Back to announcement
20260430_TMAS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32076031_lamp1.pdf
Board change Needs review TMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.949
PT TEMAS Tbk. Together Build The Nation KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TEMAS Tbk. No. 003/CSY/SP-DEKOM/TE-HO/IV/26 TENTANG PEMBUBARAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT TEMAS Tbk. Berlaku Efektif 30 April 2026 Menimbang: a. Bahwa pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar merupakan fondasi untuk membangun keberlangsungan Perseroan jangka panjang: b. Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan penetapan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 072/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/VII/19 tanggal 31 Juli 2019: C. Bahwa tugas dan tanggung jawab fungsi nominasi & remunerasi selama ini diemban oleh Dewan Komisaris: d. Bahwa pelaksanaan prosedur kerja, rapat, dan pelaporan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, e. Menilai fungsi nominasi dan remunerasi dapat dijalankan secara langsung oleh Dewan Komisaris, dimana hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, f. Bahwa berdasarkan ketentuan Butir 8.1 dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan untuk dilakukan peninjauan kecukupan secara berkala dan, apabila dipandang perlu, dapat diperbarui atau dilakukan perubahan dengan persetujuan Dewan Komisaris. Mengingat: a. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: c. Anggaran Dasar Perseroan serta perubahannya, d. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Menetapkan: Membubarkan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana telah diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 072/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/VII/19 tanggal 31 Juli 2019. Membatalkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 31 Juli 2019. Mengembalikan fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) POJK 34/2014. IV. Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan akan ditambahkan lebih lanjut dalam Pedoman Dewan Komisaris Perseroan. V. Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal di tetapkan. Jakarta, 30 April 2026 PT TEMAS Tbk. Dewan Komisaris Harto Khusumo Alfred Natsir Theo Lekatompessy Presiden Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
57 ms
13 Sep 2026 14:24
no text layer - needs OCR