Skip to content
Back to announcement

20240321_GGRP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31608407_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI
             KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
                         PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK.
 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PADA PT NUSANTARA BAJA PROFIL




                                    PT Gunung Raja Paksi Tbk.




                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                 Bergerak dalam bidang Industri Baja

                                        Berkedudukan di
                                    Kabupaten Bekasi, Indonesia

                                           Kantor Pusat :
                                      Jalan Perjuangan No. 8
                 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
                                     Telepon : (021) 890 0111
                                    Faksimili : (021) 890 0555
                                Website: www.gunungrajapaksi.com
                                  Email: corsec@gunungsteel.com

             Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 21 Maret 2024

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH SEHUBUNGAN
DENGAN PELEPASAN PENYERTAAN ATAS SEBAGIAN SAHAM PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK. PADA
ENTITAS ANAKNYA YANG BERNAMA PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI
MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUATUNTUK MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020, TANGGAL 23 APRIL 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.


DIREKSI PERSEROAN BAIK BERSAMA-SAMA MAUPUN SENDIRI-SENDIRI, BERTANGGUNG JAWAB PENUH
ATAS KEBENARAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR DAN SEPANJANG
PENGETAHUAN SERTA KEYAKINAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING LAINNYA YANG TELAH
DIABAIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PENGUMUMAN INI MENJADI TIDAK BENAR
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                                          DEFINISI



Anggaran Dasar                : Anggaran dasar Perseroan yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir
                                sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 24 Oktober
                                2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor
                                sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
                                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober
                                2021.

DPS                           : Daftar Pemegang Saham Perseroan.

GRD                           : PT Gunung Garuda.

Hanwa                         : PT Hanwa Indonesia

Investor-investor Strategis   : YKC, SYS, dan Hanwa.


Kantor Akuntan Publik         : Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk
                                oleh Perseroan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan
                                laporan keuangan entitas anak per 31 Desember 2023, serta menerbitkan laporan asurans
                                praktisi independen atas laporan informasi keuangan proforma Perseroan yang menyajikan
                                laporan keuangan proforma seolah-olah rencana transaksi penjualan sebagian telah terjadi
                                di 31 Desember 2023. Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani terdaftar dalam izin
                                usaha Kementerian Keuangan no 682/KM.1/2013 tanggal 3 Oktober 2013 serta terdaftar di
                                OJK dengan No: STTD.KAP-00007/PM.22/2017 tanggal 25 Juli 2017.

KJPP                          : Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas harta
                                kekayaan tertentu dari Perseroan yang akan dijadikan bagian dari setoran modal Perseroan
                                ke dalam NBP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, yang dalam hal ini
                                adalah KJPP Wawat Jatmika & Rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
                                Keuangan No. 2.15.0133 tanggal 23 November 2015 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
                                penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
                                Modal dari OJK No. STTD.PB- 55/PM.223/2022 (penilai bisnis).

Laporan Keuangan              : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                                yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
                                00031/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/II/2024, tanggal 28 Februari 2024.

Menkumham                     : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
                                nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                                dan/atau nama lainnya).

NBP                           : PT Nusantara Baja Profil, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
                                berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan anak perusahaan
                                Perseroan dimana Perseroan pada saat ini memiliki penyertaan sebesar 81,07% (delapan
                                puluh satu koma nol tujuh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                                penuh dalam NBP.

OJK                           : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
                                sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan
                                menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                                Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                                UU OJK.

Penambahan Penyertaan         : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Transfer Aset.
Dalam NBP

Pendapat Kewajaran            : Pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh KJPP atas Transaksi yang akan
                                dilakukan oleh Perseroan.



                                                            1
Page 3
Perjanjian Transfer Aset    : Perjanjian Transfer Aset untuk Transfer Bisnis Long Division tanggal 8 Agustus 2023 yang
                              dibuat oleh dan antara Perseroan, PT Gunung Garuda, dan NBP.

Perseroan                   : PT Gunung Raja Paksi Tbk.

POJK No. 15/2020            : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                              Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020.

POJK No. 17/2020            : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                              Usaha tanggal 21 April 2020.

POJK No. 35/2020            : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                              Bisnis di Pasar Modal tanggal 2 Juli 2020.

POJK No. 42/2020            : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                              Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.

RUPS                        : Rapat Umum Pemegang Saham.

SSA                         : Perjanjian Penjualan Saham (Shares Sale Agreement) tanggal 8 Agustus 2023 yang dibuat
                              oleh dan antara Perseroan, GRD, dan Investor-investor Strategis.

SYS                         : Siam Yamato Steel Co. Ltd.

Transaksi Penjualan Saham   : Merupakan pelepasan penyertaan Perseroan atas 76,07% (tujuh puluh enam koma nol tujuh
NBP                           persen) saham pada NBP sebanyak 9.699.984 saham, dengan total jumlah nilai transaksi
                              sebesar USD 319.265.000 atau setara dengan nilai sebesar Rp 4.921.789.000.000, dimana
                              nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang
                              pada saat tanggal transaksi dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut
                              tidak akan bernilai material.

Transaksi Afiliasi          : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020.

Transaksi Benturan          : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) POJK No. 42/2020.
Kepentingan

Transaksi Material          : Memiliki arti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) POJK No. 17/2020.

UUPT                        : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                              sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.
                              2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.

YKC                         : Yamato Kogyo Co. Ltd




                                                           2
Page 4
                                                 PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan berkaitan dengan Transaksi Penjualan
Saham NBP yang dilakukan Perseroan.

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, besarnya ekuitas adalah sebesar USD 924.450.461 (Rp
14.251.328.306.776 menggunakan kurs tengah BI Rp 15.416 per Dolar Amerika Serikat per 31 Desember 2023).
Berdasarkan SSA, diketahui bahwa rencana transaksi pembelian 76,07% saham atau setara dengan 9.699.984
lembar saham NBP yang dimiliki oleh Perseroan akan dibayar dengan nilai sebesar USD 319.265.000 atau setara
dengan nilai sebesar Rp 4.921.789.000.000, dimana nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual
dari modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal transaksi. Dengan demikian, nilai penyesuaian tersebut akan
berada pada kisaran harga sebesar USD 295.320.125 - USD 343.209.875. sehingga persentase harga Rencana
Transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 31,95% - 37,13%.


