Skip to content
Back to announcement

20240320_BBRI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31607897_lamp1.pdf

Listing Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 105

Page 1
                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                 Tanggal Efektif                                  :                      12 Juli 2022       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                          :           20 Maret 2024
                                                                                 Masa Penawaran Umum                              :                    15 Maret 2024        Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                :           20 Maret 2024
                                                                                 Tanggal Penjatahan                               :                    18 Maret 2024        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                   :           21 Maret 2024

                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                  KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PER-BUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III TAHUN 2024



                                                            INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                  BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                  PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                  INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                                                                                  MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                       PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
                                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
                                                                                                     Kantor Pusat:                        Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor
                                                                                                     Gedung BRI I                         Audit Intern Wilayah, 453 kantor cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri, 7.155 kantor
                                                                                      Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210          cabang pembantu dalam negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang pembantu di luar
                                                                                                  Tel: (021) 251-0244                     negeri, 115 teras keliling, dan 4 teras kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
                                                                                                 Faks: (021) 250-0065
                                                                                                E-mail: humas@bri.co.id
                                                                                                 Website: www.bri.co.id
                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI
                                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                              (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I")
                                                                                          BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                                                                                                                                                 MENERBITKAN:
                                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                     DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                     DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT,
                                                                                                                                 PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                              DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                    (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
                                                                                 Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                                                                 Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
                                                                                 Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                 Seri A   :   Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15%
                                                                                              (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                 Seri B :     Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
                                                                                              koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                 Seri C :     Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua
                                                                                              lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                 Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan
                                                                                 pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal
                                                                                 30 Maret 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk Obligasi
                                                                                 Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                              OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                  BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
                                                                                  MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
                                                                                  MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
                                                                                  DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
                                                                                  TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1
                                                                                  (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
                                                                                  PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SEN-TRAL EFEK
                                                                                  INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                                                                                            DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                            id
                                                                                                                                              AAA (TRIPLE A)
                                                                                                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.

                                                                                  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG
                                                                                  DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI
                                                                                  JANGKA PANJANG.

                                                                                                               Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                   Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN



                                                                                      PT BCA Sekuritas            PT BNI Sekuritas        PT BRI Danareksa Sekuritas    PT Mandiri Sekuritas    PT Maybank Sekuritas        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                     (Terafiliasi)                (Terafiliasi)             (Terafiliasi)            Indonesia

                                                                                                                                            WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                                                                                                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024
Page 2
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun
Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor B. 0664 – DIR/
INV/04/2022 tanggal 28 April 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-
Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat
dari OJK No. S-122/D.04/2022 pada tanggal 12 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
BRI ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2022 dengan pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 dengan pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024” dengan jumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam
Surat No. S-04277/BEI.PP1/05-2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BBRI). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum
ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT
Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA
 TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK
 PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
                                                                                                                                                              Halaman
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................................    i
DEFINISI DAN SINGKATAN......................................................................................................................................                 ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................. xi
I.       PENAWARAN UMUM...................................................................................................................................... 1
A.       PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...........................................................................                                                 2
B.       KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.....................................                                                                     2
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................................... 16
III.     INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN
         LINGKUNGAN................................................................................................................................................ 17
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING....................................................................................................... 26
V.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA................................................................................................................................ 33
         A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN......................................................................................................... 33
         B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN......................... 33
         C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................................... 34
         D. TATA KELOLA PERUSAHAAN................................................................................................................ 35
         E. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................................... 39
         F.    DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK................................................... 41
         G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
            PERUSAHAAN ANAK.............................................................................................................................. 41
         H. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN......................... 42
  I.           PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN
		             PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA
		             DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.................................................................. 43
         J.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING................................................................................................... 43
         K. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA...................                                                                               45
		             1. Kegiatan Usaha.................................................................................................................................           45
		             2. Persaingan Usaha.............................................................................................................................             45
		             3. Prospek Usaha..................................................................................................................................           46
VI.      PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 49
VII.     PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN..................................................................... 50
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL........................................................................... 51
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................................... 53
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN....................................................... 60
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. 63
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................................... 64




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti pihal-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yakni:
                       a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            (i) suami atau istri;
                            (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                  yang bersangkutan; atau
                            (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            (i) orang tua dan anak;
                            (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                            (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari
                            pihak tersebut;
                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                            atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                            yang sama;
                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                            perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                            pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
                            yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                            (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                            tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta
atau KSEI             Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                      Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
                      yaitu pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil
                      untuk melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
                      dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk
                      Denda (jika ada) dan/atau pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan
                      Lingkungan (jika ada) berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
                      memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

Ahli Lingkungan   :   Berarti orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki
                      kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian
                      atas KUBL; atau lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk
                      melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL.

Akuntan Publik    :   Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
                      sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
                      akuntan publik dan terdaftar di OJK.

Aset Produktif    :   Berarti penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk
                      kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan
                      atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase
                      agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif, serta
                      bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sesuai
                      dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas
                      Aset Bank Umum.




                                               ii


                                          ii
Page 5
Bagian Penjaminan   :   Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek dalam
                        Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berdasarkan mana
                        masing-masing Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri dengan
                        kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal
                        (bookbulding) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan
                        kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
                        Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
                        penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan
                        Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                        Penjaminan Emisi Efek.

Bank Kustodian      :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
                        kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                        Undang Pasar Modal.

Bank Umum           :   Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
                        berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
                        lalulintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                        Perbankan.

Bunga Obligasi      :   Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri Obligasi
Berwawasan              Berwawasan Lingkungan yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Lingkungan              Obligasi Berwawasan Lingkungan kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
                        dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                        Perwaliamanatan.

Bursa Efek          :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dalam hal ini
                        adalah PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Pemegang Obligasi
                        Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                        data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda               :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                        keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
                        dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu
                        perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari
                        jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                        keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                        360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                        Hari Kalender.

Dokumen Emisi       :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                        Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan Informasi
                        Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
                        dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                        digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                        hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                        memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                        perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                        diperdagangkan di Pasar Modal.




                                                 iii


                                                       iii
Page 6
Efek Bersifat Utang    :   Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III
Berwawasan                 Tahun 2024 yaitu surat berharga bersifat utang berwawasan lingkungan yang
Lingkungan atau            dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
“Obligasi Berwawasan       sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
Lingkungan”                jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                           serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

                           Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan dan memberikan pilihan bagi
                           masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
                           dikehendaki, yaitu dengan 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan Lingkungan ("Seri
                           Obligasi Berwawasan Lingkungan") sebagai berikut:

                           i.     Seri A sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh
                                  miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370
                                  (tiga ratus tujuh puluh) hari dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam
                                  koma satu lima persen) per tahun;
                           ii.    Seri B sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan
                                  miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun
                                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
                                  tahun; dan
                           iii.   Seri C sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar
                                  sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun.

                           dan jumlah pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri tersebut
                           dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi Berwawasan
                           Lingkungan dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan
                           Lingkungan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                           Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
                           payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Emisi                  :   Berarti Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan untuk
                           ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure          :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                           kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                           perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                           material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa             :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi
                           perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
                           yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.

Hari Kalender          :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                           kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                           bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                           bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang        :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                           perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi
                           tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Bunga Obligasi
                           Berwawasan Lingkungan serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                           waktu.

Kegiatan Usaha         :   Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
Berwawasan                 memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Lingkungan” atau
“KUBL”


                                                      iv


                                                 iv
Page 7
Kesanggupan Penuh       :   Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment)           berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan
                            menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Masyarakat
                            pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Berwawasan Lingkungan
                            yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
                            Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum,
                            berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Konfirmasi Tertulis     :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                            Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                            Obligasi Berwawasan Lingkungan dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                            Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk mendapatkan pembayaran
                            Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan.

Konfirmasi Tertulis     :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
Untuk RUPO (KTUR)           diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                            melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                            diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian               :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                            lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                            Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manajer Penjatahan      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Berwawasan
                            Lingkungan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
                            yaitu PT BNI Sekuritas.

Masyarakat              :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                            Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing yang bertempat
                            tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Modal Inti (Tier 1)     :   Berarti modal bank yang terdiri dari modal inti utama (common equity tier 1) dan
                            modal inti tambahan (additional tier 1). Modal inti utama mencakup modal disetor
                            dan cadangan tambahan modal (disclosed reserved) sebagaimana dimaksud
                            dalam POJK No. 11/2016.

Modal Pelengkap (Tier   :   Berarti modal pelengkap bank sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2016
2)                          dan POJK No. 34/2016.

Obligasi Berwawasan     :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan
Lingkungan                  Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh
                            Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui
                            Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
                            Lingkungkan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan didaftarkan di
                            KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
                            miliar Rupiah), yang terdiri dari:

                             Seri A    :   Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh
                                           tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                                           tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen)
                                           per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                           Kalender sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B    :   Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh
                                           sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                           bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per
                                           tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Seri C    :   Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua
                                           miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                           sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen persen) per tahun,
                                           berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                     v


                                                          v
Page 8
Obligasi Berwawasan       Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI, yang akan
Lingkungan                ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Berkelanjutan I           Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                          Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).

Otoritas Jasa         :   Berarti lembaga negara, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau OJK         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi     :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Berwawasan                Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
Lingkungan                a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                          b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening     :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                          meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                          disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                          bidang Pasar Modal.

Pemeringkat           :   Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
                          a. suatu Efek; dan/atau
                          b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;
                          dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia atau para pengganti dan
                          penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
                          di OJK.

Pemerintah            :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Awal        :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding)            Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas
                          Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan ditawarkan dan/atau struktur
                          Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk perkiraan bunga Obligasi
                          Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 23/2017 dan dengan
                          memperhatikan Peraturan Nomor: IX.A.2.

Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkunganyang dilakukan oleh
                          Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Masyarakat
                          berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

Penawaran Umum        :   Adalah kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan             Berkelanjutan I yang dilakukan secara bertahap oleh, sesuai dengan POJK No.
                          36/2014.

Pengakuan Utang       :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan
                          Lingkungan, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                          Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 No. 5
                          tertanggal 23 Februari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No.13
                          tanggal 8 Maret 2024, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., notaris di
                          Jakarta.

Penjamin Emisi Efek       Berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
                          Penawaran Umum Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
                          tidak terjual, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
                          BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
                          dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana    :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek                penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
                          PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
                          Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
                          dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                          Emisi Efek.




                                                  vi


                                             vi
Page 9
Peraturan No. IX.A.2   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                           Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                           Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                           Efek Dalam Penawaran Umum.

POJK No. 7/2017        :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                           Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                           Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017        :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                           dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
                           Bersifat Utang.

POJK No. 11/2016       :   Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang
                           Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang sebagian telah diubah
                           dengan POJK No. 34/2016.

POJK No. 30/2015       :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                           Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014       :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                           Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2016       :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang
                           Perubahan atas Peraturan OJK No. 11/POJK.03.2016 tentang Kewajiban
                           Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

POJK. No. 35/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                           Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK. No. 36/2014      :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                           Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 34/2014       :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                           Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK. No. 55/2015      :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK. No. 56/2015      :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 23/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                           Prospektus Awal Dan Info Memo.

POJK No. 60/2017       :   Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang
                           Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green
                           Bond).

POJK No. 42/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                           Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                           Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 17/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                           Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

POJK No. 20/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                           Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


                                                   vii


                                                         vii
Page 10
Pemegang Obligasi        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Berwawasan                   Berwawasan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i)
Lingkungan                   Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                             Kustodian atau Perusahaan Efek.

Perjanjian Agen          :   Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pembayaran                   Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 7
                             tanggal 23 Februari 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta,
                             antara Perseroan dan KSEI.

Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Pendaftaran Efek             Obligasi di KSEI No. SP/002/OBL/KSEI/0224 tanggal 23 Februari 2024 yang
Bersifat Utang di KSEI       dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.

Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek              sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Bersifat Utang               sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04277/BEI.PP1/05-2022 tanggal 30
                             Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berwawasan
                             Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 PT Bank Rakyat
                             Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan
Emisi Efek                   Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 6
                             tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 14
                             tanggal 8 Maret 2024, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., notaris di
                             Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
                             Emisi Efek.

Perjanjian               :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perwaliamanatan              Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 4
                             tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 12
                             tanggal 8 Maret 2024, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, notaris di
                             Jakarta, antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Pernyataan               :   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penawaran Umum               Berkelanjutan I Bank BRI No. 46 tanggal 27 April 2022 sebagaimana diubah
Berkelanjutan Efek           dengan Akta Perubahan I No. 1 tanggal 2 Juni 2022, keduanya dibuat di hadapan
                             Fathiah helmi S.H, Notaris di Jakarta.

Pernyataan               :   Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran                  dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
                             I.

Pernyataan               :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
Pendaftaran Menjadi          yaitu :
Efektif                      a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                  lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                                  atau
                             b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                                  Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas, maka
                                  penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                                  tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan                   Berwawasan Lingkungan, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Lingkungan                   Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
                             Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang terutang dari
                             waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima
                             ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan
                             Lingkungan. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut dapat
                             berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
                             sesuai dengan seri Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifkat Jumbo Obligasi Berwawasan
                             Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                       viii


                                                viii
Page 11
Perseroan             :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan
                          (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia
                          (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, dengan alamat
                          Gedung BRI I, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44 – 46, Jakarta Pusat.

Perusahaan Afiliasi   :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Negara Republik           i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
Indonesia                      maupun tidak langsung; atau
                          ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                               Indonesia;
                          tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.

Perusahaan Anak       :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                          keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek       :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                          Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                          UUP2SK.

Prospektus            :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
                          tujuan agar pihak lain membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang wajib
                          disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor
                          Pasar Modal termasuk POJK No. 9/2017.

Rekening Efek         :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
                          dan/atau dana milik Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
                          diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                          perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                          Obligasi Berwawasan Lingkungan.

RUPO                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana
                          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat
Pemindahbukuan            dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
                          Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo      :   Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dalam
Obligasi Berwawasan       Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
Lingkungan                atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                          melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Berwawasan Lingkungan
                          seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B, dan Obligasi Berwawasan
                          Lingkungan seri C.

Tanggal Distribusi    :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan
                          hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi
                          Berwawasan Lingkungan yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                          Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu
                          tanggal 20 Maret 2024.

Tanggal Emisi         :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
                          kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi Berwawasan
                          Lingkungan, dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yaitu
                          tanggal 20 Maret 2024.

Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-
Pokok Obligasi            masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan                Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Lingkungan                Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 20 Maret 2025 untuk Obligasi
                          Berwawasan Lingkungan seri A, 20 Maret 2026 untuk Obligasi Berwawasan
                          Lingkungan seri B, dan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
                          seri C, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   ix


                                                        ix
Page 12
Tanggal Pembayaran   :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-
Bunga Obligasi           masing seri menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan               Berwawasan Lingkungan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Lingkungan               Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan   :   Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, yaitu
                         tanggal 18 Maret 2024.

Undang-Undang        :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10
Pasar Modal              November 1995 sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Undang-Undang        :   Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
Perbankan                beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang
                         Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                         Undang-Undang.

Undang-Undang        :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Perpajakan               Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
                         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

USD                  :   Berarti United States Dollar.

UUP2SK               :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Wali Amanat          :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
                         Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT
                         Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat,
                         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   x


                                              x
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek usaha

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021 dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2023, Tambahan No. 24503 (“Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021”), yang
berkaitan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari
semula Rp. 6.167.290.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta lima
ratus ribu Rupiah) terbagi atas 123.345.810.000 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta
delapan ratus sepuluh ribu) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 123.345.809.999 (seratus
dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B menjadi Rp. 7.577.950.080.200,00 (tujuh triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan
ratus lima puluh juta delapan puluh ribu dua ratus Rupiah) terbagi atas 151.559.001.604 (seratus lima puluh satu
miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus empat) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A
Dwi Warna dan 151.559.001.603 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam
ratus tiga) saham Seri B.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 adalah Bank Umum Konvensional dan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BRI
    Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956 sebagaimana dimuat dalam Surat No.
    5/117/DPwB2/PwB24 tanggal 15 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan Bank 2 mengenai
    pemberian izin sebagai Bank Devisa;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-9/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum
    Sebagai Kustodian di Pasar Modal, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
    sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal;
d. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPB1/PB1-3 tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Prinsip
    Pembukaan Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), yang dikeluarkan oleh
    Kepala Departemen Pengawasan Bank I, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
    Trust;
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996, yang
    dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di mana Perseroan telah terdaftar sebagai Wali
    Amanat.

Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18
Kantor Audit Intern Wilayah, 453 kantor cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri,
7.155 kantor cabang pembantu dalam negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang
pembantu di luar negeri, 115 teras keliling, dan 4 teras kapal.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.65 tanggal 15
Agustus 2023, Tambahan No.24502 (“Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021”) dan Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021,
serta dengan susunan pemegang saham berdasarkan Laporan per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:



                                                            xi


                                                                 xi
Page 14
                                                           Nilai Nominal Rp50 per saham
    Keterangan                                                                    Jumlah Nilai               (%)
                                                     Jumlah Lembar Saham
                                                                                   Saham (Rp)
    Modal Dasar
    -  Saham Seri A Dwi Warna                                                   1                    50       0,00
    -  Saham Seri B                                               299.999.999.999    14.999.999.999.950     100,00
    Jumlah Modal Dasar                                            300.000.000.000    15.000.000.000.000     100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Negara Republik Indonesia
    -  Saham Seri A Dwi Warna                                                   1                    50       0,00
    -  Saham Seri B                                                80.610.976.875     4.030.548.843.750      53,19
    Masyarakat
    -  Saham Seri B (masing-masing dibawah                                            3.508.993.991.400      46,30
                                                                   70.179.879.828
       5%)
    -  Saham Treasury                                                768.144.900        38.407.245.000        0,51
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                  151.559.001.604     7.577.950.080.200     100,00
    Penuh
    Saham dalam Portepel                                          148.440.998.396     7.422.049.919.800

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

    No.                Nama                                Jabatan                  Jumlah Saham    Persentase
                                                                                      (lembar)          (%)
    1.     Kartika Wirjoatmodjo                    Komisaris Utama                        689.800     0,0004551
    2.     Rofikoh Rokhim                 Wakil Komisaris Utama/ Komisaris                      -              -
                                                      Independen
    3.     Awan Nurmawan Nuh                           Komisaris                                -                 -
    4.     Rabin Indrajad Hattari                      Komisaris                          620.700         0,0004095
    5.     Hendrikus Ivo                        Komisaris Independen                            -                 -
    6.     Dwi Ria Latifa                       Komisaris Independen                            -                 -
    7.     Heri Sunaryadi                       Komisaris Independen                            -                 -
    8.     Paripurna Poerwoko Sugarda           Komisaris Independen                            -                 -
    9.     Agus Riswanto                        Komisaris Independen                            -                 -
    10.    Nurmaria Sarosa                      Komisaris Independen                            -                 -
    11.    Sunarso                                  Direktur Utama                      3.234.856         0,0021344
    12.    Catur Budi Harto                      Wakil Direktur Utama                   1.839.057         0,0012134
    13.    Handayani                           Direktur Bisnis Konsumer                 3.425.200         0,0022600
    14.    Supari                                Direktur Bisnis Mikro                  2.890.914         0,0019075
    15.    Ahmad Solichin Lutfiyanto              Direktur Kepatuhan                    3.587.470         0,0023670
    16.    Agus Noorsanto                   Direktur Bisnis Wholesale Dan               2.071.941         0,0013671
                                                     Kelembagaan
    17.    Agus Sudiarto                     Direktur Manajemen Risiko                  1.717.400         0,0011332
    18.    Agus Winardono                       Direktur Human Capital                  1.503.481         0,0009920
    19.    Amam Sukriyanto               Direktur Bisnis Kecil dan Menengah             1.526.754         0,0010074
    20.    Viviana Dyah Ayu R.K.                  Direktur Keuangan                     1.512.800         0,0009982
    21.    Arga Mahanana Nugraha            Direktur Digital Dan Teknologi              1.313.785         0,0008668
                                                        Informasi
    22.    Andrijanto                      Direktur Jaringan Dan Layanan                1.123.000         0,0007410
                                     Jumlah                                            27.057.158         0,0178526

Kegiatan Usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak pada bidang usaha perbankan dengan
aktivitas utama Perseroan sebagai lembaga intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut:

-        Kualitas Pertumbuhan
         Terus berupaya menjaga kualitas asset produktif dengan berfokus pada aset dengan imbal hasil tinggi serta
         akselerasi sumber pertumbuhan baru.




                                                            xii


                                                     xii
Page 15
-       Peningkatan CASA
        Meningkatkan pangsa pasar CASA, dengan pengembangan ekosistem melalui penguasaan teritorial dan
        referral mengandalkan transaction tools & cash in/cashout capability.

-       Sinergi Grup BRI
        Melakukan penguatan sinergi bisnis dan non bisnis antar entitas untuk meningkatkan cross selling produk BRI
        Group, melakukan sharing resources, dan eksplorasi new investment opportunities.

-       Implementasi prinsip-prinsip Environment, Social and Governance (ESG)
        Berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip pengelolaan bisnis yang mengikuti nilai-nilai tata kelola
        usaha yang baik agar berdampak positif bagi lingkungan (deliver value beyond profit).

