Skip to content
Back to announcement

20240328 FORU Checklist LK Audit 2023.pdf

Financial statement Text extracted FORU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 62

Page 1
                                                                                                           Page 1 of 62




                                                           CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
                                                                       INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA

Petunjuk Pengisian Checklist:
1.   Seluruh Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan Checklist Pengungkapan Laporan Keuangan ini, kecuali Emiten dan Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek. Setiap Perusahaan
     Efek harus menggunakan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (Peraturan No. VIII.G.17).

2.       Tanda (√) diisi pada kolom 'Ada' apabila Emiten/Perusahaan Publik telah memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan dan selanjutnya pada kolom 'Keterangan' ditambahkan cross reference ke
         nomor catatan atas laporan keuangan.

3.       Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memenuhi persyaratan pengungkapan yang diharuskan maka tanda √) diisi pada kolom 'Tidak Ada' dengan menambahkan keterangan alasannya pada kolom
         keterangan.

4.       Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memiliki pos-pos tertentu sehingga tidak wajib memenuhi persyaratan pengungkapan yang ada maka tanda (√) diisi pada kolom 'N/A'.


5.       Checklist ini wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahi akuntansi dan keuangan dan Akuntan (untuk laporan keuangan audited).



Data Umum

Nama Emiten/Perusahaan Publik                                         PT Fortune Indonesia Tbk
Bidang Usaha                                                          Jasa Komunikasi Pemasaran Terpadu
Jenis penawaran Umum                                                  Saham Biasa Atas Nama

                                                                          Tahun*          Tahun*         Tahun*         Tahun*         Tahun*       Tahun*
                                                                           2023            2022           2021            2020           2019         2018
Nama Kantor Akuntan Publik
     -   KAP Kosasih , Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan                   -             2022             -               -            2019         2018
     -   KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadan & Ali                        -               -            2021            2020             -            -
     -   KAP Mirawati Sensi Idris                                          2023              -              -               -              -            -
Nama Partner
 - Meilyn Soetiono, S.E., Ak., CPA                                           -               -              -               -            2019         2018
 - Juninho Widjaja, CPA                                                      -             2022             -               -              -            -
 - Triyanto, S.E, Ak., M.Si, CPA                                             -               -            2021            2020             -            -
     -   Silvana Devi CPA                                                  2023              -              -               -             -             -
Opini Akuntan : Wajar Tanpa Pengecualian                                   2023            2022           2021            2020           2019         2018
Catatan tentang Opini (jika ada)                                           Tidak          Tidak           Tidak           Tidak         Tidak        Tidak
* disesuaikan dengan periode penyajian laporan keuangan.
Page 2
                                                                                                     Page 2 of 62




                                                                       Ya            Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab
                                                                       Ya              -
Direksi Atas Laporan Keuangan”
Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi Akuntan
Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”                             Ya              -




Data Keuangan Penting (dalam jutaan Rupiah)

                                                                     Tahun*         Tahun*         Tahun*          Tahun*        Tahun*        Tahun*
                     Periode laporan keuangan
                                                                      2023           2022           2021            2020          2019         2018
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan                                                              42.587         46.860         47.065          42.369        87.599  155.993
  Laba (rugi) bruto                                                     20.780         19.960         25.876          18.154        27.386   30.454
  Laba (rugi) usaha/operasional                                         (2.651)        (6.077)          (858) -      20.503 -       9.530 -   9.543
  EBITDA                                                                (1.902)        (5.799)          (740) -      20.153         1.867 -   5.419
  Laba (rugi) Bersih periode berjalan                                   (2.719)        (3.860)         1.509 -       24.450           668 -   7.669
Laba (rugi) komprehensif                                                (2.735)        (3.853)         1.505 -       24.568           846 -   7.747
  Laba Per saham (dasar)                                                 (5,85)         (8,30)          3,24         (52,56)            1 -      16
  Laba Per saham (dilusian)                                                n.a            n.a            n.a             n.a           n.a      n.a
Laporan Posisi keuangan
Jumlah Aset                                                              40.906         51.171         46.628         48.590         90.104   122.969
Jumlah Aset Lancar                                                       36.592         43.650         42.571         45.200         79.694   108.977
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                  4.314          7.521          4.057          3.390         10.410    13.992
Jumlah Liabilitas                                                         6.999         14.528          6.132          9.600         26.545    60.256
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                           5.351          9.666          4.506          7.887         25.038    57.120
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                          1.648          4.862          1.626          1.713          1.507     3.136
Jumlah Ekuitas                                                           33.908         36.643         40.495         38.990     63.559        62.713
Modal Disetor                                                            46.522         46.522         46.522         46.522     46.522        46.522
Tambahan Modal Disetor                                                    7.149          7.149          7.149          7.149      7.149         7.149
Saldo Laba                                                              (19.763)       (17.029)       (13.176) -     14.681       9.888         9.042

Rasio Keuangan*
  Rasio Lancar (%)                                                      683,8%         451,6%         944,7%         573,1%      318,2%          191%
  ROA                                                                    -6,6%          -7,5%           3,2%         -50,3%       0,7%            -6%
  ROE                                                                    -8,0%         -10,5%           3,7%         -62,7%       1,05%          -12%
  Ebitda thd pendapatan (%)                                              -4,5%         -12,4%           1,3%         -47,6%       2,1%            -3%
*dapat disesuaikan berdasarkan industrinya

Catatan:
1.   Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik.
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan
     keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.


2.   Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek tidak mengacu pada checklist ini, namun mengikuti peraturan Bapepam-LK No VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.
Page 3
                                                                                                         Page 3 of 62




No                                                                  Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan

     Laporan Keuangan Terdiri dari:

1    Laporan posisi keuangan pada akhir periode                                                                                                      √

2    Laporan laba rugi komprehensif selama periode                                                                                                   √

3    Laporan perubahan ekuitas selama periode                                                                                                        √

4    Laporan arus kas selama periode                                                                                                                 √

5    Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi                                     √
     secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan mereklasifikasi pos-pos
     dalam laporan keuangannya.
6    Catatan atas Laporan Keuangan                                                                                                                   √

No                                                                  Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     Ketentuan Umum
1.   Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut:
     a.     gambaran umum Perusahaan;
     b.     dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan;
     c.     informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
     d.     pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
            1)    informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
            2)    informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami
                  laporan keuangan.
2.   Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan
     kata “sebagian”.
3.   Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima
     jaminan, dan alasan dijaminkan.
4.   Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko
     yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
Page 4
                                                                                                       Page 4 of 62




No                                                                 Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1.   Gambaran Umum Perusahaan
     Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
     a.    Pendirian perusahaan
             1) Riwayat ringkas perusahaan;                                                                                                       √                  Catatan 1.a.
             2) Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang berwenang, dan nomor serta tanggal       √                  Catatan 1.a.
                 Berita Negara;
             3) Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan;                                √                  Catatan 1.a.
             4) Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;                                                                      √                  Catatan 1.a.
             5) Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan melakukan ekspansi atau perampingan                 √                  Catatan 1.a.
                 usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi
                 atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
            6)  Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate parent of the group). Dalam hal tidak dapat     √                  Catatan 1.a.
                diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
            7) Khusus Industri Media                                                                                                                           √
                Penjelasan rinci tentang Perizinan yang dimiliki.
            8) Khusus Industri Jalan Tol                                                                                                                       √
                Peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan tol tersebut.
            9) Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan                                                                                                            √
                Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau Otoritas yang berwenang.
            10) Khusus untuk Industri Perbankan                                                                                                                √
                Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank devisa (jika ada), serta izin untuk menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip
                syariah (jika ada).
            11) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum                                                                                      √
                Area Eksplorasi dan Eksploitasi/Pengembangan.
                Penjelasan mengenai area eksplorasi dan eksploitasi Perseroan meliputi :
                a)      Area Eksplorasi, meliputi:
                        ●      Nama lokasi;
                        ●      Nama pemilik izin lokasi;
                        ●      Tanggal perolehan izin ekplorasi serta tanggal jatuh temponya;
                        ●      Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik izin lokasi; dan
                        ●      Jumlah biaya eksplorasi yang telah dibukukan sebagai Aset Minyak dan Gas Bumi per tanggal Laporan Posisi
                               Keuangan;
                b)      Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
                        ●      Nama lokasi;
                        ●      Nama pemilik ijin lokasi;
                        ●      Tanggal perolehan ijin eksploitasi serta tanggal jatuh temponya;
                        ●      Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik ijin lokasi;
                        ●      Jumlah Cadangan Terbukti (P1), keterangan tentang pihak yang melakukan sertifikasi, dan tanggal sertifikasi;
                        ●      Jumlah produksi pada tahun berjalan; dan
                        ●      Akumulasi jumlah produksi sejak awal kegiatan eksploitasi/pengembangan oleh Perseroan hingga tanggal laporan
                               posisi keuangan.
           12) Khusus Industri Kehutanan                                                                                                                       √
                Yang harus diungkapkan antara lain:
                a)      pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;
                b)      rincian luas areal sisa hutan yang belum dikelola selama masa sisa manfaat HPH; dan
                c)      sisa umur HPH.
Page 5
                                                                                                      Page 5 of 62




No                                                                Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     b.   Penawaran Umum Efek, yang harus diungkapkan antara lain:
          1)   Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia;                  √                  Catatan 1.b.
          2)   Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                                                                            √                  Catatan 1.b.
          3)   Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                                                                                 √                  Catatan 1.b.
          4)   Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum                  √                  Catatan 1.b.
               perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.
     c.   Struktur Perusahaan, entitas anak, dan Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          1)    Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung;                                     √                  Catatan 1.c.
          2)    Tempat kedudukan;                                                                                                                √                  Catatan 1.c.
          3)    Jenis usaha;                                                                                                                     √                  Catatan 1.c.
          4)    Tahun beroperasi secara komersial;                                                                                               √                  Catatan 1.c.
          5)    Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);                                                                    √                  Catatan 1.c.
          6)    Total Aset; dan                                                                                                                  √                  Catatan 1.c.
          7)    Informasi penting lainnya antara lain:
                a)    sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak memiliki baik langsung maupun tidak                    √
                      langsung melalui entitas anak, lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara yang sah;
                b)    alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara atau                     √
                      hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;
                c)    akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun                    √
                      laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan
                      menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;

                d)    sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam                    √
                      bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
                e)    suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak                     √
                      mengakibatkan hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan


                f)    dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk harus mengungkapkan:                                              √
                        (1) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau
                            kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai Wajar
                            pada tanggal hilangnya Pengendalian;

                        (2) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;
                        (3) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan; (3) jumlah harga yang diterima;
                        (4) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
                        (5) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian dilepaskan; dan
                        (6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian
                            dilepaskan, yang diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
Page 6
                                                                                                          Page 6 of 62




No                                                                   Keterangan                                                                       Ada   Tidak   N/A   Keterangan
      d.   Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           1)    Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan komite audit;                                              √                  Catatan 1.d.
           2)    Cakupan manajemen kunci; dan                                                                                                          √                  Catatan 1.d.
           3)   Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan tetap selama periode yang                        √                  Catatan 1.d.
                bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas anak.
      e.   Penerbitan Laporan Keuangan
           1)    Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                                                                                √                  Catatan 1.f.
           2)    Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                                                                          √                  Catatan 1.f.


2.   Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
     Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
      a.   Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
           Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK.                                   √                  Catatan 2.a.
      b.   Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
           1)    Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost ), biaya perolehan kini (current cost ), nilai    √                  Catatan 2.a.
                 realisasi neto (net realizable value ), Nilai Wajar (fair value ) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.


