Skip to content
Back to announcement

20240318_WSKT_Penyampaian Bukti Iklan_31607449_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
           Nomor : 115/WK/CORSEC/2024                                        Jakarta, 18 Maret 2024


                  Kepada Yth. :
                  Ketua Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Hasil
                                              RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                              Karya Tahap IV Tahun 2019

                  Dengan Hormat,
                  Bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
                  Pengumuman Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas Obligasi
                  Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang telah
                  dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari 2024.

                  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Perseroan sampaikan Bukti Iklan
                  Pengumuman Hasil RUPO yang telah dilakukan pada Senin, 18 Maret 2024 pada
                  Surat Kabar Media Indonesia sebagaimana terlampir.

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
                  - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                  - Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
                  - Board of Directors




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
HALAMAN 8                        l      SENIN, 18 MARET 2024                                                                                                                                                                                                                                             MEDIA INDONESIA

                                                                                                                             PENGUMUMAN
                                                                                                                 HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV WASKITA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat                             yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris                             kurangnya mencapai 1 kali.
 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,                        di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan.                                                                            Yang dimaksud :
 Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota                     - Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
 Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini                                                                                                                                       − Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest)
                                                                                                                               Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh satu)                           secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
 memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita                              Nomor 14,
 Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPO”) pada tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Gedung Waskita Heritage                                                                                                                                         − EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
 Lt. 11, Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi                     - Perubahan VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya                              Amortisasi secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
 Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang                               Tahap I Tahun 2020, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,                                             − Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan di dalam laporan keuangan
 Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020                     yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public                                    Emiten tidak terkonsolidasi yang diaudit
 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp106.000.000.000,00 atau sebanyak 106.000.000.000 suara yang                    Administration, Notaris di Jakarta.
 merupakan 78,23% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi                                                                                                                               i. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan
 yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki              berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-                        berbunyi menjadi sebagai berikut:
 oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten,              pembaharuannya di kemudian hari                                                                               9.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
 yaitu berjumlah Rp135.500.000.000,00.                                                                                 53. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang                                 lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
                                                                                                                           ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari                              d. Apabila Emiten dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
 Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu :                            Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai                           sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili suara                           nominal sebesar Rp.135.500.000.000,00 dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas)                              ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
     Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.000.000.000,00.                                                                   tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga:                           oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh                                - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian                                     oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang                                 Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun,                                                                           untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan
     telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 Februari 2024, pada                                                                                                                                                   utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima
                                                                                                                           - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31                                        perseratus) dari total aset Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
     Pilihan 1 sebanyak 97.000.000.000 suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai                              Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
     Rp97.000.000.000,00 atau 92,38%;                                                                                                                                                                                                              terakhir yang telah diaudit.
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh                          dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100         2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 22                           % dari jumlah Pokok Obligasi.                                                                             IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua
     Februari 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan                    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                          puluh) Nomor 30, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
     memilih Pilihan 2 sebanyak 8.000.000.000 suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai                    Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan                 Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan, sebagai berikut:
     Rp8.000.000.000,00 atau 7,62%.                                                                                        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                                                                           Perwaliamanatan.                                                                                          a. Mengubah Premis, antara lain:
 Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, maka Pemegang Obligasi dalam RUPO                                                                                                                                               (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
 menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :                                                  62. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi
                                                                                                                           jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar                          Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
 I. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya                              Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu                               : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.4.950.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam
     kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-11, Bunga ke-12 dan Pokok Obligasi                          Desember dua ribu tiga puluh empat), dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian                        beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
     Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, serta menyetujui usulan PT Waskita Karya                           Perwaliamanatan.                                                                                              (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan
     (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga                                                                                                                                             menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dengan jumlah Pokok
     ke-11, Bunga ke-12 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.                          65. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti Bunga                               Obligasi sebesar Rp.135.500.000.000,00, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 06-08-
                                                                                                                           Obligasi yang telah ada dan terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian                          2020 (enam Agustus dua ribu dua puluh).
 II. Atas adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero)                           Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal
     Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran                           Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan                  Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
     Bunga ke-11, Bunga ke-12 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,                        VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun                  atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
     Pemegang Obligasi menyetujui bahwa setiap kejadian kelalaian sehubungan dengan kewajiban                              2020.                                                                                                         Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     pembayaran Bunga dan Pokok Obligasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27               66. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti Bunga                         (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
     Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta                    Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,                     menandatangani:
     Selatan, berikut perubahan-perubahannya telah dikesampingkan, serta menyetujui usulan PT Waskita                      sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan                          1) Perjanjian Perwaliamanatan:
     Karya (Persero) Tbk sebagaimana yang tercantum dalam Surat PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor                       Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan VI (Keenam)
     207/WK/DIR/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.                                  − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,
     para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap                                                                                                                                                    akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27
                                                                                                                       67. “Tanggal      Berlakunya     Perubahan      Perjanjian    Perwaliamanatan”      berarti   tanggal
     I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024, yang berkaitan dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok                        ditandatanganinya Perubahan VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV                            − Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
     Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten                    Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.                                                                                           Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua
     untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban                                                                                                                                                    puluh) Nomor 34,
                                                                                                                    c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 2 angka 1) ditulis dan
     Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten                         berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                           − Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
     dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait                                                                                                                                            Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh)
     dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran                   2. Utang Pokok Obligasi:                                                                                                        Nomor 28,
     Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva                          1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah sebesar Rp.135.500.000.000,00,                               − Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
     Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan                         dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh                                Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh)
     kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, para                      lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga:                                                               Nomor 11,
     Pemegang Obligasi memutuskan:                                                                                                                                                                                                                 − Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
     1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                    - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                                                                                                                                   Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun,                                                                Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27,                                                                                                                                                     puluh) Nomor 21,
          tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota                             - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31
                                                                                                                                   Desember 2034 sebesar 5% per tahun,                                                                             yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
          Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:                                                                                                                                                           Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan,
          a. Mengubah Premis, antara lain:                                                                                     dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                                                                                                               100% dari jumlah Pokok Obligasi.                                                                                    − Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
              (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan                                                                                                                                                     Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh
                                                                                                                               Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                                        satu) Nomor 14 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of
                    IV Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK                          Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                    Nomor : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.4.950.000.000.000,00, yang diterbitkan                                                                                                                                            Public Administration, Notaris di Jakarta.
                                                                                                                               dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                    dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                                       Perwaliamanatan.                                                                                                2) Pengakuan Utang:
              (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan               d. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) ditulis dan                           − Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta
                    dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dengan                  berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                               tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30,
                    jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp.135.500.000.000,00, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun                                                                                                                                        − Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
                    sejak tanggal 06-08-2020 (enam Agustus dua ribu dua puluh).                                        3. Jatuh Tempo Obligasi :
                                                                                                                                                                                                                                                       Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 13,
              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                             1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
                                                                                                                                                                                                                                                   − Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
              Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana                           Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua                               Tahun 2020, 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23,
              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian                    ribu tiga puluh empat), hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lain dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan.                                                                                                 Perwaliamanatan, khusunya ketentuan Pasal 15.12 Perjanjian Perwaliamanatan.                                         yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
                                                                                                                    e. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan                           Jakarta Administrasi Jakarta Selatan.
              (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat
                    dan menandatangani:                                                                                berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                 (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
                                                                                                                       4. Bunga Obligasi:                                                                                                      Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat),
                    1) Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                                                                                             dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun
                        - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun                 1) Sifat dan besarnya tingkat bunga :                                                                               2020 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para
                            2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor                  Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :                           Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
                            27,                                                                                                                                                                                                                1) Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara
                                                                                                                               (a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan                                          pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau
                        - Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita                       Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per tahun.
                            Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu                                                                                                                                    pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi
                            dua puluh) Nomor 34,                                                                               (b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31                                  kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai
                        - Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita                        Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.                                                  apabila Emiten dinyatakan cross default dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan
                            Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu       f. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2) ditulis dan                           perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran
                                                                                                                       berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                           Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan
