Back to announcement
20240315_GTRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31596876_lamp1.pdf
Other Text extracted GTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.927
(5 Grahatrans Nomor: 102/GT-DIRUT/!!1/2024 Kepada Jakarta, 15 Maret 2024 Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2 - 4 Jakarta 10710 Up. Yth. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material - Penandatangan Dengan Perjanjian Kredit Hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, 3. Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP- 00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. maka melalui surat ini kami menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai Nama Emiten atau Perusahaan Publik berikut : Bidang Usaha Telepon Alamat surat elektronik : PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk : Angkutan Bermotor untuk Barang Umum 1 021-348-32-477 1 COFSECI @grahatrans. com 1 Tanggal Kejadian 13 Maret 2024 2 Jenis informasi atau Fakta Material Informasi atau Fakta Material atas Penandatanganan Perjanjian Kredit Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit tambahan dari kreditur PT Bank Maybank Indonesia Tbk yaitu Fasilitas PB 3 dan PB 4 Musyarakah dengan total" plafond sebesar Rp 95.000.000.000 (sembilan puluh lima miliar Rupiah) Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha Perseroan atas pelaksanaan transaksi tersebut di atas. PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK Head Office Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477 Pool 1 1 Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676 Pool 2 1 JI. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 2 OCR 0.892
(Gg Grahatrans atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Fasilitas PB 3 Musyarakah akan digunakan Perseroan untuk pelunasan sebagian pinjaman Perseroan dan Fasilitas PB 4 Musyarakah akan digunakan untuk pembangunan tahap 2 pool Deltamas. Dengan pelunasan sebagian pinjaman tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi Perseroan dalam mengelola arus kas untuk dapat memenuhi kebutuhan modal kerjanya, serta dengan penyelesaian pembangunan pool diharapkan dapat meningkatkan utilitas kendaraan sehingga dapat meningkatkan omset Perseroan. 5 Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di atas, hingga saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk KAS ss Ronny Senjaya Direktur Utama Tembusan: CSMAND!RI TBK 4. Direktur - Penilaian Perusahaan - PT BURSA EFEK INDONESIA 2. Direksi Perseroan 3. Arsip PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK Head Office : Pool 1 Pool 2 Gedung Graha 55 Jl. Tanah Aban 9 1L/57,Petojo S ! Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. MG EM PR Uba Pusat Telp 3 021-34892477 “ Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 3 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, MAKA SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG BERKOMPETEN PT GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN Grahatrans PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK KEGIATAN USAHA UTAMA : ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM Kantor Pusat : Gedung Graha 55 Lantai 3 Jl. Tanah Abang II No. 57, Petojo Selatan Gambir, Jakarta Pusat 10160 Telp : 021-348-32-477 Email : corsec@grahatrans.com Website : www.grahatrans.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024
Page 4 OCR 0.950
DEFINISI DAN SINGKATAN Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi ini POJK No. 17/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK No. 31/2015 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Transaksi 1. Perjanjian Kredit dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Musyarakah PB 3 dan PB 4 dengan total nilai sebesar Rp95.000.000.000,- (sembilan puluh lima miliar Rupiah) Perseroan : PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk (“Perseroan”), suatu perusahaan terbuka yang didirikan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Pusat. RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham, organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. KAP 4 Kantor Akuntan Publik, badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pool 1 Tempat penyimpanan dan perbaikan kendaraan bermotor serta tempat dilakukannya pemeriksaan kendaraan sebelum diberangkatkan. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”). Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian kredit dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan jumlah fasilitas sebesar Rp 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima miliar Rupiah), dengan jaminan sebidang tanah kosong di Karawang milik PT Galuh Citarum, sebidang tanah kosong di Cikarang Pusat, Bekasi milik Perseroan dan personal guarantee dari Bpk. Ardi Supriyadi (Komisaris Utama) dan Bpk. Ronny Senjaya (Direktur Utama). Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah direviu oleh auditor independen, nilai transaksi adalah lebih dari 20Y6 (dua puluh persen) dari total ekuitas sehingga Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan karena Transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dari bank, dan oleh karenanya Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih dahulu. TRANSAKSI A. Latar Belakang dan Alasan Alasan dilakukannya Transaksi adalah untuk pelunasan sebagian pinjaman Perseroan dan untuk pembangunan tahap 2 pool Deltamas.
