Skip to content
Back to announcement

20240327_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31619965_lamp1.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 119

Page 1
                                                                             JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                                    :                                   23 Juni 2023
Masa Penawaran Umum                                                                                                :                             21 – 22 Maret 2024
Tanggal Penjatahan                                                                                                 :                                  25 Maret 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                :                                  27 Maret 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                               :                                  27 Maret 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                    :                                  28 Maret 2024
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
 OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
 DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
 UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                               Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue
                                                               Berkedudukan di Jambi, Indonesia

                          Kantor Pusat:                            Kantor Korespondensi:                                  Pabrik:
                    Jl. Ir. H. Juanda No. 14                Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9  Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
             Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan                   Jl. MH. Thamrin No. 51                  Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                             Kotabaru,                         Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                  Jambi 38552, Indonesia
                        Jambi, Indonesia                        Telepon : (+62-21) 2965 0800                   Telepon : (+62-742) 51051
               Telepon : (+62-741) 62647, 65930                  Faksimili : (+62-21) 392 7685                 Faksimili : (+62-742) 51060
                                                                 Website : www.asiapulppaper.com
                                                            Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                        SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                          Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2023
                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                     dan
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.176.260.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp612.410.000.000,- (enam ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
           Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp415.660.000.000,- (empat ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah),
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp148.190.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta
           Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 7 April 2025
untuk Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 27 Maret 2029 untuk Obligasi Seri C.
                                  Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
 BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
 TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
 KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
 PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
 DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
 DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
 DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
 MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
 UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE YANG SANGAT TERGANTUNG
 DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT
 PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

              Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                        id
                                                                          A (Single A)
                   Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                        OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                          terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




  PT Aldiracita    PT BCA Sekuritas      PT BRI Danareksa        PT Indo Premier       PT Mandiri     PT RHB Sekuritas PT Sucor Sekuritas           PT Trimegah
   Sekuritas                                 Sekuritas              Sekuritas          Sekuritas          Indonesia                                  Sekuritas
   Indonesia                                                                                                                                       Indonesia Tbk
                                                                 WALI AMANAT
                                             PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk.
                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat
No. 009/LP-DIR/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyprus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608
dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya
disebut ”UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK
No. S-140/D.04/2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk
menerbitkan dan menawarkan ”Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang No. S-01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023. Apabila syarat-syarat
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (”Peraturan No. IX.A.2”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik,
norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN,
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................15
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................18
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................29
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................33
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................34
         A.     RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................34
         B.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ....44
VII.     PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................55
VIII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................56
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................57
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................59
XI.      TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI. ........................................................74
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................78
XIII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................79




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
                      No. 4/2023, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                              dari pihak tersebut;
                          d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                              satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                              pengawas yang sama;
                          e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                              dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                              menentukan pengelolaan dan/ a tau kebijakan perusahaan atau
                              pihak dimaksud;
                          f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                              baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                              dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                              oleh pihak yang sama; atau
                          g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                              pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                              paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                              hak suara dari perusahaan tersebut

“Agen Pembayaran”   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                      Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                      Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
                      Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                      dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta Denda
                      (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana
                      tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

“Bank Kustodian”    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                      dalam UUP2SK.

“Bunga Obligasi”    : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                      yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan.



                                           ii
Page 5
“Bursa Efek”           : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                         lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam
                         hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta
                         Selatan.

“Daftar Pemegang       : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening”               kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                         Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                         kepada KSEI.

“Denda”                : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                         keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                         Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                         Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                         harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                         kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                         dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”        : Berarti   Pernyataan     Penawaran      Umum      Obligasi,   Perjanjian
                         Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
                         Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                         di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus,
                         Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                         Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                         disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No.
                         36/2014.

“Efek”                 : Berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi baik
                         dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
                         secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                         dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                         Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                         Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Emisi”                : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                         Perseroan kepada Masyarakat.

“Force Majeure”        : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                         dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                         kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                         atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
                         atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                         nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                         kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Formulir Pemesanan    : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
 Pembelian Obligasi”     calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
 atau “FPPO”

“Harga Penawaran”      : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

“Hari Bursa”           : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                         perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
                         Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.



                                              iii
Page 6
“Hari Kalender”          : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                           karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                           Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”             : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                           biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”     : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                           dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
                           Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”        : Berarti jumlah utang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                           serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                           termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                           Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”    : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                           Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                           perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                           dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                           mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                           dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

”Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
 RUPO” atau ”KTUR”           KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                             untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                             diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                             KSEI.

“KSEI”                   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                           Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                           Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
                           yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                           Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                           berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Kustodian”              : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                           berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                           dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                           Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                           yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”     : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                           syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT BRI
                           Danareksa Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                        pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                        dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                        perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                        Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                        perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
                        masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.




                                                iv
Page 7
“Masyarakat”               : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia/
                             Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
                             Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Obligasi Berkelanjutan”   : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                             secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                             Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dan/atau obligasi tahap II dan/
                             atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan
                             di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target
                             dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun
                             Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara
                             bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.

“Obligasi”                 : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                             Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.176.260.000.000,-
                             (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta
                             Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
                             terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp612.410.000.000,- (enam ratus dua belas miliar empat ratus
                                      sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                      8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan
                                      jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                      Tanggal Emisi.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp415.660.000.000,- (empat ratus lima belas miliar enam ratus
                                      enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                      10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan
                                      jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp148.190.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar
                                      seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
                                      tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per
                                      tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                             Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                             kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi.

“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
 atau “OJK”                pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                           pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
                           2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
                           Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”              : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                             perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                             diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.



                                                  v
Page 8
“Pemegang Obligasi”      : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                           Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                           pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                           Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”      : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                           KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                           pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                           perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat”            : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

“Penawaran Umum”         : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                           melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                           masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK.

“Penawaran Umum          : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
 Berkelanjutan”            dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                           No.36/2014.

“Penitipan Kolektif”     : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                           satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
                            Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 dalam hal
                            ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
                            Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                            PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                            Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing
                            menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian
                            dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
                            melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk
                            oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
                            telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana      : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
 Emisi Obligasi”           pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                           Industry Tahap III Tahun 2024 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                           Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                           Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia,
                           PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
                           dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

“Pengakuan Utang”        : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                           Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
                           2024 No. 11 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                           SH., Notaris di Jakarta.

“Peraturan IX.A.2”       : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
                           Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
                           Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan IX.A.7”       : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                           Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.


                                                vi
Page 9
“Perjanjian Agen          : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
 Pembayaran”                Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 4 tanggal
                            7 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
                            di Jakarta.

”Perjanjian Pendaftaran   : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
 Efek Bersifat Utang di     dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
 KSEI”                      SP-009/OBL/KSEI/0124 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat di bawah
                            tangan bermeterai cukup.

“Persetujuan Prinsip      : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
 Pencatatan Efek Bersifat   pencatatan Obligasi No. S-01125/BEI. PP2/02-2023 tanggal 2 Februari
 Utang”                     2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.

“Perjanjian Penjaminan    : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar
 Emisi Obligasi”            Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 10 tanggal
                            6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar
 Perwaliamanatan            Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 9 tanggal
 Obligasi”                  6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.

“Perseroan”               : Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan
                            terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
                            dan berkedudukan di Jambi.

“Perusahaan Anak”         : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                            dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                            keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                            akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”         : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                            Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK.

“POJK No. 7/2017”         : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                            Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

“POJK No.17/2020”         : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”        : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                            tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”        : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”        : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                            Perseroan.

“POJK No. 33/2014”        : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                 vii
Page 10
“POJK No. 34/2014”       : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                           Publik.

“POJK No. 35/2014”       : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”       : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                           Sukuk.

“POJK No. 42/2020”       : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”       : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                           tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”         : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                           Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua
                           ratus enam puluh juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
                           kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                           atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                           utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
                           100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana akan
                           dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
                           3 (tiga) seri dengan rincian sebagai berikut:

                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp612.410.000.000,-
                                     (enam ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah);
                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp415.660.000.000,-
                                     (empat ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh juta
                                     Rupiah);dan
                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp148.190.000.000,-
                                     (seratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
                                     juta Rupiah).
                            Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                            Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                            kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                            Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi.

“Prospektus”             : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.

“Rekening Efek”          : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                           Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                           atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaaan Rekening
                           Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“RUPO”                   : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Satuan Pemindahbukuan”: Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                         rekening efek ke rekening efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah)
                         atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”     : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                           Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                               viii
Page 11
“Seri Obligasi”           : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:

                             Seri A : Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                      Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                                      dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                      (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A.
                             Seri B : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                      dari jumlah pokok Obligasi Seri B.
                             Seri C : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                      dari jumlah pokok Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“Tanggal Distribusi”      : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
                            kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
                            didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                            sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”           : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                            Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                            oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                            Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
                            yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
                            Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan        : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
 Pokok Obligasi”            wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                            dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran       : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
 Bunga Obligasi”            dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                            Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pencatatan”      : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                            lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

“Tanggal Penjatahan”      : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                            permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                            Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                            wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                            Masa Penawaran Umum.

“UUP2SK”                  : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.




                                                   ix
Page 12
“Undang-undang Pasar   : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
 Modal” atau “UUPM”      10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
                         sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023.

“Wali Amanat”          : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                         sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                         PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                         perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                         Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                            x
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No.81 tanggal 28 Juni 2019, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor berdasarkan Keputusannya No.AHU-0041326.AH.01.02.Tahun 2019, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0118960.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 22 November 2019, Tambahan No. 45129 (“Akta
No. 81 tanggal 28 Juni 2019”) adalah bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis) dan pengangkutan, Pertambangan dan Kehutanan.

Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (84%) maupun ekspor (16%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan
Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp) dan tissue selama periode
2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%
dan pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.

Struktur Permodalan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berdasarkan Akta No.53 tanggal 28 November
2014, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya
No.AHU-12227.40.20.2014 dan didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan Berita Negara No. 76547.

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal
                                                       Rp1.000.000,- per saham                Persentase
                 Keterangan
                                                Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal         (%)
                                                  (Lembar)                    (Rp)
Modal Dasar                                             10.000.000       10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                   2.748.615        2.748.615.000.000         99,92
  - PT Arthadana Mulia Makmur                                2.100            2.100.000.000          0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               2.750.715        2.750.715.000.000           100
Saham dalam Portepel                                     7.249.285        7.249.285.000.000



                                                 xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                              Tahun            Tahun          Tahun        Kegiatan        Status
No.    Nama Perusahaan                                                                                    Kepemilikan
                             Pendirian       Penyertaan   Beroperasional    Usaha        Operasional
 1.   Grand Ventures Limited   2004             2004           2004        Investasi   Sudah beroperasi      100%
         PT Agra Bareksa                                                               Belum beroperasi
 2.                            2010            2023               N/A      Chipmill                         99,99%
            Indonesia                                                                  secara komersial

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi            : Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
                           Tahun 2024.
Jumlah Pokok             : Berjumlah sebesar Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun seratus tujuh
Obligasi                   puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                           kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi
                           dengan ketentuan sebagai berikut:
                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp612.410.000.000,- (enam ratus dua belas miliar empat ratus
                                     sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                                     (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu
                                     370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp415.660.000.000,- (empat ratus lima belas miliar enam ratus
                                     enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                     10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka
                                     waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp148.190.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar seratus
                                     sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                     11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka
                                     waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Jangka          : Seri A        :     370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
Waktu Obligasi             Seri B        :     3 (tiga) tahun; dan
                           Seri C        :     5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga            : Seri A        :     8,25% (delapan koma dua lima persen);
Obligasi                   Seri B        :     10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen); dan
                           Seri C        :     11,25% (sebelas koma dua lima persen).
                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                            dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                            Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan
                            Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
                            tanggal 7 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri
                            B, dan 27 Maret 2029 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran          : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan                   : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan




                                                            xii
Page 15
Jaminan                    : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                             pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
                             dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang
                             bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                             akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                             secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
                             Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
                             atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
                             Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
                             1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana            : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                             hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                             dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali          : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buyback)                    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                             seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui
                             bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                             setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan
                             apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
                             ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                             apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
                             persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                             pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian
                             atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali
                             dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan :         id
                                   A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat                : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Obligasi Rupiah

                                                                                                                    Jumlah
                                              Tanggal                        Tingkat   Jangka                      Terutang
          Nama Efek                 Seri                     Total Emisi                         Jatuh Tempo
                                             Penerbitan                      Bunga     Waktu
                                                                                                                     (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                                                                                  26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry        B     26 Januari 2022 Rp895,5 miliar    9,25%     3 tahun                   Rp895,5 miliar
                                                                                                    2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                                                                                  26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry        C     26 Januari 2022 Rp404,5 miliar    9,75%     5 tahun                   Rp404,5 miliar
                                                                                                    2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry        B      22 April 2022   Rp1.406 miliar   9,50%     3 tahun   22 April 2025   Rp1.406 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry        C      22 April 2022   Rp575 miliar     10,25%    5 tahun   22 April 2027   Rp575 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                            1 September                                          1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry        B                      Rp702,5 miliar   10,25%    3 tahun                   Rp702,5 miliar
                                               2022                                                 2025
Tahap III Tahun 2022




                                                                xiii
Page 16
                                                                                                                          Jumlah
                                            Tanggal                            Tingkat   Jangka                          Terutang
          Nama Efek                Seri                      Total Emisi                            Jatuh Tempo
                                           Penerbitan                          Bunga     Waktu
                                                                                                                           (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                           1 September                                               1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry       C                       Rp65,7 miliar      11,00%    5 tahun                       Rp65,6 miliar
                                              2022                                                      2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       A       4 Juli 2023    Rp2.726,6 miliar 10,50%       3 tahun      4 Juli 2026     Rp2.726,6 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       B       4 Juli 2023    Rp273,4 miliar      11,00%    5 tahun      4 Juli 2028     Rp273,4 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                                                         370 Hari    16 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry       A     6 Oktober 2023    Rp85,7 miliar      6,50%                                   Rp85,7 miliar
                                                                                         Kalender       2024
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar          6 Oktober 2023
                                                                                                      6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry       B                      Rp1.483,0 miliar 10,50%       3 Tahun                      Rp1.483,0 miliar
                                                                                                        2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar          6 Oktober 2023
                                                                                                      6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry       C                      Rp231,1 miliar      11,00%    5 Tahun                      Rp231,1 miliar
                                                                                                        2028
Tahap II Tahun 2023
             TOTAL                                                                                                      Rp8.849,1

Obligasi US Dollar


                                    Tanggal                          Tingkat       Jangka                           Jumlah Terutang
         Nama Efek                                   Total Emisi                                 Jatuh Tempo
                                   Penerbitan                        Bunga         Waktu                                 (USD)
                                                                                                   25 Agustus
2nd Non- Guaranteed Bonds      25 Agustus 2022       USD30 juta       7,0%      2 (tiga) tahun                        USD30 juta
                                                                                                      2024
           TOTAL                                                                                                      USD30 juta

Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.

Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi US Dollar, Obligasi
Rupiah, dan Sukuk Mudharabah Rupiah adalah berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:

-   Sekitar 64% (enam puluh empat persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
    berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
    obligasi; dan
-   Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
    antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
    barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022, dan 2021
yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (30 September 2023
tidak diaudit dan 31 Desember 2022) dan Yahya Santosa (31 Desember 2021).



                                                               xiv
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                      Keterangan                     30 September 2023**     31 Desember 2022        31 Desember 2021
 Total aset                                                    2.269.249             2.262.905               2.069.437
 Total liabilitas                                                956.273               919.964                 885.248
 Total ekuitas                                                 1.312.976             1.342.941               1.184.189
**) tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                30 September     30 September         31 Desember         31 Desember
                    Keterangan
                                                    2023**           2022                 2022                2021
 Penjualan neto                                        478.810          478.586              655.979             548.686
 Beban pokok penjualan                                 319.249          253.440              346.475             322.326
 Laba usaha                                            115.658          193.428              268.094             184.325
 Laba neto                                              68.938          161.927              228.226             148.390
 Penghasilan komprehensif neto                          69.337          162.492              228.752             148.433
**) tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   30 September         31 Desember       31 Desember
                             Keterangan
                                                                       2023**               2022              2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                                                0,05%            19,55%              4,14%
Laba neto                                                                  (57,43%)            53,80%           636,35%
Total Aset                                                                    0,28%             9,35%              2,97%
Total Liabilitas                                                              3,95%             3,92%             -9,11%
Total Ekuitas                                                               (2,23%)            13,41%            14,33%
EBITDA                                                                       32,89%            35,05%            31,43%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                           18,26%             42,77%            33,41%
Penjualan neto/Total aset                                                   21,10%             28,99%            26,51%
Laba neto/Penjualan neto                                                    14,40%             34,79%            27,04%
Laba neto/Total aset (ROA)                                                   3,04%             10,09%             7,17%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                5,25%             16,99%            12,53%

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                          2,63                2,20             2,26
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                         0,73                0,69             0,75
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                             0,42                0,41             0,43
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                             3,53                6,68             5,41
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                               3,34                4,67             2,77
    Maturities of Long Term Debt)
**) tidak diaudit


Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.




                                                         xv
Page 18
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.176.260.000.000,-
(satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI,
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp612.410.000.000,- (enam
         ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
         8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
         puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
         secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
         Seri A pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp415.660.000.000,- (empat ratus
         lima belas miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
         payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp148.190.000.000,- (seratus empat
         puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
         tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
         saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
tanggal 7 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 27 Maret 2029
untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                   1
Page 20
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini

  Bunga Ke-                Seri A                     Seri B                       Seri C
      1                27 Juni 2024                27 Juni 2024                 27 Juni 2024
      2             27 September 2024           27 September 2024            27 September 2024
      3             27 Desember 2024            27 Desember 2024             27 Desember 2024
      4                 7 April 2025              27 Maret 2025                27 Maret 2025
      5                                            27 Juni 2025                 27 Juni 2025
      6                                         27 September 2025            27 September 2025
      7                                         27 Desember 2025             27 Desember 2025
      8                                           27 Maret 2026                27 Maret 2026
      9                                            27 Juni 2026                 27 Juni 2026
     10                                         27 September 2026            27 September 2026
     11                                         27 Desember 2026             27 Desember 2026
     12                                           27 Maret 2027                27 Maret 2027
     13                                                                         27 Juni 2027
     14                                                                      27 September 2027
     15                                                                      27 Desember 2027
     16                                                                        27 Maret 2028
     17                                                                         27 Juni 2028
     18                                                                      27 September 2028
     19                                                                      27 Desember 2028
     20                                                                        27 Maret 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.




                                                 2
Page 21
Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali;

2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO;

6.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
     kabar;

7.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasi dimulai;

8.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
     c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

9.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
     untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
        Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;




                                                  3
Page 22
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
    c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut;

13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
       yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
         waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
         atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
         Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.


                                                  4
Page 23
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus
         dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
         yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi;
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
              dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebut di atas;
         ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
              penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
         iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke Otoritas Jasa Keuangan;
         iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
              Otoritas Jasa Keuangan;
     f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
         sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
         pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
         tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
         Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
         oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;




                                                  5
Page 24
     g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
          Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan
          catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
          Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
          umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
          undangan yang berlaku;
     h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
          lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
          Republik Indonesia;
     i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
          Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
          Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
          keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
          yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
          Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
               PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
          49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang, dan/atau pengaturan
          lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
     yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;



                                                  6
Page 25
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
         Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan;
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
         kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau


                                                   7
Page 26
     b.   Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
          tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
          dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
          dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

          maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
          Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
          atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
          menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
          alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
          kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
          sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
          waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
          Perseroan;

3.   Apabila:
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
         termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
         telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat.

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
        ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;



                                                  8
Page 27
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          dalam POJK 20/2020; dan
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
        dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO;

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan;

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
        melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
        telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        (2) agenda RUPO;
        (3) pihak yang megajukan usulan RUPO;
        (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;



                                                   9
Page 28
     c.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO;
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
          RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
          RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPO;

7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO;




                                                  10
Page 29
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
         ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
         terbanyak;




                                              11
Page 30
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
             keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5;

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
     iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk
     penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
     dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
     tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat;

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.




                                                12
Page 31
Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-287/PEF-DIR/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 28 Maret 2023 sampai dengan
1 Januari 2024 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-015/PEF-DIR/I/2024 tanggal 24 Januari 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2024 diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                               A (Single A)
                                              id


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode
       2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
       sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
       Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II telah menjadi efektif pada tanggal 23 Juni 2023
       berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
       Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
       dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 16 Januari 2023 dan
       Surat Pernyataan Akuntan No. L003/P.JNR/2023 tanggal 13 Januari 2023, keduanya menyatakan
       Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan
       (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti
       kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
       saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
       Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
       tanggal 5 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
       sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
       urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
       standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                    13
Page 32
Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan
ini.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2024.




                                              14
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:

-   Sekitar 64% (enam puluh empat persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
    berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
    obligasi ; dan
-   Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
    antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
    barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. No.002/CRP/LP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Payprus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2023.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,34938% dari nilai Emisi yang meliputi :

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,27107% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,13553%;
    o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,06777%; dan
    o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,06777%.

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,01360% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00850%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00510%.

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,03850% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,00850%; dan
    o Biaya jasa perusahaan pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.

•   Biaya lain-lain sekitar 0,02621% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
    biaya percetakan dan audit penjatahan.




                                                 15
Page 34
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                  Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                      Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Saldo Pinjaman
                              Nama, Nomor dan      Tujuan Penggunaan Esmasi Saldo 31
  Kreditor Pihak Kega                                                                    Periode                                      Periode                                                      Pokok/                                                                        Pokok/                        Setelah Penggunaan
                              Tanggal Perjanjian          Dana          Maret 2024                   Pokok/ Angsuran                               Pokok/ Angsuran                 Periode Jatuh                               Periode Jatuh   Pokok/ Angsuran
                                                                                           Jatuh                         Bunga          Jatuh                         Bunga                        Angsuran       Bunga                                          Bunga           Angsuran         Bunga            Dana Obligasi
                                                                                                         Pokok                                         Pokok                          Tempo                                       Tempo            Pokok
                                                                                          Tempo                                        Tempo                                                        Pokok                                                                         Pokok
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perjanjian        Pembayaran Utang       702.460.000    01-Apr-24                 -              -   01-May-24                  -             -     01-Jun-24                -   18.000.538     01-Jul-24                   -              -               -     18.000.538            702.460.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap III                           Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perjanjian        Pembayaran Utang         65.655.000   01-Apr-24                 -              -   01-May-24                  -             -     01-Jun-24                -    1.805.513     01-Jul-24                   -              -               -      1.805.513             65.655.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap III                           Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II   Akta Perjanjian        Pembayaran Utang      2.726.560.000   04-Apr-24                 -     71.572.200   04-May-24                  -             -     04-Jun-24                -            -     04-Jul-24                   -     71.572.200               -    143.144.400          2.726.560.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                             Perseroan
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II   Akta Perjanjian        Pembayaran Utang        273.440.000   04-Apr-24                 -              -   04-May-24                  -             -     04-Jun-24                -    7.519.600     04-Jul-24                   -              -               -      7.519.600            273.440.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                             Perseroan
Tahun 2023 Seri B
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan            Kredit Investasi      4.059.642.857   04-Apr-24        50.119.048     31.462.232   04-May-24         50.119.048    30.071.429     04-Jun-24      50.119.048    30.685.387     04-Jul-24          50.119.048     29.319.643    200.476.190     121.538.690          3.859.166.667
                         Kesembilanbelas Atas
                         Perjanjian Kredit No.
                         108 tgl 30 November
                         2023
Obligasi Berkelanjutan II   Akta Perjanjian        Pembayaran Utang      1.483.070.000   06-Apr-24                 -     38.930.588   06-May-24                  -             -     06-Jun-24                -            -     06-Jul-24                   -     38.930.588               -     77.861.175          1.483.070.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II   Akta Perjanjian        Pembayaran Utang        231.190.000   06-Apr-24                 -      6.357.725   06-May-24                  -             -     06-Jun-24                -            -     06-Jul-24                   -      5.753.327               -     12.111.052            231.190.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri C
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan            Kredit Investasi        120.000.000   08-Apr-24                 -       826.667    08-May-24                  -      800.000      08-Jun-24      10.000.000       826.667     08-Jul-24                   -              -     10.000.000       2.453.333            110.000.000
                         Kedelapanbelas Atas
                         Perjanjian Kredit
                         Nomor 273/Add-
                         KCK/2023 tanggal 18
                         Agustus 2023
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perjanjian        Pembayaran Utang      1.406.005.000   22-Apr-24                 -     33.392.619   22-May-24                  -             -     22-Jun-24                -            -     22-Jul-24                   -              -               -     33.392.619          1.406.005.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II                            Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perjanjian        Pembayaran Utang       574.970.000    22-Apr-24                 -     14.733.606   22-May-24                  -             -     22-Jun-24                -            -     22-Jul-24                   -              -               -     14.733.606            574.970.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II                            Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perjanjian        Pembayaran Utang       895.480.000    26-Apr-24                 -     20.707.975   26-May-24                  -             -     26-Jun-24                -            -     26-Jul-24                   -              -               -     20.707.975            895.480.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                             Perseroan
Tahun 2022 seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perjanjian        Pembayaran Utang       404.520.000    26-Apr-24                 -      9.860.175   26-May-24                  -             -     26-Jun-24                -            -     26-Jul-24                   -              -               -      9.860.175            404.520.000
Lontar Papyrus Pulp &       Perwaliamanatan        dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                             Perseroan
Tahun 2022 Seri C
PT Bank Raya Indonesia      Perjanjian Kredit      Kredit Investasi         95.000.000   29-Apr-24                 -       777.153    29-May-24          5.000.000      752.083      29-Jun-24                -      736.250     29-Jul-24                   -              -      5.000.000       2.265.486             90.000.000
Tbk                         Investasi Pinajman
                            Tetap Angsuran (KI
                            PTA) PT Lontar Papyrus
                            Pulp & Paper Industry
                            nomor 31 29
                            November 2023
PT Bank Raya Indonesia      Perjanjian Kredit      Kredit Investasi         95.000.000   29-Apr-24                 -       777.153    29-May-24          5.000.000      752.083      29-Jun-24                -      736.250     29-Jul-24                   -              -      5.000.000       2.265.486             90.000.000
Tbk                         Investasi Pinajman
                            Tetap Angsuran (KI
                            PTA) PT Lontar Papyrus
                            Pulp & Paper Industry
                            nomor 31 29
                            November 2023
         TOTAL                                                        13.132.992.857                     50.119.048    229.398.092                     60.119.048    32.375.595                    60.119.048     60.310.204                       50.119.048    145.575.757    220.476.190     467.659.648        12.912.516.667
                                                                                                                                                                     16
Page 35
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                      15723                                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                         Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                   Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                        Saldo Pinjaman
                         Nama, Nomor dan         Tujuan     Esmasi Saldo 31
 Kreditor Pihak Kega                                                           Periode                                     Periode                                                   Pokok/                                                          Setelah Penggunaan
                         Tanggal Perjanjian Penggunaan Dana   Maret 2024                   Pokok/ Angsuran                            Pokok/ Angsuran                Periode Jatuh                               Pokok/ Angsuran
                                                                                 Jatuh                          Bunga        Jatuh                       Bunga                       Angsuran       Bunga                               Bunga            Dana Obligasi
                                                                                               Pokok                                      Pokok                         Tempo                                        Pokok
                                                                                Tempo                                       Tempo                                                     Pokok
PT Bank UOB Indonesia   Leer of Amendment    Kredit Modal      786.150.000    14-Apr-24       39.307.500       5.756.436 14-May-24                  -   5.570.744    14-Jun-24                 -   5. 468.614        39. 307.500       16. 795.793        746. 842.500
                        tanggal 16 Oktober    Kerja
                        2023
PT Bank Woori Saudara   Addendum Perjanjian Kredit Modal        314.460.000    25-Apr-24                    -   2.000.533 25-May-24                  -   1.935.999    25-Jun-24                 -   2. 000.533                      -    5. 937.064        314. 460.000
Indonesia 1906 Tbk      Fasilitas Kredit Nomor Kerja
                        C2023-345 tanggal 18
                        Agustus 2023

TOTAL                                                          1.100.610.000                   39.307.500       7.756.968                        -       7.506.743                          -        7.469.146        39.307.500        22.732.858       1.061.302.500



Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 5 Maret 2024 adalah Rp15.723,-.




                                                                                                                                      17
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG


Posisi liabilitas Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang disajikan berikut ini diambil dari laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit). Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal
30 September 2023 adalah sebesar USD956.273 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                        30 September
                                           Keterangan
                                                                                                            2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                                                     103.286
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                                      28.442
  Pihak berelasi                                                                                                     4.709
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                                                       1.689
Utang dividen                                                                                                       47.862
Utang pajak                                                                                                          1.892
Beban masih harus dibayar                                                                                           20.861
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                                      341
  Pinjaman bank jangka panjang                                                                                       2.737
  Pinjaman jangka panjang                                                                                            3.985
  Wesel bayar                                                                                                           50
  Utang obligasi                                                                                                    30.000
  Sukuk Mudharabah                                                                                                 128.816
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                                     374.670

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                                 5.282
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                                   58.313
Liabilitas imbalan kerja                                                                                             5.831
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                                    1.031
  Pinjaman bank jangka panjang                                                                                      22.365
  Pinjaman jangka panjang                                                                                           34.500
  Wesel bayar                                                                                                          263
  Utang Obligasi                                                                                                   454.018
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                                    581.603
Total Liabilitas                                                                                                   956.273

1.   Pinjaman Bank Jangka Pendek

Pada 30 September 2023, pinjaman bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD103.286 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                         30 September
                                            Keterangan
                                                                                                             2023
Pihak Ketiga
  PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                         33.942
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                            25.457
  UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.                                                                                     22.500
  PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk                                                                          20.000
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                      1.380
  PT Bank Mizuho Indonesia                                                                                               7
Total                                                                                                              103.286



                                                            18
Page 37
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                          30 September
                                     Keterangan
                                                                                              2023
Dolar AS                                                                                             60.240
Rupiah Indonesia                                                                                     43.046
Total                                                                                              103.286



PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
yang terdiri dari Sight L/C, Usance L/C dan UPAS L/C dengan plafon maksimal sebesar USD45,0 juta.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 19 November 2023. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD33,9 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”). Yaitu berupa
Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas
LC/SKBDN Line PT Purinusa Ekapersada.

