Skip to content
Back to announcement

20240315_SGRO_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31596886_lamp1.pdf

Other Text extracted SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 221

Page 1
                                                                                 JADWAL
Tanggal Efektif                           :           25 Februari 2020             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                            :         17 Maret 2021
Masa Penawaran Umum                       :          9 – 10 Maret 2021             Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)         :         17 Maret 2021
Tanggal Penjatahan                        :              15 Maret 2021             Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                   :         18 Maret 2021
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
 PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT SAMPOERNA AGRO TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK IJARAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK IJARAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                           PT Sampoerna Agro Tbk
                                                         Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                               Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit
                                          Kantor Pusat:                                               Kantor Perwakilan Perseroan:
                                     Jl. Basuki Rahmat 788                                  Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
                          Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Indonesia                        Jln. Jendral Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
                               Website: www.sampoernaagro.com                                                    Indonesia
                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                   dan
                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
       OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,-
                                                  (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                              dan
      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,-
                                                  (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp174.615.000.000,-
                                 (SERATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan
           koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga
           lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri A dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                  dan
      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp394.885.000.000,-
                  (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,-
          (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,-
          (enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024
untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal 17 Maret 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP III
   DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                      DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 80% DARI NILAI POKOK OBLIGASI
 DAN SISA IMBALAN SUKUK IJARAH YANG TERUTANG YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN BERUPA SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA
 (SHGU): NOMOR 0144/OGAN KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH 6.313,23 HA TERLETAK DI PROVINSI SUMATERA SELATAN; SHGU: NOMOR
 145/OGAN KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 207,11 HA TERLETAK DI PROVINSI SUMATERA SELATAN; SHGU: NOMOR 146/OGAN
 KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 213,78 HA TERLETAK DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT
 DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
 SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU
 SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
 UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
 KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
 PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH INI.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN
 DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
 JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                         id
                                           A-                                    id
                                                                                   A- sy
                                  (Single A Minus)                      (Single A Minus Syariah)
    KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                              Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                  menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.
                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                       PT BNI sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas                PT Sucor Sekuritas
                                                             WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                      PT Bank Permata Tbk
                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Agro Tahap I Tahun 2020 No. 942/SA/XII/19/RO/GC tanggal 16 Desember 2019 sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (“UUPM”). Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-73/D.04/2020 pada tanggal
25 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I
Tahun 2020 dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan
telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 2 Maret 2020. Perseroan berencana
untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang akan dicatatkan pada BEI sesuai
dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan PT Bursa Efek Indonesia
S-00283/BEI.PP1/01-2020 tanggal 14 Januari 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan di BEI tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX. A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi
masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak
Terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan Pihak
Terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI
LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI
BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU
BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN,
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN
EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 49/
POJK.04/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK. ...................................................................................................... xi
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xii
I.       PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...41
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................44
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................46
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................50
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
         KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..............................62
VII.     PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................133
VIII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ..........................................................135
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................137
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................139
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH...................................................146
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................................150
XIII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................153




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                     kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                  b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                     pihak tersebut;
                  c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                     lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                  d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                     langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                  e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                     maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                  f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                  di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                  dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan, yang
                  berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
                  pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
                  pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
                  Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
                  Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                  nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Anak Perusahaan   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                  laporan keuangan Perseroan.
Akad Ijarah       berarti suatu akad yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2021
                  antara Perseroan dengan Wali Amanat Sukuk Ijarah, berikut perubahan-
                  perubahan dan penambahan-penambahan atasnya.
Akad Wakalah      berarti akad wakalah tertanggal 24 Februari 2021 yang dibuat antara
                  Perseroan dan Wali Amanat, beserta semua pengubahan-pengubahan,
                  penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya yang akan
                  dibuat di kemudian hari.
Bank Kustodian    berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK (dahulu
                  Bapepam dan LK) untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                  dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam           berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal
                  3 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK    berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
(sekarang telah   dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal juncto
menjadi OJK)      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005
                  tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan juncto Peraturan Menteri
                  Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
                  2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Bunga Obligasi    berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                  dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                  dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                  Perwaliamanatan.




                                         ii
Page 5
Bursa Efek        berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                  sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                  dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                  diselenggarakan oleh BEI, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening          kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Obligasi
                  dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                  Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain
                  nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan
                  kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/
                  atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                  Rekening kepada KSEI.
Denda             berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                  kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                  sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                  masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                  yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                  dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                  Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                  enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                  Kalender.
Efek              berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                  komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                  Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah      berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar
                  Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a) akad, cara pengelolaan,
                  kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan,
                  kegiatan usaha; dan/atau (c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan
                  penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif           berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                  dengan ketentuan angka 4 Peraturan Bapepam LK Nomor: IX.A.2, yaitu:
                  a. Atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                     (i) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                          diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                          mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                          terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                          Umum; atau
                     (ii) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                          disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh Otoritas Jasa
                          Keuangan dipenuhi; atau
                  b. atas dasar pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak
                     ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                     diperlukan.
Emisi             berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan
                  yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
Force Majeure     berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
                  Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Kalender     berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.




                                         iii
Page 6
Hari Kerja                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                            yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Imbalan Ijarah              berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                            Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
                            perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan
                            Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
                            Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke
                            waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Informasi Tambahan          berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Jumlah Terutang             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                            lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
                            Bunga Obligasi, Pokok Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
                            waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian         berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Akibat Keterlambatan        Ijarah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
                            (ta’widh) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
                            memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
                            kembali Sisa Imbalan Ijarah di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan
                            dari Pemegang Sukuk Ijarah yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Ijarah
                            dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya
                            Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut untuk kerugian per
                            Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebagai berikut:
                            a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp290.278,- (dua ratus sembilan puluh ribu
                                 dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari;
                            b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp315.278,- (tiga ratus lima belas ribu dua
                                 ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari;
Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
                            atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                            Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                            dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
                            pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
                            Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-
                            hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
RUPO atau KTUR              diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                            melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO
                            dan/atau RUPSI atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO
                            dan/atau RUPSI.
KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                            Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
                            Modal, yang dalam Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bertugas untuk
                            menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan/atau Sukuk
                            Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
                            KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                            Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah di KSEI.




                                                   iv
Page 7
Kustodian                berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                         dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbalan Ijarah dan hak-
                         hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                         yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
                         Pasar Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
                         Perusahaan Efek atau Bank Umum.
Manajer Penjatahan       berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                         dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                         ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                    Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                    Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”),
                    yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
Masyarakat               berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                         Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                         hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                         bertempat tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi                 berarti Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang
                         dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan
                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                         didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp174.615.000.000,-
                         (seratus tujuh puluh empat miliar enam ratus lima belas juta rupiah) yang
                         terdiri dari:
                         - Obligasi Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh
                             miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                             tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima persen) per tahun,
                             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                         - Obligasi Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar
                             sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                             sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per tahun, berjangka
                             waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Otoritas Jasa Keuangan   berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.21
                         tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         (UU No.21/2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
                         wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                         Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                         Otoritas Jasa Keuangan dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
                         tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                         di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan
                         Pasal 55 UU No.21/2011.
Pemegang Obligasi        berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                         diadministrasikan dalam:
                         • Rekening Efek pada KSEI; atau
                         • Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Sukuk Ijarah    berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri dari:
                         • pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                            Ijarah; dan/atau
                         • masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
                            Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.



                                                v
Page 8
Pemegang Rekening         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                          yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                          lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-Undang
                          Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemeringkat               berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berkedudukan di Jakarta
                          Selatan atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa
                          Keuangan dan disetujui penggantinya oleh Wali Amanat.
Penawaran Umum            berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
                          Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
                          berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
Penawaran Umum            berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Berkelanjutan             Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro yang diterbitkan
                          dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan OJK
                          No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Penawaran
                          Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penitipan Kolektif        berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu)
                          pihak yang kepentingannya diwakili oleh Pemegang Rekening Kustodian,
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
dan Sukuk Ijarah          melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                          menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
                          penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
                          Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana       berarti PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
Emisi Obligasi dan Sukuk PT Sucor Sekuritas yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Ijarah                   dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUPM,
                         seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan
                         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No. IX.A.2      berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                          LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                          Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7      berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                          No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                          Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan Otoritas        berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal
Jasa Keuangan             23 April 2020 tentang tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
No. 19/POJK.04/2020       Sebagai Wali Amanat.
Peraturan Otoritas        berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal
Jasa Keuangan             23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/
No. 20/POJK.04/2020       Atau Sukuk.
Peraturan Otoritas        berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tanggal
Jasa Keuangan             8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
No. 36/POJK.04/2014       Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan Otoritas        berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal
Jasa Keuangan             16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
No. 30/POJK.04/2015       Penawaran Umum.




                                                  vi
Page 9
Peraturan Otoritas       berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal
Jasa Keuangan            14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran
No. 7/POJK.04/2017       Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan Otoritas       berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal
Jasa Keuangan            14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
No. 9/POJK.04/2017       Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
Peraturan Otoritas       berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
Jasa Keuangan            11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
No. 49/POJK.04/2020      Sukuk.
Perjanjian Agen          berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi      pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana
                         dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan
                         I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 No. 33 tertanggal 19 Februari
                         2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, Notaris di Jakarta, beserta
                         lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan
                         dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
Perjanjian Agen          berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
Ijarah                   Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 No. 34
                         tertanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, Notaris
                         di Jakarta, beserta lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/
                         atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan
                         di kemudian hari.
Perjanjian Pendahuluan   berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan BEI No. S-00283/
Pencatatan Efek          BEI.PP1/01-2020 tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat di bawah tangan
                         bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan    berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Emisi Obligasi           Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta No. 45 tanggal
                         24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di Jakarta, beserta
                         lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan
                         dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan    berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Emisi Sukuk Ijarah       Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta No. 48 tanggal
                         24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di Jakarta, beserta
                         lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan
                         dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
Perjanjian               berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Perwaliamanatan          Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Obligasi                 Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta No. 44
                         tanggal 24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di
                         Jakarta, beserta lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau
                         penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di
                         kemudian hari.
Perjanjian               berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Perwaliamanatan          Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Sukuk Ijarah             Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta No. 47
                         tanggal 24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di
                         Jakarta, beserta lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau
                         penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di
                         kemudian hari.

                                                 vii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Obligasi
Obligasi di KSEI         di KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021, dibuat di
                         bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI     Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-004/SKK/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021,
                         dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran   berarti dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib diajukan kepada OJK
                         oleh Perseroan dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
                         Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                         dimaksud dalam pasal 1 Angka 19 UUPM juncto Peraturan OJK
                         No. 7/POJK.04/2017.
Perseroan                berarti PT Sampoerna Agro Tbk, berkedudukan di Palembang, Sumatera
                         Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                         hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek          berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                         Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                         dimaksud dalam UUPM.
Pihak berelasi           berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan Perusahaan
                         Anak (entitas pelapor) sesuai Peraturan Nomor VIII.G.7.
                         a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas
                            pelapor jika orang tersebut:
                            1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
                                 pelapor;
                            2. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
                            3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari
                                 entitas pelapor.
                         b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu
                            hal berikut:
                            1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
                                 yang sama (artinya entitas induk, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
                                 Anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
                            2. Satu entitas adalah entitas sosial atau ventura bersama dari entitas
                                 lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan
                                 anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut
                                 adalah anggotanya).
                            3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
                                 yang sama.
                            4. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas
                                 yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
                            5. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
                                 imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait
                                 dengan entitas pelapor.
                            6. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
                                 yang diidentifikasi dalam huruf (a).
                            7. Orang yang diidentifikasi dalam huruf a.1 memiliki pengaruh
                                 signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau
                                 entitas induk dari entitas).
                         sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7
                         (Revisi 2010).




                                                 viii
Page 11
Pokok Obligasi            berarti jumlah pokok pinjaman/utang Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi, yang pada Tanggal Emisi harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek             berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                          Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                          atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                          ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO                      berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPSI                     berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                      Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
                      Perjanjian Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di
                          KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                          KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk    berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Ijarah                    atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                          Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah       berarti jumlah pokok bagian dari Imbalan Ijarah atas pengalihan manfaat
                          kepada pihak ketiga yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Ijarah yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp394.885.000.000,-
                          (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima
                          juta rupiah) yang harus dibayar kembali oleh Perseroan pada Tanggal
                          Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan memperhatikan ketentuan
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah              berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
                          yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan
                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan
                          di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar
                          Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
                          delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
                          - Sukuk Ijarah Seri A: Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh
                              enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan
                              Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam
                              puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu
                              3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                          - Sukuk Ijarah Seri B: Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh
                              delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                              Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh
                              puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun,
                              berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                 ix
Page 12
Tanggal Distribusi       berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
                         Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                         wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran
                         Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                         Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi            berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
                         Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
                         penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
                         yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal
                         Pembayaran.
Tanggal Pelunasan        berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dapat ditagihnya
Pokok Obligasi           seluruh pokok masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar kepada
                         Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                         Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran       berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
Emisi                    kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
                         Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                         Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran       berarti tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Bunga Obligasi           jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                         tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
                         setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
                         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Pembayaran       berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah   kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan
                         Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran       berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah
Kembali Sisa Imbalan     menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Ijarah                   sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                         Pembayaran, dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                         Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan       berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Undang-Undang Pasar      berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM          tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                         1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan pelaksanaannya.
UUPT                     berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                         Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun
                         2007, Tambahan No.4756.
Wali Amanat              berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
                         Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
                         PT Bank Permata Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan
                         penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                x
Page 13
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK

APU                      :   PT Agro Planindo Utama
APIN                     :   PT Anugerah Palm Indonesia
AT                       :   PT Aek Tarum
BSM                      :   PT Binasawit Makmur
GTA                      :   PT Gunung Tua Abadi
HKI                      :   PT Hutan Ketapang Industri
IHL                      :   PT Industri Hutan Lestari
IHU                      :   PT Industri Hutan Unggul
KMM                      :   PT Kusuma Mentari Makmur
KPN                      :   PT Kedurang Prakarsa Nabati
LAB                      :   PT Lanang Agro Bersatu
MBJ                      :   PT Mutiara Bunda Jaya
NSA                      :   PT Nusantara Sarana Alam
NSP                      :   PT National Sago Prima
NUSP (dalam likuidasi)   :   PT Nusantara Sago Prima (Dalam Likuidasi)
PAN                      :   PT Pangan Agro Nusantara
PAS                      :   PT Pertiwi Agro Sejahtera
PTSJ                     :   PT Palma Timur Sejahtera
PTSN                     :   PT Palma Timur Sentosa
SAB                      :   PT Sugih Amerta Berlabuh
SBF                      :   PT Sampoerna Bio Fuels
SJP                      :   PT Selatanjaya Permai
SM                       :   PT Sungai Menang
SPPL                     :   Sampoerna Palma Pte. Ltd
SS                       :   PT Sawit Selatan
SR                       :   PT Sungai Rangit
STP                      :   PT Sentosa Timur Palma
TB (dalam likuidasi)     :   PT Tania Binatama (Dalam Likuidasi)
TH                       :   PT Telaga Hikmah
TTT                      :   PT Tebar Tandan Tenerah
UAI                      :   PT Usaha Agro Indonesia
UAJ                      :   PT Usaha Agro Jaya
UAS                      :   PT Usaha Agro Sejahtera
WKU                      :   PT Wawasan Kebun Utama




                                                  xi
Page 14
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan untuk Perseroan
publik.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama
PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No.54 Tanggal
18 Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, mengenai perubahan seluruh
ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan OJK. Perubahan
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
dalam Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Terakhir
diubah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No.20 tanggal 27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017, Perubahan ini
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0060576.AH.01.02.
Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.

Perseroan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi
di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.

Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., dan Grand Nominees Limited., masing-masing merupakan entitas
induk Perseroan dan entitas induk terakhir Perseroan.

PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Tidak terdapat perubahan struktur kepemilikan Perusahaan Anak sejak penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2020 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                  xii
Page 15
RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 74% (tujuh puluh empat persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal pokok utang bank
    milik Perseroan dan biaya terkait yang timbul dari pelunasan lebih awal.
2. Sekitar 6% (enam persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian pokok utang bank milik
    PT Usaha Agro Indonesia dan biaya terkait yang timbul dari pelunasan lebih awal.
3. Sekitar 20% (dua puluh persen) untuk modal kerja Perseroan.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan digunakan Perseroan
sebesar 100% (seratus persen) untuk pelunasan lebih awal sisa pokok utang bank milik PT Usaha Agro
Indonesia yang telah dibayarkan sebagian melalui penerbitan Obligasi.

Ringkasan Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi                :   Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.
Jumlah Pokok Obligasi,       :   Sebesar Rp174.615.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar
Bunga Obligasi dan               enam ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
Jatuh Tempo Obligasi
                                 Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
                                                 Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar
                                                 enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                 bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat
                                                 lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A
                                                 secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                                                 Pokok Obligasi Seri A yaitu pada 17 Maret 2024.
                                 Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                                 Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan
                                                 ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                 sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per
                                                 tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                                 Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh
                                                 akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                                 Seri B yaitu pada tanggal 17 Maret 2026.

                                 Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu)
                                 bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun
                                 dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
                                 Emisi, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
                                 tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                 jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024
                                 untuk Obligasi Seri A, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
Peringkat Obligasi           :   id
                                      A- (Single A Minus) dari Pefindo.
Tanggal Efektif              :   25 Februari 2020.
Masa Penawaran Umum          :   9 – 10 Maret 2021.
Tanggal Pencatatan           :   18 Maret 2021.
Harga Penawaran              :   100% dari Pokok Obligasi.




                                                     xiii
Page 16
Jenis Obligasi              :   Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                                yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
                                utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan            :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
                                sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
                                kelipatannya.
Pembelian Kembali (Buyback) :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali setelah 1 (satu)
                                tahun setelah Tanggal Penjatahan. Saat melakukan pembelian
                                kembali Obligasi baik sebagai pelunasan Obligasi maupun untuk
                                disimpan, Perseroan wajib melaporkan rencana pembelian kembali
                                kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
                                rencana pembelian kembali di surat kabar. Pengumuman dalam surat
                                kabar wajib dilakukan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                                Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya
                                2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran
                                pembelian kembali, kecuali: jika pembelian kembali tidak lebih dari
                                5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
                                1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Obligasi yang dibeli
                                kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan,
                                dan Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang
                                kemudian hari dapat dijual kembali, dengan ketentuan bahwa rencana
                                pembelian kembali tersebut wajib dilaporkan kepada OJK oleh
                                Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
                                rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
Pembayaran Bunga Obligasi :     Setiap 3 (tiga) bulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Penyisihan Dana             :   Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas
(Sinking Fund)                  Perseroan, sebesar 2 (dua) kali pembayaran bunga Obligasi yang
                                terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
                                Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B
                                Plus).
                                Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak
                                lebih rendah dari A- (Single A Minus) (atau yang setara dengan hasil
                                pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi.
Wali Amanat                 :   PT Bank Permata Tbk.




                                                xiv
Page 17
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah

Nama Sukuk Ijarah             :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah,   :   Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus
Cicilan Imbalan Ijarah dan        sembilan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Jangka Waktu dan Jatuh            rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
Tempo
                                  Seri A   :   Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp236.635.000.000,- (dua
                                               ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima
                                               juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                               Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus
                                               enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
                                               tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                               Emisi. Pembayaran Sukuk Ijarah Seri A akan dilakukan
                                               pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
                                               Seri A yaitu pada tanggal 17 Maret 2024.
                                  Seri B   :   Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp158.250.000.000,-
                                               (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh
                                               juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                               Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh
                                               puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
                                               Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                               Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Ijarah Seri B akan
                                               dilakukan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                               Imbalan Ijarah Seri B yaitu pada tanggal 17 Maret 2026.

                                  Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
                                  Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                  pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan
                                  Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
                                  Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret
                                  2024 untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal 17 Maret 2026 untuk
                                  Sukuk Ijarah Seri B.
Peringkat Sukuk Ijarah        :   A-Sy (Single A Minus Syariah) dari Pefindo.
Tanggal Efektif               :   25 Februari 2020
Masa Penawaran Umum           :   9 – 10 Maret 2021
Tanggal Pencatatan            :   18 Maret 2021
Harga Penawaran               :   100% dari Sisa Imbalan Ijarah.
Jenis Sukuk Ijarah            :   Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                                  Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama
                                  KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di
                                  KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk
                                  kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Obyek Ijarah                  :   Adalah hak manfaat atas kebun inti kelapa sawit milik anak perusahaan
                                  Perseroan yang digunakan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah.

                                  Dalam hal ini secara spesifik adalah kebun inti kelapa sawit yang
                                  terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1,- (satu Rupiah).




                                                   xv
Page 18
Satuan Pemesanan             :   Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
                                 sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
                                 kelipatannya.
Pembelian Kembali (BuyBack) :    Perseroan dapat melakukan pembelian kembali setelah 1 (satu) tahun
                                 setelah Tanggal Penjatahan. Saat melakukan pembelian kembali
                                 Sukuk Ijarah baik sebagai pelunasan Sukuk Ijarah maupun untuk
                                 disimpan, Perseroan wajib melaporkan rencana pembelian kembali
                                 kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
                                 rencana pembelian kembali di surat kabar. Pengumuman dalam surat
                                 kabar wajib dilakukan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                                 Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya
                                 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran
                                 pembelian kembali, kecuali jika pembelian kembali tidak lebih dari
                                 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang beredar dalam
                                 periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Sukuk Ijarah
                                 yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                                 Afiliasi Perseroan, dan Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut
                                 hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
                                 dengan ketentuan bahwa rencana pembelian kembali tersebut wajib
                                 dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
                                 Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
                                 Ijarah tersebut di surat kabar setelah terjadinya pembelian kembali
                                 Sukuk Ijarah tersebut.
Pembayaran Cicilan           :   Setiap 3 (tiga) bulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Penyisihan Dana              :   Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas
(Sinking Fund)                   Perseroan, sebesar 2 (dua) kali pembayaran cicilan Sukuk Ijarah yang
                                 terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
                                 Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+Sy (Triple B
                                 Plus Syariah).
                                 Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
                                 tidak lebih rendah dari A-Sy (Single A Minus Syariah) (atau yang setara
                                 dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada
                                 saat Emisi.
Wali Amanat                  :   PT Bank Permata Tbk.
Skema Sukuk Ijarah           :




Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.


                                                 xvi
Page 19
HASIL PEMERINGKATAN

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro sesuai
dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode 8 Desember 2020 sampai
dengan 1 Desember 2021 dan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro sesuai dengan surat No. RC-1397/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020
tentang Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro
Tbk Periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember 2021, hasil pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah Perseroan adalah:
                                 Obligasi                     Sukuk Ijarah
                                    id
                                       A-                         id
                                                                     A-sy
                             (Single A Minus)           (Single A Minus Syariah)

Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember
2021, dan dipertegas dengan surat No.RTG-015/PEF-DIR/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2020.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian tidak diaudit Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode pada tanggal
30 September 2020 dan 2019 serta laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                         30 September                          31 Desember
Keterangan
                                             2020*                    2019                   2018
 Jumlah Aset                                       9.585.045             9.466.943                  9.018.845
 Jumlah Liabilitas                                 5.403.186             5.314.245                  4.989.995
 Jumlah Ekuitas                                    4.181.859             4.152.698                  4.028.850
*) tidak diaudit




                                                 xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang           Tahun yang berakhir pada
Keterangan                                              berakhir pada 30 September                tanggal 31 Desember
                                                            2020*            2019                2019              2018
     Pendapatan                                               2.257.418      2.267.078           3.268.127           3.207.182
     Laba Usaha                                                  318.604       202.461             391.598             351.092
     Laba Tahun Berjalan                                          24.899        18.135              39.996              63.608
     Laba Komprehensif Lain Tahun Berjalan                        44.743        36.035              59.512              82.849
*) tidak diaudit


Rasio Pertumbuhan Neraca, Solvabilitas dan Likuiditas

                                                                                      (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                      30 September                      31 Desember
Keterangan
                                                                          2020*                    2019              2018
 Rasio Pertumbuhan (YoY)
 Total Aset                                                               2,25                      4,97              7,83
 Total Liabilitas                                                         3,14                      6,50             16,60
 Total Ekuitas                                                            1,13                      3,07             -1,36
 Rasio Solvabilitas dan Likuiditas
 Total Liabilitas/ Total Ekuitas (x)                                      1,29                      1,28             1,24
 Total Liabilitas/ Total Aset (x)                                         0,56                      0,56             0,55
 Tanaman Perkebunan & Aset Tetap/ Total Aset                              0,76                      0,76             0,73
 Total Aset Lancar/ Total Liabilitas Jangka Pendek
                                                                          0,60                      0,58             0,92
 (Current Ratio) (x)
*) tidak diaudit


Rasio Pertumbuhan Laba Rugi dan Profitabilitas
                                                                                      (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                                                 Tahun yang berakhir
                                                          berakhir pada tanggal
Keterangan                                                                                     pada tanggal 31 Desember
                                                              30 September
                                                         2020*             2019                  2019               2018
Rasio Pertumbuhan (YoY)
Pendapatan Usaha                                         -0,43                -0,80               1,90              -11,32
Beban Pokok Penjualan                                    -4,07                11,26               2,96               -5,90
Laba Kotor                                               16,90               -34,55              -1,96              -26,70
Laba Bersih                                              37,30               -89,62             -37,12              -74,53
Rasio Usaha
Laba Kotor/ Pendapatan Usaha                             20,39               17,37               20,73              21,54
Laba Bersih/ Pendapatan Usaha                             1,10                0,80                1,22               1,98
Laba Bersih/ Total Ekuitas**                              0,60                0,44                0,96               1,58
Laba Bersih/ Total Aset**                                 0,26                0,19                0,42               0,71
*) tidak diaudit
**) Laba bersih merupakan laba bersih untuk periode 9 (sembilan) bulan.


KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Berikut merupakan Efek Bersifat Utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan masih terutang:

Obligasi

Nama Obligasi                    Seri & Jangka Waktu Obligasi Tanggal Jatuh Tempo Tingkat Kupon                 Nilai (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I         Seri A, 3 tahun          3 Maret 2023        9,35%                             208.500
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I         Seri B, 5 tahun          3 Maret 2025        9,75%                              91.500
Tahun 2020
Jumlah                                                                                                                 300.000




                                                              xviii
Page 21
Sukuk ijarah

                                                                                   Cicilan Imbalan
Nama Sukuk                     Seri & Jangka Waktu Sukuk     Tanggal Jatuh Tempo                     Nilai (Rp juta)
                                                                                     Ijarah (Rp)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I         Seri A, 3 tahun             3 Maret 2023      16.362.500.000           175.000
Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I         Seri B, 5 tahun             3 Maret 2025      12.187.500.000           125.000
Tahap I Tahun 2020
Jumlah                                                                                                      300.000




                                                       xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM

     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                       dan
   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                               DAN MENAWARKAN:

  OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK
             OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                       dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN SISA IMBALAN
             IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
                               DAN MENAWARKAN:

  OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK
   OBLIGASI SEBESAR Rp174.615.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS
                         LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A, dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima persen) per tahun, berjangka
         waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
         tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri A dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
                                                       dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN SISA IMBALAN
IJARAH SEBESAR Rp394.885.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS
                  DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
         dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta
         tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
         Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta
         delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024
untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal 17 Maret 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri B.




                                                         1
Page 24
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP III
DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/
            ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.




                                PT Sampoerna Agro Tbk
                      Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia

                                      Kegiatan Usaha Utama:
            Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit

                 Kantor Pusat:                                 Kantor Perwakilan Perseroan:
            Jl. Basuki Rahmat 788                    Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
 Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Indonesia          Jln. Jendral Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
      Website: www.sampoernaagro.com                                      Indonesia

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS
                                  KELAPA SAWIT.

RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                 2
Page 25
a.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:

−    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
−    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
     penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro;
−    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
     surat pernyataan Perseroan tanggal 24 Februari 2021;
−    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

b.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari:

Seri A :   Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima
           juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima persen)
           per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per
           tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri A dan 17 Maret
2026 untuk Obligasi Seri B.




                                                   3
Page 26
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

     Bunga Ke-                       Seri A                                   Seri B
         1                                          17 Juni 2021                             17 Juni 2021
         2                                    17 September 2021                        17 September 2021
         3                                     17 Desember 2021                         17 Desember 2021
         4                                         17 Maret 2022                            17 Maret 2022
         5                                          17 Juni 2022                             17 Juni 2022
         6                                    17 September 2022                        17 September 2022
         7                                     17 Desember 2022                         17 Desember 2022
         8                                         17 Maret 2023                            17 Maret 2023
         9                                          17 Juni 2023                             17 Juni 2023
        10                                    17 September 2023                        17 September 2023
        11                                     17 Desember 2023                         17 Desember 2023
        12                                         17 Maret 2024                            17 Maret 2024
        13                                                                                   17 Juni 2024
        14                                                                             17 September 2024
        15                                                                              17 Desember 2024
        16                                                                                  17 Maret 2025
        17                                                                                   17 Juni 2025
        18                                                                             17 September 2025
        19                                                                              17 Desember 2025
        20                                                                                  17 Maret 2026

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.

Satuan Pemindahbukuan
a. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan
1. Untuk menjamin pembayaran semua Jumlah Terutang oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   dan Sukuk Ijarah, maka Pemberi Jaminan akan menyerahkan jaminan kepada Pemegang Obligasi
   dan Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat sebagai berikut :
   3 (tiga) bidang tanah Sertipikat Hak Guna Usaha dengan rincian sebagai berikut:
   i. SHGU No. 0144/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
         Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0131/OKI/2014, seluas 6.313,23 Ha (enam ribu tiga ratus
         tiga belas koma dua puluh tiga Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan
         NIB: 04.07.00.00.00227, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
         Kecamatan Sungai Menang, Desa Sungai Ceper dan Gajah Mati;
   ii. SHGU No. 0145/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
         Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0132/OKI/2014, seluas 207,11 Ha (dua ratus tujuh koma
         sebelas Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB: 04.07.00.00.00228,
         terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kecamatan Sungai
         Menang, Desa Gajah Mati;
   iii. SHGU No. 0146/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
         Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0133/OKI/2014, seluas 213,78 Ha (dua ratus tiga belas
         koma tujuh puluh delapan Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB:
         04.07.00.00.00229, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
         Kecamatan Sungai Menang, Desa Cengal.



