Back to announcement
20240318_WSKT_Penyampaian Bukti Iklan_31607445_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 112/WK/CORSEC/2024 Jakarta, 18 Maret 2024
Kepada Yth. :
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Hasil
RUPO atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
Karya Tahap I Tahun 2020
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
Pengumuman Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah
dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Perseroan sampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Hasil RUPO yang telah dilakukan pada Senin, 18 Maret 2024 pada
Surat Kabar Media Indonesia sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
HALAMAN 8 l SENIN, 18 MARET 2024 MEDIA INDONESIA
PENGUMUMAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV WASKITA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris kurangnya mencapai 1 kali.
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan. Yang dimaksud :
Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota - Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini − Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest)
Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh satu) secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Nomor 14,
Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPO”) pada tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Gedung Waskita Heritage − EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
Lt. 11, Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi - Perubahan VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Amortisasi secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Tahap I Tahun 2020, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian, − Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan di dalam laporan keuangan
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Emiten tidak terkonsolidasi yang diaudit
(“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp106.000.000.000,00 atau sebanyak 106.000.000.000 suara yang Administration, Notaris di Jakarta.
merupakan 78,23% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi i. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- berbunyi menjadi sebagai berikut:
oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, pembaharuannya di kemudian hari 9.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
yaitu berjumlah Rp135.500.000.000,00. 53. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari d. Apabila Emiten dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu : Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili suara nominal sebesar Rp.135.500.000.000,00 dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas) ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.000.000.000,00. tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga: oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun, untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan
telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 Februari 2024, pada utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% (dua puluh lima
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 perseratus) dari total aset Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
Pilihan 1 sebanyak 97.000.000.000 suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
Rp97.000.000.000,00 atau 92,38%; terakhir yang telah diaudit.
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 22 % dari jumlah Pokok Obligasi. IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua
Februari 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok puluh) Nomor 30, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
memilih Pilihan 2 sebanyak 8.000.000.000 suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan, sebagai berikut:
Rp8.000.000.000,00 atau 7,62%. dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. a. Mengubah Premis, antara lain:
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, maka Pemegang Obligasi dalam RUPO (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut : 62. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi
jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
I. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.4.950.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-11, Bunga ke-12 dan Pokok Obligasi Desember dua ribu tiga puluh empat), dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, serta menyetujui usulan PT Waskita Karya Perwaliamanatan. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dengan jumlah Pokok
ke-11, Bunga ke-12 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. 65. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi sebesar Rp.135.500.000.000,00, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 06-08-
Obligasi yang telah ada dan terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian 2020 (enam Agustus dua ribu dua puluh).
II. Atas adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal
Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
Bunga ke-11, Bunga ke-12 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Pemegang Obligasi menyetujui bahwa setiap kejadian kelalaian sehubungan dengan kewajiban 2020. Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
pembayaran Bunga dan Pokok Obligasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 66. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti Bunga (iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, menandatangani:
Selatan, berikut perubahan-perubahannya telah dikesampingkan, serta menyetujui usulan PT Waskita sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan 1) Perjanjian Perwaliamanatan:
Karya (Persero) Tbk sebagaimana yang tercantum dalam Surat PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan VI (Keenam)
207/WK/DIR/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,
para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27
67. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti tanggal
I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024, yang berkaitan dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok ditandatanganinya Perubahan VI (Keenam) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV − Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua
untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban puluh) Nomor 34,
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 2 angka 1) ditulis dan
Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten berbunyi menjadi sebagai berikut: − Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh)
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran 2. Utang Pokok Obligasi: Nomor 28,
Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva 1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah sebesar Rp.135.500.000.000,00, − Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh)
kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, para lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga: Nomor 11,
Pemegang Obligasi memutuskan: − Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun, Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, puluh) Nomor 21,
tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31
Desember 2034 sebesar 5% per tahun, yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut: Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan,
a. Mengubah Premis, antara lain: dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% dari jumlah Pokok Obligasi. − Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita
(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua puluh
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok satu) Nomor 14 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of
IV Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
Nomor : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.4.950.000.000.000,00, yang diterbitkan Public Administration, Notaris di Jakarta.
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. Perwaliamanatan. 2) Pengakuan Utang:
(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan d. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) ditulis dan − Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dengan berbunyi menjadi sebagai berikut: tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30,
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp.135.500.000.000,00, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun − Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
sejak tanggal 06-08-2020 (enam Agustus dua ribu dua puluh). 3. Jatuh Tempo Obligasi :
Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 13,
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok 1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
− Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua Tahun 2020, 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23,
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ribu tiga puluh empat), hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Perwaliamanatan, khusunya ketentuan Pasal 15.12 Perjanjian Perwaliamanatan. yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
e. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan Jakarta Administrasi Jakarta Selatan.
(iii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat
dan menandatangani: berbunyi menjadi sebagai berikut: (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
4. Bunga Obligasi: Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat),
1) Perjanjian Perwaliamanatan: dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 1) Sifat dan besarnya tingkat bunga : 2020 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para
2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, dengan ketentuan sebagai berikut : Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
27, 1) Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara
(a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau
- Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per tahun.
Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi
dua puluh) Nomor 34, (b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai
- Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun. apabila Emiten dinyatakan cross default dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan
Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu f. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2) ditulis dan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran
berbunyi menjadi sebagai berikut: Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan
dua puluh) Nomor 28, aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban
- Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita 4. Bunga Obligasi: keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten
Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua 2) Jadwal dan periode pembayaran: dinyatakan cross default.
puluh) Nomor 11, 2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
- Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu : Perwaliamanatan.
dua ribu dua puluh) Nomor 21, b. Untuk Obligasi Seri B: (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Ke-10, dibayarkan Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua
Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan. sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi : puluh empat), telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
- Perubahan V (Kelima) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-
Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari dua ribu dua Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal 03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27, Perubahan I (Pertama) Perjanjian
puluh satu) Nomor 14 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, 1 06-11-2020 6 06-02-2022 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta. 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) Nomor 34, Perubahan II (Kedua) Perjanjian
2 06-02-2021 7 06-05-2022 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
2) Pengakuan Utang: 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh) Nomor 28, Perubahan III (Ketiga) Perjanjian
3 06-05-2021 8 06-08-2022 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 11, dan Perubahan IV (Keempat) Perjanjian
tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, 4 06-08-2021 9 06-11-2022
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal
- Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya 5 06-11-2021 10 06-02-2023 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 21, yang semuanya dibuat dihadapan
Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta
Nomor 13, (2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
yang timbul sejak Tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan Tanggal Berlakunya Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
- Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 11-02-2021 (sebelas Februari
Tahap I Tahun 2020, 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23, berikut: dua ribu dua puluh satu) Nomor 14, dan yang telah dituangkan dalam Perubahan VI (Keenam)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
Jakarta Administrasi Jakarta Selatan. Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya 1 23-09-2024 5 23-09-2025 selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh 2 23-12-2024 6 23-12-2025
empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap (vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Utang,
I Tahun 2020 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) 3 23-03-2025 7 23-03-2026 sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Utang.
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain: 4 23-06-2025 8 23-06-2026 b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata pembayaran masing-masing sebesar 12,5% dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal
cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan 1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten secara sah berutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Mega
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan (3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini dan Emiten dengan ini
Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran, dengan berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang Obligasi melalui
lainnya yang terkait dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, ketentuan sebagai berikut: KSEI semua jumlah uang baik berupa:
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan A. Utang Pokok Obligasi sebesar Rp.135.500.000.000,00 dengan jangka waktu Obligasi adalah
penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten Pemba- Pemba- Pemba- 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Tanggal Tanggal Tanggal dengan tingkat bunga:
yaran yaran yaran
Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default.
1 23-06-2024 16 23-03-2028 30 23-09-2031 − Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun,
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam 2 23-09-2024 17 23-06-2028 31 23-12-2031
Perjanjian Perwaliamanatan. − Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31
3 23-12-2024 18 23-09-2028 32 23-03-2032 Desember 2034 sebesar 5% per tahun.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 23, 31, 44, 53, dan 62 serta menambah ketentuan pada Pasal 4 23-03-2025 19 23-12-2028 33 23-06-2032 Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan adanya pelunasan Pokok
1 angka 65, 66, dan 67, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 23, 31, 44, 53, 62, 65, 66, dan 67, ditulis 5 23-06-2025 20 23-03-2029 34 23-09-2032 Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dan berbunyi menjadi sebagai berikut: dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
6 23-09-2025 21 23-06-2029 35 23-12-2032
23. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV 7 23-12-2025 22 23-09-2029 36 23-03-2033 Perjanjian Pemaliamanatan.
Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dalam jumlah pokok sebesar Rp.135.500.000.000,00 B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten serta ditambah dengan
dengan jangka waktu Obligasi adalah 14 (empat belas) tahun 4 (empat) bulan 25 (dua puluh 8 23-03-2026 23 23-12-2029 37 23-06-2033
9 23-06-2026 24 23-03-2030 38 23-09-2033 Denda (jika ada) dan jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
lima) hari sejak Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga: sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Obligasi terutang oleh Emiten setelah jumlah-
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan 10 23-09-2026 25 23-06-2030 39 23-12-2033 tersebut jatuh waktu dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 10,75% per tahun, 11 23-12-2026 26 23-09-2030 40 23-03-2034 Jumlah yang terutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 12 23-03-2027 27 23-12-2030 41 23-06-2034 3. Pemegang Obligasi mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak dapat ditarik
31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun. 13 23-06-2027 28 23-03-2031 42 23-09-2034 kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang timbul sehubungan dengan kelalaian terhadap
Pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 14 23-09-2027 29 23-06-2031 43 31-12-2034 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal
100% dari jumlah Pokok Obligasi. 15 23-12-2027 6 ayat 6.3 angka 3) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana g. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang terjadi dan timbul
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal berbunyi menjadi sebagai berikut: sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
5 Perjanjian Perwaliamanatan. Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/ III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
31. “Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya Tahap I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa
tercantum dalam: dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan mengikatkan diri: dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta 6.1.Bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, berikut: Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, dan Pengakuan
- Perubahan I (Pertama) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten baik sebagian maupun seluruhnya kepada Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua
Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 13, pihak lain kecuali: puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
- Perubahan II (Kedua) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya,
Tahun 2020, 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Nomor 23, 1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten dan/atau serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/
bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja Emiten. Yang dimaksud addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
yang semuanya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan
Notaris di Jakarta Administrasi Jakarta Selatan. usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Emiten; Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
- Perubahan III (Ketiga) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
Tahun 2020, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian, kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau posisi M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
keuangan Emiten yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau selaku pemegang saham seri A dwiwarna Emiten;
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari. Tahap I Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk
3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian, pembuatan perubahan / addendum perjanjian) sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
44. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti akta : Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 22 Februari 2024, menjadi beban PT
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Emiten, bukan aset Emiten secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
akta tertanggal 27-03-2020 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 27, perusahaan Emiten.
- Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya h. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis Jakarta, 18 Maret 2024
Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
Nomor 34, EMITEN WALI AMANAT
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
- Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 19-05-2020 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh) dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanjian dan mengikatkan diri:
Nomor 28,
- Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya 6.3.Emiten berkewajiban untuk :
Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 10-06-2020 (sepuluh Juni dua ribu dua puluh) Nomor 11, 8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten tidak
- Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Karya Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 21-07-2020 (dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh) Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir pada
Nomor 21, tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang- PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
PENGUMUMAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP II TAHUN 2018
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 12, Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 12, memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten
tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum perubahannya, sebagai berikut: yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 (“RUPO”) pada tanggal 22 Februari a. Mengubah Premis, antara lain: tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan
2024, bertempat di Gedung Waskita Heritage Lt. 11, Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten
yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 (“Pemegang (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten
Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default.
III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp1.916.544.284.849,00 : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
atau sebanyak 1.916.544.284.849 suara yang merupakan 84,1882% dari jumlah Obligasi yang masih belum beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
dilunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, EMITEN telah menerbitkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) dan/ dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dengan jumlah
atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp2.276.500.000.000,00. Pokok Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00, yang terdiri dari: b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta menambah ketentuan pada Pasal
1 angka 69, 70, dan 71, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70, dan 71, ditulis
Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu : 1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 195.000.000.000 suara, atau mewakili suara Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00, 26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp195.000.000.000,00. 2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga Karya Tahap II Tahun 2018, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00 , Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang telah dipresentasikan Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan, yang kedua yang merupakan penerbitan obligasi tahap II dari rangkaian Penawaran
atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 Februari 2024, pada Pilihan 1 sebanyak dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Umum Berkelanjutan yang kedua, dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh)
1.363.305.000.000 suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.363.305.000.000,00 Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar Rp.3.451.500.000.000,00
atau 79,19%; dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 22 pada tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi
Februari 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
memilih Pilihan 2 sebanyak 358.239.284.849 suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00. dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Rp358.239.284.849,00 atau 20,81%.
(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali Amanat telah membuat dan 34. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang EMITEN sehubungan dengan Obligasi,
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, maka Pemegang Obligasi dalam RUPO menandatangani: sebagaimana tercantum dalam:
menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :
1) Perjanjian Perwaliamanatan: − Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
I. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-20 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk 2018, akta tertanggal 6-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-20 dan Pokok dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, − Akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018. − Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 40,
II Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration,
II. Atas adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Notaris di Jakarta,
Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of
Bunga ke-20 dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Pemegang Public Administration, Notaris di Jakarta, − Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
Obligasi menyetujui bahwa setiap kejadian kelalaian sehubungan dengan kewajiban pembayaran 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
2) Pengakuan Hutang:
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat − Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta pembaharuannya di kemudian hari.
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya telah dikesampingkan, tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
serta menyetujui usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana yang tercantum dalam Surat hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, 46. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti:
PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 207/WK/DIR/2024 tanggal 20 Februari 2024 serta yang telah − Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) tertanggal 6-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di hadapan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024, yang berkaitan Nomor 40, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Public Administration, Notaris di Jakarta. − Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya II Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)
Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan Tahap II Tahun 2018 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh Nomor 39, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun Administration, Notaris di Jakarta,
ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat 2018 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para − Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain: Tahun 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten 1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
dinyatakan cross default, para Pemegang Obligasi memutuskan: pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan pembaharuannya di kemudian hari.
Page 3
MEDIA INDONESIA SENIN, 18 MARET 2024 l HALAMAN 9
PENGUMUMAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP II TAHUN 2018
55. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang pembayaran masing-masing sebesar 12,5% dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal 2) Pengakuan Hutang
ditawarkan dan diterbitkan oleh Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan − Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
Penawaran Umum Berkelanjutan tahap kedua, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke (3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp3.451.500.000.000,00, yang terdiri dari Seri Obligasi. tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di
tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran, hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi − Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pemba- Pemba- Pemba- 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Tanggal Tanggal 40, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
yaran yaran yaran Administration, Notaris di Jakarta.
60. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok 1 23-06-2024 16 23-03-2028 30 23-09-2031 (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun, dimana 2 23-09-2024 17 23-06-2028 31 23-12-2031 II Tahun 2018 pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat), dimana
Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tertanggal
Seri A. 3 23-12-2024 18 23-09-2028 32 23-03-2032
22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari 4 23-03-2025 19 23-12-2028 33 23-06-2032 telah memutuskan antara lain:
sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok Rp.2.276.500.000.000,00 dengan tingkat bunga:
- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
5 23-06-2025 20 23-03-2029 34 23-09-2032 1) Menyetujui Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 8,25% per tahun, 6 23-09-2025 21 23-06-2029 35 23-12-2032 Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban
Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
7 23-12-2025 22 23-09-2029 36 23-03-2033 keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment 8 23-03-2026 23 23-12-2029 37 23-06-2033 dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan
sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. 9 23-06-2026 24 23-03-2030 38 23-09-2033 Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan 10 23-09-2026 25 23-06-2030 39 23-12-2033 Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan,
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan 11 23-12-2026 26 23-09-2030 40 23-03-2034 ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. cross default.
66. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-
12 23-03-2027 27 23-12-2030 41 23-06-2034
2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi 13 23-06-2027 28 23-03-2031 42 23-09-2034 Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu:
14 23-09-2027 29 23-06-2031 43 31-12-2034 Perwaliamanatan.
− Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 16-05-2022 (enam
belas Mei dua ribu dua puluh dua); 15 23-12-2027 (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
− Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat); g. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan dua puluh empat), telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
berbunyi menjadi sebagai berikut: Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau 02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
69. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
Bunga Obligasi yang telah ada dan terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian
Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan mengikatkan diri: Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada 6.1. Bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun berikut: Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, yang
2018. telah dituangkan dalam Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
70. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik sebagian maupun seluruhnya kepada
pihak lain kecuali: Karya Tahap II Tahun 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian (berikut perubahan-
Bunga Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal 1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten dan/atau di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja Emiten. Yang dimaksud
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha (vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengakuan Hutang,
2018. sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Hutang.
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Emiten;
71. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti tanggal 2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi
ditandatanganinya Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap II Tahun 2018. kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau posisi sebagai berikut:
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 2 angka 1) ditulis dan keuangan Emiten yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku 1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara
berbunyi menjadi sebagai berikut: pemegang saham seri A dwiwarna Emiten;
sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk
2. Utang Pokok Obligasi: 3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian, selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini dan Emiten dengan ini berjanji
1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.451.500.000.000,00, Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
dengan ketentuan sebagai berikut: Emiten, bukan aset Emiten secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak semua jumlah uang baik berupa:
perusahaan Emiten.
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah A. Hutang Pokok Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00 dengan jangka waktu terlama 16
pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per h. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan
tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : sebagai berikut:
Pokok Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok Rp.2.276.500.000.000,00 dengan tingkat dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per
bunga: seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan
mengikatkan diri : Pokok Obligasi Seri A.
− Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 8,25% per tahun, 6.3. Emiten berkewajiban untuk : b. bligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan)
− Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten tidak hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00 dengan
31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun, terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa tingkat bunga:
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal
payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. − Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
31 Desember 2027, menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok mencapai 1 kali. Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 8,25% per tahun; dan
Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali − Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan Yang dimaksud : 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. − Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash Interest)
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
d. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
− EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan Seri B.
3. Jatuh Tempo Obligasi : Amortisasi secara tidak terkonsolidasi dari Emiten.
1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi: − Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan di dalam laporan keuangan Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Emiten tidak terkonsolidasi yang diaudit. Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
masing-masing seri Obligasi, yaitu: i. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Pemaliamanatan.
b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 16 (enam berbunyi menjadi sebagai berikut :
belas) tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dengan demikian B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terhutang oleh EMITEN; serta
9.1.Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini : C. ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-
tiga puluh empat). undangan yang berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Obligasi terhutang
e. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan d. Apabila Emiten dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
oleh EMITEN setelah jumlah-jumlah mana jatuh waktu dan wajib dibayar oleh EMITEN kepada
berbunyi menjadi sebagai berikut: dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Emiten Pemegang Obligasi.
4. Bunga Obligasi:
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah
1) Sifat dan besarnya tingkat bunga : mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar Terhutang”.
Untuk Obligasi Seri B : kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan hutang yang 3. Pemegang Obligasi mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak dapat ditarik
(a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25% dari total aset Emiten kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang timbul sehubungan dengan kelalaian terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun. berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit. kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
(b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan ayat 6.3 angka 3) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun. III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 13, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan 2018, Akta Nomor 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
f. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut: Jakarta, berikut perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan
b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Perjanjian Perwaliamanatan.
a. Mengubah Premis, antara lain:
4. Bunga Obligasi: III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
2) Jadwal dan periode pembayaran : II Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga. kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu : dicatatkan pada Bursa Efek.
II Tahun 2018, Akta Nomor 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
b. Untuk Obligasi Seri B: (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, EMITEN telah menerbitkan dan di Jakarta, berikut perubahannya, dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
(1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Ke-19, menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dengan jumlah Pokok II Tahun 2018, Akta No. 13, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi : Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00, yang terdiri dari: di Jakarta, berikut perubahannya serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan Keputusan
Pemba- Pemba- Pemba- Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.175.000.000.000,00, Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 22 Februari
Tanggal Tanggal Tanggal 2024.
yaran yaran yaran 2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018 (dua puluh tiga
1 23-05-2018 8 23-02-2020 14 23-08-2021 Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.276.500.000.000,00, IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
2 23-08-2018 9 23-05-2020 15 23-11-2021 Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/ Tahap II Tahun 2018, Akta Nomor 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
3 23-11-2018 10 23-08-2020 16 23-02-2022 atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
4 23-02-2019 11 23-11-2020 17 23-05-2022 Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024,
termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan / addendum perjanjian)
5 23-05-2019 12 23-02-2021 18 23-08-2022 (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp.1.175.000.000.000,00 pada sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
6 23-08-2019 13 23-05-2021 19 23-11-2022 tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang Obligasi Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2024, menjadi beban PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
7 23-11-2019 Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp.2.276.500.000.000,00.
