Skip to content
Back to announcement

20260429_PIHC_Perubahan Pengurus_32075283_lamp2.pdf

Board change Needs review PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.956
SALINAN
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA

NOMOR: 245 TAHUN 2026
NOMOR: SK.085/DI-DAM/DO/2026

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA

Menimbang

PARA PEMEGANG SAHAM

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara
Asset Management Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-
DAM/DO/2025 tanggal 16 Juni 2025, Sdr. Febrio Nathan Kacaribu
telah diangkat sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Indonesia,

bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Febrio Nathan
Kacaribu terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 sebagai
Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero), maka perlu
mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan, sekaligus
mengangkat penggantinya,

bahwa sehubungan dengan penguatan fungsi pengawasan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, maka perlu
mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pupuk Indonesia sebagai penggantinya,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
menyetujui secara tertulis,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara
Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,

Mengingat .../2
Page 2 OCR 0.952
Mengingat

Menetapkan

-2-

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142),

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pupuk Sriwijaya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero),

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6800),

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi
Persusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 33),

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025
tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan
Badan Usaha Milik Negara,

7. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala
Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anugata
Nusantara Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Danantara Asset Management Nomor
SK-117/MBU/04/2025 dan Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21
April 2025,

8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman
Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notraris Lumassia SH.,
Nomor 02 tanggal 26 Januari 2026,

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PUPUK INDONESIA.

KESATU.../3
Page 3 OCR 0.953
KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIIMA

KEENAM

-3-

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Febrio Nathan
Kacaribu sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Danantara Asset Management Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan
SK.014/DI-DAM/DO/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhitung sejak tanggal
15 Desember 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Mengangkat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, paling lama sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya
Keputusan ini, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu

Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatan-jabatan tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris
atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

Presiden Republik Indonesia,

Wakil Presiden Republik Indonesia,

Menteri Sekretaris Negara:

Menteri Pertanian,

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata

Nusantara,

Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara,

7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
Management Selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,

8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia,

9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,

ARPNA

»

10. Yang.../4
Page 4 OCR 0.945
-4-

10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA,

ttd ttd
DONY OSKARIA RIKO BANARDI
KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR PERUSAHAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSEROAN (PERSERO)
SELAKU PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA SELAKU
PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI B

PT PUPUK INDONESIA (PERSERO)

Tanggal : 24 April 2026 Tanggal : 24 April 2026

alinan.sesuai dengan aslinya

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.21 MB
Published30 Apr 2026
Pages4
Characters8,011
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Febrio Nathan Kacaribu · Komisaris p.1 ×5
linked person Dadan Kusdiana p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) p.4 ×2
unresolved org PT PUPUK INDONESIA Menimbang PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org PT Danantara Asset Management Nomor SK- p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita p.2
unresolved org PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA p.2
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.3
unresolved org Menteri Pertanian p.3
unresolved org Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.3
unresolved org PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT PEMEGANG SAHAM SERI A p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:24

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result