Back to announcement
20240319_DEFI_Perubahan Profesi Penunjang_31607495_lamp4.pdf
Other Text extracted DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.952
KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO Branch Jakarta Selatan Bi Nexia KPS wwm.nexia.id Ref.: 0348/0UO/DD/KPS-TB2/VI1/23 4 Juli 2023 PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK 18 Parc Place, Tower B Lt. 3 Sudirman Central Business District Lot 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 - Indonesia U.P.: Bapak Floyd Andrew Jonathans, Direktur SURAT PERIKATAN JASA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT Dengan hormat, Saudara telah meminta agar kami dapat melakukan audit atas laporan keuangan PT Danasupra Erapacific Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan") tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami ingin menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan audit tersebut melalui surat perikatan ini dengan pokok-pokok sebagai berikut: A. TUJUAN DAN LINGKUP PENUGASAN Tujuan audit kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. Lingkup penugasan yang tercakup.dalam surat perikatan ini adalah audit atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari Laporan Posisi Keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan Atas Laporan Keuangan, yang berisi ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. B. METODOLOGI AUDIT Metodologi untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan Perusahaan dapat diuraikan sebagai berikut: Jakarta Pusat | Jakarta Barat | Jakarta Selatan | Medan | Surabaya | Semarang
Page 2 OCR 0.957
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS 1. Tanggung Jawab Auditor Kami akan melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: # mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal: » memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, kami akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan yang telah kami identifikasi dalam pelaksanaan audit: e mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen: » menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha: dan e mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. Kami juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait. Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini dan oleh karenanya manjadi hal audit utama. Kami akan menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami akan menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Page 3 OCR 0.957
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS
Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan
inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak
terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit.
Opini kami atas laporan keuangan tersebut tergantung dari hasil penerapan prosedur-prosedur
audit yang akan kami laksanakan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami
dapat memberikan opini wajar tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut di atas.
Kami akan mempertimbangkan ruang lingkup dan prosedur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") No. 13/POJK.03/2017 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan”, dan Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2017
tentang “Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan" yang mencakup persyaratan untuk berkomunikasi dengan OJK mengenai hal-hal
yang diuraikan dalam paragraf berikut.
Selama persiapan dan pelaksanaan audit, kami dapat meminta informasi dari OJK mengenai
Perusahaan. Selain itu, kami juga diwajibkan untuk melaporkan kepada OJK mengenai
pelanggaran peraturan yang signifikan, kelemahan material dalam pengendalian internal
dan/atau kondisi yang menurut kami dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan.
OJK juga dapat meminta informasi dari kami meskipun perikatan audit yang terkait telah
berakhir. Dalam keadaan tersebut, kami akan menginformasikan kepada Saudara mengenai
permintaan OJK sesuai dengan kebijakan dan prosedur kami dan Saudara dengan ini setuju
untuk kami melakukan pengungkapan informasi tersebut kepada OJK dan membebaskan kami
dari semua klaim apapun yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut.
2. Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak Yang Bertanggung jawab atas Tata Kelola terhadap
Laporan Keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan
Perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia, dan atas
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan
laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan
Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi
Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya,
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses
pelaporan keuangan Perusahaan.
