Skip to content
Back to announcement

20240319_SCNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31607803_lamp1.pdf

Other Text extracted SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  KETERBUKAAN INFORMASI
      Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
              Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK




                           PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk
                                         Kegiatan Usaha Utama:
                               Industri Peralatan Elektronik Rumah Tangga

                                   Berkedudukan di Bogor, Indonesia

                                               Kantor Pusat:
                              Jl. Raya Narogong Km. 19, Dusun Pasir Angin,
                                    Cileungsi, Bogor 16820 – Indonesia
                                          Telp : (+62) 21 823 3320
                                          Fax : (+62) 21 823 0232
                                         Website : www.scnp.co.id
                                         Email : corsec@scnp.co.id

    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                  PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK)

PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang
saham, bahwa Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) untuk membeli sebanyak-banyaknya 250.000.000
(dua ratus lima puluh juta) lembar saham Perseroan atau sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”)
dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) serta ketentuan lain
yang berlaku.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 19 Maret 2024
Page 2
     PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

1. Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali
   Saham Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan
                                                                                  19 Maret 2024
   melalui situs web BEI, sistem eASY.KSEI, dan situs web
   Perseroan.
2. Pengumuman RUPST kepada para pemegang saham Perseroan
   melalui situs web Bursa, sistem eASY.KSEI, dan situs web                       19 Maret 2024
   Perseroan.
3. Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham Perseroan
   melalui situs web Bursa, sistem eASY.KSEI, dan situs web                         1 April 2024
   Perseroan.
4. Pelaksanaan RUPST.                                                              23 April 2024
5. Pengumuman Ringkasan Risalah Keputusan RUPST kepada para
   pemegang saham Perseroan melalui situs web Bursa, sistem                        24 April 2024
   eASY.KSEI, dan situs web Perseroan.
6. Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan.                              24 April 2024 – 23 April 2025

                 INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

A. PERKIRAAN JADWAL, PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, DAN PERKIRAAN
   JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI

   Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
   RUPST yang menyetujui Pembelian Kembali saham Perseroan yang direncanakan pada tanggal
   23 April 2024.

   Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal
   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya-biaya
   lainnya yang terkait dengan itu.

   Perkiraan jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli sebanyak-banyaknya 250.000.000 (dua ratus lima
   puluh juta) lembar saham Perseroan atau sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari total saham yang
   telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
   PERUSAHAAN TERBUKA

   Kinerja Perseroan telah menghasilkan arus kas yang melebihi dari jumlah yang diperlukan dalam
   mempertahankan peningkatan dan pertumbuhan. Pada saat ini Perseroan memiliki tingkat kewajiban hutang
   (leverage) yang baik, bahkan Perseroan masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan leverage apabila
   diperlukan.

   Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah agar
   Perseroan memiliki fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan
   Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Laba Per Saham/Earnings Per Share
   (“EPS”) serta Pengembalian Atas Aset/Return on Asset (“ROA”) dan Atas Ekuitas/Return on Equity (“ROE”)
   secara berkelanjutan.

   Perseroan memandang bahwa pada saat ini harga saham Perseroan belum mencerminkan nilai dan
   fundamental Perseroan sebenarnya antara lain dengan memperhatikan tingkat Price to Earning Ratio (“PER”)
   Perseroan saat ini. Dengan dilaksanakannya Pembelian Kembali Saham Perseroan ini akan dapat
   meningkatkan kepercayaan investor dan dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik bagi
   pemegang saham Perseroan melalui peningkatan EPS Perseroan.
Page 3
   Memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang, sejauh
   surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan memperhatikan rencana pengembangan
   dan ekspansi usaha. Pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan akan memungkinkan
   pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien dan benar.

   Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham
   treasuri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023 yang mengatur bahwa dalam hal masih terdapat
   saham hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya
   pembelian kembali saham, Perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu
   paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali saham tidak dapat
   dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah
   berakhirnya jangka waktu, Perseroan wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud. Pengalihan atas
   saham yang dibeli kembali akan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku khususnya Pasal 21 POJK 29/2023 dengan cara sebagai berikut:

   1.   Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
   2.   Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
   3.   Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
   4.   Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
   5.   Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
   6.   Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
   7.   Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

   Sesuai dengan ketentuan, saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk
   mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
   jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau
   Anggaran Dasar Perseroan, selain itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapat pembagian dividen.

C. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT
   PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
   PERUSAHAAN TERBUKA

   Perseroan akan menggunakan dana internal untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan sebesar
   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) tidak termasuk biaya transaksinya, sehingga dana kas
   Perseroan akan menurun sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatat sebagai
   saham treasuri.