-       Memperkuat Excellence Enabler
        Meningkatkan kapabilitas pekerja, reliabilitas sistem, layanan dan jaringan, serta data analytics untuk
        memberikan layanan perbankan berkualitas unggul.

Prospek Usaha

Lembaga internasional International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global melambat di
2024 deakselerasiperekonomian negara maju dan berkembang. Perekonomian negara maju, antara lain Amerika
Serikat dan Eropa diproyeksikan melambat akibat penurunan aktivitas manufaktur dan konsumsi. Sementara itu,
perekonomian China relatif melambat akibat lemahnya momentum konsumsi domestik dan industri manufaktur,
serta secara khusus masih berlangsungnya krisis sektor properti. Perlambatan ini didorong oleh penurunan kinerja
sisi penawaran dan permintaan di mana aktivitas industri dan konsumsi global melambat secara menyeluruh.

Dinamika ekonomi global diprediksikan juga akan berdampakpada ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024,
diprediksikan ekonomi Indonesia akan masih bertumbuh walaupun dengan laju yang relatif melambat (4,81%-
5,10%). Ketidakpastian ekonomi global dan tingginya ketegangan geopolitik diprediksikan akan menyebabkan
prospek aktivitas dagang RI dan aliran modal asing (foreign capital) relatif terbatas dan bergejolak. Akibatnya,
stabilitas nilai tukar Rupiah akan relatif masih rawan (fragile) dan mendorong Bank Indonesia untuk
mempertahankan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo (BI 7DRR) pada tingkat yang relatif tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka BRI menetapkan bahwa pengembangan bisnis selama akan berfokus pada:
1. Pengelolaan Assets and Liabilities yang lebih produktif
    Meneruskan penghimpunan CASA yang stabil dan berkelanjutan, ekspansi selektif pada aset dengan tingkat
    imbal hasil tinggi, serta perbaikan kualitas aset di segmen Mikro dan Small.
2. Diversifikasi sumber pertumbuhan
    Mendorong lebih kuat perolehan pendapatan melalui penguatan kapabilitas segmen Ritel (Konsumer, SME),
    fokus integrasi holding UMI, serta penguatan bisnis Perusahaan Anak sebagai sumber pertumbuhan
    konsolidasian.
3. Keandalan pendukung operasional
    Fokus kepada penguatan kompetensi Human Capital dan kapabilitas digital, peningkatan customer
    experience, pengelolan risiko dan data analytics, serta operational excellence.
4. Implementasi prinsip-prinsip ESG
    Berkomitmen dalam pengelolaan bisnis selaras dengan prinsip tata kelola usaha yang baik agar memberi nilai
    positif bagi lingkungan (deliver value beyond profit).

Respon-respon strategis tersebut akan mendorong BRI untuk dapat terus tumbuh berkesinambungan untuk
mewujudkan visi BRI sebagai ”Most Valuable Banking Group in South East Asia & Champion of Financial
Inclusion”.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 10 (sepuluh) Perusahaan Anak yang dimiliki
secara langsung dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan dimana
Perseroan memiliki penyertaan saham, yaitu:

                                                         Persentase        Tahun         Status         Tahun
    No.    Perusahaan Anak              Jenis Usaha
                                                         Kepemilikan     Penyertaan    Operasional     Pendirian
    1      PT Bank Raya                Bank Umum           86,85%           2011        Beroperasi       1989
           Indonesia Tbk              Swasta Nasional
    2      BRI Global Financial         Perusahaan          100,00%         2011         Beroperasi       2005
           Services Co. Ltd             Remittance
           (dahulu BRI Remittance
           Co. Ltd.)
    3      PT Asuransi BRI Life        Asuransi Jiwa             51%        2015         Beroperasi       1987


                                                          xiii


                                                                 xiii
Page 16
                                                            Persentase      Tahun           Status       Tahun
 No.    Perusahaan Anak                 Jenis Usaha
                                                            Kepemilikan   Penyertaan      Operasional   Pendirian
 4      PT BRI Multifinance             Pembiayaan            99,88%         2016          Beroperasi     1983
        Indonesia
 5      PT BRI Danareksa             Perusahaan               67,00%          2018         Beroperasi     1992
        Sekuritas                    Efek bidang
                                    Penjamin Emisi
                                       Efek dan
                                      Perantara
                                    Pedagang Efek
 6      PT BRI Ventura               Perusahaan               99,97%          2018         Beroperasi     1998
        Investama                       Modal
                                       Ventura
 7      PT BRI Asuransi             Asuransi Umum             90,00%          2019         Beroperasi     1989
        Indonesia
 8      PT Pegadaian                 Perusahaaan              99,99%          2021         Beroperasi     1990
                                         Gadai
 9      PT Permodalan                 Perusahaan              99,99%          2021         Beroperasi     1999
        Nasional Madani               Pembiayaan
 10     PT BRI Manajemen            Aset Manajemen            65,00%          2018         Beroperasi     1992
        Investasi

2.    Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

 Nama Obligasi                  :   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun
                                    2024

 Target Dana Penawaran          :   Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
 Umum Berkelanjutan yang
 Akan Dihimpun

 Jumlah Pokok Obligasi          :   Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus Rupiah) yang terdiri
 Berwawasan Lingkungan              dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
                                    •    Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua
                                         ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah);
                                    •    Seri B dengan jumlah sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh
                                         puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
                                    •    Seri C dengan jumlah sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan
                                         puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah).

 Jangka Waktu                   :   •     Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
                                    •     Seri B : 2 (dua) tahun; dan
                                    •     Seri C : 3 (tiga) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi         :   •     Seri A : 6,15% (enam koma satu lima persen);
                                    •     Seri B : 6,25% (enam koma dua lima persen);
                                    •     Seri C : 6,25% (enam koma dua lima persen).

                                    Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
                                    sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                    pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga
                                    Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
                                    Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2025 untuk
                                    Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk
                                    Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk
                                    Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan
                                    Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 Harga Penawaran                :   100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan

 Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Jumlah               Minimum   :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
 Pemesanan                          kelipatannya

 Peringkat Obligasi             :   idAAA (Triple A) dari Pefindo



                                                            xiv


                                                      xiv
Page 17
 Penyisihan Dana (Sinking     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
 Fund)                            Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk
                                  mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
                                  Berwawasan Lingkungan ini.

 Jaminan                      :   Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
                                  tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                  akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
                                  Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
                                  1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
                                  Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                                  hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
                                  hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                  kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                  hari.

 Pembelian Kembali            :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
 Obligasi                         Lingkungan yang belum jatuh tempo, baik sebagian atau seluruhnya,
                                  ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                  dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                                  setelah Tanggal Penjatahan. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
                                  diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian Berbahasa
                                  Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum
                                  tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.

 Wali Amanat                  :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

3.   Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

Jumlah obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Obligasi Rupiah

                                                    Bunga                                   Jumlah Pokok
                                     Tanggal                   Peringkat       Jatuh
           Keterangan                               Tetap                                      Obligasi
                                    Penerbitan                 Instrumen       Tempo
                                                   Tahunan                                 (jutaan Rupiah)
 Obligasi Berkelanjutan II Bank                                 idAAA dari
                                     01/12/2016     8,90%                    01/12/2026           2.350.000
 BRI Tahap I Tahun 2016 Seri E                                    Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan II Bank                                 idAAA dari
                                     11/04/2017     8,80%                    11/04/2027           1.300.500
 BRI Tahap II Tahun 2017 Seri D                                   Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan II Bank                                 idAAA dari
                                     24/08/2017     8,25%                    24/08/2024           2.517.000
 BRI Tahap III Tahun 2017 Seri C                                  Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan II Bank                                 idAAA dari
                                     21/02/2018     6,90%                    21/02/2025             605.000
 BRI Tahap IV Tahun 2018 Seri B                                   Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan III Bank                                idAAA dari
                                     07/11/2019     7,85%                    07/11/2024           2.172.800
 BRI Tahap I Tahun 2019 Seri C                                    Pefindo
 Obligasi Berwawasan
                                                                idAAA dari
 Lingkungan Berkelanjutan I Bank 20/07/2022         5,75%                    20/07/2025           2.000.000
                                                                  Pefindo
 BRI Tahap I Tahun 2022 Seri B
 Obligasi Berwawasan
                                                                idAAA dari
 Lingkungan Berkelanjutan I Bank 20/07/2022         6,45%                    20/07/2027             500.000
                                                                  Pefindo
 BRI Tahap I Tahun 2022 Seri C
 Obligasi Berawawasan
                                                                idAAA dari
 Lingkungan Berkelanjutan I Bank 17/10/2023         6,10%                    20/10/2024           1.345.650
                                                                  Pefindo
 BRI Tahap II Tahun 2023 Seri A
 Obligasi Berawawasan
                                                                idAAA dari
 Lingkungan Berkelanjutan I Bank 17/10/2023         6,35%                    17/10/2025           4.154.300
                                                                  Pefindo
 BRI Tahap II Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berawawasan
                                                                idAAA dari
 Lingkungan Berkelanjutan I Bank 17/10/2023         6,30%                    17/10/2026             500.000
                                                                  Pefindo
 BRI Tahap II Tahun 2023 Seri C
 Obligasi Subordinasi IV Bank                                   idAA dari
                                     06/07/2023     6,45%                    06/07/2028             500.000
 BRI Tahun 2023                                                  Pefindo
                              Total Obligasi Rupiah Terutang                                     17.945.250

                                                     xv


                                                          xv
Page 18
Obligasi Dolar Amerika Serikat

                                                                                             Jumlah Pokok
                             Tanggal      Bunga Tetap        Peringkat        Jatuh              Obligasi
       Keterangan
                            Penerbitan     Tahunan           Instrumen        Tempo           (jutaan Dolar
                                                                                            Amerika Serikat)
 Sustainable Bond 2019     28/03/2019       3,95%        BBB- dari Fitch    28/03/2024                    500
                    Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang                                         500

Medium Term Notes

                                                                                              Jumlah Pokok
                                  Tanggal      Bunga Tetap      Peringkat       Jatuh
          Keterangan                                                                           MTN (jutaan
                                 Penerbitan     Tahunan         Instrumen       Tempo
                                                                                                Rupiah)
 Medium Term Notes Seri A      24/11/2022      6,60%         n/a              24/11/2024          2.000.000
 Medium Term Notes Seri B      24/11/2022      6,68%         n/a              24/11/2025          3.000.000
 Long Term Notes I             27/12/2022      0,55%         n/a              27/06/2036             52.332
 Long Term Notes II            25/10/2023      0,55%         n/a              25/01//2037            59.485
                    Total Medium Term Notes dan Long Term Notes                                   5.111.817

4.   Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan dan untuk kegiatan modal kerja. Keterangan lebih lanjut mengenai rencana Penggunaan
Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari
2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681) dengan
opini wajar dalam semua hal yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.

Laporan Posisi Keuangan

                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                31 Desember
                            Uraian
                                                                          2023                   2022
 Total Aset                                                             1.965.007.030         1.865.639.010
 Total Liabilitas                                                       1.648.534.888         1.562.243.693
 Total Ekuitas                                                            316.472.142           303.395.317

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya

                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 31 Desember
                            Uraian
                                                                          2023                   2022
 Pendapatan bunga dan syariah neto                                         135.183.487          124.597.073
 Total Pendapatan Operasional Lainnya                                        45.625.785           39.127.694
 Laba Operasional                                                            76.828.737           64.306.037
 (Beban) Pendapatan Non-Operasional – Neto                                    (399.025)              290.664
 Laba Sebelum Beban Pajak                                                    76.429.712           64.596.701
 Beban Pajak                                                               (16.004.664)         (13.188.494)
 Laba Bersih                                                                 60.425.048           51.408.207




                                                      xvi


                                                xvi
Page 19
Rasio-rasio Keuangan (Bank Saja)

                                                                               31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2023                   2022
 Permodalan
 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)                       25,23%                 23,30%

 Aktiva Produktif
 Non-Performing Loan (NPL) bruto                                       3,12%                  2,82%
 Non-Performing Loan (NPL) neto                                        0,76%                  0,73%
 Non-Performing Loan (NPL) Coverage                                   215,27%                291,54%
 LAR                                                                  12,54%                 17,11%
 LAR Coverage                                                         53.59%                 48,00%
 Credit Cost                                                           2,38%                  2,47%

 Profiltabilitas
 Net Profit – Bank Only (jutaan Rupiah)                              53.153.258          47.827.920
 Cost of Fund (CoF)                                                    2,91%               1,87%
 Marjin bunga bersih (NIM)                                             6,84%               6,80%
 Cost to Income Ratio (CIR)                                           37,74%              41,95%
 Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)             64,35%              64,20%
 Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA)             3,93%               3,76%
 Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA              3,12%               3,03%
 Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier     22,94%              20,93%
 1 (ROE Tier 1)
 ROE B/S                                                              18,25%                 16,76%

 Likuiditas
 Current Account Saving Account (CASA)                                64,55%                 66,92%
 Loan to Deposit Ratio (LDR)                                          84,73%                 79,17%

 Kepatuhan
 Giro Wajib Minimum (GWM)
     Utama Rupiah (rata-rata)                                          8,05%                 12,11%
     Valuta Asing (harian)                                             2,00%                 2,00%
 Posisi Devisa Neto                                                    0,62%                 0,85%
 Persentase pelanggaran BMPK
     Pihak berelasi                                                    0,00%                 0,00%
     Pihak ketiga                                                      0,00%                 0,00%
 Persentase pelampauan BMPK
     Pihak berelasi                                                    0,00%                 0,00%
     Pihak ketiga                                                      0,00%                 0,00%

Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan
laporan keuangannya kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan
laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan bri.co.id




                                                       xvii


                                                              xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan.




            xviii
Page 21
I.        PENAWARAN UMUM

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I
                                    BANK BRI
   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS
                                 TRILIUN RUPIAH)
              (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I")

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I tersebut,
                              Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
      OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III TAHUN 2024
      DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
                                               RUPIAH)
                              (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)

Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C, yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     :   Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
               lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
               tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B     :   Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh
               juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
               berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C     :   Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka
               waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 30 Maret 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.




                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk

                                              Kegiatan Usaha Utama
                                                  Jasa Perbankan
                                                   Kantor Pusat:
                                                   Gedung BRI I
                                    Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
                                                Tel: (021) 251-0244
                                               Faks: (021) 250-0065
                                              E-mail: humas@bri.co.id
                                               Website: www.bri.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
 ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
 BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, Perseroan telah memperoleh
    hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                            (“Pefindo”):

                                                 idAAA (Triple A)




                                                         1


                                                         1
Page 22
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014:

1.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
     tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan Perseroan
     tertanggal 26 Februari 2024;
4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
     peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Nama Obligasi Berwawasan Lingkungan

Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.

Mata Uang Obligasi Berwawasan Lingkungan

Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.

Jenis Obligasi Berwawasan Lingkungan

Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah), Obligasi Berwawasan Lingkungan ini terdiri dari:

Seri A    :   Sebesar Rp1.237.665.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh
              lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
              tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B    :   Sebesar Rp879.430.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh
              juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
              berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C    :   Sebesar Rp382.905.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima juta Rupiah)
              dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka
              waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2024 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 30 Maret 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 20 Maret 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 20 Maret 2027 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah sebagai berikut:



                                                        2


                                                         2
Page 23
                            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
 Bunga Ke-
                          Seri A                      Seri B                     Seri C
     1                 20 Juni 2024                20 Juni 2024               20 Juni 2024
     2             20 September 2024           20 September 2024          20 September 2024
     3              20 Desember 2024            20 Desember 2024           20 Desember 2024
     4                30 Maret 2025               20 Maret 2025              20 Maret 2025
     5                                             20 Juni 2025               20 Juni 2025
     6                                         20 September 2025          20 September 2025
     7                                          20 Desember 2025           20 Desember 2025
     8                                            20 Maret 2026              20 Maret 2026
     9                                                                        20 Juni 2026
     10                                                                   20 September 2026
     11                                                                    20 Desember 2026
     12                                                                      20 Maret 2027

Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi Berwawasan Lingkungan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan

Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing seri Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari
Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

Pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Jaminan

Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada

                                                      3


                                                      3
Page 24
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan Surat Pefindo No.RTG-049/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) dan Surat Pefindo No.RC-184/PEF-DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Bank BRI Periode 6 Maret
2024 sampai dengan 1 Maret 2025, hasil pemeringkatan terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan, adalah:

                                                 IdAAA (Triple A)


Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 6 Maret 2024 sampai dengan
1 Maret 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi
Perseroan melalui hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan.

                                        Alamat dari Wali Amanat adalah:
                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                              Menara BTN Lantai 18
                                                Jl. Gajah Mada No.1
                                         Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                               Telp.: (021) 633 6789
                                              Website: www.btn.co.id
                         Untuk Perhatian : Wali Amanat – Financial Services Department

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

a.   Selama jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan seluruh jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
     Lingkungan belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
     serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari
     Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     i. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut
          dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
          otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan
          Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan OJK).
     ii. Melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan dengan
          nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas permintaan dan/atau perintah
          dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas

                                                         4


                                                         4
Page 25
           pada Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan
           peraturan perundangundangan yang berlaku, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Menteri Badan
           Usaha Milik Negara dan OJK) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
           berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK.
b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
           pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
           dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
           Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
           data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
           persetujuannya; dan
     iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
           penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
           data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
           waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
           Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan; dan
     iv. Untuk hal-hal yang tidak dapat diputus oleh Wali Amanat, maka akan diputuskan oleh RUPO, dan dalam
           hal tersebut maka persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
           sejak adanya keputusan RUPO.
c.   Selama Jumlah Terutang belum dilunasi, Perseroan berkewajiban untuk:
     i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan
           Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan.
     ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
           Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang jatuh tempo kepada Agen
           Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
           Lingkungan ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan belum menyetorkan sejumlah
           uang sesuai dengan butir ii. di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut.
           Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
           Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
           hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
           Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
           akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan secara proporsional sesuai dengan
           besarnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
     iv. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
           yang sesuai dengan kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan ketentuan yang berlaku bagi
           kesehatan dan usaha bank umum.
     v. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
           Keuangan dan/atau Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-
           catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
           operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia;
     vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam
           sifat dan/atau ruang lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
           pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
     vii. Menyerahkan kepada Wali Amanat salinan dari laporan keuangan, yang disampaikan kepada OJK dan
           Bursa Efek Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut
           diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan diatas.
     viii. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar
           kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah didaftar di Daftar Perusahaan serta
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat.
     ix. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali
           Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
           permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk
           memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
           buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-
           rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat
           jam kerja Perseroan.
     x. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
           waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan.
     xi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara
           lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan perubahannya di kemudian hari dan

                                                         5


                                                        5
Page 26
            petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah, serta keputusan Menteri Keuangan
            Republik Indonesia, surat keputusan OJK dan peraturan Bank Indonesia serta surat edaran yang
            dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
     xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
            ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
     xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
            kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko
            yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
            Perseroan.
     xiv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, tata usaha negara
            dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana
            menurut anggapan Perseroan akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan.
     xv. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
            sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat
            menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
            Perseroan.
     xvi. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada KSEI, untuk
            kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagai bukit pencatatan dalam Daftar
            Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi
            Berwawasan Lingkungan dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat.
     xvii. Mempertahankan bidang usaha Perseroan.
     xviii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 49/2020
            yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
     xix. Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
            sesuai dengan POJK No. 60/2017, yaitu:
            (a) Menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali
                 dalam 1 tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha Berwawasan
                 Lingkungan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat. Laporan hasil reviu dilekatkan
                 pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada OJK. Penyampaian laporan hasil reviu
                 wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Lingkungan dilunasi;
            (b) Dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
                 tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan melakukan upaya
                 agar kegiatan usaha dan /atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Rencana
                 dan upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang menyatakan kegiatan usaha
                 dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL wajib disampaikan kepada OJK
                 dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal
                 laporan hasil reviu tersebut diperoleh Perseroan.
            (c) Dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak
                 lagi memenuhi persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau
                 kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya
                 laporan Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (b) diatas oleh OJK.
            (d) Dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai
                 dari dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi persyaratan
                 sebagai KUBL, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui website Perseroan,
                 website Bursa Efek Indonesia dan mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional
                 selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan
                 yang menyatakan bahwa upaya Perseroan agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
                 memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan gagal.
            (e) Wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana syarat dan
                 ketentuan yang diatur dalam pasal 5.10 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan.
            (f) Mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
                 laporan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian Perwalimanatan.
                 Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilakukan
                 dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan
                 keuangan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
         Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
         dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         Berwawasan Lingkungan; atau


                                                         6


                                                         6
Page 27
     b.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau
          beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
          Perseroan berdasarkan laporan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan yang berakibat jumlah
          yang terutang oleh Persreoan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     e.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
          angka 1 huruf a, angka 1 huruf b, angka 1 huruf c, dan angka 1 huruf d diatas).

2.   Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
          belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
          yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
          perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c. Angka 1 huruf c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
          tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
     dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali
     Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
     yang bersangkutan.