Page 5 OCR 0.949
B. Manfaat Transaksi Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi yang dilakukan akan memberi manfaat bagi Perseroan di masa yang akan datang antara lain : i. Meningkatkan kapasitas kendaraan yang masuk ke Pool untuk melakukan perawatan berkala dan/atau perbaikan ii. Memastikan pemeliharaan dan/atau perbaikan kendaraan dapat dilakukan dengan baik dan cepat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan kendaraan pada saat dioperasionalkan iii. Memberi keleluasaan dalam pengelolaan arus kas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. C. Uraian Singkat Transaksi Material vi. Vii. Obyek Transaksi Perseroan mendapatkan pinjaman tambahan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Musyarakah PB 3 dan PB 4 dengan total plafond fasilitas sebesar Rp 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima miliar Rupiah). Nilai Transaksi Total plafond sebesar Rp 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dalam laporan No. RP23112701RN1 tanggal 27 November 2023, Jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 266.568.353.962,- (dua ratus enam puluh enam miliar lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua Rupiah). Dengan demikian nilai transaksi tersebut mencapai sekitar 35,6496 (tiga puluh lima koma enam puluh empat persen) dari total ekuitas Perseroan, oleh karenanya, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Rencana Penggunaan Dana Dana hasil Transaksi akan digunakan untuk pelunasan sebagian pinjaman Perseroan dan untuk pembangunan tahap 2 pool Deltamas. Jatuh Tempo Pembayaran Hutang Pokok Maksimum 10 tahun sejak pencairan fasilitas yaitu pada tahun 2033. Bunga Tingkat bunga tetap yang diperkirakan akan berada dalam kisaran setinggi-tingginya 9 per tahun Jaminan 1. Pihak pemberi jaminan yaitu PT Galuh Citarum 2. Jenis jaminan kebendaan yaitu tanah kosong di Jl. Galuh Mas Raya, Kel. Puseurjaya, Kec. Telukjambe Timur, Kota Kerawang dan tanah kosong di Cikarang Pusat milik Perseroan 3. Personal Guarantee atas nama Bpk. Ardi Supriyadi (Komisaris Utama) dan Bpk. Ronny Senjaya (Direktur Utama) Pihak yang Melakukan Transaksi Perseroan sebagai Penerima Pinjaman Riwayat Singkat Perseroan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 15 tanggal 11 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Hermanto, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C-02448 HT.01.01TH.2005 tanggal 31 Januari 2005, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perlsahaan Kota Madya Jakarta Pusat dengan agenda pendaftaran No. 0658/BH.09.05/II/2005 tanggal 18 Maret 2005, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Indonesia No. 35 tanggal 3 Maret 2005, tambahan No. 4414 (“Akta Pendirian Perseroan”). Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 109 tanggal 30 Maret 2023, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Page 6 OCR 0.930
vili. Dasar No. AHU-AH.01.03-0055718 tanggal 14 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenhumkam di bawah No. AHU-0076267.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 April 2023 (“Akta No. 109/2023”). Kegiatan Usaha Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Angkutan Bermotor untuk barang umum, termasuk tidak terbatas pada penyediaan jasa transportasi baik itu rental atau trip based. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 5 September 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan sebagai berikut : Nilai Nominal Rp 100 per Saham Uraian dan keterangan TamlahSaham — hwnlah ominal. Modal Dasar 6.062.000.000 606.200.000.000 Modal ditempatkan dan disetor Penuh PT Adika Eka Putra 662.000.000 6.200.000.000 34,95 PT Trimulti Adinata Perkasa 662.000.000 66.200.000.000 34,95 Ardi Supriyadi 95.750.000 9.575.000.000 5,05 Ronny Senjaya 95.750.000 9.575.000.000 5,05 Masyarakat 378.875.000 37.887.500.000 20,00 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor Penuh 1.894.375.000 189.437.500.000 100,00 Saham dalam Portepel 4.167.625.000 416.762.500.000 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menhumkam sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045597 tanggal 19 Agustus 2022 susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Ardi Supriyadi Komisaris Independen : Tsun Tien Wen Lie Direksi Direktur Utama : Ronny Senjaya Direktur : Pittoyo Adi Kriswanto Direktur : Yohana Puspita PT Galuh Citarum sebagai Pemberi Jaminan PT Galuh Citarum berkedudukan di Jl. Galuh Mas Raya, Karawang Barat 41361 PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Pemberi Pinjaman PT Bank Maybank Indonesia Tbk berkedudukan di Sentral Senayan 3, Lantai 5, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan 10270 Sifat hubungan dari pihak yang melakukan Transaksi dengan Perusahaan Terbuka 1. Antara Perseroan dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk tidak memiliki hubungan afiliasi. 2. Dari sudut kepengurusan : Bpk. Ardi Supriyadi adalah Komisaris Utama Perseroan sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Galuh Citarum.
Page 7 OCR 0.955
DAMPAK TRANSAKSI ATAS KEUANGAN PERSEROAN Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha Perseroan atas pelaksanaan Transaksi tersebut di atas. Dana akan digunakan Perseroan untuk pelunasan sebagian pinjaman Perseroan dan untuk pembangunan tahap 2 pool Deltamas. Dengan pelunasan utang-utang tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi Perseroan dalam mengelola arus kas untuk dapat memenuhi kebutuhan modal kerjanya, serta dengan penyelesaian pembangunan pool tersebut diharapkan dapat meningkatkan utilitas kendaraan sehingga dapat meningkatkan omset Perseroan. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN DIREKSI PERSEROAN Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisasris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut dibawah ini. PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK Gedung Graha 55 Lantai 3 Jl. Tanah Abang II No. 57 Petojo Selatan, Gambir Jakarta Pusat 10160 Telepon : t6221-348-32477 Email : corsec@grahatrans.com Website : www.grahatrans.com
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
RI TBK
p.2
unresolved
org
GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK
p.3 ×2
unresolved
org
PT Galuh Citarum
p.4 ×5
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
PT Trimulti Adinata Perkasa
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.