                                       Ekuitas Perseroan
                                                                Harga Rencana Transaksi
                Uraian                 31 Desember 2023                                            Persentase
                                                                      (dalam USD)
                                          (dalam USD)

     Harga    rencana     transaksi
                                           924.450.461          295.320.125 - 343.209.875        31,95% - 37,13%
     76,07% saham NBP


Sehubungan dengan informasi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 POJK No. 17/2020 transaksi ini termasuk dalam
transaksi pelepasan perusahaan sehingga berdasarkan dasar perhitungan dalam dalam Pasal 3 ayat 2 POJK No.
17/2020 Transaksi Penjualan Saham NBP masuk ke dalam kategori transaksi material mengingat laba bersih NBP
dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50% dan berdasarkan dokumen internal Perseroan (Board
Manual), maka Perseroan memiliki kewajiban untuk melaksanakan dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih
dahulu.

Rencana Transaksi Penjualan Saham NBP terkait pelepasan penyertaan atas saham NBP diatas merupakan
transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi.

Perseroan menyusun Keterbukaan Informasi ini untuk kepentingan Pemegang Saham, dimana Pemegang Saham
dapat memperoleh informasi yang cukup mengenai Transaksi Penjualan Saham NBP, baik mengenai alasan dan
latar belakangnya maupun penjelasan lainnya.


 KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP OLEH PERSEROAN

A.    OBJEK TRANSAKSI

      Objek dari Transaksi Penjualan Saham NBP adalah penjualan serta pengalihan sebesar 76,07% saham NBP
      atau sebanyak 9.699.984 lembar saham, yang akan dialihkan melalui transaksi jual-beli saham antara Perseroan
      dengan Investor-investor Strategis.

B.    NILAI TRANSAKSI

      Nilai transaksi adalah sebesar USD 319.265.000 atau setara dengan Rp4.921.789.000.000,00 berdasarkan nilai
      tukar kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023, yaitu Rp15.416,00 per Dolar Amerika Serikat,
      dimana nilai transaksi tersebut akan disesuaikan dengan nilai aktual dari modal kerja, kas, dan utang pada saat
      tanggal transaksi, dan dalam hal terdapat penyesuaian, nilai penyesuaian tersebut tidak akan bernilai material.


C.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN SERTA PENGARUH TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM
      NBP

      Sejak awal tahun 2020, Perseroan telah memulai perjalanan transformasi untuk menjadi perusahaan baja yang
      kuat dan berdaya saing tinggi. Berbagai kebijakan stategis telah berhasil diterapkan khususnya dalam hal
                                                          3
Page 5
     transformasi manajemen dan digital, penerapan strategi ESG, termasuk strategi transisi energi untuk mencapai
     dekarbonisasi. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan transformasinya tersebut telah menarik minat dari
     Investor-investor Strategis untuk bekerjasama dan berinvestasi di Perseroan.

     Pada akhir tahun 2023, Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal pada NBP dimana saat ini
     Perseroan memiliki saham kepemilikan sebanyak 10.337.577 lembar saham, dimana Investor-investor Strategis
     akan melaksanakan investasinya dengan melakukan pengambilalihan atas 76,07% saham atau sebesar
     9.699.984 saham di NBP.

     Dengan terlaksananya transaksi penjualan saham tersebut, kebutuhan investasi baik untuk produk baja lembaran
     dan produk baja batangan dapat dibagi dengan dan dilakukan oleh Investor-investor Strategis, Perseroan
     menyakini bahwa produk baja lembaran memiliki potensi pertumbuhan yang besar dimasa mendatang. Oleh
     karena itu, dengan dilaksanakannya transaksi penjualan saham, maka Perseroan dapat berfokus dalam
     pengembangan dan investasi di produk baja lembaran. Dengan bergabungnya Investor-investor Strategis,
     Perseroan menyakini dapat memperkuat daya saing khususnya dalam persaingan global serta memperluas
     jaringan bisnis dan pemasaran terhadap produk-produk dari Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat
     memperoleh kas atas penjualan saham NBP yang dapat digunakan untuk kepentingan Perseroan dan seluruh
     pemegang saham.

D.   KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
     1. Syarat-Syarat Transaksi Penjualan Saham NBP
        Berdasarkan Lampiran 1 Perjanjian Transfer Aset, dimana Penambahan Penyertaan Dalam NBP harus telah
        selesai dilakukan sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP dapat dilakukan. Lebih lanjut, sehubungan dengan
        ini, Penambahan Penyertaan Dalam NBP telah selesai dilakukan sebagaimana ternyata dalam Akta Pemasukan
        Ke Dalam Perusahaan No. 34 tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta.
     2. Uraian Singkat SSA
        Perseroan telah menandatangani SSA yang berikut adalah uraian singkat SSA tersebut:

         Pihak                     :   - Perseroan
                                       - GRD
                                       (Perseroan dan GRD secara bersama-sama disebut sebagai “Para
                                       Penjual”)
                                       - Investor-investor Strategis

         Obyek                     : Saham-saham dalam NBP yang dimiliki Perseroan dan GRD

         Nilai Transaksi           : GRD: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan seluruh jumlah saham GRD
                                     pada NBP.

                                       Perseroan: Nilai kesepakatan ekuitas, dikali dengan jumlah 76,07%
                                       saham Perseroan pada NBP. Persentase tersebut merupakan nilai
                                       persentase 81,07% (nilai kepemilikan Perseroan pada NBP) dikurangi
                                       dengan 5%, yang merupakan angka kesepakatan saham Perseroan pada
                                       saat setelah transaksi.

                                       Nilai transaksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai aktual dari
                                       modal kerja, kas, dan utang pada saat tanggal transaksi.

         Maksud dan Tujuan         : Penjualan dan pembelian 95% (sembilan puluh lima persen) dari modal
                                     saham yang ditempatkan dan disetor pada NBP.

