Back to announcement
20240327_RSCH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31619909_lamp1.pdf
Other Text extracted RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166
Kendal, 27 Maret 2023
No : 026/PTCH/SKLR/III/2024
Lamp : 1 (satu) set dokumen
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, LL
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
DKI Jakarta 12190
UP : Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group III
Perihal : Tanggapan surat Bursa No. S-02944/BEI.PP3/03-2024 perihal Permintaan
Penjelasan atas volatilitas transaksi efek
Dengan Hormat,
Sehubungan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-02944/BEI.PP3/03-2024 perihal Permintaan
Penjelasan atas volatilitas transaksi efek, terlampir kami sampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Charlie Hospital Semarang Tbk
Junianto
Direktur Utama
Page 2
PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166
No Keterangan
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban :
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban :
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public
Jawaban :
Perseroan tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban :
Perseroan belum memiliki rencana dalam kurun waktu 3 bulan mendatang untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Page 3
PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban :
Dalam hal ini pemegang saham utama yakni PT Wahyu Agung belum memiliki rencana apapun
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh
Corporate Secretary kepada pemegang saham utama, dan PT Wahyu Agung menyatakan tetap
akan menjadi pemegang saham utama dan belum memiliki rencana terkait saham PT Charlie
Hospital Semarang Tbk.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.