Back to announcement
20240322_PYFA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31608899_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK No. 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM POJK No. 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.
PT PYRIDAM FARMA Tbk
Kegiatan usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar - Pacet
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Kuningan, Karet Telepon: (021) 580-833
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
Situs web: www.pyfa.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI, MAKA PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN
DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(anggota firma dari BDO International Limited) selaku auditor independen,
yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan reviu atas Laporan
Keuangan Proforma Perseroan.
“AUD” : Berarti Dolar Australia, mata uang resmi negara Australia.
“Dewan Komisaris” : Berarti Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
“Direksi” : Berarti Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
“Keterbukaan Informasi” : Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
informasi yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dalam rangka
pemenuhan POJK No. 17/2020.
“KJPP” : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik, dalam hal ini adalah KJPP Iwan Bachron
& Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai independen untuk menyusun Laporan
Penilai Independen dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
“Laporan Keuangan : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
Perseroan” berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik.
“Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang
Keuangan” atau “OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka tanggal 20 April 2020.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.
“Perseroan” atau : Berarti PT Pyridam Farma Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
“PYFA” didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor pusat di Sinarmas
MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 21, RT10/RW01,
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12920, Indonesia.
“PAPL” : Berarti PYFA Australia Pty Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia, yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh
Perseroan.
“Probiotec” : Berarti Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia.
“Scheme Implementation : Berarti Scheme Implementation Deed (SID), suatu akta pelaksanaan skema
Deed” atau “SID” (mekanisme Scheme of Arrangement berdasarkan hukum Australia) yang
merupakan perjanjian bersyarat tertanggal 21 Desember 2023 sehubungan
dengan rencana PAPL untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham
1
Page 3
yang telah diterbitkan oleh Probiotec, yang telah ditandatangani oleh
Perseroan, PAPL dan Probiotec.
“Pihak Pembeli” : Berarti PAPL.
“Pihak Penjual” : Berarti seluruh pemegang saham Probiotec yang tercatat sebagai pemegang
saham Probiotec pada pukul 19.00 di hari kerja kelima setelah seluruh syarat
pendahuluan dalam SID telah terpenuhi atau tanggal lain sebagaimana
disepakati secara tertulis antara Perseroan dan Probiotec.
“Rencana Transaksi” : Berarti rencana pengambilalihan atas seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Probiotec oleh PAPL, perusahaan terkendali dari Perseroan, yang
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Tanggal Pelaksanaan” : Berarti Tanggal diselesaikannya Rencana Transaksi sesuai dengan
ketentuan SID, yakni 18 Juni 2024 atau suatu tanggal lain sebagaimana
disepakati secara tertulis antara Perseroan dan Probiotec.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan, yaitu pengambilalihan atas seluruh saham Probiotec melalui PAPL. Pelaksanaan Rencana
Transaksi didasarkan pada beberapa syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam SID.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PAPL memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK No. 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, di mana Nilai
Rencana Transaksi mencapai 722,65% dari ekuitas Perseroan (dengan menggunakan asumsi nilai kurs
transaksi tengah mata uang Rupiah/AUD Bank Indonesia per tanggal 21 Maret 2024 sebesar Rp10.267/AUD).
Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam Rencana Transaksi tidak memiliki
hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana
Transaksi. Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a POJK No. 17/2020, mengingat transaksi material dilakukan oleh
perusahaan terkendali (dalam hal ini PAPL) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan
sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Selain itu, Rencana Transaksi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS karena nilai dari Rencana
Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1
POJK No. 17/2020. Dengan demikian berdasarkan POJK No. 17/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi;
b. mengumumkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS
yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Rencana Transaksi;
c. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Transaksi pada laporan tahunan.
Oleh karena itu, permohonan persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
merupakan transaksi material akan dilakukan melalui RUPS Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai
RUPS Perseroan dapat dilihat pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
2
Page 4
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
masyarakat mengenai Rencana Transaksi di mana pelaksanaan Rencana Transaksi akan berlaku efektif pada
Tanggal Pelaksanaan.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi adalah seluruh saham yang telah diterbitkan Probiotec, dengan nilai Rencana
Transaksi adalah sebesar AUD251.320.218 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus
delapan belas Dolar Australia). Penentuan nilai Rencana Transaksi tersebut dengan mempertimbangkan
penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP IDR sebagaimana dapat dilihat dalam ringkasan laporan penilai
dan laporan pendapat kewajaran pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
PAPL selaku Pihak Pembeli
Riwayat Singkat
PYFA Australia Pty. Ltd., (“PAPL”) suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia, didirikan
berdasarkan Certificate of Registration of a Company No. 672 617 588 tanggal 1 November 2023.
Kantor Pusat PAPL berlokasi di Melbourne dengan alamat di South Tower Lantai 16, 80 Collins Street,
Melbourne, Vic 3000, dengan alamat email: corsec@pyfa.co.id.