         Hak dan Kewajiban             Perseroan harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor
                                       Strategis harus membeli dan mengambil kepemilikan, dari Persentase
                                       Para Pembeli Yang Relevan atas Saham Perseroan, bebas dari semua
                                       Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
                                       berkaitan dengan Saham Perseroan.

                                       GRD harus menjual dan mentransfer, dan Investor-investor Strategis
                                       harus membeli dan mengambil kepemilikan, atas Persentase Para
                                       Pembeli Yang Relevan atas Saham GRD, bebas dari semua
                                       Pembebanan dan dengan semua hak dan kepemilikan terhadap atau
                                       berkaitan dengan Saham GRD.



                                                          4
Page 6
      Jangka Waktu             : 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana
                                 diberitahukan oleh Para Penjual kepada Investor-investor Strategis
                                 sesuai dengan Klausul 4.1(f) SSA.

      Pembatasan               : Tidak ada.
      Penyelesaian             : Singapore International Arbitration    Centre   (“SIAC”)   berdasarkan
      Perselisihan               Peraturan Arbitrase SIAC.

     Terhadap saham milik Perseroan pada NBP yang akan dilepas Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada pihak
     lain dan tidak sedang dalam sengketa.


E.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP

     Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Penjualan Saham NBP adalah Perseroan dan Investor-investor
     Strategis.

     a. Perseroan

        Riwayat Singkat
        Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang semula didirikan dengan nama PT Gunung Naga Mas
        berdasarkan Akta Pendirian No. 229 tanggal 20 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Chairani Bustami,
        S.H., Notaris di Medan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal 19 Juli 1991 serta telah diumumkan
        dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75, Tambahan No. 3050.

        Selanjutnya, Perseroan melakukkan perubahan nama perusahaan dari semula PT Gunung Naga Mas
        menjadi PT Gunung Raja Paksi, sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan No. 25 tanggal 6 Juni 1991,
        dibuat di hadapan Chairani Bustami S.H., Notaris di Medan. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
        Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3126.HT.01.01TH’91 tanggal
        19 Juli 1991.

        Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tertuang di dalam Akta
        Penyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 9 November 2007, yang dibuat di hadapan Syafril Lubuk, S.H.,
        Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
        No. AHU-13963.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 24 Maret 2008.

        Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Persetujuan
        Bersama Seluruh Pemegang Saham No. 13 tanggal 12 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie
        S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas
        Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 03/MPDN.JKT-SELATAN/CT/II/2019 tanggal 14
        Februari 2019 dan Berita Acara Sumpah Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-08 tanggal 15 Februari
        2019 Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat
        Keputusan No. AHU-0013513.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 serta telah memperoleh
        Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0143413 tertanggal 12
        Maret 2019 (“Akta No. 13/2019”). Anggaran Dasar telah dirubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
        Rapat PT Gunung Raja Paksi, Tbk Nomor 24 tanggal 4 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Elizabeth
        Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.03-0458453 tanggal 8 Oktober 2021.

        Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dengan kantor pusat Perseroan beralamat di Jalan
        Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi, Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,
        Provinsi Jawa Barat

        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
        Berdasarkan Akta No. 13/2019, maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang industri dan
        perdagangan.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
        sebagai berikut:
         1) Kegiatan usaha utama:
             a) Industri
                  (1) Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making);
                  (2) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); dan
                  (3) Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi.
             b) Perdagangan
                  (1) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam; dan
                                                   5
Page 7
          (2) Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi.

2)   Kegiatan usaha penunjang:
      a) Industri Semen
      b) Industri Mortar atau Beton Siap Pakai;
      c) Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan;
      d) Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya;
      e) Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya;
      f) Pergudangan dan Penyimpanan;
      g) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut; dan
      h) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 13/2019 jo. Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Selutuh Pemegang Saham No. 1
tanggal 3 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris pengganti Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta, berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta
Selatan Nomor: 35/MPDN.JKT/SELATAN/CT/IX/2017 tanggal 4 September 2019 dan Berita Acara Sumpah
Notaris Pengganti Nomor: W.10-AH.02.01-367 tanggal 9 September 2019, yang pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0341327 tanggal 4 Oktober 2019, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:

  Keterangan                    Nilai Nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per lembar saham


                                   Jumlah Saham                 Nilai Nominal (Rp) Jumlah

  Modal Dasar                       33.800.000.000                  16.900.000.000.000

  Modal Ditempatkan dan             12.111.376.157                  6.055.688.078.500
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham         Dalam        21.688.623.843                  10.844.311.921.500
  Portepel


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT
Adimitra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:


  Nama Pemegang            Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp) Jumlah     Persentase %
  Saham
  Djamaluddin Tanoto                     20.000                    10.000.000        0,00

  Limiwaty Lie                   2.345.623.000             1.172.811.500.000         19,37

  Kamaruddin                     2.069.685.000             1.034.842.500.000         17,09

  Chairuddin                      2.023692.000             1.011.846.000.000         16.71

  Edward Hasan                     459.930.000               229.965.000.000         3,80

  Richie Leroy Hasan               459.930.000               229.965.000.000         3,80

  Fihahati Taniwan                 919.860.000               459.930.000.000         7,60

  Suliana Taniwan                  976.450.200               488.225.100.000         8,06

  PT Gunung Garuda               1.681.887.357               840.943.678.500         13,88
  Masyarakat                     1.174.298.600               587.149.300.000         9,70



                                           6
Page 8
        Jumlah Modal                 12.111.376.157               6.055.688.078.500         100
        Ditempatkan dan
        Disetor Penuh


b. Investor-investor Strategis sebagai pembeli saham NBP


   I.        YKC
             Informasi Umum

             YKC didirikan di kota Himeji, prefektur Hyogo, Jepang pada tahun 1944. YKC merupakan
             perusahaan pionir produsen baja yang menggunakan teknologi electric furnace di Jepang. YKC
             juga telah melakukan ekspansi ke berbagai negara lainnya sejak tahun 1980-an dimana YKC telah
             mengembangkan basis manufaktur dan penjualan di setiap negara tujuan ekspansinya.