3.   Apabila:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
         keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
         menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
         secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
     Berwawasan Lingkungan dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
     Berwawasan Lingkungan dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.

                                                        7


                                                        7
Page 28
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
         Lingkungan mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi
         Berwawasan Lingkungan, suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan ketentuan lain Perjanjian
         Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
    b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
    c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
    e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
         paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk
         di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
         Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
    b) Perseroan;
    c) Wali Amanat; atau
    d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
    yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
    dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
    Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR
    tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
    secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Perseroan
    untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
    tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
    setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
    b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
         atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
         mencapai kuorum.
    d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
               RUPO; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan
         Lingkungan yang dimilikinya.


                                                       8


                                                       8
Page 29
     b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak
         termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal Pemerintah.
     c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
              yang merupakan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
              Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
              Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi
              Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
         -    Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
              Lingkungan yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
              menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk
              Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
     d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     g) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
         Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan
         Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
     h) Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         sebagaimana dimaksud pada hurf g. diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
     i) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
         Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh
         KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
     j) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
         kepada Wali Amanat.
     k) Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
         Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
         sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
         transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
         ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     l) Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
     m) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                    per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
                    (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
                    Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
                    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
                    sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                    Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                    namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                    Afiliasi Perseroan).
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                    Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                    Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                    namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                    Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
                    hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang

                                                          9


                                                         9
Page 30
        dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
        diadakan RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
        paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
        dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali Amanat
    maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
        per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
        (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan).
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
        diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
        paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
        dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
        diadakan RUPO yang ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
        paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
        dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
        Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
        per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
        (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan).
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
        diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
        Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
        Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia

                                              10


                                              10
Page 31
                  namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
                  dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
                  Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
                  Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                  Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                  Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                  namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
                  dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
                  Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk
             di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
             Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
             Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
             Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
             Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
             Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO kedua.
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
             Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
             Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
             Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
             Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
             berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di
             dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
             Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
             Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang ketiga.
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
             Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
             Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
             Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
             Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
             berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang keempat.
         (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
             Lingkungan atau diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
             Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
             tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
             Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
             kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib
    memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan

                                                      11


                                                      11
Page 32
    Lingkungan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
    perubahan Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang
    dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
    Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara
    pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan
    Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek Indonesia.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
    Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang
    Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
    secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
    dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
     adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pembeli Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima
     pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
     Lingkungan pada periode Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
     Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka
     Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
     dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
     berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
     Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
     Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
     sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk didalamnya
     jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
     namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan

                                                       12


                                                       12
Page 33
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
     sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
     KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat.
5.   Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
     dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO
     mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

i.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bukan
     merupakan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.10) Perjanjian Perwaliamanatan
     (karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang
     Berwawasan Lingkungan) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
         kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek
         Indonesia atau di luar Bursa Efek Indonesia;
     3) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
         Tanggal Penjatahan;
     4) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
         mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     5) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
         melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     6) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak
         yang tidak ter Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
     7) Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh
         Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
         Berwawasan Lingkungan tersebut;
     8) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     9) Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam butir 7)
         dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan
              Lingkungan;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
         h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
         i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang
         Obligasi Berwawasan Lingkungan yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila
         jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
         Berwawasan Lingkungan, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
         a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
              Lingkungan untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar (outstanding)
              dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan
              Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
              dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
         c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari
              dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;



                                                         13


                                                         13
Page 34
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan
          Lingkungan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     14) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan
          Lingkungan yang diterbitkan Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
          atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak
          dijamin;
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi
          Berwawasan Lingkungan; dan
     17) Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
               Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
               dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
               Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
               kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
ii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir i angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.
iv. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
     butir i angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
     bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
v. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir i angka 13), paling sedikit:
     1. Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2. Rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
          disimpan untuk dijual kembali;
     3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Perubahan Status Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan

1.   Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, maka Perseroan wajib menyampaikan laporan Informasi dan
     atau Fakta Material kepada OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman
     kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
     atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib
     mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat
     Utang Berwawasan Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
     untuk dapat menyampaikan permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk :
     a. membelli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau
     b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
2.   Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus
     dilakukan melalui Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan
     atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan (“Tanggal Permintaan”).
     Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan permintaan
     sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam
     angka 1 huruf a dan b tersebut menjadi tidak berlaku.
3.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi
     Berwawasan Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
          kepada KSEI sehubungan dengan permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
          sebagaimana dimaksud angka 1 di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat
          Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 2.


                                                       14


                                                       14
Page 35
     c.   Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan
          kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan
          mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut :
          i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
          ii. harga pembelian kembali;
          iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
          iv. tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.
     d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali
          oleh Perseroan.
     e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat
          mengajukan permintaan pembelian kembali.
     f. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar
          100% (seratus persen) (at par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh masing-masing
          Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
     g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan terhadap
          Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian kembali
          sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas.
4.   Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi kompensasi
     berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi
          Berwawasan Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Perseroan selambat-
          lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan
          Lingkungan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
          Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terdekat dan
          mencantumkan informasi sedikitnya:
          i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru;
          ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga baru Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 0,1%
          (nol koma satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri
          Obligasi Berwawasan Lingkungan.
     d. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para Pemegang
          Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
          dimaksud dalam angka 2 di atas.
5.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
     untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
     Lingkungan sebagaimana angka 1 di atas, apabila perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak
     lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017
     disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
          ditetapkan oleh OJK;
     dan juga apabila terjadi penyebaran wabah penyakit yang mematikan secara nasional (pandemi) atau
     kejadian lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional.




                                                     15


                                                     15
Page 36
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
          UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh RUPO, sesuai dengan POJK No.
30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat
dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 60/2017.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut harus dilakukan
Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Obligasi yang merupakan
Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan
melaksanakannya sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK dan wajib mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini telah direalisasikan.

Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana
dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah
kurang lebih setara dengan 0,1932% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan sekitar 0,0850% yang termasuk di
      dalamnya adalah 0,0500% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,0175% biaya jasa
      penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,0175% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0724% yang terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,0700%
      dan Notaris sekitar 0,0024%;
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0211% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar
      0,0031%, dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0180%; dan
•     Biaya lain-lain (Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Percetakan Informasi Tambahan dan formulir-
      formulir) sekitar 0,0147%.

Sesuai dengan Surat Perseroan kepada OJK No. B.143-DIR/INV/TCS/CPD/01/2024 tanggal 15 Januari 2024
perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam laman (website) Bursa Efek
Indonesia, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Bank BRI Tahap II Tahun 2023, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya telah digunakan sesuai dengan
rencana penawaran umum dimaksud yaitu untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.




                                                      16


                                                      16
Page 37
III.     INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
         BERWAWASAN LINGKUNGAN

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang pertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan
(Obligasi Berwawasan Lingkungan Framework) yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme
penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah
    dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali
    kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
    Proyek yang akan dibiayai melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah proyek yang dinilai sesuai
    dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana
    Aset yang dialokasikan sebagai tujuan pembiayaan atas penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
    dikelola dan dimonitoring secara aktif baik secara individual ataupun portofolio oleh BRI. Apabila dalam proses
    berjalan terdapat aset yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan kerangka kerja ini, atau aset yang menjadi
    underlying dihentikan pembiayaannya sepanjang Efek Berwawasan Lingkungan tersebut aktif, maka
    kegiatan/aset tersebut dapat digantikan dengan kegiatan lainnya yang berada dalam sektor KUBL lainnya dan
    jika diperlukan akan diberikan tambahan aset sehingga syarat alokasi portofolio di sektor KUBL terpenuhi.
    Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL
    dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya diluar KUBL dengan tetap
    melaporkan informasi yang diperlukan.
4. Pelaporan
    Perseroan akan menerbitkan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan setiap tahun, dimulai selambat-
    lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana dari penerbitan pertama diperoleh oleh
    Perseroan, guna memberikan transparansi kepada investor dan regulator sehubungan dengan penerapan
    Kerangka Kerja. Laporan tersebut sekurang-kurangnya akan mencantumkan:
    i. Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk kriteria seleksi
         proyek,
    ii. Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
         Berwawasan Lingkungan,
    iii. Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke masing-masing
         proyek, dan
    iv. Dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi
         Syarat.

Jenis KUBL

 No       Sektor KUBL                                               Rincian

  1    Energi terbarukan        Pembangkit listrik atau sumber energi yang berkelanjutan termasuk yang
       (Renewable energy)       memanfaatkan tenaga sinar matahari (solar energy), panas bumi (geothermal
                                energy), angin, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti
                                pembangunan hydropower, penggunaan tenaga angin, tenaga surya dan energi
                                terbarukan lainnya untuk pembangkit tenaga listrik.

  2    Efisiensi       energi   Teknologi efisiensi energi akan menghasilkan konsumsi energi di bawah rata-rata
       (Efficiency energy)      konsumsi energi nasional untuk teknologi serupa. Teknologi tersebut dapat
                                terkait dengan pembangunan gedung atau renovasi gedung yang ramah
                                lingkungan dan mengurangi pemakaian listrik serta memiliki sirkulasi udara yang
                                memungkinkan pengurangan penggunaan Air Conditioner (AC), penyimpanan
                                energi, district heating dan kegiatan lainnya yang meningkatkan efisiensi energi.

  3    Pencegahan &             Kegiatan pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah,
       pengendalian polusi      pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah,
       (Pollution prevention    pencegahan limbah, pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi
       & control)               menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis pemantauan
                                lingkungan.


                                                        17


                                                       17
Page 38
No      Sektor KUBL                                              Rincian

4    Pengelolaan sumber      Pertanian berkelanjutan, peternakan berkelanjutan, perikanan, budidaya
     daya alam hayati &      perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta
     penggunaan lahan        konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki
     yang berkelanjutan      sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun internasional (dengan
     (Environmentally        memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola).
     sustainable
     management of living    Sebagai contoh pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau
     natural resources and   tanaman organik, petanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang memiliki
     land use)               ISPO dan/atau RSPO dan lainnya.

5    Konservasi              Konservasi keanekaragaman hayati darat & air melalui manajemen berkelanjutan
     keanekaragaman          termasuk perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai.
     hayati darat & air
     (Terrestial & Aquatic
     biodiversity)

6    Transportasi ramah      Kegiatan yang terkait transportasi berkelanjutan/ramah lingkungan seperti
     lingkungan (Clean       transportasi listrik, hybrid, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak
     Transportation)         bermotor, transportasi multi roda, infrastruktur untuk kendaraan dengan energi
                             yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya.

7    Pengelolaan air &       Kegiatan yang terkait dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau air minum,
     limbah air yang         sistem drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir serta pengolahan
     berkelanjutan           air limbah.
     (Sustainable water &
     wastewater
     management)

8    Adaptasi perubahan      Kegiatan yang berkaitan dengan adaptasi perubahan iklim termasuk dukungan
     iklim (Climate change   sistem informasi seperti observasi iklim dan sistem peringatan dini. Sebagai
     adaptation)             contoh :

                             •    Penelitian & Pengembangan atau pembuatan infrastruktur dengan
                                  ketahanan lebih tinggi terhadap dampak perubahan iklim, seperti
                                  pengamatan iklim dan sistem peringatan dini

                             •    Pendanaan proyek ketahanan iklim, seperti sistem drainase,

                             •    Pencegahan banjir, pertahanan banjir atau manajemen air hujan, seperti
                                  lahan basah, tanggul penahan, waduk, danau, pintu air, sistem drainase,
                                  terowongan dan saluran, dan perlindungan dari tekanan panas

9    Produk yang dapat       Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengenalan produk ramah
     mengurangi              lingkungan dengan eko-label atau sertifikasi lingkungan serta kemasan dan
     penggunaan sumber       distribusi hemat sumber daya.
     daya & menghasilkan
     lebih sedikit polusi
     (Eco-efficient)

10   Bangunan                Bangunan berwawasan yang memenuhi standar atau setifikasi yang diakui
     berwawasan              secara nasional, regional atau internasional seperti standar yang dikembangkan
     lingkungan (Green       oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia) atau standar lainnya
     buildings)              yang diakui nasional atau internasional atau sertifikasi kinerja lingkungan hidup.

11   Kegiatan usaha
     dan/atau kegiatan
     lain yang
     berwawasan
     lingkungan lainnya




                                                     18


                                                     18
Page 39
Sasaran Kelestarian Lingkungan

Perseroan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan dengan teteap
mengdepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Aspek- aspek tersebut menjadi
salah satu unsur utama yang dipertahankan dalam aktivitas operasional yang dijalankan Perseroan dan
pengelolaan aset serta liabilitas seperti pembiayaan berwawasan lingkungan dan pendanaan berwawasan
lingkungan. Saat ini Perseroan telah menyusun kebijakan pembiayaan ramah lingkungan termasuk didalamnya
untuk sektor kelapa sawit yang juga memperhatikan aspek sosial dari pembiayaan kelapa sawit meliputi pemetaan
area perkebunan untuk menghindari tumpang tindih dengan masyarakat sekitar dan area konservasi. Debitur
Kelapa Sawit perseroan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO maupun RSPO dan persyaratan tersebut
diberlakukan bagi seluruh segmen debitur.

Selain itu, guna meningkatkan resiliensi perubahan iklim Perseroan juga mengimplementasikan tata kelola strategi,
manajemen risiko, metrik, dan target berdasarkan rekomendasi Task Force on Climate – Related Financial
Disclosures (TFCD) termasuk didalamnya berpartisipasi dalam pembiayaan transportasi ramah lingkungan,
penggunaan energi terbarukan, dan efisiensi energi seperti proyek pembangunan LRT, pembangunan produksi
energi tenaga Bayu, tenaga Air, dan lainnya.

Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko Lingkungan dan Risiko
Sosial yang Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain

Sejumlah modalities pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan proyek telah
dimiliki Perseroan. Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) secara umum, yang
dimaksudkan sebagai acuan bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi,
pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi. Pedoman ini untuk penerapan manajemen risiko
lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan lingkungan. Proses penilaian
uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara, pengelolaan air dan cairan,
pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan potensi
manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Dalam konteks menghasilkan opini secara komprehensif dan sistematis dilakukan dengan
pendekatan berpikir sistem (System Thinking) hingga diperoleh satu kesimpulan hasil melalui proses sintesis.
Sementara itu untuk menjamin pelaksanaan usaha terpilih melaksanakan kegiatan yang tetap terkendali dari sisi
lingkungan hidup hingga terjamin keberlanjutannya maka diperlukan satu sistem pemantau dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan secara periodikal dalam kurun waktu satu tahunan. Mengingat
beragamnya karakteristik jenis usaha dan karakteristik site atau lokasi berikut tempat atau Kawasan, khususnya
terhadap risiko lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan maka diperlukan metode dan teknik yang dapat
mengakomodasi karakteristik khusus tadi. Laporan yang dihasilkan menandai faktor-faktor risiko dan Rencana
Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek mengatasi faktor risiko; pemenuhan
CAP diaudit dan diverifikasi dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan proyek.

Uraian Opini Ahli Lingkungan

1.   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Dalam Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan, pihak Perseroan telah menetapkan kriteria
proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara rinci
pada Bagian 3 Kerangka Kerja) termasuk efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi
ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaannya lahan yang berkelanjutan,
konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi
penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.

Adapun proyek yang tidak memenuhi syarat untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali di bawah Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan termasuk bahan bakar fosil dan pembangkit listrik tenaga
nuklir, konstruksi atau jalan dan jalan tol. Selain ini, proyek-proyek tidak memenuhi syarat adalah kategori berikut:
produksi atau perdagangan produk atau kegiatan yang dianggap ilegal, senjata dan amunisi; produksi dan
perdagangan minuman beralkohol (tidak termasuk bir dan anggur); tembakau; perjudian/kasino; bahan radioaktif;
asbes tidak terikat; penangkapan ikan dengan jaring apung di lingkungan laut dengan menggunakan jaring lebih
dari 2,5 km; pekerja paksa atau pekerja anak; operasi penebangan komersial untuk digunakan di hutan tropis
primer; produksi atau perdagangan kayu atau hasil kehutanan lainnya selain dari hutan yang dikelola secara lestari;
atau kegiatan yang merusak habitat yang terancam punah. Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs
Hub Universitas Indonesia, dari kelompok KUBL dan proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Perseroan telah
mengidentifikasi tiga jenis proyek yang memenuhi syarat untuk dibiayai kembali dari penerbitan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Perseroan dalam lingkup Kerangka Kerja ini yakni 2 (dua) proyek mitigasi dan satu (1)
proyek adaptasi. Proyek mitigasi terdiri dari dua proyek yang akan mengembangkan massa kelapa sawit rendah
emisi, sistem transportasi berupa transportasi ramah lingkungan, dan satu proyek akan mengembangkan
pembangkit listrik tenaga hydropower. Proyek adaptasi akan mengembangkan instalasi pengolahan air dan sistem

                                                         19


                                                        19
Page 40
irigasi. Pemilihan kategori proyek KUBL yang memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan
bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas, mempromosikan transisi ke pertumbuhan
rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, mengkonservasi, dan/atau meningkatkan kualitas dan
fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan Lingkungan
bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan
dan keuntungan finansial.

   Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi menjadi salah satu Sektor NDC yang diperkirakan akan menjadi
   sumber emisi dominan yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen Updated NDC. Penurunan
   emisi Sektor NDC bidang energi sebesar 18,81% dengan kemampuan sendiri atau sampai 26,72% dengan
   kemitraan internasional. Rencana pembiayaan yang mungkin melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan
   Perseroan mencakup pembangkit listrik atau sumber energi yang berkelanjutan termasuk yang memanfaatkan
   tenaga sinar matahari (solar energy), panas bumi (geothermal energy), angin, bioenergy, sinar matahari, aliran
   dan terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower, penggunaan tenaga angin, tenaga surya dan
   energi terbarukan lainnya untuk pembangkit tenaga listrik. Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan
   hidup dan keberlanjutan. Catatan: panas bumi, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti
   pembangunan hydropower perlu menghindari kemungkinan mengganggu daya dukung ekosistem di sekitar
   lokasi kegiatan usaha terkait.

   Efisiensi energi (Sangat Baik). Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan
   efisiensi energi (seperti pembangunan gedung atau renovasi gedung yang ramah lingkungan dan mengurangi
   pemakaian listrik serta memiliki sirkulasi udara yang memungkinkan pengurangan penggunaan Air
   Conditioner/AC, penyimpanan energi, district heating dan kegiatan lainnya) yang meningkatkan efisiensi energi
   berkontribusi pada penurunan emisi GRK pada NDC sektor energi. Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria
   lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: antara lain, pembangunan gedung atau renovasi gedung ramah
   lingkungan perlu diintegrasikan dengan aspek lingkungan lainnya terutama penggunaan air, pengolahan
   sampah, dan menghindari pembangunan di lahan pertanian.

   Pencegahan dan pengendalian polusi (Baik). Mempertimbangkan polusi/pencemaran yang meliputi
   pencemaran udara, air, dan tanah menjadi isu penting ekoregion di Indonesia, pembiayaan kegiatan usaha
   dan/atau kegiatan lain untuk pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah,
   pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah, pengurangan
   limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis pemantauan
   lingkungan dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: pencegahan dan
   pengendalian polusi perlu berpedoman dan diarahkan mencapai baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
   Sebagai ilustrasi, pengurangan emisi GRK perlu merujuk pada pada kebijakan terkait Nationally Determined
   Contribution (NDC) dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

   Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Baik). Pembiayaan kegiatan
   usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan, peternakan berkelanjutan,
   perikanan, budidaya perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta konservasi
   tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun
   internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola), termasuk pembudidayaan tanaman
   tanpa penggunaan pestisida atau tanaman organik, pertanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang
   memiliki ISPO dan/atau RSPO dan lainnya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
   Catatan: berbagai kegiatan pengelolaan sumberdaya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, baik
   bersertifikat maupun tidak bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi agar tidak melampaui daya dukung
   ekoregion.

   Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan usaha
   dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat & air termasuk
   perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai dapat dinilai sangat baik pada kriteria
   lingkungan hidup dan berkelanjutan. Catatan: perlu prioritas dan kesesuaian konservasi berdasarkan tingkat
   keterancaman dan konteks tapak atau sistem sumber daya darat dan air terkait.

   Transportasi ramah lingkungan (Baik). Sebagai salah satu sumber emisi penting GRK, pembiayaan kegiatan
   usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi listrik, hybrid,
   transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak bermotor, transportasi multimoda, infrastruktur untuk
   kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya dapat dinilai baik pada
   kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: reduksi emisi perlu mengikuti batas emisi atau tingkat
   reduksi emisi sesuai komitmen Indonesia terkait penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan penanganan
   polusi.

   Pengelolaan air dan limbah berkelanjutan (Baik). Air dan limbah adalah isu penting di Indonesia, secara
   ecoregion dan dalam konteks urban, sedangkan kuantitas dan kontinuitas menjadi masalah utama di wilayah
   tertentu karena kondisi ekosistem dan iklim. Selebihnya, banjir menjadi permasalahan yang meluas karena
   perubahan guna lahan dan perubahan iklim. Menimbang ini, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan

                                                        20


                                                        20
Page 41
     lain yang berkaitan dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau air minum, sistem drainase perkotaan dan
     berbagai bentuk mitigasi banjir dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan:
     penting memperhatikan keterkaitan fokus kegiatan usaha dengan aspek sumberdaya air yang meliputi kualitas,
     kuantitas, dan kontinuitas, serta banjir.

