Back to announcement
20240327_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31620327_lamp2.pdf
Financial statement Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
Nomor : S-0823/DIR/SMF/III/2024 Jakarta, 27 Maret 2024 Lampiran : 1 set Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 U.P : Bapak I Gede Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan Perihal : Laporan Keuangan Tahunan (Audited) EBAS-SP SMF-BRIS01 Periode yang berakhir 31 Desember 2023 Berdasarkan Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim, bersama ini kami sampaikan: 1. Laporan Keuangan Tahunan (Audited) EBAS-SP SMF-BRIS01 periode yang berakhir 31 Desember 2023. 2. Copy bukti publikasi Laporan Keuangan Tahunan (Audited) EBAS-SP SMF-BRIS01 periode yang berakhir 31 Desember 2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024 di harian berskala nasional Investor Daily. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero ) PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero ) Ditandatangani secara elektronik oleh : Ditandatangani secara elektronik oleh : Heliantopo Soraya Ramly Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan Kepala Divisi Manajemen Kredit "Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System: Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 2
5 IKLAN
RABU, 27 MARET 2024
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK MANDIRI 01 SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK TABUNGAN NEGARA 06
(EBA-SP SMF-BMRI01) (EBA-SP SMF-BTN06)
LAPoRAN KEUANGAN LAPoRAN KEUANGAN
LAPoRAN PoSISI KEUANGAN LAPoRAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KoMPREhENSIF LAIN LAPoRAN PoSISI KEUANGAN LAPoRAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KoMPREhENSIF LAIN
Untuk tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2023 2022 2023 2022 2023 2022 2023 2022
Aset Pendapatan Investasi Aset Pendapatan Investasi
Kas dan Setara Kas 9.847.007.015 11.712.967.439 Bunga 9.045.284.337 13.882.554.094 Kas dan Setara Kas 46.000.248.337 51.641.972.305 Pendapatan Bunga 44.810.641.474 60.670.431.278
Rekening Titipan 498.489.250 1.363.388.141 Denda Keterlambatan 90.007.525 102.128.212 Rekening Titipan 4.402.418.074 591.122.085 Pendapatan Denda Keterlambatan 698.483.378 666.331.172
Piutang Kredit Pemilikan Rumah 53.026.609.046 86.658.084.243 Lain-lain - 1.677.636 Piutang Kredit Pemilikan Rumah 249.936.468.539 350.436.180.733
Jumlah Pendapatan Investasi 45.509.124.852 61.336.762.450
Piutang Bunga - 1.102.296 Jumlah Pendapatan Investasi 9.135.291.862 13.986.359.942 Piutang Bunga - 47.073.973
Pajak Dibayar di Muka 296.799.844 277.323.433 Piutang Lain-lain 1.427.951.512 59.403.393 Beban Investasi
Beban Investasi Pajak Dibayar di Muka 546.569.577 - Beban Bunga Kelas A 17.516.765.722 25.181.813.667
Aset Pajak Tangguhan 63.858.748 22.619.602
Bunga EBA Kelas A 3.028.903.317 6.727.741.655 Aset Pajak Tangguhan 180.091.965 100.156.636
Jumlah Aset 63.732.763.903 100.035.485.154 Beban Jasa Penunjang 11.855.017.047 18.787.328.854
Beban Jasa Penunjang 1.383.425.710 1.605.360.879 Jumlah Aset 302.493.748.004 402.875.909.125
Liabilitas dan Aset Bersih Beban Penyisihan Piutang 363.342.404 340.009.732
Beban Lain-lain 807.200 1.555.915
Liabilitas Liabilitas dan Aset Bersih Lain-lain 12.864.000 14.083.500
Jumlah Beban Investasi 4.413.136.227 8.334.658.449
Utang Bunga 132.512.881 432.404.978 Liabilitas Jumlah Beban Investasi 29.747.989.173 44.323.235.753
Pendapatan/(Beban) Lain-lain Utang Bunga Kelas A 1.352.919.786 1.996.953.425
Utang Pajak 83.693.251 99.020.947
Penyisihan Piutang KPR (187.450.661) (41.826.566) Utang Pajak 317.778.046 897.586.880 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 15.761.135.679 17.013.526.697
Biaya yang Masih Harus Dibayar 255.789.897 297.288.882
Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 15.418.434.792 50.312.150.042 Jumlah Pendapatan/(Beban) Lain-lain (187.450.661) (41.826.566) Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.519.900.349 2.547.636.144
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Utang Lain-lain 614.678.512 1.432.322.405 Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 214.088.405.556 316.001.421.142
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 4.534.704.974 5.609.874.927 Pajak Kini (3.296.990.520) (3.813.336.560)
Utang Lain-lain 4.402.418.074 6.098.415.236
Jumlah Liabilitas 16.505.109.333 52.573.187.254 Jumlah Liabilitas 221.681.421.811 327.542.012.827 Pajak Tangguhan 79.935.329 74.802.141
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan
Aset Bersih Pajak Kini (753.502.256) (1.004.319.017) Aset Bersih Jumlah Beban Pajak Penghasilan (3.217.055.191) (3.738.534.419)
Sertifikat EBA-SP Kelas B 43.500.134.976 43.500.134.976 Pajak Tangguhan 41.239.145 9.201.845 Sertifikat EBA-SP Kelas B 54.266.543.015 54.266.543.015 Laba Tahun Berjalan 12.544.080.488 13.274.992.278
Saldo Laba 3.727.519.594 3.962.162.924 Laba Tahun Berjalan 3.822.441.863 4.614.757.755 Saldo Laba 26.545.783.178 21.067.353.283
Jumlah Aset Bersih 47.227.654.570 47.462.297.900 Penghasilan Komprehensif Lain - -
Penghasilan Komprehensif Lain - - Jumlah Aset Bersih 80.812.326.193 75.333.896.298
Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 63.732.763.903 100.035.485.154 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 3.822.441.863 4.614.757.755 Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 302.493.748.004 402.875.909.125 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 12.544.080.488 13.274.992.278
LAPoRAN PERUBAhAN ASET BERSIh LAPoRAN ARUS KAS LAPoRAN PERUBAhAN ASET BERSIh LAPoRAN ARUS KAS
Untuk tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
EBA - SP Saldo Laba Jumlah Aset Sertifikat Saldo Laba Jumlah Aset
2023 2022 2023 2022
Kelas B Bersih EBA-SP Kelas B Bersih
Arus Kas dari Aktivitas operasi Arus kas dari Aktivitas operasi
Saldo Per 1 Januari 2022 43.500.134.976 4.063.663.924 47.563.798.900 Saldo Per 1 Januari 2022 54.266.543.015 14.054.791.461 68.321.334.476
Penerimaan piutang kredit pemilikan rumah 42.454.138.645 56.745.756.431 Penerimaan piutang kredit pemilikan rumah 100.136.369.790 124.527.667.733
Penyesuaian - 9.504.732 9.504.732 Penerimaan bunga dan denda keterlambatan 90.007.525 102.128.212 Dividen/Bunga Sertifikat Penerimaan bunga dan denda KPR 44.616.017.036 59.792.956.995
Saldo Per 1 Januari 2022 Penerimaan bunga deposito dan jasa giro 940.181.788 850.331.083
Penerimaan bunga deposito dan jasa giro 77.511.669 111.764.056 Kelas B (Catatan 12) - (6.262.430.456 ) (6.262.430.456 )
setelah penyesuaian 43.500.134.976 4.073.168.656 47.573.303.632 Penerimaan restitusi pajak (19.476.411 ) 577.171.585 Penerimaan lain-lain - 717.875.332
Laba Komprehensif Tahun Berjalan - 13.274.992.278 13.274.992.278
Setoran Sertifikat EBA-SP Kelas B Pembayaran jasa penunjang (1.424.924.695 ) (1.694.426.900) Pembayaran jasa penunjang (12.893.752.842 ) (18.438.934.263)
Pembayaran pajak (810.069.098 ) (1.321.974.657) Saldo Per 31 Desember 2022 54.266.543.015 21.067.353.283 75.333.896.298 Pembayaran pajak (4.423.368.931 ) (5.994.033.896)
Bunga Sertifikat
Pembayaran lain-lain (807.200 ) (1.555.915) Pembayaran lain-lain (1.381.412.119 ) (428.895.373)
EBA-SP Kelas B (Catatan 11) - (4.725.763.486 ) (4.725.763.486 )
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Laba Komprehensif Tahun Berjalan - 4.614.757.755 4.614.757.755 Saldo Per 1 Januari 2023 54.266.543.015 21.067.353.282 75.333.896.297 Aktivitas operasi 126.994.034.722 161.026.967.610
Aktivitas operasi 40.366.380.434 54.518.862.812
Saldo Per 31 Desember 2022 43.500.134.976 3.962.162.925 47.462.297.901 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Penyesuaian Beban - (11.000.000) (11.000.000)
Saldo Per 1 Januari 2023 43.500.134.976 3.962.162.925 47.462.297.901 Pembayaran pokok EBA-SP Kelas A (101.913.015.586 ) (126.233.127.565)
Pembayaran pokok utang EBA-SP Kelas A (34.893.715.250 ) (43.205.004.202) Saldo Per 1 Januari 2023 Pembayaran bunga EBA-SP Kelas A (18.160.799.361 ) (25.899.688.998)
Penyesuaian - (2.779.932 ) (2.779.932 ) Pembayaran bunga EBA-SP Kelas A (3.328.795.414 ) (7.099.064.664)
Setelah Penyesuaian 54.266.543.015 21.056.353.282 75.322.896.297 Pembayaran distribusi kepada pemegang
Saldo Per 1 Januari 2022 Pembayaran bunga EBA-SP Kelas B (4.057.085.194 ) (4.716.258.754)
EBA-SP Kelas B (7.054.650.592) (6.262.430.456)
setelah penyesuaian 43.500.134.976 3.959.382.993 47.459.517.969 Penerimaan/(pembayaran) utang lain-lain 47.254.999 (2.020.136.449) Dividen/Bunga Sertifikat
Pembayaran Utang Lain-lain (5.507.293.151 ) (1.497.295.891)
Setoran Sertifikat EBA-SP Kelas B Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Kelas B (Catatan 12) - (7.054.650.592) (7.054.650.592) Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk
Bunga Sertifikat Aktivitas Pendanaan (42.232.340.858 ) (57.040.464.069)
Aktivitas Pendanaan (132.635.758.690 ) (159.892.542.910)
Laba Komprehensif Tahun Berjalan - 12.544.080.488 12.544.080.488
EBA-SP Kelas B (Catatan 11) - (4.054.305.262 ) (4.054.305.262 ) Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (1.865.960.424 ) (2.521.601.257) (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas (5.641.723.968 ) (47.819.468)
