Skip to content
Back to announcement

20240325_BNTT_Perubahan Profesi Penunjang_31619174_lamp1.pdf

Other Text extracted BNTT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
  Nomor           : 056/DK-PTBPDNTT/VII/2023                                      Kupang, 3 Juli 2023

 Kepada :
 1. Direktur Utama Bank NTT
 2. Direktur TI & Operasional Bank NTT
    Masing - masing
    Di -
         Tempat

 Perihal : Penetapan Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Tahun Buku 2023

 Menindaklanju surat Direktur TI & Operasional nomor 323/DIR-CSL/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023
 perihal Permohonan Penetapan Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Tahun Buku 2023 dan sesuai
 kewenangan yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan TB. 2022 pada tanggal
 20 Maret 2023 kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP)
 yang profesional dan tercatat pada OJK, maka dengan memperha kan usulan Direksi Bank NTT, dengan
 ini Dewan Komisaris menunjuk dan menetapkan Jasa Akuntan Publik (KAP) yaitu Paul Hadiwinata,
 Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Akuntan Publik yang ditugaskan untuk melakukan
 audit laporan keuangan Bank NTT Tahun Buku 2023 dengan penuh tanggung jawab dan independen.

 Guna kelancaran pelaksanaan audit oleh KAP dimaksud, diminta agar bank menunjuk PIC yang
 bertanggungjawab terhadap distribusi dokumen yang diperlukan, serta menjamin kerahasiaan dokumen
 dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

 Dewan Komisaris menegaskan agar sebelum pelaksanaan audit, KAP terlebih dahulu melakukan diskusi
 awal dengan Komite Audit Dewan Komisaris serta melakukan konfirmasi perkembangan hasil audit
 tentang hal-hal yang signifikan dan menyampaikan report hasil audit beserta manajemen letter kepada
 Dewan Komisaris tepat waktu, sebagai bahan evaluasi Dewan Komisaris terhadap efek vitas dan
 kesesuaian audit antara lain, ruang lingkup audit dan kompetensi tenaga audit sebagaimana disyaratkan
 oleh POJK yang berlaku.

 Demikian penunjukkan dan penetapan KAP oleh Dewan Komisaris untuk dipergunakan sebagaimana
 mestinya.




Kantor Pusat
Jl. W. J. Lalamentik No. 102
Kupang - NTT
T | 0380 840555 (hunting)
F | 0380 840567
W | www.bankntt.co.id
Page 2
                               Juvenile Jodjana
                               Komisaris Utama

 Tembusan :
 Direktur Kepatuhan Bank NTT




Kantor Pusat
Jl. W. J. Lalamentik No. 102
Kupang - NTT
T | 0380 840555 (hunting)
F | 0380 840567
W | www.bankntt.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published25 Mar 2024
Pages2
Characters2,286
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Bank NTT p.1 ×2
unresolved org Bank NTT Masing p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1
unresolved org Rekan · Akuntan Publik p.1
unresolved org Bank NTT Tahun Buku p.1
unresolved org Bank NTT Kantor Pusat p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result