Skip to content
Back to announcement

20240321_RUNS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31608350_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review RUNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PENAMBAHAN MODAL MELALUI PENGAMBILAN BAGIAN ATAS
SAHAM BARU PADA PT SOLUSI KAMPUS INDONESIA (“TRANSAKSI”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”)




                                  PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.
                   Berkedudukan di Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

                                          Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak di bidang Jasa Informasi dan Komunikasi
                     serta Perdagangan Piranti Lunak, Komputer dan Perlengkapannya

                                       ALAMAT KANTOR PUSAT:
                                        RUN System Head Quarter
                        Jl. Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur, Kec. Depok, Kab.
                              Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
                                     Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
                                 Email: corporate.secretary@runsystem.id
                                       Situs web: www.runsystem.id


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI BAGIAN
DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Maret 2024


                                                   1
Page 2
                                      Definisi

“Direktur”                :       berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                                  tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Keterbukaan Informasi”   :       berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
                                  Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No.
                                  17/2020.
“Komisaris”               :       berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                                  pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Masyarakat”                  :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                                  Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia
                                  maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
                                  berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                                  berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“OJK”                         :   berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen,
                                  yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                  pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
                                  di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                                  Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana
                                  dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22
                                  November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31
                                  Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                                  pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
                                  dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
“Pemegang Saham”          :       berarti pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
                                  yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik Rekening Efek di
                                  KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                  dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                  peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                                  Peraturan KSEI.
“Perseroan”               :       berarti PT Global Sukses Solusi Tbk., berkedudukan di Kabupaten
                                  Sleman, Provinsi Daerah Istimeww Yogyakarta,

“POJK No. 17/2020”        :       berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Rp atau Rupiah”          :       berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
                                  negara Republik Indonesia.
“Sisminbakum”             :       berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
                                  Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                  Manusia.
“SKI”                     :       berarti PT Solusi Kampus Indonesia, berkedudukan di Kota
                                  Yogyakarta, beralamat kantor pusat di Jl. Cik Di Tiro Nomor 34,
                                  Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
“TRANSAKSI”               :       berarti transaksi pengambilan bagian atas saham baru pada PT
                                  Solusi Kampus Indonesia.




                                         2
Page 3
                                                     PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan pada SKI
(anak perusahaan Perseroan) melalui pengambilan bagian atas 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar saham baru yang
diterbitkan oleh SKI dengan nilai total transaksi sebesar Rp3.585.921.690,00 (tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) atau sebesar Rp9.194.671,00 (sembilan juta seratus
sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) per lembar saham.

Tidak terdapat keberatan dari pihak tertentu atau pihak ketiga lainnya terkait dengan rencana transaksi Perseroan untuk
melakukan penambahan modal atas sebagaian besar saham SKI dari Para Pemegang Saham lainnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan Transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUPT”), POJK
No. 17/2020 serta ketentuan peraturan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal, antara lain sebagai berikut:

1.    Direksi SKI telah melakukan penawaran kepada seluruh pemegang saham SKI seimbang dengan pemilikan saham
      untuk klasifikasi saham yang sama sehubungan dengan rencana pengeluaran saham-saham baru dalam SKI pada
      tanggal 29 Februari 2024;

2.    Penambahan modal SKI telah mendapatkan persetujuan RUPS SKI berdasarkan Keputusan Para Pemegang
      Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Kampus Indonesia tertanggal 18
      Maret 2024 dan telah diaktakan di hadapan Notaris pada tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana termuat dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat No. 04 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Lusia Susantiningsih, S.H.,
      Notaris di Kabupaten Sleman, akta mana telah dicatat perubahannya pada Sistem Administrasi Badan Hukum
      Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      Nomor: AHU-AH.01.03-0067606 tanggal 20 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
      Dasar dan Nomor: AHU-AH.01.09-0112359 tanggal 20 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0058534.AH.01.11.TAHUN 2024
      tanggal 20 Maret 2024; dan

3.     Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku, khususnya di bidang pasar modal dengan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut di atas tidak dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari Perseroan atau
ditujukan untuk kepentingan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali dari Perseroan.