           2)    Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.                                                √                  Catatan 2.a.
           3)    Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
                 a)    mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;                                                                               √                  Catatan 2.a.
                 b)    fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional Perusahaan maupun kegiatan usaha asing                            √
                       yang signifikan; dan
                 c)    alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada).                                                                                              √
           4)    Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).                                                                                                      √

      c.   Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
           1)    Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan               √                  Catatan 3.
                 keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang
                 paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan;

           2)    Perusahaan harus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari                        √                  Catatan 3.
                 estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian
                 material terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya; dan

           3)    Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas laporan keuangan memasukkan                    √                  Catatan 3.
                 rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.
Page 7
                                                                                                             Page 7 of 62




No                                                                   Keterangan                                                              Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     d.   Kebijakan Akuntansi Tertentu
          Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan relevan untuk memahami laporan keuangan.
          Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
          1)    Prinsip-prinsip konsolidasi
                Yang harus dijelaskan antara lain:
                a)    ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk dan entitas anak;                     √                  Catatan 2.b.
                b)    dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan entitas induk;                            √                  Catatan 2.b.
                c)    kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan Pengendalian atas entitas anak;            √                  Catatan 2.b.
                d)    kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitas anak;                                        √                  Catatan 2.b.
                e)    kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan nonpengendali; dan                           √                  Catatan 2.b.
                f)    pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi.                   √                  Catatan 2.b.
          2)    Kombinasi bisnis
                Yang harus dijelaskan antara lain:                                                                                                          √
                a)    metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan untuk mengukur kepentingan
                      nonpengendali;
                b)    pengakuan awal untuk goodwill;
                c)    pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill ; dan
                d)    kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di Perusahaan, antara lain:
                         (1) pembelian dengan diskon;
                         (2) akuisisi secara bertahap; dan
                         (3) imbalan kontinjensi.
          3)    Kas dan setara kas;
                Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara kas.                                      √                  Catatan 2.g.
          4)    Instrumen Keuangan
                a)    Instrumen Keuangan selain Sukuk
                      Yang harus dijelaskan antara lain:
                         (1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas biaya transaksi;                      √                  Catatan 2.d.
                         (2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;                                            √                  Catatan 2.d.
                         (3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                                                                  √                  Catatan 2.d.
                         (4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;                                           √                  Catatan 2.d.
                         (5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset keuangan;                           √                  Catatan 2.d.
                         (6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;                                                              √                  Catatan 2.d.
                         (7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam                  √    Catatan 2.d.
                             angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), dan angka (6), wajib ditambahkan penjelasan mengenai;


                            (a)    ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;
                            (b)    klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen keuangan derivatif; dan
                            (c)    perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.
Page 8
                                                                                                   Page 8 of 62




No                                                                Keterangan                                         Ada   Tidak   N/A   Keterangan
          b)    Investasi pada Sukuk                                                                                                √
                Yang harus dijelaskan antara lain:
                  (1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;
                  (2) pengakuan awal Sukuk;
                  (3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
                  (4) Penyajian pendapatan sukuk; dan
                  (5) penyajian amortisasi biaya transaksi.
          c)    Sukuk yang diterbitkan                                                                                              √
                Yang harus dijelaskan antara lain:
                  (1) pengakuan awal Sukuk;
                  (2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
                  (3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;
                  (4) posisi penyajian Sukuk; dan
                  (5) akad syariah yang digunakan.
     5)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                 √
          a)    Giro Wajib Minimum
                Yang harus dijelaskan antara lain ketentuan mengenai jumlah giro wajib minimum.
          b)    Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain
                Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain.
           c)   Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
                Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain.
     6)   Piutang Reverse Repo                                                                                                      √
          Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan dan pengukurannya.
     7)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                 √
          Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah Yang harus dijelaskan antara lain:
          a)    Kelompok obligasi rekapitalisasi yang dimiliki;
          b)    Pengakuan nilai pada investasi untuk setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah;dan
          c)    Dasar penyajian efek-efek dalam laporan keuangan.
     8)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                 √
          a)    Kredit
                Yang harus dijelaskan antara lain:
                  (1) Penjelasan atas masing-masing jenis kredit yang diberikan;
                  (2) Dasar penyajian atas kredit;
                  (3) Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio kredit;
                  (4) Perlakuan akuntansi untuk kredit yang dibeli dari BPPN (jika ada); dan
                  (5) Kebijakan bank akan agunan kredit.
          b)    Tagihan/Kewajiban Akseptasi
                Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian atas tagihan/kewajiban akseptasi.
Page 9
                                                                                                     Page 9 of 62




No                                                            Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           c)     Agunan yang Diambil Alih
                  Yang harus dijelaskan antara lain:
                    (1) Dasar penilaian dan penyajian;
                    (2) Perlakuan akuntansi atas nilai realisasi piutang/pembiayaan yang diberikan dengan saldo piutang/pembiayaan yang
                        tidak dapat ditagih; dan
                    (3) Perlakuan akuntansi atas keuntungan (kerugian) dari realisasi penjualan agunan.
     9)    Khusus untuk Industri Pembiayaan                                                                                                              √
           Piutang Pembiayaan Konsumen
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)     Dasar penyajian piutang pembiayaan konsumen; dan
           b)     Dasar penilaian aset jika perusahaan menarik kembali aset pembiayaan konsumen dari konsumennya.
     10)   Anjak Piutang                                                                                                                                 √
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)     Jenis transaksi anjak piutang (dengan recourse atau tanpa recourse);
           b)     Penyajian transaksi anjak piutang;
           c)     Perlakuan akuntansi atas perbedaan antara harga pengalihan dan jumlah bersih piutang dialihkan; dan
           d)     Perlakuan terhadap kegagalan atas tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali ke klien atau ditanggung oleh perusahaan).


     11)   Sewa
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)     kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;                                                              √                  Catatan 2.m.
           b)     kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan                                                        √
           c)     kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.                                         √                  Catatan 2.m.
     12)   Persediaan :
           yang harus dijelaskan antara lain mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan dan rumusan biaya yang digunakan.
           a)     Khusus Industri Kehutanan                                                                                                              √
                  HTI Dalam Pengembangan
                  Yang harus dijelaskan antara lain:
                  Beban-beban yang dikapitalisasi, antara lain: kewajiban kepada negara, pemeliharaan sarana dan pra-sarana.
                  HTI Siap Panen
                  Yang harus dijelaskan antara lain:
                  Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke biaya produksi.
Page 10
                                                                                                 Page 10 of 62




No                                                                Keterangan                                                        Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           b)    Khusus Industri Perkebunan                                                                                                        √
                 Tanaman Perkebunan
                 Yang harus dijelaskan antara lain:
                    (1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman belum menghasilkan, atau tanaman telah
                        menghasilkan;
                    (2) Dasar penilaian dan pengukuran;
                    (3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi tanaman belum menghasilkan ke tanaman telah menghasilkan;
                    (4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan; dan
                    (5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.
           c)    Khusus Industri Peternakan                                                                                                        √
                 Hewan Ternak
                 Yang harus dijelaskan antara lain:
                    (1) Hewan ternak telah menghasilkan
                         (a)   Metode penilaian;
                         (b)   Metode amortisasi (deplesi); dan
                         (c)   Cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada.
                    (2) Hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) :
                         (a)   Metode penilaian; dan
                         (b)   Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk dapat berpindah menjadi hewan ternak telah menghasilkan.
     13)   Aset Tetap:
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    pengakuan awal Aset Tetap;                                                                                          √                  Catatan 2.j.
           b)    pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;                                                                       √                  Catatan 2.j.
           c)    pengelompokan Aset Tetap;                                                                                           √                  Catatan 2.j.
           d)    metode penyusutan yang digunakan;                                                                                   √                  Catatan 2.j.
           e)    kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;                                                                  √                  Catatan 2.j.
           f)    estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                                                                         √                  Catatan 2.j.
           g)    penghentian pengakuan;                                                                                              √                  Catatan 2.j.
           h)    nilai residu; dan                                                                                                   √                  Catatan 2.j.
           i)    pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu    √                  Catatan 2.j.
                 pada setiap akhir periode pelaporan.
     14)   Investasi pada Entitas Asosiasi                                                                                                         √
           Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada asosiasi.
     15)   Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama                                                                                                √
           Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura Bersama.
     16)   Pola Kerjasama                                                                                                                          √
           Yang harus dijelaskan antara lain:                                                                                                           -
           a)    Kriteria dari bentuk kerjasama;
           b)    Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aset dan liabilitas yang timbul; dan
           c)    Sistem pembagian hasil, jika ada.
Page 11
                                                                                                       Page 11 of 62




No                                                              Keterangan                                                                       Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     17)   Aset Tak Berwujud                                                                                                                                    √
           Yang harus dijelaskan antara lain :                                                                                                                       -
           a)    pengakuan awal Aset Takberwujud;
           b)    pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;
           c)    umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas, diungkapkan tarif amortisasi yang
                 digunakan dan umur manfaatnya;
           d)    sumber terjadinya Aset Takberwujud;
           e)    metode amortisasi yang digunakan;
           f)    penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan g) riset dan pengembangan (jika ada).
     18)   Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk dijual                                                                                   √
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan

           b)    pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
     19)   Properti Investasi :                                                                                                                                 √
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    pengakuan awal Properti Investasi;
           b)    pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;
           c)    metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;
           d)    estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan
           e)    penghentian pengakuan Properti Investasi.
     20)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi                                                                                                                  √
           Aset Minyak dan Gas Bumi
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;
           b)    Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai (impairment ) dan penilaian kembali aset (revaluasi);
           c)    Metode penyusutan dan amortisasi yang digunakan;
           d)    Masa manfaat atau tarif penyusutan dan amortisasi yang digunakan; dan
           e)    Pertanggungan Asuransi.
     21)   Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya penurunan nilai; dan                                 √                  Catatan 2.k.
           b)    kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.                                                √                  Catatan 2.k.
     22)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                            √
           Liabilitas Segera
           Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian liabilitas segera.
           Simpanan Nasabah
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Penjelasan atas simpanan; dan
           b)    Dasar penyajian dari masing-masing kategori simpanan.
Page 12
                                                                                              Page 12 of 62




No                                                              Keterangan                                                           Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           Simpanan dari bank lain
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Penjelasan atas simpanan dari bank lain; dan
           b)    Dasar penyajian simpanan dari bank lain.
           Surat Berharga yang Diterbitkan
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Kriteria dan jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan; dan
           b)    Perlakuan akuntansi atas premi atau diskonto.
     23)   Provisi
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    kondisi provisi yang harus diakui; dan                                                                                             √
           b)    dasar penentuan nilai provisi.                                                                                                     √
     24)   Utang Repo                                                                                                                               √
           Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan pengukurannya.
     25)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi                                                                                                      √
           Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi
           Lingkungan Hidup Tangguhan.
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
           b)    Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan;
           c)    Metode penyusutan prasarana PLH; dan d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
                     (1) Lokasi penambangan;
                     (2) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
                     (3) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan
                     (4) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan.
     26)   Khusus Industri Pertambangan Umum                                                                                                        √
           Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan penjelasan mengenai jangka
                 waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;
           b)    Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya Cadangan Terbukti dengan
                 penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat dimulainya produksi;
           c)    Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana; dan


           d)    Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu perijinan penambangan, taksiran
                 umur ekonomis tambang dan dasar perhitungan amortisasi.
Page 13
                                                                                                    Page 13 of 62




No                                                              Keterangan                                                           Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan
           Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
           b)    Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan
           c)    Metode penyusutan prasarana PLH.
     27)   Pengakuan Pendapatan
           a)    Yang harus dijelaskan antara lain:
                    (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan    √                  Catatan 2.n.
                        yang ada; dan
                    (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan pendapatan dan penjualan dari hubungan    √                  Catatan 2.n.
                        keagenan serta beban terkait.
           b)    Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan metode persentase penyelesaian
                 Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk menentukan tahap penyelesaian suatu kontrak.                        √
           c)    Khusus Industri Asuransi                                                                                                           √
                    (1) Pengakuan pendapatan premi
                       Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
                       (a)    Tarif yang digunakan dalam perhitungan premi yang belum merupakan pendapatan;
                       (b)    Kebijakan akuntansi untuk transaksi reasuransi prospektif dan retroaktif; dan
                       (c)    Penyajian pendapatan premi dalam laporan laba rugi.
                    (2) Beban Klaim
                       Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
                       (a)    Kelompok beban klaim dalam bentuk: klaim yang disetujui, klaim dalam proses penyelesaian, klaim yang
                              terjadi namun belum dilaporkan dan beban penyelesaian klaim; dan
                       (b)    Penyajian beban klaim dalam laporan laba rugi.
           d)    Khusus Industri Real Estate                                                                                                        √
                 Kapitalisasi dan metode alokasi biaya proyek pengembangan Real Estat
                 Yang harus dijelaskan antara lain:
                    (1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke proyek pengembangan Real Estat;
                    (2) Unsur biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek;
                    (3) Penyisihan atas realisasi pendapatan pada masa mendatang lebih rendah dari nilai tercatat proyek;
                    (4) Metode alokasi biaya yang telah dikapitalisasi ke setiap unit Real Estat;
                    (5) Biaya yang direvisi dan direalokasi akibat perubahan mendasar pada estimasi kini; dan
                    (6) Unsur biaya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
     28)   Program Loyalitas Pelangan                                                                                                               √
           Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan terkait program loyalitas pelanggan
Page 14
                                                                                                    Page 14 of 62




No                                                              Keterangan                                                            Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     29)   Transaksi dan Saldo dalam mata uang asing
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;                                                 √                  Catatan 2.o.
           b)    perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas moneter; dan                         √                  Catatan 2.o.
           c)    referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata uang asing.                        √                  Catatan 2.o.
     30)   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi                                                                                       √
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi; dan                                                                                                Catatan 2.i.
           b)    Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan;                                                                                Catatan 2.i.
     31)   Hibah Pemerintah                                                                                                                          √
           Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan.
     32)   Pajak Penghasilan
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;                                            √                  Catatan 2.p.
           b)    ketentuan mengenai saling hapus;                                                                                      √                  Catatan 2.p.
           c)    pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan                                                                    √                  Catatan 2.p.
           d)    metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.                                                √                  Catatan 2.p.
     33)   Imbalan Kerja
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;                                                                   √                  Catatan 2.l.
           b)    deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan oleh Perusahaan;                        √                  Catatan 2.l.
           c)    kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial;dan                                   √                  Catatan 2.l.
           d)    pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.                                                 √                  Catatan 2.l.
     34)   Saham Treasuri                                                                                                                            √
           Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan, atau pembatalan saham
           treasuri.

