Back to announcement
20240321_AIMS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31608630_lamp1.pdf
Other Text extracted AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT AKBAR INDO
MAKMUR STIMEC TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU, PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL,
DAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (KETERBUKAAN
INFORMASI) INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.32/2015”) SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”), KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“POJK NO. 17/2020”), DAN KETENTUAN PERATURAN OJK NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK NO. 42/2020”).
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Industri, perdagangan, pembangunan, percetakan dan jasa
Kantor
Jl. Cipaku I No 3, Petogogan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp : (021) 7221279 Fax : -
Website: www.aimsinvestama.com
Email: info.aimstbk@gmail.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk
diperhatikan oleh Pemegang Saham untuk mengambil keputusan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Material, dan Transaksi Afiliasi.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-
ragu mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak yang kompeten
atau penasihat profesional.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dan setelah melakukan
pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar, tidak ada fakta material dan relevan yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan informasi kepada Para Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta tanggal 21
Maret 2024
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dengan
memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019,
rencana Transaksi Material (Transaksi Material) dan Perubahan Kegiatan Usaha
(Perubahan Kegiatan Usaha) yang dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
POJK No. 17/2020, Transaksi Afiliasi (Transaksi Afiliasi) yang dilakukan oleh Perseroan
sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, yang akan dimintakan persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada
tanggal 29 April 2024.
Informasi Singkat mengenai Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Perseroan No. 24 tertanggal 7 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Hanifa Halim
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C2-
7398.HT.01.01.TH.97 tertanggal 31 Juli 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 16 Tambahan No. 1232 tanggal 24 Februari 1998.
Perseroan telah berubah menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat No. 50, tanggal 17 November 2000, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta 50/2000”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. C-24630HT.01.04-TH.2000 tanggal 28
November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. TDP 090515135646 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 317/KUB.09.05/III/2001. Akta
50/2000 telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5029
dari Berita Negara Republik Indonesia No. 61.
Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran sehubungan
dengan penawaran umum saham perdana berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas
Pernyataan Pendaftaran Emisi Saham No. S-1607/PM/2001 tanggal 29 Juni 2001 dari
Ketua Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat
sejumlah 40.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 setiap saham serta 16.000 waran
seri I menyertai penerbitan saham tersebut. Seluruh saham dan waran Perusahaan telah
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 20 Juli 2001.
Dinamika bisnis yang terjadi mendorong Perseroan melaksanakan transformasi bisnis
dengan melakukan perubahan kegiatan usaha. Perseroan mulanya bergerak dalam bidang
usaha perdagangan dan jasa dengan komoditas batubara. Namun, seiring dengan habisnya
cadangan batubara (mine out) dan selesainya kontrak dengan mitra kerja, Perseroan
melihat potensi bisnis yang lebih produktif dan menjanjikan serta masih rendah tingkat
persaingannya yaitu pada industri terkait Entertainment & Lifestyle.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 18 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di hadapan Dr. Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
S.H., MK.n, Notaris di Jakarta Pusat mengenai perubahan ketentuan mengenai (i) rapat
umum pemegang saham; (ii) tempat, pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan dan
waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham; (iii) pimpinan dan tata tertib rapat
umum pemegang saham; dan (iv) keputusan, kuorum kehadiran, kuorum keputusan dalam
rapat umum pemegang saham, risalah rapat umum pemegang saham, media pengumuman
dan bahasa pengumuman. Perubahan ini telah dilaporkan pada Menteri Hukum dan Hak
2
Page 3
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat AHU-AH.01.03-0453609 tanggal 27
September 2021.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun
berdasarkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon, Adi & Rekan,
Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh William Suria Djaja
Salim, M.Ak. CA., CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1256 pada tanggal 22
Februari 2024. Sementara laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Adi Nuroni, Auditor Independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan
audit tersebut ditandatangani oleh Adi Nuroni, SE., Ak., CA., CPA, dengan Registrasi
Akuntan Publik No. 1543 pada tanggal 21 Maret 2022.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 5.234.148 1.842.873.288 841.995.662
Piutang usaha – pihak ketiga - 9.936.469.842 4.809.371.668
Uang muka 20.730.989 - -
Pajak dibayar dimuka - - 29.482.688
Aset pengampunan pajak - 50.000.000 50.000.000
Jumlah Aset Lancar 25.965.137 11.829.343.130 5.730.850.018
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 15.468.840 - -
Aset lain-lain - bersih - 17.479.500.000 17.479.500.000
Aset pajak tangguhan 3.845.490.000 - 331.869.506
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.860.958.840 17.479.500.000 17.811.369.506
JUMLAH ASET 3.886.923.977 29.308.843.130 23.542.219.524
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha – pihak ketiga - 8.966.650.938 4.373.402.502
Beban akrual 293.750.000 245.000.000 460.000.000
Utang pajak 1.605.313.645 1.931.732.029 565.625
Pendapatan diterima dimuka - - -
Utang bank dan lembaga keuangan
bukan bank yang jatuh tempo dalam - - -
waktu satu tahun
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.899.063.645 11.143.382.967 4.833.968.127
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – pihak berelasi 167.405.189 110.225.651 842.941.842
Uang muka penjualan - 2.475.000.000 2.475.000.000
3
Page 4
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Liabilitas imbalan kerja - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 167.405.189 2.585.225.651 3.317.941.842
JUMLAH LIABILITAS 2.066.468.834 13.728.608.618 8.151.909.969
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per 11.000.000.000 11.000.000.000 11.000.000.000
saham pada tanggal 31 Desember
2023, 2022, dan 2021
Modal dasar – 440.000.000 saham pada
tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan
2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
220.000.000 saham pada 31
Desember 2023, 2022, dan 2021
Tambahan Modal Disetor 4.265.565.685 4.265.565.685 4.265.565.685
Saldo Laba (defisit)
Dicadangkan 146.324.338 146.324.338 146.324.338
Belum Dicadangkan (13.591.434.880) 168.344.489 (21.580.468)
TOTAL EKUITAS 1.820.455.143 15.580.234.512 15.390.309.555
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.886.923.977 29.308.843.130 23.542.219.524
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan 9.756.097.747 32.544.673.624 38.507.204.242
Beban pokok pendapatan (9.159.685.577) (29.175.002.146) (35.228.151.834)
LABA BRUTO 596.412.170 3.369.671.478 3.279.052.408
Beban umum dan administrasi (2.134.666.330) (2.333.488.111) (997.401.639)
Beban penurunan nilai uang muka - - -
Lain-lain (15.777.046.517) 13.855.520 1.211.393