Audit kami akan dilaksanakan berdasarkan bahwa manajemen dan, jika relevan, pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola, mengakui dan memahami tanggung jawabnya dalam:
a) penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan SAK di Indonesia:
b) pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan
penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan: dan
c) memberikan kepada kami:
(i) akses terhadap semua informasi yang dianggap relevan oleh manajemen dalam
penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya:
(ii) informasi tambahan yang kami minta dari manajemen untuk keperluan audit: dan
Page 4 OCR 0.959
Nexia KPS (iti) akses tidak terbatas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami anggap perlu untuk memeroleh bukti audit. Audit kami mencakup penelahaan atas daftar-daftar dan informasi keuangan lainnya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan pokok. Namun, audit kami tidak ditujukan untuk menyatakan pendapat terhadap penyajian wajar atas daftar dan informasi keuangan lainnya tersebut secara tersendiri, namun dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam dwibahasa Indonesia-Inggris yang disajikan berdampingan (bilingual), termasuk pengungkapan yang memadai sesuai dengan SAK di Indonesia. Manajemen Perusahaan akan memberikan Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab di atas yang ditandatangani oleh Direksi untuk dilaporkan dalam laporan keuangan auditan. Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis berupa Surat Representasi Manajemen mengenai kelengkapan dari segala pernyataan dan informasi yang diberikan Perusahaan kepada kami sehubungan dengan audit yang kami laksanakan, antara lain seperti laporan keuangan disusun oleh manajemen dengan itikad baik, kelengkapan risalah rapat yang diselenggarakan, adanya aset yang dijaminkan, adanya keyakinan dari manajemen bahwa semua kecurangan (fraud) yang diketahui oleh manajemen telah tercermin dan diungkapkan dalam laporan keuangan, jumlah penyisihan piutang ragu-ragu yang memadai, aset/liabilitas bersyarat serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu. Agar kami dapat melakukan penerbitan Laporan Auditor Independen, manajemen Perusahaan harus membubuhkan paraf pada setiap halaman konsep laporan keuangan yang kami sampaikan dan yang akan menyertai lembar Laporan Auditor Independen tersebut sebagai tanda persetujuan atas figur/angka dan pernyataan yang tertuang, termasuk jurnal koreksinya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain harus ditandatangani oleh manajemen/Direksi Perusahaan, sedangkan catatan atas laporan keuangan diparaf pada setiap halaman. Pendekatan terhadap pengendalian internal Audit kami juga meliputi pengujian dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal serta pengujian secukupnya terhadap catatan-catatan keuangan lainnya yang dipandang perlu. Meskipun demikian, audit kami tidak mencakup semua transaksi yang terjadi dalam Perusahaan karena audit ini tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan ataupun kesalahan yang mungkin terjadi. Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidakberesan- material, termasuk kecurangan atau pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, bila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudara. Pendekatan audit berbasis risiko Pendekatan pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan hasil pemahaman dan evaluasi atas efektivitas pengendalian internal Perusahaan. Risiko salah saji material yang teridentifikasi pada tahap perencanaan, baik risiko salah saji pada tingkat laporan keuangan maupun risiko salah saji pada tingkat asersi, merupakan bagian yang menjadi fokus pengujian. Apabila struktur pengendalian internal menurut kami memadai untuk mencegah dan mendeteksi kesalahan yang sifatnya signifikan terhadap laporan keuangan, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan pengujian melalui prosedur analitis maupun verifikasi transaksi yang nilainya signifikan, namun apabila kami memandang bahwa pengendalian internal kurang efektif, ataupun prosedur pemeriksaan substantif terhadap angka-angka laporan (3 KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
Page 5 OCR 0.958
Nexia KPS 8. keuangan dianggap lebih 'cost-effective' maka kami akan melaksanakan audit berdasarkan pendekatan pemeriksaan substantif. Walaupun demikian, tidak berarti pendekatan substantif mengabaikan unsur evaluasi terhadap pengendalian internal. Dalam hal menemukan adanya kesalahan pembukuan, kami akan sejauh mungkin mengevaluasi kelemahan dalam prosedur pengendalian yang menyebabkan terjadinya kesalahan tersebut, sebagai bahan masukan untuk Perusahaan dalam perbaikan struktur pengendalian internalnya. Pendekatan terhadap daftar dan informasi keuangan lainnya Audit kami mencakup audit terhadap daftar-daftar dan informasi keuangan lainnya yang merupakan bagian dari laporan keuangan pokok. Namun, audit ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kewajaran dari daftar-daftar dan data keuangan lainnya secara individual, melainkan dalam kaitannya dengan kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. . Inspeksi terhadap keberadaan aset tetap Inspeksi terhadap keberadaan aset tetap akan