                            dua puluh) Nomor 28,                                                                                                                                                                                                   aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban
                        - Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita          4. Bunga Obligasi:                                                                                                          keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten
                            Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua                2) Jadwal dan periode pembayaran:                                                                                       dinyatakan cross default.
                            puluh) Nomor 11,                                                                                                                                                                                                   2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
                                                                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
                        - Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                                                                              Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
                            Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli                  Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :                                                                           Perwaliamanatan.
                            dua ribu dua puluh) Nomor 21,                                                                      b. Untuk Obligasi Seri B:                                                                                 (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
                        yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,                        (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Ke-10, dibayarkan                            Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua
                        Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan.                                                               sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi :                                         puluh empat), telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
                        - Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita                                                                                                                                    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-
                            Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua                           Pembayaran             Tanggal               Pembayaran           Tanggal                            03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27, Perubahan I (Pertama) Perjanjian
                            puluh satu) Nomor 14 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum,                                   1                 06-11-2020                 6               06-02-2022                          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
                            Master of Public Administration, Notaris di Jakarta.                                                                                                                                                               21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) Nomor 34, Perubahan II (Kedua) Perjanjian
                                                                                                                                              2                 06-02-2021                 7               06-05-2022                          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
                    2) Pengakuan Utang:                                                                                                                                                                                                        19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh) Nomor 28, Perubahan III (Ketiga) Perjanjian
                                                                                                                                              3                 06-05-2021                 8               06-08-2022                          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
                        - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta                                                                                                                                     10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 11, dan Perubahan IV (Keempat) Perjanjian
                            tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30,                                        4                 06-08-2021                 9               06-11-2022
                                                                                                                                                                                                                                               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
                        - Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya                                       5                 06-11-2021                 10              06-02-2023                          21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 21, yang semuanya dibuat dihadapan
                            Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh)                                                                                                                                   Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta
                            Nomor 13,                                                                                             (2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                      yang timbul sejak Tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan Tanggal Berlakunya                               Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                        - Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya                                Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai                           Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari
                            Tahap I Tahun 2020, 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23,                         berikut:                                                                                                 dua ribu dua puluh satu) Nomor 14, dan yang telah dituangkan dalam Perubahan VI (Keenam)
                                                                                                                                                                                                                                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,
                        yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di                                                                                                                                  yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                        Jakarta Administrasi Jakarta Selatan.                                                                             Pembayaran             Tanggal           Pembayaran           Tanggal                                penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
              (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya                                         1               23-09-2024               5            23-09-2025                               selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
                    Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh                                       2               23-12-2024               6            23-12-2025
                    empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap                                                                                                                                     (vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang,
                    I Tahun 2020 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat)                                        3               23-03-2025               7            23-03-2026                               sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang.
                    tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:                                                              4               23-06-2025               8            23-06-2026                     b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi
                                                                                                                                                                                                                                         sebagai berikut:
                    1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata                            pembayaran masing-masing sebesar 12,5% dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal
                        cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan                                   Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                                                    1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
                        penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten                                                                                                                                  secara sah berutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Mega
                        untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan                               (3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan                              Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini dan Emiten dengan ini
                        Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan                      tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran, dengan                          berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang Obligasi melalui
                        lainnya yang terkait dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,                         ketentuan sebagai berikut:                                                                               KSEI semua jumlah uang baik berupa:
                        tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan                                                                                                                                       A. Utang Pokok Obligasi sebesar Rp.135.500.000.000,00 dengan jangka waktu Obligasi adalah
                        penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten                           Pemba-                       Pemba-                      Pemba-                                            14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan
                        untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan                                                   Tanggal                     Tanggal                      Tanggal                             dengan tingkat bunga:
                                                                                                                                         yaran                        yaran                       yaran
                        Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default.
                                                                                                                                             1       23-06-2024          16     23-03-2028         30        23-09-2031                            − Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                    2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk                                                                                                                                                        Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun,
                        selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam                                     2       23-09-2024          17     23-06-2028         31        23-12-2031
                        Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                                                                                                                − Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31
                                                                                                                                             3       23-12-2024          18     23-09-2028         32        23-03-2032                                Desember 2034 sebesar 5% per tahun.
          b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 23, 31, 44, 53, dan 62 serta menambah ketentuan pada Pasal                                     4       23-03-2025          19     23-12-2028         33        23-06-2032                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan adanya pelunasan Pokok
              1 angka 65, 66, dan 67, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 23, 31, 44, 53, 62, 65, 66, dan 67, ditulis                            5       23-06-2025          20     23-03-2029         34        23-09-2032                        Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
              dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                                                                                                                             6       23-09-2025          21     23-06-2029         35        23-12-2032
              23. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV                                    7       23-12-2025          22     23-09-2029         36        23-03-2033                        Perjanjian Pemaliamanatan.
                    Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dalam jumlah pokok sebesar Rp.135.500.000.000,00                                                                                                                                         B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten serta ditambah dengan
                    dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh                                 8       23-03-2026          23     23-12-2029         37        23-06-2033
                                                                                                                                             9       23-06-2026          24     23-03-2030         38        23-09-2033                            Denda (jika ada) dan jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                    lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga:                                                                                                                                                                      sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Obligasi terutang oleh Emiten setelah jumlah-
                    - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan                                                10       23-09-2026          25     23-06-2030         39        23-12-2033                            tersebut jatuh waktu dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
                        Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun,                                                                11       23-12-2026          26     23-09-2030         40        23-03-2034                        Jumlah yang terutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”
                    - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan                                           12       23-03-2027          27     23-12-2030         41        23-06-2034              3. Pemegang Obligasi mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak dapat ditarik
                        31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun.                                                                              13       23-06-2027          28     23-03-2031         42        23-09-2034                  kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang timbul sehubungan dengan kelalaian terhadap
                    Pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar                                    14       23-09-2027          29     23-06-2031         43        31-12-2034                  kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal
                    100% dari jumlah Pokok Obligasi.                                                                                        15       23-12-2027                                                                          6 ayat 6.3 angka 3) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
                    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                                                                                                                                     Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
                    Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana                  g. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang terjadi dan timbul
                    dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal            berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                 sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
                    5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                      Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/            III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
          31. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana                 atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya             Tahap I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa
              tercantum dalam:                                                                                         dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan mengikatkan diri:               dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/
              - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta                       6.1.Bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai            atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
                    tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30,                             berikut:                                                                                                  Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                                                                                                                                                                                                                                     M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, dan Pengakuan
              - Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I                      e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten baik sebagian maupun seluruhnya kepada               Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua
                    Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 13,                         pihak lain kecuali:                                                                                   puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
              - Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I                                                                                                                                 Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya,
                    Tahun 2020, 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23,                                  1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten dan/atau               serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/
                                                                                                                                   bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja Emiten. Yang dimaksud                addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
              yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,                                  dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan
              Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan.                                                                     usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Emiten;                                          Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024.
                                                                                                                               2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan         IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
              - Perubahan III (Ketiga) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I                                                                                                                               Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                    Tahun 2020, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,                                                    kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau posisi           M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
                                                                                                                                   keuangan Emiten yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia                 penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
              berikut       perubahan-perubahannya        dan/atau      penambahan-penambahannya        dan/atau                   selaku pemegang saham seri A dwiwarna Emiten;
              pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.                                                                                                                                                                           Tahap I Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk
                                                                                                                               3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian,                  pembuatan perubahan / addendum perjanjian) sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          44. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti akta :                                                                      Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset                        Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024, menjadi beban PT
              - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,                         Emiten, bukan aset Emiten secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak                           Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                    akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27,                            perusahaan Emiten.
              - Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya            h. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis                                                    Jakarta, 18 Maret 2024
                    Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)           dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
                    Nomor 34,                                                                                                                                                                                                                          EMITEN                                              WALI AMANAT
                                                                                                                       Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
              - Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya                atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
                    Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh)             dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanjian dan mengikatkan diri:
                    Nomor 28,
              - Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya              6.3.Emiten berkewajiban untuk :
                    Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 11,             8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten tidak
              - Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita                            terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
                    Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh)              Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir pada
                    Nomor 21,                                                                                                  tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK                                   PT BANK MEGA TBK



