Skip to content
Back to announcement

20240319_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31607575_lamp1.pdf

Other Text extracted SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 79

Page 1
        PERNYATAAN KEPUTUSAN

 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

"BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk"




               7 Maret 2024



                  14
Page 2
                         PERNYATAAN KEPUTUSAN

             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
          “PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk"

                                     Nomor: 14

-Pada hari ini, Kamis, tanggal 7-3-2024 (tujuh Maret dua ribu dua puluh empat). -

-Pukul 12.01 WIB (dua belas lewat nol satu menit Waktu Indonesia bagian Barat).

-Menghadap kepada saya, ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister ---------

Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri saksi

yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------------

-   Tuan WURYANTO, lahir di Purworejo, pada tanggal 12-5-1977 (dua belas -

    Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, -------
    Direktur PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk, bertempat

    tinggal di Depok, Kampung Banjaran Pucung, Rukun Tetangga 003, Rukun --

    Warga 010, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pemegang

    Kartu Tanda Penduduk nomor 3276021205770006, yang fotokopinya ---------

    dilekatkan pada minuta akta ini, untuk sementara berada di Jakarta; ------------

         -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya --------

         tersebut dan berdasarkan kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham ------

         Tahunan PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk --------

         yang akan disebut, demikian mewakili Direksi dari dan karenanya --------

         bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas -----

         “PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”, suatu ------

         perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum -------

         negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat -

         di Gedung Treasury Tower lantai 26 dan 27, District 8, Sudirman Central

         Business District Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, -------

         Senayan, Kebayoran Baru, yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara

         keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang nomor --

         40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk ---------

         selanjutnya disebut “UUPT”) sebagaimana termuat dalam akta tertanggal
Page 3
11-8-2008 (sebelas Agustus dua ribu delapan) nomor 14, yang minutanya

dibuat dihadapan STEPHANIE WILAMARTA, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -

Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya -----------

tertanggal 21-8-2008 (dua puluh satu Agustus dua ribu delapan) nomor --

AHU-53773.AH.01.02.Tahun 2008; serta telah diumumkan dalam Berita

Negara Republik Indonesia tertanggal 11-11-2008 (sebelas November ---

dua ribu delapan) nomor 91, Tambahan nomor 23388/2008, Anggaran ---

Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah sebagaimana dimuat -------

dalam: -------------------------------------------------------------------------------

     -    akta tertanggal 25-11-2010 (dua puluh lima November dua ribu
          sepuluh) nomor 15, yang minutanya dibuat di hadapan KIRANA

          IVYMINERVA WILAMARTA, Sarjana Hukum, Master of -----

          Law, Notaris di Bandung, yang pemberitahuan atas perubahan --

          anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -------

          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ------

          suratnya tertanggal 15-12-2010 (lima belas Desember dua ribu -

          sepuluh) nomor AHU-AH.01.10-32072, serta telah diumumkan

          dalam Berita Negara Republik Indonesia 24-7-2012 (dua puluh -

          empat Juli dua ribu dua belas) nomor 59 Tambahan nomor ------

          2101/L/2012; ------------------------------------------------------------

     -    akta tertanggal 24-12-2014 (dua puluh empat Desember dua ribu

          empat belas) nomor 42, yang pemberitahuan atas penggabungan

          Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan ---

          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------

          tertanggal 24-12-2014 (dua puluh empat Desember dua ribu -----

          empat belas) nomor AHU-00012.40.43.2014, dan telah ----------

          mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -------

          Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya --------

          tertanggal 30-12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat ----
Page 4
     belas) nomor AHU-00128.40.40.2014, serta pemberitahuan atas

     perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh --
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----

     sesuai suratnya tertanggal 30-12-2014 (tiga puluh Desember dua

     ribu empat belas) nomor AHU-00130.40.41.2014; ----------------

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut kemudian diubah dalam

rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan --------

(untuk selanjutnya disebut “POJK”) nomor 32/POJK.04/2014 -------

tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ------

Saham Perusahaan Terbuka, POJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang

Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik --------
sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 12-5-2015 (dua belas Mei

dua ribu lima belas) nomor 20, dan telah mendapat persetujuan dari -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan

Surat Keputusannya tertanggal 11-6-2015 (sebelas Juni dua ribu lima

belas) nomor AHU-0937063.AH.01.02.TAHUN 2015; dan -----------

pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima ----

dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

Indonesia sesuai suratnya tertanggal 11-6-2015 (sebelas Juni dua ----

ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.03-0939762; Anggaran Dasar --

perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali sebagaimana --------

termuat dalam:-----------------------------------------------------------------

-    akta tertanggal 23-3-2016 (dua puluh tiga Maret dua ribu enam -

     belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --

     Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan ---

     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------

     tertanggal 21-4-2016 (dua puluh satu April dua ribu enam belas)

     nomor AHU-AH.01.03-0042065; ------------------------------------

-ketiga minuta akta yang disebutkan di atas dibuat dihadapan ---------

FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; ---------------
Page 5
-   akta tertanggal 28-7-2017 (dua puluh delapan Juli dua ribu tujuh

    belas) nomor 66, yang minutanya dibuat dihadapan DINA -------
    CHOZIE, Sarjana Hukum, Candidat Notaris selaku pengganti ---

    dari Notaris FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum tersebut dan ---

    pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---------

    diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------

    31-7-2017 (tiga puluh satu Juli dua ribu tujuh belas) nomor ------

    AHU-AH.01.03-0157320; ---------------------------------------------

-   akta tertanggal 29-3-2018 (dua puluh sembilan Maret dua ribu --

    delapan belas) nomor 65, dan pemberitahuan atas perubahan ----
    Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -----

    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ------

    suratnya tertanggal 17-4-2018 (tujuh belas April dua ribu --------

    delapan belas) nomor AHU-AH.01.03-0151348; ------------------

-   akta tertanggal 17-12-2018 (tujuh belas Desember dua ribu ------

    delapan belas) nomor 20, dan telah mendapat persetujuan dari --

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----

    dengan Surat Keputusannya tertanggal 17-12-2018 (tujuh belas -

    Desember dua ribu delapan belas) nomor ---------------------------

    AHU-0030697.AH.01.02.TAHUN 2018;----------------------------

-kedua minuta akta yang disebutkan di atas dibuat dihadapan ---------

FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum tersebut; ---------------------------

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut kemudian diubah dalam

rangka penyesuaian dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ------

Perusahaan Terbuka (“untuk selanjutnya disebut “POJK 15/2020”),

dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat ----

Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ----

sebagaimana termuat dalam akta tertanggal 14-7-2021 (empat belas -
Page 6
Juli dua ribu dua puluh satu) nomor 16, yang minutanya dibuat ------

dihadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan -----------
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum -

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------

tertanggal 24-7-2021 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh satu)

nomor AHU-AH.01.03-0431029, serta telah diumumkan dalam ------

Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26-7-2021 (dua puluh -

enam Juli dua ribu dua puluh satu) nomor 60, Tambahan nomor -----

24131/2021; Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah -------

diubah kembali sebagaimana termuat dalam: ----------------------------

-   akta tertanggal 6-10-2021 (enam Oktober dua ribu dua puluh ----
    satu) nomor 10, yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris

    dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ----

    diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

    Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ----------

    8-10-2021 (delapan Oktober dua ribu dua puluh satu) nomor ----

    AHU-AH.01.03-0458385 serta telah diumumkan dalam Berita --

    Negara Republik Indonesia tertanggal 14-12-2021 (empat belas

    Desember dua ribu dua puluh satu) nomor 100, Tambahan -------

    nomor 38655/2021; -----------------------------------------------------

-   akta tertanggal 25-1-2024 (dua puluh lima Januari dua ribu dua -

    puluh empat) nomor 21, yang minutanya dibuat dihadapan saya,

    Notaris dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum ----

    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------

    Keputusannya tertanggal 26-1-2024 (dua puluh enam Januari ---

    dua ribu dua puluh empat) nomor ------------------------------------

    AHU-0006036.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah diumumkan

    dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 16-2-2024 --

    (enam belas Februari dua ribu dua puluh empat) nomor 14, ------

    Tambahan nomor 5098/2024; -----------------------------------------
Page 7
               -susunan terakhir anggota Direksi perseroan terbatas tersebut termuat

               dalam akta tanggal 11-8-2023 (sebelas Agustus dua ribu dua puluh --
               tiga) nomor 22, yang minutanya dibuat dihadapan YUMNA ----------

               SHABRINA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku ---------

               pengganti dari saya, Notaris, sedangkan susunan terakhir anggota ---

               Dewan Komisaris perseroan terbatas tersebut termuat dalam akta ----

               tanggal 30-3-2023 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh tiga) nomor

               33, yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris; --------------------

          -untuk selanjutnya "PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA -----

          1906 Tbk" tersebut cukup disebut dengan “Perseroan”). -------------------

-Penghadap saya, Notaris, kenal. -----------------------------------------------------------
-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut menerangkan terlebih dahulu hal- --

hal sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

-bahwa pada hari Kamis, tanggal 7-3-2024 (tujuh Maret dua ribu dua puluh -------

empat), bertempat di District 8, Treasury Tower lantai 27, Sudirman Central ------

Business District, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, telah

dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (untuk ---------

selanjutnya disebut “Rapat”). --------------------------------------------------------------

-bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 POJK 15/2020 --

juncto Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat, -------

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: ---------------------------

-    Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa ----------

     Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) melalui surat dari Perseroan ---

     tertanggal 22-1-2024 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh empat) -------

     nomor 030/BWS-DIR/OJK/I/24 perihal Penyampaian Mata Acara Rapat -----

     Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2023 (dua ribu dua ----

     puluh tiga) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Perseroan”); -------

-    Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya ----------

     Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web ----------

     Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”), situs -
Page 8
    web Bursa Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BEI”) dan situs web --

    Perseroan tertanggal 29-1-2024 (dua puluh sembilan Januari dua ribu dua ----
    puluh empat); ----------------------------------------------------------------------------

-   Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat -----

    telah dilakukan melalui publikasi pada situs web KSEI, situs web BEI dan ---

    situs web Perseroan tertanggal 13-2-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua ---

    puluh empat); ----------------------------------------------------------------------------

bahwa di dalam Rapat hadir pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham ---

baik secara fisik maupun dengan kuasa elektronik melalui Electronic General ----

Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) yang seluruhnya

memiliki 8.194.299.759 (delapan miliar seratus sembilan puluh empat juta dua ---
ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) saham atau --

merupakan 95,6358033% (sembilan puluh lima koma enam tiga lima delapan nol

tiga tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah -----------

dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 8.568.234.364 --

(delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ----

ribu tiga ratus enam puluh empat) saham, yang demikian dengan memperhatikan -

Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12-2-2024 (dua belas Februari ----

duapuluh empat) sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas nol nol Waktu ----

Indonesia bagian Barat); dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah -

dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 huruf (a) Anggaran ---

Dasar Perseroan juncto Pasal 42 POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat adalah -

sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-

hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. ---------------------------------

-bahwa hal yang telah diputuskan dalam Rapat tersebut termuat dalam akta --------

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK WOORI SAUDARA

INDONESIA 1906 Tbk tertanggal 7-3-2024 (tujuh Maret dua ribu dua puluh ------

empat) nomor 12 yang minutanya dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya ----

cukup disingkat “Risalah Rapat”); -------------------------------------------------------

