Back to announcement
20240321_GGRP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31608407_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PADA PT NUSANTARA BAJA PROFIL
PT Gunung Raja Paksi Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Baja
Berkedudukan di
Kabupaten Bekasi, Indonesia
Kantor Pusat :
Jalan Perjuangan No. 8
Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Telepon : (021) 890 0111
Faksimili : (021) 890 0555
Website: www.gunungrajapaksi.com
Email: corsec@gunungsteel.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 21 Maret 2024
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH SEHUBUNGAN
DENGAN PELEPASAN PENYERTAAN ATAS SEBAGIAN SAHAM PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK. PADA
ENTITAS ANAKNYA YANG BERNAMA PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI
MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUATUNTUK MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020, TANGGAL 23 APRIL 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
DIREKSI PERSEROAN BAIK BERSAMA-SAMA MAUPUN SENDIRI-SENDIRI, BERTANGGUNG JAWAB PENUH
ATAS KEBENARAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR DAN SEPANJANG
PENGETAHUAN SERTA KEYAKINAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING LAINNYA YANG TELAH
DIABAIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN INI MENJADI TIDAK BENAR
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DEFINISI
Anggaran Dasar : Anggaran dasar Perseroan yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 24 Oktober
2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober
2021.
DPS : Daftar Pemegang Saham Perseroan.
GRD : PT Gunung Garuda.
Hanwa : PT Hanwa Indonesia
Investor-investor Strategis : YKC, SYS, dan Hanwa.
Kantor Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan
laporan keuangan entitas anak per 31 Desember 2023, serta menerbitkan laporan asurans
praktisi independen atas laporan informasi keuangan proforma Perseroan yang menyajikan
laporan keuangan proforma seolah-olah rencana transaksi penjualan sebagian telah terjadi
di 31 Desember 2023. Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani terdaftar dalam izin
usaha Kementerian Keuangan no 682/KM.1/2013 tanggal 3 Oktober 2013 serta terdaftar di
OJK dengan No: STTD.KAP-00007/PM.22/2017 tanggal 25 Juli 2017.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas harta
kekayaan tertentu dari Perseroan yang akan dijadikan bagian dari setoran modal Perseroan
ke dalam NBP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, yang dalam hal ini
adalah KJPP Wawat Jatmika & Rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.15.0133 tanggal 23 November 2015 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PB- 55/PM.223/2022 (penilai bisnis).
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
00031/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/II/2024, tanggal 28 Februari 2024.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
dan/atau nama lainnya).
NBP : PT Nusantara Baja Profil, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan anak perusahaan
Perseroan dimana Perseroan pada saat ini memiliki penyertaan sebesar 81,07% (delapan
puluh satu koma nol tujuh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam NBP.
OJK : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
Penambahan Penyertaan : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Transfer Aset.
Dalam NBP
Pendapat Kewajaran : Pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh KJPP atas Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
1
Page 3
Perjanjian Transfer Aset : Perjanjian Transfer Aset untuk Transfer Bisnis Long Division tanggal 8 Agustus 2023 yang
dibuat oleh dan antara Perseroan, PT Gunung Garuda, dan NBP.
Perseroan : PT Gunung Raja Paksi Tbk.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha tanggal 21 April 2020.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal tanggal 2 Juli 2020.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
SSA : Perjanjian Penjualan Saham (Shares Sale Agreement) tanggal 8 Agustus 2023 yang dibuat
oleh dan antara Perseroan, GRD, dan Investor-investor Strategis.
SYS : Siam Yamato Steel Co. Ltd.
Transaksi Penjualan Saham : Merupakan pelepasan penyertaan Perseroan atas 76,07% (tujuh puluh enam koma nol tujuh
NBP persen) saham pada NBP sebanyak 9.699.984 saham, dengan total jumlah nilai transaksi
sebesar USD 319.265.000 atau setara dengan nilai sebesar Rp 4.921.789.000.000, dimana
nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang
pada saat tanggal transaksi dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut
tidak akan bernilai material.
Transaksi Afiliasi : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020.
Transaksi Benturan : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) POJK No. 42/2020.
Kepentingan
Transaksi Material : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) POJK No. 17/2020.
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
YKC : Yamato Kogyo Co. Ltd
2
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan berkaitan dengan Transaksi Penjualan
Saham NBP yang dilakukan Perseroan.
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, besarnya ekuitas adalah sebesar USD 924.450.461 (Rp
14.251.328.306.776 menggunakan kurs tengah BI Rp 15.416 per Dolar Amerika Serikat per 31 Desember 2023).
Berdasarkan SSA, diketahui bahwa rencana transaksi pembelian 76,07% saham atau setara dengan 9.699.984
lembar saham NBP yang dimiliki oleh Perseroan akan dibayar dengan nilai sebesar USD 319.265.000 atau setara
dengan nilai sebesar Rp 4.921.789.000.000, dimana nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual
dari modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal transaksi. Dengan demikian, nilai penyesuaian tersebut akan
berada pada kisaran harga sebesar USD 295.320.125 - USD 343.209.875. sehingga persentase harga Rencana
Transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 31,95% - 37,13%.
