Skip to content
Back to announcement

20240327_RSCH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31619909_lamp1.pdf

Other Text extracted RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                       PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                               Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                      Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


                                                                        Kendal, 27 Maret 2023


No     : 026/PTCH/SKLR/III/2024
Lamp   : 1 (satu) set dokumen

Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, LL
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
DKI Jakarta 12190


 UP              :   Ibu Lidia M. Panjaitan
                     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group III
 Perihal         :   Tanggapan surat Bursa No. S-02944/BEI.PP3/03-2024 perihal Permintaan
                     Penjelasan atas volatilitas transaksi efek


Dengan Hormat,


Sehubungan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-02944/BEI.PP3/03-2024 perihal Permintaan
Penjelasan atas volatilitas transaksi efek, terlampir kami sampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




Hormat Kami,

PT Charlie Hospital Semarang Tbk




Junianto
Direktur Utama
Page 2
                   PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                           Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                  Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


No   Keterangan
1.   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
     nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
     Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

     Jawaban :
     Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
     Emiten Atau Perusahaan Publik.

2.   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
     nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
     Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

     Jawaban :
     Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
     Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
     Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
     Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public

     Jawaban :
     Perseroan tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
     mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
     diungkapkan kepada publik.

4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
     Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     Jawaban :
     Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
     atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5.   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
     termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
     (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

     Jawaban :
     Perseroan belum memiliki rencana dalam kurun waktu 3 bulan mendatang untuk melakukan
     tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
     pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Page 3
                   PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                          Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


6.   Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
     ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
     dalam menjawab konfirmasi tersebut.

     Jawaban :
     Dalam hal ini pemegang saham utama yakni PT Wahyu Agung belum memiliki rencana apapun
     terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh
     Corporate Secretary kepada pemegang saham utama, dan PT Wahyu Agung menyatakan tetap
     akan menjadi pemegang saham utama dan belum memiliki rencana terkait saham PT Charlie
     Hospital Semarang Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published27 Mar 2024
Pages3
Characters5,064
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk p.1 ×14
linked org PT Wahyu Agung p.3 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible person Junianto · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result