Skip to content
Back to announcement

20260430_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32075977_lamp1.pdf

Board change Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
           Nomor : 444/WK/DIR/2026                                           Jakarta, 30 April 2026


                  Kepada Yth. :
                  Ketua Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit
                                              PT Waskita Karya (Persero) Tbk

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                  55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                  Komite Audit, merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
                  05/SK/WK/DK/2026 tanggal 28 April 2026 tentang Pengangkatan Kembali
                  Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk, bersama ini kami
                  sampaikan mengangkat kembali Sdr. Mohamad Nasir sebagai anggota
                  Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa penugasan
                  terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026 s.d. 30 April 2027. Atas informasi tersebut,
                  maka susunan Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubahan, dengan
                  komposisi sebagai berikut:

                  Ketua : Muhammad Abdullah Syukri
                  Anggota : 1. Aqila Rahmani
                            2. Subagio
                            3. Mohamad Nasir

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              Lamp : 1 Berkas
              Tembusan:
              - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK
              - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
              - Dewan Komisaris
              - Direksi




PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                        KEPUTUSAN
      DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
                 NOMOR: 05/SK/WK/DK/2026

                             TENTANG

        PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT
              PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK

Menimbang    : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                  28/SK/WK/DK/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pengangkatan
                  Kembali Anggota Tim Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko
                  dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
                  telah dilakukan pengangkatan Sdr. Mohamad Nasir sebagai
                  anggota Tim Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko dan Tata
                  Kelola Terintegrasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa
                  penugasan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s.d. 30 April 2026;
               b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                  35/SK/WK/DK/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Perpindahan
                  Dalam Jabatan Komite Dewan Komisaris PT Waskita Karya
                  (Persero) Tbk, telah dilakukan perpindahan dalam jabatan Komite
                  terhadap Sdr. Mohamad Nasir;
               c. bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 135 Peraturan Menteri
                  BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                  Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, masa jabatan anggota
                  Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
                  paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling
                  lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                  untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
               d. bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris,
                  Sdr. Mohamad Nasir dipandang cakap dan berkinerja baik dalam
                  mendukung kelancaran kerja Dewan Komisaris, khususnya yang
                  berkaitan dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
               e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b,
                  huruf c dan huruf d di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
                  Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit PT Waskita
                  Karya (Persero) Tbk.

                                                                    Mengingat…/2
Page 4
                               -2-
Mengingat    : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                  Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 4756);
               b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
                  Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                  Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097);
               c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                  2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
                  Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
               d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                  3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                  Usaha Milik Negara;
               e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Nomor: 05/SK/WK/DK/2021 tanggal 25 April 2021 tentang
                  Penyesuaian Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
                  Waskita Karya (Persero) Tbk;
               f. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Nomor: 28/SK/WK/DK/2024 tanggal 29 April 2024 tentang
                  Pengangkatan Kembali Anggota Tim Pemantau Risiko Komite
                  Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Karya
                  (Persero) Tbk;
               g. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Nomor: 35/SK/WK/DK/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang
                  Perpindahan Dalam Jabatan Komite Dewan Komisaris PT Waskita
                  Karya (Persero) Tbk.

                            MEMUTUSKAN
Menetapkan   : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
               (PERSERO) TBK TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI
               ANGGOTA KOMITE AUDIT PT WASKITA KARYA (PERSERO)
               TBK
KESATU       : Mengangkat kembali Sdr. Mohamad Nasir sebagai anggota Komite
               Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa penugasan
               terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026 s.d. 30 April 2027, dengan tidak
               mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-
               waktu sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor:
               PER-3/MBU/03/2023.

                                                                      KEDUA…/3
Page 5
                                      -3-
  KEDUA             : Terhadap yang bersangkutan diberikan honorarium sebagaimana telah
                      ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                      05/SK/WK/DK/2021 tanggal 25 April 2021 tentang Penyesuaian
                      Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Waskita Karya
                      (Persero) Tbk, dengan ketentuan pajak ditanggung Perusahaan dan
                      tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium
                      tersebut.
  KETIGA            : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
                      ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
                      dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.


                                      Ditetapkan di : Jakarta
                                      Pada Tanggal : 28 April 2026

                                      Dewan Komisaris
                                      PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                                                                     0
                                                                                     0
                                                                                     0
                                                                                     0
                                                                                     0
                                      Sutrisno
                                      Komisaris Utama

Tembusan, Yth.:
1. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
2. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
3. Yang bersangkutan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published30 Apr 2026
Pages5
Characters9,233
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mohamad Nasir p.1 ×10
linked person Muhammad Abdullah Syukri · Ketua p.1
linked person Aqila Rahmani p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×68
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.2
unresolved org Menteri BUMN p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved person Penyesuaian Penghasilan Organ Pendukung · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Perpindahan · Komisaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 581 ms 12 Sep 2026 22:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': '2026-04-30',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Otoritas Jasa Keuangan',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubah: '
                            'Ketua Dewan Komisioner',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Muhammad Abdullah Syukri',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubah: '
                            'Ketua',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Tembusan, Yth',
                'role': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
                'role_raw': 'Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubah: '
                            'Komisaris Utama',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result