Back to announcement
20240315_TPIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31596801.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 059/LGC-DOC/CAP/III/2024
Nama Perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk
Kode Emiten TPIA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02586/BEI.PP1/03-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apapun
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, namun Perseroan sejak awal Maret 2024 sampai dengan
surat ini kami sampaikan, telah melakukan beberapa siaran pers yang telah kami unggah dalam situs www.
idxnet.co.id dan disiarkan ke publik, yaitu terkait:
1
a) Rampungkan Target Jalan Aspal Plastik, Kabupaten Garut Jadi Lokasi Penutup dengan Total
Gelaran Aspal 50,2 km tanggal 7 Maret 2024;
b) Chandra Asri Group Menunjuk OCBC sebagai Advisory Bank serta Mandated Lead Arranger dan
Bookrunner untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Multi-Currency sebesar USD 600 juta tanggal 8 Maret 2024;
c) Chandra Asri Group Bertemu dengan Para Investor dalam Acara Mandiri Investment Forum 2024
tanggal 8 Maret 2024;
d) Chandra Asri Group Raih Nilai B dari Carbon Disclosure Project (CDP) tanggal 12 maret 2024; dan
e) Chandra Asri Group Berhasil Meluncurkan Obligasi senilai Rp1,5 Triliun pada Tahun 2024 tanggal
13 Maret 2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan memahami dan telah mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan
Peraturan I-E-Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sepanjang sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
3 Kami menyadari terdapat beberapa berita mengenai partisipasi Perseroan dalam tender penjualan aset
suatu perusahaan di Singapura, dan melalui surat ini kami memberikan konfirmasi bahwa memang benar
Perseroan ikut serta dalam proses tender tersebut, namun saat ini proses tender masih berjalan dan
Perseroan belum dapat memberikan informasi apapun terkait kepastian transaksi tersebut. Kami akan
segera melakukan keterbukaan informasi kepada publik jika terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui dan melaporkan secara berkala aktivitas kepemilikan saham beserta perubahannya
atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham tertentu sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang rencananya akan dilakukan
dalam bulan Mei 2024.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas juga telah kami tanyakan kepada pemegang saham mayoritas kami
dan pemegang saham mayoritas kami memberikan konfirmasi yang sama dengan yang kami cantumkan di
atas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Erri Dewi Riani
General Manager of Legal & Corporate Secretary
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific Tower A, Lt. 7 Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63 RT.
Telepon : (021) 5307950, Fax : (021) 5308950, www.chandra-asri.com
Nama Pengirim Erri Dewi Riani
Jabatan General Manager of Legal & Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-03-2024 15:46
Lampiran 1. Konfirmasi atas Permintaan Penjelasan Bursa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Chandra Asri Pacific Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Chandra Asri Pacific Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 059/LGC-DOC/CAP/III/2024 Issuer Name PT Chandra Asri Pacific Tbk Issuer Code TPIA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02586/BEI.PP1/03-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apapun
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, namun Perseroan sejak awal Maret 2024 sampai dengan
surat ini kami sampaikan, telah melakukan beberapa siaran pers yang telah kami unggah dalam situs www.
idxnet.co.id dan disiarkan ke publik, yaitu terkait:
1
a) Rampungkan Target Jalan Aspal Plastik, Kabupaten Garut Jadi Lokasi Penutup dengan Total
Gelaran Aspal 50,2 km tanggal 7 Maret 2024;
b) Chandra Asri Group Menunjuk OCBC sebagai Advisory Bank serta Mandated Lead Arranger dan
Bookrunner untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Multi-Currency sebesar USD 600 juta tanggal 8 Maret 2024;
c) Chandra Asri Group Bertemu dengan Para Investor dalam Acara Mandiri Investment Forum 2024
tanggal 8 Maret 2024;
d) Chandra Asri Group Raih Nilai B dari Carbon Disclosure Project (CDP) tanggal 12 maret 2024; dan
e) Chandra Asri Group Berhasil Meluncurkan Obligasi senilai Rp1,5 Triliun pada Tahun 2024 tanggal
13 Maret 2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan memahami dan telah mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan
Peraturan I-E-Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sepanjang sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
3 Kami menyadari terdapat beberapa berita mengenai partisipasi Perseroan dalam tender penjualan aset
suatu perusahaan di Singapura, dan melalui surat ini kami memberikan konfirmasi bahwa memang benar
Perseroan ikut serta dalam proses tender tersebut, namun saat ini proses tender masih berjalan dan
Perseroan belum dapat memberikan informasi apapun terkait kepastian transaksi tersebut. Kami akan
segera melakukan keterbukaan informasi kepada publik jika terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui dan melaporkan secara berkala aktivitas kepemilikan saham beserta perubahannya
atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham tertentu sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang rencananya akan dilakukan
dalam bulan Mei 2024.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas juga telah kami tanyakan kepada pemegang saham mayoritas kami
dan pemegang saham mayoritas kami memberikan konfirmasi yang sama dengan yang kami cantumkan di
atas.
Thus to be informed accordingly.
Page 5
Respectfully,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Erri Dewi Riani
General Manager of Legal & Corporate Secretary
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific Tower A, Lt. 7 Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63 RT.
Phone : (021) 5307950, Fax : (021) 5308950, www.chandra-asri.com
Sender Name Erri Dewi Riani
Function General Manager of Legal & Corporate Secretary
Date and Time 15-03-2024 15:46
Attachment 1. Konfirmasi atas Permintaan Penjelasan Bursa.pdf
This is an official document of PT Chandra Asri Pacific Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Chandra Asri Pacific Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Erri Dewi Riani
· General Manager of Legal & Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.