Back to announcement
20240320_BBRI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31607897_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 105
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 12 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Maret 2024
Masa Penawaran Umum : 15 Maret 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 20 Maret 2024
Tanggal Penjatahan : 18 Maret 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 21 Maret 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PER-BUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III TAHUN 2024
INFORMASI TAMBAHAN
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor
Gedung BRI I Audit Intern Wilayah, 453 kantor cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri, 7.155 kantor
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 cabang pembantu dalam negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang pembantu di luar
Tel: (021) 251-0244 negeri, 115 teras keliling, dan 4 teras kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Faks: (021) 250-0065
E-mail: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I")
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15%
(enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan
pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal
30 Maret 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1
(SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SEN-TRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA (TRIPLE A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024
Page 2
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor B. 0664 – DIR/ INV/04/2022 tanggal 28 April 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang- Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-122/D.04/2022 pada tanggal 12 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 dengan pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 dengan pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024” dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04277/BEI.PP1/05-2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI............................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................. xi
I. PENAWARAN UMUM...................................................................................................................................... 1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN........................................................................... 2
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN..................................... 2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................................... 16
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN................................................................................................................................................ 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING....................................................................................................... 26
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA................................................................................................................................ 33
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN......................................................................................................... 33
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN......................... 33
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................................... 34
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN................................................................................................................ 35
E. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................................... 39
F. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK................................................... 41
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK.............................................................................................................................. 41
H. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN......................... 42
I. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN
PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.................................................................. 43
J. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING................................................................................................... 43
K. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................... 45
1. Kegiatan Usaha................................................................................................................................. 45
2. Persaingan Usaha............................................................................................................................. 45
3. Prospek Usaha.................................................................................................................................. 46
VI. PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 49
VII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN..................................................................... 50
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL........................................................................... 51
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................................... 53
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN....................................................... 60
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. 63
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................................... 64
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihal-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yakni:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta
atau KSEI Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
yaitu pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil
untuk melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk
Denda (jika ada) dan/atau pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan
Lingkungan (jika ada) berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Ahli Lingkungan : Berarti orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki
kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian
atas KUBL; atau lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk
melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL.
Akuntan Publik : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
akuntan publik dan terdaftar di OJK.
Aset Produktif : Berarti penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk
kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan
atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase
agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif, serta
bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas
Aset Bank Umum.
ii
ii
Page 5
Bagian Penjaminan : Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek dalam
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berdasarkan mana
masing-masing Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal
(bookbulding) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan
Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bank Umum : Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Perbankan.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Lingkungan Obligasi Berwawasan Lingkungan kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu
perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal.
iii
iii
Page 6
Efek Bersifat Utang : Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III
Berwawasan Tahun 2024 yaitu surat berharga bersifat utang berwawasan lingkungan yang
Lingkungan atau dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
“Obligasi Berwawasan sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
Lingkungan” jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan dan memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dikehendaki, yaitu dengan 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan Lingkungan ("Seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan") sebagai berikut:
i. Seri A sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam
koma satu lima persen) per tahun;
ii. Seri B sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan
miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
tahun; dan
iii. Seri C sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar
sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun.
dan jumlah pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan untuk
ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
Berwawasan memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Lingkungan” atau
“KUBL”
iv
iv
Page 7
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment) berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan
menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Masyarakat
pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum,
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
Untuk RUPO (KTUR) diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Berwawasan
Lingkungan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
yaitu PT BNI Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Modal Inti (Tier 1) : Berarti modal bank yang terdiri dari modal inti utama (common equity tier 1) dan
modal inti tambahan (additional tier 1). Modal inti utama mencakup modal disetor
dan cadangan tambahan modal (disclosed reserved) sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 11/2016.
Modal Pelengkap (Tier : Berarti modal pelengkap bank sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2016
2) dan POJK No. 34/2016.
Obligasi Berwawasan : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan
Lingkungan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui
Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungkan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan didaftarkan di
KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh
tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh
sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua
miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
v
v
Page 8
Obligasi Berwawasan Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI, yang akan
Lingkungan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Berkelanjutan I Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).
Otoritas Jasa : Berarti lembaga negara, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
Lingkungan a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;
dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding) Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan ditawarkan dan/atau struktur
Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk perkiraan bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 23/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan Nomor: IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkunganyang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
Penawaran Umum : Adalah kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan Berkelanjutan I yang dilakukan secara bertahap oleh, sesuai dengan POJK No.
36/2014.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 No. 5
tertanggal 23 Februari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No.13
tanggal 8 Maret 2024, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., notaris di
Jakarta.
Penjamin Emisi Efek Berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Penawaran Umum Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
vi
vi
Page 9
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
POJK No. 11/2016 : Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang sebagian telah diubah
dengan POJK No. 34/2016.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2016 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 11/POJK.03.2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK. No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal Dan Info Memo.
POJK No. 60/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green
Bond).
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
vii
Page 10
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i)
Lingkungan Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pembayaran Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 7
tanggal 23 Februari 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dan KSEI.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Pendaftaran Efek Obligasi di KSEI No. SP/002/OBL/KSEI/0224 tanggal 23 Februari 2024 yang
Bersifat Utang di KSEI dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Bersifat Utang sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04277/BEI.PP1/05-2022 tanggal 30
Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan
Emisi Efek Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 6
tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 14
tanggal 8 Maret 2024, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., notaris di
Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
Emisi Efek.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perwaliamanatan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 4
tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 12
tanggal 8 Maret 2024, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, notaris di
Jakarta, antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pernyataan : Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penawaran Umum Berkelanjutan I Bank BRI No. 46 tanggal 27 April 2022 sebagaimana diubah
Berkelanjutan Efek dengan Akta Perubahan I No. 1 tanggal 2 Juni 2022, keduanya dibuat di hadapan
Fathiah helmi S.H, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
I.
Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
Pendaftaran Menjadi yaitu :
Efektif a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas, maka
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Lingkungan Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut dapat
berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
sesuai dengan seri Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifkat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
viii
Page 11
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, dengan alamat
Gedung BRI I, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44 – 46, Jakarta Pusat.
Perusahaan Afiliasi : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Negara Republik i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
Indonesia maupun tidak langsung; atau
ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia;
tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar pihak lain membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang wajib
disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor
Pasar Modal termasuk POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dalam
Obligasi Berwawasan Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
Lingkungan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Berwawasan Lingkungan
seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan seri C.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan
hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu
tanggal 20 Maret 2024.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yaitu
tanggal 20 Maret 2024.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-
Pokok Obligasi masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Lingkungan Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 20 Maret 2025 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan seri A, 20 Maret 2026 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan seri B, dan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
seri C, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
ix
Page 12
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-
Bunga Obligasi masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Lingkungan Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, yaitu
tanggal 18 Maret 2024.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10
Pasar Modal November 1995 sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
Perbankan beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Perpajakan Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
USD : Berarti United States Dollar.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
x
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek usaha
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021 dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2023, Tambahan No. 24503 (“Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021”), yang
berkaitan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari
semula Rp. 6.167.290.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta lima
ratus ribu Rupiah) terbagi atas 123.345.810.000 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta
delapan ratus sepuluh ribu) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 123.345.809.999 (seratus
dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B menjadi Rp. 7.577.950.080.200,00 (tujuh triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan
ratus lima puluh juta delapan puluh ribu dua ratus Rupiah) terbagi atas 151.559.001.604 (seratus lima puluh satu
miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus empat) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A
Dwi Warna dan 151.559.001.603 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam
ratus tiga) saham Seri B.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 adalah Bank Umum Konvensional dan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BRI
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956 sebagaimana dimuat dalam Surat No.
5/117/DPwB2/PwB24 tanggal 15 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan Bank 2 mengenai
pemberian izin sebagai Bank Devisa;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-9/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum
Sebagai Kustodian di Pasar Modal, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal;
d. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPB1/PB1-3 tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Prinsip
Pembukaan Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), yang dikeluarkan oleh
Kepala Departemen Pengawasan Bank I, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
Trust;
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996, yang
dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di mana Perseroan telah terdaftar sebagai Wali
Amanat.
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18
Kantor Audit Intern Wilayah, 453 kantor cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri,
7.155 kantor cabang pembantu dalam negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang
pembantu di luar negeri, 115 teras keliling, dan 4 teras kapal.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.65 tanggal 15
Agustus 2023, Tambahan No.24502 (“Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021”) dan Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021,
serta dengan susunan pemegang saham berdasarkan Laporan per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
xi
xi
Page 14
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Lembar Saham
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 3.508.993.991.400 46,30
70.179.879.828
5%)
- Saham Treasury 768.144.900 38.407.245.000 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase
(lembar) (%)
1. Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama 689.800 0,0004551
2. Rofikoh Rokhim Wakil Komisaris Utama/ Komisaris - -
Independen
3. Awan Nurmawan Nuh Komisaris - -
4. Rabin Indrajad Hattari Komisaris 620.700 0,0004095
5. Hendrikus Ivo Komisaris Independen - -
6. Dwi Ria Latifa Komisaris Independen - -
7. Heri Sunaryadi Komisaris Independen - -
8. Paripurna Poerwoko Sugarda Komisaris Independen - -
9. Agus Riswanto Komisaris Independen - -
10. Nurmaria Sarosa Komisaris Independen - -
11. Sunarso Direktur Utama 3.234.856 0,0021344
12. Catur Budi Harto Wakil Direktur Utama 1.839.057 0,0012134
13. Handayani Direktur Bisnis Konsumer 3.425.200 0,0022600
14. Supari Direktur Bisnis Mikro 2.890.914 0,0019075
15. Ahmad Solichin Lutfiyanto Direktur Kepatuhan 3.587.470 0,0023670
16. Agus Noorsanto Direktur Bisnis Wholesale Dan 2.071.941 0,0013671
Kelembagaan
17. Agus Sudiarto Direktur Manajemen Risiko 1.717.400 0,0011332
18. Agus Winardono Direktur Human Capital 1.503.481 0,0009920
19. Amam Sukriyanto Direktur Bisnis Kecil dan Menengah 1.526.754 0,0010074
20. Viviana Dyah Ayu R.K. Direktur Keuangan 1.512.800 0,0009982
21. Arga Mahanana Nugraha Direktur Digital Dan Teknologi 1.313.785 0,0008668
Informasi
22. Andrijanto Direktur Jaringan Dan Layanan 1.123.000 0,0007410
Jumlah 27.057.158 0,0178526
Kegiatan Usaha Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak pada bidang usaha perbankan dengan
aktivitas utama Perseroan sebagai lembaga intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut:
- Kualitas Pertumbuhan
Terus berupaya menjaga kualitas asset produktif dengan berfokus pada aset dengan imbal hasil tinggi serta
akselerasi sumber pertumbuhan baru.
xii
xii
Page 15
- Peningkatan CASA
Meningkatkan pangsa pasar CASA, dengan pengembangan ekosistem melalui penguasaan teritorial dan
referral mengandalkan transaction tools & cash in/cashout capability.
- Sinergi Grup BRI
Melakukan penguatan sinergi bisnis dan non bisnis antar entitas untuk meningkatkan cross selling produk BRI
Group, melakukan sharing resources, dan eksplorasi new investment opportunities.
- Implementasi prinsip-prinsip Environment, Social and Governance (ESG)
Berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip pengelolaan bisnis yang mengikuti nilai-nilai tata kelola
usaha yang baik agar berdampak positif bagi lingkungan (deliver value beyond profit).
- Memperkuat Excellence Enabler
Meningkatkan kapabilitas pekerja, reliabilitas sistem, layanan dan jaringan, serta data analytics untuk
memberikan layanan perbankan berkualitas unggul.
Prospek Usaha
Lembaga internasional International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global melambat di
2024 deakselerasiperekonomian negara maju dan berkembang. Perekonomian negara maju, antara lain Amerika
Serikat dan Eropa diproyeksikan melambat akibat penurunan aktivitas manufaktur dan konsumsi. Sementara itu,
perekonomian China relatif melambat akibat lemahnya momentum konsumsi domestik dan industri manufaktur,
serta secara khusus masih berlangsungnya krisis sektor properti. Perlambatan ini didorong oleh penurunan kinerja
sisi penawaran dan permintaan di mana aktivitas industri dan konsumsi global melambat secara menyeluruh.
Dinamika ekonomi global diprediksikan juga akan berdampakpada ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024,
diprediksikan ekonomi Indonesia akan masih bertumbuh walaupun dengan laju yang relatif melambat (4,81%-
5,10%). Ketidakpastian ekonomi global dan tingginya ketegangan geopolitik diprediksikan akan menyebabkan
prospek aktivitas dagang RI dan aliran modal asing (foreign capital) relatif terbatas dan bergejolak. Akibatnya,
stabilitas nilai tukar Rupiah akan relatif masih rawan (fragile) dan mendorong Bank Indonesia untuk
mempertahankan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo (BI 7DRR) pada tingkat yang relatif tinggi.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka BRI menetapkan bahwa pengembangan bisnis selama akan berfokus pada:
1. Pengelolaan Assets and Liabilities yang lebih produktif
Meneruskan penghimpunan CASA yang stabil dan berkelanjutan, ekspansi selektif pada aset dengan tingkat
imbal hasil tinggi, serta perbaikan kualitas aset di segmen Mikro dan Small.
2. Diversifikasi sumber pertumbuhan
Mendorong lebih kuat perolehan pendapatan melalui penguatan kapabilitas segmen Ritel (Konsumer, SME),
fokus integrasi holding UMI, serta penguatan bisnis Perusahaan Anak sebagai sumber pertumbuhan
konsolidasian.
3. Keandalan pendukung operasional
Fokus kepada penguatan kompetensi Human Capital dan kapabilitas digital, peningkatan customer
experience, pengelolan risiko dan data analytics, serta operational excellence.
4. Implementasi prinsip-prinsip ESG
Berkomitmen dalam pengelolaan bisnis selaras dengan prinsip tata kelola usaha yang baik agar memberi nilai
positif bagi lingkungan (deliver value beyond profit).
Respon-respon strategis tersebut akan mendorong BRI untuk dapat terus tumbuh berkesinambungan untuk
mewujudkan visi BRI sebagai ”Most Valuable Banking Group in South East Asia & Champion of Financial
Inclusion”.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 10 (sepuluh) Perusahaan Anak yang dimiliki
secara langsung dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan dimana
Perseroan memiliki penyertaan saham, yaitu:
Persentase Tahun Status Tahun
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian
1 PT Bank Raya Bank Umum 86,85% 2011 Beroperasi 1989
Indonesia Tbk Swasta Nasional
2 BRI Global Financial Perusahaan 100,00% 2011 Beroperasi 2005
Services Co. Ltd Remittance
(dahulu BRI Remittance
Co. Ltd.)
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 51% 2015 Beroperasi 1987
xiii
xiii
Page 16
Persentase Tahun Status Tahun
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian
4 PT BRI Multifinance Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi 1983
Indonesia
5 PT BRI Danareksa Perusahaan 67,00% 2018 Beroperasi 1992
Sekuritas Efek bidang
Penjamin Emisi
Efek dan
Perantara
Pedagang Efek
6 PT BRI Ventura Perusahaan 99,97% 2018 Beroperasi 1998
Investama Modal
Ventura
7 PT BRI Asuransi Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi 1989
Indonesia
8 PT Pegadaian Perusahaaan 99,99% 2021 Beroperasi 1990
Gadai
9 PT Permodalan Perusahaan 99,99% 2021 Beroperasi 1999
Nasional Madani Pembiayaan
10 PT BRI Manajemen Aset Manajemen 65,00% 2018 Beroperasi 1992
Investasi
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun
2024
Target Dana Penawaran : Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus Rupiah) yang terdiri
Berwawasan Lingkungan dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua
ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah);
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh
puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
• Seri C dengan jumlah sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan
puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
• Seri B : 2 (dua) tahun; dan
• Seri C : 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A : 6,15% (enam koma satu lima persen);
• Seri B : 6,25% (enam koma dua lima persen);
• Seri C : 6,25% (enam koma dua lima persen).