     Adaptasi perubahan iklim (Baik). Berbagai dampak perubahan iklim, antara lain kenaikan rata-rata
     temperatur permukaan bumi, kenaikan muka air laut, dan cuaca ekstrim perlu dihadapi dengan upaya adaptasi
     perubahan iklim. Sistem informasi khususnya observasi iklim dan sistem peringatan dini menjadi penting, maka
     pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan ini dapat dinilai baik pada
     kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Mempertimbangkan adaptasi yang bersifat kompleks,
     setiap KUBL terkait adaptasi perlu memperhatikan dengan jelas konteks dampak perubahan iklim yang
     dihadapi dan tingkat kerentanan.

     Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (Baik).
     Keterbatasan sumberdaya dan overconsumption yang terjadi menempatkan pentingnya efisiensi penggunaan
     sumberdaya. Limbah dan sampah menjadi isu penting pada tingkat ekoregion di Indonesia; polusi air dan udara
     menjadi indikator penting kualitas lingkungan hidup. Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
     berkaitan dengan antara lain pengembangan dan pengenalan produk ramah lingkungan dengan eco-label atau
     sertifikasi lingkungan serta kemasan dan distribusi hemat sumber daya dapat dinilai baik pada kriteria
     lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Kegiatan mengurangi penggunaan sumberdaya dan polusi perlu
     berdasarkan pada threshold sustainability atau baku mutu lingkungan.

     Bangunan berwawasan lingkungan (Sangat Baik). Bangunan menjadi unsur lingkungan buatan penting,
     khususnya berkaitan dengan penggunaan material, konsumsi air dan energi, serta dampak lingkungannya.
     Berbagai standar dan sertifikasi telah diterapkan dalam bangunan berwawasan lingkungan, pembiayaan untuk
     hal ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: selain berpedoman
     pada standar dan sertifikasi, threshold sustainability atau baku mutu lingkungan perlu dipertimbangkan.

     Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya (Baik). Mempertimbangkan
     kompleksitas persoalan lingkungan yang meliputi lingkungan buatan, lingkungan alam, lingkungan sosial
     termasuk ekonomi dan budaya, serta kondisi lingkungan global dan nasional, termasuk perubahan iklim, maka
     pembiayaan kepada berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya
     yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan menjadi
     penting. Pembiayaan pada berbagai kegiatan usaha/kegiatan lain tersebut dapat dinilai baik pada kriteria
     lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Cakupan dan variasi kegiatan berwawasan lingkungan yang luas
     di bawah kelompok ini memerlukan kejelasan aktivitas, konteks spesifik, dan implikasi lingkungan dan
     keberlanjutan.

2.    Evaluasi dan Seleksi Proyek

Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening nasabah.
Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima dan
melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Unit kerja
atau divisi yang terlibat dalam proses review dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai
dengan Kerangka Kerja ini termasuk, namun tidak terbatas, pada divisi berikut: (1) Environmental, Social and
Governance Division; (2) Asset and Liabilities Management Desk; dan (3) Treasury Business Division.
Pengelolaan, monitoring dan evaluasi portofolio tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
yang berlaku seperti ketentuan perkreditan dan kebijakan berkelanjutan (sustainability) dengan risiko terukur.
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:

1.    Unit Bisnis menyiapkan pipeline dan daftar proyek existing yang termasuk dalam sektor KUBL dan
      berkelanjutan yang akan dilakukan pre-screening dan analisis nasabah dengan mempertimbangkan
      kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima untuk menjaga kualitas aset Perseroan.
2.    Asset & Liabilities Management Division akan membuat portfolio bucketing dari total aset portfolio yang dimiliki
      Perseroan dan pengelolaan portfolio aset secara keseluruhan yang disesuaikan dengan tujuan jangka panjang
      perusahaan.
3.    Environmetal, Social & Governance Division memeriksa kepatuhan terhadap kerangka kerja ESG, memantau
      risiko lingkungan dan risiko keberlanjutan, mengawasi intervensi sepanjang siklus hidup proyek serta
      mengidentifikasi aset dan proyek sesuai dengan KUBL. Dalam hal masalah lingkungan tertentu, Divisi ESG
      dapat memanggil konsultan ahli lingkungan untuk memberikan dukungan dan keahlian.
4.    Daftar akhir proyek akan dikompilasi dan disetujui melalui komite bersama antara divisi terkait, termasuk
      namun tidak terbatas pada Environmental, Social & Governance Division, Asset & Liabilities Management
      Desk; dan Treasury Business Division yang dapat diwakili oleh perwakilan divisi terkait yang diberikan
      kewenangan. Komite tersebut juga akan melakukan identifikasi kesesuaian dan kecukupan proyek untuk
      menghindari adanya double counting dengan proyek pembiayaan lainnya.



                                                          21


                                                          21
Page 42
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya
dengan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan mempertimbangkan bahwa
Perseroan akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk pemilihan kegiatan umum
berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui penerbitan
Obligasi Berwawasan Lingkungan . Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan akan memilih
proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

3.   Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum

Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola melalui pengelompokan aset berupa asset
pool. Mengikuti alokasi dana dalam POJK No. 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling sedikit 70%
pada kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang berjalan atau
telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan. Perseroan akan mengelola
dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan laporan penggunaan dana
hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun
laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan sedemikian rupa diharapkan
menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap melaporkan
informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasi Penawaran Umum. Perseroan diharapkan menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain
yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.

4.   Pelaporan Dampak

POJK No. 60/2017 mensyaratkan perhitungan dan pelaporan dampak manfaat proyek bagi lingkungan. Oleh
karena itu, Perseroan akan memberikan laporan berkala atas dampak proyek/Aset yang dibiayai terhadap
lingkungan sepanjang dampak atau manfaat tersebut dapat dihitung dan diukur secara praktis sesuai dengan
kajian dan tinjauan dari ahli lingkungan hidup menggunakan salah satu dan/atau lebih indikator yang sesuai dan
dapat digunakan.

Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan tahunan untuk
memberikan jaminan pada kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan dengan kerangka
ikatan hijau. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. Perseroan
akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan dicantumkan pada
salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang akan tersedia di situs
BRI (websites: https://bri.co.id,http://www.ir-bri.com/) dan di BRI Newsletter selama masa Obligasi Berwawasan
Lingkungan Perseroan yang diterbitkan berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi pertimbangan
penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan setiap kali terjadi perubahan material
KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan yang sesuai dengan
persyaratan POJK 60/2017. Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dilekatkan pada laporan tahunan
Perseroan yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan hasil reviu tersebut wajib
dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
selesai.

Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik.
Adapun berkenaan dengan indikator impacts reporting, dapat dinilai baik karena 65% indikator-indikator tersebut
sesuai dan sepadan, sementara 25% mungkin sepadan dan 10% lainnya tersirat. Secara lebih rinci, dari 10 sektor
KUBL yang dalam pandangan Perseroan memenuhi syarat, terdapat 20 indikator kuantitatif yang relevan di seluruh
sektor KUBL tersebut, dimana indikator-indikator tersebut dapat digolongkan sebagai “sesuai” (5 indikator),
“sepadan” (8), “mungkin sepadan” (5), dan “tersirat” (2) dengan metrik yang diajukan untuk mengukur dampak
Green Bond Perseroan berdasarkan regulasi yang terkait dengan indikator-indikator dampak tersebut (lihat
Lampiran 2). Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas dan kompleks, indicator indikator dampak yang
diusulkan tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis maupun dilengkapi dengan dokumen pendukung
lainnya.

Pendapat Ahli Lingkungan

Pada dasarnya, pendapat atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini untuk digunakan sebagai
justifikasi apakah emiten sudah memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Pada saat Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan untuk mendapatkan dana publik, penilaian akan dijalankan
secara berkala setiap tahun (annual review) selama kurun waktu lima tahun sejak Obligasi Berwawasan
Lingkungan diterbitkan terhadap penggunaan dana sehubungan dengan pencapaian dan dampak terhadap
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Secara konseptual maupun praktis, lingkungan hidup tidak
dapat dilepaskan dari pembangunan berkelanjutan yang juga mencakup bidang ekonomi, sosial dan tata kelola.

                                                       22


                                                       22
Page 43
Pendapat ahli atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan ini diberikan terhadap unsur-
unsur sebuah Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui sebuah penilaian peringkat. Pemeringkatan dimaksud
berdasarkan kategori (a) berkelanjutan atau ramah lingkungan, (b) menuju ramah lingkungan atau menuju
berkelanjutan, dan (c) tidak ramah lingkungan atau tidak berkelanjutan.

Hasil penilaian terhadap Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Menuju ramah lingkungan atau
menuju berkelanjutan. Artinya kegiatan usaha yang menjadi solusi mewakili langkah-langkah menuju visi jangka
panjang, tetapi belum sepenuhnya cukup. Diperlukan tindakan-tindakan tertentu di atau terkait lokasi atau konteks
kegiatan usaha dan solusi dimaksud.

Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan

Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja (Framework) dari efek bersifat utang berwawasan lingkungan
selanjutnya disebut obligasi berwawasan lingkungan yang hendak diluncurkan oleh Perseroan. Pendapat Ahli ini
menilai Kerangka Kerja Obligasi berwawasan Perseroan dan unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni penggunaan
dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana, dan pelaporan dampak, serta menyampaikan risiko dan
potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja.

Kerangka Kerja Obligasi berwawasan lingkungan Perseroan diharapkan memberikan panduan dan kebijakan yang
baik untuk pemilihan, implementasi, dan pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang ramah
lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Kerangka Kerja Obligasi Brwawasan Lingkungan
Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk pembiayaan hijau bagi “kegiatan bisnis yang melindungi
dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan” melalui instrumen Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Kerangka Kerja ini merupakan syarat sekaligus disusun untuk menerjemahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Indonesia Tentang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Nomor 60/POJK.04/2017, disebut sebagai POJK),
dan dengan demikian sudah sesuai dengan peraturan terkait yang ada untuk penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam denominasi mata uang Rupiah.

Kerangka Kerja tersebut mencakup sepuluh kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan mencakup energi
terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan
sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat
dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan
lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan usahadan/atau kegiatan lain yang
berwawasan lingkungan lainnya. Kerangka Kerja ini tidak mencakup kegiatan usaha pembangkit listrik bahan
bakar fosil dan telah mengambil sikap konservatif terhadap hidro besar dan biofuel dari bahan baku berbasis hutan.
Kegiatan usaha yang mencakup bentuk lain dari bahan bakar fosil seperti transportasi, konstruksi, atau
manufaktur, juga dikecualikan. Dalam Kerangka Kerja hal terkait kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai KUBL dijelaskan dalam butir 3.2 tentang Proses Evaluasi & Pemilihan Proyek (Process for Project
Evaluation & Selection). Sementara penilaian atas kegiatan usaha yang telah berjalan dan ternyata tidak dapat
memenuhi persyaratan sustainability atau lingkungan dijelaskan dalam butir 3.3 dan dilaporkan sebagaimana
dijelaskan dalam butir 3.4 oleh pihak eksternal (butir 4). Hanya dalam Opini ahli lingkungan diingatkan untuk segera
menyusun kelengkapan tata cara penilaian dan lembaga penyelenggaranya di dalam lembaga BRI, khususnya
terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management
System/ESMS). Diantaranya dalam tata cara penilaian bisa dirumuskan jangka waktu untuk merevisi atau
perbaikan dan sanksi, khususnya bagi kegiatan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dan lingkungan hidup. Selain itu juga ditegaskan dalam butir 3.1 bahwa pemanfaatan dana yang
diberikan pada prinsipnya tidak termasuk dalam penanganan risiko lingkungan, seperti penanganan potensi emisi.
Dengan demikian pihak penerima dana KUBL diharuskan berhati-hati (prudent) dalam mengelola usahanya
terhadap risiko lingkungan agar terus bisnisnya dapat berkelanjutan atau sustainabilitynya terjaga.

Perseroan telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggungjawab dalam pemilihan proyek atau kegiatan
yang baru, sedang berjalan atau selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan Obligasi berwawasan
Lingkungan. Perseroan telah menerapkan proses pre-screening nasabah dengan mempertimbangkan kesesuaian
pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima serta menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan
sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Namun sampai pada waktu Kerangka Kerja ini diterbitkan,
Perseroan belum menetapkan target tingkat perusahaan atau proyek untuk kinerja lingkungan, dan belum memiliki
kapasitas internal untuk mengukur dan melaporkan metrik yang paling relevan untuk pelaporan dampak dari
kegiatan-kegiatan usaha terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, walaupun sudah mengusulkan
sejumlah indikator dan estimasi indikator untuk mengukur dampak.




                                                        23



                                                        23
Page 44
Perseroan telah mengidentifikasi 3 (tiga) jenis proyek yang ada dan dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai
kembali di bawah kerangka proyek, dan telah memberikan gambaran transparan tentang sektor proyek, nilai,
dampak yang diharapkan dan risiko lingkungan dan sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam
kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak lingkungan
yang positif. Namun demikian, Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management
System/ESMS) yang ditetapkan masih umum. Perseroan tidak mengharapkan untuk mengusulkan proyek
tambahan untuk pembiayaan kembali di luar Kerangka Kerja ini dan akan fokus pada proyek-proyek baru bergerak
maju.

Laporan Review Ahli Lingkungan

Berdasarkan Laporan Review Ahli Lingkungan yang diterbitkan oleh SDGs HUB Universitas Indonesia tanggal 17
Januari 2024 terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023 dan telah
dilampirkan pada Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Perseroan Tahun Buku 2023, dapat disimpulkan:

1.   Pemilihan proyek KUBL dalam penyaluran dana hasil penerbitan Green Bond 2023 telah sesuai dengan Green
     Bond Framework.
2.   Dana hasil penerbitan Green Bond Tahap II 2023, seluruhnya atau 100% tidak mengalami perubahan dari
     dana yang telah dialokasikan untuk membiayai dua sektor KUBL yang telah disetujui.
3.   Proyek energi terbarukan yang telah didanai sampai saat ini belum beroperasi, oleh karena itu penghitungan
     dampak hanya berdasarkan asumsi dari pembiayaan dari Green Bond Tahap I 2022 yang telah berjalan,
     meskipun indikator yang digunakan telah sesuai pada KUBL yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bank
     BRI. Indikator tersebut diperoleh melalui perhitungan yang konsisten dan sesuai dengan best practice yang
     ada.
4.   Proyek pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Lahan Berkelanjutan belum memiliki catatan
     penghitungan dampak, meskipun telah memasukkan indikator sertifikasi sesuai dengan jenis industri yang
     disyaratkan.
5.   Terkait metode dampak untuk sosial, diusulkan diantaranya menggunakan metode SROI (Social Return on
     Investment).

Ahli Lingkungan
Nama                 :   SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat               :   Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon              :   +6221 786 3436
Email                :   sdgshub@ui.ac.id

SDGs Hub UI merupakan lembaga yang dibangun dan dikembangkan meliputi berbagai disiplin ilmu, termasuk
ilmu lingkungan. SDGs Hub UI mengkoordinasi kegiatan-kegiatan terkait dengan pembangunan berkelanjutan
bersama dengan pusat-pusat penelitian/kajian berikut para tenaga ahlinya di lingkungan UI. Secara khusus dalam
rangka menghasilkan opini lingkungan yang bernuansa pembangunan berkelanjutan terhadap kerangka kerja
Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan di dalamnya tercakup proyek KUBL. SDGs Hub UI telah menyusun tim
yang terdiri dari ahli dibidang lingkungan, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. Kompetensi tenaga ahli
dapat ditelusuri melalui biodata yang terlampir dalam laporan Pendapat Ahli Lingkungan oleh SDGs Hub UI,
termasuk di dalamnya terdapat alamat email masing-masing tenaga ahli lingkungan tersebut.

SDGs Hub UI yang berdiri pada tahun 2019 sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sampai saat ini SDGs Hub UI telah
melaksanakan sejumlah pekerjaan konsultansi, pendidikan/pelatihan, pembicara sebagai bagian dari desiminasi
pengetahuan tentang pembangunan berkelanjutan, penyusunan artikel ataupun buku terkait isu pembangunan
berkelanjutan, termasuk lingkungan hidup. Secara kualifikasi kompetensi, SDGs Hub UI didukung oleh tenaga-
tenaga ahli dari berbagai latar belakang keilmuan bergelar doktor dan/atau professor (dapat ditelusuri dari
company profile yang dilampirkan dalam Laporan Opini Ahli Lingkungan). Beberapa riwayat kegiatan SDGs HUB
UI yang telah dan masih berlangsung hingga saat ini, diantaranya adalah, 1) penyusunan metode dan Teknik
pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari komponen pilar ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Program ini
merupakan program Kerjasama yang berlangsung selama 3 tahun dengan IISD (International Institute for
Sustainable Development) dari Kanada. (2) Kerjasama kajian pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
di tingkat daerah di Indonesia, bekerjasama dengan Asian Development Bank dan UCLG (United Cities and Local
Governments) berjalan sembilan bulan. (3) Melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk
mengintegrasikan Penataan Ruang Laut dan wilayah pesisir di pemerintah daerah provinsi Jakarta selama enam
bulan. (4) Menyusun modul pelatihan Tujuan Pembangunan Berkalanjutan Bersama UNDP (United Nations for
Development Program) terutama terkait isu ekonomi dan usaha kecil dan menengah, sosial termasuk kesehatan
masyarakat dan gender, dan lingkungan hidup berikut perubahan iklim. Dengan hadirnya bapak Prof. Bambang
Brojonegoro dalam tim SDGs Hub UI, mantan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Riset, Teknologi dan Inovasi, kedepan SDGs Hub UI akan ada fokus pada penanganan pelaksanaan
bisnis yang mengarus-utamakan pada peningkatan kapasitas sustainability. Terakhir, (5) SDGs HUB UI dipercaya
sebagai host institution dari Sustainable Development Solution Network yang merupakan jaringan internasional
dibawah bimbingan dari Prof. Jefferey Sachs.

                                                      24


                                                      24
Page 45
Dengan demikian pelaksanaan penilaian terhadap lingkungan (pendapat ahli lingkungan) yang menyatu dalam
penilaian sustainability (berkelanjutan) bagi kerangka kerja obligasi berwawasan lingkungan, termasuk proyek
KUBL di dalamnya, dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan
untuk penilaian dimaksud.

Ahli Lingkungan telah memberikan persetujuan atas pencantuman Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan dimaksud
dalam Informasi Tambahan.




                                                    25


                                                    25
Page 46
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 2022, beserta catatan - catatan atas laporan - laporan keuangan tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari
2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681) dengan
opini wajar dalam semua hal yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.

