Back to announcement
20240327_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31619965_lamp1.pdf
Listing Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 119
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 21 – 22 Maret 2024
Tanggal Penjatahan : 25 Maret 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 27 Maret 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 28 Maret 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi: Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kotabaru, Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Jambi, Indonesia Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.176.260.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp612.410.000.000,- (enam ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp415.660.000.000,- (empat ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp148.190.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 7 April 2025
untuk Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 27 Maret 2029 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE YANG SANGAT TERGANTUNG
DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT
PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
id
A (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT Mandiri PT RHB Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 009/LP-DIR/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyprus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut ”UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000 (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan ”Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (”Peraturan No. IX.A.2”). Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................15
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................29
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................33
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................34
A. RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................34
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ....44
VII. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................55
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................56
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................57
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................59
XI. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI. ........................................................74
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................78
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................79
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
No. 4/2023, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/ a tau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii
Page 5
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus,
Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No.
36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi baik
dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada Masyarakat.
“Force Majeure” : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
iii
Page 6
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah utang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
”Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau ”KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT BRI
Danareksa Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
iv
Page 7
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Obligasi Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dan/atau obligasi tahap II dan/
atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan
di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target
dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun
Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara
bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.176.260.000.000,-
(satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp612.410.000.000,- (enam ratus dua belas miliar empat ratus
sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp415.660.000.000,- (empat ratus lima belas miliar enam ratus
enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp148.190.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar
seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per
tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau “OJK” pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
v
Page 8
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan” dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No.36/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 dalam hal
ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian
dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2024 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2024 No. 11 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di Jakarta.
“Peraturan IX.A.2” : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
vi
Page 9
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran” Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 4 tanggal
7 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
di Jakarta.
”Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI” SP-009/OBL/KSEI/0124 tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek Bersifat pencatatan Obligasi No. S-01125/BEI. PP2/02-2023 tanggal 2 Februari
Utang” 2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Emisi Obligasi” Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 10 tanggal
6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Perwaliamanatan Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 9 tanggal
Obligasi” 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.
“Perseroan” : Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jambi.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua
ratus enam puluh juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp612.410.000.000,-
(enam ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah);
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp415.660.000.000,-
(empat ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh juta
Rupiah);dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp148.190.000.000,-
(seratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaaan Rekening
Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan Pemindahbukuan”: Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah)
atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
viii
Page 11
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
Seri A : Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A.
Seri B : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B.
Seri C : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
ix
Page 12
“Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal” atau “UUPM” 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No.81 tanggal 28 Juni 2019, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor berdasarkan Keputusannya No.AHU-0041326.AH.01.02.Tahun 2019, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0118960.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 22 November 2019, Tambahan No. 45129 (“Akta
No. 81 tanggal 28 Juni 2019”) adalah bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis) dan pengangkutan, Pertambangan dan Kehutanan.
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (84%) maupun ekspor (16%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan
Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp) dan tissue selama periode
2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%
dan pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.
Struktur Permodalan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berdasarkan Akta No.53 tanggal 28 November
2014, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya
No.AHU-12227.40.20.2014 dan didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan Berita Negara No. 76547.
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
1. Grand Ventures Limited 2004 2004 2004 Investasi Sudah beroperasi 100%
PT Agra Bareksa Belum beroperasi
2. 2010 2023 N/A Chipmill 99,99%
Indonesia secara komersial
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2024.
Jumlah Pokok : Berjumlah sebesar Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun seratus tujuh
Obligasi puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp612.410.000.000,- (enam ratus dua belas miliar empat ratus
sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp415.660.000.000,- (empat ratus lima belas miliar enam ratus
enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp148.190.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar seratus
sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Jangka : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
Waktu Obligasi Seri B : 3 (tiga) tahun; dan
Seri C : 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga : Seri A : 8,25% (delapan koma dua lima persen);
Obligasi Seri B : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen); dan
Seri C : 11,25% (sebelas koma dua lima persen).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
tanggal 7 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri
B, dan 27 Maret 2029 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
xii
Page 15
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buyback) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui
bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian
atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Jumlah
Tanggal Tingkat Jangka Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu
(Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry B 26 Januari 2022 Rp895,5 miliar 9,25% 3 tahun Rp895,5 miliar
2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry C 26 Januari 2022 Rp404,5 miliar 9,75% 5 tahun Rp404,5 miliar
2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 22 April 2022 Rp1.406 miliar 9,50% 3 tahun 22 April 2025 Rp1.406 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry C 22 April 2022 Rp575 miliar 10,25% 5 tahun 22 April 2027 Rp575 miliar
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
1 September 1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry B Rp702,5 miliar 10,25% 3 tahun Rp702,5 miliar
2022 2025
Tahap III Tahun 2022
xiii
Page 16
Jumlah
Tanggal Tingkat Jangka Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu
(Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
1 September 1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry C Rp65,7 miliar 11,00% 5 tahun Rp65,6 miliar
2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry A 4 Juli 2023 Rp2.726,6 miliar 10,50% 3 tahun 4 Juli 2026 Rp2.726,6 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 4 Juli 2023 Rp273,4 miliar 11,00% 5 tahun 4 Juli 2028 Rp273,4 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
370 Hari 16 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry A 6 Oktober 2023 Rp85,7 miliar 6,50% Rp85,7 miliar
Kalender 2024
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 6 Oktober 2023
6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry B Rp1.483,0 miliar 10,50% 3 Tahun Rp1.483,0 miliar
2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 6 Oktober 2023
6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry C Rp231,1 miliar 11,00% 5 Tahun Rp231,1 miliar
2028
Tahap II Tahun 2023
TOTAL Rp8.849,1
Obligasi US Dollar
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (USD)
25 Agustus
2nd Non- Guaranteed Bonds 25 Agustus 2022 USD30 juta 7,0% 2 (tiga) tahun USD30 juta
2024
TOTAL USD30 juta
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi US Dollar, Obligasi
Rupiah, dan Sukuk Mudharabah Rupiah adalah berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
- Sekitar 64% (enam puluh empat persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
obligasi; dan
- Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022, dan 2021
yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (30 September 2023
tidak diaudit dan 31 Desember 2022) dan Yahya Santosa (31 Desember 2021).
xiv
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2023** 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total aset 2.269.249 2.262.905 2.069.437
Total liabilitas 956.273 919.964 885.248
Total ekuitas 1.312.976 1.342.941 1.184.189
**) tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023** 2022 2022 2021
Penjualan neto 478.810 478.586 655.979 548.686
Beban pokok penjualan 319.249 253.440 346.475 322.326
Laba usaha 115.658 193.428 268.094 184.325
Laba neto 68.938 161.927 228.226 148.390
Penghasilan komprehensif neto 69.337 162.492 228.752 148.433
**) tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023** 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto 0,05% 19,55% 4,14%
Laba neto (57,43%) 53,80% 636,35%
Total Aset 0,28% 9,35% 2,97%
Total Liabilitas 3,95% 3,92% -9,11%
Total Ekuitas (2,23%) 13,41% 14,33%
EBITDA 32,89% 35,05% 31,43%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 18,26% 42,77% 33,41%
Penjualan neto/Total aset 21,10% 28,99% 26,51%
Laba neto/Penjualan neto 14,40% 34,79% 27,04%
Laba neto/Total aset (ROA) 3,04% 10,09% 7,17%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 5,25% 16,99% 12,53%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,63 2,20 2,26
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,73 0,69 0,75
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,42 0,41 0,43
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,53 6,68 5,41
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
3,34 4,67 2,77
Maturities of Long Term Debt)
**) tidak diaudit
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
xv
Page 18
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.176.260.000.000,-
(satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI,
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp612.410.000.000,- (enam
ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri A pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp415.660.000.000,- (empat ratus
lima belas miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp148.190.000.000,- (seratus empat
puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
tanggal 7 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 27 Maret 2029
untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1
Page 20
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 27 Juni 2024 27 Juni 2024 27 Juni 2024
2 27 September 2024 27 September 2024 27 September 2024
3 27 Desember 2024 27 Desember 2024 27 Desember 2024
4 7 April 2025 27 Maret 2025 27 Maret 2025
5 27 Juni 2025 27 Juni 2025
6 27 September 2025 27 September 2025
7 27 Desember 2025 27 Desember 2025
8 27 Maret 2026 27 Maret 2026
9 27 Juni 2026 27 Juni 2026
10 27 September 2026 27 September 2026
11 27 Desember 2026 27 Desember 2026
12 27 Maret 2027 27 Maret 2027
13 27 Juni 2027
14 27 September 2027
15 27 Desember 2027
16 27 Maret 2028
17 27 Juni 2028
18 27 September 2028
19 27 Desember 2028
20 27 Maret 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
2
Page 21
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasi dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
3
Page 22
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
4
Page 23
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus
dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
5
Page 24
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan
catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang, dan/atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
6
Page 25
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
7
Page 26
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan;
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
8
Page 27
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO;
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
9
Page 28
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
10
Page 29
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
11
Page 30
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
12
Page 31
Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-287/PEF-DIR/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 28 Maret 2023 sampai dengan
1 Januari 2024 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-015/PEF-DIR/I/2024 tanggal 24 Januari 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Lontar Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2024 diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II telah menjadi efektif pada tanggal 23 Juni 2023
berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 16 Januari 2023 dan
Surat Pernyataan Akuntan No. L003/P.JNR/2023 tanggal 13 Januari 2023, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan
(ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti
kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
tanggal 5 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
13
Page 32
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan
ini.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2024.
14
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
- Sekitar 64% (enam puluh empat persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
obligasi ; dan
- Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. No.002/CRP/LP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Payprus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,34938% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,27107% yang terdiri dari:
o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,13553%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,06777%; dan
o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,06777%.
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,01360% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00850%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00510%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,03850% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,00850%; dan
o Biaya jasa perusahaan pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,02621% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
biaya percetakan dan audit penjatahan.
