Back to announcement
20240320_TDPM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31608197_lamp1.pdf
Other Text extracted TDPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.940
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUNJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 17/POJK-04/2020 TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. PT. TRIDOMAIN PERFORMANCE MATERIALS TBK Kegiatan Usaha Produsen Bahan Baku Khusus (Specialty Performance Materials) untuk Berbagai Industri melalui Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia Kantor Gedung WTC 5 Lantai 11, JL Jend Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan 12920 Telp #6221-21572626 Email : corsec@tridomainmaterial.com, Website : www.tridomainmaterial com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI - SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2 OCR 0.935
Kecuali di definisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam keterbukaan informasi ini mempunya arti sebagai berikut : Perseroan : | PT. Tridomain Performance Materials Tbk Entitas anak Perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud di bawah ini, yaitu: a. perusahaan-perusahaan yang saham- sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 5096 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan- perusahaan tersebut, dan b. perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani & Muchammad Akuntan Publik Heri Mardani, M.Si, CA, CPA Laporan Keuangan 30 September 2023 Laporan Keuangan 30 September 2023 yang telah di reviu oleh Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani & Muchammad sebagaimana tercantum dalam Laporan atas reviu informasi keuangan konsolidasian interim No. L23- 02/TPM/LR/AAMM/I1/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Heri Mardani, M.Si. CA., CPA. Laporan Pendapat Kewajaran Laporan Kewajaran No. 00303/2.0131-00/BS- FO/04/0375/1/111/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan yang ditandatagani oleh Ir. Budi Prasodjo, M.Ec. Dev., MAPPI (Cert:) Perjanjian Pinjaman Perjanjian Pinjaman yang ditandangani oleh Perseroan bersama-sama dengan PLJM. PLJM PT. Prima Lintas Jaya Mandala POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Page 3 OCR 0.956
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Perseroan pertama kali didirikan pada 16 Desember 2003 dengan Nama PT Royal Chemie Indonesia dengan Akta Pendirian PT Royal Chemie Indonesia Nomor 51, tanggal 16 Desember 2003, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, Sarjana Hukum, Master Of Corporate Administration, Master Of Commerce (Business Law), Notaris di DKI Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor C-29581 HT.01.01.2003, tertanggal 19 Desember 2003 (“Akta Pendirian Perseroan”). Kemudian PT Royal Chemie Indonesia mengubah namanya menjadi PT Tridomain Performance Materials dengan Akta Perubahan Nomor 192, tanggal 17 Oktober 2016, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor AHU- 0019232.AH.01.02.Tahun 2016, tertanggal 19 Oktober 2016. Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha yang dijalankan, pada 9 April 2018, Perseroan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham tercatat: “TDPM”. Dengan melakukan aksi korporasi tersebut, maka status Perseroan berubah menjadi “Perusahaan Publik" sehingga penamaan Perseroan pun turut mengalami penyesuaian menjadi PT Tridomain Performance Materials Tbk. Hal ini tertuang dalam Akta Perubahan Nomor 66, tanggal 22 November 2017, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar menjadi Perusahaan Terbuka. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor AHU-0026789.AH.01.02.Tahun 2017, tertanggal 19 Desember 2017 (“Penawaran Umum Perdana”). Susunan Pemegang Saham terakhir Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 93 tanggal 27-11-2020, dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanggal 01 Desember 2020 Nomor AHU-AH.01.03.-0414183 Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor M1, tanggal 9 Pebruari 2023, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0091731, tertanggal 14 Pebruari 2023. 2. KEGIATAN USAHA Sampai dengan akhir 2023, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang produsen bahan baku khusus (specialty performance materials) untuk berbagai industri melalui entitas anak dan perusahaan asosiasi untuk menghasilkan barang yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip berkelanjutan. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan yakni sebagai produsen bahan baku berupa specialty resins, plasticizer, acrylamide.