-bahwa dalam Rapat tersebut dilangsungkan dengan Mata Acara antara lain -------
Page 9
mengenai: --------------------------------------------------------------------------------------

    “Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.” ----------------------------------------
-bahwa dalam mata acara Rapat tersebut kepada Direksi Perseroan telah diberikan

kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk -------

melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata -----

acara Keenam dari Rapat termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan

atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan menyatakan --

kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta --------

Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan

Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------

Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------

-Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sekarang penghadap tuan WURYANTO --

dengan senantiasa bertindak dalam jabatannya dengan ini menyatakan sebahagian

keputusan yang telah diambil dalam Rapat, yaitu dalam Mata Acara Keenam dari

Rapat, sebagaimana termuat dalam Risalah Rapat tersebut, yaitu sebagai berikut: -

Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat : ------------------------------------------------

“Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang saham yang

memberikan suara abstain sejumlah 500 –lima ratus saham) memutuskan: --

   1.     Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain -------

          dalam rangka penyesuaian: ----------------------------------------------------

          a.   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (dua -

               ribu dua puluh) sesuai ketentuan Peraturan Badan Pusat ---------

               Statistik nomor 2 Tahun 2020 (dua ribu dua puluh) tentang ------

               Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; ------------------------

          b. Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga)

               tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; --------

          -serta peraturan berkenaan dengan perbankan tentang tata kelola --

          bagi bank umum. -----------------------------------------------------------------
Page 10
     2.    Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam ------
           Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan -----------
           sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas. -----------
-Selanjutnya penghadap bertindak dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas
menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan Mata Acara Keenam dari Rapat dan
dengan memperhatikan kuasa yang diberikan Rapat kepada Direksi Perseoran, ----
dengan ini menyatakan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar ----
Perseroan, sehingga Anggaran Dasar Perseroan (untuk selanjutnya dapat disebut -
“Anggaran Dasar ini”) menjadi tertulis dan harus dibaca sebagai berikut:-----------
-----------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------------------
--------------------------------------------Pasal 1 --------------------------------------------
1.    Perseroan ini bernama PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906
      Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
      cukup disingkat dengan “Perseroan”).----------------------------------------------
2.    Perseroan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
      di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan
      oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan -
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------
----------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------
--------------------------------------------Pasal 2 --------------------------------------------
Perseroan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya dan dimulai sebagai
badan hukum perseroan terbatas sejak tanggal 30-6-1975 (tiga puluh Juni seribu -
sembilan ratus tujuh puluh lima), dengan mengindahkan peraturan perundang- ---
undangan yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------
------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------
--------------------------------------------Pasal 3 --------------------------------------------
1.    Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Bank Umum ------
      Konvesional. -----------------------------------------------------------------------------
2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
      kegiatan usaha bank secara konvensional dengan kegitana usaha utama -------
      sebagai berkut: -------------------------------------------------------------------------
Page 11
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
     deposito berjangka, sertipikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya
     yang dipersamakan dengan itu; ------------------------------------------------
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;----------------------------------------
c. Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran; -----------------------
d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
     kepada bank lain, baik menggunakan surat dengan sarana telekomunikasi
     maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; ----------------------
e.   Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk -------
     kepentingan Perseroan dan/atau nasabah; --------------------------------------
f.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;--------
g.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan ----
     yang ditetapkan oleh OJK;--------------------------------------------------------
h.   Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga; ------------
i.   Menerbitkan surat pengakuan hutang; ------------------------------------------
j.   Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri maupun untuk -------
     kepentingan dan atas perintah nasabahnya: ------------------------------------
     1. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang --
         masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam -----------
         perdagangan surat-surat dimaksud.------------------------------------------
     2. Surat Pengakuan Hutang dan Kertas Dagang lainnya yang masa ------
         berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan --
         surat-surat dimaksud. ---------------------------------------------------------
     3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah.--------
     4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).---------------------------------------------
     5. Obligasi.-------------------------------------------------------------------------
     6. Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang----
         undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------
     7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan ---
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------
k.   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk --------
Page 12
          kepentingan nasabah; -------------------------------------------------------------
     l.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan --
          perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;------------------------------------
     m. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan-
          suatu kontrak;-----------------------------------------------------------------------
     n.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
          bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;---------------------
     o.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali
          Amanat; -----------------------------------------------------------------------------
     p.   Melakukan kegiatan usaha uang elektronik;------------------------------------
     q.   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain ---------------
          berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ---
          oleh OJK; ---------------------------------------------------------------------------
     r.   Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau-
          dengan cara lain dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
          Perseroan, dengan ketentuan bahwa agunan yang dibeli tersebut wajib ---
          dicairkan secepatnya;--------------------------------------------------------------
     s.   Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Devisa sesuai dengan ketentuan
          yang ditetapkan oleh OJK; -------------------------------------------------------
     t.   Melakukan kegiatan perbankan lainnya sebagaimana yang dimungkinkan
          oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------
     u.   Melakukan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan yang ------
          ditetapkan oleh OJK dan lembaga lain yang berwenang.---------------------
3.   Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Perseroan --
     dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: --------------------
     a. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
          bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan ---
          Efek, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan --
          memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;------------------------------
     b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
          kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan dengan syarat harus --------
Page 13
          menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ------
          ditetapkan oleh OJK; -------------------------------------------------------------
     c.   Bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ---------
          ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku;
     d.   Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja -----
          sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan ----
          jasa keuangan kepada nasabah. --------------------------------------------------
-------------------------------------------MODAL -------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 4 --------------------------------------------
1.   Modal dasar Perseroan berjumlah Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun -------
     rupiah) terbagi atas 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham, yang masing---
     masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah). ------------
2.   Dari modal tersebut telah ditempatkan dan disetor oleh para pemegang saham
     Perseroan, yaitu sebanyak 8.568.234.364 (delapan miliar lima ratus enam ----
     puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh -----
     empat) saham dengan nilai nominal Rp856.823.436.400,00 (delapan ratus ----
     lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga -----
     puluh enam ribu empat ratus rupiah), yang telah disetor penuh sebagai --------
     penyertaan modal dalam Perseroan oleh para pemegang saham. ----------------
3.   100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah --------------
     ditempatkan dan disetor tersebut di atas, atau seluruhnya sebesar ---------------
     Rp856.823.436.400,00 (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus --
     dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) telah
     disetor penuh dengan uang tunai kepada kas Perseroan oleh para pemegang --
     saham dengan rincian sebagaimana tercantum dalam akta tertanggal -----------
     6-10-2021 (enam Oktober dua ribu dua puluh satu) nomor 10, yang -----------
     minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris dan pemberitahuan atas perubahan
     Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 8-10-2021 -----
     (delapan Oktober dua ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0458385 -
     tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Page 14
4.   Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk

     lain. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda
     berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai ---------

     berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

     a) benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan ---

         kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ---

         (selanjutnya Rapat Umum Pemegang Saham disebut ”RUPS”) mengenai

         penyetoran tersebut; ---------------------------------------------------------------

     b) benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai ---

         yang terdaftar di OJK dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga. ----

     c) memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur ------
         dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar ini. ------------------------

     d) dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam -

         bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya -----

         harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar. -------------------------------

     e) dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba

         bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio -

         saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya -------

         tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang -

         telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat -----

         wajar semua hal yang material. --------------------------------------------------

5.   Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan -------

     dengan persetujuan RUPS dengan syarat dan harga tertentu yang ditetapkan -

     oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan harga tersebut tidak --

     di bawah nilai nominal, dan pengeluaran saham tersebut dengan ---------------

     mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan -------------

     perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di ---

     tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------

6.   Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek --

     Bersifat Ekuitas adalah Saham, Efek yang dapat ditukar dengan saham atau --
Page 15
Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari Perseroan selaku -

penerbit), dilakukan dengan: ----------------------------------------------------------
a) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut HMETD), -----

    yaitu hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan -------

    pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli dan/atau Efek -------

    Bersifat Ekuitas lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham atau --

    yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan --------

    kepada Pihak lain; -----------------------------------------------------------------

b) Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas / penambahan modal tanpa -------------

    memberikan HMETD, dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham: ---

    1). ditujukan kepada karyawan Perseroan; dan/atau---------------------------
    2). ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat --------

        dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan

        RUPS; dan/atau-----------------------------------------------------------------

    3). dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang ----

        telah disetujui oleh RUPS; dan/atau -----------------------------------------

    4). dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang --------

        memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD. -------------------

c) Pengeluaran saham / penambahan modal dengan HMETD dan tanpa -----

    HMETD dilakukan dengan persetujuan RUPS dan sesuai dengan ---------

    ketentuan di bidang Pasar Modal. -----------------------------------------------

d) Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek ---

    yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk

    memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS ----

    Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut. ---

e) Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran

    dan saham yang diterbitkan mempunyai klasifikasi yang sama dengan ---

    yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban ----

    Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan --

    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya. -----------
Page 16
7.   Penambahan Modal Dasar Perseroan; -----------------------------------------------

     a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan ---
         keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam rangka perubahan ----

         modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

         Republik Indonesia dan/atau penggantinya. -----------------------------------

     b) Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan ----

         disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal -

         dasar, dapat dilakukan sepanjang:------------------------------------------------

         b.1. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal ------

                dasar; ------------------------------------------------------------------------

         b.2. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi ------
                Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya; ----------------

         b.3. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi -----

                paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar ---

                wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan

                setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------

                Republik Indonesia dan/atau penggantinya atas penambahan -------

                modal dasar;-----------------------------------------------------------------

         b.4. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud ------

                dalam Pasal 4 ayat 7.b.3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi -------

                sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali Anggaran -

                Dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor memenuhi -----

                ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor --

                40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan -----------------------

                perubahan/penggantinya (selanjutnya disebut ”UUPT”), dalam ----

                jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ---

                ayat 7.b.3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi; ------------------------

         b.5. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 7 ----

                b.1 Anggaran Dasar ini termasuk juga persetujuan untuk ------------

                mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 --
Page 17
                  ayat 7.b.4 Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------

     c) perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi
         efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya

         modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima perseratus) dari

         modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya ---

         yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban ------

         Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar ini dari

         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau -----

         penggantinya atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. --------

8.    Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dikeluarkan, ------

      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------
-------------------------------------------SAHAM -------------------------------------------

--------------------------------------------Pasal 5 --------------------------------------------

1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama, sebagaimana ---------

     terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------------------------------

2. Perseroan hanya mengakui seorang (orang perseorangan) atau 1 (satu) badan -

     hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham atau lebih. -----------------------------

3. Setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.------------------------------

4. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milikbeberapa orang,

     maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis seorang ---

     diantara mereka atau orang lain sebagai wakil atau kuasa mereka bersama dan

     hanya nama wakil atau kuasa ini saja yang dimasukkan dalam Daftar -----------

     Pemegang Saham dan wakil atau kuasa ini harus dianggap pemegang saham --

     yang sah dari saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan ----------

     mempergunakan semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham--

     saham tersebut.----------------------------------------------------------------------------

5. Selama ketentuan dalam ayat 4 belum dilaksanakan, maka para Pemegang ----

     Saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan ----

     pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan. -------------------------------

