Skip to content
Back to announcement

20240325_BAPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31619093.pdf

Other Text extracted BAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           22/BAPI/III/2024

 Nama Perusahaan                       PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.

 Kode Emiten                           BAPI

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 tanggal 15
Maret 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                            Tanggal

 Tempo.co                               Gara-Gara Tak Benar Lapor SPT             29 February 2024
                                        Pajak, PT BAPI Jadi Tersangka
                                        Korporasi

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 terkait dengan isi pemberitaan dari
           Media Tempo.Co, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut.
           1.       Isi dari pemberitaan dari Media tersebut di atas masih bersifat dugaan, hal ini dapat terlihat dari
           petikan pemberitaan antara lain sebagai berikut:
           a.       Petikan pertama
           Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang
           diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018
           sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus-
           menerus.

           b.        Petikan Kedua
           Dari hasil penyidikan, kata Cucu, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39
           ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
           Perpajakan.
           Berdasarkan dua petikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksudkan dalam
           pemberitaan masih bersifat dugaan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
           Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat timbul perbedaan penafsiran
           antara wajib pajak dan fiskus atas penerapan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dalam
           pemenuhan kewajiban perpajakan dimaksud wajib pajak mungkin saja melakukan kekeliruan dimana atas
           kekeliruan tersebut dapat dikenakan sanksi yang bersifat administrasi atau sanksi pidana.
           2.        PT BAPI pada prinsipnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
           termasuk ketentuan di bidang perpajakan. Adapun terkait kekurangan setor dan lapor pajak, hal ini
           merupakan kejadian yang bersifat administratif. PT BAPI tidak memiliki niat (mens rea) maupun tindakan
           (actus reus) untuk mengambil keuntungan dari kewajiban perpajakan termasuk pemotongan, penyetoran
           dan pelaporan pajak.
           Adapun kekurangan penyetoran pajak sebenarnya masih dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang
           pajak oleh PT BAPI.
           3.        Penetapan PT BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum di
           mana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan. Namun demikian, penetapan
           tersangka korporasi dimaksud tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT BAPI.
           4.        PT BAPI telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi sidang pemeriksaan pengadilan
           dengan cara menyusun seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.
           5.        Saat ini PT BAPI sedang menunggu panggilan sidang pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri.
           6.        Atas kasus hukum sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan media Tempo.Co tersebut di
Page 2
          atas, terdapat kemungkinan PT BAPI harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dakwaan yang
          sampaikan oleh Penuntut Umum, yaitu sebesar nilai pajak yang belum dipotong/disetor.

  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           tidak ada


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.




chandra putra wijaya

Corporate Secretary




PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
Jalan Raden Fatah No. 62
Telepon : 021 22797778, Fax : 0, www.bhaktiagung.com



Nama Pengirim                       chandra putra wijaya

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   25-03-2024 11:13




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              22/BAPI/III/2024

Issuer Name                            PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.

Issuer Code                            BAPI

Attachment                             0

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-02634/BEI.PP1/03-
2024 dated 15 Maret 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                            News Headline                                Date

Tempo.co                                   Gara-Gara Tak Benar Lapor SPT         29 February 2024
                                           Pajak, PT BAPI Jadi Tersangka
                                           Korporasi

We submit the explanation as follows :

   No                                                      Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-02634/BEI.PP1/03-2024 terkait dengan isi pemberitaan dari
           Media Tempo.Co, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut.
           1.       Isi dari pemberitaan dari Media tersebut di atas masih bersifat dugaan, hal ini dapat terlihat dari
           petikan pemberitaan antara lain sebagai berikut:
           a.       Petikan pertama
           Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang
           diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018
           sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus-
           menerus.

           b.        Petikan Kedua
           Dari hasil penyidikan, kata Cucu, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39
           ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
           Perpajakan.
           Berdasarkan dua petikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksudkan dalam
           pemberitaan masih bersifat dugaan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
           Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat timbul perbedaan penafsiran
           antara wajib pajak dan fiskus atas penerapan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dalam
           pemenuhan kewajiban perpajakan dimaksud wajib pajak mungkin saja melakukan kekeliruan dimana atas
           kekeliruan tersebut dapat dikenakan sanksi yang bersifat administrasi atau sanksi pidana.
           2.        PT BAPI pada prinsipnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
           termasuk ketentuan di bidang perpajakan. Adapun terkait kekurangan setor dan lapor pajak, hal ini
           merupakan kejadian yang bersifat administratif. PT BAPI tidak memiliki niat (mens rea) maupun tindakan
           (actus reus) untuk mengambil keuntungan dari kewajiban perpajakan termasuk pemotongan, penyetoran
           dan pelaporan pajak.
           Adapun kekurangan penyetoran pajak sebenarnya masih dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang
           pajak oleh PT BAPI.
           3.        Penetapan PT BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum di
           mana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan. Namun demikian, penetapan
           tersangka korporasi dimaksud tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT BAPI.
           4.        PT BAPI telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi sidang pemeriksaan pengadilan
           dengan cara menyusun seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.
           5.        Saat ini PT BAPI sedang menunggu panggilan sidang pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri.
           6.        Atas kasus hukum sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan media Tempo.Co tersebut di
           atas, terdapat kemungkinan PT BAPI harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dakwaan yang
Page 4
           sampaikan oleh Penuntut Umum, yaitu sebesar nilai pajak yang belum dipotong/disetor.

   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           tidak ada


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.




chandra putra wijaya

Corporate Secretary




PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
Jalan Raden Fatah No. 62
Phone : 021 22797778, Fax : 0, www.bhaktiagung.com



Sender Name                         chandra putra wijaya

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       25-03-2024 11:13




    This is an official document of PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Mar 2024
Pages4
Characters10,169
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bhakti Agung Propertindo Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BAPI Jadi Tersangka Korporasi p.1
unresolved org PT BAPI p.1 ×20
unresolved — chandra putra wijaya · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved org PT BAPI Jadi Tersangka Korporasi We p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result