Kegiatan Usaha
PAPL didirikan untuk melakukan aktivitas perusahaan holding yang didirikan dengan tujuan untuk
mengakuisisi dan memiliki seluruh saham Probiotec.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, PAPL belum beroperasi secara komersial sehingga belum memulai
kegiatan usaha.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PAPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal AUD 1
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal ditempatkan dan disetor
Perseroan 2 AUD 2 100,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2 AUD 2 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi PAPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam
Australian Securitites and Investment Commission (ASIC) database tanggal 1 Desember 2023, sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Lee Yan Gwan
Direktur : Andrew Guy Phillips
Seluruh Pemegang Saham Probiotec selaku Pihak Penjual
Uraian Singkat
Rencana Transaksi dilakukan melalui mekanisme Scheme of Arrangement. Berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku di Australia, pengambilalihan melalui mekanisme Scheme of Arrangement adalah
pengambilalihan saham-saham dalam perusahaan target yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan
Australia yang mewajibkan seluruh pemegang saham perusahaan target untuk menjual dan mengalihkan
3
Page 5
saham-sahamnya kepada pihak pembeli dalam mekanisme Scheme of Arrangement. Berdasarkan SID, yang
melakukan pengalihan saham kepada PAPL adalah Pihak Penjual.
Berdasarkan Laporan Tahunan Probiotec untuk tahun 2023, susunan pemegang saham terbesar Probiotec
per tanggal 20 September 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
HSBC Custody Nominees (Australia) Limited 15.778.502 19,402
National Nominees Limited 9.236.082 11,357
Wesley Stringer 4.860.000 5,976
J P Morgan Nominees Australia Pty Limited 4.715.541 5,799
Publik (Pemegang saham lain dengan kepemilikan kurang dari 5%) 46.733.281 57,466
Total saham beredar 81.323.406 100,000
Performance rights* 2.450.000 -
Total seluruh saham yang dikeluarkan Probiotec pada Tanggal 83.773.496 -
Pelaksanaan
Catatan: Konsep nilai nominal per saham dan nilai nominal saham tidak berlaku bagi perusahaan Australia yang tercatat.
*hak yang diberikan kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan saham Probiotec secara cuma-cuma, yang
seluruhnya akan terkonversi menjadi saham sebelum Tanggal Pelaksanaan.
Perseroan, PAPL dan Probiotec memperkirakan bahwa Tanggal Pelaksanaan akan jatuh pada tanggal
18 Juni 2024.
KETERANGAN MENGENAI PROBIOTEC SELAKU PERUSAHAAN TARGET
Riwayat Singkat
Probiotec adalah perusahaan, yang merupakan produsen dan pengemas terkemuka atas berbagai produk
farmasi yang membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC), obat pelengkap, produk kesehatan
konsumen, dan barang konsumsi perputaran cepat di Australia yang terdaftar di ASX, yang didirikan dan
berdomisili di Australia dengan ACN 075 170 151.
Kantor Pusat Probiotec berlokasi di Australia dengan alamat di 83 Cherry Lane, Laverton North VIC, Australia
3026, dengan nomor telepon: +61 3 9278 7555 , nomor faksimili: +61 3 9369 6730, dan alamat email:
info@probiotec.com.au.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Probiotec adalah produksi dan pengemasan atas berbagai produk farmasi yang
membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC), obat pelengkap, produk kesehatan konsumen, dan
barang konsumsi perputaran cepat di Australia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Probiotec pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Probiotec untuk tahun 2023, sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
HSBC Custody Nominees (Australia) Limited 15.778.502 19,402
National Nominees Limited 9.236.082 11,357
Wesley Stringer 4.860.000 5,976
J P Morgan Nominees Australia Pty Limited 4.715.541 5,799
Publik (Pemegang saham lain dengan kepemilikan kurang dari 5%) 46.733.281 57,466
Total saham beredar 81.323.406 100,000
Performance rights* 2.450.000 -
Total seluruh saham yang dikeluarkan Probiotec pada Tanggal 83.773.496 -
Pelaksanaan
Catatan: Konsep nilai nominal per saham dan nilai nominal saham tidak berlaku bagi perusahaan Australia yang tercatat
*hak yang diberikan kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan saham Probiotec secara cuma-cuma, yang
seluruhnya akan terkonversi menjadi saham sebelum Tanggal Pelaksanaan.
4
Page 6
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Probiotec pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum
dalam Laporan Tahunan Probiotec untuk tahun 2023, sebagai berikut:
Direksi
Chief Executive Officer (CEO)/Executive Director : Wesley Stringer
Independent Non-Executive Director/Chairman : Jonathan Wenig
Independent Non-Executive Director : Simon Gray
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Probiotec untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SW Audit
(independent member of ShineWing International Limited).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 767.773 792.311
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.679.014 1.689.402
Jumlah Aset 2.446.787 2.481.713
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 486.257 1.021.186
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.026.720 592.420
Jumlah Liabilitas 1.512.977 1.613.606
Jumlah Ekuitas 933.810 868.107
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.446.787 2.481.713
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penjualan 2.239.188 2.102.387
Laba Bruto 670.633 644.179
Laba Bersih Tahun Berjalan 87.903 151.800
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 91.663 171.136
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Pengambilalihan seluruh saham Probiotec sesuai dengan ketentuan dalam SID merupakan peluang bagi
Perseroan untuk mendapatkan manfaat dari peningkatan skala bisnis, penawaran produk yang saling
melengkapi, dan jangkauan geografis yang lebih luas. Perseroan juga dapat memperoleh manfaat dari skala
ekonomis melalui realisasi potensi sinergi bisnis yang dapat dihasilkan dari integrasi Perseroan dan Probiotec.
