Back to announcement
20260430_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32075977_lamp1.pdf
Board change Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 444/WK/DIR/2026 Jakarta, 30 April 2026
Kepada Yth. :
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
05/SK/WK/DK/2026 tanggal 28 April 2026 tentang Pengangkatan Kembali
Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk, bersama ini kami
sampaikan mengangkat kembali Sdr. Mohamad Nasir sebagai anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa penugasan
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026 s.d. 30 April 2027. Atas informasi tersebut,
maka susunan Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubahan, dengan
komposisi sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Abdullah Syukri
Anggota : 1. Aqila Rahmani
2. Subagio
3. Mohamad Nasir
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Dewan Komisaris
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
NOMOR: 05/SK/WK/DK/2026
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
28/SK/WK/DK/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pengangkatan
Kembali Anggota Tim Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko
dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
telah dilakukan pengangkatan Sdr. Mohamad Nasir sebagai
anggota Tim Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko dan Tata
Kelola Terintegrasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa
penugasan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s.d. 30 April 2026;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
35/SK/WK/DK/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Perpindahan
Dalam Jabatan Komite Dewan Komisaris PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, telah dilakukan perpindahan dalam jabatan Komite
terhadap Sdr. Mohamad Nasir;
c. bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 135 Peraturan Menteri
BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, masa jabatan anggota
Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling
lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
d. bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris,
Sdr. Mohamad Nasir dipandang cakap dan berkinerja baik dalam
mendukung kelancaran kerja Dewan Komisaris, khususnya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf d di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit PT Waskita
Karya (Persero) Tbk.
Mengingat…/2
Page 4
-2-
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097);
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 05/SK/WK/DK/2021 tanggal 25 April 2021 tentang
Penyesuaian Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
Waskita Karya (Persero) Tbk;
f. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 28/SK/WK/DK/2024 tanggal 29 April 2024 tentang
Pengangkatan Kembali Anggota Tim Pemantau Risiko Komite
Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Karya
(Persero) Tbk;
g. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 35/SK/WK/DK/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang
Perpindahan Dalam Jabatan Komite Dewan Komisaris PT Waskita
Karya (Persero) Tbk.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
(PERSERO) TBK TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI
ANGGOTA KOMITE AUDIT PT WASKITA KARYA (PERSERO)
TBK
KESATU : Mengangkat kembali Sdr. Mohamad Nasir sebagai anggota Komite
Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa penugasan
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026 s.d. 30 April 2027, dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor:
PER-3/MBU/03/2023.
KEDUA…/3
Page 5
-3-
KEDUA : Terhadap yang bersangkutan diberikan honorarium sebagaimana telah
ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
05/SK/WK/DK/2021 tanggal 25 April 2021 tentang Penyesuaian
Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, dengan ketentuan pajak ditanggung Perusahaan dan
tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium
tersebut.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 28 April 2026
Dewan Komisaris
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
0
0
0
0
0
Sutrisno
Komisaris Utama
Tembusan, Yth.:
1. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
2. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
3. Yang bersangkutan.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
person
Penyesuaian Penghasilan Organ Pendukung
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Perpindahan
· Komisaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
581 ms
12 Sep 2026 22:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': '2026-04-30',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Otoritas Jasa Keuangan',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubah: '
'Ketua Dewan Komisioner',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Muhammad Abdullah Syukri',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubah: '
'Ketua',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Tembusan, Yth',
'role': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'role_raw': 'Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubah: '
'Komisaris Utama',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit'}