengan memperhitungkan cadangan
umum sebesar 1% (satu persen), laba bersih Perseroan sebesar Rp 204.237.397.743
(Dua Ratus Empat Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Sembilan
Puluh Tujuh Ribu, Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) ("Laba Bersih
Perseroan").
2. Menetapkan penggunaan Laba sebagai berikut:
a) Sebesar Rp1.990.821.434 (Satu Miliar, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta,
Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)
dari sisa Laba Bersih 2025 yang belum dibagikan dan belum ditentukan
penggunaannya sebagai tambahan Cadangan Umum Perusahaan; dan
b) Sebesar Rp201.600.000.000 (Dua Ratus Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)
atau sebesar Rp96 per saham) yang berasal dari Laba Bersih tahun 2025 tidak
termasuk Segmen Usaha Syariah dan akumulasi sisa laba tahun sebelumnya
akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham. Jumlah
dividen tunai tersebut setara dengan 99% dari Laba Bersih Tahun 2025 tidak
termasuk Segmen Usaha Syariah.
c) Atas pembayaran dividen tunai tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
i. Dividen tunai untuk tahun buku 2025 akan dibayarkan untuk setiap saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perusahaan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan
ditetapkan oleh Direksi;
ii. Atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2025, Direksi diberi kuasa
dengan hak substitusi untuk melakukan pemotongan pajak dividen sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
iii. Direksi diberi kuasa dengan hak substitusi untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025,
termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek Indonesia,
dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dan selanjutnya
menyampaikan laporan dan/atau meminta persetujuan pada pihak yang
berwenang, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
3. Jadwal Pembagian Dividen
No Keterangan Tanggal
1 Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada
30 April 2026
Bursa Efek Indonesia
2 Pengumuman Pembagian Dividen Tunai 30 April 2026
3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan
7 Mei 2026
Negosiasi
4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan
Negosiasi 8 Mei 2026
5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 11 Mei 2026
6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 12 Mei 2026
7 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
11 Mei 2026
berhak atas Dividen Tunai (Recording Date)
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun
28 Mei 2026
Buku 2025
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau bonus kepada para
anggota Direksi Perusahaan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan
kondisi keuangan Perusahaan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk menetapkan gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau bonus
kepada para anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2026 dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perusahaan.
Mata Acara Keempat Rapat
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
Independen dari Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan sehubungan dengan proses seleksi Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, yang masih berlangsung, dengan kriteria: Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan
merupakan pihak yang independen dan profesional untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perusahaan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
Mata Acara Keelima Rapat
1. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan yang
baru, berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan
oleh OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan susunan sebagai berikut:
a) Ibu Nazly Parlindungan Siregar selaku Komisaris Independen
b) Bapak Wianto selaku Presiden Direktur
c) Bapak Ken Terada selaku Direktur
2. Untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : : Indra Widjaja
Komisaris : : Hideaki Nomura
Komisaris : : Kimitake Sugiura
Komisaris Independen : : Sidharta Akmam
Komisaris Independen : : Nazly Parlindungan Siregar
Komisaris Independen : : Teuku Radja Sjahnan
Direksi
Presiden Direktur : : Wianto
Wakil Presiden Direktur : : Tomoyuki Monden
Direktur : : Herman Sulistyo
Direktur : : Ken Terada
Direktur : : Eiji Takahashi
Direktur : : Elly Susanti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : : Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT
Anggota : Ahmadi Sukarno
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perusahaan untuk
menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam akta
notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus Perusahaan tersebut
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi lainnya,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan risalah Rapat ini juga tersedia dan dapat diakses pada situs web resmi
Perusahaan (www.msiglife.co.id).
Jakarta, 30 April 2026
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Apr 2026 · 10:14–10:57 |
| Present | 1,681,007,702 (100.00%) |
| Chair | — |
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Elly Susanti Ketua Dewan Pengawas Syariah
p.1
unresolved
person
Ahmadi Sukarno
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
657 ms
12 Sep 2026 22:28
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '1681007702',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '10:14:00',
'venue': 'Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39 Jl. M.H. Thamrin '
'No. 51, Jakarta Pusat Dengan'}