6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis
Page 18
     kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil / kuasa bersama itu, maka ------

     Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar --
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang ----

     saham yang sah atas saham-saham tersebut.------------------------------------------

7. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada

     semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta ------

     peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------

8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan -----

     mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian -----

     jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan ---

     UUPT.--------------------------------------------------------------------------------------
9. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut: ------------------------------------------

     a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada ---

         Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib -----------

         memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif

         saham kepada pemegang sahamnya. ----------------------------------------------

     b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga ----

         Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan -------

         sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan -------

         Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang

         saham Perseroan.---------------------------------------------------------------------

10. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku pula ----

     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa ---

     Efek, di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan. ------------------------

-------------------------------------SURAT SAHAM --------------------------------------

--------------------------------------------Pasal 6 --------------------------------------------

1.     Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang memberi ----

       bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang ----

       pemegang saham.-----------------------------------------------------------------------

2.     Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: ---------------------
Page 19
     a. Nama dan alamat pemegang saham; -------------------------------------------

     b. Nomor surat saham; --------------------------------------------------------------
     c. Nilai nominal saham; -------------------------------------------------------------

     d. Tanggal pengeluaran surat saham.-----------------------------------------------

3.   Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: -----------

     a.Nama dan alamat pemegang saham; ----------------------------------------------

     b. Nomor surat kolektif saham; ----------------------------------------------------

     c.Nomor surat saham dan jumlah saham; ------------------------------------------

     d. Nilai nominal saham; -------------------------------------------------------------

     e.Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.---------------------------------------

4.   Pada surat saham pecahan nilai nominal saham sekurangnya harus ------------
     dicantumkan: ---------------------------------------------------------------------------

     a. Nama dan alamat pemegang pecahan nilai nominal saham;-------------------

     b. Nomor surat saham yang mendasari pemecahan nilai nominal saham; -----

     c. Nomor surat saham pecahan nilai nominal saham;-----------------------------

     d. Tanggal pengeluaran surat saham; -----------------------------------------------

     e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.------------------

5.   Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau surat saham -------

     pecahan nilai nominal, obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek -------

     lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi--------

     nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat ------------

     tandatangan dari Presiden Direktur atau salah seorang anggota Direksi yang

     ditunjuk oleh Rapat Direksi dan seorang anggota Dewan Komisaris yang ----

     ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris dan tandatangan tersebut dapat -------

     dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau ---

     surat saham pecahan nominal, obligasi konversi dan/atau waran dan/atau ----

     efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan --

     peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.----------

----------------------------SURAT SAHAM PENGGANTI ----------------------------

--------------------------------------------Pasal 7 --------------------------------------------
Page 20
1. Surat saham dan surat kolektif saham yang rusak: ----------------------------------

    a. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat ------
        dilakukan jika: -----------------------------------------------------------------------

        1) pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham -------

            adalah pemilik surat saham tersebut; dan ------------------------------------

        2) Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.-------------------------

    b. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah -----

        memberikan penggantian surat saham yang nomornya sama dengan nomor

        surat saham yang asli.---------------------------------------------------------------

2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat ---------

    dilakukan jika: ----------------------------------------------------------------------------
    a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik --

        surat saham tersebut; ----------------------------------------------------------------

    b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian ----------

        Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; ----------------------

    c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan -----

        jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan -----------------

    d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan

        di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling ----

        kurang 14 (empat belas) hari kalender sebelum pengeluaran pengganti -----

        surat saham.---------------------------------------------------------------------------

3. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh ---

    Pemegang Saham yang berkepentingan. ----------------------------------------------

4. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku -----

    untuk pengeluaran pengganti surat kolektif saham atau Efek Bersifat Ekuitas.-

-------------------------------- PENITIPAN KOLEKTIF --------------------------------

-------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------

1. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya memuat hal-hal -

    sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

    a. saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----------
Page 21
   Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang SahamPerseroan

   atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan ----
   pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. --------

b. saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan ----

   Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan --

   Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -----

   dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian ---

   atau Perusahaan Efek tersebut; ----------------------------------------------------

c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan

   bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -------

   kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -------
   Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham

   tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank --

   Kustodian untukkepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana ----

   berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut; -----------------------------------

d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga --

   Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a di --

   atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas ----

   sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham -------

   Perseroan; ----------------------------------------------------------------------------

e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang -------

   terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaianatau Bank ----

   Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam --

   buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ---

   ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank ----------

   Kustodian dimaksud; Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga -----

   Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan ---

   atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; -------------------------

f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau -------------

   Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang ----------
Page 22
   rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;---------------

g. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang -----
   sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan -

   antara satu dengan yang lain;-------------------------------------------------------

h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif --

   apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang -------

   meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang

   cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan ----

   surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah;-------------------------

i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif --

   apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan -----
   penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana; -------

j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif -

   berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan ----

   jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut; ----------------------

k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar ---------

   rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-

   masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek ---

   tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk -----------

   selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja -

   sebelum Panggilan RUPS; ---------------------------------------------------------

l. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas

   saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------

   Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana -------

   berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan --

   Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan

   bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer ------

   Investasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja -------

   sebelum panggilan RUPS;----------------------------------------------------------

m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain -----
Page 23
       sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan -

       Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----------
       Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan ----

       dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak----

       hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk -------

       kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan

       Perusahaan Efek tersebut;-----------------------------------------------------------

   n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain -----

       sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham -

       dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian ---

       dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan -
       tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan

       Penyelesaian; dan -------------------------------------------------------------------

   o. batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk --------

       memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan ------

       dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS -

       dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ------

       menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham -----

       Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek -----

       tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat ---

       pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak

       untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk -----

       selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja -

       setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang ------

       berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya -----

       tersebut. -------------------------------------------------------------------------------

2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang------

   undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah ---------

   Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ----

----------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----------
Page 24
-------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------

1. Direksi berkewajiban untuk mengadakan, menyimpan dan memelihara Daftar
    Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.----------

2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : ---------------------------------------------

    a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau Lembaga Penyimpanan -

        dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening --

        pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;---------------------------------

    b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para pemegang

        saham;---------------------------------------------------------------------------------

    c. jumlah yang disetor atas setiap saham; -------------------------------------------

    d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai
        atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal ------

        perolehan hak gadai tersebut atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia -----

        tersebut; -------------------------------------------------------------------------------

    e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; ----------------

    f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan -

        oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------

3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham --------

    anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan --

    dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Direksi ---------

    berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan

    Daftar Khusus sebaik-baiknya.---------------------------------------------------------

4. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau

    Daftar Khusus Perseroan, harus memberitahukan setiap perpindahan tempat --

    tinggal/ alamatnya dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada --------

    Direksi. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka semua surat-surat,

    panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika --------

    dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang terakhir dicatat dalam Daftar

    Pemegang Saham. -----------------------------------------------------------------------

5. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di kantor ---
Page 25
    Perseroan. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat meminta ----

    agar Daftar Pemegang Saham dan Daftar khusus diperlihatkan kepadanya -----
    pada waktu jam kerja Perseroan. ------------------------------------------------------

6. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua hak

    yang diberikan kepada seorang pemegang saham berdasarkan peraturan -------

    perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam ---

    Anggaran Dasar ini.----------------------------------------------------------------------

7. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham atau -----------

    pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak ----

    diperkenankan. ---------------------------------------------------------------------------

    Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 6 Anggaran Dasar ini, --
    Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar --

    dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang ----

    yang sah atas saham (-saham) tersebut.-----------------------------------------------

8. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro -------

    Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar --------

    Pemegang Saham dan Daftar Khusus.-------------------------------------------------

9. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk -

    pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai

    atau jaminan fidusia, yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak

    atau kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai -------

    dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan di bidang -----

    Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat dimana saham

    Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------------------

------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------

-------------------------------------------Pasal 10 ------------------------------------------- -

1. a.    Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan khususnya

         peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan ini, ------

         pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen -----

         yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak --
Page 26
        dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas ------

        saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus --
        berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.--------------

  b.    Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif ----

        dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke -------------

        rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -

        Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ------------------------------------------

        Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana -----

        ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, --

        bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada ---

        Bursa Efek harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku pada Bursa
        Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan, dengan tidak ---

        mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan --

        yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------

2. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan ketentuan-------

   ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai dengan peraturan -------

   perundang-undangan yang berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak yang -----

   berwenang jika disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan.--------------------

3. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan alasan -----

   untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham ----

   dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam Anggaran Dasar ini -

   tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat yang ditentukan oleh pihak yang -

   berwenang tidak terpenuhi. -------------------------------------------------------------

4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, ---

   maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak -----

   yang akan memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari -----

   kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh ------

   Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku -

   di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-----

   saham Perseroan tersebut dicatatkan.-------------------------------------------------
Page 27
5. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya -----

    yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik
    dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat ------

    dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan

    perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta

    ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. --

6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang

    pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu

    saham berubah berdasarkan hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti ----

    haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, -

    mengajukan permohonan secara tertulis untuk di daftar sebagai pemegang -----
    saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi

    dapat menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi -----

    ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, ketentuan peraturan ------------

    perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa Efek dimana

    saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------

7. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di ----

    Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar

    Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham --

    tersebut dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------

8. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 angka (1) -----

    huruf a wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu -

    paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau -----

    Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.-----------

-----------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------------------

-------------------------------------------Pasal 11 ------------------------------------------- -

1. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.------------------------------

2. RUPS tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 ----

    (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.--------------------------------------------

3. RUPS lainnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS Luar Biasa dapat -----
Page 28
   diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan

   Perseroan.----------------------------------------------------------------------------------
4. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS ---------

   Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.-----------

5. Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK -------

   mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, Perseroan

   dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai dengan peraturan di -------

   bidang Pasar Modal.----------------------------------------------------------------------

6. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya atau atas --------

   permintaan Dewan Komisaris Perseroan atau atas permintaan pemegang -------

   saham dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 9 Pasal ini, dan ------------
   permintaan RUPS oleh Dewan Komisaris diajukan kepada Direksi dengan ----

   surat tercatat disertai alasannya.--------------------------------------------------------

7. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan:-------------------------------------

   a. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 3 Anggaran -

       Dasar ini.------------------------------------------------------------------------------

   b. Usulan penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba

       yang positif;---------------------------------------------------------------------------

   c. Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.-------------------

   Selain mata acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c ayat ini, RUPS

   Tahunan dapat diputuskan hal-hal lain yang diajukan secara sebagaimana

   mestinya dalam rapat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.-----------------

8. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan ---------

   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada paraanggota -

   Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah ----

   dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin --

   dalam laporan tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan ---------

   tindakan pidana lainnya.-----------------------------------------------------------------

9. Permintaan Penyelenggaraan RUPS---------------------------------------------------

   (1) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini ----
Page 29
   dapat dilakukan atas permintaan:--------------------------------------------------

   a.   1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---------
        mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham

        dengan hak suara; atau --------------------------------------------------------

   b. Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------

(2) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir -

   (1) ayat ini diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai ---------

   alasannya.-----------------------------------------------------------------------------

