Back to announcement
20240322_PYFA_Pengumuman RUPS_31608742_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan” atau “kami”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta pada hari Selasa
tanggal 30 April 2024 mulai pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar
Perseroan”) dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), pemanggilan Rapat yang memuat mata
acara Rapat berikut penjelasannya, akan diumumkan melalui situs web Perseroan,
situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 8 April 2024, dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI
pada penutupan perdagangan saham pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara jika memenuhi persyaratan Pasal 16
POJK RUPS dan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara Rapat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat atau pada
hari Senin tanggal 1 April 2024;
b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per
dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan Perseroan; dan
c. Dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan
dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) POJK RUPS, Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS, maka dari itu
kami mengimbau kepada Para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan kuasa
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan
oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam
proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang
berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Senin tanggal 29 April
2024.
Jakarta, 22 Maret 2024
Direksi PT Pyridam Farma Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.