     35)   Pembayaran Berbasis Saham                                                                                                                 √
           Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan melalui
           instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk pengukurannya.
     36)   Kuasi-Reorganisasi                                                                                                                        √
           Yang harus dijelaskan antara lain:
           a)    Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;
           b)    Dasar penentuan nilai wajar Aset dan Liabilitas; dan
           c)    Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil revaluasi Aset dan Liabilitas.
           Catatan: Berlaku untuk kuasi reorganisasi sebelum 1 Januari 2013.
     37)   Biaya Pinjaman                                                                                                                            √
           Yang harus dijelaskan antara lain kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya
           perolehan aset kualifikasian.
Page 15
                                                                                                          Page 15 of 62




No                                                                    Keterangan                                                               Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           38)    Segmen Operasi                                                                                                                √                  Catatan 2.r.
                  Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasikan Segmen Operasi.
           39)    Laba (Rugi) per saham                                                                                                         √                  Catatan 2.q.
                  Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham dilusian.
3.   Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
      a.   Aset
            1)    Kas dan Setara Kas
                  Yang harus diungkapkan antara lain:
                  a)    unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;                                                                        √
                  b)    rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang asing;                                    √                  Catatan 4.
                  c)    kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan                                            √                  Catatan 4.
                  d)   jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh kelompok usaha disertai pendapat                       √
                       manajemen.
           2)     Khusus Industri Perbankan                                                                                                                   √
                  a)    Kas
                        Yang harus diungkapkan adalah rincian jumlah kas berdasarkan jenis mata uang.
                  b)    Giro pada Bank Indonesia
                        Yang harus diungkapkan antara lain:
                          (1) Rincian jumlah Giro pada Bank Indonesia berdasarkan jenis mata uang (nilai dalam mata uang original); dan
                          (2) Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) menurut BI dan posisi GWM bank pada saat periode pelaporan.
                  c)    Giro pada Bank Lain
                        Yang harus diungkapkan antara lain:
                        Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan jenis mata uang;
                          (1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;
                          (2) Perubahan penyisihan selama periode berjalan untuk masing-masing giro;
                          (3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
                          (4) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
                          (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.
                  d)    Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
                        Yang harus diungkapkan antara lain:
                          (1) Rincian jumlah penempatan berdasarkan jenis dan mata uang;
                          (2) Rincian penempatan berdasarkan yang mengalami penurunan nilai (impaired) dan tidak mengalami penurunan nilai
                              (unimpaired);
                          (3) Jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);
                          (4) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
                          (5) Rincian jumlah penempatan berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
                          (6) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; (7)
                          (7) Jumlah dana yang diblokir dan alasannya;
                          (8) Jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank beku operasi atau likuidasi termasuk tingkat
                              kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang; dan
                          (9) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.
Page 16
                                                                                                  Page 16 of 62




No                                                             Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     3)   Piutang Usaha
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          a)    jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                                                        √                  Catatan 5.
          b)    jumlah piutang menurut debitur;                                                                                               √                  Catatan 5.
          c)    jumlah piutang menurut mata uang;                                                                                             √                  Catatan 5.
          d)    alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;                                                               √                  Catatan 5.
          e)    jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan         √                  Catatan 5.
                penghapusan piutang;
          f)    pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan manajemen atas ketertagihan piutang apabila                  √                  Catatan 5.
                tidak dibentuk cadangan;
          g)    piutang yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;                                                           √
          h)    jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif; dan                                                                       √
          i)    informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi:                                                                √
                  (1) jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan penting lain yang diatur dalam perjanjian; dan
                  (2) jaminan yang diberikan (bila ada).
     4)   Khusus Industri Asuransi                                                                                                                          √
          a)    Piutang Premi
                Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
                  (1) Jumlah piutang berdasarkan tertanggung dan asuradur;
                  (2) Jumlah piutang berdasarkan jenis asuransi; dan
                  (3) Jumlah piutang premi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
          b)    Piutang Koasuransi
                Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
                  (1) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
                  (2) Jumlah menurut jenis asuransi; dan
                  (3) Jumlah piutang koasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
          c)    Piutang Reasuransi
                Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
                  (1) Jumlah piutang berdasarkan reasuradur;
                  (2) Jumlah piutang atau utang reasuransi yang disalinghapuskan; dan
                  (3) Jumlah piutang reasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
          d)    Piutang Hasil Investasi                                                                                                                     √
                Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
                  (1) Pemisahan antara piutang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                  (2) Jumlah piutang menurut jenis investasi;
                  (3) Jumlah piutang menurut mata uang; dan
                  (4) Jumlah piutang yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
Page 17
                                                                                               Page 17 of 62




No                                                          Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     5)   Khusus Industri Pembiayaan                                                                                                                    √
          a)   Piutang Pembiayaan Konsumen
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Jumlah piutang menurut dan jenis obyek pembiayaan (contoh: kendaraan bermotor, elektronik, rumah, dan lain-lain);

                 (2) Rincian umur dari angsuran pembiyaan konsumen;
                 (3) Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja;
                 (4) sama pembiayaan bersama, penunjukan selaku pengelola piutang, penerusan pinjaman dan pengambilalihan piutang
                     apabila perusahaan membagi risiko tidak tertagihnya piutang tersebut dengan bank-bank dalam rangka transaksi di
                     atas;
                 (5) Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui;
                 (6) Nilai dan jenis jaminan yang diserahkan oleh pelanggan atas piutang pembiayaan konsumen yang diberikan
                     berdasarkan objek pembiayaan;
                 (7) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
                 (8) Piutang pembiayaan konsumen yang dialihkan dan atau digunakan sebagai jaminan atas utang.
          b)   Tagihan Anjak Piutang
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse dan dengan recourse, beserta jumlah utang retensi anjak piutang dan
                     pendapatan anjak piutang (tanpa recourse ) serta pendapatan anjak piutang tangguhan (dengan recourse ); dan
                 (2) Pengungkapan mengenai tingkat bunga, jatuh tempo dan jumlah piutang yang diperoleh serta ikatan penting yang
                     diatur dalam perjanjian anjak piutang.
          c)   Piutang Sewa Pembiayaan
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
                 (2) rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada akhir periode
                     pelaporan. Di samping itu, lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa
                     minimum pada akhir periode pelaporan, untuk setiap periode berikut:

                     (a)   kurang dari satu tahun
                     (b)   lebih dari satu tahun sampai lima tahun
                     (c)   lebih dari lima tahun
                 (3) pendapatan keuangan yang belum diterima;
                 (4) nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai manfaat lessor;
                 (5) akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;
                 (6) rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan dalam periode; dan
                 (7) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material.
Page 18
                                                                                                     Page 18 of 62




No                                                                Keterangan                                                         Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           d)    Piutang Sewa Operasi
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                    (1) jumlah agregat pembayaran sewa minimum masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan untuk
                        setiap periode berikut;
                        (a)   kurang dari satu tahun
                        (b)   lebih dari satu tahun sampai lima tahun
                        (c)   lebih dari lima tahun
                    (2) total rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan pada periode; dan
                    (3) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor.
     6)    Khusus Kontrak Konstruksi                                                                                                                √
           Piutang Retensi
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Jumlah piutang dari masing-masing kontrak konstruksi; dan
           b)    Pendapat manajemen akan kemungkinan tertagihnya piutang retensi.
     7)    Tagihan Bruto kepada Pelanggan                                                                                                           √
           Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain tagihan bruto dari setiap kontrak konstruksi.
           Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
           a)    biaya kontrak yang terjadi;
           b)    laba yang diakui;
           c)    kerugian yang terjadi; dan
           d)    pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
     8)    Piutang Reverse Repo                                                                                                                     √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;
           b)    Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;
           c)    Nama pihak/counterparty;
           d)    Lokasi Efek jaminan;
           e)    Tingkat bunga piutang reverse repo;
           f)    Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan
           g)    Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).
     9)    Agunan Yang Diambil Alih                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Nilai realisasi bersih pada saat diambil alih;
           b)    Selisih antara nilai realisasi bersih atas agunan yang diambil alih dengan saldo piutang yang tidak tertagih; dan
           c)    Laba atau rugi yang timbul, termasuk biaya-biaya yang timbul setelah pengambilalihan agunan tersebut.
     10)   Piutang Dividen dan Bunga                                                                                                                √
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan denda kepada pihak lain.
Page 19
                                                                                                      Page 19 of 62




No                                                               Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     11)   Piutang Lain-Lain                                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Rincian jenis dan jumlah piutang;
           b)    Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan
           c)    Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
     12)   Aset Keuangan Lainnya                                                                                                                             √
           Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar maupun tidak lancar.
           a)    Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi.
           b)    Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;
                   (2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos
                       pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;
                   (3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif untuk aset keuangan selain yang
                       diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
                   (4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh
                       tempo;
                   (5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).
                   (6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh
                       tempo;
                   (7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
                       (a)     jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;
                       (b)     alasan reklasifikasi; dan
                       (c)     sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah direklasifikasi dalam kelompok tersedia
                               untuk dijual.
                   (8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas atau liabilitas kontinjensi serta
                       syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut;
                   (9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan yang
                       mengalami penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara
                       penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba
                       rugi; dan

                  (10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi yang tersedia untuk dijual yang
                       direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh tempo.
     13)   Khusus Deposito
           Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
           a)    nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                                                                 √                  Catatan 4.
           b)    kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                                                                      √                  Catatan 4.
           c)    jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                                                                                        √
           d)    hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.                                                                  √
Page 20
                                                                                                   Page 20 of 62




No                                                              Keterangan                                                               Ada   Tidak   N/A   Keterangan
      14) Khusus Investasi pada Sukuk                                                                                                                   √
           Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
           a)    rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;
           b)    tujuan model usaha yang digunakan;
           c)    jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya; dan
           d)    Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.
      15) Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah                                                                                                     √
           Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
           a)    Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek berdasarkan jenis;
           b)    Tanggal jatuh tempo dan frekuensi pembayaran bunga;
           c)    Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan d) Informasi penting lainnya.
      16) Khusus Unit Penyertaan Reksadana                                                                                                              √
           Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
           a)    Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan
           b)    laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang
                 diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan.
     17)   Khusus Wesel Tagih                                                                                                                           √
           Tambahan pengungkapan mengenai antara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga, jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian
           tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya).