15
Page 34
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Nama, Nomor dan Tujuan Penggunaan Esmasi Saldo 31
Kreditor Pihak Kega Periode Periode Pokok/ Pokok/ Setelah Penggunaan
Tanggal Perjanjian Dana Maret 2024 Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran Periode Jatuh Periode Jatuh Pokok/ Angsuran
Jatuh Bunga Jatuh Bunga Angsuran Bunga Bunga Angsuran Bunga Dana Obligasi
Pokok Pokok Tempo Tempo Pokok
Tempo Tempo Pokok Pokok
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perjanjian Pembayaran Utang 702.460.000 01-Apr-24 - - 01-May-24 - - 01-Jun-24 - 18.000.538 01-Jul-24 - - - 18.000.538 702.460.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap III Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perjanjian Pembayaran Utang 65.655.000 01-Apr-24 - - 01-May-24 - - 01-Jun-24 - 1.805.513 01-Jul-24 - - - 1.805.513 65.655.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap III Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Akta Perjanjian Pembayaran Utang 2.726.560.000 04-Apr-24 - 71.572.200 04-May-24 - - 04-Jun-24 - - 04-Jul-24 - 71.572.200 - 143.144.400 2.726.560.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Akta Perjanjian Pembayaran Utang 273.440.000 04-Apr-24 - - 04-May-24 - - 04-Jun-24 - 7.519.600 04-Jul-24 - - - 7.519.600 273.440.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2023 Seri B
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan Kredit Investasi 4.059.642.857 04-Apr-24 50.119.048 31.462.232 04-May-24 50.119.048 30.071.429 04-Jun-24 50.119.048 30.685.387 04-Jul-24 50.119.048 29.319.643 200.476.190 121.538.690 3.859.166.667
Kesembilanbelas Atas
Perjanjian Kredit No.
108 tgl 30 November
2023
Obligasi Berkelanjutan II Akta Perjanjian Pembayaran Utang 1.483.070.000 06-Apr-24 - 38.930.588 06-May-24 - - 06-Jun-24 - - 06-Jul-24 - 38.930.588 - 77.861.175 1.483.070.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Akta Perjanjian Pembayaran Utang 231.190.000 06-Apr-24 - 6.357.725 06-May-24 - - 06-Jun-24 - - 06-Jul-24 - 5.753.327 - 12.111.052 231.190.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri C
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan Kredit Investasi 120.000.000 08-Apr-24 - 826.667 08-May-24 - 800.000 08-Jun-24 10.000.000 826.667 08-Jul-24 - - 10.000.000 2.453.333 110.000.000
Kedelapanbelas Atas
Perjanjian Kredit
Nomor 273/Add-
KCK/2023 tanggal 18
Agustus 2023
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perjanjian Pembayaran Utang 1.406.005.000 22-Apr-24 - 33.392.619 22-May-24 - - 22-Jun-24 - - 22-Jul-24 - - - 33.392.619 1.406.005.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perjanjian Pembayaran Utang 574.970.000 22-Apr-24 - 14.733.606 22-May-24 - - 22-Jun-24 - - 22-Jul-24 - - - 14.733.606 574.970.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perjanjian Pembayaran Utang 895.480.000 26-Apr-24 - 20.707.975 26-May-24 - - 26-Jun-24 - - 26-Jul-24 - - - 20.707.975 895.480.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2022 seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perjanjian Pembayaran Utang 404.520.000 26-Apr-24 - 9.860.175 26-May-24 - - 26-Jun-24 - - 26-Jul-24 - - - 9.860.175 404.520.000
Lontar Papyrus Pulp & Perwaliamanatan dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2022 Seri C
PT Bank Raya Indonesia Perjanjian Kredit Kredit Investasi 95.000.000 29-Apr-24 - 777.153 29-May-24 5.000.000 752.083 29-Jun-24 - 736.250 29-Jul-24 - - 5.000.000 2.265.486 90.000.000
Tbk Investasi Pinajman
Tetap Angsuran (KI
PTA) PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry
nomor 31 29
November 2023
PT Bank Raya Indonesia Perjanjian Kredit Kredit Investasi 95.000.000 29-Apr-24 - 777.153 29-May-24 5.000.000 752.083 29-Jun-24 - 736.250 29-Jul-24 - - 5.000.000 2.265.486 90.000.000
Tbk Investasi Pinajman
Tetap Angsuran (KI
PTA) PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry
nomor 31 29
November 2023
TOTAL 13.132.992.857 50.119.048 229.398.092 60.119.048 32.375.595 60.119.048 60.310.204 50.119.048 145.575.757 220.476.190 467.659.648 12.912.516.667
16
Page 35
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
15723 (dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Nama, Nomor dan Tujuan Esmasi Saldo 31
Kreditor Pihak Kega Periode Periode Pokok/ Setelah Penggunaan
Tanggal Perjanjian Penggunaan Dana Maret 2024 Pokok/ Angsuran Pokok/ Angsuran Periode Jatuh Pokok/ Angsuran
Jatuh Bunga Jatuh Bunga Angsuran Bunga Bunga Dana Obligasi
Pokok Pokok Tempo Pokok
Tempo Tempo Pokok
PT Bank UOB Indonesia Leer of Amendment Kredit Modal 786.150.000 14-Apr-24 39.307.500 5.756.436 14-May-24 - 5.570.744 14-Jun-24 - 5. 468.614 39. 307.500 16. 795.793 746. 842.500
tanggal 16 Oktober Kerja
2023
PT Bank Woori Saudara Addendum Perjanjian Kredit Modal 314.460.000 25-Apr-24 - 2.000.533 25-May-24 - 1.935.999 25-Jun-24 - 2. 000.533 - 5. 937.064 314. 460.000
Indonesia 1906 Tbk Fasilitas Kredit Nomor Kerja
C2023-345 tanggal 18
Agustus 2023
TOTAL 1.100.610.000 39.307.500 7.756.968 - 7.506.743 - 7.469.146 39.307.500 22.732.858 1.061.302.500
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 5 Maret 2024 adalah Rp15.723,-.
17
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG
Posisi liabilitas Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang disajikan berikut ini diambil dari laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit). Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal
30 September 2023 adalah sebesar USD956.273 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 103.286
Utang usaha
Pihak ketiga 28.442
Pihak berelasi 4.709
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.689
Utang dividen 47.862
Utang pajak 1.892
Beban masih harus dibayar 20.861
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 341
Pinjaman bank jangka panjang 2.737
Pinjaman jangka panjang 3.985
Wesel bayar 50
Utang obligasi 30.000
Sukuk Mudharabah 128.816
Total Liabilitas Jangka Pendek 374.670
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 5.282
Liabilitas pajak tangguhan – neto 58.313
Liabilitas imbalan kerja 5.831
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 1.031
Pinjaman bank jangka panjang 22.365
Pinjaman jangka panjang 34.500
Wesel bayar 263
Utang Obligasi 454.018
Total Liabilitas Jangka Panjang 581.603
Total Liabilitas 956.273
1. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pada 30 September 2023, pinjaman bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD103.286 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Pihak Ketiga
PT Bank Pan Indonesia Tbk 33.942
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 25.457
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. 22.500
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 20.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.380
PT Bank Mizuho Indonesia 7
Total 103.286
18
Page 37
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Dolar AS 60.240
Rupiah Indonesia 43.046
Total 103.286
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
yang terdiri dari Sight L/C, Usance L/C dan UPAS L/C dengan plafon maksimal sebesar USD45,0 juta.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 19 November 2023. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD33,9 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”). Yaitu berupa
Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas
LC/SKBDN Line PT Purinusa Ekapersada.
Fasilitas-fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2025 dan dijamin dengan persediaan
dan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan Pindo.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD25,4 juta.
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. (“UOBKH-Credit”)
sebesar USD50,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas
ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari UOBKH-Credit sebesar USD22,5 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
(“Woori”) sebesar USD20,0 juta dengan jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah dan mesin tertentu. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Woori sebesar USD20,0 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 9 September 2020, PT Purinusa Ekapersada memiliki fasilitas Non Cash Loan dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) dengan jumlah tidak melebihi sebesar USD70,0 juta dan
fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD295,0 juta, yang dapat
digunakan bersama-sama dengan Perseroan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT OKI Pulp
& Paper Mills. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan piutang
usaha. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD1,4 juta.
19
Page 38
PT Bank Mizuho Indonesia
Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) berupa Fasilitas
Wesel Diskonto (Bills Discounted Facility) dan Fasilitas Garansi Akseptasi (Acceptance Guarantee
Facility) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dan digunakan bersama dengan PT Pindo Deli
Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan jumlah maksimum USD23,75
juta. Berdasarkan perubahan yang terakhir, jangka waktu fasilitas ini diperpanjang sampai dengan
30 September 2023 dan tidak diperpanjang lagi.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Mizuho sebesar USD7 ribu.
Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman dan tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas
tersebut.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam %)
30 September
Keterangan
2023
Dolar AS 6,82 - 9,15
2. Utang Usaha
Pada 30 September 2023, utang usaha Perseroan adalah sebesar USD33.151 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Pihak ketiga
Lokal 19.974
Impor 8.468
Total pihak ketiga 28.442
Pihak berelasi
Lokal
PT Bungo Bara Makmur *) 1.586
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 3.123
Total pihak berelasi 4.709
Total 33.151
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, serta (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 20.625
Dolar AS 9.297
Yuan Cina 3.035
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 194
Total 33.151
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik.
20
Page 39
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,49% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 September 2023.
3. Utang Lain-lain – Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang kepada kontraktor dan lain-lain sebesar USD1,7 juta pada tanggal
30 September 2023.
4. Beban Masih Harus Dibayar
Pada 30 September 2023, beban masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar USD20.861 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Beban bunga 9.245
Transportasi 4.167
Beban bagi hasil sukuk 3.542
Sewa 1.760
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 2.147
Total 20.861
5. Utang Pihak Berelasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 5.282
Persentase terhadap Total Liabilitas Konsolidasian 0,55%
Utang ke Asia Pulp & Paper Co. Ltd., sehubungan dengan jasa manajemen.
6. Liabilitas Sewa
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan gedung
perkantoran, mesin dan peralatan transportasi. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari
satu (1) sampai dengan lima (5) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan. Ketentuan sewa
dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa
tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai
jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
kantor pada tanggal 31 Desember 2022.
b. Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan
PT AB Sinar Mas Multifinance*) atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama
lima (5) tahun .
c. Pada tanggal 19 Mei 2021, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas kendaraan milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
21
Page 40
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa pada tanggal 30 September 2023, adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Kurang dari satu tahun 397
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 1.066
Total 1.463
Dikurangi: Bagian bunga (91)
Neto 1.372
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (341)
Bagian Jangka Panjang 1.031
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan, serta (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
7. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pada 30 September 2023, pinjaman bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD22.365 ribu,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 25.102
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk -
Total 25.102
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (2.737)
Bagian Jangka Panjang 22.365
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 25.102
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan Perseroan Fasilitas Installment Loan
sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250,0
miliar sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Fasilitas ini dijamin antara lain dengan hak atas tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan, persediaan barang milik PT Pindo Deli Pulp And Paper
Mills, serta tanah, bangunan dan mesin milik PT Kreasi Kotak Megah.