                                                             3
Page 4
                                    A. KETERANGAN UMUM MENGENAI SKI

1. Riwayat Singkat SKI


    1.1   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SKI Sebelum Transaksi

          Struktur kepemilikan saham SKI sebelum Transaksi berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Oktober 2023 adalah
          sebagai berikut:


                         SEBELUM TRANSAKSI
                                                                          Nominal Per lembar: Rp 100.000,-
            Keterangan                                       Jumlah Saham    Total Nilai Nominal     Persentase (%)
                                                                                    (Rp)
            Modal Dasar                                              4.000             400.000.000              100
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
            PT Global Sukses Solusi Tbk                              1.070            107.000.000             60,11
            PT Gamatechno Indonesia                                    590             59.000.000             33,15
            Tn. Awaludin Zakaria                                        15              1.500.000              0,84
            Tn. Sony Rachmadi Purnomo                                  100             10.000.000              5,62
            Tn. Muhammad Aditya Arief Nugraha                            5                500.000              0,28
                                                                                                                100
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               1.780            178.000.000                45
            Modal Dalam Portepel                                     2.220            222.000.000                56

    1.2   Pengurusan dan Pengawasan

          Susunan direksi dan dewan komisaris SKI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta No. 08
          tanggal 26 Februari 2024 adalah sebagai berikut:


           DEWAN KOMISARIS
           Komisaris Utama                     :         Tn. Sony Rachmadi Purnomo
           Komisaris                           :         Tn. Muhammad Aditya Arief Nugraha

           DIREKSI
           Direktur Utama                      :         Tn. Awaludin Zakaria
           Direktur                            :         Tn. Andri Kushendarto



                                      B. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Latar Belakang Transaksi

   Perseroan telah melakukan akuisisi saham pada SKI pada tanggal 27 Mei 2022 dengan kepemilikan saham awal
   sebesar 60,11% (enam puluh koma sebelas persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam
   SKI. SKI merupakan perseroan terbatas yang berstatus perusahaan tertutup, dengan ruang lingkup kegiatan usaha
   yaitu bergerak dalam bidang jasa informasi dan komunikasi serta perdagangan piranti lunak, komputer dan
   perlengkapannya.

   Selanjutnya, seiring dengan berkembangnya bisnis SKI yang tercermin melalui laporan keuangan SKI, Perseroan
   melakukan upaya untuk melakukan pengembangan bisnis yang dapat memperkuat kinerja Perseroan di masa depan
   dengan mempertahankan dan meningkatkan kepemilikan saham pada SKI menjadi sebesar 67,28%.


                                                         4
Page 5
2. Manfaat Transaksi

   Transaksi ini diharapkan akan memberikan keuntungan strategis bagi Perseroan. Dengan terlaksananya transaksi
   tersebut diharapkan akan membawa keuntungan strategis bagi Perseroan mengingat prospek usaha SKI di bidang
   jasa informasi dan komunikasi serta perdagangan piranti lunak, komputer dan perlengkapannya pada sektor
   pendidikan yang masih sangat luas dan terbuka lebar, sehingga Perseroan menilai SKI merupakan entitas dengan
   prospek usaha yang sangat menjanjikan. Adapun manfaat yang diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi
   ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Perseroan, meningkatkan basis jumlah pengguna, serta
   mendapatkan peluang bisnis baru.

   Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal pada SKI, pada sisi keuangan perseroan dapat melakukan
   konsolidasi laporan keuangan SKI kepada laporan keuangan Perseroan dengan porsi yang lebih besar, sedangkan
   keuntungan strategis pada sisi lainnya, Perseroan dapat mengintegrasikan ekosisitem yang ada pada ekosisitem SKI
   dengan ekosisitem yang ada pada ekosisitem GSS sehingga diharapkan dapat menciptakan transaksi baru baik
   dengan platform atau software yang sudah ada atau dengan menciptakan platform atau software yang baru.


3. Uraian Mengenai Transaksi


    a)   Objek dan Nilai Transaksi

         1.   Perseroan melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor SKI dari semula sebesar
              Rp178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) menjadi sebesar Rp217.000.000,00 (dua ratus
              tujuh belas juta rupiah), yang terbagi atas 2.170 (dua ribu seratus tujuh puluh) lembar saham dengan nilai
              nominal masing-masing Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang seluruhnya diambil bagian oleh PT
              GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk, sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar saham baru dengan
              total nilai nominal seluruhnya sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah). Pengambil
              bagian atas saham-saham baru tersebut dilakukan dengan harga sebesar Rp9.194.671,00 (sembilan juta
              seratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) per lembar saham.

         2.   Para pemegang saham SKI lainnya, selain Perseroan, telah sepakat memberikan persetujuan untuk
              melepaskan hak dalam mengambil bagian terlebih dahulu atas saham-saham baru yang akan diterbitkan
              tersebut (pre-emptive right).


