Skip to content
Back to announcement

20260824_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32132367_lamp1.pdf

Board change Needs review WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                   PT MAYA KARYABETON Tbk.                           (021) 819 2802
       BET©N                       9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
                                      JI. D.I. Panjaitan Kay. 2, Jakarta 13340
                                                                                     sekper@wika-beton.co.id
                                                                                 Ai) www.wika-beton.co.id



       KEPLITUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
                    NOMOR: SK.06/DK-WBNIII/2026
                                  TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ORGAN KOMITE NOMINASI, REMUNERASI
                      DAN PEMANTAU RISIKO
                   PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
            DEWAN KOMISARIS PT M AYA KARYA BETON Tbk
MENIMBANG    : 1. Bahwa tugas pokok Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah
                   melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
                   dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya Beton
                   Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Komite
                   Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko.
               2. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan D e w a n
                   Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana ditetapkan
                   dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya
                   Karya Beton Tbk yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juli
                   2026, periu dilakukan penyesuaian nomeklatur dan susunan
                   organ Komite Dewan Komisaris Perseroan.
MENGINGAT    : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
                   tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi d a n
                   Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
               2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                   06/MBU/04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
                   BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung
                   Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
               3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang
                   Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka iuncto
                   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32 /SEOJK.04/2015
                   tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
               4. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
                   Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
                   Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Te k n i s
                   Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan
                   Badan Usahs Milik Negara tanggal 26 Mei 2023.
               5. Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor
                   SK.04/DK-WBNII/2025 t a n g g a l 0 8 J u l ' 2 0 2 5 t e n t a n g
                   Penyesuaian Nomenklatur Serta Pengangkatan Organ Komite
                   Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya
                   Beton Tbk.
               6. Akta Pendirian PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor 44 tertanggal
                    11 Maret 1997, yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H.,
                    pengganti dan i lmas Fatimah, N o t a r i s di Jakarta, yang
                   Anggaran Dasarnya telah diubah beberapa kali dan terakhir kali
                   diubah berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 11 Juni 2026, yang
                   dibuat oleh dan dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                   Warsito M . K n . , Notaris d i Jakarta Selatan, dan telah
                    mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                    sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
                    Nomor AHU-0146114.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 01 Juli
                    2026.


                                                                                     P,        FICr,

Page 2
                                            PT WIJAYA KARYA BETON Tbk.                   L (021) 819 2892

           BETON                            9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
                                               JI. Dl. Panlaitan Kay. 2, Jakarta 13340
                                                                                            sekper@wika-beton.co.id
                                                                                         • www.wika-beton.co.id

Nomor      :       SK.06/DK-WB/V111/2026
Halaman        :   2/4


                        7. Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat PT Wijaya Karya
                            Beton Tbk Nomor: SK.08/DK-WBNIII/2026 tanggal 18 Agustus
                            2026 rnengenal Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris
                            PT Wijaya Karya Beton Tbk.

                                        MEMUTUSKAN
 MENETAPKAN : PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN D A N PENYESUAIAN
               NOMENKLATUR ORGAN KOMITE NOMINASI, REMUNERASI
               DAN PEMANTAU RISIKO P T M A Y A KARYA BETON Tbk
               SEBAGAI BERIKUT:
 Pertama              : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama dibawah
                         ini sebagai organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
                         Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk:
                              - S d r . Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota Komite
                                  Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko P T Wijaya
                                  Karya Beton Tbk terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026;
                              - S d r i . Indriani Widiastuti sebagai Anggota Komite Nominasi,
                                  Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
                                  Tbk terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026.
                         Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan
                         pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat
                         sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
                         Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
 Kedua                : Menyetujui penetapan Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo yang semula
                         menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi,
                         Remunerasi d a n Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite
                         Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko Perseroan, dengan
                         masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan yang bersangkutan
                         yaitu paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026,
                         tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
                         yang bersangkutan sewaktu-waktu;
 Ketiga               : Mengangkat nama-nama d i bawah ini sebagai Organ Komite
                         Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
                         Tbk:
                         - Sdr. Andrianto sebagai Ketua rnerangkap Anggota Komite
                            Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa
                           jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
                            20 Agustus 2026;
                         - Sdri. Nadia Rillifani sebagai Anggota Komite Nominasi,
                            Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling
                            lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2026;
                         - Sdr. Agung Damiar sebagai Anggota Komite Nominasi,
                            Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling
                            lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2026.



                                                                                                       ?c)

Page 3
                                           PTMAYAKARYABETON Tbk.                        I. (021) 819 2802
              BETON                       9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
                                             JI. D.I. Panjaitan Kay. 2, Jakarta 13340
                                                                                            sekper@wika-beton.co.id
                                                                                            www.wika-beton_co.id