                                                    4
Page 27
     Seluruhnya terdaftar atas nama PT Sawit Selatan, berkedudukan di Kota Palembang, beserta
     dengan tanaman dan aset non tanaman terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & peralatan,
     dan segala sesuatu baik yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat
     di atas tanah SHGU tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan
     ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak (selanjutnya disebut
     sebagai “Objek Jaminan Obligasi”). Objek Jaminan Obligasi sekarang sedang dalam proses roya.
2.   Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pokok
     Obligasi yang terutang, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan dengan nilai minimal sebesar
     Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian
     dari Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporan
     tertanggal 16 Februari 2021 No. 00055/2.0012-00/PI/01/0132/1/II/2021 nilai obyek jaminan
     adalah sebesar Rp499.245.000.000- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat
     puluh lima juta Rupiah). Pemberi Jaminan dan Wali Amanat akan membuat dan menandatangani
     Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) paling lambat 4 (empat) bulan Kerja setelah Tanggal
     Emisi dan sebelumnya apabila diperlukan Pemberi Jaminan akan menandatangani Surat Kuasa
     Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
3.   Obyek Jaminan Obligasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.1 butir 3 Perjanjian
     Perwaliamanatan juga merupakan jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang diikat secara pari
     passu dan proporsional, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4.   Perseroan wajib menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Wali Amanat
     dan/atau notaris yang ditunjuk untuk pembebanan hak tanggungan atas tanah dan bangunan
     dan Wali Amanat dapat melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pendaftaran
     hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut untuk kepentingan Wali Amanat dan/atau
     Pemegang Obligasi.
5.   Perseroan wajib menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian
     setiap 2 (dua) tahun sekali sejak Tanggal Emisi terhadap jaminan. Apabila dipandang perlu sewaktu-
     waktu atas permintaan Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan
     penilaian kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
     tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan menerima hasil
     penilaian tersebut. Apabila berdasarkan hasil penilaian jaminan, nilai jaminan menjadi kurang dari
     80% (delapan puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, maka Perseroan selambat-
     lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan wajib untuk memberikan jaminan tambahan kepada
     Wali Amanat, tanpa RUPO, sehingga nilai jaminan menjadi minimal 80% (delapan puluh persen)
     dari nilai Pokok Obligasi yang terutang.
6.   Untuk pertama kali, Perseroan wajib menyerahkan hasil penilaian atas jaminan sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 12.7 Perjanjian Perwaliamanatan dari penilai independen yang terdaftar di
     OJK kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal pengikatan
     jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.2 Perjanjian Perwaliamanatan, hasil penilaian atas
     jaminan tersebut merupakan hasil penilaian atas jaminan yang diterbitkan oleh penilai independen
     selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal penandatanganan SKMHT sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 12.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
7.   Seluruh sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah dan bangunan sebagaimana
     dimaksud dalam pasal 12.1 dan 12.2 Perjanjian Perwaliamanatan wajib diserahkan untuk disimpan
     oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan sertifikat hak
     tanggungan.
8.   Selama jangka waktu Obligasi, Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tanpa diperlukan
     RUPO dapat melakukan penggantian jaminan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12.5 Perjanjian
     Perwaliamanatan dengan jaminan berupa tanah dan bangunan lainnya, dengan nilai jaminan
     tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 12.2
     Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan nilai Jaminan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan. Wali Amanat akan memberikan persetujuan
     selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak surat permohonan dan dokumen lengkap
     diterima oleh Wali Amanat, termasuk dokumen hasil penilaian jaminan dari penilai independen
     yang terdaftar di OJK yang masih berlaku untuk periode tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum
     pengikatan jaminan.




                                                   5
Page 28
9.  Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan
    Pokok Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan
    surat pelepasan jaminan, roya dan Wali Amanat wajib mengembalikan seluruh dokumen jaminan
    yang diberikan oleh Perseroan maupun yang diterima oleh Wali Amanat dalam rangka penerbitan
    Obligasi.
10. Biaya penilaian jaminan, biaya notaris dan pejabat pembuat akta tanah, pendaftaran hak
    tanggungan, pembuatan sertifikat hak tanggungan dan pelepasan hak tanggungan (roya) serta
    biaya-biaya lain yang terkait dengan pemberian jaminan tersebut menjadi beban dan tanggung
    jawab Perseroan.
11. Dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana
    seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar lunas
    seketika, maka Perseroan setuju untuk sekarang dan pada waktunya nanti memberikan kuasa
    kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan keputusan RUPO,
    mengeksekusi jaminan, dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain, baik melalui penjualan
    secara dibawah tangan maupun dengan pelelangan umum sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan secara dibawah tangan, maka
    penjualan tersebut didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, dan apabila
    kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan
    RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Wali Amanat akan
    melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.
12. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam pasal 12.11 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian
    yang terpenting dan syarat yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa
    kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa
    tersebut tidak dapat dicabut kembali oleh sebab apapun juga.
13. Hasil penjualan Jaminan, baik sebagian maupun seluruhnya, melalui penjualan dibawah tangan
    atau melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam pasal 12.11 Perjanjian Perwaliamanatan,
    setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak, dan biaya-biaya lain mungkin dikeluarkan oleh
    Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup
    atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut akan segera dibagikan kepada Pemegang
    Obligasi secara proporsional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana
    disyaratkan dalam Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat
    sisa hasil eksekusi atas jaminan setelah seluruh Jumlah Terutang dilunasi, maka paling lambat
    pada Hari Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil eksekusi Jaminan, Wali
    Amanat wajib mengembalikan dan menyerahkannya kepada Perseroan.
14. Dalam hal terjadi eksekusi jaminan dan hasil dari eksekusi jaminan tidak mencukupi untuk
    membayar penuh pokok, bunga dan denda (jika ada) Obligasi kepada Pemegang Obligasi serta
    untuk pembayaran biaya eksekusi jaminan, maka Perseroan wajib memenuhi sisa kewajiban
    tersebut.
15. Selain pembebanan Jaminan dalam pasal 12 dari Perjanjian Perwaliamanatan, maka sesuai dengan
    ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seluruh kekayaan
    Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
    yang akan ada di kemudian hari kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan secara
    khusus kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua
    krediturnya termasuk Pemegang Obligasi secara pari passu sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
16. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan :
    •    tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain;
    •    tidak berada dalam sengketa; dan
    •    tidak akan memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau membebankan dengan jaminan
         berupa apapun, kecuali dengan persetujuan dari Wali Amanat.




                                                  6
Page 29
Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                         PT Bank Permata Tbk
                                            WTC II Lantai 27
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                                        Jakarta 12920 Indonesia
                                        Telepon : (021) 5237788
                                       Faksimili : (021) 2500708
                                         www.permatabank.com
                                   Up. Head, Securities Services

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
         kecuali:
         i. penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan;
         ii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Perusahaan Anak
              sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang
              wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
         iii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selaku
              avalist kepada petani atau koperasi mitra Perusahaan Anak melalui skema plasma/
              kemitraan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
              Entitas Anak sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
         i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
         ii. pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan dengan
              kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim
              sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat
         negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
         melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
         dan pengecualian sebagai berikut:




                                                  7
Page 30
          i.   Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
               lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
               penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
               penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau
               Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
               (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
               dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan
               Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
               bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
          iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak
               boleh melakukan akuisisi sepanjang akuisisi tersebut tidak mengakibatkan rasio keuangan
               sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan menjadi
               tidak terpenuhi.
     d.   Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai
          material yang dapat menyebabkan terganggunya operasional, baik yang sekarang ada
          maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
          i. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian; atau
          ii. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan
               berdasarkan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
     e.   Memberikan ijin kepada Perusahaan Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau melakukan
          investasi pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-
          hari yang wajar dan lazim;
     f.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan;
     g.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     h.   Menjaminkan atau menggadaikan kepemilikan saham di PT Sawit Selatan kepada pihak lain.

2.   Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan persetujuan tertulis dari Wali
     Amanat diberikan dengan ketentuan:
     a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
         dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima
         belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
         Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka
         dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan di mana Perseroan merupakan pihak dalam
         perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasian tahunan
         Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit berdasarkan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat,dengan ketentuan
         kondisi keuangan sebagai berikut:




                                                  8
Page 31
     i.    Memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt to Equity Ratio
           setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); Yang dimaksud dengan “Utang”
           adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil,
           antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen
           pinjaman lainnya;
     ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1:1
           (satu berbanding satu) untuk tahun buku yang berakhir 2020 dan setelahnya menjadi
           1,5:1 (satu koma lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba
           usaha ditambah penyusutan dan amortisasi.
c.   menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
     atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
     (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari
     yang sama;
d.   apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana
     diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
     Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai
     dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dalam setahun. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Agen Pembayaran Obligasi;
e.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi A- (Single A Minus) (atau yang setara dengan
     hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi. Apabila hasil
     pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B Plus), maka
     Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar 2 (dua) kali pembayaran Bunga Obligasi
     yang terutang pada triwulan berikutnya;
f.   Mempertahankan pengendalian dan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) baik secara
     langsung maupun tidak langsung dalam Perusahaan Anak yang sudah ada saat ini, yaitu
     PT Telaga Hikmah, PT Sungai Rangit, PT Gunung Tua Abadi, dan PT Mutiara Bunda Jaya;
g.   Mempertahankan nilai Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi minimal
     80% (delapan puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi;
h.   Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf (r) Perjanjian Perwaliamanatan,
     mengasuransikan setiap waktu selama umur Obligasi untuk property all risk yang berlaku
     umum pada industri Perseroan atas Jaminan sesuai Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
     dengan melekatkan banker’s clause atas nama Wali Amanat dan selanjutnya menyerahkan
     polis asuransi tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah polis
     asuransi diperoleh Perseroan;
i.   Menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian setiap 2 (dua)
     tahun sekali sejak Tanggal Emisi. Apabila dipandang perlu sewaktu-waktu atas permintaan
     Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian
     kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
     tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah Perseroan menerima
     hasil penilaian jaminan tersebut;
j.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
     keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
k.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan
     Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
l.   segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
     lain;




                                              9
Page 32
m. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
   waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya
   pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan
   pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
n. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu
   10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan
        Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
   ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material
        berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan.
o. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
        keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
        disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-
        lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
        pihak yang disebutkan di atas;
   ii. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
        Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
        tersebut oleh Perseroan;
   iii. Laporan keuangan konsolidasian tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
        terdaftar di OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari
        Kalender setelah tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir;
   iv. Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi
        Perseroan diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah
        penyampaian kepada lembaga terkait:
        (i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan Publik; atau
        (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
              Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
        (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
              dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
              tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
   v. Laporan keuangan konsolidasian triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
        (i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan Publik; atau
        (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
              Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
        (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
              dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
              tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
   vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat
        pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada
        masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi
        termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
        (i) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
              kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
              atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
        (ii) Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
              pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi;
        (iii) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
              Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi
              menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.



                                            10
Page 33
          (iv) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
               Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai
               kejadian-kejadian tersebut;
          (v) Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
               Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau
               jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
     vii. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
          dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi
          tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf p angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan ini.
q.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
     ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
     serupa;
r.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
     mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
     wajar bagi Perseroan;
s.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan
     atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
     menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
     kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
     selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya
     kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
     tersebut;
t.   mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
u.   memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
     pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
     memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
     dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
v.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-
     perijinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
     sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau
     menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
     kepada Wali Amanat;
x.   melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/
     POJK.04/2020 dan perubahannya (jika ada), dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Pemeringkatan Tahunan
          (i) Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
               paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
               terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
               terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
          (ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
               Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
               surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
               (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
               berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          Apabila Perseroan mengajukan banding atas peringkat baru yang diberikan Lembaga
          Pemeringkatan, maka pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7.3.x.2).i
          Perjanjian Perwaliamanatan tersebut dilaksanakan setelah proses banding selesai.


                                             11
Page 34
         ii.  Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              (i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
                   menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit
                   dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                   atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                   diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a. peringkat baru; dan
                   b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
              (ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
         iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
              (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh
                   peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                   direncanakan.
              (ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                   Umum Berkelanjutan sepanjang:
                   a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                   b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                        Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
         iv. Pemeringkatan Ulang
              (i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                   dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                   7.3 huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir I Perjanjian Perwaliamanatan, maka
                   Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK
                   paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              (ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf x
                   angka 4 butir i Perjanjian Perwaliamanatan berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                   Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
                   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                   (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                   peringkat dimaksud.
    y.   menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
         jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya
         5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.

Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini, mengenai
Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Pembelian Kembali (Buyback)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
    kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.




                                                 12
Page 35
8.  Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs Perseroan
    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
    sedikit bahasa Inggris, dan situs web BEI atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
    untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.7 Perjanjian
    Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.8 Perjanjian
    Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
    kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; dan
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
         Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Dalam melakukan pembelian kembali Obligasi (buyback), Perseroan mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.


                                                 13
Page 36
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas Perseroan, sebesar 2 (dua) kali
pembayaran bunga Obligasi yang terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B Plus).

Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari A- (Single A
Minus) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat
Emisi.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/
POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro sesuai
dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode 8 Desember 2020
sampai dengan 1 Desember 2021, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                             Obligasi
                                                id
                                                   A-
                                         (Single A Minus)

Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember
2021, dan dipertegas dengan surat No.RTG-015/PEF-DIR/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2020.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, penurunan nilai Jaminan atau penyisihan
        dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap
        memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;



                                                14
Page 37
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No. 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
          dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
          tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11. 2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
     Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
     wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;dan
          v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.




                                                  15
Page 38
     d.  Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
         dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
         suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         iii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
     dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut :
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.




                                                    16
Page 39
     ii.  Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
     iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) di atas tidak
          tercapai, maka dapat diadakan RUPO keempat.




                                               17
Page 40
         vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
               diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat.
         viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (v).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan
    RUPO, Wali Amanat wajib memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya
    penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Yang Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

Sanksi

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Emiten wajib membayar Denda.

Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.




                                                  18
Page 41
c.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.

Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah

Sukuk Ijarah ini terdiri dari:

Seri A :    Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima
            juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga
            ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
            tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B :    Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta
            Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar
            tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun,
            berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 17 Maret 2024 untuk Sukuk seri A, dan 17 Maret 2026 untuk Sukuk Seri B.

Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah adalah sebagai berikut:

      Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                  Seri A                             Seri B
                   1                           17 Juni 2021                       17 Juni 2021
                   2                        17 September 2021                  17 September 2021
                   3                        17 Desember 2021                   17 Desember 2021
                   4                          17 Maret 2022                      17 Maret 2022
                   5                           17 Juni 2022                       17 Juni 2022
                   6                        17 September 2022                  17 September 2022
                   7                        17 Desember 2022                   17 Desember 2022
                   8                          17 Maret 2023                      17 Maret 2023
                   9                           17 Juni 2023                       17 Juni 2023
                  10                        17 September 2023                  17 September 2023
                  11                        17 Desember 2023                   17 Desember 2023
                  12                          17 Maret 2024                      17 Maret 2024
                  13                                                              17 Juni 2024
                  14                                                           17 September 2024
                  15                                                           17 Desember 2024
                  16                                                             17 Maret 2025
                  17                                                              17 Juni 2025
                  18                                                           17 September 2025
                  19                                                           17 Desember 2025
                  20                                                             17 Maret 2026

Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.




                                                   19
Page 42
Jenis Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat
miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

Satuan Pemindahbukuan

a.   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b.   Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Objek Ijarah

Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah kebun inti kelapa sawit milik Perusahaan Anak beserta
kontrak penjualan dengan pihak ketiga/pelanggan yang dialihkan kepada pemegang Sukuk melalui
Akad Ijarah. Objek Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan kepada pihak ketiga/pelanggan;
Objek Ijarah secara spesifik adalah SHGU yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan. Objek Ijarah ini
hanya digunakan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan tidak dijaminkan kepada pihak
lainnya.

Skema Sukuk Ijarah

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah tersebut:




                                                 20
Page 43
1.   Berdasarkan Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan
     antara Perseroan dan investor atau pemodal yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah,
     Perseroan telah mengalihkan atas kebun inti milik Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Sawit
     Selatan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkannya
     Sukuk Ijarah dengan pengalihan Obyek Ijarah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan
     puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan
     Ijarah. Sebelumnya, PT Sawit Selatan sebagai pemilik kebun inti telah mengalihkan manfaat serta
     memberikan hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun
     inti kepada Perseroan selaku penyewa melalui Akad Ijarah.

     1a. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
     1b. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
         empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
     1c. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, investor atau pemodal mendapatkan manfaat aset atas
         objek ijarah

2.   Selanjutnya, berdasarkan Akad Wakalah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Pemegang
     Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil (penerima Obyek Ijarah), memberikan
     kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
         Obyek Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk sebagai penerima Obyek Ijarah
         berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan,
         membuat perubahan atas perjanjian / kontrak yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak
         ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
         umum dan wajar;
     b. Mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak
         ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan
         penagihan dan menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek Ijarah dari pihak ketiga. Kuasa-
         kuasa sebagaimana tercantum dalam Akad Wakalah ini tidak dapat dicabut dan tidak akan
         berakhir karena sebab-sebab yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana tercantum
         dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena alasan
         apapun juga.

3.   Selanjutnya, Perseroan mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan dan/
     atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti kelapa sawit kepada PT Sawit Selatan
     selaku penyewa melalui Akad Ijarah.

4.   Perseroan akan mendapatkan pembayaran sewa atas kebun inti kelapa sawit dari PT Sawit
     Selatan.

5.   Perseroan berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

6.   Perseroan berjanji untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
     diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2021 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Dengan skema penerbitan yang sama, pernyataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk tahap-
tahap selanjutnya dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III dan/atau
tahap selanjutnya (jika ada).




                                                   21
Page 44
Sumber Pendapatan Sukuk Ijarah

Pemegang Sukuk Ijarah akan mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan dari
pembayaran sewa atas kebun inti dari PT Sawit Selatan dengan jumlah Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah)
per tahun untuk Sukuk Ijarah Seri A dan Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri B sesuai dengan nilai
dan tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Ringkasan Akad Sukuk

Akad Ijarah

Bahwa sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat telah membuat
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang menyebutkan bahwa Perseroan
bermaksud untuk mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan dan/atau
menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti yang berada dalam areal yang dikuasai
PT Sawit Selatan yang dimiliki oleh Perseroan kepada Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah.

Wali Amanat bersedia untuk menerima pengalihan manfaat serta pemberian hak untuk menggunakan
dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas Obyek Ijarah tersebut dari Perseroan.

Selanjutnya berdasarkan uraian tersebut di atas, Perseroan dan Wali Amanat dengan ini setuju dan
sepakat serta mengikatkan diri untuk membuat Akad Ijarah dengan syarat-syarat dan ketentuan berikut:

Perseroan dengan ini setuju untuk mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan
dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas Obyek Ijarah kepada Wali Amanat dan Wali
Amanat dengan ini setuju untuk menerima pengalihan manfaat dan pemberian hak atas Obyek Ijarah
tersebut dari Perseroan.

Akad Ijarah dibuat untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak efektifnya Emisi
Sukuk Ijarah sampai dengan tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Pada saat berakhirnya masa pengalihan manfaat Obyek Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 2.1 Akad
Ijarah (“Pengakhiran Pengalihan Manfaat”), Wali Amanat dengan ini setuju untuk seketika mengalihkan
kembali Obyek Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa
adanya kondisi atau syarat apapun.

Masing-masing Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani dokumen apapun yang diperlukan
untuk menyempurnakan pengakhiran dan pengalihan kembali sebagaimana diatur di dalam Pasal 2
Akad Ijarah, apabila diperlukan.

Para Pihak setuju dan sepakat bahwa nilai pengalihan manfaat Obyek Ijarah adalah sebagaimana akan
ditentukan dalam perubahan Akad Ijarah.

Atas nilai pengalihan manfaat Obyek Ijarah tersebut tidak dikenakan pajak karena bukan merupakan
obyek pajak kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Para Pihak sepakat bahwa cara pembayaran nilai pengalihan manfaat Obyek Ijarah akan ditentukan
di dalam perubahan Akad Ijarah.




                                                 22
Page 45
Akad Wakalah

Berdasarkan Akad Ijarah yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan Wali
Amanat tanggal 24 Februari 2021 (untuk selanjutnya disebut sebagai“Akad Ijarah”) dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Muwakkil, sebagai penerima manfaat Objek Ijarah, dengan Akad
Wakalah ini memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Wakil
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a)    Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Obyek
      Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk sebagai penerima Obyek Ijarah berdasarkan
      Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat
      perubahan atas perjanjian / kontrak yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga tersebut
      sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar; dan

b)    Mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
      sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan
      dan tanpa mengesampingkan ketentuan dibawah ini, menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek
      Ijarah dari pihak ketiga.

Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Akad Wakalah tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir
karena sebab-sebab yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813,
1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena alasan apapun juga.

Kewajiban Wakil

(i)   Wakil berjanji untuk melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan kepadanya dan tanpa
      persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Muwakkil, Wakil tidak diperkenankan untuk memberi kuasa
      kepada Pihak Lain untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      1.1 (a) dan (b) akad Wakalah.

(ii) Wakil berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah dari hasil pemanfaatan
     Obyek Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang
     diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

(iii) Atas kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga sebagai pengguna
      Obyek Ijarah, disepakati untuk tidak perlu dilakukan penandatanganan ulang kontrak.

(iv) Wakil berjanji dan menjamin bahwa dalam hal telah terdapat perjanjian/ kontrak antara Wakil
     dengan pihak ketiga sebagai penyewa pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     ditanda-tangani di mana jangka waktu perjanjian tersebut berakhir lebih dahulu dari jangka waktu
     Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan jumlah Imbalan Ijarah
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah belum terpenuhi, maka
     Wakil wajib untuk memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/
     kontrak baru.

Keterangan mengenai Perubahan Akad Syariah atau objek akad Syariah

Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di dalam Akad yang disepakati, termasuk perubahan
serta penambahannya akan ditentukan atas dasar musyawarah antara Para Pihak untuk kemudian
dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis tambahan yang tidak terpisahkan dari Akad.

Para Pihak menegaskan, bahwa setiap perjanjian dan atau perubahan dan atau penambahan atas
Akad wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Para Pihak dalam Akad tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada
dan dinyatakan tidak berlaku.




                                                   23
Page 46
Dalam hal salah satu Pihak digantikan kedudukannya oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
Pihak dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap
dan semua kewajiban-kewajiban Pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam Akad. Dalam
hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan penggantian kedudukan
tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu Pihak dimaksud wajib menandatangani dan
melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.

Dalam hal salah satu ketentuan dari Akad tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang
berlaku, maka ketidakberlakuan dan ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak
berlakunya ketentuan lain dari Akad. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan
diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain yang memiliki
nilai ekonomis yang setara.

Akad dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad merupakan
suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atas syarat-syarat kesepakatan di antara Para Pihak
sehubungan dengan Obyek Akad serta menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan
atau pernyataan sebelumnya yang pernah ada di antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan sepanjang
hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan di dalam Akad.

Para Pihak sepakat bahwa semua istilah yang digunakan dalam Akad yang didefinisikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah akan mempunyai pengertian sebagaimana diberikan pada
istilah tersebut, terkecuali apabila didefinisikan secara lain dalam Akad.

Sanksi

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
khususnya Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara lain apabila Perseroan lalai
menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

Prosedur Penggantian Atau Penambahan Obyek Ijarah

Dalam hal terdapat penambahan Obyek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah, maka
Perseroan wajib memberitahukan hal tersebut kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah tambahan.

Nilai Obyek Ijarah pengganti yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah
diserahkan sebelumnya atau nilai Obyek Ijarah tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai
penurunan Obyek Ijarah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.

Jaminan

1.   Untuk menjamin pembayaran semua Jumlah Terutang oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah, maka Pemberi Jaminan akan menyerahkan jaminan kepada Pemegang Pemegang Sukuk
     melalui Wali Amanat sebagai berikut :
     3 (tiga) bidang tanah Sertipikat Hak Guna Usaha dengan rincian sebagai berikut:
     i. SHGU No. 0144/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
           Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0131/OKI/2014, seluas 6.313,23 Ha (enam ribu tiga ratus
           tiga belas koma dua puluh tiga Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan
           NIB: 04.07.00.00.00227, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
           Kecamatan Sungai Menang, Desa Sungai Ceper dan Gajah Mati;




                                                  24
Page 47
     ii.  SHGU No. 0145/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
          Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0132/OKI/2014, seluas 207,11 Ha (dua ratus tujuh koma
          sebelas Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB: 04.07.00.00.00228,
          terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kecamatan Sungai
          Menang, Desa Gajah Mati;
     iii. SHGU No. 0146/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
          Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0133/OKI/2014, seluas 213,78 Ha (dua ratus tiga belas
          koma tujuh puluh delapan Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB:
          04.07.00.00.00229, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
          Kecamatan Sungai Menang, Desa Cengal.
     Seluruhnya terdaftar atas nama PT Sawit Selatan, berkedudukan di Kota Palembang, beserta
     dengan tanaman dan aset non tanaman-terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & peralatan,
     dan segala sesuatu baik yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat
     di atas tanah SHGU tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan
     ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak (selanjutnya disebut
     sebagai “Objek Jaminan Sukuk Ijarah”).
2.   Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pokok Sukuk
     Ijarah yang terutang, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan dengan nilai minimal sebesar
     Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian
     dari Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporan
     tertanggal 16 Februari 2021 Nomor 00055/2.0012-00/PI/01/0132/1/II/2021 nilai obyek jaminan
     adalah sebesar Rp499.245.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat
     puluh lima juta Rupiah). Pemberi Jaminan dan Wali Amanat akan membuat dan menandatangani
     Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) paling lambat 4 (empat) bulan Kerja setelah Tanggal
     Emisi dan sebelumnya apabila diperlukan Pemberi Jaminan akan menandatangani Surat Kuasa
     Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
3.   Obyek Jaminan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah juga merupakan jaminan bagi Pemegang Obligasi yang diikat secara pari passu dan
     proporsional, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4.   Perseroan wajib menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Wali Amanat
     dan/atau notaris yang ditunjuk untuk pembebanan hak tanggungan atas tanah dan bangunan
     dan Wali Amanat dapat melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pendaftaran
     hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut untuk kepentingan Wali Amanat dan/atau
     Pemegang Sukuk Ijarah.
5.   Perseroan wajib menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian
     setiap 2 (dua) tahun sekali sejak Tanggal Emisi terhadap jaminan. Apabila dipandang perlu sewaktu-
     waktu atas permintaan Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan
     penilaian kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
     tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan menerima hasil
     penilaian tersebut. Apabila berdasarkan hasil penilaian jaminan, nilai jaminan menjadi kurang dari
     80% (delapan puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan selambat-lambatnya
     dalam jangka waktu 1 (satu) bulan wajib untuk memberikan jaminan tambahan, tanpa mengadakan
     RUPSI kepada Wali Amanat, sehingga nilai jaminan menjadi minimal 80% (delapan puluh persen)
     dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
6.   Untuk pertama kali, Perseroan wajib menyerahkan hasil penilaian atas jaminan sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 7.5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dari penilai independen yang
     terdaftar di OJK kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal
     pengikatan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, hasil penilaian atas jaminan tersebut merupakan hasil penilaian atas jaminan yang diterbitkan
     oleh penilai independen selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal penandatanganan
     SKMHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7.   Seluruh sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah dan bangunan sebagaimana
     dimaksud dalam pasal 7.1 dan 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib diserahkan untuk
     disimpan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan
     sertifikat hak tanggungan.




                                                   25
Page 48
8.  Selama jangka waktu Sukuk Ijarah, Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tanpa diperlukan
    RUPSI dapat melakukan penggantian jaminan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7.5 Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jaminan berupa tanah dan bangunan lainnya, dengan
    nilai jaminan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jaminan sebagaimana tersebut dalam
    Pasal 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta dengan memperhatikan nilai Jaminan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Wali Amanat
    akan memberikan persetujuan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak surat permohonan
    dan dokumen lengkap diterima oleh Wali Amanat, termasuk dokumen hasil penilaian jaminan dari
    penilai independen yang terdaftar di OJK yang masih berlaku untuk periode tidak lebih dari 1 (satu)
    tahun sebelum pengikatan jaminan.
9. Dalam hal terjadi pembayaran kembali atas seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah baik terjadi pada
    Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah maupun terjadi pelunasan lebih awal Wali
    Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan jaminan, roya dan Wali Amanat wajib
    mengembalikan seluruh dokumen jaminan yang diberikan oleh Perseroan maupun yang diterima
    oleh Wali Amanat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah.
10. Biaya penilaian jaminan, biaya notaris dan pejabat pembuat akta tanah, pendaftaran hak
    tanggungan, pembuatan sertifikat hak tanggungan dan pelepasan hak tanggungan (roya) serta
    biaya-biaya lain yang terkait dengan pemberian jaminan tersebut menjadi beban dan tanggung
    jawab Perseroan.
11. Dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    dengan mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan
    wajib dibayar lunas seketika, maka Perseroan setuju untuk sekarang dan pada waktunya nanti
    memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
    keputusan RUPSI, mengeksekusi jaminan, dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain, baik
    melalui penjualan secara dibawah tangan maupun dengan pelelangan umum sesuai peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan secara
    dibawah tangan, maka penjualan tersebut didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan
    Wali Amanat, dan apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
    sejak tanggal keputusan RUPSI yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut,
    maka Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.
12. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam pasal 7.11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah merupakan
    bagian yang terpenting dan syarat yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak akan
    dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali oleh sebab apapun juga.
13. Hasil penjualan Jaminan, baik sebagian maupun seluruhnya, melalui penjualan dibawah tangan
    atau melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam pasal 7.11 Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak, dan biaya-biaya lain mungkin
    dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli
    yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut akan segera dibagikan kepada
    Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya
    sebagaimana disyaratkan dalam Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
    hal terdapat sisa hasil eksekusi atas jaminan setelah seluruh Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi,
    maka paling lambat pada Hari Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
    eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikan dan menyerahkannya kepada Perseroan.
14. Dalam hal terjadi eksekusi jaminan dan hasil dari eksekusi jaminan tidak mencukupi untuk
    membayar penuh Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah serta untuk pembayaran biaya eksekusi jaminan,
    maka Perseroan wajib memenuhi sisa kewajiban tersebut.
15. Selain pembebanan Jaminan dalam pasal 7 dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
    sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
    seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
    telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah
    dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan
    kepada semua krediturnya termasuk Pemegang Sukuk Ijarah secara pari passu sesuai Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                  26
Page 49
16. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
    a. tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain;
    b. tidak berada dalam sengketa; dan
    c. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau membebankan dengan jaminan
        berupa apapun, kecuali dengan persetujuan dari Wali Amanat.

Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah

1.   Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
     Perseroan wajib melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah (“Pengembalian”) dalam
     jangka waktu sebagaimana tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

2.   Pengembalian Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah melalui Agen Pembayaran pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut sesuai
     dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dianggap sudah dilakukan
     Pengembalian kepada Pemegang Sukuk Ijarah atas Sisa Imbalan Ijarah yang harus dibayar dan
     telah jatuh tempo dan membebaskan Perseroan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa
     Imbalan Ijarah yang bersangkutan dalam hal karena alasan apapun di luar kesalahan Perseroan
     pembayaran Sisa Imbalan Ijarah tidak dapat diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

Dalam melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah (buyback), Perseroan mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.

Wali Amanat Sukuk Ijarah

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                        PT Bank Permata Tbk
                                           WTC II Lantai 27
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                                       Jakarta 12920 Indonesia
                                       Telepon : (021) 5237788
                                      Faksimili : (021) 2500708
                                        www.permatabank.com
                                  Up. Head, Securities Services

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.

Pembatasan-Pembatasan Perseroan

1.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah,
     Cicilan Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
     dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
     Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
          kecuali
          i. penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          ii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Perusahaan Anak sepanjang
              dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang wajar dan
              lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



                                                 27
Page 50
          iii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selaku
               avalist kepada petani atau koperasi mitra Perusahaan Anak melalui skema plasma/
               kemitraan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/
               atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang
               berlaku;
     b.   Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
          i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah;
          ii. pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan dengan
               kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     c.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat
          negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
          ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
          i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
               dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
               perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
               perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk
               Ijarah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
               penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
               memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
               berdasarkan Sukuk Ijarah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
          ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
               bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
          iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Entitas Anak boleh
               melakukan akuisisi sepanjang akuisisi tersebut tidak mengakibatkan rasio keuangan
               sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Ijarah menjadi tidak terpenuhi.
     d.   Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai
          material yang dapat menyebabkan terganggunya operasional, baik yang sekarang ada
          maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
          i. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian; atau
          ii. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan
               berdasarkan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
     e.   Memberikan ijin kepada Perusahaan Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau melakukan
          investasi pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-
          hari yang wajar dan lazim;
     f.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan;
     g.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     h.   Menjaminkan atau menggadaikan kepemilikan saham di PT Sawit Selatan kepada pihak lain.

2.   Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah persetujuan
     tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
     a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
          dokumen pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
          tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara
          lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
          dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima
          belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
          persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
          Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka
          dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.


                                                  28
Page 51
3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah,
     Cicilan Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
     dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan
     hal-hal sebagai berikut :
     a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
          terkait lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah di mana
          Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasian tahunan
          Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit berdasarkan
          prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat,dengan ketentuan
          kondisi keuangan sebagai berikut:
          i. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt to Equity Ratio
               setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu);
               Yang dimaksud dengan “Utang” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
               pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek
               konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya.
          ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1:1
               (satu berbanding satu) untuk tahun buku yang berakhir 2020 dan setelahnya menjadi
               1,5:1 (satu koma lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba
               usaha ditambah penyusutan dan amortisasi.
     c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Ijarah dan/atau
          pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
          (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
          Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada
          Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
          Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada
          waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
          dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
          Keterlambatan tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai
          dengan pelunasan efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas
          dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun. Kompensasi Kerugian
          Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
          Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
          besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
          Pembayaran;
     e. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah A-sy (Single A Minus Syariah) (atau yang
          setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi.
          Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+sy
          (Triple B Plus Syariah), maka Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar 2 (dua) kali
          pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pada triwulan berikutnya;
     f. Mempertahankan pengendalian dan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) baik
          secara langsung maupun tidak langsung dalam Entitas Anak yang sudah ada saat ini, yaitu
          PT Telaga Hikmah, PT Sungai Rangit, PT Gunung Tua Abadi, dan PT Mutiara Bunda Jaya;
     g. Mempertahankan nilai Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
          minimal 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah;
     h. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11.3 huruf (r) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah, mengasuransikan setiap waktu selama umur Sukuk Ijarah untuk property all-risk
          yang berlaku umum pada industri Perseroan atas Jaminan sesuai Pasal 11 Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan melekatkan banker’s clause atas nama Wali Amanat
          dan selanjutnya menyerahkan polis asuransi tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 3
          (tiga) Hari Kerja setelah polis asuransi diperoleh Perseroan;
     i. Menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian setiap 2 (dua)
          tahun sekali sejak Tanggal Emisi. Apabila dipandang perlu sewaktu-waktu atas permintaan
          Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian
          kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
          tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan menerima
          hasil penilaian jaminan tersebut;


                                                 29
Page 52
j. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
   keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
k. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan
   Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-
   catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
   dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
l. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
   Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
   lain;
m. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
   waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya
   pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan
   pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
n. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu
   10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan
         Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material
         berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
o. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
         keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
         disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-
         lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
         pihak yang disebutkan di atas.
   ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
         Ijarah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
         tersebut oleh Perseroan.
   iii. Laporan keuangan konsolidasian tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
         terdaftar di OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender setelah tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir.
   iv. Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi
         Perseroan diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah
         penyampaian kepada lembaga terkait:
         (i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
               laporan Akuntan Publik; atau
         (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
               Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
               dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
               tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
   v. Laporan keuangan konsolidasian triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
         (i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
               laporan Akuntan Publik; atau
         (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
               Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
               dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
               tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
   vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat
         pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada
         masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk
         Ijarah termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:




                                             30
Page 53
         (i)    Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
                kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                Sukuk Ijarah, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran
                tersebut;
          (ii) Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Ijarah.
          (iii) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
                Sukuk Ijarah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan
                penerbitan Sukuk Ijarah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
          (iv) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
                Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian
                mengenai kejadian-kejadian tersebut;
          (v) Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
                Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Ijarah yang pertama kali,
                atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
     vii. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 11.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, penyerahan surat
          pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan
          keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.3 huruf p angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah ini.
q.   Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
     ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
     serupa;
r.   Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
     mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
     wajar bagi Perseroan;
s.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan
     atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
     diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
     Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
     timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari
     kreditur tersebut;
t.   Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
u.   Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
     pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
     memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
     dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
v.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-
     perijinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
     sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan/
     atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI
     tersebut kepada Wali Amanat;




                                              31
Page 54
   x.   Melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        No.49/POJK.04/2020 dan perubahannya (jika ada), dengan ketentuan sebagai berikut:
        i. Pemeringkatan Tahunan
             (i) Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK
                  paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                  terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
                  terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
             (ii) Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                  Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
                  surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                  (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                  berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
        ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
             (i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
                  menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit
                  dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                  atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                  diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a. peringkat baru; dan
                  b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             (ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        iii. Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
             (i) Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum wajib memperoleh
                  peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                  direncanakan.
             (ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                  Umum Berkelanjutan sepanjang:
                  a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                       Sukuk Ijarah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
        iv. Pemeringkatan Ulang
             (i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                  dengan peringkat Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
                  Pasal 11.3 huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir I Perjanjian Perwaliamanatan
                  Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                  dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                  peringkat dimaksud.
             (ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.3 huruf
                  x angka 4 butir i Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                  sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                  nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
                  setelah diterimanya peringkat dimaksud.
   y.   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
        jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Ijarah dan/atau Kompensasi kerugian akibat
        keterlambatan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.

Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                32
Page 55
Pembelian Kembali (Buyback)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah.
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSI.
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
     terafiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs Perseroan
     dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
     sedikit bahasa Inggris, dan situs web BEI atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
     untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.7 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.8 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
     ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
     dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
          Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
          setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan; dan
     c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
          dijual kembali.dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
          setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah.




                                                 33
Page 56
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah, serta mengumumkan
    kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
    kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran pokok atau disimpan
         untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
    kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah
    tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut; dan
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
         Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran pokok; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
         dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Dalam melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah (buyback), Perseroan mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.

Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas Perseroan, sebesar 2 (dua) kali
pembayaran cicilan Sukuk Ijarah yang terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+Sy (Triple B Plus Syariah).

Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari A-Sy (Single
A Minus Syariah) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan
pada saat Emisi.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/
POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
sesuai dengan surat No. RC-1397/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode
8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember 2021, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan
adalah:

                                           Sukuk Ijarah
                                                id
                                                   A-sy
                                      (Single A Minus syariah)

Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember
2021, dan dipertegas dengan surat No.RTG-015/PEF-DIR/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).




                                                 34
Page 57
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2020.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1.   RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
          mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jenis akad
          syariah, isi akad syariah, aset yang menjadi dasar sukuk, jaminan atau penyisihan dana
          pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan tetap
          memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
          menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
          tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
          Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli
          KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
          yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
          KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
          Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
          tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 13.2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah
     dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
     untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
     14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.




                                                  35
Page 58
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI:
     a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         ii. agenda RUPSI;
         iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
         iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
         v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSI :
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
         Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
         ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
     e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
     g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
     i. Perseroan berkewajiban untuk
         (i) menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk
               Ijarah;
         (ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         (iii) Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
     j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
     k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
         menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
         Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang
         meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
         diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
         RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.



                                                    36
Page 59
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 13.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah diatur sebagai berikut:
          i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
               (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                     dalam RUPSI.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan
                     apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                     per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
               maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
               (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                     diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                     dalam RUPSI.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
               (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                     diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                     dalam RUPSI.
          iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
               (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                     diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                     dalam RUPSI.



                                                     37
Page 60
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
               (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                    dalam RUPSI.
    b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
         iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
               RUPSI.
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
         v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
               suara terbanyak.
         vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) di atas tidak
               tercapai, maka dapat diadakan RUPSI keempat.
         vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
         viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (v).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan dan meminta persetujuan atas rencana
    anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPSI kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat
    Sukuk Ijarah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah
    wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
    Ijarah.
11. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
    Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal



                                                   38
Page 61
    tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
    Ijarah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
    yang berlaku.

Tim Ahli Syariah

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-859/DSN-MUI/XII2019 tanggal 26 November
2019, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:

 No    Nama                                 Jabatan           Izin
  1    Iggi H. Achsien, SE, MBA             Ketua             No.KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017
  2    Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI           Anggota           No.KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

A. Ringkasan Penilaian Jaminan

Penilaian aset tetap meliputi tanah, tanaman kelapa sawit, bibit kelapa sawit, tanah lebih, bangunan,
sarana pelengkap, mesin dan peralatan dari perkebunan kelapa sawit, berlokasi di Desa Gajah Mati,
Cengal dan Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan.

                                                                                                      Indikasi Nilai Pasar
 No                              Uraian                                   Volume           Unit
                                                                                                           (Rupiah)
  I    Perkebunan Kelapa Sawit
  A    Aset Tanaman
       1) Tanaman Kelapa Sawit (Termasuk Tanah)                          3.948,37          Ha                353.313.000.000
       2) Bibit Kelapa Sawit                                             157.351          Pokok                3.159.000.000
       Sub Jumlah A                                                                                          356.472.000.000
  B    Aset non Tanaman
       1) Tanah Lebih                                                    4.654,87          Ha                114.140.000.000
       2) Pembibitan                                                       14,73           Ha                     53.000.000
       3) Bangunan                                                                                            22.131.000.000
       4) Sarana Pelengkap                                                                                     6.110.000.000
       5) Mesin dan Peralatan                                                                                    339.000.000
       Sub Jumlah B                                                                                          142.773.000.000
       Grand Total ( A+B )                                                                                   499.245.000.000
Catatan: Indikasi Nilai Pasar di atas hanya sebagai indikasi yang tidak selalu mencerminkan Nilai Pasar dari setiap komponen.
Nilai Pasar tersebut melekat pada seluruh objek penilaian sebagai satu kesatuan properti.
Tanggal Penilaian: 31 Desember 2020
Nilai Tukar: US $1 = Rp14.105,- (Kurs Tengah Bank Indonesia)




                                                             39
Page 62
B. Obligasi dan/atau Sukuk Yang Pernah Diterbitkan Perseroan

Berikut merupakan Efek Bersifat Utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan masih terutang:

Obligasi

Nama Obligasi                    Seri & Jangka Waktu Obligasi   Tanggal Jatuh Tempo    Tingkat Kupon Nilai (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I         Seri A, 3 tahun            3 Maret 2023           9,35%            208.500
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I         Seri B, 5 tahun            3 Maret 2025           9,75%               91.500
Tahun 2020
Jumlah                                                                                                        300.000

Sukuk ijarah

                               Seri & Jangka Waktu                            Cicilan Imbalan Ijarah
Nama Sukuk                                             Tanggal Jatuh Tempo                             Nilai (Rp juta)
                                      Sukuk                                            (Rp)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I      Seri A, 3 tahun           3 Maret 2023         16.362.500.000               175.000
Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I      Seri B, 5 tahun           3 Maret 2025           12.187.500.000             125.000
Tahap I Tahun 2020
Jumlah                                                                                                        300.000




                                                         40
Page 63
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan sebagai berikut:

1.   Sekitar 74% untuk melakukan pelunasan lebih awal pokok utang bank milik Perseroan serta biaya
     yang timbul dari pelunasan lebih awal dengan keterangan sebagai berikut :
     Nama Kreditur                         : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     Prosedur dan Persyaratan              : Memberitahukan sekurang-kurangnya 14 hari kerja Bank
                                             sebelum dilaksanakan
     Pelunasan dipercepat atau             : Pelunasan lebih awal dari sisa outstanding
     Pelunasan lebih awal
     Saldo pokok pinjaman terutang         : Rp125.000.000.000,- (posisi tanggal 31 Desember 2020)
     Saldo pokok pinjaman terutang         : Lunas
     setelah pembayaran sebagian
     Sifat hubungan afiliasi               : Tidak terafiliasi
     Tingkat bunga                         : 9,75%
     Jatuh tempo                           : Kuartal kedua tahun 2022
     Penggunaan dana pinjaman              : Pembiayaan kembali kebun kelapa sawit
     Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul sehubungan dengan
                                             utang di atas akan dibayarkan oleh Perseroan dengan
                                             menggunakan kas Perseroan

2.   Sekitar 6% untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian pokok utang bank milik PT Usaha Agro
     Indonesia, Perusahaan Anak, dengan keterangan sebagai berikut :
     Nama Kreditur                      : PT Bank OCBC NISP Tbk.
     Prosedur dan Persyaratan           : Memberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja Bank
                                            sebelum dilaksanakan
     Pelunasan dipercepat atau           : Pelunasan lebih awal dari sisa outstanding
     Pelunasan lebih awal
     Saldo pokok pinjaman terutang      : Rp405.000.000.000,- (posisi tanggal 31 Desember 2020)
     Saldo pokok pinjaman terutang      : Rp394.885.000.000,-
     setelah pembayaran sebagian
     Sifat hubungan afiliasi            : Tidak terafiliasi
     Tingkat bunga                      : 9,50%
     Jatuh tempo                        : Kuartal keempat tahun 2023
     Penggunaan dana pinjaman           : Pembiayaan kembali kebun kelapa sawit
     Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul sehubungan dengan utang
                                            di atas akan dibayarkan oleh PT Usaha Agro Indonesia
                                            dengan menggunakan kas PT Usaha Agro Indonesia

3.   Sekitar 20% untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

     Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, akan digunakan oleh Perseroan
     sebesar 100% untuk melunasi sisa pokok utang bank milik PT Usaha Agro Indonesia, Perusahaan
     Anak, yang telah dibayarkan sebagian melalui penerbitan Obligasi, dengan keterangan sebagai
     berikut:
     Nama Kreditur                       : PT Bank OCBC NISP Tbk.
     Prosedur dan Persyaratan            : Memberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja Bank
                                            sebelum dilaksanakan
     Pelunasan dipercepat atau            : Pelunasan lebih awal dari sisa outstanding
     Pelunasan lebih awal
     Saldo pokok pinjaman terutang       : Rp394.885.000.000,- (posisi tanggal 31 Desember 2020)



                                                41
Page 64
    Saldo pokok pinjaman terutang    :     Lunas
    setelah pembayaran sebagian
    Sifat hubungan afiliasi          :     Tidak terafiliasi
    Tingkat bunga                    :     9,50%
    Jatuh tempo                      :     Kuartal keempat tahun 2023
    Penggunaan dana pinjaman         :     Pembiayaan kembali kebun kelapa sawit
    Sumber pembayaran bunga berjalan :     Bunga berjalan yang timbul sehubungan dengan utang
                                           di atas akan dibayarkan oleh PT Usaha Agro Indonesia
                                           dengan menggunakan kas PT Usaha Agro Indonesia

    Penyaluran dana dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada PT Usaha Agro Indonesia akan
    dilakukan dalam bentuk pinjaman.
    Tingkat Suku Bunga                   : Mengikuti bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah pada
                                           Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
    Jangka Waktu Pinjaman ke UAI         : Sampai dengan 5 tahun terhitung sejak ditandatanganinya
                                           Perjanjian antara Perseroan dan UAI, yaitu pada saat
                                           Perseroan menyalurkan dana dari Obligasi dan Sukuk
                                           Ijarah ke UAI
    Penggunaan Dana Pinjaman             : Pelunasan lebih awal seluruh pokok utang bank
    Penggunaan Pengembalian Dana         : Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan
    untuk Pinjaman dari UAI 		 investasi Perseroan dan/atau untuk penyertaan modal
                                           atau pinjaman dari Perseroan kepada Perusahaan Anak


Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada UAI tidak termasuk dalam kategori sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2020.

Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada UAI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42/2020”), karenanya dalam melaksanakan Transaksi Afiliasi ini Perseroan
wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi
kekurangannya dari kas internal yang dimilikinya guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana
disebutkan di atas.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPO/RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO/RUPSI sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/2015.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/
atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020, telah direalisasikan
seluruhnya oleh Perseroan, sesuai dengan rencana penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 358/SA/VII/20/RO/CD tanggal 22 Juli 2020.




                                                42
Page 65
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,88% (nol koma delapan delapan persen) dari total
emisi, yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,48%
    (nol koma empat delapan persen) yang terdiri dari:
    -     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee), sekitar 0,45% (nol koma empat lima persen)
    -     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee), sekitar 0,015% (nol koma nol satu lima persen)
    -     Biaya jasa penjualan (selling fee), sekitar 0,015% (nol koma nol satu lima persen)
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,13% (nol koma tiga belas persen), yang terdiri dari:
    -     Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen)
    -     Biaya jasa Notaris sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen)
    -     Biaya jasa Tim Ahli Syariah sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen)
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07% (nol koma nol tujuh persen), yang terdiri
    dari:
    -     Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen)
    -     Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen)
    -     Biaya jasa Audit Penjatahan sekitar 0,005% (nol koma nol nol lima persen)
4. Biaya lain-lain (biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, pencetakan Informasi
    Tambahan dan formulir) sekitar 0,2% (nol koma dua persen).




                                                 43
Page 66
III. PERNYATAAN UTANG


Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, total liabilitas Perseroan keseluruhannya pada
tanggal 30 September 2020 berjumlah Rp5.403.186 juta.

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                          30 September 2020
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang bank jangka pendek                                                                                    1.167.980
  Utang usaha – pihak ketiga                                                                                    435.970
 Utang lain-lain – pihak ketiga                                                                                   1.579
  Uang muka penjualan                                                                                           295.075
  Utang pajak                                                                                                    72.992
  Beban akrual                                                                                                   26.224
  Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                                         45.008
  Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
  - Utang bank jangka panjang                                                                                   273.095
  - Utang sewa pembiayaan                                                                                        27.530
  Total liabilitas jangka pendek                                                                              2.345.453
  LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
  - Utang bank jangka panjang                                                                                 1.757.252
  - Utang sewa pembiayaan                                                                                        45.586
  Utang Obligasi, neto                                                                                          297.683
  Sukuk Ijarah, neto                                                                                            296.200
  Liabilitas imbalan kerja                                                                                      220.444
  Liabilitas pajak tangguhan                                                                                     17.068
  Liabilitas jangka panjang lainnya                                                                             423.500
  Total liabilitas jangka panjang                                                                             3.057.733
  Jumlah Liabilitas                                                                                           5.403.186

INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO
DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN DAN SUMBER PELUNASANNYA

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebesar Rp80.004.790.116,- yang terdiri dari utang bank dan utang sewa pembiayaan. Untuk
melunasi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo tiga bulan ke depan, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Pinjaman Bank
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                   Jangka     Suku                                                            Jumlah
 Bank Kreditur    Tanggal Terbit                        Jenis Fasilitas      Peruntukan       Jaminan
                                   Waktu     Bunga                                                           Pencarian
PT Bank Negara     18 Desember     8 tahun   10,25%     Kredit Investasi   Pembiayaan       Aset PT Telaga    500.000
Indonesia              2020                                                kembali kebun    Hikmah
(Persero) Tbk                                                              kelapa sawit
PT Bank            29 Desember     7 tahun   10,00%     Kredit Investasi   Pembiayaan       Aset PT Aek       300.000
Muamalat               2020                                                kembali kebun    Tarum
IndonesiaTbk                                                               kelapa sawit
Jumlah                                                                                                        800.000




                                                          44
Page 67
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
TERSEBUT, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
TIDAK DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN ATAU MEMPEROLEH WAIVER SEBELUM MELEWATI
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIPERLUKAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.




                                     45
Page 68
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian tidak diaudit Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode pada tanggal
30 September 2020 dan 2019 serta laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan
laporan keuangan konsolidasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan                                            berakhir pada 30 September              31 Desember
                                                                 2020*                   2019               2018
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
- Pihak berelasi                                                                679            1.165           81.746
- Pihak ketiga                                                              222.333          166.413          222.370
Piutang usaha – pihak ketiga                                                115.398          130.281          120.384
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                                                             22.129           20.620           21.481
- Pihak ketiga                                                              568.122          505.278          494.121
Persediaan, neto                                                            267.202          338.818          438.143
Pajak dibayar di muka dan tagihan restitusi pajak                            49.710          150.794          130.739
Biaya dibayar di muka                                                         4.560            4.836            5.125
Aset biologis                                                               151.079          128.963           66.494
Uang muka dan aset lancar lainnya                                            14.139           12.546           11.084
Total aset lancar                                                         1.415.351        1.459.714        1.591.687
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka perkebunan plasma                                                  52.907           48.806           41.974
Tanaman produktif
- Tanaman menghasilkan                                                    2.185.609        1.690.711        1.514.451
- Tanaman belum menghasilkan                                              3.023.298        3.301.969        2.940.905
Aset tetap, neto                                                          2.106.363        2.172.058        2.121.689
Aset tak berwujud, neto                                                      89.975           91.579           93.473
Bibitan                                                                     164.229          166.975          147.950
Tagihan restitusi pajak                                                       9.059           26.266           47.238
Aset pajak tangguhan, neto                                                  483.369          478.594          498.843
Aset hak-guna                                                                27.566                -                -
Aset tidak lancar lainnya                                                    27.319           30.271           20.635
Total aset tidak lancar                                                   8.169.694        8.007.229        7.427.158
TOTAL ASET                                                                9.585.045        9.466.943        9.018.845

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                  1.167.980        1.115.363          600.000
Utang usaha – pihak ketiga                                                  435.970          538.918          399.410
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                1.579           56.375            4.643
Uang muka penjualan                                                         295.075          119.504           69.174
Utang pajak                                                                  72.992           45.454           67.404
Beban akrual                                                                 26.224           25.995           28.277
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                       45.008           55.943           49.985




                                                           46
Page 69
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan                                          berakhir pada 30 September              31 Desember
                                                               2020*                   2019               2018
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang bank jangka panjang                                               273.095          537.230             513.936
- Utang sewa pembiayaan                                                    27.530           16.199                   -
Total liabilitas jangka pendek                                          2.345.453        2.510.981           1.732.829
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
- Utang bank jangka panjang                                             1.757.252        2.099.426           2.548.711
- Utang sewa pembiayaan                                                    45.586           31.321                   -
Utang Obligasi, neto                                                      297.683                -                   -
Sukuk Ijarah, neto                                                        296.200                -                   -
Liabilitas imbalan kerja                                                  220.444          219.932             204.160
Liabilitas pajak tangguhan                                                 17.068           21.569              21.548
Liabilitas jangka panjang lainnya                                         423.500          431.016             482.747
Total liabilitas jangka panjang                                         3.057.733        2.803.264           3.257.166
TOTAL LIABILITAS                                                        5.403.186        5.314.245           4.989.995

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp200
per saham (angka penuh)
  - Modal dasar – 5.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor
  penuh – 1.890.000.000 saham                                            378.000           378.000             378.000
  Tambahan modal disetor                                                 681.231           681.231             681.231
  Saham treasuri                                                        (111.732)         (111.732)           (111.732)
  Komponen ekuitas lain                                                       292             1.290               1.040
  Selisih transaksi dengan kepentingan
                                                                          183.993          180.583             171.257
  nonpengendali
  Saldo laba
  - Ditentukan untuk cadangan umum                                         83.995           83.995              78.995
  - Belum ditentukan penggunaannya                                      2.788.770        2.750.653           2.703.815
                                                                        4.004.549        3.964.020           3.902.606
 Kepentingan Non Pengendali                                               177.310          188.678             126.244
 Jumlah Ekuitas                                                         4.181.859        4.152.698           4.028.850
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                          9.585.045        9.466.943           9.018.845
*) tidak diaudit


Laporan laba Rugi Konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada
Keterangan                                            pada 30 September                   tanggal 31 Desember
                                                2020*                 2019               2019                2018
PENJUALAN                                           2.257.418            2.267.078        3.268.127           3.207.182
BEBAN POKOK PENJUALAN                             (1.797.087)          (1.873.312)      (2.590.711)         (2.516.246)
LABA BRUTO                                             460.331             393.766           677.416            690.936
  Perubahan nilai wajar aset biologis                    22.116              41.983           62.469            (28.395)
  Beban penjualan dan pemasaran                        (58.516)            (80.658)        (114.977)            (99.182)
  Beban umum dan administrasi                        (152.121)           (189.552)         (254.154)          (249.860)
 Pendapatan lainnya                                      68.450              41.713           80.194              57.818
 Beban lainnya                                         (21.656)             (4.791)         (59.350)            (20.225)
LABA USAHA                                             318.604             202.461           391.598            351.092
 Biaya keuangan                                      (230.821)           (186.368)         (235.975)          (219.842)
 Pendapatan keuangan                                      7.537              12.113           18.321              11.800
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                           95.320              28.206          173.944            143.050




                                                         47
Page 70
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir    Tahun yang berakhir pada
Keterangan                                                pada 30 September                   tanggal 31 Desember
                                                     2020*                 2019              2019               2018
   Beban pajak penghasilan                                 (70.421)            (10.071)        (133.948)          (79.442)
LABA PERIODE BERJALAN                                        24.899              18.135           39.996            63.608
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke Laba
Rugi:
- Selisih kurs karena penjabaran laporan
                                                             (1.280)             (139)              334                189
  keuangan
- Pajak penghasilan terkait                                      282                35              (84)               (47)
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
Laba Rugi:
- Laba (rugi) pengukuran kembali atas
                                                             23.714             23.714           25.571            25.236
  liabilitas imbalan kerja
- Pajak penghasilan terkait                                  (2.872)           (5.710)          (6.305)           (6.137)
Penghasilan komprehensif lain periode
                                                             19.844             17.900           19.516            19.241
berjalan setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                             44.743             36.035           59.512            82.849
PERIODE BERJALAN

LABA PERIODE BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                      17.773             16.405           33.151            55.529
  Kepentingan nonpengendali                                   7.126              1.730            6.845             8.079
  TOTAL                                                      24.899             18.135           39.996            63.608

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                      37.119             33.816           52.089            74.161
  Kepentingan nonpengendali                                   7.624              2.219            7.423             8.688
  TOTAL                                                      44.743             36.035           59.512            82.849

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK                                      10                   9               18               31
ENTITAS INDUK (dalam Rupiah penuh)
*) tidak diaudit

Rasio Pertumbuhan Neraca, Solvabilitas dan Likuiditas

                                                                                (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                           30 September           31 Desember
Keterangan
                                                                               2020*           2019             2018
 Rasio Pertumbuhan (YoY)
 Total Aset                                                                     2,25            4,97            7,83
 Total Liabilitas                                                               3,14            6,50           16,60
 Total Ekuitas                                                                  1,13            3,07           -1,36
 Rasio Solvabilitas dan Likuiditas
 Total Liabilitas/ Total Ekuitas (x)                                            1,29            1,28            1,24
 Total Liabilitas/ Total Aset (x)                                               0,56            0,56            0,55
 Tanaman Perkebunan & Aset Tetap/ Total Aset                                    0,76            0,76            0,73
 Total Aset Lancar/ Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (x)          0,60            0,58            0,92
*) tidak diaudit




                                                               48
Page 71
Rasio Pertumbuhan Laba Rugi dan Profitabilitas
                                                                                    (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang              Tahun yang berakhir
Keterangan                                       berakhir pada tanggal 30 September          Pada tanggal 31 Desember
                                                      2020*               2019                 2019            2018
Rasio Pertumbuhan (YoY)
Pendapatan Usaha                                       -0,43                -0,80                1,90            -11,32
Beban Pokok Penjualan                                  -4,07                11,26                2,96             -5,90
Laba Kotor                                             16,90               -34,55               -1,96            -26,70
Laba Bersih                                            37,30               -89,62              -37,12            -74,53
Rasio Usaha
Laba Kotor/ Pendapatan Usaha                           20,39               17,37                20,73             21,54
Laba Bersih/ Pendapatan Usaha                           1,10                0,80                 1,22              1,98
Laba Bersih/ Total Ekuitas**                            0,60                0,44                 0,96              1,58
Laba Bersih/ Total Aset**                               0,26                0,19                 0,42              0,71
*) tidak diaudit
**) Laba bersih merupakan laba bersih untuk periode 9 (sembilan) periode

Rasio Keuangan Lainnya dan Pemenuhannya

  Rasio keuangan Perseroan yang              Nilai Persyaratan             Posisi pada                     Posisi pada
            dipersyaratkan                         Rasio               30 September 2020                31 Desember 2019
Debt to Equity                                       2:1                       0.9                             0.9
EBITDA dengan beban bunga                            1:1                       2.4                             1.8




                                                               49
Page 72
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian.

1.   ANALISIS KEUANGAN

a.   Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Penjualan

Tabel berikut menjelaskan komponen dari penjualan menurut segmen untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                        Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada     Tahun yang berakhir
Keterangan
                                    tanggal 30 September                pada tanggal 31 Desember
                                2020*                   2019            2019                2018
 Produk kelapa sawit                 2.139.119              2.201.240      3.178.865          3.114.892
 Lain-lain                             118.299                 65.838         89.262             92.290
 Total                               2.257.418              2.267.078      3.268.127          3.207.182
*) tidak diaudit


Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp9.660 juta (0,43%) dari Rp2.267.078 juta menjadi Rp2.257.418 juta dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini dikarenakan
adanya penurunan penjualan produk kelapa sawit sebesar Rp62.121 juta (2,82%) dari Rp2.201.240
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 menjadi
Rp2.139.119 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
Penurunan penjualan Perseroan umumnya disebabkan oleh penurunan volume penjualan kelapa sawit
sebesar 22,43% seiring dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kekeringan yang
berkepanjangan pada tahun sebelumnya.