     18)   Khusus Industri Asuransi                                                                                                                     √
           Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset yang menjadi dana jaminan.
     19)   Pinjaman Polis                                                                                                                               √
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian berdasarkan:
           a)    Saldo pinjaman polis menurut jenis mata uang;
           b)    Tingkat suku bunga.
     20)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                    √
           Kredit
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Rincian jumlah kredit berdasarkan jenis, mata uang, sektor ekonomi dan jangka waktu serta kolektibilitas;
           b)    Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
           c)    Rincian jumlah kredit berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
           d)    Rasio kredit usaha kecil terhadap jumlah kredit yang diberikan;
           e)    Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
           f)    Rincian kredit bermasalah berdasarkan sektor dan jumlah cadangan penghapusan menurut ketentuan Bank Indonesia;

           g)    Rasio kredit bermasalah terhadap jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah cadangan kerugian penurunan nilai Aset
                 keuangan yang telah dibentuk terhadap jumlah minimum cadangan kerugian penurunan nilai Aset keuangan sesuai
                 ketentuan Bank Indonesia;
           h)    Jumlah kredit yang direstrukturisasi berdasarkan jenis dan kolektibilitas;
           i)    Jumlah dan persentase bagian bank atas kredit sindikasi baik selaku pimpinan, agen, atau anggota sindikasi;
           j)    Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN berdasarkan periode pembelian, jika ada;
Page 21
                                                                                                      Page 21 of 62




No                                                             Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           k)    Pendapat manajemen akan ketaatan bank terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang ditetapkan oleh Bank
                 Indonesia;
           l)    Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.
     21)   Tagihan dan Liabilitas Akseptasi                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak, mata uang, dan jatuh tempo;
           b)    Untuk tagihan akseptasi diungkapkan kolektibilitas, jumlah cadangan penghapusan dan mutasi selama periode berjalan;
           c)    Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
           d)    Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai tagihan akseptasi
     22)   Persediaan
           a) Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                                           √
                   (1) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi Perusahaan;
                   (2) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual;
                   (3) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;
                   (4) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam
                       periode berjalan;
                   (5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang
                       diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
                   (6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;
                   (7) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka
                       diungkapkan:
                        (i)    jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                        (ii)   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
                   (8) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan; dan
                   (9) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat
                       manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.

           b)    Khusus Industri Perhotelan                                                                                                                 √
                 Tambahan pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Makanan dan minuman;
                   (2) Perlengkapan; dan
                   (3) Barang Dagangan.
Page 22
                                                                                            Page 22 of 62




No                                                       Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     c)   Khusus Industri Real Estate                                                                                                                √    -
          Tambahan pengungkapan antara lain:
            (1) Pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi:
                (a)   Tanah Matang;
                (b)   Unit Bangunan; dan
                (c)   Unit Bangunan dalam Penyelesaian.
            (2) Jumlah biaya perolehan aset Real Estat yang pengikatan jual belinya telah berlaku namun penjualannya belum
                diakui, termasuk jumlah utang terkait yang akan dialihkan, bila ada.
     d)   Tanah untuk Pengembangan                                                                                                                   √
          Tambahan pengungkapan antara lain:
            (1) Lokasi, luas tanah, proses perizinan;
            (2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs yang dikapitalisasi ke tanah untuk pengembangan; dan
            (3) Proporsi tanah yang dijadikan jaminan utang.
     e)   Khusus Industri Media                                                                                                                      √
          Tambahan pengungkapan antara lain:
            (1) Materi program : lokal, impor (media televisi);
            (2) Buku, kertas koran, barang pra cetak (media cetak);
            (3) Barang promosi dan barter (media cetak); dan
            (4) Bahan persediaan lain yang sesuai dengan industrinya.
     f)   Khusus Industri Rumah Sakit                                                                                                                √
          Tambahan pengungkapan antara lain:
            (1) Obat-obatan;
            (2) Perlengkapan medis (disposable); dan
            (3) Persediaan lainnya
     g)   Khusus Industri Peternakan                                                                                                                 √
            (1) Pengungkapan jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti hewan ternak menjadi:
                (a)   Hewan Ternak Tersedia untuk Dijual; dan
                (b)   Hewan Ternak dalam Pertumbuhan.
            (2) Hewan Ternak Produksi - Berumur Pendek
                Yang harus diungkapkan antara lain:
                (a)   Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan ternak telah menghasilkan dan hewan ternak
                      belum menghasilkan;
                (b)   Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun terakhir;
                (c)   Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
                (d)   Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan yang mati atau hilang;


                (e)   Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang ditutup;
                (f)   Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau metode penghapusan
                      langsung;
                (g)   Pendapat manajemen atas kecukupan nilai pertanggungan asuransi; dan
                (h)   Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
Page 23
                                                                                                       Page 23 of 62




No                                                                  Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     23)   Pajak Dibayar Di muka
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)      rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan                                                                                    √
           b)      uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.                                                                             √
     24)   Biaya Dibayar Dimuka                                                                                                                                         Jumlah < 5% total assets
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.                                                                             √
     25)   Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual                                                                                      √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
                (1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;
                (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, serta cara dan waktu
                    pelepasan;
                (3) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai;
                (4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan
                    yang dapat memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun;
                (5) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan
                    sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
                (6) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan dihentikan
                    pengklasifikasiannya, diungkapkan:
                   (a)    nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
                          i      jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual,
                                 disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila aset atau
                                 kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual; dan

                          ii     jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;
                   (b)    uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut; dan
                   (c)    dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode sajian sebelumnya.
     26)   Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha                                                                                                                        √
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)      rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;
           b)      alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai serta penjelasan terjadinya piutang pihak berelasi
                   tersebut;
           c)      jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan
                   penghapusan piutang;
           d)      pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai; dan
           e)      dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan
                   alasannya.
Page 24
                                                                                                     Page 24 of 62




No                                                             Keterangan                                                                     Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     27)   Investasi pada Entitas Asosiasi                                                                                                                   √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    nama entitas asosiasi;
           b)    persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta alasannya;
           c)    nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya tersedia;
           d)    ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset, Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;


           e)    alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari 20% (dua puluh perseratus) hak suara
                 atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung;
           f)    akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam
                 menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan
                 tanggal atau periode yang berbeda;

           g)    sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada
                 Perusahaan;
           h)    bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan menghentikan pengakuan bagiannya
                 atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
           i)    bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan investor lain;
           j)    liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas
                 asosiasi; dan
           k)    ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan
                 menggunakan metode ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.
     28)   Khusus Industri Konstruksi                                                                                                                        √

           Jaminan
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian jaminan yang diberikan dan jumlah jaminan tersebut serta kontrak konstruksi yang
           mensyaratkan adanya jaminan tersebut.
     29)   Khusus Industri Kehutanan                                                                                                                         √
           HTI dan HTI dalam pengembangan
           Berupa biaya yang ditangguhkan dalam pelaksanaan pembangunan HTI, yang disajikan sebagai berikut:
           a)    Saldo awal;
           b)    Penyisihan periode berjalan;
           c)    Realisasi yang dilakukan selama periode berjalan; dan
           d)    Saldo akhir.
     30)   Khusus Industri Jalan Tol                                                                                                                         √
           Hak Bagi Hasil Tol
           Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan harus mengungkapkan hal-hal berikut:
           a)    Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;
           b)    Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;
           c)    Perubahan hak bagi hasil tol selama periode berjalan; dan
           d)    Reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi hasil tol.
Page 25
                                                                                                    Page 25 of 62




No                                                            Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     31)   Khusus Industri Perkebunan                                                                                                                      √
           Tanaman Perkebunan
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Untuk tanaman telah menghasilkan
                   (1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman;
                   (2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun tanaman untuk setiap kelompok selama paling sedikit 2 tahun
                       terakhir;
                   (3) Status tanah yang digunakan untuk menanam;
                   (4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman;
                   (5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling sedikit 2 tahun; dan
                   (6) Tanaman yang dijaminkan.
           b)    Untuk tanaman belum menghasilkan
                   (1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :
                       (a)   Saldo awal
                             i. Tambahan tahun berjalan
                             ii. Biaya langsung
                       (b)   Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal terjadi depresiasi luar biasa
                             i. Pengurangan tahun berjalan
                             ii. Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan
                       (c)   Pengurangan lainnya
                       (d)   Saldo akhir;
                   (2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma yang menjadi milik perusahaan (inti) dan
                       tanaman yang bukan milik perusahaan (perkebunan rakyat/perkebunan plasma); dan
                   (3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.
     32)   Khusus Industri Peternakan                                                                                                                      √
           Hewan Ternak Produksi – Berumur Panjang
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Pengelompokan hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) dan hewan ternak telah menghasilkan;
           b)    Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun terakhir;
           c)    Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
           d)    Nilai hewan ternak tiap kelompok berdasarkan lokasi/area peternakan;
           e)    Kondisi hewan ternak;
           f)    Persentase kematian selama tiga tahun terakhir;
           g)    Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang ditutup;
           h)    Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau metode penghapusan langsung;
           i)    Nilai cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada;
           j)    Pendapat manajemen atas kecukupan nilai cadangan kematian, jika ada; dan
           k)    Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
Page 26
                                                                                                  Page 26 of 62




No                                                              Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     33)   Properti Investasi                                                                                                                              √
           a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar atau model biaya;
                   (2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar dari Properti Investasi;
                   (3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain
                       karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
                   (4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;
                   (5) jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
                       (a)      penghasilan sewa dari Properti Investasi;
                       (b)      beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang menghasilkan maupun yang tidak
                                menghasilkan penghasilan sewa selama periode tersebut; dan
                       (c)      perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan Properti Investasi dari
                                sekelompok aset yang menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model Nilai Wajar;


                   (6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil
                       pelepasan; dan
                   (7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan,
                       pemeliharaan atau peningkatan.
           b)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan antara lain:

                   (1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan
                       penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
                   (2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan,
                       maka Perusahaan harus mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan
                       yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:

                       (a)      jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
                       (b)      penyesuaian signifikan lain.
           c)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam
                 huruf a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
                   (1) umur manfaat;
                   (2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan
                       menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
                   (3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
                   (4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK
                       yang berlaku;
                   (5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
                   (6) Nilai Wajar Properti Investasi.
Page 27
                                                                                                     Page 27 of 62




No                                                             Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           d)    Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, Yang harus diungkapkan antara lain:


                   (1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
                   (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
                   (3) estimasi saat penyelesaian;
                   (4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
                   (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
                       pengembangan; dan
                   (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi kriteria aset kualifikasian,
                       maka wajib diungkapkan:
                        (a)   jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                        (b)   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
     34)   Aset Tetap
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan              √                  Catatan 6.
                 langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
           b)    rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan          Aset Tetap     pada awal dan akhir periode dengan      √                  Catatan 6.
                 menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
           c)    jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;                                       √                  Catatan 6.
           d)    rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan ekuitas (jika ada);                                   √
           e)    jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;                                                                                   √
           f)    jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang                         √
                 dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
           g)    Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:                                                           √
                   (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
                   (2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk perhitungan pajak
                       menggunakan jumlah revaluasian;
                   (3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
                   (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
                   (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan model biaya; dan
                   (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan-
                       pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.
           h)    Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara lain:                                                     √
                   (1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;
                   (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
                   (3) estimasi saat penyelesaian;
                   (4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);
                   (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam pembangunan; dan
Page 28
                                                                                                  Page 28 of 62




No                                                            Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                   (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib
                       diungkapkan:
                       (a)   jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                       (b)   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
           i)    Pengungkapan lainnya antara lain:
                   (1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;                                                                              √
                   (2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan;                           √                  Catatan 6.
                   (3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk                    √
                       dijual;
                   (4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda secara material dari jumlah tercatat;                         √


                   (5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap yang dihentikan pengakuannya;                   √                  Catatan 6.
                   (6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal                       √
                       perolehan;
                   (7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset Tetap;                                       √                  Catatan 2.k.
                   (8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai;                                    √
                   (9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan dan alasan penjaminan; dan                                 √
                  (10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup, serta pendapat    √                  Catatan 6.
                       manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan agar diungkapkan alasannya.

     35)   Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi                                                                                                               √
           Aset Minyak dan Gas Bumi
           (khusus untuk perusahaan yang memiliki kegiatan hulu minyak dan gas bumi)
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1)   Rincian aset menurut jenisnya, seperti; operated acreage, unoperated acreage , sumur dan peralatan serta fasilitas yang
                 berhubungan, peralatan kantor, kendaraan, sumur dan peralatan serta fasilitas dalam pengerjaan;
           (2)   Tabel yang memuat penjelasan tentang :
                 (a)   Lokasi penambangan;
                 (b)   Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
                 (c)   Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan
                 (d)   Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan
           (3)   Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi tersebut mengandung hak tagih kepada Regulator terkait, perlu penjelasan
                 kolektabilitas tagihan tersebut dalam bentuk tabel analisa umur tagihan.
     36)   Aset Tak Berwujud                                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
           a)    jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;
           b)    alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi komprehensif;
           c)    rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan
                 menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
Page 29
                                                                                                  Page 29 of 62




No                                                            Keterangan                                                                     Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           d)   dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka harus
                diungkapkan:
                  (1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                  (2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi;
           e)   jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang
                dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas;
           f)   penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset Takberwujud yang material terhadap laporan
                keuangan Perusahaan;
           g)   Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku,
                diungkapkan:
                  (1) Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;
                  (2) jumlah tercatatnya; dan
                  (3) Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau model revaluasi;
           h)   keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset Takberwujud
                yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;

           i)   nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud;
           j)   Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:
                  (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
                  (2) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
                  (3) jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;
                  (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
                  (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat dengan model biaya; dan
                  (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan-
                      pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.