                                                                                                                            PENGUMUMAN
                                                                                                                HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP II TAHUN 2018
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan          1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                        atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk
 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 12,                 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 12,                                 memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten
 tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya         tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut                           dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya
 (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum                      perubahannya, sebagai berikut:                                                                                             yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
 Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 (“RUPO”) pada tanggal 22 Februari               a. Mengubah Premis, antara lain:                                                                                           tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan
 2024, bertempat di Gedung Waskita Heritage Lt. 11, Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340,                                                                                                                                            penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten
 yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 (“Pemegang                (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III                                untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten
 Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan                           Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor                              dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default.
 III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp1.916.544.284.849,00                          : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam                      2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
 atau sebanyak 1.916.544.284.849 suara yang merupakan 84,1882% dari jumlah Obligasi yang masih belum                            beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                                                    selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
 dilunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik                    (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, EMITEN telah menerbitkan                                 Perjanjian Perwaliamanatan.
 Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) dan/                      dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dengan jumlah
 atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp2.276.500.000.000,00.                              Pokok Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00, yang terdiri dari:                                 b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta menambah ketentuan pada Pasal
                                                                                                                                                                                                                                      1 angka 69, 70, dan 71, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70, dan 71, ditulis
 Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu :                                1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga         dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 195.000.000.000 suara, atau mewakili suara                                 Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00,             26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita
     Pemegang Obligasi yang bernilai Rp195.000.000.000,00.                                                                     2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga             Karya Tahap II Tahun 2018, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita                             Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00 ,                Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang telah dipresentasikan                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi                Berkelanjutan, yang kedua yang merupakan penerbitan obligasi tahap II dari rangkaian Penawaran
     atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 Februari 2024, pada Pilihan 1 sebanyak                                    dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan                Umum Berkelanjutan yang kedua, dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh)
     1.363.305.000.000 suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.363.305.000.000,00                         Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan                bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar Rp.3.451.500.000.000,00
     atau 79,19%;                                                                                                                dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh                         (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp.1.175.000.000.000,00                    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 22                                pada tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang                 dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi
     Februari 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan                         Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
     memilih Pilihan 2 sebanyak 358.239.284.849 suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai                       pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00.                                                                    dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     Rp358.239.284.849,00 atau 20,81%.
                                                                                                                          (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali Amanat telah membuat dan                   34. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang EMITEN sehubungan dengan Obligasi,
 Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, maka Pemegang Obligasi dalam RUPO                                      menandatangani:                                                                                           sebagaimana tercantum dalam:
 menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :
                                                                                                                                1) Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                            − Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
 I. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya                                                                                                                                                 tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
     kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-20 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan                                  − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun                      hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
     III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk                                     2018, akta tertanggal 6-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang
     sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-20 dan Pokok                                   dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                − Akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
     Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018.                                                                  − Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap                   2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 40,
                                                                                                                                       II Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh                  yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration,
 II. Atas adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero)                                                                                                                                              Notaris di Jakarta,
     Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran                                       tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of
     Bunga ke-20 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Pemegang                                      Public Administration, Notaris di Jakarta,                                                         − Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
     Obligasi menyetujui bahwa setiap kejadian kelalaian sehubungan dengan kewajiban pembayaran                                                                                                                                               2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
                                                                                                                                2) Pengakuan Hutang:
     Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                                                                                                                                    berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
     Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat                         − Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta                 pembaharuannya di kemudian hari.
     di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya telah dikesampingkan,                                    tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
     serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana yang tercantum dalam Surat                                     hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                      46. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti:
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 207/WK/DIR/2024 tanggal 20 Februari 2024 serta yang telah                                 − Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun                − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
     disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang                                    2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)                     tertanggal 6-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di hadapan
     Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024, yang berkaitan                             Nomor 40, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of                         Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
     dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran                                   Public Administration, Notaris di Jakarta.                                                         − Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
     Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva                         (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                           II Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)
     Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan                          Tahap II Tahun 2018 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh                        Nomor 39, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
     kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan                        empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun                    Administration, Notaris di Jakarta,
     ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat                        2018 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para               − Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
     Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan                           Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:                                                               Tahun 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
     penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi
     kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten                        1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara               berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
     dinyatakan cross default, para Pemegang Obligasi memutuskan:                                                                   pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan                      pembaharuannya di kemudian hari.
Page 3
MEDIA INDONESIA                                                                                                                                                                                                                                                  SENIN, 18 MARET 2024                                     l HALAMAN 9