                                                   50
Page 73
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar
Rp60.945 juta (1,90%) dari Rp3.207.182 juta menjadi Rp3.268.127 juta dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan penjualan
produk kelapa sawit sebesar Rp63.973 juta (2,05%) dari Rp3.114.892 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.178.865 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019. Kenaikan penjualan Perseroan tersebut disebabkan oleh peningkatan volume
penjualan kelapa sawit sebesar 10,05%.

Beban Pokok Penjualan

Tabel di bawah ini menjelaskan komponen dari beban pokok penjualan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang          Tahun yang berakhir
Keterangan                                          berakhir pada tanggal 30 September       pada tanggal 31 Desember
                                                         2020*               2019              2019              2018
 Beban pemeliharaan                                           266.058             272.031         395.254           378.828
 Beban panen                                                  202.851             226.044         311.379           261.249
 Alokasi beban tidak langsung                                 255.566             232.366         288.477           271.102
 Biaya penyusutan dan amortisasi                              171.093             164.113         217.396           197.662
 Beban produksi TBS                                           895.568             894.554       1.212.506         1.108.841
 Saldo awal TBS                                                    559               1.384           1.384               151
 Pembelian TBS – pihak ketiga                                 593.094             628.996         956.677         1.254.811
 TBS tersedia untuk produksi                                1.489.221           1.524.934       2.170.567         2.363.803
 Saldo akhir TBS                                               (3.187)             (2.925)           (559)           (1.384)
 Pemakaian TBS untuk produksi                               1.486.034           1.522.009       2.170.008         2.362.419
 Pemakaian TBS untuk produksi kecambah                         (2.431)             (3.754)         (5.055)           (5.423)
 Biaya pabrikasi                                              150.959             163.516         216.131           199.005
 Beban pokok produksi                                       1.634.562           1.681.771       2.381.084         2.556.001
 Barang jadi
      Saldo awal minyak sawit mentah, inti sawit              118.955              229.594        229.594            83.790
      Saldo akhir minyak sawit mentah, inti sawit            (48.794)            (113.087)      (118.955)         (229.594)
 Beban pokok penjualan – produk kelapa
                                                            1.704.723           1.798.278       2.491.723         2.410.197
 sawit
 Beban pokok penjualan – lainnya                               92.364              75.034          98.988           106.049
 Total beban pokok penjualan                                1.797.087           1.873.312       2.590.711         2.516.246
*) tidak diaudit


Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Beban Pokok Penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 mengalami penurunan sebesar Rp76.225 juta (4,07%) dari Rp1.873.312 juta menjadi Rp1.797.087
juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Hal ini dikarenakan adanya penurunan beban pokok penjualan untuk produk kelapa sawit sebesar
Rp93.555 juta (5,20%) dari Rp1.798.278 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019 menjadi Rp1.704.723 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena penurunan biaya
pembelian TBS dari plasma dan pihak ketiga.




                                                              51
Page 74
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp74.465 juta (2,96%) dari Rp2.516.246 juta menjadi Rp2.590.711 juta
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban pokok
penjualan ini sejalan dengan peningkatan kuantitas penjualan produk kelapa sawit untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Laba Bruto

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Laba Bruto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami
peningkatan sebesar Rp66.565 juta (16,90%) dari Rp393.766 juta menjadi Rp460.331 juta dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini dikarenakan
adanya penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp76.225 juta (4,07%) dari Rp1.873.312 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 menjadi Rp1.797.087 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Penurunan tersebut
disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar
Rp13.520 juta (1,96%) dari Rp690.936 juta menjadi Rp677.416 juta dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan beban pokok
penjualan sebesar Rp74.465 juta (2,96%) dari Rp2.516.246 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp2.590.711 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019.

Beban Usaha

Tabel di bawah ini menjelaskan komponen dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan
administrasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020
dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                          Periode 9 (sembilan) bulan yang      Tahun yang berakhir
Keterangan                              berakhir pada tanggal 30 September   pada tanggal 31 Desember
                                             2020*               2019          2019             2018
 Beban Penjualan dan Pemasaran
 Beban pengangkutan dan pengiriman               53.843             71.736       108.538           89.821
 Lain-lain                                        4.673              8.922         6.439            9.361
 Total Beban Penjualan dan Pemasaran             58.516             80.658       114.977           99.182
 Beban Umum dan Administrasi
 Gaji, upah dan beban karyawan                  107.650            129.663       165.411          161.142
 Jasa tenaga ahli                                 7.554             16.917        29.558           28.425
 Sewa                                             2.894              8.365        11.346            9.277
 Perjalanan dinas                                 4.380              6.196         9.343            9.377
 Penyusutan dan amortisasi                       10.989              6.848         9.051            9.193
 Lain-lain                                       18.654             21.563        29.445           32.446
 Total Beban Umum dan Administrasi              152.121            189.552       254.154          249.860
 Total Beban Usaha                              210.637            270.210       369.131          349.042
*) tidak diaudit




                                                 52
Page 75
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Beban Usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami penurunan sebesar Rp59.573 juta (22,05%) dari Rp270.210 juta menjadi Rp210.637 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini
dikarenakan adanya penurunan beban pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp17.893 juta (24,94%)
dari Rp71.736 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
menjadi Rp53.843 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp20.089 juta (5,76%) dari Rp349.042 juta menjadi Rp369.131 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan biaya
beban pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp18.717 juta atau 20,84% yang disertai juga dengan
kenaikan biaya gaji, upah dan beban karyawan sebesar Rp4.269 juta atau 2,65%.

Beban Lainnya

Tabel berikut menjelaskan komponen dari beban lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                            Periode 9 (sembilan) bulan yang         Tahun yang berakhir
Keterangan                                berakhir pada tanggal 30 September      pada tanggal 31 Desember
                                                2020*              2019             2019            2018
 Beban lainnya                                      (21.656)            (4.791)       (59.350)        (20.225)
*) tidak diaudit


Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Beban lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami peningkatan sebesar Rp16.865 juta (352,01%) dari Rp4.791 juta menjadi Rp21.656 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal
ini dikarenakan pencatatan imbal hasil Sukuk Ijarah untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Beban lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp39.125 juta (193,45%) dari Rp20.225 juta menjadi Rp59.350 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini terutama karena rugi yang belum
direalisasi atas nilai wajar terkait dengan transaksi kontrak forward jangka pendek produk minyak sawit
oleh Perusahaan Anak.




                                                   53
Page 76
Biaya Keuangan

Tabel berikut memberikan informasi mengenai biaya keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang        Tahun yang berakhir
Keterangan                             berakhir pada tanggal 30 September     pada tanggal 31 Desember
                                             2020*              2019            2019            2018
 Biaya Keuangan                                (230.821)          (186.368)      (235.975)       (219.842)
*) tidak diaudit


Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Biaya keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami peningkatan sebesar Rp44.453 juta (23,85%) dari Rp186.368 juta menjadi Rp230.821 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal
ini dikarenakan kenaikan beban bunga dari pinjaman bank dan utang sewa pembiayaan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Biaya keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp16.133 juta (7,34%) dari Rp219.842 juta menjadi Rp235.975 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini dikarenakan kenaikan beban bunga
dari pinjaman bank.

Pendapatan Keuangan

Tabel berikut memberikan informasi mengenai pendapatan keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang        Tahun yang berakhir
Keterangan                             berakhir pada tanggal 30 September     pada tanggal 31 Desember
                                             2020*              2019            2019            2018
 Pendapatan keuangan                               7.537             12.113         18.321         11.800
*) tidak diaudit


Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Pendapatan keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 mengalami penurunan sebesar Rp4.576 juta (37,78%) dari Rp12.113 juta menjadi Rp7.537 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal
ini dikarenakan adanya penurunan pendapatan bunga atas penempatan rekening koran, neto setelah
pajak final atas pendapatan bunganya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Pendapatan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp6.521 juta (55,26%) dari Rp11.800 juta menjadi Rp18.321 juta dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini dikarenakan adanya
peningkatan pendapatan bunga atas penempatan rekening koran, neto setelah pajak final atas
pendapatan bunganya.


                                                54
Page 77
Laba Bersih

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Laba bersih untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami
peningkatan sebesar Rp6.764 juta (37,30%) dari Rp18.135 juta menjadi Rp24.899 juta dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Peningkatan laba
bersih ini disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan dan beban usaha.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar
Rp23.612 juta (37,12%) dari Rp63.608 juta menjadi Rp39,996 juta dibandingkan dengan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan beban pokok
penjualan sebesar Rp74.465 juta (2,96%) dari Rp2.516.246 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp2.590.711 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019.

Laba Komprehensif

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Laba komprehensif untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami peningkatan sebesar Rp8.708 juta (24,17%) dari Rp36.035 juta menjadi Rp44.743 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Hal ini dikarenakan peningkatan Laba bersih untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 sebesar Rp6.764 juta (37,30%) dari Rp18.135 juta menjadi Rp24.899 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Laba komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan
sebesar Rp23.337 juta (28,17%) dari Rp82.849 juta menjadi Rp59.512 juta dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan penurunan Laba bersih untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp23.612 juta (37,12%) dari Rp63.608 juta
menjadi Rp39,996 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.

b.   Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 31 Desember 2019 dan 2018.

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September        31 Desember
Keterangan
                                                                 2020*        2019         2018
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  - Pihak berelasi                                                    679        1.165         81.746
  - Pihak ketiga                                                  222.333      166.413        222.370
Piutang usaha – pihak ketiga                                      115.398      130.281        120.384
  Piutang lain-lain
  - Pihak berelasi                                                 22.129       20.620         21.481
  - Pihak ketiga                                                  568.122      505.278        494.121
Persediaan, neto                                                  267.202      338.818        438.143




                                                55
Page 78
                                                                        30 September        31 Desember
Keterangan
                                                                            2020*       2019          2018
Pajak dibayar di muka dan tagihan restitusi pajak                              49.710     150.794       130.739
Biaya dibayar di muka                                                           4.560       4.836         5.125
Aset biologis                                                                 151.079     128.963        66.494
Uang muka dan aset lancar lainnya                                              14.139      12.546        11.084
Total aset lancar                                                           1.415.351   1.459.714     1.591.687
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka perkebunan plasma                                                    52.907     48.806         41.974
Tanaman produktif
  - Tanaman menghasilkan                                                    2.185.609   1.690.711     1.514.451
  - Tanaman belum menghasilkan                                              3.023.298   3.301.969     2.940.905
Aset tetap, neto                                                            2.106.363   2.172.058     2.121.689
Aset tak berwujud, neto                                                        89.975      91.579        93.473
Bibitan                                                                       164.229     166.975       147.950
Tagihan restitusi pajak                                                         9.059      26.266        47.238
Aset pajak tangguhan, neto                                                    483.369     478.594       498.843
Aset hak-guna                                                                  27.566           -             -
Aset tidak lancar lainnya                                                      27.319      30.271        20.635
Total aset tidak lancar                                                     8.169.694   8.007.229     7.427.158
TOTAL ASET                                                                  9.585.045   9.466.943     9.018.845

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                    1.167.980   1.115.363       600.000
Utang usaha – pihak ketiga                                                    435.970     538.918       399.410
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                  1.579      56.375         4.643
Uang muka penjualan                                                           295.075     119.504        69.174
Utang pajak                                                                    72.992      45.454        67.404
Beban akrual                                                                   26.224      25.995        28.277
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                         45.008      55.943        49.985
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang bank jangka panjang                                                   273.095     537.230       513.936
- Utang sewa pembiayaan                                                        27.530      16.199             -
Total liabilitas jangka pendek                                              2.345.453   2.510.981     1.732.829
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun
- Utang bank jangka panjang                                                 1.757.252   2.099.426     2.548.711
- Utang sewa pembiayaan                                                        45.586      31.321             -
Utang Obligasi, neto                                                          297.683           -             -
Sukuk Ijarah, neto                                                            296.200           -             -
Liabilitas imbalan kerja                                                      220.444     219.932       204.160
Liabilitas pajak tangguhan                                                     17.068      21.569        21.548
Liabilitas jangka panjang lainnya                                             423.500     431.016       482.747
Total liabilitas jangka panjang                                             3.057.733   2.803.264     3.257.166
TOTAL LIABILITAS                                                            5.403.186   5.314.245     4.989.995




                                                       56
Page 79
                                                            30 September        31 Desember
Keterangan
                                                                2020*        2019         2018
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp200
per saham (angka penuh)
  - Modal dasar – 5.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor
  penuh – 1.890.000.000 saham                                     378.000      378.000      378.000
  Tambahan modal disetor                                          681.231      681.231      681.231
  Saham treasuri                                                 (111.732)    (111.732)    (111.732)
  Komponen ekuitas lain                                                292        1.290        1.040
  Selisih transaksi dengan kepentingan nonpengendali              183.993      180.583      171.257
  Saldo laba
  - Ditentukan untuk cadangan umum                                 83.995       83.995       78.995
  - Belum ditentukan penggunaannya                              2.788.770    2.750.653    2.703.815
                                                                4.004.549    3.964.020    3.902.606
 Kepentingan Non Pengendali                                       177.310      188.678      126.244
 Jumlah Ekuitas                                                 4.181.859    4.152.698    4.028.850
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                  9.585.045    9.466.943    9.018.845
* tidak diaudit


Aset Lancar

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Aset lancar pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp44.363 juta (3,04%)
dari Rp1.459.714 juta menjadi Rp1.415.351 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Hal
ini terutama dikarenakan adanya penurunan pajak dibayar di muka dan tagihan restitusi pajak sebesar
Rp101.084 juta atau 67,03% dari Rp150.794 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp49.710
juta pada tanggal 30 September 2020, dan disebabkan juga dengan adanya penurunan persediaan
sebesar Rp71.616 juta atau 21,14% dari Rp338.818 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp267.202 juta pada tanggal 30 September 2020.

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp131.973 juta (8,29%)
dari Rp1.591.687 juta menjadi Rp1.459.714 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018. Hal
ini dikarenakan adanya penurunan kas dan setara kas sebesar Rp136.538 juta atau 44,90% dari sebesar
Rp304.116 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp167.578 juta pada tanggal 31 Desember
2019, dan penurunan persediaan sebesar Rp99.325 juta atau 22,67% dari sebesar Rp438.143 juta
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp338.818 juta pada tanggal 31 Desember 2019, walaupun
adanya peningkatan aset biologis sebesar Rp62.469 juta atau 93,95% dari Rp66.494 juta pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp128.963 juta pada tanggal 31 Desember 2019.

Aset Tidak Lancar

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Aset tidak lancar pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp162.465 juta
2,03% dari Rp8.007.229 juta menjadi Rp8.169.694 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aset tanaman menghasilkan sebesar Rp494.898 juta
atau 29,27% dari Rp1.690.711 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.185.609 juta pada
tanggal 30 September 2020 dan penurunan aset tanaman belum menghasilkan sebesar Rp278.671
juta atau 8,44% dari Rp3.301.969 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.023.298 juta pada
tanggal 30 September 2020.




                                                       57
Page 80
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp580.071 juta
7,81% dari Rp7.427.158 juta menjadi Rp8.007.229 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aset tanaman menghasilkan sebesar Rp176.260 juta atau
11,64% dari Rp1.514.451 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp1.690.711 juta pada tanggal
31 Desember 2019 dan juga peningkatan aset tanaman belum menghasilkan sebesar Rp361.064 juta
atau 12,28% dari Rp2.940.905 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.301.969 juta pada
tanggal 31 Desember 2019.

Total Aset

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp118.102 juta
1,25% dari Rp9.466.943 juta menjadi Rp9.585.045 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan total aset tidak lancar sebesar Rp162.465 juta 2,03%
dari Rp8.007.229 juta menjadi Rp8.169.694 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp448.098 juta
4,97% dari Rp9.018.845 juta menjadi Rp9.466.943 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan total aset tidak lancar sebesar Rp580.071 juta atau
7,81% dari Rp7.427.158 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp8.007.229 juta pada tanggal
31 Desember 2019.

Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp165.528 juta (6,59%) dari Rp2.510.981 juta menjadi Rp2.345.453 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya penurunan utang jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp264.135 juta atau 49,17% dari Rp537.230 juta pada tanggal
31 Desember 2019 menjadi Rp273.095 juta pada tanggal 30 September 2020.

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp778.152
juta 44,91% dari Rp1.732.829 juta menjadi Rp2.510.981 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan utang bank jangka pendek sebesar Rp515.363 juta atau
85,89% dari Rp600.000 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp1.115.363 juta pada tanggal
31 Desember 2019, dan juga peningkatan utang usaha – pihak ketiga sebesar Rp139.508 juta atau
34,93% dari Rp399.410 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp538.918 juta pada tanggal
31 Desember 2019.

Liabilitas Jangka Panjang

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp254.469
juta 9,08% dari Rp2.803.264 juta menjadi Rp3.057.733 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan adanya pencatatan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp600.000
di tahun 2020 dan pelunasan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun sebesar Rp342.174 juta atau 16,30% dari Rp2.099.426 juta pada tanggal
31 Desember 2019 menjadi Rp1.757.252 juta pada tanggal 30 September 2020.




                                               58
Page 81
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp453.902
juta (13,94%) dari Rp3.257.166 juta menjadi Rp2.803.264 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya penurunan utang jangka panjang setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp449.285 juta atau 17,63% dari Rp2.548.711
juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.099.426 juta pada tanggal 31 Desember 2019.

Total Liabilitas

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp88.941 juta
1,67% dari Rp5.314.245 juta menjadi Rp5.403.186 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan peningkatan total liabilitas jangka panjang sebesar Rp254.469 juta 9,08%
dari Rp2.803.264 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp3.057.733 juta pada tanggal
30 September 2020, walaupun adanya penurunan total liabilitas jangka pendek sebesar Rp165.528 juta
(6,59%) dari Rp2.510.981 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.345.453 juta pada tanggal
30 September 2020.

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp324.250 juta
6,50% dari Rp4.989.995 juta menjadi Rp5.314.245 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan total liabilitas jangka pendek sebesar Rp778.152 juta
atau 44,91% dari Rp1.732.829 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.510.981 juta pada
tanggal 31 Desember 2019, walaupun adanya penurunan total liabilitas jangka panjang sebesar
Rp453.902 juta (13,94%) dari Rp3.257.166 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.803.264
juta pada tanggal 31 Desember 2019.

Total Ekuitas

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp29.161 juta
0,70% dari Rp4.152.698 juta menjadi Rp4.181.859 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September
2020. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan saldo laba sebesar Rp38.117 juta atau 1,39%.

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp123.848 juta
3,07% dari Rp4.028.850 juta menjadi Rp4.152.698 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan saldo laba dan kepentingan nonpengendali atas Aset
Neto Entitas Anak masing-masing sebesar Rp51.838 juta atau 1,86% dan Rp62.434 juta atau 49,46%.

c.   Likuiditas dan Sumber Permodalan

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari kegiatan operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dan fasilitas kredit dari perbankan. Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan memiliki sumber
likuiditas dalam bentuk saham treasuri Perseroan sejumlah 71.378.000 saham dan fasilitas kredit dari
perbankan yang belum digunakan sebesar Rp268.804 juta.




                                                59
Page 82
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2019 dan 2018.
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Periode 9 (sembilan) bulan yang    Tahun yang berakhir pada
Keterangan                                           berakhir pada tanggal 30 September     tanggal 31 Desember
                                                           2020*              2019           2019         2018
 Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                702.774            524.132      872.223      416.238
 Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi           (351.580)          (523.447)    (754.602)    (751.765)
 Kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                              (295.814)        (130.852)    (254.128)      134.906
 aktivitas pendanaan
 Peningkatan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara Kas                55.380         (130.167)    (136.507)     (200.621)
 Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar atas Kas dan
                                                                    54             (149)         (31)          256
 Setara Kas
 Saldo Kas Dan Setara Kas Pada Awal Periode                    167.578          304.116       304.116      504.481
 Saldo Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Periode                   223.012          173.800       167.578      304.116
*) tidak diaudit


Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar
Rp178.642 juta 34,08% dari Rp524.132 juta menjadi Rp702.774 juta dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya
peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp158.330 juta atau 6,92% disertai dengan
penurunan kas yang dibayarkan kepada pemasok sebesar Rp41.768 juta atau 5,02%.

 Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp455.985 juta 109,55%
dari Rp416.238 juta menjadi Rp872.223 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp49.609 juta atau 1,52% disertai dengan penurunan pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp331.276 juta atau 21,32%.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp171.867 juta
(32,83%) dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya pengurangan kegiatan investasi pada aset tetap untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 antara lain penurunan
perolehan aset tetap sebesar Rp139.437 juta atau 63,32%.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp2.837 juta 0,38% dari
(Rp751.765) juta menjadi (Rp754.602) juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pembiayaan pengembangan kebun
plasma sebesar Rp12.631 juta atau 8,92%.



                                                         60
Page 83
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp164.962 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan pembayaran utang bank sebesar
Rp906.153 juta.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp389.034 juta
(288,37%) dari Rp134.906 juta menjadi (Rp254.128) juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan pembayaran utang bank
sebesar Rp262.309 juta.

d.   Penjualan per segmen operasi

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                      Periode sembilan bulan yang         Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan                         berakhir pada tanggal 30 September               31 Desember
                                        2020*               2019              2019                2018
 Produk kelapa sawit                       2.139.119          2.201.240         3.178.865           3.114.892
 Lain-lain                                   118.299             65.838            89.262              92.290
 Total Penjualan                           2.257.418          2.267.078         3.268.127           3.207.182
*) tidak diaudit


Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak mayoritas dikontribusikan oleh produk kelapa sawit
sebesar Rp2.139.119 juta atau 94,76% dari total penjualan yaitu sebesar Rp2.257.418 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.

e.   Belanja Modal

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 serta tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan belanja modal
masing-masing sebesar Rp289.909 juta, Rp732.817 juta dan Rp815.031 juta. Sumber pembelian
barang modal berasal dari arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.

Belanja modal untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 terdiri
dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan dan bibitan sebesar Rp208.029 juta dan
penambahan aset tetap sebesar Rp80.756 juta.

Belanja modal pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 terdiri dari penambahan
tanaman produktif belum menghasilkan dan bibitan sebesar Rp451.619 juta dan penambahan aset
tetap sebesar Rp279.626 juta.

Belanja modal pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 terdiri dari penambahan
tanaman produktif belum menghasilkan dan bibitan sebesar Rp441.683 juta dan penambahan aset
tetap sebesar Rp375.203 juta.




                                                 61
Page 84
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
    DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Keterangan Tentang Perseroan

A. Riwayat Singkat Perseroan

PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama
PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No. 54 Tanggal 18
Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, mengenai perubahan seluruh
Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini telah disetujui oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.
Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.03-0958723 tanggal 24 Agustus 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Terakhir diubah sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.20 tanggal
27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 3 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0146019.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.

Perseroan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi
di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.

Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., dan Grand Nominees Limited., masing-masing merupakan entitas
induk Perusahaan dan entitas induk terakhir Perusahaan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan usaha dalam bidang
perkebunan, perindustrian, dan perdagangan.

Bidang usaha yang Perseroan jalankan adalah:

Usaha utama di bidang perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO),
industri minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO) dan perdagangan besar buah yang mengandung
minyak.

Usaha penunjang untuk mengoptimalisasi sumber daya Perseroan, antara lain pemanfaatan sisa hasil
pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya, seperti usaha sumber energi terbarukan
menggunakan limbah hasil pengolahan, berikut pengolahan dan perdagangannya.




                                                 62
Page 85
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 54 Tanggal 18 Agustus 2015 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari
2021, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2021 adalah sebagai
berikut :

                                                 Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per Saham
              Permodalan
                                                      Saham                               Rupiah
Modal Dasar                                                  5.500.000.000                 1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan                                            1.890.000.000                   378.000.000.000,00
Modal Disetor                                                1.890.000.000                   378.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel                                    3.610.000.000                   722.000.000.000,00

                                                    Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per Saham
               Pemegang Saham
                                                      Saham                       Rupiah                 %
Sampoerna Agri Resources Pte.Ltd                        1.267.217.500              253.443.500.000,00    67,05
Masyarakat (dengan kepemilikan dibawah 5%)                551.404.500              110.280.900.000,00    29,17
Saham yang dibeli kembali (saham treasury)                 71.378.000               14.275.600.000,00     3,78
Total                                                   1.890.000.000              378.000.000.000,00   100,00

C. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.19 tanggal 27 Agustus 2020, dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.19 tanggal 27 Agustus 2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0382070 tanggal 3 September 2020
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145990.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September
2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    :   Michael Joseph Sampoerna
Komisaris                          :   Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen               :   R.B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen               :   Saud Usman Nasution
Direksi
Direktur Utama                     :   Budi Setiawan Halim
Direktur                           :   Dwi Asmono
Direktur                           :   Hero Djajakusumah
Direktur                           :   Lim King Hui
Direktur                           :   Parluhutan Sitohang
Direktur                           :   Heri Harjanto

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku efektif sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Akta No.19 tanggal 27 Agustus 2020 sampai
dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan di tahun
2022, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum
masa jabatannya berakhir.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014.




                                                    63
Page 86
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru
Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020:

Dewan Komisaris
                     Saud Usman Nasution
                     Komisaris Independen

                     Warga Negara Indonesia, 62 tahun, berdomisili di Jakarta, Indonesia.

                     Riwayat Pendidikan
                     Beliau menempuh pendidikan - Akabri bagian Kepolisian angkatan 1981
                     Beliau meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta, pada tahun
                     2015

                     Riwayat Pekerjaan
                     • Kadensus, 88 Anti Teror
                     • Kapolda, Sumatera Selatan
                     • Kepala, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

                     Rangkap Jabatan
                     Komisaris Independen PT Sumalindo Jaya Tbk.


Direksi
                     Parluhutan Sitohang
                     Direktur

                     Warga Negara Indonesia, 57 tahun, berdomisili di Jakarta, Indonesia.

                     Riwayat Pendidikan
                     Beliau meraih gelar Sarjana Agronomi Universitas Riau, pada tahun 2009.

                     Riwayat Pekerjaan
                     • Vice President - Agronomy, Grup Salim
                     • Agronomy, Grup Sinar Mas

                     Rangkap Jabatan
                     Tidak ada rangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.


                     Heri Harjanto
                     Direktur

                     Warga Negara Indonesia, 47 tahun, berdomisili di Jakarta, Indonesia.

                     Riwayat Pendidikan
                     Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia, pada tahun 1997.

                     Riwayat Pekerjaan
                     • Audit Manager, PwC Singapura
                     • Vice President, Grup Sinar Mas
                     • Direktur Keuangan dan Supply Chain, Grup Dexa

                     Rangkap Jabatan
                     Tidak ada rangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.




                                                64
Page 87
Penunjukkan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengangkatan sampai dengan penutupan RUPS tahunan
kelima setelah tanggal pengangkatan.

Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris dan Direksi

Berikut adalah hubungan afiliasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

                                                                                     Hubungan Afiliasi dengan
                                                                                           Dewan         Pemegang Saham
                   Nama                              Jabatan                Direksi
                                                                                         Komisaris          Pengendali
                                                                          YA    TIDAK    YA   TIDAK        YA     TIDAK
Komisaris
Michael Joseph Sampoerna*                 Komisaris Utama                  -        √        -        √          √            -
Eka Dharmajanto Kasih                     Komisaris                        -        √        -        √          -            √
R.B. Permana Agung Dradjattun             Komisaris Independen             -        √        -        √          -            √
Saud Usman Nasution                       Komisaris Independen             -        √        -        √          -            √

Direksi
Budi Setiawan Halim                       Direktur Utama                   -        √        -        √           -           √
Dwi Asmono                                Direktur                         -        √        -        √           -           √
Hero Djajakusumah                         Direktur                         -        √        -        √           -           √
Lim King Hui                              Direktur                         -        √        -        √           -           √
Parluhutan Sitohang                       Direktur                         -        √        -        √           -           √
Heri Harjanto                             Direktur                         -        √        -        √           -           √
* Hubungan afiliasi yang dimiliki antara Komisaris Utama dan pemegang saham pengendali Perseroan adalah atas dasar
  hubungan kekeluargaan, yang mana Komisaris Utama Perseroan adalah anak dari pengendali Perseroan.


Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi

Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Dewan Komisaris pada 30 September 2020,
30 September 2019, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, masing-masing sebesar Rp2.172 juta,
Rp2.063 juta, Rp2.800 juta dan Rp2.693 juta. Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh
Direksi pada 30 September 2020, 30 September 2019, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018
masing-masing sebesar Rp15.158 juta, Rp15.846 juta, Rp19.434 juta dan Rp29.729 juta.
											
                                                                                    Jumlah Remunerasi yang Diterima
                                                       Jenis
                                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang        Tahun yang berakhir
                                                    Remunerasi
            Nama                    Jabatan                       berakhir pada tanggal 30 September    pada tanggal 31 Desember
                                                    dan fasilitas
                                                        lain            2020               2019
                                                                                                          2019             2018
                                                                   (Tidak Diaudit)    (Tidak diaudit)
Michael J. Sampoerna         Komisaris Utama
Eka Dharmajanto Kasih        Komisaris
                                                    Honorarium Rp2.172.376.136    Rp2.063.394.371 Rp2.800.330.742 Rp2.693.394.371
R.B Permana Agung D.         Komisaris Independen
Saud Usman Nasution     1)
                             Komisaris Independen


Marc Stephan Louis Louette2) Direktur Utama
Budi Setiawan Halim          Direktur Utama
Dwi Asmono                   Direktur                  Gaji,    Rp15.158.881.572 Rp15.846.400.891 Rp19.434.237.218 Rp29.729.575.545
                                                    Tunjangan,
Hero Djajakusumah            Direktur
                                                     Fasilitas,
Lim King Hui                 Direktur                 Bonus
Parluhutan Sitohang3)        Direktur
Heri Harjanto3)              Direktur
1)   Saud Usman Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.
2)   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 28 tanggal 27 Februari 2019 menyetujui pengunduran diri Marc
     Stephan Louis Louette sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 9 Februari 2019.
3)   Parluhutan Sitohang dan Heri Harjanto diangkat menjadi anggota Direksi melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.