Perseroan berpandangan bahwa pengambilalihan saham Probiotec akan memberikan peluang yang atraktif
untuk memperluas pangsa pasar Perseroan dalam bisnis manufaktur dan distribusi farmasi di Australia.
Setelah Rencana Transaksi terjadi, Probiotec akan menjadi segmen bisnis Perseroan di pasar Australia.
Pengambilalihan Probiotec merupakan peluang yang menarik untuk memanfaatkan kekuatan dan posisi
Probiotec di pasar Australia sembari memanfaatkan kemampuan dan keahlian Perseroan dalam pembuatan
dan pengiriman obat-obatan dan peralatan medis untuk pengembangan bisnis di pasar Australia.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Ekspansi pasar, di mana melalui Rencana Transaksi, Perseroan dapat menjangkau pasar yang lebih
luas, dan juga meningkatkan pangsa pasar grup Perseroan di pasar internasional;
b. Akses kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih mumpuni, di mana dengan
adanya Rencana Transaksi, grup Perseroan dapat mendapatkan akses ke teknologi, penelitian,
5
Page 7
pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih mumpuni, dan dapat menghasilkan sinergi
yang membawa dampak positif;
c. Efisiensi operasional, di mana melalui Rencana Transaksi, grup Perseroan bisa meraih skala ekonomis
yang lebih menguntungkan, dan mengarah pada efisiensi dalam rantai pasokan, produksi, dan hal-hal
lainnya; dan
d. Akses kepada sumber daya, di mana melalui Rencana Transaksi, grup Perseroan memiliki kesempatan
untuk dapat memanfaatkan sumber daya Probiotec, seperti fasilitas produksi modern, jaringan yang
luas, dan akses ke jaringan distribusi yang lebih baik dalam rangka menghasilkan sinergi yang positif.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Rencana Transaksi berlaku efektif pada tanggal
31 Desember 2023. Laporan keuangan konsolidasian sebelum Rencana Transaksi diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Pyridam Farma Tbk dan Entitas Anaknya per 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International Limited) berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00015/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/ll/2024
tanggal 28 Februari 2024. Laporan Posisi Keuangan Probiotec diambil dari Laporan Keuangan 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SW Audit (independent member of ShineWing
International Limited) berdasarkan Laporan Auditor Independen tanggal 29 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan Asurans
Praktisi Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma No. 005/6.P017/BD.2/12.23
tanggal 13 Maret 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International Limited) adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah
Penyesuaian
Transaksi (diaudit) Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 89.969.783.339 135.726.729.612 225.696.512.951
Piutang usaha
Pihak ketiga - neto 188.691.462.237 367.126.327.308 555.817.789.545
Piutang non-usaha
Pihak ketiga - neto 9.771.710.230 - 9.771.710.230
Persediaan - neto 225.484.173.354 237.324.283.932 462.808.457.286
Uang muka 44.034.539.018 27.596.260.752 71.630.799.770
Biaya dibayar di muka 6.146.515.543 - 6.146.515.543
Pajak dibayar di muka 6.440.276.751 - 6.440.276.751
JUMLAH ASET LANCAR 570.538.460.472 767.773.601.604 1.338.312.062.076
ASET TIDAK LANCAR
Investasi saham 100.081.597.522 - 100.081.597.522
Aset pajak tangguhan 17.365.344.800 142.667.681.064 160.033.025.864
Aset tetap - neto 800.038.412.179 350.599.119.708 1.150.637.531.887
Aset hak-guna - neto 10.208.085.093 296.813.245.092 307.021.330.185
Goodwill - 1.723.147.416.999 1.723.147.416.999
Aset takberwujud – neto 19.111.296.200 888.933.704.401 908.045.000.601
Aset tidak lancar lainnya 3.889.464.167 - 3.889.464.167
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 950.694.199.961 3.402.161.167.264 4.352.855.367.225
JUMLAH ASET 1.521.232.660.433 4.169.934.768.868 5.691.167.429.301
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 131.212.643.067 19.029.600.000 150.242.243.067
Utang usaha
Pihak ketiga 62.845.539.361 324.484.810.200 387.330.349.561
Utang non-usaha
Pihak ketiga 21.785.354.399 - 21.785.354.399
Utang pajak 3.286.956.870 - 3.286.956.870
Beban akrual 54.362.820.803 87.740.506.188 142.103.326.991
6
Page 8
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah
Penyesuaian
Transaksi (diaudit) Rencana Transaksi
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang bank 14.272.442.857 - 14.272.442.857
Liabilitas sewa 5.948.920.179 55.002.542.664 60.951.462.843
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 293.714.677.536 486.257.459.052 779.972.136.588
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja 34.901.002.103 11.079.265.704 45.980.267.807
Liabilitas pajak tangguhan - 179.292.633.856 179.292.633.856
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 34.933.348.259 2.057.902.664.472 2.092.836.012.731
Utang obligasi 795.475.000.000 795.475.000.000
