Back to announcement
20240321_RUNS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31608350_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RUNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PENAMBAHAN MODAL MELALUI PENGAMBILAN BAGIAN ATAS
SAHAM BARU PADA PT SOLUSI KAMPUS INDONESIA (“TRANSAKSI”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”)
PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.
Berkedudukan di Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Jasa Informasi dan Komunikasi
serta Perdagangan Piranti Lunak, Komputer dan Perlengkapannya
ALAMAT KANTOR PUSAT:
RUN System Head Quarter
Jl. Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur, Kec. Depok, Kab.
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
Email: corporate.secretary@runsystem.id
Situs web: www.runsystem.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI BAGIAN
DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Maret 2024
1
Page 2
Definisi
“Direktur” : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No.
17/2020.
“Komisaris” : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen,
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31
Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
“Perseroan” : berarti PT Global Sukses Solusi Tbk., berkedudukan di Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimeww Yogyakarta,
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
negara Republik Indonesia.
“Sisminbakum” : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
“SKI” : berarti PT Solusi Kampus Indonesia, berkedudukan di Kota
Yogyakarta, beralamat kantor pusat di Jl. Cik Di Tiro Nomor 34,
Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
“TRANSAKSI” : berarti transaksi pengambilan bagian atas saham baru pada PT
Solusi Kampus Indonesia.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan pada SKI
(anak perusahaan Perseroan) melalui pengambilan bagian atas 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar saham baru yang
diterbitkan oleh SKI dengan nilai total transaksi sebesar Rp3.585.921.690,00 (tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) atau sebesar Rp9.194.671,00 (sembilan juta seratus
sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) per lembar saham.
Tidak terdapat keberatan dari pihak tertentu atau pihak ketiga lainnya terkait dengan rencana transaksi Perseroan untuk
melakukan penambahan modal atas sebagaian besar saham SKI dari Para Pemegang Saham lainnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUPT”), POJK
No. 17/2020 serta ketentuan peraturan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal, antara lain sebagai berikut:
1. Direksi SKI telah melakukan penawaran kepada seluruh pemegang saham SKI seimbang dengan pemilikan saham
untuk klasifikasi saham yang sama sehubungan dengan rencana pengeluaran saham-saham baru dalam SKI pada
tanggal 29 Februari 2024;
2. Penambahan modal SKI telah mendapatkan persetujuan RUPS SKI berdasarkan Keputusan Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Kampus Indonesia tertanggal 18
Maret 2024 dan telah diaktakan di hadapan Notaris pada tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 04 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Lusia Susantiningsih, S.H.,
Notaris di Kabupaten Sleman, akta mana telah dicatat perubahannya pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-AH.01.03-0067606 tanggal 20 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dan Nomor: AHU-AH.01.09-0112359 tanggal 20 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0058534.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 20 Maret 2024; dan
3. Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya di bidang pasar modal dengan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut di atas tidak dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari Perseroan atau
ditujukan untuk kepentingan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali dari Perseroan.
3
Page 4
A. KETERANGAN UMUM MENGENAI SKI
1. Riwayat Singkat SKI
1.1 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SKI Sebelum Transaksi
Struktur kepemilikan saham SKI sebelum Transaksi berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Oktober 2023 adalah
sebagai berikut:
SEBELUM TRANSAKSI
Nominal Per lembar: Rp 100.000,-
Keterangan Jumlah Saham Total Nilai Nominal Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000 400.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Global Sukses Solusi Tbk 1.070 107.000.000 60,11
PT Gamatechno Indonesia 590 59.000.000 33,15
Tn. Awaludin Zakaria 15 1.500.000 0,84
Tn. Sony Rachmadi Purnomo 100 10.000.000 5,62
Tn. Muhammad Aditya Arief Nugraha 5 500.000 0,28
100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.780 178.000.000 45
Modal Dalam Portepel 2.220 222.000.000 56
1.2 Pengurusan dan Pengawasan
Susunan direksi dan dewan komisaris SKI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta No. 08
tanggal 26 Februari 2024 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tn. Sony Rachmadi Purnomo
Komisaris : Tn. Muhammad Aditya Arief Nugraha
DIREKSI
Direktur Utama : Tn. Awaludin Zakaria
Direktur : Tn. Andri Kushendarto
B. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang Transaksi
Perseroan telah melakukan akuisisi saham pada SKI pada tanggal 27 Mei 2022 dengan kepemilikan saham awal
sebesar 60,11% (enam puluh koma sebelas persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SKI. SKI merupakan perseroan terbatas yang berstatus perusahaan tertutup, dengan ruang lingkup kegiatan usaha
yaitu bergerak dalam bidang jasa informasi dan komunikasi serta perdagangan piranti lunak, komputer dan
perlengkapannya.
Selanjutnya, seiring dengan berkembangnya bisnis SKI yang tercermin melalui laporan keuangan SKI, Perseroan
melakukan upaya untuk melakukan pengembangan bisnis yang dapat memperkuat kinerja Perseroan di masa depan
dengan mempertahankan dan meningkatkan kepemilikan saham pada SKI menjadi sebesar 67,28%.
4
Page 5
2. Manfaat Transaksi
Transaksi ini diharapkan akan memberikan keuntungan strategis bagi Perseroan. Dengan terlaksananya transaksi
tersebut diharapkan akan membawa keuntungan strategis bagi Perseroan mengingat prospek usaha SKI di bidang
jasa informasi dan komunikasi serta perdagangan piranti lunak, komputer dan perlengkapannya pada sektor
pendidikan yang masih sangat luas dan terbuka lebar, sehingga Perseroan menilai SKI merupakan entitas dengan
prospek usaha yang sangat menjanjikan. Adapun manfaat yang diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi
ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Perseroan, meningkatkan basis jumlah pengguna, serta
mendapatkan peluang bisnis baru.
Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal pada SKI, pada sisi keuangan perseroan dapat melakukan
konsolidasi laporan keuangan SKI kepada laporan keuangan Perseroan dengan porsi yang lebih besar, sedangkan
keuntungan strategis pada sisi lainnya, Perseroan dapat mengintegrasikan ekosisitem yang ada pada ekosisitem SKI
dengan ekosisitem yang ada pada ekosisitem GSS sehingga diharapkan dapat menciptakan transaksi baru baik
dengan platform atau software yang sudah ada atau dengan menciptakan platform atau software yang baru.
3. Uraian Mengenai Transaksi
a) Objek dan Nilai Transaksi
1. Perseroan melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor SKI dari semula sebesar
Rp178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) menjadi sebesar Rp217.000.000,00 (dua ratus
tujuh belas juta rupiah), yang terbagi atas 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang seluruhnya diambil bagian oleh PT
GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk, sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar saham baru dengan
total nilai nominal seluruhnya sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah). Pengambil
bagian atas saham-saham baru tersebut dilakukan dengan harga sebesar Rp9.194.671,00 (sembilan juta
seratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) per lembar saham.
2. Para pemegang saham SKI lainnya, selain Perseroan, telah sepakat memberikan persetujuan untuk
melepaskan hak dalam mengambil bagian terlebih dahulu atas saham-saham baru yang akan diterbitkan
tersebut (pre-emptive right).
Selanjutnya setelah Transaksi menjadi efektif maka susunan serta komposisi kepemilikan saham para
pemegang saham SKI menjadi sebagai berikut:
- PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, selaku pemegang dan pemilik 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) lembar saham,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah);
- PT GAMATECHNO INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Yogyakarta, selaku pemegang dan pemilik
590 (lima ratus sembilan puluh) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah);
- AWALUDIN ZAKARIA, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang dan pemilik yang sah atas 15
(lima belas) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah);
- SONY RACHMADI PURNOMO, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang dan pemilik yang sah
atas 100 (seratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah);
5
Page 6
- MUHAMMAD ADITYA ARIEF NUGRAHA, S.T., MBA, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang
dan pemilik yang sah atas (lima) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SKI sebelum dan setelah transaksi penambahan modal SKI
adalah sebagai berikut
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Nilai Nominal Rp100.000,- Nilai Nominal Rp100.000,-
Keterangan
Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 4.000 400.000.000 4.000 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Global Sukses Solusi, Tbk 1.070 107.000.000 60,11 1.460 146.000.000 67,28
2. PT Gamatechno Indonesia 590 59.000.000 33,15 590 59.000.000 27,19
3. Tn Awaludin Zakaria 15 1.500.000 0,84 15 1.500.000 0,69
4. Tn. Sony Rachmadi Purnomo 100 10.000.000 5,62 100 10.000.000 4,61
5. Tn Muhammad Aditya Arief N. 5 500.000 0,28 5 500.000 0,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.780 178.000.000 100,00% 2.170 217.000.000 100
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel 2.220 222.000.000 1.830 183.000.000
4. Kriteria/Ukuran Transaksi Material
Perhitungan materialitas yang digunakan adalah laba/rugi dan pendapatan usaha SKI berdasarkan Laporan Akuntan
Publik tanggal 7 April 2023 yang telah ditandatangani oleh Raynold Nainggolan, Kantor Akuntan Publik Jamaludin,
Ardi, Sukimto & Rekan, Kantor Pusat atas Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibagi
dengan laba/rugi dan pendapatan usaha Perseroan berdasarkan Laporan Akuntan Publik tanggal 15 Maret 2023 yang
telah ditandatangani oleh Raynold Nainggolan, Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Cabang
Jakarta Pusat atas Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik dimana pendapatan usaha nilainya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) atau sebesar 95% (sembilan
puluh lima persen) dan laba/rugi nilainya mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) atau sebesar 35% (tiga puluh
lima persen). Dengan demikian, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 2 POJK No. 17/2020.
Transaksi Material ini dikecualikan dari pemenuhan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d
POJK No. 17/2020 dan karenanya atas Transaksi material ini Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, mengingat bahwa Transaksi ini merupakan transaksi penambahan
penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikan Perseroan pada SKI setelah penyertaan dimaksud
dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (d) POJK No. 17/2020.
Berikut perhitungan materialitas dari sisi laba/rugi dan sisi ekuitas, persentase aset, serta persentase pendapatan
usaha;
Keterangan SKI GSS % Standar Simpulan
Nilai Transaksi Terhadap
Ekuitas 12,032,227,617 75,517,839,694 5% >20% Kurang dari acuan
Aset 13,770,866,886 85,970,979,153 16% >20% Kurang dari acuan
Laba/Rugi 3,280,654,134 3,440,159,399 95% >20% Lebih dari acuan
Pendapatan Usaha 10,968,951,641 31,286,996,762 35% >20% Lebih dari acuan
6
Page 7
C. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi yang tersedia
sehubungan dengan rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi
material dan relevan sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
D. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.,
U.P.: Sekretaris Perusahaan
RUN System Head Quarter
Jl. Jalan Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur,
Kec. Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
Email: corporate.secretary@runsystem.id
Situs web: www.runsystem.id
Yogyakarta, 20 Maret 2024
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
7
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam-LK
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.2
unresolved
person
Lusia Susantiningsih
· Notaris
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Gamatechno Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Awaludin Zakaria
p.4 ×2
unresolved
person
Muhammad Aditya Arief Nugraha
p.4 ×2
unresolved
person
Andri Kushendarto B. URAIAN MENGENAI
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.6 ×2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1486 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}