Back to announcement
20260429_PIHC_Perubahan Pengurus_32075283_lamp2.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.956
SALINAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA NOMOR: 245 TAHUN 2026 NOMOR: SK.085/DI-DAM/DO/2026 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA Menimbang PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI- DAM/DO/2025 tanggal 16 Juni 2025, Sdr. Febrio Nathan Kacaribu telah diangkat sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Febrio Nathan Kacaribu terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero), maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan, sekaligus mengangkat penggantinya, bahwa sehubungan dengan penguatan fungsi pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, maka perlu mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia sebagai penggantinya, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Mengingat .../2
Page 2 OCR 0.952
Mengingat Menetapkan -2- 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142), 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pupuk Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Persusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 33), 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 7. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anugata Nusantara Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor SK-117/MBU/04/2025 dan Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21 April 2025, 8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notraris Lumassia SH., Nomor 02 tanggal 26 Januari 2026, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA. KESATU.../3
Page 3 OCR 0.953
KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIIMA KEENAM -3- Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara: Menteri Pertanian, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, ARPNA » 10. Yang.../4
Page 4 OCR 0.945
-4- 10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA, ttd ttd DONY OSKARIA RIKO BANARDI KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSEROAN (PERSERO) SELAKU PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA SELAKU PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI B PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) Tanggal : 24 April 2026 Tanggal : 24 April 2026 alinan.sesuai dengan aslinya
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PUPUK INDONESIA Menimbang PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
PT Danantara Asset Management Nomor SK-
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
p.2
unresolved
org
PT PUPUK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
p.2
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.3
unresolved
org
Menteri Pertanian
p.3
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.3
unresolved
org
PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT PEMEGANG SAHAM SERI A
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:24
no text layer - needs OCR