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2025 untuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Obligasi : idAAA (Triple A) dari Pefindo
xiv
xiv
Page 17
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Fund) Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Obligasi Lingkungan yang belum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya,
ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian Berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Jumlah obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Obligasi Rupiah
Bunga Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Tetap Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Tahunan (jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Bank idAAA dari
01/12/2016 8,90% 01/12/2026 2.350.000
BRI Tahap I Tahun 2016 Seri E Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Bank idAAA dari
11/04/2017 8,80% 11/04/2027 1.300.500
BRI Tahap II Tahun 2017 Seri D Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Bank idAAA dari
24/08/2017 8,25% 24/08/2024 2.517.000
BRI Tahap III Tahun 2017 Seri C Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Bank idAAA dari
21/02/2018 6,90% 21/02/2025 605.000
BRI Tahap IV Tahun 2018 Seri B Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Bank idAAA dari
07/11/2019 7,85% 07/11/2024 2.172.800
BRI Tahap I Tahun 2019 Seri C Pefindo
Obligasi Berwawasan
idAAA dari
Lingkungan Berkelanjutan I Bank 20/07/2022 5,75% 20/07/2025 2.000.000
Pefindo
BRI Tahap I Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berwawasan
idAAA dari
Lingkungan Berkelanjutan I Bank 20/07/2022 6,45% 20/07/2027 500.000
Pefindo
BRI Tahap I Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berawawasan
idAAA dari
Lingkungan Berkelanjutan I Bank 17/10/2023 6,10% 20/10/2024 1.345.650
Pefindo
BRI Tahap II Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berawawasan
idAAA dari
Lingkungan Berkelanjutan I Bank 17/10/2023 6,35% 17/10/2025 4.154.300
Pefindo
BRI Tahap II Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berawawasan
idAAA dari
Lingkungan Berkelanjutan I Bank 17/10/2023 6,30% 17/10/2026 500.000
Pefindo
BRI Tahap II Tahun 2023 Seri C
Obligasi Subordinasi IV Bank idAA dari
06/07/2023 6,45% 06/07/2028 500.000
BRI Tahun 2023 Pefindo
Total Obligasi Rupiah Terutang 17.945.250
xv
xv
Page 18
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok
Tanggal Bunga Tetap Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan
Penerbitan Tahunan Instrumen Tempo (jutaan Dolar
Amerika Serikat)
Sustainable Bond 2019 28/03/2019 3,95% BBB- dari Fitch 28/03/2024 500
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 500
Medium Term Notes
Jumlah Pokok
Tanggal Bunga Tetap Peringkat Jatuh
Keterangan MTN (jutaan
Penerbitan Tahunan Instrumen Tempo
Rupiah)
Medium Term Notes Seri A 24/11/2022 6,60% n/a 24/11/2024 2.000.000
Medium Term Notes Seri B 24/11/2022 6,68% n/a 24/11/2025 3.000.000
Long Term Notes I 27/12/2022 0,55% n/a 27/06/2036 52.332
Long Term Notes II 25/10/2023 0,55% n/a 25/01//2037 59.485
Total Medium Term Notes dan Long Term Notes 5.111.817
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan dan untuk kegiatan modal kerja. Keterangan lebih lanjut mengenai rencana Penggunaan
Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari
2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681) dengan
opini wajar dalam semua hal yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Total Aset 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 316.472.142 303.395.317
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah neto 135.183.487 124.597.073
Total Pendapatan Operasional Lainnya 45.625.785 39.127.694
Laba Operasional 76.828.737 64.306.037
(Beban) Pendapatan Non-Operasional – Neto (399.025) 290.664
Laba Sebelum Beban Pajak 76.429.712 64.596.701
Beban Pajak (16.004.664) (13.188.494)
Laba Bersih 60.425.048 51.408.207
xvi
xvi
Page 19
Rasio-rasio Keuangan (Bank Saja)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Permodalan
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 25,23% 23,30%
Aktiva Produktif
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,12% 2,82%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,76% 0,73%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 215,27% 291,54%
LAR 12,54% 17,11%
LAR Coverage 53.59% 48,00%
Credit Cost 2,38% 2,47%
Profiltabilitas
Net Profit – Bank Only (jutaan Rupiah) 53.153.258 47.827.920
Cost of Fund (CoF) 2,91% 1,87%
Marjin bunga bersih (NIM) 6,84% 6,80%
Cost to Income Ratio (CIR) 37,74% 41,95%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 64,35% 64,20%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,93% 3,76%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA 3,12% 3,03%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 22,94% 20,93%
1 (ROE Tier 1)
ROE B/S 18,25% 16,76%
Likuiditas
Current Account Saving Account (CASA) 64,55% 66,92%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 84,73% 79,17%
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah (rata-rata) 8,05% 12,11%
Valuta Asing (harian) 2,00% 2,00%
Posisi Devisa Neto 0,62% 0,85%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan
laporan keuangannya kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan
laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan bri.co.id
xvii
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan.
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I
BANK BRI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS
TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I")
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I tersebut,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C, yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 30 Maret 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung BRI I
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
Tel: (021) 251-0244
Faks: (021) 250-0065
E-mail: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”):
idAAA (Triple A)
1
1
Page 22
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan Perseroan
tertanggal 26 Februari 2024;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Nama Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.
Mata Uang Obligasi Berwawasan Lingkungan
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah), Obligasi Berwawasan Lingkungan ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 30 Maret 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah sebagai berikut:
2
2
Page 23
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 20 Juni 2024 20 Juni 2024 20 Juni 2024
2 20 September 2024 20 September 2024 20 September 2024
3 20 Desember 2024 20 Desember 2024 20 Desember 2024
4 30 Maret 2025 20 Maret 2025 20 Maret 2025
5 20 Juni 2025 20 Juni 2025
6 20 September 2025 20 September 2025
7 20 Desember 2025 20 Desember 2025
8 20 Maret 2026 20 Maret 2026
9 20 Juni 2026
10 20 September 2026
11 20 Desember 2026
12 20 Maret 2027
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Lingkungan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing seri Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari
Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Jaminan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
3
3
Page 24
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan Surat Pefindo No.RTG-049/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) dan Surat Pefindo No.RC-184/PEF-DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Bank BRI Periode 6 Maret
2024 sampai dengan 1 Maret 2025, hasil pemeringkatan terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan, adalah:
IdAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 6 Maret 2024 sampai dengan
1 Maret 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi
Perseroan melalui hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No.1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp.: (021) 633 6789
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat – Financial Services Department
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
a. Selama jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan seluruh jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan
Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan OJK).
ii. Melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan dengan
nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas permintaan dan/atau perintah
dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas
4
4
Page 25
pada Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan OJK) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan; dan
iv. Untuk hal-hal yang tidak dapat diputus oleh Wali Amanat, maka akan diputuskan oleh RUPO, dan dalam
hal tersebut maka persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak adanya keputusan RUPO.
c. Selama Jumlah Terutang belum dilunasi, Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan
Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan.
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan belum menyetorkan sejumlah
uang sesuai dengan butir ii. di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
iv. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan ketentuan yang berlaku bagi
kesehatan dan usaha bank umum.
v. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan dan/atau Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia;
vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam
sifat dan/atau ruang lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
vii. Menyerahkan kepada Wali Amanat salinan dari laporan keuangan, yang disampaikan kepada OJK dan
Bursa Efek Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut
diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan diatas.
viii. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah didaftar di Daftar Perusahaan serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat.
ix. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali
Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk
memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-
rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat
jam kerja Perseroan.
x. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan.
xi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara
lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan perubahannya di kemudian hari dan
5
5
Page 26
petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah, serta keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia, surat keputusan OJK dan peraturan Bank Indonesia serta surat edaran yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan.
xiv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, tata usaha negara
dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana
menurut anggapan Perseroan akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
xv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan.
xvi. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada KSEI, untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagai bukit pencatatan dalam Daftar
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat.
xvii. Mempertahankan bidang usaha Perseroan.
xviii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 49/2020
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
xix. Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
sesuai dengan POJK No. 60/2017, yaitu:
(a) Menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali
dalam 1 tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat. Laporan hasil reviu dilekatkan
pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada OJK. Penyampaian laporan hasil reviu
wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan dilunasi;
(b) Dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan melakukan upaya
agar kegiatan usaha dan /atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Rencana
dan upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang menyatakan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL wajib disampaikan kepada OJK
dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal
laporan hasil reviu tersebut diperoleh Perseroan.
(c) Dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak
lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya
laporan Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (b) diatas oleh OJK.
(d) Dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai
dari dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi persyaratan
sebagai KUBL, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui website Perseroan,
website Bursa Efek Indonesia dan mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan
yang menyatakan bahwa upaya Perseroan agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan gagal.
(e) Wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana syarat dan
ketentuan yang diatur dalam pasal 5.10 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan.
(f) Mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian Perwalimanatan.
Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilakukan
dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan
keuangan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan; atau
6
6
Page 27
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau
beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Persreoan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
angka 1 huruf a, angka 1 huruf b, angka 1 huruf c, dan angka 1 huruf d diatas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Angka 1 huruf c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
7
7
Page 28
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan, suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Perseroan
untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimilikinya.
8
8
Page 29
b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
h) Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut
sebagaimana dimaksud pada hurf g. diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
i) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh
KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
j) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
k) Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l) Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
m) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
9
9
Page 30
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
10
10
Page 31
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
11
11
Page 32
Lingkungan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
perubahan Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang
dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek Indonesia.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pembeli Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima
pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk didalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
12
12
Page 33
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
i. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bukan
merupakan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.10) Perjanjian Perwaliamanatan
(karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang
Berwawasan Lingkungan) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek
Indonesia atau di luar Bursa Efek Indonesia;
3) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
4) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak
yang tidak ter Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
7) Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut;
8) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam butir 7)
dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
13
13
Page 34
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
14) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak
dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi
Berwawasan Lingkungan; dan
17) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
ii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir i angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
iv. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
butir i angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
v. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir i angka 13), paling sedikit:
1. Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. Rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perubahan Status Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan
1. Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, maka Perseroan wajib menyampaikan laporan Informasi dan
atau Fakta Material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman
kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib
mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk :
a. membelli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
2. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus
dilakukan melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan
atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan (“Tanggal Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam
angka 1 huruf a dan b tersebut menjadi tidak berlaku.
3. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi
Berwawasan Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
kepada KSEI sehubungan dengan permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
sebagaimana dimaksud angka 1 di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat
Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 2.
14
14
Page 35
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan
kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan
mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut :
i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
iv. tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali
oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembelian kembali.
f. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar
100% (seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh masing-masing
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan terhadap
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas.
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi kompensasi
berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Perseroan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terdekat dan
mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga baru Obligasi Berwawasan Lingkungan;
c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 0,1%
(nol koma satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
d. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 di atas.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebagaimana angka 1 di atas, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak
lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017
disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK;
dan juga apabila terjadi penyebaran wabah penyakit yang mematikan secara nasional (pandemi) atau
kejadian lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional.
15
15
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh RUPO, sesuai dengan POJK No.
30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat
dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 60/2017.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut harus dilakukan
Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Obligasi yang merupakan
Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan
melaksanakannya sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK dan wajib mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini telah direalisasikan.
Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana
dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah
kurang lebih setara dengan 0,1932% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan sekitar 0,0850% yang termasuk di
dalamnya adalah 0,0500% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,0175% biaya jasa
penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,0175% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0724% yang terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,0700%
dan Notaris sekitar 0,0024%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0211% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar
0,0031%, dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0180%; dan
• Biaya lain-lain (Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Percetakan Informasi Tambahan dan formulir-
formulir) sekitar 0,0147%.
Sesuai dengan Surat Perseroan kepada OJK No. B.143-DIR/INV/TCS/CPD/01/2024 tanggal 15 Januari 2024
perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam laman (website) Bursa Efek
Indonesia, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank BRI Tahap II Tahun 2023, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya telah digunakan sesuai dengan
rencana penawaran umum dimaksud yaitu untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.
16
16
Page 37
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang pertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan
(Obligasi Berwawasan Lingkungan Framework) yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme
penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali
kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Proyek yang akan dibiayai melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah proyek yang dinilai sesuai
dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana
Aset yang dialokasikan sebagai tujuan pembiayaan atas penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
dikelola dan dimonitoring secara aktif baik secara individual ataupun portofolio oleh BRI. Apabila dalam proses
berjalan terdapat aset yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan kerangka kerja ini, atau aset yang menjadi
underlying dihentikan pembiayaannya sepanjang Efek Berwawasan Lingkungan tersebut aktif, maka
kegiatan/aset tersebut dapat digantikan dengan kegiatan lainnya yang berada dalam sektor KUBL lainnya dan
jika diperlukan akan diberikan tambahan aset sehingga syarat alokasi portofolio di sektor KUBL terpenuhi.
Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya diluar KUBL dengan tetap
melaporkan informasi yang diperlukan.
4. Pelaporan
Perseroan akan menerbitkan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan setiap tahun, dimulai selambat-
lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana dari penerbitan pertama diperoleh oleh
Perseroan, guna memberikan transparansi kepada investor dan regulator sehubungan dengan penerapan
Kerangka Kerja. Laporan tersebut sekurang-kurangnya akan mencantumkan:
i. Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk kriteria seleksi
proyek,
ii. Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan,
iii. Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke masing-masing
proyek, dan
iv. Dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi
Syarat.
Jenis KUBL
No Sektor KUBL Rincian
1 Energi terbarukan Pembangkit listrik atau sumber energi yang berkelanjutan termasuk yang
(Renewable energy) memanfaatkan tenaga sinar matahari (solar energy), panas bumi (geothermal
energy), angin, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti
pembangunan hydropower, penggunaan tenaga angin, tenaga surya dan energi
terbarukan lainnya untuk pembangkit tenaga listrik.
2 Efisiensi energi Teknologi efisiensi energi akan menghasilkan konsumsi energi di bawah rata-rata
(Efficiency energy) konsumsi energi nasional untuk teknologi serupa. Teknologi tersebut dapat
terkait dengan pembangunan gedung atau renovasi gedung yang ramah
lingkungan dan mengurangi pemakaian listrik serta memiliki sirkulasi udara yang
memungkinkan pengurangan penggunaan Air Conditioner (AC), penyimpanan
energi, district heating dan kegiatan lainnya yang meningkatkan efisiensi energi.
3 Pencegahan & Kegiatan pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah,
pengendalian polusi pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah,
(Pollution prevention pencegahan limbah, pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi
& control) menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis pemantauan
lingkungan.
17
17
Page 38
No Sektor KUBL Rincian
4 Pengelolaan sumber Pertanian berkelanjutan, peternakan berkelanjutan, perikanan, budidaya
daya alam hayati & perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta
penggunaan lahan konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki
yang berkelanjutan sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun internasional (dengan
(Environmentally memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola).
sustainable
management of living Sebagai contoh pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau
natural resources and tanaman organik, petanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang memiliki
land use) ISPO dan/atau RSPO dan lainnya.
5 Konservasi Konservasi keanekaragaman hayati darat & air melalui manajemen berkelanjutan
keanekaragaman termasuk perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai.
hayati darat & air
(Terrestial & Aquatic
biodiversity)
6 Transportasi ramah Kegiatan yang terkait transportasi berkelanjutan/ramah lingkungan seperti
lingkungan (Clean transportasi listrik, hybrid, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak
Transportation) bermotor, transportasi multi roda, infrastruktur untuk kendaraan dengan energi
yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya.
7 Pengelolaan air & Kegiatan yang terkait dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau air minum,
limbah air yang sistem drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir serta pengolahan
berkelanjutan air limbah.