                                                                  65
Page 88
Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi adalah berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.

Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris
atas kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan Direksi.

D. Penerapan Tata Kelola Perusahaan (“Good Corporate Governance”)

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance
(GCG) dengan adanya pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja. Komitmen Perseroan untuk menjalankan
Good Corporate Governance diantaranya menyediakan sarana berupa website dan program-program
pelatihan untuk mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance.

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah salah satu organ perusahaan yang diangkat melalui RUPS dan bertanggung
jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris memiliki pemahaman yang baik mengenai Perseroan, kemampuan untuk mengambil
keputusan secara independen, mampu memberikan masukan yang membangun bagi manajemen
dalam menghadapi permasalahan Perseroan dan mendorong kinerja Perseroan untuk terus tumbuh
dan berkembang secara berkelanjutan.

Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris Dengan
Direksi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Dewan Komisaris pada tahun 2020:

                                                              Jumlah         Jumlah
Nama                                                                                           Tingkat Kehadiran Rapat
                                                               Rapat     Kehadiran Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama            Michael Joseph Sampoerna               6              6                      100%
Komisaris                  Eka Dharmajanto Kasih                  6              6                      100%
Komisaris Independen       R.B. Permana Agung Dradjattun          6              6                      100%
Komisaris Independen       Saud Usman Nasution*                   2              2                      100%
*Saud Usman Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.


Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi pada
tahun 2020:

                                                                Jumlah        Jumlah
Nama                                                                                          Tingkat Kehadiran Rapat
                                                                 Rapat    Kehadiran Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama            Michael Joseph Sampoerna               3               3                     100%
Komisaris                  Eka Dharmajanto Kasih                  3               3                     100%
Komisaris Independen       R.B. Permana Agung Dradjattun          3               3                     100%
Komisaris Independen       Saud Usman Nasution*                   1               1                     100%

Direksi
Direktur Utama             Budi Setiawan Halim                    3               3                     100%
Direktur                   Dwi Asmono                             3               3                     100%
Direktur                   Hero Djajakusumah                      3               3                     100%
Direktur                   Lim King Hui                           3               3                     100%
Direktur                   Parluhutan Sitohang**                  1               1                     100%
Direktur                   Heri Harjanto**                        1               1                     100%
*Saud Usman Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020;
**Parluhutan Sitohang dan Heri Harjanto diangkat menjadi anggota Direksi melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.




                                                           66
Page 89
DIREKSI

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Secara prinsip,
Direksi bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengelolaan Perseroan serta melaksanakan
GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Komposisi Direksi disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dengan ketentuan paling sedikit dua orang
anggota Direksi, seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden Direktur dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frekuensi Kehadiran Rapat Direksi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Direksi dari tahun 2020:

                                                                              Jumlah
Nama                                                     Jumlah Rapat                         Tingkat Kehadiran Rapat
                                                                          Kehadiran Rapat
Direksi
Direktur Utama             Budi Setiawan Halim                  12               12                     100%
Direktur                   Dwi Asmono                           12               12                     100%
Direktur                   Hero Djajakusumah                    12               12                     100%
Direktur                   Lim King Hui                         12               12                     100%
Direktur                   Parluhutan Sitohang*                  4                4                     100%
Direktur                   Heri Harjanto*                        4                4                     100%
*Parluhutan Sitohang dan Heri Harjanto diangkat menjadi anggota Direksi melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.


KOMITE AUDIT

Sebagai pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan juga telah melakukan
pembentukan Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 396/SA/VI/17/RO/CD,
tanggal 9 Juni 2017.

Masa jabatan Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak 9 Juni 2017 sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2022.

Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain
memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas antara lain yang berkaitan dengan Dewan Komisaris, antara
lain:
1) Meninjau laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya yang dipersiapkan bagi para pemegang
      saham, masyarakat, dan otoritas pasar modal;
2) Meninjau kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
3) Meninjau dan memantau sistem pengendalian internal Perseroan;
4) Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai seleksi auditor eksternal;
5) Memberikan konfirmasi terkait system, kebijakan, dan prosedur untuk dipastikan patuh terhadap
      ketentuan pasar modal dan peraturan lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok usaha;
6) Meninjau laporan tahunan Perseroan; dan
7) Meninjau proses dan hasil karya audit oleh auditor independen.

Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua		            : R.B. Permana Agung Dradjattun
Anggota		          : Amir Sjarifuddin
Anggota		          : Irawan Sastrotanojo




                                                           67
Page 90
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sampai pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                       Jumlah          Tingkat
Nama                                Jumlah Rapat                                     Keterangan Tambahan
                                                   Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Ketua      R. B. Permana Agung D.         4               4             100%                  -
Anggota    Amir Sjarifuddin               4               4             100%                  -
Anggota    Irawan Sastrotanojo            4               4             100%                  -

KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Dasar Pembentukan Komite Nominasi & Remunerasi

Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan
remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif senior Perseroan sesuai Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan yang berlaku.

Pembentukan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi & Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Komposisi Komite Nominasi & Remunerasi yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Keputusan Dewan Komisaris No. 396/SA/VI/17/RO/CD tanggal 9 Juni 2017.

Piagam Komite Nominasi & Remunerasi

Komite Nominasi & Remunerasi telah dilengkapi pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite
Nominasi & Remunerasi yang berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab, masa jabatan,
komposisi dan struktur, mekanisme pelaksanaan tugas, rapat, kode etik, dan pelaporan dari Komite
Nominasi & Remunerasi.

Piagam Komite Nominasi & Remunerasi tersebut disusun dan diperbarui berdasarkan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal
9 November 2015. Isi dari Piagam Komite Nominasi & Remunerasi terdapat pada situs web Perseroan.

Struktur, Keanggotaan dan Keahlian Komite Nominasi & Remunerasi

Anggota Komite Nominasi & Remunerasi terdiri dari seorang Ketua Komite yang merupakan Komisaris
Independen yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi dan keuangan, seorang
Komisaris sebagai anggota yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi dan keuangan
serta seorang anggota lainnya yang berasal dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
sumber daya manusia.

Struktur Komite Nominasi & Remunerasi

Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun
Anggota : Michael Joseph Sampoerna
Anggota : Henrica Julprima

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sampai pada Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                          Jumlah       Jumlah          Tingkat
Nama                                                                                 Keterangan Tambahan
                                           Rapat   Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Ketua     R.B. Permana Agung Dradjattun      3            3             100%                  -
Anggota   Michael Joseph Sampoerna           3            3             100%                  -
Anggota   Henrica Julprima                   3            3             100%                  -




                                                    68
Page 91
KOMITE MANAJEMEN RISIKO

Dasar Pembentukan Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk
membantu Dewan Komisaris dalam memastikan terlaksananya pengawasan dan pemberian nasihat
kepada Direksi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui
penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko serta proses-proses yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. Komposisi Komite Manajemen Risiko yang menjabat
saat ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisaris No. 396/SA/VI/17/RO/CD
tanggal 9 Juni 2017.

Piagam Komite Manajemen Risiko

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal, Komite
Manajemen Risiko Perseroan telah dilengkapi dengan pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam
Komite Manajemen Risiko. Piagam Komite Manajemen Risiko mengatur tujuan, akuntabilitas, struktur
dan keanggotaan, masa jabatan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat dan pelaksanaan
tugas, serta pelaporan dari Komite Manajemen Risiko.

Piagam tersebut disusun dan diperbarui berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
dan telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 9 November 2015. Isi dari Piagam Komite
Manajemen Risiko terdapat pada situs web Perseroan.

Struktur Komite Manajemen Risiko

Ketua : Saud Usman Nasution
Anggota : Timotius Ak.

Profil Komite Manajemen Risiko

Saud Usman Nasution :

Warga Negara Indonesia. Usia 62 tahun, lahir pada 25 Februari 1958. Beliau lulusan Akabri bagian
Kepolisian angkatan 1981, dan menyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Beliau adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia dan pernah
menjabat berbagai posisi strategis antara lain Kadensus 88 Anti Teror, Kapolda Sumsel, dan terakhir
sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ditunjuk sebagai Ketua Komite
Manajemen Risiko pada 18 November 2020.

Timotius Ak.

Warga Negara Indonesia. Usia 62 tahun, lahir pada 19 Juni 1958. Beliau meraih gelar Doctor of
Agriculture Economics dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Saat ini, Beliau juga menjabat sebagai
Komisaris PT Kharisma Valas Indonesia dan masih aktif mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Direktur PT Moritas Agrobi, Direktur PT Suprawira Finance
dan anggota Komite Audit PT HM Sampoerna Tbk. Ditunjuk sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko
pada Juni 2017.

Rapat Komite Manajemen Risiko

Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sampai pada Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                        Jumlah         Jumlah          Tingkat
Nama                                                                                         Keterangan Tambahan
                                         Rapat     Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Ketua        Saud Usman Nasution*          1              1             100%                          -
Anggota      Timotius Ak.                  3              3             100%                          -
*Saud Usman Nasution diangkat menjadi ketua Komite Manajemen Risiko pada 18 November 2020.




                                                        69
Page 92
E.   Sumber Daya Manusia

Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta
sumber daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia
selalu menjadi salah satu prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Pada tanggal 30 September 2020,
Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 419 karyawan tetap dan 2 tenaga kerja kontrak.

Berikut komposisi karyawan tetap, menurut jenjang manajerial, usia, jenjang pendidikan dan status
karyawan:

Perseroan

Komposisi Karyawan Perseroan menurut Status

                                            30 September                      31 Desember
Golongan
                                     2020                  2019        2019                 2018
Tetap                                 419                   420         419                  417
Kontrak                                2                     11          11                   5
Total                                 421                   431         430                  422

Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Jenjang Manajerial

                                            30 September                      31 Desember
Golongan
                                     2020                  2019        2019                 2018
Direksi                                 1                     1           1                    1
Manager                                 7                     7           7                    7
Supervisor                              5                     4           4                    3
Staff                                  24                    25          24                   28
Operasional                           382                   383         383                  378
Total                                 419                   420         419                  417

Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Usia

                                            30 September                      31 Desember
Golongan
                                     2020                  2019        2019                 2018
18-25 tahun                            40                    49          48                   53
26-35 tahun                           123                   114         114                  109
36-45 tahun                           149                   163         161                  171
46-55 tahun                           107                    94          96                   84
Total                                 419                   420         419                  417

Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Jenjang Pendidikan

                                            30 September                      31 Desember
Golongan
                                     2020                  2019       2019                  2018
Pascasarjana                            1                     1          1                     1
Sarjana                                35                    33         32                    36
Diploma                                14                    13         13                    13
SMA                                   232                   231        231                   226
SMP                                   137                   142        142                   141
Total                                 419                   420        419                   417




                                                  70
Page 93
Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Aktivitas Utama

                                        30 September                   31 Desember
Golongan
                                 2020                  2019    2019                  2018
Operasional                       398                   400     400                   401
Finance & Accounting                3                     5       5                    5
Support                            18                    15      14                    11
Total                             419                   420     419                   417

Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Lokasi

                                        30 September                   31 Desember
Lokasi
                                 2020                  2019    2019                  2018
Sumatera                          414                   414     413                   411
Jakarta                            5                     6       6                     6
Total                             419                   420     419                   417

Perusahaan Anak

Komposisi Karyawan Perusahaan Anak menurut Status

                                        30 September                   31 Desember
Golongan
                                2020                   2019    2019                  2018
Tetap                           8.023                  8.228   8.181                 8.125
Kontrak                           57                     48      58                    25
Total                           8.080                  8.276   8.239                 8.150

Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Jenjang Manajerial

                                        30 September                   31 Desember
Golongan
                                2020                   2019    2019                  2018
Direksi                            5                      3       3                     3
Manager                          118                    123     125                   127
Supervisor                        95                     98      98                    96
Staff                            556                    540     537                   520
Operasional                     7.249                  7.464   7.418                 7.379
Total                           8.023                  8.228   8.181                 8.125

Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Usia

                                        30 September                   31 Desember
Golongan
                                2020                   2019    2019                  2018
18-25 tahun                      773                    892     904                  1.009
26-35 tahun                     3.010                  3.146   3.125                 3.151
36-45 tahun                     2.838                  2.836   2.833                 2.772
46-55 tahun                     1.402                  1.354   1.319                 1.193
Total                           8.023                  8.228   8.181                 8.125




                                              71
Page 94
Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Jenjang Pendidikan

                                                   30 September                               31 Desember
Golongan
                                           2020                   2019                2019                  2018
Pascasarjana                                 23                     23                  22                    23
Sarjana                                     742                    706                 712                   672
Diploma                                     179                    169                 168                   171
SMA                                        2.901                  2.714               2.655                 2.568
SMP                                        4.178                  4.616               4.624                 4.691
Total                                      8.023                  8.228               8.181                 8.125

Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Aktivitas Utama

                                                   30 September                               31 Desember
Golongan
                                           2020                   2019                2019                  2018
Operasional                                7.712                  7.919               7.822                 7.830
Finance & Accounting                        103                    101                 115                    94
Commercial                                   12                     11                  12                    10
Support                                     196                    197                 232                   191
Total                                      8.023                  8.228               8.181                 8.125

Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Lokasi

                                                   30 September                               31 Desember
Lokasi
                                           2020                   2019                2019                  2018
Kalimantan                                 4.411                  4.583               4.517                 4.651
Sumatera                                   3.487                  3.528               3.538                 3.357
Jakarta                                     125                    117                 126                   117
Total                                      8.023                  8.228               8.181                 8.125

Tenaga Kerja Asing

Sampai dengan tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Perseroan memperkerjakan tiga tenaga
kerja berkewarganegaraan asing tidak tetap (kontrak), dengan keterangan sebagai berikut:

                                                 Masa Berlaku                            Masa Berlaku
No       Nama        Jabatan   ITAS Elektronik                      IMTA/Notifikasi                     Kebangsaan
                                                    ITAS                                IMTA/Notifikasi
 1.   Velan          General                                    KEP 030256/PPTK/PTA/
                               27APAA46452         11-05-2021                                 11-05-2021     Malaysia
      Mahadevan      Manager                                         NOTIF/2020
 2.   Mohd Rasakh    General                                    KEP 075198/PPTK/PTA/
                                G1GAA01765        21-10-2021                              21-10-2021         Malaysia
      bin Abdullah   Manager                                         NOTIF/2020
 3    Katia Regina   General                                    KEP 090050/PPTK/PTA/
                               IM2UAD36673         22-11-2021                             31-12-2021          Brazil
      Silva          Manager                                         NOTIF/2020




                                                          72
Page 95
F.   Struktur Organisasi Perseroan

                                Board of Commissioners
         President Commissioner             : Michael Joseph Sampoerna

         Commissioner                       : Eka Dharmajanto Kasih

         Independent Commissioner           : RB Permana Agung Dradjaun

         Independent Commissioner           : Saud Usman Nasuon




                                     Board of Directors

          President Director                : Budi Seawan Halim

          Research & Development Director   : Dwi Asmono

          Commercial Director               : Lim King Hui

          Human Resources Director          : Hero Djajakusumah

          Finance Director                  : Heri Harjanto

          Operaon Director                 : Parluhutan Sitohang



                                                                                         Head of Divisions

                                                                  Sustainability & Sago Operaons   : Bona Ranto Pasaribu

                                                                  Agronomy & Connuous Improvement : Velan Mahadevan

                                                                  Corporate Affairs & Legal         : Eris Ariaman

                                                                  Engineering & Mill Operaons      : Mohd Rasakh bin Abdullah

                                                                  Internal Audit                    : Sudung Halomoan




                                                                             Senior Management by Divisions

                                                                    Agronomy & Connuous Improvement   : Erwin
                                                                    Agronomy & Connuous Improvement   : Kohler Tampubolon
                                                                    Corporate Affairs & Legal          : Budianto Tjuatja
                                                                    Corporate Affairs & Legal          : Irvan Sidiki
                                                                    CPO Operaons – Kalimantan         : Cipto Basuki
                                                                    CPO Operaons – Kalimantan         : Endy Marfad
                                                                    CPO Operaons – Kalimantan         : Daniel S.P Hutasoit
                                                                    CPO Operaons – Kalimantan         : Fardomuan Aritonang
                                                                    CPO Operaons – Sumatera           : Alexander Oktarena Purba
                                                                    CPO Operaons – Sumatera           : Eldi Nuzan
                                                                    CPO Operaons – Sumatera           : Mhd Helmi
                                                                    CPO Operaons – Sumatera           : Fencenus Sinaga
                                                                    Engineering & Mill Operaons       : Elman Salim
                                                                    Engineering & Mill Operaons       : Riki Ramadhani
                                                                    Finance & Accounng                : Josephine Chandra
                                                                    Finance & Accounng                : Juanta Widjaja
                                                                    Finance & Accounng                : Michael Kesuma
                                                                    Finance & Accounng                : Nata
                                                                    Finance & Accounng                : Samuel Tirtasaputra
                                                                    Finance & Accounng                : Sugiyandi
                                                                    Finance & Accounng                : Swee Hin
                                                                    Finance & Accounng                : Zito Mulyabudhi
                                                                    Plasma – Sumatera                  : Riduan Sibuea
                                                                    Plasma – Kalimantan                : Riswan Sinaga
                                                                    Research & Development             : Zulhermana
                                                                    Rubber Operaons                   : Budi Sukendra
                                                                    Rubber Operaons                   : Kaa Regina Silva
                                                                    Rubber Operaons                   : Pepep Permadi




                                                                        73
Page 96
G. Struktur Grup Perseroan


                                                                     Putera         a
                                                                                                       100,00%




       Sampoerna Agri Resource                                                                                             Saham
               Pte Ltd


                                                                                                                                3,78%




                                                                     PT Sampoerna Agro




                               Sudah Beroperasi                                                            Tahap Pengembangan

        PT Sungai Rangit                                                                 PT Hutan Ketapang Industri*               77,78%
        PT Aek Tarum                                                                     PT Tania Binatama**
        PT Binasawit Makmur                                                              PT Nusantara Sago Prima**
        PT Muara Bunda Jaya                                                             PT Kedurang Prakarsa Naba*               99,95%
        PT Telaga Hikmah                                                                 PT Wawasan Kebun Utama*
        PT Gunung Tua Abadi                                                              PT Pangan Agro Nusantara*
        PT Sawit Selatan                                                                 PT Palma Timur Sejahtera*
        PT Tebar Tandan Tenerah*                                                         PT Industri Hutan Lestari*
        PT Usaha Agro Indonesia                                                          PT Industri Hutan Unggul*
        PT Selatanjaya Permai                                                            PT Usaha Agro Jaya*
        PT Sampoerna Bio Fuels                                                           PT Usaha Agro Sejahtera*
        PT Lanang Agro Bersatu*                                                          PT Palma Timur Sentosa*
        PT Perwi Agro Sejahtera*                                                        PT Sentosa Timur Palma*
        PT Sugih Amerta Belabuh*
        PT Kusuma Mentari Makmur*
        PT Agro Planindo Utama*
        PT Anugerah Palm Indonesia*
        PT Sungai Menang
        PT Nusantara Sarana Alam*
        PT Naonal Sago Prima*
        Sampoerna Palma Pte Ltd                                 100,00%
*    Kepemilikan secara dak langsung melalui Perusahaan Anak
**   Sedang dalam tahap likuidasi


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Putera Sampoerna.

Perseroan telah mendaftarkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana hal ini ternyata dalam dokumen Informasi Penyampaian
Data tanggal 3 September 2020.




                                                                              74
Page 97
H. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak, dan
   Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Berikut adalah tabel yang menggambarkan hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara
Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:

      Nama
                  BSH DAS HDJ LKH MJS EDK PAD PST ZMU NAT ESA ARB BRP SAM GST PSD IBN CTH CCC HHJ SUN
 Perusahaan
SGRO               DU    D    D       D   KU     K   KI    D                                                       D   KI
APU                                              K        DU         D   D
APIN                                             K        DU         D
AT                                               K        DU    D
BSM                      D                       K        DU    D
GTA                                              K        DU    D
IHL                                              K        DU         D
IHU                                              K        DU         D
HKI                      K                      KU                               D        DU   K   K               K
KMM                                              K        DU         D   D
KPN                                              K        DU         D   D
LAB                                              K        DU         D
MBJ                                              K        DU    D
NSA                                              K        DU         D   D
NSP                                                                              K    D
NUSP**                                          K                                D   DU
PAN                                             K                        DU      D
PAS                                             K         DU         D    D
PTSJ                                            K         DU         D
PTSN                                            K         DU         D
SAB                                                                  K                                 D
SBF                      K                      KU                       DU      D
SJP                                              K        DU    D         D
SM                       K                                               DU      D
SPPL                                  D                                                                    D
SS                                              K         DU    D        D
SR                                              K         DU         D   D
STP                                             K         DU         D
TB**                                            K         DU    D
TH                                              K         DU    D
TTT                                             K         DU         D   D
UAI                                             K         DU         D
UAJ                                             K         DU         D
UAS                                             K         DU         D
WKU                                             K         DU         D
SAR*                                                                                                       D   D
*) Sampoerna Agri Resources Pte Ltd
**) Dalam Likuidasi
MJS   : Michael Joseph Sampoerna          PSD   : Paul Ralph Speed
EDK   : Eka Dharmajanto Kasih             GST   : Geoffrey Seeto
PAD   : Permana Agung Dradjattun          BRP   : Bona Ranto Pasaribu
BSH   : Budi Setiawan Halim               SAM   : Samuel Tirtasaputra
DAS   : Dwi Asmono                        ZMU   : Zito Mulyabudhi Ubhakti
HDJ   : Hero Djajakusumah                 IBN   : Ibnu Natsir
LKH   : Lim King Hui                      CTH   : Chia Teo Huat
PST   : Parluhutan Sitohang               CCC   : Chye Chia Chow (Cai Jiazhao)
NAT   : Nata                              HHJ   : Heri Harjanto
ESA   : Eris Ariaman                      SUN   : Saud Usman Nasution
ARB   : Arief

KU : Komisaris Utama                      DU : Direktur Utama
K  : Komisaris                            D  : Direktur
KI : Komisaris Independen




                                                                75
Page 98
I.      Keterangan Mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan
kepemilikan langsung sebagai berikut:

                                                                                                               Total
                                                                                               Total Aset   Pendapatan
        Nama                                                                                  Perusahaan    Perusahaan
                                                  Status                Tahun
 No. Perusahaan       Domisili   Kegiatan Usaha             Pendirian            Kepemilikan Anak terhadap     Anak
                                                Operasional           Penyertaan
        Anak                                                                                   Total Aset terhadap Total
                                                                                             Konsolidasian Pendapatan
                                                                                                           Konsolidasian
     1. TH           Palembang   Perkebunan dan Beroperasi    1988       2003       99,45        8,49%        18,91%
                                 Pabrik Kelapa
                                 Sawit
     2. GTA          Palembang   Perkebunan dan Beroperasi    1986       2003       99,86        3,27%        11,74%
                                 Pabrik Kelapa
                                 Sawit
     3. MBJ          Palembang   Perkebunan dan Beroperasi    1981       2003       99,38        6,22%        13,12%
                                 Pabrik Kelapa
                                 Sawit
     4. SJP          Palembang   Perkebunan      Beroperasi   1992       2007       99,99        7,95%         1,36%
                                 Kelapa Sawit
     5. SBF          Jakarta     Konsultasi      Beroperasi   2009       2009       99,99        6,22%         0,94%
                                 Manajemen
     6. TB (Dalam    Jakarta     Perkebunan          -        1993       2007       99,67        0,01%         0,00%
        Proses                   Kelapa Sawit
        Likuidasi)
     7. AT           Palembang Perkebunan dan    Beroperasi   1976      2003         99         2,88%         7,53%
                                Pabrik Kelapa
                                Sawit
     8. BSM          Palembang Perkebunan dan    Beroperasi   1989      2005         99         1,31%         2,93%
                                Produksi Benih
                                Kelapa Sawit
     9. SS           Palembang Perkebunan        Beroperasi   1992      2007        99,97       4,08%         0,72%
                                Kelapa Sawit
 10. UAI             Jakarta    Perkebunan dan   Beroperasi   2006      2011        99,99       19,72%        15,16%
                                Pabrik Kelapa
                                Sawit
 11. SR              Kalimantan Perkebunan dan   Beroperasi   1990      2006         95         13,17%        23,25%
                     Tengah     Pabrik Kelapa
                                Sawit
 12. NUSP            Jakarta    Pemanfaatan          -        2011      2011        99,97       0,00%         0,00%
     (Dalam                     Hasil Hutan
     Proses                     Bukan Kayu
     Likuidasi)                 (Sagu)
 13. SM              Palembang Konsultasi        Beroperasi   1993      2007        99,99       32,78%        1,82%
                                Manajemen
 14. SPPL            Singapura Perdagangan       Beroperasi   2016      2016        100,0       0,01%         0,00%
                                umum


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan
kontribusi lebih dari 10% terhadap Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

1.      PT Sungai Rangit

a.      Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
        diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

b.      Kegiatan Usaha

        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
        diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.



                                                              76
Page 99
c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                         31 Desember
     Keterangan
                                              2020*                     2019                  2018
      Jumlah aset                           1.262.394                1.430.754             1.484.325
      Jumlah liabilitas                      818.974                  806.662               888.503
      Jumlah ekuitas                         443.420                  624.092               595.822
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                          Untuk Periode yang berakhir pada    Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                    30 September                     31 Desember
                                              2020*              2019           2019              2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                     524.856           418.030       585.644           637.832
      Laba Usaha                                  162.949            95.887       154.298           179.288
      Laba Sebelum Pajak Penghasilan              166.674            40.279       160.048           182.306
      Total Laba Komprehensif                     129.328            37.380       128.270           142.540
     *) tidak diaudit


     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp168.360
     juta (11,8%) dari Rp1.430.754 juta menjadi Rp1.262.394 juta dibandingkan dengan tanggal
     31 Desember 2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp12.312 juta
     (1,5%) dari Rp806.662 juta menjadi Rp818.974 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp180.672 juta
     (28,9%) dari Rp624.092 juta menjadi Rp443.420 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp53.571 juta (3,6%)
     dari Rp1.484.325 juta menjadi Rp1.430.754 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp81.841 juta
     (9,2%) dari Rp888.503 juta menjadi Rp806.662 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.



                                                77
Page 100
     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp28.270 juta
     (4,7%) dari Rp595.822 juta menjadi Rp624.092 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp106.826 juta (25,6%) dari
     Rp418.030 juta menjadi Rp524.856 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp67.062 juta (69,9%) dari Rp95.887 juta
     menjadi Rp162.949 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp126.395 juta
     (313,8%) dari Rp40.279 juta menjadi Rp166.674 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp91.948 juta (246,0%) dari Rp37.380
     juta menjadi Rp129.328 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami penurunan sebesar Rp52.188 juta (8,2%) dari Rp637.832 juta menjadi Rp585.644
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     mengalami penurunan sebesar Rp24.990 juta (13,9%) dari Rp179.288 juta menjadi Rp154.298
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp22.258 juta (12,2%) dari Rp182.306 juta menjadi
     Rp160.048 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     mengalami penurunan sebesar Rp14.270 juta (10,0%) dari Rp142.540 juta menjadi Rp128.270 juta
     dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

2.   PT Mutiara Bunda Jaya

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.




                                                 78
Page 101
c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                        31 Desember
     Keterangan
                                              2020*                     2019                2018
      Jumlah aset                                        596.410            538.881               555.497
      Jumlah liabilitas                                  149.600            100.679               134.936
      Jumlah ekuitas                                     446.810            438.202               420.561
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                          Untuk Periode yang berakhir pada    Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                     30 September                    31 Desember
                                              2020*              2019           2019             2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                296.077           314.438         471.143         540.204
      Laba Usaha                                9.964            16.959         46.921          38.459
      Laba Sebelum Pajak Penghasilan          11.523             13.415         45.266          33.258
      Total Laba Komprehensif                   8.608            10.175         33.641          23.882
     *) tidak diaudit


     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp57.529 juta
     (10,7%) dari Rp538.881 juta menjadi Rp596.410 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp48.921 juta
     (48,6%) dari Rp100.679 juta menjadi Rp149.600 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp8.608 juta
     (2,0%) dari Rp438.202 juta menjadi Rp446.810 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp16.616 juta (3,0%)
     dari Rp555.497 juta menjadi Rp538.881 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp34.257 juta
     (25,4%) dari Rp134.936 juta menjadi Rp100.679 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.



                                                79
Page 102
     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp17.641 juta
     (4,2%) dari Rp420.561 juta menjadi Rp438.202 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp18.361 juta (5,8%) dari Rp314.438
     juta menjadi Rp296.077 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.995 juta (41,2%) dari Rp16.959 juta
     menjadi Rp9.964 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2019.

     Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.892 juta (14,1%)
     dari Rp13.415 juta menjadi Rp11.523 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

      Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.567 juta (15,4%) dari Rp10.175
     juta menjadi Rp8.608 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami penurunan sebesar Rp69.061 juta (12,8%) dari Rp540.204 juta menjadi Rp471.143
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
     peningkatan sebesar Rp8.462 juta (22,0%) dari Rp38.459 juta menjadi Rp46.921 juta dibandingkan
     dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp12.008 juta (36,1%) dari Rp33.258 juta
     menjadi Rp45.266 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2018.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp9.759 juta (40,9%) dari Rp23.882 juta menjadi Rp33.641
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

3.   PT Telaga Hikmah

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.



                                                80
Page 103
c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                         31 Desember
     Keterangan
                                              2020*                       2019               2018
      Jumlah aset                             814.113                  1.084.502          1.187.219
      Jumlah liabilitas                       313.644                    653.230            761.290
      Jumlah ekuitas                          500.469                    431.272            425.929
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          Untuk Periode yang berakhir pada   Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                    30 September                    31 Desember
                                              2020*              2019           2019            2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                426.777            481.962       701.063          600.740
      Laba Usaha                             106.856            105.854       167.039          139.097
      Laba Sebelum Pajak Penghasilan          90.046             57.282       140.345          115.474
      Total Laba Komprehensif                 69.197             43.743       105.344           87.407
     *) tidak diaudit


     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp270.389 juta
     (24,9%) dari Rp1.084.502 juta menjadi Rp814.113 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp339.586 juta
     (52,0%) dari Rp653.230 juta menjadi Rp313.644 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

      Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp69.197 juta
     (16,0%) dari Rp431.272 juta menjadi Rp500.469 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp102.717 juta (8,7%)
     dari Rp1.187.219 juta menjadi Rp1.084.502 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp108.060 juta
     (14,2%) dari Rp761.290 juta menjadi Rp653.230 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.