LABA SEBELUM PAJAK (17.315.300.677) 1.050.038.887 2.282.862.162
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK KINI (289.968.692) (528.244.423) -
BEBAN PAJAK TANGGUHAN 3.845.490.000 (331.869.506) 331.869.506
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN (13.759.779.369) 189.924.957 2.614.731.668
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
- - -
LAIN
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
(13.759.779.369) 189.924.957 2.614.731.668
TAHUN BERJALAN
LABA PER SAHAM DASAR (62,54) 0,86 11,89
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ARUS KAS DARI (UNTUK) AKTIVITAS
4
Page 5
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 19.692.567.589 27.785.192.297 36.882.009.108
Pembayaran kas kepada pemasok (18.923.374.881) (25.030.789.717) (33.878.542.323)
Pembayaran kas kepada karyawan dan (1.316.489.362) (817.037.061) (1.168.903.514)
beban usaha
Pembayaran kas untuk pajak (1.343.100.407) (120.768.397) (78.664.319)
penghasilan
Penerimaan (pembayaran) untuk 12.453.483 (83.003.305) (102.141.393)
kegiatan operasi lain
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan
untuk) (1.877.943.578) 1.733.593.817 1.658.040.345
Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI (UNTUK) AKTIVITAS
INVESTASI
Perolehan aset tetap (16.875.100) - -
Hasil penjualan aset tetap - - -
Hasil penjualan properti investasi - - -
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas (16.875.100) - -
Investasi
ARUS KAS DARI (UNTUK) AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan pinjaman pihak berelasi 57.179.538 - -
Pembayaran pinjaman pihak berelasi - (732.716.191) (884.562.625)
Pembayaran utang bank dan lembaga - - -
keuangan bukan bank
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan 57.179.538 (732.716.191) (884.562.625)
Untuk) Aktivitas Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH (1.837.639.140) 1.000.877.626 773.477.720
KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL PERIODE 1.842.873.288 841.995.662 68.517.942
KAS DAN BANK AKHIR PERIODE 5.234.148 1.842.873.288 841.995.662
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -70,02% -15,48% 716,10%
Beban pokok pendapatan -68,60% -17,18% 685,11%
Laba bruto -82,30% 2,76% 1317,06%
Laba (rugi) tahun berjalan -7344,85% -92,74% 202,96%
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan -7344,85% -92,74% 202,96%
Jumlah aset -86,74% 24,49% 13,28%
Jumlah liabilitas -84,95% 68,41% 1,81%
Jumlah ekuitas -86,74% 24,49% 20%
Rasio Profitabilitas
Marjin Laba Kotor 6,11% 10,35% 8,52%
Marjin Laba Bersih -141,04% 0,58% 6,79%
Rasio Laba Kotor terhadap Total Aset 15,34% 11,50% 13,93%
Rasio Laba Bersih terhadap Total Aset -354,00% 0,65% 11,11%
Rasio Laba Kotor terhadap Total Ekuitas 32,76% 21,63% 21,31%
Rasio Laba Bersih terhadap Total Ekuitas -755,84% 1,22% 16,99%
Rasio Likuiditas (x)
Current Ratio 0,01 1,06 1,19
Quick Ratio 0,00 1,06 1,17
Cash Ratio 0,00 0,17 0,17
Rasio Aktivitas (x)
5
Page 6
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Liabilitas terhadap Ekuitas 1,14 0,88 0,53
Liabilitas terhadap Aset 0,53 0,47 0,35
Rasio Solvabilitas (x)
Interest Coverage Ratio n/a n/a n/a
Debt Service Coverage Ratio n/a n/a n/a
INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Dalam melaksanakan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), Perseroan berencana untuk
mengeluarkan saham baru dari portepel dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta)
saham baru disertai penerbitan sebanyak-banyaknya 77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta)
Waran Seri II, dimana setiap 1 (satu) Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Saham
baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD akan memberikan hak kepada para
Pemegang Saham Perseroan untuk membeli Saham tersebut. Saham Baru yang akan
dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan memiliki hak yang sama dengan
saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum
PMHMETD.
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen
dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan
akan dibulatkan ke bawah (round down), di mana hak atas pemecahan Saham Baru
tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening
Perseroan. Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham
Baru dalam rangka PMHMETD ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain pada tanggal
yang akan ditentukan kemudian.
Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham Biasa Atas Nama hasil pelaksanaan
HMETD. Pada setiap 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1
(satu) Waran Seri II yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Waran Seri II adalah efek yang memberikan kepada
pemegangnya hak untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan harga pelaksanaan yang akan
ditentukan kemudian dan dapat dilaksanakan setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
Waran tersebut.
Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas HMETD pada daftar pemegang
saham ditentukan untuk menentukan siapa yang berhak atas HMETD dan tanggal terakhir
pelaksanaan HMETD akan ditentukan kemudian. Periode perdagangan HMETD akan
ditentukan kemudian.
Setelah diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
Perseroan akan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana
diubah dengan POJK No. 14/2019. PMHMETD akan dilaksanakan setelah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK.
Harga pelaksanaan PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan di dalam Prospektus
dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Ketentuan V.3.2 Peraturan No. I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
6
Page 7
00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018, dimana khusus untuk Pencatatan Saham
Tambahan yang berasal dari PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD paling sedikit sama
dengan batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II. A tentang
Perdagangan Efek bersifat ekuitas, yaitu paling sedikit adalah Rp50,- (lima puluh Rupiah)
per lembar saham.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMHMETD segera setelah Pernyataan
Pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK, dengan mengingat bahwa sesuai POJK No.
32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019 pelaksanaan tersebut akan
dilakukan oleh Perseroan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan
RUPS. Perkiraan dilaksanakannya PMHMETD adalah kuartal II atau III tahun 2024.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
Analisis Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Pengaruh penambahan modal antara lain adalah (i) Memperkuat struktur permodalan
sehingga Perseroan dapat melakukan investasi, memperkuat kondisi keuangan Perseroan
dengan adanya peningkatan kas untuk keperluan modal kerja yang akan digunakan untuk
mengembangkan kegiatan usaha utama Perseroan dan Entitas Anak, serta (ii)
meningkatkan jumlah saham yang beredar, sehingga dengan adanya penambahan modal
dengan memberikan HMETD diharapkan menambah jumlah saham di pasar dan akan
meningkatkan likuiditas saham di Perseroan.
Jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebesar 1.509.660% (satu juta lima ratus
sembilan ribu enam ratus enam puluh persen) dari Rp5.234.148,- (Lima juta dua ratus tiga
puluh empat ribu setaus empat puluh delapan Rupiah) menjadi Rp 79.023.050.097,- (Tujuh
puluh sembilan miliar dua puluh tiga juta lima puluh ribu sembilan puluh tujuh Rupiah). Aset
Perseroan akan meningkat sebesar 2.962% (dua ribu sembilan ratus enam puluh dua
persen) dari Rp 3.886.923.977,- (tiga miliar delapan ratus delapan puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) menjadi Rp
119.021.696.512,- (seratus sembilan belas miliar dua puluh satu juta enam ratus sembilan
puluh enam ribu lima ratus dua belas Rupiah). Sedangkan ekuitas yang semula tercatat
sebesar Rp 1.820.455.143,- (satu miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh
lima ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) menjadi sebesar Rp 105.895.355.143,- (seratus
lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus
empat puluh tiga Rupiah).