     37)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan Pertambangan umum                                                                                        √
           a)   Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/Penyisihan
                Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
                Yang harus diungkapkan antara lain tabel yang memuat penjelasan tentang :
                  (1) Saldo awal;
                  (2) Penambahan dan pengurangan;
                  (3) Saldo akhir.
           b)   Aset Eksplorasi dan Evaluasi
                Yang harus diungkapkanantara lain:
                  (1) rincian biaya perolehan aset eksplorasi dan evaluasi per area of interest yang mencakup saldo awal, penambahan
                      dan pengurangan, dan saldo akhir; dan

                  (2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, arus kas operasi, dan arus kas investasi yang timbul dari eksplorasi
                      dan evaluasi pertambangan.
Page 30
                                                                                                      Page 30 of 62




No                                                                 Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                c)     Bagian dari Biaya Eksplorasi Tangguhan: pengupasan tanah tambang.
                       Yang harus diungkapkan antara lain:
                         (1) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
                             (a)   Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
                             (b)   Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.
                         (2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan yang terdiri dari (1) biaya pengupasan awal, (2) biaya
                             pengupasan lanjutan dengan penjelasan mengenai perbedaan antara rasio aktual tanah menutup terhadap rasio rata-
                             ratanya;
                         (3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada);
                         (4) Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa produksi, meliputi penjelasan :
                             (a)   Alasan terjadinya penundaan;
                             (b)   Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dimulainya produksi, dan
                             (c)   Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi (jika ada), terhadap biaya yang ditangguhkan
                                   tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.

                d)     Biaya Pengembangan Tangguhan
                       Yang harus diungkapkan antara lain :
                         (1) Mutasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
                             (a)   Lokasi eksplorasi dan pengembangan;
                             (b)   Saldo awal;
                             (c)   Penambahan/pengurangan;
                             (d)   Amortisasi, dan
                             (e)   Saldo akhir.
                         (2) Biaya pengembangan yang ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan;
                         (3) Penjelasan apabila terjadi penghapusan biaya eksplorasi dan pengembangan tangguhan yang menurut penelaahan
                             manajemen tidak dapat dipulihkan;
                         (4) Jumlah biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa produksi, meliputi
                             penjelasan:
                             (a)   Alasan terjadinya penundaan;
                             (b)   Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi; dan
                             (c)   Jumlah penurunan (write down ) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya yang ditangguhkan
                                   tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.

                         (5) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi yang
                             Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
     b.   Liabilitas
          1)    Utang Usaha
                Yang harus diungkapkan antara lain:
                a)     jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                                                      √           Catatan 7.
                b)     jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                                                                                √                  Catatan 7.
                c)     jaminan yang diberikan oleh Perusahaan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.                                                       √
Page 31
                                                                                                   Page 31 of 62




No                                                              Keterangan                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     2)   Provisi
          a)    Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka panjang.                                               √
          b)    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                                      √
                    (1) nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
                    (2) provisi tambahan dalam periode bersangkutan;
                    (3) jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;
                    (4) jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan;
                    (5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi karena berlalunya waktu dan dampak
                        dari setiap perubahan tingkat diskonto;
                    (6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber daya ekonomi;
                    (7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud dalam angka(6). Dalam hal
                        diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
                    (8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi
                        penggantian tersebut.
     3)   Beban akrual                                                                                                                     √                  Catatan 9.
          Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.
     4)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                      √
          Liabilitas Segera
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          a)    Rincian berdasarkan jenis dan mata uang; dan
          b)    Uraian mengenai sifat masing-masing kewajiban.
     5)   Utang Repo                                                                                                                                     √
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          a)    Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;
          b)    Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.
     6)   Khusus Kontrak Konstruksi                                                                                                                      √
          Utang Bruto kepada Pelanggan
          Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain liabilitas bruto dari setiap kontrak konstruksi. Dalam penjelasan tagihan
          tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu:
          a)    biaya kontrak yang terjadi;
          b)    laba yang diakui;
          c)    kerugian yang dialami; dan
          d)    pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
Page 32
                                                                                              Page 32 of 62




No                                                          Keterangan                                                 Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     7)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                   √
          a)   Simpanan Nasabah
               Yang harus diungkapkan antara lain rincian tiap jenis simpanan yang mengungkapkan:
                 (1) Rincian berdasarkan mata uang, dan jangka waktu;
                 (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
                 (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
                 (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito;
                 (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan statusnya, misalnya diblokir atau dijaminkan; dan
                 (6) Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro.
          b)   Simpanan dari Bank Lain
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
                 (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
                 (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
                 (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito; dan
                 (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan jenis dan statusnya, misalnya diblokir atau dijaminkan.
     8)   Khusus Industri Asuransi Kerugian dan Jiwa                                                                                  √
          a)   Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
               Yang harus diungkapkan antara lain :
                 (1) Rincian berdasarkan program asuransi;
                 (2) Rincian berdasarkan jenis pertanggungan;
                 (3) Rincian berdasarkan mata uang;
                 (4) Dasar perhitungan dan asumsi aktuaris; dan
                 (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pengurangan.
          b)   Utang Klaim
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                 (2) Jumlah utang klaim berdasarkan tertanggung;
                 (3) Jumlah utang klaim menurut jenis asuransi; dan
                 (4) Jumlah utang menurut mata uang.
          c)   Estimasi Klaim Retensi Sendiri
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (1) Jumlah menurut jenis asuransi;
                 (2) Jumlah menurut tertanggung;
                 (3) Jumlah menurut mata uang; dan
                 (4) Jumlah estimasi klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
Page 33
                                                                                              Page 33 of 62




No                                                            Keterangan                                                 Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           d)    Premi yang belum merupakan Pendapatan
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Jumlah menurut program asuransi;
                   (2) Jumlah menurut jenis pertanggungan;
                   (3) Pemisahan antara premi yang belum merupakan pendapatan kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                   (4) Metode perhitungan yang digunakan; dan
                   (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pengurangan.
           e)    Utang Koasuransi (rewrite)
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                   (2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
                   (3) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
                   (4) Jumlah menurut umur utang.
           f)    Utang Reasuransi
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                   (2) Jumlah berdasarkan reasuradur;
                   (3) Jumlah menurut jenis mata uang;
                   (4) Jumlah menurut umur utang; dan
                   (5) Jumlah utang atau piutang reasuransi yang disalinghapuskan.
           g)    Utang Komisi
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Jumlah berdasarkan tertanggung dan asuradur;
                   (2) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
                   (3) Jumlah menurut jenis asuransi.
           h)    Titipan Premi
                 Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis asuransi.
           i)    Hak Laba Pemegang Polis Yang Belum Dibagikan
                 Yang harus diungkapkan:
                   (1) Tanggal dan hasil keputusan rapat pemegang saham;
                   (2) Dasar perhitungan; dan
                   (3) Saldo menurut usia.
     9)    Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                                                                                       √
           Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.
     10)   Utang Pajak
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    jenis dan jumlahnya; dan                                                                                 √                  Catatan 8.a.
           b)    informasi mengenai ketetapan pajak.                                                                      √                  Catatan 8.e.
Page 34
                                                                                                    Page 34 of 62




No                                                              Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     11)   Khusus Industri Pembiayaan                                                                                                                       √
           Kewajiban Anjak Piutang
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Jumlah liabilitas anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse ; dan
           b)    Jumlah beban tangguhan, piutang retensi anjak piutang, dan jatuh tempo serta ikatan penting lainnya yang diatur dalam
                 perjanjian anjak piutang.
     12)   Khusus Kontrak Konstruksi
           Uang Muka Kontrak                                                                                                                                √
           Yang harus diungkapkan antara lain jumlah uang muka kontrak yang diterima.
     13)   Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang                                                                                                     √
           Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank dan
           lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam Checklist ini.
     14)   Liabilitas Keuangan Lainnya                                                                                                                      √
           a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas keuangan lainnya yang bersifat jangka
                       pendek dan jangka panjang;
                   (2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;

                   (3) Yang harus diungkapkan antara lain:
                       (a)   nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;
                       (b)   laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan
                       (c)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang
                             (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default).
           b)    Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
                 Yang harus diungkapkan antara lain :
                   (1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian utang;
                   (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;
                   (3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui selama periode tersebut; dan
                   (4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah direstrukturisasi.
     15)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi                                                                                                              √
           Bagian Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
     16)   Khusus Industri Pertambangan Umum                                                                                                                √
           Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang
           Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
           Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
     17)   Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.                                                                        √
           Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan
           dapat digabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual.
Page 35
                                                                                                  Page 35 of 62




No                                                             Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           Liabilitas Jangka Panjang
     18)   Utang Pihak Berelasi Non-Usaha                                                                                                                  √
           Yang Harus diungkapkan antara lain :
           a)    rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;
           b)    jumlah utang menurut mata uang; dan
           c)    jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
     19)   Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang                                                                                                  √
           Yang Harus diungkapkan antara lain:
           a)    rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata uang;
           b)    kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
           c)    tanggal jatuh tempo;
           d)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
           e)    penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan perolehannya;
           f)    pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas pinjaman;
           g)    kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya
                 restrukturisasi utang dan kondisi default);
           h)    jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
           i)    persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan/atau
                 pembatasan perolehan utang baru; dan
           j)    pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka
                 waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka
                 panjang, antara lain adalah:
                   (1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan
                   (2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo,
                       dan persyaratan penting.
     20)   Utang Sewa Pembiayaan                                                                                                                           √
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)    jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) pada tanggal laporan posisi keuangan;


           b)    rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai
                 kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi
                 keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:

                   (1) sampai dengan satu tahun;
                   (2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan
                   (3) lebih dari 5 (lima)tahun.
           c)    pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
           d)    total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-lanjut
                 yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan;
           e)    keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi penjualan dan
                 penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
Page 36
                                                                                               Page 36 of 62




No                                                              Keterangan                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           f)    penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
                   (1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;
                   (2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-
                       syaratnya; dan
                   (3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
     21)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                     √
           a)    Surat Berharga yang Diterbitkan
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
                   (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
                   (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
                   (4) Rincian berdasarkan peringkat efek dan perusahaan pemeringkat;
                   (5) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan;
                   (6) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tanggal jatuh tempo, kewajiban
                       yang harus dipenuhi, dan persyaratan penting lainnya (Debt Covenance );
                   (7) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenance atas surat berharga yang diterbitkan.
           b)    Pinjaman Diterima
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Rincian berdasarkan pihak, jenis, dan mata uang;
                   (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
                   (3) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tingkat bunga, tanggal jatuh
                       tempo, nilai Aset bank yang dijaminkan, dan persyaratan penting lainnya (debt covenance);

                   (4) Pendapat manajemen terkait pemenuhan debt covenance ;
                   (5) Apabila bank menerima dana atau fasilitas pinjaman dari pemerintah atau pihak lain dengan tingkat imbalan yang
                       lebih rendah dari tingkat bunga pasar maka manajemen mengungkapkan mengenai fasilitas tersebut dan dampaknya
                       terhadap laba bersih.

           c)    Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan kolektibilitas;
                   (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
                   (3) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
                   (4) Ketentuan minimum penyisihan penurunan nilai komitmen dan kontinjensi menurut BI dan posisi penyisihan
                       penghapusan bank pada saat periode pelaporan; dan
                   (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai komitmen dan kontinjensi.
     22)   Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi                                                                                                           √
           Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)    Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
                   (1) Saldo awal;
                   (2) Penyisihan yang dibentuk;
                   (3) Pengeluaran yang terjadi; dan
                   (4) Saldo akhir.
Page 37
                                                                                               Page 37 of 62




No                                                           Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           b)   Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;
           c)   Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam standar akuntansi
                keuangan;
           d)   Apabila dalam pos ini terdapat komponen biaya yang sifatnya material, misalnya beban penutupan tambang, maka
                perusahaan dapat menyajikannya dalam pos yang terpisah;
           e)   Tabel yang memuat penjelasan tentang:
                   (1) Saldo awal;
                   (2) Penambahan dan Pengurangan ;
                   (3) Saldo akhir.
     23)   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
           a)   imbalan Pasti
                Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) gambaran umum mengenai jenis program.                                                                              √                  Catatan 11.
                   (2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan secara terpisah,
                       pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
                      (a)    biaya jasa kini;                                                                                             √                  Catatan 11.
                      (b)    biaya bunga;                                                                                                 √                  Catatan 11.
                      (c)    iuran oleh peserta program;                                                                                                √
                      (d)    keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                                           √                  Catatan 11.
                      (e)    perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang berbeda dengan mata                          √
                             uang penyajian;
                      (f)    imbalan yang dibayarkan;                                                                                     √                  Catatan 11.
                      (g)    biaya jasa lalu;                                                                                             √                  Catatan 11.
                      (h)    kombinasi bisnis;                                                                                                          √
                      (i)    curtailment; dan                                                                                                    √
                      (j)    penyelesaian.                                                                                                       √
                   (3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan                  √
                       jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai;
                   (4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal dan akhir dari setiap hak                       √
                       penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama periode
                       yang dapat diatribusikan pada setiap:

                      (a)    hasil yang diharapkan dari aset program;
                      (b)    keuntungan dan kerugian aktuarial;
                      (c)    perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang berbeda dengan mata
                             uang penyajian;
                      (d)    iuran oleh pemberi pekerja;
                      (e)    iuran oleh peserta program;
                      (f)    imbalan yang dibayarkan;
                      (g)    kombinasi bisnis; dan
                      (h)    penyelesaian;
Page 38
                                                                                      Page 38 of 62




No                                               Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
      (5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan Nilai Wajar aset program       √                  Catatan 11.
          sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling
          kurang mengungkapkan:

          (a)   keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                                         √
          (b)   biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                                                                √
          (c)   setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh batasan dalam SAK;                                               √
          (d)   Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai                            √
                dengan SAK; dan
          (e)   jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;                                                                       √
      (6) total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan nama pos dimana hal tersebut termasuk:
          (a)   biaya jasa kini;                                                                                                  √                  Catatan 11.
          (b)   biaya bunga;                                                                                                      √                  Catatan 11.
          (c)   hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                                        √
          (d)   hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK;                                   √
          (e)   keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor 10% (sepuluh per seratus);                            √
          (f)   biaya jasa lalu;                                                                                                  √                  Catatan 11.
          (g)   dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan                                                            √
          (h)   dampak dari batasan dalam SAK;                                                                                                  √
      (7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi:                √           Catatan 11.
          (a)   keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
          (b)   dampak dari batasan dalam SAK;
      (8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal                      √
          Perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK;
      (9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total aset program, untuk setiap kategori                     √
          utama dari aset program, yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti,
          dan seluruh aset lain;

     (10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:                                                                                  √
          (a)   setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan
          (b)   setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;
     (11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian yang diharapkan atas Aset secara                           √
          keseluruhan, termasuk dampak kategori utama dari aset program;
     (12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;                  √
     (13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran yang                           √
          absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:
          (a)   tingkat diskonto;                                                                                                 √                  Catatan 11.
          (b)   tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode yang disajikan dalam laporan
                keuangan;                                                                                                                       √
Page 39
                                                                                      Page 39 of 62




No                                               Keterangan                                                                        Ada   Tidak   N/A   Keterangan
         (c)   tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan pada setiap hak
               penggantian yang diakui sebagai Aset;
         (d)   tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks atau variabel tertentu lainnya dalam masa
               program formal atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan);
         (e)   tingkat tren biaya kesehatan; dan
         (f)   asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;
     (14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan                                √
          pada:
         (a)   biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan pascakerja periodik neto; dan
         (b)   akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.
         (c)   Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi, wajib diungkapkan dampak persentase
               kenaikan atau penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan
               satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.

     (15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari:                                                                √
         (a)   nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau defisit pada program; dan
         (b)   penyesuaian yang timbul pada:
               (i)     liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari liabilitas program pada akhir periode
                       pelaporan; dan
               (ii)    aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset program pada akhir periode
                       pelaporan;
     (16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari iuran yang diharapkan akan                           √
          dibayar dalam program selama periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan;
     (17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali, wajib diungkapkan sebagai                            √
          berikut:
         (a)   perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa
               tidak ada kebijakan seperti itu;
         (b)   dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka Perusahaan
               mengungkapkan:
               (i)     informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan
                       pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut;
               (ii)    pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf a) butir (1) mencakup penjelasan
                       praktik informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban
                       imbalan pasti; dan

               (iii)   jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai SAK informasi tentang program
                       secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir (1), butir (2), butir (3), butir (4), butir (9), butir
                       (13), butir (14), dan butir (16) serta butir ii.
Page 40
                                                                                                    Page 40 of 62




No                                                             Keterangan                                                                 Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           b)    Iuran Pasti                                                                                                                             √
                 Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pasti harus mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk
                 program iuran pasti.
           c)    Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya                                                                                                    √
                 Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.
           d)    Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja                                                                                                        √
                 Yang harus diungkapkanantara lain:
                   (1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
                   (2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).
     24)   Utang Obligasi                                                                                                                                √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal
                 pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
           b)    peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
           c)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
           d)    nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
           e)    jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika
                 ada;
           f)    pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
           g)    kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya
                 restrukturisasi utang dan kondisi default); dan
           h)    persyaratan penting lainnya.
     25)   Sukuk                                                                                                                                         √
           a)    Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
           b)    Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
                   (1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
                       (a)     ringkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan;
                       (b)     Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;
                       (c)     nilai nominal;
                       (d)     besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);
                       (e)     prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah);

                       (f)     rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan atau bagi hasil;
                       (g)     jangka waktu;
                       (h)     tujuan penerbitannya; dan
                       (i)     persyaratan penting lain;
                   (2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
                   (3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
                   (4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
                   (5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
                   (6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
                   (7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
                   (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
                       kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).
Page 41
                                                                                                   Page 41 of 62




No                                                              Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     26)   Utang Subordinasi                                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)    nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan


            b)    tujuan perolehannya;
            c)    persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
            d)    kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya
                  restrukturisasi utang dan kondisi default);
            e)    pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
             f)   persyaratan penting lainnya.
     27)   Obligasi Konversi                                                                                                                                 √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)    rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa
                  tempat obligasi konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
            b)    periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum
                  jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
            c)    dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat konversi atau harga pelaksanaan
                  (exercise price ) yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
            d)    jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;
            e)    peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
            f)    jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
            g)    nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
            h)    jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika
                  ada);
             i)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya
                  restrukturisasi utang dan kondisi default );
             j)   dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan penerbitan
                  dan nama pembeli;
            k)    komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
             l)   keberadaan fitur derivatif melekat; dan
            m)    persyaratan penting lainnya
Page 42
                                                                                                                Page 42 of 62




No                                                                        Keterangan                                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
      c.   Ekuitas
           Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
           1)        Modal Saham
                     Yang harus diungkapkan antara lain :
                      a)   Bagi setiap jenis saham, antara lain:
                              (1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;                                                  √                  Catatan 12.
                              (2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan                  √
                                  pembayaran kembali atas modal; dan
                              (3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan                      √
                                  persyaratan;
                      b)   Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;                                                              √
                      c)   Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan persentase kepemilikan, yaitu:
                              (1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;                                                   √                  Catatan 12.
                              (2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan                                                                          √
                              (3) Pemegang saham lainnya;                                                                                         √                  Catatan 12.
                      d)   Dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan:                                                                      √
                              (1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan
                                  Hak Asasi Manusia, persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum Pemegang
                                  Saham (RUPS);

                              (2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan saham baru dari
                                  Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement),
                                  pelaksanaan waran, serta konversi obligasi; dan

                              (3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan
                                  kecukupan modal;
                      e)   Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah saham yang                           √
                           dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.
     2)    Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)       Rincian jumlah tambahan modal disetor;                                                                                       √                  Catatan 13.
            b)       Uraian sumber agio saham;                                                                                                    √                  Catatan 13.
            c)       Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;                                                        √                  Catatan 13.
            d)       Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;                                                                            √
            e)       Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;                                                                             √
                f)   Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:                                                       √
                       (1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
                       (2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak
                           bersifat sementara;
                       (3) Tanggal efektif transaksi;
                       (4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
                       (5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi;
                       (6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai tercatat tersebut dengan
                            jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
Page 43
                                                                                                          Page 43 of 62




No                                                                    Keterangan                                                              Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                  (7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
                       a)    Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali;


                        b)   Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan;
                        c)   Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
                        d)   Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
     3)   Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali                                                                                                       √
          Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)   Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:
                  (1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;
                  (2) Nama entitas anak; dan
                  (3) Nama pihak yang bertransaksi;
           b)   Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian; dan
           c)   Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya Pengendalian.
     4)   Saham Treasuri                                                                                                                                     √
          Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)   Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal disetor;
           b)   Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang diperoleh;
           c)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal disetor;
           d)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara harga perolehan dengan harga pelepasan saham
           e)   treasuri;
                Akumulasi dan
                            jumlah lembar dan nilai saham treasuri.
     5)   Saldo Laba
          Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)   Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);                                                                                  √
           b)   Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait; dan                                                        √
           c)   Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.                                                             √
     6)   Waran                                                                                                                                              √
          Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)   jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
           b)   dasar penentuan Nilai Wajar waran;
           c)   nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
           d)   jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
           e)   ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
     7)   Pendapatan Komprehensif Lainnya                                                                                                             √
          Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen pendapatan komprehensif lainnya.
     8)   Kepentingan Nonpengendali                                                                                                                          √
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-masing entitas anak yang
          tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
Page 44
                                                                                                         Page 44 of 62




No                                                                  Keterangan                                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
d.   Laba Rugi Komprehensif
     1)   Pendapatan
          Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)    Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk pendapatan yang berasal dari:
                   (1) Penjualan barang;                                                                                                                  √
                   (2) Penjualan jasa;                                                                                                      √                  Catatan 15.
                   (3) Bunga;                                                                                                                             √
                   (4) Royalti; dan/atau                                                                                                                  √
                   (5) Dividen;                                                                                                                           √
                 diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
           b)    Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;                                                                            √                  Catatan 15.
           c)    Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan;                      √                  Catatan 15.
           d)    Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari                      √
                 pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
           e)    Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:                                                                                √
                   (1) Pendapatan kontrak konstruksi:
                       (a)    Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan;
                       (b)    Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode berjalan; dan
                       (c)    Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;
                   (2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:
                       (a)    Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal pelaporan;
                       (b)    Jumlah uang muka yang diterima; dan
                       (c)    Jumlah retensi;
                   (3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai Aset dan Liabilitas;
            f)   Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah, antara lain:                                     √
                   (1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
                   (2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya; dan
                   (3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang
                       antara lain terdiri dari:
                      a) Pendapatan bruto;
                      b) Retur/rabat/diskon terkait; dan
                      c) Total pendapatan neto.
     2)   Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh Regulator                                                                                             √
          Ketentuan Tarif
          Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)    Dasar ketentuan tarif;
           b)    Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;
           c)    Masa berlaku tarif;
           d)    Besaran tarif; dan
           e)    Perjanjian lain yang terkait.
Page 45
                                                                                                         Page 45 of 62




No                                                                  Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     3)   Khusus Industri pembiayaan                                                                                                                             √
          Rincian jumlah berdasarkan kelompok produk/jasa utama antara lain:
           a)   Pendapatan pembiayaan konsumen;
           b)   Pendapatan anjak piutang; dan
           c)   Pendapatan sewa.
     4)   Khusus Industri Rumah Sakit                                                                                                                            √
          Terdiri dari:
          Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, jasa dokter, rawat inap, rawat jalan dan penunjang medis,
          Rincian pengurang pendapatan, antara lain:
           a)   Restitusi;
           b)   Subsidi tidak mampu; dan
           c)   Selisih perhitungan klaim.
     5)   Khusus Industri Transportasi                                                                                                                           √
          Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama antara lain:
           a)   Rincian pendapatan bersih jasa transportasi;
           b)   Rincian pendapatan usaha dari jasa penyewaan alat transportasi;
           c)   Rincian pendapatan usaha dari jasa ekspedisi;
           d)   Rincian pendapatan usaha dari keagenan; dan
           e)  Rincian pendapatan dipisahkan sesuai dengan jenisnya armada (bus, taksi, feri, tanker dan pesawat udara) dengan ketentuan
               memisahkan atas dasar kepemilikan armada tersebut.
     6)   Khusus Industri Telekomunikasi                                                                                                                         √
          Rincian pendapatan usaha antara lain pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa telekomunikasi sendiri, jasa telekomunikasi yang
          dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.
     7)   Khusus Industri Asuransi: Pendapatan Premi                                                                                                             √
          Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok premi bruto, premi reasuransi, dan penurunan (kenaikan)
          premi yang belum merupakan pendapatan untuk setiap jenis asuransi.
          Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku (PSAK 36 dan 62)
     8)   Khusus Industri Jalan Tol: Pendapatan                                                                                                                  √
          Yang harus diungkapkan antara lain:
           a)   Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa tol sendiri, rincian pendapatan jasa lain, dan rincian pendapatan kerjasama operasi;

           b)   Jika perusahaan memiliki hak penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol, maka pendapatan usaha untuk setiap ruas jalan tol
                tersebut harus diungkapkan.
     9)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                              √
          Pendapatan Bunga
          Yang harus diungkapkan antara lain:
          Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan tidak terbatas pada :
           a)   Obligasi Pemerintah;
           b)   Kredit, dengan pengungkapan tambahan untuk provisi dan komisi yang diakui;
           c)   Efek-efek; dan
           d)   Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain.
Page 46
                                                                                                          Page 46 of 62