Perseroan memiliki fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus (sebelumnya disebut fasilitas Letter of
Guarantee) dengan jumlah tidak melebihi USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama oleh Perseroan,
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
dan PT OKI Pulp & Paper Mills.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD25,1 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Desember 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perseroan sebesar Rp195,0 miliiar yang berlaku
sampai 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan serta
mesin dan persediaan tertentu milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan jaminan perusahaan dari
PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BRI sebesar nihil.
22
Page 41
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut :
(dalam %)
30 September
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 8,00 - 9,00
8. Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Perseroan mengalami pembaharuan melalui
penandatanganan Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. Sebagai agen
administrasi serta penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. Sebagai
fiscal agent dan Madison Pacific Pte. Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian
ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 (“Tanggal Efektif”). Efektif pada tanggal 13 Agustus 2020, BSL
Consultants Pte. Ltd. bertindak sebagai agen administrasi menggantikan Madison Pacific Pte. Ltd dan
juga bertindak sebagai calculation agent dan verification agent untuk utang bilateral.
Pinjaman jangka panjang ini merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Pinjaman Jangka Panjang
Tranche A -
Tranche B 2.535
Tranche C 35.950
Total pada nilai nominal 38.485
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (3.985)
Bagian Jangka Panjang 34.500
Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021,
31 Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
ditambah 2% per tahun;
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah
selesai pada tanggal 4 Agustus 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility
Agreement dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya
menjadi utang bilateral.
Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.
23
Page 42
9. Wesel Bayar
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Global Notes Tranche A -
Global Notes Tranche B 99
Global Notes Tranche C 214
Total pada nilai nominal 313
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (50)
Bagian Jangka Panjang 263
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan USD51,7
juta Tranche A Global Notes (“Tranche A Notes”), USD102,9 juta Tranche B Global Notes (“Tranche B
Notes”), dan USD98,5 juta Tranche C Global Notes (“Tranche C Notes”).
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Tranche A Global Notes
Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021 kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo.
Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
ditambah 2% per tahun;
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Tranche B Global Notes
Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti
Tranche A Notes.
Tranche C Global Notes
Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche
B Notes, kecuali Tranche C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear. Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada
tanggal 4 Agustus 2020 dan sebagian besar pemegang wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan
menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran,
tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.
Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.
24
Page 43
10. Utang Obligasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September
Keterangan
2023
Utang obligasi 484.018
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (30.000)
Bagian Jangka Panjang 454.018
Pada tanggal 27 Mei 2019, Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebesar USD90,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 6,6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa Ekapersada.
Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) sebagai lead manager. Pada tanggal 27 Mei
2022, Perseroan sudah melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan menerbitkan 2nd non-guaranteed bonds PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebesar USD30,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun. Perseroan menunjuk
Shinhan Investment Corporation (“Shinhan”) sebagai lead manager.
Pada tanggal 12 Januari 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum I Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2
triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun.
Pada tanggal 1 Februari 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap I Seri A sebesar Rp0,2 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) denga peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa percepatan pelunasan sebagian Medium Term Notes,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 22 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun.
Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan Lontar
I Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
25
Page 44
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum I Tahap III”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliiun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun.
Pada tanggal 4 September 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap III Seri A sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Tahap III tersebut memuat pembahasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum II Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar
Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum II Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA (single A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga,
pelunasan obligasi dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo utang obligasi ini adalah sebesar USD484,0 juta.
Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi.
26
Page 45
11. Sukuk Mudharabah
Pada tanggal 10 Oktober 2018, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry (Lontar) I Tahun 2018 Seri A sebesar Rp500,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,00%, Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil equivalen sebesar 10,00% per tahun dan Sukuk Mudharabah Lontar I Tahun 2018 Seri B
sebesar Rp2,0 triliun dengan jangka waktu lima (5) tahun, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
16,50%, Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil equivalen sebesar 11,00% per
tahun. Pada tanggal 8 Oktober 2021, Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp500,0 miliar.
Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry I Tahun 2018 Seri A dan B telah dilunasi oleh
Perseroan pada tanggal 9 Oktober 2023.
Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh dari penawaran umum sukuk setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, adalah untuk belanja modal, modal kerja dan pembayaran kembali atas
utang Perseroan.
Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
Perseroan berdasarkan kontrak penjualan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan
secara periodic berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin
pelaksana emisi sukuk dan PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Sukuk tersebut.
Peringkat Sukuk ini saat penerbitan adalah idA+ (sy) yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2023, saldo terutang Sukuk Mudharabah sebesar Rp2,0 triliun (setara
dengan USD128,8 juta).
Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian perwaliamanatan.
12. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2023 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam laporannya tertanggal 22 Februari 2023, menggunakan metode “Projected
Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut :
Tingkat diskonto : 5,52% - 7,43%
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun
Tingkat mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI’19)
Tingkat cacat : 10% dari tingkat mortalitas
Tingkat pemberhentian karyawan secara sukarela : 8% untuk karyawan yang berumur di bawah
30 tahun dan akan berkurang sampai 0% pada
umur 45 tahun
Usia pensiun normal : 56 tahun
Kategori pensiun yang dipercepat : 1% dari tingkat kelangsungan hidup
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi penurunan pada tingkat diskonto yang menyebabkan
kenaikan program liabilitas.
27
Page 46
Liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 31 Desember
2023 2022
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 5.831 6.656
Liabilitas Imbalan Kerja 5.831 6.656
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 31 Desember
2023 2022
Saldo awal tahun 6.656 8.663
Imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi (118) 463
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (512) (674)
Imbalan yang dibayar (234) (927)
Jasa kini peserta pindahan (49) (64)
Penyesuaian selisih kurs 88 (805)
Saldo Akhir Tahun 5.831 6.656
13. Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan
ke Depan
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan yang akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan dana dari
kas internal Perseroan, adalah sebagai berikut:
Mata
Nama Bank Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Uang
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 31 Mei 2024 1.333.241
Wesel Bayar USD 31 Mei 2024 12.389
TOTAL USD 1.345.630
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
28
Page 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021
yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023** 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 286.670 269.120 74.022
Pihak berelasi 716 782 130
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 23.831 22.137 9.332
Pihak berelasi 113.440 60.796 191.907
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 149 1.035 329
Persediaan 65.530 80.762 81.012
Uang muka 69.727 96.744 70.847
Beban dibayar dimuka 3.452 13.216 5.254
Pajak dibayar dimuka 9.362 - -
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 411.252 392.843 393.915
Pihak berelasi 483 457 479
Total Aset Lancar 984.612 937.892 827.227
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 239.026 246.350 247.406
Investasi jangka panjang 4.472 4.472 4.472
Aset hak-guna - neto 1.762 1.824 1.969
Aset tetap - neto 793.347 784.760 835.292
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.487 71.604 72.085
Goodwill 87.183 - -
Aset tidak lancar lainnya 87.360 216.003 80.986
Total Aset Tidak Lancar 1.284.637 1.325.013 1.242.210
TOTAL ASET 2.269.249 2.262.905 2.069.437
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 103.286 123.809 123.541
Utang usaha
Pihak ketiga 28.442 23.626 24.556
Pihak berelasi 4.709 2.288 2.616
Utang lain-lain
Pihak ketiga 1.689 1.995 3.455
Utang dividen 47.862 - -
Utang pajak 1.892 42.290 31.751
Beban masih harus dibayar 20.861 17.173 10.965
29
Page 48
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023** 2022 2021
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 341 319 329
Medium-term notes - - 35.041
Pinjaman bank jangka panjang 2.737 2.225 6.132
Pinjaman jangka panjang 3.985 22.345 38.118
Wesel bayar 50 50 65
Utang obligasi 30.000 63.627 90.000
Sukuk Mudharabah 128.816 127.138 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 374.670 426.885 366.569
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 5.282 10.350 3.112
Liabilitas pajak tangguhan - neto 58.313 58.888 64.489
Liabilitas imbalan kerja 5.831 6.656 8.663
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 1.031 1.212 1.599
Pinjaman bank jangka panjang 22.365 36.498 42.744
Pinjaman jangka panjang 34.500 91.780 257.450
Wesel bayar 263 300 458
Utang obligasi 454.018 287.395 -
Sukuk Mudharabah - - 140.164
Total Liabilitas Jangka Panjang 581.063 493.079 518.679
Total Liabilitas 956.273 919.964 885.248
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh)
dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham
(angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham
(angka penuh) 540.242 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.538 3.139 2.613
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 698 - -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaan 5.000 4.000 3.000
Belum ditentukan penggunaannya 763.498 795.560 638.334
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 1.312.976 1.342.941 1.184.189
Kepentingan nonpengendali -* - -
Total Ekuitas 1.312.976 1.342.941 1.184.189
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.269.249 2.262.905 2.069.437
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) tidak diaudit
30
Page 49
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023** 2022 2022 2021
PENJUALAN NETO 478.810 478.586 655.979 548.686
BEBAN POKOK PENJUALAN 319.249 253.440 346.475 322.326
LABA BRUTO 159.561 225.146 309.504 226.360
BEBAN USAHA
Penjualan 23.610 14.672 17.398 22.782
Umum dan administrasi 20.293 17.046 24.012 19.253
Total Beban Usaha 43.903 31.718 41.410 42.035
LABA USAHA 115.658 193.428 268.094 184.325
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 4.546 1.944 3.653 1.392
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto (3.686) 21.703 32.862 (1.483)
Bagi hasil Sukuk Mudharabah (10.930) (11.661) (15.186) (17.603)
Beban bunga (35.053) (23.375) (34.417) (27.778)
Lain-lain - neto 16.875 18.726 25.556 44.486
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto (28.248) 7.337 12.468 (986)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 87.410 200.765 280.562 183.339
TAKSIRA BEBAN PAJAK PENGHASILAN (18.472) (38.838) (52.336) (34.949)
LABA NETO 68.938 161.927 228.226 148.390
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 512 724 674 55
Pajak penghasilan terkait (113) (159) (148) (12)
Penghasilan
Komprehensif Lain - Setelah Pajak 399 565 526 43
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 69.337 162.492 228.752 148.433
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 68.938 161.927 228.226 148.390
Kepentingan nonpengendali -* - - -
NETO 68.938 161.927 228.226 148.390
PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 69.337 162.492 228.752 148.433
Kepentingan nonpengendali - - - -
NETO 69.337 162.492 228.752 148.433
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 25,06 58,87 82.97 53.95
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) tidak diaudit
31
Page 50
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023** 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto 0,05% 19,55% 4,14%
Laba neto (57,43%) 53,80% 636,35%
Total Aset 0,28% 9,35% 2,97%
Total Liabilitas 3,95% 3,92% (9,11%)
Total Ekuitas (2,23%) 13,41% 14,33%
EBITDA 32,89% 35,05% 31,43%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 18,26% 42,77% 33,41%
Penjualan neto/Total aset 21,10% 28,99% 26,51%
Laba neto/Penjualan neto 14,40% 34,79% 27,04%
Laba neto/Total aset (ROA) 3,04% 10,09% 7,17%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 5,25% 16,99% 12,53%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,63 2,20 2,26
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,73 0,69 0,75
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,42 0,41 0,43
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,53 6,68 5,41
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
Maturities of Long Term Debt) 3,34 4,67 2,77
**) tidak diaudit
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs BI pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.416 / 1 Dolar AS. Berikut adalah
tabel nilai kurs tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode Tahun 2023 terakhir :
Periode Tertinggi Terendah
Januari 2023 15.635 14.930
Februari 2023 15.274 14.868
Maret 2023 15.468 15.062
April 2023 14.990 14.666
Mei 2023 14.973 14.632
Juni 2023 15.040 14.839
Juli 2023 15.192 14.945
Agustus 2023 15.346 15.092
September 2023 15.526 15.237
Oktober 2023 15.943 15.487
November 2023 15.946 15.384
Desember 2023 15.631 15.414
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 15.731
31 Desember 2023 15.416
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
32
Page 51
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:
Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada website BEI dengan surat No. 071/KI-LPPI/
II/24/TH pada tanggal 1 Maret 2024 perihal Keterbukaan Informasi mengenai Pengendali, yang memuat
uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003.
