Skip to content
Back to announcement

20240320_TDPM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31608197_lamp1.pdf

Other Text extracted TDPM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.940
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUNJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 17/POJK-04/2020
TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN

PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.

PT. TRIDOMAIN PERFORMANCE MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha
Produsen Bahan Baku Khusus (Specialty Performance Materials) untuk Berbagai Industri melalui
Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Gedung WTC 5 Lantai 11, JL Jend Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920
Telp #6221-21572626

Email : corsec@tridomainmaterial.com, Website : www.tridomainmaterial com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI - SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Page 2 OCR 0.935
Kecuali di definisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam
keterbukaan informasi ini mempunya arti sebagai berikut :

Perseroan

: | PT. Tridomain Performance Materials Tbk

Entitas anak

Perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud
di bawah ini, yaitu:

a. perusahaan-perusahaan yang saham-
sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan
dimana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 5096 dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan

b. perusahaan-perusahaan yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku di Indonesia.

Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani &
Muchammad

Akuntan Publik

Heri Mardani, M.Si, CA, CPA

Laporan Keuangan 30 September 2023

Laporan Keuangan 30 September 2023 yang
telah di reviu oleh Kantor Akuntan Publik Arifin
Anissa Mardani & Muchammad sebagaimana
tercantum dalam Laporan atas reviu informasi
keuangan konsolidasian interim No. L23-
02/TPM/LR/AAMM/I1/2024 tanggal 24 Januari
2024 yang ditandatangani oleh Heri Mardani,
M.Si. CA., CPA.

Laporan Pendapat Kewajaran

Laporan Kewajaran No. 00303/2.0131-00/BS-
FO/04/0375/1/111/2024 tanggal 18 Maret 2024
yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai
Sugianto Prasodjo dan Rekan yang ditandatagani
oleh Ir. Budi Prasodjo, M.Ec. Dev., MAPPI (Cert:)

Perjanjian Pinjaman

Perjanjian Pinjaman yang ditandangani oleh
Perseroan bersama-sama dengan PLJM.

PLJM

PT. Prima Lintas Jaya Mandala

POJK 17/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha

Page 3 OCR 0.956
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan pertama kali didirikan pada 16 Desember 2003 dengan Nama PT Royal Chemie
Indonesia dengan Akta Pendirian PT Royal Chemie Indonesia Nomor 51, tanggal 16 Desember
2003, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, Sarjana Hukum, Master Of Corporate
Administration, Master Of Commerce (Business Law), Notaris di DKI Jakarta. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dengan Nomor C-29581 HT.01.01.2003, tertanggal 19 Desember 2003
(“Akta Pendirian Perseroan”). Kemudian PT Royal Chemie Indonesia mengubah namanya
menjadi PT Tridomain Performance Materials dengan Akta Perubahan Nomor 192, tanggal 17
Oktober 2016, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Selatan, akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor  AHU-
0019232.AH.01.02.Tahun 2016, tertanggal 19 Oktober 2016.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha yang dijalankan, pada 9 April 2018, Perseroan
melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham
tercatat: “TDPM”. Dengan melakukan aksi korporasi tersebut, maka status Perseroan berubah
menjadi “Perusahaan Publik" sehingga penamaan Perseroan pun turut mengalami penyesuaian
menjadi PT Tridomain Performance Materials Tbk. Hal ini tertuang dalam Akta Perubahan
Nomor 66, tanggal 22 November 2017, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar menjadi
Perusahaan Terbuka. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor AHU-0026789.AH.01.02.Tahun 2017,
tertanggal 19 Desember 2017 (“Penawaran Umum Perdana”).

Susunan Pemegang Saham terakhir Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 93
tanggal 27-11-2020, dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Pusat, yang pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanggal 01
Desember 2020 Nomor AHU-AH.01.03.-0414183

Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor M1, tanggal 9 Pebruari 2023, dibuat dihadapan
Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di
Jakarta Pusat. Akta tersebut pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Nomor AHU-AH.01.09-0091731, tertanggal 14 Pebruari 2023.