Ekuitas Perseroan
Harga Rencana Transaksi
Uraian 31 Desember 2023 Persentase
(dalam USD)
(dalam USD)
Harga rencana transaksi
924.450.461 295.320.125 - 343.209.875 31,95% - 37,13%
76,07% saham NBP
Sehubungan dengan informasi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 POJK No. 17/2020 transaksi ini termasuk dalam
transaksi pelepasan perusahaan sehingga berdasarkan dasar perhitungan dalam dalam Pasal 3 ayat 2 POJK No.
17/2020 Transaksi Penjualan Saham NBP masuk ke dalam kategori transaksi material mengingat laba bersih NBP
dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50% dan berdasarkan dokumen internal Perseroan (Board
Manual), maka Perseroan memiliki kewajiban untuk melaksanakan dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih
dahulu.
Rencana Transaksi Penjualan Saham NBP terkait pelepasan penyertaan atas saham NBP diatas merupakan
transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi.
Perseroan menyusun Keterbukaan Informasi ini untuk kepentingan Pemegang Saham, dimana Pemegang Saham
dapat memperoleh informasi yang cukup mengenai Transaksi Penjualan Saham NBP, baik mengenai alasan dan
latar belakangnya maupun penjelasan lainnya.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP OLEH PERSEROAN
A. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari Transaksi Penjualan Saham NBP adalah penjualan serta pengalihan sebesar 76,07% saham NBP
atau sebanyak 9.699.984 lembar saham, yang akan dialihkan melalui transaksi jual-beli saham antara Perseroan
dengan Investor-investor Strategis.
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi adalah sebesar USD 319.265.000 atau setara dengan Rp4.921.789.000.000,00 berdasarkan nilai
tukar kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023, yaitu Rp15.416,00 per Dolar Amerika Serikat,
dimana nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang pada saat
tanggal transaksi, dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut tidak akan bernilai material.
C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN SERTA PENGARUH TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM
NBP
Sejak awal tahun 2020, Perseroan telah memulai perjalanan transformasi untuk menjadi perusahaan baja yang
kuat dan berdaya saing tinggi. Berbagai kebijakan stategis telah berhasil diterapkan khususnya dalam hal
3
Page 5
transformasi manajemen dan digital, penerapan strategi ESG, termasuk strategi transisi energi untuk mencapai
dekarbonisasi. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan transformasinya tersebut telah menarik minat dari
Investor-investor Strategis untuk bekerjasama dan berinvestasi di Perseroan.
Pada akhir tahun 2023, Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal pada NBP dimana saat ini
Perseroan memiliki saham kepemilikan sebanyak 10.337.577 lembar saham, dimana Investor-investor Strategis
akan melaksanakan investasinya dengan melakukan pengambilalihan atas 76,07% saham atau sebesar
9.699.984 saham di NBP.
Dengan terlaksananya transaksi penjualan saham tersebut, kebutuhan investasi baik untuk produk baja lembaran
dan produk baja batangan dapat dibagi dengan dan dilakukan oleh Investor-investor Strategis, Perseroan
menyakini bahwa produk baja lembaran memiliki potensi pertumbuhan yang besar dimasa mendatang. Oleh
karena itu, dengan dilaksanakannya transaksi penjualan saham, maka Perseroan dapat berfokus dalam
pengembangan dan investasi di produk baja lembaran. Dengan bergabungnya Investor-investor Strategis,
Perseroan menyakini dapat memperkuat daya saing khususnya dalam persaingan global serta memperluas
jaringan bisnis dan pemasaran terhadap produk-produk dari Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat
memperoleh kas atas penjualan saham NBP yang dapat digunakan untuk kepentingan Perseroan dan seluruh
pemegang saham.
D. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
1. Syarat-Syarat Transaksi Penjualan Saham NBP
Berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Transfer Aset, dimana Penambahan Penyertaan Dalam NBP harus telah
selesai dilakukan sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP dapat dilakukan. Lebih lanjut, sehubungan dengan
ini, Penambahan Penyertaan Dalam NBP telah selesai dilakukan sebagaimana ternyata dalam Akta Pemasukan
Ke Dalam Perusahaan No. 34 tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
2. Uraian Singkat SSA
Perseroan telah menandatangani SSA yang berikut adalah uraian singkat SSA tersebut:
Pihak : - Perseroan
- GRD
(Perseroan dan GRD secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Penjual”)
- Investor-investor Strategis
Obyek : Saham-saham dalam NBP yang dimiliki Perseroan dan GRD
Nilai Transaksi : GRD: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan seluruh jumlah saham GRD
pada NBP.
Perseroan: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan jumlah 76,07%
saham Perseroan pada NBP. Persentase tersebut merupakan nilai
persentase 81,07% (nilai kepemilikan Perseroan pada NBP) dikurangi
dengan 5%, yang merupakan angka kesepakatan saham Perseroan pada
saat setelah transaksi.