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan yang
telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya telah
diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan
adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman
Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
33
Page 52
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN
1. Pendirian
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 81 tanggal 28 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0041326.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0118960.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019; dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan
Berita Negara No. 45129.
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 81 tanggal 28 Juni 2019, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) dan
pengangkutan, Pertambangan dan Kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (16230);
- Industri Bubur kertas (pulp) (17011);
- Industri kertas budaya (17012);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas karton (17022);
- Industri kertas tissue (17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya)
(17099);
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
- Industri barang dari kapur (23952);
- Industri pabrik pembuatan komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp (28292);
b. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
c. Jasa (aktivitas konuktasi manajemen)
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100).
b. Kehutanan:
- Pengusahaan hutan alkasia (02117);
- Pengusahaan hutan ekaliptus (02118).
c. Pertambangan
- Penggalian batu kapur/gamping (08102).
34
Page 53
2. Perubahan Susunan Pemegang Dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 tanggal 28 November 2014.
Perubahan Struktur Permodalan Terakhir
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 28 November 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT. Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
3. Perizinan Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, semua Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang
dimiliki Perseroan adalah masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan (baik penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin), kecuali perizinan/kelengkapan dokumen
usaha sebagai berikut:
• Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi No 01/DLH-2/II/2023 tanggal
17 Februari 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pabrik Pulp,
Kertas Tissue, Kertas Budaya, Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali serta Fasilitas Penunjang
di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi
Jambi, menyetujui Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertera dalam dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atas kegiatan terpadu Pengembangan Pabrik Pulp
dan Kertas, PLTU dan Dermaga oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Desa Tebing
Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sebagaimana
tertera dalam bentuk dokumen AMDAL yang terdiri dari AMDAL, RKL, RPL yang merupakan satu
kesatuan tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.
Keterangan:
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala RKL-RPL sebagaimana
dibuktikan dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1709281224-411 yang dicetak pada
1 Maret 2024 untuk periode 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
• Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Yang
Dibuang ke Badan Air Permukaan, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Nomor
11/PERTEK-LIMBAH/DLH/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Keterangan:
- Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE Nomor 1706065631-411 yang dicetak pada
24 Januari 2024 untuk periode 01 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023
- Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE Nomor 1698718809-411 yang dicetak pada
31 Oktober 2023 untuk periode 01 Juli 2023 sampai dengan 30 September 2023.
35
Page 54
4. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai
Debitur yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan
masa berlaku) adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
1. Term Loan Facility Agreement tanggal 16 Oktober 2018 yang terakhir diubah dengan Letter of
Amendment tanggal 16 Oktober 2023 yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan
PT UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
USD50.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada tanggal 25 Oktober 2024.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 19 November 2014 dibuat dihadapan Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 001/IBD-TF/LEG/16/Per.XI tanggal 23 November 2023
yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan
mendapatkan fasilitas Letter of Credit (L/C) yang terdiri dari Sght L/C, Usance L/C dan UPAS L/C
dengan jumlah plafond maksimal USD45.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada
tanggal 19 November 2024.
5. Komitmen Perseroan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perseroan telah memasang dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengendalian
pencemaran udara dan instalasi pengelolaan limbah padat sejak Perseroan beroperasi. Perseroan
tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan lingkungan hidup mulai dari tingkat Nasional UU
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai tingkat daerah – Provinsi
dan Kabupaten yang relevan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki
suatu sistem sertifikasi multi level yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan
dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2020, pabrik Perseroan memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.
Per 30 September 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, jumlah biaya yang telah
dikeluarkan dalam menjalankan komitmen tersebut adalah sebesar USD88.906 , USD107.695, dan
USD62.706.
36
Page 55
6. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
*)16 pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 6%
Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah melakukan pengkinian
informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi
Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari
2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
NAMA PERSEROAN PINDO
Arman Dwiartono Komut Dir
Hengkie Wongosari Kom -
Drs. Pande Putu Raka, MA KomIn -
Hendri Dirut Dirut
Kosim Sutiono Dir Dir
Benny Iswandy Dir -
Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman Dir -
Davit Boentoro Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
37
Page 56
7. Pengurus Dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan.
8. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Rincian Jumlah Pegawai
Per tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, Perseroan dan Anak
Perusahaan memiliki masing-masing 1.685, 1.574, dan 1.633 karyawan dengan komposisi menurut
jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Non-Staf 1.383 1.264 1.320
Staf 193 186 194
Manager 95 108 103
GM 10 11 11
Direksi 4 4 4
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Staf 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
S2 14 11 13
S1 505 470 394
Diploma 230 171 198
Hingga SMU 936 921 1.027
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Diploma 1 1 1
Jumlah 1 1 1
38
Page 57
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
<20 tahun 6 3 2
20-29 tahun 601 442 410
30-39 tahun 359 379 427
40-49 tahun 370 390 527
>50 tahun 349 359 266
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
40-49 tahun 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 1.652 1.470 1.577
Tidak Tetap (Kontrak) 33 103 55
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Jambi 1.587 1.509 1.563
DKI Jakarta 98 64 69
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Uraian Aktivitas
2023 2022 2021
Perseroan
Stock Preparation / Wood 98 98 138 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
Preparation bubur kertas ke Tissue Machine
Cogen / Energy 215 218 212 Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
pabrik
Engineering & Maintenance 307 310 302 Pemeliharaan mesin operasional
39
Page 58
31 Desember
Uraian Aktivitas
2023 2022 2021
Production 583 496 505 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue
Supporting 482 451 475
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian Aktivitas
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Supporting 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Pegawai dengan Keahlian Khusus
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang;
- Petugas K3 Utama Ruang Terbatas : 1 orang;
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 1 orang;
- Ahli K3 Kimia : 1 orang;
- Ahli K3 Lingkungan Kerja : 2 orang;
- Ahli K3 Authorized Gas Tester : 2 orang;
- Ahli Overhead Crane : 12 orang;
- Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan : 7 orang;
- PLB3 Bagi Dunia Usaha : 1 orang;
- Manager Energi : 1 orang;
- Ahli K3 Listrik : 1 orang;
- Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 2 orang.
