Skip to content
Back to announcement

20240328_ACST_Pemanggilan RUPS_31620391_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
                            PT ACSET INDONUSA Tbk


Direksi PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang
saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari / Tanggal               : Jumat, 19 April 2024
 Pukul                        : 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
 Tempat                       : Grand Ballroom United Tractors
                                Jalan Raya Bekasi Km 22 Cakung,
                                Jakarta Timur, 13910

Mata Acara Rapat:

   1. Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
      Tahun Buku 2023;
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
   3. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan
      Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2024-2025;
   5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku 2024; dan
   6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
      Usaha.

Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:

Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.

Mata Acara 1:       Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
                    Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
                    Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

                    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                    Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar
                    Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
                    diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang
                    memerlukan pengesahan RUPS.

Mata Acara 2:       Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

                    Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
                    Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.

Mata Acara 3:       Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
                    Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (2)
                    dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan, penggantian atau
                    pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan
                    RUPS.


Mata Acara 4:       Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan
                    Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2024-2025.

                    Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (3) jo. Pasal
                    14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota
                    Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada
                    Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan
                    Komisaris ditetapkan oleh RUPS.


Mata Acara 5:       Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
                    Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

                    Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                    15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                    Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar
                    Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan
                    Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.

Mata Acara 6:       Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
                    Kegiatan Usaha.

                    Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Psal 26 Anggaran Dasar Perseroan,
                    perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
                    Kegiatan Usaha ditetapkan oleh RUPS.

Catatan:

I. Ketentuan Umum

  1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
     Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (https://www.acset.co), sistem
     RUPS elektronik KSEI (“eASY.KSEI”), dan situs web Bursa Efek Indonesia.

  2. Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi Pemegang
     Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu, registrasi
     Pemegang Saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.30 WIB dan ditutup pada pukul
     13.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya
     yang hadir setelah pukul 13.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir
     dalam Rapat.

  3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir kedua di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
     Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum Rapat
     dimulai.

  4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Majapahit
     Nomor 26 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung
     sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 19 April 2024 pukul 13.30 WIB. Bahan
     Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari
Page 3
   Pemegang Saham melalui email corporate.secretary@acset.co. Laporan Tahunan Perseroan dan
   daftar riwayat hidup calon Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga tersedia di situs web
   Perseroan (https://www.acset.co).

5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2024 pada jam
   penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
   penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan
   saham pada tanggal 27 Maret 2024.

6. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan sehubungan dengan
   telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal
   Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan
   Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di
   Ballroom United Tractors dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan
   alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak
   independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui e-Voting. Pihak
   independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
   Sinartama Gunita (“Sinartama”).

7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
      Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya
      kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi
      anggaran dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan pemberitahuan dari
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran.

8. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
      kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
      Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai
      kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
      pemungutan suara. Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia,
      surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan
      Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.

   b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
      Sinartama, melalui email helpdesk1@sinartama.co.id, nomor telepon: (+62 21) 3922332,
      nomor faksimili: (+62 21) 39230003; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
      corporate.secretary@acset.co. Formulir surat kuasa dapat juga diunduh pada situs web
      Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2024).

   c. Semua dokumen asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima
      oleh Sinartama atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
      penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 18 April 2024 pada pukul 16.00 WIB.

9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
   seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
   untuk seluruh saham yang dimilikinya.
Page 4
   10. Dengan memperhatikan ketentuan angka 4 di atas, bahan Mata Acara Rapat dapat diakses melalui
       situs web Perseroan (https://www.acset.co), sedangkan untuk formulir Surat Kuasa dapat
       diakses/diperoleh melalui sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co).

   11. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki kesempatan
       untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya pemungutan
       suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan bertanya/berpendapat,
       dapat     menyampaikan        pertanyaannya    kepada      Perseroan      melalui     email:
       corporate.secretary@acset.co.

   12. Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
       secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
       disampaikan oleh Perseroan yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web
       Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2024) dan/atau tersedia sebelum memasuki
       ruangan Rapat.

   13. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
       termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
       yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan
       (https://www.acset.co/id/investor/rups/2024).

   14. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dan sedang dalam
       kondisi tidak sehat (khususnya memiliki/ merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas
       37.3°C, atau flu, dsb.), maka Pemegang Saham atau kuasanya wajib menggunakan masker pada
       lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko penularan kepada pihak lainnya.

II. Pemberian Kuasa Kepada Sinartama melalui e-Proxy

    Panduan pemberian kuasa kepada Sinartama melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:

    A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia

       Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor
       Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi
       perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing Pemegang Saham. Panduan pemberian
       kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut
       (https://www.acset.co/id/investor/rups/2024)

       Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di
       atas selambat-lambatnya 18 April 2024.

    B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
       (Indonesia dan asing):

       Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
       kustodian masing-masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
       kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada Sinartama.

III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik

    1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik

       (i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa melalui
           sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 18 April 2024. Kepada Pemegang Saham
           individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga batas waktu
Page 5
       tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan
       registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan,
       yaitu pada tanggal 18 April 2024 pukul 12.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat
       Elektronik”).

   (ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh Perseroan,
        adalah:

         a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
            belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
            sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 18 April 2024 pukul 12.00 WIB namun
            ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
         b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh
            Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
            Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
            Rapat dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu 18 April 2024 pukul 12.00 WIB;
         c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas
            Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 18
            April 2024 pukul 12.00 WIB.

   (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
         kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
         (Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
         seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 18 April 2024
         pukul 12.00 WIB, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
         kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
         Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
         suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

   (iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
        dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
        kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

   (i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
       kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
       dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
       dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text”
       adalah “Discussion started for agenda item no. ()”.

   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara Rapat
        secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.

   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
         dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
         berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang diwakilinya
         dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik

   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu
       E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.

   (ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara pada
        mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang Saham
        atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung
        selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI dibuka
        oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
        sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
        menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
        secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no () has started”
        pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak
        memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
        yang terlihat pada kolom “Voting for agenda item no () has ended”, maka akan dianggap
        memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

   (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
         yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
         pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
         maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat apabila
         seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat.

4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik

  (i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat
      hingga batas waktu pada 18 April 2024 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan
      Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
      eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

  (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
       peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
       kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
       dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam sistem
       eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 1 angka i-iii.

  (iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI
        sesuai ketentuan pada butir 1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
        tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
        Rapat.

  (iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau
       Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox.

5. Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi keikutsertaan
   hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat; penunjukkan “individual representative”,
   “independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima kuasa, penyampaian
Page 7
pilihan suara secara elektronik; penyampaian pertanyaan/pendapat secara elektronik; serta
penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh pada tautan
www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan eASY.KSEI –
Pemegang Saham”.


                              Jakarta, 28 Maret 2024

                             PT Acset Indonusa Tbk

                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published28 Mar 2024
Pages7
Characters20,910
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA Tbk p.1 ×8
linked org United Tractors p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result