                                               81
Page 104
     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp5.343 juta
     (1,3%) dari Rp425.929 juta menjadi Rp431.272 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp55.185 juta (11,5%) dari Rp481.962
     juta menjadi Rp426.777 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.002 juta (0,9%) dari Rp105.854 juta
     menjadi Rp106.856 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp32.764 juta (57,2%)
     dari Rp57.282 juta menjadi Rp90.046 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp25.454 juta (58,2%) dari Rp43.743
     juta menjadi Rp69.197 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp100.323 juta (16,7%) dari Rp600.740 juta menjadi
     Rp701.063 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     mengalami peningkatan sebesar Rp27.942 juta (20,1%) dari Rp139.097 juta menjadi Rp167.039
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp24.871 juta (21,5%) dari Rp115.474
     juta menjadi Rp140.345 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2018.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     mengalami peningkatan sebesar Rp17.937 juta (20,5%) dari Rp87.407 juta menjadi Rp105.344
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

4.   PT Gunung Tua Abadi

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.



                                                 82
Page 105
c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                          31 Desember
     Keterangan
                                              2020*                       2019                 2018
      Jumlah aset                            313.062                         275.280                278.292
      Jumlah liabilitas                      131,369                           81.399                80.712
      Jumlah ekuitas                         181.693                         193.881                197.580
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                          Untuk Periode yang berakhir pada     Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                    30 September                       31 Desember
                                              2020*              2019             2019            2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                     265.096           354.086        488.427          442.824
      Laba Usaha                                    57.618            67.791       107.340           94.602
      Laba Sebelum Pajak Penghasilan                60.999            67.918        112.576          99.040
      Total Laba Komprehensif                       47.812            51.590         84.301          74.737
     *) tidak diaudit


     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp37.782 juta
     (13,7%) dari Rp275.280 juta menjadi Rp313.062 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp49.970 juta
     (61,4%) dari Rp81.399 juta menjadi Rp131.369 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp12.188 juta
     (6,3%) dari Rp193.881 juta menjadi Rp181.693 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp3.012 juta (1,1%)
     dari Rp278.292 juta menjadi Rp275.280 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp687 juta
     (0,9%) dari Rp80.712 juta menjadi Rp81.399 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.



                                               83
Page 106
     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp3.699 juta
     (1,9%) dari Rp197.580 juta menjadi Rp193.881 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp88.990 juta (25,1%) dari Rp354.086
     juta menjadi Rp265.096 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp10.173 juta (15,0%) dari Rp67.791 juta
     menjadi Rp57.618 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.919 juta (10,2%)
     dari Rp67.918 juta menjadi Rp60.999 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.778 juta (7,3%) dari Rp51.590
     juta menjadi Rp47.812 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp45.603 juta (10,3%) dari Rp442.824 juta menjadi
     Rp488.427 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     mengalami peningkatan sebesar Rp12.738 juta (13,5%) dari Rp94.602 juta menjadi Rp107.340
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp13.536 juta (13,7%) dari Rp99.040 juta menjadi
     Rp112.576 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp9.564 juta (12,8%) dari Rp74.737 juta menjadi Rp84.301
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

5.   PT Sawit Selatan

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     PT Sawit Selatan (“SS”), berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
     Perseroan Terbatas No. 47 tanggal 28 September 1992 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan
     Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-8431 HT.01.01.TH’93 tanggal
     6 September 1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.17 tanggal 1 Maret
     1994, Tambahan No.1246.




                                                 84
Page 107
     Anggaran Dasar SS telah diubah dan disesuaikan dalam rangka penyesuaian UUPT Tahun 2007
     sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
     No. 128 tanggal 16 Mei 2008 (“Akta No. 128 tanggal 16 Mei 2008”) dibuat di hadapan Sutjipto,
     S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat Keputusan No. AHU-52739.AH.01.02.Tahun
     2008 tanggal 19 Agustus 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0072857.AH.01.09.
     Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008. Anggaran Dasar SS terakhir adalah sebagaimana Akta
     No. 128 Tanggal 16 Mei 2008 tersebut junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
     Perubahan Anggaran Dasar No. 5 tanggal 8 Desember 2011 (“Akta No. 5 tanggal 8 Desember
     2011”) dibuat di hadapan Surjadi,S.H, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan persetujuan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No.AHU-6344.AH.01.02.
     Tahun 2011 tanggal 23 Desember 2011, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0105763.
     AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 23 Desember 2011; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Perubahan Anggaran Dasar No.55 tanggal 27 Desember 2018 (“Akta No.55 tanggal
     27 Desember 2018”) dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
     telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0281005 tanggal
     28 Desember 2018, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178195.AH.01.11 Tahun 2018
     tanggal 28 Desember 2018; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
     Dasar No. 52 tanggal 27 Agustus 2019 (“Akta No. 52 tanggal 27 Agustus 2019”) dibuat di hadapan
     Liestiani Wang,S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0074341.AH.01.02.
     Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178184.
     AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 September 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Perubahan Anggaran Dasar SS No. 59 tanggal 29 Desember 2020 (“Akta No. 59 tanggal
     29 Desember 2020”) dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
     yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0425985 tanggal
     30 Desember 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0221675.AH.01.11.Tahun
     2020 tanggal 30 Desember 2020.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No.59 tanggal 29 Desember 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham SS adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
     Permodalan
                                                       Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       %
     Modal Dasar                                                 300.000            300.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
         PT Sampoerna Agro Tbk                                   299.907           299.907.000.000    99,97
         PT Vata Surya Nirvana                                        93                93.000.000     0,03
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  300.000        300.000.000.000,00     100




                                                  85
Page 108
e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                          31 Desember
     Keterangan
                                               2020*                       2019                 2018
      Jumlah aset                             391.128                         364.198               360.208
      Jumlah liabilitas                       324.957                         270.045               227.442
      Jumlah ekuitas                           66.171                           94.153              132.766
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                          Untuk Periode yang berakhir pada     Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                    30 September                       31 Desember
                                              2020*              2019             2019            2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                       16.205            12.667         19.008          12.483
      Rugi Usaha                                  (14.861)          (13.557)       (16.015)        (20.506)
      Rugi Sebelum Pajak Penghasilan              (34.798)          (21.638)       (37.595)        (41.725)
      Total Rugi Komprehensif                     (27.983)          (21.297)       (38.613)        (31.419)
     *) tidak diaudit

     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp26.930 juta
     (7,4%) dari Rp364.198 juta menjadi Rp391.128 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp54.912 juta
     (20,3%) dari Rp270.045 juta menjadi Rp324.957 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp27.982 juta
     (29,7%) dari Rp94.153 juta menjadi Rp66.171 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp3.990 juta (1,1%)
     dari Rp360.208 juta menjadi Rp364.198 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp42.603 juta
     (18,7%) dari Rp227.442 juta menjadi Rp270.045 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp38.613 juta
     (29,1%) dari Rp132.766 juta menjadi Rp94.153 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp3.538 juta (27,9%) dari Rp12.667
     juta menjadi Rp16.205 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.


                                               86
Page 109
     Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.304 juta (9,6%) dari rugi Rp13.557 juta
     menjadi rugi Rp14.861 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp13.160 juta (60,8%)
     dari rugi Rp21.638 juta menjadi rugi Rp34.798 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

      Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp6.686 juta (31,4%) dari rugi
     Rp21.297 juta menjadi rugi Rp27.983 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp6.525 juta (52,3%) dari Rp12.483 juta menjadi Rp19.008
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
     penurunan sebesar Rp4.491 juta (21,9%) dari rugi Rp20.506 juta menjadi rugi Rp16.015 juta
     dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp4.130 juta (9,9%) dari rugi Rp41.725
     juta menjadi rugi Rp37.595 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2018.

     Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp7.194 juta (22,9%) dari rugi Rp31.419 juta menjadi rugi
     Rp38.613 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

6.   PT Selatanjaya Permai

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.




                                                87
Page 110
e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                            31 Desember
     Keterangan
                                              2020*                          2019                2018
      Jumlah aset                            761.562                            745.379               705.025
      Jumlah liabilitas                      587.199                            518.194               478.873
      Jumlah ekuitas                         174.363                            227.185               226.152
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                         Untuk Periode yang berakhir pada       Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                   30 September                         31 Desember
                                             2020*              2019              2019             2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                      30.698           27.544            42.397           31.123
      Rugi Usaha                                 (29.515)         (19.551)          (23.862)         (26.174)
      Rugi Sebelum Pajak Penghasilan             (65.944)         (31.831)          (59.820)         (54.868)
      Total Rugi Komprehensif                    (52.822)         (24.099)          (48.967)         (41.444)
     *) tidak diaudit

     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp16.183 juta
     (2,2%) dari Rp745.379 juta menjadi Rp761.562 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp69.005 juta
     (13,3%) dari Rp518.194 juta menjadi Rp587.199 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

      Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp52.822 juta
     (23,3%) dari Rp227.185 juta menjadi Rp174.363 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp40.354 juta
     (5,7%) dari Rp705.025 juta menjadi Rp745.379 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp39.321 juta
     (8,2%) dari Rp478.873 juta menjadi Rp518.194 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp1.033 juta
     (0,5%) dari Rp226.152 juta menjadi Rp227.185 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp3.154 juta (11,5%) dari Rp27.544
     juta menjadi Rp30.698 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2018.


                                                88
Page 111
     Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp9.964 juta (51,0%) dari rugi Rp19.551 juta
     menjadi rugi Rp29.515 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp34.113 juta (107,2%)
     dari rugi Rp31.831 juta menjadi rugi Rp65.944 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp28.723 juta (119,2%) dari rugi
     Rp24.099 juta menjadi rugi Rp52.822 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp11.274 juta (36,2%) dari Rp31.123 juta menjadi Rp42.397
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
     penurunan sebesar Rp2.312 juta (8,8%) dari rugi Rp26.174 juta menjadi rugi Rp23.862 juta
     dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp4.952 juta (9,0%) dari rugi Rp54.868
     juta menjadi rugi Rp59.820 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2018.

     Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp7.523 juta (18,2%) dari rugi Rp41.444 juta menjadi rugi
     Rp48.967 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

7.   PT Binasawit Makmur

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.




                                                89
Page 112
e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 September                              31 Desember
     Keterangan
                                                   2020*                           2019                 2018
      Jumlah aset                                 125.301                             113.231                106.050
      Jumlah liabilitas                            28.947                               35.814                26.397
      Jumlah ekuitas                               96.354                               77.417                79.653
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                              Untuk Periode yang berakhir pada        Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                        30 September                         31 Desember
                                                  2020*              2019               2019              2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                           66.151            40.263            58.472           74.979
      Laba/(Rugi) Usaha                                 24.766           (6.082)           (1.414)            4.068
      Laba/(Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan             24.657           (6.238)           (2.717)            4.166
      Total Laba/(Rugi) Komprehensif                    18.937           (4.669)           (2.237)            3.563
     *) tidak diaudit

     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp12.070 juta
     (10,7%) dari Rp113.231 juta menjadi Rp125.301 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.867 juta
     (19,2%) dari Rp35.814 juta menjadi Rp28.947 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp18.937 juta
     (24,5%) dari Rp77.417 juta menjadi Rp96.354 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp7.181 juta (6,8%)
     dari Rp106.050 juta menjadi Rp113.231 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp9.417 juta
     (35,7%) dari Rp26.397 juta menjadi Rp35.814 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp2.236 juta
     (2,8%) dari Rp79.653 juta menjadi Rp77.417 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp25.888 juta (64,3%) dari Rp40.263
     juta menjadi Rp66.151 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.



                                                     90
Page 113
     Jumlah laba/(rugi) usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp30.848 juta dari rugi Rp6.082 juta
     menjadi laba Rp24.766 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Jumlah laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp30.895 juta
     dari rugi Rp6.238 juta menjadi laba Rp24.657 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

      Total laba/(rugi) komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp23.606 juta dari rugi Rp4.669
     juta menjadi laba Rp18.937 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami penurunan sebesar Rp16.507 juta (22,0%) dari Rp74.979 juta menjadi Rp58.472
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     (Rugi)/Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     mengalami penurunan sebesar Rp5.482 juta dari laba Rp4.068 juta menjadi rugi Rp1.414 juta
     dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp6.883 juta dari laba Rp4.166 juta menjadi
     rugi Rp2.717 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2018.

     Total (rugi)/laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp5.800 juta dari laba Rp3.563 juta menjadi rugi
     Rp2.237 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

8.   PT Usaha Agro Indonesia

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”), berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Perseroan
     Terbatas No. 71 tanggal 11 September 2006 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan Aulia Taufani,
     S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.W7-00785 HT.01.01-TH.2006 tanggal
     20 September 2006 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13 tanggal
     13 Februari 2007, Tambahan No.1448.

     Anggaran Dasar UAI telah diubah dan disesuaikan dalam rangka penyesuaian UUPT Tahun 2007
     sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
     No.37 tanggal 6 Juni 2008, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No.37
     Tanggal 6 Juni 2008”) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.AHU-94869.AH.01.02.Tahun 2008
     tanggal 10 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0119852.AH.01.09.Tahun
     2008 tanggal 10 Desember 2008, dan diberitakan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48
     tanggal 16 Juni 2009, Tambahan: 15745. Anggaran Dasar UAI terakhir adalah sebagaimana Akta
     No.37 Tanggal 6 Juni 2008 tersebut junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
     No.02 tanggal 1 Juni 2019, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta
     No.02 Tanggal 1 Juni 2019”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No.AHU-AH.01.10-07147 tanggal 3 Juni 2009, didaftarkan dalam Daftar Perseroan



                                                  91
Page 114
     No.AHU-0031362.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009, dan diberitakan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2010, Tambahan No.97; Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham No.103 tanggal 18 Mei 2011, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
     Notaris di Jakarta (“Akta No.103 Tanggal 18 Mei 2011”), yang telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10-15904 tanggal 26 Mei 2011 dan didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No.AHU-0042413.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 Mei 2011; Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham Perubahan Pemegang Saham No.57 tanggal 27 Agustus 2019,
     dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
     No.57 Tanggal 27 Agustus 2019”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0074444.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
     25 September 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178399.AH.01.11.Tahun
     2019 tanggal 25 September 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
     Anggaran Dasar No. 65 tanggal 20 Desember 2019, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 65 tanggal 20 Desember 2019”), yang
     telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0110058.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0380121 tanggal 31 Desember
     2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178399.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
     25 September 2019; dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
     No. 60 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 60 tanggal 29 Desember 2020”), yang telah diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0425900 tanggal 30 Desember
     2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0221574.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
     30 Desember 2020.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No. 65 tanggal 20 Desember 2019 jo. Akta No. 60 tanggal 29 Desember 2020,
     susunan struktur permodalan dan susunan pemegang saham UAI adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000 per saham
     Permodalan
                                                    Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp)       %
     Modal Dasar                                      300.000.000                300.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
         PT Sampoerna Agro Tbk                         340.699.950            340.699.950.000,00     99,99
         PT Vata Surya Nirvana                                  50                        50.000      0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        340.700.000               340.700.000.000    100,00
     Saham dalam Portepel                               27.000.000                27.000.000.000




                                                  92
Page 115
e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                         31 Desember
     Keterangan
                                               2020*                      2019                 2018
      Jumlah aset                            1.890.552                      1.869.617             1.827.984
      Jumlah liabilitas                      1.842.316                      1.775.388             1.705.596
      Jumlah ekuitas                           48.236                          94.229               122.388
     *) tidak diaudit

     Laporan Laba Rugi
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                         Untuk Periode yang berakhir       Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                              pada 30 September                    31 Desember
                                           2020*            2019            2019                2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                 342.154          259.954          359.502             355.374
      Laba/(Rugi) Usaha                         47.450          (4.747)          13.716                 982
      Rugi Sebelum Pajak Penghasilan          (62.749)         (55.940)       (114.587)           (102.406)
      Total Rugi Komprehensif                 (50.393)         (47.682)        (90.160)            (92.424)
     *) tidak diaudit

     Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

     Laporan Posisi Keuangan

     Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

     Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp20.935 juta
     (1,1%) dari Rp1.869.617 juta menjadi Rp1.890.552 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp66.928 juta
     (3,8%) dari Rp1.775.388 juta menjadi Rp1.842.316 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp45.993 juta
     (48,8%) dari Rp94.229 juta menjadi Rp48.236 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2019.

     Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

     Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp41.633 juta
     (2,3%) dari Rp1.827.984 juta menjadi Rp1.869.617 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp69.792
     juta (4,1%) dari Rp1.705.596 juta menjadi Rp1.775.388 juta dibandingkan dengan tanggal
     31 Desember 2018.

     Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp28.159 juta
     (23,0%) dari Rp122.388 juta menjadi Rp94.229 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
     2018.

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
     dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp82.200 juta (31,6%) dari
     Rp259.954 juta menjadi Rp342.154 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.


                                                93
Page 116
     Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp52.197 juta dari rugi Rp4.747 juta menjadi
     laba Rp47.450 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
     30 September 2019.

     Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp6.809 juta dari rugi
     Rp55.940 juta menjadi rugi Rp62.749 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2019.

     Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp2.711 juta dari rugi Rp47.682 juta
     menjadi rugi Rp50.393 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2019.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp4.128 juta (1,2%) dari Rp355.374 juta menjadi Rp359.502
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
     peningkatan sebesar Rp12.734 juta dari Rp982 juta menjadi Rp13.716 juta dibandingkan dengan
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami peningkatan Rp12.181 juta (11,9%) dari rugi Rp102.406 juta menjadi
     rugi Rp114.587 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2018.

     Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami penurunan sebesar Rp2.264 juta (2,4%) dari rugi Rp92.424 juta menjadi rugi
     Rp90.160 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

9.   PT Sampoerna Bio Fuels

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     PT Sampoerna Bio Fuels (“SBF”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian Perseroan Terbatas No. 09 tanggal 12 Januari 2009 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan
     Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-05086.AH.01.01.
     Tahun 2009 tanggal 23 Februari 2009, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006016.
     AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Februari 2009, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 74 tanggal 15 September 2009, Tambahan No. 24259.

     Anggaran Dasar SBF yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian
     junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 69 tanggal 25 November 2016 (“Akta
     No. 69 tanggal 25 November 2016”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0102504 tanggal 25 November 2016 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No.AHU-0142150.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 November 2016; Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 21 Desember 2017 (“Akta No. 58 tanggal
     21 Desember 2017”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     dengan Surat Keputusannya No. AHU-0027479.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Desember
     2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0164873.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal



                                                  94
Page 117
     22 Desember 2017; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 14 November
     2019 (“Akta No. 86 tanggal 14 November 2019”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0100037.AH.01.02.Tahun
     2019 tanggal 30 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0231498.
     AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019; dan Akta No. 57 tanggal 29 Desember 2020
     (“Akta No. 57 tanggal 29 Desember 2020”), yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0425990 tanggal 30 Desember 2020 dan didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0221681.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 30 Desember 2020.

b.   Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No. 57 tanggal 29 Desember 2020 juncto Akta No. 58 tanggal 21 Desember
     2017, susunan struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBF adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp10.950 / USD 1 per saham
     Permodalan
                                                     Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)          %
     Modal Dasar                                            100.000.000          1.095.000.000.000 /
                                                                                    USD100.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        PT Sampoerna Agro Tbk                                98.901.256     1.082.968.786.050,00 /       99,99
                                                                                  USD 98.901.256
           PT Vata Surya Nirvana                                  1.000               10.905.000 /        0,01
                                                                                       USD 1.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              98.902.259     1.082.979.736.050,00 /           100
                                                                                  USD 98.902.259
     Saham dalam Portepel                                     1.097.741 12.020.263.950,00 / USD
                                                                                        1.097.741

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September                          31 Desember
     Keterangan
                                                  2020*                       2019                 2018
      Jumlah aset                                596.095                         607.335                650.619
      Jumlah liabilitas                           9.282                            10.643                 5.841
      Jumlah ekuitas                             586.812                         596.692                644.778
     *) tidak diaudit




                                                   95
Page 118
Laporan Laba Rugi
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                   Untuk Periode yang berakhir pada    Untuk tahun yang berakhir
Keterangan                                  30 September                      31 Desember
                                        2020*            2019            2019               2018
 Jumlah Pendapatan Usaha                     21.143           27.211         35.348             32.956
 Rugi Usaha                                (16.980)         (23.652)       (32.415)           (29.424)
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan            (16.971)         (23.641)       (32.402)           (29.368)
 Total Rugi Komprehensif                   (16.980)         (17.928)       (62.985)           (22.224)
*) tidak diaudit

Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

Laporan Posisi Keuangan

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp11.240 juta (1,9%)
dari Rp607.335 juta menjadi Rp596.095 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.361 juta
(12,8%) dari Rp10.643 juta menjadi Rp9.282 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp9.880 juta
(1,7%) dari Rp596.692 juta menjadi Rp586.812 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp43.284 juta (6,7%)
dari Rp650.619 juta menjadi Rp607.335 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp4.802 juta
(82,2%) dari Rp5.841 juta menjadi Rp10.643 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp48.086 juta
(7,5%) dari Rp644.778 juta menjadi Rp596.692 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.068 juta (22,3%) dari Rp27.211
juta menjadi Rp21.143 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.

Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.672 juta (28,2%) dari rugi Rp23.652 juta
menjadi rugi Rp16.980 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.

Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.670 juta (28,2%)
dari rugi Rp23.641 juta menjadi rugi Rp16.971 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp948 juta (5,3%) dari rugi Rp17.928
juta menjadi rugi Rp16.980 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019.


                                           96
Page 119
     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp2.392 juta (7,3%) dari Rp32.956 juta menjadi Rp35.348
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
     peningkatan sebesar Rp2.991 juta (10,2%) dari rugi Rp29.424 juta menjadi rugi Rp32.415 juta
     dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2019 mengalami peningkatan Rp3.034 juta (10,3%) dari rugi Rp29.368 juta menjadi
     rugi Rp32.402 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

     Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2019 mengalami peningkatan sebesar Rp40.761 juta dari rugi Rp22.224 juta menjadi rugi Rp62.985
     juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

10. PT Sungai Menang

a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

     PT Sungai Menang (“SM”), berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
     Perseroan Terbatas No. 9 tanggal 7 Juni 1993, dibuat di hadapan Tina Chandra Gerung, S.H.,
     Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. tanggal 13 Februari 2013 dan didaftarkan dalam Buku
     Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No. 44/1994/PT serta diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 29 Juli 1994 Tambahan Nomor 4847.

     Anggaran Dasar SM telah diubah dan disesuaikan dengan UUPT Tahun 2007 sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.130 tanggal 16 Mei 2008,
     dibuat di hadapan Sutjipto, S.H Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-47580.AH.01.02.
     Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0066692.
     AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 94 tanggal 21 November 2008. Anggaran Dasar SM terakhir adalah sebagaimana
     No.130 tanggal 16 Mei 2008 tersebut junctis: Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.38
     tanggal 30 Desember 2016 (“Akta No.38 tanggal 30 Desember 2016”), dibuat di hadapan Liestiani
     Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0021447 tanggal
     18 Januari 2017; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-0001299.
     AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No.AHU-0006623.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017; Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham No.54 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0280884 tanggal 28 Desember 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No.AHU-0178012.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018; Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.87 tanggal 14 November 2019 (“Akta
     No.87 tanggal 14 November 2019”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Selatan,yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     dengan Surat Keputusannya No.AHU-0100038.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019
     dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0231500.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
     30 November 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.64 tanggal 20 Desember
     2019 (“Akta No. 64 tanggal 20 Desember 2019”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0110103.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal



                                                  97
Page 120
     31 Desember 2019; dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0253184.AH.01.11.
     Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.58
     tanggal 29 Desember 2020 (“Akta No. 58 tanggal 29 Desember 2020”), dibuat di hadapan Liestiani
     Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0425899 tanggal 30 Desember 202 dan didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No.AHU-0221573.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020;

     b.    Kegiatan Usaha

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

     c.    Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.

     d.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No.58 tanggal 29 Desember 2020, susunan struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham SM adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
     Permodalan
                                                         Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)          %
     Modal Dasar                                                1.400.000      1.400.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
         PT Sampoerna Agro Tbk                                 1.103.198       1.103.198.000.000,00       99,99
         PT Vata Surya Nirvana                                         2               2.000.000,00        0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.103.200       1.103.200.000.000,00       100,0
     Saham dalam Portepel                                        296.800         296.800.000.000,00

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September                           31 Desember
     Keterangan
                                                  2020*                        2019                 2018
      Jumlah aset                               3.142.101                        2.987.425             2.558.123
      Jumlah liabilitas                         1.906.919                        1.712.870             1.562.555
      Jumlah ekuitas                            1.235.182                        1.274.555               995.568
     *) tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                           Untuk Periode yang berakhir pada      Untuk tahun yang berakhir
     Keterangan                                     30 September                        31 Desember
                                                2020*            2019              2019               2018
      Jumlah Pendapatan Usaha                        41.075           17.017           25.571              8.051
      Rugi Usaha                                   (61.571)         (40.683)         (51.718)           (34.211)
      Rugi Sebelum Pajak Penghasilan               (83.558)         (32.649)         (57.246)           (38.085)
      Total Rugi Komprehensif                      (80.873)         (31.706)         (56.219)           (36.666)
     *) tidak diaudit




                                                   98
Page 121
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen

Laporan Posisi Keuangan

Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp154.676 juta
(5,2%) dari Rp2.987.425 juta menjadi Rp3.142.101 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.

Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp194.049
juta (11,3%) dari Rp1.712.870 juta menjadi Rp1.906.919 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2019.

Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp39.373 (3,1%)
dari Rp1.274.555 juta menjadi Rp1.235.182 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.

Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp429.302
juta (16,8%) dari Rp2.558.123 juta menjadi Rp2.987.425 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018.

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp150.315
juta (9,6%) dari Rp1.562.555 juta menjadi Rp1.712.870 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018.

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp278.987 juta
(28,0%) dari Rp995.568 juta menjadi Rp1.274.555 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp24.058 juta (141,4%) dari Rp17.017
juta menjadi Rp41.075 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.

Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp20.888 juta (51,3%) dari rugi Rp40.683
juta menjadi rugi Rp61.571 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019.

Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp50.909 juta (155,9%)
dari rugi Rp32.649 juta menjadi rugi Rp83.558 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp49.167 juta (155,1%) dari rugi
Rp31.706 juta menjadi rugi Rp80.873 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp17.520 juta (217,6%) dari Rp8.051 juta menjadi Rp25.571
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.



                                           99
Page 122
      Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
      peningkatan sebesar Rp17.507 juta (51,2%) dari rugi Rp34.211 juta menjadi rugi Rp51.718 juta
      dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

      Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2019 mengalami peningkatan Rp19.161 juta (50,3%) dari rugi Rp38.085 juta menjadi
      rugi Rp57.246 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2018.

      Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2019 mengalami peningkatan sebesar Rp19.553 juta (53,3%) dari rugi Rp36.666 juta menjadi rugi
      Rp56.219 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

J.    Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, Perseroan dan Perusahaan
Anak telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

                                              Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/
No.             Jenis Perizinan                                                             Masa Berlaku Izin
                                                    Instansi Penerbit
 Perseroan
 1. Izin Usaha Industri                     NIB No. 9120309730555 tanggal Berlaku efektif selama Perseroan
                                            15 Oktober 2020 dikeluarkan oleh menjalankan           usaha        dan/atau
                                            Lembaga OSS                           kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan
                                                                                  Perundang-Undangan.
 2.   Izin Usaha Perkebunan                 NIB No. 9120309730555 tanggal Berlaku efektif selama Perseroan
                                            15 Oktober 2020 dikeluarkan oleh menjalankan           usaha        dan/atau
                                            Lembaga OSS                           kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan
                                                                                  Perundang-Undangan.
 3.   Surat Izin Usaha Perdagangan          NIB No. 9120309730555 tanggal Berlaku efektif selama Perseroan
                                            15 Oktober 2020 dikeluarkan oleh menjalankan           usaha        dan/atau
                                            Lembaga OSS                           kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan
                                                                                  Perundang-Undangan.
 4.   Surat Izin Pengambilan dan            No.0406/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan 2 Oktober 2022.
      Pemanfaatan Air Permukaan             2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
      Perseroan                             Penanaman Modal Dan Pelayanan
                                            Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
                                            Selatan
 Perusahaan Anak
 5. Izin Usaha Industri AT                  NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
                                            April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                            OSS                                   ketentuan Peraturan    Perundang-
                                                                                  Undangan.
 6.   Izin Usaha Perkebunan AT              NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
                                            April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                            OSS                                   ketentuan Peraturan    Perundang-
                                                                                  Undangan.
 7.   Surat Izin Pengambilan Air Tanah AT   NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
                                            April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                            OSS                                   ketentuan Peraturan    Perundang-
                                                                                  Undangan.
 8.   Surat Izin Usaha Perdagangan AT       NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
                                            April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                            OSS                                   ketentuan Peraturan    Perundang-
                                                                                  Undangan.
 9.   Surat Izin Pengambilan dan            No. 0400/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan tanggal 2 Oktober 22.
      Pemanfaatan Air Permukaan AT          2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
                                            Penanaman Modal dan Pelayanan
                                            Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
                                            Selatan
 10. Surat Izin Usaha Perdagangan AT        No.         510/SIUP/0106/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
                                            PPK/2020 tanggal 4 Agustus 2020
                                            dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
                                            Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                                            Pintu Kota Palembang




                                                          100
Page 123
                                          Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/
No.           Jenis Perizinan                                                          Masa Berlaku Izin
                                                  Instansi Penerbit
11. Izin Usaha Industri MBJ            NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
                                       Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
12. Izin Usaha Perkebunan MBJ          NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
                                       Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
13. Surat Izin Pengambilan Air Tanah   NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
    MBJ                                Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
14. Surat Izin Usaha Perdagangan MBJ   NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
                                       Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
15. Surat Izin Pengambilan dan         No. 0403/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan tanggal 2 Oktober 22.
    Pemanfaatan Air Permukaan MBJ      2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
                                       Penanaman Modal dan Pelayanan
                                       Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
                                       Selatan
16. Surat Izin Usaha Perdagangan MBJ   No.          510/SIUP/0220/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
                                       PPK/2020 tanggal 6 Oktober 2020
                                       dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
                                       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                                       Pintu Kota Palembang
17. Izin Usaha Industri TH             NIB No. 9120203230118 tanggal Berlaku efektif selama TH menjalankan
                                       11 Februari 2021 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
18. Izin Usaha Perkebunan TH           NIB No. 9120203230118 tanggal 8 Berlaku efektif selama TH menjalankan
                                       Desember 2020 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
19. Surat Izin Usaha Perdagangan TH    NIB No. 9120203230118 tanggal Berlaku efektif selama TH menjalankan
                                       12 Oktober 2020 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
20. Surat Izin Pengambilan dan         No. 0402/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan tanggal 2 Oktober 22.
    Pemanfaatan Air Permukaan TH       2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
                                       Penanaman Modal dan Pelayanan
                                       Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
                                       Selatan
21. Surat Izin Usaha Perdagangan TH    No.          510/SIUP/0218/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
                                       PPK/2020 tanggal 6 Oktober 2020
                                       dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
                                       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                                       Pintu Kota Palembang
22. Surat Izin Usaha Perdagangan BSM   NIB No. 912004111084 tanggal 18 Berlaku efektif selama BSM menjalankan
                                       Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
23. Izin Usaha Perkebunan BSM          NIB No. 912004111084 tanggal 18 Berlaku efektif selama BSM menjalankan
                                       Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
24. Surat Izin Usaha Perdagangan GTA   NIB No. 9120204192382 tanggal 8 Berlaku efektif selama GTA menjalankan
                                       Desember 2020 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                       Lembaga OSS                           ketentuan   Peraturan     Perundang-
                                                                             Undangan.
25. Izin Usaha Industri GTA            NIB No. 9120204192382 tanggal Belum efektif
                                       11 Februari 2021 dikeluarkan oleh
                                       Lembaga OSS




                                                     101
Page 124
                                            Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/
No.            Jenis Perizinan                                                             Masa Berlaku Izin
                                                     Instansi Penerbit
26. Izin Usaha Perkebunan GTA            NIB No. 9120204192382 tanggal 14 Berlaku efektif selama GTA menjalankan
                                         April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         OSS                                     ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
27. Surat Izin Usaha Perdagangan GTA     No.           510/SIUP/0107/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025.
                                         PPK/2020 tanggal 4 Agustus 2020
                                         dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
                                         Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                                         Pintu Kota Palembang
28. Izin Usaha Perkebunan SJP            NIB No. 9120306201019 tanggal 8 April Berlaku efektif selama SJP menjalankan
                                         2019 dikeluarkan oleh Lembaga OSS       usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                                                                 ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
29. Izin Usaha Perkebunan SR             NIB No. 9120304811524 tanggal Berlaku efektif selama SR menjalankan
                                         13 Agustus 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         Lembaga OSS                             ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
30. Izin Usaha Industri SR               NIB No. 9120304811524 tanggal Berlaku efektif selama SR menjalankan
                                         13 Agustus 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         Lembaga OSS                             ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
31. Surat Izin Usaha Perdagangan UAI     NIB No. 8120106833913 tanggal Berlaku efektif selama UAI menjalankan
                                         12 Oktober 2018 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         Lembaga OSS                             ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
32. Izin Usaha Perkebunan UAI            NIB No. 8120106833913 tanggal Berlaku efektif selama UAI menjalankan
                                         12 Oktober 2018 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         Lembaga OSS                             ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
33. Izin Usaha Industri UAI              NIB No. 8120106833913 tanggal Berlaku efektif selama UAI menjalankan
                                         12 Oktober 2018 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         Lembaga OSS                             ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
34. Izin Usaha Perdagangan SS            Nomor:        510/SIUP/0219/DPMPTSP- Berlaku efektif dari 6 Oktober 2020
                                         PPK/2020 dikeluarkan oleh tanggal 6 sampai 5 Oktober 2025.
                                         Oktober 2020 Dinas Penanaman Modal
                                         dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                         Pemerintah Kota Palembang.
35. Izin Usaha Perkebunan SS             NIB No. 9120307382771 tanggal Berlaku efektif selama SS menjalankan
                                         11 Februari 2021 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
                                         Lembaga OSS                             ketentuan     Peraturan   Perundang-
                                                                                 Undangan.
36. Surat Persetujuan Penyaluran Benih   No.525.26/288-IV.1/Bun      dikeluarkan Berlaku efektif selama 12 bulan sejak
    Kelapa Sawit (SP2B-KS) SS            oleh Dinas Perkebunan Pemerintah dikeluarkan.
                                         Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21
                                         April 2020.
37. Surat Persetujuan Penyaluran Benih   No.525.26/30-IV.1/Bun dikeluarkan oleh Berlaku efektif selama 12 bulan sejak
    Kelapa Sawit (SP2B-KS) SS            Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi dikeluarkan.
                                         Sumatera Selatan tanggal 13 Januari
                                         2021.
38. Surat Izin Pengelolaan Limbah B-3    No.          001/KEP/IPL.B3/DPMPTSP/ Berlaku efektif selama 5 (lima) tahun
    SS                                   VI/2020 dikeluarkan oleh Kepala Dinas sejak diterbitkan (sampai tanggal 8 Juni
                                         Penanaman Modal dan Pelayanan 2025) dan dapat diperpanjang dengan
                                         Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan mengajukan izin secara tertulis kepada
                                         Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kepala Dinas Penanaman Modal
                                         tanggal 8 Juni 2020.                    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                                                 Kabupaten Ogan Komering Ilir .




                                                        102
Page 125
K. Keterangan Tentang Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak,
   Entitas Asosiasi, Komisaris dan Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan
   Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan
dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan
industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang
mungkin timbul dan/atau somasi, kecuali untuk perkara sebagai berikut:
•   Proses pemeriksaan Perkara Perdata No. 24/Pdt.G/2020/PN. Kag antara Sohargani selaku
    Penggugat melawan MBJ selaku Tergugat VI terkait sengketa lahan.
•   Peninjauan Kembali (PK) atas Perkara Perdata dengan Gugatan No.591/Pdt.GLH/2015/PN.Jak.
    Sel antara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia selaku Penggugat melawan NSP
    selaku Tergugat, yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh NSP dan telah diputus oleh
    Mahkamah Agung, namun sampai saat ini NSP belum menerima salinan putusannya.
•   Perkara Pidana dengan Laporan No.LP/24/11I/2014/RIAU/DITRESKRIMSUS, dalam perkara ini
    NSP selaku Terlapor atas penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, di mana
    telah diputus pada tingkat Kasasi dan sampai dengan saat ini NSP belum memutuskan untuk
    mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak, baik dalam kedudukannya sebagai
anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak maupun sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai
pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan
hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau
somasi.

Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik dalam kedudukannya
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak maupun sebagai pribadi tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan
industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang
mungkin timbul dan/atau somasi.

L.   Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
(arm’s length basis) sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan
ringkasan dari transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sejak Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   Perjanjian Pinjaman tanggal 17 Desember 2015 juncto Perjanjian Side Letter tanggal 1 Desember
     2020, yang keduanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, berdasarkan mana diatur ketentuan
     antara lain sebagai berikut:

     a.   Para Pihak
          i. HKI (“Debitur”)
          ii. Perseroan (“Kreditur”)




                                                103
Page 126
b.   Jumlah Pokok
     i. Kreditur dengan ini sepakat bahwa keseluruhan jumlah pokok yang dipinjamkan oleh
          Kreditur kepada Debitur berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini (“Jumlah Pokok”)
          dapat digunakan oleh Debitur dengan cara apapun yang dianggap sesuai oleh Debitur.
     ii. Pada setiap saat dan dari waktu ke waktu setelah tanggal Perjanjian ini, Kreditur dapat
          menyepakati untuk meminjamkan kepada Debitur, dan Debitur dapat menyepakati untuk
          meminjam dari Kreditur, satu atau lebih jumlah yang akan dimasukkan ke dalam Jumlah
          Pokok dengan menandatangani dan menyampaikan sebagaimana mestinya kepada satu
          sama lain suatu Pemberitahuan Penarikan (Drawdown Notice) terkait dengan jumlah
          tersebut.
     iii. Dengan keberlakuan sejak dan setelah transfer jumlah apa pun dari Jumlah Pokok ke
          Rekening Bank Debitur, Debitur akan berada dalam keadaan berutang dan memiliki utang
          atas suatu jumlah dari Jumlah Pokok tersebut kepada Kreditur berdasarkan ketentuan-
          ketentuan Perjanjian ini.

c.   Jangka Waktu Perjanjian
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember
     2024 dan diselesaikannya kewajiban dari Para Pihak.

d.   Bunga yang Dikapitalisasi
     Bunga dihitung berdasarkan saldo terutang harian atas Jumlah Pokok dan setiap bunga yang
     dikapitalisasi setiap tahun kalender (“Bunga yang Dikapitalisasi”) dengan suku bunga yang
     ditentukan sebagai berikut:
     i. Untuk periode dari tanggal Perjanjian ini sampai tanggal 31 Desember 2016, dengan suku
          bunga sebesar 11%; dan
     ii. Untuk setiap tahun kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Desember 2016:
          a) Dengan suku bunga yang diusulkan oleh Debitur dan disepakati secara tertulis oleh
               Para Pihak selambat-lambatnya tanggal 31 Desember di tahun kalender sebelumnya;
               atau
          b) Apabila tidak ada suku bunga yang diusulkan, maka dengan suku bunga untuk tahun
               kalender sebelumnya kecuali dan sampai Para Pihak menentukan lain lain secara
               tertulis.

e.   Pembayaran
     Jumlah Pokok dan setiap Bunga yang Dikapitalisasi yang terutang dari waktu ke waktu
     berdasarkan Perjanjian ini akan jatuh tempo dan harus dibayarkan hanya: (1) dengan adanya
     keputusan final dan mengikat dari pengadilan yang berwenang menempatkan Debitur dalam
     kepailitan, atau (2) saat dan sebagaimana secara lain disepakati berdasarkan suatu keputusan
     Para Pemegang Saham yang diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
     Pemegang Saham.

Keterangan:
Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman tersebut di atas dan berdasarkan surat HKI No.324/
HKI/V/20/HQ/CD tertanggal 29 Mei 2020, Perihal : Capital Call 2020, yang ditujukan kepada
Perseroan, HKI bermaksud untuk meminjam dana dari Perseroan dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp111.413.000.000,00 (seratus sebelas miliar empat ratus tiga belas juta Rupiah), yang
akan ditarik beberapa kali penarikan yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2020,
September 2020, Desember 2020, dan Maret 2021 berdasarkan Pemberitahuan Penarikan
(Drawdown Notice) yang akan dikirimkan oleh HKI kepada Perseroan (“Capital Call”).

Sehubungan dengan pinjaman Perseroan kepada HKI tersebut (Transaksi Afiliasi), Perseroan telah
melaporkan kepada OJK sebagaimana ternyata dalam:
a. Surat Perseroan No.346/SA/VI/20/RO/CD tertanggal 11 Juni 2020, Perihal : Laporan Transaksi
    Afiliasi, untuk pencairan pinjaman sebesar Rp29.950.000.000 (dua puluh sembilan miliar
    sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) (“Kontribusi Capital Call 2020 First Payment”) dan
    sebesar Rp9.254.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta), yang merupakan
    porsi pinjaman yang seharusnya diberikan oleh pemegang saham HKI lainnya namun tidak



                                            104
Page 127
          sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan (“Porsi Pinjaman Pemegang Saham Yang Gagal
          Bayar”). Pencairan Kontribusi Capital Call 2020 First Payment dan Porsi Pinjaman Pemegang
          Saham Yang Gagal Bayar akan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama dilakukan
          berdasarkan Drawdown Notice tertanggal 9 Juni 2020. Tahap selanjutnya akan dilakukan pada
          bulan Juli 2020, dan Agustus 2020.

     b.   Surat Perseroan No.455/SA/IX/20/RO/CD tertanggal 14 September 2020, Perihal : Laporan
          Transaksi Afiliasi, untuk pencairan pinjaman sebesar Rp30.230.000.000 (tiga puluh miliar
          dua ratus tiga puluh juta Rupiah) (“Kontribusi Capital Call 2020 Second Payment”) dan
          Rp8.974.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh tujuh puluh empat juta), yang
          merupakan porsi pinjaman yang seharusnya diberikan oleh pemegang saham HKI lainnya
          namun tidak sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan (“Porsi Pinjaman Pemegang Saham
          Yang Gagal Bayar”). Pencairan Kontribusi Capital Call 2020 Second Payment dan Porsi
          Pinjaman Pemegang Saham Yang Gagal Bayar akan dilakukan secara bertahap, di mana
          tahap pertama dilakukan berdasarkan Drawdown Notice tertanggal 10 September 2020. Tahap
          selanjutnya akan dilakukan pada bulan Oktober 2020, dan November 2020.

     c.   Surat Perseroan No.655/SA/XII/20/RO/CD tertanggal 16 Desember 2020, Perihal : Laporan
          Transaksi Afiliasi, untuk pencairan pinjaman sebesar Rp26.224.000.000 (dua puluh enam
          miliar dua ratus dua puluh empat juta Rupiah) (“Kontribusi Capital Call 2020 Third Payment”)
          dan Rp7.491.000.000,00 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta Rupiah), yang
          merupakan porsi pinjaman yang seharusnya diberikan oleh pemegang saham HKI lainnya
          namun tidak sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan (“Porsi Pinjaman Pemegang Saham
          Yang Gagal Bayar”). Pencairan Kontribusi Capital Call 2020 Third Payment dan Porsi Pinjaman
          Pemegang Saham Yang Gagal Bayar akan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama
          dilakukan berdasarkan Drawdown Notice tertanggal 14 Desember 2020. Tahap selanjutnya
          akan dilakukan pada bulan Januari 2021, dan Februari 2021. Perseroan telah melakukan
          kewajiban Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi tersebut melalui situs www.idx.co.id
          pada tanggal 16 Desember 2020. Transaksi Afiliasi ini telah dilakukan penilaian oleh Kantor
          Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan No.00049/2.0162-00/BS/01/0382/1/VI/2020 tanggal
          9 Juni 2020, Perihal : Pendapat Kewajaran Atas Transaksi, yang memberikan nilai Wajar
          terhadap Transaksi.

2.   Perjanjian Pemberian Pinjaman Uang No. 112/SA-TH/III/20/RO/CA tanggal 3 Maret 2020, yang
     dibuat di bawah tangan, berdasarkan mana diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:

     a.   Para Pihak
          i. Perseroan (“Pemberi Pinjaman”)
          ii. TH (“Penerima Pinjaman”)

     b.   Pinjaman
          Pemberi Pinjaman akan meminjamkan kepada Peminjam suatu jumlah uang tertentu pada
          tanggal tertentu, sesuai dengan permintaan dari Peminjam dari waktu ke waktu sebelum
          Jangka Waktu Pencairan Pinjaman, sampai dengan jumlah total maksimum sebesar
          Rp482.300.000.000,00 (empat ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus juta Rupiah).
          Pinjaman akan digunakan untuk melunasi utang Penerima Pinjaman ke PT Bank Rakyat
          Indonesia (Persero) Tbk.

     c.   Bunga
          Peminjam wajib membayar bunga kepada Pemberi Pinjaman sebesar 9,99% (sembilan koma
          sembilan sembilan persen) per tahun.

     d.   Pengembalian Pinjaman dan Pelunasan Dipercepat
          i. Pengembalian dan pelunasan seluruh Pinjaman beserta bunganya oleh Peminjam kepada
              Pemberi Pinjaman akan dilakukan paling lambat tanggal 3 Maret 2025.
          ii. Berdasarkan persetujuan dari Pemberi Pinjaman, Peminjam sebelum berakhirnya jangka
              waktu Perjanjian dapat mengembalikan baik seluruh maupun sebagian Pinjaman beserta
              dengan bunga yang terhutang sampai dengan tanggal pengembalian tersebut.



                                                 105
Page 128
    e.   Jangka Waktu Perjanjian
         Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2025 dan
         dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

    f.   Berakhir dan Diakhirnya
         i. Perjanjian ini akan berakhir pada akhir jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5
              Perjanjian (butir e di atas).
         ii. Menyimpang dari Pasal 5 Perjanjian, Perjanjian ini dapat diakhiri terlebih dahulu oleh
              salah satu Pihak, dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis 14 (empat belas)
              hari sebelum tanggal efektif pengakhiran, berdasarkan hal-hal berikut :
              -    Salah satu Pihak lalai atau tidak dapat memenuhi salah satu atau semua kewajiban
                   yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan tidak mengindahkan peringatan dari Pihak
                   yang lain untuk memperbaiki kelalaian tersebut;
              -    Salah satu Pihak dinyatakan pailit atau sedang dalam proses kepailitan;
              -    Salah satu Pihak menghentikan atau mengambil langkah-langkah untuk berhenti
                   menjalankan kegiatan usahanya;
              -    Berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis;
              -    Terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                   7 Perjanjian.
         iii. Dalam hal berakhir atau diakhirinya Perjanjian sebagaimana diuraikan di atas, maka :
              -    Pemberi Pinjaman tidak berkewajiban lagi untuk memberikan Pinjaman kepada
                   Peminjam sebagaimana disebutkan di atas;
              -    Peminjam diwajibkan membayar semua jumlah uang yang masih berhutang berikut
                   bunga dan biaya-biaya kepada Pemberi Pinjaman dengan seketika dan sekaligus
                   lunas.
         iv. Segala pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh Peminjam kepada Pemberi
              Pinjaman tidak dapat dituntut kembali oleh Peminjam.

    g.   Domisili Hukum
         Untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat
         kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Palembang di Palembang.

    Keterangan:
    Perseroan telah menyampaikan pelaporan kepada OJK atas transaksi pemberian pinjaman tersebut
    (Transaksi Afiliasi) melalui Surat Perseroan No. 121/SA/III/20/RO/CD tanggal 5 Maret 2020,
    Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi.

Semua transaksi yang dipaparkan di atas telah dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang
wajar (arm’s length transaction).

M. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
mengadakan beberapa perjanjian penting dengan pihak ketiga. Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
penting dengan pihak ketiga yang diadakan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi adalah sebagai berikut:




                                                106
Page 129
No.     Perjanjian         Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
1.    Perjanjian        Perseroan        Sampai dengan Rp364.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai,             Perusahaan dengan ini
      Pemborongan       (“Perusahaan”)   2 Mei 2021    ratus enam puluh    Pemborong wajib melapor kepada           menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                        empat juta Rupiah)  pimpinan unit kerja setempat             untuk melaksanakan
      Rehab Rumah       CV Bangun                                          sebagai pemberitahuan dan                Pekerjaan dan
      G6 Karyawan       Bersama                                            koordinasi untuk persiapan di            Pemborong dengan ini
      di PKS Selapan    (“Pemborong”)                                      lapangan.                                menerima penunjukan
      Jaya PT                                                                                                       dari Perusahaan dan
      Sampoerna                                                              Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      Agro Tbk –                                                             dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      CV Bangun                                                              sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      Bersama No.                                                            pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      20/ /XI/242/SA/                                                        ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      CAL tanggal                                                            dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2 November                                                             melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      2020, dibuat di                                                        perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bawah tangan                                                           Pekerjaan tanpa persetujuan
      bermeterai                                                             tertulis terlebih dahulu dari
      cukup                                                                  Perusahaan.

                                                                             Para Pihak wajib menunjuk
                                                                             pimpinan penanggung jawab
                                                                             Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                             dimulai. Pemborong wajib
                                                                             melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                             kepada pimpinan penanggung
                                                                             jawab yang ditunjuk oleh
                                                                             Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                             waktu yang disepakati dengan
                                                                             Pemborong.
                                                                             Pemborong dalam melaksanakan
                                                                             Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                             alasan apapun juga untuk
                                                                             menunjuk pihak ketiga atau
                                                                             pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                             melaksanakan dan/atau ikut
                                                                             melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                             Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                             memindahkan seluruh dan/atau
                                                                             sebagian hak dan kewajibannya
                                                                             kepada pihak lain tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                             Pemborong harus memenuhi
                                                                             spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                             oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                             pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                             tersebut, maka Perusahaan
                                                                             dapat menentukan sanksi, yang
                                                                             ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                             waktu ke waktu.

                                                                             Pemborong wajib mengasuransi
                                                                             risiko, termasuk juga risiko
                                                                             akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                             aset dan/atau tenaga kerja
                                                                             sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                             Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                             asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                             dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                             Perusahaan.




                                                                107
Page 130
No.     Perjanjian         Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
2.    Perjanjian        Perseroan        Sampai dengan Rp150.000.000         Pada saat Pekerjaan dimulai,           Perusahaan dengan ini
      Pemborongan       (“Perusahaan”)   2 Mei 2021    (seratus lima puluh   Pemborong wajib melapor kepada         menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                        juta Rupiah)          pimpinan unit kerja setempat           untuk melaksanakan
      Pembuatan         CV Escal                                             sebagai pemberitahuan dan              Pekerjaan dan
      Rumah G5          Bersaudara                                           koordinasi untuk persiapan di          Pemborong dengan ini
      Kayu di Kebun     (“Pemborong”)                                        lapangan.                              menerima penunjukan
      Gading Jaya                                                                                                   dari Perusahaan dan
      PT Sampoerna                                                           Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      Agro Tbk                                                               dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      – CV Escal                                                             sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      Bersaudara No.                                                         pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      20/ /XI/239/TH/                                                        ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      CAL tanggal                                                            dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2 November                                                             melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      2020, dibuat di                                                        perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bawah tangan                                                           Pekerjaan tanpa persetujuan
      bermeterai                                                             tertulis terlebih dahulu dari
      cukup                                                                  Perusahaan.

                                                                             Para Pihak wajib menunjuk
                                                                             pimpinan penanggung jawab
                                                                             Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                             dimulai. Pemborong wajib
                                                                             melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                             kepada pimpinan penanggung
                                                                             jawab yang ditunjuk oleh
                                                                             Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                             waktu yang disepakati dengan
                                                                             Pemborong.

                                                                             Pemborong dalam melaksanakan
                                                                             Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                             alasan apapun juga untuk
                                                                             menunjuk pihak ketiga atau
                                                                             pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                             melaksanakan dan/atau ikut
                                                                             melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.
                                                                             Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                             Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                             memindahkan seluruh dan/atau
                                                                             sebagian hak dan kewajibannya
                                                                             kepada pihak lain tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                             Pemborong harus memenuhi
                                                                             spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                             oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                             pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                             tersebut, maka Perusahaan
                                                                             dapat menentukan sanksi, yang
                                                                             ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                             waktu ke waktu.

                                                                             Pemborong wajib mengasuransi
                                                                             risiko, termasuk juga risiko
                                                                             akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                             aset dan/atau tenaga kerja
                                                                             sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                             Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                             asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                             dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                             Perusahaan.




                                                                108
Page 131
No.     Perjanjian      Para Pihak     Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
3.    Akta Akad       AT (“Nasabah”)   Sampai dengan Rp300.000.000.000     Porsi modal Nasabah dibuktikan         Pembiayaan
      Musyarakah                       29 Desember   (tiga ratus miliar    dengan bukti kepemilikan atas          Musyarakah
      Mutanaqisah     PT Bank          2027          Rupiah)               Barang tersebut dan Nasabah            Mutanaqisah dari
      No. 47 juncto   Muamalat                                             menyatakan bahwa nilai hishah          PT Bank Muamalat
      Akta Akad       Indonesia Tbk                                        atas Barang yang dihasilkan dari       Indonesia Tbk kepada
      Ijarah No. 48,  (“Bank”)                                             hasil penilaian Bank atas Barang       AT.
      keduanya                                                             tersebut adalah nilai hishah yang
      tertanggal 29                                                        benar dan Nasabah setuju untuk
      Desember 2020                                                        menjual sebagian porsi/hishah
      (“Akad MMQ”),                                                        tersebut kepada Bank untuk         Berkaitan dengan
      keduanya dibuat                                                      merealisasikan Pembiayaan          Akad MMQ tersebut,
      di hadapan                                                           Refinancing Syariah ini.           AT sebagai Nasabah
      Liestiani Wang,                                                                                         telah menandatangani
      S.H., M.Kn.,                                                         Dengan persetujuan pihak Bank,     perjanjian sewa
      Notaris di                                                           sejak berlakunya Akad ini, bukti   dengan Bank atas
      Jakarta.                                                             kepemilikan atas Barang tetap      Barang sebagaimana
                                                                           diatasnamakan ke nama Nasabah dimaksud dalam Akad
                                                                           dengan tanpa mengurangi hak        MMQ berdasarkan
                                                                           dari Bank untuk sewaktu-waktu      Akta No. 48 tanggal 29
                                                                           mengganti bukti hak kepemilikan    Desember 2020 tentang
                                                                           Barang tersebut ke atas nama       Akad Ijarah (“Akad
                                                                           Bank atau Pihak lain yang ditunjuk Ijarah”) yang dibuat di
                                                                           oleh Bank.                         hadapan Liestiani Wang,
                                                                                                              S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                                                              Jakarta.
                                                                           Nasabah dengan ini menyatakan          Harga Sewa/Ujrah:
                                                                           berjanji akan membeli Porsi            di tahun 2021
                                                                           Kepemilikan Bank atas Barang           sampai dengan
                                                                           sesuai jadwal angsuran/cicilan         tahun 2022 sebesar
                                                                           yang disepakati bersama                Rp15.000.000.000,00
                                                                           sebagaimana terlampir yang             (lima belas miliar
                                                                           merupakan satu kesatuan dan            Rupiah) per kuartal;
                                                                           tidak terpisahkan dari Akad ini,       di tahun 2023
                                                                           sehingga pada akhir jangka             sampai dengan
                                                                           waktu berakhir, maka kepemilikan       tahun 2027 sebesar
                                                                           Barang tersebut sepenuhnya             Rp17.250.000.000,00
                                                                           menjadi milik Nasabah dengan           (tujuh belas miliar dua
                                                                           dibuktikan oleh tanda bukti tertulis   ratus lima puluh juta
                                                                           pelunasan Porsi Kepemilikan            Rupiah) per kuartal,
                                                                           Bank yang dikeluarkan secara           komposisi per bulan
                                                                           resmi oleh pihak Bank.                 sesuai jadwal angsuran.

                                                                           Dalam hal Nasabah melunasi
                                                                           Pembiayaan sebelum jatuh tempo
                                                                           (membeli Porsi Kepemilikan Bank        Berdasarkan ketentuan
                                                                           lebih awal dari jadwal angsuran/       Akad MMQ bahwa “Porsi
                                                                           cicilan), maka Bank dapat              Nasabah atas bagi hasil
                                                                           menjual Porsi Kepemilikannya           dibayarkan ke Rekening
                                                                           kepada Nasabah dengan                  atas nama Nasabah
                                                                           keuntungan (margin), kecuali           untuk selanjutnya
                                                                           sumber dana untuk pelunasan            Nasabah memberi
                                                                           pembiayaan sebelum jatuh               kuasa kepada Bank
                                                                           tempo berasal dari dana hasil          untuk mendebet atau
                                                                           operasional Nasabah atau dana          memotong dana tersebut
                                                                           hasil pelaksanaan corporate            sebagai pembayaran
                                                                           action, atau penerbitan obligasi/      cicilan/angsuran
                                                                           sukuk dari Grup usaha Nasabah,         pengambilalihan Porsi
                                                                           setelah disetujui bersama-sama         Kepemilikan Bank atas
                                                                           dengan Bank atas nilai bagian          Barang.”, maka setiap
                                                                           pembelian keuntungan yang              pembayaran sewa
                                                                           berjalan (margin berjalan).            yang dilakukan oleh AT
                                                                                                                  berdasarkan Akad Ijarah
                                                                           Bank dan Nasabah selaku Mitra          akan dipergunakan
                                                                           secara bersama-sama berhak             sebagai pembayaran
                                                                           untuk mengambil bagiannya atas         cicilan/angsuran
                                                                           keuntungan dari hasil sewa atas        pengambilalihan Porsi
                                                                           Barang sesuai dengan Nisbah            Kepemilikan Bank atas
                                                                           yang telah disepakati.                 Barang.

                                                                           Porsi Nasabah atas bagi hasil
                                                                           dibayarkan ke Rekening atas
                                                                           nama Nasabah untuk selanjutnya
                                                                           Nasabah memberi kuasa
                                                                           kepada Bank untuk mendebet
                                                                           atau memotong dana tersebut
                                                                           sebagai pembayaran cicilan/
                                                                           angsuran pengambilalihan Porsi
                                                                           Kepemilikan Bank atas Barang.




                                                              109
Page 132
No.   Perjanjian   Para Pihak   Masa Berlaku   Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban              Deskripsi Singkat
                                                                  Nasabah dengan ini memberikan
                                                                  kuasa kepada Bank untuk
                                                                  menyewakan Barang berdasarkan
                                                                  Akad Ijarah (sewa menyewa)
                                                                  yang menjadi bagian yang tidak
                                                                  terpisahkan dari Akad ini, baik
                                                                  untuk disewakan kepada Nasabah
                                                                  sendiri maupun pihak lain, dan
                                                                  untuk menerima pembayaran atas
                                                                  sewa tersebut.

                                                                  Nasabah wajib memenuhi
                                                                  financial covenant selama
                                                                  jangka waktu Pembiayaan yang
                                                                  ditetapkan dan tercermin dalam
                                                                  laporan keuangan audited
                                                                  tahunan dengan rincian financial
                                                                  covenant sebagaimana diatur
                                                                  kemudian (dimonitor tahunan):

                                                                  Current Asset/Current Liabilities
                                                                  sebesar minimal 100% (seratus
                                                                  persen);
                                                                  Liabilities-Shareholder Loan/
                                                                  Equity ditambah Shareholder
                                                                  Loan maksimal 300% (tiga ratus
                                                                  persen);

                                                                  Total Net Worth (Total Equity
                                                                  ditambah Retained Earning)
                                                                  positif;

                                                                  EBITDA ditambah Nett Add
                                                                  Shareholder or Affiliate Loan/
                                                                  CPLTD ditambah biaya bunga
                                                                  atau bagi hasil: tahun pertama
                                                                  sampai tahun kelima lebih besar
                                                                  sama dengan 1 kali, tahun ke
                                                                  enam sampai tahun ke tujuh lebih
                                                                  besar sama dengan 1,25 (satu
                                                                  koma dua lima) kali;

                                                                  Net Cash After Operations: positif
                                                                  untuk tahun 2024 (dua ribu dua
                                                                  puluh empat) dan seterusnya;

                                                                  Net Cash Flow: sejak 2024
                                                                  (dua ribu dua puluh empat) dan
                                                                  seterusnya positif;

                                                                  Nasabah memberikan sinking
                                                                  fund satu kali pokok ditambah
                                                                  margin atas kewajiban selanjutnya
                                                                  jika DCSR Sampoerna Agro lebih
                                                                  kecil dari 1 (satu) kali

                                                                  Dalam hal Nasabah gagal
                                                                  memelihara rasio keuangan
                                                                  sesuai Financial Covenants,
                                                                  Pemegang Saham bertanggung
                                                                  jawab melakukan perbaikan
                                                                  kondisi keuangan Nasabah,
                                                                  termasuk jika diperlukan
                                                                  melakukan tambahan self
                                                                  financing atau top up untuk
                                                                  memenuhi kewajiban Nasabah
                                                                  dan/atau mencapai rasio
                                                                  keuangan yang diinginkan
                                                                  dalam waktu paling lambat 12
                                                                  (dua belas) bulan sejak laporan
                                                                  keuangan yang dijadikan acuan
                                                                  dikeluarkan.