Liabilitas sewa 5.148.928.556 365.242.745.784 370.391.674.340
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 870.458.278.918 2.613.517.309.816 3.483.975.588.734
JUMLAH LIABILITAS 1.164.172.956.454 3.099.774.768.868 4.263.947.725.322
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 1.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
535.080.000 saham 53.508.000.000 53.508.000.000
Tambahan modal disetor 2.063.538.092 - 2.063.538.092
Modal proforma - 1.070.160.000.000 1.070.160.000.000
Penghasilan komprehensif lain 13.814.931.628 - 13.814.931.628
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000 - 2.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 285.447.450.375 - 285.447.450.375
Jumlah 356.833.920.095 1.070.160.000.000 1.426.993.920.095
Kepentingan nonpengendali 225.783.884 - 225.783.884
JUMLAH EKUITAS 357.059.703.979 1.070.160.000.000 1.427.219.703.979
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.521.232.660.433 4.169.934.768.868 5.691.167.429.301
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah
Penyesuaian
Transaksi Rencana Transaksi
PENJUALAN NETO 702.067.615.605 2.239.187.675.970 2.941.255.291.575
BEBAN POKOK PENJUALAN (406.752.078.965) (1.568.555.021.460) (1.975.307.100.425)
LABA BRUTO 295.315.536.640 670.632.654.510 965.948.191.150
Beban penjualan dan pemasaran (188.738.193.394) (143.638.358.576) (332.376.551.970)
Beban umum dan administrasi (114.408.485.101) (334.601.142.162) (449.009.627.263)
Laba atas penjualan aset tetap 43.501.840 - 43.501.840
Laba selisih kurs mata uang asing – Neto 78.468.553 - 78.468.553
Penghasilan lainnya – Neto 9.588.662.611 - 9.588.662.611
LABA USAHA 1.879.491.149 192.393.153.772 194.272.644.921
Penghasilan keuangan 1.371.961.310 - 1.371.961.310
Beban keuangan (86.499.404.020) (60.928.609.728) (147.428.013.748)
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK (83.247.951.561) 131.464.544.044 48.216.592.483
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.978.525.689) (43.561.626.276) (45.540.151.965)
(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN (85.226.477.250) 87.902.917.768 2.676.440.518
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN (70.509.485) 3.759.873.926 3.689.364.441
JUMLAH (RUGI) LABA KOMPREHENSIF
PADA TAHUN BERJALAN (85.296.986.735) 91.662.791.694 6.365.804.959
7
Page 9
Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma
Asumsi dasar yang digunakan oleh Perseroan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
adalah sebagai berikut:
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit.
b. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Probiotec untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Australia dan telah diaudit dengan opini wajar dalam semua hal material (true
and fair view).
c. Berdasarkan rencana Perseroan untuk melakukan investasi dalam bentuk saham pada Probiotec
melalui PAPL. PAPL melakukan pembelian atas 81.323.406 lembar saham biasa dan 2.450.000
performance rights pada Probiotec Limited dan Entitas Anaknya (“Probiotec”) dengan harga AUD 3 per
lembar saham, sehingga nilai akuisisi adalah sebesar AUD251.320.218 atau sebesar
Rp2.656.957.344.696 (kurs Rp10.572 per AUD 1).
Penyesuaian-Penyesuaian dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
a. Pencatatan Perseroan dan entitas anak, PAPL, atas pengeluaran kas untuk pembelian saham
Probiotec yang dimiliki oleh beberapa pemegang saham dan publik, di mana berdasarkan Laporan
Tahunan Probiotec susunan pemegang saham terbesar Probiotec per tanggal 20 September 2023
diantaranya HSBC Custody Nominees (Australia) Limited sebesar 19,402% dan National Nominees
Limited Australia sebesar 11,357%, dengan harga keseluruhan sebesar AUD251.320.218 atau
ekuivalen sebesar Rp2.656.957.344.696 dengan memperoleh persentase kepemilikan sebesar 100%
pada Probiotec.
Rincian akuisisi saham Probiotec Limited dan Entitas Anaknya dengan harga perolehan AUD 3 (kurs
Rp10.572 per AUD 1) per saham adalah sebagai berikut:
Jenis saham Lembar saham Nilai Transaksi (AUD) Nilai Transaksi (Rp)
Saham Biasa 81.323.406 243.970.218 2.579.253.144.696
Performance rights 2.450.000 7.350.000 77.704.200.000
Jumlah 83.773.406 251.320.218 2.656.957.344.696
b. Penyesuaian atas kas setara kas sebesar Rp135.726.729.612 dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah
Kas masuk dari penerbitan saham 1.070.160.000.000
Kas masuk dari fasilitas pinjaman bank 1.586.797.344.696
Jumlah Kas Masuk untuk Rencana Transaksi 2.656.957.344.696
Kas keluar untuk akuisisi 100% saham Probiotec Limited dan Entitas Anaknya (2.656.957.344.696)
Kas dan setara kas Probiotec pada saat diakuisisi 135.726.729.612
Neto 135.726.729.612
Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pembelian 100% saham pada Probiotec dari seluruh pemegang
saham sebelumnya, dengan nilai transaksi sebesar AUD251.320.218 ekuivalen Rp2.656.957.344.696.
