Back to announcement
20240328_INCI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31620458_lamp3.pdf
Board change Needs review INCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.876
PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk 5 ORMALIN & ADHESIVE INDUSTRIES | PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA KOMITE AUDIT Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang dimaksud dengan Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Berdasarkan POIK tersebut, Perseroan telah membentuk dan memiliki Komite Audit. Komite Audit dibentuk oleh keputusan Dewan Komisaris. Pedoman dan Tata Kerja Komite Audit mencakup : Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Komite Audit Struktur dan Keanggotaan Komite Audit Pelaksanaan Tugas Komite Audit Rapat Komite Audit Sistem Pelaporan Kegiatan Komite Audit Masa kerja Komite Audit DSA |. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Adapun Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut : a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan. C. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya. d. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya. @. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi. Main Office Isma IWI 5 Floor, JL. Arjuna Selatan KAV, 75, Kebon Jeruk - - Jakarta Barat (11530), Indonesia Telp. : (62-21) va Tag (62-21) 5308632 - 33, e-mail : iwGintarwijaya.cominance@intarjaya, com Homepage : http-!www.intanwijaya.com 4 Trisakti (Komplek UKA), P.O.BOX 112, Banjarmasin, Indonesia, Tel : (612-551) 66072 - 66074, Fax : (62511) 65071, e-mail : factory@intar 001 Jl Terboyo Industri Barat IV Blok F No. 9 Kawasan Industi Terboyo, LS 116228) 659 0485, Fax Le aon Pa bea ah aa, ————
Page 2 OCR 0.872
PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk 8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan. h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan. i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan Wewenang Komite Audit Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut : a. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perseroan yang diperlukan. b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan Pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manejemen resiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Cc. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan). 2. Komposisi, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit a. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris b. Keanggotaan Komite Audit Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen Komite Audit terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan dari pihak luar Perseroan. c. Persyaratan Anggota Komite Audit - Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 bulan terahir. - Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen resiko, dan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal serta perundang-undangan terkait lainnya. - Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. - Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan. - Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkatian dengan kegiatan usaha Perseroan. IWN SP Poor, Ana Sella KAT Ta Kuno Kebon Jeruk - Jakarta Barat (1530) Indonesia Telp. “121 soon, ea (G221) 5908832 39, pai “-mal:NBtanwnaya.com'inancegnanwia ya.com Homepage : http-lhwww.intanwijaya.com Tsaki (Kompi UKA) PO.BOX 112, Bnjamasin Indonesia, Te: (62581) 8072 - BOT, Fa (6211) GOT, al “fact Terboyo Industri Barat IV Blok F No. 9 Kawasan Indusin Terboyo, Semarang, Indonesia, Tai: (62-24) 659 0485, Fax: (62-24) 6590486 e-mail:
Page 3 OCR 0.882
PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk a. Menelaah Laporan Keuangan untuk periode tahunan maupun kuartalan serta memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan kepada Dewan Komisaris, terutama untuk pencapaian target. b. Membahas pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku melalui rapat internal Komite Audit, serta rapat gabungan dengan Dewan Komisaris dan Direksi. €. Melakukan evaluasi pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan oleh akuntan publik d. Merekomendasikan kantor akuntan publik yang akuntabel dan memiliki reputasi baik, serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak termasuk dalam daftar hitam, yakni Kantor Akuntan Publik Arman Eddy Ferdinand & Rekan Rapat Komite Audit Komite audit mengadakan Rapat Berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau setiap saat apabila dipandang perlu. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Setiap hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, serta ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. 5. Sistem Pelaporan Kegiatan 6. a. Komite Audit melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya selama 1 (satu) tahun kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan. b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan. Masa Tugas Komite Audit Masa Tugas Komite Audit diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. Main Office : Wisma IWI 5? Floor, Jl. Arjuna Selatan KAV. 75, Kebon Jeruk - Jakarta Barat (11530), Indonesia Telp. : (62-21) 5308637, Fax : (62-21) 5308632 - 33, e-mail - mita, comJlinance@intanwijaya.com Homepage : http-liwww.intanwijaya.com UKA), P.O.BOX 112, Banjarmasin, Indonesia, Tel : aga 2 gama - 66074, Fax : (62-51) 66071, e-mal : factory@lintar Tatapan Hari Bok PN Koma ng Tebo Semarang, kong, Ta 2.4) Ok Fan GEA Sa AG era ra
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arman Eddy Ferdinand & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
147 ms
13 Sep 2026 16:49
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}