Back to announcement
20260824_WTON_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32132367_lamp1.pdf
Board change Needs review WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT MAYA KARYABETON Tbk. (021) 819 2802
BET©N 9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
JI. D.I. Panjaitan Kay. 2, Jakarta 13340
sekper@wika-beton.co.id
Ai) www.wika-beton.co.id
KEPLITUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
NOMOR: SK.06/DK-WBNIII/2026
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ORGAN KOMITE NOMINASI, REMUNERASI
DAN PEMANTAU RISIKO
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
DEWAN KOMISARIS PT M AYA KARYA BETON Tbk
MENIMBANG : 1. Bahwa tugas pokok Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya Beton
Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko.
2. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan D e w a n
Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana ditetapkan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya
Karya Beton Tbk yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juli
2026, periu dilakukan penyesuaian nomeklatur dan susunan
organ Komite Dewan Komisaris Perseroan.
MENGINGAT : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi d a n
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
06/MBU/04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka iuncto
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32 /SEOJK.04/2015
tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
4. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Te k n i s
Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan
Badan Usahs Milik Negara tanggal 26 Mei 2023.
5. Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor
SK.04/DK-WBNII/2025 t a n g g a l 0 8 J u l ' 2 0 2 5 t e n t a n g
Penyesuaian Nomenklatur Serta Pengangkatan Organ Komite
Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya
Beton Tbk.
6. Akta Pendirian PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor 44 tertanggal
11 Maret 1997, yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H.,
pengganti dan i lmas Fatimah, N o t a r i s di Jakarta, yang
Anggaran Dasarnya telah diubah beberapa kali dan terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 11 Juni 2026, yang
dibuat oleh dan dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito M . K n . , Notaris d i Jakarta Selatan, dan telah
mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0146114.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 01 Juli
2026.
P, FICr,
Page 2
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. L (021) 819 2892
BETON 9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
JI. Dl. Panlaitan Kay. 2, Jakarta 13340
sekper@wika-beton.co.id
• www.wika-beton.co.id
Nomor : SK.06/DK-WB/V111/2026
Halaman : 2/4
7. Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat PT Wijaya Karya
Beton Tbk Nomor: SK.08/DK-WBNIII/2026 tanggal 18 Agustus
2026 rnengenal Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN D A N PENYESUAIAN
NOMENKLATUR ORGAN KOMITE NOMINASI, REMUNERASI
DAN PEMANTAU RISIKO P T M A Y A KARYA BETON Tbk
SEBAGAI BERIKUT:
Pertama : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama dibawah
ini sebagai organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk:
- S d r . Priatna Agus Setiawan sebagai Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko P T Wijaya
Karya Beton Tbk terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026;
- S d r i . Indriani Widiastuti sebagai Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
Tbk terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026.
Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan
pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat
sebagai Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Kedua : Menyetujui penetapan Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo yang semula
menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi d a n Pemantau Risiko menjadi Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko Perseroan, dengan
masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan yang bersangkutan
yaitu paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026,
tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan
yang bersangkutan sewaktu-waktu;
Ketiga : Mengangkat nama-nama d i bawah ini sebagai Organ Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton
Tbk:
- Sdr. Andrianto sebagai Ketua rnerangkap Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
20 Agustus 2026;
- Sdri. Nadia Rillifani sebagai Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2026;
- Sdr. Agung Damiar sebagai Anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Pemantau Risiko, dengan masa jabatan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2026.
?c)
Page 3
PTMAYAKARYABETON Tbk. I. (021) 819 2802
BETON 9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
JI. D.I. Panjaitan Kay. 2, Jakarta 13340
sekper@wika-beton.co.id
www.wika-beton_co.id
Nomor : SK.06/DK-WB/VIII/2026
Hataman : 3/4
Pengangkatan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
Keempat Dengan adanya pemberhentian, pengangkatan dan penetapan
nomenklatur Ketua d a n Anggota Nominasi, Remunerasi d a n
Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagaimana tersebut
dalam keputusan butir pertama sampai ketiga di atas, maka susunan
Ketua dan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau
Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai berikut:
1. S d r. Andrianto sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. S d r i . Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Anggota;
3. S d r i . Nadia Rillifani sebagai Anggota;
4. S d r. Agung Damiar sebagai Anggota; dan
5. S d r. Dedi indra selaku Vice President o f Human Capital
Division sebagai Anggota.