Fasilitas-fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2025 dan dijamin dengan persediaan
dan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan Pindo.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD25,4 juta.

UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. (“UOBKH-Credit”)
sebesar USD50,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas
ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari UOBKH-Credit sebesar USD22,5 juta.

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
(“Woori”) sebesar USD20,0 juta dengan jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah dan mesin tertentu. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Woori sebesar USD20,0 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 9 September 2020, PT Purinusa Ekapersada memiliki fasilitas Non Cash Loan dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) dengan jumlah tidak melebihi sebesar USD70,0 juta dan
fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD295,0 juta, yang dapat
digunakan bersama-sama dengan Perseroan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT OKI Pulp
& Paper Mills. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan piutang
usaha. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD1,4 juta.




                                                  19
Page 38
PT Bank Mizuho Indonesia
Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) berupa Fasilitas
Wesel Diskonto (Bills Discounted Facility) dan Fasilitas Garansi Akseptasi (Acceptance Guarantee
Facility) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dan digunakan bersama dengan PT Pindo Deli
Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan jumlah maksimum USD23,75
juta. Berdasarkan perubahan yang terakhir, jangka waktu fasilitas ini diperpanjang sampai dengan
30 September 2023 dan tidak diperpanjang lagi.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Mizuho sebesar USD7 ribu.

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman dan tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas
tersebut.

Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                                                                 (dalam %)
                                                                                                           30 September
                                             Keterangan
                                                                                                               2023
Dolar AS                                                                                                         6,82 - 9,15

2.   Utang Usaha

Pada 30 September 2023, utang usaha Perseroan adalah sebesar USD33.151 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                           30 September
                                              Keterangan
                                                                                                               2023
Pihak ketiga
  Lokal                                                                                                              19.974
  Impor                                                                                                               8.468
Total pihak ketiga                                                                                                   28.442

Pihak berelasi
Lokal
  PT Bungo Bara Makmur *)                                                                                             1.586
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                         3.123
Total pihak berelasi                                                                                                  4.709
Total                                                                                                                33.151

*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, serta (iii) kesamaan personil manajemen kunci.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                          30 September
                                             Keterangan
                                                                                                              2023
Rupiah Indonesia                                                                                                     20.625
Dolar AS                                                                                                              9.297
Yuan Cina                                                                                                             3.035
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                                             194
Total                                                                                                                33.151

Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik.




                                                             20
Page 39
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,49% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 September 2023.

3.   Utang Lain-lain – Pihak Ketiga

Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor dan lain-lain sebesar USD1,7 juta pada tanggal
30 September 2023.

4.   Beban Masih Harus Dibayar

Pada 30 September 2023, beban masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar USD20.861 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        30 September
                                              Keterangan
                                                                                            2023
Beban bunga                                                                                        9.245
Transportasi                                                                                       4.167
Beban bagi hasil sukuk                                                                             3.542
Sewa                                                                                               1.760
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                                        2.147
Total                                                                                             20.861

5.   Utang Pihak Berelasi

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        30 September
                                              Keterangan
                                                                                            2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                         5.282
Persentase terhadap Total Liabilitas Konsolidasian                                                0,55%

Utang ke Asia Pulp & Paper Co. Ltd., sehubungan dengan jasa manajemen.

6.   Liabilitas Sewa

Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan gedung
perkantoran, mesin dan peralatan transportasi. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari
satu (1) sampai dengan lima (5) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan. Ketentuan sewa
dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa
tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai
jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

a.   Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
     kantor pada tanggal 31 Desember 2022.
b.   Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan
     PT AB Sinar Mas Multifinance*) atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     lima (5) tahun .
c.   Pada tanggal 19 Mei 2021, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
     Tunas Finance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.




                                                           21
Page 40
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa pada tanggal 30 September 2023, adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                        30 September
                                            Keterangan
                                                                                                            2023
Kurang dari satu tahun                                                                                                397
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                            1.066
Total                                                                                                              1.463
Dikurangi: Bagian bunga                                                                                               (91)
Neto                                                                                                               1.372
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                                 (341)
Bagian Jangka Panjang                                                                                              1.031

*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, serta (iii) kesamaan personil manajemen kunci.


7.   Pinjaman Bank Jangka Panjang

Pada 30 September 2023, pinjaman bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD22.365 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                        30 September
                                            Keterangan
                                                                                                            2023
Pihak Ketiga
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                                         25.102
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                                 -
Total                                                                                                              25.102
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                 (2.737)
Bagian Jangka Panjang                                                                                              22.365

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                        30 September
                                            Keterangan
                                                                                                            2023
Rupiah Indonesia                                                                                                   25.102

PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan Perseroan Fasilitas Installment Loan
sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250,0
miliar sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Fasilitas ini dijamin antara lain dengan hak atas tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan, persediaan barang milik PT Pindo Deli Pulp And Paper
Mills, serta tanah, bangunan dan mesin milik PT Kreasi Kotak Megah.

Perseroan memiliki fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus (sebelumnya disebut fasilitas Letter of
Guarantee) dengan jumlah tidak melebihi USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama oleh Perseroan,
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
dan PT OKI Pulp & Paper Mills.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD25,1 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Desember 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perseroan sebesar Rp195,0 miliiar yang berlaku
sampai 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan serta
mesin dan persediaan tertentu milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan jaminan perusahaan dari
PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BRI sebesar nihil.


                                                           22
Page 41
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut :

                                                                                               (dalam %)
                                                                                         30 September
                                           Keterangan
                                                                                             2023
Rupiah Indonesia                                                                               8,00 - 9,00

8.   Pinjaman Jangka Panjang

Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui
penandatanganan Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. Sebagai agen
administrasi serta penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. Sebagai
fiscal agent dan Madison Pacific Pte. Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian
ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 (“Tanggal Efektif”). Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL
Consultants Pte. Ltd. bertindak sebagai agen administrasi menggantikan Madison Pacific Pte. Ltd dan
juga bertindak sebagai calculation agent dan verification agent untuk utang bilateral.

Pinjaman jangka panjang ini merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         30 September
                                           Keterangan
                                                                                             2023
Pinjaman Jangka Panjang
  Tranche A                                                                                               -
  Tranche B                                                                                           2.535
  Tranche C                                                                                         35.950
Total pada nilai nominal                                                                            38.485
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                  (3.985)
Bagian Jangka Panjang                                                                               34.500

Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021,
31 Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.

Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
    ditambah 2% per tahun;
•   Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan

Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah
selesai pada tanggal 4 Agustus 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility
Agreement dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya
menjadi utang bilateral.

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.




                                                        23
Page 42
9.   Wesel Bayar

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                          30 September
                                           Keterangan
                                                                                              2023
Global Notes Tranche A                                                                                     -
Global Notes Tranche B                                                                                    99
Global Notes Tranche C                                                                                  214
Total pada nilai nominal                                                                                313
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                      (50)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   263

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan USD51,7
juta Tranche A Global Notes (“Tranche A Notes”), USD102,9 juta Tranche B Global Notes (“Tranche B
Notes”), dan USD98,5 juta Tranche C Global Notes (“Tranche C Notes”).

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Tranche A Global Notes
Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021 kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo.

Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•  Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
   ditambah 2% per tahun;
•  Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Tranche B Global Notes
Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti
Tranche A Notes.

Tranche C Global Notes
Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche
B Notes, kecuali Tranche C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear. Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada
tanggal 4 Agustus 2020 dan sebagian besar pemegang wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan
menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran,
tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.




                                                        24
Page 43
10. Utang Obligasi

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                          30 September
                                           Keterangan
                                                                                              2023
Utang obligasi                                                                                    484.018
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                (30.000)
Bagian Jangka Panjang                                                                             454.018

Pada tanggal 27 Mei 2019, Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebesar USD90,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 6,6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa Ekapersada.
Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) sebagai lead manager. Pada tanggal 27 Mei
2022, Perseroan sudah melunasi fasilitas ini.

Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan menerbitkan 2nd non-guaranteed bonds PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebesar USD30,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun. Perseroan menunjuk
Shinhan Investment Corporation (“Shinhan”) sebagai lead manager.

Pada tanggal 12 Januari 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum I Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2
triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun.

Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap I Seri A sebesar Rp0,2 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) denga peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa percepatan pelunasan sebagian Medium Term Notes,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 22 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun.

Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan Lontar
I Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).




                                                        25
Page 44
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Tahap III”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliiun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun.

Pada tanggal 4 September 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap III Seri A sebesar Rp0,3 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap III tersebut memuat pembahasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 23 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum II Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.

Investor dalam Penawaran Umum II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA (single A).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga,
pelunasan obligasi dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo utang obligasi ini adalah sebesar USD484,0 juta.

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi.


                                               26
Page 45
11. Sukuk Mudharabah

Pada tanggal 10 Oktober 2018, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry (Lontar) I Tahun 2018 Seri A sebesar Rp500,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,00%, Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil equivalen sebesar 10,00% per tahun dan Sukuk Mudharabah Lontar I Tahun 2018 Seri B
sebesar Rp2,0 triliun dengan jangka waktu lima (5) tahun, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
16,50%, Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil equivalen sebesar 11,00% per
tahun. Pada tanggal 8 Oktober 2021, Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp500,0 miliar.

Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry I Tahun 2018 Seri A dan B telah dilunasi oleh
Perseroan pada tanggal 9 Oktober 2023.

Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh dari penawaran umum sukuk setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, adalah untuk belanja modal, modal kerja dan pembayaran kembali atas
utang Perseroan.

Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
Perseroan berdasarkan kontrak penjualan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan
secara periodic berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.

Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin
pelaksana emisi sukuk dan PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Sukuk tersebut.

Peringkat Sukuk ini saat penerbitan adalah idA+ (sy) yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo terutang Sukuk Mudharabah sebesar Rp2,0 triliun (setara
dengan USD128,8 juta).

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian perwaliamanatan.

12. Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2023 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam laporannya tertanggal 22 Februari 2023, menggunakan metode “Projected
Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut :

Tingkat diskonto                                      :   5,52% - 7,43%
Tingkat kenaikan gaji                                 :   5% per tahun
Tingkat mortalitas                                    :   Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI’19)
Tingkat cacat                                         :   10% dari tingkat mortalitas
Tingkat pemberhentian karyawan secara sukarela        :   8% untuk karyawan yang berumur di bawah
                                                          30 tahun dan akan berkurang sampai 0% pada
                                                          umur 45 tahun
Usia pensiun normal                                   :   56 tahun
Kategori pensiun yang dipercepat                      :   1% dari tingkat kelangsungan hidup

Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi penurunan pada tingkat diskonto yang menyebabkan
kenaikan program liabilitas.




                                                 27
Page 46
Liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       Keterangan                                         30 September 31 Desember
                                          2023                                                 2022
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                 5.831          6.656
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                           5.831          6.656

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                     Keterangan                                        30 September       31 Desember
                                        2023                                               2022
Saldo awal tahun                                                                                 6.656            8.663
Imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi                                                        (118)               463
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                               (512)             (674)
Imbalan yang dibayar                                                                             (234)             (927)
Jasa kini peserta pindahan                                                                         (49)              (64)
Penyesuaian selisih kurs                                                                             88            (805)
Saldo Akhir Tahun                                                                                5.831            6.656

13. Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan
    ke Depan

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan yang akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan dana dari
kas internal Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                        Mata
                       Nama Bank                                     Jatuh Tempo       Pembayaran Pokok Pinjaman
                                                        Uang
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
  Utang jangka panjang                                   USD           31 Mei 2024                             1.333.241
  Wesel Bayar                                            USD           31 Mei 2024                                12.389
TOTAL                                                    USD                                                   1.345.630


 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
 SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
 DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
 TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
 DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
 YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

 SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
 DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
 MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.




                                                         28
Page 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021
yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                30 September                 31 Desember
                   Keterangan
                                                    2023**             2022                2021
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                          286.670            269.120                74.022
  Pihak berelasi                                            716                782                   130
Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                           23.831             22.137                 9.332
  Pihak berelasi                                        113.440             60.796               191.907
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                              149              1.035                   329
Persediaan                                               65.530             80.762                81.012
Uang muka                                                69.727             96.744                70.847
Beban dibayar dimuka                                      3.452             13.216                 5.254
Pajak dibayar dimuka                                      9.362                  -                     -
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                          411.252            392.843               393.915
  Pihak berelasi                                            483                457                   479
Total Aset Lancar                                       984.612            937.892               827.227

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto                           239.026            246.350               247.406
Investasi jangka panjang                                  4.472              4.472                 4.472
Aset hak-guna - neto                                      1.762              1.824                 1.969
Aset tetap - neto                                       793.347            784.760               835.292
Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                         71.487            71.604                72.085
Goodwill                                                  87.183                 -                     -
Aset tidak lancar lainnya                                 87.360           216.003                80.986
Total Aset Tidak Lancar                                1.284.637         1.325.013             1.242.210
TOTAL ASET                                             2.269.249         2.262.905             2.069.437

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                          103.286            123.809               123.541
Utang usaha
  Pihak ketiga                                           28.442             23.626                24.556
  Pihak berelasi                                          4.709              2.288                 2.616
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                            1.689              1.995                 3.455
Utang dividen                                            47.862                  -                     -
Utang pajak                                               1.892             42.290                31.751
Beban masih harus dibayar                                20.861             17.173                10.965




                                               29
Page 48
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               30 September                 31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2023**             2022                2021
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                         341                319                   329
   Medium-term notes                                                         -                  -                35.041
   Pinjaman bank jangka panjang                                          2.737              2.225                 6.132
   Pinjaman jangka panjang                                               3.985             22.345                38.118
   Wesel bayar                                                              50                 50                    65
   Utang obligasi                                                       30.000             63.627                90.000
   Sukuk Mudharabah                                                    128.816            127.138                     -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                         374.670            426.885               366.569

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                      5.282            10.350                 3.112
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                        58.313            58.888                64.489
Liabilitas imbalan kerja                                                  5.831             6.656                 8.663
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                       1.031              1.212                 1.599
   Pinjaman bank jangka panjang                                         22.365             36.498                42.744
   Pinjaman jangka panjang                                              34.500             91.780               257.450
   Wesel bayar                                                             263                300                   458
   Utang obligasi                                                      454.018            287.395                     -
   Sukuk Mudharabah                                                          -                  -               140.164
Total Liabilitas Jangka Panjang                                        581.063            493.079               518.679
Total Liabilitas                                                       956.273            919.964               885.248

EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh)
     dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham
     (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham
     (angka penuh)                                                     540.242            540.242               540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                    3.538              3.139                 2.613
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata
  uang asing                                                                  698                -                     -
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaan                                            5.000              4.000                 3.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                       763.498            795.560               638.334
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk                                                       1.312.976         1.342.941             1.184.189
Kepentingan nonpengendali                                                     -*                -                     -
Total Ekuitas                                                         1.312.976         1.342.941             1.184.189
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                          2.269.249         2.262.905             2.069.437
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) tidak diaudit




                                                              30
Page 49
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 September                     31 Desember
                    Keterangan
                                                             2023**            2022             2022            2021
PENJUALAN NETO                                                   478.810         478.586          655.979         548.686
BEBAN POKOK PENJUALAN                                            319.249         253.440          346.475         322.326
LABA BRUTO                                                       159.561         225.146          309.504         226.360
BEBAN USAHA
Penjualan                                                           23.610         14.672          17.398          22.782
Umum dan administrasi                                               20.293         17.046          24.012          19.253
Total Beban Usaha                                                   43.903         31.718          41.410          42.035
LABA USAHA                                                         115.658        193.428         268.094         184.325

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                   4.546            1.944           3.653           1.392
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto                         (3.686)           21.703          32.862         (1.483)
Bagi hasil Sukuk Mudharabah                                      (10.930)         (11.661)        (15.186)        (17.603)
Beban bunga                                                      (35.053)         (23.375)        (34.417)        (27.778)
Lain-lain - neto                                                   16.875           18.726          25.556          44.486

Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                             (28.248)            7.337          12.468           (986)

LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                                      87.410         200.765         280.562         183.339
TAKSIRA BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                  (18.472)         (38.838)        (52.336)        (34.949)
LABA NETO                                                          68.938         161.927         228.226         148.390

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
  lanjut ke laba rugi:
  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                       512           724             674              55
  Pajak penghasilan terkait                                            (113)         (159)           (148)            (12)

Penghasilan
Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                        399          565             526              43
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                         69.337      162.492         228.752         148.433

LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 68.938      161.927         228.226         148.390
Kepentingan nonpengendali                                                  -*           -               -               -
NETO                                                                  68.938      161.927         228.226         148.390

PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 69.337      162.492         228.752         148.433
Kepentingan nonpengendali                                                  -            -               -               -
NETO                                                                  69.337      162.492         228.752         148.433

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh)                                                    25,06         58,87           82.97          53.95
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) tidak diaudit




                                                              31
Page 50
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                30 September                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2023**              2022                 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                                           0,05%             19,55%               4,14%
Laba neto                                                             (57,43%)             53,80%             636,35%
Total Aset                                                               0,28%              9,35%               2,97%
Total Liabilitas                                                         3,95%              3,92%              (9,11%)
Total Ekuitas                                                          (2,23%)             13,41%              14,33%
EBITDA                                                                  32,89%             35,05%              31,43%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                      18,26%              42,77%              33,41%
Penjualan neto/Total aset                                              21,10%              28,99%              26,51%
Laba neto/Penjualan neto                                               14,40%              34,79%              27,04%
Laba neto/Total aset (ROA)                                              3,04%              10,09%               7,17%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                           5,25%              16,99%              12,53%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                        2,63               2,20                2,26
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       0,73               0,69                0,75
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                           0,42               0,41                0,43
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                           3,53               6,68                5,41
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
   Maturities of Long Term Debt)                                            3,34               4,67                2,77
**) tidak diaudit


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs BI pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.416 / 1 Dolar AS. Berikut adalah
tabel nilai kurs tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode Tahun 2023 terakhir :

                       Periode                                  Tertinggi                        Terendah
Januari 2023                                                                 15.635                             14.930
Februari 2023                                                                15.274                             14.868
Maret 2023                                                                   15.468                             15.062
April 2023                                                                   14.990                             14.666
Mei 2023                                                                     14.973                             14.632
Juni 2023                                                                    15.040                             14.839
Juli 2023                                                                    15.192                             14.945
Agustus 2023                                                                 15.346                             15.092
September 2023                                                               15.526                             15.237
Oktober 2023                                                                 15.943                             15.487
November 2023                                                                15.946                             15.384
Desember 2023                                                                15.631                             15.414

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                        Periode                                                                  Nilai Kurs
31 Desember 2022                                                                                                15.731
31 Desember 2023                                                                                                15.416

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.




                                                        32
Page 51
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:

Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada website BEI dengan surat No. 071/KI-LPPI/
II/24/TH pada tanggal 1 Maret 2024 perihal Keterbukaan Informasi mengenai Pengendali, yang memuat
uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:

a.   Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
     berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003.

b.   Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan yang
     telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya telah
     diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan
     adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman
     Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.

Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.




                                                 33
Page 52
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA

A. RIWAYAT PERSEROAN

1.   Pendirian

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 81 tanggal 28 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0041326.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118960.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019; dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan
Berita Negara No. 45129.

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 81 tanggal 28 Juni 2019, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) dan
pengangkutan, Pertambangan dan Kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:

Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
    -   Industri wadah dari kayu (16230);
    -   Industri Bubur kertas (pulp) (17011);
    -   Industri kertas budaya (17012);
    -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
    -   Industri kemasan dan kotak dari kertas karton (17022);
    -   Industri kertas tissue (17091);
    -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya)
        (17099);
    -   Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
    -   Industri barang dari kapur (23952);
    -   Industri pabrik pembuatan komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp (28292);
b. Perdagangan:
    -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
    -   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
c. Jasa (aktivitas konuktasi manajemen)
    -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).

Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Perdagangan:
    -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100).
b. Kehutanan:
    -   Pengusahaan hutan alkasia (02117);
    -   Pengusahaan hutan ekaliptus (02118).
c. Pertambangan
    -   Penggalian batu kapur/gamping (08102).




                                                 34
Page 53
2.   Perubahan Susunan Pemegang Dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 tanggal 28 November 2014.

Perubahan Struktur Permodalan Terakhir

Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 28 November 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan                                                                     %
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                             10.000.000           10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 -   PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                  2.748.615            2.748.615.000.000    99,92
 -   PT. Arthadana Mulia Makmur                              2.100                2.100.000.000     0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               2.750.715            2.750.715.000.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                              7.249.285            7.249.285.000.000

3.   Perizinan Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, semua Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang
dimiliki Perseroan adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin), kecuali perizinan/kelengkapan dokumen
usaha sebagai berikut:

•    Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi No 01/DLH-2/II/2023 tanggal
     17 Februari 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pabrik Pulp,
     Kertas Tissue, Kertas Budaya, Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali serta Fasilitas Penunjang
     di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi
     Jambi, menyetujui Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertera dalam dokumen
     Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
     Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atas kegiatan terpadu Pengembangan Pabrik Pulp
     dan Kertas, PLTU dan Dermaga oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Desa Tebing
     Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sebagaimana
     tertera dalam bentuk dokumen AMDAL yang terdiri dari AMDAL, RKL, RPL yang merupakan satu
     kesatuan tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.

     Keterangan:
     Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala RKL-RPL sebagaimana
     dibuktikan dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
     Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1709281224-411 yang dicetak pada
     1 Maret 2024 untuk periode 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

•    Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Yang
     Dibuang ke Badan Air Permukaan, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Nomor
     11/PERTEK-LIMBAH/DLH/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

     Keterangan:
     -   Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
         Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE Nomor 1706065631-411 yang dicetak pada
         24 Januari 2024 untuk periode 01 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023
     -   Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
         Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE Nomor 1698718809-411 yang dicetak pada
         31 Oktober 2023 untuk periode 01 Juli 2023 sampai dengan 30 September 2023.



                                                35
Page 54
4.   Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai
Debitur yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan
masa berlaku) adalah sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

1.   Term Loan Facility Agreement tanggal 16 Oktober 2018 yang terakhir diubah dengan Letter of
     Amendment tanggal 16 Oktober 2023 yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan
     PT UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
     USD50.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada tanggal 25 Oktober 2024.

2.   Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 19 November 2014 dibuat dihadapan Antonius Wahono
     Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan
     Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 001/IBD-TF/LEG/16/Per.XI tanggal 23 November 2023
     yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan
     mendapatkan fasilitas Letter of Credit (L/C) yang terdiri dari Sght L/C, Usance L/C dan UPAS L/C
     dengan jumlah plafond maksimal USD45.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada
     tanggal 19 November 2024.

5.   Komitmen Perseroan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perseroan telah memasang dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengendalian
pencemaran udara dan instalasi pengelolaan limbah padat sejak Perseroan beroperasi. Perseroan
tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan lingkungan hidup mulai dari tingkat Nasional UU
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai tingkat daerah – Provinsi
dan Kabupaten yang relevan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki
suatu sistem sertifikasi multi level yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan
dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2020, pabrik Perseroan memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Per 30 September 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, jumlah biaya yang telah
dikeluarkan dalam menjalankan komitmen tersebut adalah sebesar USD88.906 , USD107.695, dan
USD62.706.




                                                 36
Page 55
6.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
     Saham

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




*)16 pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 6%


Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah melakukan pengkinian
informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi
Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari
2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                               NAMA                             PERSEROAN            PINDO
Arman Dwiartono                                                    Komut               Dir
Hengkie Wongosari                                                   Kom                 -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                           KomIn                -
Hendri                                                              Dirut             Dirut
Kosim Sutiono                                                        Dir               Dir
Benny Iswandy                                                        Dir                -
Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman                                   Dir                -
Davit Boentoro                                                       Dir                -
Keterangan:
Komut           : Komisaris Utama                       Dirut     : Direktur Utama
Komin           : Komisaris Independen                  Dir       : Direktur
Kom             : Komisaris
PINDO           : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills


                                                       37
Page 56
7.   Pengurus Dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan.

8.   Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.

Rincian Jumlah Pegawai

Per tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, Perseroan dan Anak
Perusahaan memiliki masing-masing 1.685, 1.574, dan 1.633 karyawan dengan komposisi menurut
jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                             31 Desember
                         Uraian
                                                              2023               2022          2021
Perseroan
Non-Staf                                                             1.383          1.264         1.320
Staf                                                                   193            186           194
Manager                                                                 95            108           103
GM                                                                      10             11            11
Direksi                                                                  4              4             4
Jumlah                                                               1.685          1.573         1.632

                                                                             31 Desember
                         Uraian
                                                              2023               2022          2021
Perusahaan Anak
Staf                                                                    1                  1          1
Jumlah                                                                  1                  1          1

Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                                             31 Desember
                         Uraian
                                                              2023               2022          2021
Perseroan
S2                                                                      14             11            13
S1                                                                     505            470           394
Diploma                                                                230            171           198
Hingga SMU                                                             936            921         1.027
Jumlah                                                               1.685          1.573         1.632

                                                                             31 Desember
                         Uraian
                                                              2023               2022          2021
Perusahaan Anak
Diploma                                                                 1              1              1
Jumlah                                                                  1              1              1




                                               38
Page 57
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                                   31 Desember
                            Uraian
                                                                    2023               2022           2021
Perseroan
<20 tahun                                                                      6               3             2
20-29 tahun                                                                  601             442           410
30-39 tahun                                                                  359             379           427
40-49 tahun                                                                  370             390           527
>50 tahun                                                                    349             359           266
Jumlah                                                                     1.685           1.573         1.632

                                                                                   31 Desember
                            Uraian
                                                                   2023                2022           2021
Perusahaan Anak
40-49 tahun                                                                   1                   1          1
Jumlah                                                                        1                   1          1

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                                                   31 Desember
                            Uraian
                                                                   2023                2022           2021
Perseroan
Tetap                                                                     1.652            1.470         1.577
Tidak Tetap (Kontrak)                                                        33              103            55
Jumlah                                                                    1.685            1.573         1.632

                                                                                   31 Desember
                            Uraian
                                                                    2023               2022           2021
Perusahaan Anak
Tetap                                                                         1                   1          1
Jumlah                                                                        1                   1          1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                                                   31 Desember
                            Uraian
                                                                   2023                2022           2021
Perseroan
Jambi                                                                     1.587            1.509         1.563
DKI Jakarta                                                                  98               64            69
Jumlah                                                                    1.685            1.573         1.632

                                                                                   31 Desember
                            Uraian
                                                                   2023                2022           2021
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia                                                              1                   1          1
Jumlah                                                                        1                   1          1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                            31 Desember
              Uraian                                                                  Aktivitas
                                     2023          2022    2021
Perseroan
Stock Preparation / Wood                     98       98     138 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
Preparation                                                      bubur kertas ke Tissue Machine
Cogen / Energy                              215      218     212 Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
                                                                 pabrik
Engineering & Maintenance                   307      310     302 Pemeliharaan mesin operasional




                                                    39
Page 58
                                         31 Desember
               Uraian                                                                Aktivitas
                                 2023           2022          2021
Production                               583        496          505 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
                                                                     bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
                                                                     tissue
Supporting                                482          451       475
Jumlah                                  1.685        1.573     1.632

                                                31 Desember
               Uraian                                                                     Aktivitas
                                 2023                 2022        2021
Perusahaan Anak
Supporting                                  1                 1          1
Jumlah                                      1                 1          1

Pegawai dengan Keahlian Khusus

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
-   Petugas Proteksi Radiasi					                            : 1 orang;
-   Petugas K3 Utama Ruang Terbatas				                      : 1 orang;
-   Ahli Muda K3 Konstruksi					                             : 1 orang;
-   Ahli K3 Kimia						                                      : 1 orang;
-   Ahli K3 Lingkungan Kerja					                            : 2 orang;
-   Ahli K3 Authorized Gas Tester				                        : 2 orang;
-   Ahli Overhead Crane					                                 : 12 orang;
-   Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan				                      : 7 orang;
-   PLB3 Bagi Dunia Usaha					                               : 1 orang;
-   Manager Energi						                                     : 1 orang;
-   Ahli K3 Listrik						                                    : 1 orang;
-   Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah          : 2 orang.