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Berlaku Izin
TRAINING CERTIFICATION
1. Fahrizal OVERHEAD CRANE - SELF 103157-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
2. Pauzi OVERHEAD CRANE - SELF 103147-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
3. Eka Budi Santosa OVERHEAD CRANE - SELF 103175-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
4. Sunardi OVERHEAD CRANE - SELF 5/112/AS.02.00/VII/2019 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
5. Mukhlis Jusephan, St OVERHEAD CRANE - SELF 5/108/AS.02.00/VII/2019 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
6. Fahmi, A. Md. OVERHEAD CRANE - SELF 103173-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
7. Kambarkati OVERHEAD CRANE - SELF 103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
8. Eko Africa OVERHEAD CRANE - SELF 103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
9. Inlyana Widhiatmoko OVERHEAD CRANE - SELF 103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
10. Irawan OVERHEAD CRANE - SELF 103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
11. Budimir OVERHEAD CRANE - SELF 5/116/AS.02.00/VII/2019 29-Jul-24
MAINTENANCE
40
Page 59
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Berlaku Izin
TRAINING CERTIFICATION
12. Martinus Marbun, St OVERHEAD CRANE - SELF 103144-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
Operator dan Penanggung Jawab
13. Zul Efendi, S.Si 38220 1321.0 0005457 2022 24-Oct-25
Pengolahan Limbah B3
Operator dan Penanggung Jawab
14. Yanto 38220 3125.0 0005460 2022 24-Oct-25
Pengolahan Limbah B3
15. Suharyanto, A. Md. Manager Energi 74909 2149 7 001914 2022 25-Nov-25
16. Ahmadi, S.Si Ahli K3 Kimia 5/160/AS.02.03/XII/2019 10-Dec-25
17. M Ariansyah, St Ahli K3 Listrik 5/80800190323/AS.01.04/III/2023 16-Feb-26
18. Wilyanto, St Petugas Proteksi Radiasi Pelatihan dilakukan secara online 25-Sep-26
PLB3 Bagi Dunia Usaha Berdasakan PP
19. Ridwan Cut, St Pelatihan dilakukan secara online 16-Dec-27
Nomor 22 Tahun 2021
Uji Komptensi Tenaga Teknis
20. Yusharlin, S.Si 2195 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
21. Toni 2196 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
22. Rusman Ariantomie 2197 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
23. Akmanul Ikhsan 2198 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
24. Bambang Suhardiman 2199 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
25. Anton Wahyudi 2200 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
26. Zuhairi 02201 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
27. Asmawi 02201 3143 0001914 2023 4-Jul-28
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
28. Alex Susanto K3 Lingkungan Kerja ( Hygiene Industry) 130/MI-Sertifikat/XII/2020 10-Sep-23*
Dickry Dzurry Yatuddarajat,
29. K3 Lingkungan Kerja ( Hygiene Industry) 103156-OPK3-OC/PAA/IX/2020 21-Sep-23*
A. Md.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ruang
30. M. Syarifuddin 78000 2263 0005724 2020 12-Nov-23*
terbatas
SERTIFIKASI K3 AUTORIZED GAS
31. Bambang Taufiq Hidayat 78000 3257 0005728 2020 12-Nov-23*
TESTER
SERTIFIKASI K3 AUTORIZED GAS
32. Windra 78000 3257 0005727 2020 12-Nov-23*
TESTER
Kishin Edo Permula Karo
33. Ahli Muda K3 Konstruksi 5/0557200123/AS.01.04/I/2023 20-Aug-25
Sekali
Keterangan:
*Masa berlaku izin yang telah kadaluarsa sedang dalam proses perpanjangan.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan tenaga kerja asing Perseroan yang mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) adalah sebagai berikut:
Masa
Masa
No Nama Passport Berlaku KITAS IMTA Posisi
Berlaku IMTA
Passport
B.3/101616/PK.04.01/ Chemical
1. Duan Lianzhai EJ4145290 23-Sep-30 2C11UC0024-X 27-Sep-24
VIII/2023 Engineer
B.3/161668/PK.04.01/ Production
2. Baru Sakai H54993615 31-Jul-27 2C11UC0015-X 30-Dec-24
XII/2023 Engineer
Chiu Hsiao B.3/115029/PK.04.01/ Mechanical
3. 313570742 6-Jul-26 2C21UC0025-X 8-Oct-24
Hsien IX/2023 Engineer
B.3/115033/PK.04.01/ Mechanical
4. Cao Jun EF0495440 7-Jan-29 2C21UC0027-X 11-Oct-24
IX/2023 Engineer
B.3/115027/PK.04.01/ Electrical
5. Hsii Ming Fuh H59277844 3-Jan-29 2C21UC0031-X 22-Oct-24
IX/2023 Engineer
B.3/140728/PK.04.01/ Technical
6. Zuo Changfu EG9109713 1-Oct-29 2C11UC0010-X 17-Nov-24
XI/2023 Engineer
41
Page 60
Masa
Masa
No Nama Passport Berlaku KITAS IMTA Posisi
Berlaku IMTA
Passport
B.3/140043/PK.04.01/ Technical
7. Jackley Kumil H54665382 29-Nov-25 2C21UC0036-X 28-Nov-24
XI/2023 Engineer
B.3/140066/PK.04.01/ Electrical
8. Vinesh Singh N2475961 2-Sep-25 2C21UC0041-X 5-Dec-24
XI/2023 Engineer
Penmesta B.3/140059/PK.04.01/ Electrical
9. Z5974957 8-Mar-30 2C21UC0040-X 13-Dec-24
Bhaskara Raju XI/2023 Engineer
B.3/144977/PK.04.01/ Maintenance
10. Li Xiaozhu E76380309 1-Mar-26 2C11UC0011-X 18-Nov-24
XI/2023 Engineer
Chang Chih B.3/140081/PK.04.01/ Technical
11. 351684274 12-Feb-29 2C21UC0034-X 26-Dec-24
Chen XI/2023 Manager
Soumya Sankar B.3/140063/PK.04.01/ Mechanical
12. R3581726 15-Nov-27 2C21UC0035-X 26-Dec-24
Parida XI/2023 Engineer
B.3/140077/PK.04.01/ Electrical
13. Li Ru Yi EG3043678 30-May-29 2C21UC0038-X 29-Dec-24
XI/2023 Engineer
B.3/073640/PK.04.01/ Electrical
14. Yee Kian Foo H56350445 12-Dec-28 2C21UC0024-W 24-Aug-2024
VII/2023 Engineer
Sudin B.3/006442/ Maintenance
15. T4507481 21-Feb-29 2C21UC0004-A 16-Feb-25
Vazhakkottil PK.04.01/I/2024 Engineer
B.3/020296/PK.04.01/ Electrical
16. Chandan Singh R7971452 7-Jan-28 2C21UC0010-A 5-Mar-25
II/2024 Engineer
9. Perkara Yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui meediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/
atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan Perseroan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha, (viii) Tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul
yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha
Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan
melakukan dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024.
10. Asuransi
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:
Asuransi Aset Bangunan, persediaan dan mesin
Nomor Polis Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
2115010322000092 24 September PT. BRI Asuransi Bangunan dan USD2.000.000.000
2024 - 24 Maret Indonesia Gangguan Usaha (Untuk Gabungan Batas
2025 Tanggungan Bangunan
dan Gangguan Usaha)
Mesin dan Gangguan USD600.000.000
Usaha (Untuk Gabungan
Batas Tanggungan
Mesin Persediaan dan
Gangguan Usaha)
42
Page 61
Penanggung : PT. Asuransi Sinar Mas
PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT. BRI Asuransi Indonesia
PT. Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
PT. Asuransi Jasa Indonesia
PT. Asuransi Sinar Mas Syariah
PT. Asuransi Tri Pakarta
PT. Asuransi Multi Artha Guna
PT. Victoria Insurance Tbk
PT. Asuransi Umum Mega
No. Polis : 2115010322000092
Jenis Pertanggungan : 1. Property All Risks;
2. Machinery Breakdown;
3. Business Interruption.
Lokasi Pertanggungan : Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung
Jabung – Jambi, Sumatera
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 September 2023 – 24 Maret 2025
Total Nilai Pertanggungan : USD 2.600.000.000.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas Syariah dan PT Asuransi Sinar Mas.
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), sebagaimana berikut ini:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM001144749 23 Juni 2032 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
2. IDM001144748 23 Juni 2032 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
3. IDM001144747 23 Juni 2032 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
43
Page 62
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
4. IDM001104543 24 Oktober 2032 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
5. IDM001104561 24 Oktober 2032 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
12. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
1. Grand Ventures Limited 2004 2004 2004 Investasi Sudah beroperasi 100%
2. PT Agra Bareksa 2010 2023 N/A Chipmill Belum beroperasi 99,99%
Indonesia secara komersial
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di
bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan),
pertambangan dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
A. Kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Industri:
− Industri wadah dari kayu (16230)
− Industri bubur kertas (pulp) (17011)
− Industri kertas budaya (17012)
− Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021)
− Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022)
− Industri kertas tissue (17091)
− Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
lainnya) (17099)
− Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111)
− Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114)
− Industri barang dari kapur (23952)
− Industri pabrik komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp (28292)
b. Perdagangan
− Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
− Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422)
c. Jasa (aktivitas konsultasi manajemen)
− Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
44
Page 63
B. Kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan:
− Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100)
b. Kehutanan:
− Pengusahaan hutan alkasia (02117)
− Pengusahaan hutan ekaliptus (02118)
c. Pertambangan
− Penggalian batu kapur/gamping (08102)
2. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp) 1.080 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.314 1.314 1.314
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp) 784 1.035 1.052
Tissue 84 28 17
Total 868 1.063 1.069
3. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 30 September 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100% - -
Bahan Kimia 49,26% - 50,74% -
Kemasan 93,38% - 6,62% -
NBKP - - 100% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dan NBKP dimana harga tergantung
dari permintaan dan penawaran di pasar.
4. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk pulp. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk pulp berfluktuatif.
45
Page 64
5. Persaingan Usaha
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT. OKI Pulp & Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. The Univenus, PT. OKI Pulp
& Paper Mills, PT. Graha Bumi Hijau, PT. Sopanusa Tissue, dan PT. Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman Kruger-Kanada
dan Vinda-China.
Jika dibandingkan dengan pesaing Perseroan, pangsa pasar pulp Perseroan adalah sebesar ±0.6%,
sementara untuk tissue adalah sebesar 0.5% (RISI 2021).
6. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
46
Page 65
7. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
b. New chemical subtitute with low treatment cost
c. Pulp dissolving lab trial
d. Analyze metal content in pulp & tissue product
e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
b. Riset Oxygen delignification optimization process
c. Riset for improve wet strengh tissue
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
a. Riset to reduce COD and colour of effluent
b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
d. Riset peningkatan Oksigen terlarut dilagoon
• Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
a. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
terbaru guna mendukung kegitan riset.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Biaya riset dan pengembangan 199.508 214.043 157.698
8. Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia
yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor
lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan Australia, Perseroan diharapkan
mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan
dapat tercapai.
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:
30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Pulp dan lainnya 656 69 725 980 41 1.021 950 68 1.018
Tissue 21 64 85 11 17 28 - 22 22
TOTAL 677 133 810 991 58 1.049 950 90 1.040
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.
47
Page 66
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
- Bubur kertas (pulp):
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
- Tissue:
Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut :
- Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistik.
2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung.
4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
- Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya :
1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue.
b. Googling di Web.
2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
3. Melalui website APP.
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pulp dan lainnya 379.556 623.590 525.923
Tissue 99.254 32.389 22.763
TOTAL 478.810 655.979 548.686
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Ekspor
Asia 61.873 37.204 50.497
Amerika Serikat 23.570 - 4.647
Afrika 3.641 148 3.557
Australia - - 3.374
Eropa 1.389 456 1.106
Timur Tengah 21.595 10.606 2.425
Lokal 366.742 607.565 483.080
Penjualan Neto Konsolidasian 478.810 655.979 548.686
48
Page 67
9. Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022
Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
49
Page 68
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk
Kertas turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).