Kelima Menetapkan masa jabatan Komite Nominasi, Remunerasi, d a n
Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk dengan ketentuan
sebagai berikut:
- M a s a jabatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, d a n
Pemantau Risiko tidak boleh lebih lama dani masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT Wijaya
Karya Beton Tbk;
- M a s a jabatan Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, d a n
Pemantau Risiko yang merangkap sebagai Anggota Dewan
Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, berakhir sama dengan
masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris
PT Wijaya Karya Beton Tbk;
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko
yang bukan Anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa
jabatannya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode
berikutnya.
- Menegaskan kembali nama-nama di bawah ini sebagai Organ
Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya
Karya Beton Tbk:
a. Sdr. Andrianto sebagai Ketua merangkap Anggota, dengan
masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal
20 Agustus 2026 sampai dengan 20 Agustus 2031;
b. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Anggota, dengan masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal
25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2031;
c. Sdri. Nadia Rillifani sebagai Anggota, dengan masa jabatan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 20 Agustus
2026 sampai dengan 20 Agustus 2029;
d. Sdr. Agung Damiar sebagai Anggota, dengan masa jabatan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 20 Agustus
2026 sampai dengan 20 Agustus 2029;
Page 4
PT WIJAYA KARYABETON Tbk. 1. (021) 819 2802
BET©N 9 Tamansari Hive Office Lt. 3-5
JI. DI. Panjaitan Kay. 2, Jakarta 13340
• sekper@wika-beton.co.id
www.wika-beton.co.id
Nomor : SK.06/DK-WBA/111/2026
Halaman : 414
e. Sdr. Dedi Indra sebagai Anggota, dengan masa jabatan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 28 Oktober
2024 sampai dengan 28 Oktober 2027.
Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan
dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Keenam : Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Nominasi,
Remunerasi, dan Pemantau Risiko diatur/ ditetapkan dalam piagam
Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya
Karya Beton Tbk.
Ketujuh P e l a k s a n a a n tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT M a y a Karya
Beton T b k a k a n ditetapkan o l e h Ketua Komite Nominasi,
Remunerasi, dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Kedelapan K e p u t u s a n ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekellruan di dalamnya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang
berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 0 Agustus 2026
PT Wijaya Karya Beton Tbk
Dewan Komisari
Yudha Permana Jayadikarta
Komisaris Utama
Tembusan Yth:
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk
Page 5
PENETAPAN REMUNERASI DAN BENEFIT
KOMITE DEWAN KOMISARIS
ASAL KOMITE
NO URAIAN MANFAAT
PEG. WIKA EKSTERNAL
Komite Dewan Komisaris
1 Honorarium 10% - 20% dari Gaji Direktur Utama 10% - 20% dari Gail Direktur Utama
2 Tunjangan Hari Raya lx Honorarium l x Honorarium
3 Pakaian Dinas Tidak Disediakan (Diberikan oleh WIKA) Disediakan sesuai Anggaran RKAP
- BPJS Kesehatan
4 Asuransi Kesehatan Tidak Disediakan (Diberikan oleh WIKA)
- Asuransi Komersial Plan 1200
5 Asuransi Jiwa Tidak Disediakan (Diberikan oleh WIKA) Asuransi Jiwa Pertanggungan Rp 500.000.000,-
6 Medical Check Up Mengikuti MCU dari WIKA MCU sesuai jadwal dari Perusahaan
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MAYA KARYABETON Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
KEPLITUSAN
· KOMISARIS
p.1
unresolved
org
M AYA KARYA BETON Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara.
p.1
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-
p.1
unresolved
org
Usahs Milik Negara
p.1
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito M
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
org
T M A Y A KARYA BETON Tbk
p.2
unresolved
org
Pemantau Risiko P T Wijaya Karya Beton Tbk
p.2
unresolved
person
Nadia Rillifani
· Anggota
p.2 ×4
unresolved
person
Agung Damiar
· Anggota
p.2 ×4
unresolved
org
PTMAYAKARYABETON Tbk.
p.3
unresolved
org
Human Capital Division
· Anggota
p.3
unresolved
org
WIJAYA KARYABETON Tbk.
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
803 ms
12 Sep 2026 21:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MAYA KARYABETON Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Tembusan Yth',
'role': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'role_raw': 'Komite Dewan Komisaris: Komisaris Utama',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}