Page 4 OCR 0.932
3. SUSUNAN PENGURUS Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 41, tanggal 9 Pebruari 2023, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum. Notaris di Jakarta Pusat, yang pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09- 0091731, tertanggal 14 Pebruari 2023, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Willy Widjaja Komisaris Independen — : Ir Rauf Purnama Direksi Presiden Direktur : Stephanus Ardhanova Direktur : Anton Hartono 4. STRUKTUR PERMODALAN Berdasarkan laporan bulanan Perseroan No. 100/SG-CA/LB-TDPM/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 dari Biro Administrasi Efek menyatakan bahwa struktur permodalan Perseroan yakni: KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL Ya SAHAM Rp 100,- Persaham Modal Dasar 34.729.402.000 | Rp. 3.472.940.200.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. DH Corporation 7.602.265.670 | Rp. 760.226.567.000 72,51 2. Masyarakat dengan 2.882.784.830 | Rp. 288.278.483.000 27,49 kepemilikan kurang dari 5Y5 Jumlah Modal Ditempatkan dan | 10.485.050.500 | Rp. 1.048.505.050.000 100,00 Disetor Penuh Saham Dalam Portepel 24.244.351.500 | Rp. 2.424.435.150.000 | - Dasar hukum atas struktur permodalan dan pemegang saham ini juga tercantum dalam Akta Pernyataan Rapat Nomor 93 Tanggal 27 November 2020 yang buat dihadapan Notaris Recky Francky Limpele S.H. yang berkedudukan di Jakarta Pusat. TI. LATAR BELAKANG TRANSAK. Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan yakni Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatanganai tertanggal 19 Februari 2024, antara Perseroan dengan PLJM atas pinjaman senilai AS$ 3.753.529 ekuivalen Rp58.277.289.668,- dimana ini merupakan 25,339 dari nilai buku ekuitas Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan 30 September 2023 yakni sebesar AS$ 14.817.550 (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”), sehingga Transaksi Pinjaman merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20Yo namun kurang dari 5096 ekuitas Perseroan. Sehingga untuk melaksanakan hal tersebut i jib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib : (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai
Page 5 OCR 0.953
wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi Pinjaman dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman dan melaporkan hasil pelaksanaan pada laporan tahunan. Hal ini juga guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) POJK 17/2020 yang menentukan harus dilaksanakannya pengumuman berupa penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup dan sepanjang yang diketahui dan diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 1. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL Dalam rangka menjaga stabilitas dan kelangsungan Perseroan maka dipandang perlu untuk melakukan penerimaan pinjaman di Perseroan. Sehingga guna memenuhi kebutuhan modal kerja serta pembayaran MTN dan Obligasi, Perseroan melakukan Transaksi Pinjaman dari PLJM sebesar AS$ 3.753.529 ekuivalen Rp58.277.289.668. 2. ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI Secara keseluruhan, Transaksi Pinjaman sebagaimana tercermin dalam Laporan Pendapat Kewajaran menjelaskan keuntungan atas Pinjaman Perseroan kepada PLJM guna memenuhi kebutuhan modal kerja serta pembayaran MTN dan Obligasi yang diharapkan akan menjaga stabilitas dan kelangsungan usaha Perseroan. 3. PIHAK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN A. Turut menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman kepada Perseroan PLJM didirikan pada tahun 2019, berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tanggal 9 Juli 2019, yang dibuat dihadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M,, Notaris di Jakarta Pusat, pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E, M.H, akta pendirian telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036347.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019. Perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 6 tanggal 26 Januari 2024, dibuat di hadapan Muhammad Barry, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang : PT PRIMA LINTAS JAYA MANDALA Alamat Soho Capital lantai 19 unit 01-09, Podomoro City, Jl Letjend S. Parman Kav. 28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470. Bidang Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (Kode KBLI: 46900) Direksi Riman
Page 6 OCR 0.938