(2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Jakarta, 18 Maret 2024
yang timbul sejak Tanggal 24 November 2022 sampai dengan Tanggal Berlakunya (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai menandatangani:
berikut: EMITEN WALI AMANAT
1) Perjanjian Perwaliamanatan:
Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal − Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018,
akta tertanggal 6-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di
1 23-09-2024 5 23-09-2025 hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
2 23-12-2024 6 23-12-2025 − Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
3 23-03-2025 7 23-03-2026 Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)
Nomor 39, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
4 23-06-2025 8 23-06-2026 Administration, Notaris di Jakarta, PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
PENGUMUMAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN 2018
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat - Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp1.702.750.000.000,00,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh dengan ketentuan sebagai berikut:
Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, tiga) Nomor 10, a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Administration, Notaris di Jakarta, per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal
(“RUPO”) pada tanggal 21 Februari 2024, bertempat di Gedung Waskita Heritage Lt. 11, Jalan MT Haryono Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita 2) Pengakuan Hutang:
Karya Tahap III Tahun 2018 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari
- Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 dengan
seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 (“Obligasi”) yang bernilai tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45,
pokok sebesar Rp929.000.000.000,00 atau sebanyak 929.000.000.000 suara yang merupakan 98,65% tingkat bunga:
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh - Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun,
Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Nomor 83,
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakara. - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai
Rp941.750.000.000,00. dengan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu : (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
Tahap III Tahun 2018 pada tanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh payment sebesar 100 % dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili suara empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.000.000.000,00. Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain : Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang dipresentasikan atau pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 Februari 2024, pada Pilihan 1 sebanyak 723.000.000.000 1. Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp723.000.000.000,00 atau 77,91%; cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan
penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten 60. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten
PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21 dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
Februari 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan memilih yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
Pilihan 2 sebanyak 205.000.000.000 suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal
Rp205.000.000.000,00 atau 22,09%. penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO menyetujui untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari
usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut : dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default. sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 dengan
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku tingkat bunga:
I. Menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20 dan Pokok Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, serta menyetujui usulan PT Waskita Perwaliamanatan. Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun,
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta menambah ketentuan pada - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai
Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Pasal 1 angka 69, 70, dan 71, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70, dan 71, dengan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
Tahun 2018. ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
II. Atas adanya Keputusan Pemegang Obligasi yang menerima penjelasan PT Waskita Karya (Persero) 26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan
Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
III Tahun 2018, Pemegang Obligasi menyetujui bahwa setiap kejadian kelalaian sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian
dengan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan ketentuan pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan III, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.702.750.000.000,00 memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal
No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut: 66. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi
berikut perubahan-perubahannya telah dikesampingkan, serta menyetujui usulan PT Waskita Karya masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
(Persero) Tbk sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
207/WK/DIR/2024 tanggal 20 Februari 2024 serta yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Emiten sebesar Rp761.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, dimana Pembayaran, yaitu:
kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan perlunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Tahap III Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024, yang berkaitan dengan perubahan Tanggal Pelunasan Seri A. - Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 28-09-2021
Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu);
Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 dengan tingkat bunga: - Untuk Obligasi Seri B, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu sesuai ketentuan dalam
Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan;
dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun,
Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 69. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti
Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun, Bunga Obligasi yang telah ada dan terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga
kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten dinyatakan cross default, para dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4
Pemegang Obligasi memutuskan: sebesar 100 % dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. angka 1) pada Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Karya Tahap III Tahun 2018.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunas an Pokok Obligasi
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi 70. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti
tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Bunga Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut : dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal
a. Mengubah Premis, antara lain: Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada
34. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi, Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana tercantum dalam: Tahun 2018.
Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
: 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam - Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta 71. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan” berarti tanggal
beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45, ditandatanganinya Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan - Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun Waskita Karya Tahap III Tahun 2018.
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, dengan jumlah 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b
Pokok Obligasi sebesar Rp1.702.750.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, Nomor 83, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
dengan ketentuan sebagai berikut: yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, 3. Jatuh Tempo Obligasi :
1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 28-09-2018 (dua - Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
puluh delapan September dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar 2018,yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
Rp761.000.000.000,00, Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau Obligasi masing-masing seri Obligasi, yaitu:
2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018, dengan pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00, b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 16 (enam
46. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti: belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,
akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, puluh empat).
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. - Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III d. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan
Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) berbunyi menjadi sebagai berikut:
(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp761.000.000.000,00
pada tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu) kepada Nomor 82, 4. Bunga Obligasi:
Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. 1) Sifat dan besarnya tingkat bunga :
dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00.
- Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Untuk Obligasi Seri B :
(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) (a) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
menandatangani: Nomor 41, Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun.
1) Perjanjian Perwaliamanatan : - Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III (b) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 10,
44, e. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2)
- Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
- Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahun 2018, yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian,
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu 4. Bunga Obligasi:
delapan belas) Nomor 82, yang ketiganya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
Administration, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- 2) Jadwal dan periode pembayaran :
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari. Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga.
- Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya 55. “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu :
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua yang ditawarkan dan diterbitkan oleh Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan
puluh tiga) Nomor 41, rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan tahap ketiga, berdasarkan Obligasi yang b. Untuk Obligasi Seri B:
Page 4
10 SENIN, 18 MARET 2024 NUSANTARA
PENGUMUMAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN 2018
(1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Ke-17, tersebut melebihi 25% dari total aset Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi í 6HMDN 7DQJJDO %HUODNXQ\D 3HUXEDKDQ 3HUMDQMLDQ 3HUZDOLDPDQDWDQ VDPSDL
dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi : tahunan terakhir yang telah diaudit. dengan 31 Desember 2034 sebesar 5% per tahun,
2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Hutang Obligasi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
Pemba- Pemba- Pemba- Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 45, tanggal 13 September 2018, bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Tanggal Tanggal Tanggal
yaran yaran yaran yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.
1 28-12-2018 7 28-06-2020 13 28-12-2021 berikut: Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
2 28-03-2019 8 28-09-2020 14 28-03-2022 a. Mengubah Premis, antara lain: Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
NHPEDOL VHEDJDL SHOXQDVDQ 2EOLJDVL VHEDJDLPDQD GLEXNWLNDQ GHQJDQ 6HUWL¿NDW
3 28-06-2019 9 28-12-2020 15 28-06-2022 (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
4 28-09-2019 10 28-03-2021 16 28-09-2022 Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor Pemaliamanatan.