(3) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir ---

   (1) ayat ini harus:---------------------------------------------------------------------

   a. dilakukan dengan itikad baik;--------------------------------------------------
   b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;--------------------------------

   c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS; --------

   d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan ----

        dalam RUPS; dan ---------------------------------------------------------------

   e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan --------

        anggaran dasar Perseroan.------------------------------------------------------

(4) Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham -

   dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hariterhitung sejak -----

   tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada

   butir (1) ayat ini diterima Direksi.------------------------------------------------

(5) Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPSsebagaimana -----

   dimaksud pada butir (4) ayat ini, pemegang saham dapat mengajukan ------

   kembali permintaan penyelenggaraan RUPSkepada Dewan Komisaris.-----

(6) Dewan Komisaris wajlb melakukan pengumuman RUPS kepada -----------

   pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari --

   terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPSsebagaimana ---

   dimaksud pada butir (5) ayat ini diterima DewanKomisaris.------------------

(7) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman -

   RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (4) ayat ini
Page 30
    dan butir (6) ayat ini, Direksi atau Dewan Komisaris wajib -------------------

    mengumumkan:----------------------------------------------------------------------
    a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham ----

        sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini ; dan----------------------

    b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.-------------------------------------

(8) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini dilakukan --

    dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya -

    permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana

    dimaksud dalam butir (4) ayat inidan butir (6) ayat ini.---------------------

(9) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini paling kurang

    melalui:--------------------------------------------------------------------------------
    i. situs web pihak yang menyediakan dan mengelola Sistem ---------------

        Penyelenggaraan RUPS secara Elektronik (Penyedia e-RUPS);----------

    ii. situs web Bursa Efek; dan------------------------------------------------------

    iii. situs web Perseroan;-------------------------------------------------------------

    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing

    yang digunakan paling kurang bahasa Inggris-----------------------------------

(10) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud --

     pada butir (9) butir iii ayat ini wajib memuat informasi yang sama -------

     dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa --------

     Indonesia.----------------------------------------------------------------------------

(11) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan -

     dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia --

     sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini informasi yang digunakan

     sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.--------------------

(12) Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS -------

     sebagaimana dimaksud dalam butir (6) ayat ini, pemegang saham ---------

     sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini dapat mengajukan --------

     permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri --

     yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk ------
Page 31
          menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS.---------------------

   (13) Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk ---
          menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pada butir (12) -

          wajib menyelenggarakan RUPS sesuai dengan prosedur penyelenggaraan

          RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan di bidang Pasar

          Modal--------------------------------------------------------------------------------

    (14) Permintaan Penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris dilakukan ---

          dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang Pasar -----

          Modal.--------------------------------------------------------------------------------

---TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN ---

----------------------DAN WAKTU PENYELENGGARAAN ---------------------- -
-----------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------------------

-------------------------------------------Pasal 12 ------------------------------------------- -

1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia.-------------------

2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.-------

3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib ----

    dilakukan di :------------------------------------------------------------------------------

    a. tempat kedudukan Perseroan;------------------------------------------------------

    b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;-----------------------

    c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau ternpat kegiatan usaha ----

        utama Perseroan; atau---------------------------------------------------------------

    d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan ------------

        dicatatkan.-----------------------------------------------------------------------------

4. Pemberitahuan RUPS kepada OJK-----------------------------------------------------

    (1) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata -----

        acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum ---------

        pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---------------

        pengumuman RUPS.----------------------------------------------------------------

    (2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib ------

        diungkapkan secara jelas dan rinci.------------------------------------------------
Page 32
   (3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara sebagaimana dimaksudpada -----

       butir (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara -
       dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.--------

5. Ketentuan ayat 4 pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemberitahuan -----

   penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh ---------

   penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud

   dalam Pasal 11 ayat 9 butir (13) Anggaran Dasar.-----------------------------------

6. Pengumuman RUPS----------------------------------------------------------------------

   (1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham

       paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan -

       tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.-
   (2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat inipaling -

       kurang memuat : ---------------------------------------------------------------------

       a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;------------

       b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara -----

            rapat;------------------------------------------------------------------------------

       c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan-----------------------------------------

       d. tanggal pemanggilan RUPS.---------------------------------------------------

   (3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau -

       Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 angka (1)

       Anggaran Dasar ini selain memuat hal yang disebut pada butir (2), ---------

       pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1), wajib memuat

       informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya -------

       permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.---------------------

   (4) Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud -----

       pada butir (1) ayat ini, paling kurang melalui:-----------------------------------

       a.   situs web penyedia e-RUPS;--------------------------------------------------

       b. situs web Bursa Efek; dan-----------------------------------------------------

       c.   situs web Perseroan,------------------------------------------------------------

       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
Page 33
        yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.----------------------------------

    (5) Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana ------
         dimaksud pada butir (4).c ayat ini, wajib memuat informasi yang sama ---

         dengan informasi dalam pengumuman RUPS yang menggunakan -------

         Bahasa Indonesia.------------------------------------------------------------------

    (6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan ----

         dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia

         sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini informasi yang digunakan

         sebagai acuan adalah informasi dalam BahasaIndonesia.---------------------

7. Ketentuan ayat 6 pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pengumuman -------

    penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh ---------
    penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud

    dalam Pasal 11 ayat 9 butir (13) Anggaran Dasar.-----------------------------------

8. Usulan Mata Acara Rapat:--------------------------------------------------------------

    (1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis -----

        kepada penyelenggara RUPS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum ---------

        pemanggilan RUPS.-----------------------------------------------------------------

    (2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana

        dimaksud pada butir (1) ayat ini adalah 1 (satu) pemegang saham atau ---

        lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah ------

        seluruh saham dengan hak suara.--------------------------------------------------

    (3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) harus:-------

         a. dilakukan dengan itikad baik;-------------------------------------------------

         b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;--------------------------------

         c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS.-----------

         d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan------------

         e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.--------------

    (4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang ---

        saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) sampai dengan butir (3) ------

        dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.---------------------
Page 34
9. Pemanggilan RUPS----------------------------------------------------------------------

    (1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling -
        lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak ---------------

        memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.------------------

    (2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) harus memuat --

        informasi paling sedikit: ------------------------------------------------------------

        a. tanggal penyelenggaraan RUPS;----------------------------------------------

        b. waktu penyelenggaraan RUPS;------------------------------------------------

        c. tempat penyelenggaraan RUPS;-----------------------------------------------

        d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;------------

        e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; --
        f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia ----

            bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS

            sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan---------------------------------

        g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui ---

            Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS).------------

    (3) Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada

        butir (1) ayat ini paling kurang melalui:------------------------------------------

        a. situs web penyedia e-RUPS;---------------------------------------------------

        b. situs web Bursa Efek; dan------------------------------------------------------

        c. situs web Perseroan,-------------------------------------------------------------

        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing

        yang digunakan paling kurang bahasa lnggris.-----------------------------------

    (4) Pemanggilan RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana ---------

        dimaksud pada butir (3) c ayat ini wajib memuat informasi yang sama -----

        dengan informasi dalam pemanggilan RUPS yang menggunakan Bahasa --

        Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------

    (5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada pemanggilan -----

        dalam bahasa asing dengan informasi pada pemanggilan dalam Bahasa ---

        Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir (4) ayat ini, informasi -----
Page 35
         yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. -

      (6) Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal yang berbenturan ----------
         kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal.-----------

      (7) Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, Pemanggilan

         harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris menurut cara yang ---

         ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, dengan memperhatikan peraturan --

         Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------------

10.    Ketentuan ayat 9 pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan -----

       penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh ------

       penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana ----------

       dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 butir (13) Anggaran Dasar.--------------------
11.    Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:-------------------------

       (1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat

           7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan. -------------------------

       (2) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama -

           telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan -

           ini berlaku tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan ------

           perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa Efek ditempat di -----

           mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------

       (3) RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 ---------

           (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS -

           pertama dilangsungkan.-----------------------------------------------------------

       (4) Ketentuan media pemanggilan dan ralat pemanggilan RUPS mutatis -----

           mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua.--------------------------

12. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan:---------------------------

      (1) Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh ----

         OJK;-----------------------------------------------------------------------------------

      (2) Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan RUPS kedua telah ---------

         dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.-------------------------

13. Bahan Mata Acara Rapat:---------------------------------------------------------------
Page 36
    (1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang ------

        saham, yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan -------
        dan/atau e-RUPS. --------------------------------------------------------------------

    (2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini ------

        wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai -----

        dengan penyelenggaraan RUPS. --------------------------------------------------

    (3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur ---------

        kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan --

        sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata -----

        acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan

        lain tersebut.--------------------------------------------------------------------------
    (4) Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana dimaksud pada butir ---

        (2) ayat ini dapat berupa salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen

        elektronik.-----------------------------------------------------------------------------

    (5) Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada butir (4) ayat ini -------

        diberikan secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara -------

        tertulis oleh pemegang saham.-----------------------------------------------------

    (6) Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada butir (4) ayat ini

        dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan.----------------------

    (7) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi -------

        dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota ---

        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib -----

        tersedia:--------------------------------------------------------------------------------

        a. di situs web Perseroan paling kurang sejak saat pemanggilansampai ---

            dengan penyelenggaraan RUPS; atau-----------------------------------------

        b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a -----

            namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang ----

            diatur dalam peraturan perundang-undangan.-------------------------------

14. Ralat Pemanggilan------------------------------------------------------------------------

    (1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat ----------
Page 37
        perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan ------

        sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.(2) pasal ini.------------------------------
    (2) Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1)

        ayat ini memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan -------

        RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib ------------

        melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan -------

        sebagaimana diatur dalam ayat 9 pasal ini.--------------------------------------

    (3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS ---

        dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan

        Perseroan atau atas perintah OJK, ketentuan kewajiban melakukan ---------

        pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini --
        tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan -------

        pemanggilan ulang.------------------------------------------------------------------

    (4) Ketentuan media pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat --

        9.(3) pasal ini, mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan --

        RUPS.----------------------------------------------------------------------------------

15. Hak Pemegang Saham ------------------------------------------------------------------

    (1) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa ---

        berhak menghadiri RUPS.---------------------------------------------------------

    (2) Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang saham lain atau ---------

        pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan ----------

        perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------

    (3) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik

        bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS ----

        sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.---------------------------------

    (4) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk -------

        mengeluarkan 1 (satu) suara.-------------------------------------------------------

    (5) Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham

        yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan --------

        1(satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.---------------------------------
Page 38
      (6) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, ----

         pemegang saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham
         sebagaimana dimaksud pada butir (5).--------------------------------------------

      (7) Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh -------

         informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang ---

         tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.-----------------------------

16.     Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang

        terkait dengan mata acara RUPS.---------------------------------------------------

PIMPINAN DAN TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --

-------------------------------------------Pasal 13 --------------------------------------------

1. Pimpinan RUPS---------------------------------------------------------------------------
      (1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan

         Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------

      (2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan -

         hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ------

         ditunjuk oleh Direksi.----------------------------------------------------------------