Analisis Pengaruh Penambahan Modal terhadap Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum PMHMETD yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita per tanggal 15
Februari 2024 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 880.000.000 44.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
7
Page 8
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
1. PT Aims Indo Investama 169.999.890 8.499.994.500 77,27
2. Masyarakat 50.000.110 2.500.005.500 22,73
Jumlah Modal Ditempatkan
220.000.000 11.000.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 660.000.000 33.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli saham baru dalam PMHMETD :
Sebelum Pelaksanaan HMETD Setelah Pelaksanaan HMETD
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
Jumlah Saham % %
Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 880.000.000 44.000.000.000 3.960.000.000 198.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
1. PT Aims Indo
169.999.890 8.499.994.500 77,27 764.999.505 38.249.975.250 77,27
Investama
2. Masyarakat 50.000.110 2.500.005.500 22,73 225.000.495 11.250.024.750 22,73
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 220.000.000 11.000.000.000 100,00 990.000.000 49.500.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam 660.000.000 33.000.000.000 2.970.000.000 148.500.000.000
Portepel
Dilusi bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD nya adalah maksimum
77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan persen).
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham
Perseroan setelah PMHMETD dan sebelum dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan
asumsi bahwa semua pemegang Waran Seri II melaksanakan Waran yang dimiliki:
Setelah Pelaksanaan HMETD dan Setelah Pelaksanaan HMETD dan Setelah
Sebelum Pelaksanaan Waran Seri II Pelaksanaan Waran Seri II
Keterangan Nilai Nominal Rp50,- per Saham Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah Saham %
Saham Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 3.960.000.000 198.000.000.000 3.960.000.000 198.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
1. PT Aims Indo
764.999.505 38.249.975.250 77,27 824.499.467 41.224.973.325 77,27
Investama
2. Masyarakat 225.000.495 11.250.024.750 22,73 242.500.534 12.125.026.675 22,73
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 990.000.000 49.500.000.000 100,00 1.067.000.000 53.350.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam 2.970.000.000 148.500.000.000 2.893.000.000 144.650.000.000
Portepel
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi saham, akan dialokasikan untuk akuisisi beberapa Perusahaan yang akan
8
Page 9
menjadi Entitas Anak Perseroan dan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak
Perseroan, dengan rincian sebagai berikut.
1. Sekitar 8% (delapan persen) akan dipergunakan untuk mengakuisisi PT Super Potato
Indonesia (“SPI”) melalui mekanisme pengambilalihan kepemilikan saham SPI
sebanyak 2.475 (Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima) saham dengan nominal Rp
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per saham.
2. Sekitar 1,00% (satu persen) akan dipergunakan untuk mengakuisisi PT Raga Citra
Mulia (“RCM”) melalui mekanisme pengambilalihan kepemilikan saham RCM sebanyak
4.999 (Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) saham dengan nominal
Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per saham. Penerbitan saham baru RCM
digunakan untuk Entitas Anak RCM, yaitu PT Raga Sehat Sejahtera (“RSS”), dalam
bentuk penyetoran modal, yang digunakan oleh RSS untuk keperluan belanja modal
guna membangun fasilitas mini soccer baru.
3. Sekitar 19% (sembilan belas persen) akan dipergunakan untuk mengakuisisi properti
berupa 1 unit kantor strata title seluas 159,2 m2 yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah
Raya No.1A, RT.3/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, dan 1 unit kantor strata title seluas 141m2 yang berlokasi di
Treasury Tower, District 8, yang beralamat di Jalan Senopati, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan digunakan untuk kegiatan
operasional Perseroan.
4. Sekitar 72% (tujuh puluh dua persen) akan dipergunakan untuk rencana ekspansi
bisnis Perseroan di industry Entertainment & Lifestyle, baik dengan mengembangkan
bisnis eksisting dari SPI dan RCM ataupun akuisisi terhadap entitas baru yang memiliki
bidang bisnis yang sejalan dengan bisnis Perseroan. Sampai dengan Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan, Perseroan masih dalam tahap penjajakan atas beberapa
alternatif untuk rencana ekspansi bisnis yang dipandang strategis dan memastikan
pelaksanaan rencana ini akan mengikuti peraturan & ketentuan yang berlaku,
khususnya terkait dengan POJK No.17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS yakni perubahan bidang usaha dari
bidang Industri, perdagangan, pembangunan, percetakan dan jasa usaha menjadi holding di
bidang Entertainment & Lifestyle (selanjutnya disebut “Perubahan Kegiatan Usaha”)
dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
(a) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
(b) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
9
Page 10
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
(c) Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100)
Mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini
melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang
berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat,
kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
wilayah dan kantor manajemen cabang.
Kegiatan Usaha Penunjang:
1. Restoran (KBLI 56101)
Mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di
tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai
pesanan;
2. Bar (KBLI 56301)
Mencakup mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol
dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah
mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.;
3. Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221)
Mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam
bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky,
genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang
mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak);
4. Rumah Minum/Kafe (KBLI 56303)
Mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin
dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan
dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan
sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum;
5. Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI 47222)
Mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam
bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun,
10
Page 11
air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan
eceran minuman kopi;
6. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
7. Fasilitas Stadion (KBLI 93111)
Mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola,
hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai
usaha pokok, dan sarana stadion lainnya. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan
olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan
lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini;
8. Klub Sepak Bola (KBLI 93121)
Mencakup usaha organisasi/klub sepak bola profesional, semi profesional atau
amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan
olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak;
9. Klub Olahraga Lainnya (KBLI 93129)
Mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang
menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain klub olahraga
yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128;
10. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122)
Mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web
yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya
melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas
baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
11
Page 12
(marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495)
dan Fintech jasa pembayaran (6641);
11. Jasa Penyelenggara Event Khusus (KBLI 82302)
Mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan
penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan
tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang
dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan,
eksekusi hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus
yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik,
event budaya, event personal dan acara sejenisnya; dan
12. Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah (KBLI 58130)
Mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin,
majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan
televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik
maupun cetak, termasuk di internet.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
pemegang saham Perseroan agar pemegang saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan informasi ini juga
menjadi dasar pertimbangan bagi pemegang saham dalam rangka memberikan
persetujuannya terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sampai dengan saat ini bidang usaha Perseroan adalah perdagangan dan jasa dengan
komoditas batubara. Namun, seiring dengan habisnya cadangan batubara (mine out) dan
selesainya kontrak dengan mitra kerja, Perseroan melihat potensi bisnis yang lebih produktif
dan menjanjikan serta masih rendah tingkat persaingannya yaitu pada industri terkait
Entertainment & Lifestyle.
A. Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00004/2.0110-
01/BS/05/0426/1/III/2024 tanggal 14 Maret 2024
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R"), sebagai Penilai
Independen untuk penyusunan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Utama sehubungan dengan PMHMETD oleh Perseroan (untuk selanjutnya disebut
“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama”) dengan tanggal pisah batas (cut off date)
adalah per 31 Desember 2023.
Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis atas rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
sehubungan dengan adanya rencana akuisisi kepemilikan saham PT Super Potato
Indonesia (“SPI”) dan PT Raga Citra Mulia (“RCM”) oleh Perseroan, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Utama, kami menggunakan beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
12
Page 13
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan nilai akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Analisa Kelayakan Usaha
Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Utama dalam bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas
konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas kantor pusat melalui akuisisi kepemilikan saham
SPI dan RCM. Kelayakan investasi dihitung dengan menggunakan dua indikator yaitu Net
Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR), dengan ringkasan sebagai berikut:
Keterangan NPV (Rp) IRR (%)
SPI dan RCM 90.406.014.271 18,81
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Utama yang akan dilakukan oleh Perseroan dinilai layak.
B. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha
Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dibidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru
tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Perseroan juga berencana untuk melakukan transaksi
material dan melakukan penambahan modal dengan HMETD.
C. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukan Perubahan Kegiatan Usaha
Latar belakang, pertimbangan dan alasan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah
sejalan dengan strategi Perseroan dan upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja serta
mempertahankan going concern, maka dalam pelaksanaan hal tersebut, Perseroan akan
beralih kegiatan usaha menjadi ke bidang usaha Entertainment & Lifestyle. Hal ini didasari
oleh pertimbangan bahwa industri ini merupakan industri unggulan yang ditetapkan
Pemerintah Republik Indonesia dalam meraup devisa, maka Perseroan menilai SPI dan
RCM yang bergerak dibidang usaha Entertainment Lifestyle adalah merupakan entitas
dengan prospek usaha yang sangat baik.
D. Penjelasan Tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi
Keuangan Perseroan
Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan aset sebesar
Rp115.134.772.535, peningkatan total liabilitas sebesar Rp11.074.697.593, dan
peningkatan total ekuitas sebesar Rp 104.060.074.942.
Berdasarkan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan
13
Page 14
dilakukannya Rencana Transaksi berdampak terhadap rugi komprehensif tahun berjalan
konsolidasian Perseroan yang turun sebesar Rp 94.204.400.
Hasil tersebut mengasumsikan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
memberikan dampak yang signifikan pada performa bisnis Perseroan.
E. Hal Material Lain Terkait Dengan Bidang Usaha Yang Baru
Terdapat hal material yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha ini
sebagaimana diuraikan pada bagian Informasi Mengenai Rencana Transaksi Material.
INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL
DAN TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil dari PMHMETD untuk melakukan
transaksi pengambilalihan saham pada PT Super Potato Indonesia (“SPI”), PT Raga
Citra Mulia (“RCM”), serta akuisisi 2 unit kantor.
A. Objek Transaksi dan Nilai Transaksi
Objek Transaksi Pengambilalihan Saham adalah atas saham-saham pada 2 (dua)
perusahaan (“Perusahaan Sasaran”) dan akuisisi 2 unit kantor :
i. Sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham yang merupakan
99% (Sembilan puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
dalam SPI;
ii. Sebanyak 4.999 (empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) saham
yang merupakan 99,98% (Sembilan puluh Sembilan koma Sembilan puluh
delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam RCM;
iii. Objek Transaksi Akuisisi properti terdiri dari 2 properti berupa 1 unit kantor strata
title seluas 159 m2 yang berlokasi di Jl lantai 12 Menara Sentraya, Jalan
Iskandarsyah Raya No.1A, RT.3/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan 1 unit kantor strata title seluas 141 m2
yang berlokasi di Treasury Tower, District 8, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penting untuk diperhatikan bahwa Transaksi Akusisi pada SPI, RCM dan 2 properti ini
akan dibiayai dari dana hasil Penambahan Modal dengan HMETD, dan tunduk pada
ketentuan POJK 17/2020 terkait Transaksi Material. Berdasarkan laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai ekuitas sebesar
Rp1.820.455.143 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh
lima ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) dan mengingat nilai transaksi adalah
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, maka transaksi tersebut
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPSLB sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.
Adapun keterangan mengenai Perusahaan Sasaran adalah :
Keterangan Mengenai PT Super Potato Indonesia (“SPI”)
PT Super Potato Indonesia didirikan berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16 Agustus 2008
yang dibuat dihadapan Notaris Fransisca Susi Setiawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian SPI telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-78260.AH.01.01 Tahun 2008
tertanggal 24 Oktober 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101009.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008.
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 29 Februari 2024 dibuat oleh Yusdim Fahim, S.H.,
Notaris di Jakarta, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum
14
Page 15
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0087974
tanggal 1 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0044894.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Maret 2024, Struktur Permodalan dan
Pemegang Saham SPI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Reiner Harnaen 525 525.000.000 21,00
PT Tomo Bersaudara Sukses 250 250.000.000 10,00
Robin 1.225 1.225.000.000 49,00
Jason Gunawan 375 375.000.000 15,00
Sylvia 125 125.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan
2.500 2.500.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 2.500 2.500.000.000 -
Ikhtisar data Keuangan SPI
Berdasarkan laporan keuangan SPI No. 00004/3.0291/AU.1/03/0824-5/1/III/2024 pada
tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali dengan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan laporan auditor independen tanggal 1
Maret 2024 dengan Akuntan Publik Sudirman Simangunsong, MSi, CPA.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset 9.582.191.800 14.966.974.988 16.903.844.034
Total Liabilitas 11.074.697.592 13.389.920.856 12.126.074.518
Total Ekuitas (1.492.505.792) 1.577.054.133 2.016.109.324
Total Pendapatan 20.436.893.692 25.357.160.035 16.903.844.034
Laba (Rugi) Komprehensif (3.069.559.924) (439.055.191) (820.498.803)
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Gd Pacific Place Mall
Level G# 48-51 lot 3-5, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
Telepon : 021 57973299
Fax : -
Kegiatan Usaha : Bar dan Restoran
Keterangan Mengenai PT Raga Citra Mulia (“RCM”)
RCM didirikan berdasarkan Akta No. 719 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat
dihadapan Notaris Hambit Maseh, S.H., Notaris di Jakarta Pusat ("Akta Pendirian
RCM"). Akta Pendirian RCM telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0096970.AH.01.01 Tahun 2023 tertanggal 20 Desember 2023 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0258181.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023.
Namun, Akta Pendirian RCM belum diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Berdasarkan Akta Pendirian RCM, Struktur Permodalan dan Pemegang
Saham RCM adalah sebagai berikut:
15
Page 16
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 20.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Fahmy 2.450 245.000.000 49,00
Ichsan Rachmansyah 2.550 255.000.000 51,00
Jumlah Modal Ditempatkan
5.000 500.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 15.000 1.500.000.000 -
Ikhtisar data Keuangan RCM
Berdasarkan laporan keuangan RCM pada tanggal 31 Desember 2023
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Total Aset 500.000.000
Total Liabilitas -
Total Ekuitas 500.000.000
Total Pendapatan -
Laba (Rugi) Komprehensif -
Alamat : Jl. Wolter Monginsidi No. 88 Q, Desa/Kelurahan
Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12170
Telepon : 0217221279
Fax : -
Kegiatan Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding, Pengelola Fasilitas
Olahraga
B. Pihak Pihak yang Melakukan Transaksi
SPI
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : 1. Reiner Harnaen
2. PT Tomo Bersaudara Sukses
3. Robin
4. Jason
5. Sylvia
RCM
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : 1. Ichsan Rachmansyah
2. Fahmy
Unit Kantor Sentraya
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : Ibu Dra. H. Mulyani Sudjono
Sifat Hubungan Afiliasi:
Terkait sifat hubungan afiliasi Perseroan dan Ibu Dra. H. Mulyani Sudjono adalah afiliasi
dari anggota dewan komisaris dimana adanya hubungan keluarga.
