Back to announcement
20240319_SCNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31607803_lamp1.pdf
Other Text extracted SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK
PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Peralatan Elektronik Rumah Tangga
Berkedudukan di Bogor, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Raya Narogong Km. 19, Dusun Pasir Angin,
Cileungsi, Bogor 16820 – Indonesia
Telp : (+62) 21 823 3320
Fax : (+62) 21 823 0232
Website : www.scnp.co.id
Email : corsec@scnp.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK)
PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang
saham, bahwa Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) untuk membeli sebanyak-banyaknya 250.000.000
(dua ratus lima puluh juta) lembar saham Perseroan atau sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”)
dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) serta ketentuan lain
yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 19 Maret 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali
Saham Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan
19 Maret 2024
melalui situs web BEI, sistem eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan.
2. Pengumuman RUPST kepada para pemegang saham Perseroan
melalui situs web Bursa, sistem eASY.KSEI, dan situs web 19 Maret 2024
Perseroan.
3. Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham Perseroan
melalui situs web Bursa, sistem eASY.KSEI, dan situs web 1 April 2024
Perseroan.
4. Pelaksanaan RUPST. 23 April 2024
5. Pengumuman Ringkasan Risalah Keputusan RUPST kepada para
pemegang saham Perseroan melalui situs web Bursa, sistem 24 April 2024
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan.
6. Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan. 24 April 2024 – 23 April 2025
INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. PERKIRAAN JADWAL, PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, DAN PERKIRAAN
JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
RUPST yang menyetujui Pembelian Kembali saham Perseroan yang direncanakan pada tanggal
23 April 2024.
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya-biaya
lainnya yang terkait dengan itu.
Perkiraan jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta) lembar saham Perseroan atau sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari total saham yang
telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERUSAHAAN TERBUKA
Kinerja Perseroan telah menghasilkan arus kas yang melebihi dari jumlah yang diperlukan dalam
mempertahankan peningkatan dan pertumbuhan. Pada saat ini Perseroan memiliki tingkat kewajiban hutang
(leverage) yang baik, bahkan Perseroan masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan leverage apabila
diperlukan.
Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah agar
Perseroan memiliki fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan
Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Laba Per Saham/Earnings Per Share
(“EPS”) serta Pengembalian Atas Aset/Return on Asset (“ROA”) dan Atas Ekuitas/Return on Equity (“ROE”)
secara berkelanjutan.
Perseroan memandang bahwa pada saat ini harga saham Perseroan belum mencerminkan nilai dan
fundamental Perseroan sebenarnya antara lain dengan memperhatikan tingkat Price to Earning Ratio (“PER”)
Perseroan saat ini. Dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan ini akan dapat
meningkatkan kepercayaan investor dan dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik bagi
pemegang saham Perseroan melalui peningkatan EPS Perseroan.
Page 3
Memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang, sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan memperhatikan rencana pengembangan dan ekspansi usaha. Pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan akan memungkinkan pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien dan benar. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023 yang mengatur bahwa dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, Perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tidak dapat dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu, Perseroan wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud. Pengalihan atas saham yang dibeli kembali akan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 21 POJK 29/2023 dengan cara sebagai berikut: 1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; 2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; 3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; 4. Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu; 5. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka; 6. Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau 7. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan ketentuan, saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau Anggaran Dasar Perseroan, selain itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapat pembagian dividen. C. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA Perseroan akan menggunakan dana internal untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) tidak termasuk biaya transaksinya, sehingga dana kas Perseroan akan menurun sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatat sebagai saham treasuri. Perseroan memperkirakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. D. PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN Proforma laba bersih per saham dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, dengan dana yang berasal dari kas internal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak berdampak terhadap pendapatan Perseroan, namun dengan adanya perubahan pada jumlah saham yang beredar maka Pembelian Kembali Saham berdampak terhadap laba per saham Perseroan.
Page 4
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan apabila Rencana
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Dampak
Kembali Kembali
Jumlah Aset 409.627.129.448 (50.000.000.000) 359.627.129.448
Laba Bersih Tahun Berjalan yang Dapat
22.408.082.950 22.408.082.950
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Jumlah Ekuitas 353.438.469.359 303.438.469.359
Modal ditempatkan dan disetor 250.000.000.000 250.000.000.000
Saham treasuri - (50.000.000.000) (50.000.000.000)
Jumlah Saham Beredar (Lembar Saham) 2.500.000.000 (250.000.000) 2.250.000.000
Laba Bersih per Saham (Nilai Penuh) 8,96 9,96
Return on Asset (ROA) 5,47% 6,23%
Return on Equity (ROE) 6,34% 7,39%
E. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan POJK 29/2023 yaitu:
1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui
1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau
sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat saham
Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian kembali saham Perseroan
paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama
90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.
F. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
RUPST yang telah menyetujui Pembelian Kembali Saham, yaitu 24 April 2024 sampai dengan
23 April 2025.
G. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
Perseroan telah menunjuk PT Victoria Sekuritas Indonesia, sebagai Anggota Bursa, untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa Efek.
Pihak yang dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan
pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Bursa Efek adalah sebagai berikut:
a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan
Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a atau huruf b.
Page 5
H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERUSAHAAN TERBUKA DI MASA
MENDATANG
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diperkirakan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha
dan operasional Perseroan. Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga
saham menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi para pemegang saham dan Perseroan. Harga saham
yang stabil akan memberikan nilai positif dan kepercayaan bagi para pemegang saham dan menumbuhkan
kepercayaan kepada para pihak yang berkontribusi kepada Perseroan, sehingga Perseroan dapat terus
tumbuh dan berkembang dengan dukungan para konsumen, pemasok, kreditur, dan para pemangku
kepentingan lainnya. Diharapkan dengan kestabilan harga akan mendorong menuju nilai yang wajar dan lebih
baik dan harga saham tersebut diharapkan dapat merefleksikan proforma pencapaian kinerja Perseroan yang
baik hingga saat ini.
I. SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan seluruhnya
menggunakan dana internal Perseroan. Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham Perseroan bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum, bukan merupakan dana yang
berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan
keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan Pasal 38 UUPT dan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, rencana Pembelian Kembali
Saham Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPST yang harus dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam RUPST.
PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
• Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi,
yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain
yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
• Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham dan percaya bahwa
Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan pilihan yang tepat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham
Perseroan memang pilihan tepat untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Pembelian Kembali
Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Page 6
TAMBAHAN INFORMASI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja
dengan alamat:
PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk
Corporate Secretary
Kantor Pusat:
Jl. Raya Narogong Km. 19, Dusun Pasir Angin,
Cileungsi, Bogor 16820 – Indonesia
Telp : (+62) 21 823 3320
Fax : (+62) 21 823 0232
Website : www.scnp.co.id
Email : corsec@scnp.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Victoria Sekuritas
· Anggota
p.4
unresolved
org
PT Victoria Sekuritas Indonesia
p.4
unresolved
org
H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.