              Selanjutnya setelah Transaksi menjadi efektif maka susunan serta komposisi kepemilikan saham para
              pemegang saham SKI menjadi sebagai berikut:
              -    PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan
                   hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa
                   Yogyakarta, selaku pemegang dan pemilik 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) lembar saham,
                   dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah);
              -    PT GAMATECHNO INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan
                   hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Yogyakarta, selaku pemegang dan pemilik
                   590 (lima ratus sembilan puluh) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                   Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah);
              -    AWALUDIN ZAKARIA, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang dan pemilik yang sah atas 15
                   (lima belas) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
                   ratus ribu rupiah);
              -    SONY RACHMADI PURNOMO, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang dan pemilik yang sah
                   atas 100 (seratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
                   juta rupiah);


                                                          5
Page 6
                -      MUHAMMAD ADITYA ARIEF NUGRAHA, S.T., MBA, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang
                       dan pemilik yang sah atas (lima) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                       Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


                Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SKI sebelum dan setelah transaksi penambahan modal SKI
                adalah sebagai berikut

                                                          Sebelum Akuisisi                            Setelah Akuisisi
                                                      Nilai Nominal Rp100.000,-                  Nilai Nominal Rp100.000,-
                        Keterangan
                                                Jumlah      Nominal (Rp)        %        Jumlah          Nominal (Rp)        %
                                                Saham                                    Saham
           Modal Dasar                            4.000       400.000.000                  4.000              400.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor
           Penuh:
           1. PT Global Sukses Solusi, Tbk        1.070      107.000.000         60,11     1.460              146.000.000    67,28
           2. PT Gamatechno Indonesia               590       59.000.000         33,15       590               59.000.000    27,19
           3. Tn Awaludin Zakaria                    15        1.500.000          0,84        15                1.500.000     0,69
           4. Tn. Sony Rachmadi Purnomo             100       10.000.000          5,62       100               10.000.000     4,61
           5. Tn Muhammad Aditya Arief N.             5          500.000          0,28         5                  500.000     0,23
           Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  1.780      178.000.000     100,00%       2.170              217.000.000        100
           Disetor Penuh
           Modal Dalam Portepel                   2.220      222.000.000                   1.830              183.000.000



4. Kriteria/Ukuran Transaksi Material

    Perhitungan materialitas yang digunakan adalah laba/rugi dan pendapatan usaha SKI berdasarkan Laporan Akuntan
    Publik tanggal 7 April 2023 yang telah ditandatangani oleh Raynold Nainggolan, Kantor Akuntan Publik Jamaludin,
    Ardi, Sukimto & Rekan, Kantor Pusat atas Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibagi
    dengan laba/rugi dan pendapatan usaha Perseroan berdasarkan Laporan Akuntan Publik tanggal 15 Maret 2023 yang
    telah ditandatangani oleh Raynold Nainggolan, Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Cabang
    Jakarta Pusat atas Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan
    Publik dimana pendapatan usaha nilainya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) atau sebesar 95% (sembilan
    puluh lima persen) dan laba/rugi nilainya mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) atau sebesar 35% (tiga puluh
    lima persen). Dengan demikian, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat 2 POJK No. 17/2020.

    Transaksi Material ini dikecualikan dari pemenuhan prosedur berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d
    POJK No. 17/2020 dan karenanya atas Transaksi material ini Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, mengingat bahwa Transaksi ini merupakan transaksi penambahan
    penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikan Perseroan pada SKI setelah penyertaan dimaksud
    dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (d) POJK No. 17/2020.

    Berikut perhitungan materialitas dari sisi laba/rugi dan sisi ekuitas, persentase aset, serta persentase pendapatan
    usaha;

           Keterangan                           SKI                        GSS            %         Standar             Simpulan
    Nilai Transaksi Terhadap
    Ekuitas                                  12,032,227,617       75,517,839,694            5%         >20%         Kurang dari acuan
    Aset                                     13,770,866,886       85,970,979,153           16%         >20%         Kurang dari acuan
    Laba/Rugi                                 3,280,654,134        3,440,159,399           95%         >20%          Lebih dari acuan
    Pendapatan Usaha                         10,968,951,641       31,286,996,762           35%         >20%          Lebih dari acuan




                                                                     6
Page 7
                       C. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi yang tersedia
sehubungan dengan rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi
material dan relevan sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.



                                           D. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:


                                       PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.,
                                            U.P.: Sekretaris Perusahaan
                                             RUN System Head Quarter
                                  Jl. Jalan Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur,
                           Kec. Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
                                          Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
                                      Email: corporate.secretary@runsystem.id
                                            Situs web: www.runsystem.id




                                           Yogyakarta, 20 Maret 2024
                                                 Hormat Kami,
                                               Direksi Perseroan




                                                        7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published21 Mar 2024
Pages7
Characters23,431
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK p.1 ×22
linked org PT SOLUSI KAMPUS INDONESIA p.1 ×7
linked org Dana Pensiun p.2
linked person Sony Rachmadi Purnomo p.4 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.2
unresolved person Lusia Susantiningsih · Notaris p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Gamatechno Indonesia p.4 ×3
unresolved person Awaludin Zakaria p.4 ×2
unresolved person Muhammad Aditya Arief Nugraha p.4 ×2
unresolved person Andri Kushendarto B. URAIAN MENGENAI p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.6 ×2
unresolved org Sukimto & Rekan p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1486 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result