dilaksanakan secara sampling, terutama untuk aset tetap yang bernilai signifikan. Sampel akan dipilih dari rincian aset tetap yang mendukung angka yang disajikan dalam laporan keuangan. Analisis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya Prosedur analitis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya akan dilakukan untuk mengidentifikasi fluktuasi yang abnormal pada masing-masing komponennya. Pendekatan terhadap sistem Pengolahan Data Elektronis (PDE) Sebagai bagian dari pengujian pengendalian internal, kami juga akan melakukan pengujian terhadap sistem PDE yang digunakan Perusahaan dalam memproses transaksi menjadi laporan keuangan. Namun, audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas sistem tersebut. Pendekatan terhadap perpajakan Audit kami juga tidak meliputi audit sebagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sehingga audit tersebut sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk mendeteksi seluruh penyimpangan yang mungkin akan diketemukan oleh pemeriksa dari DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, DJP mempunyai wewenang untuk meminta data/informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan kewajiban perpajakan Perusahaan secara langsung kepada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (“KPS”). Terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan KAP KPS dari segala tuntutan hukum atas penyampaian data/informasi Perusahaan kepada DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan kode etik profesi, kami bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi klien. Namun demikian, berdasarkan peraturan perundang-perundangan, kerahasiaan tersebut ditiadakan jika untuk kepentingan pengawasan Menteri Keuangan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 29 dan kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DJP yang diatur dalam Undang- Undang Nomor & tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 35. Memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Perusahaan menyatakan memberikan persetujuan kepada kami untuk memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemenuhan 5 KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
Page 6 OCR 0.954
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS kewajiban tersebut menjadi beban Perusahaan dan akan kami tagihkan berdasarkan realisasi waktu yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, kami tidak akan membebankan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut mana kala Perusahaan setuju untuk menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut. 10. Penggunaan tenaga ahli Kami akan menggunakan jasa tenaga ahli dalam pekerjaan audit kami apabila diperlukan. Penggunaan tenaga ahti tersebut akan diinformasikan kepada manajemen Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan, dan menjadi beban Perusahaan secara reimbursable costs. ti HASIL PEKERJAAN Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut akan disampaikan dalam dwibahasa Indonesia- Inggris yang disajikan berdampingan (bilingual) sebanyak beberapa eksemplar (jumlahnya sesuai permintaan manajemen dan biayanya menjadi beban Perusahaan). Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan temuan audit kami. Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), setiap publikasi atas laporan keuangan yang kami audit atau yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, harus ditelaah dan mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kami. Kami juga akan menyampaikan surat khusus (Management Letter) kepada manajemen yang berisi saran-saran secukupnya apabila selama audit dijumpai kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum dan hal-hal lain yang menurut kami perlu diberikan perhatian. Penugasan dinyatakan selesai dengan disampaikannya Laporan Auditor Independen kepada Perusahaan. Apabila ada penugasan selain dari lingkup penugasan ini maka akan dibuatkan perjanjian/perikatan terpisah. D. HONORARIUM PEKERJAAN Berdasarkan pemahaman kami tentang operasi Perusahaan dan perencanaan yang kami susun atas pekerjaan ini, kami mengusulkan honorarium pekerjaan sebesar Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah). Honorarium tersebut ditentukan dengan dasar bahwa seluruh data yang dibutuhkan untuk keperluan audit kami telah disiapkan dan tersedia untuk audit. Standar rate auditor untuk penugasan ini bervariasi disesuaikan dengan tingkat tanggungjawab dan pengalaman. Biaya di atas ditentukan juga berdasarkan asumsi bahwa data yang diperlukan untuk tujuan audit tersedia seluruhnya untuk kami, Perusahaan memiliki pengendalian internal yang memuaskan, dan kami mendapatkan kerja sama penuh dari staf dan manajemen selama penugasan. Biaya perjalanan, biaya penerbitan Laporan Auditor Independen, biaya cetak konsep laporan dan kertas kerja, penyalinan (fotokopi), komunikasi, pengiriman dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan audit dan reviu kami (Out-of-Pocket Expenses) akan menjadi beban Perusahaan. Pembayaran honorarium pekerjaan dilakukan sesuai dengan penjadwalan berikut: # Pembayaran pertama sebesar 50”o dibayarkan pada saat surat perikatan ini ditandatangani. # Pembayaran terakhir sebesar 5076 pada saat penyampaian konsep (draft) laporan.