(Sustainable water &
wastewater
management)
8 Adaptasi perubahan Kegiatan yang berkaitan dengan adaptasi perubahan iklim termasuk dukungan
iklim (Climate change sistem informasi seperti observasi iklim dan sistem peringatan dini. Sebagai
adaptation) contoh :
• Penelitian & Pengembangan atau pembuatan infrastruktur dengan
ketahanan lebih tinggi terhadap dampak perubahan iklim, seperti
pengamatan iklim dan sistem peringatan dini
• Pendanaan proyek ketahanan iklim, seperti sistem drainase,
• Pencegahan banjir, pertahanan banjir atau manajemen air hujan, seperti
lahan basah, tanggul penahan, waduk, danau, pintu air, sistem drainase,
terowongan dan saluran, dan perlindungan dari tekanan panas
9 Produk yang dapat Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengenalan produk ramah
mengurangi lingkungan dengan eko-label atau sertifikasi lingkungan serta kemasan dan
penggunaan sumber distribusi hemat sumber daya.
daya & menghasilkan
lebih sedikit polusi
(Eco-efficient)
10 Bangunan Bangunan berwawasan yang memenuhi standar atau setifikasi yang diakui
berwawasan secara nasional, regional atau internasional seperti standar yang dikembangkan
lingkungan (Green oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia) atau standar lainnya
buildings) yang diakui nasional atau internasional atau sertifikasi kinerja lingkungan hidup.
11 Kegiatan usaha
dan/atau kegiatan
lain yang
berwawasan
lingkungan lainnya
18
18
Page 39
Sasaran Kelestarian Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan dengan teteap
mengdepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Aspek- aspek tersebut menjadi
salah satu unsur utama yang dipertahankan dalam aktivitas operasional yang dijalankan Perseroan dan
pengelolaan aset serta liabilitas seperti pembiayaan berwawasan lingkungan dan pendanaan berwawasan
lingkungan. Saat ini Perseroan telah menyusun kebijakan pembiayaan ramah lingkungan termasuk didalamnya
untuk sektor kelapa sawit yang juga memperhatikan aspek sosial dari pembiayaan kelapa sawit meliputi pemetaan
area perkebunan untuk menghindari tumpang tindih dengan masyarakat sekitar dan area konservasi. Debitur
Kelapa Sawit perseroan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO maupun RSPO dan persyaratan tersebut
diberlakukan bagi seluruh segmen debitur.
Selain itu, guna meningkatkan resiliensi perubahan iklim Perseroan juga mengimplementasikan tata kelola strategi,
manajemen risiko, metrik, dan target berdasarkan rekomendasi Task Force on Climate – Related Financial
Disclosures (TFCD) termasuk didalamnya berpartisipasi dalam pembiayaan transportasi ramah lingkungan,
penggunaan energi terbarukan, dan efisiensi energi seperti proyek pembangunan LRT, pembangunan produksi
energi tenaga Bayu, tenaga Air, dan lainnya.
Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko Lingkungan dan Risiko
Sosial yang Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain
Sejumlah modalities pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan proyek telah
dimiliki Perseroan. Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) secara umum, yang
dimaksudkan sebagai acuan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi,
pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi. Pedoman ini untuk penerapan manajemen risiko
lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan lingkungan. Proses penilaian
uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara, pengelolaan air dan cairan,
pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan potensi
manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Dalam konteks menghasilkan opini secara komprehensif dan sistematis dilakukan dengan
pendekatan berpikir sistem (System Thinking) hingga diperoleh satu kesimpulan hasil melalui proses sintesis.
Sementara itu untuk menjamin pelaksanaan usaha terpilih melaksanakan kegiatan yang tetap terkendali dari sisi
lingkungan hidup hingga terjamin keberlanjutannya maka diperlukan satu sistem pemantau dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan secara periodikal dalam kurun waktu satu tahunan. Mengingat
beragamnya karakteristik jenis usaha dan karakteristik site atau lokasi berikut tempat atau Kawasan, khususnya
terhadap risiko lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan maka diperlukan metode dan teknik yang dapat
mengakomodasi karakteristik khusus tadi. Laporan yang dihasilkan menandai faktor-faktor risiko dan Rencana
Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek mengatasi faktor risiko; pemenuhan
CAP diaudit dan diverifikasi dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan proyek.
Uraian Opini Ahli Lingkungan
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dalam Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan, pihak Perseroan telah menetapkan kriteria
proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara rinci
pada Bagian 3 Kerangka Kerja) termasuk efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi
ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaannya lahan yang berkelanjutan,
konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi
penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Adapun proyek yang tidak memenuhi syarat untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali di bawah Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan termasuk bahan bakar fosil dan pembangkit listrik tenaga
nuklir, konstruksi atau jalan dan jalan tol. Selain ini, proyek-proyek tidak memenuhi syarat adalah kategori berikut:
produksi atau perdagangan produk atau kegiatan yang dianggap ilegal, senjata dan amunisi; produksi dan
perdagangan minuman beralkohol (tidak termasuk bir dan anggur); tembakau; perjudian/kasino; bahan radioaktif;
asbes tidak terikat; penangkapan ikan dengan jaring apung di lingkungan laut dengan menggunakan jaring lebih
dari 2,5 km; pekerja paksa atau pekerja anak; operasi penebangan komersial untuk digunakan di hutan tropis
primer; produksi atau perdagangan kayu atau hasil kehutanan lainnya selain dari hutan yang dikelola secara lestari;
atau kegiatan yang merusak habitat yang terancam punah. Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs
Hub Universitas Indonesia, dari kelompok KUBL dan proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Perseroan telah
mengidentifikasi tiga jenis proyek yang memenuhi syarat untuk dibiayai kembali dari penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Perseroan dalam lingkup Kerangka Kerja ini yakni 2 (dua) proyek mitigasi dan satu (1)
proyek adaptasi. Proyek mitigasi terdiri dari dua proyek yang akan mengembangkan massa kelapa sawit rendah
emisi, sistem transportasi berupa transportasi ramah lingkungan, dan satu proyek akan mengembangkan
pembangkit listrik tenaga hydropower. Proyek adaptasi akan mengembangkan instalasi pengolahan air dan sistem
19
19
Page 40
irigasi. Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan
bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, mempromosikan transisi ke pertumbuhan
rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, mengkonservasi, dan/atau meningkatkan kualitas dan
fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan
bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan
dan keuntungan finansial.
Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi menjadi salah satu Sektor NDC yang diperkirakan akan menjadi
sumber emisi dominan yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen Updated NDC. Penurunan
emisi Sektor NDC bidang energi sebesar 18,81% dengan kemampuan sendiri atau sampai 26,72% dengan
kemitraan internasional. Rencana pembiayaan yang mungkin melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perseroan mencakup pembangkit listrik atau sumber energi yang berkelanjutan termasuk yang memanfaatkan
tenaga sinar matahari (solar energy), panas bumi (geothermal energy), angin, bioenergy, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower, penggunaan tenaga angin, tenaga surya dan
energi terbarukan lainnya untuk pembangkit tenaga listrik. Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan
hidup dan keberlanjutan. Catatan: panas bumi, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti
pembangunan hydropower perlu menghindari kemungkinan mengganggu daya dukung ekosistem di sekitar
lokasi kegiatan usaha terkait.
Efisiensi energi (Sangat Baik). Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan
efisiensi energi (seperti pembangunan gedung atau renovasi gedung yang ramah lingkungan dan mengurangi
pemakaian listrik serta memiliki sirkulasi udara yang memungkinkan pengurangan penggunaan Air
Conditioner/AC, penyimpanan energi, district heating dan kegiatan lainnya) yang meningkatkan efisiensi energi
berkontribusi pada penurunan emisi GRK pada NDC sektor energi. Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria
lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: antara lain, pembangunan gedung atau renovasi gedung ramah
lingkungan perlu diintegrasikan dengan aspek lingkungan lainnya terutama penggunaan air, pengolahan
sampah, dan menghindari pembangunan di lahan pertanian.
Pencegahan dan pengendalian polusi (Baik). Mempertimbangkan polusi/pencemaran yang meliputi
pencemaran udara, air, dan tanah menjadi isu penting ekoregion di Indonesia, pembiayaan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain untuk pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah,
pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah, pengurangan
limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis pemantauan
lingkungan dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: pencegahan dan
pengendalian polusi perlu berpedoman dan diarahkan mencapai baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Sebagai ilustrasi, pengurangan emisi GRK perlu merujuk pada pada kebijakan terkait Nationally Determined
Contribution (NDC) dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Baik). Pembiayaan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan, peternakan berkelanjutan,
perikanan, budidaya perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta konservasi
tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun
internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola), termasuk pembudidayaan tanaman
tanpa penggunaan pestisida atau tanaman organik, pertanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang
memiliki ISPO dan/atau RSPO dan lainnya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Catatan: berbagai kegiatan pengelolaan sumberdaya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, baik
bersertifikat maupun tidak bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi agar tidak melampaui daya dukung
ekoregion.
Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat & air termasuk
perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai dapat dinilai sangat baik pada kriteria
lingkungan hidup dan berkelanjutan. Catatan: perlu prioritas dan kesesuaian konservasi berdasarkan tingkat
keterancaman dan konteks tapak atau sistem sumber daya darat dan air terkait.
Transportasi ramah lingkungan (Baik). Sebagai salah satu sumber emisi penting GRK, pembiayaan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi listrik, hybrid,
transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak bermotor, transportasi multimoda, infrastruktur untuk
kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya dapat dinilai baik pada
kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: reduksi emisi perlu mengikuti batas emisi atau tingkat
reduksi emisi sesuai komitmen Indonesia terkait penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan penanganan
polusi.
Pengelolaan air dan limbah berkelanjutan (Baik). Air dan limbah adalah isu penting di Indonesia, secara
ecoregion dan dalam konteks urban, sedangkan kuantitas dan kontinuitas menjadi masalah utama di wilayah
tertentu karena kondisi ekosistem dan iklim. Selebihnya, banjir menjadi permasalahan yang meluas karena
perubahan guna lahan dan perubahan iklim. Menimbang ini, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan
20
20
Page 41
lain yang berkaitan dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau air minum, sistem drainase perkotaan dan
berbagai bentuk mitigasi banjir dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan:
penting memperhatikan keterkaitan fokus kegiatan usaha dengan aspek sumberdaya air yang meliputi kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas, serta banjir.
Adaptasi perubahan iklim (Baik). Berbagai dampak perubahan iklim, antara lain kenaikan rata-rata
temperatur permukaan bumi, kenaikan muka air laut, dan cuaca ekstrim perlu dihadapi dengan upaya adaptasi
perubahan iklim. Sistem informasi khususnya observasi iklim dan sistem peringatan dini menjadi penting, maka
pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan ini dapat dinilai baik pada
kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Mempertimbangkan adaptasi yang bersifat kompleks,
setiap KUBL terkait adaptasi perlu memperhatikan dengan jelas konteks dampak perubahan iklim yang
dihadapi dan tingkat kerentanan.
Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (Baik).
Keterbatasan sumberdaya dan overconsumption yang terjadi menempatkan pentingnya efisiensi penggunaan
sumberdaya. Limbah dan sampah menjadi isu penting pada tingkat ekoregion di Indonesia; polusi air dan udara
menjadi indikator penting kualitas lingkungan hidup. Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
berkaitan dengan antara lain pengembangan dan pengenalan produk ramah lingkungan dengan eco-label atau
sertifikasi lingkungan serta kemasan dan distribusi hemat sumber daya dapat dinilai baik pada kriteria
lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Kegiatan mengurangi penggunaan sumberdaya dan polusi perlu
berdasarkan pada threshold sustainability atau baku mutu lingkungan.
Bangunan berwawasan lingkungan (Sangat Baik). Bangunan menjadi unsur lingkungan buatan penting,
khususnya berkaitan dengan penggunaan material, konsumsi air dan energi, serta dampak lingkungannya.
Berbagai standar dan sertifikasi telah diterapkan dalam bangunan berwawasan lingkungan, pembiayaan untuk
hal ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: selain berpedoman
pada standar dan sertifikasi, threshold sustainability atau baku mutu lingkungan perlu dipertimbangkan.
Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya (Baik). Mempertimbangkan
kompleksitas persoalan lingkungan yang meliputi lingkungan buatan, lingkungan alam, lingkungan sosial
termasuk ekonomi dan budaya, serta kondisi lingkungan global dan nasional, termasuk perubahan iklim, maka
pembiayaan kepada berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya
yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan menjadi
penting. Pembiayaan pada berbagai kegiatan usaha/kegiatan lain tersebut dapat dinilai baik pada kriteria
lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Cakupan dan variasi kegiatan berwawasan lingkungan yang luas
di bawah kelompok ini memerlukan kejelasan aktivitas, konteks spesifik, dan implikasi lingkungan dan
keberlanjutan.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening nasabah.
Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima dan
melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Unit kerja
atau divisi yang terlibat dalam proses review dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai
dengan Kerangka Kerja ini termasuk, namun tidak terbatas, pada divisi berikut: (1) Environmental, Social and
Governance Division; (2) Asset and Liabilities Management Desk; dan (3) Treasury Business Division.
Pengelolaan, monitoring dan evaluasi portofolio tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
yang berlaku seperti ketentuan perkreditan dan kebijakan berkelanjutan (sustainability) dengan risiko terukur.
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
1. Unit Bisnis menyiapkan pipeline dan daftar proyek existing yang termasuk dalam sektor KUBL dan
berkelanjutan yang akan dilakukan pre-screening dan analisis nasabah dengan mempertimbangkan
kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima untuk menjaga kualitas aset Perseroan.
2. Asset & Liabilities Management Division akan membuat portfolio bucketing dari total aset portfolio yang dimiliki
Perseroan dan pengelolaan portfolio aset secara keseluruhan yang disesuaikan dengan tujuan jangka panjang
perusahaan.
3. Environmetal, Social & Governance Division memeriksa kepatuhan terhadap kerangka kerja ESG, memantau
risiko lingkungan dan risiko keberlanjutan, mengawasi intervensi sepanjang siklus hidup proyek serta
mengidentifikasi aset dan proyek sesuai dengan KUBL. Dalam hal masalah lingkungan tertentu, Divisi ESG
dapat memanggil konsultan ahli lingkungan untuk memberikan dukungan dan keahlian.
4. Daftar akhir proyek akan dikompilasi dan disetujui melalui komite bersama antara divisi terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada Environmental, Social & Governance Division, Asset & Liabilities Management
Desk; dan Treasury Business Division yang dapat diwakili oleh perwakilan divisi terkait yang diberikan
kewenangan. Komite tersebut juga akan melakukan identifikasi kesesuaian dan kecukupan proyek untuk
menghindari adanya double counting dengan proyek pembiayaan lainnya.
21
21
Page 42
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya
dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan mempertimbangkan bahwa
Perseroan akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk pemilihan kegiatan umum
berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui penerbitan
Obligasi Berwawasan Lingkungan . Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan akan memilih
proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola melalui pengelompokan aset berupa asset
pool. Mengikuti alokasi dana dalam POJK No. 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling sedikit 70%
pada kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang berjalan atau
telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan. Perseroan akan mengelola
dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan laporan penggunaan dana
hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun
laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan sedemikian rupa diharapkan
menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap melaporkan
informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasi Penawaran Umum. Perseroan diharapkan menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain
yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.
4. Pelaporan Dampak
POJK No. 60/2017 mensyaratkan perhitungan dan pelaporan dampak manfaat proyek bagi lingkungan. Oleh
karena itu, Perseroan akan memberikan laporan berkala atas dampak proyek/Aset yang dibiayai terhadap
lingkungan sepanjang dampak atau manfaat tersebut dapat dihitung dan diukur secara praktis sesuai dengan
kajian dan tinjauan dari ahli lingkungan hidup menggunakan salah satu dan/atau lebih indikator yang sesuai dan
dapat digunakan.
