Back to announcement
20260430_WSBP_Pemanggilan RUPS_32076182_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : 382/WBP/DIR/2026 Jakarta, 30 April 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
U.P Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Guna memenuhi:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
3. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.
Bersama ini kami sampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Tahun Buku 2025 PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”).
Pemasangan Pemanggilan RUPST Tahun Buku 2025 Perseroan tersebut dilakukan pada
tanggal 30 April 2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
Koento Wahyudiat
Lampiran : 2 (dua) Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
TU.01.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 1
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Gedung Waskita Karya
Auditorium Lt. 11
Jl. M.T. Haryono Kav No. 10 Jakarta Timur.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2025;
Penjelasan :
Mata Acara ini diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 2, ayat 8, dan
Pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UUPT”);
2. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
Penjelasan :
Mata Acara ini diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar
Perseroan, jo. Pasal 59 ayat (1) dan (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
Penjelasan :
Mata Acara ini diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 18, Pasal 18 ayat 19
Anggaran Dasar Perseroan, jo. Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Penjelasan :
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara ini mencakup:
Page 3
a. Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar, yaitu:
- Jasa Sewa Plant, KBLI Nomor 77391 Tentang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Mesin dan Peralatan Industri;
- Jasa Laboratorium, KBLI Nomor 71201 Tentang Jasa Sertifikasi Teknis, KBLI
Nomor 71202 tentang Jasa Inspeksi Teknis, KBLI Nomor 71204 Tentang
Pengujian Teknis dan KBLI Nomor 72102 Tentang Penelitian dan Pengembangan
Enjinering dan Teknologi;
- Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi, KBLI Nomor 77100 Tentang Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor.
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah
menyusun Studi Kelayakan yang diterbitkan oleh KJPP Herman, Meirizki dan Rekan
selaku Konsultan Independen dengan laporan sebagai berikut:
1. Jasa Sewa Plant (KBLI No 77391 tentang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Mesin dan Peralatan Industri) dengan Nomor Laporan 00010/2.0120-
04/BS/03/0627/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026;
2. Jasa Laboratorium (KBLI No 71201 tentang Jasa Sertifikasi Teknis, KBLI No 71202
tentang Jasa Inspeksi Teknis, KBLI No 71204 tentang Pengujian Teknis dan KBLI
No 72102 tentang Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi)
dengan Nomor Laporan 00009/2.0120-04/BS/03/0627/1/IV/2026 tanggal 10 April
2026; dan
3. Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi (KBLI No 77100 tentang Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Kendaraan Bermotor) dengan Nomor Laporan 00011/2.0120-
04/BS/03/0627/1/IV/2026 tanggal 10 April 2026.
b. Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan KBLI
2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
c. Penyesuaian Anggaran Dasar sesuai arahan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan
PT Waskita Karya Persero Tbk (“Waskita”) berdasarkan:
i. Surat Waskita No. 1520/WK/DIR/2025 tanggal 20 November 2025 perihal
Penyampaian Arahan Badan Pengaturan BUMN ("BP BUMN") terkait Perubahan
Anggaran Dasar Anak Perusahaan; dan
ii. Surat Waskita No. 183/WK/DIR/2026 tanggal 20 Februari 2026 perihal Permintaan
Penyelarasan Anggaran Dasar dan Data Threshold Kewenangan Anak Perusahaan.
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Mata Acara ini diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 11 dan Pasal 18 ayat
14 Anggaran Dasar Perseroan, jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal (23) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik jo. Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), dan situs web Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html).
Page 4
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 15 butir 2 Anggaran Dasar Perseroan, jo. Pasal 23
ayat (2) POJK 15/2020, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan
Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham yaitu tanggal 29 April 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
identitas diri lain yang sah dan masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum
diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Anggaran Dasarnya beserta
perubahannya berikut dengan akta pengangkatan Susunan Pengurus terakhir. Bagi
Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”).