50
Page 69
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
98 102
100 94
ASIA DEMAND (in
87 90
79
million tons)
80 71 74 76 PULP
63 67
60
PAPER
40
47 47 48 47 47 47
20
- 16 17 18 19 20 21
2021 2022 2023 2024 2025 2026
Product 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 48 47 47 47 0%
Tissue 17 18 19 20 21 6%
Packaging 90 94 98 102 106 4%
Total 221 230 238 245 252 4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3
51
Page 70
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.
10. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu ketergantungan
terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana seluruh (100%)
pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti.
11. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan
1 PT Cakrawala Mega Indah Kesamaan pemegang Perseroan melakukan penjualan bubur kertas (pulp) di dalam
(CMI) saham tidak langsung negeri ke pihak berelasi melalui CMI selaku distributor Perseroan.
2 PT Wirakarya Sakti (WKS) Kesamaan pemegang Perseroan membeli kayu selaku bahan baku untuk memproduksi
saham tidak langsung pulp dari WKS.
3 Asia Pulp & Paper Co. Ltd Kesamaan pemegang APP Co Ltd menyediakan jasa manajemen tertentu kepada
(APP Co Ltd) saham tidak langsung Perseroan.
4 PT Bank Sinarmas Tbk hubungan keluarga Perseroan memiliki rekening bank dan deposito berjangka pada
(Bank Sinarmas)* Bank Sinarmas.
5 PT Bungo Bara Utama* hubungan keluarga Perseroan membeli batu bara sesuai dengan kebutuhan Perseroan
pada PT Bungo Bara Utama.
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan kepemilikan
dan kesamaan personil manajemen kunci.
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.
12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.
52
Page 71
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari
proses pembuatan pulp sebagai sumber energi—memenuhi 72% energi yang dibutuhkan pabrik pada
tahun 2022.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem
Manajemen Energi (SME).
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program penghematan sumber
daya dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah
untuk mengurangi polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan secara aman
dan memenuhi standar pemerintah.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara
dan telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi sekitar 280 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan
secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan
yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.
53
Page 72
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi harimau Sumatra,
gajah Sumatra serta satwa liar lainnya. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, serta Pemerintah, akademisi dan
kelompok masyarakat. Di tahun 2022, Perseroan dan pemasok kayu pulp terus berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah
lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Jambi sebagai UPT Lingkup KSDAE serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program
konservasi spesies kunci dan habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.
Dalam rangka perlindungan pengamanan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati, APP Group
bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE bertempat di Gedung Manggala Bakti telah melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (jangka waktu 3 tahun) mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA
Jambi pada Rabu, 7 Desember 2022. Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku
kepentingan Utama setempat, APP Group juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau
dan gajah Sumatra) serta pakar biodiversitas lainnya yang tergabung dalam PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa, Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam
pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo,
Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), MMK
(Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi dan Lembaga konservasi satwa liar independen lainnya dalam rangka implementasi strategi dan
aksi konservasi harimau Sumatra, gajah Sumatra dan keanekaragaman hayati serta habitatnya secara
terpadu dan berkelanjutan. Gajah Sumatra dan harimau Sumatra merupakan satwa yang masuk dalam
daftar merah IUCN sebagai satwa yang terancam punah (critical endangered species) di alam dan
dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
54
Page 73
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal P Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
55
Page 74
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment) dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
(dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total
(%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 84,300 251,885 42,030 378,215 32,15
PT BCA Sekuritas 38,400 40,010 18,050 96,460 8,20
PT BRI Danareksa Sekuritas 70,110 13,555 0,860 84,525 7,19
PT Indo Premier Sekuritas 36,095 56,350 31,310 123,755 10,52
PT Mandiri Sekuritas 66,200 32,125 4,655 102,980 8,75
PT RHB Sekuritas Indonesia 8,050 9,700 23,600 41,350 3,52
PT Sucor Sekuritas 115,500 3,010 3,800 122,310 10,40
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 193,755 9,025 23,885 226,665 19,18
Total 612,410 415,660 148,190 1.176,260 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT RHB Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan
pihak yang tidak terafiliasi Perseroan.
PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI
Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
56
Page 75
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama Cecilia
Teguh Ayu Sianawati, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.HKHPM: 92036
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10_November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal _No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Surat Penunjukan : No. 063/SP-LPPI/I/23/TH tanggal 9 Januari 2023
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 004/LP-DIR/II/2024 tanggal 6 Februari 2024
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
57
Page 76
Notaris
Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190
STTD : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani,
SH
Anggota Ikatan Notaris
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan : No. 064/SP-LPPI/II/23/TH tanggal 9 Januari 2023
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
58
Page 77
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 0613/TRE-KWA/2024, No. 0612/TRE-
KWA/2024 dan No. 0610/TRE-KWA/2024 tanggal 6 Februari 2024, sesuai ketentuan dalam POJK
No. 20/2020 dan POJK No.19/2020 menyatakan bahwa:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
3. Telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
59
Page 78
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 72 tanggal 25 Mei 2023 yang telah
diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 09 Juni 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0125287.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan (Dalam Jutaan
Disetor Penuh Rupiah)
Kepemilikan
A PEMERINTAH DAERAH
1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Saham Seri A 3.756.415.785 939,104
Saham Seri B 296.756.810 38,52% 74,189
Total Provinsi Jawa Barat 4.053.172.595 1,013,293
2 Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung
Saham Seri A 116.000.006 29,000
Saham Seri B 8.048.569 1,18% 2,012
Total Kota Bandung 124.048.575 31,012
Kota Cirebon
Saham Seri A 17.837.704 4,459
Saham Seri B 1.237.655 0,18% 309
Total Kota Cirebon 19.075.359 4,768
Kota Sukabumi
Saham Seri A 38.545.063 9,636
Saham Seri B 2.674.412 0,39% 669
Total Kota Sukabumi 41.219.475 10,305
60
Page 79
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan (Dalam Jutaan
Disetor Penuh Rupiah)
Kepemilikan
Kota Bekasi
Saham Seri A 62.493.022 15,623
Saham Seri B 4.336.029 0,64% 1,084
Total Kota Bekasi 66.829.051 16,707
Kota Bogor
Saham Seri A 46.737.809 11,684
Saham Seri B 3.242.866 0,48% 811
Total Kota Bogor 49.980.675 12,495
Kota Cimahi
Saham Seri A 104.000.000 26,000
Saham Seri B 7.215.958 1,06% 1,804
Total Kota Cimahi 111.215.958 27,804
Kota Depok
Saham Seri A 93.777.672 23,444
Saham Seri B - 0,89% -
Total Kota Depok 93.777.672 23,444
Kota Tasikmalaya
Saham Seri A 62.810.189 15,703
Saham Seri B 4.428.044 0,64% 1,107
Total Kota Tasikmalaya 67.238.233 16,810
Kota Banjar
Saham Seri A 41.000.000 10,250
Saham Seri B 2.878.228 0,42% 720
Total Kota Banjar 43.878.228 10,970
Kabupaten Bandung
Saham Seri A 712.485.914 178,121
Saham Seri B 49.435.275 7,24% 12,359
Total Kabupaten Bandung 761.921.189 190,480
Kabupaten Cirebon
Saham Seri A 56.121.123 14,030
Saham Seri B 3.893.920 0,57% 973
Total Kabupaten Cirebon 60.015.043 15,003
Kabupaten Karawang
Saham Seri A 56.863.937 14,216
Saham Seri B 9.841.711 0,63% 2,460
Total Kabupaten Karawang 66.705.648 16,676
Kabupaten Ciamis
Saham Seri A 32.721.097 8,180
Saham Seri B 4.059.040 0,35% 1,015
Total Kabupaten Ciamis 36.780.137 9,195
Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A 130.953.800 32,738
Saham Seri B 9.963.099 1,34% 2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya 140.916.899 35,229
61
Page 80
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan (Dalam Jutaan
Disetor Penuh Rupiah)
Kepemilikan
Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A 86.889.260 21,722
Saham Seri B 6.028.743 0,88% 1,507
Total Kabupaten Sukabumi 92.918.003 23,229
Kabupaten Subang
Saham Seri A 44.937.610 11,234
Saham Seri B - 0,43% -
Total Kabupaten Subang 44.937.610 11,234
Kabupaten Indramayu
Saham Seri A 87.986.270 21,997
Saham Seri B 7.380.073 0,91% 1,845
Total Kabupaten Indramayu 95.366.343 23,842
Kabupaten Bekasi
Saham Seri A 73.550.504 18,388
Saham Seri B 5.103.243 0,75% 1,276
Total Kabupaten Bekasi 78.653.747 19,664
Kabupaten Sumedang
Saham Seri A 46.052.684 11,513
Saham Seri B 3.195.329 0,47% 799
Total Kabupaten Sumedang 49.248.013 12,312
Kabupaten Bogor
Saham Seri A 202.523.232 50,631
Saham Seri B 14.051.915 2,06% 3,513
Total Kabupaten Bogor 216.575.147 54,144
Kabupaten Cianjur
Saham Seri A 102.416.760 25,604
Saham Seri B - 0,97% -
Total Kabupaten Cianjur 102.416.760 25,604
Kabupaten Kuningan
Saham Seri A 28.797.110 7,199
Saham Seri B 1.845.018 0,29% 461
Total Kabupaten Kuningan 30.642.128 7,660
Kabupaten Majalengka
Saham Seri A 35.462.669 8,866
Saham Seri B 7.380.073 0,41% 1,845
Total Kabupaten Majalengka 42.842.742 10,711
Kabupaten Garut
Saham Seri A 26.366.698 6,592
Saham Seri B 4.428.044 0,29% 1,107
Total Kabupaten Garut 30.794.742 7,699
Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A 51.219.171 12,805
Saham Seri B 5.904.059 0,54% 1,476
Total Kabupaten Purwakarta 57.123.230 14,281
62
Page 81
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan (Dalam Jutaan
Disetor Penuh Rupiah)
Kepemilikan
Kabupaten Bandung Barat
Saham Seri A 5.263.157 1,316
Saham Seri B 7.380.073 0,12% 1,845
Total Kabupaten Bandung Barat 12.643.230 3,161
Kabupaten Pangandaran
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2.656.826 0,03% 664
Total Kabupaten Pangandaran 2.656.826 664
3 Pemerintah Provinsi Banten
Saham Seri A 520.589.856 130,147
Saham Seri B - 4,95% -
Total Provinsi Banten 520.589.856 130,147
4 Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang
Saham Seri A 125.117.942 31,279
Saham Seri B 8.681.210 1,27% 2,170
Total Kota Tangerang 133.799.152 33,449
Kota Cilegon
Saham Seri A 60.631.578 15,158
Saham Seri B 4.059.051 0,61% 1,015
Total Kota Cilegon 64.690.629 16,173
Kota Tangerang Selatan
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7.380.073 0,07% 1,845
Total Kota Tangerang Selatan 7.380.073 1,845
Kota Serang
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7.380.073 0,07% 1,845