Laba Komprehensif Tahun Berjalan - 3.822.441.863 3.822.441.863 Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 11.712.967.439 14.234.568.696 Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 51.641.972.305 51.689.791.773
Saldo Per 31 Desember 2023 43.500.134.976 3.727.519.594 47.227.654.570 Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 9.847.007.015 11.712.967.439 Saldo Per 31 Desember 2023 54.266.543.015 26.545.783.178 80.812.326.193 Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 46.000.248.337 51.641.972.305
Kreditur Asal & Penyedia Jasa Kreditur Asal & Penyedia Jasa
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Wali Amanat & Bank Kustodian Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Mandiri Nomor 1 (“EBA-SP Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Tabungan Negara
SMF-BMRI01) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBA-SP SMF-BMRI01, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tanggal 31 Desember Nomor 06 (“EBA-SP SMF-BTN06”) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBA-SP SMF-BTN06, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Jakarta, 27 Maret 2024 Jakarta, 27 Maret 2024
Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
heliantopo Arie Sus Miyanti heliantopo Tjandraningrum
Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan Executive Vice President Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan Vice President
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
EFEK BERAGUN ASET SYARIAh BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK TABUNGAN NEGARA 07
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK SYARIAh INDoNESIA 01
(EBA-SP SMF-BTN07)
(EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPoRAN KEUANGAN
LAPoRAN KEUANGAN
LAPoRAN PoSISI KEUANGAN LAPoRAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KoMPREhENSIF LAIN LAPoRAN PoSISI KEUANGAN LAPoRAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KoMPREhENSIF LAIN
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2023 Per 31 Desember 2023 Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2023 2022 2023 2022 2023 2023
Aset Pendapatan Investasi Aset Pendapatan Investasi
Kas dan Setara Kas 17.495.781.465 29.059.176.829 Pendapatan Bunga 60.357.731.090 1.184.033.153 Kas dan Setara Kas 19.533.005.167 Pendapatan Imbal Hasil 20.141.461.371
Rekening Titipan 7.290.092.514 9.126.735.111 Pendapatan Denda Keterlambatan 446.624.049 10.691.914 Rekening Titipan 8.136.656.201
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah 260.485.320.967 Jumlah Pendapatan Investasi 20.141.461.371
Piutang Kredit Pemilikan Rumah 372.821.515.460 471.372.455.996 Jumlah Pendapatan Investasi 60.804.355.139 1.194.725.067
Piutang Lain-lain 1.019.120.496 763.243.658 Jumlah Aset 288.154.982.335 Beban Investasi
Aset Pajak Tangguhan 53.407.521 - Beban Investasi Liabilitas dan Aset Bersih Beban Imbal Hasil 11.111.137.919
Jumlah Aset 398.679.917.456 510.321.611.594 Beban Bunga 31.163.717.384 677.493.056 Liabilitas Beban Jasa Penunjang 5.365.298.457
Beban Jasa Penunjang 15.356.411.133 49.117.675 Utang Imbal Hasil 1.632.242.233
Liabilitas dan Aset Bersih Beban Lain-lain 11.538.836
Beban Penyisihan Piutang 242.761.458 - Utang Pajak 708.043.856
Liabilitas Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.782.150.050 Jumlah Beban Investasi 16.487.975.212
Beban Lain-lain 15.423.400 50.000
Utang Bunga 357.271.363 677.493.056 Utang Sertifikat EBAS-SP Kelas A 246.893.783.263
Jumlah Beban Investasi 46.778.313.375 726.660.731 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 3.653.486.159
Utang Pajak 3.077.743.680 51.480.660 Utang Lain-lain 8.136.656.201
Biaya yang Masih Harus Dibayar 834.177.682 49.117.675 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 14.026.041.764 468.064.336 Jumlah Liabilitas 259.152.875.603 Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan
Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 334.071.924.481 452.500.000.000 Aset Bersih Pajak Kini (708.043.856)
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan
Utang Lain-lain 7.726.092.514 9.126.935.111
Pajak Kini (3.112.064.120) 51.480.660 Sertifikat EBAS-SP Kelas B 27.300.884.636 Jumlah Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan (708.043.856)
Jumlah Liabilitas 346.067.209.720 462.405.026.502 Saldo Laba 1.701.222.096
Pajak Tangguhan 53.407.521 - Laba Periode Berjalan 2.945.442.303
Jumlah Aset Bersih 29.002.106.732
Aset Bersih
Jumlah (Beban) Pajak Penghasilan (3.058.656.599) - Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 288.154.982.335 Laba Komprehensif Periode Berjalan 2.945.442.303
Sertifikat EBA-SP Kelas B 47.500.001.416 47.500.001.416
Saldo Laba 5.112.706.320 416.583.676 Laba Tahun Berjalan 10.967.385.165 416.583.676
Jumlah Aset Bersih 52.612.707.736 47.916.585.092 Penghasilan Komprehensif Lain - - LAPoRAN REKoNSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI hASIL LAPoRAN PERUBAhAN ASET BERSIh
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif) Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 398.679.917.456 510.321.611.594 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 10.967.385.165 416.583.676
Sampai Dengan 31 Desember 2023 Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
LAPoRAN PERUBAhAN ASET BERSIh LAPoRAN ARUS KAS Sertifikat Saldo Laba Jumlah Aset
2023
Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2023 Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2023 EBA-SP Kelas B Bersih
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain) Pendapatan Investasi
Saldo Per Tanggal Efektif - - -
Sertifikat Pendapatan Imbal Hasil 20.141.461.371 Setoran Sertifikat EBAS-SP Kelas B 27.300.884.636 - 27.300.884.636
Saldo Laba Jumlah Aset 2023 2022
EBA-SP Kelas B Bersih Jumlah Pendapatan Investasi 20.141.461.371 Distribusi EBA-SP Kelas B
(Catatan 11) - (1.244.220.207 ) (1.244.220.207 )
Arus kas dari Aktivitas operasi
Saldo Per Tanggal Efektif - - - Pengurangan Laba Komprehensif Periode Berjalan - 2.945.442.303 2.945.442.303
Penerimaan Piutang Kredit Pemilikan Rumah 98.308.179.078 -
Penerimaan Bunga dan Denda KPR 60.017.957.481 431.205.809 Pendapatan periode berjalan yang kas atau setara kasnya Saldo Per 31 Desember 2023 27.300.884.636 1.701.222.096 29.002.106.732
Setoran Sertifikat EBA-SP Kelas B 47.500.001.416 - 47.500.001.416
Penerimaan Bunga Deposito dan Jasa Giro 530.520.820 275.600 belum diterima:
Laba Komprehensif Periode Berjalan - 416.583.676 416.583.676 Penerimaan Lain-lain - 9.126.885.111 LAPoRAN ARUS KAS
Pembayaran aset piutang KPR - (471.372.455.996) Pendapatan Imbal Hasil
Pembayaran Jasa Penunjang (16.211.363.509 ) - Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Saldo Per 31 Desember 2022 47.500.001.416 416.583.676 47.916.585.092 Pendapatan Denda Keterlambatan -
Pembayaran Pajak (85.801.100 ) - Sampai Dengan 31 Desember 2023
Pembayaran Lain-lain (15.423.400 ) (9.126.735.111) Jumlah pendapatan periode berjalan yang kas atau (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Saldo Per 1 Januari 2023 47.500.001.416 416.583.676 47.916.585.092
Arus Kas Bersih yang Diperoleh/(Digunakan) setara kasnya belum diterima: -
2023
Penyesuaian Pendapatan dan Beban - (1.640.012.383 ) (1.640.012.383 ) dari Aktivitas operasi 142.544.069.370 (470.940.824.587)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Penambahan
Arus kas dari Aktivitas operasi
Saldo Per 1 Januari 2023 (Pembayaran) Penerimaan Pokok EBA-SP Kelas A (118.428.075.519 ) 452.500.000.000 Pendapatan periode sebelumnya yang kas atau setara
(Pembayaran) Penerimaan Bunga EBA-SP Kelas B (31.483.939.077 ) 47.500.001.416 Penerimaan imbal hasil dan denda PPR 20.141.461.371
kasnya diterima pada periode berjalan:
Setelah penyesuaian 47.500.001.416 (1.223.428.707 ) 46.276.572.709 Pembayaran Distribusi kepada Pemegang Pembayaran jasa penunjang (3.583.148.407)
EBA-SP Kelas B (4.631.250.138 ) - Penerimaan Piutang Imbal Hasil - Penempatan dana pembiayaan pemilikan rumah (260.485.320.967)
Distribusi Kepada Pemegang EBA-SP Penerimaan dari Utang Lain-lain 435.800.000 - Penerimaan Denda Keterlambatan -
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Pembayaran lain-lain (11.538.836)
Kelas B - (4.631.250.138 ) (4.631.250.138 )
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (154.107.464.734 ) 500.000.001.416 Jumlah pendapatan periode sebelumnya yang kas atau
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas operasi (243.938.546.839)
Laba Komprehensif Tahun Berjalan - 10.967.385.165 10.967.385.165 (Penurunan) Kenaikan Bersih setara kasnya diterima pada periode berjalan: -
Kas dan Setara Kas (11.563.395.364 ) 29.059.176.829 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil 20.141.461.371
Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 29.059.176.829 - Penerimaan pokok utang EBA-SP Kelas A 246.893.783.263
Saldo Per 31 Desember 2023 47.500.001.416 5.112.706.320 52.612.707.736 Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 17.495.781.465 29.059.176.829 Hak bagi hasil milik Entitas
Penerimaan setoran EBA-SP Kelas B 27.300.884.636
hak pihak ketiga atas bagi hasil 20.141.461.371
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Kreditur Asal & Penyedia Jasa Dirinci atas: Aktivitas Pendanaan 263.471.552.006
Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah didistribusikan