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain
yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mekanisme pemberian kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI,
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam
penyelenggaraan Rapat yang akan tersedia bagi Pemegang Saham Perseroan yang
berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 21 Mei 2026. Panduan registrasi,
penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
(https://easy.ksei.co.id); atau
b. Menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html), dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
ii. Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
membawa dan menyerahkan asli surat kuasa yang telah dilengkapi dan
ditandatangani dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku atas nama Pemegang Saham
Perseroan selaku Pemberi Kuasa beserta dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada ketentuan angka 3 di atas kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
c. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap perkembangan kondisi
terkini di lingkungan sekitar, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap
Pemegang Saham yang memutuskan tidak berkenan untuk datang dalam Rapat, dapat
memberikan kuasa kepada pihak independen, tanpa mengurangi hak Pemegang
Saham untuk hadir, menyampaikan pertanyaan, pendapat dan/atau saran serta
memberikan suara dalam Rapat, dan suara yang dikeluarkan melalui kuasanya dalam
Rapat diperhitungkan dalam pemungutan suara. Kuasa tersebut diberikan kepada
Page 5
penerima kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 85 UUPT, yang mana penerima
kuasa bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan.
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada angka
4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal dan atau badan hukum yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
9. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi;
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
c. Proses Pemungutan Suara (Voting);
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat;
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga
kami upload di situs web Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) atau
di tautan eASY.KSEI (https://web.ksei.co.id).
12. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan penyelenggaraan Rapat.
13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk telah berada di tempat Rapat
paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 30 April 2026
Direksi
PT Waskita Beton Precast Tbk
Page 6
INVITATION OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
The Board of Directors of PT Waskita Beton Precast Tbk (hereinafter referred to as the "the
Company") domiciled in East Jakarta, having its address at Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A,
hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of
Shareholders for Fiscal Year 2025 (“Meeting”) which will be held on:
Day/Date : Friday, 22th May 2026
Time : 14.00 Western Indonesia Time (WIB) - finish
Place : Waskita Karya Building
Auditorium, 11th Floor
Jl. M.T. Haryono Kav No. 10, East Jakarta.
With the Meeting Agenda as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report including the Board of Commissioners’
Supervisory Duty Report and ratification of the Audited Financial Statements for the Fiscal
Year ending on December 31st, 2025, as well as granting full settlement and discharge
of responsibilities (volledig acquit et de charge) to the Board of Directors for the
Management Actions and the Board of Commissioners for the Supervisory Actions of the
Company that have been carried out during the 2025 Fiscal Year;
Explanation:
This Meeting Agenda is proposed in order to comply with the provisions of Article 11
paragraph 2, paragraph 8, and Article 21 paragraph 3 of the Company’s Articles of
Association in conjunction with Article 66 paragraph (1) and Article 69 paragraph (1) of
Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, as amended by Law of the Republic
of Indonesia No. 6 of 2023 on the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law of
the Republic of Indonesia No. 2 of 2022 on Job Creation into Law (“UUPT”);
2. Appointment of a Public Accounting Firm to conduct the Audit of the Company's Financial
Statements ending December 31, 2026;
Explanation:
This Meeting Agenda is proposed in order to comply with the provisions of Article 11
paragraph 8 of the Company’s Articles of Association in conjunction with Article 59
paragraph (1) and paragraph (3) of Financial Services Authority Regulation No.
15/POJK.04/2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of
Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”);
3. Determination of Salary/Honorarium including Facilities and Allowances for Fiscal Year
2026, and Remuneration for Performance in Fiscal Year 2025 for the Members of the
Board of the Company;
Explanation:
This Meeting Agenda is proposed in order to comply with the provisions of Article 15
paragraph 18 and Article 18 paragraph 19 of the Company’s Articles of Association in
conjunction with Article 96 and Article 113 UUPT;
Page 7
4. Amendment to the Company’s Articles of Association;
Explanation:
The Amendment to the Articles of Association as referred to in this Meeting Agenda
includes:
a. Addition of the Company’s Business Activities in Article 3 of the Articles of
Association, namely:
• Plant Rental Services, KBLI Number 77391 regarding Rental and Leasing
Activities of Industrial Machinery and Equipment;
• Laboratory Services, KBLI Number 71201 regarding Technical Certification
Services, KBLI Number 71202 regarding Technical Inspection Services, KBLI
Number 71204 regarding Technical Testing and KBLI Number 72102 regarding
Engineering and Technological Research and Development;
• Expedition Vehicle Rental Services, KBLI Number 77100 regarding Rental
and Leasing of Motor Vehicles.