Nilai transaksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai aktual dari
modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal transaksi.
Maksud dan Tujuan : Penjualan dan pembelian 95% (sembilan puluh lima persen) dari modal
saham yang ditempatkan dan disetor pada NBP.
Hak dan Kewajiban Perseroan harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor
Strategis harus membeli dan mengambil kepemilikan, dari Persentase
Para Pembeli Yang Relevan atas Saham Perseroan, bebas dari semua
Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
berkaitan dengan Saham Perseroan.
GRD harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor Strategis
harus membeli dan mengambil kepemilikan, atas Persentase Para
Pembeli Yang Relevan atas Saham GRD, bebas dari semua
Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
berkaitan dengan Saham GRD.
4
Page 6
Jangka Waktu : 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana
diberitahukan oleh Para Penjual kepada Investor-investor Strategis
sesuai dengan Klausul 4.1(f) SSA.
Pembatasan : Tidak ada.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) berdasarkan
Perselisihan Peraturan Arbitrase SIAC.
Terhadap saham milik Perseroan pada NBP yang akan dilepas Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada pihak
lain dan tidak sedang dalam sengketa.
E. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Penjualan Saham NBP adalah Perseroan dan Investor-investor
Strategis.
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang semula didirikan dengan nama PT Gunung Naga Mas
berdasarkan Akta Pendirian No. 229 tanggal 20 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Chairani Bustami,
S.H., Notaris di Medan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal 19 Juli 1991 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75, Tambahan No. 3050.
Selanjutnya, Perseroan melakukkan perubahan nama perusahaan dari semula PT Gunung Naga Mas
menjadi PT Gunung Raja Paksi, sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan No. 25 tanggal 6 Juni 1991,
dibuat di hadapan Chairani Bustami S.H., Notaris di Medan. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal
19 Juli 1991.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tertuang di dalam Akta
Penyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 9 November 2007, yang dibuat di hadapan Syafril Lubuk, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. AHU-13963.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 24 Maret 2008.
Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Persetujuan
Bersama Seluruh Pemegang Saham No. 13 tanggal 12 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie
S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas
Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 03/MPDN.JKT-SELATAN/CT/II/2019 tanggal 14
Februari 2019 dan Berita Acara Sumpah Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-08 tanggal 15 Februari
2019 Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat
Keputusan No. AHU-0013513.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 serta telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0143413 tertanggal 12
Maret 2019 (“Akta No. 13/2019”). Anggaran Dasar telah dirubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Gunung Raja Paksi, Tbk Nomor 24 tanggal 4 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober 2021.
Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dengan kantor pusat Perseroan beralamat di Jalan
Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 13/2019, maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang industri dan
perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1) Kegiatan usaha utama:
a) Industri
(1) Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making);
(2) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); dan
(3) Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi.
b) Perdagangan
(1) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam; dan
5
Page 7
(2) Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi.
2) Kegiatan usaha penunjang:
a) Industri Semen
b) Industri Mortar atau Beton Siap Pakai;
c) Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan;
d) Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya;
e) Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya;
f) Pergudangan dan Penyimpanan;
g) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut; dan
h) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 13/2019 jo. Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Selutuh Pemegang Saham No. 1
tanggal 3 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta
Selatan Nomor: 35/MPDN.JKT/SELATAN/CT/IX/2017 tanggal 4 September 2019 dan Berita Acara Sumpah
Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-367 tanggal 9 September 2019, yang pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0341327 tanggal 4 Oktober 2019, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per lembar saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah
Modal Dasar 33.800.000.000 16.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 12.111.376.157 6.055.688.078.500
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 21.688.623.843 10.844.311.921.500
Portepel
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT
Adimitra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nama Pemegang Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Persentase %
Saham
Djamaluddin Tanoto 20.000 10.000.000 0,00
Limiwaty Lie 2.345.623.000 1.172.811.500.000 19,37
Kamaruddin 2.069.685.000 1.034.842.500.000 17,09
Chairuddin 2.023692.000 1.011.846.000.000 16.71
Edward Hasan 459.930.000 229.965.000.000 3,80
Richie Leroy Hasan 459.930.000 229.965.000.000 3,80
Fihahati Taniwan 919.860.000 459.930.000.000 7,60
Suliana Taniwan 976.450.200 488.225.100.000 8,06
PT Gunung Garuda 1.681.887.357 840.943.678.500 13,88
Masyarakat 1.174.298.600 587.149.300.000 9,70
6
Page 8
Jumlah Modal 12.111.376.157 6.055.688.078.500 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
b. Investor-investor Strategis sebagai pembeli saham NBP
I. YKC
Informasi Umum
YKC didirikan di kota Himeji, prefektur Hyogo, Jepang pada tahun 1944. YKC merupakan
perusahaan pionir produsen baja yang menggunakan teknologi electric furnace di Jepang. YKC
juga telah melakukan ekspansi ke berbagai negara lainnya sejak tahun 1980-an dimana YKC telah
mengembangkan basis manufaktur dan penjualan di setiap negara tujuan ekspansinya.
