Back to announcement
20260826_WIKA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32132494_lamp1.pdf
Board change Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1&2, Jakarta 13340 (16221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id SALINAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk NOMOR : DK.01.01/A.DEKOM.00075/2026 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk MENIMBANG za. bahwa sesuai Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK.01.01/A.DEKOM.00064/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah ditetapkan pengangkatan kembali Sdr. Rita Rufaida sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk selama 1 (satu) bulan: b. bahwa berdasarkan Pasal 135 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan bahwa Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, Cc. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung Dewan Komisaris dan meningkatkan pengawasan Dewan Komisaris atas kinerja Perseroan, maka perlu dilakukan Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang berasal dari unsur di luar anggota Dewan Komisaris: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. MENGINGAT 11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 162 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7142), 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), 3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 262), Oo
Page 2 OCR 0.947
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1&2, Jakarta 13340 (16221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 263): 5. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK.01.01/A.DEKOM.00041/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, 6. Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK.01.01/A.DEKOM.00072/2026 tanggal 03 Agustus 2026 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, 7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita Tamzil Nomor: 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 5 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: AHU- 0011465.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor: AHU- AH.01.03-0056261 tanggal 18 Februari 2026 (“Anggaran Dasar”). MEMPERHATIKAN : Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 24 Agustus 2026. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk PERTAMA : Mengangkat kembali Sdr. Rita Rufaida sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2026 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu- waktu. KEDUA : Bagi Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk dirangkap dengan jabatan sebagai Anggota Komite Audit pada Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan lainnya tersebut. KETIGA : Dengan pengangkatan Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, maka Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan OA
Page 3 OCR 0.952
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1&2, Jakarta 13340 (16221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Adityawarman sebagai Ketua merangkap Anggota, 2. Sdr. Suwarta sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota 3. Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota, 4. Sdri. Rita Rufaida sebagai Anggota. KEEMPAT : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta masa jabatan keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. KELIMA : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur di dalam Piagam Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. KEENAM : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk ini disampaikan kepada: 1) Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 2) Direktur Utama PT Danantara Asset Management, 3) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, 4) Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Agustus 2026 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Dewan Komisaris Ttd Apri Artoto Komisaris Utama Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Persergan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Nuriana Sekretaris Dewan Komisaris
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
37 ms
13 Sep 2026 13:51
no text layer - needs OCR