             YKC, sebagai pusat kendali atas Grup Yamato, yang saat ini menjalankan bisnisnya di 7 negara
             melalui kolaborasi yang kuat dengan mitra strategisnya. Sebagai hasil dari kolaborasi ini, total
             kapasitas produksi Grup Yamato adalah sebesar 6,8 juta ton dan sekitar 90% dari total keuntungan
             YCK berasal dari bisnisnya di luar negeri.

             Misi dari YKC adalah untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara tempat
             YCK menjalankan bisnisnya. Misi ini berjalan melalui pembuatan dan penyediaan berbagai produk
             baja dengan mengadopsi teknologi pembuatan baja electric furnace yang menerapkan prinsip
             ekonomi sirkular untuk terciptanya masyarakat berkelanjutan.

             Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

             Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari YKC ialah bergerak dalam bidang industri dan
             penjualan atas berbagai produk-produk baja.

             Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

             Total modal saham yang terdaftar dari YKC adalah sebesar 7,996,000,000 Yen Jepang.

             Struktur kepemilikan saham YKC adalah sebagai berikut:

                                     Nama Pemegang Saham                                 Persentase
                                                                                           Saham
              The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)                         11,95%
              Hiroyuki Inoue                                                               11,69%
              Inoue Real Estate Ltd.                                                        7,10%
              Mitsui & Co., Ltd.                                                            7,07%
              SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension             4,39%
              Trust Account)
              Sumitomo Corporation                                                          3,80%
              Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account)                                   3,19%
              Kimiko Inoue                                                                  2,69%
              Mizuho Bank, Ltd.                                                             2,59%
              CEP LUX - ORBIS SICAV                                                         2,20%


             Struktur Pengurusan dan Pengawasan

             Struktur pengurusan dan pengawasan dari YKC adalah sebagai berikut:

                                       Jabatan                                       Nama
              Chairman                                                   Hiroyuki Inoue
              Representative Director, President                         Mikio Kobayashi
              Representative Director, Executive Vice President          Katsumasa Kohata
              Director, Managing Executive Officer                       Kazuhiro Tsukamoto
              Director, Managing Executive Officer                       Kazumi Yonezawa
              Director                                                   Damri Tunshevavong
              Director                                                   Takenosuke Yasufuku
              Outside Director                                           Kiyoshige Akamatsu
                                                7
Page 9
       Outside Director                                            Kunitoshi Takeda
       Outside Director                                            Motomu Takahashi
       Outside Director                                            Pimjai Wangkiat
       Auditor (full-time)                                         Kengo Nakaya
       Outside Auditor (full-time)                                 Shigeaki Katayama
       Outside Auditor                                             Mikio Nakajo


II.   SYS

      Informasi Umum

      SYS didirikan pada tahun 1992 dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha untuk memproduksi
      baja struktural canai panas (hot-rolled structural steels).

      Saat ini, SYS memiliki 2 pabrik baja struktural canai panas, yang beroperasi di Kawasan Industri
      Map Ta Phut dan Kawasan Industri WHA timur (Maptaphut), Provinsi Rayong, Thailand. Pabrik
      baja SYS memiliki total kapasitas produksi sebesar 1,1 juta ton/tahun. Peralatan produksi dan
      teknologi canggih yang dimiliki SYS untuk memproduksi baja struktural canai panas, telah
      disertifikasi oleh standar domestik dan internasional. Di Thailand, SYS hampir sepenuhnya dapat
      menggantikan impor atas segmen baja berat dari luar negeri. Atas hal tersebut, SYS
      menghasilkan perlindungan yang cukup besar terhadap mata uang Bath Thailand. Selain itu,
      gudang milik SYS yang berlokasi di Ban Bueng, Provinsi Chonburi, dapat memfasilitasi
      pelanggan dari dalam negerinya secara efisien, termasuk kantor pusat SYS yang berlokasi di
      Bangkok.

      Kantor Pusat SYS berlokasi di Bangkok, sedangkan Pabrik dari SYS berlokasi di Distrik Muang,
      Rayong.

      Kantor Pusat (Bangkok)
      SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED (SYS)
      Head Quarter Building 2, 7th Floor
      1 Siam Cement Road, Bangsue, Bangkok 10800, Thailand
      Tel. +66 2586 7777 Fax +66 2586 2687
      E-mail: sys@syssteel.com

      Pabrik dan Gudang:

      1.    Pabrik MAP TA PHUT (Beroperasi sejak: 1994 | Kapasitas: 600,000 Tons)
            9, I-7 Road, Kawasan Industri Maptaphut, Sub-distrik Maptaphut, Distrik Muang, Rayong
            21150, Thailand
            Tel. +66 3868 3723-32
            Fax +66 3868 3200

      2.    Pabrik HUAI PONG (Beroperasi sejak: 2010 | Kapasitas: 500,000 Tons)
            9/9 Soi G-5, Jalan Pakorn Songkrohraj, Kawasan Industri WHA Eastern (Maptaphut), Sub-
            distrik Huai Pong, Distrik Muang, Rayong 21150, Thailand
            Tel. +66 3869 8500
            Fax +66 3869 8549

      3.    Gudang BAN BUENG DISTRIBUTION CENTER (Beroperasi sejak: 2019 | Kapasitas: 50,000
            Tons)
            No. 9/99 Village No. 7 Kawasan Industri 2 WHA Eastern Seaboard, Sub-distrik Khlong Kio,
            Distrik Ban Bueng, Chonburi, 20220, Thailand
            Tel. +669 5371 0695, +669 5371 0696

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari SYS adalah untuk bergerak dalam bidang industri
      yang memproduksi baja struktural canai panas.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Total Modal Saham yang terdaftar dari SYS adalah sebesar 3.000.000.000.000 Bath Thailand.