Page 7 OCR 0.957
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS Audit akan dilaksanakan setelah pembayaran pertama dan laporan keuangan diterima, serta seluruh data dan informasi yang diperlukan telah tersedia. Data dan informasi yang kami perlukan untuk tujuan audit disampaikan kepada manajemen segera setelah surat perikatan ini disetujui. E. PRASYARAT Agar pekerjaan di atas dapat berjalan secara efektif dan selesai tepat waktu, maka diperlukan prasyarat berikut ini: 1. Perusahaan perlu menunjuk staf yang kompeten untuk menjadi counterpart yang akan membantu tim kami mengakses data, informasi dan dokumen yang diperlukan selama penugasan. Kami akan menyerahkan permintaan data secara resmi. Pekerjaan lapangan dimulai setelah semua data dan informasi tersedia secara lengkap. 2. Di dalam melakukan pekerjaan audit, kami akan menggunakan media komunikasi, baik lisan, tertulis, dan secara elektronik seperti surat, memo dan surat elektronik (“email”) yang merupakan komunikasi audit yang diterima. 3. Perusahaan menyatakan dan menjamin bahwa tidak melakukan perikatan lain dengan kantor akuntan publik lainnya untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat ini. 4. Manajemen membolehkan Bank Kreditur untuk meminta informasi kepada KAP/AP dan membolehkan KAP/AP untuk memberikan informasi yang diminta oleh Bank Kreditur, dalam hal tersebut dikecualikan dari persyaratan kerahasiaan. 5. Untuk tujuan audit ini, manajemen menyatakan hanya menyelenggarakan pembukuan tunggal (general purpose) dan menyusun laporan keuangan yaitu pembukuan dan pelaporan yang sama baik untuk kreditur, pajak atau pengguna laporan lainnya. 6. Mengingat pentingnya surat representasi manajemen seperti yang telah dinyatakan pada butir B.2 di atas, maka surat tersebut harus telah disampaikan kepada kami sebelum laporan auditor final diterbitkan. Dengan adanya surat representasi manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan KAP KPS dan stafnya dari segala tuntutan, kewajiban dan biaya- biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini. 7. Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, kantor kami menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu membatasi kontak fisik satu sama lainnya seminimal mungkin, mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) dan bekerja dari rumah / Work From Home (“WFH”), serta menerapkan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan. Untuk tetap dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi COVID-19 ini, kami akan mempergunakan berbagai sarana komunikasi (terutama komunikasi elektronik) dan prosedur- prosedur alternatif lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada: reviu analitis, kuisioner closing procedures, penggunaan pekerjaan internal audit, inspeksi dokumen elektronik (salinan hasil pemindaian / scan), dan inspeksi aset/persediaan melalui pemanfaatan sarana komunikasi elektronik seperti “Skype”, layanan video call dari berbagai aplikasi (“WhatsApp", “Zoom Meeting”, “Google Meeting”), dan sarana komunikasi elektronik lainnya. Ketersediaan data dan bukti yang cukup secara tepat waktu akan mempengaruhi penyelesaian audit. F. LAIN-LAIN 1. Terminasi dan Penarikan diri Sesuai dengan standar profesi akuntan publik, kami dapat menarik diri dari penugasan ini bilamana terjadi satu atau beberapa hal berikut ini: a. terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dan tak terselesaikan dengan Perusahaan yang terkait penerapan Standar Audit dan SAK di Indonesia dalam pembukuan Perusahaan: b. hal-hal yang menyebabkan sikap independen kami sebagai auditor tidak dapat kami pertahankan: dan
Page 8 OCR 0.956
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS c. Perusahaan tidak dapat memenuhi prasyarat dan komitmenya dalam menyediakan data yang diperlukan sesuai dengan kesepakatan. Jika hal tersebut terjadi, maka perjanjian/perikatan ini dapat dinyatakan batal dan Perusahaan membebaskan kami dari segala tuntutan apapun, termasuk tuntutan untuk mengembalikan bagian honorarium pekerjaan yang telah kami terima. 2. Manajemen Perusahaan dan KAP KPS sepakat bahwa tidak ada benturan kepentingan diantara personil kunci, baik di Perusahaan maupun KAP KPS, untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dalam ruang lingkup surat ini. KAP KPS menjamin akan menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diberikan Perusahaan dan menjaga sikap independensi dari KAP KPS. 3. Perusahaan setuju bahwa KAP KPS dan staf tidak mempunyai kewajiban kepada Perusahaan atas segala tuntutan ganti rugi yang timbul melebihi jumlah honorarium pekerjaan yang telah diterima oleh KAP KPS sehubungan dengan penugasan ini. Perusahaan juga setuju untuk menjamin dan membebaskan sepenuhnya KAP KPS dan staf dari semua tuntutan ganti rugi dari pihak manapun, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari jasa yang diberikan dalam penugasan ini. 4. Sesuai dengan Surat Edaran (“SE”) Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (“Kepala