In order to comply with Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020
regarding Material Transactions and Changes in Business Activities, the Company has
prepared a Feasibility Study published by KJPP Herman, Meirizki & Partners as the
Independent Consultant with the following reports:
1. Plant Rental Services (KBLI No. 77391 concerning Rental and Leasing Activities
of Industrial Machinery and Equipment) under Report Number 00010/2.0120-
04/BS/03/0627/1/IV/2026 dated April 10, 2026;
2. Laboratory Services (KBLI No. 71201 concerning Technical Certification
Services, KBLI No. 71202 concerning Technical Inspection Services, KBLI No.
71204 concerning Technical Testing, and KBLI No. 72102 concerning Engineering
and Technological Research and Development) under Report Number
00009/2.0120-04/BS/03/0627/1/IV/2026 dated April 10, 2026; and
3. Expedition Vehicle Rental Services (KBLI No. 77100 concerning Rental and
Leasing of Motor Vehicles) under Report Number 00011/2.0120-
04/BS/03/0627/1/IV/2026 dated April 10, 2026.
b. Adjustment of the Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) in
accordance with KBLI 2025 based on the Regulation of the BPS-Statistics Indonesia
No. 7 of 2025 concerning Indonesia Standard Industrial Classification; and
c. Adjustment of the Articles of Association in accordance with the directives of
the SOE Regulatory Body (Badan Pengaturan BUMN – "BP BUMN") and PT Waskita
Karya (Persero) Tbk (“Waskita”) based on:
i. Waskita Letter No. 1520/WK/DIR/2025 dated November 20, 2025, regarding the
Submission of Directives from the SOE Regulatory Body ("BP BUMN") related to
the Amendment of the Articles of Association of Subsidiaries; and
ii. Waskita Letter No. 183/WK/DIR/2026 dated February 20, 2026, regarding the
Request for Alignment of the Articles of Association and Authority Threshold Data
of Subsidiaries.
5. Changes of the Company’s Management.
Explanation:
This Meeting Agenda is proposed in order to comply with the provisions of Article 15
paragraph 11 and Article 18 paragraph 14 of the Company's Articles of Association in
conjuction with Article 3 paragraph (1) and Article 23 of Financial Services Authority
Regulation No. 33/POJK.04/2014 regarding the Board of Directors and Board of
Page 8
Commissioners of Issuers or Public Companies in conjuction with Article 94 and Article
111 UUPT.
Notes:
1. The Company does not send a separate invitation to the Shareholders, as this Invitation
serves as an official invitation. This Invitation can also be seen on the website of PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), the Indonesia Stock Exchange (“Stock
Exchange”) website, and the Company's website at
https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html.
2. Based on Article 12 paragraph 15 point 2 of the Company's Articles of Association in
conjuction Article 23 paragraph (2) POJK 15/2020, those entitled to attend/represent and
vote at the Meeting are the Company's Shareholders whose names are registered in the
Company's Shareholders Register or Shareholders in the Securities Account at the
Collective Custody of KSEI at the close of stock trading, which is April 29th, 2026 until
16.00 WIB.
3. The Company's Shareholders and/or their proxies who will attend the Meeting are asked
to bring and submit a photocopy of their Identity Card (KTP) or other valid and valid proof
of identity to the registrar before entering the Meeting room. Shareholders of the Company
in the form of a Legal Entity are required to bring and submit a photocopy of their Articles
of Association and its amendments along with the latest deed of appointment of the Board
of Directors. Shareholders of the Company whose shares are included in KSEI's collective
custody are required to bring and submit the original Written Confirmation for the Meeting
("KTUR").
