Skip to content
Back to announcement

20260430_SMMF_Sanksi_32076219_lamp1.pdf

Other Text extracted SMMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                             PENGUMUMAN
                       Status Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan
                                          per 31 Desember 2025
                                   No. Peng-S-00010/BEI.PLP/04-2026
                    (Informasi ini dapat diakses melalui website: https://www.idx.co.id)

   Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
   2025 oleh Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari
   Perusahaan Perasuransian yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP
   di Bursa dan mengacu kepada:
   1.    Ketentuan IV.1.1.7. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang
         mengatur Laporan Keuangan Auditan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan
         ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
   2.    Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam
         hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari
         libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari
         Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
   3.    Ketentuan VI.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
         Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan
         tahunan KIK-EBA paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
   4.    Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
         Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
         bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBA-SP paling lambat pada
         akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
   5.    Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
         Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
         penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3
         setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
   6.    Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi, yang menjelaskan bahwa Bursa
         mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
         Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
   7.    Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
         Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang menerbitkan Efek
         Beragun Aset yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
         Peraturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bursa.
   8.    Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
         Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
         tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
         Nomor I-R.
   9.    Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
         Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
         Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan
         sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   10. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
       Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
   Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
   2025 adalah hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026.
   Mengacu pada pengumuman Bursa nomor Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2026 tanggal 13 April 2026
   perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025, dan berdasarkan
   pemantauan Bursa hingga 28 April 2026, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 11 (sebelas)
   Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31
   Desember 2025 secara tepat waktu. Adapun diantaranya terdapat 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang
   merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan Perasuransian yang mencatatkan
   Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP, yang belum menyampaikan Laporan
   Keuangan Auditan Tahunan periode 31 Desember 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
   Selanjutnya kami sampaikan status terkini atas penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
   31 Desember 2025 sebagai berikut:
                Hal                    Jumlah                           Keterangan
                                                      a. 51 (lima puluh satu) Perusahaan Tercatat yang
                                                         mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk yang wajib
                                                         menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                         tahunan per 31 Desember 2025.
                                                      b. 4 (empat) Efek EBA-SP yang wajib
                                                         menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                         tahunan per 31 Desember 2025.
    Total Perusahaan Tercatat                         c. 1 (satu) Efek EBAS-SP yang wajib
    yang hanya mencatatkan                               menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                          59
    Obligasi, Sukuk, EBA-KIK,                            tahunan per 31 Desember 2025.
    EBA-SP, dan/atau EBAS-SP
                                                      d. 2 (dua) Efek KIK-EBA yang wajib
                                                         menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                         tahunan per 31 Desember 2025.
                                                      e. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
                                                         Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
                                                         Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                         31 Desember 2025.
                                                      a. 40 (empat puluh) Perusahaan Tercatat yang
                                                         mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk telah
                                                         menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                         tahunan per 31 Desember 2025.
    Telah menyampaikan                                b. 4 (empat) Efek EBA-SP telah menyampaikan
    Laporan Keuangan tepat                47             Laporan Keuangan Auditan tahunan per
    waktu                                                31 Desember 2025.
                                                      c. 1 (satu) Efek EBAS-SP telah menyampaikan
                                                         Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                         31 Desember 2025.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id         Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                                                       d. 2 (dua) Efek KIK-EBA telah menyampaikan
                                                          Laporan Keuangan Auditan tahunan per
                                                          31 Desember 2025.
                                                      a. 10 (sepuluh) Perusahaan Tercatat yang
                                                         mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk belum
                                                         menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                         tahunan per 31 Desember 2025.
    Belum menyampaikan
                                           11
    Laporan Keuangan                                   a. 1 (satu) Perusahaan Tercatat Perasuransian
                                                          dan/atau Induk Perusahaan Perasuransian yang
                                                          belum menyampaikan Laporan Keuangan
                                                          Auditan tahunan per 31 Desember 2025.
                                                       a. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
    Tidak wajib menyampaikan                              Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
                                            1             Laporan Keuangan Auditan tahunan per
    Laporan Keuangan
                                                          31 Desember 2025.


   Demikian untuk diketahui.


                                                    29 April 2026




                Teuku Fahmi Ariandar                                           Vera Florida
           Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                   Perusahaan Tercatat




                Adi Pratomo Aryanto                                          Mita Dwijayanti
          Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                   P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
   Lampiran

                                              Tabel 1
      Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
      hingga tanggal 31 Maret 2026 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan
                                       per 31 Desember 2025
                             (Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama)

      No.       Kode                                Nama Perusahaan Tercatat
      1.        DNRK        PT Danareksa (Persero)
      2.         IJEE       PT Integrasi Jaringan Ekosistem
      3.         KAII       PT Kereta Api Indonesia (Persero)
      4.        MEDP        PT Medco Power Indonesia
      5.        NITA        PT Nirmala Taruna
      6.        PIHC        PT Pupuk Indonesia (Persero)
      7.        POST        PT Pos Indonesia (Persero)
      8.        PPAP        PT Perusahaan Pengelola Aset
      9.        PPLN        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
      10.       REFI        PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia

                                           Tabel 2
     Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
   Merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk Perusahaan Perasuransian yang hingga
       tanggal 31 Maret 2026 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan
                                    per 31 Desember 2025
                           (Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama)
       No.       Kode                   Nama Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat
       1.       SMMF      PT Sinar Mas Multifinance


                                           Tabel 3
   Daftar Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang tidak
         wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan per 31 Desember 2025

      No.         Kode                                Nama Perusahaan Tercatat
      1.          DJPU            Pemerintah Republik Indonesia




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.42 MB
Published30 Apr 2026
Pages4
Characters12,970
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Medco Power Indonesia p.4
linked org Sinar Mas Multifinance p.4
possible org PT Danareksa (Persero) p.4
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8
unresolved org PT Nirmala Taruna p.4
unresolved org PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia Tabel p.4
unresolved org PT Sinar Mas Multifinance Tabel p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result