Back to announcement
20240319_ELIT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31607535.pdf
Other Text extracted ELITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 075/SK/ELI-CRSC/III/2024
Nama Perusahaan PT Data Sinergitama Jaya Tbk
Kode Emiten ELIT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02618/BEI.PP1/03-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Sampai saat ini, selain informasi atau fakta material yang telah kami ungkapkan pada keterbukaan
informasi, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sampai saat ini, sepanjang pengetahuan kami, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.
2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
3
nilai efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain informasi yang telah diungkapkan pada
keterbukaan informasi/informasi lainnya yang diberikan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan secara rutin mengungkapkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek kepada Otoritas Jasa
4 Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Publik. Data yang disampaikan didapatkan dari Biro Administrasi
Efek Perseroan. Adapun untuk perubahan atas kepemilikan pemegang saham, sebagaimana yang
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017, Perseroan telah
mengirimkan laporan mengenai perubahan kepemilikan saham dalam laporan registrasi pemegang efek
bulanan tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang berakibat terhadap pencatatan
5 saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat atau dalam 3 bulan mendatang. Namun, apabila di kemudian
hari ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi Perseroan yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat atau dalam 3 bulan mendatang, Perseroan akan melakukan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan Publik sesuai dengan
Peraturan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai saat, ini berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemegang saham utama, seluruh pemegang
6
saham utama belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Namun, Perseroan akan mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan
Publik sesuai dengan Peraturan yang berlaku apabila ada perubahan pada rencana pemegang saham
utama Perseroan yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Data Sinergitama Jaya Tbk
Astrid Erawan
Corporate Secretary
PT Data Sinergitama Jaya Tbk
The Manhattan Squre Tower B Lt. 22,
Telepon : 0217511004, Fax : , www.elitery.com
Nama Pengirim Astrid Erawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 19-03-2024 13:27
Lampiran 1. Tanggapan BEI - Volatilitas Transaksi_19032024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Data Sinergitama Jaya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Data Sinergitama Jaya Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 075/SK/ELI-CRSC/III/2024 Issuer Name PT Data Sinergitama Jaya Tbk Issuer Code ELIT Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02618/BEI.PP1/03-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Sampai saat ini, selain informasi atau fakta material yang telah kami ungkapkan pada keterbukaan
informasi, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sampai saat ini, sepanjang pengetahuan kami, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.
2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
3
nilai efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik selain informasi yang telah diungkapkan pada
keterbukaan informasi/informasi lainnya yang diberikan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan secara rutin mengungkapkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek kepada Otoritas Jasa
4 Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Publik. Data yang disampaikan didapatkan dari Biro Administrasi
Efek Perseroan. Adapun untuk perubahan atas kepemilikan pemegang saham, sebagaimana yang
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017, Perseroan telah
mengirimkan laporan mengenai perubahan kepemilikan saham dalam laporan registrasi pemegang efek
bulanan tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang berakibat terhadap pencatatan
5 saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat atau dalam 3 bulan mendatang. Namun, apabila di kemudian
hari ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi Perseroan yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat atau dalam 3 bulan mendatang, Perseroan akan melakukan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan Publik sesuai dengan
Peraturan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai saat, ini berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemegang saham utama, seluruh pemegang
6
saham utama belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Namun, Perseroan akan mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan
Publik sesuai dengan Peraturan yang berlaku apabila ada perubahan pada rencana pemegang saham
utama Perseroan yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Data Sinergitama Jaya Tbk
Astrid Erawan
Corporate Secretary
Page 5
PT Data Sinergitama Jaya Tbk
The Manhattan Squre Tower B Lt. 22,
Phone : 0217511004, Fax : , www.elitery.com
Sender Name Astrid Erawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 19-03-2024 13:27
Attachment 1. Tanggapan BEI - Volatilitas Transaksi_19032024.pdf
This is an official document of PT Data Sinergitama Jaya Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Data Sinergitama Jaya Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Astrid Erawan
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.