Skip to content
Back to announcement

20260826_WIRG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32132662.pdf

Other Needs review WIRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          136/CORSEC/WIRG/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      PT WIR ASIA Tbk

 Kode Emiten                          WIRG

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10968/BEI.PP3/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi
           pemodal. Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material
           yang wajib diungkapkan kepada publik, antara lain melalui Surat Nomor 123/CORSEC/WIRG/VIII/2026
           tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Informasi atau Fakta Material atas Perubahan Anggaran
           Dasar dan Perubahan Pengurus Entitas Anak PT WIR ASIA Tbk (Perseroan).
    1
           Perseroan telah mempublikasikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui laman resmi Bursa Efek
           Indonesia (https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/) dan situs web resmi Perseroan
           (https://wir.group/id/update-perusahaan/) sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
           atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).

           Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi
           dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
           dalam POJK 31/2015.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025. Dalam hal Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, Perseroan juga merujuk
           kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
    2      Perusahaan Terbuka (POJK 4 Tahun 2024).

           Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham melalui SPE IDXnet sesuai dengan ketentuan
           yang berlaku, dengan rincian informasi sebagai disampaikan pada Surat Nomor
           121/CORSEC/WIRG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan
           Registrasi Efek Periode 31 Juli 2026.

           Perseroan akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025, serta POJK 4
           Tahun 2024.

Page 2
       Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
       atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
       Saham Perusahaan Terbuka?
       Merujuk pada POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
       Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, maka
  3    dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
       sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024, sebagaimana telah kami jabarkan pada
       jawaban poin 2 di atas.

       Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan dan laporan kepemilikan saham yang telah diterima dan
       disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
       saham tertentu yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan.
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki keputusan final terkait tindakan korporasi yang akan
       dilaksanakan dalam waktu dekat yang berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
       Indonesia. Perseroan senantiasa melakukan kajian atas berbagai alternatif strategis dan peluang
       pengembangan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
  4    berlaku.

       Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
       Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta
       material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024, dengan tetap
       mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
       sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban atas poin 1 di atas.
  5
       Selain informasi dimaksud, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi,
       fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
       maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
       Rencana pemegang saham pengendali dan/atau utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
       pengendali dan/atau utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan seluruh Laporan Kepemilikan atau
       Setiap Perubahan Kepemilikan Saham sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang
       Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
       Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, serta ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran
  6    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.

       Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan/atau Utama, sampai
       dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang belum
       diungkapkan kepada publik.

       Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas
       Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT WIR ASIA Tbk




Jeffrey Budiman, M.A

Corporate Secretary

Page 3
PT WIR ASIA Tbk
Jalan Panjang Raya No. 70, Kebon Jeruk, Jakarta 11530 - Indonesia
Telepon : (021) 5367 8064 / (021) 5080 8151, Fax : (021) 5366 9283, www.wir.group



Nama Pengirim                      Jeffrey Budiman, M.A

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  26-08-2026 16:22

Lampiran                          1. 136.2026_20260826 - Tanggapan atas Volatilitas.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT WIR ASIA Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT WIR ASIA Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.

Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          136/CORSEC/WIRG/VIII/2026

Issuer Name                        PT WIR ASIA Tbk

Issuer Code                        WIRG

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10968/BEI.PP3/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Pada periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi
    pemodal. Perseroan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material
    yang wajib diungkapkan kepada publik, antara lain melalui Surat Nomor 123/CORSEC/WIRG/VIII/2026
    tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Informasi atau Fakta Material atas Perubahan Anggaran
    Dasar dan Perubahan Pengurus Entitas Anak PT WIR ASIA Tbk (Perseroan).
1
    Perseroan telah mempublikasikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui laman resmi Bursa Efek
    Indonesia (https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/) dan situs web resmi Perseroan
    (https://wir.group/id/update-perusahaan/) sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
    atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).

    Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi
    dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
    dalam POJK 31/2015.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
    Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025. Dalam hal Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, Perseroan juga merujuk
    kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
2   Perusahaan Terbuka (POJK 4 Tahun 2024).

    Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi dan Laporan
    Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham melalui SPE IDXnet sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku, dengan rincian informasi sebagai disampaikan pada Surat Nomor
    121/CORSEC/WIRG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Penyampaian Laporan Bulanan Kegiatan
    Registrasi Efek Periode 31 Juli 2026.

    Perseroan akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E
    Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025, serta POJK 4
    Tahun 2024.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Merujuk pada POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
    Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, maka
3   dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024, sebagaimana telah kami jabarkan pada
    jawaban poin 2 di atas.

    Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan dan laporan kepemilikan saham yang telah diterima dan
    disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
    saham tertentu yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan.

Page 6
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki keputusan final terkait tindakan korporasi yang akan
        dilaksanakan dalam waktu dekat yang berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
        Indonesia. Perseroan senantiasa melakukan kajian atas berbagai alternatif strategis dan peluang
        pengembangan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
  4     berlaku.

        Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
        Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta
        material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024, dengan tetap
        mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
        sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban atas poin 1 di atas.
  5
        Selain informasi dimaksud, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi,
        fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
        maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
        Rencana pemegang saham pengendali dan/atau utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        pengendali dan/atau utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Selama periode 18-21 Agustus 2026, Perseroan telah menyampaikan seluruh Laporan Kepemilikan atau
        Setiap Perubahan Kepemilikan Saham sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang
        Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
        Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, serta ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran
  6     Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.

        Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Pengendali dan/atau Utama, sampai
        dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang belum
        diungkapkan kepada publik.

        Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Otoritas
        Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT WIR ASIA Tbk




Jeffrey Budiman, M.A

Corporate Secretary




PT WIR ASIA Tbk
Jalan Panjang Raya No. 70, Kebon Jeruk, Jakarta 11530 - Indonesia
Phone : (021) 5367 8064 / (021) 5080 8151, Fax : (021) 5366 9283, www.wir.group



Sender Name                        Jeffrey Budiman, M.A

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      26-08-2026 16:22

Page 7
Attachment                        1. 136.2026_20260826 - Tanggapan atas Volatilitas.pdf


       This is an official document of PT WIR ASIA Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT WIR ASIA Tbk is fully responsible for the information contained
                                                 within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published26 Aug 2026
Pages7
Characters17,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIR ASIA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked person Jeffrey Budiman, M.A · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×14
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 463 ms 12 Sep 2026 18:20
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '136/CORSEC/WIRG/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result