Skip to content
Back to announcement

20260429_NZIA_Pemanggilan RUPS_32075345_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted NZIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                       PT NUSANTARA ALMAZIA Tbk.
                                                                                              (Perseroan)
                                                                                              PANGGILAN
                                                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar
Biasa”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ tanggal       : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu               : 09:00 WIB s/d selesai
Tempat              : Gedung Ribens Lantai 2, Jl. RS Fatmawati No. 188, Jakarta 12420

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut:
RUPS Tahunan :
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025.
        Penjelasan:
        Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 13 ayat (5) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk
        pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

    2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
         Penjelasan:
         Berdasarkan Pasal 70 dan 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 13 ayat (5) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

    3.   Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan besarnya honorarium dan
         syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
         Penjelasan:
         Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 13 ayat (5) huruf (c) juncto Pasal 13 ayat (8)
         Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan ditetapkan oleh RUPS.

    4.   Penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris, serta pemberian kewenangan dari RUPS kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menetapkan gaji atau honorarium dan
         tunjangan bagi anggota Direksi.
         Penjelasan:
         Berdasarkan Pasal 113 dan Pasal 96 ayat (1) juncto ayat (3) UUPT dan Pasal 13 ayat (5) huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
         ditetapkan oleh RUPS serta pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi berdasarkan keputusan Dewan
         Komisaris.


RUPS Luar Biasa :

    1.   Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
         Penjelasan:
         Berdasarkan Pasal 23 juncto Pasal 3 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 32 ayat (10)
         juncto Pasal 29 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS

Catatan:
     1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Panggilan
         ini dapat dilihat pada situs web Perseroan (www.nusantara-almazia.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.
     2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
     3. Keikutsertaan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
         a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
         b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform Easy.KSEI
     4. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, dapat mendaftarkan diri melalui anggota Bursa/ Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek pada KSEI untuk
         mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
     5. Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan:
         a. Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI
               Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI yaitu pada https://akses.ksei.co.id,
               sebagaimana mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Pemberian kuasa secara elektronnik (e-proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
               ditetapkan oleh KSEI.
         b. Pemberian kuasa melalui surat kuasa konvensional
               Pemegang Saham juga dapat memberi kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi,
               anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
               tidak dihitung dalam pemungutan suara.
     6. Formulir Surat Kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa yang ditunjuk, dapat diperoleh melalui:
         a. Situs web Perseroan (www.nusantara-almazia.com); atau
         b. Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email nusantara@ristiagroup.com; atau
         c. Kantor Perseroan yang beralamat di CKM City Kav. 1 Jl. Raya Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kec. Majalaya, Karawang, setiap hari kerja dan dalam jam kerja Perseroan; atau
         d. Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, yang beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 1 Lt. 9 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350.
         Seluruh Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu
         pada tanggal 20 Mei 2026 pukul 16.00 atau kepada Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan.
     7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta dengan hormat untuk membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dan
         menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruangan Rapat.
     8. Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi dan/atau yayasan, wajib membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya, perubahan anggaran dasar
         terakhir, dan akta susunan pengurus Perseroan terakhir, yang seluruhnya disertai dengan surat keputusan pengesahan, persetujuan dan/atau bukti pemberitahuan dari pihak yang berwenang.
     9. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif, wajib membawa dan memperlihatkan memperlihatkan Surat KTUR yang diperoleh melalui Bursa atau Bank Kustodian.
     10. Bahan-bahan terkait Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan, yang beralamat kantor di CKM City Kav. 1 Jl. Raya Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kec. Majalaya, Karawang, sejak tanggal 30 April 2026 sampai
         dengan tanggal 22 Mei 2026.
     11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di lokasi Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.


                                                                                            Karawang, 30 April 2026
                                                                                           PT Nusantara Almazia Tbk.
                                                                                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published30 Apr 2026
Pages1
Characters8,807
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA ALMAZIA Tbk. p.1 ×5
linked org Sinar Mas p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result