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan tahunan untuk
memberikan jaminan pada kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan dengan kerangka
ikatan hijau. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. Perseroan
akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan dicantumkan pada
salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang akan tersedia di situs
BRI (websites: https://bri.co.id,http://www.ir-bri.com/) dan di BRI Newsletter selama masa Obligasi Berwawasan
Lingkungan Perseroan yang diterbitkan berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi pertimbangan
penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan setiap kali terjadi perubahan material
KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan yang sesuai dengan
persyaratan POJK 60/2017. Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dilekatkan pada laporan tahunan
Perseroan yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan hasil reviu tersebut wajib
dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
selesai.
Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik.
Adapun berkenaan dengan indikator impacts reporting, dapat dinilai baik karena 65% indikator-indikator tersebut
sesuai dan sepadan, sementara 25% mungkin sepadan dan 10% lainnya tersirat. Secara lebih rinci, dari 10 sektor
KUBL yang dalam pandangan Perseroan memenuhi syarat, terdapat 20 indikator kuantitatif yang relevan di seluruh
sektor KUBL tersebut, dimana indikator-indikator tersebut dapat digolongkan sebagai “sesuai” (5 indikator),
“sepadan” (8), “mungkin sepadan” (5), dan “tersirat” (2) dengan metrik yang diajukan untuk mengukur dampak
Green Bond Perseroan berdasarkan regulasi yang terkait dengan indikator-indikator dampak tersebut (lihat
Lampiran 2). Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas dan kompleks, indicator indikator dampak yang
diusulkan tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis maupun dilengkapi dengan dokumen pendukung
lainnya.
Pendapat Ahli Lingkungan
Pada dasarnya, pendapat atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini untuk digunakan sebagai
justifikasi apakah emiten sudah memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Pada saat Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan untuk mendapatkan dana publik, penilaian akan dijalankan
secara berkala setiap tahun (annual review) selama kurun waktu lima tahun sejak Obligasi Berwawasan
Lingkungan diterbitkan terhadap penggunaan dana sehubungan dengan pencapaian dan dampak terhadap
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Secara konseptual maupun praktis, lingkungan hidup tidak
dapat dilepaskan dari pembangunan berkelanjutan yang juga mencakup bidang ekonomi, sosial dan tata kelola.
22
22
Page 43
Pendapat ahli atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan ini diberikan terhadap unsur-
unsur sebuah Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui sebuah penilaian peringkat. Pemeringkatan dimaksud
berdasarkan kategori (a) berkelanjutan atau ramah lingkungan, (b) menuju ramah lingkungan atau menuju
berkelanjutan, dan (c) tidak ramah lingkungan atau tidak berkelanjutan.
Hasil penilaian terhadap Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Menuju ramah lingkungan atau
menuju berkelanjutan. Artinya kegiatan usaha yang menjadi solusi mewakili langkah-langkah menuju visi jangka
panjang, tetapi belum sepenuhnya cukup. Diperlukan tindakan-tindakan tertentu di atau terkait lokasi atau konteks
kegiatan usaha dan solusi dimaksud.
Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja (Framework) dari efek bersifat utang berwawasan lingkungan
selanjutnya disebut obligasi berwawasan lingkungan yang hendak diluncurkan oleh Perseroan. Pendapat Ahli ini
menilai Kerangka Kerja Obligasi berwawasan Perseroan dan unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni penggunaan
dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana, dan pelaporan dampak, serta menyampaikan risiko dan
potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja.
Kerangka Kerja Obligasi berwawasan lingkungan Perseroan diharapkan memberikan panduan dan kebijakan yang
baik untuk pemilihan, implementasi, dan pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang ramah
lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Kerangka Kerja Obligasi Brwawasan Lingkungan
Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk pembiayaan hijau bagi “kegiatan bisnis yang melindungi
dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan” melalui instrumen Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Kerangka Kerja ini merupakan syarat sekaligus disusun untuk menerjemahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Indonesia Tentang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Nomor 60/POJK.04/2017, disebut sebagai POJK),
dan dengan demikian sudah sesuai dengan peraturan terkait yang ada untuk penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam denominasi mata uang Rupiah.
Kerangka Kerja tersebut mencakup sepuluh kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan mencakup energi
terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan
sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat
dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan
lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan usahadan/atau kegiatan lain yang
berwawasan lingkungan lainnya. Kerangka Kerja ini tidak mencakup kegiatan usaha pembangkit listrik bahan
bakar fosil dan telah mengambil sikap konservatif terhadap hidro besar dan biofuel dari bahan baku berbasis hutan.
Kegiatan usaha yang mencakup bentuk lain dari bahan bakar fosil seperti transportasi, konstruksi, atau
manufaktur, juga dikecualikan. Dalam Kerangka Kerja hal terkait kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai KUBL dijelaskan dalam butir 3.2 tentang Proses Evaluasi & Pemilihan Proyek (Process for Project
Evaluation & Selection). Sementara penilaian atas kegiatan usaha yang telah berjalan dan ternyata tidak dapat
memenuhi persyaratan sustainability atau lingkungan dijelaskan dalam butir 3.3 dan dilaporkan sebagaimana
dijelaskan dalam butir 3.4 oleh pihak eksternal (butir 4). Hanya dalam Opini ahli lingkungan diingatkan untuk segera
menyusun kelengkapan tata cara penilaian dan lembaga penyelenggaranya di dalam lembaga BRI, khususnya
terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management
System/ESMS). Diantaranya dalam tata cara penilaian bisa dirumuskan jangka waktu untuk merevisi atau
perbaikan dan sanksi, khususnya bagi kegiatan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dan lingkungan hidup. Selain itu juga ditegaskan dalam butir 3.1 bahwa pemanfaatan dana yang
diberikan pada prinsipnya tidak termasuk dalam penanganan risiko lingkungan, seperti penanganan potensi emisi.
Dengan demikian pihak penerima dana KUBL diharuskan berhati-hati (prudent) dalam mengelola usahanya
terhadap risiko lingkungan agar terus bisnisnya dapat berkelanjutan atau sustainabilitynya terjaga.
Perseroan telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggungjawab dalam pemilihan proyek atau kegiatan
yang baru, sedang berjalan atau selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan Obligasi berwawasan
Lingkungan. Perseroan telah menerapkan proses pre-screening nasabah dengan mempertimbangkan kesesuaian
pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima serta menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan
sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Namun sampai pada waktu Kerangka Kerja ini diterbitkan,
Perseroan belum menetapkan target tingkat perusahaan atau proyek untuk kinerja lingkungan, dan belum memiliki
kapasitas internal untuk mengukur dan melaporkan metrik yang paling relevan untuk pelaporan dampak dari
kegiatan-kegiatan usaha terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, walaupun sudah mengusulkan
sejumlah indikator dan estimasi indikator untuk mengukur dampak.
23
23
Page 44
Perseroan telah mengidentifikasi 3 (tiga) jenis proyek yang ada dan dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai
kembali di bawah kerangka proyek, dan telah memberikan gambaran transparan tentang sektor proyek, nilai,
dampak yang diharapkan dan risiko lingkungan dan sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam
kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak lingkungan
yang positif. Namun demikian, Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management
System/ESMS) yang ditetapkan masih umum. Perseroan tidak mengharapkan untuk mengusulkan proyek
tambahan untuk pembiayaan kembali di luar Kerangka Kerja ini dan akan fokus pada proyek-proyek baru bergerak
maju.
Laporan Review Ahli Lingkungan
Berdasarkan Laporan Review Ahli Lingkungan yang diterbitkan oleh SDGs HUB Universitas Indonesia tanggal 17
Januari 2024 terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023 dan telah
dilampirkan pada Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Perseroan Tahun Buku 2023, dapat disimpulkan:
1. Pemilihan proyek KUBL dalam penyaluran dana hasil penerbitan Green Bond 2023 telah sesuai dengan Green
Bond Framework.
2. Dana hasil penerbitan Green Bond Tahap II 2023, seluruhnya atau 100% tidak mengalami perubahan dari
dana yang telah dialokasikan untuk membiayai dua sektor KUBL yang telah disetujui.
3. Proyek energi terbarukan yang telah didanai sampai saat ini belum beroperasi, oleh karena itu penghitungan
dampak hanya berdasarkan asumsi dari pembiayaan dari Green Bond Tahap I 2022 yang telah berjalan,
meskipun indikator yang digunakan telah sesuai pada KUBL yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bank
BRI. Indikator tersebut diperoleh melalui perhitungan yang konsisten dan sesuai dengan best practice yang
ada.
4. Proyek pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Lahan Berkelanjutan belum memiliki catatan
penghitungan dampak, meskipun telah memasukkan indikator sertifikasi sesuai dengan jenis industri yang
disyaratkan.
5. Terkait metode dampak untuk sosial, diusulkan diantaranya menggunakan metode SROI (Social Return on
Investment).
Ahli Lingkungan
Nama : SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat : Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon : +6221 786 3436
Email : sdgshub@ui.ac.id
SDGs Hub UI merupakan lembaga yang dibangun dan dikembangkan meliputi berbagai disiplin ilmu, termasuk
ilmu lingkungan. SDGs Hub UI mengkoordinasi kegiatan-kegiatan terkait dengan pembangunan berkelanjutan
bersama dengan pusat-pusat penelitian/kajian berikut para tenaga ahlinya di lingkungan UI. Secara khusus dalam
rangka menghasilkan opini lingkungan yang bernuansa pembangunan berkelanjutan terhadap kerangka kerja
Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan di dalamnya tercakup proyek KUBL. SDGs Hub UI telah menyusun tim
yang terdiri dari ahli dibidang lingkungan, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. Kompetensi tenaga ahli
dapat ditelusuri melalui biodata yang terlampir dalam laporan Pendapat Ahli Lingkungan oleh SDGs Hub UI,
termasuk di dalamnya terdapat alamat email masing-masing tenaga ahli lingkungan tersebut.
SDGs Hub UI yang berdiri pada tahun 2019 sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sampai saat ini SDGs Hub UI telah
melaksanakan sejumlah pekerjaan konsultansi, pendidikan/pelatihan, pembicara sebagai bagian dari desiminasi
pengetahuan tentang pembangunan berkelanjutan, penyusunan artikel ataupun buku terkait isu pembangunan
berkelanjutan, termasuk lingkungan hidup. Secara kualifikasi kompetensi, SDGs Hub UI didukung oleh tenaga-
tenaga ahli dari berbagai latar belakang keilmuan bergelar doktor dan/atau professor (dapat ditelusuri dari
company profile yang dilampirkan dalam Laporan Opini Ahli Lingkungan). Beberapa riwayat kegiatan SDGs HUB
UI yang telah dan masih berlangsung hingga saat ini, diantaranya adalah, 1) penyusunan metode dan Teknik
pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari komponen pilar ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Program ini
merupakan program Kerjasama yang berlangsung selama 3 tahun dengan IISD (International Institute for
Sustainable Development) dari Kanada. (2) Kerjasama kajian pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
di tingkat daerah di Indonesia, bekerjasama dengan Asian Development Bank dan UCLG (United Cities and Local
Governments) berjalan sembilan bulan. (3) Melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk
mengintegrasikan Penataan Ruang Laut dan wilayah pesisir di pemerintah daerah provinsi Jakarta selama enam
bulan. (4) Menyusun modul pelatihan Tujuan Pembangunan Berkalanjutan Bersama UNDP (United Nations for
Development Program) terutama terkait isu ekonomi dan usaha kecil dan menengah, sosial termasuk kesehatan
masyarakat dan gender, dan lingkungan hidup berikut perubahan iklim. Dengan hadirnya bapak Prof. Bambang
Brojonegoro dalam tim SDGs Hub UI, mantan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Riset, Teknologi dan Inovasi, kedepan SDGs Hub UI akan ada fokus pada penanganan pelaksanaan
bisnis yang mengarus-utamakan pada peningkatan kapasitas sustainability. Terakhir, (5) SDGs HUB UI dipercaya
sebagai host institution dari Sustainable Development Solution Network yang merupakan jaringan internasional
dibawah bimbingan dari Prof. Jefferey Sachs.
24
24
Page 45
Dengan demikian pelaksanaan penilaian terhadap lingkungan (pendapat ahli lingkungan) yang menyatu dalam
penilaian sustainability (berkelanjutan) bagi kerangka kerja obligasi berwawasan lingkungan, termasuk proyek
KUBL di dalamnya, dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan
untuk penilaian dimaksud.
Ahli Lingkungan telah memberikan persetujuan atas pencantuman Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan dimaksud
dalam Informasi Tambahan.