Unit Kantor District 8
16
Page 17
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : PT Geraha Perkasa (“PT GP”)
Adapun keterangan Pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
Keterangan mengenai Perseroan
Keterangan singkat mengenai Perseroan telah diungkapkan pada bagian Pendahuluan.
Keterangan Mengenai PT Tomo Bersaudara Sukses
PT TBS didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 32 tanggal 21
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Anastasia Anne, Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di
Cimahi, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023585.AH.01.01 Tahun 2023 tertanggal 24
Maret 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059267.AH.01.11
Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023. Berdasarkan Akta Pendirian TBS, Struktur
Permodalan dan Pemegang Saham PT TBS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 4.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Josef Humato 500 500.000.000 50,00
Harvey Moeis 500 500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000 1.000.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 3.000 3.000.000.000 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT TBS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Josef Humato
Dewan Komisaris
Komisaris : Harvey Moeis
Keterangan Mengenai PT GP
PT GP didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota
Bekasi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 1 tanggal 2 Juli 2011
yang dibuat di hadapan Heriyawan, S.H., Notaris di Kota Bandung, telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-40413.AH.01.01.Tahun 2011.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 306 tanggal 4 Oktober 2023 yang
dibuat di hadapan Hambit Maseh, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 306/2023”), Akta
306/2023 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU-0060733.AH.01.02.Tahun 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0198992.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023, struktur
Permodalan dan Pemegang Saham PT GP adalah sebagai berikut:
17
Page 18
Nilai Nominal Rp2.500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 816 2.040.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Mohammad Adil Triansyah 91,8 229.500.000 45
Mohammad Rafil Perdana 112,2 280.500.000 55
Jumlah Modal Ditempatkan
204 510.000.000
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 612 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT GP adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Mohammad Adil Triansyah
Dewan Komisaris
Komisaris : Mohammad Rafil Perdana
Sifat Hubungan Afiliasi:
Terkait sifat hubungan afiliasi Perseroan dan PT GP, Mohammad Rafil Perdana yang
merupakan komisaris Perseroan menjabat sebagai komisaris PT GP dan Mohammad
Adil Triansyah yang merupakan direktur Perseroan menjabat sebagai direktur PT GP.
C. Keterangan Singkat mengenai perjanjian dan persyaratan yang disepakati
Sehubungan dengan Pengambilalihan Saham Perusahaan Sasaran, Perseroan selaku
Pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham sebagai berikut:
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Super Potato Indonesia per tanggal
19 Maret 2024 (“PPJB SPI") antara Perseroan selaku Pembeli dengan SPI
selaku Penjual (“PPJB SPI").
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Raga Citra Mulia per tanggal 19
Maret 2024 (“PPJB RCM") antara Perseroan selaku Pembeli dengan SPI
selaku Penjual (“PPJB RCM").
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Kantor Menara Sentraya per tanggal 19
Maret 2024 (“PPJB Kantor Sentraya") antara Perseroan selaku Pembeli dengan
Dra. Hj. Mulyani Sudjono Sugondo selaku Penjual (“PPJB Kantor Sentraya").
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Kantor District 8 per tanggal 19 Maret 2024
(“PPJB Kantor District 8") antara Perseroan selaku Pembeli dengan PT Geraha
Perkasa selaku Penjual (“PPJB Kantor District 8").
Ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam masing-masing PPJB SPI, PPJB
RCM, PPJB Kantor Sentraya, dan PPJB Kantor District 8 antara lain adalah sebagai
berikut:
1. SPI bermaksud untuk menjual kepada Perseroan dan Perseroan bermaksud
untuk membeli dari SPI sebanyak 2.475 (Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh
Lima) saham yang merupakan 99% (Sembilan Puluh Sembilan Persen) dari
modal ditempatkan dan disetor dalam SPI (“Saham-Saham Yang Akan Dijual”
atau “SYAD”).
2. RCM bermaksud untuk menjual kepada Perseroan dan Perseroan bermaksud
untuk membeli dari RCM sebanyak 4.999 (Empat Ribu Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan) saham yang merupakan 99,98% (Sembilan Puluh
18
Page 19
Sembilan Koma Sembilan Puluh Delapan Persen) dari modal ditempatkan dan
disetor dalam RCM (“Saham-Saham Yang Akan Dijual” atau “SYAD”).
3. Dra. Hj. Mulyani Sudjono Sugondo bermaksud untuk menjual kepada
Perseroan dan Perseroan bermaksud untuk membeli dari Dra. Hj. Mulyani
Sudjono Sugondo sebanyak 1 (satu) unit A.4, dengan luas semigross kurang
lebih 159,2 m2 di lantai 12 Menara Sentraya yang beralamat di Jalan
Iskandarsyah Raya No.1A, RT.3/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. PT Geraha Perkasa bermaksud untuk menjual kepada Perseroan dan
Perseroan bermaksud untuk membeli dari PT Geraha Perkasa sebanyak 1
(satu) unit kantor dengan luas semigross kurang lebih 141m2 di lantai 2 Unit J,
Treasury Tower, District 8 yang beralamat di Jalan Senopati, Kelurahan
Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
D. Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Akuisisi
Sejalan dengan strategi Perseroan dan upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja
serta mempertahankan going concern, maka Perseroan merencanakan untuk merubah
kegiatan usaha utamanya yaitu beralih ke bidang Entertainment & Lifestyle. Dengan
dijalankannya Transaksi Akuisisi ini, maka Perseroan akan memiliki pendapatan
berkelanjutan yang relatif stabil.
E. Manfaat Transaksi
Bahwa industri Entertainment Lifestyle merupakan sektor unggulan yang ditetapkan
Pemerintah Republik Indonesia dalam meraup devisa maka Perseroan menilai SPI dan
RCM yang bergerak dibidang usaha Entertainment Lifestyle adalah merupakan entitas
dengan prospek usaha yang sangat baik. Adapun selanjutnya manfaat yang diharapkan
dengan adanya rencana akuisisi ini oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
- Perseroan akan memiliki kegiatan usaha baru yang telah beroperasi penuh dan
memiliki Pendapatan berkelanjutan yang relatif stabil.
- Perusahaan Target memiliki bidang usaha yang cukup bervariasi, baik dari segi
jenis bisnis, target pelanggan, maupun lokasi geografis, sehingga memiliki akses
yang cukup luas terhadap diversifikasi produk dan sasaran segmen pasar.
Perseroan akan memiliki entitas anak, dengan kondisi posisi keuangan yang sehat dan
baik, sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan memperkuat struktur
keuangan Perseroan secara konsolidasi.
F. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan
dampak keuangan material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31
Desember 2023, apabila diasumsikan transaksi akuisisi saham tersebut telah terjadi
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Posisi Keuangan Proforma Konsolidasian
Historis Penyesuaian*) Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.234.148 79.017.815.949 79.023.050.097
Piutang usaha -
pihak ketiga - 3.161.781.699 3.161.781.699
Piutang lain-lain -
pihak berelasi - 500.000.000 500.000.000
Persediaan - 1.117.107.110 1.117.107.110
Uang muka dan
biaya dibayar di
muka 20.730.989 1.645.132.815 1.665.863.804
Pajak dibayar - 11.940.160 11.940.160
19
Page 20
dimuka
Jumlah Aset
Lancar 25.965.137 85.453.777.733 85.479.742.870
ASET TIDAK
LANCAR
Goodwill - 8.977.580.734 8.977.580.734
Aset tetap - bersih 15.468.840 19.230.408.762 19.245.877.602
Aset hak guna –
bersih - 565.531.776 565.531.776
Aset pajak
tangguhan 3.845.490.000 907.473.530 4.752.963.530
Jumlah Aset Tidak
Lancar 3.860.958.840 29.680.994.802 33.541.953.642
JUMLAH ASET 3.886.923.977 115.134.772.535 119.021.696.512
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak
ketiga - 3.210.727.951 3.210.727.951
Utang pajak 1.605.313.645 900.766.652 2.506.080.297
Beban masih harus
dibayar 293.750.000 1.911.346.196 2.205.096.196
Uang muka
penjualan - 51.168.383 51.168.383
Liabilitas sewa - 661.629.363 661.629.363
Jumlah Liabilitas
Jangka
Pendek 1.899.063.645 6.735.638.545 8.634.702.190
LIABILITAS
JANGKA
PANJANG
Utang lain - lain -
pihak berelasi 167.405.189 4.339.059.048 4.506.464.237
Jumlah Liabilitas
Jangka
Panjang 167.405.189 4.339.059.048 4.506.464.237
JUMLAH
LIABILITAS 2.066.468.834 11.074.697.593 13.141.166.427
EKUITAS
Modal saham 11.000.000.000 38.500.000.000 49.500.000.000
Tambahan modal
disetor 4.265.565.685 65.450.000.000 69.715.565.685
Saldo laba (defisit) (13.445.110.542) 124.900.000 (13.320.210.542)
JUMLAH EKUITAS 1.820.455.143 104.074.900.000 105.895.355.143
20
Page 21
Kepentingan non-
pengendali - (14.825.058) (14.825.058)
JUMLAH
LIABILITAS DAN
EKUITAS 3.886.923.977 115.134.772.535 119.021.696.512
*) Kolom penyesuaian menyajikan dampak akuisisi dan eliminasi seolah-olah PT Super Potato Indonesia, PT Raga Citra
Mulia dan Rumah Susun Kantor telah diakuisisi pada tanggal laporan keuangan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma Konsolidasian
Historis Penyesuaian*) Proforma
PENDAPATAN 9.756.097.747 20.436.893.692 30.192.991.439
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (9.159.685.577) (7.123.469.198) (16.283.154.775)
LABA KOTOR 596.412.170 13.313.424.494 13.909.836.664
BEBAN USAHA (2.134.666.330) (16.544.746.469) (18.679.412.799)
Lain-lain – bersih (15.777.046.517) (66.065.510) (15.843.112.027)
RUGI SEBELUM
PAJAK
PENGHASILAN (17.315.300.677) (3.297.387.485) (20.612.688.162)
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN
Kini (289.968.692) - (289.968.692)
Tangguhan 3.845.490.000 352.727.560 4.198.217.560
RUGI TAHUN
BERJALAN
SETELAH
DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA (13.759.779.369) (2.944.659.925) (16.704.439.294)
Penghasilan
komprehensif lain - - -
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF
TAHUN
BERJALAN
SETELAH DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA (13.759.779.369) (2.944.659.925) (16.704.439.294)
DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA - 3.038.864.325 3.038.864.325
JUMLAH RUGI
TAHUN BERJALAN
SEBELUM DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA (13.759.779.369) 94.204.400 (13.665.574.969)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF - - -
21
Page 22
LAIN
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF
TAHUN
BERJALAN
SEBELUM DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA (13.759.779.369) 94.204.400 (13.665.574.969)
Jumlah laba (rugi)
bersih yang
diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk - (13.696.270.568) (13.696.270.568)
Kepentingan non-
pengendali - 30.695.599 30.695.599
JUMLAH - (13.665.574.969) (13.665.574.969)
Jumlah laba (rugi)
komprehensif yang
diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk - (13.696.270.568) (13.696.270.568)
Kepentingan non-
pengendali - 30.695.599 30.695.599
JUMLAH - (13.665.574.969) (13.665.574.969)
*) Kolom penyesuaian menyajikan dampak akuisisi dan eliminasi seolah-olah PT Super Potato Indonesia, PT Raga Citra
Mulia dan Rumah Susun Kantor telah diakuisisi pada tanggal laporan keuangan.
G. Sifat Transaksi Material dan Hasil Pendapat dari Penilai Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan
nilai buku ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.820.455.143,- ([Satu Miliar Delapan
Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Seratus Empat Puluh Tiga
Rupiah) dan nilai aset Perseroan adalah sebesar Rp3.886.923.977,- (Tiga Miliar
Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu
Sembilan Ratus Tujuh puluh tujuh Rupiah). Dalam rencana akuisisi yang akan
dilakukan oleh Perseroan terdapat kondisi berikut yang mungkin terjadi terkait sifat
transaksi material tersebut. Asumsi Perseroan akan melakukan transaksi yang
mencerminkan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023 sehingga rencana akuisisi merupakan transaksi material
sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 yang menyebutkan bahwa transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua
puluh persen) atau lebih dari total ekuitas Perusahaan Terbuka. Terhadap kondisi
diatas, Perseroan akan memperhatikan ketentuan POJK No. 17/2020. Berdasarkan
hasil laporan Kantor Jasa Penilai Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R"), transaksi akuisisi
yang dilakukan merupakan transaksi yang wajar.