Komisaris Johari bin Baharom Susunan Pemegang Saham - Cornish Finance Holding Inc sebesar 272.250.000 lembar saham sejumlah Rp 272.250.000.000 atau 99,00Y9 dari seluruh saham yang dikeluarkan PLJM. - Riman sebesar 2.750.000 lembar saham sejumlah Rp 2.750.000.000 atau 1,00y5 dari seluruh saham yang dikeluarkan PLJM. . PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK I EPENDEN Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi Pinjaman dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut: Notaris: Kantor Notaris RM Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. Kantor Akuntan Arifin Anissa Mardani & Muchammad Publik: Akuntan Publik: Heri Mardani, M.Si, CA, CPA Kantor Jasa Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Publik: Penilai Independen: Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material tersebut. Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP” dan/atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan dan analisa Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, dengan tetap mengacu kepada POJK No. 35/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”): 1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi: Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: - Perseroan - PLJM 2. Obyek Penilaian Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah pinjaman Perseroan kepada PLJM. 3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Page 7 OCR 0.960
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut: 1. 2. 10. 1. 12. Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan: Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Penilai dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya, Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada Penilai untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini, Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya, Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan, Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa Penilai berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis: Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab Penilai, Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas: Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran: Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak Penilai, Bahwa tanggung jawab Penilai terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
Page 8 OCR 0.949
ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki, 13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah Penilai terima. 14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. 15. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran. 16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 18. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan. 19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 20. Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran. 21. Penilai telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal - hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan C. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan Analisa Nilai Transaksi Kewajaran - Perseroan akan diberikan fasilitas pinjaman oleh PLJM sebesar AS$ 3.753.529 ekuivalen Rp58.277.289.668,-. - Dalam melakukan analisa transaksi, Penilai telah mempertimbangkan faktor-faktor sesuai pasal 48 POJK 35/2020. - Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan dengan PLJM. Rencana Transaksi Perseroan dengan PLJM bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena PLJM merupakan pihak ketiga. Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. - Nilai transaksi Perseroan dengan PLJM adalah sebesar AS$ 3.753.529. Nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan limited review per 30 September 2023 adalah sebesar AS$ 14.817.550, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi Perseroan dengan PLJM lebih besar dari 206 yaitu sebesar 25,33Y9.
Page 9 OCR 0.962
Secara kuantitatif Rencana Transaksi memberikan nilai tambah bagi Perseroan dilihat dari rasio DER yang membaik setelah adanya Rencana Transaksi. Selain itu rata-rata debt-to- eguity ratio (DER) dari Perusahaan pembanding adalah sebesar 0,64 kali, sedangkan untuk rata-rata debt-to-eguity ratio (DER) Perseroan dengan adanya transaksi sebesar 3,48 kali yang berarti rasio ini menunjukkan posisi rasio Perseroan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio pembanding, sehingga struktur keuangan Perseroan lebih optimal dengan adanya Rencana Transaksi. 7. Kesimpulan : Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
Page 10 OCR 0.860