                                                                                                                            PENGUMUMAN
                                                                                                                HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP II TAHUN 2018
       55. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang                                            pembayaran masing-masing sebesar 12,5% dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal                               2) Pengakuan Hutang
           ditawarkan dan diterbitkan oleh Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari                                     Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                                                           − Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
           Penawaran Umum Berkelanjutan tahap kedua, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke                                 (3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
           waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp3.451.500.000.000,00, yang terdiri dari Seri Obligasi.                                                                                                                                                tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
                                                                                                                                           tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran,                                     hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
           Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi                                       dengan ketentuan sebagai berikut:
           dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi                                                                                                                                                − Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
           sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan                                          Pemba-                       Pemba-                        Pemba-                                           2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor
           dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                     Tanggal                       Tanggal                      Tanggal                             40, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
                                                                                                                                             yaran                        yaran                         yaran                                           Administration, Notaris di Jakarta.
       60. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
           a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok                                      1       23-06-2024          16         23-03-2028         30        23-09-2031                 (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
                sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun, dimana                                     2       23-09-2024          17         23-06-2028         31        23-12-2031                     II Tahun 2018 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat), dimana
                Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi                                                                                                                                         Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tertanggal
                Seri A.                                                                                                                        3       23-12-2024          18         23-09-2028         32        23-03-2032
                                                                                                                                                                                                                                                  22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi
           b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari                                    4       23-03-2025          19         23-12-2028         33        23-06-2032                     telah memutuskan antara lain:
                sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok Rp.2.276.500.000.000,00 dengan tingkat bunga:
                - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                                                                                                                                               5       23-06-2025          20         23-03-2029         34        23-09-2032                     1) Menyetujui Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran
                    Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 8,25% per tahun,                                                                        6       23-09-2025          21         23-06-2029         35        23-12-2032                        Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan
                - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31                                                                                                                                                     aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban
                    Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
                                                                                                                                               7       23-12-2025          22         23-09-2029         36        23-03-2033                        keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten
                dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment                                        8       23-03-2026          23         23-12-2029         37        23-06-2033                        dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan
                sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.                                                                                9       23-06-2026          24         23-03-2030         38        23-09-2033                        Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga
                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                                                                                                                                                     Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva
                Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan                                    10       23-09-2026          25         23-06-2030         39        23-12-2033                        Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan,
                Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan                                        11       23-12-2026          26         23-09-2030         40        23-03-2034                        ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan
                ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                                                                                                                                  cross default.
       66. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-
                                                                                                                                              12       23-03-2027          27         23-12-2030         41        23-06-2034
                                                                                                                                                                                                                                                  2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
           masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi                                                13       23-06-2027          28         23-03-2031         42        23-09-2034                        Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
           sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu:
                                                                                                                                              14       23-09-2027          29         23-06-2031         43        31-12-2034                        Perwaliamanatan.
           − Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 16-05-2022 (enam
                belas Mei dua ribu dua puluh dua);                                                                                            15       23-12-2027                                                                             (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
           − Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga                                                                                                                                           Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu
                puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat);                                                        g. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan                    dua puluh empat), telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
                                                                                                                          berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                        Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-
           dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                            Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau                      02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
       69. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti                                  seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
           Bunga Obligasi yang telah ada dan terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan                                                                                                                                                   Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian
           Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum                         menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan mengikatkan diri:                                Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal
           Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada                       6.1. Bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai                    21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan
           Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun                       berikut:                                                                                                          Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, yang
           2018.                                                                                                                                                                                                                                   telah dituangkan dalam Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
       70. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti                                     e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik sebagian maupun seluruhnya kepada
                                                                                                                                  pihak lain kecuali:                                                                                              Karya Tahap II Tahun 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian (berikut perubahan-
           Bunga Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian                                                                                                                                                    perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
           Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal                                  1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten dan/atau                         di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
           Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada                                         bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja Emiten. Yang dimaksud
           Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun                            dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha                 (vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Hutang,
           2018.                                                                                                                                                                                                                                   sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Hutang.
                                                                                                                                      sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Emiten;
       71. “Tanggal       Berlakunya     Perubahan      Perjanjian     Perwaliamanatan”      berarti  tanggal                      2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan               b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi
           ditandatanganinya Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
           Karya Tahap II Tahun 2018.                                                                                                 kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau posisi                sebagai berikut:
    c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 2 angka 1) ditulis dan                              keuangan Emiten yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku                1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara
       berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                              pemegang saham seri A dwiwarna Emiten;
                                                                                                                                                                                                                                                 sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk
       2. Utang Pokok Obligasi:                                                                                                    3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian,                          selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini dan Emiten dengan ini berjanji
           1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.451.500.000.000,00,                         Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset                                secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
                dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                  Emiten, bukan aset Emiten secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak                                   semua jumlah uang baik berupa:
                                                                                                                                   perusahaan Emiten.
                a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah                                                                                                                                          A. Hutang Pokok Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00 dengan jangka waktu terlama 16
                    pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per                         h. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8)                          (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan
                    tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan                      ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :                                                                     sebagai berikut:
                    Pokok Obligasi Seri A.
                b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan)                        Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi                           a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
                    hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok Rp.2.276.500.000.000,00 dengan tingkat                           dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum                            pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per
                    bunga:                                                                                                         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan                              tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan
                                                                                                                                   mengikatkan diri :                                                                                                    Pokok Obligasi Seri A.
                    − Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                        Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 8,25% per tahun,                                                 6.3. Emiten berkewajiban untuk :                                                                                          b. bligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan)
                    − Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan                              8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten tidak                                          hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00 dengan
                        31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,                                                                    terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa                           tingkat bunga:
                        dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet                           Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal
                        payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.                                                                                                                                                                          −   Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                                                                                                                                  31 Desember 2027, menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya
                    Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                              mencapai 1 kali.                                                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 8,25% per tahun; dan
                    Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali                                                                                                                                                     −   Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
                    pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan                             Yang dimaksud :                                                                                                           31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
                    memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                              −   Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest)
                                                                                                                                                                                                                                                         dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
    d. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf                             secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
       b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                   sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                                   −   EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan                               Seri B.
       3. Jatuh Tempo Obligasi :                                                                                                       Amortisasi secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
           1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:                                                                                     −   Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan di dalam laporan keuangan                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                                                                                                                                       Emiten tidak terkonsolidasi yang diaudit.                                                                         Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi                                                                                                                                                 pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                masing-masing seri Obligasi, yaitu:                                                                    i.   Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan                          memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Pemaliamanatan.
                b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 16 (enam                       berbunyi menjadi sebagai berikut :
                    belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dengan demikian                                                                                                                                         B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terhutang oleh EMITEN; serta
                                                                                                                            9.1.Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
                    Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu                      lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :                                                 C. ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-
                    tiga puluh empat).                                                                                                                                                                                                               undangan yang berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Obligasi terhutang
    e. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan                       d. Apabila Emiten dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
                                                                                                                                                                                                                                                     oleh EMITEN setelah jumlah-jumlah mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh EMITEN kepada
       berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                          dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang
                                                                                                                                  maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Emiten                             Pemegang Obligasi.
       4. Bunga Obligasi:
                                                                                                                                  berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang                Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah
           1) Sifat dan besarnya tingkat bunga :                                                                                  mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar                         Terhutang”.
                Untuk Obligasi Seri B :                                                                                           kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan hutang yang                   3. Pemegang Obligasi mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak dapat ditarik
                (a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan                                        mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% dari total aset Emiten                       kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang timbul sehubungan dengan kelalaian terhadap
                    Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun.                                berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit.                              kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
                (b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31                  2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan                          ayat 6.3 angka 3) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
                    Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.                                     III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 13, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan                   2018, Akta Nomor 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
    f. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf             Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:                                       Jakarta, berikut perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan
       b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                                       Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                                       a. Mengubah Premis, antara lain:
       4. Bunga Obligasi:                                                                                                                                                                                                              III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
                                                                                                                            (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
           2) Jadwal dan periode pembayaran :                                                                                                                                                                                               II Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
                                                                                                                                 Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan
                Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga.                                                                                                                                             kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
                                                                                                                                 jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan
                                                                                                                                                                                                                                            penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
                Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :                                                                        dicatatkan pada Bursa Efek.
                                                                                                                                                                                                                                            II Tahun 2018, Akta Nomor 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                b. Untuk Obligasi Seri B:                                                                                   (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, EMITEN telah menerbitkan dan                     di Jakarta, berikut perubahannya, dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
                    (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Ke-19,                                        menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dengan jumlah Pokok               II Tahun 2018, Akta No. 13, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                        dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi :                               Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00, yang terdiri dari:                                               di Jakarta, berikut perubahannya serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
                                                                                                                               1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga               menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan Keputusan
                         Pemba-                          Pemba-                       Pemba-                                      Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00,                    Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 22 Februari
                                        Tanggal                      Tanggal                       Tanggal                                                                                                                                  2024.
                          yaran                           yaran                        yaran                                   2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga
                             1        23-05-2018             8      23-02-2020           14       23-08-2021                      Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00,               IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                             2        23-08-2018             9      23-05-2020           15       23-11-2021                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/              Tahap II Tahun 2018, Akta Nomor 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                             3        23-11-2018            10      23-08-2020           16       23-02-2022                   atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan                 S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
                             4        23-02-2019            11      23-11-2020           17       23-05-2022                   Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024,
                                                                                                                                                                                                                                           termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan / addendum perjanjian)
                             5        23-05-2019            12      23-02-2021           18       23-08-2022                (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 pada              sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
                             6        23-08-2019            13      23-05-2021           19       23-11-2022                      tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang Obligasi            Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024, menjadi beban PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                             7        23-11-2019                                                                                  Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                                                                                                                  Rp.2.276.500.000.000,00.
                   (2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                                                                                                      Jakarta, 18 Maret 2024
                       yang timbul sejak Tanggal 24 November 2022 sampai dengan Tanggal Berlakunya                          (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
                       Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai                             menandatangani:
                       berikut:                                                                                                                                                                                                                                EMITEN                                                WALI AMANAT
                                                                                                                               1) Perjanjian Perwaliamanatan:
                          Pembayaran              Tanggal                Pembayaran              Tanggal                           −   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018,
                                                                                                                                       akta tertanggal 6-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di
                                 1              23-09-2024                     5               23-09-2025                              hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
                                 2              23-12-2024                     6               23-12-2025                          −   Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
                                 3              23-03-2025                     7               23-03-2026                              Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)
                                                                                                                                       Nomor 39, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
                                 4              23-06-2025                     8               23-06-2026                              Administration, Notaris di Jakarta,                                                                     PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK                                     PT BANK MEGA TBK