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 19.533.005.167
Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan 20.141.461.371 Kas dan Setara Kas pada Awal Periode -
Jumlah 20.141.461.371 Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode 19.533.005.167
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Wali Amanat & Bank Kustodian
Penerbit, Pendukung Pembiayaan & Penata Sekuritisasi Pemberi Pembiayaan Asal & Penyedia Jasa Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Tabungan Negara Nomor PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
7 (“EBA-SP SMF-BTN07) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBA-SP SMF-BTN07, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tanggal
31 Desember 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Syariah Indonesia Nomor 1
(“EBAS-SP SMF-BRIS01) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBAS-SP SMF-BRIS01, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tanggal
31 Desember 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Jakarta, 27 Maret 2024
Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian Jakarta, 27 Maret 2024
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
heliantopo Tjandraningrum heliantopo Arie Sus Miyanti
Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan Vice President Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan Executive Vice President
Page 3
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
BANK SYARIAH INDONESIA 01
(EBAS-SP SMF-BRIS01)
Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2023
dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023
(Tanggal Efektif) Sampai Dengan
31 Desember 2023
Page 4
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Penerbit (PT Sarana Multigriya Finansial (Persero))
Surat Pernyataan Bank Kustodian (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2023 dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil 5
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 6
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 7
Catatan atas Laporan Keuangan 8
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2023
Aset
Kas dan Setara Kas 2.e, 2.h, 3, 16, 18 19.533.005.167
Rekening Titipan 2.e, 2.h, 4, 16, 18 8.136.656.201
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah 2.h, 2.i, 5, 16, 18 260.485.320.967
Jumlah Aset 288.154.982.335
Liabilitas dan Aset Bersih
Liabilitas
Utang Imbal Hasil 2.d, 2.h, 6, 16, 18 1.632.242.233
Utang Pajak 2.g, 2.i, 15.a 708.043.856
Biaya yang Masih Harus Dibayar 2.h, 7, 16, 18 1.782.150.050
Utang Sertifikat EBAS-SP Kelas A 1, 2.h,89, 16, 18 246.893.783.263
Utang Lain-lain 2.h, 2.i, 9, 16, 18 8.136.656.201
Jumlah Liabilitas 259.152.875.603
Aset Bersih
Sertifikat EBAS-SP Kelas B 1, 2.h, 2.i, 10, 16 27.300.884.636
Saldo Laba 1.701.222.096
Jumlah Aset Bersih 29.002.106.732
Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 288.154.982.335
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
1
Page 12
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2023
Pendapatan Investasi
Pendapatan Imbal Hasil 2.f, 2.h, 11, 16 20.141.461.371
Jumlah Pendapatan Investasi 20.141.461.371
Beban Investasi
Beban Imbal Hasil 2.f, 2.h, 12, 16 11.111.137.919
Beban Jasa Penunjang 2.f, 2.h, 13, 16 5.365.298.457
Beban Lain-lain 2.f, 2.h, 14, 16 11.538.836
Jumlah Beban Investasi 16.487.975.212
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 3.653.486.159
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan
Pajak Kini 2.f, 2.h, 15.b (708.043.856)
Jumlah Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan (708.043.856)
Laba Periode Berjalan 2.945.442.303
Laba Komprehensif Periode Berjalan 2.945.442.303
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
2
Page 13
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Sertifikat Jumlah Aset
EBAS-SP Kelas B Saldo Laba Bersih
Saldo Per Tanggal Efektif - - -
Setoran Sertifikat EBAS-SP Kelas B 27.300.884.636 - 27.300.884.636
Distribusi EBA-SP
Kelas B (Catatan 11) - (1.244.220.207) (1.244.220.207)
Laba Komprehensif Periode Berjalan - 2.945.442.303 2.945.442.303
Saldo Per 31 Desember 2023 27.300.884.636 1.701.222.096 29.002.106.732
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
Page 14
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN ARUS KAS
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2023
Arus kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan imbal hasil dan denda PPR 20.141.461.371
Pembayaran jasa penunjang (3.583.148.407)
Penempatan dana pembiayaan pemilikan rumah (260.485.320.967)
Pembayaran lain-lain (11.538.836)
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi (243.938.546.839)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pokok utang EBA-SP Kelas A 246.893.783.263
Penerimaan setoran EBA-SP Kelas B 27.300.884.636
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Pendanaan 263.471.552.006
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 19.533.005.167
Kas dan Setara Kas pada Awal Periode -
Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode 19.533.005.167
-
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
4
Page 15
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2023
Pendapatan Investasi
Pendapatan Imbal Hasil 2.f, 2.h, 11, 16 20.141.461.371
Jumlah Pendapatan Investasi 20.141.461.371
Pengurangan
Pendapatan periode berjalan
yang kas atau setara kasnya
belum diterima:
Pendapatan Imbal Hasil
Pendapatan Denda Keterlambatan -
Jumlah pendapatan periode berjalan
yang kas atau setara kasnya
belum diterima: -
Penambahan
Pendapatan periode sebelumnya
yang kas atau setara kasnya
diterima pada periode berjalan:
Penerimaan Piutang Imbal Hasil -
Penerimaan Denda Keterlambatan -
Jumlah pendapatan periode sebelumnya
yang kas atau setara kasnya
diterima pada periode berjalan: -
Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil 20.141.461.371
Hak bagi hasil milik Entitas -
Hak pihak ketiga atas bagi hasil 20.141.461.371
Dirinci atas:
Hak pemilik dana atas bagi hasil
yang sudah didistribusikan -
Hak pemilik dana atas bagi hasil
yang belum didistribusikan 20.141.461.371
Jumlah 20.141.461.371
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
5
Page 16
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2023
Sumber Dana Zakat
Zakat dari Internal Entitas -
Zakat dari Enternal Entitas -
Jumlah Sumber Dana Zakat -
Penyalur Dana Zakat
Disalurkan ke lembaga lain -
Kenaikan Dana Zakat
Saldo Awal Dana Zakat -
Saldo Akhir Dana Zakat -
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
6
Page 17
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2023
Sumber Dana Kebajikan
Infaq dan shadaqah -
Denda -
Pendapatan non-halal -
Sumbangan/hibah -
Jumlah sumber dana kebajikan
Penggunaan Dana Kebajikan
Sumbangan -
(Penurunan)/Kenaikan Dana Kebajikan -
Saldo Awal Dana Kebajikan
Saldo Akhir Dana Kebajikan -
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
7
Page 18
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Syariah
Indonesia 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01), yang selanjutnya disebut "Entitas" diterbitkan oleh
Penerbit, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) – (“SMF”), berdasarkan akta perjanjian
penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 No. 17 tanggal 10 April 2023 antara PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
(bersama dengan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B) merupakan efek hasil sekuritisasi atas
kumpulan aset syariah berbentuk bukan Dain dari portofolio Pembiayaan Pemilikan Rumah
(“PPR”) yang terpilih (“Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR”) yang dibeli dari Bank
Syariah Indonesia Tbk (“Pemberi Pembiayaan Asal”) sejumlah Rp325.000.884.636 (tiga ratus dua
puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah)
yang bersama-sama diwakili oleh Wali Amanat dan Penerbit serta ditatausahakan oleh Bank
Kustodian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
EBAS-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 (dua) kelas yaitu EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
dengan total nilai nominal sebesar Rp297.700.000.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh
ratus juta Rupiah) mewakili 91,60% (sembilan puluh satu koma enam nol persen) ) dari
keseluruhan jumlah kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR
pada Tanggal Cut-Off Final dengan tingkat Imbal Hasil sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per
tahun dan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dengan total nominal sebesar Rp27.300.884.636 (dua
puluh tujuh miliar tiga ratus juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh
enam Rupiah) mewakili 8,40% (delapan koma empat nol persen) dari keseluruhan jumlah
kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal Cut-
Off Final. Tanggal Jatuh Tempo Final EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A jatuh pada tanggal
30 Oktober 2041. Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A berhak untuk mendapatkan
pembayaran Imbal Hasil setiap 3 (tiga) bulan sekali pada Tanggal Pembayaran. Bersamaan
dengan itu dilakukan juga pembayaran pokok atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sesuai dengan
urutan prioritas pembayaran.