YKC, sebagai pusat kendali atas Grup Yamato, yang saat ini menjalankan bisnisnya di 7 negara
melalui kolaborasi yang kuat dengan mitra strategisnya. Sebagai hasil dari kolaborasi ini, total
kapasitas produksi Grup Yamato adalah sebesar 6,8 juta ton dan sekitar 90% dari total keuntungan
YCK berasal dari bisnisnya di luar negeri.
Misi dari YKC adalah untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara tempat
YCK menjalankan bisnisnya. Misi ini berjalan melalui pembuatan dan penyediaan berbagai produk
baja dengan mengadopsi teknologi pembuatan baja electric furnace yang menerapkan prinsip
ekonomi sirkular untuk terciptanya masyarakat berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari YKC ialah bergerak dalam bidang industri dan
penjualan atas berbagai produk-produk baja.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Total modal saham yang terdaftar dari YKC adalah sebesar 7,996,000,000 Yen Jepang.
Struktur kepemilikan saham YKC adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Persentase
Saham
The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 11,95%
Hiroyuki Inoue 11,69%
Inoue Real Estate Ltd. 7,10%
Mitsui & Co., Ltd. 7,07%
SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension 4,39%
Trust Account)
Sumitomo Corporation 3,80%
Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 3,19%
Kimiko Inoue 2,69%
Mizuho Bank, Ltd. 2,59%
CEP LUX - ORBIS SICAV 2,20%
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur pengurusan dan pengawasan dari YKC adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Chairman Hiroyuki Inoue
Representative Director, President Mikio Kobayashi
Representative Director, Executive Vice President Katsumasa Kohata
Director, Managing Executive Officer Kazuhiro Tsukamoto
Director, Managing Executive Officer Kazumi Yonezawa
Director Damri Tunshevavong
Director Takenosuke Yasufuku
Outside Director Kiyoshige Akamatsu
7
Page 9
Outside Director Kunitoshi Takeda
Outside Director Motomu Takahashi
Outside Director Pimjai Wangkiat
Auditor (full-time) Kengo Nakaya
Outside Auditor (full-time) Shigeaki Katayama
Outside Auditor Mikio Nakajo
II. SYS
Informasi Umum
SYS didirikan pada tahun 1992 dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha untuk memproduksi
baja struktural canai panas (hot-rolled structural steels).
Saat ini, SYS memiliki 2 pabrik baja struktural canai panas, yang beroperasi di Kawasan Industri
Map Ta Phut dan Kawasan Industri WHA timur (Maptaphut), Provinsi Rayong, Thailand. Pabrik
baja SYS memiliki total kapasitas produksi sebesar 1,1 juta ton/tahun. Peralatan produksi dan
teknologi canggih yang dimiliki SYS untuk memproduksi baja struktural canai panas, telah
disertifikasi oleh standar domestik dan internasional. Di Thailand, SYS hampir sepenuhnya dapat
menggantikan impor atas segmen baja berat dari luar negeri. Atas hal tersebut, SYS
menghasilkan perlindungan yang cukup besar terhadap mata uang Bath Thailand. Selain itu,
gudang milik SYS yang berlokasi di Ban Bueng, Provinsi Chonburi, dapat memfasilitasi
pelanggan dari dalam negerinya secara efisien, termasuk kantor pusat SYS yang berlokasi di
Bangkok.
Kantor Pusat SYS berlokasi di Bangkok, sedangkan Pabrik dari SYS berlokasi di Distrik Muang,
Rayong.
Kantor Pusat (Bangkok)
SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED (SYS)
Head Quarter Building 2, 7th Floor
1 Siam Cement Road, Bangsue, Bangkok 10800, Thailand
Tel. +66 2586 7777 Fax +66 2586 2687
E-mail: sys@syssteel.com
Pabrik dan Gudang:
1. Pabrik MAP TA PHUT (Beroperasi sejak: 1994 | Kapasitas: 600,000 Tons)
9, I-7 Road, Kawasan Industri Maptaphut, Sub-distrik Maptaphut, Distrik Muang, Rayong
21150, Thailand
Tel. +66 3868 3723-32
Fax +66 3868 3200
2. Pabrik HUAI PONG (Beroperasi sejak: 2010 | Kapasitas: 500,000 Tons)
9/9 Soi G-5, Jalan Pakorn Songkrohraj, Kawasan Industri WHA Eastern (Maptaphut), Sub-
distrik Huai Pong, Distrik Muang, Rayong 21150, Thailand
Tel. +66 3869 8500
Fax +66 3869 8549
3. Gudang BAN BUENG DISTRIBUTION CENTER (Beroperasi sejak: 2019 | Kapasitas: 50,000
Tons)
No. 9/99 Village No. 7 Kawasan Industri 2 WHA Eastern Seaboard, Sub-distrik Khlong Kio,
Distrik Ban Bueng, Chonburi, 20220, Thailand
Tel. +669 5371 0695, +669 5371 0696
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari SYS adalah untuk bergerak dalam bidang industri
yang memproduksi baja struktural canai panas.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Total Modal Saham yang terdaftar dari SYS adalah sebesar 3.000.000.000.000 Bath Thailand.