PPPK”) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban Melampirkan Laporan Keuangan Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, manajemen Perusahaan menyatakan setuju bahwa laporan keuangan auditan Perusahaan akan disampaikan oleh KAP KPS kepada PPPK. Apabila manajemen Perusahaan tidak menyetujui penyampaian laporan keuangan auditan Perusahaan tersebut, maka manajemen Perusahaan harus menyampaikan surat ketidaksetujuan tersebut secara tertulis kepada KAP KPS, untuk kemudian surat tersebut akan disampaikan oleh KAP KPS ke PPPK. 5. Kami tidak berkewajiban untuk memutakhirkan laporan audit kami, Jika manajemen akan melakukan penggandaan sendiri atas laporan keuangan yang kami audit untuk tujuan- tujuan lain, maka manajemen sepakat untuk meminta izin kepada kami dan manajemen juga sepakat untuk memperhitungkan waktu kerja yang kami alokasikan untuk tambahan pekerjaan tersebut, jika ada. 6. Sesuai dengan Standar Audit (“SA") 720, apabila terdapat informasi lain dalam dokumen yang berisi/mengandung laporan keuangan auditan, termasuk laporan tahunan dan dokumen penawaran efek, jika ada, yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, maka kami diwajibkan suntuk membaca dan mempertimbangkan apakah terdapat ketidakkonsistenan material antara informasi lain dan penyajian dalam dokumen tersebut dengan informasi dan penyajian dalam laporan keuangan auditan. Dan manajemen Perusahaan sepakat untuk menyampaikan terlebih dahulu atas setiap informasi lain tersebut kepada kami sebelum diterbitkan, untuk kemudian kami setujui dan tandatangani. Kami tidak berkewajiban untuk melakukan prosedur apa pun untuk menguatkan informasi lain yang terkandung dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari perjanjian ini. (Ref. No. F10) 7. Sesuai dengan SE PPPK No. SE-7/PPPK/2019 tentang “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan dan Akuntan Publik", maka dalam setiap perikatan pekerjaan kami wajib menerapkan prosedur PMPJ sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, manajemen Perusahaan memahami dan menyetujui penerapan prosedur PMPJ sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Page 9 OCR 0.947
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS 8. Bilamana timbul perselisihan dalam pelaksanaan penugasan ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak menyetujui penyelesaiannya melalui Institut Akuntan Publik Indonesia. 9. Apabila terjadi perubahan tujuan dan lingkup dalam surat perikatan ini, maka kedua belah pihak akan mendiskusikannya untuk memperoleh kata sepakat dan akan menuangkannya dalam bentuk adendum surat perikatan. 10. Jika laporan kami diterbitkan kembali dengan penugasan untuk penawaran umum saham atau transaksi keuangan yang lain, maka kami harus diinformasikan tentang hal tersebut untuk meyakinkan kesesuaian dengan tujuan pelaporan, dan tidak dimaksudkan untuk menyesuaikan audit kami kepada pihak lain. 11. Jika Perusahaan membatalkan perikatan setelah penandatanganan surat perikatan atau jika penugasan sudah berlangsung namun sebelum waktu penugasan berakhir dihentikan oleh manajemen Perusahaan, maka Perusahaan tetap berkewajiban membayar seluruh biaya yang telah disetujui dalam perikatan. 12. Kerahasiaan Dokumentasi audit untuk pekerjaan ini merupakan hak milik KAP KPS dan merupakan informasi rahasia. Pengecualian terhadap hal tersebut, dalam hal terdapat permintaan dari regulator/instansi pemerintah yang berwenang kami dapat menyediakan akses kepada mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 13. Apabila KAP KPS ditunjuk sebagai auditor independen, KAP KPS akan mengirim surat keberatan profesional kepada auditor sebelumnya. KAP KPS berhak mengevaluasi dan berdiskusi kembali dengan manajemen apabila jawaban surat dari auditor sebelumnya bukan berisi pernyataan bahwa auditor sebelumnya tidak memiliki keberatan profesional atas penunjukan kami sebagai auditor pengganti. 14. Akuntan Publik dengan jabatan Rekan/Partner yang bertanggungjawab dalam penugasan audit ini adalah Saudara Doly Fajar Damanik, CPA. 6. PENUTUP Demikianlah surat perikatan ini, jika terdapat hal-hal yang belum jelas atau yang perlu didiskusikan lebih lanjut, kami akan terbuka untuk mendiskusikannya dengan Saudara. Apabila Saudara menyetujui surat perikatan ini mohon dapat menandatangani persetujuan pada tempat yang tersedia di bawah dan dengan demikian surat perikatan ini menjadi kontrak penugasan. Selanjutnya, satu salinan surat perikatan yang telah ditandatangani mohon dapat dikirimkan kepada kami. Atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Disetujui oleh : PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK MU, 2D 3 ni Tanda tangan Doty Fajar Damanik, CPA Nama 2 Floyd Andrew Jonathans Partner Jabatan 2 Direktur Tanggal » 10 Juli 2023
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai
p.5 ×2
unresolved
org
KPS
p.5 ×16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Doly Fajar Damanik
p.9
unresolved
person
Doty Fajar Damanik
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.