Back to announcement
20260825_VISI_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32132457_lamp1.pdf
Other Text extracted VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SATU VISI PUTRA Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 dan
POJK 14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).
PT SATU VISI PUTRA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta
dan PVC Board
Berkedudukan di Surabaya
Kantor Pusat:
Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso,
Kota Surabaya, Jawa Timur 60184
Telp. (031) 7496364 / 7497576
Situs Web: www.satuvisiputra.com
Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait PMTHMETD
kepada para pemegang saham Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar
dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat
mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2026
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suatmi atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
BEI berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Dewan Komisaris Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi perusahaan.
Direksi Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan
maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
perusahaan.
Hari berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja berarti Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Keterbukaan Informasi Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK No. 14/2019.
Page 3
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan dengan Penambahan
Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih dahulu ini, dalam
rangka pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu
Menkum berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
OJK Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Saham Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
Pemegang Saham Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, serta: (i) bukan merupakan
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali; atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali.
Pengendali Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/kebijakan
perusahaan.
Peraturan BEI No. I-A berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham
Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-
2026 tanggal 31 Maret 2026).
Perseroan berarti PT Satu Visi Putra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan yang melakukan
penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu,
yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, Indonesia.
Perusahaan Terkendali Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan.
PMTHMETD Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, yaitu penambahan modal Perseroan yang dilakukan tanpa
memberikan hak kepada pemegang saham yang ada untuk memesan efek
yang akan diterbitkan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A,
Pasal 8B, dan Pasal 8C POJK No. 14/2019.
Page 4
POJK 15/2020 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Rp Mata uang Negara Republik Indonesia yang sah saat ini.
RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
RUPSLB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
Transaksi Afiliasi Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Transaksi Benturan Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali
Kepentingan dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
Perseroan.
Transaksi Material Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan
Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
UUPT Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta
perubahannya.
Page 5
PENDAHULUAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Satu Visi Putra sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
No. 16, tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Soeprayitno, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini dikenal sebagai Menteri
Hukum – “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013182.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 12 Maret
2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 12 Maret
2018, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105, Tambahan Berita Negara No.
041321, tanggal 31 Desember 2021 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir kali dimuat
dalam akta-akta sebagai berikut: (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 66,
tanggal 11 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0155564, tanggal 13 Desember 2023 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No.
AHU- 0252268.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 66/Desember 2023”), dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 206, tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0103243, tanggal 6 Mei 2024 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087347.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 06 Mei 2024 (“Akta No. 206/2024”).
Akta No. 66/Desember 2023 dan Akta No. 206/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”). Namun demikian, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kewajiban oleh
Perseroan, mengingat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, kewajiban untuk mengumumkan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam BNRI
berada pada Menteri Hukum Republik Indonesia, bukan pada perseroan yang bersangkutan.
(Akta Pendirian beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
66/Desember 2023 dan Akta No. 2026/2024 secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Perseroan berkedudukan di Surabaya, dengan alamat kantor di Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo,
Kel. Tambak Sarioso, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah bergerak dalam
bidang:
a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
c. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
d. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
e. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
g. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
1) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik
dalam bentuk dasar.
2) Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia
dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna,
Page 6
resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-
lain.
3) Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum
tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat
atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
4) Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti
tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
5) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam barang
yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan
b. Kegiatan usaha penunjang:
1) Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
bak terbuka dan bak tertutup (box).
2) Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan sebagaimana tercermin berdasarkan dokumen
perizinan dan legalitas usaha yang dimiliki Perseroan adalah (i) Perdagangan Besar Berbagai Macam
Barang (KBLI 46900) untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board,
dan (ii) Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101), di mana kegiatan usaha tersebut masing-masing
telah dijalankan secara operasional sejak 16 Agustus 2022 untuk KBLI 46900 dan 16 Desember 2022 untuk
KBLI 52101.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku biro
administrasi efek Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026:
Nilai Nominal Rp25 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.840.000.000 246.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Harmoni Semesta Investama 1.901.580.000 47.539.500.000 61,8400
PT Atlas Raya Abadi 312.420.000 7.810.500.000 10,1600
PT Trinugaraha Thohir Harmoni 246.000.000 6.150.000.000 8,0000
David Dwiputra 107.000 2.675.000 0,0035
Masyarakat 614.893.000 15.372.325.000 19,9965
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.075.000.000 76.875.000.000 100,0000
Jumlah Saham dalam Portepel 6.765.000.000 169.125.000.000
Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan untuk periode 30 Juni 2026:
Page 7
Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Tahunan Para Pemegang Saham Perseroan No. 21, tanggal 10 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Anita
Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0371391, tanggal 7 Juli
2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Uriep Budhi Prasetyo
Komisaris : dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak
Direksi
Direktur Utama : David Dwiputra
Direktur : Hendra Budianto
INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan sebagai suatu perusahaan induk (holding company) yang akan
mengonsolidasikan seluruh kegiatan usaha kelompok usaha suatu perusahaan yang bergerak di sektor
kesehatan (healthcare) serta untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan
termasuk masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan
meningkatkan posisi keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya
307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini
yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Independen Perseroan (“RUPS Independen”). Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan.
