Skip to content
Back to announcement

20260430_RBMS_Pemanggilan RUPS_32076053_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted RBMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                            PT RISTIA BINTANG MAHKOTASEJATI Tbk.
                                                                                          (Perseroan)

                                                                                     PANGGILAN
                                                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                                                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPS Luar Biasa”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ tanggal         : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu                 : 10:00 WIB s/d selesai
Tempat                : Gedung Ribens Lantai 2, Jl. RS Fatmawati No. 188, Jakarta 12420

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut:

RUPS Tahunan :

1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (5) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas
     Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 70 dan 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 11 ayat (5) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

3.   Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan besarnya
     honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat (5) huruf (c) juncto Pasal
     11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan ditetapkan oleh RUPS.

4.   Penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris, serta pemberian kewenangan dari RUPS kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menetapkan gaji atau
     honorium dan tunjangan bagi anggota Direksi.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 113 dan Pasal 96 ayat (1) juncto ayat (3) UUPT dan Pasal 11 ayat (5) huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
     Komisaris ditetapkan oleh RUPS serta pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi
     berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

RUPS Luar Biasa :

1.   Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 23 juncto Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014, Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 30 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan atau pemberhentian anggota Dewan
     Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
     Panggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan (www.ristiagroup.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.
 2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif,
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
 3. Keikutsertaan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
      a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI
 4. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, dapat mendaftarkan diri melalui anggota Bursa/Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek pada KSEI
     untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
 5. Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan:
      a. Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI
           Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI yaitu pada
           https://akses.ksei.co.id, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Pemberian kuasa secara elektronnik (e-proxy) wajib tunduk pada
           prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
      b. Pemberian kuasa melalui surat kuasa konvensional
           Pemegang Saham juga dapat memberi kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan
           anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka
           keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
 6. Formulir Surat Kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa yang ditunjuk, dapat diperoleh melalui:
      a. Situs web Perseroan (www.ristiagroup.com); atau
      b. Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@ristiagroup.com; atau
      c. Kantor Perseroan yang beralamat di GoWork Fatmawati, Gedung Ribens Jl. RS. Fatmawati No. 188 Jakarta Selatan, setiap hari kerja dan dalam jam kerja Perseroan; atau
      d. Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, yang beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 1 Lt. 9 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350.
     Seluruh Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
     tanggal Rapat yaitu pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 16.00 WIB atau kepada Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan.
 7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta dengan hormat untuk membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
     lainnya dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruangan Rapat.
 8. Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi dan/atau yayasan, wajib membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya, perubahan
     anggaran dasar terakhir, dan akta susunan pengurus Perseroan terakhir, yang seluruhnya disertai dengan surat keputusan pengesahan, persetujuan dan/atau bukti pemberitahuan dari pihak
     yang berwenang.
 9. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif, wajib membawa dan memperlihatkan memperlihatkan Surat KTUR yang diperoleh melalui Bursa atau Bank Kustodian.
 10. Bahan-bahan terkait Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan, yang beralamat kantor di GoWork Fatmawati, Gedung Ribens Jl. RS. Fatmawati No. 188 Jakarta Selatan, sejak tanggal 30 April 2026
     sampai dengan tanggal 22 Mei 2026.
 11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di lokasi Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.




                                                                                      Jakarta, 30 April 2026
                                                                              PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk.
                                                                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published30 Apr 2026
Pages1
Characters8,422
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result