Skip to content
Back to announcement

20260825_VISI_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32132457_lamp1.pdf

Other Text extracted VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                   PT SATU VISI PUTRA Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
            MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)



Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 dan
POJK 14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).




                                      PT SATU VISI PUTRA Tbk

                                      Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta
                                          dan PVC Board
                                    Berkedudukan di Surabaya

                                             Kantor Pusat:

                     Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso,
                                   Kota Surabaya, Jawa Timur 60184
                                     Telp. (031) 7496364 / 7497576
                                   Situs Web: www.satuvisiputra.com
                              Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com

    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
    informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
    pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait PMTHMETD
    kepada para pemegang saham Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar
    dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat
    mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2026

Page 2
                                                         DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

Afiliasi                         berarti:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                     baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                     dengan:
                                     1. suatmi atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                          saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                     baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                     dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                                     pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                     atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                     yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                     langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                     perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                     dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                     langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                     yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                     yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                     20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                     perusahaan tersebut.

BEI                               berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

Dewan Komisaris                   Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
                                  dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
                                  kepada Direksi perusahaan.

Direksi                           Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                                  pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan
                                  maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam
                                  maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                  perusahaan.

Hari                              berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                  tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                                  sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                                  yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                  Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

Hari Kerja                        berarti Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                                  ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
                                  karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                  Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

Keterbukaan Informasi             Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
                                  Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK No. 14/2019.

Page 3
KSEI                    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

Keterbukaan Informasi   berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan dengan Penambahan
                        Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih dahulu ini, dalam
                        rangka pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                        Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                        sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
                        Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
                        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu

Menkum                  berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum
                        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak
                        Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                        Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                        Indonesia atau nama lainnya).

OJK                     Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
                        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur
                        dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Saham          Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                        bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                        diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                        Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                        diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

Pemegang Saham          Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, serta: (i) bukan merupakan
                        anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
                        Pengendali; atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                        Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali.

Pengendali              Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                        a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                            seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                        b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                            tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/kebijakan
                            perusahaan.

Peraturan BEI No. I-A   berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham
                        Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
                        Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-
                        2026 tanggal 31 Maret 2026).

Perseroan               berarti PT Satu Visi Putra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                        sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan yang melakukan
                        penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu,
                        yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
                        langsung oleh Perseroan.

PMTHMETD                Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                        Dahulu, yaitu penambahan modal Perseroan yang dilakukan tanpa
                        memberikan hak kepada pemegang saham yang ada untuk memesan efek
                        yang akan diterbitkan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A,
                        Pasal 8B, dan Pasal 8C POJK No. 14/2019.

Page 4
POJK 15/2020         Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020         Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                     Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020         Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                     Transaksi Benturan Kepentingan.

Rp                   Mata uang Negara Republik Indonesia yang sah saat ini.

RUPS                 Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

RUPSLB               Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

Transaksi Afiliasi   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
                     Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari
                     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
                     Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                     oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                     Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                     pemegang saham utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan   Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali
Kepentingan          dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
                     mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
                     kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                     pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
                     Perseroan.

Transaksi Material   Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan
                     Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
                     No. 17/2020.

UUPT                 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta
                     perubahannya.

Page 5
                                                PENDAHULUAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Satu Visi Putra sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
No. 16, tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Soeprayitno, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini dikenal sebagai Menteri
Hukum – “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013182.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 12 Maret
2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 12 Maret
2018, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105, Tambahan Berita Negara No.
041321, tanggal 31 Desember 2021 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir kali dimuat
dalam akta-akta sebagai berikut: (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 66,
tanggal 11 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0155564, tanggal 13 Desember 2023 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No.
AHU- 0252268.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 66/Desember 2023”), dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 206, tanggal 29 April 2024, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0103243, tanggal 6 Mei 2024 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087347.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 06 Mei 2024 (“Akta No. 206/2024”).

Akta No. 66/Desember 2023 dan Akta No. 206/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”). Namun demikian, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kewajiban oleh
Perseroan, mengingat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, kewajiban untuk mengumumkan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam BNRI
berada pada Menteri Hukum Republik Indonesia, bukan pada perseroan yang bersangkutan.

(Akta Pendirian beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
66/Desember 2023 dan Akta No. 2026/2024 secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”).