8
Page 10
Struktur kepemilikan saham SYS adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Persentase
Saham
Yamato Kogyo Co., Ltd. 64.18%
Mitsui & Co., Ltd. 20%
The Siam Cement Public Company Limited 10%
Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd. 5.82%
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur pengurusan dan pengawasan SYS adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Chairman Mikio Kobayashi
Director Katsumasa Kohata
Director Kazuhiro Tsukamoto
Director Damri Tunshevavong
Director Takeshi Matsuo
Director Toru Kachi
Director Seiichiro Takaoka
Director Aree Chavalitcheewingul
Director Chantanida Sarigaphuti
Managing Director Jaydsada Plungmanee
III. Hanwa
Informasi Umum
Hanwa didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-undang No. 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal, dan berdasarkan Akta Notaris No. 154 tanggal 21 November 2002 yang
dibuat oleh notaris Sutjipto, S.H. (“Akta Pendirian Hanwa”). Akta Pendirian Hanwa tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Pengesahan
No. C-01433.HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003.
Hanwa berkedudukan di Jakarta, dan berkantor di Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav.
40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hanwa mulai beroperasi secara
komersial pada bulan Januari tahun 2003.
PT. HANWA INDONESIA
Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, 10210 Indonesia
TEL: 62-21-2509-8028 (Nomor Ekstensi: 109)
Email: hk_pj-gaia@hanwa.co.jp
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari Hanwa ialah untuk bergerak dalam bidang
perdagangan baik berupa impor, distributor, dan grosir, serta konsultasi manajemen.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Hanwa adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham Persentase
Saham (Rupiah) saham (%)
Hanwa Co., Ltd. 32.090 289.708.520.000 99,97
Hanwa Singapore (Private) 8 72.224.000 0,02
Limited
Mr. Wiranto Nurhadi 2 18.056.000 0,01
9
Page 11
Total Modal Disetor dan 32.100 289.798.800.000 100,00
Ditempatkan
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Hanwa adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Komisaris Junichi Tomono
Presiden Direktur Mitsuhiko Hisato
Direktur Yukiaki Takada
Direktur Masaru Matsunaga
Direktur Kenichi Takahashi
Direktur Yasuyoshi Kimura
Direktur Shogo Kisa
c. NBP sebagai Perusahaan anak yang sahamnya dijual oleh Perseroan
Riwayat Singkat
NBP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 29 Agustus
2022, yang dibuat di hadapan Nadya Natasha S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0059609.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 70, Tambahan No. 29356. Anggaran Dasar telah beberapa kali mengalami
perubahan dimana perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang
Saham No 35 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H, S.E, MKn., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0152771 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta No. 35/2023”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 29 Agustus 2023,
yang dibuat di hadapan Hansen Suryadinata, S.H., MKn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0052003.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 1 September 2023, maksud dan tujuan NBP ialah berusaha dalam
bidang usaha Industri, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas NBP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1) Industri logam dasar, meliputi:
a) Industri Besi dan Baja Dasar (iron and steel making)
b) Industri Penggilingan Baja (steel rolling)
2) Perdagangan Besar, bukan mobil dan sepeda motor, meliputi Perdagangan Besar Barang Logam
Untuk Bahan Konstruksi.
3) Real estat, meliputi Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
4) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 35/2023, struktur permodalan NBP adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per lembar
saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah
Modal Dasar 16.000.000 8.000.000.000.000
10
Page 12
Modal Ditempatkan dan 12.751.903 6.375.951.500.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 3.248.097 1.624.048.500.000
Portepel
Berdasarkan Akta No. 35/2023, susunan pemegang saham NBP adalah sebagai berikut:
Pemegang Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham Jumlah
Perseroan 10.337.577 5.168.788.500.000 81,07
PT Gunung Garuda 2.414.326 1.207.163.000.000 18,93
Total 12.751.903 6.375.951.500.000 100
Dengan adanya Transaksi Penjualan Saham NBP, maka setelah pelaksanaan Transaksi Penjualan Saham
NBP, Investor-investor Strategis memiliki kepemilikan sebesar 95% atas saham dalam NBP. Berikut adalah
struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam NBP baik sebelum dan setelah Transaksi Penjualan
Saham NBP:
Sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP
PemegangSaham Jumlah Saham %
Perseroan 10.337.577 81,07
PT Gunung Garuda 2.414.326 18,93
Total 12.751.903 100
Sesudah Transaksi Penjualan Saham NBP
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Yamato Kogyo Co. Ltd 5.738.357 45
Siam Yamato Steel Co. Ltd 4.463.167 35
PT Hanwa Indonesia 1.912.786 15
Perseroan 637.593 5
Total 12.751.903 100
Ringkasan Laporan Keuangan NBP
Ringkasan laporan keuangan NBP terlampir sesuai dengan laporan keuangan NBP per tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, izin AP No 0786 dari KAP Gani
Sigiro & Handayani dengan Laporan No 00006/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024
