Skip to content
Back to announcement

20260826_WIKA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32132494_lamp1.pdf

Board change Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.948
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1&2, Jakarta 13340
(16221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

SALINAN
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk
NOMOR : DK.01.01/A.DEKOM.00075/2026

TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

MENIMBANG za. bahwa sesuai Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
DK.01.01/A.DEKOM.00064/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah ditetapkan
pengangkatan kembali Sdr. Rita Rufaida sebagai Anggota Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk selama 1 (satu)
bulan:

b. bahwa berdasarkan Pasal 135 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
dinyatakan bahwa Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2
(dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,

Cc. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung Dewan
Komisaris dan meningkatkan pengawasan Dewan Komisaris atas
kinerja Perseroan, maka perlu dilakukan Pengangkatan Kembali
Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk yang berasal dari unsur di luar anggota Dewan
Komisaris:

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.

MENGINGAT 11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 162 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7142),

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856),

3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-02/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 262),

Oo

Page 2 OCR 0.947
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1&2, Jakarta 13340
(16221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-03/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 263):

5. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK.01.01/A.DEKOM.00041/2026
tanggal 19 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk,

6. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK.01.01/A.DEKOM.00072/2026
tanggal 03 Agustus 2026 tentang Pengangkatan Kembali Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk,

7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita Tamzil
Nomor: 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah beberapa kali
diubah, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 5 tanggal 12 Januari
2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia,
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-
0011465.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-
AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari 2026 (“Anggaran Dasar”).

MEMPERHATIKAN : Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 24 Agustus 2026.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN : PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

PERTAMA : Mengangkat kembali Sdr. Rita Rufaida sebagai Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama
1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan terhitung sejak
tanggal 24 Agustus 2026 dengan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.

KEDUA : Bagi Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana
dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya
untuk dirangkap dengan jabatan sebagai Anggota
Komite Audit pada Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatan lainnya tersebut.

KETIGA : Dengan pengangkatan Anggota Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA,
maka Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan

OA

Page 3 OCR 0.952
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1&2, Jakarta 13340
(16221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, menjadi

sebagai berikut:

1. Sdr. Adityawarman sebagai Ketua merangkap
Anggota,

2. Sdr. Suwarta sebagai Wakil Ketua merangkap
Anggota

3. Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota,

4. Sdri. Rita Rufaida sebagai Anggota.

KEEMPAT : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab serta masa jabatan keanggotaan Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan
dalam Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya Tbk.

KELIMA : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana
diatur di dalam Piagam Komite Audit Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk.

KEENAM : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini, maka
akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk ini disampaikan kepada:

1) Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara,

2) Direktur Utama PT Danantara Asset Management,

3) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk,

4) Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Agustus 2026

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
Dewan Komisaris

Ttd

Apri Artoto

Komisaris Utama

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Persergan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
Nuriana
Sekretaris Dewan Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published26 Aug 2026
Pages3
Characters7,245
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rita Rufaida · Anggota Komite Audit p.1 ×7
linked person Roy Yournalista · Anggota p.3
linked person Apri Artoto p.3
possible org WIJAYA KARYA (Persero) Tbk p.1 ×77
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible person Dian Paramita p.2
possible person Adityawarman · Ketua p.3
possible person Suwarta p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 37 ms 13 Sep 2026 13:51

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result