Perseroan berkedudukan di Surabaya, dengan alamat kantor di Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo,
Kel. Tambak Sarioso, Kota Surabaya, Jawa Timur 60184.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah bergerak dalam
bidang:

a.   Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
b.   Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
c.   Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
d.   Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
e.   Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
f.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
g.   Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   Kegiatan usaha utama:

     1)   Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik
          dalam bentuk dasar.

     2)   Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia
          dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna,

Page 6
          resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-
          lain.

     3)   Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum
          tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar di atas. Termasuk perdagangan besar serat
          atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).

     4)   Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti
          tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
          lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.

     5)   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam barang
          yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan

b.   Kegiatan usaha penunjang:

     1)   Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan kendaraan
          bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
          bak terbuka dan bak tertutup (box).

     2)   Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
          Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
          sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

     Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan sebagaimana tercermin berdasarkan dokumen
     perizinan dan legalitas usaha yang dimiliki Perseroan adalah (i) Perdagangan Besar Berbagai Macam
     Barang (KBLI 46900) untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board,
     dan (ii) Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101), di mana kegiatan usaha tersebut masing-masing
     telah dijalankan secara operasional sejak 16 Agustus 2022 untuk KBLI 46900 dan 16 Desember 2022 untuk
     KBLI 52101.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Sinartama Gunita selaku biro
administrasi efek Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026:

                                                                Nilai Nominal Rp25 per saham
              Nama Pemegang Saham
                                                       Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)           (%)
 Modal Dasar                                             9.840.000.000      246.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Harmoni Semesta Investama                             1.901.580.000        47.539.500.000        61,8400
  PT Atlas Raya Abadi                                        312.420.000         7.810.500.000        10,1600
  PT Trinugaraha Thohir Harmoni                              246.000.000         6.150.000.000         8,0000
  David Dwiputra                                                 107.000             2.675.000         0,0035
  Masyarakat                                                 614.893.000        15.372.325.000        19,9965
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                3.075.000.000        76.875.000.000       100,0000
 Jumlah Saham dalam Portepel                              6.765.000.000        169.125.000.000

Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan untuk periode 30 Juni 2026:

Page 7
Kepengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Tahunan Para Pemegang Saham Perseroan No. 21, tanggal 10 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Anita
Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0371391, tanggal 7 Juli
2026, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                       : Uriep Budhi Prasetyo
Komisaris                                             : dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak

Direksi
Direktur Utama                                        : David Dwiputra
Direktur                                              : Hendra Budianto

  INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN
                             EFEK TERLEBIH DAHULU

Alasan dan Tujuan PMTHMETD

Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan sebagai suatu perusahaan induk (holding company) yang akan
mengonsolidasikan seluruh kegiatan usaha kelompok usaha suatu perusahaan yang bergerak di sektor
kesehatan (healthcare) serta untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan
termasuk masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan
meningkatkan posisi keuangan Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya
307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini
yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Independen Perseroan (“RUPS Independen”). Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan.

Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPS Independen

Page 8
untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada serta
dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPS Independen Perseroan dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru

Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A. Harga pelaksanaan
tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan
pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.

Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung kegiatan usaha
serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan serta meningkatkan posisi
keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang dapat menguntungkan seluruh pemegang saham
termasuk masyarakat, yang salah satunya dalam bentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan yang
bergerak di bidang usaha sektor kesehatan (healthcare).

Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam
hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.

Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan
pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan POJK
PMTHMETD, dalam hal pengambil bagian Saham Baru merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan
mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan
Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK
PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5
hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan PMTHMETD

Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 dari PT Sinartama
Gunita selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang
Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:

                                       Sebelum Penerbitan Saham Baru                  Sesudah Penerbitan Saham Baru
                                        Nilai Nominal Rp25,- per saham                 Nilai Nominal Rp25 per saham
     Nama Pemegang Saham
                                    Jumlah         Nilai Nominal                   Jumlah        Nilai Nominal
                                                                       (%)                                          (%)
                                    Saham               (Rp)                       Saham              (Rp)
  Modal Dasar                    9.840.000.000    246.000.000.000               9.840.000.000   246.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Harmoni Semesta            1.901.580.000     47.539.500.000     61,8400   1.901.580.000    47.539.500.000    56,2182
  Investama
   PT Atlas Raya Abadi             312.420.000      7.810.500.000     10,1600    312.420.000      7.810.500.000     9,2364
   PT Trinugaraha Thohir           246.000.000      6.150.000.000      8,0000    246.000.000      6.150.000.000     7,2727
  Harmoni
   David Dwiputra                      107.000           2.675.000     0,0035         107.000         2.675.000     0,0032
   Masyarakat                      614.893.000     15.372.325.000     19,9965     614.893.000    15.372.325.000    18,1787
  PMTHMETD                                     -                 -     0,0000     307.500.000     7.687.500.000     9,0909
  Jumlah Modal Ditempatkan       3.075.000.000     76.875.000.000    100,0000   3.382.500.000    84.562.500.000   100,0000
  dan Disetor Penuh
  Jumlah Saham dalam             6.765.000.000    169.125.000.000               6.457.500.000   161.437.500.000
  Portepel
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian

Page 9
Risiko dan Dampak PMTHEMTD

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak berpartisipasi akan mengalami dilusi
kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen).

Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD

Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomis serta peningkatan
nilai bagi Perseroan dan pemegang saham di masa mendatang. Rencana ini merupakan bagian dari langkah
strategis Perseroan dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus memperoleh alternatif sumber
pendanaan untuk mendukung ekspansi kegiatan usaha Perseroan.

Rencana PMTHMETD tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Sebaliknya, pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa
peningkatan modal disetor, penguatan basis ekuitas, serta perbaikan likuiditas perdagangan saham Perseroan.

                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu        : 09.00 – 12.00 WIB/selesai
Tempat       : Function Hall, Gedung Artha Graha Lantai LG, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,

dengan mata acara/agenda yang akan dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan
PMTHMETD, sebagai berikut:

    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-
     banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua
     puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal
     disetor dan ditempatkan dalam Perseroan berdasarkan POJK 14/2019, dan oleh karenanya mengubah
     Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

Pemegang Saham Independen Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah
dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
 a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan Pengendali;
     atau
 b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
     Pengendali,
 serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub
 rekening efek di KSEI pada hari Senin, 7 September 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham
 Perseroan di BEI.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum kehadiran
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 8A
ayat (2) POJK No. 32/2015, dengan rincian sebagai berikut:

    1.   RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
         oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
         dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
         dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
         Pengendali.

Page 10
  2.   Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
       anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
  3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen
       dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
       dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
       dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
       atau Pengendali.
  4.   Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
       dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
       Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS
       Independen.
  5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga
       dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
       jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
       terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
       ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
  6.   Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
       anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
       puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
       pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.

Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/2020, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar
Perseroan.

Pengumuman atas RUPS Independen ini dilakukan pada hari Senin, 24 Agustus 2026 dan Pemanggilan RUPS
Independen akan dilakukan pada hari Selasa, 8 September 2026, dan akan dilakukan pada melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).


                  PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan manfaat PMTHMETD
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan terbaik
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

Page 11
                                      INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi Perseroan
pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:

                                           Kantor Pusat:

                     Jl. Greges Jaya II Blok B19 Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso,
                                   Kota Surabaya, Jawa Timur 60184
                                     Telp. (031) 7496364 / 7497576
                               Situs Web: https://www.satuvisiputra.com/
                              Email: corporatesecretary@satuvisiputra.com

                                    Surabaya, 24 Agustus 2026
                                      PT Satu Visi Putra Tbk

                                               Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published25 Aug 2026
Pages11
Characters37,696
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SATU VISI PUTRA Tbk p.1 ×13
linked org PT Atlas Raya Abadi p.6 ×3
linked person David Dwiputra p.6 ×3
linked person Uriep Budhi Prasetyo p.7
linked org PT Harmoni Semesta p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org PT Harmoni Semesta Investama p.6
unresolved person Organ · Komisaris p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved — PMTHMETD p.3
unresolved person Soeprayitno · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Trinugaraha Thohir Harmoni p.6
unresolved person Anita Anggawidjaja · Notaris p.7
unresolved person dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak p.7
unresolved org PT Trinugaraha Thohir p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result