                                                                                                                            PENGUMUMAN
                                                                                                                HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN 2018
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat                                         -    Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                             terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp1.702.750.000.000,00,
 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,                                      Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh                      dengan ketentuan sebagai berikut:
 Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,                                    tiga) Nomor 10,                                                                                               a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
 berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah                                   yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public                                   jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
 diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018                                      Administration, Notaris di Jakarta,                                                                                    per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal
 (“RUPO”) pada tanggal 21 Februari 2024, bertempat di Gedung Waskita Heritage Lt. 11, Jalan MT Haryono                                                                                                                                                         Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
 Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita                            2) Pengakuan Hutang:
 Karya Tahap III Tahun 2018 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang                                                                                                                                                          b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari
                                                                                                                                        - Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta                                 sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 dengan
 seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 (“Obligasi”) yang bernilai                               tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45,
 pokok sebesar Rp929.000.000.000,00 atau sebanyak 929.000.000.000 suara yang merupakan 98,65%                                                                                                                                                                  tingkat bunga:
 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh                                - Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun                               - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
 Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita                                  2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas)                                     Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun,
 Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah                               Nomor 83,
                                                                                                                                        yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakara.                                      - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai
 Rp941.750.000.000,00.                                                                                                                                                                                                                                             dengan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
 Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu :                                (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                                       dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                                                                                                                   Tahap III Tahun 2018 pada tanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh                                    payment sebesar 100 % dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili suara                                   empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
     Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.000.000.000,00.                                                                           Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut,                          Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita                             para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain :                                                                  Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang dipresentasikan atau                                                                                                                                                  pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
     dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 Februari 2024, pada Pilihan 1 sebanyak 723.000.000.000                           1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata                                 memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp723.000.000.000,00 atau 77,91%;                                       cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan
                                                                                                                                        penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten                         60. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
  Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh                                       untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21                                        dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya                         a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
     Februari 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan memilih                               yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,                                jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
     Pilihan 2 sebanyak 205.000.000.000 suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai                                       tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan                                       per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal
     Rp205.000.000.000,00 atau 22,09%.                                                                                                  penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten                                  Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
 Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO menyetujui                                        untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten                                b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari
 usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :                                                                              dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default.                                                              sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 dengan
                                                                                                                                   2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku                                          tingkat bunga:
 I. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
     kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20 dan Pokok                                   Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                   - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
     Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, serta menyetujui usulan PT Waskita                                  Perwaliamanatan.                                                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun,
     Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran                          b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta menambah ketentuan pada                                       - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai
     Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III                       Pasal 1 angka 69, 70, dan 71, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70, dan 71,                               dengan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
     Tahun 2018.                                                                                                               ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :                                                                                  dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
 II. Atas adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero)                               26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III                                   payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
     Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran                                   Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan
     Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap                                                                                                                                                      Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                                                                                                                                   Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui                               Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
     III Tahun 2018, Pemegang Obligasi menyetujui bahwa setiap kejadian kelalaian sehubungan                                       Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian
     dengan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan                                                                                                                                                             pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                                                                                                                   Penawaran Umum Berkelanjutan III, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.702.750.000.000,00                                    memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta                          dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal
     No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,                            Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                           66. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi
     berikut perubahan-perubahannya telah dikesampingkan, serta menyetujui usulan PT Waskita Karya                                                                                                                                                        masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
     (Persero) Tbk sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor                               a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok                         Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
     207/WK/DIR/2024 tanggal 20 Februari 2024 serta yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten                                   sebesar Rp761.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, dimana                              Pembayaran, yaitu:
     kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                                   Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     Tahap III Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024, yang berkaitan dengan perubahan Tanggal Pelunasan                                   Seri A.                                                                                                           - Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 28-09-2021
     Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan                             b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak                             (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu);
     Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban                              Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 dengan tingkat bunga:                             - Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu sesuai ketentuan dalam
     Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten                                                                                                                                                                 Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan;
     dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait                             - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan                                               dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran                                        Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun,
     Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva                                       - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan                                 69. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti
     Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan                                      31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,                                                                        Bunga Obligasi yang telah ada dan terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan
                                                                                                                                                                                                                                                          Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga
     kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, para                               dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment                           sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4
     Pemegang Obligasi memutuskan:                                                                                                      sebesar 100 % dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.                                                                  angka 1) pada Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
     1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                                                               Karya Tahap III Tahun 2018.
                                                                                                                                   Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunas an Pokok Obligasi
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44,                              dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi                         70. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti
          tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,                               sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan                                Bunga Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
          berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut :                                                                        dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                              Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal
          a. Mengubah Premis, antara lain:                                                                                                                                                                                                                Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada
                                                                                                                               34. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi,                                          Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
             (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III                              sebagaimana tercantum dalam:                                                                                           Tahun 2018.
                   Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
                   : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam                         - Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta                             71. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti tanggal
                   beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                                                       tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45,                                     ditandatanganinya Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
             (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan                           - Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun                                Waskita Karya Tahap III Tahun 2018.
                   menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, dengan jumlah                              2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas)                    c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b
                   Pokok Obligasi sebesar Rp1.702.750.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun,                           Nomor 83,                                                                                                ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
                   dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                               yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                             3. Jatuh Tempo Obligasi :
                   1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 28-09-2018 (dua                             - Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun                           1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
                       puluh delapan September dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                     2018,yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
                       Rp761.000.000.000,00,                                                                                                                                                                                                              Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                                                                                   berikut      perubahan-perubahannya        dan/atau   penambahan-penambahannya           dan/atau                      Obligasi masing-masing seri Obligasi, yaitu:
                   2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018, dengan                          pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
                       jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00,                                                                                                                                                                                         b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 16 (enam
                                                                                                                               46. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti:                                                                                       belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi
                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                                                                                                                                                            Seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga
                   Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana                          - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,
                                                                                                                                        akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44,                                     puluh empat).
                   dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                   Perwaliamanatan.                                                                                                - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III                d. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan
                                                                                                                                        Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas)                 berbunyi menjadi sebagai berikut:
             (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp761.000.000.000,00
                   pada tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu) kepada                                 Nomor 82,                                                                                                4. Bunga Obligasi:
                   Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B                         yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                  1) Sifat dan besarnya tingkat bunga :
                   dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00.
                                                                                                                                   -     Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III                       Untuk Obligasi Seri B :
             (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan                                  Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)                          (a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                   menandatangani:                                                                                                      Nomor 41,                                                                                                              Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun.
                   1) Perjanjian Perwaliamanatan :                                                                                 -     Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III                      (b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
                       - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun                            Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor                             31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
                           2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor                         10,
                           44,                                                                                                                                                                                                                e. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2)
                                                                                                                                   -     Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III              huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
                       - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                                Tahun 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
                           Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu                                                                                                                                   4. Bunga Obligasi:
                           delapan belas) Nomor 82,                                                                                yang ketiganya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
                                                                                                                                   Administration, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                            2) Jadwal dan periode pembayaran :
                       yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.                                                    Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga.
                       - Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                          55. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi,                                    Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :
                           Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua                       yang ditawarkan dan diterbitkan oleh Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan
                           puluh tiga) Nomor 41,                                                                                        rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan tahap ketiga, berdasarkan Obligasi yang                               b. Untuk Obligasi Seri B:
Page 4
10 SENIN, 18 MARET 2024                                                                                                           NUSANTARA
                                                                                                                        PENGUMUMAN
                                                                                                            HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN 2018
                      (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Ke-17,                                     tersebut melebihi 25% dari total aset Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi                                           í     6HMDN 7DQJJDO %HUODNXQ\D 3HUXEDKDQ 3HUMDQMLDQ 3HUZDOLDPDQDWDQ VDPSDL
                          dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi :                            tahunan terakhir yang telah diaudit.                                                                                                  dengan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
                                                                                                               2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Hutang Obligasi                                                                  dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                           Pemba-                     Pemba-                 Pemba-                               Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 45, tanggal 13 September 2018,                                                   bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
                                        Tanggal                 Tanggal                 Tanggal
                            yaran                      yaran                  yaran                               yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai                                                   Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
                              1       28-12-2018         7    28-06-2020       13     28-12-2021                  berikut:                                                                                                                                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                              2       28-03-2019         8    28-09-2020       14     28-03-2022                  a. Mengubah Premis, antara lain:                                                                                                            Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                                                                                                                                                                                                                                              NHPEDOL VHEDJDL SHOXQDVDQ 2EOLJDVL VHEDJDLPDQD GLEXNWLNDQ GHQJDQ 6HUWL¿NDW
                              3       28-06-2019         9    28-12-2020       15     28-06-2022                      (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III                                                Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              4       28-09-2019        10    28-03-2021       16     28-09-2022                            Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor                                              Pemaliamanatan.
                              5       28-12-2019        11    28-06-2021       17     28-12-2022                            : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam                                      B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terhutang oleh Emiten; serta
                              6       28-03-2020        12    28-09-2021                                                    beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
                                                                                                                      (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan                                         C. Ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
                      (2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                             menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, dengan jumlah                                           perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                          yang timbul sejak Tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan Tanggal                                  Pokok Obligasi sebesar Rp1.702.750.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun,                                        Obligasi terhutang oleh Emiten setelah jumlah-jumlah mana jatuh waktu dan wajib
                          Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan                           dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                 dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
                          ketentuan sebagai berikut :                                                                                                                                                                                                     Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
                                                                                                                            1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 28-09-2018 (dua                                           “Jumlah Terhutang”.
                                                                                                                                puluh delapan September dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
                           Pembayaran                Tanggal            Pembayaran            Tanggal                           Rp761.000.000.000,00,                                                                                              3. Pemegang Obligasi mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak
                                    1            23-09-2024                     5            23-09-2025                     2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018, dengan jumlah                             dapat ditarik kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang timbul sehubungan dengan
                                                                                                                                pokok sebesar Rp941.750.000.000,00,                                                                                   kelalaian terhadap kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                                    2            23-12-2024                     6            23-12-2025                                                                                                                                               berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 3) Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok                                          Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13
                                    3            23-03-2025                     7            23-03-2026                     Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana                                    September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                    4            23-06-2025                     8            23-06-2026                     GLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVLVHVXDLGHQJDQNHWHQWXDQGDODP3DVDO3HUMDQMLDQ                             perubahan-perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan Tanggal Berlakunya
                                                                                                                            Perwaliamanatan.                                                                                                          Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
                          pembayaran masing-masing sebesar 12,5% dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal                    (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp761.000.000.000,00 pada              III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
                          Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                                                   tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang                   III Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
                      (3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai                              Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah               kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
                          dengan tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal                               pokok sebesar Rp941.750.000.000,00.                                                                        penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
                          pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut :                                              (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan                        III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                                                                                                            menandatangani:                                                                                            Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                                                                                                                                                                       Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 45, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan
                           Pembayaran     Tanggal       Pembayaran    Tanggal       Pembayaran    Tanggal                   1) Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                             Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara
                                                                                                                                í 3HUMDQMLDQ 3HUZDOLDPDQDWDQ 2EOLJDVL %HUNHODQMXWDQ ,,, :DVNLWD .DU\D 7DKDS ,,, 7DKXQ        lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
                                                                                                                                    2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor               melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
                                1       23-06-2024             16    23-03-2028         30       23-09-2031                         44,                                                                                                Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024.
                                2       23-09-2024             17    23-06-2028         31       23-12-2031                     í 3HUXEDKDQ,3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ,,,:DVNLWD.DU\D7DKDS          IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                                                                                                                    III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan              Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                3       23-12-2024             18    23-09-2028         32       23-03-2032                         belas) Nomor 82,                                                                                   Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
                                4       23-03-2025             19    23-12-2028         33       23-06-2032                     yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                      Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 21 Februari
                                                                                                                                                                                                                                       2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan / addendum perjanjian)
                                5       23-06-2025             20    23-03-2029         34       23-09-2032                     í 3HUXEDKDQ,,3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ,,,:DVNLWD.DU\D7DKDS              sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
                                                                                                                                    III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh             Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024,menjadi beban PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                                6       23-09-2025             21    23-06-2029         35       23-12-2032                         tiga) Nomor 41,
                                7       23-12-2025             22    23-09-2029         36       23-03-2033                     í 3HUXEDKDQ ,,I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya                                                           Jakarta,  Maret 2024
                                                                                                                                    Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh
                                8       23-03-2026             23    23-12-2029         37       23-06-2033                         tiga) Nomor 10,
                                                                                                                                yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public                                     EMITEN                                                   WALI AMANAT
                                9       23-06-2026             24    23-03-2030         38       23-09-2033
                                                                                                                                Administration, Notaris di Jakarta,
                               10       23-09-2026             25    23-06-2030         39       23-12-2033
                                                                                                                            2) Pengakuan Hutang:
                               11       23-12-2026             26    23-09-2030         40       23-03-2034
                                                                                                                                í 3HQJDNXDQ+XWDQJ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta
                               12       23-03-2027             27    23-12-2030         41       23-06-2034                         tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45,
                               13       23-06-2027             28    23-03-2031         42       23-09-2034                     í 3HUXEDKDQ,Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun
                                                                                                                                    2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas)                   PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK                                      PT BANK MEGA TBK
                               14       23-09-2027             29    23-06-2031         43       31-12-2034                         Nomor 83,
                               15       23-12-2027                                                                              yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