2. KEGIATAN USAHA

Sampai dengan akhir 2023, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Anggaran
Dasar terakhir, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah melakukan usaha di bidang produsen bahan baku khusus (specialty performance
materials) untuk berbagai industri melalui entitas anak dan perusahaan asosiasi untuk
menghasilkan barang yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip berkelanjutan.
Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan yakni sebagai produsen bahan baku berupa
specialty resins, plasticizer, acrylamide.
Page 4 OCR 0.932
3. SUSUNAN PENGURUS

Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 41, tanggal 9 Pebruari 2023, dibuat dihadapan Buntario
Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum. Notaris di Jakarta Pusat,
yang pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-
0091731, tertanggal 14 Pebruari 2023, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Willy Widjaja
Komisaris Independen — : Ir Rauf Purnama
Direksi

Presiden Direktur : Stephanus Ardhanova
Direktur : Anton Hartono

4. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan laporan bulanan Perseroan No. 100/SG-CA/LB-TDPM/III/2024 tertanggal 4 Maret
2024 dari Biro Administrasi Efek menyatakan bahwa struktur permodalan Perseroan yakni:

KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL Ya
SAHAM Rp 100,- Persaham

Modal Dasar 34.729.402.000 | Rp. 3.472.940.200.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

Penuh

1. DH Corporation 7.602.265.670 | Rp.  760.226.567.000 72,51

2. Masyarakat dengan 2.882.784.830 | Rp. 288.278.483.000 27,49

kepemilikan kurang dari 5Y5

Jumlah Modal Ditempatkan dan | 10.485.050.500 | Rp. 1.048.505.050.000 100,00

Disetor Penuh

Saham Dalam Portepel 24.244.351.500 | Rp. 2.424.435.150.000 | -

Dasar hukum atas struktur permodalan dan pemegang saham ini juga tercantum dalam Akta
Pernyataan Rapat Nomor 93 Tanggal 27 November 2020 yang buat dihadapan Notaris Recky
Francky Limpele S.H. yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

TI. LATAR BELAKANG TRANSAK.

Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
yakni Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatanganai tertanggal 19 Februari 2024, antara Perseroan
dengan PLJM atas pinjaman senilai AS$ 3.753.529 ekuivalen Rp58.277.289.668,- dimana ini
merupakan 25,339 dari nilai buku ekuitas Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan 30
September 2023 yakni sebesar AS$ 14.817.550 (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”),
sehingga Transaksi Pinjaman merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020. Dengan
demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari
20Yo namun kurang dari 5096 ekuitas Perseroan. Sehingga untuk melaksanakan hal tersebut

i jib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, namun sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib : (i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai
Page 5 OCR 0.953
wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Pinjaman dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman dan
melaporkan hasil pelaksanaan pada laporan tahunan. Hal ini juga guna memenuhi ketentuan dalam
Pasal 6 ayat (3) POJK 17/2020 yang menentukan harus dilaksanakannya pengumuman berupa
penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi Material.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan
setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup dan sepanjang yang diketahui dan
diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau
mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

1. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
Dalam rangka menjaga stabilitas dan kelangsungan Perseroan maka dipandang perlu untuk
melakukan penerimaan pinjaman di Perseroan. Sehingga guna memenuhi kebutuhan modal
kerja serta pembayaran MTN dan Obligasi, Perseroan melakukan Transaksi Pinjaman dari PLJM
sebesar AS$ 3.753.529 ekuivalen Rp58.277.289.668.

2. ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Secara keseluruhan, Transaksi Pinjaman sebagaimana tercermin dalam Laporan Pendapat
Kewajaran menjelaskan keuntungan atas Pinjaman Perseroan kepada PLJM guna memenuhi
kebutuhan modal kerja serta pembayaran MTN dan Obligasi yang diharapkan akan menjaga
stabilitas dan kelangsungan usaha Perseroan.

3. PIHAK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN
A. Turut menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman kepada Perseroan

PLJM didirikan pada tahun 2019, berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tanggal 9 Juli 2019, yang
dibuat dihadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M,, Notaris di Jakarta Pusat, pengganti dari
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E, M.H, akta pendirian telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0036347.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019. Perubahan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 6 tanggal 26 Januari 2024, dibuat di hadapan
Muhammad Barry, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang :

PT PRIMA LINTAS JAYA MANDALA
Alamat Soho Capital lantai 19 unit 01-09, Podomoro
City, Jl Letjend S. Parman Kav. 28, Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol
Petamburan, Jakarta Barat 11470.

Bidang Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
(Kode KBLI: 46900)
Direksi Riman

Page 6 OCR 0.938
Komisaris Johari bin Baharom

Susunan Pemegang Saham -  Cornish Finance Holding Inc sebesar
272.250.000 lembar saham sejumlah Rp
272.250.000.000 atau 99,00Y9 dari
seluruh saham yang dikeluarkan PLJM.

-  Riman sebesar 2.750.000 lembar saham
sejumlah Rp 2.750.000.000 atau 1,00y5
dari seluruh saham yang dikeluarkan
PLJM.

. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK I

EPENDEN

Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi Pinjaman dan telah ditunjuk oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

Notaris: Kantor Notaris RM Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
Kantor Akuntan Arifin Anissa Mardani & Muchammad

Publik:

Akuntan Publik: Heri Mardani, M.Si, CA, CPA

Kantor Jasa Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan

Publik:

Penilai Independen: Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)

Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material
wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material tersebut.

Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
(selanjutnya disebut “KJPP” dan/atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat kewajaran atas transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan dan analisa Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, dengan tetap mengacu kepada POJK
No. 35/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”):

1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi:

Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Perseroan

- PLJM

2. Obyek Penilaian
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah pinjaman Perseroan kepada PLJM.

3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Page 7 OCR 0.960
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
sebagai berikut:

1.

2.

10.

1.

12.

Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan:

Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Penilai dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan
bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan
dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar,
lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya,

Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang
diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada Penilai untuk tujuan pemberian
pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya
pendapat kewajaran ini,

Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai
adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai adalah sesuai
dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan
tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya,

Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan
izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah
pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi,
dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan,

Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa Penilai berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang
dianalisis:

Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi
tanggung jawab Penilai,

Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas
objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan
dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas:

Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan bukan
ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran:
Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda
tangan asli dari pihak Penilai,

Bahwa tanggung jawab Penilai terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan Penilai
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat
Kewajaran ini,

Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
Page 8 OCR 0.949
ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai
miliki,

13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang
sudah Penilai terima.

14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

15. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

18. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.

19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

20. Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.

21. Penilai telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal - hal sebagai berikut:

a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan

b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan

C. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

Analisa Nilai Transaksi Kewajaran

- Perseroan akan diberikan fasilitas pinjaman oleh PLJM sebesar AS$ 3.753.529 ekuivalen
Rp58.277.289.668,-.

- Dalam melakukan analisa transaksi, Penilai telah mempertimbangkan faktor-faktor sesuai
pasal 48 POJK 35/2020.

- Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini
adalah Perseroan dengan PLJM. Rencana Transaksi Perseroan dengan PLJM bukan
merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena PLJM merupakan
pihak ketiga. Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan
diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan
Perseroan.

- Nilai transaksi Perseroan dengan PLJM adalah sebesar AS$ 3.753.529. Nilai buku ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan limited review per 30 September 2023 adalah
sebesar AS$ 14.817.550, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi Perseroan dengan PLJM lebih besar dari 206 yaitu
sebesar 25,33Y9.
Page 9 OCR 0.962
Secara kuantitatif Rencana Transaksi memberikan nilai tambah bagi Perseroan dilihat dari
rasio DER yang membaik setelah adanya Rencana Transaksi. Selain itu rata-rata debt-to-
eguity ratio (DER) dari Perusahaan pembanding adalah sebesar 0,64 kali, sedangkan untuk
rata-rata debt-to-eguity ratio (DER) Perseroan dengan adanya transaksi sebesar 3,48 kali
yang berarti rasio ini menunjukkan posisi rasio Perseroan lebih tinggi dibandingkan dengan
rata-rata rasio pembanding, sehingga struktur keuangan Perseroan lebih optimal dengan
adanya Rencana Transaksi.

7. Kesimpulan :

Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap
seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif
maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka Penilai berpendapat
bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
Page 10 OCR 0.860
V. DAMPAK TRANSAKSI T ROAN (PROFORMA)

Berikut adalah Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma sebelum dan sesudah dilakukan
transaksi:

PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2023

ASET
ASET LANCAR
Kas & Setara Kas 2.066.822 3.753.529 5.820.361
Piutang Usaha 10.136.968 - 10.136.968
Piutang Non-usaha 2.156.341 - 2.156.341
Persediaan 6.854.583 - 6.854.583
Uang Muka Kepada Pemasok 15.438.541 # 15.438.591
Biaya Dibayar Dimuka 67.263 - 67.263
Pajak Dibayar Dimuka 208.493 - 208.493
/Aset Lancar Lainnya 5.458 - 5458
JUMLAH ASET LANCAR 36934479 3.753.529 40.685.008
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada Entitas Asosiasi 96.439.052 - 96.439.052
Investasi Saham 250.000 - 250.000
Aset Tetap - neto 8.090.994 3 8.090.994
Aset Hak Guna - neto 275214 - 275.214
Uang Jaminan 185.876 - 185.876
/Aset Pajak Tangguhan 61.834 - 61.334
Estimasi Klaim atas Restitusi Pajak 528.683 - 528.683
Aset Tidak Lancar Lainnya 82.081 - 82.081
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 105.913.734 - 105.913.734