                                                                                                         Masa
 No               Nama                    Pelatihan                      Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                      Berlaku Izin
                                TRAINING CERTIFICATION
 1.              Fahrizal       OVERHEAD CRANE - SELF                103157-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 2.               Pauzi         OVERHEAD CRANE - SELF                103147-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 3.          Eka Budi Santosa   OVERHEAD CRANE - SELF                103175-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 4.              Sunardi        OVERHEAD CRANE - SELF                    5/112/AS.02.00/VII/2019       29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 5.     Mukhlis Jusephan, St    OVERHEAD CRANE - SELF                    5/108/AS.02.00/VII/2019       29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 6.           Fahmi, A. Md.     OVERHEAD CRANE - SELF                103173-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 7.            Kambarkati       OVERHEAD CRANE - SELF                103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 8.             Eko Africa      OVERHEAD CRANE - SELF                103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 9.     Inlyana Widhiatmoko     OVERHEAD CRANE - SELF                103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
10.              Irawan         OVERHEAD CRANE - SELF                103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020        29-Jul-24
                                     MAINTENANCE
                                TRAINING CERTIFICATION
 11.             Budimir        OVERHEAD CRANE - SELF                    5/116/AS.02.00/VII/2019       29-Jul-24
                                     MAINTENANCE




                                                      40
Page 59
                                                                                                                 Masa
 No             Nama                              Pelatihan                    Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                              Berlaku Izin
                                        TRAINING CERTIFICATION
 12.     Martinus Marbun, St            OVERHEAD CRANE - SELF              103144-OPK3-OC/PAA/IX/2020           29-Jul-24
                                              MAINTENANCE
                                     Operator dan Penanggung Jawab
 13.        Zul Efendi, S.Si                                                38220 1321.0 0005457 2022          24-Oct-25
                                           Pengolahan Limbah B3
                                     Operator dan Penanggung Jawab
 14.             Yanto                                                      38220 3125.0 0005460 2022          24-Oct-25
                                           Pengolahan Limbah B3
 15.      Suharyanto, A. Md.                  Manager Energi                 74909 2149 7 001914 2022          25-Nov-25
 16.        Ahmadi, S.Si                       Ahli K3 Kimia                  5/160/AS.02.03/XII/2019          10-Dec-25
 17.       M Ariansyah, St                     Ahli K3 Listrik            5/80800190323/AS.01.04/III/2023      16-Feb-26
 18.         Wilyanto, St                Petugas Proteksi Radiasi         Pelatihan dilakukan secara online    25-Sep-26
                                  PLB3 Bagi Dunia Usaha Berdasakan PP
 19.        Ridwan Cut, St                                                Pelatihan dilakukan secara online    16-Dec-27
                                            Nomor 22 Tahun 2021
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 20.        Yusharlin, S.Si                                                   2195 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 21.              Toni                                                        2196 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 22.      Rusman Ariantomie                                                   2197 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 23.       Akmanul Ikhsan                                                     2198 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 24.    Bambang Suhardiman                                                    2199 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 25.        Anton Wahyudi                                                     2200 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 26.            Zuhairi                                                      02201 3143 0001738 2022           16-Dec-27
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 27.           Asmawi                                                        02201 3143 0001914 2023            4-Jul-28
                                   Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
 28.         Alex Susanto         K3 Lingkungan Kerja ( Hygiene Industry)     130/MI-Sertifikat/XII/2020       10-Sep-23*
      Dickry Dzurry Yatuddarajat,
 29.                                K3 Lingkungan Kerja ( Hygiene Industry) 103156-OPK3-OC/PAA/IX/2020         21-Sep-23*
                 A. Md.
                                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja ruang
 30.        M. Syarifuddin                                                    78000 2263 0005724 2020          12-Nov-23*
                                                   terbatas
                                      SERTIFIKASI K3 AUTORIZED GAS
 31.    Bambang Taufiq Hidayat                                                78000 3257 0005728 2020          12-Nov-23*
                                                  TESTER
                                      SERTIFIKASI K3 AUTORIZED GAS
 32.             Windra                                                       78000 3257 0005727 2020          12-Nov-23*
                                                  TESTER
       Kishin Edo Permula Karo
 33.                                       Ahli Muda K3 Konstruksi          5/0557200123/AS.01.04/I/2023       20-Aug-25
                 Sekali
Keterangan:
*Masa berlaku izin yang telah kadaluarsa sedang dalam proses perpanjangan.


Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan tenaga kerja asing Perseroan yang mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) adalah sebagai berikut:

                                       Masa
                                                                                                Masa
 No        Nama           Passport    Berlaku           KITAS                IMTA                               Posisi
                                                                                            Berlaku IMTA
                                      Passport
                                                                     B.3/101616/PK.04.01/                      Chemical
 1.    Duan Lianzhai      EJ4145290   23-Sep-30     2C11UC0024-X                              27-Sep-24
                                                                           VIII/2023                           Engineer
                                                                     B.3/161668/PK.04.01/                     Production
 2.      Baru Sakai       H54993615   31-Jul-27     2C11UC0015-X                              30-Dec-24
                                                                           XII/2023                            Engineer
         Chiu Hsiao                                                  B.3/115029/PK.04.01/                     Mechanical
 3.                       313570742    6-Jul-26     2C21UC0025-X                              8-Oct-24
           Hsien                                                            IX/2023                            Engineer
                                                                     B.3/115033/PK.04.01/                     Mechanical
 4.       Cao Jun         EF0495440   7-Jan-29      2C21UC0027-X                              11-Oct-24
                                                                            IX/2023                            Engineer
                                                                     B.3/115027/PK.04.01/                      Electrical
 5.    Hsii Ming Fuh      H59277844   3-Jan-29      2C21UC0031-X                              22-Oct-24
                                                                            IX/2023                            Engineer
                                                                     B.3/140728/PK.04.01/                      Technical
 6.     Zuo Changfu       EG9109713   1-Oct-29      2C11UC0010-X                              17-Nov-24
                                                                            XI/2023                            Engineer




                                                              41
Page 60
                                       Masa
                                                                                                 Masa
 No         Nama          Passport    Berlaku        KITAS                   IMTA                            Posisi
                                                                                             Berlaku IMTA
                                      Passport
                                                                      B.3/140043/PK.04.01/                Technical
 7.     Jackley Kumil   H54665382     29-Nov-25   2C21UC0036-X                                28-Nov-24
                                                                             XI/2023                      Engineer
                                                                      B.3/140066/PK.04.01/                Electrical
 8.      Vinesh Singh     N2475961    2-Sep-25    2C21UC0041-X                                 5-Dec-24
                                                                             XI/2023                      Engineer
          Penmesta                                                    B.3/140059/PK.04.01/                Electrical
 9.                       Z5974957    8-Mar-30    2C21UC0040-X                                13-Dec-24
        Bhaskara Raju                                                        XI/2023                      Engineer
                                                                      B.3/144977/PK.04.01/               Maintenance
 10.      Li Xiaozhu    E76380309     1-Mar-26    2C11UC0011-X                                18-Nov-24
                                                                             XI/2023                      Engineer
         Chang Chih                                                   B.3/140081/PK.04.01/                Technical
 11.                      351684274   12-Feb-29   2C21UC0034-X                                26-Dec-24
            Chen                                                             XI/2023                      Manager
        Soumya Sankar                                                 B.3/140063/PK.04.01/               Mechanical
 12.                      R3581726    15-Nov-27   2C21UC0035-X                                26-Dec-24
           Parida                                                            XI/2023                      Engineer
                                                                      B.3/140077/PK.04.01/                Electrical
 13.       Li Ru Yi     EG3043678     30-May-29   2C21UC0038-X                                29-Dec-24
                                                                             XI/2023                      Engineer
                                                                      B.3/073640/PK.04.01/                Electrical
 14.     Yee Kian Foo   H56350445     12-Dec-28   2C21UC0024-W                               24-Aug-2024
                                                                             VII/2023                     Engineer
           Sudin                                                           B.3/006442/                   Maintenance
 15.                      T4507481    21-Feb-29   2C21UC0004-A                                16-Feb-25
         Vazhakkottil                                                    PK.04.01/I/2024                  Engineer
                                                                      B.3/020296/PK.04.01/                Electrical
 16.    Chandan Singh     R7971452    7-Jan-28    2C21UC0010-A                                 5-Mar-25
                                                                             II/2024                      Engineer

9.     Perkara Yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui meediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/
atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan Perseroan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha, (viii) Tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul
yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha
Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan
melakukan dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024.

10. Asuransi

Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:

Asuransi Aset Bangunan, persediaan dan mesin

          Nomor Polis           Jangka Waktu        Penanggung              Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
       2115010322000092          24 September      PT. BRI Asuransi      Bangunan dan                 USD2.000.000.000
                                2024 - 24 Maret       Indonesia          Gangguan Usaha          (Untuk Gabungan Batas
                                     2025                                                         Tanggungan Bangunan
                                                                                                  dan Gangguan Usaha)

                                                                         Mesin dan Gangguan             USD600.000.000
                                                                         Usaha                         (Untuk Gabungan
                                                                                                     Batas Tanggungan
                                                                                                   Mesin Persediaan dan
                                                                                                      Gangguan Usaha)



                                                         42
Page 61
Penanggung                 : PT. Asuransi Sinar Mas
                             PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
                             PT. BRI Asuransi Indonesia
                             PT. Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
                             PT. Asuransi Jasa Indonesia
                             PT. Asuransi Sinar Mas Syariah
                             PT. Asuransi Tri Pakarta
                             PT. Asuransi Multi Artha Guna
                             PT. Victoria Insurance Tbk
                             PT. Asuransi Umum Mega
No. Polis                  : 2115010322000092
Jenis Pertanggungan        : 1. Property All Risks;
                             2. Machinery Breakdown;
                             3. Business Interruption.
Lokasi Pertanggungan       : Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung
                             Jabung – Jambi, Sumatera
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 September 2023 – 24 Maret 2025
Total Nilai Pertanggungan  : USD 2.600.000.000.

Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas Syariah dan PT Asuransi Sinar Mas.

11. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), sebagaimana berikut ini:

         Nomor/ Tanggal                                  Jangka Waktu
 No.                                 Merk                                           Pemilik Merek
          Pendaftaran                                    Perlindungan
 1.    IDM001144749                                       23 Juni 2032   -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                         -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                         -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                         -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                             Mills
                                                                         -   PT Ekamas Fortuna
                                                                         -   Perseroan
                                                                         -   PT The Univenus
 2.    IDM001144748                                       23 Juni 2032   -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                         -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                         -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                         -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                             Mills
                                                                         -   PT Ekamas Fortuna
                                                                         -   Perseroan
                                                                         -   PT The Univenus
 3.    IDM001144747                                       23 Juni 2032   -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                         -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                         -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                         -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                             Mills
                                                                         -   PT Ekamas Fortuna
                                                                         -   Perseroan
                                                                         -   PT The Univenus




                                                 43
Page 62
             Nomor/ Tanggal                                      Jangka Waktu
 No.                                       Merk                                                 Pemilik Merek
              Pendaftaran                                        Perlindungan
 4.     IDM001104543                                            24 Oktober 2032     -    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                                    -    PT. Purinusa Ekapersada
                                                                                    -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                                    -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                                         Mills
                                                                                    -    PT Ekamas Fortuna
                                                                                    -    Perseroan
                                                                                    -    PT The Univenus
 5.     IDM001104561                                            24 Oktober 2032     -    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                                                    -    PT. Purinusa Ekapersada
                                                                                    -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                                                    -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                                                         Mills
                                                                                    -    PT Ekamas Fortuna
                                                                                    -    Perseroan
                                                                                    -    PT The Univenus

12. Keterangan Tentang Perusahaan Anak

                               Tahun        Tahun          Tahun        Kegiatan            Status
No.         Nama Perusahaan                                                                              Kepemilikan
                              Pendirian   Penyertaan   Beroperasional    Usaha            Operasional
 1. Grand Ventures Limited      2004         2004           2004        Investasi       Sudah beroperasi    100%
 2. PT Agra Bareksa             2010         2023            N/A         Chipmill       Belum beroperasi   99,99%
    Indonesia                                                                           secara komersial

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.     Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di
bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan),
pertambangan dan kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

A.     Kegiatan usaha utama sebagai berikut:

       a.    Industri:
             − Industri wadah dari kayu (16230)
             − Industri bubur kertas (pulp) (17011)
             − Industri kertas budaya (17012)
             − Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021)
             − Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022)
             − Industri kertas tissue (17091)
             − Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
                 lainnya) (17099)
             − Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111)
             − Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114)
             − Industri barang dari kapur (23952)
             − Industri pabrik komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp (28292)
       b.    Perdagangan
             − Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
             − Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422)
       c.    Jasa (aktivitas konsultasi manajemen)
             − Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)




                                                        44
Page 63
B.   Kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     a.   Perdagangan:
          − Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
     b.   Kehutanan:
          − Pengusahaan hutan alkasia (02117)
          − Pengusahaan hutan ekaliptus (02118)
     c.   Pertambangan
          − Penggalian batu kapur/gamping (08102)

2.   Fasilitas Produksi

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:

                                                    Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                    30 September 2023        31 Desember 2022           31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp)                       1.080                    1.080                      1.080
Tissue                                     234                      234                        234
Total                                     1.314                    1.314                      1.314

                                                     Volume Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                    30 September 2023        31 Desember 2022             31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp)                        784                     1.035                       1.052
Tissue                                     84                       28                          17
Total                                      868                     1.063                       1.069

3.   Bahan Baku

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 September 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                         % Bahan Baku Lokal                     % Bahan Baku Impor
              Produk
                                    Pihak Ketiga     Pihak Afiliasi        Pihak Ketiga     Pihak Afiliasi
Kayu                                              -             100%                     -                   -
Bahan Kimia                                 49,26%                  -              50,74%                    -
Kemasan                                     93,38%                  -               6,62%                    -
NBKP                                              -                 -                100%                    -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dan NBKP dimana harga tergantung
dari permintaan dan penawaran di pasar.

4.   Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk pulp. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk pulp berfluktuatif.




                                                   45
Page 64
5.   Persaingan Usaha

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT. OKI Pulp & Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. The Univenus, PT. OKI Pulp
& Paper Mills, PT. Graha Bumi Hijau, PT. Sopanusa Tissue, dan PT. Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman Kruger-Kanada
dan Vinda-China.

Jika dibandingkan dengan pesaing Perseroan, pangsa pasar pulp Perseroan adalah sebesar ±0.6%,
sementara untuk tissue adalah sebesar 0.5% (RISI 2021).

6.   Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
    pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.




                                                   46
Page 65
7.   Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
    a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    b. Riset Oxygen delignification optimization process
    c. Riset for improve wet strengh tissue
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
    a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
    a. Riset to reduce COD and colour of effluent
    b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
    c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
    d. Riset peningkatan Oksigen terlarut dilagoon
•   Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
    a. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
         terbaru guna mendukung kegitan riset.

                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                 2023             2022              2021
Biaya riset dan pengembangan                                       199.508           214.043           157.698

8.   Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia
yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor
lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan Australia, Perseroan diharapkan
mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.

Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:

                           30 September 2023             31 Desember 2022             31 Desember 2021
       Produk
                        Lokal   Ekspor     Total     Lokal    Ekspor    Total     Lokal    Ekspor    Total
Pulp dan lainnya           656       69       725       980        41     1.021      950        68     1.018
Tissue                      21       64         85       11        17        28         -       22        22
TOTAL                      677      133       810       991        58     1.049      950        90     1.040

Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.




                                                     47
Page 66
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
-    Bubur kertas (pulp):
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
-    Tissue:
     Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut :

-   Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
    1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
        Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
        logistik.
    2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
        negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
        untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
    3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
        pendekatan secara langsung.
    4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-   Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya :
    1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
        Converter bisa kita dapatkan dari:
        a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
            mesin tissue.
        b. Googling di Web.
    2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
    3. Melalui website APP.

Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                               (dalam ribuan dollar AS)
              Produk             30 September 2023       31 Desember 2022        31 Desember 2021
Pulp dan lainnya                      379.556                 623.590                 525.923
Tissue                                 99.254                  32.389                  22.763
TOTAL                                 478.810                 655.979                 548.686

Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran

                                                                               (dalam ribuan dollar AS)
             Produk              30 September 2023       31 Desember 2022        31 Desember 2021
Ekspor
  Asia                                 61.873                  37.204                  50.497
  Amerika Serikat                      23.570                     -                     4.647
  Afrika                                3.641                   148                     3.557
  Australia                               -                       -                     3.374
  Eropa                                 1.389                   456                     1.106
  Timur Tengah                         21.595                  10.606                   2.425
Lokal                                 366.742                 607.565                 483.080
Penjualan Neto Konsolidasian          478.810                 655.979                 548.686




                                                48
Page 67
9.   Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.




        Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022


Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.

Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.

Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.

Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari



                                                         49
Page 68
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk
                  Kertas                                 turunan per Negara




                      Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research

Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector         Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)




                                       Source: Bloomberg Research

Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.

Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).




                                                   50
Page 69
                                           Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                                     Source: Bloomberg Research

Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

                       Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                     120
                                                                                   106
                                                                  98      102
                                     100                  94
                   ASIA DEMAND (in




                                            87      90
                                                                                   79
                     million tons)




                                      80                   71     74      76                 PULP
                                            63      67
                                      60
                                                                                             PAPER
                                      40
                                            47      47    48      47      47       47
                                      20
                                       -    16     17     18      19      20       21
                                           2021   2022   2023   2024     2025     2026


             Product                         2022        2023          2024        2025   2026       Average Growth
 Pulp                                          67          71            74          76     79             5%
 Paper                                         47          48            47          47     47             0%
 Tissue                                        17          18            19          20     21             6%
 Packaging                                     90          94            98         102    106             4%
 Total                                        221         230           238         245    252             4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3


                                                                51
Page 70
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.

10. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu ketergantungan
terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana seluruh (100%)
pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti.

11. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 No     Pihak Terafiliasi            Sifat Hubungan                                    Keterangan
  1 PT Cakrawala Mega Indah        Kesamaan pemegang        Perseroan melakukan penjualan bubur kertas (pulp) di dalam
    (CMI)                          saham tidak langsung     negeri ke pihak berelasi melalui CMI selaku distributor Perseroan.
  2 PT Wirakarya Sakti (WKS)       Kesamaan pemegang        Perseroan membeli kayu selaku bahan baku untuk memproduksi
                                   saham tidak langsung     pulp dari WKS.
   3 Asia Pulp & Paper Co. Ltd     Kesamaan pemegang        APP Co Ltd menyediakan jasa manajemen tertentu kepada
      (APP Co Ltd)                 saham tidak langsung     Perseroan.
   4 PT Bank Sinarmas Tbk           hubungan keluarga       Perseroan memiliki rekening bank dan deposito berjangka pada
      (Bank Sinarmas)*                                      Bank Sinarmas.
   5 PT Bungo Bara Utama*           hubungan keluarga       Perseroan membeli batu bara sesuai dengan kebutuhan Perseroan
                                                            pada PT Bungo Bara Utama.
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan kepemilikan
dan kesamaan personil manajemen kunci.


Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.

12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.



                                                             52
Page 71
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari
proses pembuatan pulp sebagai sumber energi—memenuhi 72% energi yang dibutuhkan pabrik pada
tahun 2022.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem
Manajemen Energi (SME).

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program penghematan sumber
daya dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah
untuk mengurangi polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan secara aman
dan memenuhi standar pemerintah.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara
dan telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi sekitar 280 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan
secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan
yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.




                                                  53
Page 72
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi harimau Sumatra,
gajah Sumatra serta satwa liar lainnya. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, serta Pemerintah, akademisi dan
kelompok masyarakat. Di tahun 2022, Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah
lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Jambi sebagai UPT Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program
konservasi spesies kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.

Dalam rangka perlindungan pengamanan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati, APP Group
bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE bertempat di Gedung Manggala Bakti telah melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (jangka waktu 3 tahun) mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA
Jambi pada Rabu, 7 Desember 2022. Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku
kepentingan Utama setempat, APP Group juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau
dan gajah Sumatra) serta pakar biodiversitas lainnya yang tergabung dalam PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa, Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam
pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo,
Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), MMK
(Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi dan Lembaga konservasi satwa liar independen lainnya dalam rangka implementasi strategi dan
aksi konservasi harimau Sumatra, gajah Sumatra dan keanekaragaman hayati serta habitatnya secara
terpadu dan berkelanjutan. Gajah Sumatra dan harimau Sumatra merupakan satwa yang masuk dalam
daftar merah IUCN sebagai satwa yang terancam punah (critical endangered species) di alam dan
dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.




                                                  54
Page 73
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal P Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
 ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.



                                                   55
Page 74
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment) dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

                                                                  (dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                  Persentase
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi     Seri A        Seri B     Seri C            Total
                                                                                                      (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           84,300      251,885      42,030             378,215         32,15
PT BCA Sekuritas                            38,400       40,010      18,050              96,460           8,20
PT BRI Danareksa Sekuritas                  70,110       13,555       0,860              84,525           7,19
PT Indo Premier Sekuritas                   36,095       56,350      31,310             123,755         10,52
PT Mandiri Sekuritas                        66,200       32,125       4,655             102,980           8,75
PT RHB Sekuritas Indonesia                   8,050        9,700      23,600              41,350           3,52
PT Sucor Sekuritas                         115,500        3,010       3,800             122,310         10,40
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        193,755        9,025      23,885             226,665         19,18
Total                                      612,410      415,660     148,190           1.176,260        100,00

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan
pihak yang tidak terafiliasi Perseroan.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                  56
Page 75
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310

STTD                 : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama Cecilia
                       Teguh Ayu Sianawati, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.HKHPM: 92036
Pedoman kerja        : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
                       XI/2021 tanggal 10_November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal _No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                       tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                       Modal.
Surat Penunjukan     : No. 063/SP-LPPI/I/23/TH tanggal 9 Januari 2023

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780

STTD                 : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
                       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman kerja        : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
                       dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan     : No. 004/LP-DIR/II/2024 tanggal 6 Februari 2024

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.




                                                57
Page 76
Notaris

Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190

STTD                    : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani,
                          SH
                       Anggota Ikatan Notaris
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja        : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                       Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan     : No. 064/SP-LPPI/II/23/TH tanggal 9 Januari 2023

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  58
Page 77
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 0613/TRE-KWA/2024, No. 0612/TRE-
KWA/2024 dan No. 0610/TRE-KWA/2024 tanggal 6 Februari 2024, sesuai ketentuan dalam POJK
No. 20/2020 dan POJK No.19/2020 menyatakan bahwa:

1.   Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2.   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
     dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
3.   Telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.




                                                59
Page 78
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah
diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 09 Juni 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0125287.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :

                                                      Kepemilikan                           Total
            Pemegang Saham                                                Persentase
                                   Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan                  (Dalam Jutaan
                                              Disetor Penuh                                Rupiah)
                                                                          Kepemilikan
 A        PEMERINTAH DAERAH
 1                                   Pemerintah Provinsi Jawa Barat
     Saham Seri A                              3.756.415.785                                    939,104
     Saham Seri B                               296.756.810                 38,52%               74,189
     Total Provinsi Jawa Barat                 4.053.172.595                                  1,013,293
 2                                 Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung
     Saham Seri A                               116.000.006                                         29,000
     Saham Seri B                                8.048.569                  1,18%                    2,012
     Total Kota Bandung                         124.048.575                                         31,012

     Kota Cirebon
     Saham Seri A                               17.837.704                                           4,459
     Saham Seri B                                1.237.655                  0,18%                      309
     Total Kota Cirebon                         19.075.359                                           4,768

     Kota Sukabumi
     Saham Seri A                               38.545.063                                           9,636
     Saham Seri B                                2.674.412                  0,39%                      669
     Total Kota Sukabumi                        41.219.475                                          10,305




                                                 60
Page 79
                                                Kepemilikan                           Total
       Pemegang Saham                                               Persentase
                              Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan                 (Dalam Jutaan
                                         Disetor Penuh                               Rupiah)
                                                                    Kepemilikan
Kota Bekasi
Saham Seri A                              62.493.022                                          15,623
Saham Seri B                               4.336.029                  0,64%                    1,084
Total Kota Bekasi                         66.829.051                                          16,707

Kota Bogor
Saham Seri A                              46.737.809                                          11,684
Saham Seri B                               3.242.866                  0,48%                      811
Total Kota Bogor                          49.980.675                                          12,495

Kota Cimahi
Saham Seri A                              104.000.000                                         26,000
Saham Seri B                               7.215.958                  1,06%                    1,804
Total Kota Cimahi                         111.215.958                                         27,804

Kota Depok
Saham Seri A                              93.777.672                                          23,444
Saham Seri B                                   -                      0,89%                        -
Total Kota Depok                          93.777.672                                          23,444

Kota Tasikmalaya
Saham Seri A                              62.810.189                                          15,703
Saham Seri B                               4.428.044                  0,64%                    1,107
Total Kota Tasikmalaya                    67.238.233                                          16,810

Kota Banjar
Saham Seri A                              41.000.000                                          10,250
Saham Seri B                               2.878.228                  0,42%                      720
Total Kota Banjar                         43.878.228                                          10,970

Kabupaten Bandung
Saham Seri A                              712.485.914                                     178,121
Saham Seri B                               49.435.275                 7,24%                12,359
Total Kabupaten Bandung                   761.921.189                                     190,480

Kabupaten Cirebon
Saham Seri A                              56.121.123                                          14,030
Saham Seri B                               3.893.920                  0,57%                      973
Total Kabupaten Cirebon                   60.015.043                                          15,003

Kabupaten Karawang
Saham Seri A                              56.863.937                                          14,216
Saham Seri B                               9.841.711                  0,63%                    2,460
Total Kabupaten Karawang                  66.705.648                                          16,676

Kabupaten Ciamis
Saham Seri A                              32.721.097                                           8,180
Saham Seri B                               4.059.040                  0,35%                    1,015
Total Kabupaten Ciamis                    36.780.137                                           9,195

Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A                              130.953.800                                         32,738
Saham Seri B                               9.963.099                  1,34%                    2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya               140.916.899                                         35,229




                                           61
Page 80
                                               Kepemilikan                           Total
       Pemegang Saham                                              Persentase
                             Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan                 (Dalam Jutaan
                                        Disetor Penuh                               Rupiah)
                                                                   Kepemilikan
Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A                             86.889.260                                          21,722
Saham Seri B                              6.028.743                  0,88%                    1,507
Total Kabupaten Sukabumi                 92.918.003                                          23,229

Kabupaten Subang
Saham Seri A                             44.937.610                                          11,234
Saham Seri B                                  -                      0,43%                        -
Total Kabupaten Subang                   44.937.610                                          11,234

Kabupaten Indramayu
Saham Seri A                             87.986.270                                          21,997
Saham Seri B                              7.380.073                  0,91%                    1,845
Total Kabupaten Indramayu                95.366.343                                          23,842

Kabupaten Bekasi
Saham Seri A                             73.550.504                                          18,388
Saham Seri B                              5.103.243                  0,75%                    1,276
Total Kabupaten Bekasi                   78.653.747                                          19,664

Kabupaten Sumedang
Saham Seri A                             46.052.684                                          11,513
Saham Seri B                              3.195.329                  0,47%                      799
Total Kabupaten Sumedang                 49.248.013                                          12,312

Kabupaten Bogor
Saham Seri A                             202.523.232                                         50,631
Saham Seri B                              14.051.915                 2,06%                    3,513
Total Kabupaten Bogor                    216.575.147                                         54,144

Kabupaten Cianjur
Saham Seri A                             102.416.760                                         25,604
Saham Seri B                                  -                      0,97%                        -
Total Kabupaten Cianjur                  102.416.760                                         25,604

Kabupaten Kuningan
Saham Seri A                             28.797.110                                           7,199
Saham Seri B                              1.845.018                  0,29%                      461
Total Kabupaten Kuningan                 30.642.128                                           7,660

Kabupaten Majalengka
Saham Seri A                             35.462.669                                           8,866
Saham Seri B                              7.380.073                  0,41%                    1,845
Total Kabupaten Majalengka               42.842.742                                          10,711

Kabupaten Garut
Saham Seri A                             26.366.698                                           6,592
Saham Seri B                              4.428.044                  0,29%                    1,107
Total Kabupaten Garut                    30.794.742                                           7,699

Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A                             51.219.171                                          12,805
Saham Seri B                              5.904.059                  0,54%                    1,476
Total Kabupaten Purwakarta               57.123.230                                          14,281




                                          62
Page 81
                                                      Kepemilikan                           Total
           Pemegang Saham                                                 Persentase
                                    Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan                 (Dalam Jutaan
                                               Disetor Penuh                               Rupiah)
                                                                          Kepemilikan
    Kabupaten Bandung Barat
    Saham Seri A                                 5.263.157                                           1,316
    Saham Seri B                                 7.380.073                  0,12%                    1,845
    Total Kabupaten Bandung Barat               12.643.230                                           3,161

    Kabupaten Pangandaran
    Saham Seri A                                     -                                                  -
    Saham Seri B                                 2.656.826                  0,03%                     664
    Total Kabupaten Pangandaran                  2.656.826                                            664
3                                      Pemerintah Provinsi Banten
    Saham Seri A                                520.589.856                                     130,147
    Saham Seri B                                     -                      4,95%                     -
    Total Provinsi Banten                       520.589.856                                     130,147
4                                    Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
    Kota Tangerang
    Saham Seri A                                125.117.942                                         31,279
    Saham Seri B                                 8.681.210                  1,27%                    2,170
    Total Kota Tangerang                        133.799.152                                         33,449

    Kota Cilegon
    Saham Seri A                                60.631.578                                          15,158
    Saham Seri B                                 4.059.051                  0,61%                    1,015
    Total Kota Cilegon                          64.690.629                                          16,173

    Kota Tangerang Selatan
    Saham Seri A                                     -                                                   -
    Saham Seri B                                 7.380.073                  0,07%                    1,845
    Total Kota Tangerang Selatan                 7.380.073                                           1,845

    Kota Serang
    Saham Seri A                                     -                                                   -
    Saham Seri B                                 7.380.073                  0,07%                    1,845
    Total Kota Serang                            7.380.073                                           1,845

    Kabupaten Serang
    Saham Seri A                                151.092.304                                         37,773
    Saham Seri B                                 10.332.103                 1,53%                    2,583
    Total Kabupaten Serang                      161.424.407                                         40,356

    Kabupaten Tangerang
    Saham Seri A                                289.306.189                                         72,327
    Saham Seri B                                 20.073.282                 2,94%                    5,018
    Total Kabupaten Tangerang                   309.379.471                                         77,345

    Kabupaten Lebak
    Saham Seri A                                37.586.022                                           9,397
    Saham Seri B                                 2.607.876                  0,38%                      652
    Total Kabupaten Lebak                       40.193.898                                          10,049

    Kabupaten Pandeglang
    Saham Seri A                                110.162.524                                         27,541
    Saham Seri B                                     -                      1,05%                        -
    Total Kabupaten Pandeglang                  110.162.524                                         27,541




                                                 63
Page 82
                                                          Kepemilikan                        Total
            Pemegang Saham                                                Persentase
                                    Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan                 (Dalam Jutaan
                                               Disetor Penuh                               Rupiah)
                                                                          Kepemilikan
B    PUBLIK
     Saham Seri A                                        -                                             -
     Saham Seri B                                  2.572.850.355            24,45%               643,213
     Total Publik                                  2.572.850.355                                 643,213
                                                      TOTAL
     Saham Seri A                                  7.414.714.661                               1,853,679
     Saham Seri B                                  3.106.729.025                                 776,682
     Total                                        10.521.443.686                               2,630,361



3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 19 September 2023 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-01166302 tanggal
22 September 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)			                    : Farid Rahman
Komisaris 					                                    : DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, SE, ME
Komisaris 					                                    : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris Independen				                           : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen				                           : Fahlino Fauzi Sjuib, SE, MA
Komisaris Independen				                           : Diding Sakri

Dewan Direksi
Direktur Utama 					                               : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan				                             : Cecep Trisna
Direktur Keuangan			                               : Nia Kania
Direktur IT, Treasury dan International Banking    : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel			                     : Suartini
Direktur Operasional				                           : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM			                     : Nancy Adistyasari

4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabunga, giro, deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.