                                          8
Page 10
          Struktur kepemilikan saham SYS adalah sebagai berikut:

                                   Nama Pemegang Saham                                  Persentase
                                                                                          Saham
           Yamato Kogyo Co., Ltd.                                                         64.18%
           Mitsui & Co., Ltd.                                                              20%
           The Siam Cement Public Company Limited                                          10%
           Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd.                                      5.82%

          Struktur Pengurusan dan Pengawasan
          Struktur pengurusan dan pengawasan SYS adalah sebagai berikut:

                                   Jabatan                                           Nama
           Chairman                                                      Mikio Kobayashi
           Director                                                      Katsumasa Kohata
           Director                                                      Kazuhiro Tsukamoto
           Director                                                      Damri Tunshevavong
           Director                                                      Takeshi Matsuo
           Director                                                      Toru Kachi
           Director                                                      Seiichiro Takaoka
           Director                                                      Aree Chavalitcheewingul
           Director                                                      Chantanida Sarigaphuti
           Managing Director                                             Jaydsada Plungmanee



III.   Hanwa
       Informasi Umum

       Hanwa didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
       sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-undang No. 25 tahun 2007
       tentang Penanaman Modal, dan berdasarkan Akta Notaris No. 154 tanggal 21 November 2002 yang
       dibuat oleh notaris Sutjipto, S.H. (“Akta Pendirian Hanwa”). Akta Pendirian Hanwa tersebut telah
       disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Pengesahan
       No. C-01433.HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003.

       Hanwa berkedudukan di Jakarta, dan berkantor di Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav.
       40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hanwa mulai beroperasi secara
       komersial pada bulan Januari tahun 2003.

       PT. HANWA INDONESIA
       Jakarta Mori Tower Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 40-41 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta
       Pusat, 10210 Indonesia
       TEL: 62-21-2509-8028 (Nomor Ekstensi: 109)
       Email: hk_pj-gaia@hanwa.co.jp

       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha dari Hanwa ialah untuk bergerak dalam bidang
       perdagangan baik berupa impor, distributor, dan grosir, serta konsultasi manajemen.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan Hanwa adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang Saham              Jumlah          Nilai Saham           Persentase
                                           Saham            (Rupiah)             saham (%)
        Hanwa Co., Ltd.                    32.090        289.708.520.000           99,97
        Hanwa Singapore (Private)            8             72.224.000               0,02
        Limited
        Mr. Wiranto Nurhadi                   2             18.056.000              0,01

                                              9
Page 11
          Total Modal    Disetor dan        32.100       289.798.800.000          100,00
          Ditempatkan


         Struktur Pengurusan dan Pengawasan

         Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Hanwa adalah sebagai berikut:

                        Jabatan                                      Nama
          Komisaris                              Junichi Tomono
          Presiden Direktur                      Mitsuhiko Hisato
          Direktur                               Yukiaki Takada
          Direktur                               Masaru Matsunaga
          Direktur                               Kenichi Takahashi
          Direktur                               Yasuyoshi Kimura
          Direktur                               Shogo Kisa


c. NBP sebagai Perusahaan anak yang sahamnya dijual oleh Perseroan

  Riwayat Singkat

  NBP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 29 Agustus
  2022, yang dibuat di hadapan Nadya Natasha S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah
  mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0059609.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 70, Tambahan No. 29356. Anggaran Dasar telah beberapa kali mengalami
  perubahan dimana perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang
  Saham No 35 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H, S.E, MKn., Notaris di
  Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  AH.01.03-0152771 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta No. 35/2023”).

  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 29 Agustus 2023,
  yang dibuat di hadapan Hansen Suryadinata, S.H., MKn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
  mendapatkan persetujuan dari          Menkumham       berdasarkan   Surat    Keputusan No.  AHU-
  0052003.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 1 September 2023, maksud dan tujuan NBP ialah berusaha dalam
  bidang usaha Industri, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
  tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas NBP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
  berikut:

  1)     Industri logam dasar, meliputi:
          a) Industri Besi dan Baja Dasar (iron and steel making)
          b) Industri Penggilingan Baja (steel rolling)
  2)     Perdagangan Besar, bukan mobil dan sepeda motor, meliputi Perdagangan Besar Barang Logam
         Untuk Bahan Konstruksi.
  3)     Real estat, meliputi Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
  4)     Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa
         Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  Berdasarkan Akta No. 35/2023, struktur permodalan NBP adalah sebagai berikut:

       Keterangan                  Nilai Nominal Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per lembar
                                                              saham

                                       Jumlah Saham                  Nilai Nominal (Rp) Jumlah


       Modal Dasar                       16.000.000                      8.000.000.000.000

                                              10
Page 12
  Modal Ditempatkan dan              12.751.903                     6.375.951.500.000
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham        Dalam           3.248.097                     1.624.048.500.000
  Portepel



Berdasarkan Akta No. 35/2023, susunan pemegang saham NBP adalah sebagai berikut:

          Pemegang                        Jumlah                Nilai Nominal (Rp)           %
           Saham                          Saham                       Jumlah


 Perseroan                              10.337.577              5.168.788.500.000           81,07
 PT Gunung Garuda                        2.414.326              1.207.163.000.000           18,93
 Total                                  12.751.903              6.375.951.500.000           100

Dengan adanya Transaksi Penjualan Saham NBP, maka setelah pelaksanaan Transaksi Penjualan Saham
NBP, Investor-investor Strategis memiliki kepemilikan sebesar 95% atas saham dalam NBP. Berikut adalah
struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam NBP baik sebelum dan setelah Transaksi Penjualan
Saham NBP:

                             Sebelum Transaksi Penjualan Saham NBP
         PemegangSaham                          Jumlah Saham                          %

 Perseroan                                         10.337.577                       81,07

 PT Gunung Garuda                                  2.414.326                        18,93

 Total                                             12.751.903                        100


                             Sesudah Transaksi Penjualan Saham NBP
         Pemegang Saham                         Jumlah Saham                          %

 Yamato Kogyo Co. Ltd                               5.738.357                        45
 Siam Yamato Steel Co. Ltd                          4.463.167                        35
 PT Hanwa Indonesia                                 1.912.786                        15
 Perseroan                                           637.593                          5
 Total                                             12.751.903                        100



Ringkasan Laporan Keuangan NBP

Ringkasan laporan keuangan NBP terlampir sesuai dengan laporan keuangan NBP per tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tagor Sidik Sigiro, izin AP No 0786 dari KAP Gani
Sigiro & Handayani dengan Laporan No 00006/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024
adalah sebagai berikut:




                                           11
Page 13
           LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                      2023
            ASET
            Jumlah Aset Lancar                                         80.551.628
            Jumlah Aset Tidak Lancar                                  276.609.575
            JUMLAH ASET                                               357.161.203

            LIABILITAS
            Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                            28.386.188
            Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           23.454.588
            JUMLAH LIABILITAS                                          51.840.776

            EKUITAS                                                   305.320.427

            JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             357.161.203

           LAPORAN LABA RUGI
                                                                       2023 *)
            Penjualan bersih                                            245.506.802
            Beban pokok penjualan                                      (190.340.432)
            Laba bruto                                                   55.166.370
            Beban operasi                                                (9.769.128)
            Beban dan penghasilan lain-lain, bersih                      (3.433.422)
            Laba sebelum pajak penghasilan                               41.963.820
            Beban pajak penghasilan                                          (38.997)
            Penghasilan komprehensif lain                                     11.033
            Jumlah penghasilan komprehensif tahun
            berjalan setelah efek penyesuaian laba
            restructuring business                                       41.935.856

            *) Disajik an k embali terk ait penerapan PSAK 38




                              DAMPAK TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP


Informasi Keuangan Proforma disusun semata-mata untuk mencerminkan dampak keuangan material atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 apabila diasumsikan penjualan sebagian atas saham
entitas anak NBP telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.

Laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 telah dikeluarkan oleh
Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani tertanggal 28 Februari 2024. Sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melaksanakan penjualan sebagian atas saham entitas anak NBP, Perseroan telah menerbitkan informasi
keuangan proforma per 31 Desember 2023 yang telah disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma untuk
mencerminkan dampak rencana transaksi seolah-olah telah terjadi pada 31 Desember 2023.

Objek Tinjauan:
Informasi keuangan proforma Perseroan.

Tujuan Tinjauan:
Untuk memperlihatkan dampak penjualan sebagian atas saham entitas anak pada informasi keuangan historis, apabila
transaksi tersebut seolah-olah telah terjadi sebelumnya.

Informasi keuangan proforma disusun hanya untuk memberikan informasi dan didasarkan kepada asumsi tertentu,
estimasi, dan informasi yang tersedia saat penyusunan informasi keuangan proforma. Dengan demikian, informasi
keuangan proforma bukan merupakan petunjuk mengenai hasil operasi atau dampak atas posisi keuangan yang timbul
apabila transaksi tersebut telah terjadi sebelumnya.



                                                                12
Page 14
Asumsi:
Berdasarkan SSA, Perseroan setuju untuk menjual saham NBP kepada YKC, SYS, dan Hanwa.

Berdasarkan perjanjian tersebut informasi keuangan proforma ini disusun oleh Manajemen Perseroan dengan asumsi-
asumsi sebagai berikut:
a.  Informasi keuangan proforma disusun dengan asumsi bahwa Perseroan melepaskan 76,07% saham NBP dengan
    nilai transaksi sebesar USD 319.265.000 yang didasarkan pada penilaian ekuitas NBP tanggal 1 Maret 2024 oleh
    penilai independen KJPP.
b.  Setelah penjualan sebagian saham NBP, Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas NBP dan NBP tidak
    lagi menjadi entitas anak dari Perseroan.
c.  Rapat umum Pemegang Saham diasumsikan menyetujui rencana penjualan sebagian saham NBP tersebut.
d.  Asumsi penjualan sebagian atas saham entitas anak telah mempertimbangkan PSAK yang relevan.

Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan entitas anaknya
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dan
disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma Perseroan. Informasi keuangan proforma menggambarkan
dampak dari transaksi seolah-olah telah terjadi pada tangga 31 Desember 2023.

LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA

                                                   Jumlah Historis                               Saldo Proforma
                                                 (Sebelum Transaksi)     Penyesuaian           (Setelah Transaksi)
                                                  31 Desember 2023        Proforma              31 Desember 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar                                         355.916.500         239.930.808               595.847.308
Jumlah Aset Tidak Lancar                                   872.657.894        (254.303.329)              618.354.565
JUMLAH ASET                                              1.228.574.394         (14.372.521)            1.214.201.873

LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           217.322.064          (20.009.689)             197.312.375
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           86.801.869          (23.454.588)              63.347.281
JUMLAH LIABILITAS                                         304.123.933          (43.464.277)             260.659.656

EKUITAS                                                   924.450.461           29.091.756              953.542.217

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            1.228.574.394         (14.372.521)            1.214.201.873


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA
                                    Jumlah Historis                                             Saldo Proforma
                                  (Sebelum Transaksi) Penyesuaian                             (Setelah Transaksi)
                                   31 Desember 2023    Proforma                                31 Desember 2023
Penjualan bersih                                        709.839.048                    -              709.839.048
Beban pokok penjualan                                  (631.059.454)                   -             (631.059.454)
Laba bruto                                               78.779.594                    -               78.779.594
Beban operasi                                           (32.899.759)                   -              (32.899.759)
Beban dan penghasilan lain-lain, bersih                  (5.250.337)                   -               (5.250.337)
Keuntungan dari pelepasan pengendalian entitas
anak                                                            -           109.979.323              109.979.323
Laba sebelum pajak penghasilan                           40.629.498         109.979.323              150.608.821
Beban pajak penghasilan                                   (2.801.784)                  -               (2.801.784)
Penghasilan komprehensif lain                                 65.752                   -                   65.752
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan                                                 37.893.466         109.979.323              147.872.789




                                                          13
Page 15
     RINGKASAN LAPORAN PENILAI TERKAIT DENGAN TRANSAKSI PENJUALAN
                                SAHAM NBP

A.   LAPORAN PENILAIAN SAHAM NBP
     Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Penilai Publik dan KJPP Wawat Jatmika
     & Rekan atau KJPP-WJR yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian
     Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
     No. STTD.PB-55/PM.223/2022 telah menerbitkan Laporan Penilaian Saham NBP berdasarkan Laporan
     No. 00009/2.0133-00/BS/04/0603/1/III/2024, tanggal 1 Maret 2024 tentang penilaian atas saham NBP
     (“Laporan Penilaian Saham NBP”). Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham NBP:

     Objek Penilaian
     Penilaian yang kami laporkan meliputi 76,07% ekuitas NBP.