      (3) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak ---

         hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini

         dan butir (2) ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegangsaham yang hadir ----

         dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.----------------------

      (4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan -----------

         Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan -----

         dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin ---

         oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan -

         kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.-----------------------------

      (5) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ---------

         kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ---------

         ditunjuk oleh Direksi.----------------------------------------------------------------

      (6) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk ----

         memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang
Page 39
        akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang

        tidak mempunyai benturan kepentingan.-----------------------------------------
    (7) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, ------

        RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali ---

        yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam ---

        RUPS.----------------------------------------------------------------------------------

    (8) Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan ---

        wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut.-------------------------------

2. Tata Tertib RUPS-------------------------------------------------------------------------

    (1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada ----

        pemegang saham yang hadir.-------------------------------------------------------
    (2) Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 butir ---

        (1) Pasal ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.-------------------------

    (3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan -----------

        penjelasan kepada pemegang saham paling kurang mengenai:----------------

        a. kondisi umum Perseroan secara singkat;-------------------------------------

        b. mata acara rapat;-----------------------------------------------------------------

        c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan--------

        d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan ----------

            pertanyaan dan/atau pendapat.-------------------------------------------------

----- KEPUTUSAN, KUORUM KEHADIRAN, KOURUM KEPUTUSAN ----

------------- DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN-------------

---------------RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----------------

-------------------------------------------Pasal 14 --------------------------------------------

1. Keputusan RUPS-------------------------------------------------------------------------

    (1).Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, -

         dan dengan memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. --------------

    (2).Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat --------------

         sebagaimana dimaksud pada butir (1) tidak tercapai, keputusan diambil --

         melalui pemungutan suara.--------------------------------------------------------
Page 40
   (3).Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana ----------

        dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib dilakukan dengan memperhatikan -
        ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.-----------------

2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS---------------------------------

    (1). Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk mata acara yang harus ---

        diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan: ----------

        a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per

            dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ---

            hadir atau diwakili;------------------------------------------------------------

        b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a --

            tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan --
            RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS

            paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham ----

            dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili.---------------------------

        c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ---

            adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

            seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.---

        d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ---------

            dimaksud pada huruf b ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat ----

            diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -

            keputusan jika dihadiri olehpemegang saham dari saham dengan hak

            suara yang sahdalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -------

            yangditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.-------------------

    (2). Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS sebagaimana

        dimaksud pada butir (1) berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan --------

        kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau ---

        perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material ---

        berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh --------

        persen) jumlah kekayaan bersih.-------------------------------------------------

    (3). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -------
Page 41
   perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan -------

   menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum -
   dan hak asasi manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perseroan ------

   dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan ---------

   dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------

   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegangsaham

       yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagiandari jumlah ----

       seluruh saham dengan hak suara yang sah.---------------------------------

   b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalahsah jika

       disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dariseluruh saham --

       dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.--------------------------------
   c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ---------

       tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSkedua

       sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSdihadiri oleh -

       pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) ----

       bagian dari jumlah seluruh saham dengan haksuara yang sah.----------

   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 --

       (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suarayang hadir

       dalam RUPS.-------------------------------------------------------------------

   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ---------

       dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakandengan

       ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambilkeputusan jika ----

       dihadiri oleh pemegang saham dari sahamdengan hak suara yang sah

       dalam kuorum kehadiran dankuorum keputusan yang ditetapkan oleh

       OJK atas permohonanPerseroan.--------------------------------------------

(4). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara ----

   mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% --------

   (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) ----

   transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lainmaupun tidak, ---

   menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yangmerupakan lebih ---
Page 42
    dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaanbersih Perseroan dalam 1

    (satu) transaksi atau lebih, baik yangberkaitan satu sama lain maupun ----
    tidak, penggabungan, peleburan,pengambilalihan, pemisahan, pengajuan

    permohonan agarPerseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka -------

    waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan, dilakukan--------

    dengan ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------

    a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham

        yang mewakili paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah

        seluruh saham dengan hak suara yang sah.---------------------------------

    b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalahsah ---

        jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari --------
        seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.--------------

    c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ---------

        tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSkedua

        sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh --------

        pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) -----

        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.------

    d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 --

        (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suarayang ----

        hadir dalam RUPS.------------------------------------------------------------

    e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ---------

        dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakandengan

        ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambilkeputusan jika ----

        dihadiri oleh pemegang saham dari sahamdengan hak suara yang sah

        dalam kuorum kehadiran dankuorum keputusan yang ditetapkan oleh

        OJK atas permohonanPerseroan.--------------------------------------------

(5). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri ----

    oleh Pemegang Saham Independen sebagaimana diatur dalam peraturan –

    di bidang Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:------

    a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Pemegang -------
Page 43
        Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)--------

        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahyang ---
        dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.-------------------------------

     b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalahsah jika

        disetujui oleh Pemegang Saham Independen yangmewakili lebih ----

        dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruhsaham dengan ----

        hak suara yang sah yang dimiliki oleh PemegangSaham ----------------

        Independen.---------------------------------------------------------------------

     c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ---------

        tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua

        sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
        Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per

        dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ---

        yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.------------------------

     d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 --

        (satu perdua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki olehPemegang

        Saham Independen yang hadir dalam RUPS.------------------------------

     e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ---------

        dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan ---

        dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan

        jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan --

        hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh ---

        OJK atas permohonan Perseroan.--------------------------------------------

     f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang -----

        Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh --------

        persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang

        hadir.-----------------------------------------------------------------------------

3.   Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir ------

     dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap ----------

     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
Page 44
     yang mengeluarkan suara.---------------------------------------------------------

4.   Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegangsaham -
     berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham -----

     tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk --

     sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang ----------

     berbeda.------------------------------------------------------------------------------

5.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dikecuaIikan -----

     bagi:----------------------------------------------------------------------------------

      a.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang -----

            mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan.-------------

      b.    Manajer lnvestasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang ---
            dikelolanya.------------------------------------------------------------------

6.   Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ---

     dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarangbertindak sebagai ---

     kuasa dari Pemegang Saham.-----------------------------------------------------

7.   Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan ------

     Rapat menentukan lain.------------------------------------------------------------

8.   Risalah RUPS-----------------------------------------------------------------------

     (1)    Perseroan wajib membuat risalah RUPS.--------------------------------

     (2)    Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat

            dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk ---

            dari dan oleh peserta RUPS.-----------------------------------------------

     (3)    Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) tidak ------------

            disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta

            berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK.--

     (4)    Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini ------

            wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari -

            setelah RUPS diselenggarakan.-------------------------------------------

     (5)    Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana ----------

            dimaksud pada butir (4) ayat ini jatuh pada hari libur, risalah RUPS
Page 45
               tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja ------------

               berikutnya.-------------------------------------------------------------------
9. Ringkasan Risalah RUPS----------------------------------------------------------------

    (1) Perseroan wajib membuat ringkasan risalah RUPS.---------------------------

    (2) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini -

         wajib memuat informasi paling kurang:-----------------------------------------

         a. tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaanRUPS,

             dan mata acara RUPS;---------------------------------------------------------

         b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat -

             RUPS;---------------------------------------------------------------------------

         c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS
             dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak --

             suara yang sah; ----------------------------------------------------------------

         d. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk -

             mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata -

             acara rapat;----------------------------------------------------------------------

         e. jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau ------

             memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham

             diberi kesempatan;-------------------------------------------------------------

         f. mekanisme pengambilan keputusan RUPS;--------------------------------

         g. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak ------

             setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara

             rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan ----

             suara;----------------------------------------------------------------------------

         h. keputusan RUPS; dan---------------------------------------------------------

         i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang

             berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian -----

             dividen tunai.-------------------------------------------------------------------

    (3) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini --

         wajib diumumkan kepada masyarakat paling kurang melalui:---------------
Page 46
          a. situs web penyedia e-RUPS;--------------------------------------------------

          b. situs web Bursa Efek; dan-----------------------------------------------------
          c. situs web Perseroan,------------------------------------------------------------

          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa ------

          asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris. ------------------------

     (4) Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana -

          dimaksud pada butir (3) huruf c ayat ini wajib memuat informasi yang ---

          sama dengan informasi dalam ringkasan risalah RUPS yang ---------------

          menggunakan Bahasa Indonesia.-------------------------------------------------

     (5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada ringkasan -------

          risalah RUPS dalam bahasa asing dengan informasi pada ringkasan -------
          risalah RUPS dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ------

          butir (4) ayat ini, informasi yang digunakan sebagai acuan adalah Bahasa

          Indonesia.----------------------------------------------------------------------------

     (6) Pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir

          (3) ayat ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)

          hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.--------------------------------------

     (7) Ketentuan ayat 8.(4), ayat 8.(5) dan butir (3) ayat ini mutatis mutandis ---

          berlaku untuk:-----------------------------------------------------------------------

          a. penyampaian kepada OJK atas risalah RUPS dan ringkasan risalah ----

             RUPS yang diumumkan; dan--------------------------------------------------

          b. pengumuman ringkasan risalah RUPS;--------------------------------------

          dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah -------------

          memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS ------

          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 butir (13).--------------------

-------------------------------------------DIREKSI ------------------------------------------

-------------------------------------------Pasal 15 --------------------------------------------

1.    Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi. --------------------------------------

2.    Direksi terdiri dari paling sedikit 4 (empat) orang, yang terdiri dari :----------

       - 1 (satu) orang Presiden Direktur;------------------------------------------------
Page 47
     - 3 (tiga) orang Direktur atau lebih, jika diperlukan salah seorang atau -----

          lebih diantaranya dapat diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur --------
          dengan memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk peraturan di ----

          bidang Pasar Modal. ---------------------------------------------------------------

3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan ----

     yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat : -------

     a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;--------------------------

     b. cakap melakukan perbuatan hukum;---------------------------------------------

     c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :-------

          1. tidak pernah dinyatakan pailit; -----------------------------------------------

          2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan --------
             Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan -

             dinyatakan pailit;----------------------------------------------------------------

          3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang -----------

             merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor ---

             keuangan; dan-------------------------------------------------------------------

          4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan --------

             Komisaris yang selama menjabat : ------------------------------------------

             i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;-----------------------

             ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau ----------

                 anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS -------

                 atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai -------

                 anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada -------

                 RUPS; dan-------------------------------------------------------------------

             iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, ------------

                 persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi ------------

                 kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan -------

                 keuangan kepada OJK.----------------------------------------------------

     d.    memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-----------------

           undangan; dan---------------------------------------------------------------------
Page 48
      e.   memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan ----

           Perseroan.--------------------------------------------------------------------------
4.    Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 3 pasal ini, -

      anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan -

      lainnya.----------------------------------------------------------------------------------

5.    Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat --

      pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.-----------------------------------

6.    Surat pernyataan mengenai persyaratan menjadi anggota Direksi -------------

      sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal ini wajib diteliti dan -----------------

      didokumentasikan oleh Perseroan.--------------------------------------------------

7.    Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud ---
      dalam ayat 3 dan ayat 4 pasal ini, adalah sesuai dengan peraturan -------------

      perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------

8.    Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian ---

      anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud --

      dalam ayat 3 pasal ini.-----------------------------------------------------------------

9.    Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS------------------------

