Back to announcement
20260430_FAST_Pemanggilan RUPS_32076060_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT FAST FOOD INDONESIA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025, selanjutnya disebut sebagai
“RUPST”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hybrid melalui fasilitas eASY KSEI (secara virtual) dan secara fisik di
Gedung Gelael Lantai 5, Jl. MT Haryono Kav 7, Tebet, Jakarta Selatan
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi atas jalannya Perseroan selama tahun buku 2025,
termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) bahwa Direksi berkewajiban untuk menyampaikan laporan
mengenai kegiatan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Dewan Komisaris berkewajiban
menyampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang harus diajukan dan
mendapatkan persetujuan melalui RUPS.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba
Rugi Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT bahwa Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 harus mendapat pengesahan dari RUPS.
3. Persetujuan atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2026.
Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan bahwa dalam RUPS ditetapkan akuntan
publik untuk mengaudit buku keuangan Perseroan yang sedang berjalan berdasarkan usulan
dari Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan sah, Perseroan tidak mengirimkan
undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Informasi
pemanggilan ini diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), situs
web Perseroan (www.kfcku.com) dan platform eASY.KSEI.
Page 2
2. RUPST diselenggarakan sesuai ketentuan :
POJK No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan;
PJOK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah mereka yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan yang diterbitkan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
tanggal 29 April 2026 serta dibuktikan dengan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Untuk kehadiran Pemegang Saham secara fisik wajib mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Tata Tertib RUPST.
4. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPST, untuk memberikan
kuasa melalui e-Proxy dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
5. Apabila Pemegang Saham memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dapat
menggunakan surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (www.kfcku.com/press-
release) dan selanjutnya mengirimkan surat kuasa yang sudah ditandatangani kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra yang beralamat di Plaza Sentral
Building, Jl. Jenderal Sudirman No.47-48 2nd Floor, RT.5/RW.4, Karet Semanggi,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930 dan
dapat menghubungi melalui telepon (021) 2525666, U.P Rosi Eka Setianingsih.
6. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atas
agenda RUPST dengan menggunakan formulir pertanyaan pada surat kuasa yang
disediakan Perseroan pada situs web www.kfcku.com/press-release untuk kemudian
mengirimkan pertanyaannya melalui email corsec.fast@ffi.co.id.
7. Batas waktu pengisian deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI atau
melalui Biro Administrasi Efek dan penyampaian pertanyaan adalah selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026
pukul 12.00 WIB.
8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST, namun suara yang mereka wakili
tidak dihitung dalam proses pengambilan keputusan RUPST.
9. Laporan Tahunan Perseroan dapat di akses dan dilihat di situs web Perseroan
www.kfcku.com sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST.
10. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RUPST, Para Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di lokasi RUPST 30 (tiga puluh) menit
sebelum RUPST dimulai.
Page 3
11. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan/minuman maupun souvenir
selama penyelenggaraan RUPST.
12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi mengenai tata cara
pelaksanaan RUPST, akan disampaikan melalui situs web Perseroan dan eASY.KSEI
dengan memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini.
13. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan RUPST ini akan ditentukan dan diatur
lebih lanjut pada Tata Tertib RUPST yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs
web Perseroan.
Jakarta, 30 April 2026
PT FAST FOOD INDONESIA TBK
Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tahun Buku
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.