        f. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis
                                                                                                                      (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                                                                                                            Tahap III Tahun 2018 pada tanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh                                 PENGUMUMAN
           dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                            empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
                                                                                                                            Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut,                HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
           Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
           dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
                                                                                                                            para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP IV
           seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan                         1) Menyetujui Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran
           mengikatkan diri:                                                                                                    Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan                                 TAHUN 2019
                                                                                                                                aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban
           6.1.Bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal                           keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila
               sebagai berikut:                                                                                                 Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan              PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan
               e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten baik sebagian maupun seluruhnya                             perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
                  kepada pihak lain kecuali:                                                                                    Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan             2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian
                                                                                                                                aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban              Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
                  1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten dan/                           keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila                Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“RUPO”) pada tanggal 21 Februari 2024,
                       atau bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja Emiten. Yang                           Emiten dinyatakan cross default.                                                                  bertempat di Gedung Waskita Heritage Lt. 11, Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, yang
                       dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah                     2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku                    telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“Pemegang
                       kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Emiten;                                        Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian              Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan III
                  2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan                      Perwaliamanatan.                                                                                  Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp1.209.750.000.000,00 (satu
                       kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau                                                                                                                           triliun dua ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.209.750.000.000 (satu
                       posisi keuangan Emiten yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik                (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                                                            Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu            triliun dua ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta) suara yang merupakan 88,8379 % (delapan puluh
                       Indonesia selaku pemegang saham seri A dwiwarna Emiten;                                                                                                                                                    delapan koma delapan tiga tujuh sembilan persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk
                                                                                                                            dua puluh empat), telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
                  3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian,                      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal        GL GDODPQ\D MXPODK 2EOLJDVL \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HUXVDKDDQ$¿OLDVL 1HJDUD 5HSXEOLN ,QGRQHVLD QDPXQ WLGDN
                  Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset                            13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, Perubahan I Perjanjian             termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) GDQDWDX$¿OLDVL Emiten, yang
                  Emiten, bukan aset Emiten secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak                               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal        telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu
                  perusahaan Emiten.                                                                                        26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya                  miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
                                                                                                                            dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
        g. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis                dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya               Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu :
           dan berbunyi menjadi sebagai berikut :                                                                           Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh          z      Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 39.000.000.000 (tiga puluh sembilan miliar)
           Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi                         tiga) Nomor 41, dan Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita              suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan
           dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum                       Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh               miliar Rupiah).
           seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanjian dan                       tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum,                   z      Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita
           mengikatkan diri :                                                                                               Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam Perubahan
                                                                                                                            IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,                 Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang dipresentasikan atau
           6.3.Emiten berkewajiban untuk :                                                                                  yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian (berikut perubahan-perubahannya dan/atau                      dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 Februari 2024, pada Pilihan 1 sebanyak 502.750.000.000
               8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten tidak                             penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,                               (lima ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang
                  terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas                   untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).                                                     bernilai Rp502.750.000.000,00 (lima ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau 42,94 %
                  Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir                                                                                                                                      (empat puluh dua koma sembilan empat persen);
                                                                                                                     (vii) %DKZDVHPXDGH¿QLVLGDODP3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQEHUODNXSXODXQWXN3HQJDNXDQ+XWDQJ                    Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
                  pada tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar                       sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Hutang.
                                                                                                                                                                                                                                  z
                  sekurang-kurangnya mencapai 1 kali.                                                                                                                                                                                    Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21 Februari
                                                                                                                            b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1 ditulis dan berbunyi                  2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan memilih
                  Yang dimaksud :                                                                                               menjadi sebagai berikut:                                                                                 Pilihan 2 sebanyak 668.000.000.000 (enam ratus enam puluh delapan miliar) suara atau mewakili suara
                  í ,QWHUHVW 6HUYLFHV &RYHUDJH 5DWLR (ISCR) adalah EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash                             1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar                    Pemegang Obligasi yang bernilai Rp668.000.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan miliar Rupiah)
                       Interest) secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.                                                           dan secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT                atau 57,06 % (lima puluh tujuh koma nol enam persen).
                  í (%,7'$DGDODKODEDVHEHOXPEHEDQSDMDNGLWDPEDKELD\DEXQJDGLWDPEDKGHSUHVLDVL                                Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini dan
                       dan Amortisasi secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.                                                      Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada         Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
                  í %XQJD 7XQDL Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan di dalam laporan                               Pemegang Obligasi melalui KSEI semua jumlah uang baik berupa:                                 yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan
                       keuangan Emiten tidak terkonsolidasi yang diaudit.                                                                                                                                                         yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
                                                                                                                                    A. Hutang Pokok Obligasi sebesar Rp1.702.750.000.000,00 dengan jangka waktu                   lima persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.
        h. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis                               terlama 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan
           dan berbunyi menjadi sebagai berikut :                                                                                        ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                               Jakarta,  Maret 2024
                                                                                                                                         a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
           9.1.Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu                                     jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar
               atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :                                                        9,00% per tahun dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara                                EMITEN                                                    WALI AMANAT
               d. Apabila Emiten dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault)                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                  sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang                                           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
                  telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang                                    b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga)
                  terhutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat                                      hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000
                  segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan                                       dengan tingkat bunga:
                  sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
                  syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali                                              í 6ejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
                                                                                                                                                 Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun; dan                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TB.                                         PT BANK MEGA TBK