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPS Independen
Page 8
untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada serta
dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPS Independen Perseroan dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A. Harga pelaksanaan
tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan
pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.
Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung kegiatan usaha
serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan serta meningkatkan posisi
keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang dapat menguntungkan seluruh pemegang saham
termasuk masyarakat, yang salah satunya dalam bentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan yang
bergerak di bidang usaha sektor kesehatan (healthcare).
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam
hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.
Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan
pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan POJK
PMTHMETD, dalam hal pengambil bagian Saham Baru merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan
mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan
Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK
PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5
hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan PMTHMETD
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 dari PT Sinartama
Gunita selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang
Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:
Sebelum Penerbitan Saham Baru Sesudah Penerbitan Saham Baru
Nilai Nominal Rp25,- per saham Nilai Nominal Rp25 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
(%) (%)
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 9.840.000.000 246.000.000.000 9.840.000.000 246.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Harmoni Semesta 1.901.580.000 47.539.500.000 61,8400 1.901.580.000 47.539.500.000 56,2182
Investama
PT Atlas Raya Abadi 312.420.000 7.810.500.000 10,1600 312.420.000 7.810.500.000 9,2364
PT Trinugaraha Thohir 246.000.000 6.150.000.000 8,0000 246.000.000 6.150.000.000 7,2727
Harmoni
David Dwiputra 107.000 2.675.000 0,0035 107.000 2.675.000 0,0032
Masyarakat 614.893.000 15.372.325.000 19,9965 614.893.000 15.372.325.000 18,1787
PMTHMETD - - 0,0000 307.500.000 7.687.500.000 9,0909
Jumlah Modal Ditempatkan 3.075.000.000 76.875.000.000 100,0000 3.382.500.000 84.562.500.000 100,0000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 6.765.000.000 169.125.000.000 6.457.500.000 161.437.500.000
Portepel
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian
Page 9
Risiko dan Dampak PMTHEMTD
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak berpartisipasi akan mengalami dilusi
kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen).
Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomis serta peningkatan
nilai bagi Perseroan dan pemegang saham di masa mendatang. Rencana ini merupakan bagian dari langkah
strategis Perseroan dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus memperoleh alternatif sumber
pendanaan untuk mendukung ekspansi kegiatan usaha Perseroan.
Rencana PMTHMETD tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Sebaliknya, pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa
peningkatan modal disetor, penguatan basis ekuitas, serta perbaikan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB/selesai
Tempat : Function Hall, Gedung Artha Graha Lantai LG, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,
dengan mata acara/agenda yang akan dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan
PMTHMETD, sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua
puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal
disetor dan ditempatkan dalam Perseroan berdasarkan POJK 14/2019, dan oleh karenanya mengubah
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang Saham Independen Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah
dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan Pengendali;
atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
Pengendali,
serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub
rekening efek di KSEI pada hari Senin, 7 September 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham
Perseroan di BEI.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum kehadiran
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 8A
ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:
1. RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
Page 10
2. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS
Independen.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga
dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Senin, 24 Agustus 2026 dan Pemanggilan RUPS
Independen akan dilakukan pada hari Selasa, 8 September 2026, dan akan dilakukan pada melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan manfaat PMTHMETD
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan terbaik
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Page 11
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan
pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso,
Kota Surabaya, Jawa Timur 60184
Telp. (031) 7496364 / 7497576
Situs Web: https://www.satuvisiputra.com/
Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com
Surabaya, 24 Agustus 2026
PT Satu Visi Putra Tbk
Direksi
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Organ
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
—
PMTHMETD
p.3
unresolved
person
Soeprayitno
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Trinugaraha Thohir Harmoni
p.6
unresolved
person
Anita Anggawidjaja
· Notaris
p.7
unresolved
person
dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak
p.7
unresolved
org
PT Trinugaraha Thohir
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.