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A diklasifikasikan sebagai Efek bersifat utang berarus kas tetap,
sedangkan Kelas B diklasifikasikan sebagai Efek bersifat ekuitas berarus kas tidak tetap. EBAS-SP
SMF-BRIS01 Kelas A dan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dapat dipindahtangankan. Hanya
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang akan ditawarkan kepada publik, dan dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia. Sedangkan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak ditawarkan kepada publik,
karena berfungsi sebagai Kelas Subordinasi yang melindungi EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A.
EBAS-SP SMF-BRIS01 dikeluarkan dalam satuan nominal pokok terutang Rp1 (satu Rupiah)
sebagai bukti hak milik bersama secara proporsional yang tidak terbagi atas Kumpulan Aset
Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan Hak-hak Terkait.
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A telah mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif OJK No. S-1515/PM.02/2023
tanggal 31 Mei 2023 untuk ditawarkan kepada publik. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A merupakan
sertifikat tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo EBA Kelas A yang diterbitkan atas nama Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan pemegang
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A.
Entitas memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nomor 40.589.238.1-019.000.
8
Page 19
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
2.a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan
Laporan keuangan Entitas telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”),
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (“PSAK Syariah”), Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (“ISAK”), yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”), serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya
dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
2.b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK No. 101 “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”.
Berdasarkan PSAK No.101 (Revisi 2019), laporan keuangan Entitas yang lengkap terdiri dari
komponen-komponen sebagai berikut:
1) Laporan posisi keuangan;
2) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3) Laporan perubahan ekuitas;
4) Laporan arus kas;
5) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
6) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
7) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan
8) Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual,
kecuali laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Dasar pengukuran
dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep nilai historis, kecuali beberapa akun
tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang penyajian yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan ini adalah Rupiah yang juga merupakan mata uang fungsional
Entitas.
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Entitas
yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dengan pendapatan yang dibagihasilkan kepada
pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis).
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
merupakan laporan keuangan yang mencerminkan peran Entitas sebagai pemegang amanah dana
kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan
penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada
tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana
kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu.
2.c. Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan
Standar dan interprestasi standar akuntansi yang telah dikeluarkan dan wajib diterapkan sejak
tanggal 1 Januari 2023, antara lain:
9
Page 20
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Amandemen PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Amandemen PSAK 106 : Akuntansi Musyarakah
Sejumlah standar baru lainnya juga berlaku mulai 1 Januari 2023, namun tidak berdampak material
pada laporan keuangan Entitas.
2.d. Instrumen Keuangan
Dalam PSAK Syariah No. 106 “Akuntansi Musyarakah”, musyarakah menurun (Musyarakah
Mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu entitas akan dialihkan
secara bertahap kepada entitas lain sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa
akad entitas lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Entitas aktif adalah entitas yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau pihak
lain atas nama entitas tersebut. Sedangkan Entitas Pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola
usaha musyarakah. Para Entitas bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha
tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya salah
satu Entitas dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telh disepakati nisbahnya
secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Karena
setiap Entitas tidak dapat menjamin dana Entitas lainnya, maka setiap Entitas dapat meminta
Entitas lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja adalah:
1) Pelanggaran terhadap akad, antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya
dan pendapatan operasional; atau
2) Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka kesalahan yang disengaja
harus dibuktikan berdasarkan keputusan intitusi yang berwenang. Keuntungan usaha musyarakah
dibagi di antara para Entitas secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik
berupa kas maupun aset nonkas) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para Entitas.
Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik
berupa kas maupun aset nonkas).
Jika salah satu Entitas memberikan kontribusi atau nilai lebih dari Entitas lainnya dalam akad
musyarakah maka Entitas tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya.
Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari
porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnya. Porsi jumlah bagi hasil untuk para
Entitas ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama
periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. Pengelola musyarakah
mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola
dalam catatan akuntansi tersendiri.
Pengakuan dan Pengukuran
Akuntansi untuk Entitas Aktif:
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha
musyarakah.
1) Pengukuran investasi musyarakah:
• Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan
• Dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan nilai buku aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian
aset musyarakah dalam ekuitas. Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi
selama masa akad musyarakah.
10
Page 21
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah
penyusutan yang mencerminkan:
• Penyusutan yang dihitung dengan model biaya historis; ditambah dengan
• Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian Kembali saat penyerahan aset
nonkas untuk usaha musyarakah.
Jika proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan
nilai ini langsung diakui sebagai kerugian. Aset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar
nilai wajar disusutkan berdasarkan nilai wajar yang baru. Biaya yang terjadi akibat akad
musyarakah (misalnya, baiaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh Entitas. Penerimaan dana musyarakah dari
Entitas pasif (misalnya, bank syariah) diakui sebagai investasi musyarakah dan di sisi lain
sebagai dana syirkah temporer sebesar:
• Dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima; dan
• Dana dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan disusutkan selama masa
akad atau selama umur ekonomis jika aset tersebut tidak akan dikembalikan kepada
Entitas pasif.
Bagian Entitas aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana Entitas pasif
diakhir akad dinilai sebesar:
• Jumlah kas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan
kerugian (jika ada); atau
• Nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah
setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada).
Bagian Entitas aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana Entitas
pasif secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang
diserahkanuntuk usaha musyarakah pada awal akad dan dikurangi kerugian (jika ada).
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada Entitas pasif
diakui sebagai liabilitas.
2) Pengakuan Hasil Usaha
Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak Entitas aktif diakui sebesar haknya sesuai
dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha
untuk Entitas pasif diakui sebagai hak pihak Entitas pasif atas bagi hasil dan liabilitas.
Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing Entitas dan
mengurangi nilai aset musyarakah. Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Entitas aktif
atau pengelolaan usaha musyarakah. Pengakuan pendapatan usaha musyarakah dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha.
Akuntansi untuk Entitas Pasif:
Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada
Entitas aktif.
1) Pengakuan investasi musyarakah:
• Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan; dan
• Dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan nilai tercatat aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai:
- Keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad; atau
- Kerugian pada saat terjadinya.
Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan
berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan, dikurangi dengan
11
Page 22
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
amortisasi keuntungan tangguhan (jika ada). Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah
(misalnya, baiaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah
kecuali ada persetujuan dari seluruh Entitas. Bagian Entitas pasif atas investasi musyarakah
dengan pengembalian dana Entitas pasif diakhir akad dinilai sebesar:
• Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan
kerugian (jika ada); atau
• Nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah
setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada).
Bagian Entitas pasif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana Entitas
pasif secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah
pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari Entitas aktif dan kerugian (jika ada).
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh Entitas aktif
diakui sebagai piutang.
2) Pengakuan Hasil Usaha
Pendapatan usaha investasi musyarakah diakui sebesar bagian Entitas pasif sesuai
kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana.
Penyajian
Entitas aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan:
1) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh Entitas aktif dan yang diterima dari Entitas pasif
disajikan sebagai investasi musyarakah.