22
Page 23
STRUKTUR SEBELUM PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD DAN
TRANSAKSI AKUISISI SERTA STRUKTUR SETELAH PENAMBAHAN MODAL
DENGAN HMETD DAN TRANSAKSI AKUISISI
Struktur Perseroan Sebelum Penambahan Modal Dengan HMETD dan Transaksi
Pembelian
PT Aims Indo Masyarakat
Investama
77,27% 22,73%
AIMS
Struktur Perseroan Setelah Penambahan Modal Dengan HMETD dan Setelah Transaksi
Pembelian
PT Aims Indo Masyarakat
Investama
77,27% 22,73%
AIMS
99,99% 99,99%
PT Super Potato PT Raga Citra
Indonesia Mulia
99,99%
PT Raga Sehat
Sejahtera
23
Page 24
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai
Independen untuk memberikan (i) penilaian aset (ii) penilaian saham SPI (iii) penilaian
saham RCM dan (ii) pendapat kewajaran atas rencana pengambilalihan saham SPI dan
RCM serta pembelian aset (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan
tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember 2023 dengan ringkasan sebagai
berikut:
A. Ringkasan Penilaian Aset berdasarkan Laporan No. 00025/2.0110-
00/PI/05/0092/1/III/2024 tanggal 15 Maret 2024:
Objek Penilaian
1. Lokasi – I ; 1 (satu) Unit Ruang Kantor semi furnish dengan luas unit 159,2 m2 (semi
gross), berlokasi di Menara Sentraya, Lantai 12, Unit A 4, Jalan Iskandarsyah Raya
No.1A, RT 3/RW 1, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Lokasi – II ; 1 (satu) Unit Ruang Kantor semi furnish dengan luas unit 141 m2 (semi
gross), berlokasi di Treasury Tower SCBD District 8, Lantai 2, Unit 02J-OF1, Jalan
Jenderal Sudirman No. 52-53, RT 5/ RW 3, Kelurahan Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kepemilikan
1. Objek Penilaian pada Lokasi – I terdaftar penguasaannya atas nama Doktoranda
Hajjah Mulyani Sudjono Sugondo, sesuai salinan dokumen yang kami terima berupa
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Perkantoran Menara Sentraya No. 3. Sesuai
informasi dari Pemberi Tugas bahwa PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk berencana
akan membeli aset tersebut.
2. Objek Penilaian pada Lokasi – II terdaftar penguasaannya atas nama PT Geraha
Perkasa, sesuai salinan dokumen yang kami terima berupa Perjanjian Satuan
Rumah Susun District 8 No. D8/PERJ/0224/000115. Sesuai informasi dari Pemberi
Tugas bahwa PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk berencana akan membeli aset
tersebut.
3. 8 No. D8/PERJ/0224/000115. Sesuai informasi dari Pemberi Tugas bahwa PT Akbar
Indo Makmur Stimec Tbk berencana akan membeli aset tersebut.
Asumsi-asumsi
1. Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek
penilaian diasumsikan wajar, akurat dan benar.
2. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan
tanah yang sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau
halangan apapun.
3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai.
4. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan
dan pengalihan kepada pihak lain.
5. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
6. Luas ruang kantor adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan berupa PPJB
dan informasi dari Pihak Pemberi Tugas berupa denah lantai; dan diasumsikan
bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika ternyata luas
tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian
ulang.
24
Page 25
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta
ketersediaan data di lapangan. Mengacu pada Maksud dan Tujuan penilaian, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 - pasal 32, mempertimbangkan jenis dari
Objek Penilaian yaitu berupa Unit Ruang Kantor, maka Pendekatan Penilaian yang
digunakan adalah Pendekatan Pasar (Market Approach).
Kesimpulan
Luas semi
No. Uraian Nilai Pasar (Rp)
gross (m2)
Lokasi - I ; 1 (satu) Unit Kantor semi
1 159,2 7.462.500.000
furnish, berlokasi di Menara Sentraya, Lantai
12, Unit A 4, Jalan Iskandarsyah Raya
No.1A, RT 3/RW 1, Kelurahan Melawai,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Lokasi - II ; 1 (satu) Unit Kantor semi
2 141,0 9.818.400.000
furnish, berlokasi di Treasury Tower SCBD
District 8, Lantai 2, Unit 02J-OF1, Jalan
Jenderal Sudirman No. 52-53, RT 5/ RW 3,
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
Total Nilai Pasar (Rp) 17.280.900.000
B. Ringkasan Penilaian 99% Saham SPI berdasarkan Laporan No. 00003/2.0110-
01/BS/05/0426/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024:
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 99% Ekuitas/Saham SPI
Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen bahwa penilaian
ditujukan sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan saham SPI oleh Perseroan,
maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai
Pasar.
Metode Penilaian
Dalam penilaian ekuitas/saham SPI, kami menggunakan metode pendekatan
pendapatan (income approach) dengan Discounted Economic Income method atau
Discounted Cash Flow (DCF) Valuation method sebagai metode utama. Berdasarkan
metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi SPI diproyeksikan sesuai dengan
skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut,
dengan asumsi going concern, yaitu SPI berjalan terus walaupun pemilik berganti.
Pendekatan kedua adalah metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau
Guideline Publicly Traded Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa
efek diperkirakan dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham SPI.
25
Page 26
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan
80:20 atas metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM,
maka diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebesar Rp 7.362.265.633 atau Rp 2.974.653
per saham sebagai Nilai Pasar 99% Ekuitas/Saham SPI per tanggal 31 Desember 2023.
C. Ringkasan Penilaian 99,98% Saham RCM berdasarkan Laporan No. 00002/2.0110-
01/BS/10/0426/1/II/2024 tanggal 15 Februari 2024:
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 99,98% Ekuitas/Saham RCM.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen bahwa penilaian
ditujukan sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan saham RCM oleh
Perseroan, maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada
standar Nilai Pasar.
Metode Penilaian
Dalam penilaian ekuitas/saham RCM, kami menggunakan pendekatan aset (asset
approach) dengan metode Penyesuaian Aset Bersih atau Net Adjusted Book Value
(NABV) method. Berdasarkan metode NABV, nilai dari semua aset dan liabilitas harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk akun yang telah menunjukkan nilai
pasarnya.
Berdasarkan ketentuan POJK 35/2020, dalam hal penilaian dilakukan terhadap non-
operating holding company dan/atau perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak
beroperasi maka dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) pendekatan penilaian,
sehingga pendekatan aset dengan metode NABV digunakan sebagai metode tunggal
dalam penilaian ekuitas/saham RCM.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, maka diperoleh Nilai Pasar
99,98% Ekuitas/Saham RCM per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 349.930.000 atau Rp 70.000 per saham.
D. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No.
00007/2.0110-01/BS/05/0426/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024:
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (“Perseroan”)
b) PT Super Potato Indonesia (“SPI”)
c) PT Raga Citra Mulia (“RCM”)
d) Reiner Harnaen (“RH”)
e) PT Tomo Bersaudara Sukses (“TBS”)
f) Robin (“RB”)
g) Jason Gunawan (“JG”)
h) Sylvia (“SY”)
i) Ichsan Rachmansyah (“IR”)
j) Fahmy (“FA”)
k) PT Geraha Perkasa (“GP”)
l) Dra. Hj. Mulyani Sudjono Sugondo (“MSS”)
26
Page 27
Obyek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan
saham SPI dan RCM serta pembelian aset GP dan MSS melalui Penawaran Umum
Terbatas dalam rangka penerbitan saham HMETD oleh Perseroan (selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”).