5 28-12-2019 11 28-06-2021 17 28-12-2022 : 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.000.000.000.000,00, yang diterbitkan dalam B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terhutang oleh Emiten; serta
6 28-03-2020 12 28-09-2021 beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan dan C. Ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
(2) Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, dengan jumlah perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan
yang timbul sejak Tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan Tanggal Pokok Obligasi sebesar Rp1.702.750.000.000,00, dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, Obligasi terhutang oleh Emiten setelah jumlah-jumlah mana jatuh waktu dan wajib
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan dengan dengan ketentuan sebagai berikut: dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
ketentuan sebagai berikut : Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
1) Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 28-09-2018 (dua “Jumlah Terhutang”.
puluh delapan September dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal Rp761.000.000.000,00, 3. Pemegang Obligasi mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak
1 23-09-2024 5 23-09-2025 2) Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 23-02-2018, dengan jumlah dapat ditarik kembali atas kewajiban pembayaran Denda yang timbul sehubungan dengan
pokok sebesar Rp941.750.000.000,00, kelalaian terhadap kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
2 23-12-2024 6 23-12-2025 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 3) Perjanjian Perwaliamanatan
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13
3 23-03-2025 7 23-03-2026 Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
4 23-06-2025 8 23-06-2026 GLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVLVHVXDLGHQJDQNHWHQWXDQGDODP3DVDO3HUMDQMLDQ perubahan-perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan Tanggal Berlakunya
Perwaliamanatan. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
pembayaran masing-masing sebesar 12,5% dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar Rp761.000.000.000,00 pada III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang III Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
(3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
dengan tahun 2034, Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pokok sebesar Rp941.750.000.000,00. penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut : (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
menandatangani: Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Akta No. 45, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan
Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal 1) Perjanjian Perwaliamanatan: Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara
í 3HUMDQMLDQ 3HUZDOLDPDQDWDQ 2EOLJDVL %HUNHODQMXWDQ ,,, :DVNLWD .DU\D 7DKDS ,,, 7DKXQ lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
1 23-06-2024 16 23-03-2028 30 23-09-2031 44, Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024.
2 23-09-2024 17 23-06-2028 31 23-12-2031 í 3HUXEDKDQ,3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ,,,:DVNLWD.DU\D7DKDS IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan Tahap III Tahun 2018, Akta No. 44, tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
3 23-12-2024 18 23-09-2028 32 23-03-2032 belas) Nomor 82, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
4 23-03-2025 19 23-12-2028 33 23-06-2032 yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 21 Februari
2024, termasuk biaya Notaris (antara lain biaya-biaya untuk pembuatan perubahan / addendum perjanjian)
5 23-06-2025 20 23-03-2029 34 23-09-2032 í 3HUXEDKDQ,,3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ,,,:DVNLWD.DU\D7DKDS sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2024,menjadi beban PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
6 23-09-2025 21 23-06-2029 35 23-12-2032 tiga) Nomor 41,
7 23-12-2025 22 23-09-2029 36 23-03-2033 í 3HUXEDKDQ ,,I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Jakarta, Maret 2024
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh
8 23-03-2026 23 23-12-2029 37 23-06-2033 tiga) Nomor 10,
yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public EMITEN WALI AMANAT
9 23-06-2026 24 23-03-2030 38 23-09-2033
Administration, Notaris di Jakarta,
10 23-09-2026 25 23-06-2030 39 23-12-2033
2) Pengakuan Hutang:
11 23-12-2026 26 23-09-2030 40 23-03-2034
í 3HQJDNXDQ+XWDQJ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta
12 23-03-2027 27 23-12-2030 41 23-06-2034 tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45,
13 23-06-2027 28 23-03-2031 42 23-09-2034 í 3HUXEDKDQ,Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun
2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
14 23-09-2027 29 23-06-2031 43 31-12-2034 Nomor 83,
15 23-12-2027 yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
f. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis
(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap III Tahun 2018 pada tanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh PENGUMUMAN
dan berbunyi menjadi sebagai berikut: empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat) tersebut, HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain: OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP IV
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanji dan 1) Menyetujui Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran
mengikatkan diri: Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan TAHUN 2019
aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban
6.1.Bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila
sebagai berikut: Emiten dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten baik sebagian maupun seluruhnya perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
kepada pihak lain kecuali: Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan Emiten untuk melakukan penjualan atau pengalihan 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian
aktiva Emiten kepada pihak lain, ketentuan kewajiban Emiten untuk memenuhi kewajiban Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten dan/ keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“RUPO”) pada tanggal 21 Februari 2024,
atau bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja Emiten. Yang Emiten dinyatakan cross default. bertempat di Gedung Waskita Heritage Lt. 11, Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340, yang
dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah 2) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“Pemegang
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Emiten; Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan III
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan Perwaliamanatan. Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp1.209.750.000.000,00 (satu
kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja dan/atau triliun dua ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.209.750.000.000 (satu
posisi keuangan Emiten yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu triliun dua ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta) suara yang merupakan 88,8379 % (delapan puluh
Indonesia selaku pemegang saham seri A dwiwarna Emiten; delapan koma delapan tiga tujuh sembilan persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, termasuk
dua puluh empat), telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
3) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian, Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal GL GDODPQ\D MXPODK 2EOLJDVL \DQJ GLPLOLNL ROHK 3HUXVDKDDQ$¿OLDVL 1HJDUD 5HSXEOLN ,QGRQHVLD QDPXQ WLGDN
Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, Perubahan I Perjanjian termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”) GDQDWDX$¿OLDVL Emiten, yang
Emiten, bukan aset Emiten secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp1.361.750.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu
perusahaan Emiten. 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
g. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu :
dan berbunyi menjadi sebagai berikut : Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh z Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 39.000.000.000 (tiga puluh sembilan miliar)
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi tiga) Nomor 41, dan Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh miliar Rupiah).