2) Aset musyarakah yang diterima dari Entitas pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah
temporer untuk;
3) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Entitas pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan:
1) Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada Entitas aktif disajikan sebagai Investasi
musyarakah;
2) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar
disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Pengungkapan
Mitra mengungkapan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas pada:
1) Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
2) Pengelola usaha, jika tidak ada Entitas aktif; dan
3) Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101; Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Keuntungan Transisi
Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi musyarakah yang terjadi setelah tanggal
efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka Entitas dianjurkan menerapkan
Pernyataan ini secara retrospektif.
12
Page 23
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2.e. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas mencakup kas, bank dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam
waktu tiga bulan atau kurang.
2.f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan Imbal Hasil dari Pembiayaan Pemilikan Rumah dan penempatan pada deposito diakui
secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat Imbal Hasil yang berlaku yang
memperhitungkan hasil efektif aset tersebut.
Pendapatan denda keterlambatan diakui pada saat diterima oleh Entitas dan beban diakui pada
saat terjadinya secara akrual.
2.g. Pajak Penghasilan
EBA berbentuk surat partisipasi adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan,
kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Entitas diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-147/PJ/2003 Tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Entitas dan para investornya, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Entitas. Sedangkan
pembayaran imbal hasil yang dibayarkan Entitas kepada Pemegang EBA dengan arus kas tetap
merupakan objek pajak penghasilan final.
Pembayaran-pembayaran Imbal Hasil atau pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 tunduk pada peraturan-
peraturan perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh hukum yang berlaku, Bank
Kustodian wajib: (i) memastikan bahwa pemotongan tersebut tidak melebihi jumlah seharusnya
yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar secara penuh uang yang dipotong
tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam jangka waktu yang diperkenankan
oleh peraturan yang berlaku.
Perhitungan pajak penghasilan Entitas mengikuti ketentuan pajak penghasilan badan. Sementara
imbal hasil yang dibayarkan kepada para pemegang EBA dengan arus kas tidak tetap bukan
merupakan objek pajak.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dikurangi
dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada periode yang
bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak tangguhan tidak diakui karena tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap
pengakuan aset atau liabilitas tangguhan.
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak final yang dicatat dalam
laporan laba rugi. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto dari aktivitas
operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku.
Pajak penghasilan final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak
penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban
sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh
dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan
laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak
diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda
dengan dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau
liabilitas pajak tangguhan.
13
Page 24
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Pajak penghasilan tidak final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul
dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar
pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan
temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer boleh
dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. Pajak tangguhan diukur
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal
laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas
dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
2.h. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi
Entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai
adalah sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 7 "Pengungkapan pihak-pihak berelasi" dan
Peraturan Bapepam dan LK No. KEP. 347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Entitas (sebagai entitas
pelapor), yang meliputi:
a) Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika
orang tersebut:
I. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
II. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
III. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
I. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
II. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
III. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
IV. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga.
V. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari
salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas
pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor
juga berelasi dengan entitas pelapor.
VI. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
dalam huruf (a); atau
VII. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 pasal 13, diatur bahwa Penerbit dilarang
memiliki hubungan berelasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, serta
Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan berelasi dengan Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat,
14
Page 25
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
kecuali hubungan berelasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
baik langsung maupun tidak langsung.
Semua transaksi dan saldo atas dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, apakah yang
dilaksanakan dengan atau tidak dengan syarat atau kondisi normal yang sama dengan pihak yang
tidak berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan.
2.i. Sumber Estimasi Ketidakpastian dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Penyusunan laporan keuangan Entitas mengharuskan Penerbit dan Bank Kustodian untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir
periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan
berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat
aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. EBAS-SP SMF-BRIS01
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan
disusun. Asumsi utama berkaitan dengan masa mendatang serta sumber utama ketidakpastian
estimasi lain pada tanggal laporan posisi keuangan , yang memiliki risiko signifikan menyebabkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku berikutnya.
1. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting
Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.
Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti
sepanjang kegiatan usaha normal. EBAS-SP SMF-BRIS01 mengakui liabilitas atas pajak
penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah terdapat tambahan pajak penghasilan
badan.
Nilai Wajar atas Instrumen Keuangan
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian termasuk penggunaan model matematika. Masukan (input) untuk model ini berasal
dari data pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut tersedia. Bila data pasar yang bisa
diamati tersebut tidak tersedia, pertimbangan Penerbit dan Bank Kustodian diperlukan untuk
menentukan nilai wajar. Pertimbangan tersebut mencakup pertimbangan likuiditas dan
masukan model seperti volatilitas untuk transaksi derivatif yang berjangka waktu panjang dan
tingkat diskonto, tingkat pelunasan dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
2. Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh Penerbit dan Bank Kustodian dalam rangka penerapan
kebijakan akuntansi EBAS-SP SMF-BRIS01 yang memiliki pengaruh paling signifikan atas
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Laporan Keuangan
Entitas menetapkan laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha
serta atas dasar akrual. Berdasarkan PSAK Syariah 101 Entitas menyajikan laporan
keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Ketika akhir
periode pelaporan berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih
panjang atau lebih pendek daripada periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode
cakupan laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan:
15
Page 26
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
a. Alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek; dan
b. Fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan
secara keseluruhan.
Jika entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan liabilitas jangka pendek dan jangka
panjang, sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan, maka aset
(liabilitas) pajak tangguhan tidak diklasifikasikan sebagai aset lancar (liabilitas jangka pendek).
3. Kas dan Setara Kas
Akun ini merupakan rekening giro milik Entitas yang terdapat di PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dikelola oleh bank kustodian per
31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Bank
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Rekening Koleksi 8.349.607.033
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Rekening Bunga 3.071.303.930
Rekening Pokok 8.112.094.204
Jumlah Kas dan Setara Kas 19.533.005.167
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
4. Rekening Titipan
Akun ini merupakan rekening titipan yang terdapat di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk yang dibentuk oleh pihak pendukung pembiayaan dan
kreditur asal. Rekening titipan per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Rekening Dana Cadangan 4.279.460.541
Rekening Pembersih 175.595.660
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa 3.681.600.000
Jumlah Rekening Titipan 8.136.656.201
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
Rekening dana cadangan adalah jumlah dana yang tersedia di dalam rekening koran. Apabila
terdapat perbedaan dengan nilai dana cadangan di utang lain-lain (catatan 9), maka selisih
tersebut adalah jumlah dana cadangan yang belum dipulihkan kembali ke rekening dana
cadangan.
16
Page 27
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
5. Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah merupakan aset pembiayaan pemilikan rumah yang dibeli
dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan akta jual beli No. 4 tanggal
3 April 2023 antara penerbit yaitu SMF dan penjual yaitu BSI.
Jumlah piutang secara terus menerus akan menurun sesuai dengan pelunasan pokok utang dari
pembiayaan pemilikan rumah yang dilakukan oleh para debitur. Saldo piutang pembiayaan
pemilikan rumah per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp260.485.320.967.
Rincian Piutang PPR berdasarkan tingkat kolektabilitasnya yaitu:
2023
Kolektabilitas 1 (Lancar) 252.083.881.520
Kolektabilitas 2 (1-90 hari) 7.838.454.997
Jumlah 259.922.336.516
2023
Jumlah yang dipindahkan 259.922.336.516
Kolektabilitas 3 (91-120 hari) 352.880.457
Kolektabilitas 4 (121-180 hari) 210.103.993
Jumlah 260.485.320.967
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai -
Jumlah 260.485.320.967
Rincian Piutang PPR berdasarkan jangka waktu dari tanggal cut-off PPR sampai dengan tanggal
jatuh tempo (remained term of maturity) PPR yaitu:
2023
Hingga 1 tahun 4.736.856.105
1 - 2 tahun 10.697.207.970
2 - 3 tahun 13.628.854.537
3 - 4 tahun 21.233.684.316
4 - 5 tahun 41.414.460.596
Lebih dari 5 tahun 168.774.257.443
Jumlah 260.485.320.967
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
6. Utang Imbal Hasil
Utang imbal hasil merupakan imbal hasil terutang kepada Pemegang Sertifikat Efek Beragun Aset
Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.632.242.233.
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
17
Page 28
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
7. Biaya yang Masih Harus Dibayar
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar per 31 Desember 2023 dengan rincian
sebagai berikut:
2023
Utang Biaya Penyedia Jasa 1.560.532.979
Utang Biaya Audit 100.000.000
Utang Biaya Listing BEI 53.274.542
Utang Pendukung Pembiayaan 22.995.793
Utang Biaya Kustodian 18.459.783
Utang Biaya Penerbit (Manajemen) 17.246.845
Utang Wali Amanat 8.614.565
Utang Biaya Agen Pembayar 1.025.543
Jumlah Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.782.150.050
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
8. Utang Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
Utang sertifikat Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial
Bank Syariah Indonesia 01 kelas A merupakan instrumen keuangan bersifat liabilitas kepada
pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya
Finansial Bank Syariah Indonesia 01 kelas A. Utang ini dikenakan imbal hasil sebesar 7,00% (tujuh
koma nol persen) per tahun untuk pemegang sertifikat kelas A.