10.   Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota --------

      Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan -------

      Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.---------------------

11.   Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal --

      yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada ---------

      penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa ------

      jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota --

      Direksi adalah 3 (tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang--

      undangan di bidang pasar modal, namun demikian dengan tidak mengurangi

      hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut ---------

      sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan -

      ketentuan Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------

12.   Anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali --
Page 49
       sesuai dengan keputusan RUPS.-----------------------------------------------------

13.    a. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu --------
          dengan menyebutkan alasannya.------------------------------------------------

       b. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ------

          Pasal ini dilakukan apabila anggota Direksi yang bersangkutan tidak -----

          lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang antara lain -----

          melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan --------

          lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS.-------------------------------------------

       c. Keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut diambil setelah -------

          yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.---------

       d. Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan -----
          dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian -----

          tersebut.------------------------------------------------------------------------------

      e. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak ditutupnya RUPS -------------

        sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini atau tanggal lain yang --------

        ditetapkan dalam keputusan RUPS. -----------------------------------------------

14. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya --------

        sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis

        mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. ------------------------------

      b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan

        pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam jangka waktu

        paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat -

        pengunduran diri.---------------------------------------------------------------------

      c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan

        menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah --------

        diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud

        dalam huruf a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana ------

        dimaksud dalam huruf b ayat ini.--------------------------------------------------

      d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang -----------

        bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung -------
Page 50
       jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang------

       undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------------
    e. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut -

       di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota ---

       Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal --------------

       disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.--------------------------------

    f. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri ----

       diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.---------------------------

15. a. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara -----

       waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.---------------

    b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir a ---------------
       diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. --

    c. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara --

       sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, Dewan Komisaris harus -----

       menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan ----

       pemberhentian sementara tersebut. -----------------------------------------------

    d. RUPS sebagaimana tersebut dalam huruf c ayat ini harus diselenggarakan -

       dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender ------

       setelah tanggal pemberhentian sementara.----------------------------------------

    e. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana ---

       dimaksud pada huruf d ayat ini atau RUPS tidak dapat mengambil ----------

       keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud huruf a ayat -

       ini menjadi batal. --------------------------------------------------------------------

    f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada butir c ayat ini, anggota ---------

       Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.----------

    g. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana ---------

       dimaksud pada huruf a ayat ini tidak berwenang : -----------------------------

          i.   menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan --

               sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan----------------------

          ii. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.-------------
Page 51
     h. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf g ayat ini -----

        berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris -
        sampai dengan : ---------------------------------------------------------------------

           i.   terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan -----

                pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c; ----

                atau ---------------------------------------------------------------------------

           ii. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d.------

     i. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka -

        anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.--------

     j. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak ------

        hadir dalam RUPS maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara ---
        tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya ------

        dalam RUPS, dengan demikian anggota Direksi yang diberhentikan --------

        sementara tersebut menerima keputusan RUPS. --------------------------------

     k. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan

        menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja mengenai ----

        keputusan pemberhentian sementara dan hasil penyelenggaraan RUPS -----

        sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini atau informasi mengenai -----

        batalnya pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak ----

        terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu -----------

        sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini.----------------------------------

16. RUPS dapat:-------------------------------------------------------------------------------

     - Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi ----

        yang diberhentikan dari jabatannya; atau-----------------------------------------

     - Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi ----

        yang mengundurkan diri dari jabatannya; atau ----------------------------------

     - Mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu -------

        lowongan; atau -----------------------------------------------------------------------

     - Menambah jumlah anggota Direksi baru.-----------------------------------------

     Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi -
Page 52
    yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk

    mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang ----------
    diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari penambahan ----------

    anggota Direksi baru tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Direksi -----

    yang masih menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam ----

    RUPS.-------------------------------------------------------------------------------------

17. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota ---

    Direksi tersebut: -------------------------------------------------------------------------

    a. Meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------

    b. Ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; -----

         atau-----------------------------------------------------------------------------------
    c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, ----

    dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.----------------------

18. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi ----------

   ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan -

   kepada Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------------

19. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab apapun -------

   yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 4 (empat) orang -----

   sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat-lambatnya -------

   90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan --------

   RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan ----------------

   peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar ---------------------

   modal. -------------------------------------------------------------------------------------

20. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya ----

   belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang --------

   anggota Direksi lainnya akan menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan --

   mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai Presiden -----

   Direktur. Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan -

   dalam Pasal 19 ayat 12 Anggaran Dasar ini. -----------------------------------------

21. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap apabila jabatan rangkap
Page 53
      tersebut dilarang dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- ----------

      undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------
22. Setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara ---

      langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan --

      yang sah.-----------------------------------------------------------------------------------

23. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ----

      termasuk kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan --------------

      pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran anggota ---

      Direksi mengacu pada peraturan OJK di bidang pasar modal dan ketentuan ---

      peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank Umum.--------

-----------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------------------
-------------------------------------------Pasal 16 --------------------------------------------

 1.     Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan ------

        Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan ---

        Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. ------------------------------

 2.     Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan ---------------

        sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS

        tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang--

        undangan dan Anggaran Dasar.------------------------------------------------------

 3.     Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab ----- -

        sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung -----

        jawab dan kehati-hatian. --------------------------------------------------------------

 4.     Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung ------

        jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi dapat membentuk --------

        komite.-----------------------------------------------------------------------------------

 5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Direksi -------

       wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.--

 6. Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun:---------------------

      a.    pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris, --

            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----
Page 54
  b.     kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan

         Komisaris, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki -----
         Perseroan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.--

7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng ----

   atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian -------

   anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. ------------------------------------

8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan

   sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat membuktikan :---

    a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;---------------

    b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, -

         dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud tujuan ---
         Perseroan;---------------------------------------------------------------------------

    c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak -----

         langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan---

    d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya ------

         kerugian tersebut.-------------------------------------------------------------------

9. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam ----

   maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, ----

   mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta

   menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun ----

   kepemilikan, dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam ayat 10 -----

   Pasal ini.----------------------------------------------------------------------------------

10. Direksi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan --

   Komisaris dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -------

   berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, untuk :------------------------------------

    a.    meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (dalam hal ini

          tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka); --------

    b.    mengikat Perseroan sebagai penanggung / penjamin dalam rangka ------

          melaksanakan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, antara lain ----------

          memberikan Bank Garansi dengan jumlah dan nilai yang ditetapkan -
Page 55
         dari waktu ke waktu oleh Rapat Dewan Komisaris; ------------------------

    c.   melakukan pembelian alat-alat keperluan Perseroan;------------------------
    d.   meminjam uang atau menerima fasilitas kredit atau fasilitas perbankan -

         lainnya yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya pinjaman uang

         dari pihak lain, dalam hal: ------------------------------------------------------

         1) menerima pinjaman uang dari bank atau Lembaga keuangan di -----

              dalam maupun di luar negeri, termasuk Pinjaman Komersial Luar --

              Negeri (PKLN) yang diatur oleh Bank Indonesia atau badan --------

              pemerintah lainnya yang berwenang, baik dalam bentuk bilateral --

              maupun sindikasi; atau -----------------------------------------------------

         2) melakukan transaksi valuta asing dan derivatif yang berbentuk
              suku---------------------------------------------------------------------------

              bunga atau valuta asing dengan bank, baik di dalam maupun di luar

              negeri; ------------------------------------------------------------------------

         dengan jumlah dan nilai yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh ------

         Rapat Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------

    e.   mengikat Perseroan sebagai penanggung/ penjamin (borgtocht); ---------

    f.   membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan

         hak atas barang-barang tidak bergerak, termasuk bangunan-bangunan --

         dan hak-hak atas tanah; ---------------------------------------------------------

    g.   menggadaikan atau membebankan barang-barang kekayaan Perseroan;-

    h.   melepaskan hak-hak atas benda bergerak tidak berwujud, seperti hak ---

         paten dan/atau merek; -----------------------------------------------------------

    i.   menjual, memindahkan, menggadaikan ataupun dengan cara lain --------

         menjaminkan saham-saham milik Perseroan dalam perusahaan lain -----

         serta turut serta dalam perusahaan-perusahaan atau badan hukum lain;--

    j.   melakukan hapus buku atau tagihan milik Perseroan dan/atau ------------

         melakukan hapus tagih sepanjang hal tersebut tidak termasuk dalam ----

         ketentuan ayat 11 di bawah ini.-------------------------------------------------

11. Perbuatan hukum untuk (a) mengalihkan atau melepaskan hak atau (b) -------
Page 56
   menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian harta Perseroan yaitu -------

   dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah ----------
   kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang -----

   berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana -------------

   dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan ---

   yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, harus mendapat --------

   persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud ------

   dalam Pasal 14 ayat 2 angka (4) Anggaran Dasar ini.-----------------------------

12. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi ---

   dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud --------

   dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk -----
   transaksi yang memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan adalah ---------

   dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang----------

   undangan di bidang Pasar Modal.----------------------------------------------------

13. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama -

       Direksi serta mewakili Perseroan;------------------------------------------------

    b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab -

       apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka

       salah seorang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk ----

       dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan. ------------------------

14. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh -----

    RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan ------

    wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat -

    Direksi.----------------------------------------------------------------------------------

15. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Perseroan bertentangan -----

    dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka -------------

    Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak -------------

    mempunyai benturan kepentingan dan dalam hal Perseroan mempunyai -----

    kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota ---------

    Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan -------------
Page 57
      Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal ---

      tidak ada anggota Dewan Komisaris maka RUPS mengangkat seorang atau -
      lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugas tersebut di atas.---

 16. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:----------------

        a. terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota ---------

            Direksi yang bersangkutan; dan------------------------------------------------

        b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang ------

            berbenturan dengan kepentingan Perseroan.----------------------------------

 17. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 16, yang ------

      berhak mewakili Perseroan adalah :-------------------------------------------------

        a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan --
            dengan Perseroan;----------------------------------------------------------------

        b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai -------

            benturan kepentingan dengan Perseroan; atau--------------------------------

        c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh angora Direksi --

            atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan -------

            Perseroan. -------------------------------------------------------------------------

 18. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Direksi yang belum diatur --------

      dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar ----

      Modal dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang -----

      berlaku.----------------------------------------------------------------------------------

 19. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk ------------

      perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat ------

      yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus.------------------

------------------------------------RAPAT DIREKSI ------------------------------------- -

-------------------------------------------Pasal 17 ------------------------------------------- -

1.    a. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh

          seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari ------

          Dewan Komisaris.------------------------------------------------------------------

      b. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 -
Page 58
          (satu) kali dalam setiap bulan.----------------------------------------------------

2.   Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan, sah -
     dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu

     per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.