adalah sebagai berikut:
11
Page 13
LAPORAN POSISI KEUANGAN
2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 80.551.628
Jumlah Aset Tidak Lancar 276.609.575
JUMLAH ASET 357.161.203
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 28.386.188
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.454.588
JUMLAH LIABILITAS 51.840.776
EKUITAS 305.320.427
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 357.161.203
LAPORAN LABA RUGI
2023 *)
Penjualan bersih 245.506.802
Beban pokok penjualan (190.340.432)
Laba bruto 55.166.370
Beban operasi (9.769.128)
Beban dan penghasilan lain-lain, bersih (3.433.422)
Laba sebelum pajak penghasilan 41.963.820
Beban pajak penghasilan (38.997)
Penghasilan komprehensif lain 11.033
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan setelah efek penyesuaian laba
restructuring business 41.935.856
*) Disajik an k embali terk ait penerapan PSAK 38
DAMPAK TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
Informasi Keuangan Proforma disusun semata-mata untuk mencerminkan dampak keuangan material atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 apabila diasumsikan penjualan sebagian atas saham
entitas anak NBP telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 telah dikeluarkan oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani tertanggal 28 Februari 2024. Sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melaksanakan penjualan sebagian atas saham entitas anak NBP, Perseroan telah menerbitkan informasi
keuangan proforma per 31 Desember 2023 yang telah disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma untuk
mencerminkan dampak rencana transaksi seolah-olah telah terjadi pada 31 Desember 2023.
Objek Tinjauan:
Informasi keuangan proforma Perseroan.
Tujuan Tinjauan:
Untuk memperlihatkan dampak penjualan sebagian atas saham entitas anak pada informasi keuangan historis, apabila
transaksi tersebut seolah-olah telah terjadi sebelumnya.
Informasi keuangan proforma disusun hanya untuk memberikan informasi dan didasarkan kepada asumsi tertentu,
estimasi, dan informasi yang tersedia saat penyusunan informasi keuangan proforma. Dengan demikian, informasi
keuangan proforma bukan merupakan petunjuk mengenai hasil operasi atau dampak atas posisi keuangan yang timbul
apabila transaksi tersebut telah terjadi sebelumnya.
12
Page 14
Asumsi:
Berdasarkan SSA, Perseroan setuju untuk menjual saham NBP kepada YKC, SYS, dan Hanwa.
Berdasarkan perjanjian tersebut informasi keuangan proforma ini disusun oleh Manajemen Perseroan dengan asumsi-
asumsi sebagai berikut:
a. Informasi keuangan proforma disusun dengan asumsi bahwa Perseroan melepaskan 76,07% saham NBP dengan
nilai transaksi sebesar USD 319.265.000 yang didasarkan pada penilaian ekuitas NBP tanggal 1 Maret 2024 oleh
penilai independen KJPP.
b. Setelah penjualan sebagian saham NBP, Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas NBP dan NBP tidak
lagi menjadi entitas anak dari Perseroan.
c. Rapat umum Pemegang Saham diasumsikan menyetujui rencana penjualan sebagian saham NBP tersebut.
d. Asumsi penjualan sebagian atas saham entitas anak telah mempertimbangkan PSAK yang relevan.
Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan entitas anaknya
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dan
disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma Perseroan. Informasi keuangan proforma menggambarkan
dampak dari transaksi seolah-olah telah terjadi pada tangga 31 Desember 2023.
LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi) Penyesuaian (Setelah Transaksi)
31 Desember 2023 Proforma 31 Desember 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 355.916.500 239.930.808 595.847.308
Jumlah Aset Tidak Lancar 872.657.894 (254.303.329) 618.354.565
JUMLAH ASET 1.228.574.394 (14.372.521) 1.214.201.873
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 217.322.064 (20.009.689) 197.312.375
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 86.801.869 (23.454.588) 63.347.281
JUMLAH LIABILITAS 304.123.933 (43.464.277) 260.659.656
EKUITAS 924.450.461 29.091.756 953.542.217
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.228.574.394 (14.372.521) 1.214.201.873
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi) Penyesuaian (Setelah Transaksi)
31 Desember 2023 Proforma 31 Desember 2023
Penjualan bersih 709.839.048 - 709.839.048
Beban pokok penjualan (631.059.454) - (631.059.454)
Laba bruto 78.779.594 - 78.779.594
Beban operasi (32.899.759) - (32.899.759)
Beban dan penghasilan lain-lain, bersih (5.250.337) - (5.250.337)
Keuntungan dari pelepasan pengendalian entitas
anak - 109.979.323 109.979.323
Laba sebelum pajak penghasilan 40.629.498 109.979.323 150.608.821
Beban pajak penghasilan (2.801.784) - (2.801.784)
Penghasilan komprehensif lain 65.752 - 65.752
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan 37.893.466 109.979.323 147.872.789
13
Page 15
RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT DENGAN TRANSAKSI PENJUALAN
SAHAM NBP
A. LAPORAN PENILAIAN SAHAM NBP
Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Penilai Publik dan KJPP Wawat Jatmika
& Rekan atau KJPP-WJR yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022 telah menerbitkan Laporan Penilaian Saham NBP berdasarkan Laporan
No. 00009/2.0133-00/BS/04/0603/1/III/2024, tanggal 1 Maret 2024 tentang penilaian atas saham NBP
(“Laporan Penilaian Saham NBP”). Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham NBP:
Objek Penilaian
Penilaian yang kami laporkan meliputi 76,07% ekuitas NBP.