Rincian utang sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A per 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
2023
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 29.839.564.400
Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia 43.954.889.194
Dana Pensiun Bank Mandiri 41.466.876.597
Dana Pensiun BTN 23.221.450.895
Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia 37.320.188.938
DPLK Bank Rakyat Indonesia 16.586.750.639
Dana Pensiun Angkasa Pura I 12.440.062.980
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) 10.781.387.915
Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Muamalat Indonesia 12.440.062.980
Perseorangan 18.842.548.725
Jumlah Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 246.893.783.263
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
18
Page 29
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
9. Utang Lain-Lain
Utang lain-lain merupakan akun yang digunakan untuk mencatat dana cadangan dari pendukung
pembiayaan per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Utang Cleansing Account 175.595.660
Dana Cadangan - Pendukung Pembiayaan 4.279.460.541
Dana Transisi - Penyedia Jasa 3.681.600.000
Jumlah Utang Lain-lain 8.136.656.201
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
Apabila terdapat perbedaan nilai dana cadangan dengan rekening dana cadangan (catatan 4),
maka selisih tersebut adalah jumlah dana cadangan yang belum dipulihkan kembali ke rekening
dana cadangan.
10. Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B
Setoran Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp27.300.884.636.
Sertifikat Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi kelas B merupakan instrumen
bersifat ekuitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi
kelas B, dimana pembayarannya dilakukan setelah pembayaran:
a. Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan pajak, biaya-biaya senior atau jasa
pendukung, imbalan jasa penyedia jasa, dan Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A;
b. Pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya termasuk
penggunaan dana yang bersumber dari Rekening Cadangan Tambahan;
c. Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum ambang batas
rekening cadangan serta pemulihan dana dalam Rekening Cadangan Tambahan sampai
dengan Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan (jika dana Rekening Koleksi Imbal
Hasil tidak mencukupi); dan
d. Dana yang tersisa dibayarkan kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Pada tiap tanggal kalkulasi, bank kustodian wajib menentukan dan memberitahu penerbit jumlah-
jumlah yang akan dibayarkan kepada pihak bertransaksi dan para pemegang
EBAS-SP SMF-BRIS01 berdasarkan urutan prioritas pembayaran sebagai berikut :
1) Urutan Prioritas Pembayaran akan dilakukan sesuai urutan pembayaran sebagai berikut:
1) Urutan prioritas pembayaran yang berlaku untuk rekening koleksi imbal hasil (bersama
dengan tiap penarikan dari Rekening Cadangan):
a) Pajak EBAS-SP SMF-BRIS01 (akumulasi pajak yang wajib dibayar/dibebankan
pada EBAS-SP SMF-BRIS01 yang dipegang bank kustodian untuk kepentingan
pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 dikurangi dengan jumlah tersisa dalam rekening
pajak) yang ditransfer ke rekening pajak;
b) Biaya-biaya senior, yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara para
pihak, kecuali pembayaran biaya Bursa Efek Indonesia dan KSEI yang akan
dibayarkan dari rekening cadangan setelah diterimanya tagihan dari Bursa Efek
Indonesia dan KSEI;
c) Imbalan jasa penyedia jasa;
d) Imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, yang dibayarkan secara pari passu dan
pro-rata di antara para pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A;
e) Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum
ambang batas rekening cadangan serta pemulihan dana dalam rekening cadangan
tambahan sampai dengan jumlah maksimum rekening cadangan tambahan;
19
Page 30
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
f) Transfer ke rekening koleksi pokok dalam urutan prioritas berikut ini untuk menutup:
(1) Tiap aset keuangan dalam kumpulan aset syariah berbentuk bukan Dain PPR
yang menjadi kewajiban tertunggak selama 3 (tiga) periode koleksi sebelumnya;
(2) Tiap kewajiban tertunggak yang belum tergantikan;
g) Pembayaran kembali ke dalam rekening koleksi pokok atas penggunaan hasil
koleksi pokok yang dialihkan untuk menutup kekurangan pembayaran bagian II (a)
dibawah ini;
h) Membayar imbalan jasa pendukung pembiayaan;
i) Membayar kepada pendukung pembiayaan atas hasil investasi dana dalam rekening
cadangan dan rekening cadangan tambahan;
j) Membayar ke rekening dana transisi penyedia jasa atas hasil investasi dana dalam
rekening dana transisi penyedia jasa;
k) Membayar kepada pendukung pembiayaan atas tiap jumlah yang dikeluarkan dari
rekening cadangan karena melebihi jumlah maksimum ambang batas rekening
cadangan dan yang dikeluarkan dari rekening cadangan tambahan;
l) Biaya-biaya junior yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata diantara mereka;
dan
m) Jumlah tersisa dibayarkan kepada pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Untuk menghindari keraguan, bila dana dalam rekening koleksi imbal hasil tidak
mencukupi membayar keperluan-keperluan butir (a) sampai (d) di atas, maka
kekurangannya (shortfall) akan dibayar dari jumlah yang tersedia dalam rekening koleksi
pokok. Bila dana dalam rekening koleksi pokok masih tetap tidak mencukupi untuk
membayar keperluan-keperluan tersebut dalam (a) sampai (d), kekurangan akan dibayar
dari dana yang tersedia dalam rekening cadangan.
2) Urutan prioritas pembayaran yang berlaku untuk rekening koleksi pokok:
a) Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan (a) sampai dan termasuk (d) di atas;
b) Pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya termasuk
penggunaan dana yang bersumber dari rekening cadangan tambahan;
c) Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum
ambang batas rekening cadangan serta pemulihan dana dalam rekening cadangan
tambahan sampai dengan jumlah maksimum rekening cadangan tambahan (jika
dana rekening koleksi imbal hasil tidak mencukupi); dan
d) Dana yang tersisa dibayarkan kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
3) Urutan prioritas pembayaran yang berlaku pada rekening koleksi imbal hasil dan
rekening koleksi pokok, termasuk rekening cadangan, rekening cadangan tambahan dan
rekening dana transisi penyedia jasa (yang berlaku pada tanggal jatuh tempo final), akan
dimodifikasi sebagaimana tertera di bawah dalam hal terjadinya suatu kejadian gagal
bayar EBAS-SP SMF-BRIS01 pada tanggal pembayaran:
a) Pajak atas kumpulan aset syariah berbentuk bukan Dain PPR yang dipegang bank
kustodian untuk kepentingan pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 (akumulasi dari
pajak yang wajib dibayar/dibebankan pada kumpulan aset syariah berbentuk bukan
Dain PPR yang dipegang bank kustodian untuk kepentingan pemegang
EBAS-SP SMF-BRIS01 dikurangi dengan jumlah tersisa dalam rekening pajak) yang
ditransfer ke dalam rekening pajak;
b) Biaya-biaya senior, yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara para
pihak;
c) Imbalan jasa penyedia jasa;
d) Imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang jatuh tempo dan belum dibayar;
e) Jumlah Kewajiban/Hishshah terhutang EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A sampai
terbayar penuh;
20
Page 31
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
f) Membayar pendukung pembiayaan untuk jumlah sampai dengan jumlah maksimum
ambang batas rekening cadangan dan jumlah ambang batas maksimum rekening
cadangan tambahan; dan
g) Jumlah tersisa dibayarkan pada pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Bank Kustodian wajib mentransfer Jumlah Pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ke
rekening pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam 1 (satu) hari kerja sebelum tiap
tanggal pembayaran. Pada tiap tanggal pembayaran, agen pembayaran berdasarkan instruksi
yang diberikan oleh bank kustodian wajib membayar jumlah pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01
kepada setiap pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, pihak bertransaksi (selain registrar), lembaga
pemeringkat, sesuai urutan prioritas pembayaran. Dalam hal terjadinya kejadian gagal bayar
EBAS-SP SMF-BRIS01, EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak dibayar sampai seluruh jumlah
kewajiban/Hishshah dan imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dibayar penuh.
Bunga Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi Kelas B untuk periode sejak 31 Mei 2023
(tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.244.220.207.
11. Pendapatan Investasi
Pendapatan investasi untuk periode sejak 31 Mei 2023 (tanggal efektif) sampai dengan
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.141.461.371.
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
12. Beban Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
Beban imbal hasil Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A untuk periode
sejak 31 Mei 2023 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp11.111.137.919.
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
13. Beban Jasa Penunjang
Beban jasa penunjang untuk periode sejak 31 Mei 2023 (tanggal efektif) sampai dengan
31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Jasa Penyedia Jasa 4.679.349.448
Jasa Audit 158.300.000
Jasa Pendukung Pembiayaan 154.550.621
Jasa Kustodian 118.975.773
Jasa Penerbit 115.912.966
Jasa Wali Amanat 55.234.565
Jasa Listing BEI 53.274.542
Jasa Registrar KSEI 23.124.999
Jasa Agen Pembayar 6.575.543
Jumlah Beban Jasa Penunjang 5.365.298.457
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
14. Beban Lain-lain
21
Page 32
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Akun ini merupakan akun atas beban transfer charge, materai dan lainnya untuk periode sejak 31
Mei 2023 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
Beban Transfer 266.100
Beban Materai 20.000
Beban Lain-lain 11.252.736
Jumlah Beban Lain-lain 11.538.836
Lihat Catatan 16, pihak berelasi.