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Emiten berjanjian dan tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, z Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Waskita
mengikatkan diri : Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam Perubahan
IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang dipresentasikan atau
6.3.Emiten berkewajiban untuk : yang akan diberikan nomor dan tanggal kemudian (berikut perubahan-perubahannya dan/atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 Februari 2024, pada Pilihan 1 sebanyak 502.750.000.000
8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten tidak penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, (lima ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang
terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”). bernilai Rp502.750.000.000,00 (lima ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau 42,94 %
Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir (empat puluh dua koma sembilan empat persen);
(vii) %DKZDVHPXDGH¿QLVLGDODP3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQEHUODNXSXODXQWXN3HQJDNXDQ+XWDQJ Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
pada tanggal 31 Desember 2027, menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengakuan Hutang.
z
sekurang-kurangnya mencapai 1 kali. Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21 Februari
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1 ditulis dan berbunyi 2024 (sesuai dengan Pilihan 1 yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten) dan memilih
Yang dimaksud : menjadi sebagai berikut: Pilihan 2 sebanyak 668.000.000.000 (enam ratus enam puluh delapan miliar) suara atau mewakili suara
í ,QWHUHVW 6HUYLFHV &RYHUDJH 5DWLR (ISCR) adalah EBITDA dibagi Bunga Tunai (Cash 1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar Pemegang Obligasi yang bernilai Rp668.000.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan miliar Rupiah)
Interest) secara tidak terkonsolidasi dari Emiten. dan secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT atau 57,06 % (lima puluh tujuh koma nol enam persen).
í (%,7'$DGDODKODEDVHEHOXPEHEDQSDMDNGLWDPEDKELD\DEXQJDGLWDPEDKGHSUHVLDVL Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini dan
dan Amortisasi secara tidak terkonsolidasi dari Emiten. Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
í %XQJD 7XQDL Cash Interest) berarti bunga tunai yang dinyatakan di dalam laporan Pemegang Obligasi melalui KSEI semua jumlah uang baik berupa: yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan
keuangan Emiten tidak terkonsolidasi yang diaudit. yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
A. Hutang Pokok Obligasi sebesar Rp1.702.750.000.000,00 dengan jangka waktu lima persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.
h. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis terlama 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan
dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ketentuan sebagai berikut:
Jakarta, Maret 2024
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
9.1.Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000,00 dengan tingkat bunga tetap sebesar
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini : 9,00% per tahun dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara EMITEN WALI AMANAT
d. Apabila Emiten dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault) penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A.
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga)
terhutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan dengan tingkat bunga:
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali í 6ejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75% per tahun; dan PT WASKITA KARYA (PERSERO) TB. PT BANK MEGA TBK
NGABUBURIT PULAU KE PULAU
DI DANAU
PERINTIS: Tarik Wisatawan, Pemkab Buleleng akan
Sejumlah warga Luncurkan Aplikasi Visit North Bali
berfoto di wahana
perahu tembaga DINAS Pariwisata (Dispar) Ka- Dalam aplikasi ini terdapat
di objek wisata bupaten Buleleng, Bali, bakal berbagai jenis informasi desti-
Danau Perintis, meluncurkan aplikasi Visit North nasi pariwisata, informasi hotel,
Bone Bolango, Bali bertepatan dengan hari aktivitas wisata, penyewaan mo-
Gorontalo, kemarin. ulang tahun (HUT) ke-420 Kota bil, manicure, produk ekonomi
Objek wisata Singaraja, akhir bulan ini. kreatif, rumah sakit, pasar, serta
tersebut menjadi Kehadiran aplikasi tersebut, pendukung lain.
salah satu lokasi menurut Kabid Pemasaran Dis- “Di sana interface-nya gam-
tujuan warga untuk par Kabupaten Buleleng Agus pang yang Traveloka. Itu akan
menunggu waktu Widya Suputra, ditujukan agar lebih mudah bagi para wisa-
berbuka puasa wisatawan lebih mudah mencari tawan khususnya yang akan
atau ngabuburit informasi mengenai destinasi datang ke Kabupaten Buleleng
lantaran memiliki wisata dan diharapkan dapat untuk mencari informasi ter-
berbagai wahana, meningkatkan jumlah kunjungan kini terkait apa yang ada di Ka-
pemandangan alam wisatawan baik domestik mau- bupaten Buleleng,” ucapnya.
yang bagus, hingga pun mancanegara. (OL/J-3)
beragam kuliner.
Tangani Stunting, Kementerian PU-Pera
Bangun 20 IPAL
ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHI
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum tersebut baru menyelesaikan
Pasar Murah Terus Digeber
dan Perumahan Rakyat (PU- tahapan sosialisasi kepada ma-
Pera) akan membangun 20 titik syarakat.
instalasi pengolahan air limbah “Mudah-mudahan pada
(IPAL) di Kota Sukabumi, Jawa Ba- pertengahan tahun ini pemban-
rat. Langkah ini dilakukan demi gunannya sudah bisa dilaksana-
membuka akses air bersih seba- kan,” kata Rinaldy, kemarin.
