Back to announcement
20240318_PTHK_Perubahan Pengurus_31607211_lamp1.pdf
Board change Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Kontor Pusot
111,
I[oYrrl UDtuk Solurl
HK IOWCR
Jl. Letien MT. Horyono Kov. I
cowonq, Jokono Timur-13340
p. (02r) 8193708
E. pthkohutomokoryo,com
Jakarta, l5 Maret2024
Nomor : SP/AR.388|DM76111U2024
Perihal : Informasi Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
Anggota Direksi PT Hutama Karya (Persero)
Lampiran : I (satu)berkas
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di-
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Informasi Perubahan Pengurus sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero)
Bidang Usaha : Konstmksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan,
Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangarq Pengelolaan
Kawasan, Layanan Jasq Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa
Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan
Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan.
Telepon : (021) 8193708
Faksimili : (021) 8196107
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthk@hutamakarya.com
Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota Direksi yang dikendalikan penuh oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
l. Tanggal Kejadian : 15 Maret 2024
2. Jenis Informasi : Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Hutama
Karya (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya Nomor SK-28/MBUI01/2024.
3. Uraian Informasi : - Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya sebagai berikut:
Page 2
t+<
lDovrsl UItrk Solutl
Kontor Pusot
t.lx rou,ER
Jl. Letjen MT. Horyono Kov. I
Cowong, Jokorto Timur-13340
p, [021] 8193708
E. pthkehutomok0ryo.com
Semula Menjadi
Direktur Keuangan dan Direktur Keuangan
Manajemen Risiko Direktur Manajemen Risiko
- Mengalihkan penugasan Sdr. Eka Setya Adrianto yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-
92lMBUl04l2024 tanggal4 April 2022 semtila sebagai Direklur
Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Kurya, dengan masa
jabatan meneruskan sisa jabatannya sebagaimana Keputusan
Menteri BUMN tersebut.
- Mengangkat Sdri. Sugiarti sebagai Direktur Manajemen Risiko
Perusahaan Perseroan (Persero) Hutama Karya
4. Dampak kejadian tersebut Susunan Direksi PT Hutama Karya (Persero) terhitung sejak 15
terhadap kegiatan Maret2024 adalah sebagai berikut:
operasional, hukum, dan Direksi
kondisi keuangan, atau Budi Harto : Direktur Utama
kelangsungan usaha Aloysius Kiik Ro : Wakil Direktur Utama
Adrianto
Eka Setya : Direktur Keuangan
Sugiarti : Direktur Manajemen Risiko
Agung Fajarwanto : Direktur Operasi I
Gunadi : Direktur Operasi II
Koentjoro : Direktur Operasi III
Muhammad Fauzan : Direktur Human Capital dan Legal
5. Keterangan Lain-lain Tidak ada
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hutama Karya (Persero)
Sekretaris Perusahaan
Tiahio PurnomoTil,-
Fscecutive Tice Pre sident
Page 3
IF
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERT BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU R,APAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
NOMOR: SK-66/MBU t0312024
TENTANG
PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA.ANGGOTA DI REKSI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HUTAMA KARYA
MENTER!BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-92/MBU/0412022 tanggal 4 April 2022, Sdr- Eka Setya
Adrianto telah diangkat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
b. bahwa guna penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan
pengurusan perusahaan serta memenuhi kebutuhan organisasi'
maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan
tugas anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) jo Pasal 1 05 ayat (1 )
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian
anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
d. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayal (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian
Direksi ditetapkan oleh Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas,
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);
Undang .../2
Page 4
v
F
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-2-
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor
117,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022lenlang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6800);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2019 Nomor 203);
6. Keputusan Presiden Nomor 1 13/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
lndonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Kartini Muljadi, SH
Nomor 74 tanggal l5 Maret 1973 yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Akte Notaris Ashoya Ratam, SH. Mkn. Nomor 50
tanggal 1 9 Desember 2023;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT HUTAMA KARYA TENTANG PERUBAHAN
NOMENKLATUR JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PENGALIHAN
TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT HUTAMA KARYA.
KESATU Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan
PT Hutama berikut:
Semula Meniadi
Direktur Keuangan dan Direktur Keuanqan
Manajemen Risiko Direktur Manaiemen Risiko
KEDUA.../3
Page 5
v
-rr-tr-
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-3-
KEDUA Mengalihkan penugasan Sdr. Eka Setya Adrianto yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-92/MBU/0z+12022 langgal 4 April 2022 semula sebagai Direktur
Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, dengan masa
jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sebagaimana Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
KETIGA Mengangkat Sdri. Sugiarti sebagai Direktur Manajemen Risiko
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
KEEMPAT Bagi anggota Direksiyang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan
harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut-
KELIMA Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris
atau pejabat yang berwenang.
KEENAM Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik lndonesia;
2. Wakil Presiden Republik lndonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. MenteriPerhubungan;
7. Menteri Perindustrian;
8. Menteri Sekretaris Negara;
9. Sekretaris Kabinet;
10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Kementerian BUMN;
12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan lnformasi,
Kementerian BUMN;
13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
15. Yang .../4
Page 6
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
4-
15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan
Ditetapkan diJakarta,
pada tanggal 15 Maret 2024
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HUTAMA KARYA,
ttd
ERICK THOHIR
Salinan sesuai dengan aslinYa
Deputi Bidang Hukum KorPorasi,
z
U
a
', t
NIP 1998032001
\
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
PT Hutama Karya Nomor SK-
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.2
unresolved
org
PT Hutama Kurya
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERT
p.3
unresolved
org
PT HUTAMA KARYA MENTER
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×6
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.4
unresolved
org
Kementerian Negara
p.4
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
p.4
unresolved
person
Akte Notaris Kartini Muljadi
p.4
unresolved
person
Akte Notaris Ashoya Ratam
p.4
unresolved
org
PT HUTAMA KARYA TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR
p.4
unresolved
org
PT Hutama
p.4
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.5
unresolved
org
Menteri Perindustrian
p.5
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.5
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
361 ms
12 Sep 2026 21:21
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-03-15',
'name': 'Sugiarti',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Manajemen Risiko',
'reason_text': 'tila sebagai Direklur Keuangan dan Manajemen '
'Risiko menjadi Direktur Keuangan Perusahaan '
'Perseroan (Persero) PT Hutama Kurya, dengan masa '
'jabatan meneruskan sisa jabatannya sebagaimana '
'Keputusan Menteri BUMN tersebut. - Mengangkat '
'Sdri. Sugiarti sebagai Direktur Manajemen Risiko '
'Perusahaan Perseroan (Persero) Hutama Karya 4. '
'Dampak kejadian tersebut Susunan Direksi PT '
'Hutama Karya (Persero) terhitung sejak 15 '
'terhadap kegiatan Maret2024 adalah sebagai '
'berikut: operasion'}],
'event_date': '2024-03-15',
'issuer_name': 'menyampaikan Informasi Perubahan Pengurus sebagai berikut:',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Informasi Nomenklatur Perubahan Pengalihan Tugas, dan Jabatan, '
'Pengangkatan'}