15. Perpajakan
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak atas kurang bayar pajak penghasilan (PPh Pasal 29)
per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp708.043.856.
b. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komersial
dengan taksiran laba fiskal adalah sebagai berikut:
2023
Laba bersih sebelum pajak penghasilan 3.653.486.159
Beda tetap:
Biaya mendapat, menagih, memelihara
Penghasilan yang pajaknya bersifat final 266.100
Laba/(rugi) kena pajak 3.653.752.259
Laba/(rugi) kena pajak - dibulatkan 3.653.752.000
2023
Beban Pajak Penghasilan
Dengan Fasilitas 95.781.583
Tanpa Fasilitas 612.262.274
708.043.856
Dikurangi kredit pajak penghasilan -
Taksiran Kurang/(Lebih) Bayar Pajak
Badan 708.043.856
Pembayaran-pembayaran imbal hasil atau jumlah kewajiban/hishshah EBAS-SP SMF-BRIS01
tunduk pada peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh
hukum yang berlaku, bank kustodian wajib:
a. Memastikan bahwa pemotongan tersebut tidak melebihi jumlah yang seharusnya yang
dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan
b. Membayar secara penuh uang yang dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang
berwenang dalam jangka waktu yang diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.
Untuk memenuhi peraturan-peraturan perpajakan, wali amanat dapat menugaskan konsultan pajak
untuk mengaudit pajak-pajak dari EBAS-SP SMF-BRIS01 (apabila diperlukan). Biaya-biaya untuk
tujuan tersebut dibebankan kepada EBAS-SP SMF-BRIS01 sebagai biaya operasional. Semua
pembayaran pajak EBAS-SP SMF-BRIS01 diambil dari rekening pajak.
22
Page 33
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
16. Saldo dan Transaksi dengan Pihak Berelasi
Kepemilikan : EBAS-SP SMF-BRIS01 berelasi dengan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk. Namun secara aktivitas operasional masing-
masing pihak bebas mandiri (independen)
Pemegang : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia
Sertifikat EBAS- (Persero) Tbk
SP SMF-BRIS01
Kelas A dan B
Jenis Transaksi : Pihak Berelasi Sifat Hubungan
PT Bank Syariah Indonesia Sebagai Penyedia Jasa
(Persero) Tbk
PT Sarana Multigriya Finansial Sebagai Penerbit dan Pendukung
(Persero) Pembiayaan
PT Bank Rakyat Indonesia Sebagai Wali Amanat
(Persero) Tbk
Saldo akun-akun pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2023 dengan pihak berelasi
adalah sebagai berikut:
2023
Kas dan Setara Kas 19.533.005.167
Rekening Titipan 8.136.656.201
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah 260.485.320.967
Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.609.390.182
Utang Imbal Hasil Kelas A 1.632.242.233
Utang Lain-lain 8.136.656.201
Utang Sertifikat EBA Kelas A 246.893.783.263
Sertifikat EBAS-SP Kelas B 27.300.884.636
Jumlah transaksi dengan pihak berelasi untuk periode sejak 31 Mei 2023 (tanggal efektif) sampai
dengan 31 Desember 2023.
2023
Pendapatan Investasi - Imbal Hasil 20.141.461.371
Beban Investasi - Investasi EBA Kelas A 11.111.137.919
Beban Investasi - Jasa Penunjang 5.005.047.600
Beban Investasi - Biaya lain-lain 266.100
Pembayaran Jasa Penunjang 6.614.437.782
23
Page 34
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
17. Manajemen Risiko Keuangan
a. Risiko Pembiayaan dan Kerugian Berhubungan dengan Penurunan Nilai Properti
Dibiayai
Risiko pembiayaan adalah potensi kerugian yang terjadi karena tidak terbayarnya Jumlah
Kewajiban/Hishshah Nasabah dan Imbal Hasil yang menjadi hak Pemegang EBAS-SP
SMF-BRIS01 Kelas A. Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang disekuritisasi
merupakan portofolio Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, sehingga terdapat
potensi kerugian apabila terjadi kegagalan pembayaran angsuran dari Nasabah. Dengan
demikian sumber utama dari risiko pembiayaan adalah kemauan dan kemampuan dari
Nasabah untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal telah terjadi Kewajiban Tertunggak, maka terdapat potensi kerugian yang mungkin
timbul karena hasil likuidasi Properti Dibiayai tidak dapat memenuhi sisa Kewajiban
Tertunggak Nasabah.
b. Risiko Konsentrasi Geografis atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR
dan Properti Dibiayai
Risiko ini terjadi apabila Properti Dibiayai terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu. Apabila
daerah tersebut mengalami bencana alam atau perubahan kondisi geografis yang
menyebabkan penurunan nilai ekonomis dari Properti Dibiayai, maka terdapat potensi
kerugian apabila Nasabah Cidera Janji dan hasil likuidasi penjualan Properti Dibiayai tidak
mencukupi sisa Kewajiban Tertunggak.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian yang terjadi karena ketidakmampuan melakukan
penjualan kembali EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A di pasar sekunder.
Rasio Likuiditas Entitas per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
Liabilitas keuangan
Utang Imbal Hasil 1.632.242.233
Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.782.150.050
Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 246.893.783.263
Utang Lain-lain 8.136.656.201
258.444.831.747
Aset keuangan
Kas dan Setara Kas 19.533.005.167
Rekening Titipan 8.136.656.201
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah 260.485.320.967
288.154.982.335
Surplus/(Defisit) 29.710.150.588
d. Risiko Kenaikan Tingkat Imbal Hasil
Risiko kenaikan tingkat Imbal Hasil adalah potensi kerugian yang terjadi karena perubahan
harga EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam perdagangan di pasar sekunder. Besarnya
24
Page 35
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
kerugian risiko kenaikan tingkat Imbal Hasil direalisasikan pada saat terjadi penjualan oleh
pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A atau pada periode penutupan tahun buku.
e. Risiko Pelunasan Dipercepat (Prepayment Risk)
Prepayment risk atau risiko pelunasan lebih awal adalah potensi pemegang EBAS-SP
SMF-BRIS01 Kelas A kehilangan kesempatan mendapatkan pendapatan Imbal Hasil karena
pembayaran Jumlah Kewajiban/Hishshah yang dipercepat oleh Nasabah, dan pelaksanaan
opsi Clean-up Call oleh BSI dan/atau Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Cadangan (jika
ditunjuk untuk menggantikan Penyedia Jasa).
f. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah potensi kerugian yang terjadi karena kelemahan aspek-aspek yuridis
di dalam perjanjian, pelaksanaan likuidasi jaminan dan penatausahaan EBAS-SP
SMF-BRIS01, termasuk sehubungan adanya perselisihan di antara para pihak yang terlibat
dalam transaksi sekuritisasi EBAS-SP SMF-BRIS01.
g. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah potensi kerugian yang terjadi karena kegagalan ataupun kesalahan
sistem dan prosedur dalam melakukan penatausahaan EBAS-SP SMF-BRIS01 yang
dilakukan oleh Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penyedia Jasa.
18. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan yang tercatat per 31 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:
2023
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas dan Setara Kas 19.533.005.167 19.533.005.167
Rekening Titipan 8.136.656.201 8.136.656.201
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah 260.485.320.967 260.485.320.967
Liabilitas Keuangan
Utang Imbal Hasil 1.632.242.233 1.632.242.233
Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.782.150.050 1.782.150.050
Utang Lain-lain 8.136.656.201 8.136.656.201
Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 246.893.783.263 246.472.110.902
Berikut ini adalah metode dan asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar dan setiap
golongan instrumen keuangan entitas:
a. Kas dan Setara Kas serta Rekening Titipan
Seluruh aset keuangan di atas merupakan aset keuangan jangka pendek yang akan jatuh
tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat aset keuangan tersebut telah
mencerminkan nilai wajar dan aset keuangan tersebut.
b. Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah
Piutang pembiayaan pemilikan rumah dilakukan penilaian kembali atas nilai wajarnya
menggunakan pendekatan pendapatan, dimana terdapat penurunan nilai dan nilai tecatat.
Penurunan nilai tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil.
25
Page 36
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
c. Utang Imbal Hasil, Biaya Yang Masih Harus Dibayar, Utang Lain-lain
Seluruh kewajiban keuangan diatas merupakan kewajiban jangka pendek yang akan jatuh
tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat aset keuangan tersebut telah
mencerminkan nilai wajar dan aset keuangan tersebut.
d. Utang Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
Utang sertifikat efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi kelas A dinilai dengan
menggunakan model penilaian yang dilakukan oleh lembaga Penilai Harga Efek Indonesia
(PHEI) atau biasa dikenal sebagai Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), dengan harga
bersih untuk periode sejak tanggal efektif (31 Mei 2023) sampai dengan 31 Desember 2023
sebesar 101,044611%.