25
25
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 2022, beserta catatan - catatan atas laporan - laporan keuangan tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari
2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681) dengan
opini wajar dalam semua hal yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 31.603.784 27.407.478
Giro pada Bank Indonesia 101.909.121 150.935.150
Giro pada bank lain 22.331.919 21.488.434
Cadangan kerugian penurunan nilai (9.984) (18.577)
22.321.935 21.469.857
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan lain 65.225.260 70.401.901
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.860) (1.981)
65.223.400 70.399.920
Efek-efek 331.091.304 330.324.818
Cadangan kerugian penurunan nilai (81.510) (82.835)
331.009.794 330.241.983
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 53.895.404 39.067.375
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.323.916) (1.638.929)
51.571.488 37.428.446
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 33.595.231 51.014.678
Tagihan derivatif 911.683 911.405
Kredit yang diberikan 1.197.752.706 1.079.274.819
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.924.211) (88.323.830)
1.117.828.495 990.950.989
Pinjaman syariah 13.668.220 10.514.329
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.093.762) (1.286.203)
12.574.458 9.228.126
Piutang Pembiayaan 55.008.321 49.287.917
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.483.915) (3.477.948)
50.524.406 45.809.969
Tagihan akseptasi 10.217.406 7.167.600
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.698) (136.536)
9.967.710 7.031.064
Penyertaan saham 7.308.167 6.515.095
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.676) (8.192)
7.305.491 6.506.903
Aset tetap:
Biaya perolehan 81.463.777 73.951.201
Akumulasi penyusutan (21.785.658) (18.735.154)
Nilai buku 59.678.119 55.216.047
Aset pajak tangguhan - neto 15.605.462 18.712.994
Aset lain-lain - neto 53.376.453 42.374.001
TOTAL ASET 1.965.007.030 1.865.639.010
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 30.651.807 24.910.579
Simpanan nasabah
Giro 346.124.372 349.755.590
26
26
Page 47
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Tabungan 527.945.550 522.647.920
Deposito berjangka 484.258.839 435.480.503
Total simpanan nasabah 1.358.328.761 1.307.884.013
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya 11.958.319 9.334.547
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 19.079.458 9.997.592
Liabilitas derivatif 925.210 783.921
Liablitas akseptasi 10.217.408 7.167.600
Utang pajak 2.546.839 3.053.782
Surat berharga yang diterbitkan 49.637.581 63.611.761
Pinjaman yang diterima 98.850.813 79.371.200
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 6.117.768 6.458.343
Liabilitas imbalan kerja 23.059.624 21.296.487
Liabilitas lain-lain 36.664.617 27.871.880
Pinjaman dan surat berharga subordinasi 496.683 501.988
TOTAL LIABILITAS 1.648.534.888 1.562.243.693
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 (Rupiah penuh) per lembar
saham
Modal dasar - 300.000.000.000 Lembar saham (terdiri dari 1
lembar saham Seri A Dwiwarna dan 299.999.999.999 lembar
saham Seri B)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 151.559.001.604
lembar saham (terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna
dan 151.559.001.603 lembar saham Seri B) 7.577.950 7.577.950
Tambahan modal disetor 75.853.127 75.637.083
Surplus revaluasi aset tetap - bersih 20.216.505 20.267.952
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata
(253.744) (127.954)
uang asing
Kerugian yang belum direalisasikan atas atas efek-efek yang (2.221.745) (4.464.483)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain-bersih
Cadangan penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan 128.230 139.978
sebagai nilaiwajar melalui pendapatan komprehensif lainnya
Kerugian pengukuran kembali program imbalan pasti - bersih (2.134.699) (689.473)
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri) (3.614.321) (2.202.178)
Opsi Saham 54.769 16.356
Cadangan kompensasi atas saham bonus 287.482 210.266
Dampak transaksi pengendalian non pengendali 1.758.580 1.758.580
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.022.685 3.022.685
Belum ditentukan penggunaannya 210.688.737 198.147.249
Total saldo laba 213.711.422 201.169.934
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 311.363.556 299.294.011
Kepentingan non-pengendali 5.108.586 4.101.306
TOTAL EKUITAS 316.472.142 303.395.317
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.965.007.030 1.865.639.010
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah:
Pendapatan bunga 166.052.387 141.756.773
Pendapatan syariah 12.943.607 10.118.043
Total pendapatan bunga dan syariah 178.995.994 151.874.816
Beban bunga dan syariah:
Beban bunga (42.658.864) (26.269.701)
Beban syariah (1.153.643) (1.008.042)
Total beban bunga dan syariah (43.812.507) (27.277.743)
27
27
Page 48
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah neto 135.183.487 124.597.073
Pendapatan premi 9.078.853 8.936.995
Beban klaim (6.917.461) (7.359.672)
Pendapatan premi - neto 2.161.392 1.577.323
Pendapatan penjualan emas 7.982.888 8.175.106
Beban harga pokok penjualan emas (7.663.244) (7.875.955)
Pendapatan penjualan emas – neto 319.644 299.151
Pendapatan operasional lainnya:
Provisi dan komisi lainnya 20.737.913 18.794.964
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 16.833.578 12.468.321
Keuntungan dari penjualan efek-efek - neto 1.898.653 1.518.191
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 402.526 1.132.079
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar 214.435 145.520
efek-efek - neto
Lain-lain 5.538.680 5.068.619
Total pendapatan operasional lainnya 45.625.785 39.127.694
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - (29.523.426) (27.384.906)
neto
Pembalikan (beban) estimasi kerugian komitmen dan kontijensi - 341.994 543.145
neto
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non (497.848) (137.431)
keuangan - neto
Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja dan tunjangan (37.850.275) (39.390.133)
Umum dan administrasi (28.484.209) (25.958.686)
Lain-lain (10.447.807) (8.967.193)
Total beban operasional lainnya (76.782.291) (74.316.012)
LABA OPERASIONAL 76.828.737 64.306.037
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (399.025) 290.664
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 76.429.712 64.596.701
BEBAN PAJAK (16.004.664) (13.188.494)
LABA BERSIH 60.425.048 51.408.207
Pendapatan komprehensif lain periode berjalan – setelah
pajak:
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (1.787.840) 902.754
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang tidak akan 348.975 (176.671)
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap (82.365) 3.297.304
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam (125.790) (11.979)
mata uang asing
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek 1.782.067 (7.946.514)
yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang (9.105) (413.197)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait akun – akun yang akan 502.669 1.509.279
direklasifikasi ke laba rugi
Penghasilan (beban) komprehensif lain periode berjalan - 628.611 (2.839.024)
setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE 61.053.659 48.569.183
BERJALAN
LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 60.099.863 51.170.312
Kepentingan non-pengendali 325.185 237.895
TOTAL 60.425.048 51.408.207
28
28
Page 49
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 60.708.390 48.333.349
Kepentingan non-pengendali 345.269 235.834
TOTAL 61.053.659 48.569.183
LABA PERIODE BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam Rupiah penuh)
Dasar 398 338
Dilusian 398 338
Laporan Arus-Kas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Pendapatan yang diterima
Penerimaan bunga dan investasi 169.068.778 130.501.831
Pendapatan syariah 12.922.019 10.118.043
Pendapatan premi 8.996.516 8.936.995
Pendapatan penjualan emas 7.982.888 8.175.106
Beban yang dibayar
Beban bunga (42.461.798) (25.762.613)
Beban syariah (1.161.971) (1.008.042)
Beban klaim (6.549.595) (7.359.672)
Beban harga pokok penjualan emas (7.663.244) (7.875.955)
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 16.833.578 12.468.321
Pendapatan operasional lainnya 29.267.943 27.534.502
Beban operasional lainnya (75.776.851) (70.993.349)
Beban non operasional - neto (568.000) (52.531)
Pembayaran atas pajak penghasilan badan (14.279.292) (15.762.408)
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas 96.610.971 68.920.228
operasi
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
(Kenaikan) aset operasi:
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan (505.646) (195.110)
lain
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba (1.277.298) (2.114.619)
rugi
Wesel ekspor dan tagihan lainnya (14.828.029) (9.403.150)
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 17.419.447 3.900.820
Kredit yang diberikan (152.128.249) (106.917.972)
Pinjaman syariah (3.335.688) (1.354.828)
Piutang pembiayaan (5.720.404) (9.996.487)
Aset lain-lain (16.170.249) (2.941.947)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera 5.741.228 6.175.192
Simpanan:
Giro (3.631.218) 129.165.393
Tabungan 5.297.630 24.971.180
Deposito berjangka 48.778.336 15.004.224
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya 2.623.772 (3.994.882)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 9.081.866 (19.410.916)
Liabilitas lain-lain 7.072.077 5.698.879
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan (4.971.454) 97.506.005
Operasi
Arus Kas Dari Kegiatan Investasi
Hasil penjualan aset tetap 168.975 343.195
Penjualan (penambahan) penyertaan saham 36.137 (145.649)
29
29
Page 50
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penerimaan dividen 75.572 144.069
Perolehan aset tetap (8.177.296) (10.538.233)
Penurunan efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar 2.907.520 37.424.578
melalui penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan
diamortisasi
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan (4.989.092) 27.227.960
Investasi
Arus Kas dari Kegiatan Pendanaan
Penerimaan pinjaman yang diterima 31.573.410 20.079.547
Pembayaran pinjaman yang diterima (12.212.871) (9.011.013)
Saham yang dibeli kembali (1.382.284) (2.187.544)
Pembagian laba untuk dividen (43.494.766) (26.406.603)
Penerimaan pinjaman subordinasi 494.142 -
Pembayaran pinjaman subordinasi (500.000) -
Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan 14.112.994 21.739.525
Pembayaran atas surat berharga yang jatuh tempo (28.141.850) (14.650.023)
Kas Neto yang Digunakan untuk Kegiatan Pendanaan (39.551.225) (10.436.111)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas (49.511.771) 114.297.854
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing (2.663) (30.287)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun/Periode 268.192.168 153.924.601
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun/Periode 218.677.734 268.192.168
Kas dan Setara Kas akhir tahun/periode terdiri dari:
Kas 31.603.784 27.407.478
Giro Pada Bank Indonesia 101.909.121 150.935.150
Giro Pada Bank Lain 22.331.919 21.488.434
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan lain 62.678.940 68.361.106
- jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal
perolehan
Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia 153.970 -
- jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal
perolehan
Total Kas dan Setara Kas 218.677.734 268.192.168
Rasio-rasio Keuangan (Bank Saja)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Permodalan
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 25,23% 23,30%
Aktiva Produktif
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,12% 2,82%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,76% 0,73%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 215,27% 291,54%
LAR 12,54% 17,11%
LAR Coverage 53,59% 48,00%
Credit Cost 2,38% 2,47%
Profitabilitas
Net Profit – Bank Only (jutaan Rupiah) 53.153.258 47.827.920
Cost of Fund (CoF) 2,91% 1,87%
Marjin bunga bersih (NIM) 6,84% 6,80%
Cost to Income Ratio (CIR) 37,74% 41,95%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 64,35% 64,20%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,93% 3,76%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA 3,12% 3,03%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 1 22,94% 20,93%
(ROE Tier 1)
ROE B/S 18,25% 16,76%
30
30
Page 51
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Likuiditas
Current Account Saving Account (CASA) 64,55% 66,92%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 84,73% 79,17%
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah (rata-rata) 8,05% 12,11%
Valuta Asing (harian) 2,00% 2,00%
Posisi Devisa Neto 0,62% 0,85%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan
laporan keuangannya kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan
laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan bri.co.id.
Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
Jumlah
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pinjaman Yang Diterima
Pihak Ketiga
Rupiah
> 1 bulan – 3 bulan 1.822.112
>3 bulan – 1 tahun 5.877.585
Mata Uang Asing
> 1 bulan – 3 bulan 19.358.816
>3 bulan – 1 tahun -
Pihak Berelasi
> 1 bulan – 3 bulan 420.371
>3 bulan – 1 tahun 2.180.139
TOTAL
Perseroan telah menyiapkan dana untuk pembayaran kewajiban-kewajiban di atas yang saat ini ditempatkan pada
High Quality Liquid Asset Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA
SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
31
31
Page 52
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI PERSEROAN.
32
32
Page 53
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021, yang berkaitan
dengan perubahan struktur permodalan Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari semula Rp.
6.167.290.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu
Rupiah) terbagi atas 123.345.810.000 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus
sepuluh ribu) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 123.345.809.999 (seratus dua puluh
tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B menjadi Rp. 7.577.950.080.200,00 (tujuh triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima
puluh juta delapan puluh ribu dua ratus Rupiah) terbagi atas 151.559.001.604 (seratus lima puluh satu miliar lima
ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus empat) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna
dan 151.559.001.603 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus tiga)
saham Seri B.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 adalah Bank Umum Konvensional dan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BRI
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956 sebagaimana dimuat dalam Surat No.
5/117/DPwB2/PwB24 tanggal 15 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan Bank 2 mengenai
pemberian izin sebagai Bank Devisa;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-9/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum
Sebagai Kustodian di Pasar Modal, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal;
d. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPB1/PB1-3 tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Prinsip
Pembukaan Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), yang dikeluarkan oleh
Kepala Departemen Pengawasan Bank I, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
Trust;
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996, yang
dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di mana Perseroan telah terdaftar sebagai Wali
Amanat.
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18
Kantor Audit Intern Wilayah, 453 kantor cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri,
7.155 kantor cabang pembantu dalam negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang
pembantu di luar negeri, 115 teras keliling, dan 4 teras kapal.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021, Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021dan DPS
per 31 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Lembar Saham
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
33
33
Page 54
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Lembar Saham
Saham (Rp)
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 3.508.993.991.400 46,30
70.179.879.828
5%)
- Saham Treasury 768.144.900 38.407.245.000 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Bahwa perubahan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah No.31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah No.73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Peraturan Pemerintah No.111
Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga
Pengelola Investasi, yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan Negara Republik Indonesia pada tahun 2021
dan masing-masing telah dimuat dalam Akta No.4 tanggal 6 Oktober 2021 dan Akta Pengalihan Hak atas Saham
Negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada dan Dalam Rangka
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi No.33
tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase
(lembar) (%)
1. Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama 689.800 0,0004551
2. Rofikoh Rokhim Wakil Komisaris Utama/ Komisaris - -
Independen
3. Awan Nurmawan Nuh Komisaris - -
4. Rabin Indrajad Hattari Komisaris 620.700 0,0004095
5. Hendrikus Ivo Komisaris Independen - -
6. Dwi Ria Latifa Komisaris Independen - -
7. Heri Sunaryadi Komisaris Independen - -
8. Paripurna Poerwoko Sugarda Komisaris Independen - -
9. Agus Riswanto Komisaris Independen - -
10. Nurmaria Sarosa Komisaris Independen - -
11. Sunarso Direktur Utama 3.234.856 0,0021344
12. Catur Budi Harto Wakil Direktur Utama 1.839.057 0,0012134
13. Handayani Direktur Bisnis Konsumer 3.425.200 0,0022600
14. Supari Direktur Bisnis Mikro 2.890.914 0,0019075
15. Ahmad Solichin Lutfiyanto Direktur Kepatuhan 3.587.470 0,0023670
16. Agus Noorsanto Direktur Bisnis Wholesale Dan 2.071.941 0,0013671
Kelembagaan
17. Agus Sudiarto Direktur Manajemen Risiko 1.717.400 0,0011332
18. Agus Winardono Direktur Human Capital 1.503.481 0,0009920
19. Amam Sukriyanto Direktur Bisnis Kecil dan Menengah 1.526.754 0,0010074
20. Viviana Dyah Ayu R.K. Direktur Keuangan 1.512.800 0,0009982
21. Arga Mahanana Nugraha Direktur Digital Dan Teknologi 1.313.785 0,0008668
Informasi
22. Andrijanto Direktur Jaringan Dan Layanan 1.123.000 0,0007410
Jumlah 27.057.158 0,0178526
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 1 Maret 2024 yang dimuat
dalam Akta Berita Acara Rapat No.3 tanggal 1 Maret 2024 dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan
yang ringkasan risalah keputusannya telah diumumkan dalam laman (website) Bursa Efek Indonesia dan
Perseroan pada tanggal 4 Maret 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
34
34
Page 55
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wiroatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono*)
*)
Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jabatannya apabila telah mendapat
persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Kepatuhan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Commercial, Small and Medium Business : Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M Nugraha
Direktur Retail Funding and Distribution : Andrijanto
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris yaitu
dengan bergabungnya Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen mengantikan Hendrikus Ivo.
Berikut ini adalah keterangan singkat dari Haryo Baskoro Wicaksono:
Dewan Komisaris
Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen, 41 Tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
Maret 2024. Meraih gelar Sarjana di bidang Hubungan International dari Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 2005 dan gelar Magister Manajemen dari
Universitas Gadjah Mada pada tahun 2014.
Riwayat Kerja:
2023 – saat ini : Komisaris PT Transportasi Gas Indonesia
2023 : Head of Transformation & Subsidiaries, Bank Muamalat
Indonesia
2023 : Head of Transformation & Corporate Strategy, Bank Bukopin
Syariah
2018 – 2022 : Head of Risk Management, Head of Internal Audit, Head of
Governance & Compliance, Astra Financial Conglomeration
2011 - 2018 : Head of Risk Management, FIF Group
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Good Corporate Governance (“GCG”)
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan acuan peraturan perundang-
undangan serta best practices di industri secara umum maupun di bidang perbankan yang mendasari implementasi
GCG di Perseroan, serta prinsip GCG yang menjadi dasar perumusan tata kelola perusahaan.
35
35
Page 56
Komite Audit
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Audit yaitu dengan
bergabungnya Duma Riana Hutapea sebagai anggota Komite Audit menggantikan Bardiyono Wiyatmojo.
Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dalam keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat pada Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No. R.90-KOM/10/2023 tanggal 3
Oktober 2023 perihal Penetapan Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Komite Tata
Kelola Terintegrasi Dewan Komisaris PT BRI (Persero) Tbk dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP: 2351-DIR/HCB/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang
Penetapan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan Komite
Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)*)
Anggota : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota : Agus Riswanto (Komisaris Independen)
Anggota : Irwanto (Pihak Independen)
Anggota : Duma Riana Hutapea (Pihak Independen)
Anggota : Sahat Pardede (Pihak Independen)
*)
Pada saat ini beliau tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan keputusan rapat umum
pemegang saham tahunan Perseroan tanggal 1 Maret 2024.
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Duma Riana Hutapea
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dan Universitas Sumatera Utara pada tahun
1986 dan Master of Science in Business Administration dari University of Illinois pada tahun 1999.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi di Bank Indonesia (1989 – 2013). Beliau selanjutnya berkarir sebagai Diputi Direktur
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK (2013 – 2014), Direktur Pengendalian Kualitas
Pengawasan Perbankan OJK (2015), Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK,
Kantor OJK Regional 1 (2020 – 2021), dan Direktur Eksekutif Unit Kerja Pendukung Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan IV OJK (2020 – 2021).
Pengangkatan komite audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Penetapan struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut berdasarkan keputusan
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Juli 2023 sebagaimana dimuat dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi
No.R.62-KOM/07/2023 tanggal 4 Juli 2023 perihal Penetapan Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris PT
BRI (Persero) Tbk., dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
NOKEP:0673-DIR/HCB/07/23 tanggal 4 Juli 2023 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Sekretaris : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota : Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama)
Anggota : Rabin Indrajad Hattari (Komisaris)
Anggota : Awan Nurmawan Nuh (Komisaris)
Anggota : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)*)
Anggota : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota : Nurmaria Sarosa (Komisaris Independen)
Anggota : Agus Riswanto (Komisaris Independen)
Anggota : Paripurna P. Sugarda (Komisaris Independen)
Anggota : M. Dadang Permana K.F (Division Head Human Capital Business Partner)
*)
Pada saat ini beliau tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan keputusan rapat umum
pemegang saham tahunan Perseroan tanggal 1 Maret 2024.
Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan POJK No. 34/ 2014.
36
36
Page 57
Pedoman Tata Tertib Komite Nominasi Dan Remunerasi telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan
Surat Keputusan NOKEP:13-KOM/11/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Nominasi
Remunerasi yaitu dengan keluarnya E.R.A Taufiq dan bergabungnya Awan Nurmawan Nuh dan M. Dadang K.F.
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
M. Dadang Permana K. F.
Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Winaya Mukti pada tahun
1996 dan Magister Manajemen dari Universitas Padjajaran pada tahun 2009.
Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada bulan Juli 2023. Memulai karirnya
sebagai Kepala Bagian Human Capital, Kantor Wilayah Padang Perseroan (2013 – 2014). Beliau selanjutnya
berkarir sebagai Kepala Bagian Human Capital, Kantor Wilayah Denpasar Perseroan (2014 – 2016), Kepala
Bagian Human Capital, Kantor Wilayah Yogyakarta Perseroan (2016 – 2018), Kepala Bagian Pengembangan
Karier, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Perseroan (2018 – 2019), Wakil Kepala Divisi
Pengembangan Karier & Culture, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Perseroan (2019),
Department Head Talent Management & Industrial Relation, Human Capital Business Partner Division Perseroan
(2020 – 2022), dan Regional Chief Audit Denpasar Perseroan (2022 – 2023).
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Upaya Purnabakti Sejahtera (September 2023 – sekarang) da Kepala
Divisi Human Capital Business Partner (Juli 2023 – sekarang).
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris
tanggal 26 September 2023 sebagaimana dimuat dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No.R.90-
KOM/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Penetapan Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen
Risiko, dan Komite Tata Kelola Terintegrasi Dewan Komisaris PT BRI (Persero) Tbk, dan selanjutnya diangkat
oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP: 2349-DIR/HCB/10/2023 tanggal 3 Oktober
2023 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota : Rabin Indrajad Hattari (Komisaris)
Anggota : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota : Nurmaria Sarosa (Komisaris Independen)
Anggota : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota : Sandra Chalik (Pihak Independen)
Anggota : Awan Nurmawan Nuh (Komisaris)
Anggota : A. Sigid Sudahno (Pihak Independen)
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Pemantau
Manajemen Risiko yaitu dengan bergabungnya Awan Nurmawan Nuh dan Sandra Chalik menggantikan
Hadiyanto, Ridwan Darmawan Ayub, dan Bintoro Nurcahyo.
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Sandra Chalik
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari STIE Surabaya pada tahun1989
dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2003.
Diangkat sebagai anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan pada bulan Oktober 2023. Memulai
karirnya sebagai Group Head, Manajemen Risiko, Kantor Wilayah BRI Jakarta I Perseroan (2008). Beliau
selanjutnya berkarir sebagai Kepala Bagian, Manajemen Risiko Pasar dan Risiko Terpadu, Kantor Pusat BRI (2008
- 2012), Wakil Kepala Divisi, Bidang Kebijakan dan Manajemen Keuangan, Kantor Pusat BRI (2013 - 2014), Kepala
Divisi, Manajemen Risiko, Kantor Pusat BRI (2015 - 2017), Kepala Divisi, Enterprise Risk & Portofolio Manajement,
Kantor Pusat BRI (2017 - 2018), Kepala Divisi Akuntansi Manajemen & Keuangan Kantor Pusat BRI (2018 - 2020).
Komite Tata Kelola Terintegrasi
Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris BRI NOKEP: 11- KOM/BRI/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Susunan Keanggotaan Komite
37
37
Page 58
Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota : Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama)
Anggota : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)
Anggota : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota : Paripurna P. Sugarda (Komisaris Independen)
Anggota : Tedi Nurhikmat (Pihak Independen)
Anggota : Bardiyono Wiyatmojo (Pihak Independen)
Anggota : Bintoro Nurcahyo (Pihak Independen)
Anggota : Eko B Supriyanto (Komisaris Independen PT Bank Raya Indonesia Tbk)
Anggota : Ayahanita K (Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia)
Anggota : Abdul Goni (Dewan Pengawas Syariah PT BRI Asuransi Indonesia)
Anggota : Eko Wahyudi (Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life)
Anggota : Mohammad Hidayat (Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi BRI Life)
Anggota : Sumihar Manullang (Komisaris Independen PT BRI Danareksa Sekuritas)*
Anggota : Sumantri Suwarno (Komisaris Independen PT BRI Multifinance Indonesia)*
Anggota : Agoosh Yoosran (Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama)
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo Sidi (Komisaris Independen PT Pegadaian)
Anggota : Muhammad Cholil Nafis (Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian)
Anggota : Nurhaida (Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani)
Anggota : Kahlil Rowter (Komisaris Independen PT BRI Manajemen Investasi)
* Pada saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen pada masing-masing Perusahaan tersebut.
Penetapan dan pengangkatan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No.18/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
Konglomerasi Keuangan.
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Tata Kelola
Integrasi yaitu dengan keluarnya Suindiyo, Duma Riana Hutapea, Soegeng Hernowo, Premita Fifi Widhiawati,
Omar Arip Tirta, dan Meidyah Inreswari dan bergabungnya Bardiyono Wiyatmojo, Bintoro Nurcahyo, Ayahanita K,
Eko Wahyudi, Agoosh Yoosran, dan Nurhaida.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi:
Bardiyono Wiyatmojo
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Meraih gelar Sarjana Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas
Gajah Mada pada tahun 1989, Magister of Business Administration dari University of Kentucky pada tahun 2000,
dan Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2003.
Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Kepala Bidang Audit Intern Teknologi Informasi
(2014 -2019), Kepala Audit Intern Wilayah Jayapura (2019), Kepala Divisi Audit Teknologi Informasi (2019-2020),
dan Anggota Komite Audit (2021-2023).
Bintoro Nurcahyo
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gajah Mada pada tahun1988
dan Master of Business Administration dari Case Western Reserve University (1998).
Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Kepala Bagian Pengembangan Organisasi, Divisi
Renstra, Kantor Pusat BRI (2005 -2006), Kepala Bagian Kebijakan Akuntansi (Tim PSAK 50/55), Divisi Akuntansi
Manajemen dan Keuangan Kantor Pusat BRI (2006 - 2013), Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Operasional, Kanwil
BRI Banjarmasin (2013 - 2016), Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Operasional, Kanwil BRI Surabaya (2016 - 2017),
Expert Lecturer 2 Corporate University BRI (2017), Ketua Tim Implementasi PSAK 71, Divisi Akuntansi Manajemen
dan Keuangan Kantor Pusat BRI (2017 - 2018), dan Kepala Divisi Risiko Enterprise dan Manajemen Portfolio
Kantor Pusat BRI (2018 - 2019).
Ayahanita K
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1989 dan
Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia pada tahun 1991.
Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Group Head Satuan Kerja Audit Intern Kantor Pusat
38
38
Page 59
BRI (Februari 2016 – 2018), Kepala SKAI PT. Bank BRI Agroniaga, Tbk (2019 – Juni 2020), Kepala Divisi
Pengembangan Standar & Kualitas Audit Kantor Pusat BRI (Juli 2020 – September 2020), dan Executive Vice
President Divisi Pengembangan Standar & Kualitas Audit Kantor Pusat BRI (Oktober 2020 – Februari 2021).
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia (2022 – sekarang).
Eko Wahyudi
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta pada tahun
2005 dan Magister Manajemen Agribisnis dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2005.
Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Pemimpin Cabang Amlapura (1998 – 2001),
Pemimpin Cabang Bantul (2001 – 2004), Pemimpin Cabang Purwakarta (2004 – 2007), Pemimpin Cabang Sragen
(2007 – 2008), Pemimpin Cabang Bandung Asia Afrika (2008 – 2011), Wakadiv Hubungan Lembaga (2011 –
2013), Wapinwil Bandung bidang Bisnis (2013 – 2014), Wapincasus (2014 – 2015), Pemimpin Wilayah Padang
(2015), Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I (2015 – 2018), Pemimpin Wilayah Palembang (2018), Pemimpin
Wilayah Malang (2018 – 2019), Pemimpin Wilayah Surabaya (2019), dan Direktur Keuangan Perum Perhutani
(2019 – 2021).
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life (2022 – sekarang).
Agoosh Yoosran
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STEKPI pada tahun1995.
Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya
beliau menjabat sebagai Direktur Corporate Affair & Corporate Secretary PT Mahaka Media Tbk. (2013 - 2016),
Komisaris PT Avabanindo Perkasa (2014 - 2020), Direktur Utama PT Republika Media Mandiri (2016 - 2019),
Direktur Utama PT Kalyanamitra Adhara Mahardika (2017 - 2019), dan Komisaris PT Republika Media Mandiri
(2019 - 2020).
Nurhaida
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Meraih gelar Sarjana Kimia Tekstil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
1985 dan master of Business Administration dari Indiana University pada tahun 1995.
Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya
beliau menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (2011 – 2012), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal (2012 – 2017), dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik (2017 – 2022).
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada 31 Desember 2023, jumlah total pekerja Perseroan adalah 77.739 orang, relatif stabil dibandingkan dengan
per akhir tahun 2022 yaitu total 74.735 orang, dengan sedikit kenaikan sekitar 4%.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan pada masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
31 Desember
2022 2023
Tetap 60.209 60.084
Kontrak 14.347 17.207
Trainee 179 448
Jumlah 74.735 77.739
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
31 Desember
2022 2023
Strata 3 6 10
Strata 2 1.679 1.774
Strata 1 75.001 66.079
Diploma 11.106 8.727
< SLTA 1.889 1.149
Jumlah 74.735 77.739
39
39
Page 60
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
31 Desember
2022 2023
20 - 24 233 4.805
25 - 29 9.099 13.999
30 - 34 25.422 21.755
35 - 39 21.903 20.497
40 - 44 8.578 8.321
45 - 49 4.198 4.039
50 - 54 3.559 3.445
> 54 1.743 878
Jumlah 74.735 77.739
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember
2022 2023
Senior Executive Vice President 4 7
Executive Vice President 35 32
Senior Vice President 70 78
Vice President 183 179
Assistant Vice President 1.296 1.412
Senior Manager (Ex. Manager) 2.819 2.757
Manager (Ex. Assistant Manager) 4.252 4.510
Junior Manager (Ex. Officer) 13.792 16.020
Associates (Ex. Assistant) 52.284 52.744
Jumlah 74.735 77.739
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember
2022 2023
Audit Intern 695 654
Kantor Anak Perusahaan Perseroan 120 123
Kantor Bank Syariah - 1
Kantong Cabang Khusus 154 160
Kantong Cabang Luar Negeri 45 47
Kantor Pusat 3.680 4166
Kantor Wilayah Banda Aceh - -
Kantor Wilayah Bandung 7.148 7.319
Kantor Wilayah Banjarmasin 3.666 3.901
Kantor Wilayah Denpasar 4.272 4.201
Kantor Wilayah Jakarta 1 2.299 2.431
Kantor Wilayah Jakarta 2 3.622 3.847
Kantor Wilayah Jakarta 3 3.457 3.823
Kantor Wilayah Jayapura 1.392 1.385
Kantor Wilayah Lampung 2.438 2.544
Kantor Wilayah Makassar 4.775 4.919
Kantor Wilayah Malang 6.084 6.473
Kantor Wilayah Manado 2.746 2.811
Kantor Wilayah Medan 4.017 3.945
Kantor Wilayah Padang 1.921 1.994
Kantor Wilayah Palembang 2.968 3.126
Kantor Wilayah Pekanbaru 2.470 2.548
Kantor Wilayah Semarang 5.623 5.947
Kantor Wilayah Surabaya 4.319 4.482
Kantor Wilayah Yogyakarta 6.810 6.892
Jumlah 74.735 77.739
40
40
Page 61
F. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Anak:
Negara Republik
Publik
Indonesia
46,81%
53,19%
PT Bank Raya PT BRI Multifinance
Indonesia Tbk (Raya) Indonesia
86,85% 99,88%
PT BRI Ventura
PT Asuransi BRI Life
Investama
51%
99,97%
PT BRI Danareksa PT BRI Asuransi
Sekuritas Indonesia
67,00% 90,00%
BRI Global Financial
PT Pegadaian
Services
99,99%
100,00%
PT BRI Manajemen PT Permodalan
Investasi Nasional Madani
65,00% 99,99%
Perusahaan Asosiasi
PT Bank Syariah PT Bahana Artha PT Kustodian Sentral PT Pemeringkat Efek
Indonesia Tbk Ventura Efek Indonesia Indonesia
15,38% 15,10% 3,00% 0,18%
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
Perseroan telah menyampaikan laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucioan Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13 tahun 2018”) kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui sistem elektronik
AHU online pada tanggal 19 November 2020. Pemilik Manfaat dalam laporan tersebut adalah Sunarso yang
merupakan Direktur Utama Perseroan, yang ditetapkan Perseroan sebagai Pemilik Manfaat berdasarkan Surat
Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 9 Maret 2021.
Berdasarkan surat pernyataan Direksi tanggal 9 Maret 2021 tersebut, penetapan Sunarso sebagai Pemilik Manfaat
mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 butir f. Perpres No.13 Tahun 2018 yang sebagai Direksi juga menerima manfaat
dari Perseroan berupa gaji, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan ketentuan Perpres
No.13 Tahun 2018 sebatas kapasitas berdasarkan jabatannya.
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)
PT Bank PT
PT BRI BRI PT BRI PT BRI PT BRI PT BRI
Raya PT Permodalan
Nama Perseroan Asuransi Remittance Asuransi Multifinance Danareksa Ventura Manajemen
Indonesia Pegadaian Nasional
Indonesia Co. Ltd. BRI Life Indonesia Sekuritas Investama Investasi
Tbk Madani
Kartika
Wirjoatmod KU - - - - - - - - - -
jo
Rofikoh WKU/K
- - - - - - - - - -
Rokhim I
Heri
KI - - - - - - - - - -
Sunaryadi
41
41
Page 62
PT Bank PT
PT BRI BRI PT BRI PT BRI PT BRI PT BRI
Raya PT Permodalan
Nama Perseroan Asuransi Remittance Asuransi Multifinance Danareksa Ventura Manajemen
Indonesia Pegadaian Nasional
Indonesia Co. Ltd. BRI Life Indonesia Sekuritas Investama Investasi
Tbk Madani
Paripurna
Poerwoko KI - - - - - - - - - -
Sugarda
Hendrikus
KI - - - - - - - - - -
Ivo
Nurmaria
KI - - - - - - - - - -
Sarosa
Dwi Ria
KI - - - - - - - - - -
Latifa
Agus
KI - - - - - - - - - -
Riswanto
Rabin
Indrajad K - - - - - - - - - -
Hattari
Awan
Nurmawan K - - - - - - - - - -
Nuh
Sunarso DU - - - - - - - - - -
Catur Budi
WDU - - - - - - - - - -
Harto
Supari D - - - - - - - - - -
Amam
D - - - - - - - - - -
Sukriyanto
Handayani D - - - - - - - - - -
Agus
D - - - - - - - - - -
Winardono
Viviana
Dyah Ayu D - - - - - - - - - -
R.K.
Andrijanto D - - - - - - - - - -
Agus
D - - - - - - - - - -
Sudiarto
Agus
D - - - - - - - - - -
Noorsanto
Arga M.