     Bentuk Kepemilikan
     Bentuk hak kepemilikan dari 76,07% saham NBP adalah kepemilikan saham dengan kendali.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan
     Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
     Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada 31
     Desember 2023 adalah Rp15.416,- per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per 29
     Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.

     Premis Penilaian
     Penilaian ini akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa NBP merupakan suatu usaha yang sedang
     berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang (going concern).

     Maksud dan Tujuan Penilaian
     Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Perseroan terkait dengan kepentingan transaksi pada
     perusahaan terbuka. Berdasarkan rencana penilaian yang akan dilakukan, yaitu memberikan opini
     independen atas Nilai Pasar dari 76,07% ekuitas NBP untuk tujuan rencana transaksi yang terkait dengan
     transaksi jual beli saham.

     Dasar Nilai
     Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode Etik Penilai
     Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1
     September 2020, dan POJK No. 35/2020 adalah sebagai berikut:


      “Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset
     atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
     menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
     pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.


     Tanggal Penilaian
     Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2023.

     Tingkat Kedalaman Investigasi
     Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
     a.   KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan NBP;
     b.   Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
     c.   Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
          informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
     d.   Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan
          dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

                                                    14
Page 16
     Asumsi Penilaian
     a.   Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penilaian ini,
          KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua
          informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia
          secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
     c.   KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait penugasan
          adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
          mempengaruhi penilaian ini.


     Kondisi Pembatas
     a.   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang
          ada saat laporan diterbitkan.
     b.   Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya. Manajemen
          bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perusahaan di masa
          mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.


     Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
     Dalam melakukan penilaian ekuitas NBP, KJPP-WJR menggunakan Pendekatan Pendapatan dan
     Pendekatan Aset.


     Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas digunakan karena NBP telah mempunyai
     aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.

     Pendekatan Aset dengan metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan digunakan karena NBP memiliki aset-
     aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasionalnya.

     Kesimpulan
     Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi pasar yang
     berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar 76,07% Ekuitas NBP pada tanggal 31 Desember 2023
     adalah USD 319.265.000 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus enam puluh lima ribu Dolar Amerika
     Serikat).


     Nilai Pasar atas 76,07% ekuitas NBP di atas bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah Indonesia
     (dibulatkan sampai dengan juta Rupiah) menggunakan nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat
     (USD) terhadap Rupiah pada tanggal 29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan
     tanggal terdekat dari tanggal penilaian, adalah setara dengan Rp4.921.789.000.000,00 (empat triliun
     sembilan ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah).


B.   LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM NBP
     Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham NBP, Penilai Publik dan KJPP-Wawat Jatmika
     & Rekan yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
     Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan OJK dengan STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022 telah
     menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran Transaksi Penjualan Saham NBP dengan No.
     00013/2.0133-00/BS/04/0603/1/III/2024, tanggal 15 Maret 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran:

     Tanggal Penilaian
     Tanggal penilaian terkait pendapat kewajaran adalah 31 Desember 2023.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan
     Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
     Sebagai informasi, nilai tukar tengah mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah pada
     31 Desember 2023 adalah Rp15.416,00 per USD (sumber: Bank Indonesia). Kami menggunakan data per
     29 Desember 2023, yang merupakan data yang tersedia dengan tanggal terdekat dari tanggal penilaian.



                                                   15
Page 17
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas rencana transaksi penjualan 76,07% saham
NBP yang dimiliki oleh Perseroan kepada pihak ketiga, yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020.

Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penjualan 76,07% saham NBP yang dimiliki
oleh Perseroan kepada pihak ketiga (”Rencana Transaksi”).

Asumsi Penilaian
a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b.   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
     menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan,
     kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang telah
     diberikan oleh Manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
     benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c.   KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen Perseroan terkait
     penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
     mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
d.   Rencana Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai
     dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana transaksi.
e.   Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam pendapat kewajaran
     ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal efektif transaksi.


Kondisi Pembatas
a. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis
   dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
   pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat
   ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
   tidak lengkap.
b.   Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
     yang ada saat laporan diterbitkan.
c.   Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah
     KJPP-WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
     dan kinerja keuangan perseroan di masa mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini
     pendapat kewajaran.
d.   KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang melakukan
     transaksi.
e.   KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Rencana Transaksi tersebut
     dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR tidak memberikan pendapat
     atas dampak hukum dan perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan
     kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. KJPP-WJR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
     dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
f.   Dengan ini KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk menganalisis
     transaksi-transaksi di luar tujuan Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
     pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi, dan juga bukan merupakan
     analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu Rencana Transaksi.
g.   Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
     lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
     pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

                                            16
Page 18
         h.   Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor
              pajak, atau lembaga lainnya.
         i.   Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP-WJR bertindak
              secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
              ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan
              ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

         Pendekatan dan Metode Penilaian
         Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, Penilai Independen telah melakukan (a) analisis
         transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi,
         perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
         Rencana Transaksi; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis
         industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya Rencana Transaksi, serta
         keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif, berupa
         penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perseroan serta analisis
         inkremental menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah KJPP-WJR reviu
         kewajarannya; serta (c) analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, yang dilakukan dengan
         membandingkan harga yang disepakati dalam Draf Perjanjian Penjualan Saham NBP antara pihak-pihak
         terkait, dengan nilai pasar dari objek Rencana Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas 76,07%
         ekuitas NBP yang diterbitkan oleh KJPP-WJR.


                                                     Analisis Kewajaran

                                                   Harga Rencana Transaksi
              Objek Rencana Transaksi                                                   Nilai Pasar (dalam USD)
                                                         (dalam USD)

              76,07% saham atas NBP                295.320.125 - 343.209.875                   319.265.000


         Harga rencana transaksi berada dalam kisaran nilai disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
         •     Berdasarkan SSA dan pernyataan manajemen Perseroan, direncanakan tanggal penutupan dari SSA
               adalah 31 Mei 2024 (“Tanggal Penutupan”). Harga transaksi akan disesuaikan dengan modal kerja,
               kas, dan utang pada Tanggal Penutupan.
         •     Pembayaran untuk saham Hanwa akan dibayarkan dalam Rupiah sehingga akan ada perbedaan
               harga akibat selisih kurs.