                                                                                                                                                                                                         NGABUBURIT                              PULAU KE PULAU
                                                                                                                                                                                                         DI DANAU
                                                                                                                                                                                                         PERINTIS:                               Tarik Wisatawan, Pemkab Buleleng akan
                                                                                                                                                                                                         Sejumlah warga                          Luncurkan Aplikasi Visit North Bali
                                                                                                                                                                                                         berfoto di wahana
                                                                                                                                                                                                         perahu tembaga                          DINAS Pariwisata (Dispar) Ka-                            Dalam aplikasi ini terdapat
                                                                                                                                                                                                         di objek wisata                         bupaten Buleleng, Bali, bakal                          berbagai jenis informasi desti-
                                                                                                                                                                                                         Danau Perintis,                         meluncurkan aplikasi Visit North                       nasi pariwisata, informasi hotel,
                                                                                                                                                                                                         Bone Bolango,                           Bali bertepatan dengan hari                            aktivitas wisata, penyewaan mo-
                                                                                                                                                                                                         Gorontalo, kemarin.                     ulang tahun (HUT) ke-420 Kota                          bil, manicure, produk ekonomi
                                                                                                                                                                                                         Objek wisata                            Singaraja, akhir bulan ini.                            kreatif, rumah sakit, pasar, serta
                                                                                                                                                                                                         tersebut menjadi                          Kehadiran aplikasi tersebut,                         pendukung lain.
                                                                                                                                                                                                         salah satu lokasi                       menurut Kabid Pemasaran Dis-                             “Di sana interface-nya gam-
                                                                                                                                                                                                         tujuan warga untuk                      par Kabupaten Buleleng Agus                            pang yang Traveloka. Itu akan
                                                                                                                                                                                                         menunggu waktu                          Widya Suputra, ditujukan agar                          lebih mudah bagi para wisa-
                                                                                                                                                                                                         berbuka puasa                           wisatawan lebih mudah mencari                          tawan khususnya yang akan
                                                                                                                                                                                                         atau ngabuburit                         informasi mengenai destinasi                           datang ke Kabupaten Buleleng
                                                                                                                                                                                                         lantaran memiliki                       wisata dan diharapkan dapat                            untuk mencari informasi ter-
                                                                                                                                                                                                         berbagai wahana,                        meningkatkan jumlah kunjungan                          kini terkait apa yang ada di Ka-
                                                                                                                                                                                                         pemandangan alam                        wisatawan baik domestik mau-                           bupaten Buleleng,” ucapnya.
                                                                                                                                                                                                         yang bagus, hingga                      pun mancanegara.                                       (OL/J-3)
                                                                                                                                                                                                         beragam kuliner.
                                                                                                                                                                                                                                                 Tangani Stunting, Kementerian PU-Pera
                                                                                                                                                                                                                                                 Bangun 20 IPAL
                                                                                                                                                                       ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHI
                                                                                                                                                                                                                                                 KEMENTERIAN Pekerjaan Umum                             tersebut baru menyelesaikan




