Back to announcement
20240325_BAPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31619093.pdf
Other Text extracted BAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 22/BAPI/III/2024
Nama Perusahaan PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
Kode Emiten BAPI
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 tanggal 15
Maret 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Tempo.co Gara-Gara Tak Benar Lapor SPT 29 February 2024
Pajak, PT BAPI Jadi Tersangka
Korporasi
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 terkait dengan isi pemberitaan dari
Media Tempo.Co, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut.
1. Isi dari pemberitaan dari Media tersebut di atas masih bersifat dugaan, hal ini dapat terlihat dari
petikan pemberitaan antara lain sebagai berikut:
a. Petikan pertama
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang
diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018
sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus-
menerus.
b. Petikan Kedua
Dari hasil penyidikan, kata Cucu, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Berdasarkan dua petikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksudkan dalam
pemberitaan masih bersifat dugaan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat timbul perbedaan penafsiran
antara wajib pajak dan fiskus atas penerapan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan dimaksud wajib pajak mungkin saja melakukan kekeliruan dimana atas
kekeliruan tersebut dapat dikenakan sanksi yang bersifat administrasi atau sanksi pidana.
2. PT BAPI pada prinsipnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk ketentuan di bidang perpajakan. Adapun terkait kekurangan setor dan lapor pajak, hal ini
merupakan kejadian yang bersifat administratif. PT BAPI tidak memiliki niat (mens rea) maupun tindakan
(actus reus) untuk mengambil keuntungan dari kewajiban perpajakan termasuk pemotongan, penyetoran
dan pelaporan pajak.
Adapun kekurangan penyetoran pajak sebenarnya masih dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang
pajak oleh PT BAPI.
3. Penetapan PT BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum di
mana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan. Namun demikian, penetapan
tersangka korporasi dimaksud tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT BAPI.
4. PT BAPI telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi sidang pemeriksaan pengadilan
dengan cara menyusun seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.
5. Saat ini PT BAPI sedang menunggu panggilan sidang pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri.
6. Atas kasus hukum sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan media Tempo.Co tersebut di
Page 2
atas, terdapat kemungkinan PT BAPI harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dakwaan yang
sampaikan oleh Penuntut Umum, yaitu sebesar nilai pajak yang belum dipotong/disetor.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
tidak ada
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
chandra putra wijaya
Corporate Secretary
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
Jalan Raden Fatah No. 62
Telepon : 021 22797778, Fax : 0, www.bhaktiagung.com
Nama Pengirim chandra putra wijaya
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 25-03-2024 11:13
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 22/BAPI/III/2024
Issuer Name PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
Issuer Code BAPI
Attachment 0
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-02634/BEI.PP1/03-
2024 dated 15 Maret 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Tempo.co Gara-Gara Tak Benar Lapor SPT 29 February 2024
Pajak, PT BAPI Jadi Tersangka
Korporasi
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 terkait dengan isi pemberitaan dari
Media Tempo.Co, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut.
1. Isi dari pemberitaan dari Media tersebut di atas masih bersifat dugaan, hal ini dapat terlihat dari
petikan pemberitaan antara lain sebagai berikut:
a. Petikan pertama
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang
diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018
sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus-
menerus.
b. Petikan Kedua
Dari hasil penyidikan, kata Cucu, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Berdasarkan dua petikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksudkan dalam
pemberitaan masih bersifat dugaan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat timbul perbedaan penafsiran
antara wajib pajak dan fiskus atas penerapan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan dimaksud wajib pajak mungkin saja melakukan kekeliruan dimana atas
kekeliruan tersebut dapat dikenakan sanksi yang bersifat administrasi atau sanksi pidana.
2. PT BAPI pada prinsipnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk ketentuan di bidang perpajakan. Adapun terkait kekurangan setor dan lapor pajak, hal ini
merupakan kejadian yang bersifat administratif. PT BAPI tidak memiliki niat (mens rea) maupun tindakan
(actus reus) untuk mengambil keuntungan dari kewajiban perpajakan termasuk pemotongan, penyetoran
dan pelaporan pajak.
Adapun kekurangan penyetoran pajak sebenarnya masih dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang
pajak oleh PT BAPI.
3. Penetapan PT BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum di
mana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan. Namun demikian, penetapan
tersangka korporasi dimaksud tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT BAPI.
4. PT BAPI telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi sidang pemeriksaan pengadilan
dengan cara menyusun seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.
5. Saat ini PT BAPI sedang menunggu panggilan sidang pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri.
6. Atas kasus hukum sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan media Tempo.Co tersebut di
atas, terdapat kemungkinan PT BAPI harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dakwaan yang
Page 4
sampaikan oleh Penuntut Umum, yaitu sebesar nilai pajak yang belum dipotong/disetor.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
tidak ada
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
chandra putra wijaya
Corporate Secretary
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
Jalan Raden Fatah No. 62
Phone : 021 22797778, Fax : 0, www.bhaktiagung.com
Sender Name chandra putra wijaya
Function Corporate Secretary
Date and Time 25-03-2024 11:13
This is an official document of PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAPI Jadi Tersangka Korporasi
p.1
unresolved
org
PT BAPI
p.1 ×20
unresolved
—
chandra putra wijaya
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
org
PT BAPI Jadi Tersangka Korporasi We
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.