Back to announcement
20260826_WIRG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32132662.pdf
Other Needs review WIRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 136/CORSEC/WIRG/VIII/2026
Nama Perusahaan PT WIR ASIA Tbk
Kode Emiten WIRG
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10968/BEI.PP3/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi
pemodal. Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material
yang wajib diungkapkan kepada publik, antara lain melalui Surat Nomor 123/CORSEC/WIRG/VIII/2026
tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Informasi atau Fakta Material atas Perubahan Anggaran
Dasar dan Perubahan Pengurus Entitas Anak PT WIR ASIA Tbk (Perseroan).
1
Perseroan telah mempublikasikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui laman resmi Bursa Efek
Indonesia (https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/) dan situs web resmi Perseroan
(https://wir.group/id/update-perusahaan/) sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi
dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
dalam POJK 31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025. Dalam hal Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, Perseroan juga merujuk
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
2 Perusahaan Terbuka (POJK 4 Tahun 2024).
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham melalui SPE IDXnet sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dengan rincian informasi sebagai disampaikan pada Surat Nomor
121/CORSEC/WIRG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Efek Periode 31 Juli 2026.
Perseroan akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025, serta POJK 4
Tahun 2024.
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Merujuk pada POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, maka
3 dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024, sebagaimana telah kami jabarkan pada
jawaban poin 2 di atas.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan dan laporan kepemilikan saham yang telah diterima dan
disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki keputusan final terkait tindakan korporasi yang akan
dilaksanakan dalam waktu dekat yang berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia. Perseroan senantiasa melakukan kajian atas berbagai alternatif strategis dan peluang
pengembangan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
4 berlaku.
Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024, dengan tetap
mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban atas poin 1 di atas.
5
Selain informasi dimaksud, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi,
fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Rencana pemegang saham pengendali dan/atau utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
pengendali dan/atau utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan seluruh Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, serta ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran
6 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan/atau Utama, sampai
dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT WIR ASIA Tbk
Jeffrey Budiman, M.A
Corporate Secretary
Page 3
PT WIR ASIA Tbk
Jalan Panjang Raya No. 70, Kebon Jeruk, Jakarta 11530 - Indonesia
Telepon : (021) 5367 8064 / (021) 5080 8151, Fax : (021) 5366 9283, www.wir.group
Nama Pengirim Jeffrey Budiman, M.A
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 26-08-2026 16:22
Lampiran 1. 136.2026_20260826 - Tanggapan atas Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT WIR ASIA Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT WIR ASIA Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 136/CORSEC/WIRG/VIII/2026 Issuer Name PT WIR ASIA Tbk Issuer Code WIRG Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10968/BEI.PP3/08-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi
pemodal. Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material
yang wajib diungkapkan kepada publik, antara lain melalui Surat Nomor 123/CORSEC/WIRG/VIII/2026
tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Informasi atau Fakta Material atas Perubahan Anggaran
Dasar dan Perubahan Pengurus Entitas Anak PT WIR ASIA Tbk (Perseroan).
1
Perseroan telah mempublikasikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui laman resmi Bursa Efek
Indonesia (https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/) dan situs web resmi Perseroan
(https://wir.group/id/update-perusahaan/) sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi
dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
dalam POJK 31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025. Dalam hal Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, Perseroan juga merujuk
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
2 Perusahaan Terbuka (POJK 4 Tahun 2024).
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham melalui SPE IDXnet sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dengan rincian informasi sebagai disampaikan pada Surat Nomor
121/CORSEC/WIRG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Efek Periode 31 Juli 2026.
Perseroan akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025, serta POJK 4
Tahun 2024.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Merujuk pada POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, maka
3 dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024, sebagaimana telah kami jabarkan pada
jawaban poin 2 di atas.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan dan laporan kepemilikan saham yang telah diterima dan
disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan.
Page 6
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki keputusan final terkait tindakan korporasi yang akan
dilaksanakan dalam waktu dekat yang berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia. Perseroan senantiasa melakukan kajian atas berbagai alternatif strategis dan peluang
pengembangan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
4 berlaku.
Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024, dengan tetap
mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban atas poin 1 di atas.
5
Selain informasi dimaksud, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi,
fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Rencana pemegang saham pengendali dan/atau utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
pengendali dan/atau utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan seluruh Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, serta ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran
6 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan/atau Utama, sampai
dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT WIR ASIA Tbk
Jeffrey Budiman, M.A
Corporate Secretary
PT WIR ASIA Tbk
Jalan Panjang Raya No. 70, Kebon Jeruk, Jakarta 11530 - Indonesia
Phone : (021) 5367 8064 / (021) 5080 8151, Fax : (021) 5366 9283, www.wir.group
Sender Name Jeffrey Budiman, M.A
Function Corporate Secretary
Date and Time 26-08-2026 16:22
Page 7
Attachment 1. 136.2026_20260826 - Tanggapan atas Volatilitas.pdf
This is an official document of PT WIR ASIA Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT WIR ASIA Tbk is fully responsible for the information contained
within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
463 ms
12 Sep 2026 18:20
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '136/CORSEC/WIRG/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}