No                                                                    Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     10)   Beban Pokok Penjualan
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)    Untuk perusahaan manufaktur, diungkapkan beban pokok produksi yang dirinci:                                                                        √
                    (1) Biaya bahan baku;
                    (2) Biaya tenaga kerja; dan
                    (3) Biaya overhead
                  ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;
            b)    Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan; dan                                   √                  Catatan 16.
            c)    Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa yang dijual.                                                      √                  Catatan 16.
     11)   Khusus Industri Rumah Sakit                                                                                                                               √
           Beban Departementalisasi/Beban Operasional
           Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban departementalisasi:
            a)    Beban bahan;
            b)    Beban jasa pelayanan;
            c)    Beban pegawai;
            d)    Beban penyusutan sarana medis;
            e)    Beban pemeliharaan sarana;
             f)   Beban asuransi;
            g)    Beban langganan daya dan jasa;
            h)    Beban depresiasi.
     12)   Khusus Industri Asuransi:                                                                                                                                 √
            a)    Beban Klaim Asuransi Kerugian
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok klaim bruto, klaim reasuransi, dan kenaikan
                  (penurunan) estimasi klaim retensi sendiri untuk setiap jenis asuransi.

            b)    Beban Klaim Asuransi Jiwa
                  Yang harus diungkapkan antara lain:
                  Rincian dan jumlah beban menurut jenis klaim dan manfaat, diantaranya : klaim jatuh tempo, klaim nilai tunai, dan klaim kematian.

            c)    Komisi Neto
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok pendapatan komisi dan beban komisi untuk setiap
                  jenis asuransi.
            d)    Hasil Investasi
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah menurut jenis investasi.
     13)   Khusus Industri Perhotelan                                                                                                                                √
           Beban Departementalisasi
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)    Rincian jumlah unsur-unsur beban departementalisasi;
            b)    Gaji dan beban pegawai lainnya; dan
            c)    Rincian jumlah unsur-unsur beban departemen lainnya.
Page 47
                                                                                                           Page 47 of 62




No                                                                     Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     14)   Beban Usaha                                                                                                                              √                  Catatan 17.
           Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:
            a)    Beban penjualan;
            b)    Beban distribusi; dan
            c)    Beban umum dan administrasi.
     15)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                              √
            a)    Beban Bunga
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban bunga berdasarkan kelompok produk/jasa utama.
            b)    Beban Provisi dan Komisi
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban beban provisi dan komisi berdasarkan kelompok produk/jasa utama.

     16)   Khusus Industri Pembiayaan                                                                                                                             √
           Beban Kerugian Penurunan Nilai
           Yang harus diungkapkan antara lain jumlah beban kerugian penurunan nilai untuk masing- masing akun Piutang Pembiayaan
           Konsumen, Tagihan Anjak Piutang, dan Piutang Sewa Pembiayaan.
     17)   Pendapatan dan Beban Lainnya
           Yang harus diungkapkan antara lain :
            a)    rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.                                                                                                   √
            b)    rincian dan jumlah Beban lainnya.                                                                                                        √
            c)    Untuk Biaya Keuangan, meliputi :                                                                                                                √
                    (1) biaya pinjaman meliputi:
                        (a)   beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif;
                        (b)   beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang berlaku; dan
                        (c)   selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai
                              penyesuaian terhadap bunga;
                    (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
                        (a)   rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;
                        (b)   rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba rugi; dan
                        (c)   amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung nilai.
            (d)   Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :                                                                √
                    (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama yang dicatat dengan menggunakan
                        metode ekuitas; dan
                    (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang diungkapkan secara terpisah.
     18)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                              √
            a)    Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis aset keuangan.
            b)    Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan (penurunan) nilai surat-surat berharga dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
            c)    Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-surat Berharga dan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
                  Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
Page 48
                                                                                                           Page 48 of 62




No                                                                      Keterangan                                                                     Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     19)   Pendapatan Komprehensif Lain
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)    perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;                                                                               √
            b)    keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;                                                                         √                  Catatan 8.d.
            c)    selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                                                                                                    √
            d)    keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;                                                                                     √
            e)    bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan                                        √
                  bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.
     20)   Pajak Penghasilan
           Yang harus diungkapkan antara lain :
            a)    komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
                    (1) beban (penghasilan) pajak kini;                                                                                                 √                  Catatan 8.c.
                    (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode lalu;                                                          √
                    (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer dan pembalikannya;                              √                  Catatan 8.d.
                    (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan                           √
                        yang baru;
                    (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu                           √
                        yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;
                    (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak                       √                  Catatan 8.d.
                        tangguhan; dan
                    (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam                        √
                        laporan laba rugi komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;
            b)    agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas;                               √
            c)    jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan                 √                  Catatan 8.b.
                  komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;
            d)    penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini:                     √                  Catatan 8.c.
                    (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan        √                  Catatan 8.c.
                        mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku; atau
                    (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif    √                  Catatan 8.c.
                        pajak yang berlaku;

            e)    penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode                         √
                  akuntansi sebelumnya;

             f)   jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi             √                  Catatan 8.d.
                  yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan;
            g)    jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian                      √
                  partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui;
            h)    rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:
                    (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;                                                                                           √                  Catatan 8.c.
                    (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan                                                                  √                  Catatan 8.c.
                    (3) laba kena pajak;                                                                                                                √                  Catatan 8.c.
             i)   perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak            √                  Catatan 8.c.
                  yang berlaku;
             j)   pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan;                              √                  Catatan 8.c.
Page 49
                                                                                                         Page 49 of 62




No                                                                      Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
            k)    setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompensasi:
                    (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk periode sajian; dan                √                  Catatan 8.d.
                    (2) (jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari         √                  Catatan 8.d.
                        perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
             l)   beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:                                                                                              √

                    (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
                    (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap
                        periode sajian;
            m)    jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham Perusahaan yang diusulkan atau diumumkan                                 √
                  sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;


            n)    uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi apabila Perusahaan adalah pihak                             √
                  pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
            o)    peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan                           √
                  yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi; dan
            p)    jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabila:
                    (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan           √                  Catatan 8.d.
                        perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
                    (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang mengakibatkan diakuinya aset pajak                 √                  Catatan 8.d.
                        tangguhan terkait.
     21)   Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
           Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)   jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut            √                  Catatan 14.
           terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
           individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;

      b)   jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan         √                  Catatan 14.
           rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba
           per saham;

      c)   instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan,                        √
           namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;


      d)   penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang                           √
           berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi
           saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan


      e)   laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.                                                                                        √
Page 50
                                                                                                              Page 50 of 62




No                                                                     Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     22)   Transaksi Pihak Berelasi                                                                                                                                √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)   Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:
                   (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau


                   (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas berelasi.
            b)   terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi
                 serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud;
            c)   terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi
                 mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam
                 laporan keuangan, paling kurang:

                   (1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait;
                   (2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk komitmen, dan:
                       (a)   persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk
                             penyelesaian; dan
                       (b)   rincian garansi yang diberikan atau diterima;
                   (3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan
                       penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi non-usaha; dan
                   (4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan pembentukan;
            d)   pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b) dilakukan secara terpisah untuk masing-masing
                 kategori berikut:
                   (1) entitas induk;
                   (2) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas;
                   (3) entitas anak;
                   (4) entitas asosiasi;
                   (5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;
                   (6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan
                   (7) pihak-pihak berelasi lainnya.
            e)   seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama
                 yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut:
                   (1) imbalan kerja jangka pendek;
                   (2) imbalan pascakerja;
                   (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
                   (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
                   (5) pembayaran berbasis saham.
            f)   untuk entitas berelasi dengan pemerintah :
                   (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan Perusahaan;
                   (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
                   (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, signifikan, indikasi secara kuantitatif atau
                       kualitatif atas luasnya transaksi tersebut.
Page 51
                                                                                                         Page 51 of 62




No                                                                   Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     23)   Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
            a)   Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.                                                          √                  Catatan 18.
            b)   Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam mata uang fungsional;                       √                  Catatan 18.
                   (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;                                                            √                  Catatan 18.
                   (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;                                                                   √
                   (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang           √                  Catatan 18.
                       diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan
                   (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah,                         √
                       serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.
     24)   Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan                                                                                                                         √
           Yang harus diungkapkan antara lain :
            a)   untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill
                 atau suatu unit penghasil kas:
                   (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi penurunan nilai;
                   (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif
                       yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
                   (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi
                       komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;
                   (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;
                   (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode
                       tersebut; dan
                   (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama
                       periode tersebut.
            b)   Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap kelompok aset.
     25)   Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan                                                                               √
           Periode Lalu
            a)   Perubahan Estimasi Akuntansi
                 Yang harus diungkapkan antara lain :
                   (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
                   (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan
                   (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada periode mendatang tidak praktis,
                       fakta tersebut harus diungkapkan.
            b)   Perubahan Kebijakan Akuntansi
                 Yang harus diungkapkan antara lain :
                   (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
                   (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan;
                   (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
                       (a)   setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan
                       (b)   laba per saham dasar dan dilusian;
Page 52
                                                                                                           Page 52 of 62




No                                                                    Keterangan                                                                     Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                   (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis
                       dilakukan, maka diungkapkan alasannya; dan
                   (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-periode
                       sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan akuntansi.
            c)   Kesalahan Periode Lalu
                 Yang harus diungkapkan antara lain :
                   (1) sifat dari kesalahan periode lalu;
                   (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
                       (a)    bagi setiap pos laporan keuangan; dan
                       (b)    laba per saham dasar dan dilusian;
                   (3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
                   (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan waktu
                       dilakukannya koreksi apabila penyajian kembali retrospektif tidak praktis.
     26)   Kombinasi Bisnis                                                                                                                                         √
            a)   Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan,
                 yaitu:
                   (1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;
                   (2) tanggal akuisisi;
                   (3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk
                       masing-masing kombinasi bisnis;
                   (4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;
                   (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak
                       yang diakuisisi;
                   (6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;
                   (7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap
                       kelompok utama imbalan;
                   (8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
                       (a)    jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;
                       (b)    penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran; dan
                       (c)    estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan
                              mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas, maka
                              pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;

                   (9) Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang
                       diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:
                       (a)    Nilai Wajar piutang;
                       (b)    jumlah piutang bruto kontraktual; dan
                       (c)    estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih;
                  (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
Page 53
                                                                                                   Page 53 of 62




No                                                             Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           (11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
                (a)    uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya ekonomi terjadi;
                (b)    indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal diperlukan, Perusahaan harus
                       mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
                (c)    jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi
                       penggantian tersebut;
           (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi
                mengungkapkan:
                (a)    informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4) terkait perikatan dan kontijensi; dan
                (b)    alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;
           (13) dalam hal pembelian dengan diskon:
                (a)    jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui;
                       dan
                (b)    penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;
           (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100% (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas
                pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi:
                (a)    jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar
                       pengukurannya; dan
                (b)    teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan
                       nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
           (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
                (a)    Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak
                       pengakuisisi segera sebelum tanggal akuisisi; dan
                (b)    jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan
                       ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam
                       laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian tersebut;

           (16) Informasi sebagai berikut:
                (a)    jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam
                       laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan; dan
                (b)    pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal
                       akuisisi untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode
                       pelaporan.

     b)   Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya, Perusahaan yang menjadi pihak
          pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:


            (1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset, Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu
                atau jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat
                penyisihan, maka diungkapkan:

                (a)    alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
                (b)    Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya belum selesai; dan
                (c)    sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui selama periode pelaporan
Page 54
                                                                                                           Page 54 of 62




No                                                                     Keterangan                                                                       Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                   (2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan mendapatkan, menjual atau kehilangan hak
                       atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Perusahaan menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas
                       tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:
                       (a)   setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan yang timbul selama penyelesaian;
                       (b)   setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut; dan
                       (c)   teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur imbalan kontinjensi;
                   (3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
                   (4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;
                   (5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada periode pelaporan yang:
                       (a)   terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode
                             pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
                       (b)   ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan keuangan Perusahaan hasil
                             penggabungan;
           c)    pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis; dan
           d)    Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak dan unit
                 bisnis lainnya selama suatu periode :
                   (1) jumlah harga yang dibayarkan;
                   (2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
                   (3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh; dan
                   (4) Jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh,
                       diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
     27)   Segmen Operasi
           Yang harus diungkapkan antara lain :
            a)   pengungkapan pada level segmen;
                   (1) informasi umum, yang terdiri dari:
                       (a)   faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan; dan                                   √                  Catatan 21.
                       (b)   jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen dilaporkan;                                           √                  Catatan 21.
                   (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen              √                  Catatan 21.
                       dari segmen dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
                   (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan           √                  Catatan 21.
                       unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan Perusahaan;
            b)   pengungkapan pada level entitas
                   (1) Informasi produk dan jasa                                                                                                         √                  Catatan 21.
                       Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan jasa yang serupa.