V. DAMPAK TRANSAKSI T ROAN (PROFORMA) Berikut adalah Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma sebelum dan sesudah dilakukan transaksi: PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2023 ASET ASET LANCAR Kas & Setara Kas 2.066.822 3.753.529 5.820.361 Piutang Usaha 10.136.968 - 10.136.968 Piutang Non-usaha 2.156.341 - 2.156.341 Persediaan 6.854.583 - 6.854.583 Uang Muka Kepada Pemasok 15.438.541 # 15.438.591 Biaya Dibayar Dimuka 67.263 - 67.263 Pajak Dibayar Dimuka 208.493 - 208.493 /Aset Lancar Lainnya 5.458 - 5458 JUMLAH ASET LANCAR 36934479 3.753.529 40.685.008 ASET TIDAK LANCAR Investasi pada Entitas Asosiasi 96.439.052 - 96.439.052 Investasi Saham 250.000 - 250.000 Aset Tetap - neto 8.090.994 3 8.090.994 Aset Hak Guna - neto 275214 - 275.214 Uang Jaminan 185.876 - 185.876 /Aset Pajak Tangguhan 61.834 - 61.334 Estimasi Klaim atas Restitusi Pajak 528.683 - 528.683 Aset Tidak Lancar Lainnya 82.081 - 82.081 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 105.913.734 - 105.913.734 (JUMLAH ASET 142.848.213 3.753.529 146.601.742 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang Bank Jangka Pendek 2.692.440 - 2.692.440 Surat Utang 1.562.735 - 1.562.735 Utang Obligasi 805.102 - 805.102 Utang Usaha 6.979.185 - 6979.185 Utang Non-usaha 19.964.879 - 191.964.879 Beban Akrual 1.371.388 - 1.371.388 Utang Pajak 80.160 - 80.160 Uang Muka Pelanggan 145.073 - 145.073 Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun: - Utang Bank 983.117 - 983.117 Pembiayaan Konsumen - 15.506 Linbilitas Sewa - 712.661 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 35.372.342 - 35.372.342 LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Sctelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam 1 Th: Utang Bank 4.495.185 - 4.495.185 Pembiayaan Konsumen 9.008 - 9.008 Liabilitas Sewa 42.613 - 42.613 Utang Non-usaha - 3.153.529 3.753.529 Surat Utang 57.821.139 - 57.821.139 Utang Obligasi 29.188.741 - 29.788.741 Liabilitas Pajak Tangguhan 29.187 - 29.187 Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 472448 - 472448 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 92.658.321 3.753.529 96211850 JUMLAH LIABILITAS 128.030.663 3.753.529 131.784.192 EKUITAS Modal Saham 105.489.193 - 105.489.193 Tambahan Modal Disetor 8.709.937 - 8.709.937 Saldo Labu "Telah Ditentukan Penggunaannya 50.000 - 50.000 Belum Ditentukan Penggunaannya . 99.283.948 - 99.283.948 Rugi Komprehensif Lain - 829.235 - 829.235 Ekuitas yang dapat diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk 14135947 - 135.947 Kepentingan Nonpengendali 681603 - 681.603 JUMLAH EKUITAS 14.817.550 - 14.817.580 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 142.848.213 3753529 146.601.742 10
Page 11 OCR 0.901
PROFORMA LAPORAN LABA (RUGI) DALAM USD PENJUALAN 35.514.471 35.514.471 BEBAN POKOK PENJUALAN (31.954.906) (31.954.966)| BEBAN USAHA Beban Penjualan Beban Umum dan Administrasi Beban Lain-lain (903.777)| (2.074.187) (2.634.926) PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN Penghasilan Keuangan Beban Keuangan Adapun rincian perhitungan masing-masing penyesuaian terhadap masing-masing akun adalah akibat adanya pinjaman Perseroan kepada PJLM maka Kas dan Setara Kas Perseroan bertambah sebesar AS$3.753.329 dan Utang Non-Usaha pada Liabilitas Jangka Panjang bertambah sebesar AS$3.753.329. 11
Page 12 OCR 0.941
VII, PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN 1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 Maret 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020: Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan. VIII, INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat : Sekretaris Perseroan PT Tridomain Performance Materials Tbk Gedung WTC 5 Lantai 11, JL Jend Sudirman Kav.29-31 Jakarta Selatan 12920 TELP / FAX: #6221-21572626 EMAIL : corsec@tridomainmaterial.com » Jakarta, 20 Maret 2024 Direksi Perseroan 12
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
TRIDOMAIN PERFORMANCE MATERIALS TBK
p.1 ×9
unresolved
person
Muchammad Akuntan Publik Heri Mardani
· Akuntan Publik
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
person
Dev.
p.2
unresolved
org
PT. Prima Lintas Jaya Mandala
p.2
unresolved
org
PT Royal Chemie Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Willy Widjaja
· Presiden Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Stephanus Ardhanova
· Presiden Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Anton Hartono
· Direktur
p.4
unresolved
person
Eriko Nicolaus Honanda
p.5
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.5
unresolved
org
PT PRIMA LINTAS JAYA MANDALA Alamat Soho Capital
p.5
unresolved
org
Cornish Finance Holding Inc
p.6
unresolved
person
Kantor Notaris RM Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
CPA Kantor Jasa Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.6
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Penilai Independen
p.6 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.