Total Kota Serang 7.380.073 1,845
Kabupaten Serang
Saham Seri A 151.092.304 37,773
Saham Seri B 10.332.103 1,53% 2,583
Total Kabupaten Serang 161.424.407 40,356
Kabupaten Tangerang
Saham Seri A 289.306.189 72,327
Saham Seri B 20.073.282 2,94% 5,018
Total Kabupaten Tangerang 309.379.471 77,345
Kabupaten Lebak
Saham Seri A 37.586.022 9,397
Saham Seri B 2.607.876 0,38% 652
Total Kabupaten Lebak 40.193.898 10,049
Kabupaten Pandeglang
Saham Seri A 110.162.524 27,541
Saham Seri B - 1,05% -
Total Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27,541
63
Page 82
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Lembar Saham Ditempatkan Dan (Dalam Jutaan
Disetor Penuh Rupiah)
Kepemilikan
B PUBLIK
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2.572.850.355 24,45% 643,213
Total Publik 2.572.850.355 643,213
TOTAL
Saham Seri A 7.414.714.661 1,853,679
Saham Seri B 3.106.729.025 776,682
Total 10.521.443.686 2,630,361
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 19 September 2023 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-01166302 tanggal
22 September 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Farid Rahman
Komisaris : DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, SE, ME
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris Independen : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib, SE, MA
Komisaris Independen : Diding Sakri
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur IT, Treasury dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabunga, giro, deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
64
Page 83
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industry Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi,
Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan
institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
65
Page 84
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2023 yang tidak diaudit, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
ASET
Kas 2.264.189 3.300.031 3.747.644
Giro pada Bank Indonesia 11.920.222 13.032.593 11.900.072
Giro pada bank lain – pihak ketiga 913.670 1.243.695 2.691.297
Cadangan kerugian penurunan nilai (296) (68) (66)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 1.111.085 7.156.807 11.428.774
Cadangan kerugian penurunan nilai (205) (2.133) (2.268)
Tagihan derivatif 2.534 17.388 3.967
66
Page 85
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
Surat berharga – pihak ketiga 29.232.451 27.382.318 16.972.982
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 347.925 5.468.915 3,129,032
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 775.350 843.826 487.912
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 824.065 466.150 278.132
- Pihak ketiga 115.815.280 107.873.542 95.689.939
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.750.739) (1.631.811) (1.809.372)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak ketiga 8.346.704 7.415.908 6.418.869
Cadangan kerugian penurunan nilai (183.491) (159.875) (129,.348)
Tagihan akseptasi 129.602 225.596 162.367
Penyertaan saham 150.048 142.093 42.124
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 7.128.646 6.683.040 6,.375.513
- Akumulasi penyusutan (2.388.877) (2.119.791) (1.819.155)
Aset pajak tangguhan – neto 140.641 189.749 118.601
Bunga yang masih akan diterima 1.290.385 1.169.105 1.029.390
Aset lain-lain – neto 3.241.711 2.545.516 1.640.994
TOTAL ASET 179.309.597 181.241.291 158.356.097
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.723.342 2.403.981 1.804.558
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 16.997.650 9.884.589 11.003.476
- Pihak ketiga 104.868.458 112.134.754 102.761.034
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 215 274 183
- Pihak ketiga 792.646 795,705 614.933
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 95.253 96.339 98.556
- Pihak ketiga 3.631.586 4.365.451 1.782.921
Liabilitas derivative 18.690 2.207 -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 2.821.601 3.081.103 -
Liabilitas akseptasi 130.857 227.970 163.983
Efek utang yang diterbitkan – neto 958.445 1.871.461 2.403.547
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 18.549.204 17.533.761 12.161.667
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 8.137 10.747 23.756
Utang pajak 69.937 139.347 129.213
Bunga yang masih harus dibayar 238.436 254.160 168.674
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 300.677 291.904 203.356
Liabilitas lain-lain 1.137.683 1.347.965 1.647.025
Obligasi subordinasi 3.679.353 3.679.163 2.988.492
TOTAL LIABILITAS 156.022.170 158.120.881 137.955.374
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 8.603 7.148 58.009
- Pihak ketiga 8.189.134 8.316.448 7.205.229
Bank
- Pihak ketiga 77.146 50.828 53.452
Total dana syirkah temporer 8.274.883 8.374.424 7.316.690
67
Page 86
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.459.697
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.169.577 2.169.577 2.201.402
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan (495.022) (420.813) (8.577)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (139.011) (166.272) (146.439)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.782.510 4.785.382 3.813.887
- Belum ditentukan penggunaannya 4.281.999 3.947.964 3.657.863
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 15.043.290 14.759.075 13.036.374
Kepentingan non-pengendali (30.746) (13.089) 47.659
TOTAL EKUITAS 15.012.544 14.745.986 13.084.033
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 179.309.597 181.241.291 158.356.097
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 9.797.837 12.816.082 12.425.703
Pendapatan syariah 669.092 772.467 720.558
Pendapatan provisi dan komisi 25.905 35.228 60.720
Pendapatan provisi dan komisi syariah 16.222 12.197 7.462
Pendapatan provisi dan komisi syariah 10.509.056 13.635.974 13.214.443
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (5.275.318) (5.227.996) (5.313.916)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.233.738 8.407.978 7.900.527
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 845.486 1.051.115 802.774
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 229.127 365.404 391.947
Keuntungan transaksi valuta asing – neto - 23.826 58.686
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang
diperdagangkan - neto 63.327 49.315 325.132
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan – neto 65.233 - -
Lain-lain 175.999 150.028 139.708
1.379.172 1.639.688 1.718.247
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.971.546) (2.744.760) (2.701.546)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.017.797) (3.242.167) (2.922.119)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
non keuangan - neto (360.452) (223.976) (626.103)
Kerugian transaksi valuta asing - neto (5.822) - -
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
surat berharga yang diperdagangkan - neto - - (58.176)
Kerugian dari penjualan surat berharga yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - neto - (92.808) -
Penyisihan kerugian komitmen dan kontinjensi 2.610 13.192 6.010
Lain-lain (524.229) (908.289) (718.225)
(4.877.236) (7.198.808) (7.020.159)
LABA OPERASIONAL 1.735.674 2.848.858 2.598.615
68
Page 87
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (11.453) (13.240) (11.033)
LABA SEBELUM PAJAK 1.724.221 2.835.618 2.587.582
BEBAN PAJAK – NETO (307.324) (590.336) (568.928)
LABA TAHUN BERJALAN 1.416.897 2.245.282 2.018.654
Pendapatan komprehensif lain:
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 27.417 (24.657) (14.041)
Revaluasi aset tetap - (31.191) 120.438
Pajak penghasilan - 4.824 6.262
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
dalam kelompok tersedia untuk dijual (74.209) (412.236) (125.512)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak (46.792) (463.260) (12.853)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.370.105 1.782.022 2.005.801
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.434.898 2.304.376 2.031.858
Kepentingan non-pengendali (18.001) (59.094) (13.204)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.387.950 1.840.482 2.018.815
Kepentingan non pengendali (17.845) (58.460) (13.014)
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 136,38 219,02 206,52
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
69
Page 88
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
70
Page 89
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
71
Page 90
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
72
Page 91
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
73
Page 92
XI. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4)
sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
74
Page 93
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, disamping melampirkan fotocopy
paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2024 dan ditutup pada tanggal
22 Maret 2024 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Maret 2024.
75
Page 94
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal
26 Maret 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
pada Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank Sinarmas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Permata
Cabang: KC Jakarta - Thamrin Cabang: Thamrin (Persero) Tbk Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 005 2788 528 No. Rek: 2060550584 Cabang: Bursa Efek Jakarta No. Rek: 4001763313
a/n: PT Aldiracita Sekuritas a/n: PT BCA Sekuritas No. Rek: 0671.01.000692.30.1 a/n: PT Indo Premier
Indonesia a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT RHB Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia (Persero) Tbk
No. Rek: 1020005566028 No. Rek: 4001763763 No. Rek: 1040001016752 Cabang: Bursa Efek Jakarta
a/n: PT Mandiri Sekuritas a/n: PT RHB Sekuritas a/n: PT Sucor Sekuritas No. Rek:067.101.000.645.304
Indonesia a/n: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi
ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
76
Page 95
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak terpenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang
terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang pemesanan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang
relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda
jati diri.
77
Page 96
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama Masa
Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan 22 Maret 2024,
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Fachrudin No 19 Tanah Abang Lantai 41 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10250, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10210
Tel.: (021) 3970 5858 Jakarta 10310, Indonesia Telepon: (021) 5091 4100
Fax.: (021) 3970 5850 Tel.: (021) 2358 7222 Faksimili: (021) 2520 990
Email: fixedincome@aldiracita.com Fax.: (021) 2358 7300 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Lantai 16 Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Jakarta 10220, Indonesia
SCBD Lot 10 Telepon: (021) 5263445 Tel.: (021) 8067 3000
Jakarta 12190, Indonesia Faksimili: (021) 5275701 Fax.: (021) 2788 9288
Tel.: (021) 5088 7168 www.mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Fax.: (021) 5088 7167 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: Fixed.income@ipc.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
District 8 – SCBD, Revenue Tower, Lantai 11 Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5093 9868 Tel.: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 5093 9859 Fax.: (021) 2924 9150
www.rhbtradesmart.co.id Email: FIT@Trimegah.com
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
78
Page 97
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Jusuf
Indradewa.
