Back to announcement
20260824_KRAS_Pemanggilan RUPS_32132436_lamp2.pdf
RUPS notice Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Berkedudukan di Cilegon
Merujuk kepada Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk (“Perseroan”) yang telah diumumkan pada tanggal 3 Agustus 2026, dengan ini Perseroan
melakukan ralat pemanggilan Rapat sehubungan dengan terdapatnya perubahan jadwal pelaksanaan
Rapat. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan melakukan pemanggilan ulang Rapat kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan perubahan informasi Rapat sebagai berikut:
Sebelum:
Hari/Tanggal : Rabu/26 Agustus 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Gatot Subroto
Kav. 54 Jakarta
Sesudah:
Hari/Tanggal : Senin/7 September 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Gatot Subroto
Kav. 54 Jakarta
Dengan mata acara Rapat menjadi sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
Penjelasan:
Dasar mata acara rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel
jo. Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34 POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan
Dana Pensiun dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1386/PD.021/2026 tanggal 26 Juni 2026
perihal Tanggapan Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
Penjelasan:
Dasar mata acara tersebut adalah ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan, dan Surat Edaran Bersama Menteri
Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum, dan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 4.S / Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, Nomor 1/Tahun
2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah Pasal 15 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Page 2
Usaha Milik Negara, Pasal 11 ayat (9) dan (10), serta Pasal 14 ayat (10), (11) Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta ketentuan Pasal 3 dan Pasal
23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
rekening efek di KSEI pada tanggal 21 Agustus 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia (BEI).
3. Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik.
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat.
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
v. Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.
Page 3
b. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat mengunduh
formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE PT BSR Indonesia,
Gedung I-News Tower Lt. 7, Komplek MNC Center, Jl. Kebon Siri Raya No. 17-19 Jakarta Pusat, telp
+621-31181811. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 4 September 2026 dan dokumen asli dibawa
saat Rapat.
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi dokumen terbaru
Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat diperoleh di kantor BAE
atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya. Registrasi Pemegang Saham atau
Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 13.30
WIB.
Page 4
11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs web
Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan
Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 24 Agustus 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel. Penjelasan
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
215 ms
12 Sep 2026 18:21
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}