         Manajemen menyatakan bahwa harga transaksi tidak akan melebihi batas atas maupun batas bawah dari
         nilai pasar.


         Berdasarkan SSA, pada Tanggal Penutupan:
         •    YKC dan SYS akan membayar bagian mereka dalam USD; dan
         •    Hanwa akan membayar dalam Rupiah.

         Kesimpulan
         Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap transaksi,
         analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, maka kami berpendapat
         bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.



                        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

1.    Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020.
2.    Transaksi Penjualan Saham NBP bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 42/2020.
3.    Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                                        17
Page 19
       17/2020 karena nilai transaksi mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
       Keuangan per 31 Desember 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik, tetapi tidak lebih dari 50% (lima
       puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
4.     Transaksi Penjualan Saham NBP merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
       17/2020 karena nilai laba bersih NBP dibandingkan laba bersih Perseroan berada di atas 50%.
5.     Fakta penting material dan relevan telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga tidak terdapat
       informasi yang menyesatkan.



                                         INFORMASI TAMBAHAN
Informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi ini tersedia di Perseroan pada jam kerja dengan alamat:


                                      PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
                              Jalan Perjuangan No. 8, Kp. Tangsi RT004/RW006
                     Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530
                                          Telepon : (021) 890 0111
                                          Faksimili : (021) 890 0555
                                     Website: www.gunungrajapaksi.com
                                      Email: Corsec@gunungsteel.com




                                                        18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published21 Mar 2024
Pages19
Characters67,650
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 90 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI TBK. p.1 ×18
linked org Gunung Garuda. p.2 ×8
linked — Djamaluddin Tanoto p.7
linked — Limiwaty Lie p.7
linked person Edward Hasan p.7
linked — Richie Leroy Hasan p.7
linked — Fihahati Taniwan p.7
linked — Suliana Taniwan p.7
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.8
linked org Mizuho Bank, Ltd. p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Mitsui & Co., Ltd. p.8 ×2
possible person Wiranto Nurhadi p.10
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL p.1 ×2
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL. KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI p.1
unresolved org PT NUSANTARA BAJA PROFIL INI DIBUATUNTUK MEMENUHI KETENTUAN p.1
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.2 ×3
unresolved org PT Gunung Garuda. Hanwa p.2
unresolved org PT Hanwa Indonesia Investor-investor Strategis p.2
unresolved — Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, selaku auditor independen yang ditunjuk · Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro p.2 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Siam Yamato Steel Co. Ltd. p.3 ×2
unresolved org Yamato Kogyo Co. Ltd p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Gunung Naga Mas p.6 ×2
unresolved person Chairani Bustami · Notaris p.6 ×2
unresolved person Syafril Lubuk · Notaris p.6
unresolved person Dina Chozie S.H. · Notaris p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.7
unresolved org Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) p.8
unresolved org Inoue Real Estate Ltd. p.8
unresolved org SMBC Trust Bank Ltd. (Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pension p.8
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.8
unresolved org Sumitomo Corporation p.8 ×2
unresolved org Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) p.8
unresolved — Kimiko Inoue p.8
unresolved — CEP LUX - ORBIS SICAV p.8
unresolved person Hiroyuki Inoue · Chairman p.8 ×2
unresolved person Mikio Kobayashi · Representative Director, President p.8 ×2
unresolved person Katsumasa Kohata · Representative Director, Executive Vice President p.8 ×2
unresolved person Kazuhiro Tsukamoto · Director, Managing Executive Officer p.8 ×2
unresolved — Kazumi Yonezawa · Director, Managing Executive Officer p.8
unresolved person Damri Tunshevavong · Director p.8 ×3
unresolved person Takenosuke Yasufuku · Director p.8
unresolved person Kiyoshige Akamatsu · Director p.8
unresolved person Kunitoshi Takeda · Director p.9
unresolved person Motomu Takahashi · Director p.9
unresolved person Pimjai Wangkiat · Director p.9
unresolved org SIAM YAMATO STEEL COMPANY LIMITED p.9
unresolved org Saham Yamato Kogyo Co., Ltd. p.10
unresolved org Yamato Kogyo Co., Ltd. p.10
unresolved org Siam Cement Public Company Limited p.10
unresolved org Sumitomo Corporation (Thailand) Co., Ltd. p.10
unresolved person Takeshi Matsuo · Director p.10
unresolved person Toru Kachi · Director p.10
unresolved person Seiichiro Takaoka · Director p.10
unresolved person Aree Chavalitcheewingul · Director p.10
unresolved person Chantanida Sarigaphuti · Director p.10
unresolved person Jaydsada Plungmanee · Director p.10
unresolved org Hanwa · III. p.10 ×3
unresolved person Sutjipto p.10
unresolved org PT. HANWA INDONESIA Jakarta Mori Tower p.10
unresolved — Hanwa Singapore (Private) p.10
unresolved person Junichi Tomono · Komisaris p.11
unresolved person Mitsuhiko Hisato · Presiden Direktur p.11 ×2
unresolved person Yukiaki Takada · Direktur p.11
unresolved person Masaru Matsunaga · Direktur p.11
unresolved person Kenichi Takahashi · Direktur p.11
unresolved person Yasuyoshi Kimura · Direktur p.11
unresolved person Shogo Kisa · Direktur p.11
unresolved person Nadya Natasha S.H. · Notaris p.11
unresolved person Hansen Suryadinata · Notaris p.11
unresolved org Industri logam dasar, meliputi: · 1) p.11
unresolved — Nominal (Rp) · Jumlah Saham p.11
unresolved org PT Hanwa Indonesia p.12
unresolved org Gani Sigiro p.12
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org KJPP-Wawat Jatmika & Rekan p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4422 ms 12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result