Laporan Posisi Keuangan

                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              31 Desember
                           Keterangan
                                                                         2023                   2022
 ASET
 Kas                                                                        31.603.784           27.407.478
 Giro pada Bank Indonesia                                                 101.909.121          150.935.150
 Giro pada bank lain                                                        22.331.919           21.488.434
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (9.984)             (18.577)
                                                                            22.321.935           21.469.857
 Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan lain                   65.225.260           70.401.901
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (1.860)              (1.981)
                                                                            65.223.400           70.399.920
 Efek-efek                                                                331.091.304          330.324.818
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (81.510)             (82.835)
                                                                          331.009.794          330.241.983
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya                                           53.895.404           39.067.375
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (2.323.916)          (1.638.929)
                                                                            51.571.488           37.428.446
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                          33.595.231           51.014.678
 Tagihan derivatif                                                             911.683              911.405
 Kredit yang diberikan                                                  1.197.752.706        1.079.274.819
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (79.924.211)         (88.323.830)
                                                                        1.117.828.495          990.950.989
 Pinjaman syariah                                                           13.668.220           10.514.329
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (1.093.762)          (1.286.203)
                                                                            12.574.458            9.228.126
 Piutang Pembiayaan                                                         55.008.321           49.287.917
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (4.483.915)          (3.477.948)
                                                                            50.524.406           45.809.969
 Tagihan akseptasi                                                          10.217.406            7.167.600
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (249.698)            (136.536)
                                                                             9.967.710            7.031.064
 Penyertaan saham                                                            7.308.167            6.515.095
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (2.676)              (8.192)
                                                                             7.305.491            6.506.903
 Aset tetap:
  Biaya perolehan                                                           81.463.777           73.951.201
  Akumulasi penyusutan                                                    (21.785.658)         (18.735.154)
 Nilai buku                                                                 59.678.119           55.216.047
 Aset pajak tangguhan - neto                                                15.605.462           18.712.994
 Aset lain-lain - neto                                                      53.376.453           42.374.001
 TOTAL ASET                                                             1.965.007.030        1.865.639.010

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                         30.651.807           24.910.579
 Simpanan nasabah
   Giro                                                                  346.124.372           349.755.590

                                                     26


                                                     26
Page 47
                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                   2022
   Tabungan                                                              527.945.550          522.647.920
   Deposito berjangka                                                    484.258.839          435.480.503
 Total simpanan nasabah                                                1.358.328.761        1.307.884.013
 Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya                     11.958.319             9.334.547
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                        19.079.458             9.997.592
 Liabilitas derivatif                                                        925.210               783.921
 Liablitas akseptasi                                                      10.217.408             7.167.600
 Utang pajak                                                               2.546.839             3.053.782
 Surat berharga yang diterbitkan                                          49.637.581            63.611.761
 Pinjaman yang diterima                                                   98.850.813            79.371.200
 Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi                                 6.117.768             6.458.343
 Liabilitas imbalan kerja                                                 23.059.624            21.296.487
 Liabilitas lain-lain                                                     36.664.617            27.871.880
 Pinjaman dan surat berharga subordinasi                                     496.683               501.988
 TOTAL LIABILITAS                                                      1.648.534.888        1.562.243.693

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50 (Rupiah penuh) per lembar
   saham
   Modal dasar - 300.000.000.000 Lembar saham (terdiri dari 1
   lembar saham Seri A Dwiwarna dan 299.999.999.999 lembar
   saham Seri B)
   Modal ditempatkan dan disetor penuh - 151.559.001.604
   lembar saham (terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna
   dan 151.559.001.603 lembar saham Seri B)                                7.577.950            7.577.950
 Tambahan modal disetor                                                   75.853.127           75.637.083
 Surplus revaluasi aset tetap - bersih                                    20.216.505           20.267.952
 Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata
                                                                           (253.744)             (127.954)
 uang asing
 Kerugian yang belum direalisasikan atas atas efek-efek yang             (2.221.745)           (4.464.483)
   diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain-bersih
 Cadangan penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan               128.230              139.978
   sebagai nilaiwajar melalui pendapatan komprehensif lainnya
 Kerugian pengukuran kembali program imbalan pasti - bersih              (2.134.699)             (689.473)
 Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri)                          (3.614.321)           (2.202.178)
 Opsi Saham                                                                   54.769                16.356
 Cadangan kompensasi atas saham bonus                                        287.482               210.266
 Dampak transaksi pengendalian non pengendali                              1.758.580             1.758.580
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                        3.022.685             3.022.685
    Belum ditentukan penggunaannya                                      210.688.737           198.147.249
 Total saldo laba                                                       213.711.422           201.169.934
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk            311.363.556           299.294.011
 Kepentingan non-pengendali                                               5.108.586             4.101.306
 TOTAL EKUITAS                                                          316.472.142           303.395.317
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                         1.965.007.030         1.865.639.010

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                             31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                   2022
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan syariah:
   Pendapatan bunga                                                     166.052.387           141.756.773
   Pendapatan syariah                                                    12.943.607            10.118.043
 Total pendapatan bunga dan syariah                                     178.995.994           151.874.816
 Beban bunga dan syariah:
   Beban bunga                                                          (42.658.864)          (26.269.701)
   Beban syariah                                                         (1.153.643)           (1.008.042)
 Total beban bunga dan syariah                                          (43.812.507)          (27.277.743)


                                                    27


                                                   27
Page 48
                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                           2023                   2022
Pendapatan bunga dan syariah neto                                           135.183.487          124.597.073
Pendapatan premi                                                               9.078.853            8.936.995
Beban klaim                                                                  (6.917.461)          (7.359.672)
Pendapatan premi - neto                                                        2.161.392            1.577.323
Pendapatan penjualan emas                                                      7.982.888            8.175.106
Beban harga pokok penjualan emas                                             (7.663.244)          (7.875.955)
Pendapatan penjualan emas – neto                                                 319.644              299.151
Pendapatan operasional lainnya:
  Provisi dan komisi lainnya                                                 20.737.913           18.794.964
  Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan                          16.833.578           12.468.321
  Keuntungan dari penjualan efek-efek - neto                                  1.898.653            1.518.191
  Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                   402.526            1.132.079
  Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar                  214.435              145.520
    efek-efek - neto
  Lain-lain                                                                   5.538.680             5.068.619
Total pendapatan operasional lainnya                                         45.625.785            39.127.694
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan -             (29.523.426)          (27.384.906)
    neto
Pembalikan (beban) estimasi kerugian komitmen dan kontijensi -                  341.994              543.145
    neto
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non                       (497.848)             (137.431)
    keuangan - neto
Beban operasional lainnya:
  Tenaga kerja dan tunjangan                                               (37.850.275)          (39.390.133)
  Umum dan administrasi                                                    (28.484.209)          (25.958.686)
  Lain-lain                                                                (10.447.807)           (8.967.193)
Total beban operasional lainnya                                            (76.782.291)          (74.316.012)
LABA OPERASIONAL                                                             76.828.737            64.306.037
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                     (399.025)               290.664
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                     76.429.712            64.596.701
BEBAN PAJAK                                                                (16.004.664)          (13.188.494)
LABA BERSIH                                                                  60.425.048            51.408.207

Pendapatan komprehensif lain periode berjalan – setelah
pajak:
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                            (1.787.840)               902.754
   Pajak penghasilan terkait akun-akun yang tidak akan                          348.975             (176.671)
    direklasifikasi ke laba rugi
   Surplus revaluasi aset tetap                                                (82.365)            3.297.304
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam                      (125.790)              (11.979)
    mata uang asing
   Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek                1.782.067           (7.946.514)
    yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain
  Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang                          (9.105)            (413.197)
    diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain
   Pajak penghasilan terkait akun – akun yang akan                              502.669            1.509.279
    direklasifikasi ke laba rugi
Penghasilan (beban) komprehensif lain periode berjalan -                        628.611           (2.839.024)
setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE                                       61.053.659           48.569.183
BERJALAN
LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                                      60.099.863           51.170.312
  Kepentingan non-pengendali                                                    325.185              237.895
TOTAL                                                                        60.425.048           51.408.207




                                                      28


                                                      28
Page 49
                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                             2023                   2022
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
 BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                       60.708.390           48.333.349
   Kepentingan non-pengendali                                                     345.269              235.834
 TOTAL                                                                         61.053.659           48.569.183

 LABA PERIODE BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 (dalam Rupiah penuh)
   Dasar                                                                              398                   338
   Dilusian                                                                           398                   338

Laporan Arus-Kas

                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                             2023                   2022
 Arus Kas dari Kegiatan Operasi
 Pendapatan yang diterima
   Penerimaan bunga dan investasi                                            169.068.778           130.501.831
   Pendapatan syariah                                                         12.922.019            10.118.043
   Pendapatan premi                                                            8.996.516             8.936.995
   Pendapatan penjualan emas                                                   7.982.888             8.175.106
 Beban yang dibayar
   Beban bunga                                                               (42.461.798)          (25.762.613)
   Beban syariah                                                              (1.161.971)           (1.008.042)
   Beban klaim                                                                (6.549.595)           (7.359.672)
   Beban harga pokok penjualan emas                                           (7.663.244)           (7.875.955)
 Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan                             16.833.578            12.468.321
 Pendapatan operasional lainnya                                                29.267.943            27.534.502
 Beban operasional lainnya                                                   (75.776.851)          (70.993.349)
 Beban non operasional - neto                                                   (568.000)               (52.531)
 Pembayaran atas pajak penghasilan badan                                     (14.279.292)          (15.762.408)
 Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas                          96.610.971            68.920.228
 operasi

 Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
   (Kenaikan) aset operasi:
    Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan                         (505.646)             (195.110)
      lain
    Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba               (1.277.298)           (2.114.619)
      rugi
     Wesel ekspor dan tagihan lainnya                                        (14.828.029)           (9.403.150)
     Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                         17.419.447             3.900.820
     Kredit yang diberikan                                                  (152.128.249)         (106.917.972)
     Pinjaman syariah                                                         (3.335.688)           (1.354.828)
     Piutang pembiayaan                                                       (5.720.404)           (9.996.487)
     Aset lain-lain                                                          (16.170.249)           (2.941.947)
   Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
     Liabilitas segera                                                          5.741.228             6.175.192
     Simpanan:
        Giro                                                                  (3.631.218)          129.165.393
        Tabungan                                                                5.297.630            24.971.180
        Deposito berjangka                                                    48.778.336             15.004.224
     Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya                       2.623.772           (3.994.882)
     Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                          9.081.866          (19.410.916)
     Liabilitas lain-lain                                                       7.072.077             5.698.879
 Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan                      (4.971.454)            97.506.005
 Operasi

 Arus Kas Dari Kegiatan Investasi
   Hasil penjualan aset tetap                                                     168.975               343.195
   Penjualan (penambahan) penyertaan saham                                         36.137             (145.649)

                                                      29


                                                     29
Page 50
                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                            2023                   2022
   Penerimaan dividen                                                             75.572               144.069
   Perolehan aset tetap                                                      (8.177.296)          (10.538.233)
   Penurunan efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar               2.907.520            37.424.578
     melalui penghasilan komprehensif lain dan biaya perolehan
     diamortisasi
 Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan                     (4.989.092)            27.227.960
 Investasi

 Arus Kas dari Kegiatan Pendanaan
 Penerimaan pinjaman yang diterima                                            31.573.410            20.079.547
 Pembayaran pinjaman yang diterima                                          (12.212.871)           (9.011.013)
 Saham yang dibeli kembali                                                   (1.382.284)           (2.187.544)
 Pembagian laba untuk dividen                                               (43.494.766)          (26.406.603)
 Penerimaan pinjaman subordinasi                                                 494.142                     -
 Pembayaran pinjaman subordinasi                                               (500.000)                     -
 Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan                              14.112.994            21.739.525
 Pembayaran atas surat berharga yang jatuh tempo                            (28.141.850)          (14.650.023)
 Kas Neto yang Digunakan untuk Kegiatan Pendanaan                           (39.551.225)          (10.436.111)

 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas                               (49.511.771)          114.297.854
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing                                         (2.663)              (30.287)
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun/Periode                                      268.192.168           153.924.601
 Kas dan Setara Kas Akhir Tahun/Periode                                     218.677.734           268.192.168

 Kas dan Setara Kas akhir tahun/periode terdiri dari:
 Kas                                                                         31.603.784            27.407.478
 Giro Pada Bank Indonesia                                                   101.909.121           150.935.150
 Giro Pada Bank Lain                                                         22.331.919            21.488.434
 Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan lain                    62.678.940            68.361.106
 - jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal
 perolehan
 Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia                153.970                      -
 - jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak tanggal
 perolehan
 Total Kas dan Setara Kas                                                   218.677.734           268.192.168

Rasio-rasio Keuangan (Bank Saja)

                                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                            2023                  2022
 Permodalan
 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)                                    25,23%              23,30%

 Aktiva Produktif
 Non-Performing Loan (NPL) bruto                                                  3,12%                 2,82%
 Non-Performing Loan (NPL) neto                                                   0,76%                 0,73%
 Non-Performing Loan (NPL) Coverage                                             215,27%               291,54%
 LAR                                                                             12,54%                17,11%
 LAR Coverage                                                                    53,59%                48,00%
 Credit Cost                                                                      2,38%                 2,47%

 Profitabilitas
 Net Profit – Bank Only (jutaan Rupiah)                                      53.153.258            47.827.920
 Cost of Fund (CoF)                                                              2,91%                 1,87%
 Marjin bunga bersih (NIM)                                                       6,84%                 6,80%
 Cost to Income Ratio (CIR)                                                     37,74%                41,95%
 Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                       64,35%                64,20%
 Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA)                       3,93%                 3,76%
 Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA                        3,12%                 3,03%
 Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 1             22,94%                20,93%
 (ROE Tier 1)
 ROE B/S                                                                           18,25%              16,76%

                                                        30


                                                        30
Page 51
                                                                                31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2023                  2022

 Likuiditas
 Current Account Saving Account (CASA)                                          64,55%             66,92%
 Loan to Deposit Ratio (LDR)                                                    84,73%             79,17%

 Kepatuhan
 Giro Wajib Minimum (GWM)
     Utama Rupiah (rata-rata)                                                   8,05%              12,11%
     Valuta Asing (harian)                                                      2,00%               2,00%
 Posisi Devisa Neto                                                             0,62%               0,85%
 Persentase pelanggaran BMPK
     Pihak berelasi                                                             0,00%                 0,00%
     Pihak ketiga                                                               0,00%                 0,00%
 Persentase pelampauan BMPK
     Pihak berelasi                                                             0,00%                 0,00%
     Pihak ketiga                                                               0,00%                 0,00%

Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan
laporan keuangannya kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan
laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini di dalam website Perseroan bri.co.id.

Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

                                                                                          Jumlah
 Keterangan
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Pinjaman Yang Diterima
 Pihak Ketiga
   Rupiah
   > 1 bulan – 3 bulan                                                                          1.822.112
   >3 bulan – 1 tahun                                                                           5.877.585

  Mata Uang Asing
  > 1 bulan – 3 bulan                                                                          19.358.816
  >3 bulan – 1 tahun                                                                                    -

 Pihak Berelasi
   > 1 bulan – 3 bulan                                                                            420.371
   >3 bulan – 1 tahun                                                                           2.180.139

 TOTAL

Perseroan telah menyiapkan dana untuk pembayaran kewajiban-kewajiban di atas yang saat ini ditempatkan pada
High Quality Liquid Asset Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
 TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA
 SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
 JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
 LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
 KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
 DI DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023.
 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
 SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
 LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.


                                                    31


                                                    31
Page 52
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI PERSEROAN.




                                       32


                                       32
Page 53
V.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021, yang berkaitan
dengan perubahan struktur permodalan Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari semula Rp.
6.167.290.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu
Rupiah) terbagi atas 123.345.810.000 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus
sepuluh ribu) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 123.345.809.999 (seratus dua puluh
tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B menjadi Rp. 7.577.950.080.200,00 (tujuh triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima
puluh juta delapan puluh ribu dua ratus Rupiah) terbagi atas 151.559.001.604 (seratus lima puluh satu miliar lima
ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus empat) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna
dan 151.559.001.603 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus tiga)
saham Seri B.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 adalah Bank Umum Konvensional dan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BRI
    Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956 sebagaimana dimuat dalam Surat No.
    5/117/DPwB2/PwB24 tanggal 15 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan Bank 2 mengenai
    pemberian izin sebagai Bank Devisa;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-9/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum
    Sebagai Kustodian di Pasar Modal, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
    sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal;
d. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPB1/PB1-3 tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Prinsip
    Pembukaan Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), yang dikeluarkan oleh
    Kepala Departemen Pengawasan Bank I, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan
    Trust;
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996, yang
    dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di mana Perseroan telah terdaftar sebagai Wali
    Amanat.

Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18
Kantor Audit Intern Wilayah, 453 kantor cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri,
7.155 kantor cabang pembantu dalam negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang
pembantu di luar negeri, 115 teras keliling, dan 4 teras kapal.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021, Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021dan DPS
per 31 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham perseroan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp50 per saham
 Keterangan                                                                      Jumlah Nilai               (%)
                                                    Jumlah Lembar Saham
                                                                                  Saham (Rp)
 Modal Dasar
 -  Saham Seri A Dwi Warna                                                  1                     50         0,00
 -  Saham Seri B                                              299.999.999.999     14.999.999.999.950       100,00
 Jumlah Modal Dasar                                           300.000.000.000     15.000.000.000.000       100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia

                                                        33


                                                        33
Page 54
                                                         Nilai Nominal Rp50 per saham
 Keterangan                                                                     Jumlah Nilai            (%)
                                                   Jumlah Lembar Saham
                                                                                 Saham (Rp)
 -        Saham Seri A Dwi Warna                                          1                  50           0,00
 -        Saham Seri B                                       80.610.976.875   4.030.548.843.750          53,19

 Masyarakat
 -  Saham Seri B (masing-masing dibawah                                          3.508.993.991.400       46,30
                                                              70.179.879.828
    5%)
 -  Saham Treasury                                               768.144.900        38.407.245.000        0,51
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                            151.559.001.604      7.577.950.080.200     100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                                       148.440.998.396      7.422.049.919.800

Bahwa perubahan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah No.31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah No.73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Peraturan Pemerintah No.111
Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga
Pengelola Investasi, yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan Negara Republik Indonesia pada tahun 2021
dan masing-masing telah dimuat dalam Akta No.4 tanggal 6 Oktober 2021 dan Akta Pengalihan Hak atas Saham
Negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada dan Dalam Rangka
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi No.33
tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

 No.                  Nama                            Jabatan                  Jumlah Saham      Persentase
                                                                                 (lembar)            (%)
     1.    Kartika Wirjoatmodjo                    Komisaris Utama                   689.800       0,0004551
     2.    Rofikoh Rokhim                 Wakil Komisaris Utama/ Komisaris                 -                -
                                                      Independen
 3.        Awan Nurmawan Nuh                           Komisaris                            -                -
 4.        Rabin Indrajad Hattari                      Komisaris                      620.700        0,0004095
 5.        Hendrikus Ivo                        Komisaris Independen                        -                -
 6.        Dwi Ria Latifa                       Komisaris Independen                        -                -
 7.        Heri Sunaryadi                       Komisaris Independen                        -                -
 8.        Paripurna Poerwoko Sugarda           Komisaris Independen                        -                -
 9.        Agus Riswanto                        Komisaris Independen                        -                -
 10.       Nurmaria Sarosa                      Komisaris Independen                        -                -
 11.       Sunarso                                  Direktur Utama                  3.234.856        0,0021344
 12.       Catur Budi Harto                      Wakil Direktur Utama               1.839.057        0,0012134
 13.       Handayani                           Direktur Bisnis Konsumer             3.425.200        0,0022600
 14.       Supari                                Direktur Bisnis Mikro              2.890.914        0,0019075
 15.       Ahmad Solichin Lutfiyanto              Direktur Kepatuhan                3.587.470        0,0023670
 16.       Agus Noorsanto                   Direktur Bisnis Wholesale Dan           2.071.941        0,0013671
                                                     Kelembagaan
 17.       Agus Sudiarto                     Direktur Manajemen Risiko              1.717.400        0,0011332
 18.       Agus Winardono                       Direktur Human Capital              1.503.481        0,0009920
 19.       Amam Sukriyanto               Direktur Bisnis Kecil dan Menengah         1.526.754        0,0010074
 20.       Viviana Dyah Ayu R.K.                  Direktur Keuangan                 1.512.800        0,0009982
 21.       Arga Mahanana Nugraha            Direktur Digital Dan Teknologi          1.313.785        0,0008668
                                                        Informasi
 22.       Andrijanto                      Direktur Jaringan Dan Layanan           1.123.000         0,0007410
                                     Jumlah                                       27.057.158         0,0178526

C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 1 Maret 2024 yang dimuat
dalam Akta Berita Acara Rapat No.3 tanggal 1 Maret 2024 dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan
yang ringkasan risalah keputusannya telah diumumkan dalam laman (website) Bursa Efek Indonesia dan
Perseroan pada tanggal 4 Maret 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:



                                                       34


                                                       34
Page 55
 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                         :        Kartika Wiroatmodjo
 Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen            :        Rofikoh Rokhim
 Komisaris                                               :        Awan Nurmawan Nuh
 Komisaris                                               :        Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                                    :        Dwi Ria Latifa
 Komisaris Independen                                    :        Heri Sunaryadi
 Komisaris Independen                                    :        Paripurna Poerwoko Sugarda
 Komisaris Independen                                    :        Agus Riswanto
 Komisaris Independen                                    :        Nurmaria Sarosa
 Komisaris Independen                                    :        Haryo Baskoro Wicaksono*)
*)
   Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jabatannya apabila telah mendapat
persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

 Direksi
 Direktur Utama                                          :        Sunarso
 Wakil Direktur Utama                                    :        Catur Budi Harto
 Direktur Bisnis Konsumer                                :        Handayani
 Direktur Bisnis Mikro                                   :        Supari
 Direktur Kepatuhan                                      :        Ahmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan               :        Agus Noorsanto
 Direktur Manajemen Risiko                               :        Agus Sudiarto
 Direktur Human Capital                                  :        Agus Winardono
 Direktur Commercial, Small and Medium Business          :        Amam Sukriyanto
 Direktur Keuangan                                       :        Viviana Dyah Ayu Retno K
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                :        Arga M Nugraha
 Direktur Retail Funding and Distribution                :        Andrijanto

Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris yaitu
dengan bergabungnya Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen mengantikan Hendrikus Ivo.
Berikut ini adalah keterangan singkat dari Haryo Baskoro Wicaksono:

Dewan Komisaris

                             Haryo Baskoro Wicaksono
                             Komisaris Independen, 41 Tahun

                             Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
                             Maret 2024. Meraih gelar Sarjana di bidang Hubungan International dari Universitas
                             Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 2005 dan gelar Magister Manajemen dari
                             Universitas Gadjah Mada pada tahun 2014.

