Back to announcement
20260430_SKLT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32075760_lamp1.pdf
Other Text extracted SKLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT. SEKAR LAUT, Tbk
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi PT Sekar Laut Tbk. (“SKLT” atau “Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 28 April 2026 telah memutuskan pembayaran
dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 sejumlah Rp 8,- (delapan rupiah) per saham yang akan dibayarkan
sebagai berikut :
1. Jadwal Pembagian :
DPS (“Recording Date”) = 11 Mei 2026
Pasar Reguler Negosiasi
Cum Dividen = 07 Mei 2026
Ex. Dividen = 08 Mei 2026
Pasar Tunai
Cum Dividen = 11 Mei 2026
Ex. Dividen = 12 Mei 2026
Tanggal Pembayaran = 28 Mei 2026
2. Tata Cara Pembayaran :
a. Dividen Tunai dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar pemegang
saham perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 11 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (recording date).
b. Bagi Pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan kolektif di KSEI, maka dividen tunai
akan dibayarkan melalui pemegang rekening di KSEI.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan kolektif di KSEI (masih
menggunakan warkat), maka perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai melalui cek atau
transfer ke rekening Pemegang Saham. Pemegang saham diminta untuk memberitahukan secara
tertulis Nama Pemegang Saham, Alamat Pemegang Saham, Nama & Alamat Bank dan nomor
rekeningnya kepada Direksi Perseroan, Jl. Raya Darmo No. 23-25, Surabaya, 60265. Telp. (031) 567-
1371, selambat – lambatnya tanggal 11 Mei 2026.
d. Atas dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
e. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau
BAE paling lambat pada tanggal 11 Mei 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP,
dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 23
sebesar 30%.
f. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 11 Mei 2026
pukul 16.00 WIB, tanpa adanya SKD dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
pasal 26 sebesar 20%.
g. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif di KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efek dan bagi pemegang saham warkat dapat diambil di kantor perseroan , Jl. Raya
Darmo No. 23-25, Surabaya, 60265. Telp. (031) 567-1371.
Surabaya, 30 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.