                                                    64
Page 83
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industry Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi,
Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan
institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:

a.   mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
     di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan;
b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;




                                                65
Page 84
c.   melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
     perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
          telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
          perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
    viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          oleh Pemerintah,
    ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
          Wali Amanat; atau
    x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
    -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
          jatuh tempo pokok Obligasi;
    -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2023 yang tidak diaudit, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September       31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                  2023        2022          2021
ASET
Kas                                                               2.264.189    3.300.031      3.747.644
Giro pada Bank Indonesia                                         11.920.222   13.032.593     11.900.072
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                  913.670    1.243.695      2.691.297
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (296)          (68)            (66)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       1.111.085    7.156.807     11.428.774
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (205)       (2.133)        (2.268)
Tagihan derivatif                                                     2.534       17.388           3.967



                                                         66
Page 85
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September          31 Desember
                             KETERANGAN
                                                              2023          2022           2021
Surat berharga – pihak ketiga                                29.232.451     27.382.318   16.972.982
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali               347.925      5.468.915     3,129,032
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                 775.350        843.826       487.912
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                               824.065       466.150         278.132
  - Pihak ketiga                                            115.815.280    107.873.542     95.689.939
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (1.750.739)    (1.631.811)    (1.809.372)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak ketiga                                              8.346.704      7.415.908      6.418.869
Cadangan kerugian penurunan nilai                             (183.491)      (159.875)      (129,.348)
Tagihan akseptasi                                               129.602        225.596        162.367
Penyertaan saham                                                150.048        142.093         42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (1.303)        (1.303)        (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                            7.128.646     6.683.040      6,.375.513
  - Akumulasi penyusutan                                     (2.388.877)    (2.119.791)    (1.819.155)
Aset pajak tangguhan – neto                                      140.641        189.749        118.601
Bunga yang masih akan diterima                                 1.290.385     1.169.105       1.029.390
Aset lain-lain – neto                                          3.241.711     2.545.516       1.640.994
TOTAL ASET                                                  179.309.597    181.241.291    158.356.097

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                             1.723.342      2.403.981      1.804.558
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                           16.997.650      9.884.589     11.003.476
  - Pihak ketiga                                            104.868.458    112.134.754    102.761.034
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                  215            274            183
  - Pihak ketiga                                                792.646        795,705        614.933
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                               95.253         96.339         98.556
  - Pihak ketiga                                              3.631.586      4.365.451      1.782.921
Liabilitas derivative                                            18.690          2.207              -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali             2.821.601      3.081.103              -
Liabilitas akseptasi                                            130.857        227.970        163.983
Efek utang yang diterbitkan – neto                              958.445      1.871.461      2.403.547
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                             18.549.204     17.533.761     12.161.667
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                        8.137         10.747         23.756
Utang pajak                                                      69.937        139.347        129.213
Bunga yang masih harus dibayar                                  238.436        254.160        168.674
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                     -              -              -
Liabilitas imbalan kerja                                        300.677        291.904        203.356
Liabilitas lain-lain                                          1.137.683      1.347.965      1.647.025
Obligasi subordinasi                                          3.679.353      3.679.163      2.988.492
TOTAL LIABILITAS                                            156.022.170    158.120.881    137.955.374

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                 8.603          7.148         58.009
 - Pihak ketiga                                               8.189.134      8.316.448      7.205.229
Bank
 - Pihak ketiga                                                  77.146         50.828         53.452
Total dana syirkah temporer                                   8.274.883      8.374.424      7.316.690



                                                     67
Page 86
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September         31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2023          2022          2021
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                     2.630.361      2.630.361       2.459.697
Tambahan modal disetor                                                  1.812.876      1.812.876       1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap                                       2.169.577      2.169.577       2.201.402
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                             (495.022)      (420.813)          (8.577)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                              (139.011)     (166.272)       (146.439)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                      4.782.510      4.785.382       3.813.887
  - Belum ditentukan penggunaannya                                      4.281.999      3.947.964       3.657.863
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                   15.043.290     14.759.075      13.036.374
Kepentingan non-pengendali                                                (30.746)       (13.089)         47.659
TOTAL EKUITAS                                                          15.012.544     14.745.986      13.084.033
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                   179.309.597    181.241.291     158.356.097

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September          31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                        2023           2022            2021
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                        9.797.837    12.816.082     12.425.703
Pendapatan syariah                                                        669.092        772.467        720.558
Pendapatan provisi dan komisi                                              25.905         35.228         60.720
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                      16.222         12.197          7.462
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                 10.509.056     13.635.974     13.214.443
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                    (5.275.318)    (5.227.996)    (5.313.916)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                       5.233.738      8.407.978      7.900.527

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                     845.486      1.051.115        802.774
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                        229.127        365.404        391.947
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                       -         23.826         58.686
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang
  diperdagangkan - neto                                                   63.327         49.315        325.132
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
  surat berharga yang diperdagangkan – neto                               65.233              -              -
Lain-lain                                                                175.999        150.028        139.708
                                                                       1.379.172      1.639.688      1.718.247
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                           (1.971.546)    (2.744.760)    (2.701.546)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                      (2.017.797)    (3.242.167)    (2.922.119)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
  non keuangan - neto                                                   (360.452)     (223.976)       (626.103)
Kerugian transaksi valuta asing - neto                                    (5.822)             -               -
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
 surat berharga yang diperdagangkan - neto                                      -               -      (58.176)
Kerugian dari penjualan surat berharga yang diukur pada
 nilai wajar melalui laba rugi - neto                                           -        (92.808)             -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontinjensi                                2.610          13.192         6.010
Lain-lain                                                               (524.229)      (908.289)      (718.225)
                                                                      (4.877.236)    (7.198.808)    (7.020.159)
LABA OPERASIONAL                                                        1.735.674      2.848.858      2.598.615



                                                               68
Page 87
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September         31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                    2023         2022             2021
 BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                        (11.453)     (13.240)        (11.033)
 LABA SEBELUM PAJAK                                                1.724.221    2.835.618       2.587.582
 BEBAN PAJAK – NETO                                                (307.324)    (590.336)       (568.928)
 LABA TAHUN BERJALAN                                               1.416.897    2.245.282       2.018.654
 Pendapatan komprehensif lain:
  Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                      27.417     (24.657)       (14.041)
   Revaluasi aset tetap                                                    -     (31.191)       120.438
   Pajak penghasilan                                                       -        4.824          6.262

  Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
   dalam kelompok tersedia untuk dijual                              (74.209)   (412.236)      (125.512)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak         (46.792)   (463.260)        (12.853)
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                            1.370.105    1.782.022      2.005.801

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                            1.434.898    2.304.376      2.031.858
  Kepentingan non-pengendali                                         (18.001)     (59.094)       (13.204)

 TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                            1.387.950    1.840.482      2.018.815
  Kepentingan non pengendali                                         (17.845)     (58.460)       (13.014)

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                  136,38       219,02         206,52

8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022



                                                           69
Page 88
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A



                                            70
Page 89
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -  MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
      -  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
      -  MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
      -  MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
      -  MTN II MNC Leasing Tahun 2018
      -  MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018



                                                  71
Page 90
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II




                                         72
Page 91
9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              73
Page 92
XI. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI


1.   Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
     KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
     berlaku ketentuan sebagai berikut :

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
          Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
          Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
          di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
          Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
          kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam
          Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
          atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

     c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
          RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

     d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
          Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
          Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
          Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
          periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
          KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
          seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
          dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4)
          sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
          Amanat;

     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
     setempat.




                                                  74
Page 93
3.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
     yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     (FPPO) baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
     Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan
     lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
     dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin
     Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

     Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
     dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
     pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, disamping melampirkan fotocopy
     paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
     yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
     pesanan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
     perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN UMUM

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2024 dan ditutup pada tanggal
     22 Maret 2024 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
     pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang
     ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
     melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

     Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
     maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
     maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan
     masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
     Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Maret 2024.




                                                 75
Page 94
     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
     baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
     hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa
     Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
     kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam
     No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
     atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
     dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
     harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal
     26 Maret 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak
     sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
     pada Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik ditujukan pada rekening di bawah ini:

        PT Aldiracita Sekuritas        PT BCA Sekuritas           PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
              Indonesia
            Bank Sinarmas          PT Bank Central Asia Tbk        PT Bank Rakyat Indonesia         PT Bank Permata
     Cabang: KC Jakarta - Thamrin     Cabang: Thamrin                     (Persero) Tbk          Cabang: Sudirman Jakarta
        No. Rek: 005 2788 528       No. Rek: 2060550584            Cabang: Bursa Efek Jakarta      No. Rek: 4001763313
      a/n: PT Aldiracita Sekuritas  a/n: PT BCA Sekuritas         No. Rek: 0671.01.000692.30.1     a/n: PT Indo Premier
               Indonesia                                             a/n: PT BRI Danareksa               Sekuritas
                                                                            Sekuritas

         PT Mandiri Sekuritas         PT RHB Sekuritas               PT Sucor Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas
                                          Indonesia                                                   Indonesia Tbk
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk     PT Bank Permata        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk  PT Bank Rakyat Indonesia
      Cabang: Sudirman Jakarta         Cabang: Sudirman       Cabang: Bursa Efek Indonesia          (Persero) Tbk
       No. Rek: 1020005566028        No. Rek: 4001763763        No. Rek: 1040001016752       Cabang: Bursa Efek Jakarta
       a/n: PT Mandiri Sekuritas     a/n: PT RHB Sekuritas       a/n: PT Sucor Sekuritas    No. Rek:067.101.000.645.304
                                           Indonesia                                         a/n: PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                   Indonesia Tbk

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi
     ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan
     masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
     Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
     Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.



                                                             76
Page 95
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
   sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
   para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

   Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
   Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
   pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
   pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
   melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak terpenuhinya persyaratan
   pencatatan pada Bursa Efek.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
   tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
   dari masing-masing seri Obligasi dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang
   terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
   dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
   dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
   puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
   datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
   setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan
   dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
   kepada para pemesan Obligasi.

   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
   dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
   Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
   bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
   disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

   Pengembalian uang pemesanan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
   nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
   dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang
   relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda
   jati diri.




                                               77
Page 96
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama Masa
Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan 22 Maret 2024,
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :

           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           PT BCA Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas
       Menara Tekno Lantai 9          Menara BCA, Grand Indonesia,             Gedung BRI II, Lantai 23
 Jl. Fachrudin No 19 Tanah Abang                 Lantai 41                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
      Jakarta 10250, Indonesia           Jl. M.H. Thamrin No. 1                     Jakarta 10210
        Tel.: (021) 3970 5858           Jakarta 10310, Indonesia              Telepon: (021) 5091 4100
       Fax.: (021) 3970 5850              Tel.: (021) 2358 7222               Faksimili: (021) 2520 990
Email: fixedincome@aldiracita.com        Fax.: (021) 2358 7300          Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                                      Email: dcm@bcasekuritas.co.id

  PT Indo Premier Sekuritas               PT Mandiri Sekuritas                 PT Sucor Sekuritas
 Gedung Pacific Century Place        Menara Mandiri I, Lantai 24-25      Sahid Sudirman Center Lantai 12
              Lantai 16              Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,               Jakarta 12190                 Jakarta 10220, Indonesia
            SCBD Lot 10                  Telepon: (021) 5263445                Tel.: (021) 8067 3000
     Jakarta 12190, Indonesia            Faksimili: (021) 5275701             Fax.: (021) 2788 9288
       Tel.: (021) 5088 7168           www.mandirisekuritas.co.id         Email: fi@sucorsekuritas.com
      Fax.: (021) 5088 7167         Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
 Email: Fixed.income@ipc.co.id

             PT RHB Sekuritas Indonesia                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
     District 8 – SCBD, Revenue Tower, Lantai 11                  Gedung Artha Graha Lantai 18–19
              Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                           Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                Jakarta 12190 – Indonesia                               Jakarta 12190, Indonesia
                Telepon: (021) 5093 9868                                  Tel.: (021) 2924 9088
                Faksimili: (021) 5093 9859                                Fax.: (021) 2924 9150
                 www.rhbtradesmart.co.id                              Email: FIT@Trimegah.com
     Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com




                                                      78
Page 97
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Jusuf
Indradewa.




                                               79
Page 98
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 99
                                                                                             1
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

Jakarta, 6 Maret 2024
Kepada Yang Terhormat
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 9 Jl. M.H. Thamrin No.51
Jakarta Pusat, 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
           Industry dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
           Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
           2024”


Sehubungan dengan maksud PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (selanjutnya
disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, dengan kantor
korespondensi di Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No.51, Jakarta
Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1.   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
     2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.176.260.000.000,00 (satu triliun
     seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) (“Obligasi”). Obligasi
     ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
     Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
     kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
     persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
     commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
     a)    Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp612.410.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
           per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
           sejak Tanggal Emisi.

     b)    Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp415.660.000.000,00 (empat ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
           persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi.

     c)    Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp148.190.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
           juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima
           persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi.




                                             81
Page 100
                                                                                         2
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 April 2025 untuk
Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B dan 27 Maret 2029 untuk Obligasi Seri
C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A
(single A) untuk Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo Nomor RC-010/PEF-
DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
Nomor RTG-015/PEF-DIR/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 (selanjutnya disebut “PUB
Obligasi II Tahap III”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum
independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-
21/PM.22/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB Obligasi II Tahap III ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 013-R1/CS-DA-
RG-PG-GB/II-H/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam
Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
     apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
     fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
     kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik
     dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang
     sebenarnya.