                   (2) Informasi wilayah geografis                                                                                                                     √
                       (a)   Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
                             i.     negara domisili Perusahaan; dan
Page 55
                                                                                                          Page 55 of 62




No                                                                       Keterangan                                                                  Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                              ii.      semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari
                                       suatu negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut diungkapkan secara terpisah,
                                       termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara tersebut secara individual.

                       (b)    Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang
                              terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di:
                              i.       negara domisili Perusahaan; dan
                              ii.      semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset.
                                       Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan
                                    secara terpisah.
                   (3) Informasi pelanggan utama                                                                                                      √                  Catatan 21.
                       Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih
                       dari pendapatan konsolidasi, Perusahaan harus mengungkapkan:
                       (a)    fakta;
                       (b)    total pendapatan dari setiap pelanggan; dan
                       (c)    identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.
     28)   Operasi yang Dihentikan                                                                                                                                  √
            a)   Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;
                   (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu
                       pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
                   (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan
                       disajikan sesuai SAK yang berlaku.
            b)   Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain:
                   (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif meliputi:
                       (a)    pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan
                              yang terkait; dan
                       (b)    laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan
                              aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait;

                   (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan

                   (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas
                       induk
     29)   Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat                                                                                                             √

            a)   Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya
                 (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi;
            b)   Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif
                 dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
                   (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain;
                   (2) pihak lawan transaksi (counterparties);
                   (3) tanggal jatuh tempo;
                   (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi keuangan;
Page 56
                                                                                                               Page 56 of 62




No                                                                      Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
                     (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;
                     (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan
                     (7) persyaratan penting lainnya.
            c)   Yang harus diungkapkan antara lain:
                     (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut;
                     (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas
                         dan jenis transaksi yang dilindung nilai; dan
                     (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuannya.
     30)   Nilai Wajar Instrumen Keuangan
           Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan antara lain:
            a)   Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan             √                  Catatan 20.
                 nilai tercatat dalam laporan posisi keuangan; dan
            b)   hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan.            √                  Catatan 20.

     31)   Dividen
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)   jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode          √                  Catatan 14.
                 pelaporan;
            b)   jumlah utang dividen untuk:                                                                                                                         √
                     (1) periode pelaporan, dan
                     (2) periode sebelumnya;
            c)   jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal              √                  Catatan 14.

                 penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
            d)   jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.                                                                                                √
     32)   Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama                                                                                                                  √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)   jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi lainnya secara terpisah;
            b)   jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama secara terpisah dari komitmen
                 lainnya;
            c)   daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam
                 pengendalian bersama entitas; dan
            d)   dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama entitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan tentang:

                     (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan
                     (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan
                         beban yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama.
Page 57
                                                                                                             Page 57 of 62




No                                                                        Keterangan                                                              Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     33)   Perikatan dan Kontinjensi                                                                                                                      √           Catatan 22.
            a)   Perikatan
                 Yang harus diungkapkan antara lain :
                   (1) perikatan yang meliputi:
                       (a)     perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan:
                               i.     pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
                               ii.    periode berlakunya perikatan;
                               iii.   dasar penentuan kompensasi dan denda;
                               iv.    jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan;
                               v.     pembatasan-pembatasan lainnya;
                       (b)     kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang, seperti: pembangunan
                               pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan:
                               i.    pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
                               ii.    periode berlakunya perikatan;
                               iii.   nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan
                               iv.    sanksi-sanksi;
                   (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
                       (a)     pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk
                               pihak yang dijamin;
                       (b)     latar belakang dikeluarkannya jaminan;
                       (c)     periode berlakunya jaminan; dan
                       (d)     nilai jaminan;
                   (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan
                   (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
            b)   Kontinjensi
                 Yang harus diungkapkan antara lain :
                   (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:
                       (a)     pihak-pihak yang terkait;
                       (b)     jumlah yang diperkarakan;
                       (c)     latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion);dan
                       (d)     dampak keuangan;
                   (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian
                       singkat tentang peraturan dan estimasi dampak keuangannya;
                   (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
                       (a)     jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda atau bunganya; dan
                       (b)     sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding);
                   (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
                       (a)     karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
                       (b)     estimasi dari dampak keuangannya;
                       (c)     indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
                       (d)     kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
Page 58
                                                                                                         Page 58 of 62




No                                                                     Keterangan                                                                    Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     34)   Khusus Industri Perkebunan Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma                                                                                             √
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)   Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;
            b)   Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;
            c)   Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;
            d)   Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak dalam kerjasama;
            e)   Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama;
            f)   Isi perubahan perjanjian, jika ada.
     35)   Manajemen Risiko Keuangan
            a)   Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat
                 dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas
                 pada risiko sebagai berikut:

                   (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai    √                  Catatan 19.
                       dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
                   (2) risiko likuiditas, antara lain:                                                                                                √                  Catatan 19.
                       (a)    analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo
                              kontraktual yang bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas; dan
                       (b)    deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;
                   (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode    √                  Catatan 19.
                       pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba
                       rugi dan ekuitas; dan
                   (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.                                                                                                √
            b)   Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk             √                  Catatan 19.
                 setiap jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan.
     36)   Khusus Industri Perbankan                                                                                                                                √
            a)   Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio )
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio kecukupan modal pada tanggal laporan posisi keuangan;
                   (2) Posisi CAR minimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia; dan
                   (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan CAR.
            b)   Posisi Devisa Neto
                 Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) Rincian perhitungan dan posisi devisa neto menurut jenis mata uang pada tanggal laporan posisi keuangan;
                   (2) Posisi devisa neto maksimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia;
                   (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan posisi devisa neto.
            c)   Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum
                 Yang harus diungkapkan antara lain dasar hukum yang melandasi jaminan atas dana pihak ketiga di bank.
Page 59
                                                                                                         Page 59 of 62




No                                                                  Keterangan                                                                      Ada   Tidak   N/A   Keterangan
            d)   Aktivitas Fiduciary
                 Yang harus diungkapkan antara lain uraian masing-masing aktivitas fiduciary yang meliputi jasa kustodian, wali amanat,
                 pengelolaan investasi dan reksadana.
     37)   Kuasi-Reorganisasi                                                                                                                                      √
           Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang meliputi:
            a)   Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah tersebut disajikan selama tiga tahun berurutan
                 sejak kuasi-reorganisasi;
            b)   Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah kuasi-reorganisasi yang
                 menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;
            c)   Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi- reorganisasi;
            d)   Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan

            e)   Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam laporan posisi keuangan untuk jangka
                 waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi- reorganisasi.
     38)   Pengelolaan Modal
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)    informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola permodalannya, termasuk:                      √                  Catatan 19.
                   (1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
                   (2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk memenuhi persyaratan permodalan yang
                       disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
                   (3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;
           b)    ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                                                              √                  Catatan 19.
           c)    setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;                                                                √                  Catatan 19.
           d)    pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak eksternal (jika ada); dan                                      √
           e)    konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan.                               √
     39)   Transaksi Nonkas                                                                                                                          √                  Catatan 23.
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam
           laporan arus kas.
           Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui penerbitan saham, dan
           konversi utang menjadi modal.
     40)   Pembayaran Berbasis Saham                                                                                                                               √
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           a)    rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang;
           b)    penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada suatu periode, termasuk syarat dan
                 ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode
                 penyelesaian;
           c)    jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok opsi saham;
           d)    untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham pada tanggal eksekusi atau selama periode
                 pelaporan;
           e)    kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode;
Page 60
                                                                                                             Page 60 of 62




No                                                                       Keterangan                                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           f)        penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
                       (1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan
                           informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
                       (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang
                           pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain opsi
                           saham);
                g)   dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam suatu periode dan terhadap posisi
                     keuangannya.
     41)   Khusus Industri Asuransi:                                                                                                                              √
           a)        Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas
                     Yang harus diungkapkan antara lain :
                       (1) Analisis Kekayaan;
                       (2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;
                       (3) Batas tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi;
                       (4) Tingkat solvabilitas yang dicapai perusahaan per tanggal pelaporan; dan
                       (5) Jumlah investasi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
     42)   Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program Asuransi Syariah                                                                                               √
           Hal-hal yang harus diungkapkan:
                a)   Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit Asuransi Syariah;
                b)   Jenis Akad Asuransi Syariah;
                c)   Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan, Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi Syariah;dan
                d)   Zakat.
     43)   Informasi Penting Lainnya                                                                                                                              √
           Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
                a)   Kontrak reasuransi;
                b)   Perjanjian penting dan ikatan lainnya;
                c)   Rasio keuangan penting;
                d)   Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan
                e)   Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup perusahaan.
      44) Khusus Industri Kehutanan :                                                                                                                             √
                a)   Rincian volume penjualan kayu bulat (jenis kayu);
                b)   Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan iuran wajib lainnya;
                c)   Realisasi kegiatan dan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman kembali hutan alam (TPTI, pembinaan dan
                     perlindungan hutan, penanaman tanah kosong dan usaha lainnya untuk kelestarian alam);
                d)   Realisasi jenis kegiatan sehubungan pelaksanaan Bina desa hutan dan biayanya;
                e)   Khusus HTI, diungkapkan realisasi anggaran dan penanaman pada periode berjalan dan akumulasinya; dan
                f)   Sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana :
                       (1) Realisasi pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaannya; dan
                       (2) Jenis jalan yang dibangun pada periode berjalan dan akumulasinya.
Page 61
                                                                                                        Page 61 of 62




No                                                                   Keterangan                                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     45)   Peristiwa Setelah Periode Pelaporan                                                                                                             √    Catatan 2.t. dan 25
           Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)   dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan,
                 maka Perusahaan memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
                 contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan
                 keuangannya, atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
            b)   dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan, maka Perusahaan mengungkapkan uraian
                 peristiwa, misalnya:
                   (1) tanggal terjadinya;
                   (2) sifat peristiwa; dan
                   (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
     46)   Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Perusahaan
           Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Perusahaan, yang telah
           diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang harus diungkapkan antara lain:
            a)   judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;                                                                                √                  Catatan 2.u.
            b)   sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;                                         √                  Catatan 2.u.
            c)   tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan                                                          √                  Catatan 2.u.
            d)   pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan keuangan atau pernyataan manajemen            √                  Catatan 2.u.
                 bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.
     47)   Reklasifikasi
            a)   Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka Perusahaan harus                      √
                 mengungkapkan antara lain:
                   (1) sifat reklasifikasi;
                   (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
                   (3) alasan reklasifikasi.
            b)   Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka Perusahaan harus mengungkapkan:                             √
                   (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan
                   (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.
     48)   Hibah Pemerintah                                                                                                                                √
           Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
           a)    sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah; dan

           b)    kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui.
     49)   Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain                                                                                 √
           a)    Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan yang menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi selain SAK
                 untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di negara lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.

            b)   Yang harus diungkapkan antara lain:
                   (1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;
                   (2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan beserta penjelasannya; dan
                   (3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif beserta penjelasannya.
Page 62
                                                                                                     Page 62 of 62




No                                                                Keterangan                                                                   Ada   Tidak   N/A   Keterangan
           c)    Dalam hal Perusahaan dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara lain untuk melakukan pengungkapan tambahan
                 mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.

     50)   Informasi Penting Lainnya                                                                                                                          √
           Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja
           perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.



Jakarta, 26 Maret 2024




Sari Dewi
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published28 Mar 2024
Pages62
Characters242,593
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fortune Indonesia Tbk p.1 ×2
linked person Sari Dewi p.62
possible org Kosasih p.1
possible person Meilyn Soetiono p.1
possible person Juninho Widjaja p.1
unresolved org Tjahjo & Rekan p.1
unresolved org Doli p.1
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.1
unresolved person Triyanto p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×13
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.27
unresolved org Menteri p.42
unresolved org Bapepam p.54 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

FinancialStatement-2023-Tahunan-FORU.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result