c. Pencatatan berupa goodwill dilakukan pengukurannya berdasarkan PSAK 103 - “Kombinasi Bisnis”
berupa selisih atas nilai wajar perolehan diatas nilai neto aset dan liabiltias teridentifikasi Probiotec
adalah sebesar Rp1.723.147.416.999, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah
Imbalan yang secara efektif dialihkan atas perolehan investasi Probiotec 2.656.957.344.696
Aset Neto Probiotec (933.809.927.697)
Goodwill 1.723.147.416.999
Sesuai dengan PSAK 103, Goodwill dicatat sementara sebagai aset takberwujud pada tanggal akuisisi
sampai dengan pengukuran alokasi harga beli (PPA/Purchase Price Allocation).
d. Penyesuaian sehubungan dengan akuisisi Probiotec Limited Dan Entitas Anaknya (“Probiotec”) yang
dilakukan penyesuaian atas saldo Probiotec pada informasi keuangan proforma konsolidasian yang
8
Page 10
diambil dari laporan keuangan Probiotec pada tanggal dan tahun yang berakhir 31 Desember 2023,
yang telah diaudit oleh auditor independen sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 12.838 135.726.729.612
Piutang usaha
pihak ketiga 34.726 367.126.327.308
Persediaan – neto 22.448 237.324.283.932
Aset lancar lainnya 2.610 27.596.260.752
Jumlah Aset Lancar 72.623 767.773.601.604
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – neto 33.163 350.599.119.708
Aset hak-guna – neto 28.075 296.813.245.092
Aset takberwujud 84.084 888.933.704.401
Aset pajak tangguhan 13.495 142.667.681.064
Jumlah Aset Tidak Lancar 158.817 1.679.013.750.265
JUMLAH ASET 231.440 2.446.787.351.869
Penyesuaian pada informasi laporan keuangan proforma konsolidasian atas akun Probiotec:
Kas dan setara kas
Merupakan saldo kas dan setara kas di bank pada Commonwealth Bank Australia (CBA) sebesar
AUD12.838 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 milik Probiotec.
Piutang usaha
Merupakan saldo piutang usaha milik Probiotec yang terdiri dari piutang usaha pihak ketiga sebesar
AUD35.120 ribu ekuivalen Rp371.291.695.308 dikurangi cadangan penurunan nilai piutang sebesar
AUD394 ribu ekuivalen Rp4.165.368.000 pada tanggal 31 Desember 2023.
Persediaan
Merupakan saldo persediaan neto milik Probiotec sebesar AUD22.448 ribu atau ekuivalen
Rp237.324.283.932 terdiri dari persediaan barang jadi dan bahan lainnya setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai persediaan sebesar AUD883 ribu atau ekuivalen Rp9.335.076.000 pada
tanggal 31 Desember 2023.
Aset Lancar Lainnya
Merupakan saldo piutang lain-lain dan biaya dibayar dimuka milik Probiotec sebesar AUD2.610 ribu
atau ekuivalen Rp27.596.260.752 pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset Tetap
Merupakan aset tetap milik Probiotec sebesar AUD33.163 ribu ekuivalen Rp350.599.119.708 dengan
nilai perolehan sebesar AUD51.541 ribu ekuivalen Rp542.572.107.000 dan akumulasi penyusutan
sebesar AUD23.200 ribu atau ekuivalen Rp244.226.400.000 pada tanggal 31 Desember 2023 dengan
perincian sebagai berikut:
Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Tercatat (AUD)
(AUD ‘000) (AUD ‘000) (AUD ‘000)
Aset tetap 51.541 (23.200) 28.341
Aset dalam penyelesaian 4.822 - 4.822
Jumlah 56.363 (23.200) 33.163
Aset Hak-Guna
Aset Hak-Guna merupakan aset milik Probiotec berupa sewa bangunan dengan masa sewa 8 tahun
dan sisa masa sewa rata-rata 5,5 tahun yang dengan harga perolehan sebesar AUD49.640 ribu
ekuivalen Rp524.798.425.092 dan akumulasi amortisasi sebesar AUD21.565 ribu atau ekuivalen
sebesar Rp227.985.180.000.
9
Page 11
Aset Takberwujud
Aset tak berwujud merupakan aset milik Probiotec dan Entitas Anaknya yang terdiri dari Software
sebesar AUD449 ribu ekuivalen Rp4.746.828.000, Goodwill sebesar AUD64.543 ribu ekuivalen
Rp682.346.252.401, hubungan pelanggan sebesar AUD8.098 ribu ekuivalen Rp85.612.056.000, dan
aset pengembangan produk sebesar AUD10.994 ribu ekuivalen Rp116.228.568.000 pada tanggal
31 Desember 2023.
Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan merupakan perhitungan grup atas koreksi perbedaan waktu sebesar AUD13.495
ribu ekuivalen Rp142.667.681.064.
