Skip to content
Back to announcement

20240328_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31621035_lamp2.pdf

Board change Needs review WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PT WIJAYA KARYA BETON Tbk.                    ~ (021) 819 2802
                                 Q Gedung WIKA Tower 1, Lantai 2-5,            m sekper@wika-beton.co.id
                                   JI. DI Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340   • www.wika-beton.co.id




    KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
                 NOMOR : SK.02/DK-WB/III/2024

                                TENTANG

       PERUBAHAN ORGAN KOMITE AUDIT DAN RISIKO USAHA
                PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

            DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

MENIMBANG    : 1. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton
                  Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
                  kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
                  PT Wijaya Karya Beton Tbk, yang dalam pelaksanaan
                  tugasnya dibantu oleh Komite yang khusus di bidang audit dan
                  risiko usaha.

               2. Bahwa masa jabatan salah satu Anggota Komite Audit dan
                  Risiko Usaha akan berakhir sebagaimana Keputusan Dewan
                  Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor SK.07/DK-
                  WB/IV/2022 tanggal 22 April 2022 juncto Keputusan Dewan
                  Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor SK.08/DK-
                  WB/V/2023 tanggal 22 Mei 2023.

MENGINGAT    : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
                  tanggal 23 Desember 2015 tentang Komite Pembentukan dan
                  Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

               2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 09 tanggal
                  08 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                  Handari Adi Warsito., S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
                  mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                  Republik       Indonesia       No.        AHU-
                  0032467.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023,
                  berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Gedung WIKA
                  Tower 1, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Jatinegara, Jakarta Timur,
                  Indonesia, 13340.

               3. Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 21 Maret 2024
                  mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komite
                  Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Page 2
Nomor     : SK.02/DK-WB/III/2024
Halaman   : 2/3


                            MEMUTUSKAN

MENETAPKAN     : PERUBAHAN ORGAN KOMITE AUDIT DAN RISIKO
                 USAHA PT WIJAYA KARYA BETON Tbk SEBAGAI
                 BERIKUT:
Pertama        : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Gunarto sebagai
                 Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya
                 Beton Tbk terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024, dengan
                 ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan
                 pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama
                 menjabat sebagai Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT
                 Wijaya Karya Beton Tbk.

Kedua          : Mengangkat kembali Sdr. Gunarto sebagai Anggota Komite
                 Audit dan Risiko Usaha dengan masa jabatan paling lama 5
                 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024, dengan
                 tidak    mengurangi     hak     Dewan    Komisaris    untuk
                 memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
Ketiga         : Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan kembali
                 Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya
                 Beton Tbk, maka susunan Ketua dan Anggota Komite Audit
                 dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai
                 berikut:
                  1. Sdr. Priyo Suprobo sebagai Ketua merangkap Anggota;
                  2. Sdri. Nita Prihutaminingrum sebagai Anggota;
                  3. Sdr. Gunarto sebagai Anggota.

Keempat        : Menetapkan masa jabatan Komite Audit dan Risiko Usaha
                 dengan ketentuan sebagai berikut:
                  - Masa jabatan anggota Komite Audit dan Risiko Usaha
                    tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
                    Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
                    Perseroan;
                  - Masa jabatan Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha
                    yang merangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris
                    Perseroan, berakhir sama dengan masa jabatan yang
                    bersangkutan sebagai Dewan Komisaris Perseroan;
                  - Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha yang bukan
                    Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa
                    jabatannya dapat dipilih Kembali hanya untuk 1 (satu)
                    periode berikutnya.
Page 3
 Nomor        : SK.02/DK-WB/III/2024
 Halaman      : 3/3


                      -   Menegaskan kembali masa jabatan Organ Komite Audit
                          dan Risiko Usaha Perseroan sebagai berikut:
                          a. Sdr. Priyo Suprobo selaku Ketua merangkap
                              Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha adalah 5
                              (lima) tahun terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020;
                          b. Sdri. Nita Prihutaminingrum selaku Anggota
                              Komite Audit dan Risiko Usaha adalah 5 (lima) tahun
                              terhitung mulai tanggal 22 Mei 2023;
                          c. Sdr. Gunarto selaku Anggota Komite Audit dan
                              Risiko Usaha paling lama 5 (lima) tahun terhitung
                              sejak tanggal 26 Maret 2024;
                          Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat
                          disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, dan
                          tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                          memberhentikannya sewaktu-waktu.

Kelima             : Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit
                     dan Risiko Usaha diatur/ditetapkan dalam Piagam Komite
                     Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Keenam             : Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota
                     Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk
                     akan ditetapkan oleh Ketua Komite Audit dan Risiko Usaha
                     PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Ketujuh            : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
                     ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan
                     diperbaiki sebagaimana mestinya.

Petikan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan
kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.

                                              Ditetapkan di : Jakarta
                                              Pada tanggal : 26 Maret 2024

                                              PT Wijaya Karya Beton Tbk
                                              Dewan Komisaris




                                              Hermawan Dhewayanto
                                              Komisaris Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published28 Mar 2024
Pages3
Characters7,343
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk. p.1 ×56
linked person Priyo Suprobo · Ketua p.2 ×4
linked person Nita Prihutaminingrum · Anggota p.2 ×4
linked person Hermawan Dhewayanto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Gunarto · Anggota Komite Audit p.2 ×7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.1
unresolved person Petikan · Komisaris p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 459 ms 12 Sep 2026 23:05

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT WIJAYA KARYA BETON Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result