gai bentuk dukungan percepatan Ada empat kelurahan yang
Operasi pasar murah diharapkan yeldi Ansharullah, kemarin. ton beras selama empat hari saat ini dijual Rp33 ribu per penuntasan kasus stunting. akan mendapatkan bantuan
Di Kabupaten Temanggung, ini, sekaligus berhasil menu- kilogram. Para pembeli pun Kepala Bidang Perumahan pembangunan IPAL. Lokasinya di
dapat membantu masyarakat Jawa Tengah, Pemkab Temang- runkan harga beras. banyak yang mengeluhkan dan Permukiman Dinas Peker- Kelurahan Benteng, Kecamatan
mendapatkan kebutuhan pokok gung menggelontorkan se- “Ini sudah membantu war- mahalnya harga telur. jaan Umum dan Tata Ruang Warudoyong; Kelurahan Baros,
(PUTR) Kota Sukabumi Rinaldy Kecamatan Baros; serta Kelu-
dengan harga lebih terjangkau. dikitnya 100 kilogram telur
pada Gerakan Pangan Murah,
ga saat Ramadan. Harga beras
dijual Rp51.000 per kemas-
Di sisi lain, harga sejumlah
sayuran di Kota Bandung, Adzany menjelaskan, saat ini rahan Cisarua dan Subangjaya,
kemarin. Penjabat Ketua Tim an 5 kg dari harga normal Jawa Barat, mulai turun. bantuan pembangunan IPAL Kecamatan Cikole. (BB/J-3)
YOSE HENDRA merah di ha laman Kantor PKK Kabupaten Temanggung Rp54.500,” tegas Kepala Dinas Penurunan harga antara
yose@mediaindonesia.com Gubernur Sumbar, hari ini. Indira Prasmini menyebutkan, Koperasi Perindustrian dan lain terjadi pada beberapa Polisi Jaring 224 Motor dari
Melalui operasi pasar murah Gerakan Pangan Murah juga Perdagangan (Diskopindag) jenis cabai. Nanang, peda-
Razia Balap Liar Selama Ramadan
S
EJUMLAH pemerintah itu diharapkan masyarakat menyediakan bahan makanan Kota Malang Eko Sri Yuliadi. gang sayur di Pasar Simpang,
daerah terus meng- dapat terbantu dengan harga pokok lainnya dengan harga le- mengungkapkan harga cabai SEJAK memasuki bulan Ramadan, karena melakukan pelanggaran-
gelar pasar murah kebutuhan yang lebih ter- bih murah dari harga pasaran. Tetap tinggi rawit merah per kilogram su- Satlantas Kepolisian Resor Kabu- nya sudah jelas, pengendara di
untuk mengendalikan jangkau. Di antaranya beras sta- Harga komoditas kebu- dah turun menjadi Rp60 ribu, paten Gowa, Sulawesi Selatan, bawah umur, tidak mengguna-
harga komoditas dan mem- “Saat ini terjadi kenaikan bilitas pasokan dan harga tuhan bahan pokok di se- cabai tanjung Rp60 ribu, dan sudah menjaring 224 motor yang kan helm, dan melakukan atraksi
bantu masyarakat mendapat- harga cukup signifikan untuk pangan (SPHP) dari Perum jumlah pasar tradisional di cabai keriting Rp60 ribu. digunakan untuk balapan liar di membahayakan seperti free style
kan harga kebutuhan pokok komoditas cabai merah. Oleh Bulog, juga ada gula pasir, berbagai daerah termasuk “Kenaikan hanya terjadi sejumlah ruas jalan. di jalan-jalan utama,” jelas Ida
dengan harga murah. Kendati karena itu, kita akan gelar minyak goreng, sirup, tepung, di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada cabai rawit hijau de- Kasatlantas Polres Gowa Ajun Dayu.
demikian, kenaikan harga te- pasar murah cabai merah. biskuit yang merupakan masih merangkak naik. Itu ngan harga Rp80 ribu per Komisaris Ida Dayu Made Ari Pelaku dapat dijerat hukuman
tap terjadi lantaran pasokan Kita dapat pasokan dari Yogya produk lokal usaha mikro, terjadi pada telur dan dag- kilogram,” tambahnya. menjelaskan, pihaknya gen- penjara maksimal satu tahun dan
yang disediakan selama pasar sekitar 2 ton, dan akan dijual kecil, dan menengah (UMKM). ing ayam. Harga telur dan Sementara itu, Pemerintah car melakukan razia balap liar. denda maksimal Rp3 juta sesuai
murah terbatas. kepada warga dengan harga Selain itu, Warung Tekan daging ayam yang makin ma- Kota Bengkulu, Provinsi Beng- Bahkan, dalam tiga hari razia dengan UU No 22 Tahun 2009,
Pemerintah Provinsi Su- Rp60 ribu per kilogram saja. Inflasi yang digelar Pemkot hal membuat banyak warga kulu, mendistribusikan beras dilakukan, sudah terjaring lebih Pasal 297, tentang balap liar anak
matra Barat (Sumbar), misal- Hanya saja, jumlah belinya Malang selama empat hari mengeluh. SPHP hingga ke tingkat rukun dari 200 sepeda motor. remaja. Selain itu, sebagai efek
nya, melalui Dinas Pangan terbatas agar lebih banyak terakhir di Pasar Blimbing, Seorang pedagang telur tetangga yang tersebar di 67 “Saat ini, semua kendaraan jera, motor turut disita selama
Provinsi akan menggelar warga yang bisa menikmati,” Kota Malang, Jawa Timur, su- di Pasar Cukurubuk, Dodi, kelurahan selama Ramadan. kita amankan di halaman Mako tiga bulan sesuai peraturan yang
pasar murah komoditas cabai ucap Gubernur Sumbar, Mah- dah menjual 4 ton dari total 8 45, mengatakan telur ayam (BN/AD/SG/MY/N-2) Polres Gowa. Mereka ditangkap ada. (LN/J-3)
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×9
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×27
unresolved
org
Penawaran Umum Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
org
Pokok Obligasi Seri B. Tbk
p.3
unresolved
org
Pemegang (Persero) Tbk
p.3
unresolved
org
Kementerian PU-Pera Bangun
p.4
unresolved
org
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum
p.4
unresolved
org
Koperasi Perindustrian
p.4
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Su-
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.