Nomor     :       SK.06/DK-WB/VIII/2026
Hataman       :   3/4

                       Pengangkatan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak Dewan
                       Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
 Keempat                Dengan adanya pemberhentian, pengangkatan dan penetapan
                        nomenklatur Ketua d a n Anggota Nominasi, Remunerasi d a n
                        Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana tersebut
                        dalam keputusan butir pertama sampai ketiga di atas, maka susunan
                        Ketua dan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
                        Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai berikut:
                        1. S d r. Andrianto sebagai Ketua merangkap Anggota;
                        2. S d r i . Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Anggota;
                        3. S d r i . Nadia Rillifani sebagai Anggota;
                        4. S d r. Agung Damiar sebagai Anggota; dan
                        5. S d r. Dedi indra selaku Vice President o f Human Capital
                             Division sebagai Anggota.
 Kelima                 Menetapkan masa jabatan Komite Nominasi, Remunerasi, d a n
                        Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk dengan ketentuan
                        sebagai berikut:
                        - M a s a jabatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, d a n
                           Pemantau Risiko tidak boleh lebih lama dani masa jabatan Dewan
                           Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT Wijaya
                            Karya Beton Tbk;
                        - M a s a jabatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, d a n
                            Pemantau Risiko yang merangkap sebagai Anggota Dewan
                            Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, berakhir sama dengan
                           masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris
                            PT Wijaya Karya Beton Tbk;
                           Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko
                           yang bukan Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa
                           jabatannya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode
                            berikutnya.
                        - Menegaskan kembali nama-nama di bawah ini sebagai Organ
                            Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya
                            Karya Beton Tbk:
                           a. Sdr. Andrianto sebagai Ketua merangkap Anggota, dengan
                                masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal
                                20 Agustus 2026 sampai dengan 20 Agustus 2031;
                           b. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Anggota, dengan masa
                               jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal
                                25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2031;
                           c. Sdri. Nadia Rillifani sebagai Anggota, dengan masa jabatan
                                paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 20 Agustus
                                2026 sampai dengan 20 Agustus 2029;
                           d. Sdr. Agung Damiar sebagai Anggota, dengan masa jabatan
                                paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 20 Agustus
                                2026 sampai dengan 20 Agustus 2029;

Page 4
                                        PT WIJAYA KARYABETON Tbk.                   1. (021) 819 2802
          BET©N                        9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
                                          JI. DI. Panjaitan Kay. 2, Jakarta 13340
                                                                                    • sekper@wika-beton.co.id
                                                                                        www.wika-beton.co.id



Nomor   :     SK.06/DK-WBA/111/2026
Halaman :     414

                           e. Sdr. Dedi Indra sebagai Anggota, dengan masa jabatan
                               paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 28 Oktober
                               2024 sampai dengan 28 Oktober 2027.
                        Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan
                        dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi hak
                        Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
 Keenam        :      Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Nominasi,
                       Remunerasi, dan Pemantau Risiko diatur/ ditetapkan dalam piagam
                       Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya
                       Karya Beton Tbk.
 Ketujuh P e l a k s a n a a n tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite
                      Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT M a y a Karya
                      Beton T b k a k a n ditetapkan o l e h Ketua Komite Nominasi,
                      Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
 Kedelapan K e p u t u s a n ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
                     ketentuan apabila terdapat kekellruan di dalamnya akan diperbaiki
                     sebagaimana mestinya.
Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang
berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                            Ditetapkan di : Jakarta
                                                            Pada tanggal : 2 0 Agustus 2026

                                                            PT Wijaya Karya Beton Tbk
                                                            Dewan Komisari




                                                            Yudha Permana Jayadikarta
                                                            Komisaris Utama



Tembusan Yth:
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk

Page 5
                                         PENETAPAN REMUNERASI DAN BENEFIT
                                               KOMITE DEWAN KOMISARIS


                                                                                ASAL KOMITE
   NO                 URAIAN MANFAAT
                                                          PEG. WIKA                                     EKSTERNAL


Komite Dewan Komisaris


    1    Honorarium                    10% - 20% dari Gaji Direktur Utama            10% - 20% dari Gail Direktur Utama


    2    Tunjangan Hari Raya           lx Honorarium                                 l x Honorarium


    3    Pakaian Dinas                 Tidak Disediakan (Diberikan oleh WIKA)        Disediakan sesuai Anggaran RKAP

                                                                                     - BPJS Kesehatan
    4    Asuransi Kesehatan            Tidak Disediakan (Diberikan oleh WIKA)
                                                                                     - Asuransi Komersial Plan 1200

    5    Asuransi Jiwa                 Tidak Disediakan (Diberikan oleh WIKA)        Asuransi Jiwa Pertanggungan Rp 500.000.000,-


    6    Medical Check Up              Mengikuti MCU dari WIKA                        MCU sesuai jadwal dari Perusahaan


File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published24 Aug 2026
Pages5
Characters15,982
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk p.1 ×84
linked person Priatna Agus Setiawan · Anggota p.2
linked person Indriani Widiastuti · Anggota p.2
linked person Noor Aljanna Fitri Gayo · Anggota p.2 ×5
linked person Dedi Indra · Anggota p.4
linked person Yudha Permana p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person Andrianto · Ketua p.2 ×4
unresolved org MAYA KARYABETON Tbk. p.1 ×2
unresolved person KEPLITUSAN · KOMISARIS p.1
unresolved org M AYA KARYA BETON Tbk p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1
unresolved org Milik Negara. p.1
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- p.1
unresolved org Usahs Milik Negara p.1
unresolved person Achmad Bajumi p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito M p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved org T M A Y A KARYA BETON Tbk p.2
unresolved org Pemantau Risiko P T Wijaya Karya Beton Tbk p.2
unresolved person Nadia Rillifani · Anggota p.2 ×4
unresolved person Agung Damiar · Anggota p.2 ×4
unresolved org PTMAYAKARYABETON Tbk. p.3
unresolved org Human Capital Division · Anggota p.3
unresolved org WIJAYA KARYABETON Tbk. p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 803 ms 12 Sep 2026 21:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MAYA KARYABETON Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Tembusan Yth',
                'role': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
                'role_raw': 'Komite Dewan Komisaris: Komisaris Utama',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result