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.800 19.029.600.000
Utang usaha – pihak ketiga 30.693 324.484.810.200
Beban akrual 8.299 87.740.506.188
Liabilitas sewa 5.203 55.002.542.664
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 45.995 486.257.459.052
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 34.548 365.242.745.784
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.048 11.079.265.704
Liabilitas pajak tangguhan 16.959 179.292.633.856
Pinjaman bank jangka panjang 44.562 471.105.319.776
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 97.117 1.026.719.965.120
JUMLAH LIABILITAS 143.112 1.512.977.424.172
EKUITAS
Modal saham 53.180 548.354.111.000
Tambahan modal disetor 1.556 15.824.152.000
Selisih transaksi penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing - 23.086.351.926
Saldo laba 33.592 346.545.312.771
TOTAL EKUITAS 88.328 933.809.927.697
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 231.440 2.446.787.351.869
Pinjaman Bank
Merupakan pinjaman berjangka milik Probiotec pada tanggal 31 Desember 2023 dengan rincian
sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
Commonwealth Bank Australia
Pinjaman Berjangka (Term Loans) 46.362 490.134.919.776
Bagian jangka pendek (1.800) (19.029.600.000)
Bagian jangka panjang 44.562 471.105.319.776
Pinjaman bank akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026 dan dikenakan bunga pinjaman
sebesar 5.7% - 8.2% per tahun. Probiotec harus memenuhi persyaratan pinjaman berupa rasio
keuangan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Utang Usaha
Merupakan saldo utang usaha kepada pemasok milik Probiotec dengan nilai wajar sebesar AUD30.693
ribu ekuivalen Rp324.484.810.200 pada tanggal 31 Desember 2023.
10
Page 12
Beban Akrual dan Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Merupakan saldo cadangan manfaat pegawai jangka pendek milik Probiotec pada tanggal 31 Desember
2023 sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
Beban akrual - Provisi imbalan karyawan jangka pendek 8.299 87.740.506.188
Liabiltias imbalan pasca-kerja 1.048 11.079.265.704
Jumlah 9.347 98.819.771.892
Liabilitas Sewa
Merupakan saldo liabilitas sewa Probiotec pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
Liabilitas sewa yang jatuh tempo
1 tahun 7.838 82.863.336.000
2-5 tahun 18.701 197.706.972.000
5 tahun 28.892 305.446.224.000
Jumlah 55.431 586.016.532.000
Beban bunga yang belum diamortisasi (15.680) (165.771.243.552)
Neto 39.751 420.245.288.448
Bagian jangka pendek (5.203) (55.002.542.664)
Bagian jangka panjang 34.548 365.242.745.784
Liabilitas Pajak Tangguhan
Merupakan saldo liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer atas penyusutan
aset tetap dan amortisasi sewa dan beban tangguhan sebesar AUD16.959 ribu ekuivalen
Rp179.292.633.856 pada tanggal 31 Desember 2023.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PM.2/2018 telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 005/IDR-SPK/BS-
FO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan adendum Surat Perjanjian Kerja No. 001/IDR-SPK
ADDENDUM/PENBDG/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas penilaian 100% saham Probiotec beserta seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi
untuk kepentingan Rencana Transaksi. Ringkasan hasil penilaian KJPP IDR adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PAPL
(b) Seluruh Pemegang Saham Probiotec
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi Material
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah 100% saham Probiotec (termasuk di dalamnya penilaian saham
atas seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) dengan bentuk kepemilikan mayoritas dengan kendali.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas 100% saham Probiotec (termasuk di dalamnya penilaian saham atas
seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar
11
Page 13
Saham atas Objek Penilaian tersebut pada tanggal penilaian yaitu 31 Desember 2023 yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah atau konversi AUD dengan Kurs tengah per tanggal penilaian (“Penilaian Saham”), dalam
rangka Perseroan berencana mengakuisisi saham Probiotec dan pelaksanaan Transaksi Material POJK
No. 17/2020.
Standar Penilaian
Dalam pekerjaan Penilaian Saham ini KJPP IDR berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK35/POJK.04/2020).
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Pyridam Farma, Tbk
Domisili : Sinarmas MSIG Tower, Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav.21, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Industri : Farmasi
Email : corsec@pyfa.co.id
Telp : (021) 509-91067
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian. Dalam penilaian, KJPP IDR
mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Probiotec. KJPP
IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun (subsequent event) yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP IDR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP IDR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian saham Probiotec dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP IDR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
Hasil dari penilaian KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian KJPP IDR.