Pasar Murah Terus Digeber
                                                                                                                                                                                                                                                 dan Perumahan Rakyat (PU-                              tahapan sosialisasi kepada ma-
                                                                                                                                                                                                                                                 Pera) akan membangun 20 titik                          syarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                 instalasi pengolahan air limbah                          “Mudah-mudahan pada
                                                                                                                                                                                                                                                 (IPAL) di Kota Sukabumi, Jawa Ba-                      pertengahan tahun ini pemban-
                                                                                                                                                                                                                                                 rat. Langkah ini dilakukan demi                        gunannya sudah bisa dilaksana-
                                                                                                                                                                                                                                                 membuka akses air bersih seba-                         kan,” kata Rinaldy, kemarin.
                                                                                                                                                                                                                                                 gai bentuk dukungan percepatan                           Ada empat kelurahan yang
Operasi pasar murah diharapkan                                                               yeldi Ansharullah, kemarin.                ton beras selama empat hari                       saat ini dijual Rp33 ribu per                          penuntasan kasus stunting.                             akan mendapatkan bantuan
                                                                                               Di Kabupaten Temanggung,                 ini, sekaligus berhasil menu-                     kilogram. Para pembeli pun                                Kepala Bidang Perumahan                             pembangunan IPAL. Lokasinya di
dapat membantu masyarakat                                                                    Jawa Tengah, Pemkab Temang-                runkan harga beras.                               banyak yang mengeluhkan                                dan Permukiman Dinas Peker-                            Kelurahan Benteng, Kecamatan
mendapatkan kebutuhan pokok                                                                  gung menggelontorkan se-                     “Ini sudah membantu war-                        mahalnya harga telur.                                  jaan Umum dan Tata Ruang                               Warudoyong; Kelurahan Baros,
                                                                                                                                                                                                                                                 (PUTR) Kota Sukabumi Rinaldy                           Kecamatan Baros; serta Kelu-
dengan harga lebih terjangkau.                                                               dikitnya 100 kilogram telur
                                                                                             pada Gerakan Pangan Murah,
                                                                                                                                        ga saat Ramadan. Harga beras
                                                                                                                                        dijual Rp51.000 per kemas-
                                                                                                                                                                                            Di sisi lain, harga sejumlah
                                                                                                                                                                                          sayuran di Kota Bandung,                               Adzany menjelaskan, saat ini                           rahan Cisarua dan Subangjaya,
                                                                                             kemarin. Penjabat Ketua Tim                an 5 kg dari harga normal                         Jawa Barat, mulai turun.                               bantuan pembangunan IPAL                               Kecamatan Cikole. (BB/J-3)
YOSE HENDRA                                 merah di ha laman Kantor                         PKK Kabupaten Temanggung                   Rp54.500,” tegas Kepala Dinas                     Penurunan harga antara
yose@mediaindonesia.com                     Gubernur Sumbar, hari ini.                       Indira Prasmini menyebutkan,               Koperasi Perindustrian dan                        lain terjadi pada beberapa                             Polisi Jaring 224 Motor dari
                                            Melalui operasi pasar murah                      Gerakan Pangan Murah juga                  Perdagangan (Diskopindag)                         jenis cabai. Nanang, peda-
                                                                                                                                                                                                                                                 Razia Balap Liar Selama Ramadan

S
        EJUMLAH pemerintah                  itu diharapkan masyarakat                        menyediakan bahan makanan                  Kota Malang Eko Sri Yuliadi.                      gang sayur di Pasar Simpang,
        daerah terus meng-                  dapat terbantu dengan harga                      pokok lainnya dengan harga le-                                                               mengungkapkan harga cabai                              SEJAK memasuki bulan Ramadan,                          karena melakukan pelanggaran-
        gelar pasar murah                   kebutuhan yang lebih ter-                        bih murah dari harga pasaran.              Tetap tinggi                                      rawit merah per kilogram su-                           Satlantas Kepolisian Resor Kabu-                       nya sudah jelas, pengendara di
        untuk mengendalikan                 jangkau.                                           Di antaranya beras sta-                    Harga komoditas kebu-                           dah turun menjadi Rp60 ribu,                           paten Gowa, Sulawesi Selatan,                          bawah umur, tidak mengguna-
harga komoditas dan mem-                      “Saat ini terjadi kenaikan                     bilitas pasokan dan harga                  tuhan bahan pokok di se-                          cabai tanjung Rp60 ribu, dan                           sudah menjaring 224 motor yang                         kan helm, dan melakukan atraksi
bantu masyarakat mendapat-                  harga cukup signifikan untuk                     pangan (SPHP) dari Perum                   jumlah pasar tradisional di                       cabai keriting Rp60 ribu.                              digunakan untuk balapan liar di                        membahayakan seperti free style
kan harga kebutuhan pokok                   komoditas cabai merah. Oleh                      Bulog, juga ada gula pasir,                berbagai daerah termasuk                            “Kenaikan hanya terjadi                              sejumlah ruas jalan.                                   di jalan-jalan utama,” jelas Ida
dengan harga murah. Kendati                 karena itu, kita akan gelar                      minyak goreng, sirup, tepung,              di Tasikmalaya, Jawa Barat,                       pada cabai rawit hijau de-                                Kasatlantas Polres Gowa Ajun                        Dayu.
demikian, kenaikan harga te-                pasar murah cabai merah.                         biskuit yang merupakan                     masih merangkak naik. Itu                         ngan harga Rp80 ribu per                               Komisaris Ida Dayu Made Ari                               Pelaku dapat dijerat hukuman
tap terjadi lantaran pasokan                Kita dapat pasokan dari Yogya                    produk lokal usaha mikro,                  terjadi pada telur dan dag-                       kilogram,” tambahnya.                                  menjelaskan, pihaknya gen-                             penjara maksimal satu tahun dan
yang disediakan selama pasar                sekitar 2 ton, dan akan dijual                   kecil, dan menengah (UMKM).                ing ayam. Harga telur dan                           Sementara itu, Pemerintah                            car melakukan razia balap liar.                        denda maksimal Rp3 juta sesuai
murah terbatas.                             kepada warga dengan harga                          Selain itu, Warung Tekan                 daging ayam yang makin ma-                        Kota Bengkulu, Provinsi Beng-                          Bahkan, dalam tiga hari razia                          dengan UU No 22 Tahun 2009,
  Pemerintah Provinsi Su-                   Rp60 ribu per kilogram saja.                     Inflasi yang digelar Pemkot                hal membuat banyak warga                          kulu, mendistribusikan beras                           dilakukan, sudah terjaring lebih                       Pasal 297, tentang balap liar anak
matra Barat (Sumbar), misal-                Hanya saja, jumlah belinya                       Malang selama empat hari                   mengeluh.                                         SPHP hingga ke tingkat rukun                           dari 200 sepeda motor.                                 remaja. Selain itu, sebagai efek
nya, melalui Dinas Pangan                   terbatas agar lebih banyak                       terakhir di Pasar Blimbing,                  Seorang pedagang telur                          tetangga yang tersebar di 67                              “Saat ini, semua kendaraan                          jera, motor turut disita selama
Provinsi akan menggelar                     warga yang bisa menikmati,”                      Kota Malang, Jawa Timur, su-               di Pasar Cukurubuk, Dodi,                         kelurahan selama Ramadan.                              kita amankan di halaman Mako                           tiga bulan sesuai peraturan yang
pasar murah komoditas cabai                 ucap Gubernur Sumbar, Mah-                       dah menjual 4 ton dari total 8             45, mengatakan telur ayam                         (BN/AD/SG/MY/N-2)                                      Polres Gowa. Mereka ditangkap                          ada. (LN/J-3)

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.74 MB
Published18 Mar 2024
Pages4
Characters210,336
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×61
linked org Pemerintah Provinsi p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×245
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×9
unresolved org Karya (Persero) Tbk p.2 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×27
unresolved org Penawaran Umum Karya (Persero) Tbk p.2
unresolved org Pokok Obligasi Seri B. Tbk p.3
unresolved org Pemegang (Persero) Tbk p.3
unresolved org Kementerian PU-Pera Bangun p.4
unresolved org KEMENTERIAN Pekerjaan Umum p.4
unresolved org Koperasi Perindustrian p.4
unresolved org Pemerintah Provinsi Su- p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result