                                           82
Page 101
                                                                                           3
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
     termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan
     untuk menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
     baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
     ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
     tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
     Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
     langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
     dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
     Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya
     dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek pendapat dari segi hukum saja, mengingat
     pemeriksaan hukum terkait Perseroan telah termuat dalam Intam Laporan Uji Tuntas
     yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Pendapat Hukum.
e.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III dan
     tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami
     adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi- kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami
sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :



                                            83
Page 102
                                                                                        4
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

1.   Perseroan, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, adalah suatu badan hukum
     yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut
     ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.   Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
     dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
     Akta Pendirian No. 44 tanggal 13 Februari 1974 Junctis (i) Akta Perubahan Akta
     Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret
     1974, (ii) Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co
     Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, yang ketiganya dibuat dihadapan Malem Ukur
     Sembiring, S.H., Notaris di Medan, dan (iii) Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April
     1976 dibuat dihadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta,
     yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
     Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976; didaftarkan dalam buku register
     di Kantor Pengadilan Negeri di Langsa berturut-turut dibawah No. 2/1976, No. 2A/1976,
     No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235
     (“Akta Pendirian”).
     Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk
     didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii)
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
     Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-
     perubahannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK
     No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.
3.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami
     perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No.81 tanggal 28 Juni 2019, adalah
     sebagai berikut:
     a.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang Industri,
          Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) dan
          pengangkutan, pertambangan dan Kehutanan.
     b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
          kegiatan usaha sebagai berikut:
          A.    Kegiatan usaha utama:
                a.    Industri:
                      −     Industri wadah dari kayu (16230)



                                           84
Page 103
                                                                                      5
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

                    −    Industri bubur kertas (pulp) (17011)
                    −    Industri kertas budaya (17012)
                    −    Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021)
                    −    Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022)
                    −    Industri kertas tissue (17091)
                    −    Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang
                         tidak termasuk dalam lainnya) (17099)
                    −    Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111)
                    −    Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114)
                    −    Industri barang dari kapur (23952)
                    −    Industri pabrik komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp
                         dan pulp (28292)
              b.    Perdagangan:
                    −    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
                         (46100)
                    −    Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
                         berbagai bentuk (46422)
              c.    Jasa (aktivitas konsultasi manajemen)
                    −    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)

         B.   Kegiatan usaha penunjang:
              a.    Perdagangan:
                    −    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
                         (46100)
              b.    Kehutanan:
                    −    Pengusahaan hutan alkasia (02117)
                    −    Pengusaha hutan ekaliptus (02118)
              c.    Pertambangan
                    −    Penggalian batu kapur/gamping (08102)


    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan telah disesuaikan dengan dengan
    KBLI 2017. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pengungkapan



                                          85
Page 104
                                                                                        6
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

     Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha) belum
     disesuaikan dengan KBLI 2020, namun Perseroan telah memperoleh Nomor Induk
     Berusaha yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020 sebagaimana ternyata dalam
     Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha : 8120002722337.
     Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia, tidak terdapat konsekuensi yuridis dari belum
     disesuaikannya pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020.
     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah bidang usaha Industri Bubur
     Kertas (Pulp) dan Tissue.
     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
     kegiatan usaha tersebut.
     Sejak Tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
     kepemilikan sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan. Perubahan struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara
     berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-
     undangan yang berlaku.
4.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada Orang Perseorangan yang menjadi pemilik
     manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
     Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
     Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie
     Goan.
     Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
     Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata
     dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan Keterbukaan
     Informasi pada website Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 071/KI-LPPI/II/24/TH
     tanggal 1 Maret 2024 perihal Keterbukaan Informasi mengenai Pengendali yang memuat
     uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
     a)   Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
          Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;

     b)   Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
          Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan
          laporan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan
          kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu
          Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan



                                           86
Page 105
                                                                                         7
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

          Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
     Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
     kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
     Bapak Oei Tjie Goan (juga dikenal sebagai Bapak Teguh Ganda Wijaya) adalah
     Pengendali dari Perseroan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 29 Undang-Undang Nomor 4
     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bapak Oei Tjie
     Goan, sebagai Pengendali Perseroan adalah orang perseorangan berkewarganegaraan
     Indonesia.
5.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami
     perubahan.
     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara
     sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
     Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
6.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan tata kelola perusahaan yang baik Perseroan (Sekretaris
     Perusahaana, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal)
     tidak mengalami perubahan.
7.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usahanya dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan
     karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
     melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
     Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi
     berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan
     berada.
9.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, informasi mengenai harta kekayaan Perseroan yang berupa harta tetap baik
     yang sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, tidak mengalami perubahan.
     Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 5 Maret 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material
     Perseroan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
     diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungan.



                                           87
Page 106
                                                                                           8
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

    Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
    dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
    Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), yaitu antara
    lain:
           Nomor/ Tanggal                                Jangka Waktu
     No.                              Merk                               Pemilik Merek
            Pendaftaran                                  Perlindungan

      1.                                                                 -  PT. Purinusa
                                                                            Ekapersada
                                                                          - PT. Pindo
                                                                            Deli Pulp
                                                                            And Paper
                                                                            Mills
                                                                          - PT. Pabrik
                                                                            Kertas Tjiwi
                                                                            Kimia, Tbk
                                                                          - PT. Indah
           IDM001144749                                  23 Juni 2032       Kiat Pulp &
                                                                            Paper, Tbk
                                                                          - PT. Lontar
                                                                            Papyrus Pulp
                                                                            & Paper
                                                                            Industry
                                                                          - PT. Ekamas
                                                                            Fortuna
                                                                          - PT. The
                                                                            Univenus
      2.                                                                  - PT. Purinusa
                                                                            Ekapersada
                                                                          - PT. Pindo
                                                                            Deli Pulp
                                                                            And Paper
                                                                            Mills
                                                                          - PT. Pabrik
                                                                            Kertas Tjiwi
                                                                            Kimia, Tbk
                                                                          - PT. Indah
           IDM001144748                                  23 Juni 2032       Kiat Pulp &
                                                                            Paper, Tbk
                                                                          - PT. Lontar
                                                                            Papyrus Pulp
                                                                            & Paper
                                                                            Industry
                                                                          - PT. Ekamas
                                                                            Fortuna
                                                                         - PT. The
                                                                            Univenus



                                          88
Page 107
                                                                            9
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

      3.                                                  -  PT. Purinusa
                                                             Ekapersada
                                                           - PT. Pindo
                                                             Deli Pulp
                                                             And Paper
                                                             Mills
                                                           - PT. Pabrik
                                                             Kertas Tjiwi
                                                             Kimia, Tbk
                                                           - PT. Indah
           IDM001144747                    23 Juni 2032      Kiat Pulp &
                                                             Paper, Tbk
                                                           - PT. Lontar
                                                             Papyrus Pulp
                                                             & Paper
                                                             Industry
                                                           - PT. Ekamas
                                                             Fortuna
                                                          - PT. The
                                                             Univenus
      4.   IDM001104543                    24 Oktober      - PT. Purinusa
                                              2032           Ekapersada
                                                           - PT. Pindo
                                                             Deli Pulp
                                                             And Paper
                                                             Mills
                                                           - PT. Pabrik
                                                             Kertas Tjiwi
                                                             Kimia, Tbk
                                                           - PT. Indah
                                                             Kiat Pulp &
                                                             Paper, Tbk
                                                           - PT. Lontar
                                                             Papyrus Pulp
                                                             & Paper
                                                             Industry
                                                           - PT. Ekamas
                                                             Fortuna
                                                           - PT. The
                                                             Univenus
      5.   IDM001104561                    24 Oktober      - PT. Purinusa
                                              2032           Ekapersada
                                                           - PT. Pindo
                                                             Deli Pulp
                                                             And Paper
                                                             Mills
                                                           - PT. Pabrik
                                                             Kertas Tjiwi
                                                             Kimia, Tbk



                                      89
Page 108
                                                                                        10
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

                                                                           - PT. Indah
                                                                             Kiat Pulp &
                                                                             Paper, Tbk
                                                                           - PT. Lontar
                                                                             Papyrus Pulp
                                                                             & Paper
                                                                             Industry
                                                                           - PT. Ekamas
                                                                             Fortuna
                                                                           - PT. The
                                                                             Univenus


      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 5 Maret 2024 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan
      tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan
      maupun Perusahaan Anak, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun
      dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.
10.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      dikeluarkan, Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak
      tidak mengalami perubahan, adalah sebagai berikut :
      a.   Grand Ventures Limited (“GVL”), berkedudukan di Malaysia, dengan persentase
           sebanyak 100% (seratus) persen dari seluruh modal GVL.
           Penyertaan Perseroan dalam GVL telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
      b.   PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Barat,
           dengan persentase sebanyak 99,99% (seratus persen) dari seluruh modal ABI.
           ABI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
           didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia.
           Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
           ini dikeluarkan, (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
           (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI, tidak mengalami perubahan.
           Kecuali untuk tempat dan kedudukan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
           Para Pemegang Saham Nomor 16 tanggal 6 Desember 2023, yang dibuat di
           hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah (i) Mendapat
           Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0077775.AH.01.02.Tahun 2023
           tanggal 13 Desember 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
           0251631.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023; dan (iii) Diumumkan
           dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 100, Tambahan Nomor 039650



                                            90
Page 109
                                                                                      11
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

         tahun 2023. Tempat dan kedudukan ABI di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
         Alamat ABI menjadi Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jalan Mohammad
         Husni Thamrin Nomor 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota
         Administrasi Jakarta Pusat.
         Penyertaan Perseroan dalam ABI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
         perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ABI serta
         Anggaran Dasar Perseroan. Saham-saham milik Perseroan dalam ABI tidak sedang
         dijaminkan kepada pihak ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa
         dengan pihak ketiga manapun.
         Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
         ini dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris ABI tidak
         mengalami perubahan.
         Maksud dan tujuan ABI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
         Dasarnya, adalah berusaha dalam bidang industri serta aktivitas penunjang
         angkutan perairan.
         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI yang tercantum dalam Akta No. 70
         tanggal 16 Maret 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
         No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
         Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
         Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji
         tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan ABI serta
         masing- masing Direksi dan Dewan Komisaris ABI tanggal 5 Maret 2024, bahwa
         ABI serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya
         selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak
         sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
         Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
         sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
         tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
         sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
         Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
         pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
         Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
         pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
         dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
         hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan
         usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
         atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang
         terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
         yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak



                                          91
Page 110
                                                                                            12
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

           negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha ABI, (ii) kegiatan usaha
           ABI, (iii) operasional ABI, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan dan
           rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap III.
11.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun pihak
      terafiliasi adalah masih berlaku, telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah
      sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan.
      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 5 Maret 2024, berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 oleh Perseroan,
      Perseroan: (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih
      dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain
      dan/atau instansi lain yang berwenang, (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang
      memuat pembatasan- pembatasan (negative covenants) yang akan merugikan hak-hak
      pemegang obligasi, yang dapat menghambat rencana PUB dan/atau penggunaan dana
      hasil PUB Perseroan, (iii) telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
      dalam perjanjian utang Perseroan dan (iv) tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan
      dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak dalam
      kelompok usaha perseroan yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan.
12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas
      kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan serta masing-
      masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Maret 2024, bahwa Perseroan
      serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya selaku
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat
      dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
      terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
      Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
      perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
      diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
      terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
      pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
      pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
      mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
      dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
      perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
      sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
      yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak negatif
      secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha
      Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan
      dan rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap III.



                                              92
Page 111
                                                                                          13
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

13.   Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III ini, telah dibuat dan ditandatangani pernyataan
      dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
           Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 31 tanggal 13 Januari 2023
           junctis Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
           Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 20 tanggal
           14 Februari 2023 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
           Paper Industry Tahun 2023 No. 45 tanggal 15 Juni 2023, oleh Perseroan selaku
           Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
           & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 9 tanggal 6 Maret 2024 antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
           Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.
      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
           & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 10 tanggal 6 Maret 2024, antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
           Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
           Indonesia Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB
           Sekuritas Indonesia masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
           Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
           Selatan.
      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 7 Februari 2024 antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen Pembayaran,
           yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
           009/OBL/KSEI/0124 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan
           tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
      f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
           Industry Tahap III Tahun 2024 No. 11 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dihadapan
           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah
      sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan
      POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
      Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini dijamin
      dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam


                                             93
Page 112
                                                                                        14
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

      pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis
      terjual kepada Masyarakat pada tanggal penutupan masa penawaran umum, maka sisa
      Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal
      Pembayaran dengan Harga Penawaran pada saat tanggal penutupan sesuai dengan
      Bagian Penjaminan masing-masing.
15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
      kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan atau untuk disimpan untuk
      dijual kembali, tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara,
      tidak berhak atas Bunga Obligasi.
16.   PUB Obligasi II Tahap III ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
      dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
      bergerak, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
      baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131
      dan 1132 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
      Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
      Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
      kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan dengan harta
      kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
17.   Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III ini, Perseroan telah mendapatkan:
      1)   Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan
           Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Berkedudukan di Jambi (“Perseroan”)
           tanggal 2 Agustus 2022 yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
           a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
                 melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
                 termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan
                 dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
           b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
                 tindakan yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan
                 tersebut diatas, dan untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau
                 dokumen lainnya mengenai keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud
                 tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau departemen atau instansi
                 Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
                 keterangan yang diperlukan, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
                 keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
                 diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                 atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut
                 diatas.




                                            94
Page 113
                                                                                          15
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

      2)   Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
           01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023, Perihal: Persetujuan Prinsip
           Pencatatan Efek Bersifat Utang.
18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8
      Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
      Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
      (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM
      dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      UUPM.
20.   Antara Perseroan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
      Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB
      Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
      selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 5 Maret 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
      tahun tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
      mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
      nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A (single A) sebagaimana
      ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Nomor RC-010/PEF-
      DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
      Nomor RTG-015/PEF-DIR/I/2024 tanggal 24 Januari 2024. Sehingga, Efek yang
      diterbitkan dalam PUB Obligasi II Tahap III dan ini telah memenuhi persyaratan Efek
      sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat
      Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
      kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
      Pemeringkat Efek.
      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi III yang
      ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah),
      sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
      tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                             95
Page 114
                                                                                      16
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

23.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
      II Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh
      Perseroan untuk:
      −    Sekitar 64% (enam puluh empat persen) akan dipergunakan untuk pembayaran
           utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
           pinjaman dan/atau bunga, dan kupon obligasi; dan
      −    Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk modal kerja
           Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
           pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya
           overhead.




                                           96
Page 115
                                                                                             17
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:




                                                                   97
Page 116
                                                                                                                                          18
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:




Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 5 Maret 2024 adalah Rp15.723,-.




                                                                         98
Page 117
                                                                                          19
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

      Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi II Tahap III secara berkala setiap 6
      (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
      kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
      pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh
      dana hasil PUB Obligasi II Tahap III telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali
      wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30
      Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang. Perseroan juga
      wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
      kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
      Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
      menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada
      Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
      RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib
      disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
      RUPO.
24.   Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini, yang berkaitan dengan aspek
      hukum antara lain mengenai struktur permodalan, susunan pemegang saham, anggaran
      dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian, harta kekayaan dan
      perkara telah sesuai dengan Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.




                                             99
Page 118
                                                                                     20
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB
Obligasi II Tahap III dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415


Tembusan:
1.    Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.    Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.    Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.    Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.    Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas
6.    Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7.    Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
8.    Yang Terhormat PT RHB Sekuritas Indonesia.
9.    Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
10.   Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




                                             100
Page 119

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.25 MB
Published27 Mar 2024
Pages119
Characters433,821
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result