Tujuan Penilaian
Rencana Transaksi merupakan transaksi material karena memenuhi kriteria material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Selain itu, dikarenakan transaksi
material lebih dari 50% untuk melaksanakan Transaksi ini, Perseroan memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Berdasarkan informasi pihak manajemen, rencana pembelian aset yang akan dilakukan
oleh Perseroan dengan GP memiliki hubungan afiliasi dari segi kepengurusan. Oleh
karena itu, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan
transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa
terhadap Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif
serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan
nilai akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas
Transaksi yang akan Dilakukan
Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam PPJB
Saham dan Aset, Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi kepemilikan
99% saham SPI dan 99,98% saham RCM masing-masing dengan nilai transaksi
27
Page 28
saham sebesar Rp 7.500.000.000 dan Rp 375.000.000 serta nilai transaksi aset
sebesar Rp 18.576.967.500. Bahwa nilai transaksi saham SPI dan RCM adalah
1,87% dan 7,16% masing-masing lebih tinggi dari Nilai Pasar dan termasuk dalam
kisaran nilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar. Sementara
nilai transaksi aset lebih tinggi sekitar 7,5% daripada nilai pasar aset yang dinilai dan
juga termasuk dalam kisaran nilai, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
wajar.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara
proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek
dan tingkat profitabilitas yang baik.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Analisis kewajaran nilai transaksi saham SPI dan RCM serta nilai transaksi aset
dilakukan dengan menghitung kisaran nilai yang diperoleh dari hasil penilaian.
Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak
boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh
Nilai Pasar 99% saham SPI per tanggal 31 Desember 2023 berada pada kisaran
nilai Rp 6.810.095.710 – Rp 7.914.435.555. Nilai Pasar 99,98% saham RCM per
tanggal 31 Desember 2023 berada pada kisaran nilai Rp 323.685.250 –
Rp 376.174.750. Sementara Nilai Pasar 2 unit kantor per tanggal 31 Desember 2023
berada pada kisaran nilai Rp 15.984.832.500 – Rp 18.576.967.500.
Dengan demikian nilai transaksi akuisisi saham dan aset termasuk dalam kisaran
masing-masing Nilai Pasar, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.
28
Page 29
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak Independen yang berperan dalam Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Gideon Adi & Rekan
Penilai Independen : KJPP Ihot, Dollar, & Raymond
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Notaris : Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian
termasuk kategori Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan
Transaksi Pembelian tersebut, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai
dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas
informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Guna memenuhi persyaratan dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK
No. 14/2019, POJK No. 17/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Rencana PMHMETD, Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Material, dan Transaksi
Afiliasi, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang juga memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPSLB) yang akan
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, yang bertempat di The Tribrata
Darmawangsa Jakarta - Chora 1-2 lantai 2 Jl. Darmawangsa III No.2, RT.2/RW.1 Kode Pos
12160, Jakarta Selatan.
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Perubahan nama Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk:
a. persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud
dan tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan; dan
b. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan perubahan kegiatan
usaha Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk:
a. persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dalam
rangka PMHMETD I di atas;
b. persetujuan penerbitan Waran Seri II yang menyertai PMHMETD I;
c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I
berikut pelaksanaan Waran Seri II.
29
Page 30
4. Persetujuan pengambilalihan (akuisisi) PT SUPER POTATO INDONESIA dan PT
RAGA CITRA MULIA serta aset tetap berupa 2 (dua) unit perkantoran, masing-masing
terletak di Ashta District 8 dan Sentraraya Blok M oleh Perseroan, yang merupakan
transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan
transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Adapun kuorum kehadiran dan keputusan untuk Mata Acara 1, 2, dan 3 adalah:
a) RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
dan/atau kuasa mereka yang sah yang memiliki lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
b) Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah
dalam RUPSLB yang bersangkutan.
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, RUPSLB
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua adalah sah jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per
lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang
dikeluarkan dalam RUPSLB kedua tersebut.
d) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, RUPSLB
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga adalah sah jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah dengan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Adapun kuorum kehadiran dan keputusan khusus untuk Mata Acara 4 yang memerlukan
persetujuan Pemegang Saham Independen, adalah:
a) RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b) Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen.
c) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB kedua dihadiri Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
d) Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c) di
atas adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB kedua.
e) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal
14 ayat (4) huruf c) tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
f) Keputusan RUPSLB ketiga sebagaimana dimaksud huruf e) adalah sah jika disetujui
oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB
ketiga.
Jika rencana Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana disebutkan di atas tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
30
Page 31
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal
berikut ini:
No Keterangan Tanggal
1 Penyampaian agenda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 14 Maret 2024
BEI dan KSEI
2 Pengumuman RUPSLB & Keterbukaan Informasi di 21 Maret 2024
koran/ web BEI dan web Emiten serta penyampaian bukti
pengumuman ke OJK
3 Pemanggilan RUPSLB 5 April 2024
4 RUPSLB 29 April 2024
5 Hasil RUPSLB 29 April 2024
6 Pengumuman Hasil RUPSLB di koran/ web BEI dan web 29 April 2024
Emiten serta penyampaian bukti pengumuman ke OJK
7 Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI 29 April 2024
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Jl. Cipaku I No 3, Petogogan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
No. Telp. (012) 7221279
Email: info.aimstbk@gmail.com
31
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK
p.1 ×12
unresolved
person
Hanifa Halim S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Dr. Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon
p.3
unresolved
org
Adi & Rekan
p.3
unresolved
person
William Suria Djaja Salim
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Adi Nuroni
p.3
unresolved
person
Adi Nuroni
p.3
unresolved
org
PT Aims Indo
p.8 ×4
unresolved
org
PT Super Potato Indonesia
p.9 ×10
unresolved
org
PT Raga Citra Mulia
p.9 ×9
unresolved
org
PT Raga Sehat Sejahtera
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.12 ×2
unresolved
person
Fransisca Susi Setiawati
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×4
unresolved
person
Yusdim Fahim
· Notaris
p.14
unresolved
org
PT Tomo Bersaudara Sukses
p.15 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doli
p.15
unresolved
person
MSi
p.15
unresolved
person
Hambit Maseh
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
—
1. Reiner Harnaen
· Pihak Penjual
p.16
unresolved
—
1. Ichsan Rachmansyah
· Pihak Penjual
p.16
unresolved
org
PT Geraha Perkasa (“PT GP”)
· Pihak Penjual
p.17
unresolved
org
PT Geraha Perkasa
p.17 ×6
unresolved
org
PT GP
p.17 ×7
unresolved
org
PT TBS
p.17 ×3
unresolved
person
Augusta
p.17
unresolved
person
Heriyawan
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT GP. C. Keterangan Singkat
p.18
unresolved
person
Dra. Hj. Mulyani Sudjono Sugondo
· Pihak Penjual
p.18 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.22
unresolved
org
PT Super Potato
p.23
unresolved
org
PT Raga Citra Indonesia
p.23
unresolved
org
| KAP Gideon Adi & Rekan
· Kantor Akuntan Publik
p.29
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.29
unresolved
org
Gideon Adi
p.29
unresolved
person
| KJPP Ihot, Dollar, & Raymond
· Penilai Independen
p.29
unresolved
org
KJPP Ihot
p.29
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
· Konsultan Hukum
p.29
unresolved
person
| Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
· Notaris
p.29 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum & HAM RI
p.31
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.