(JUMLAH ASET 142.848.213 3.753.529 146.601.742

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang Bank Jangka Pendek 2.692.440 - 2.692.440
Surat Utang 1.562.735 - 1.562.735
Utang Obligasi 805.102 - 805.102
Utang Usaha 6.979.185 - 6979.185
Utang Non-usaha 19.964.879 - 191.964.879
Beban Akrual 1.371.388 - 1.371.388
Utang Pajak 80.160 - 80.160
Uang Muka Pelanggan 145.073 - 145.073
Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun: -

Utang Bank 983.117 - 983.117

Pembiayaan Konsumen - 15.506

Linbilitas Sewa - 712.661

JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 35.372.342 - 35.372.342

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang Sctelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam 1 Th:
Utang Bank 4.495.185 - 4.495.185
Pembiayaan Konsumen 9.008 - 9.008
Liabilitas Sewa 42.613 - 42.613
Utang Non-usaha - 3.153.529 3.753.529
Surat Utang 57.821.139 - 57.821.139
Utang Obligasi 29.188.741 - 29.788.741
Liabilitas Pajak Tangguhan 29.187 - 29.187
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 472448 - 472448
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 92.658.321 3.753.529 96211850
JUMLAH LIABILITAS 128.030.663 3.753.529 131.784.192
EKUITAS
Modal Saham 105.489.193 - 105.489.193
Tambahan Modal Disetor 8.709.937 - 8.709.937
Saldo Labu
"Telah Ditentukan Penggunaannya 50.000 - 50.000
Belum Ditentukan Penggunaannya . 99.283.948 - 99.283.948
Rugi Komprehensif Lain - 829.235 - 829.235
Ekuitas yang dapat diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk 14135947 - 135.947
Kepentingan Nonpengendali 681603 - 681.603
JUMLAH EKUITAS 14.817.550 - 14.817.580
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 142.848.213 3753529 146.601.742

10
Page 11 OCR 0.901
PROFORMA LAPORAN LABA (RUGI)
DALAM USD

PENJUALAN 35.514.471 35.514.471
BEBAN POKOK PENJUALAN (31.954.906) (31.954.966)|

BEBAN USAHA
Beban Penjualan

Beban Umum dan Administrasi
Beban Lain-lain

(903.777)|
(2.074.187)
(2.634.926)

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan Keuangan
Beban Keuangan

Adapun rincian perhitungan masing-masing penyesuaian terhadap masing-masing akun adalah
akibat adanya pinjaman Perseroan kepada PJLM maka Kas dan Setara Kas Perseroan bertambah
sebesar AS$3.753.329 dan Utang Non-Usaha pada Liabilitas Jangka Panjang bertambah sebesar
AS$3.753.329.

11
Page 12 OCR 0.941
VII, PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 Maret
2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020:
Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.

VIII, INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

Sekretaris Perseroan

PT Tridomain Performance Materials Tbk

Gedung WTC 5 Lantai 11, JL Jend Sudirman Kav.29-31

Jakarta Selatan 12920

TELP / FAX: #6221-21572626

EMAIL : corsec@tridomainmaterial.com

»

Jakarta, 20 Maret 2024
Direksi Perseroan

12

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.75 MB
Published20 Mar 2024
Pages12
Characters25,614
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DH Corporation p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Rauf Purnama p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×4
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org TRIDOMAIN PERFORMANCE MATERIALS TBK p.1 ×9
unresolved person Muchammad Akuntan Publik Heri Mardani · Akuntan Publik p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved person Dev. p.2
unresolved org PT. Prima Lintas Jaya Mandala p.2
unresolved org PT Royal Chemie Indonesia p.3 ×3
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Willy Widjaja · Presiden Komisaris p.4 ×2
unresolved person Stephanus Ardhanova · Presiden Direktur p.4 ×2
unresolved person Anton Hartono · Direktur p.4
unresolved person Eriko Nicolaus Honanda p.5
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.5
unresolved org PT PRIMA LINTAS JAYA MANDALA Alamat Soho Capital p.5
unresolved org Cornish Finance Holding Inc p.6
unresolved person Kantor Notaris RM Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. · Notaris p.6 ×2
unresolved org CPA Kantor Jasa Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.6
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.6
unresolved person Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Penilai Independen p.6 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6
unresolved org BAPEPAM-LK p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result