Back to announcement
20240328_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31621035_lamp2.pdf
Board change Needs review WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. ~ (021) 819 2802
Q Gedung WIKA Tower 1, Lantai 2-5, m sekper@wika-beton.co.id
JI. DI Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340 • www.wika-beton.co.id
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
NOMOR : SK.02/DK-WB/III/2024
TENTANG
PERUBAHAN ORGAN KOMITE AUDIT DAN RISIKO USAHA
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
MENIMBANG : 1. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton
Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
PT Wijaya Karya Beton Tbk, yang dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Komite yang khusus di bidang audit dan
risiko usaha.
2. Bahwa masa jabatan salah satu Anggota Komite Audit dan
Risiko Usaha akan berakhir sebagaimana Keputusan Dewan
Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor SK.07/DK-
WB/IV/2022 tanggal 22 April 2022 juncto Keputusan Dewan
Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor SK.08/DK-
WB/V/2023 tanggal 22 Mei 2023.
MENGINGAT : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Komite Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 09 tanggal
08 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito., S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-
0032467.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023,
berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Gedung WIKA
Tower 1, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Jatinegara, Jakarta Timur,
Indonesia, 13340.
3. Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 21 Maret 2024
mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komite
Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Page 2
Nomor : SK.02/DK-WB/III/2024
Halaman : 2/3
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERUBAHAN ORGAN KOMITE AUDIT DAN RISIKO
USAHA PT WIJAYA KARYA BETON Tbk SEBAGAI
BERIKUT:
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Gunarto sebagai
Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya
Beton Tbk terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024, dengan
ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan
pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama
menjabat sebagai Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT
Wijaya Karya Beton Tbk.
Kedua : Mengangkat kembali Sdr. Gunarto sebagai Anggota Komite
Audit dan Risiko Usaha dengan masa jabatan paling lama 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024, dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
Ketiga : Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan kembali
Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya
Beton Tbk, maka susunan Ketua dan Anggota Komite Audit
dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai
berikut:
1. Sdr. Priyo Suprobo sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Sdri. Nita Prihutaminingrum sebagai Anggota;
3. Sdr. Gunarto sebagai Anggota.
Keempat : Menetapkan masa jabatan Komite Audit dan Risiko Usaha
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa jabatan anggota Komite Audit dan Risiko Usaha
tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan;
- Masa jabatan Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha
yang merangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris
Perseroan, berakhir sama dengan masa jabatan yang
bersangkutan sebagai Dewan Komisaris Perseroan;
- Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha yang bukan
Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa
jabatannya dapat dipilih Kembali hanya untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
Page 3
Nomor : SK.02/DK-WB/III/2024
Halaman : 3/3
- Menegaskan kembali masa jabatan Organ Komite Audit
dan Risiko Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. Sdr. Priyo Suprobo selaku Ketua merangkap
Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha adalah 5
(lima) tahun terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020;
b. Sdri. Nita Prihutaminingrum selaku Anggota
Komite Audit dan Risiko Usaha adalah 5 (lima) tahun
terhitung mulai tanggal 22 Mei 2023;
c. Sdr. Gunarto selaku Anggota Komite Audit dan
Risiko Usaha paling lama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 26 Maret 2024;
Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat
disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, dan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Kelima : Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit
dan Risiko Usaha diatur/ditetapkan dalam Piagam Komite
Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Keenam : Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota
Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk
akan ditetapkan oleh Ketua Komite Audit dan Risiko Usaha
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Petikan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan
kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Maret 2024
PT Wijaya Karya Beton Tbk
Dewan Komisaris
Hermawan Dhewayanto
Komisaris Utama
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1
unresolved
person
Petikan
· Komisaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
459 ms
12 Sep 2026 23:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT WIJAYA KARYA BETON Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}