4. Participation of Shareholders in the Meeting, can be done with the following mechanism:
a. attend the meeting physically; or
b. attend the Meeting electronically through the KSEI Electronic General Meeting System
(“eASY KSEI”) application.
5. The Company urges Shareholders to be able to grant power of attorney to other parties
appointed by Shareholders with the following mechanism:
a. the mechanism for granting power of attorney through the eASY KSEI facility provided
by KSEI, as an electronic power of attorney mechanism ("e-Proxy") in organizing the
Meeting which will be available to the Shareholders of the Company who are entitled
to attend the Meeting from the date of this Invitation until 1 (one) day prior to the
Meeting, which is May 21st, 2026. Guidelines for registration, use and further
explanation regarding eASY.KSEI can be seen on the website (https://easy.ksei.co.id);
atau
b. using the power of attorney form available on the Company's website
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html), with the following conditions:
i. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and
employees of the Company may act as proxies for the Company's Shareholders at
the Meeting, but the votes they cast are not counted in the voting;
ii. Proxy of the Company's Shareholders who will attend the Meeting are requested
to bring and submit the original power of attorney which has been completed and
signed by attaching a photocopy of Identity Card (KTP) or other valid and valid
proof of identity on behalf of the Company's Shareholders as the Authorizer along
with documents as referred to the item 3 above to the registration officer before
entering the Meeting room.
Page 9
c. the Company provides an opportunity for every Shareholder who decides not to attend
the Meeting, to give power of attorney to an independent party, without prejudice to
the Shareholders' rights to attend, submit questions, opinions and/or suggestions as
well as voting at the Meeting, and the votes issued by their proxies at the Meeting are
counted in the voting. The power of attorney is given to the recipient of the power of
attorney who has complied with the provisions of Article 85 UUPT, in which the
recipient of the power of attorney is not a member of the Board of Directors, Board of
Commissioners and employees of the Company.
6. Shareholders who can attend electronically as referred to in paragraph 4 letter b are local
individual Shareholders and or legal entity (company) whose shares are kept in KSEI's
collective custody.
7. To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu, the
eASY.KSEI Login sub-menu located in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
8. Prior to determining participation in the Meeting, Shareholders are required to read the
provisions conveyed through this Invitation and other provisions related to the
implementation of the Meeting based on the authority set by Company. Other provisions
can be seen through document attachments in the 'Meeting Info' feature on the eASY.KSEI
application and/or the Invitation to the Meeting which is located on the Company’s website
page. The Company has the right to determine other requirements regarding the
participation of Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting.
9. Shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application can
inform their presence or appoint their proxies, and/or submit their voting choices to the
eASY.KSEI application.
10. The deadline for submitting an electronic declaration of presence or electronic proxy (e-
proxy) and electronic voting in the eASY.KSEI application is no later than 12.00 WIB on 1
(one) business day before the date of the Meeting.
11. Shareholders who will attend or provide power of attorney electronically at the Meeting
through the eASY.KSEI application must pay attention to the following matters:
a. Registration Process;
b. Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically;
c. Voting Process;
d. Live Broadcast of the Meeting.
We also upload the registration guide, usage and further explanation regarding eASY.KSEI
on the Company's website (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) or at the
eASY.KSEI link (https://web.ksei.co.id).
12. Materials for the agenda of the Meeting in the form of electronic documents are available
on the Company's website (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) from the date
of the Invitation to the Meeting until the Meeting is held.
13. To facilitate the arrangement and orderlines of the Meeting, the Shareholders of the
Company or their legal proxies are kindly requested to be present at the Meeting venue
no later than 45 (forty-five) minutes before the Meeting begins.
Jakarta, April 30th 2026
Board of Directors
PT Waskita Beton Precast Tbk
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.3 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6 ×3
unresolved
org
Meirizki & Partners
p.7
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.