D - - - - - - - - - -
Nugraha
Ahmad
Solichin D - - - - - - - - - -
Lutfiyanto
DU : Direktur Utama KU : Komisaris Utama
WDU : Wakil Direktur Utama WKU : Wakil Komisaris Utama
D : Direktur KI : Komisaris Independen
H. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 10 Perusahaan Anak yang dimiliki secara
langsung dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan, yaitu:
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Persentase Tahun Status Tahun
Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian
1 PT Bank Raya Bank Umum Swasta 86,85% 2011 Beroperasi 1989
Indonesia Tbk Nasional
2 BRI Global Financial Perusahaan 100,00% 2011 Beroperasi 2005
Services Co. Ltd Remittance
(dahulu BRI
Remittance Co. Ltd.)
3 PT Asuransi BRI Asuransi Jiwa 51% 2015 Beroperasi 1987
Life
4 PT BRI Multifinance Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi 1983
Indonesia
5 PT BRI Danareksa Perusahaan Efek 67,00% 2018 Beroperasi 1992
Sekuritas bidang Penjamin
Emisi Efek dan
Perantara Pedagang
Efek
6 PT BRI Ventura Perusahaan Modal 99,97% 2018 Beroperasi 1998
Investama Ventura
7 PT BRI Asuransi Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi 1989
Indonesia
8 PT Pegadaian Perusahaan Gadai 99,99% 2021 Beroperasi 1990
9 PT Permodalan Perusahaan 99,99% 2021 Beroperasi 1999
Nasional Madani Pembiayaan
10 PT BRI Manajemen Aset Manajemen 65,00% 2018 Beroperasi 1992
Investasi
42
42
Page 63
Tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
I. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Perseroan telah membentuk dana cadangan (Perseroan secara konsolidasi) sebesar Rp1.361.894 juta untuk
perkara-perkara yang sedang di proses di pengadilan. Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan
dari proses litigasi tersebut tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat
likuiditas Perseroan.
Perusahaan Anak kecuali PT BRI Ventura Investama dan BRIMI, sedang menghadapi perkara-perkara, yang
secara material tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan Anak serta keadaan
keuangan Perusahaan Anak, atau secara material tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum,
dan bukan merupakan perkara yang melibatkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pada badan peradilan
dan arbitrase.
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2024,
Perseroan sedang menghadapi perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan. Sampai
dengan tanggal 31 Januari 2024, Perseroan sedang menghadapi 1.075 (seribu tujuh puluh lima) perkara perdata,
400 (empat ratus) perkara pidana, 13 (tiga belas) perkara kepailitan, 14 (empat belas) perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang seluruhnya Perseroan sebagai Kreditor Separatis dan/atau Kreditor Konkuren,
19 (sembilan belas) perkara hubungan industrial, dan 8 (delapan) perkara tata usaha negara. Perkara-perkara
tersebut secara material tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional Perseroan serta keadaan
keuangan Perseroan, dan secara material tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum dan
bukan merupakan perkara yang melibatkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
J. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
No. Perjanjian/ Para Pihak Objek Pekerjaan Jangka Waktu
Surat Perintah Kerja (SPK)
1. SPK tanggal 5 Juni 2023 Perseroan Pengadaan CRM Tahun Managed Service
dengan PT 2023 (Zona 1, Zona 2 selama 5 (lima) tahun
Bringin Inti dan Zona 3) per lokasi CRM Live
Teknologi sejak tanggal Berita
Acara Serah Terima
Pekerjaan.
2. SPK tanggal 26 Mei 2023 Perseroan Pengadaan 32.214 Unit Layanan paket data dan
dengan PT HP BRISPOT Kaunit dan service BRISPOT
Telekomunikasi Mantri selama 24 (dua puluh
Selular empat) bulan sejak
tanggal barang diterima
Kantor Wilayah yang
dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima.
3. SPK tanggal 22 Agustus Perseroan Pengadaan Mesin Self 60 (enam puluh) bulan
2023 dengan PT Service Banking sejak tanggal Berita
Pacificagung Terminal (SSBT) Acara Pengiriman
Trijaya Perangkat
4. SPK tanggal 13 April 2023 Perseroan Pengadaan - delivery (termasuk
dengan PT Info Penambahan Kapasitas PAT) 14 (empat
Solusindo Data Backup Solution belas) minggu sejak
Utama Workload 2022-2023 DC SPK tanggal 13 April
Ragunan Dan Tabanan 2023;
43
43
Page 64
No. Perjanjian/ Para Pihak Objek Pekerjaan Jangka Waktu
Surat Perintah Kerja (SPK)
- Implementasi 8
(delapan) minggu
setelah delivery dan
PAT; dan
- maintenance selama
3 (tiga) tahun.
5. SPK tanggal 13 Juli 2023 Perseroan Pengadaan Mesin IBM Masa pemeliharaan 3
dengan PT AS/400 Power10 E1080 (tiga) tahun sejak
Bringin Inti DC Tabanan tanggal Berita Acara
Teknologi Penyelesaian Pekerjaan
dan Perangkat Live.
6. Perjanjian No.2055.K- Perseroan dan Pengadaan seluruhnya sampai
PLO/PSR/ LEG/12/2022 PT perpanjangan sewa dengan tanggal 31
tanggal 28 Desember 2022 Telekomunikasi layanan simcard Desember 2024
Selular Telkomsel sesuai
dengan 7 (tujuh) Surat
Perintah Kerja
7. Perjanjian No.919.K- Perseroan dan Pengadaan CRM RBB 5 (lima) tahun per lokasi
PLO/PSR/ LEG/06/2022 PT Bringin Inti Tahun 2022 (Zona 1 CRM Live sejak tanggal
tanggal 27 Juni 2022 Teknologi dan Zona 2) Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan
8. Perjanjian No.920.K- Perseroan dan Pengadaan CRM RBB 5 (lima) tahun per lokasi
PLO/PSR/ LEG/06/2022 PT Satkomindo Tahun 2022 (Zona 3) CRM Live sejak tanggal
tanggal 27 Juni 2022 Mediyasa Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan
9. Perjanjian No.243.K- Perseroan dan Pengadaan Mesin IBM - delivery perangkat
PLO/PSR/ LEG/02/2022 PT Bringin Inti AS/400 Power10 untuk selama 8 (delapan)
tanggal 9 Februari 2022 Teknologi DC GTI Ragunan dan minggu sejak tanggal
ODC Sentul Surat Perintah Kerja (17
Januari 2022);
- instalasi dan
implementasi DC
Ragunan selama 6
(enam) minggu sejak
serah terima perangkat;
- instalasi dan
implementasi ODC
Sentul selama 5 (lima)
minggu sejak serah
terima perangkat;
- testing DC GTI
Ragunan 5 (lima)
minggu setelah
implementasi DC GTI
Ragunan selesai;
- migrasi data selama 13
(tiga belas) minggu sejak
implementasi perangkat
selesai (Live);
- maintenance selama 3
(tiga) tahun sejak
perangkat Live.
44
44
Page 65
K. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dengan aktivitas utama Perseroan sebagai
lembaga intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan memberikan pinjaman
kepada masyarakat. Selain itu, Perseroan juga menawarkan layanan perbankan digital melalui aplikasi mobile
banking, layanan jasa transaksi, layanan jasa investasi dan jasa perbankan lainnya.
Sesuai dengan aktivitasnya, Perseroan memiliki berbagai produk dan jasa di antaranya:
• Produk simpanan yang meliputi Tabungan BRI BritAma, Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Junio
beserta turunannya masing-masing.
• Produk pinjaman yang meliputi Pinjaman Mikro (Kupedes, Kupedes Rakyat, KUR Mikro), Pinjaman Konsumtif
(BRIguna, KPR BRI, Kartu Kredit BRI, Ceria), Pinjaman Kecil (KMK, KI, KUR Kecil), Pinjaman Menengah (KI
atau KMK), dan Pinjaman Korporasi (KI atau KMK) serta produk-produk pinjaman lainnya.
• Produk lainnya di antaranya adalah Asuransi Mikro, Asuransi Jiwa Kredit, dan Agen Penjual Reksadana. Pada
jasa perbankan digital, BRI menyediakan aplikasi mobile banking (Super Apps) yakni BRIMo untuk
memudahkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan, jasa transaksi korporasi yang terintegrasi
melalui Qlola, Jasa Kelembagaan, Jasa Bisnis dan Keuangan, Agen BRILink, Jasa Layanan Bisnis
Internasional, BRIfast Remittance, Jasa Layanan Treasury, Jasa Investment Service, dan BRI Prioritas.
Dalam menghadirkan layanan kepada seluruh nasabahnya, BRI menerapkan konsep hybrid bank yang
memadukan Physical Presences melalui kehadiran jaringan unit kerja dan branchless banking (Agen BRILink)
yang tersebar di seluruh Indonesia dan Digital Capabilities berupa layanan digital yang handal untuk memenuhi
kebutuhan finansial nasabah. Perpaduan ini menghadirkan layanan perbankan yang lebih efektif, efisien, dan
terintegrasi sesuai dengan journey literasi digital masyarakat Indonesia.
Jaringan distribusi Perseroan yang tersebar di wilayah Indonesia merupakan dasar bisnis dan kekuatan utama
bagi Perseroan. Jaringan distribusi ini meliputi Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor
Kas, BRI Unit, Teras BRI, Teras BRI Keliling dan Jaringan e-channel. Jaringan Distribusi yang luas ditujukan untuk
memberikan pelayanan dan kemudahan aksesibilitas bagi nasabah Perseroan. Per 31 Desember 2023, Perseroan
memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern Wilayah, 453 kantor
cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri, 7.155 kantor cabang pembantu dalam
negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang pembantu di luar negeri, 115 teras
keliling, dan 4 teras kapal.
Perseroan terus berupaya untuk menambah, mengembangkan dan meningkatkan kualitas jaringan kerjanya
hingga ke pelosok negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses layanan perbankan bagi masyarakat.
Pengembangan jaringan kerja dilakukan dengan lebih fokus pada pengembangan agen brilink serta penambahan
dan peremajaan e-channel (ATM, EDC, CRM, dan E-Buzz) dengan tujuan memperluas jangkauan layanan
perbankan yang disertai dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi dan efektivitas operasional.
Sesuai komitmen Perseroan untuk menciptakan solusi layanan keuangan yang terintegrasi kepada nasabah, BRI
Group memiliki 10 Perusahaan Anak yang bergerak di bidang Perbankan, Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum,
Pembiayaan, Gadai, Sekuritas, Ventura, Remitansi dan Manajemen Investasi baik secara konvensional maupun
syariah.
2. Persaingan Usaha
Di tengah kondisi makro yang menantang di tahun 2023, kinerja industri perbankan (bank umum) secara
keseluruhan terus menunjukkan perkembangan positif terutama dalam menopang perekonomian nasional selama
2023, baik itu dari sisi pembiayaan (perkreditan), penghimpunan dana, maupun perolehan laba.
Pertumbuhan ini didukung oleh mulai meningkatnya permintaan pembiayaan (perkreditan), dengan capaian
pertumbuhan kredit tersebut mendorong posisi Loan to Deposits Ratio (LDR) bank umum naik ke level 84,78% per
November 2023. Meningkatnya penyaluran pembiayaan (perkreditan) turut berpengaruh positif pada peningkatan
laba bersih atau laba setelah pajak bank umum yang mencapai Rp222 triliun per November 2023 atau bertumbuh
18,15% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi profitabilitas, industri perbankan nasional mencatat profitabilitas Return on Assets (ROA) dan Net Interest
Margin (NIM) masing-masing meningkat menjadi 2,76% dan 4,93% per November 2023. Selain itu, rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dapat pula ditekan ke level 76,80% per November 2023.
45
45
Page 66
Secara umum, pertumbuhan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan mampu dijaga dan ditingkatkan dengan
baik. Tabel berikut adalah posisi Perseroan diantara pesaing-pesaing berdasarkan beberapa indikator keuangan
masing-masing bank sebagai entitas induk per tanggal 31 Desember 2023:
(dalam triliunan Rupiah)
Pendapatan
Laba
No. Nama Bank (Entitas Induk) Aset Liabilitas Ekuitas Bunga -
Bersih
neto
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 1.835 1.536 299 108 53
1.
Tbk
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.689 1.450 238 71 51
3. PT Bank Central Asia Tbk 1.371 1.138 233 70 47,9
PT Bank Negara Indonesia (Persero) 1.049 903 146 40,7 20,7
4.
Tbk
5. PT Bank Tabungan Negara (Persero) 438 408 30 13,6 3,5
Tbk
6. PT Bank CIMB Niaga Tbk 328 280 47 12,5 6,1
7. PT Bank Permata Tbk 257 217 40 910 2,5
8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk 202 153 49 8,7 3,5
Sumber: Laporan keuangan masing-masing bank per tanggal 31 Desember 2023
3. Prospek Usaha
Prospek Ekonomi Makro
Laju pertumbuhan ekonomi global terus mengalami tekanan. Setelah mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-
19, tren pertumbuhan ekonomi global kembali melambat tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi global tercatat sekitar
3,5% tahun 2022, lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya sebesar 6,3% tahun 2021. Hal itu disebabkan oleh
kombinasi tekanan inflasi global yang tinggi karena disrupsi rantai pasok dan kenaikan bunga acuan yang sangat
signifikan oleh berbagai bank sentral di dunia, khususnya The Fed. Tren pertumbuhan ekonomi global yang
melambat diperkirakan berlanjut pada tahun 2023 dan pada tahun 2024. IMF per Januari 2024 memperkirakan
bahwa pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 dan 2024, masing-masing sebesar 3,1% dan 3,1%.
Perekonomian negara maju, antara lain Amerika Serikat dan Eropa diproyeksikan melambat akibat penurunan
aktivitas manufaktur dan konsumsi. Sementara itu, perekonomian China relatif melambat akibat lemahnya
momentum konsumsi domestik dan industri manufaktur, serta secara khusus masih berlangsungnya krisis sektor
properti. Perlambatan ini didorong oleh penurunan kinerja sisi penawaran dan permintaan di mana aktivitas industri
dan konsumsi global melambat secara menyeluruh.
Terlebih lagi, terdapat beberapa faktor risiko (downside risk) yang diprediksikan berkontribusi pada perlambatan
ekonomi global, antara lain tren inflasi global yang masih tinggi walaupun dalam tren melambat yang menyebabkan
kebijakan moneter masih relatif ketat. Selain itu masih tingginya volatilitas geopolitik akan menekan kinerja pasar
finansial dan sektor riil global, terutama negara berkembang.
Dinamika ekonomi global diprediksikan juga akan berdampak pada ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024,
diprediksikan ekonomi Indonesia akan masih bertumbuh walaupun dengan laju yang relatif melambat (4,81%-
5,10%). Ketidakpastian ekonomi global dan tingginya ketegangan geopolitik diprediksikan akan menyebabkan
prospek aktivitas dagang RI dan aliran modal asing (foreign capital) relatif terbatas dan bergejolak. Akibatnya,
stabilitas nilai tukar Rupiah akan relatif masih rawan (fragile) dan mendorong Bank Indonesia untuk
mempertahankan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo (BI 7DRR) pada tingkat yang relatif tinggi.
Prospek ekonomi domestik global dan domestik yang masih uncertain juga mempengaruhi industri perbankan.
Volatilitas pasar keuangan global dan gejolak nilai tukar Rupiah dapat berdampak pada nilai aset finansial domestik
dan kualitas kredit perbankan. Sementara itu perlambatan permintaan global dan perlambatan ekonomi domestik
menyebabkan perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Di tahun 2024, diprediksikan pertumbuhan kredit
diperkirakan berada pada kisaran 7,2%- 8,6% yoy, menurun dibandingkan tahun 2023 sebesar 10,4%. Sementara
itu, DPK perbankan diproyeksikan tahun 2024 tumbuh sebesar 6,2%-7,0% yoy sedikit meningkat dibandingkan
tahun 2023 sebesar 3,8% yoy.
Situasi makro ekonomi yang menantang dikombinasikan dengan persaingan di industri perbankan yang kian ketat
menyebabkan Perseroan perlu menyikapi dengan strategi yang tepat untuk terus meningkatkan penguasaan pasar
Perseroan di masa mendatang. Secara internal, Perseroan masih menghadapi tantangan optimalisasi kinerja yang
terkait dengan kapabilitas Perseroan dalam mengakselerasi bisnis ritel dan konsumer, bisnis Perusahaan Anak,
serta pengendalian biaya. Kinerja Perseroan secara umum pun masih ditopang aktivitas kredit, sehingga
kemampuan menghasilkan pendapatan non bunga masih perlu untuk terus ditingkatkan.