Oleh karena itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP IDR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi,
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan penilaian saham Probiotec tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham Probiotec (Entitas Induk/Parent Entity) adalah
Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih/PAB (Adjusted Net Asset Method/ANAM)
sedangkan pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary)
12
Page 14
adalah pendekatan pendapatan (Income Approach) dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas
(Discounted Cash Flow Method/DCF Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method/GPTCM), selanjutnya nilai-
nilai yang diperoleh dari setiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
Pendekatan aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih/ANAM digunakan dalam penilaian saham
Probiotec (Entitas Induk/Parent Entity) karena perusahaan merupakan non-operating holding company di
mana seluruh pendapatannya berasal dari penyertaan pada perusahaan lain dan ketersediaan data terkait
dengan pendekatan aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih/ANAM untuk melakukan penilaian Entitas
Induk sudah memadai.
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas/DCF digunakan dalam penilaian
saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary) mengingat bahwa pendapatan yang dapat diperoleh dari Entitas
Anak Probiotec (subsidiary) di masa yang akan datang dapat diperkirakan dengan cukup meyakinkan dan
Entitas Anak Probiotec (subsidiary) merupakan perusahaan yang beroperasi dengan baik (going concern)
sehingga dapat men-generate income secara berkesinambungan, dengan asumsi going concern, yaitu
aktivitas operasi berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti dan ketersediaan data terkait
dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas/DCF untuk melakukan
penilaian Entitas Anak sudah memadai.
Pendekatan pasar dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan
dalam penilaian saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary) karena meskipun di pasar saham perusahaan
terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan
atas nilai saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary) dan ketersediaan data terkait dengan pendekatan pasar
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek untuk melakukan penilaian
Entitas Anak sudah memadai.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut KJPP IDR telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”).
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil penilaian dengan pendekatan aset (asset approach) menggunakan metode penyesuaian
aset bersih (adjusted net asset method), dengan menggunakan kurs tengah AUD per tanggal penilaian
sebesar Rp10.565,375 nilai 100% saham penyertaan Probiotec (termasuk di dalamnya penilaian saham atas
seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar:
AUD255.376.036,-
(dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh enam Dolar Australia)
Atau setara dengan
Rp2.698.143.589.664,-
(dua triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus
delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat Rupiah)
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PM.2/2018 telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 005/IDR-SPK/BS-
FO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan adendum Surat Perjanjian Kerja No. 001/IDR-SPK
ADDENDUM/PENBDG/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 untuk melakukan penilaian terhadap aset mesin dan
peralatan atas nama Probiotec untuk kepentingan Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi. Ringkasan
hasil penilaian KJPP IDR adalah sebagai berikut:
13
Page 15
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian aset adalah Mesin Produksi dan Pengemas Obat beserta peralatannya
yang terletak di 3 (tiga) lokasi:
a) 83 Cherry Lane, Laverton North, VIC 3026, Melbourne, Australia
b) 15 - 31 Americain Way, Dandenong, South VIC 3175, Melbourne, Australia
c) 18 Distribution Place, Seven Hills, NSW 2147, Sydney, Australia
KJPP IDR telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain:
- Lokasi, Kondisi Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset;
- Tinjauan Pasar.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar atas aset yang
dinilai untuk kepentingan mendukung penilaian saham Probiotec, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan
untuk penggunaan lainnya.
Standar Penilaian
Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan SPI)
Edisi VII – 2018 dan 300, 310 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 28/POJK.04/2021, di mana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar dari
aset yang dinilai
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Pyridam Farma, Tbk
Domisili : Sinarmas MSIG Tower, Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav.21, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Industri : Farmasi
Email : corsec@pyfa.co.id
Telp : (021) 509-91067
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP IDR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. KJPP IDR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Probiotec.
5. KJPP IDR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
6. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP IDR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP IDR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi
yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP IDR terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak
pemberi tugas.
7. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian ini yang
merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai
yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
8. KJPP IDR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau.
KJPP IDR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP IDR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
pada penilaian ini KJPP IDR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
9. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya
kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek penilaian yang
dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
terselesaikan.
14
Page 16
10. Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar masing-
masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan tidak dapat diartikan jika
keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
11. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh atau yang
tercantum dalam laporan penilaian ini.
12. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP IDR.
13. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office
seal) dari KJPP IDR.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian aset Probiotec adalah Pendekatan Biaya dengan
metode biaya pengganti.