                             Riwayat Kerja:

                             2023 – saat ini    :   Komisaris PT Transportasi Gas Indonesia
                             2023               :   Head of Transformation & Subsidiaries, Bank Muamalat
                                                    Indonesia
                             2023               :   Head of Transformation & Corporate Strategy, Bank Bukopin
                                                    Syariah
                             2018 – 2022        :   Head of Risk Management, Head of Internal Audit, Head of
                                                    Governance & Compliance, Astra Financial Conglomeration
                             2011 - 2018        :   Head of Risk Management, FIF Group

D. TATA KELOLA PERUSAHAAN

Good Corporate Governance (“GCG”)

Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan acuan peraturan perundang-
undangan serta best practices di industri secara umum maupun di bidang perbankan yang mendasari implementasi
GCG di Perseroan, serta prinsip GCG yang menjadi dasar perumusan tata kelola perusahaan.




                                                             35


                                                         35
Page 56
Komite Audit

Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Audit yaitu dengan
bergabungnya Duma Riana Hutapea sebagai anggota Komite Audit menggantikan Bardiyono Wiyatmojo.

Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dalam keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat pada Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No. R.90-KOM/10/2023 tanggal 3
Oktober 2023 perihal Penetapan Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Komite Tata
Kelola Terintegrasi Dewan Komisaris PT BRI (Persero) Tbk dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP: 2351-DIR/HCB/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang
Penetapan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan Komite
Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Ketua        : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)*)
Anggota      : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota      : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota      : Agus Riswanto (Komisaris Independen)
Anggota      : Irwanto (Pihak Independen)
Anggota      : Duma Riana Hutapea (Pihak Independen)
Anggota      : Sahat Pardede (Pihak Independen)
*)
   Pada saat ini beliau tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan keputusan rapat umum
pemegang saham tahunan Perseroan tanggal 1 Maret 2024.

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Duma Riana Hutapea
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dan Universitas Sumatera Utara pada tahun
1986 dan Master of Science in Business Administration dari University of Illinois pada tahun 1999.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi di Bank Indonesia (1989 – 2013). Beliau selanjutnya berkarir sebagai Diputi Direktur
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK (2013 – 2014), Direktur Pengendalian Kualitas
Pengawasan Perbankan OJK (2015), Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK,
Kantor OJK Regional 1 (2020 – 2021), dan Direktur Eksekutif Unit Kerja Pendukung Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan IV OJK (2020 – 2021).

Pengangkatan komite audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Penetapan struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut berdasarkan keputusan
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Juli 2023 sebagaimana dimuat dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi
No.R.62-KOM/07/2023 tanggal 4 Juli 2023 perihal Penetapan Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris PT
BRI (Persero) Tbk., dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
NOKEP:0673-DIR/HCB/07/23 tanggal 4 Juli 2023 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Ketua               : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Sekretaris          : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota             : Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama)
Anggota             : Rabin Indrajad Hattari (Komisaris)
Anggota             : Awan Nurmawan Nuh (Komisaris)
Anggota             : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)*)
Anggota             : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota             : Nurmaria Sarosa (Komisaris Independen)
Anggota             : Agus Riswanto (Komisaris Independen)
Anggota             : Paripurna P. Sugarda (Komisaris Independen)
Anggota             : M. Dadang Permana K.F (Division Head Human Capital Business Partner)
*)
   Pada saat ini beliau tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan keputusan rapat umum
pemegang saham tahunan Perseroan tanggal 1 Maret 2024.

Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan POJK No. 34/ 2014.




                                                        36


                                                        36
Page 57
Pedoman Tata Tertib Komite Nominasi Dan Remunerasi telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan
Surat Keputusan NOKEP:13-KOM/11/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Nominasi
Remunerasi yaitu dengan keluarnya E.R.A Taufiq dan bergabungnya Awan Nurmawan Nuh dan M. Dadang K.F.

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

M. Dadang Permana K. F.
Warga Negara Indonesia, 50 tahun. Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Winaya Mukti pada tahun
1996 dan Magister Manajemen dari Universitas Padjajaran pada tahun 2009.

Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada bulan Juli 2023. Memulai karirnya
sebagai Kepala Bagian Human Capital, Kantor Wilayah Padang Perseroan (2013 – 2014). Beliau selanjutnya
berkarir sebagai Kepala Bagian Human Capital, Kantor Wilayah Denpasar Perseroan (2014 – 2016), Kepala
Bagian Human Capital, Kantor Wilayah Yogyakarta Perseroan (2016 – 2018), Kepala Bagian Pengembangan
Karier, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Perseroan (2018 – 2019), Wakil Kepala Divisi
Pengembangan Karier & Culture, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Perseroan (2019),
Department Head Talent Management & Industrial Relation, Human Capital Business Partner Division Perseroan
(2020 – 2022), dan Regional Chief Audit Denpasar Perseroan (2022 – 2023).

Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Upaya Purnabakti Sejahtera (September 2023 – sekarang) da Kepala
Divisi Human Capital Business Partner (Juli 2023 – sekarang).

Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris
tanggal 26 September 2023 sebagaimana dimuat dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No.R.90-
KOM/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Penetapan Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen
Risiko, dan Komite Tata Kelola Terintegrasi Dewan Komisaris PT BRI (Persero) Tbk, dan selanjutnya diangkat
oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP: 2349-DIR/HCB/10/2023 tanggal 3 Oktober
2023 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua             : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota           : Rabin Indrajad Hattari (Komisaris)
Anggota           : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota           : Nurmaria Sarosa (Komisaris Independen)
Anggota           : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota           : Sandra Chalik (Pihak Independen)
Anggota           : Awan Nurmawan Nuh (Komisaris)
Anggota           : A. Sigid Sudahno (Pihak Independen)

Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Pemantau
Manajemen Risiko yaitu dengan bergabungnya Awan Nurmawan Nuh dan Sandra Chalik menggantikan
Hadiyanto, Ridwan Darmawan Ayub, dan Bintoro Nurcahyo.

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Sandra Chalik
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari STIE Surabaya pada tahun1989
dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2003.

Diangkat sebagai anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan pada bulan Oktober 2023. Memulai
karirnya sebagai Group Head, Manajemen Risiko, Kantor Wilayah BRI Jakarta I Perseroan (2008). Beliau
selanjutnya berkarir sebagai Kepala Bagian, Manajemen Risiko Pasar dan Risiko Terpadu, Kantor Pusat BRI (2008
- 2012), Wakil Kepala Divisi, Bidang Kebijakan dan Manajemen Keuangan, Kantor Pusat BRI (2013 - 2014), Kepala
Divisi, Manajemen Risiko, Kantor Pusat BRI (2015 - 2017), Kepala Divisi, Enterprise Risk & Portofolio Manajement,
Kantor Pusat BRI (2017 - 2018), Kepala Divisi Akuntansi Manajemen & Keuangan Kantor Pusat BRI (2018 - 2020).

Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris BRI NOKEP: 11- KOM/BRI/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Susunan Keanggotaan Komite

                                                       37


                                                      37
Page 58
Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Ketua              : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota            : Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama)
Anggota            : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)
Anggota            : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota            : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota            : Paripurna P. Sugarda (Komisaris Independen)
Anggota            : Tedi Nurhikmat (Pihak Independen)
Anggota            : Bardiyono Wiyatmojo (Pihak Independen)
Anggota            : Bintoro Nurcahyo (Pihak Independen)
Anggota            : Eko B Supriyanto (Komisaris Independen PT Bank Raya Indonesia Tbk)
Anggota            : Ayahanita K (Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia)
Anggota            : Abdul Goni (Dewan Pengawas Syariah PT BRI Asuransi Indonesia)
Anggota            : Eko Wahyudi (Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life)
Anggota            : Mohammad Hidayat (Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi BRI Life)
Anggota            : Sumihar Manullang (Komisaris Independen PT BRI Danareksa Sekuritas)*
Anggota            : Sumantri Suwarno (Komisaris Independen PT BRI Multifinance Indonesia)*
Anggota            : Agoosh Yoosran (Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama)
Anggota            : Yudi Priambodo Purnomo Sidi (Komisaris Independen PT Pegadaian)
Anggota            : Muhammad Cholil Nafis (Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian)
Anggota            : Nurhaida (Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani)
Anggota            : Kahlil Rowter (Komisaris Independen PT BRI Manajemen Investasi)
* Pada saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen pada masing-masing Perusahaan tersebut.

Penetapan dan pengangkatan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No.18/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
Konglomerasi Keuangan.

Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Tata Kelola
Integrasi yaitu dengan keluarnya Suindiyo, Duma Riana Hutapea, Soegeng Hernowo, Premita Fifi Widhiawati,
Omar Arip Tirta, dan Meidyah Inreswari dan bergabungnya Bardiyono Wiyatmojo, Bintoro Nurcahyo, Ayahanita K,
Eko Wahyudi, Agoosh Yoosran, dan Nurhaida.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi:

Bardiyono Wiyatmojo
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Meraih gelar Sarjana Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas
Gajah Mada pada tahun 1989, Magister of Business Administration dari University of Kentucky pada tahun 2000,
dan Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2003.

Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Kepala Bidang Audit Intern Teknologi Informasi
(2014 -2019), Kepala Audit Intern Wilayah Jayapura (2019), Kepala Divisi Audit Teknologi Informasi (2019-2020),
dan Anggota Komite Audit (2021-2023).

Bintoro Nurcahyo
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gajah Mada pada tahun1988
dan Master of Business Administration dari Case Western Reserve University (1998).

Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Kepala Bagian Pengembangan Organisasi, Divisi
Renstra, Kantor Pusat BRI (2005 -2006), Kepala Bagian Kebijakan Akuntansi (Tim PSAK 50/55), Divisi Akuntansi
Manajemen dan Keuangan Kantor Pusat BRI (2006 - 2013), Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Operasional, Kanwil
BRI Banjarmasin (2013 - 2016), Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Operasional, Kanwil BRI Surabaya (2016 - 2017),
Expert Lecturer 2 Corporate University BRI (2017), Ketua Tim Implementasi PSAK 71, Divisi Akuntansi Manajemen
dan Keuangan Kantor Pusat BRI (2017 - 2018), dan Kepala Divisi Risiko Enterprise dan Manajemen Portfolio
Kantor Pusat BRI (2018 - 2019).

Ayahanita K
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1989 dan
Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia pada tahun 1991.

Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Group Head Satuan Kerja Audit Intern Kantor Pusat

                                                           38


                                                           38
Page 59
BRI (Februari 2016 – 2018), Kepala SKAI PT. Bank BRI Agroniaga, Tbk (2019 – Juni 2020), Kepala Divisi
Pengembangan Standar & Kualitas Audit Kantor Pusat BRI (Juli 2020 – September 2020), dan Executive Vice
President Divisi Pengembangan Standar & Kualitas Audit Kantor Pusat BRI (Oktober 2020 – Februari 2021).

Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia (2022 – sekarang).

Eko Wahyudi
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta pada tahun
2005 dan Magister Manajemen Agribisnis dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2005.

Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya,
beliau telah memegang berbagai posisi di Perseroan sebagai Pemimpin Cabang Amlapura (1998 – 2001),
Pemimpin Cabang Bantul (2001 – 2004), Pemimpin Cabang Purwakarta (2004 – 2007), Pemimpin Cabang Sragen
(2007 – 2008), Pemimpin Cabang Bandung Asia Afrika (2008 – 2011), Wakadiv Hubungan Lembaga (2011 –
2013), Wapinwil Bandung bidang Bisnis (2013 – 2014), Wapincasus (2014 – 2015), Pemimpin Wilayah Padang
(2015), Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I (2015 – 2018), Pemimpin Wilayah Palembang (2018), Pemimpin
Wilayah Malang (2018 – 2019), Pemimpin Wilayah Surabaya (2019), dan Direktur Keuangan Perum Perhutani
(2019 – 2021).

Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life (2022 – sekarang).

Agoosh Yoosran
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STEKPI pada tahun1995.

Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya
beliau menjabat sebagai Direktur Corporate Affair & Corporate Secretary PT Mahaka Media Tbk. (2013 - 2016),
Komisaris PT Avabanindo Perkasa (2014 - 2020), Direktur Utama PT Republika Media Mandiri (2016 - 2019),
Direktur Utama PT Kalyanamitra Adhara Mahardika (2017 - 2019), dan Komisaris PT Republika Media Mandiri
(2019 - 2020).

Nurhaida
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Meraih gelar Sarjana Kimia Tekstil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
1985 dan master of Business Administration dari Indiana University pada tahun 1995.

Diangkat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan pada bulan Oktober 2023. Sebelumnya
beliau menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (2011 – 2012), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal (2012 – 2017), dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik (2017 – 2022).

E.   SUMBER DAYA MANUSIA

Pada 31 Desember 2023, jumlah total pekerja Perseroan adalah 77.739 orang, relatif stabil dibandingkan dengan
per akhir tahun 2022 yaitu total 74.735 orang, dengan sedikit kenaikan sekitar 4%.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan pada masing-masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                      31 Desember
                                                           2022                            2023
 Tetap                                                               60.209                           60.084
 Kontrak                                                             14.347                           17.207
 Trainee                                                                179                              448
 Jumlah                                                              74.735                           77.739

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                      31 Desember
                                                           2022                            2023
 Strata 3                                                                 6                               10
 Strata 2                                                             1.679                            1.774
 Strata 1                                                            75.001                           66.079
 Diploma                                                             11.106                            8.727
 < SLTA                                                               1.889                            1.149
 Jumlah                                                              74.735                           77.739




                                                      39


                                                     39
Page 60
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                                            31 Desember
                                                     2022                 2023
 20 - 24                                                       233                4.805
 25 - 29                                                     9.099               13.999
 30 - 34                                                    25.422               21.755
 35 - 39                                                    21.903               20.497
 40 - 44                                                     8.578                8.321
 45 - 49                                                     4.198                4.039
 50 - 54                                                     3.559                3.445
 > 54                                                        1.743                  878
 Jumlah                                                     74.735               77.739

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                                            31 Desember
                                                     2022                 2023
 Senior Executive Vice President                                 4                    7
 Executive Vice President                                       35                   32
 Senior Vice President                                          70                   78
 Vice President                                                183                  179
 Assistant Vice President                                    1.296                1.412
 Senior Manager (Ex. Manager)                                2.819                2.757
 Manager (Ex. Assistant Manager)                             4.252                4.510
 Junior Manager (Ex. Officer)                               13.792               16.020
 Associates (Ex. Assistant)                                 52.284               52.744
 Jumlah                                                     74.735               77.739

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                                            31 Desember
                                                     2022                 2023
 Audit Intern                                                  695                  654
 Kantor Anak Perusahaan Perseroan                              120                  123
 Kantor Bank Syariah                                             -                    1
 Kantong Cabang Khusus                                         154                  160
 Kantong Cabang Luar Negeri                                     45                   47
 Kantor Pusat                                                3.680                4166
 Kantor Wilayah Banda Aceh                                       -                    -
 Kantor Wilayah Bandung                                      7.148                7.319
 Kantor Wilayah Banjarmasin                                  3.666                3.901
 Kantor Wilayah Denpasar                                     4.272                4.201
 Kantor Wilayah Jakarta 1                                    2.299                2.431
 Kantor Wilayah Jakarta 2                                    3.622                3.847
 Kantor Wilayah Jakarta 3                                    3.457                3.823
 Kantor Wilayah Jayapura                                     1.392                1.385
 Kantor Wilayah Lampung                                      2.438                2.544
 Kantor Wilayah Makassar                                     4.775                4.919
 Kantor Wilayah Malang                                       6.084                6.473
 Kantor Wilayah Manado                                       2.746                2.811
 Kantor Wilayah Medan                                        4.017                3.945
 Kantor Wilayah Padang                                       1.921                1.994
 Kantor Wilayah Palembang                                    2.968                3.126
 Kantor Wilayah Pekanbaru                                    2.470                2.548
 Kantor Wilayah Semarang                                     5.623                5.947
 Kantor Wilayah Surabaya                                     4.319                4.482
 Kantor Wilayah Yogyakarta                                   6.810                6.892
 Jumlah                                                     74.735               77.739




                                                40


                                                40
Page 61
F.   DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Anak:

                                                                                                                   Negara Republik
                                      Publik
                                                                                                                      Indonesia
                                      46,81%
                                                                                                                        53,19%




                                       PT Bank Raya                                                             PT BRI Multifinance
                                    Indonesia Tbk (Raya)                                                            Indonesia
                                          86,85%                                                                      99,88%


                                                                                                                  PT BRI Ventura
                                    PT Asuransi BRI Life
                                                                                                                    Investama
                                           51%
                                                                                                                      99,97%


                                     PT BRI Danareksa                                                            PT BRI Asuransi
                                         Sekuritas                                                                  Indonesia
                                          67,00%                                                                      90,00%


                                    BRI Global Financial
                                                                                                                  PT Pegadaian
                                         Services
                                                                                                                     99,99%
                                         100,00%


                                    PT BRI Manajemen                                                             PT Permodalan
                                        Investasi                                                                Nasional Madani
                                         65,00%                                                                      99,99%


      Perusahaan Asosiasi



                  PT Bank Syariah                              PT Bahana Artha               PT Kustodian Sentral                     PT Pemeringkat Efek
                   Indonesia Tbk                                   Ventura                      Efek Indonesia                             Indonesia
                      15,38%                                       15,10%                           3,00%                                    0,18%




Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.

Perseroan telah menyampaikan laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucioan Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13 tahun 2018”) kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui sistem elektronik
AHU online pada tanggal 19 November 2020. Pemilik Manfaat dalam laporan tersebut adalah Sunarso yang
merupakan Direktur Utama Perseroan, yang ditetapkan Perseroan sebagai Pemilik Manfaat berdasarkan Surat
Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 9 Maret 2021.

Berdasarkan surat pernyataan Direksi tanggal 9 Maret 2021 tersebut, penetapan Sunarso sebagai Pemilik Manfaat
mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 butir f. Perpres No.13 Tahun 2018 yang sebagai Direksi juga menerima manfaat
dari Perseroan berupa gaji, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan ketentuan Perpres
No.13 Tahun 2018 sebatas kapasitas berdasarkan jabatannya.

G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN,                             PENGURUSAN                       DAN   PENGAWASAN                  PERSEROAN                  DENGAN
   PERUSAHAAN ANAK

Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)

                           PT Bank                                                                            PT
                                      PT BRI     BRI       PT         BRI       PT BRI   PT BRI                        PT BRI
                            Raya                                                                    PT    Permodalan
     Nama     Perseroan              Asuransi Remittance Asuransi Multifinance Danareksa Ventura                     Manajemen
                          Indonesia                                                              Pegadaian Nasional
                                    Indonesia Co. Ltd. BRI Life Indonesia Sekuritas Investama                         Investasi
                             Tbk                                                                            Madani
 Kartika
 Wirjoatmod      KU           -            -               -             -            -        -            -              -               -                -
 jo
 Rofikoh       WKU/K
                              -            -               -             -            -        -            -              -               -                -
 Rokhim          I
 Heri
                 KI           -            -               -             -            -        -            -              -               -                -
 Sunaryadi




                                                                                 41


                                                                                 41
Page 62
                            PT Bank                                                                            PT
                                       PT BRI     BRI       PT         BRI       PT BRI   PT BRI                        PT BRI
                             Raya                                                                    PT    Permodalan
     Nama      Perseroan              Asuransi Remittance Asuransi Multifinance Danareksa Ventura                     Manajemen
                           Indonesia                                                              Pegadaian Nasional
                                     Indonesia Co. Ltd. BRI Life Indonesia Sekuritas Investama                         Investasi
                              Tbk                                                                            Madani
 Paripurna
 Poerwoko          KI          -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Sugarda
 Hendrikus
                   KI          -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Ivo
 Nurmaria
                   KI          -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Sarosa
 Dwi Ria
                   KI          -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Latifa
 Agus
                   KI          -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Riswanto
 Rabin
 Indrajad          K           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Hattari
 Awan
 Nurmawan          K           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Nuh
 Sunarso          DU           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Catur Budi
                 WDU           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Harto
 Supari            D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Amam
                   D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Sukriyanto
 Handayani         D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Agus
                   D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Winardono
 Viviana
 Dyah Ayu          D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 R.K.
 Andrijanto        D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Agus
                   D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Sudiarto
 Agus
                   D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Noorsanto
 Arga M.
                   D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Nugraha
 Ahmad
 Solichin          D           -        -         -         -           -        -          -          -          -         -
 Lutfiyanto

 DU                     :     Direktur Utama                           KU               :       Komisaris Utama
 WDU                    :     Wakil Direktur Utama                     WKU              :       Wakil Komisaris Utama
 D                      :     Direktur                                 KI               :       Komisaris Independen

H. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 10 Perusahaan Anak yang dimiliki secara
langsung dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan, yaitu:

 No.        Perusahaan Anak              Jenis Usaha            Persentase        Tahun               Status           Tahun
                                                                Kepemilikan     Penyertaan          Operasional       Pendirian
 1          PT Bank Raya             Bank Umum Swasta             86,85%           2011              Beroperasi         1989
            Indonesia Tbk                 Nasional
 2          BRI Global Financial        Perusahaan               100,00%             2011            Beroperasi         2005
            Services Co. Ltd            Remittance
            (dahulu BRI
            Remittance Co. Ltd.)
 3          PT Asuransi BRI             Asuransi Jiwa              51%               2015            Beroperasi         1987
            Life
 4          PT BRI Multifinance          Pembiayaan               99,88%             2016            Beroperasi         1983
            Indonesia
 5          PT BRI Danareksa           Perusahaan Efek            67,00%             2018            Beroperasi         1992
            Sekuritas                  bidang Penjamin
                                        Emisi Efek dan
                                     Perantara Pedagang
                                             Efek
 6          PT BRI Ventura            Perusahaan Modal            99,97%             2018            Beroperasi         1998
            Investama                      Ventura
 7          PT BRI Asuransi            Asuransi Umum              90,00%             2019            Beroperasi         1989
            Indonesia
 8          PT Pegadaian              Perusahaan Gadai            99,99%             2021            Beroperasi         1990
 9          PT Permodalan                Perusahaan               99,99%             2021            Beroperasi         1999
            Nasional Madani              Pembiayaan
 10         PT BRI Manajemen           Aset Manajemen             65,00%             2018            Beroperasi         1992
            Investasi


                                                                  42


                                                                  42
Page 63
Tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

I.     PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN,
       PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
       DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Perseroan telah membentuk dana cadangan (Perseroan secara konsolidasi) sebesar Rp1.361.894 juta untuk
perkara-perkara yang sedang di proses di pengadilan. Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan
dari proses litigasi tersebut tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat
likuiditas Perseroan.