Bentuk Kepemilikan
Bentuk hak kepemilikan dari 76,07% saham NBP adalah kepemilikan saham dengan kendali.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada 31
Desember 2023 adalah Rp15.416,- per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per 29
Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.
Premis Penilaian
Penilaian ini akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa NBP merupakan suatu usaha yang sedang
berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang (going concern).
Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Perseroan terkait dengan kepentingan transaksi pada
perusahaan terbuka. Berdasarkan rencana penilaian yang akan dilakukan, yaitu memberikan opini
independen atas Nilai Pasar dari 76,07% ekuitas NBP untuk tujuan rencana transaksi yang terkait dengan
transaksi jual beli saham.
Dasar Nilai
Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1
September 2020, dan POJK No. 35/2020 adalah sebagai berikut:
“Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset
atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2023.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan NBP;
b. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
c. Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
d. Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan
dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
14
Page 16
Asumsi Penilaian
a. Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penilaian ini,
KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait penugasan
adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi penilaian ini.
Kondisi Pembatas
a. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang
ada saat laporan diterbitkan.
b. Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya. Manajemen
bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perusahaan di masa
mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.
Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Dalam melakukan penilaian ekuitas NBP, KJPP-WJR menggunakan Pendekatan Pendapatan dan
Pendekatan Aset.
Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas digunakan karena NBP telah mempunyai
aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
Pendekatan Aset dengan metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan digunakan karena NBP memiliki aset-
aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasionalnya.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi pasar yang
berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar 76,07% Ekuitas NBP pada tanggal 31 Desember 2023
adalah USD 319.265.000 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus enam puluh lima ribu Dolar Amerika
Serikat).
Nilai Pasar atas 76,07% ekuitas NBP di atas bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah Indonesia
(dibulatkan sampai dengan juta Rupiah) menggunakan nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat
(USD) terhadap Rupiah pada tanggal 29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan
tanggal terdekat dari tanggal penilaian, adalah setara dengan Rp4.921.789.000.000,00 (empat triliun
sembilan ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah).
B. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Penilai Publik dan KJPP-Wawat Jatmika
& Rekan yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan OJK dengan STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022 telah
menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran Transaksi Penjualan Saham NBP dengan No.
00013/2.0133-00/BS/04/0603/1/III/2024, tanggal 15 Maret 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran:
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian terkait pendapat kewajaran adalah 31 Desember 2023.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada
31 Desember 2023 adalah Rp15.416,00 per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per
29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.
15
Page 17
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas rencana transaksi penjualan 76,07% saham
NBP yang dimiliki oleh Perseroan kepada pihak ketiga, yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020.
Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penjualan 76,07% saham NBP yang dimiliki
oleh Perseroan kepada pihak ketiga (”Rencana Transaksi”).
Asumsi Penilaian
a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang telah
diberikan oleh Manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen Perseroan terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
d. Rencana Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai
dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana transaksi.
e. Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam pendapat kewajaran
ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal efektif transaksi.
Kondisi Pembatas
a. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat
ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
b. Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
yang ada saat laporan diterbitkan.
c. Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah
KJPP-WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
dan kinerja keuangan perseroan di masa mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini
pendapat kewajaran.
d. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
e. KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Rencana Transaksi tersebut
dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR tidak memberikan pendapat
atas dampak hukum dan perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan
kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP-WJR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
f. Dengan ini KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar tujuan Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi, dan juga bukan merupakan
analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu Rencana Transaksi.
g. Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
16
Page 18
h. Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor
pajak, atau lembaga lainnya.
i. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP-WJR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, Penilai Independen telah melakukan (a) analisis
transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
Rencana Transaksi; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis
industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya Rencana Transaksi, serta
keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif, berupa
penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perseroan serta analisis
inkremental menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah KJPP-WJR reviu
kewajarannya; serta (c) analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, yang dilakukan dengan
membandingkan harga yang disepakati dalam Draf Perjanjian Penjualan Saham NBP antara pihak-pihak
terkait, dengan nilai pasar dari objek Rencana Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas 76,07%
ekuitas NBP yang diterbitkan oleh KJPP-WJR.
