Back to announcement
20240328_ACST_Pemanggilan RUPS_31620391_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
PT ACSET INDONUSA Tbk
Direksi PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang
saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 19 April 2024
Pukul : 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Grand Ballroom United Tractors
Jalan Raya Bekasi Km 22 Cakung,
Jakarta Timur, 13910
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2023;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
3. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2024-2025;
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2024; dan
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha.
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:
Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.
Mata Acara 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar
Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang
memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara 3: Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (2)
dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan, penggantian atau
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan
RUPS.
Mata Acara 4: Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan
Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2024-2025.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (3) jo. Pasal
14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada
Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Mata Acara 5: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara 6: Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Psal 26 Anggaran Dasar Perseroan,
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha ditetapkan oleh RUPS.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (https://www.acset.co), sistem
RUPS elektronik KSEI (“eASY.KSEI”), dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi Pemegang
Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu, registrasi
Pemegang Saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.30 WIB dan ditutup pada pukul
13.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir setelah pukul 13.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir
dalam Rapat.
3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir kedua di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Majapahit
Nomor 26 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 19 April 2024 pukul 13.30 WIB. Bahan
Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari
Page 3
Pemegang Saham melalui email corporate.secretary@acset.co. Laporan Tahunan Perseroan dan
daftar riwayat hidup calon Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga tersedia di situs web
Perseroan (https://www.acset.co).
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2024 pada jam
penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan
saham pada tanggal 27 Maret 2024.
6. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan sehubungan dengan
telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal
Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan
Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di
Ballroom United Tractors dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik
melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan
alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak
independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui e-Voting. Pihak
independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Sinartama Gunita (“Sinartama”).
7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi
anggaran dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran.
8. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
pemungutan suara. Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia,
surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan
Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
Sinartama, melalui email helpdesk1@sinartama.co.id, nomor telepon: (+62 21) 3922332,
nomor faksimili: (+62 21) 39230003; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
corporate.secretary@acset.co. Formulir surat kuasa dapat juga diunduh pada situs web
Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2024).
c. Semua dokumen asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima
oleh Sinartama atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 18 April 2024 pada pukul 16.00 WIB.
9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
untuk seluruh saham yang dimilikinya.
Page 4
10. Dengan memperhatikan ketentuan angka 4 di atas, bahan Mata Acara Rapat dapat diakses melalui
situs web Perseroan (https://www.acset.co), sedangkan untuk formulir Surat Kuasa dapat
diakses/diperoleh melalui sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co).
11. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki kesempatan
untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya pemungutan
suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan bertanya/berpendapat,
dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan melalui email:
corporate.secretary@acset.co.
12. Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
disampaikan oleh Perseroan yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web
Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2024) dan/atau tersedia sebelum memasuki
ruangan Rapat.
13. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan
(https://www.acset.co/id/investor/rups/2024).
14. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dan sedang dalam
kondisi tidak sehat (khususnya memiliki/ merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas
37.3°C, atau flu, dsb.), maka Pemegang Saham atau kuasanya wajib menggunakan masker pada
lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko penularan kepada pihak lainnya.
II. Pemberian Kuasa Kepada Sinartama melalui e-Proxy
Panduan pemberian kuasa kepada Sinartama melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:
A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia
Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor
Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi
perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing Pemegang Saham. Panduan pemberian
kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut
(https://www.acset.co/id/investor/rups/2024)
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di
atas selambat-lambatnya 18 April 2024.
B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
(Indonesia dan asing):
Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada Sinartama.
III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik
1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa melalui
sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 18 April 2024. Kepada Pemegang Saham
individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga batas waktu
Page 5
tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan
registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan,
yaitu pada tanggal 18 April 2024 pukul 12.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat
Elektronik”).
(ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh Perseroan,
adalah:
a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 18 April 2024 pukul 12.00 WIB namun
ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu 18 April 2024 pukul 12.00 WIB;
c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas
Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 18
April 2024 pukul 12.00 WIB.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
(Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 18 April 2024
pukul 12.00 WIB, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text”
adalah “Discussion started for agenda item no. ()”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang diwakilinya
dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara pada
mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang Saham
atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no () has started”
pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom “Voting for agenda item no () has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat apabila
seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat.
4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada 18 April 2024 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam sistem
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 1 angka i-iii.
(iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
(iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
5. Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi keikutsertaan
hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat; penunjukkan “individual representative”,
“independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima kuasa, penyampaian
Page 7
pilihan suara secara elektronik; penyampaian pertanyaan/pendapat secara elektronik; serta
penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh pada tautan
www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan eASY.KSEI –
Pemegang Saham”.
Jakarta, 28 Maret 2024
PT Acset Indonusa Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.