Back to announcement
20240318_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31607440_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00162/2024 Jakarta, 18 Maret 2024
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan adanya
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang ditujukan
kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan
Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail) : [investor.relations@wika.co.id]
Halaman 1 dari 2
Page 2
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan Tanggal Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor
50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Asta Askara Sentosa kepada Perseroan,
yaitu pada tanggal 14 Maret 2024.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) oleh
PT Asta Askara Sentosa kepada Perseroan.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Berdasarkan Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) oleh
PT Asta Askara Sentosa selaku Pemohon PKPU kepada Perseroan selaku
Termohon PKPU pada tanggal 14 Maret 2024 dan merujuk pada Penyampaian
Detail Perkara dalam Situs Web Relay On Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan
hasil Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
a. Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
b. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara sebesar Rp1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah).
4. Dampak kejadian, informasi, atau fakta material
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Putusan atas Hasil Sidang Perkara
PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan
maupun kegiatan operasional Perseroan.
Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
2. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.2 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.