79
Page 98
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 99
1
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Jakarta, 6 Maret 2024
Kepada Yang Terhormat
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 9 Jl. M.H. Thamrin No.51
Jakarta Pusat, 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2024”
Sehubungan dengan maksud PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (selanjutnya
disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, dengan kantor
korespondensi di Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No.51, Jakarta
Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.176.260.000.000,00 (satu triliun
seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) (“Obligasi”). Obligasi
ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp612.410.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar empat ratus sepuluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
b) Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp415.660.000.000,00 (empat ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
c) Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp148.190.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
81
Page 100
2
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 April 2025 untuk
Obligasi Seri A, 27 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B dan 27 Maret 2029 untuk Obligasi Seri
C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A
(single A) untuk Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo Nomor RC-010/PEF-
DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
Nomor RTG-015/PEF-DIR/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 (selanjutnya disebut “PUB
Obligasi II Tahap III”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum
independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-
21/PM.22/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB Obligasi II Tahap III ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 013-R1/CS-DA-
RG-PG-GB/II-H/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam
Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik
dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
82
Page 101
3
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan
untuk menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya
dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek pendapat dari segi hukum saja, mengingat
pemeriksaan hukum terkait Perseroan telah termuat dalam Intam Laporan Uji Tuntas
yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Pendapat Hukum.
e. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III dan
tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami
adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi- kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami
sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
83
Page 102
4
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
1. Perseroan, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Pendirian No. 44 tanggal 13 Februari 1974 Junctis (i) Akta Perubahan Akta
Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret
1974, (ii) Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co
Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, yang ketiganya dibuat dihadapan Malem Ukur
Sembiring, S.H., Notaris di Medan, dan (iii) Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April
1976 dibuat dihadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976; didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri di Langsa berturut-turut dibawah No. 2/1976, No. 2A/1976,
No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235
(“Akta Pendirian”).
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk
didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii)
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-
perubahannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK
No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.
3. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami
perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No.81 tanggal 28 Juni 2019, adalah
sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang Industri,
Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) dan
pengangkutan, pertambangan dan Kehutanan.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama:
a. Industri:
− Industri wadah dari kayu (16230)
84
Page 103
5
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
− Industri bubur kertas (pulp) (17011)
− Industri kertas budaya (17012)
− Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021)
− Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022)
− Industri kertas tissue (17091)
− Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang
tidak termasuk dalam lainnya) (17099)
− Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111)
− Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114)
− Industri barang dari kapur (23952)
− Industri pabrik komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp
dan pulp (28292)
b. Perdagangan:
− Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
(46100)
− Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
berbagai bentuk (46422)
c. Jasa (aktivitas konsultasi manajemen)
− Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
B. Kegiatan usaha penunjang:
a. Perdagangan:
− Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
(46100)
b. Kehutanan:
− Pengusahaan hutan alkasia (02117)
− Pengusaha hutan ekaliptus (02118)
c. Pertambangan
− Penggalian batu kapur/gamping (08102)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan telah disesuaikan dengan dengan
KBLI 2017. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pengungkapan
85
Page 104
6
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha) belum
disesuaikan dengan KBLI 2020, namun Perseroan telah memperoleh Nomor Induk
Berusaha yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020 sebagaimana ternyata dalam
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha : 8120002722337.
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, tidak terdapat konsekuensi yuridis dari belum
disesuaikannya pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah bidang usaha Industri Bubur
Kertas (Pulp) dan Tissue.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
Sejak Tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan. Perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
4. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada Orang Perseorangan yang menjadi pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie
Goan.
Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata
dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan Keterbukaan
Informasi pada website Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 071/KI-LPPI/II/24/TH
tanggal 1 Maret 2024 perihal Keterbukaan Informasi mengenai Pengendali yang memuat
uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
a) Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b) Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan
laporan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan
kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu
Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan
86
Page 105
7
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Bapak Oei Tjie Goan (juga dikenal sebagai Bapak Teguh Ganda Wijaya) adalah
Pengendali dari Perseroan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 29 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bapak Oei Tjie
Goan, sebagai Pengendali Perseroan adalah orang perseorangan berkewarganegaraan
Indonesia.
5. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
6. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan tata kelola perusahaan yang baik Perseroan (Sekretaris
Perusahaana, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal)
tidak mengalami perubahan.
7. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi
berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan
berada.
9. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, informasi mengenai harta kekayaan Perseroan yang berupa harta tetap baik
yang sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 5 Maret 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material
Perseroan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungan.
87
Page 106
8
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia telah mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan), yaitu antara
lain:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo
Deli Pulp
And Paper
Mills
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah
IDM001144749 23 Juni 2032 Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp
& Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
2. - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo
Deli Pulp
And Paper
Mills
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah
IDM001144748 23 Juni 2032 Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp
& Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
88
Page 107
9
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
3. - PT. Purinusa
Ekapersada
- PT. Pindo
Deli Pulp
And Paper
Mills
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah
IDM001144747 23 Juni 2032 Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp
& Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
4. IDM001104543 24 Oktober - PT. Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo
Deli Pulp
And Paper
Mills
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
- PT. Indah
Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp
& Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
5. IDM001104561 24 Oktober - PT. Purinusa
2032 Ekapersada
- PT. Pindo
Deli Pulp
And Paper
Mills
- PT. Pabrik
Kertas Tjiwi
Kimia, Tbk
89
Page 108
10
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
- PT. Indah
Kiat Pulp &
Paper, Tbk
- PT. Lontar
Papyrus Pulp
& Paper
Industry
- PT. Ekamas
Fortuna
- PT. The
Univenus
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 5 Maret 2024 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan
tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan
maupun Perusahaan Anak, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun
dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.
10. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak
tidak mengalami perubahan, adalah sebagai berikut :
a. Grand Ventures Limited (“GVL”), berkedudukan di Malaysia, dengan persentase
sebanyak 100% (seratus) persen dari seluruh modal GVL.
Penyertaan Perseroan dalam GVL telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
b. PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Barat,
dengan persentase sebanyak 99,99% (seratus persen) dari seluruh modal ABI.
ABI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan, (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI, tidak mengalami perubahan.
Kecuali untuk tempat dan kedudukan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Nomor 16 tanggal 6 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah (i) Mendapat
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0077775.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 13 Desember 2023; (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0251631.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023; dan (iii) Diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 100, Tambahan Nomor 039650
90
Page 109
11
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
tahun 2023. Tempat dan kedudukan ABI di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Alamat ABI menjadi Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jalan Mohammad
Husni Thamrin Nomor 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
Penyertaan Perseroan dalam ABI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ABI serta
Anggaran Dasar Perseroan. Saham-saham milik Perseroan dalam ABI tidak sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak ketiga manapun.
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris ABI tidak
mengalami perubahan.
Maksud dan tujuan ABI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasarnya, adalah berusaha dalam bidang industri serta aktivitas penunjang
angkutan perairan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI yang tercantum dalam Akta No. 70
tanggal 16 Maret 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji
tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan ABI serta
masing- masing Direksi dan Dewan Komisaris ABI tanggal 5 Maret 2024, bahwa
ABI serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya
selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak
sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan
usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak
91
Page 110
12
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha ABI, (ii) kegiatan usaha
ABI, (iii) operasional ABI, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan dan
rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap III.
11. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun pihak
terafiliasi adalah masih berlaku, telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 5 Maret 2024, berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 oleh Perseroan,
Perseroan: (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain
dan/atau instansi lain yang berwenang, (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang
memuat pembatasan- pembatasan (negative covenants) yang akan merugikan hak-hak
pemegang obligasi, yang dapat menghambat rencana PUB dan/atau penggunaan dana
hasil PUB Perseroan, (iii) telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang Perseroan dan (iv) tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan
dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak dalam
kelompok usaha perseroan yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan serta masing-
masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Maret 2024, bahwa Perseroan
serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya selaku
anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak negatif
secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha
Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan
dan rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap III.
92
Page 111
13
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
13. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III ini, telah dibuat dan ditandatangani pernyataan
dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 31 tanggal 13 Januari 2023
junctis Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 20 tanggal
14 Februari 2023 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahun 2023 No. 45 tanggal 15 Juni 2023, oleh Perseroan selaku
Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 9 tanggal 6 Maret 2024 antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2024 No. 10 tanggal 6 Maret 2024, antara
Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB
Sekuritas Indonesia masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 7 Februari 2024 antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen Pembayaran,
yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
009/OBL/KSEI/0124 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan
tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2024 No. 11 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan
POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam
93
Page 112
14
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis
terjual kepada Masyarakat pada tanggal penutupan masa penawaran umum, maka sisa
Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal
Pembayaran dengan Harga Penawaran pada saat tanggal penutupan sesuai dengan
Bagian Penjaminan masing-masing.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan atau untuk disimpan untuk
dijual kembali, tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara,
tidak berhak atas Bunga Obligasi.
16. PUB Obligasi II Tahap III ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan dengan harta
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
17. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III ini, Perseroan telah mendapatkan:
1) Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Berkedudukan di Jambi (“Perseroan”)
tanggal 2 Agustus 2022 yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan
dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan
tersebut diatas, dan untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau
dokumen lainnya mengenai keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud
tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau departemen atau instansi
Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
keterangan yang diperlukan, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut
diatas.
94
Page 113
15
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
2) Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023, Perihal: Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang.
18. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
19. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
20. Antara Perseroan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 5 Maret 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
22. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A (single A) sebagaimana
ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Nomor RC-010/PEF-
DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
Nomor RTG-015/PEF-DIR/I/2024 tanggal 24 Januari 2024. Sehingga, Efek yang
diterbitkan dalam PUB Obligasi II Tahap III dan ini telah memenuhi persyaratan Efek
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi III yang
ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah),
sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
95
Page 114
16
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
23. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
II Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
− Sekitar 64% (enam puluh empat persen) akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga, dan kupon obligasi; dan
− Sekitar 36% (tiga puluh enam persen) akan dipergunakan untuk modal kerja
Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya
overhead.
96
Page 115
17
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
97
Page 116
18
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 5 Maret 2024 adalah Rp15.723,-.
98
Page 117
19
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan
Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi II Tahap III secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh
dana hasil PUB Obligasi II Tahap III telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali
wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30
Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang. Perseroan juga
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
24. Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III ini, yang berkaitan dengan aspek
hukum antara lain mengenai struktur permodalan, susunan pemegang saham, anggaran
dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian, harta kekayaan dan
perkara telah sesuai dengan Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.
99
Page 118
20
No. 014-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/III/2024
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB
Obligasi II Tahap III dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5. Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas
6. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
8. Yang Terhormat PT RHB Sekuritas Indonesia.
9. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
10. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
100
Page 119
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.