Skip to content
Back to announcement

20240327_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31620358_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor : [NOMOR SURAT]                                             Jakarta, [TANGGAL]


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              terkait Pemberian Inter Company Transaction
                                              (ICT) PT Waskita Karya Infrastruktur ("WKI")
                                              dengan PT Waskita Sangir Energi ("WSE")

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
                  Pemberian Inter Compay Transaction (ICT) PT Waskita Karya Infrastruktur
                  ("WKI") dengan PT Waskita Sangir Energi ("WSE").
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Board of Directors




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang   [QR_CODE]
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Sangir
Energi (“WSE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WSE merupakan anak perusahaan WKI dengan
kepemilikan sebesar 94,7% (sembilan puluh empat koma tujuh persen). WSE memberikan fasilitas pinjaman
kepada WKI sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian No. 01/ICT/WKI-
WSE/2024 Tanggal 25 Maret 2024.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
                                 Indonesia, berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang
                                 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta telah
                                 mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia RI No. AHU-0019486.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 April
                                 2016, dengan perubahan Terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
                                 No 01 Tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Varinia,
                                 S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Penerimaan
                                 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum
                                 dan HAM RI No AHU-AH.01.09-0075402 Tanggal 22 Februari 2024.

 WSE                         :   Suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
                                 Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 22 Tanggal 11 Juli 2013 yang
                                 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
                                 mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
                                 40852.AH.01.01 Tahun 2013, tanggal 26 Juli 2013 sebagaimana
                                 diubah dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 November 2023.

 Transaksi                   :   Pemberian Inter Company Transaction (ICT)

 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 4
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan, WKI dan
WSE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan
lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WSE dijelaskan dalam bagian II poin C
dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 5
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                     NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                  %
                SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                       PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                  2.170.563.336.200,-    75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                          710.117.365.400,-    24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                 2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                       :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                    :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                   :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                         :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan   :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                  :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                           :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                 :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                 :     Muradi
           Komisaris Independen                                 :     Muhammad Salim
           Komisaris                                            :     T. Iskandar
           Komisaris                                            :     Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Inter Company Transaction (ICT) No 01/ICT/WKI-WSE/2024 Tanggal
              25 Maret 2024 telah disepakati bahwa WSE memberikan fasilitas pinjaman kepada WKI
              sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WSE bagi WKI
              adalah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), dengan besarnya bunga sebesar 9,58%
              (Sembilan koma lima puluh delapan persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
              Jangka waktu pinjaman berlaku selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak
              tanggal efektif.
              Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
              Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
Page 6
      sembilan persen) dan WSE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      94,7% (sembilan puluh empat koma tujuh persen). Demikian pula transaksi ini tidak
      menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
      kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WSE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ jo Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019486.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000               1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                       300.000               300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                 299.999               299.999.000.000         99.99
        Koperasi Waskita                                1                     1.000.000          0.01
        Total                                    300.000              300.000.000.000            100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 21
      Februari 2024 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:

                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama              :      Ferry Akbar Pasaribu
                Komisaris                    :      Sukmawati Sukarno
                Komisaris                    :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
                Komisaris Independen         :      Graldus Aleksius Marten
Page 7
             DIREKSI
             Plt. Direktur Utama         :      Adi Sutrisno
             Direktur                    :      Luki Danardi
             Direktur                    :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WSE

   WSE didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 22 Tanggal
   11 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   dengan Surat Keputusan Nomor AHU-40852.AH.01.01 Tahun 2013, tanggal 26 Juli 2013
   sebagaimana diubah dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 November 2023.

   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WSE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
   Pemegang Saham No. 5 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Taufik Kemal Hadju,
   S.H., M.Kn., adalah bergerak dalam bidang Ketenagalistrikan untuk melaksanakan kegiatan
   usaha Pembangkit Tenaga Listrik, berkedudukan di Jakarta Timur.

   Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
   sebagai berikut:
   Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
   Modal dasar : Rp167.056.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar lima puluh enam juta
   Rupiah) yang terbagi atas 167.056 (seratus enam puluh tujuh ribu lima puluh enam) lembar
   saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta
   Rupiah).
          Pemegang Saham                 Jumlah          Nilai Nominal         Persentase
                                         Saham         (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                          persaham)

    WKI                                  111.824            111.824.000.000         94,70%
    Koperasi Waskita                      6.264              6.264.000.000           5,30%
    Jumlah                                118.088        118.088.000.000             100%


    Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WSE berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
    01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
    diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
    Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182102
    tanggal 07 November 2023, adalah sebagai berikut:

    DIREKSI

    Direktur Utama                 : Fitry Harianto
    Direktur                       : Boy Iswandi
    Direktur                       : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

    DEWAN KOMISARIS

    Komisaris                      : Said
    Komisaris                      : Tengku Nurul Chairunissa
    Komisaris                      : Yulia Zuardiman
Page 8
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WSE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :



                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                    99,99%

                                                          WKI

                                                                      94,7%

                                                          WSE

III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WSE adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
       pada WKI. Dengan adanya fasilitas pinjaman Inter Company Transaction dari WSE kepada WKI
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                        Jakarta, 27 Maret 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                          Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published27 Mar 2024
Pages8
Characters25,123
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Infrastruktur p.1 ×5
linked org PT Waskita Sangir Energi p.1 ×5
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Ratna Ningrum p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.2 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×7
unresolved person Varinia · Notaris p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-AH. p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×3
unresolved org Koperasi Waskita p.6 ×2
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.7
unresolved person Taufik Kemal Hadju p.7
unresolved — WKI p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1303 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result