   Perseroan memperkirakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pelaksanaan Pembelian
   Kembali Saham, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
   pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

D. PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN
   KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

   Proforma laba bersih per saham dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, dengan dana yang
   berasal dari kas internal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
   Rupiah). Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak berdampak terhadap pendapatan Perseroan, namun
   dengan adanya perubahan pada jumlah saham yang beredar maka Pembelian Kembali Saham berdampak
   terhadap laba per saham Perseroan.
Page 4
   Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan apabila Rencana
   Pembelian Kembali Saham dilaksanakan:
                                                                                              (dalam Rupiah penuh)
                                                                      31 Desember 2023
    Keterangan                                   Sebelum Pembelian                         Setelah Pembelian
                                                                          Dampak
                                                      Kembali                                   Kembali
    Jumlah Aset                                     409.627.129.448     (50.000.000.000)      359.627.129.448
    Laba Bersih Tahun Berjalan yang Dapat
                                                     22.408.082.950                            22.408.082.950
    Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
    Jumlah Ekuitas                                  353.438.469.359                           303.438.469.359
    Modal ditempatkan dan disetor                   250.000.000.000                           250.000.000.000
    Saham treasuri                                                -     (50.000.000.000)      (50.000.000.000)
    Jumlah Saham Beredar (Lembar Saham)               2.500.000.000        (250.000.000)         2.250.000.000
    Laba Bersih per Saham (Nilai Penuh)                        8,96                                       9,96
    Return on Asset (ROA)                                    5,47%                                      6,23%
    Return on Equity (ROE)                                   6,34%                                      7,39%

E. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

   Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan POJK 29/2023 yaitu:
   1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui
      1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau
      sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
   2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat saham
      Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian kembali saham Perseroan
      paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama
      90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.

F. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

   Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
   RUPST yang telah menyetujui Pembelian Kembali Saham, yaitu 24 April 2024 sampai dengan
   23 April 2025.

G. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

   Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
   Perseroan telah menunjuk PT Victoria Sekuritas Indonesia, sebagai Anggota Bursa, untuk melakukan
   Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa Efek.

   Pihak yang dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan
   pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
   melalui Bursa Efek adalah sebagai berikut:

   a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
   b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan
      Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
   c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam
      huruf a atau huruf b.
Page 5
H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
   TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERUSAHAAN TERBUKA DI MASA
   MENDATANG

     Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diperkirakan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha
     dan operasional Perseroan. Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga
     saham menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi para pemegang saham dan Perseroan. Harga saham
     yang stabil akan memberikan nilai positif dan kepercayaan bagi para pemegang saham dan menumbuhkan
     kepercayaan kepada para pihak yang berkontribusi kepada Perseroan, sehingga Perseroan dapat terus
     tumbuh dan berkembang dengan dukungan para konsumen, pemasok, kreditur, dan para pemangku
     kepentingan lainnya. Diharapkan dengan kestabilan harga akan mendorong menuju nilai yang wajar dan lebih
     baik dan harga saham tersebut diharapkan dapat merefleksikan proforma pencapaian kinerja Perseroan yang
     baik hingga saat ini.

I.   SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan seluruhnya
     menggunakan dana internal Perseroan. Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian
     Kembali Saham Perseroan bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum, bukan merupakan dana yang
     berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan
     keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.

                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan Pasal 38 UUPT dan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, rencana Pembelian Kembali
Saham Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPST yang harus dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam RUPST.

                  PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

•    Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi,
     yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
     Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan
     dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain
     yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
     menjadi tidak benar atau menyesatkan.

•    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
     termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham dan percaya bahwa
     Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan pilihan yang tepat bagi Perseroan dan seluruh pemegang
     saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham
     Perseroan memang pilihan tepat untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui Pembelian Kembali
     Saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Page 6
                                       TAMBAHAN INFORMASI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja
dengan alamat:

                                 PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk
                                           Corporate Secretary
                                                Kantor Pusat:
                              Jl. Raya Narogong Km. 19, Dusun Pasir Angin,
                                    Cileungsi, Bogor 16820 – Indonesia
                                          Telp : (+62) 21 823 3320
                                          Fax : (+62) 21 823 0232
                                         Website : www.scnp.co.id
                                         Email : corsec@scnp.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published19 Mar 2024
Pages6
Characters17,961
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Victoria Sekuritas · Anggota p.4
unresolved org PT Victoria Sekuritas Indonesia p.4
unresolved org H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result