Analisis Kewajaran
Harga Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi Nilai Pasar (dalam USD)
(dalam USD)
76,07% saham atas NBP 295.320.125 - 343.209.875 319.265.000
Harga rencana transaksi berada dalam kisaran nilai disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
• Berdasarkan SSA dan pernyataan manajemen Perseroan, direncanakan tanggal penutupan dari SSA
adalah 31 Mei 2024 (“Tanggal Penutupan”). Harga transaksi akan disesuaikan dengan modal kerja,
kas, dan utang pada Tanggal Penutupan.
• Pembayaran untuk saham Hanwa akan dibayarkan dalam Rupiah sehingga akan ada perbedaan
harga akibat selisih kurs.
Manajemen menyatakan bahwa harga transaksi tidak akan melebihi batas atas maupun batas bawah dari
nilai pasar.
Berdasarkan SSA, pada Tanggal Penutupan:
• YKC dan SYS akan membayar bagian mereka dalam USD; dan
• Hanwa akan membayar dalam Rupiah.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap transaksi,
analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
2. Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
3. Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17
Page 19
17/2020 karena nilai transaksi mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan per 31 Desember 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik, tetapi tidak lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
4. Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 karena nilai laba bersih NBP dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50%.
5. Fakta penting material dan relevan telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga tidak terdapat
informasi yang menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi ini tersedia di Perseroan pada jam kerja dengan alamat:
PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
Jalan Perjuangan No. 8, Kp. Tangsi RT004/RW006
Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
Telepon : (021) 890 0111
Faksimili : (021) 890 0555
Website: www.gunungrajapaksi.com
Email: Corsec@gunungsteel.com
18
Names mentioned 90 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL
p.1 ×2
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
p.1
unresolved
org
PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUATUNTUK MEMENUHI KETENTUAN
p.1
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Gunung Garuda. Hanwa
p.2
unresolved
org
PT Hanwa Indonesia Investor-investor Strategis
p.2
unresolved
—
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk
· Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Siam Yamato Steel Co. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Yamato Kogyo Co. Ltd
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Gunung Naga Mas
p.6 ×2
unresolved
person
Chairani Bustami
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Syafril Lubuk
· Notaris
p.6
unresolved
person
Dina Chozie S.H.
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.7
unresolved
org
Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
p.8
unresolved
org
Inoue Real Estate Ltd.
p.8
unresolved
org
SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension
p.8
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.8
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.8 ×2
unresolved
org
Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)
p.8
unresolved
—
Kimiko Inoue
p.8
unresolved
—
CEP LUX - ORBIS SICAV
p.8
unresolved
person
Hiroyuki Inoue
· Chairman
p.8 ×2
unresolved
person
Mikio Kobayashi
· Representative Director, President
p.8 ×2
unresolved
person
Katsumasa Kohata
· Representative Director, Executive Vice President
p.8 ×2
unresolved
person
Kazuhiro Tsukamoto
· Director, Managing Executive Officer
p.8 ×2
unresolved
—
Kazumi Yonezawa
· Director, Managing Executive Officer
p.8
unresolved
person
Damri Tunshevavong
· Director
p.8 ×3
unresolved
person
Takenosuke Yasufuku
· Director
p.8
unresolved
person
Kiyoshige Akamatsu
· Director
p.8
unresolved
person
Kunitoshi Takeda
· Director
p.9
unresolved
person
Motomu Takahashi
· Director
p.9
unresolved
person
Pimjai Wangkiat
· Director
p.9
unresolved
org
SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED
p.9
unresolved
org
Saham Yamato Kogyo Co., Ltd.
p.10
unresolved
org
Yamato Kogyo Co., Ltd.
p.10
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.10
unresolved
org
Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd.
p.10
unresolved
person
Takeshi Matsuo
· Director
p.10
unresolved
person
Toru Kachi
· Director
p.10
unresolved
person
Seiichiro Takaoka
· Director
p.10
unresolved
person
Aree Chavalitcheewingul
· Director
p.10
unresolved
person
Chantanida Sarigaphuti
· Director
p.10
unresolved
person
Jaydsada Plungmanee
· Director
p.10
unresolved
org
Hanwa
· III.
p.10 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.10
unresolved
org
PT. HANWA INDONESIA Jakarta Mori Tower
p.10
unresolved
—
Hanwa Singapore (Private)
p.10
unresolved
person
Junichi Tomono
· Komisaris
p.11
unresolved
person
Mitsuhiko Hisato
· Presiden Direktur
p.11 ×2
unresolved
person
Yukiaki Takada
· Direktur
p.11
unresolved
person
Masaru Matsunaga
· Direktur
p.11
unresolved
person
Kenichi Takahashi
· Direktur
p.11
unresolved
person
Yasuyoshi Kimura
· Direktur
p.11
unresolved
person
Shogo Kisa
· Direktur
p.11
unresolved
person
Nadya Natasha S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
person
Hansen Suryadinata
· Notaris
p.11
unresolved
org
Industri logam dasar, meliputi:
· 1)
p.11
unresolved
—
Nominal (Rp)
· Jumlah Saham
p.11
unresolved
org
PT Hanwa Indonesia
p.12
unresolved
org
Gani Sigiro
p.12
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP-Wawat Jatmika & Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4422 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}