19. Perjanjian Penting
a. Perjanjian Induk Sekuritisasi Nomor: 03/407-PKS/DIR dibuat pada tanggal 3 April 2023, oleh
dan antara:
1) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemberi pembiayaan asal dan
penyedia jasa,
2) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai penerbit dan pendukung pembiayaan,
serta
3) PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) Tbk sebagai wali amanat dan bank
kustodian, selanjutnya bersama-sama disebut para pihak.
EBAS-SP SMF-BRIS01 akan diterbitkan menurut Perjanjian Penerbitan
EBAS-SP SMF-BRIS01 dalam bentuk satu Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
dan Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B, pada Tanggal Penutupan, setelah syarat-
syarat pendahuluan telah dipenuhi. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkan kepada umum
melalui penawaran umum, sedangkan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak ditawarkan
kepada umum.
b. Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 Nomor: 17 tanggal 10 April 2023 menerangkan
penunjukan Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan pemegang EBAS-SP SMF-
BRIS01 berdasarkan perjanjian penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan tugas-tugas lainnya.
Tugas pokok Bank Kustodian adalah bertindak untuk kepentingan pemegang
EBAS-SP SMF-BRIS01 sebagai pemilik atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain
PPR, termasuk setiap pengganti darinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan
EBAS-SP SMF-BRIS01.
c. Akad Wakalah bil Ujrah Nomor: 03/409-PKS/DIR tertanggal 3 April 2023 antara
PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dan PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk selaku Penyedia Jasa menerangkan bahwa peran PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk sebagai Penyedia Jasa dalam transaksi EBAS-SP SMF-BRIS01
antara lain:
1) Menyimpan dan memelihara Dokumentasi Pembiayaan, termasuk Berkas Kewajiban;
2) Mengatur dan melakukan penagihan dan akumulasi Hasil Koleksi, termasuk namun tidak
terbatas pada menagih pembayaran yang telah lewat waktu dari Nasabah dan melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk sesuai dengan tingkat kolektibilitas Nasabah
tersebut untuk menurut cara-cara yang patut sesuai prosedur penagihan yang umum
berlaku terhadap Penyedia Jasa sebagaimana dijelaskan dalam Akad Wakalah bil Ujrah
Penyediaan Jasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
26
Page 37
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
3) Menyimpan Hasil Koleksi yang dihitung sejak tanggal Akta Akad Jual Beli dalam suatu
rekening pada Penyedia Jasa yang wajib dibuka paling lambat pada tanggal Akta Akad
Jual Beli;
4) Memindahkan Hasil Koleksi untuk periode terhitung sejak tanggal Akta Akad Jual Beli
sampai dengan Tanggal Penutupan ke dalam Rekening EBAS-SP SMF-BRIS01, paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penutupan;
5) Melaksanakan eksekusi Properti Dibiayai sesuai dengan prosedur umum yang berlaku di
Penyedia Jasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Memelihara catatan dari Hasil Koleksi dalam sistem komputer Penyedia Jasa sehingga
jumlah Hasil Koleksi dapat diidentifikasi setiap waktu;
7) Sesudah tanggal Akta Akad Jual Beli (tanpa mengurangi ketentuan dalam Akad Wakalah
bil Ujrah Penyediaan Jasa), mentransfer Hasil Koleksi sampai dengan hari terakhir dari
tiap Periode Koleksi sebelumnya ke Rekening Koleksi yang dibuka atas nama Wali
Amanat untuk kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01;
8) Memelihara kelangsungan polis asuransi kebakaran mengenai Properti Dibiayai dan
asuransi jiwa para Nasabah;
9) Tugas-tugas lain yang akan ditentukan di kemudian hari (bila ada) atas kesepakatan
bersama Para Pihak.
d. Akad Kafalah bil Ujrah Pendukung Pembiayaan Nomor: 061/APP/EBAS-SP-SMF-
BRIS01/IV/2023 pada tanggal 10 April 2023 antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
bertindak sebagai Wali Amanat atau Bank Kustodian, dan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) bertindak sebagai Pendukung Pembiayaan menerangkan bahwa:
1) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bersedia untuk menyediakan dana tidak kurang
dari jumlah Maksimum Ambang Batas Rekening Cadangan ke dalam Rekening Cadangan
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01.
2) Dana tidak kurang dari jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan ke dalam
Rekening Cadangan Tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan
EBAS-SP SMF-BRIS01.
Dana tersebut wajib disetorkan oleh Pendukung Pembiayaan ke dalam Rekening Cadangan
paling lambat pada Tanggal Penutupan. Kelebihan dana di atas Jumlah Maksimum Ambang
Batas Rekening Cadangan yang berubah sehubungan dengan pembayaran-pembayaran
pada tiap Tanggal Pembayaran wajib dikembalikan kepada Pendukung Pembiayaan sesuai
dengan Urutan Prioritas Pembayaran. Dana tersebut wajib disetorkan oleh Pendukung
Pembiayaan ke dalam Rekening Cadangan Tambahan dalam hal persentase posisi akhir
bulan non performing financing pada Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR
mencapai atau melampaui 80% (delapan puluh persen) dari posisi akhir bulan outstanding
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Apabila terdapat kelebihan Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan, maka
kelebihan dana dalam Rekiening Cadangan Tambahan tersebut wajib dikembalikan oleh Bank
Kustodian kepada Pendukung Pembiayaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Sertifikat Penyedia Jasa, Dalam hal persentase posisi akhir bulan non performing
financing pada Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR kurang dari 80%
(delapan puluh persen) dari posisi akhir bulan outstanding EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B,
maka Bank Kustodian wajib mengembalikan Rekening Cadangan Tambahan sepenuhnya
kepada Pendukung Pembiayaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Sertifikat Penyedia Jasa.
Pemulihan dana atas Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan wajib dilakukan
pada Tanggal Pembayaran terdekat dari Rekening Koleksi Imbal Hasil dan/atau Rekening
Koleksi Pokok menurut Urutan Prioritas Pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Penerbitan
EBAS-SP SMF-BRIS01 dan apabila saat pemulihan terdapat kelebihan, maka dikembalikan
27
Page 38
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember dan Untuk Periode Sejak 31 Mei 2023 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
kepada oleh Bank Kustodian kepada Pendukung Pembiayaan pada Tanggal Pembayaran
tersebut. Pendukung Pembiayaan menyadari dan memahami risiko tidak diterimanya
pengembalian secara penuh dari Bank Kustodian atas nama EBAS-SP SMF-BRIS01 atas
dana yang disetorkan Pendukung Pembiayaan ke dalam Rekening Cadangan dan Rekening
Cadangan Tambahan dalam hal terjadinya kegagalan pembayaran oleh para Nasabah atas
Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR. Pendukung Pembiayaan dengan ini
membebaskan Bank Kustodian dari segala tanggung jawab sehubungan dengan risiko
tersebut.
e. Perjanjian Pendaftaran EBAS-SP SMF-BRIS01 di KSEI Nomor: SP-003/EBASP/KSEI/1022
dibuat pada tanggal 16 November 2022. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan
PT Sarana Multigriya Finansial sebagai Penerbit Efek yang selanjutnya disebut Para Pihak.
Para pihak menerangkan bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selanjutnya, Penerbit Efek bermaksud untuk
mendaftarkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipan yang akan didaftarkan di
KSEI.
f. Akta Jual Beli Nomor: 4 tanggal 3 April 2023 menjelaskan bahwa PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) sebagai Penjual, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Pembeli
(selanjutnya Penjual dan Pembeli bersama-sama akan disebut Para Pihak) telah dibuat
Perjanjian PPR dalam bentuk standar perjanjian yang memenuhi Kriteria Seleksi.
Berdasarkan Perjanjian Induk dan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01, Penjual
telah sepakat menjual Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR kepada Pembeli
sesuai dengan format Akta Jual Beli. Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR,
termasuk dokumen-dokumen SKMHT, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak
Tangguhan, tidak diperiksa secara keseluruhan, tetapi hanya berdasarkan pemeriksaan atas
sejumlah sampel Dokumentasi Pembiayaan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Sampling Dokumentasi BSI Griya Tahun 2022 tertanggal 17-10-2022 (tujuh
belas Oktober tahun dua ribu dua puluh dua), yang diterbitkan oleh Siti Rayhana, S.H., Notaris
di Jakarta. Untuk melaksanakan jual beli atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain
PPR, Para Pihak telah sepakat menandatangani perjanjian jual beli ini.
20. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Sampai dengan tanggal penyajian laporan keuangan, tidak terdapat peristiwa setelah tanggal
pelaporan yang signifikan.
21. Tanggung Jawab dan Penerbitan Laporan Keuangan
Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan yang diotorisasi untuk diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2024.
28
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.