3.   Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara -

     berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.----------------------

4.   Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 -

     dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.---------------

5.   Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -----

     huruf b dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.-

6.   Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, ------
     bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum

     rapat diselenggarakan.-----------------------------------------------------------------

7.   Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah ----

     disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan --------

     kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.------------

8.   a. Pemanggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak -

           mewakili Direksi. ----------------------------------------------------------------

     b.    Pemanggilan untuk rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana -----

           apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap anggota -

           Direksi paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum rapat diadakan, ---

           dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal rapat.

     c.    Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, Pemanggilan -------

           terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat -------

           diadakan dimanapun juga di dalam wilayah Republik Indonesia dan ----

           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ---------------------

     d.    Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara rapat, tanggal, waktu

           dan tempat rapat.------------------------------------------------------------------

9.   Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat -------

     kegiatan usaha atau ditempat kedudukan Bursa Efek di tempat di mana ------
Page 59
      saham-saham Perseroan dicatatkan atau ditempat lain asal saja dalam --------

      wilayah Republik Indonesia. ---------------------------------------------------------
10.   Rapat Direksi dipimpin olehPresiden Direktur. -----------------------------------

      -Dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan untuk ------

      menghadiri rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu ------------

      dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat Direksi dipimpin oleh salah -----

      seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam rapat Direksi tersebut.

11.   Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh -----

      seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa. --------------------

12.   a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ----

         dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang --
         diwakilinya. ------------------------------------------------------------------------

      b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun baik -----

         secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan -

         dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana

         Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat ------------

         kepentingan dalam suatu rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut -------

         dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ---

         transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika rapat Direksi menentukan ----

         lain. ----------------------------------------------------------------------------------

13.   Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -

      dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.-------------------------------------

14.   Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan -----

      keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari -

      ½ (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir.---------------------------------

15.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam ---

      risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan --

      disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.-------------------------------------

16.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam ---

      risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota ------
Page 60
      Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota -----

      Direksi dan Dewan Komisaris.-------------------------------------------------------
17.   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris -----

      yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 15

      dan ayat 16, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara --------

      tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.--------------

18.   Risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 15 dan ayat 16 wajib

      didokumentasikan oleh Perseroan.--------------------------------------------------

19.   Risalah rapat Direksi merupakan bukti yang sah mengenai ---------------------

      keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat Direksi yang bersangkutan, -

      baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.-------------------
20.   Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat

      tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota --

      Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang -------------

      bersangkutan dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai

      usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan ---------

      tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------

      Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang --

      sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.--------

21.   Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video -----

      konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan -------

      semua peserta rapat Direksi saling melihat dan/atau mendengar secara -------

      langsung serta berpartisipasi dalam rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa -

      berita acara dalam rapat yang menggunakan telepon konferensi atau ---------

      peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan

      diantara semua anggota rapat Direksi yang berpartisipasi dalam rapat, untuk

      ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai

      kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam -----

      rapat Direksi.---------------------------------------------------------------------------

22.   Ketentuan mengenai rapat Direksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
Page 61
      ini mengacu pada peraturan OJK di bidang pasar modal dan ketentuan -------

      peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank ---------------
      Umum. ----------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------DEWAN KOMISARIS ----------------------------------

-------------------------------------------Pasal 18 ------------------------------------------- -

 1.   Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, seorang -----------

      diantaranya diangkat sebagai Presiden Komisaris dan harus diangkat --------

      Komisaris Independen dengan jumlah sesuai dengan peraturan ----------------

      perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------- --

 2.   Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri -------

      melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan -------
      penunjukan dari Dewan Komisaris.-------------------------------------------------

 3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang ------

      perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama ---

      menjabat :-------------------------------------------------------------------------------

        a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; ----------------------

        b. cakap melakukan perbuatan hukum; -----------------------------------------

        c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:-----

             1. tidak pernah dinyatakan pailit; --------------------------------------------

             2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan -----

                 Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu ------------

                 perusahaan dinyatakan pailit;----------------------------------------------

             3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang --------

                 merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor

                 keuangan; dan----------------------------------------------------------------

             4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan -----

                 Komisaris yang selama menjabat:----------------------------------------

                   i.   pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;----------------

                   ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau ---

                        anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS -
Page 62
                      atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai -

                      anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada -
                      RUPS; dan-------------------------------------------------------------

                 iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, -----

                      persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi ------

                      kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan -

                      keuangan kepada OJK.----------------------------------------------

      d.    memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; -

            dan--------------------------------------------------------------------------------

      e.    memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan --

            Perseroan.------------------------------------------------------------------------
4.   Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 3, anggota --

     Dewan Komisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.-

5.   Untuk Komisaris Independen, selain memenuhi ketentuan dalam ayat 3 dan

     ayat 4 harus pula memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen -----

     sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ---------

     berlaku.----------------------------------------------------------------------------------

6.   Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat ---

     dalam surat pemyataan dan disampaikan kepada Perseroan.--------------------

7.   Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib diteliti dan -------

     didokumentasikan oleh Perseroan.--------------------------------------------------

8.   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal ini wajib dipenuhi anggota --

     Dewan Komisaris selama menjabat.-------------------------------------------------

9.   Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana ---------------

     dimaksudkan dalam pasal ini, tunduk pada peraturan perundang-undangan --

     yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------

10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian ---

     anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi ------------

     memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan/atau ayat 5

     Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------
Page 63
11. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.-----------

12. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota --------
    Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari ----

    Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.------------

13. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung yang

    ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan --

    RUPS Tahunan ke-3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan ----------

    dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota Dewan -

    Komisaris adalah 3 (tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan -----------

    perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan -------

    tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota -------
    Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya ---------

    berakhir, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini.---------------

14. Anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat

    kembali sesuai dengan keputusan RUPS.-------------------------------------------

15. a. RUPS dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sewaktu----

         waktu dengan menyebutkan alasannya.---------------------------------------

    b.   Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana ----------

         dimaksud pada Pasal ini dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris --

         yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota ---

         Dewan Komisaris yang antara lain melakukan tindakan yang merugikan

         Perseroan atau karena alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS.------

    c.   Keputusan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut diambil -

         setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam -------

         RUPS.------------------------------------------------------------------------------

    d.   Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan ---

         dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian ----

         tersebut.----------------------------------------------------------------------------

    e.   Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak ditutupnya -----

         RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (a) ayat ini atau tanggal lain -
Page 64
            yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. -------------------------------------

 16.    a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari -----
            jabatannya sebelum jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara

            tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. ------------------

        b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -----------

            permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang ----------

            bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) ---

            hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.------------------

        c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat -

            dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah

            diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris ------------
            sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini dan hasil -------------------

            penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.-

        d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris --

            yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan ---------

            tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan ---

            perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------

        e. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri -----------

            sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan -----------------------

            pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak -------

            pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya ------------

            pengunduran dirinya dalam RUPS.--------------------------------------------

        f. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang ------------

            mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.

17.    Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir, --------

       apabila ----------------------------------------------------------------------------------

       anggota Dewan Komisaris tersebut: ------------------------------------------------

       a. Meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------

       b. Ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; --

            atau----------------------------------------------------------------------------------
Page 65
       c. Tidak lagi mememenuhi persyaratan perundang-undangan yang ---------

           berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.--------
18.   Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ----

      ditetapkan oleh RUPS. ----------------------------------------------------------------

19.   Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga ------

      mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang

      sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan --

      selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah terjadinya --

      lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan ------------------

      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ------

      pasar modal. ----------------------------------------------------------------------------
20.   Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama masa penggantinya

      belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang -----

      anggota Dewan Komisaris yan ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan -

      menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dan mempunyai wewenang -----

      serta tanggung jawab yang sama sebagai Presiden Komisaris. -----------------

21.   Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi --

      baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain

      penghasilan yang sah.-----------------------------------------------------------------

22.   Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap apabila ----

      dilarang dan/atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ----

      berlaku khususnya peraturan pasar modal.-----------------------------------------

23.   Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam Anggaran -

      Dasar ini termasuk kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan

      pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran anggota

      Dewan Komisaris mengacu pada peraturan OJK di bidang pasar modal dan

      ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank --

      Umum.-----------------------------------------------------------------------------------

--------------.TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------

-------------------------------------------Pasal 19 ------------------------------------------- -
Page 66
1.   Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab

     atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
     umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi

     nasihat kepada Direksi. ---------------------------------------------------------------

2.   Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS -

     tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana -----

     diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.------------

3.   Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab -

     sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung -----

     jawab, dan kehati-hatian.--------------------------------------------------------------

4.   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung ------
     jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Dewan Komisaris wajib -------

     membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.-------------

5.   Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang --

     membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ----------

     dimaksud pada ayat 4 setiap akhir tahun buku.------------------------------------

6.   Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun:-------------------

     a.pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, ----

          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----

     b. kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan -------

          anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang ---------

          dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang---------

          undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------

7.   Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung

     renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau --------

     kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankantugasnya.-------------

8.   Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas ---------

     kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila ----

     dapat membuktikan:-------------------------------------------------------------------

     a.    kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;--------------
Page 67
      b.   telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung -------

           jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
           dan tujuan Perseroan;------------------------------------------------------------

      c.   tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak ---

           langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan kerugian; dan-

      d.   telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya ----

           kerugian tersebut.-----------------------------------------------------------------

9.    Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak ---

      memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau -

      yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua ------------

      pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan ------
      keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala --------

      tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.---------------------------------------

10.   Dewan Komisaris mengusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik atas---

      rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas laporan -------------

      keuanganPerseroan untuk mendapatkan persetujuan RUPS.-------------------

11.   Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan kepada Direksi tentang segala

      hal yang ditanyakan dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan ---

      penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.-------

12.   Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila -------

      karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota -------

      Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk ----------

      mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk --

      memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara --------

      anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.-----------------

13.   Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan --

      wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan -

      Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.--------------------

14.   Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan rapat -----

      Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang --
Page 68
      atau lebih anggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) apabila anggota

      Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan/atau
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut --------

      dengan menyebutkan alasannya, dan dengan memperhatikan ketentuan ------

      dalam Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang ----

      berlaku.----------------------------------------------------------------------------------

15.   Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris yang belum

      diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang

      Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang -------

      berlaku.----------------------------------------------------------------------------------

----------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS ----------------------------
-------------------------------------------Pasal 20 ------------------------------------------- -

1.    a. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap -

          perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas ---------

          permintaan tertulis dari Direksi.--------------------------------------------------

      b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali ----

          dalam 2 (dua) bulan.---------------------------------------------------------------

2.    Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ------------

      dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat ---------

      apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota ------

      Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.--------------------------------

3.    Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara --berkala

      paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.--------------------------------

4.    Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud ---

      pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan -------------

      Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------

5.    Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam -

      ayat 1.b dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.