Perusahaan Anak kecuali PT BRI Ventura Investama dan BRIMI, sedang menghadapi perkara-perkara, yang
secara material tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan Anak serta keadaan
keuangan Perusahaan Anak, atau secara material tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum,
dan bukan merupakan perkara yang melibatkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pada badan peradilan
dan arbitrase.

Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2024,
Perseroan sedang menghadapi perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan. Sampai
dengan tanggal 31 Januari 2024, Perseroan sedang menghadapi 1.075 (seribu tujuh puluh lima) perkara perdata,
400 (empat ratus) perkara pidana, 13 (tiga belas) perkara kepailitan, 14 (empat belas) perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang seluruhnya Perseroan sebagai Kreditor Separatis dan/atau Kreditor Konkuren,
19 (sembilan belas) perkara hubungan industrial, dan 8 (delapan) perkara tata usaha negara. Perkara-perkara
tersebut secara material tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional Perseroan serta keadaan
keuangan Perseroan, dan secara material tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum dan
bukan merupakan perkara yang melibatkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

J.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

     No.          Perjanjian/              Para Pihak            Objek Pekerjaan             Jangka Waktu
           Surat Perintah Kerja (SPK)
     1.    SPK tanggal 5 Juni 2023      Perseroan             Pengadaan CRM Tahun       Managed        Service
                                        dengan PT             2023 (Zona 1, Zona 2      selama 5 (lima) tahun
                                        Bringin Inti          dan Zona 3)               per lokasi CRM Live
                                        Teknologi                                       sejak tanggal Berita
                                                                                        Acara Serah Terima
                                                                                        Pekerjaan.

     2.    SPK tanggal 26 Mei 2023      Perseroan             Pengadaan 32.214 Unit     Layanan paket data dan
                                        dengan PT             HP BRISPOT Kaunit dan     service        BRISPOT
                                        Telekomunikasi        Mantri                    selama 24 (dua puluh
                                        Selular                                         empat)     bulan sejak
                                                                                        tanggal barang diterima
                                                                                        Kantor Wilayah yang
                                                                                        dibuktikan dengan Berita
                                                                                        Acara Serah Terima.

     3.    SPK tanggal 22 Agustus       Perseroan             Pengadaan Mesin Self      60 (enam puluh) bulan
           2023                         dengan PT             Service        Banking    sejak tanggal Berita
                                        Pacificagung          Terminal (SSBT)           Acara     Pengiriman
                                        Trijaya                                         Perangkat

     4.    SPK tanggal 13 April 2023    Perseroan             Pengadaan                 -   delivery (termasuk
                                        dengan PT Info        Penambahan Kapasitas          PAT) 14 (empat
                                        Solusindo Data        Backup         Solution       belas) minggu sejak
                                        Utama                 Workload 2022-2023 DC         SPK tanggal 13 April
                                                              Ragunan Dan Tabanan           2023;

                                                         43


                                                        43
Page 64
No.          Perjanjian/              Para Pihak             Objek Pekerjaan            Jangka Waktu
      Surat Perintah Kerja (SPK)
                                                                                   -   Implementasi        8
                                                                                       (delapan)      minggu
                                                                                       setelah delivery dan
                                                                                       PAT; dan
                                                                                   -   maintenance selama
                                                                                       3 (tiga) tahun.

5.    SPK tanggal 13 Juli 2023     Perseroan              Pengadaan Mesin IBM      Masa pemeliharaan 3
                                   dengan PT              AS/400 Power10 E1080     (tiga)  tahun     sejak
                                   Bringin Inti           DC Tabanan               tanggal Berita Acara
                                   Teknologi                                       Penyelesaian Pekerjaan
                                                                                   dan Perangkat Live.

6.    Perjanjian No.2055.K-        Perseroan dan          Pengadaan                seluruhnya sampai
      PLO/PSR/ LEG/12/2022         PT                     perpanjangan      sewa   dengan tanggal 31
      tanggal 28 Desember 2022     Telekomunikasi         layanan        simcard   Desember 2024
                                   Selular                Telkomsel       sesuai
                                                          dengan 7 (tujuh) Surat
                                                          Perintah Kerja

7.    Perjanjian No.919.K-         Perseroan dan          Pengadaan CRM RBB        5 (lima) tahun per lokasi
      PLO/PSR/ LEG/06/2022         PT Bringin Inti        Tahun 2022 (Zona 1       CRM Live sejak tanggal
      tanggal 27 Juni 2022         Teknologi              dan Zona 2)              Berita Acara Serah
                                                                                   Terima Pekerjaan

8.    Perjanjian No.920.K-         Perseroan dan          Pengadaan CRM RBB        5 (lima) tahun per lokasi
      PLO/PSR/ LEG/06/2022         PT Satkomindo          Tahun 2022 (Zona 3)      CRM Live sejak tanggal
      tanggal 27 Juni 2022         Mediyasa                                        Berita Acara Serah
                                                                                   Terima Pekerjaan

9.    Perjanjian No.243.K-         Perseroan dan          Pengadaan Mesin IBM      - delivery      perangkat
      PLO/PSR/ LEG/02/2022         PT Bringin Inti        AS/400 Power10 untuk     selama 8 (delapan)
      tanggal 9 Februari 2022      Teknologi              DC GTI Ragunan dan       minggu sejak tanggal
                                                          ODC Sentul               Surat Perintah Kerja (17
                                                                                   Januari 2022);
                                                                                   - instalasi            dan
                                                                                   implementasi           DC
                                                                                   Ragunan       selama     6
                                                                                   (enam) minggu sejak
                                                                                   serah terima perangkat;
                                                                                   - instalasi            dan
                                                                                   implementasi         ODC
                                                                                   Sentul selama 5 (lima)
                                                                                   minggu sejak serah
                                                                                   terima perangkat;
                                                                                   - testing     DC       GTI
                                                                                   Ragunan        5    (lima)
                                                                                   minggu            setelah
                                                                                   implementasi DC GTI
                                                                                   Ragunan selesai;
                                                                                   - migrasi data selama 13
                                                                                   (tiga belas) minggu sejak
                                                                                   implementasi perangkat
                                                                                   selesai (Live);
                                                                                   - maintenance selama 3
                                                                                   (tiga)    tahun     sejak
                                                                                   perangkat Live.




                                                     44


                                                     44
Page 65
K. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dengan aktivitas utama Perseroan sebagai
lembaga intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan memberikan pinjaman
kepada masyarakat. Selain itu, Perseroan juga menawarkan layanan perbankan digital melalui aplikasi mobile
banking, layanan jasa transaksi, layanan jasa investasi dan jasa perbankan lainnya.

Sesuai dengan aktivitasnya, Perseroan memiliki berbagai produk dan jasa di antaranya:
•  Produk simpanan yang meliputi Tabungan BRI BritAma, Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Junio
   beserta turunannya masing-masing.
•   Produk pinjaman yang meliputi Pinjaman Mikro (Kupedes, Kupedes Rakyat, KUR Mikro), Pinjaman Konsumtif
    (BRIguna, KPR BRI, Kartu Kredit BRI, Ceria), Pinjaman Kecil (KMK, KI, KUR Kecil), Pinjaman Menengah (KI
    atau KMK), dan Pinjaman Korporasi (KI atau KMK) serta produk-produk pinjaman lainnya.
•   Produk lainnya di antaranya adalah Asuransi Mikro, Asuransi Jiwa Kredit, dan Agen Penjual Reksadana. Pada
    jasa perbankan digital, BRI menyediakan aplikasi mobile banking (Super Apps) yakni BRIMo untuk
    memudahkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan, jasa transaksi korporasi yang terintegrasi
    melalui Qlola, Jasa Kelembagaan, Jasa Bisnis dan Keuangan, Agen BRILink, Jasa Layanan Bisnis
    Internasional, BRIfast Remittance, Jasa Layanan Treasury, Jasa Investment Service, dan BRI Prioritas.

Dalam menghadirkan layanan kepada seluruh nasabahnya, BRI menerapkan konsep hybrid bank yang
memadukan Physical Presences melalui kehadiran jaringan unit kerja dan branchless banking (Agen BRILink)
yang tersebar di seluruh Indonesia dan Digital Capabilities berupa layanan digital yang handal untuk memenuhi
kebutuhan finansial nasabah. Perpaduan ini menghadirkan layanan perbankan yang lebih efektif, efisien, dan
terintegrasi sesuai dengan journey literasi digital masyarakat Indonesia.

Jaringan distribusi Perseroan yang tersebar di wilayah Indonesia merupakan dasar bisnis dan kekuatan utama
bagi Perseroan. Jaringan distribusi ini meliputi Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor
Kas, BRI Unit, Teras BRI, Teras BRI Keliling dan Jaringan e-channel. Jaringan Distribusi yang luas ditujukan untuk
memberikan pelayanan dan kemudahan aksesibilitas bagi nasabah Perseroan. Per 31 Desember 2023, Perseroan
memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 1 kantor Audit Intern Pusat, 18 Kantor Audit Intern Wilayah, 453 kantor
cabang dalam negeri, 6 kantor cabang/kantor perwakilan di luar negeri, 7.155 kantor cabang pembantu dalam
negeri (termasuk kantor kas, BRI Unit, dan teras kantor), 3 kantor cabang pembantu di luar negeri, 115 teras
keliling, dan 4 teras kapal.

Perseroan terus berupaya untuk menambah, mengembangkan dan meningkatkan kualitas jaringan kerjanya
hingga ke pelosok negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses layanan perbankan bagi masyarakat.
Pengembangan jaringan kerja dilakukan dengan lebih fokus pada pengembangan agen brilink serta penambahan
dan peremajaan e-channel (ATM, EDC, CRM, dan E-Buzz) dengan tujuan memperluas jangkauan layanan
perbankan yang disertai dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi dan efektivitas operasional.

Sesuai komitmen Perseroan untuk menciptakan solusi layanan keuangan yang terintegrasi kepada nasabah, BRI
Group memiliki 10 Perusahaan Anak yang bergerak di bidang Perbankan, Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum,
Pembiayaan, Gadai, Sekuritas, Ventura, Remitansi dan Manajemen Investasi baik secara konvensional maupun
syariah.

2.   Persaingan Usaha

Di tengah kondisi makro yang menantang di tahun 2023, kinerja industri perbankan (bank umum) secara
keseluruhan terus menunjukkan perkembangan positif terutama dalam menopang perekonomian nasional selama
2023, baik itu dari sisi pembiayaan (perkreditan), penghimpunan dana, maupun perolehan laba.

Pertumbuhan ini didukung oleh mulai meningkatnya permintaan pembiayaan (perkreditan), dengan capaian
pertumbuhan kredit tersebut mendorong posisi Loan to Deposits Ratio (LDR) bank umum naik ke level 84,78% per
November 2023. Meningkatnya penyaluran pembiayaan (perkreditan) turut berpengaruh positif pada peningkatan
laba bersih atau laba setelah pajak bank umum yang mencapai Rp222 triliun per November 2023 atau bertumbuh
18,15% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi profitabilitas, industri perbankan nasional mencatat profitabilitas Return on Assets (ROA) dan Net Interest
Margin (NIM) masing-masing meningkat menjadi 2,76% dan 4,93% per November 2023. Selain itu, rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dapat pula ditekan ke level 76,80% per November 2023.




                                                         45


                                                        45
Page 66
Secara umum, pertumbuhan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan mampu dijaga dan ditingkatkan dengan
baik. Tabel berikut adalah posisi Perseroan diantara pesaing-pesaing berdasarkan beberapa indikator keuangan
masing-masing bank sebagai entitas induk per tanggal 31 Desember 2023:

                                                                                           (dalam triliunan Rupiah)
                                                                                        Pendapatan
                                                                                                            Laba
 No.        Nama Bank (Entitas Induk)            Aset        Liabilitas    Ekuitas        Bunga -
                                                                                                           Bersih
                                                                                           neto
       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)          1.835         1.536           299            108               53
     1.
       Tbk
  2.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               1.689         1.450           238             71             51
  3.   PT Bank Central Asia Tbk                    1.371         1.138           233             70            47,9
       PT Bank Negara Indonesia (Persero)          1.049           903           146            40,7           20,7
  4.
       Tbk
  5.   PT Bank Tabungan Negara (Persero)             438           408            30            13,6            3,5
       Tbk
  6.   PT Bank CIMB Niaga Tbk                        328           280            47            12,5            6,1
  7.   PT Bank Permata Tbk                           257           217            40            910             2,5
  8.   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                 202           153            49             8,7            3,5
Sumber: Laporan keuangan masing-masing bank per tanggal 31 Desember 2023


3.        Prospek Usaha

Prospek Ekonomi Makro

Laju pertumbuhan ekonomi global terus mengalami tekanan. Setelah mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-
19, tren pertumbuhan ekonomi global kembali melambat tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi global tercatat sekitar
3,5% tahun 2022, lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya sebesar 6,3% tahun 2021. Hal itu disebabkan oleh
kombinasi tekanan inflasi global yang tinggi karena disrupsi rantai pasok dan kenaikan bunga acuan yang sangat
signifikan oleh berbagai bank sentral di dunia, khususnya The Fed. Tren pertumbuhan ekonomi global yang
melambat diperkirakan berlanjut pada tahun 2023 dan pada tahun 2024. IMF per Januari 2024 memperkirakan
bahwa pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 dan 2024, masing-masing sebesar 3,1% dan 3,1%.

Perekonomian negara maju, antara lain Amerika Serikat dan Eropa diproyeksikan melambat akibat penurunan
aktivitas manufaktur dan konsumsi. Sementara itu, perekonomian China relatif melambat akibat lemahnya
momentum konsumsi domestik dan industri manufaktur, serta secara khusus masih berlangsungnya krisis sektor
properti. Perlambatan ini didorong oleh penurunan kinerja sisi penawaran dan permintaan di mana aktivitas industri
dan konsumsi global melambat secara menyeluruh.

Terlebih lagi, terdapat beberapa faktor risiko (downside risk) yang diprediksikan berkontribusi pada perlambatan
ekonomi global, antara lain tren inflasi global yang masih tinggi walaupun dalam tren melambat yang menyebabkan
kebijakan moneter masih relatif ketat. Selain itu masih tingginya volatilitas geopolitik akan menekan kinerja pasar
finansial dan sektor riil global, terutama negara berkembang.

Dinamika ekonomi global diprediksikan juga akan berdampak pada ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024,
diprediksikan ekonomi Indonesia akan masih bertumbuh walaupun dengan laju yang relatif melambat (4,81%-
5,10%). Ketidakpastian ekonomi global dan tingginya ketegangan geopolitik diprediksikan akan menyebabkan
prospek aktivitas dagang RI dan aliran modal asing (foreign capital) relatif terbatas dan bergejolak. Akibatnya,
stabilitas nilai tukar Rupiah akan relatif masih rawan (fragile) dan mendorong Bank Indonesia untuk
mempertahankan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo (BI 7DRR) pada tingkat yang relatif tinggi.

Prospek ekonomi domestik global dan domestik yang masih uncertain juga mempengaruhi industri perbankan.
Volatilitas pasar keuangan global dan gejolak nilai tukar Rupiah dapat berdampak pada nilai aset finansial domestik
dan kualitas kredit perbankan. Sementara itu perlambatan permintaan global dan perlambatan ekonomi domestik
menyebabkan perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Di tahun 2024, diprediksikan pertumbuhan kredit
diperkirakan berada pada kisaran 7,2%- 8,6% yoy, menurun dibandingkan tahun 2023 sebesar 10,4%. Sementara
itu, DPK perbankan diproyeksikan tahun 2024 tumbuh sebesar 6,2%-7,0% yoy sedikit meningkat dibandingkan
tahun 2023 sebesar 3,8% yoy.

Situasi makro ekonomi yang menantang dikombinasikan dengan persaingan di industri perbankan yang kian ketat
menyebabkan Perseroan perlu menyikapi dengan strategi yang tepat untuk terus meningkatkan penguasaan pasar
Perseroan di masa mendatang. Secara internal, Perseroan masih menghadapi tantangan optimalisasi kinerja yang
terkait dengan kapabilitas Perseroan dalam mengakselerasi bisnis ritel dan konsumer, bisnis Perusahaan Anak,
serta pengendalian biaya. Kinerja Perseroan secara umum pun masih ditopang aktivitas kredit, sehingga
kemampuan menghasilkan pendapatan non bunga masih perlu untuk terus ditingkatkan.




                                                        46


                                                        46
Page 67
Prospek Industri Perbankan

                   Keterangan                      November 2023         2022                        2021
 Data Keuangan Perbankan Nasional (Rp triliun)
 Aset                                                      11.428            11.113                         10.112
 Pembiayaan (Kredit Yang Diberikan)                         6.969             6.424                          5.769
 Dana Pihak Ketiga                                          8.216             8.154                          7.479
 Laba Bersih                                                   222              201                            140
 Rasio-Rasio Perbankan Nasional (%)
 CAR                                                        27,86             25,66                          25,67
 NPL gross                                                    2,36             2,44                           3,00
 NIM                                                          4,83             4,71                           4,51
 ROA                                                          2,72             2,43                           1,84
 BOPO                                                       76,80             78,65                          83,58
 LDR                                                        84,78             78,78                          77,13
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan, November 2023

Di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi dan keyakinan bahwa kondisi tersebut akan bertahan lebih lama dari
perkiraan sebelumnya, industri perbankan Indonesia masih tetap stabil dan resilien yang ditopang dengan Rasio
Kecukupan Modal (CAR) per November 2023 berada pada level 25,82% naik 2,40% dibandingkan periode yang
sama di tahun sebelumnya, menunjukkan kecukupan permodalan industri dalam menghadapi kondisi global yang
masih ditandai dengan VUCA, yaitu Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity. Selain itu, terjadi pengetatan
likuiditas di industri perbankan yang ditunjukkan oleh Loan to Deposit Ratio (LDR) di November 2023 sebesar
84,78% atau meningkat sebesar 5,18% dibandingkan November 2022.

Pada bulan November 2023, total aset industri perbankan nasional adalah sebesar Rp11.428 triliun atau meningkat
5,1% yoy. Tren yang sama dapat dilihat pada pinjaman bank umum yang tumbuh 9,7% yoy menjadi Rp6.966 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa permintaan kredit di Indonesia masih cukup kuat di tengah ketidakpastian ekonomi
dan politik saat era pemilu. Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 juga terus menurun seiring pertumbuhan
ekonomi nasional dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan Non Performing Loan (NPL) pada November 2023
sebesar 2,36%, yang membaik dibandingkan November 2022 sebesar 2,65%. Kualitas kredit saat ini juga masih
di bawah level maksimum sebesar 5% yang telah ditetapkan oleh regulator. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK)
juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,0% yoy menjadi Rp8.216 triliun. Dari sisi profitabilitas, industri
perbankan nasional mencatat peningkatan profitabilitas ditunjukkan dengan kenaikan ROA. ROA Industri
Perbankan di November 2023 mencapai 2,72% lebih baik dibandingkan November 2022 sebesar 2,47%. Adapun
Industri perbankan mencatatkan laba bersih November 2023 sebesar Rp221.626 miliar atau naik signifikan
sebesar 18,2% dibandingkan bulan November 2022.

Prospek Usaha Perseroan

Lembaga internasional International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global melambat di
2024 deakselerasi perekonomian negara maju dan berkembang. Perekonomian negara maju, antara lain Amerika
Serikat dan Eropa diproyeksikan melambat akibat penurunan aktivitas manufaktur dan konsumsi. Sementara itu,
perekonomian China relatif melambat akibat lemahnya momentum konsumsi domestik dan industri manufaktur,
serta secara khusus masih berlangsungnya krisis sektor properti. Perlambatan ini didorong oleh penurunan kinerja
sisi penawaran dan permintaan di mana aktivitas industri dan konsumsi global melambat secara menyeluruh.