Pemilihan pendekatan penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa objek penilaian merupakan
mesin yang umumnya bukan merupakan jenis properti yang tipikal terstandar, baik dalam ukuran, konstruksi,
maupun bentuknya, sehingga:
1. Pendekatan Pasar (Market Approach) tidak diterapkan karena data pembanding yang sejenis jarang
tersedia terutama terkait sisa umur manfaat dan pemeliharaan mesin;
2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) juga tidak diterapkan karena objek penilaian merupakan
unit penilaian dengan basis Individual.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut KJPP IDR telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 Tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK No. 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”)
Kesimpulan Nilai
Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan SPI) Edisi VII – 2018 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan
terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka KJPP IDR berpendapat, jumlah Nilai Pasar
dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah (kurs tengah BI 1 AUD = Rp. 10.565,375) pada tanggal
31 Desember 2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Pasar
Rp14.372.500.000,-
(empat belas miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-27/PM.2/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan surat
No. 005/IDR-SPK/BS-FO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan adendum Surat Perjanjian Kerja No. 001/IDR-
SPK ADDENDUM/PENBDG/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 untuk melakukan penyusunan Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) untuk memberikan gambaran kepada Pemberi Tugas mengenai kewajaran atas
Rencana Transaksi. Ringkasan hasil pendapat kewajaran KJPP IDR adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PAPL
(b) Perseroan
(c) Seluruh Pemegang Saham Probiotec
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi Material
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
15
Page 17
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material Akuisisi 81.323.406 lembar
saham atau 100% saham mayoritas pengendali Probiotec per Laporan keuangan Audit 31 Desember 2023
PBP dan 2.450.000 performance rights Probiotec, melalui PAPL yang merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan, di mana Perseroan memiliki sebesar 100% dari total modal ditempatkan dan disetor PAPL, dengan
total nilai Rencana Transaksi atas 100% saham PBP, dan 2.450.000 performance rights Probiotec adalah
sebesar AUD251.320.218 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas
Dolar Australia) di mana nilai transaksi per lembar saham adalah sebesar $3,00 per lembar saham. Nilai Pasar
81.323.406 lembar saham atau 100% saham mayoritas pengendali Probiotec adalah sebesar
AUD255.376.036,- (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh enam Dolar
Australia).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-
ketentuan dari POJK No. 17/2020, POJK No. 35/2020 serta (KEPI Dan SPI) Edisi VII – 2018..
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, KJPP IDR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
analisis.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP IDR
oleh manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KJPP IDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP IDR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis KJPP IDR. Oleh karena
itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. KJPP IDR telah melakukan inspeksi atau
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Selain itu, KJPP
IDR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP IDR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KJPP IDR tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
16
Page 18
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
Pendekatan dan Metode Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP IDR melakukan analisis dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat dalam Transaksi, analisis Draf Perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan
Perseroan, analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi.
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran nilai
transaksi, maka KJPP IDR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini dan setelah pemeriksaan secara seksama, maka:
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dengan nilai di atas 50% dari
ekuitas Perseroan sehingga memerlukan persetujuan RUPS, sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020;
2. Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Rencana
Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan; dan
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi
ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan penjelasan dalam Keterbukaan Informasi ini bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi
material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka dengan ini Perseroan
memberitahukan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan mengadakan RUPS terkait dengan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan keterangan sebagai berikut:
Hari dan Tanggal : Selasa, 30 April 2024
pelaksanaan RUPS
17
Page 19
Tempat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12,
penyelenggaraan RUPS Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21,
Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Mata acara RUPS : Persetujuan atas transaksi material berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka
1 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha yakni sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan pengambilalihan atas seluruh saham yang dikeluarkan oleh
Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
negara Australia (“Pengambilalihan”), dimana Pengambilalihan dilakukan
melalui salah satu perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PYFA Australia
Pty. Ltd., yang merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Australia.
Kuorum Kehadiran dan : Persetujuan RUPS untuk Rencana Transaksi akan mengacu kepada kuorum
Kuorum Keputusan sesuai Pasal 41 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3)
anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana poin 1 tidak tercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan RUPS kedua tanpa didahulukan dengan
pengumuman/pemberitahuan tentang adanya pemanggilan RUPS dan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
3. Keputusan RUPS sebagaimana poin 1 dan 2 adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.
4. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud
pada angka (2) di atas tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Merujuk kepada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 POJK No. 17/2020, dalam hal
transaksi material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka
transaksi material tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh
persetujuan kembali RUPS. Dalam hal transaksi material tidak memperoleh
persetujuan RUPS, rencana transaksi material baru dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui transaksi material tersebut.
Para pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat pada
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan tanggal 5 April 2024.
Adapun keterangan lengkap mengenai RUPS akan diumumkan Perseroan pada Pemanggilan RUPS pada
tanggal 8 April 2024.
INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Transaksi, dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
E-mail: corsec@pyfa.co.id
18
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2 ×3
unresolved
org
BDO International Limited
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.2
unresolved
org
KJPP IDR
p.2 ×59
unresolved
org
Berarti PYFA Australia Pty Ltd
p.2
unresolved
org
Berarti Probiotec Limited
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Pihak Pembeli Riwayat Singkat PYFA Australia Pty. Ltd.
p.4
unresolved
org
HSBC Custody Nominees (Australia) Limited
p.5 ×2
unresolved
org
National Nominees Limited
p.5 ×4
unresolved
—
Wesley Stringer
p.5 ×2
unresolved
org
J P Morgan Nominees Australia Pty Limited
p.5 ×3
unresolved
—
Total seluruh saham yang dikeluarkan Probiotec
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SW Audit
p.6 ×2
unresolved
org
ShineWing International Limited
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Australia
p.10
unresolved
org
Bank Australia Pinjaman Berjangka
p.11
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
—
Domisili
p.13 ×2
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.13
unresolved
org
KJPP IDR. Oleh
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP IDR. Pendekatan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2915 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}