6.    Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, ------

      bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum
Page 69
      rapat diselenggarakan.-----------------------------------------------------------------

7.    Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah ----
      disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan --------

      kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.------------

8.    Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris. --

      Dalam hal Presiden Komisaris berhalangan karena sebab apapun juga, hal --

      mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang --------

      anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Presiden Komisaris berhak ---

      dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.-------------

9.    Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun ----

      dalam bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para -----
      anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender --------

      sebelum rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat dalam

      keadaan yang mendesak yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender ----

      sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan -----

      tanggal rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Presiden -----------

      Komisaris.-------------------------------------------------------------------------------

      Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat, maka ----------

      pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan.------------------------------------

10.   Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan ------

      tempat Rapat.---------------------------------------------------------------------------

11.   Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di ---

      tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham-

      saham Perseroan dicatatkan, atau ditempat lain asal saja dalam wilayah ------

      Republik Indonesia.--------------------------------------------------------------------

12.   Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden

      Komisaris tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri rapat, hal mana ---

      tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh salah -

      seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota -------

      Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut.-------------------------------
Page 70
13.   Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam rapat --------

      Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan ----
      surat kuasa.------------------------------------------------------------------------------

14.   a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan

         tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya --

         yang diwakilinya.-------------------------------------------------------------------

      b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun

          baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai ----------

          kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan,

          dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan --

          sifat kepentingan dalam suatu rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak -
          untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang ---------------

          berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika rapat --

          Dewan Komisaris menentukan lain.---------------------------------------------

      c. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----

         tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal--

         hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain

         tanpa ada keberatan dari yang hadir.---------------------------------------------

15.   Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan -

      musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk --------

      mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara --

      berdasarkan setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara -----

      yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat tersebut.-------------------------------

16.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam ----

      risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang ---

      hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.------------

17.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam ----

      risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota ---

      Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan ---------

      Komisaris dan anggota Direksi.------------------------------------------------------
Page 71
18.   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris -----

      yang tidak menandatangani hasil rapatsebagaimana dimaksud pada ayat 16 -
      dan 17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis -----

      dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.------------------------

19.   Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan 17 wajib ---------------

      didokumentasikan oleh Perseroan.---------------------------------------------------

20.   Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan 17 merupakan bukti -

      yang sah mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan -

      Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris ---

      maupun untuk pihak ketiga.-----------------------------------------------------------

21.   Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
      mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan -----

      bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis -

      tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris -

      memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta --

      menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara -

      demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil -

      dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.-----------------------------------------

22.   Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi,

      video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan

      semua peserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan/atau mendengar ---

      secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris, dengan -

      ketentuan bahwa berita acara dalam rapat yang menggunakan telepon --------

      konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis

      dan diedarkan diantara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi

      dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara ----

      demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil -

      dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.-----------------------------------------

23.   Ketentuan mengenai rapat Dewan Komisaris yang belum diatur dalam -------

      Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan OJK di bidang pasar modal dan
Page 72
      ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank ---

      Umum. ----------------------------------------------------------------------------------
-----RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ------

-------------------------------------------Pasal 21 ------------------------------------------- -

1.    Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan.-------------

2.    Direksi wajib menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Dewan ----------

      Komisaris untuk memperoleh persetujuan. ----------------------------------------

3.    Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan --------

      tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan keputusan --

      penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.-------------------------------------------

4.    Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disampaikan ------
      kepada Dewan Komisaris sebelum dimulainya tahun buku yang akan --------

      datang.-----------------------------------------------------------------------------------

5.    Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan -

      tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap -----

      tahun, buku Perseroan ditutup.-------------------------------------------------------

6.    Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Akuntan ---

      Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa dan Direksi menyusun ----

      laporan tahunan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan -----

      yang berlaku dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat ----------

      diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan --

      RUPS Tahunan. -----------------------------------------------------------------------

7.    Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku Perseroan --

      ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan perundang------

      undangan yang berlaku.---------------------------------------------------------------

8.    Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan ----

      Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal --

      terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak ----------

      menandatangani laporan tahunan tersebut, yang bersangkutan harus ----------

      menyebutkan alasannya secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan oleh -
Page 73
      Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. -------

      Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang ---
      tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberikan alasan maka -

      yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.------------

9.    Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan secara berkala ------------

      sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ---------

      berlaku.----------------------------------------------------------------------------------

-------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -------------

-------------------------------------------Pasal 22 ------------------------------------------- -

1.    Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam ------

      neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan, -
      dan merupakan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya -

      yang ditentukan oleh RUPS.----------------------------------------------------------

2.    Dividen-dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan ----

      Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam ----------

      keputusan tersebut juga harus ditentukan waktu dan cara pembayaran --------

      dividen. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas ----

      nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dengan -------

      memperhatikan Pasal 9 Anggaran Dasar ini, yang akan ditentukan oleh atau

      atas wewenang RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen -----

      diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dari peraturan ----

      Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.---------------

3.    Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba ---

      bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh UUPT dan -

      Anggaran Dasar ini dapat dibagi sebagai dividen.---------------------------------

4.    Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen ------

      tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada ------

      pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah -----

      diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian -------

      dividen tunai.----------------------------------------------------------------------------
Page 74
5.    Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan kerugian ---

      yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan -----
      tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun-tahun

      berikutnya Perseroan dianggap tidak memperoleh laba selama kerugian yang

      tercatat dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan --

      tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------

6.    Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ---

      ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam ---------

      cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah

      dimasukkan ke dalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah ---------

      dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana tersebut di atas dan tidak -
      diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak ------------

      Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------

7.    Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa Efek berlaku peraturan---

      peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.-

8.    Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan

      berakhir apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil

      daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib ---

      dan keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan bahwa -

      kelak akan diperhitungkan dengan dividen yang disetujui oleh RUPS --------

      Tahunan berikutnya dan pembagian dividen interim tersebut tidak boleh -----

      mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi -------------

      kewajibannya kepada kreditur atau mengganggu kegiatan Perseroan dengan

      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------

9.    Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Direksi -

      setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan -

      proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan Perseroan dan dengan ---

      memperhatikan ayat 8 Pasal ini.------------------------------------------------------

10.   Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita ---------

      kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh -----
Page 75
        Pemegang Saham kepada Perseroan.------------------------------------------------

11.     Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng -
        atas kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat -------------

        mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 10 pasal -

        ini.----------------------------------------------------------------------------------------

12.     Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada tahun buku yang --------

        bersangkutan dari pendapatan bersih seperti tersebut dalam Neraca dan ------

        Perhitungan Laba Rugi yang telah disahkan RUPS Tahunan dan setelah -----

        dipotong pajak penghasilan, dapat diberikan tantiem kepada anggota ---------

        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh -----

        RUPS.------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------PENGGUNAAN CADANGAN ------------------------------

-------------------------------------------Pasal 23 --------------------------------------------

1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun -----

      buku untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan -----

      peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------------------------------------

2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan -----

      mempunyai laba yang positif.-----------------------------------------------------------

3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai cadangan mencapai -

      paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan ----

      disetor Perseroan.-------------------------------------------------------------------------

4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 -

      pasal ini hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak --------

      dipenuhi oleh cadangan lain. -----------------------------------------------------------

5. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari ------

      jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, RUPS dapat memutuskan --

      agar jumlah kelebihannya digunakan untuk keperluan Perseroan. ----------------

-------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR -------------------------

-------------------------------------------Pasal 24 --------------------------------------------

1. Perubahan Anggaran Dasar ini harus dengan memperhatikan UUPT dan/atau -
Page 76
    peraturan Pasar Modal. ------------------------------------------------------------------

2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ----
    ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ini. --------------------

3. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama ---

    Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta -----

    kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya modal dasar, ----

    pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau perubahan status --

    Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib -----

    mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -

    Indonesia atau penggantinya sebagaimana dimaksud dalam peraturan ----------

    perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut -----

    dalam ayat 3 pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak --

    Asasi Manusia Republik Indonesia atau penggantinya dengan memperhatikan

    ketentuan dalam UUPT.-----------------------------------------------------------------

5. Ketentuan mengenai pengurangan modal dengan memperhatikan peraturan ---

    perundangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal. -------------------

---------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN ----------

-----------------------------------DAN PEMISAHAN -------------------------------------

-------------------------------------------Pasal 25 --------------------------------------------

1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan ditetapkan oleh ---

    RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 --------

    butir 4) Anggaran Dasar ini. ------------------------------------------------------------

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan -

    dan Pemisahan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-----

    undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang --

    Pasar Modal dan Perbankan.------------------------------------------------------------

-------------PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA --------------

------------------------------STATUS BADAN HUKUM ------------------------------- -

-------------------------------------------Pasal 26 ------------------------------------------- -
Page 77
1. Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan

    ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 butir (4) Anggaran ---
    Dasar ini. ----------------------------------------------------------------------------------

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status

    badan hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-------

    undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang --

    Pasar Modal. ------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------TEMPAT TINGGAL ------------------------------------

-------------------------------------------Pasal 27 --------------------------------------------

Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para pemegang saham dianggap ----------

bertempat tinggal pada alamat-alamat sebagaimana dicatat dalam Daftar -----------
Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ---

berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di --------

tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------------

-------------------------------PERATURAN PENUTUP ---------------------------------

-------------------------------------------Pasal 28 --------------------------------------------

Ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan --

OJK serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan dari segala ---

sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar, maka RUPS ----

yang akan memutuskannya. -----------------------------------------------------------------

-Akhirnya para penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut ------------

menerangkan, dengan ini memberikan kuasa kepada tuan BARA INDRA ----------

ARDIYASHA, Sarjana Hukum (yang identitasnya akan diuraikan dibawah ini) ---

dan ----------------------------------------------------------------------------------------------

.

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dengan hak untuk memindahkan -

kuasa ini kepada orang lain, untuk mengajukan permohonan pemberitahuan/ ------

persetujuan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut -----

kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan -----------

mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, untuk itu -------------
Page 78
mengajukan permohonan, menandatangani permohonan, akta dan surat lainnya, --

memilih domisili dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan ------
dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan ---------------

perundangan.----------------------------------------------------------------------------------

-Akta ini diselesaikan pada pukul 12.15 WIB (dua belas lewat lima belas menit ---

Waktu Indonesia bagian Barat). ------------------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang diuraikan di atas. ----------------------------------------------

------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI;-------------------------------

-Dibuat dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti yang disebutkan --

pada bagian awal akta ini, dengan mengambil tempat di luar kantor Notaris, -------

District 8, Treasury Tower lantai 27, Sudirman Central Business District, Jalan ---
Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh: ---------

-    Tuan BARA INDRA ARDIYASHA, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada --

     tanggal 2-8-1981 (dua Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh satu), ----

     Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Blok Duku, Rukun ----

     Tetangga 007, Rukun Warga 010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, ---

     Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173040208810012;

     dan ----------------------------------------------------------------------------------------

-    Tuan FIKRI ADITYA HERYANDI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

     lahir di Padang, pada tanggal 26-3-1995 (dua puluh enam Maret seribu --------

     sembilan ratus Sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, bertempat ----

     tinggal di Padang, Jalan Taman Siswa Nomor 9C, Rukun Tetangga 001, ------

     Rukun Warga 002, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, ----

     Kota Padang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 1371042603950001, -

     untuk sementara berada di Jakarta. ---------------------------------------------------

-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi. --------------------------------------

-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi

maka ditandatanganilah minuta akta ini oleh penghadap, saksi dan saya, Notaris --

sedangkan lampiran dari spesimen sidik ibu jari tangan kanan penghadap yang ----

dibubuhkan pada lembar tersendiri dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------
Page 79

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published19 Mar 2024
Pages79
Characters189,639
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.13 ×2
possible person WURYANTO p.2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible — Central Business p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA p.2 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.3 ×2
unresolved org Menteri p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9 ×2
unresolved org Pusat p.9
unresolved org Bank Indonesia p.11 ×2
unresolved org Bank Devisa p.12
unresolved org Bank Garansi p.54
unresolved person BARA INDRA ARDIYASHA p.78
unresolved person FIKRI ADITYA HERYANDI p.78

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result