Dinamika ekonomi global diprediksikan juga akan berdampakpada ekonomi Indonesia. Pada tahun 2024,
diprediksikan ekonomi Indonesia akan masih bertumbuh walaupun dengan laju yang relatif melambat (4,81%-
5,10%). Ketidakpastian ekonomi global dan tingginya ketegangan geopolitik diprediksikan akan menyebabkan
prospek aktivitas dagang RI dan aliran modal asing (foreign capital) relatif terbatas dan bergejolak. Akibatnya,
stabilitas nilai tukar Rupiah akan relatif masih rawan (fragile) dan mendorong Bank Indonesia untuk
mempertahankan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo (BI 7DRR) pada tingkat yang relatif tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka BRI menetapkan bahwa pengembangan bisnis selama akan berfokus pada:
1. Pengelolaan Assets and Liabilities yang lebih produktif
    Meneruskan penghimpunan CASA yang stabil dan berkelanjutan, ekspansi selektif pada aset dengan tingkat
    imbal hasil tinggi, serta perbaikan kualitas aset di segmen Mikro dan Small.
2. Diversifikasi sumber pertumbuhan
    Mendorong lebih kuat perolehan pendapatan melalui penguatan kapabilitas segmen Ritel (Konsumer, SME),
    fokus integrasi holding UMI, serta penguatan bisnis Perusahaan Anak sebagai sumber pertumbuhan
    konsolidasian.
3. Keandalan pendukung operasional
    Fokus kepada penguatan kompetensi Human Capital dan kapabilitas digital, peningkatan customer
    experience, pengelolan risiko dan data analytics, serta operational excellence.
4. Implementasi prinsip-prinsip ESG


                                                        47


                                                       47
Page 68
   Berkomitmen dalam pengelolaan bisnis selaras dengan prinsip tata kelola usaha yang baik agar memberi nilai
   positif bagi lingkungan (deliver value beyond profit).

Respon-respon strategis tersebut akan mendorong BRI untuk dapat terus tumbuh berkesinambungan untuk
mewujudkan visi BRI sebagai ”Most Valuable Banking Group in South East Asia & Champion of Financial
Inclusion”.




                                                    48


                                                    48
Page 69
VI.      PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
i. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
ii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
iii. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
     tanpa bunga;
iv. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
     atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
     berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
    2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2022 sesuai dengan taksiran penghasilan kena
pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                          49


                                                         49
Page 70
VII.    PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                               Porsi Penjaminan                   Jumlah       Persentase
 No.    Penjamin Emisi Obligasi
                                        Seri A       Seri B     Seri C          Penjaminan         (%)
 1.   PT BCA Sekuritas                   125.200       56.100     33.000            214.300           8,57
 2.   PT BNI Sekuritas                   132.000      158.300     87.000            377.300          15,09
 3.   PT BRI Danareksa Sekuritas         445.970      287.205    125.300            858.475          34,34
 4.   PT Mandiri Sekuritas               161.330       36.005     91.550            288.885          11,56
 5.   PT Maybank Sekuritas
      Indonesia                          179.000         155.000       5.000        339.000          13,56
 6.   PT Trimegah Sekuritas
      Indonesia Tbk                      194.165         186.820      41.055        422.040          16,88
 Jumlah                                1.237.665         879.430     382.905      2.500.000         100,00

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas
dan PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan

Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari
Obligasi).




                                                    50


                                                    50
Page 71
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 – Indonesia

STTD                           :   10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Pedoman kerja                  :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat
Surat penunjukan               :   Surat Perintah Kerja (SPK) No. B.4300002583.P-PLO/IGP/PTS/09/2023,
                                   tanggal 13 September 2023 dan Surat Penegasan Fee Bank BTN No.
                                   463/FICD/FS/IX/2023 tanggal 18 September 2023

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

KONSULTAN HUKUM

Warens & Partners
Millennium Centennial Center Lt.1 Unit C
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920 - Indonesia

Nama partner                   :   M. Indra Wargadalem
STTD                           :   No. STTD.KH-3/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi           :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 95001
Pedoman kerja                  :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku
                                   dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.
Surat penunjukan               :   Surat Perintah Kerja (SPK) No.B.4300002582 P-PLO/IGP/PTS/09/2023
                                   tanggal 13 September 2023

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum secara independen
sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan
dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.

NOTARIS

Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, 6th floor, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav 1&2, Kuningan
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia

STTD                           :   STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi           :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Pedoman kerja                  :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                   Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat penunjukan               :   Surat Perintah Kerja (SPK) No. B.4300002584.P-PLO /IGP/PTS/09/2023
                                   tanggal 13 September 2023

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi serta akta-akta pengubahannya.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali PT


                                                         51


                                                         51
Page 72
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku
Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun
    2024.




                                                    52


                                                    52
Page 73
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) selaku Wali Amanat.

BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan
UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan BTN.

Berdasarkan :
-   Surat Pernyataan No. 139/FICD/FS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, Wali Amanat menyatakan selama
    menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
    i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan
         kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
         dalam POJK No. 19/2020;
    ii. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
         dari obligasi yang diwaliamanati;
    iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
         selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
         kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III
         Tahun 2024;
    iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
         Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.
-   Surat Pernyataan No. 138/FICD/FS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang menyatakan bahwa Wali Amanat
    telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.

1.    Riwayat Singkat

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di
dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor : AHU-
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06 tanggal 6 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan.
(“Akta No. 06”)




                                                     53


                                                     53
Page 74
2.   Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/I/2024-0035 tanggal 3 Januari 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham terakhir BTN per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham           Persentase
             Uraian dan Keterangan                    Jumlah Lembar         Jumlah Nilai            Kepemilikan
                                                           Saham          Saham Nominal                 (%)
 Modal Dasar
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                            1                    500              0,00
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                        20.478.431.999     10.239.215.999.500            100,00
 Jumlah Modal Dasar                                      20.478.432.000     10.239.216.000.000            100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 -   Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
 -   Saham Seri B                                                     1                    500               0,00
     1. Pemerintah                                        8.420.666.647      4.210.333.323.500               60,00
     2. Masyarakat (<5%)                                  5.613.777.765      2.806.888.882.500              40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                   14.034.444.413      7.017.222.206.500            100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                            -                      -
 -   Saham Seri B                                         6.443.987.587      3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                               6.443.987.587      3.221.993.793.500

3.   Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06 tanggal 6 Maret 2024,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama / Independen                        :   Chandra Hamzah
 Wakil Komisaris Utama / Independen                  :   Iqbal Latanro
 Komisaris                                           :   Andin Hadiyanto
 Komisaris                                           :   Herry Trisaputra Zuna
 Komisaris                                           :   Himawan Arief Sugoto
 Komisaris Independen                                :   Armand Bachtiar Arief
 Komisaris Independen                                :   Bambang Widjanarko*)
 Komisaris Independen                                :   Sentot Achmad Sentausa
 Komisaris Independen                                :   Adi Sulistyowati*)

Direksi:

 Direktur Utama                                      :    Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
 Wakil Direktur Utama                                :    Oni Febriarto Rahardjo
 Direktur Consumer                                   :    Hirwandi Gafar
 Direktur Finance                                    :    Nofry Rony Poetra
 Direktur Human Capital, Compliance and Legal        :    Eko Waluyo
 Direktur Assets Management                          :    Elisabeth Novie Riswanti
 Direktur Distribution and Institutional Funding     :    Jasmin
 Direktur Information Technology                     :    Andi Nirwoto
 Direktur Risk Management                            :    Setiyo Wibowo
 Direktur Operational and Customer Experience        :    Hakim Putratama
 Direktur SME and Retail Funding                     :    Muhammad Iqbal*)
*)
  Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan
memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

4.   Kegiatan Usaha

BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi
The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan
layanan terbaik melalui inovasi digital.


                                                         54


                                                         54
Page 75
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).

BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka
membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan
realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.

BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung
organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus
mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu
beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
Right Issue. BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi mobile
banking BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk
tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls,
KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara
Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal,
Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga
mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan
sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance & Compliance
2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted Company
Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted Companies Award
2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS),
berhasil meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean
GRC Awards.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital
Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset
Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022
serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian BTN yang menunjukkan Kinerja Keuangan
Positif dari Investor Daily.

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang
telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta
rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan
memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.
Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk
dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah

                                                       55


                                                      55
Page 76
menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :

•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
•    Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•    Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•    Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023; dan
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023.
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023; dan
•    Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023.

5.   Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut :
•   Jaringan Perbankan Konvensional:
    BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
    (KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan
    2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta
    menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan
    ATM Prima.
•   Jaringan Perbankan Syariah :



                                                    56


                                                    56
Page 77
      30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
      Syariah.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:

a.    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik di dalam maupun di luar
      pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Negara Republik Indonesia;
b.    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
      a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
      Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
c.    Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d.    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
      perwaliamanatan kepada OJK.

7.    Pengganti Wali Amanat

(i)   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
      sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

      a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b.   Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
      c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
      d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
           hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
           hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
           keuangan;
      g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
           di sektor jasa keuangan;
      h.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
      i.   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
           19/2020; atau
      j.   Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

      a.   Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
           telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
           Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
      b.   Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi
           restrukturisasi dimana pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dikonversi menjadi saham Perseroan
           dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau pemegang
           saham Perseroan dan RUPO, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan,
           peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
      c.   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
           Pokok Obligasi; dan
      d.   Setelah diangkatnya wali amanat baru.

8.    Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam
Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:



                                                        57


                                                       57
Page 78
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                                                        2023                 2022
 ASET
 Kas dan setara kas                                                       2.127.489         1.661.533
 Giro pada Bank Indonesia                                                18.145.761        25.416.941
 Giro pada bank lain – neto                                               2.201.594         1.470.510
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                     30.561.122        12.975.955
 Efek-efek- neto                                                          5.282.970         1.720.769
 Obligasi Pemerintah                                                     35.893.929        51.964.973
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                -                 -
 Kredit yang diberikan – neto                                           282.392.324       252.552.651
 Pembiayaan/piutang syariah – neto                                       35.713.853        30.054.130
 Tagihan akseptasi                                                          520.691           420.426
 Aset pajak tangguhan – neto                                              2.998.282         2.915.428
 Aset tetap – neto                                                        8.117.812         6.353.803
 Bunga yang masih akan diterima                                          11.526.687        10.750.302
 Aset lain-lain                                                           3.235.046         2.352.762
 TOTAL ASET                                                             438.749.736       402.148.312

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                        3.277.514         3.205.358
 Simpanan dari nasabah                                                  322.501.148       297.099.801
 Simpanan dari Bank Lain                                                     91.312           136.408
 Liabilitas akseptasi                                                       544.567           420.562
 Liabilitas Derivatif                                                             -                 -
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                             8.272.098         8.652.260
 Pinjaman yang diterima                                                  33.762.089        24.821.005
 Bunga yang masih harus dibayar                                             647.496           629.366
 Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                                   2.951.848         7.248.985
 Pinjaman subordinasi                                                     9.112.837         9.158.219
 TOTAL LIABILITAS                                                       381.164.489       351.376.683

 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Simpanan Nasabah                                                        27.082.860          24.823.456
 Simpanan dari Bank Lain                                                     23.235              38.819
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                             27.106.095          24.862.275
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                      7.017.222           5.295.000
 Tambahan modal disetor                                                   4.418.900           2.054.454
 Opsi saham                                                                       -           2.756.575
 Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan
 obligasi Pemerintah
 yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan                      (769.001)          (1.193.252)
 Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan
 surplus revaluasi
 aset tetap                                                               (560.339)         (409.657)
 Arus kas                                                                   (32.346)          (49.301)
 Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                             3.565.773         3.508.565
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                               13.181.214        10.745.157
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                 3.657.72         3.201.813
 TOTAL EKUITAS                                                           30.479.152        25.909.354
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                    438.749.736       402.148.312




                                                     58


                                                     58
Page 79
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Tahun yang berakhir pada
                                                                              tanggal 31 Desember
                                                                             2023              2022
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                                             28.281.252        25.907.368
 Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                                        (14.850.962)      (10.910.084)
 Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                                      13.430.290        14.997.284
 Pendapatan operasional lainnya                                               3.891.147         2.274.852
 Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-
                                                                            (3.765.397)        (4.017.378)
 aset keuangan
 Beban operasional lainnya                                                  (9.017.450)        (9.438.880)
 Laba operasional                                                             4.539.729          3.814.803
 Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                                  (159.519)             60.887
 Laba sebelum pajak                                                           4.380.210          3.875.690
 Beban pajak                                                                  (879.222)          (830.617)
 Laba periode/ tahun berjalan                                                 3.500.988          3.045.073
 Pendapatan (beban) komprehensif lain                                           347.732        (1.061.317)
 Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan                             3.848.720          1.983.756
 Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                          249                288

                                    Alamat BTN adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                            Menara BTN Lantai 18
                                             Jl. Gajah Mada No. 1
                                       Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                              Tel : (021) 6336789
                                          Web situs : www.btn.co.id
                       Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                    59


                                                   59
Page 80
X.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN

1.   Pemesanan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
     berhak membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
     tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
     dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan
     pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh
     Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email terlebih dahulu
     dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah
     memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
     Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
     dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
     satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 15 Maret 2024 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
     didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan
     dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
     Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat
          Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
          kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan
          Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada
          Tanggal Emisi;
     b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
          bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
          tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat
          dalam Rekening Efek;
     c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar
          Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
     d.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
          Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
          Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO
          (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta
          hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     e.   Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
          Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
          kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
          Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
          Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
          pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan
          Lingkungan yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan
          Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja
          sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
     f.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
          Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari

                                                       60


                                                      60
Page 81
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
          kepada Wali Amanat;
     g.   Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
          Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
          sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
          dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib
          membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
          Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     Berwawasan Lingkungan dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
     16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi
     Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
     ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin
     Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
     Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Maret
     2024.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
     Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
     dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
     hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:

     PT BCA Sekuritas                                               Bank Rakyat Indonesia
                                                               Cabang Kantor Cabang Khusus
                                                              No. Rekening: 0206.01.006760.30.3
                                                                Atas Nama: PT BCA Sekuritas

     PT BNI Sekuritas                                               Bank Rakyat Indonesia
                                                                Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                              No. Rekening: 0671.01.000524.30.4
                                                                 Atas Nama: PT BNI Sekuritas

     PT BRI Danareksa Sekuritas                                     Bank Rakyat Indonesia
                                                                  Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                              No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                                            Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

     PT Mandiri Sekuritas                                           Bank Rakyat Indonesia
                                                                Cabang Kantor Cabang Khusus
                                                               No. Rekening: 020601004150308
                                                               Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

                                                      61


                                                      61
Page 82
    PT Maybank Sekuritas Indonesia                                 Bank Rakyat Indonesia
                                                                Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                             No. Rekening: 0671.01.001409.30.3
                                                         Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                          Bank Rakyat Indonesia
                                                              Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                           No. Rekening: 067.101.000.645.304
                                                     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
    dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2024 pada pukul 11.00
    WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Efek yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek
    dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
    tersebut diatas.

    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 20 Maret 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
    Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di
    KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan
    Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
    Obligasi Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
    penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
    dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka
    tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi
    Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                    62


                                                    62
Page 83
XI.       PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                                       DAN          FORMULIR
XI.       PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                                       DAN          FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
 Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh pada
Informasi
 tanggal 15   Tambahan
                Maret 2024   dandiFormulir Pemesanan
                                   kantor para  PenjaminPembelian      Obligasi
                                                           Emisi Obligasi     yang Berwawasan
                                                                                     menjadi ggota    Bursa dapat
                                                                                               Lingkungan                     ini: pada
                                                                                                                      diperoleh
                                                                                                               Efek berikut
tanggal 15 Maret 2024 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PENJAMIN EMISI EFEK
   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PENJAMIN EMISI EFEK
             PT BCA Sekuritas                             PT BNI Sekuritas                     PT BRI Danareksa Sekuritas
   Menara   PTBCA
                BCA- Grand
                       SekuritasIndonesia, Sudirman PT        BNIIndofood
                                                          Plaza    Sekuritas  Tower Lt. 16    PT Gedung
                                                                                                   BRI Danareksa        Sekuritas
                                                                                                             BRI II, Lantai    23
  Menara BCA -Lt.      Grand
                        41 Indonesia, Sudirman           Plaza Indofood
                                                   Jl. Jend.Sudirman     Kav.Tower
                                                                                 76-78Lt. 16      Gedung
                                                                                              Jl. Jend.     BRI II, Lantai
                                                                                                         Sudirman      Kav. 4423– 46
          Jl. M.H. Lt.  41
                     Thamrin    No. 1              Jl. Jend.Sudirman     Kav. 76-78
                                                             Jakarta 12910                   Jl. Jend. Sudirman
                                                                                                        Jakarta 10210 Kav. 44 – 46
          Jl. M.H.  Thamrin
               Jakarta   10310  No. 1                       Jakarta
                                                      Telepon:  (021)12910
                                                                        2554 3946                       Jakarta
                                                                                                  Telepon:    (021)10210
                                                                                                                     5091 4100
               Jakarta
        Telepon:        10310
                     (021)  23587222                 Telepon:
                                                     Faksimili:(021)
                                                                 (021)2554
                                                                        579339466934              Telepon:
                                                                                                   Faksimili:(021)
                                                                                                                (021)5091
                                                                                                                      25204100
                                                                                                                             990
       Telepon:     (021)  23587222
      Faksimili: (021) 23587300,                     Faksimili: (021)  5793
                                                  Email: dcm@bnisekuritas.co.id 6934              Faksimili:   (021)
                                                                                                               Email: 2520   990
      Faksimili:23587250
                    (021) 23587300,               Email: dcm@bnisekuritas.co.id                               Email:
                                                                                               debtcapitalmarket@brids.co.id
                  23587250
   Email: dcm@bcasekuritas.co.id                                                              debtcapitalmarket@brids.co.id
   Email: dcm@bcasekuritas.co.id
          PT Mandiri Sekuritas                   PT Maybank Sekuritas Indonesia                    PT Trimegah Sekuritas
          PT Mandiri
     Menara      MandiriSekuritas
                           I, Lt. 24 - 25       PT Maybank      Sekuritas
                                                      Sentral Senayan     III,Indonesia
                                                                               Lt. 22              PT Trimegah
                                                                                                       Indonesia    Sekuritas
                                                                                                                       Tbk
    Menara
    Jl.  Jend. Mandiri
                Sudirman  I, Lt. 24 54-55
                              Kav.   - 25            Sentral  Senayan
                                                         Jl. Asia  AfrikaIII,
                                                                           No.8Lt. 22        Gedung Indonesia
                                                                                                       Artha Graha,   TbkLt. 18 & 19
   Jl. Jend.Jakarta
                Sudirman 12190Kav. 54-55                 Jl. Jakarta
                                                             Asia Afrika
                                                                     10270No.8               Gedung    Artha
                                                                                               Jl. Jend.        Graha,Kav.
                                                                                                          Sudirman      Lt. 18  & 19
                                                                                                                              52-53
               Jakarta
        Telepon:        12190
                     (021)  526 3445                        Jakarta
                                                      Telepon:  (021)10270
                                                                        8066 8500             Jl. Jend.Jakarta
                                                                                                         Sudirman      Kav. 52-53
                                                                                                                   12190
        Telepon:
   Faksimili:       (021)
                  (021) 526 526   3445
                               3603/3507             Telepon:
                                                     Faksimili:(021)
                                                                 (021)8066
                                                                        806685008501                    Jakarta
                                                                                                  Telepon:    (021)12190
                                                                                                                     2924 9088
   Faksimili: Email:
                 (021) 526    3603/3507
                         divisi-                     Faksimili: (021)
                                                                 Email:8066 8501                  Telepon:
                                                                                                  Faksimili:(021)
                                                                                                              (021)2924
                                                                                                                      29249088
                                                                                                                            9150
                Email: divisi-
        fi@mandirisekuritas.co.id                               Email:
                                              fixedincome.indonesia@maybank.com                  Faksimili:  (021) 2924 9150
                                                                                                   Email: fit@trimegah.com
       fi@mandirisekuritas.co.id             fixedincome.indonesia@maybank.com                    Email: fit@trimegah.com




                                                                 63
                                                                 63


                                                                63
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan.




            64
Page 85
XII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Warens & Partner.




                                                    64


                                                  65
Page 86
66
Page 87
67
Page 88
68
Page 89
69
Page 90
70
Page 91
71
Page 92
72
Page 93
73
Page 94
74
Page 95
75
Page 96
76
Page 97
77
Page 98
78
Page 99
79
Page 100
80
Page 101
81
Page 102
82
Page 103
83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan.




            84
Page 105
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

            KANTOR PUSAT :
              Gedung BRI I
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
           Tel : (021) 251-0244
          Faks : (021) 250-0065
        E-mail : humas@bri.co.id
         Website : www.bri.co.id




                    85

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.86 MB
Published20 Mar 2024
Pages105
Characters410,122
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result