Skip to content
Back to announcement

20240325_FAST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31619310.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          029/S-EXT/LCA-FFI/III/2024

 Nama Perusahaan                      PT Fast Food Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          FAST

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02772/BEI.PP2/03-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak sedang melakukan suatu tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu
           informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
           berdasarkan ketentuan POJK No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
           Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan dan anak perusahannya dalam hal ini PT Jagonya Ayam Indonesia tidak sedang melakukan
           tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan ketentuan Peraturan
           Nomor I-E butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
           00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Tidak ada tindakan korporasi dan/atau informasi/fakta materiil yang belum diungkapkan oleh Perusahan
           dan/atau yang berhubungan dengan anak perusahan Perseroan yang dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan dari pemegang saham mayoritas, dapat kami sampaikan
           bahwa Pemegang Saham mayoritas dari Perseroan tidak melakukan transaksi yang berhubungan dengan
           nilai sahamnya masing-masing yang tercatat di Perseroan
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat
           mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Setiap tindakan korporasi akan dilaporkan dan
           diumumkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Fast Food Indonesia Tbk




 J. Dalimin Juwono

 Corporate Secretary
Page 2
PT Fast Food Indonesia Tbk
Jl. Jend. MT.Haryono Kav.7, Tebet Barat Tebet
Telepon : 8310919, 8298390, 8309382, 8309383, Fax : 298387, 8300569, http:



Nama Pengirim                     J. Dalimin Juwono

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 25-03-2024 16:35




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Fast Food Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Fast Food Indonesia Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            029/S-EXT/LCA-FFI/III/2024

Issuer Name                          PT Fast Food Indonesia Tbk

Issuer Code                          FAST

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02772/BEI.PP2/03-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak sedang melakukan suatu tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu
          informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
          berdasarkan ketentuan POJK No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
          Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan dan anak perusahannya dalam hal ini PT Jagonya Ayam Indonesia tidak sedang melakukan
          tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal berdasarkan ketentuan Peraturan
          Nomor I-E butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
          00015/BEI/01-2021
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Tidak ada tindakan korporasi dan/atau informasi/fakta materiil yang belum diungkapkan oleh Perusahan
          dan/atau yang berhubungan dengan anak perusahan Perseroan yang dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan dari pemegang saham mayoritas, dapat kami sampaikan
          bahwa Pemegang Saham mayoritas dari Perseroan tidak melakukan transaksi yang berhubungan dengan
          nilai sahamnya masing-masing yang tercatat di Perseroan
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat
          mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Setiap tindakan korporasi akan dilaporkan dan
          diumumkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Fast Food Indonesia Tbk




J. Dalimin Juwono

Corporate Secretary
Page 4
PT Fast Food Indonesia Tbk
Jl. Jend. MT.Haryono Kav.7, Tebet Barat Tebet
Phone : 8310919, 8298390, 8309382, 8309383, Fax : 298387, 8300569, http://www.



Sender Name                          J. Dalimin Juwono

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        25-03-2024 16:35




  This is an official document of PT Fast Food Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Fast Food Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Mar 2024
Pages4
Characters8,877
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person J. Dalimin Juwono · Corporate Secretary p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Jagonya Ayam Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result