46
46
Page 67
Prospek Industri Perbankan
Keterangan November 2023 2022 2021
Data Keuangan Perbankan Nasional (Rp triliun)
Aset 11.428 11.113 10.112
Pembiayaan (Kredit Yang Diberikan) 6.969 6.424 5.769
Dana Pihak Ketiga 8.216 8.154 7.479
Laba Bersih 222 201 140
Rasio-Rasio Perbankan Nasional (%)
CAR 27,86 25,66 25,67
NPL gross 2,36 2,44 3,00
NIM 4,83 4,71 4,51
ROA 2,72 2,43 1,84
BOPO 76,80 78,65 83,58
LDR 84,78 78,78 77,13
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan, November 2023
Di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi dan keyakinan bahwa kondisi tersebut akan bertahan lebih lama dari
perkiraan sebelumnya, industri perbankan Indonesia masih tetap stabil dan resilien yang ditopang dengan Rasio
Kecukupan Modal (CAR) per November 2023 berada pada level 25,82% naik 2,40% dibandingkan periode yang
sama di tahun sebelumnya, menunjukkan kecukupan permodalan industri dalam menghadapi kondisi global yang
masih ditandai dengan VUCA, yaitu Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity. Selain itu, terjadi pengetatan
likuiditas di industri perbankan yang ditunjukkan oleh Loan to Deposit Ratio (LDR) di November 2023 sebesar
84,78% atau meningkat sebesar 5,18% dibandingkan November 2022.
Pada bulan November 2023, total aset industri perbankan nasional adalah sebesar Rp11.428 triliun atau meningkat
5,1% yoy. Tren yang sama dapat dilihat pada pinjaman bank umum yang tumbuh 9,7% yoy menjadi Rp6.966 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa permintaan kredit di Indonesia masih cukup kuat di tengah ketidakpastian ekonomi
dan politik saat era pemilu. Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 juga terus menurun seiring pertumbuhan
ekonomi nasional dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan Non Performing Loan (NPL) pada November 2023
sebesar 2,36%, yang membaik dibandingkan November 2022 sebesar 2,65%. Kualitas kredit saat ini juga masih
di bawah level maksimum sebesar 5% yang telah ditetapkan oleh regulator. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK)
juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,0% yoy menjadi Rp8.216 triliun. Dari sisi profitabilitas, industri
perbankan nasional mencatat peningkatan profitabilitas ditunjukkan dengan kenaikan ROA. ROA Industri
Perbankan di November 2023 mencapai 2,72% lebih baik dibandingkan November 2022 sebesar 2,47%. Adapun
Industri perbankan mencatatkan laba bersih November 2023 sebesar Rp221.626 miliar atau naik signifikan
sebesar 18,2% dibandingkan bulan November 2022.
Prospek Usaha Perseroan
Lembaga internasional International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global melambat di
2024 deakselerasi perekonomian negara maju dan berkembang. Perekonomian negara maju, antara lain Amerika
Serikat dan Eropa diproyeksikan melambat akibat penurunan aktivitas manufaktur dan konsumsi. Sementara itu,
perekonomian China relatif melambat akibat lemahnya momentum konsumsi domestik dan industri manufaktur,
serta secara khusus masih berlangsungnya krisis sektor properti. Perlambatan ini didorong oleh penurunan kinerja
sisi penawaran dan permintaan di mana aktivitas industri dan konsumsi global melambat secara menyeluruh.
Dinamika ekonomi global diprediksikan juga akan berdampakpada ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024,
diprediksikan ekonomi Indonesia akan masih bertumbuh walaupun dengan laju yang relatif melambat (4,81%-
5,10%). Ketidakpastian ekonomi global dan tingginya ketegangan geopolitik diprediksikan akan menyebabkan
prospek aktivitas dagang RI dan aliran modal asing (foreign capital) relatif terbatas dan bergejolak. Akibatnya,
stabilitas nilai tukar Rupiah akan relatif masih rawan (fragile) dan mendorong Bank Indonesia untuk
mempertahankan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo (BI 7DRR) pada tingkat yang relatif tinggi.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka BRI menetapkan bahwa pengembangan bisnis selama akan berfokus pada:
1. Pengelolaan Assets and Liabilities yang lebih produktif
Meneruskan penghimpunan CASA yang stabil dan berkelanjutan, ekspansi selektif pada aset dengan tingkat
imbal hasil tinggi, serta perbaikan kualitas aset di segmen Mikro dan Small.
2. Diversifikasi sumber pertumbuhan
Mendorong lebih kuat perolehan pendapatan melalui penguatan kapabilitas segmen Ritel (Konsumer, SME),
fokus integrasi holding UMI, serta penguatan bisnis Perusahaan Anak sebagai sumber pertumbuhan
konsolidasian.
3. Keandalan pendukung operasional
Fokus kepada penguatan kompetensi Human Capital dan kapabilitas digital, peningkatan customer
experience, pengelolan risiko dan data analytics, serta operational excellence.
4. Implementasi prinsip-prinsip ESG
47
47
Page 68
Berkomitmen dalam pengelolaan bisnis selaras dengan prinsip tata kelola usaha yang baik agar memberi nilai
positif bagi lingkungan (deliver value beyond profit).
Respon-respon strategis tersebut akan mendorong BRI untuk dapat terus tumbuh berkesinambungan untuk
mewujudkan visi BRI sebagai ”Most Valuable Banking Group in South East Asia & Champion of Financial
Inclusion”.
48
48
Page 69
VI. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
i. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
ii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
iii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga;
iv. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2022 sesuai dengan taksiran penghasilan kena
pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
49
49
Page 70
VII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan Jumlah Persentase
No. Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B Seri C Penjaminan (%)
1. PT BCA Sekuritas 125.200 56.100 33.000 214.300 8,57
2. PT BNI Sekuritas 132.000 158.300 87.000 377.300 15,09
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 445.970 287.205 125.300 858.475 34,34
4. PT Mandiri Sekuritas 161.330 36.005 91.550 288.885 11,56
5. PT Maybank Sekuritas
Indonesia 179.000 155.000 5.000 339.000 13,56
6. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 194.165 186.820 41.055 422.040 16,88
Jumlah 1.237.665 879.430 382.905 2.500.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas
dan PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari
Obligasi).
50
50
Page 71
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 – Indonesia
STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat
Surat penunjukan : Surat Perintah Kerja (SPK) No. B.4300002583.P-PLO/IGP/PTS/09/2023,
tanggal 13 September 2023 dan Surat Penegasan Fee Bank BTN No.
463/FICD/FS/IX/2023 tanggal 18 September 2023
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
KONSULTAN HUKUM
Warens & Partners
Millennium Centennial Center Lt.1 Unit C
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920 - Indonesia
Nama partner : M. Indra Wargadalem
STTD : No. STTD.KH-3/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 95001
Pedoman kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku
dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.
Surat penunjukan : Surat Perintah Kerja (SPK) No.B.4300002582 P-PLO/IGP/PTS/09/2023
tanggal 13 September 2023
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum secara independen
sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan
dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.
NOTARIS
Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, 6th floor, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav 1&2, Kuningan
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Pedoman kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat penunjukan : Surat Perintah Kerja (SPK) No. B.4300002584.P-PLO /IGP/PTS/09/2023
tanggal 13 September 2023
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali PT
51
51
Page 72
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku
Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun
2024.
52
52
Page 73
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) selaku Wali Amanat.
BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan
UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan BTN.
Berdasarkan :
- Surat Pernyataan No. 139/FICD/FS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam POJK No. 19/2020;
ii. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
dari obligasi yang diwaliamanati;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III
Tahun 2024;
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.
- Surat Pernyataan No. 138/FICD/FS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang menyatakan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di
dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor : AHU-
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06 tanggal 6 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan.
(“Akta No. 06”)
53
53
Page 74
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/I/2024-0035 tanggal 3 Januari 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir BTN per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Kepemilikan
Saham Saham Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
- Saham Seri B 1 500 0,00
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06 tanggal 6 Maret 2024,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko*)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati*)
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal*)
*)
Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan
memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi
The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan
layanan terbaik melalui inovasi digital.
54
54
Page 75
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka
membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan
realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.
BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung
organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus
mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu
beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
Right Issue. BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi mobile
banking BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk
tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls,
KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara
Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal,
Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga
mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan
sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance & Compliance
2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted Company
Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted Companies Award
2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS),
berhasil meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean
GRC Awards.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital
Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset
Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022
serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian BTN yang menunjukkan Kinerja Keuangan
Positif dari Investor Daily.
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang
telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta
rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan
memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.
Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk
dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah
55
55
Page 76
menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023; dan
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023; dan
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut :
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
(KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan
2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta
menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan
ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
56
56
Page 77
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
c. Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
j. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi
restrukturisasi dimana pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dikonversi menjadi saham Perseroan
dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau pemegang
saham Perseroan dan RUPO, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan,
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi; dan
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam
Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:
57
57
Page 78
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 2.127.489 1.661.533
Giro pada Bank Indonesia 18.145.761 25.416.941
Giro pada bank lain – neto 2.201.594 1.470.510
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 30.561.122 12.975.955
Efek-efek- neto 5.282.970 1.720.769
Obligasi Pemerintah 35.893.929 51.964.973
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - -
Kredit yang diberikan – neto 282.392.324 252.552.651
Pembiayaan/piutang syariah – neto 35.713.853 30.054.130
Tagihan akseptasi 520.691 420.426
Aset pajak tangguhan – neto 2.998.282 2.915.428
Aset tetap – neto 8.117.812 6.353.803
Bunga yang masih akan diterima 11.526.687 10.750.302
Aset lain-lain 3.235.046 2.352.762
TOTAL ASET 438.749.736 402.148.312
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.277.514 3.205.358
Simpanan dari nasabah 322.501.148 297.099.801
Simpanan dari Bank Lain 91.312 136.408
Liabilitas akseptasi 544.567 420.562
Liabilitas Derivatif - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 8.272.098 8.652.260
Pinjaman yang diterima 33.762.089 24.821.005
Bunga yang masih harus dibayar 647.496 629.366
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.951.848 7.248.985
Pinjaman subordinasi 9.112.837 9.158.219
TOTAL LIABILITAS 381.164.489 351.376.683
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 27.082.860 24.823.456
Simpanan dari Bank Lain 23.235 38.819
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 27.106.095 24.862.275
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 2.054.454
Opsi saham - 2.756.575
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan
obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan (769.001) (1.193.252)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan
surplus revaluasi
aset tetap (560.339) (409.657)
Arus kas (32.346) (49.301)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.508.565
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 13.181.214 10.745.157
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3.657.72 3.201.813
TOTAL EKUITAS 30.479.152 25.909.354
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 438.749.736 402.148.312
58
58
Page 79
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2023 2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil 28.281.252 25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 13.430.290 14.997.284
Pendapatan operasional lainnya 3.891.147 2.274.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-
(3.765.397) (4.017.378)
aset keuangan
Beban operasional lainnya (9.017.450) (9.438.880)
Laba operasional 4.539.729 3.814.803
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (159.519) 60.887
Laba sebelum pajak 4.380.210 3.875.690
Beban pajak (879.222) (830.617)
Laba periode/ tahun berjalan 3.500.988 3.045.073
Pendapatan (beban) komprehensif lain 347.732 (1.061.317)
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 3.848.720 1.983.756
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 249 288
Alamat BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel : (021) 6336789
Web situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
59
59
Page 80
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh
Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu
dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah
memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 15 Maret 2024 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan
Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat
dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO
(kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
60
60
Page 81
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib
membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin
Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Maret
2024.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Kantor Cabang Khusus
No. Rekening: 0206.01.006760.30.3
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0671.01.000524.30.4
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Kantor Cabang Khusus
No. Rekening: 020601004150308
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
61
61
Page 82
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0671.01.001409.30.3
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 067.101.000.645.304
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2024 pada pukul 11.00
WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Efek yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
tersebut diatas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 20 Maret 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di
KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan
Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
62
62
Page 83
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh pada
Informasi
tanggal 15 Tambahan
Maret 2024 dandiFormulir Pemesanan
kantor para PenjaminPembelian Obligasi
Emisi Obligasi yang Berwawasan
menjadi ggota Bursa dapat
Lingkungan ini: pada
diperoleh
Efek berikut
tanggal 15 Maret 2024 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara PTBCA
BCA- Grand
SekuritasIndonesia, Sudirman PT BNIIndofood
Plaza Sekuritas Tower Lt. 16 PT Gedung
BRI Danareksa Sekuritas
BRI II, Lantai 23
Menara BCA -Lt. Grand
41 Indonesia, Sudirman Plaza Indofood
Jl. Jend.Sudirman Kav.Tower
76-78Lt. 16 Gedung
Jl. Jend. BRI II, Lantai
Sudirman Kav. 4423– 46
Jl. M.H. Lt. 41
Thamrin No. 1 Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910 Jl. Jend. Sudirman
Jakarta 10210 Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin
Jakarta 10310 No. 1 Jakarta
Telepon: (021)12910
2554 3946 Jakarta
Telepon: (021)10210
5091 4100
Jakarta
Telepon: 10310
(021) 23587222 Telepon:
Faksimili:(021)
(021)2554
579339466934 Telepon:
Faksimili:(021)
(021)5091
25204100
990
Telepon: (021) 23587222
Faksimili: (021) 23587300, Faksimili: (021) 5793
Email: dcm@bnisekuritas.co.id 6934 Faksimili: (021)
Email: 2520 990
Faksimili:23587250
(021) 23587300, Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email:
debtcapitalmarket@brids.co.id
23587250
Email: dcm@bcasekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas
PT Mandiri
Menara MandiriSekuritas
I, Lt. 24 - 25 PT Maybank Sekuritas
Sentral Senayan III,Indonesia
Lt. 22 PT Trimegah
Indonesia Sekuritas
Tbk
Menara
Jl. Jend. Mandiri
Sudirman I, Lt. 24 54-55
Kav. - 25 Sentral Senayan
Jl. Asia AfrikaIII,
No.8Lt. 22 Gedung Indonesia
Artha Graha, TbkLt. 18 & 19
Jl. Jend.Jakarta
Sudirman 12190Kav. 54-55 Jl. Jakarta
Asia Afrika
10270No.8 Gedung Artha
Jl. Jend. Graha,Kav.
Sudirman Lt. 18 & 19
52-53
Jakarta
Telepon: 12190
(021) 526 3445 Jakarta
Telepon: (021)10270
8066 8500 Jl. Jend.Jakarta
Sudirman Kav. 52-53
12190
Telepon:
Faksimili: (021)
(021) 526 526 3445
3603/3507 Telepon:
Faksimili:(021)
(021)8066
806685008501 Jakarta
Telepon: (021)12190
2924 9088
Faksimili: Email:
(021) 526 3603/3507
divisi- Faksimili: (021)
Email:8066 8501 Telepon:
Faksimili:(021)
(021)2924
29249088
9150
Email: divisi-
fi@mandirisekuritas.co.id Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
fi@mandirisekuritas.co.id fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@trimegah.com
63
63
63
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan.
64
Page 85
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Warens & Partner.
64
65
Page 86
66
Page 87
67
Page 88
68
Page 89
69
Page 90
70
Page 91
71
Page 92
72
Page 93
73
Page 94
74
Page 95
75
Page 96
76
Page 97
77
Page 98
78
Page 99
79
Page 100
80
Page 101
81
Page 102
82
Page 103
83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan.
84
Page 105
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
KANTOR PUSAT :
Gedung BRI I
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
Tel : (021) 251-0244
Faks : (021) 250-0065
E-mail : humas@bri.co.id
Website : www.bri.co.id
85
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.