                                                     110
Page 133
No.   Perjanjian   Para Pihak   Masa Berlaku   Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban              Deskripsi Singkat
                                                                  Nasabah berjanji dan dengan ini
                                                                  mengikatkan diri, bahwa selama
                                                                  masa berlangsungnya Akad ini,
                                                                  kecuali setelah mendapatkan
                                                                  persetujuan tertulis dari Bank,
                                                                  Nasabah tidak akan melakukan
                                                                  salah satu, sebahagian atau
                                                                  seluruh perbuatan-perbuatan
                                                                  sebagai berikut:

                                                                  Menyewakan, menjaminkan,
                                                                  mengalihkan atau menyerahkan,
                                                                  baik sebagian atau seluruh usaha,
                                                                  hasil usaha dan/atau Agunan
                                                                  kepada pihak lain.

                                                                  Menerima sesuatu pembiayaan
                                                                  uang atau fasilitas keuangan,
                                                                  kecuali untuk fasilitas leasing,
                                                                  untuk mengikat diri sebagai
                                                                  penjamin/avalis untuk menjamin
                                                                  utang koperasi plasma/mitra
                                                                  binaan Perusahaan atau utang
                                                                  dagang yang dibuat dalam rangka
                                                                  menjalankan usaha sehari hari.
                                                                  Nasabah akan memberitahukan
                                                                  kepada Bank atas fasilitas leasing
                                                                  yang diterimanya.

                                                                  Menjual, menyewakan,
                                                                  mentransfer, memindahkan
                                                                  hak dan/atau kepentingan,
                                                                  menghapuskan sebagian besar
                                                                  atau seluruh harta kekayaan
                                                                  Nasabah dan/atau penjamin atau
                                                                  menjaminkan/mengagunkan
                                                                  barang-barang bergerak maupun
                                                                  barang-barang tidak bergerak
                                                                  milik Nasabah dan/atau penjamin
                                                                  dengan cara bagaimanapun juga
                                                                  dan kepada orang/pihak siapapun
                                                                  juga (kecuali menjual dalam
                                                                  rangka menjalankan sifat usaha
                                                                  yang normal).

                                                                  Melakukan pembayaran atau
                                                                  pembayaran kembali atas semua
                                                                  pembiayaan kepada pihak ketiga
                                                                  siapapun selain pembayaran
                                                                  normal karena sifat usaha
                                                                  Nasabah dan/atau penjamin.

                                                                  Melakukan investasi lainnya atau
                                                                  menjalankan kegiatan usaha
                                                                  yang tidak mempunyai hubungan
                                                                  dengan usaha yang sedang
                                                                  dijalankan atau melakukan
                                                                  perubahan usaha yang dapat
                                                                  mempengaruhi pengembalian
                                                                  Pembiayaan Nasabah kepada
                                                                  Bank.

                                                                  Mengajukan permohonan untuk
                                                                  dinyatakan pailit oleh Pengadilan
                                                                  Niaga atau mengajukan
                                                                  permohonan penundaan
                                                                  pembayaran utang (surseance
                                                                  van betalling).




                                                     111
Page 134
No.     Perjanjian        Para Pihak   Masa Berlaku      Nilai Perjanjian             Hak & Kewajiban                Deskripsi Singkat
                                                                              Melakukan perubahan pemegang
                                                                              saham mayoritas Nasabah,
                                                                              namun untuk perubahan susunan
                                                                              pengurus Nasabah cukup
                                                                              diberitahukan secara tertulis
                                                                              kepada Bank.

                                                                              Melakukan penggabungan
                                                                              usaha dengan badan usaha lain,
                                                                              peleburan usaha (konsolidasi)
                                                                              bersama badan usaha lain dan
                                                                              pengambilalihan (akuisisi) saham-
                                                                              saham dalam badan usaha lain
                                                                              kecuali dalam industri sejenis
                                                                              (core business) atau industri
                                                                              penunjang bisnis inti Nasabah.

                                                                              Melakukan pembayaran atau
                                                                              pembayaran kembali kepada
                                                                              pemegang saham Nasabah dan/
                                                                              atau penjamin atas pembiayaan
                                                                              pembiayaan yang telah dan/atau
                                                                              dikemudian hari akan diberikan
                                                                              oleh pemegang saham Nasabah
                                                                              dan/atau penjamin kepada
                                                                              Nasabah dan/atau penjamin, baik
                                                                              jumlah pokok, bunga, provisi, atau
                                                                              biaya-biaya lainnya sepanjang
                                                                              kewajiban pembiayaan kepada
                                                                              Bank sudah dipenuhi terlebih
                                                                              dahulu.

                                                                              Melakukan pembubaran atau
                                                                              likuidasi berdasarkan keputusan
                                                                              Rapat Umum Pemegang Saham.

                                                                              Mengubah struktur permodalan
                                                                              Nasabah, kecuali untuk
                                                                              peningkatan modal yang berasal
                                                                              dari laba yang ditahan (retained
                                                                              earnings) atau pengeluaran
                                                                              saham baru atau setoran dari
                                                                              pemegang saham kecuali
                                                                              Financial Covenant tetap
                                                                              terpenuhi.

                                                                              Membayar atau menyatakan
                                                                              dapat dibayar sesuatu dividen
                                                                              atau pembagian keuntungan
                                                                              berupa apapun juga atas saham-
                                                                              saham yang dikeluarkan Nasabah
                                                                              kecuali Financial Covenant
                                                                              sebelum maupun setelah
                                                                              pembagian Dividen terpenuhi
                                                                              serta kewajiban finansial kepada
                                                                              Bank dapat dipenuhi dengan baik.

4.    Perjanjian        MBJ            Sampai dengan   Rp34.871.796 (tiga     PERUSAHAAN berhak untuk              PERUSAHAAN
      Pekerjaan         (“PERUSAHAAN”) tanggal 31      puluh empat juta       mendapatkan hasil yang               dengan ini menunjuk
      Penyusunan                       Maret 2021      delapan ratus tujuh    maksimal dari penyusunan             PENYUSUN untuk
      Dokumen           Ir. Muhammad                   puluh satu ribu        dokumen Laporan RKL-RPL              melakukan pekerjaan
      Laporan RKL-      Andhy                          tujuh ratus sembilan   tersebut.                            penyusunan dokumen
      RPL No. 20/VI/    Syamsul, M.Sc                  puluh enam Rupiah)                                          Laporan RKL-RPL
      /068/MBJ/CAL      (“PENYUSUN”)                                          PERUSAHAAN berkewajiban              (“Pekerjaan”) atas Areal
      tanggal 2 Juni                                                          untuk memberikan data, informasi     milik PERUSAHAAN dan
      2020, dibuat di                                                         serta keterangan-keterangan lain     PENYUSUN dengan ini
      bawah tangan                                                            yang diperlukan oleh PENYUSUN        menerima penunjukan
      bermeterai                                                              sehubungan dengan Pekerjaan.         dari PERUSAHAAN
      cukup                                                                                                        untuk melaksanakan
                                                                              PERUSAHAAN berkewajiban              pekerjaan.
                                                                              untuk memberikan ijin kepada
                                                                              PENYUSUN untuk bekerja di
                                                                              areal PERUSAHAAN sehubungan
                                                                              dengan Pekerjaan.

                                                                              PERUSAHAAN berkewajiban
                                                                              untuk membayar biaya Pekerjaan
                                                                              yang telah dilakukan oleh
                                                                              PENYUSUN sehubungan dengan
                                                                              Pekerjaan sesuai dengan jumlah
                                                                              yang telah disetujui oleh kedua
                                                                              belah pihak.



                                                               112
Page 135
No.     Perjanjian        Para Pihak   Masa Berlaku      Nilai Perjanjian              Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
5.    Perjanjian        MBJ            Sampai dengan   Rp17.435.898 (tujuh     PERUSAHAAN berhak untuk                PERUSAHAAN
      Pekerjaan         (“PERUSAHAAN”) tanggal 31      belas juta empat        mendapatkan hasil yang                 dengan ini menunjuk
      Penyusunan                       Maret 2021      ratus tiga puluh lima   maksimal dari penyusunan               PENYUSUN untuk
      Dokumen           Idrus Salam,                   ribu delapan ratus      dokumen Laporan RKL-RPL                melakukan pekerjaan
      Laporan RKL-      S.Sos                          sembilan puluh          tersebut.                              penyusunan dokumen
      RPL No. 20/VI/    (“PENYUSUN”)                   delapan Rupiah)                                                Laporan RKL-RPL
      /068/MBJ/CAL                                                             PERUSAHAAN berkewajiban                (“Pekerjaan”) atas Areal
      tanggal 2 Juni                                                           untuk memberikan data, informasi       milik PERUSAHAAN dan
      2020, dibuat di                                                          serta keterangan-keterangan lain       PENYUSUN dengan ini
      bawah tangan                                                             yang diperlukan oleh PENYUSUN          menerima penunjukan
      bermeterai                                                               sehubungan dengan Pekerjaan.           dari PERUSAHAAN
      cukup                                                                                                           untuk melaksanakan
                                                                               PERUSAHAAN berkewajiban                pekerjaan.
                                                                               untuk memberikan ijin kepada
                                                                               PENYUSUN untuk bekerja di
                                                                               areal PERUSAHAAN sehubungan
                                                                               dengan Pekerjaan.

                                                                               PERUSAHAAN berkewajiban
                                                                               untuk membayar biaya Pekerjaan
                                                                               yang telah dilakukan oleh
                                                                               PENYUSUN sehubungan dengan
                                                                               Pekerjaan sesuai dengan jumlah
                                                                               yang telah disetujui oleh kedua
                                                                               belah pihak.
6.    Perjanjian      MBJ              Sampai dengan Rp300.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai,            Perusahaan dengan ini
      Pemborongan (“Perusahaan”)       2 Mei 2021    ratus juta Rupiah)  Pemborong wajib melapor kepada          menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                                          pimpinan unit kerja setempat            untuk melaksanakan
      Pembuatan       PT Bima                                            sebagai pemberitahuan dan               Pekerjaan dan
      Rumah G5        Karya Cipta                                        koordinasi untuk persiapan di           Pemborong dengan ini
      Kayu di Kebun (“Pemborong”)                                        lapangan.                               menerima penunjukan
      Tanjung Sari PT                                                                                            dari Perusahaan dan
      Mutiara Bunda                                                            Pemborong wajib melaksanakan      bertanggung jawab
      Jaya – PT                                                                dan menyelesaikan Pekerjaan       untuk melaksanakan dan
      Bima Karya                                                               sesuai dengan jadwal pelaksanaan menyelesaikan setiap
      Cipta No. 20/ /                                                          Pekerjaan yang ditetapkan oleh    dan seluruh Pekerjaan,
      XI/237/MBJ/                                                              Perusahaan dan Pemborong tidak sesuai dengan syarat-
      CAL tanggal                                                              boleh melakukan penyimpangan      syarat dan ketentuan-
      2 November                                                               atau perubahan atas ruang lingkup ketentuan yang diatur
      2020, dibuat di                                                          Pekerjaan tanpa persetujuan       dalam Perjanjian ini.
      bawah tangan                                                             tertulis terlebih dahulu dari
      bermeterai                                                               Perusahaan.
      cukup
                                                                               Para Pihak wajib menunjuk
                                                                               pimpinan penanggung jawab
                                                                               Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                               dimulai. Pemborong wajib
                                                                               melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                               kepada pimpinan penanggung
                                                                               jawab yang ditunjuk oleh
                                                                               Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                               waktu yang disepakati dengan
                                                                               Pemborong.

                                                                               Pemborong dalam melaksanakan
                                                                               Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                               alasan apapun juga untuk
                                                                               menunjuk pihak ketiga atau
                                                                               pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                               melaksanakan dan/atau ikut
                                                                               melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                               persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                               dari Perusahaan.

                                                                               Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                               Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                               memindahkan seluruh dan/atau
                                                                               sebagian hak dan kewajibannya
                                                                               kepada pihak lain tanpa
                                                                               persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                               dari Perusahaan.

                                                                               Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                               Pemborong harus memenuhi
                                                                               spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                               oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                               pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                               tersebut, maka Perusahaan
                                                                               dapat menentukan sanksi, yang
                                                                               ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                               waktu ke waktu.



                                                                113
Page 136
No.     Perjanjian         Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
                                                                             Pemborong wajib mengasuransi
                                                                             risiko, termasuk juga risiko
                                                                             akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                             aset dan/atau tenaga kerja
                                                                             sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                             Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                             asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                             dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                             Perusahaan.

7.    Perjanjian        MBJ              Sampai dengan Rp280.000.000 (dua Pada saat Pekerjaan dimulai,              Perusahaan dengan ini
      Pemborongan       (“Perusahaan”)   2 Mei 2021    ratus delapan puluh Pemborong wajib melapor kepada           menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                        juta Rupiah)        pimpinan unit kerja setempat             untuk melaksanakan
      Pembuatan         PT Bima                                            sebagai pemberitahuan dan                Pekerjaan dan
      Rumah G5          Karya Cipta                                        koordinasi untuk persiapan di            Pemborong dengan ini
      Kayu di PKS       (“Pemborong”)                                      lapangan.                                menerima penunjukan
      Permata Bunda                                                                                                 dari Perusahaan dan
      PT Mutiara                                                             Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      Bunda Jaya –                                                           dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      PT Bima Karya                                                          sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      Cipta No. 20/ /                                                        pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      XI/236/MBJ/                                                            ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      CAL tanggal                                                            dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2 November                                                             melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      2020, dibuat di                                                        perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bawah tangan                                                           Pekerjaan tanpa persetujuan
      bermeterai                                                             tertulis terlebih dahulu dari
      cukup                                                                  Perusahaan.

                                                                             Para Pihak wajib menunjuk
                                                                             pimpinan penanggung jawab
                                                                             Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                             dimulai. Pemborong wajib
                                                                             melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                             kepada pimpinan penanggung
                                                                             jawab yang ditunjuk oleh
                                                                             Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                             waktu yang disepakati dengan
                                                                             Pemborong.

                                                                             Pemborong dalam melaksanakan
                                                                             Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                             alasan apapun juga untuk
                                                                             menunjuk pihak ketiga atau
                                                                             pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                             melaksanakan dan/atau ikut
                                                                             melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                             Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                             memindahkan seluruh dan/atau
                                                                             sebagian hak dan kewajibannya
                                                                             kepada pihak lain tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                             Pemborong harus memenuhi
                                                                             spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                             oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                             pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                             tersebut, maka Perusahaan
                                                                             dapat menentukan sanksi, yang
                                                                             ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                             waktu ke waktu.

                                                                             Pemborong wajib mengasuransi
                                                                             risiko, termasuk juga risiko
                                                                             akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                             aset dan/atau tenaga kerja
                                                                             sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                             Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                             asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                             dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                             Perusahaan.




                                                                114
Page 137
No.     Perjanjian         Para Pihak    Masa Berlaku    Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
8.    Perjanjian        MBJ              Sampai dengan Rp216.000.000(dua    Pada saat Pekerjaan dimulai,           Perusahaan dengan ini
      Pemborongan       (“Perusahaan”)   2 Mei 2021    ratus enam belas     Pemborong wajib melapor kepada         menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                        juta Rupiah)         pimpinan unit kerja setempat           untuk melaksanakan
      Pembuatan         PT Bima                                             sebagai pemberitahuan dan              Pekerjaan dan
      Rumah G5          Karya Cipta                                         koordinasi untuk persiapan di          Pemborong dengan ini
      Kayu di PKS       (“Pemborong”)                                       lapangan.                              menerima penunjukan
      Permata Bunda                                                                                                dari Perusahaan dan
      PT Mutiara                                                            Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      Bunda Jaya –                                                          dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      PT Bima Karya                                                         sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      Cipta No. 20/ /                                                       pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      XI/235/MBJ/                                                           ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      CAL tanggal                                                           dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2 November                                                            melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      2020, dibuat di                                                       perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bawah tangan                                                          Pekerjaan tanpa persetujuan
      bermeterai                                                            tertulis terlebih dahulu dari
      cukup                                                                 Perusahaan.

                                                                            Para Pihak wajib menunjuk
                                                                            pimpinan penanggung jawab
                                                                            Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                            dimulai. Pemborong wajib
                                                                            melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                            kepada pimpinan penanggung
                                                                            jawab yang ditunjuk oleh
                                                                            Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                            waktu yang disepakati dengan
                                                                            Pemborong.

                                                                            Pemborong dalam melaksanakan
                                                                            Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                            alasan apapun juga untuk
                                                                            menunjuk pihak ketiga atau
                                                                            pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                            melaksanakan dan/atau ikut
                                                                            melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                            persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                            dari Perusahaan.

                                                                            Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                            Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                            memindahkan seluruh dan/atau
                                                                            sebagian hak dan kewajibannya
                                                                            kepada pihak lain tanpa
                                                                            persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                            dari Perusahaan.

                                                                            Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                            Pemborong harus memenuhi
                                                                            spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                            oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                            pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                            tersebut, maka Perusahaan
                                                                            dapat menentukan sanksi, yang
                                                                            ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                            waktu ke waktu.

                                                                            Pemborong wajib mengasuransi
                                                                            risiko, termasuk juga risiko
                                                                            akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                            aset dan/atau tenaga kerja
                                                                            sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                            Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                            Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                            asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                            dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                            Perusahaan.




                                                               115
Page 138
No.     Perjanjian        Para Pihak      Masa Berlaku      Nilai Perjanjian            Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
9.    Perjanjian       TH (“Debitur”)     96 (sembilan    Rp700.000.000.000     Tanpa persetujuan tertulis terlebih   Pemberian fasilitas
      Kredit Investasi                    puluh enam)     (tujuh ratus miliar   dahulu dari Kreditur, Debitur tidak   Kredit Investasi (KI)
      (KI) Refinancing BNI (“Kreditur”)   bulan terhitung Rupiah)               diperkenankan untuk:                  Refinancing dari BNI
      Kebun & PKS                         sejak tanggal                                                               kepada TH
      yang diberikan                      Perjanjian                            Mengubah bentuk atau status
      oleh PT Bank                        Kredit (PK)                           hukum perusahaan, mengubah
      Bank Negara                         ditandatangani.                       Anggaran Dasar (kecuali
      Indonesia                                                                 meningkatkan modal perusahaan
      (Persero)                                                                 atau penyesuaian Anggaran
      Tbk (“BNI”)                                                               Dasar yang diwajibkan oleh
      berdasarkan                                                               ketentuan peraturan perundang-
      Suratnya No.                                                              undangan yang berlaku),
      LMC2/2.5/354/R                                                            memindahtangankan resipis
      tanggal                                                                   atau saham Debitur baik antar
      14 Desember                                                               pemegang saham maupun
      2020                                                                      kepada pihak lain.

                                                                                Mengubah susunan kepemilikan
                                                                                saham Debitur.

                                                                                Menggunakan dana Debitur
                                                                                untuk tujuan di luar usaha yang
                                                                                dibiayai dengan fasilitas kredit
                                                                                dari Kreditur.

                                                                                Menjual dan/atau menyewakan
                                                                                harta kekayaan atau barang-
                                                                                barang agunan, kecuali
                                                                                menyewakan harta kekayaan
                                                                                kepada grup usaha Debitur.

                                                                                Melunasi seluruh atau sebagian
                                                                                hutang Debitur kepada pemegang
                                                                                saham yang belum atau telah
                                                                                didudukkan sebagai pinjaman
                                                                                subordinasi fasilitas kredit BNI
                                                                                (Sub-Ordinated Loan), kecuali
                                                                                Debitur dapat mempertahankan
                                                                                financial covenant.

                                                                                Menerima pinjaman dari pihak
                                                                                lain (termasuk menerbitkan
                                                                                obligasi), kecuali pinjaman
                                                                                bank lain yang sudah berjalan,
                                                                                dan/atau menerima fasilitas/
                                                                                pinjaman dari grup usaha Debitur
                                                                                untuk menjaga kelancaran/
                                                                                kelangsungan usaha Debitur.

                                                                                Memberikan pinjaman kepada
                                                                                siapapun juga, termasuk kepada
                                                                                para pemegang saham, kecuali
                                                                                jika pinjaman tersebut diberikan
                                                                                dalam rangka transaksi dagang
                                                                                yang berkaitan langsung
                                                                                dengan usaha Debitur dan untuk
                                                                                menjaga kelancaran grup usaha
                                                                                Sampoerna Agro Group.

                                                                                Mengikatkan diri sebagai
                                                                                Penjamin (Borg), menjaminkan
                                                                                harta kekayaan dalam bentuk dan
                                                                                maksud apapun (baik yang belum
                                                                                dan/atau telah dijaminkan oleh
                                                                                Debitur kepada Kreditur) kepada
                                                                                pihak lain kecuali sebagai avalist
                                                                                dalam program kemitraan/plasma
                                                                                di bawah binaan Debitur.

                                                                                Membagikan dividen atau
                                                                                keuntungan usaha (laba) dalam
                                                                                bentuk apapun juga, kecuali
                                                                                Debitur dapat mempertahankan
                                                                                financial covenant.




                                                                  116
Page 139
No.     Perjanjian        Para Pihak   Masa Berlaku      Nilai Perjanjian             Hak & Kewajiban                Deskripsi Singkat
                                                                               Melakukan likuidasi atau
                                                                               pembubaran atau tindakan-
                                                                               tindakan kepailitan.

                                                                               Mengadakan penggabungan
                                                                               usaha (merger), atau konsolidasi
                                                                               dengan perusahaan lain.
                                                                               Pembatasan untuk merger
                                                                               tidak berlaku sepanjang merger
                                                                               tersebut dilakukan dengan
                                                                               menggunakan dana hasil
                                                                               operasional Debitur atau grup
                                                                               usaha Debitur tanpa mengganggu
                                                                               kelancaran pemenuhan kewajiban
                                                                               Debitur kepada Kreditur dan
                                                                               Debitur dapat menjaga financial
                                                                               covenant.

                                                                               Melakukan akuisisi/pengambilan
                                                                               aset milik pihak ketiga.
                                                                               Pembatasan tidak berlaku
                                                                               sepanjang perusahaan/asset yang
                                                                               diakuisisi tersebut mempunyai
                                                                               bidang usaha yang sejenis
                                                                               dengan Debitur dan Debitur dapat
                                                                               menjaga financial covenant.

                                                                               Melakukan investasi yang
                                                                               melebihi proceed perusahaan
                                                                               (EAT + Depresiasi), penyertaan
                                                                               modal atau pengambilalihan
                                                                               saham pada perusahaan lain.
                                                                               Pembatasan tidak berlaku
                                                                               sepanjang investasi, penyertaan
                                                                               modal atau pengambilalihan
                                                                               saham ini menggunakan dana
                                                                               hasil operasional Debitur atau
                                                                               grup usaha Debitur tanpa
                                                                               mengganggu kelancaran
                                                                               pemenuhan kewajiban Debitur
                                                                               kepada Kreditur dan Debitur dapat
                                                                               menjaga financial covenant.

                                                                               Melakukan interfinancing dengan
                                                                               perusahaan afiliasi, induk
                                                                               perusahaan, dan/atau anak
                                                                               perusahaan selain dalam rangka
                                                                               meningkatkan kinerja bisnis dan
                                                                               keuangan perusahaan.

                                                                               Menyerahkan atau mengalihkan
                                                                               seluruh atau sebagian dari hak
                                                                               dan/atau kewajiban Debitur yang
                                                                               timbul berdasarkan PK dan/atau
                                                                               dokumen jaminan kepada pihak
                                                                               lain.

10.   Perjanjian        TH             Sampai dengan   Rp17.435.898 (tujuh     PERUSAHAAN berhak untuk             PERUSAHAAN
      Pekerjaan         (“PERUSAHAAN”) tanggal         belas juta empat        mendapatkan hasil yang              dengan ini menunjuk
      Penyusunan                       31 Maret 2021   ratus tiga puluh lima   maksimal dari penyusunan            PENYUSUN untuk
      Dokumen           Ir. Muhammad                   ribu delapan ratus      dokumen Laporan RKL-RPL             melakukan pekerjaan
      Laporan RKL-      Andhy                          sembilan puluh          tersebut.                           penyusunan dokumen
      RPL No. 20/VI/    Syamsul, M.Sc                  delapan Rupiah)                                             Laporan RKL-RPL
      /069/TH/CAL       (“PENYUSUN”)                                           PERUSAHAAN berkewajiban             (“Pekerjaan”) atas Areal
      tanggal 2 Juni                                                           untuk memberikan data, informasi    milik PERUSAHAAN dan
      2020, dibuat di                                                          serta keterangan-keterangan lain    PENYUSUN dengan ini
      bawah tangan                                                             yang diperlukan oleh PENYUSUN       menerima penunjukan
      bermeterai                                                               sehubungan dengan Pekerjaan.        dari PERUSAHAAN
      cukup                                                                                                        untuk melaksanakan
                                                                               PERUSAHAAN berkewajiban             pekerjaan.
                                                                               untuk memberikan ijin kepada
                                                                               PENYUSUN untuk bekerja di
                                                                               areal PERUSAHAAN sehubungan
                                                                               dengan Pekerjaan.

                                                                               PERUSAHAAN berkewajiban
                                                                               untuk membayar biaya Pekerjaan
                                                                               yang telah dilakukan oleh
                                                                               PENYUSUN sehubungan dengan
                                                                               Pekerjaan sesuai dengan jumlah
                                                                               yang telah disetujui oleh kedua
                                                                               belah pihak.



                                                                117
Page 140
No.     Perjanjian     Para Pihak   Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
11.   Perjanjian      TH            Sampai dengan Rp150.000.000         Pada saat Pekerjaan dimulai,           Perusahaan dengan ini
      Pemborongan (“Perusahaan”)    2 Mei 2021    (seratus lima puluh   Pemborong wajib melapor kepada         menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                   juta Rupiah)          pimpinan unit kerja setempat           untuk melaksanakan
      Pembuatan       CV Escal                                          sebagai pemberitahuan dan              Pekerjaan dan
      Rumah G5        Bersaudara                                        koordinasi untuk persiapan di          Pemborong dengan ini
      Kayu di Kebun (“Pemborong”)                                       lapangan.                              menerima penunjukan
      Hikmah Tiga PT                                                                                           dari Perusahaan dan
      Telaga Hikmah                                                     Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      – CV Escal                                                        dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      Bersaudara No.                                                    sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      20/ /XI/239/TH/                                                   pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      CAL tanggal                                                       ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      2 November                                                        dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2020, dibuat di                                                   melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      bawah tangan                                                      perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bermeterai                                                        Pekerjaan tanpa persetujuan
      cukup                                                             tertulis terlebih dahulu dari
                                                                        Perusahaan.

                                                                        Para Pihak wajib menunjuk
                                                                        pimpinan penanggung jawab
                                                                        Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                        dimulai. Pemborong wajib
                                                                        melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                        kepada pimpinan penanggung
                                                                        jawab yang ditunjuk oleh
                                                                        Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                        waktu yang disepakati dengan
                                                                        Pemborong.

                                                                        Pemborong dalam melaksanakan
                                                                        Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                        alasan apapun juga untuk
                                                                        menunjuk pihak ketiga atau
                                                                        pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                        melaksanakan dan/atau ikut
                                                                        melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                        persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                        dari Perusahaan.

                                                                        Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                        Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                        memindahkan seluruh dan/atau
                                                                        sebagian hak dan kewajibannya
                                                                        kepada pihak lain tanpa
                                                                        persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                        dari Perusahaan.

                                                                        Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                        Pemborong harus memenuhi
                                                                        spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                        oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                        pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                        tersebut, maka Perusahaan
                                                                        dapat menentukan sanksi, yang
                                                                        ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                        waktu ke waktu.

                                                                        Pemborong wajib mengasuransi
                                                                        risiko, termasuk juga risiko
                                                                        akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                        aset dan/atau tenaga kerja
                                                                        sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                        Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                        Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                        asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                        dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                        Perusahaan.




                                                           118
Page 141
No.     Perjanjian         Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
12.   Perjanjian        TH               Sampai dengan Rp300.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai,             Perusahaan dengan ini
      Pemborongan       (“Perusahaan”)   2 Mei 2021    ratus juta Rupiah)  Pemborong wajib melapor kepada           menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                                            pimpinan unit kerja setempat             untuk melaksanakan
      Pembuatan         CV Escal                                           sebagai pemberitahuan dan                Pekerjaan dan
      Rumah G5          Bersaudara                                         koordinasi untuk persiapan di            Pemborong dengan ini
      Kayu di Kebun     (“Pemborong”)                                      lapangan.                                menerima penunjukan
      Plasma Pagar                                                                                                  dari Perusahaan dan
      Dewa PT                                                                Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      Telaga Hikmah                                                          dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      – CV Escal                                                             sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      Bersaudara No.                                                         pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      20/ /XI/240/TH/                                                        ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      CAL tanggal                                                            dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2 November                                                             melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      2020, dibuat di                                                        perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bawah tangan                                                           Pekerjaan tanpa persetujuan
      bermeterai                                                             tertulis terlebih dahulu dari
      cukup                                                                  Perusahaan.

                                                                             Para Pihak wajib menunjuk
                                                                             pimpinan penanggung jawab
                                                                             Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                             dimulai. Pemborong wajib
                                                                             melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                             kepada pimpinan penanggung
                                                                             jawab yang ditunjuk oleh
                                                                             Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                             waktu yang disepakati dengan
                                                                             Pemborong.

                                                                             Pemborong dalam melaksanakan
                                                                             Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                             alasan apapun juga untuk
                                                                             menunjuk pihak ketiga atau
                                                                             pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                             melaksanakan dan/atau ikut
                                                                             melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                             Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                             memindahkan seluruh dan/atau
                                                                             sebagian hak dan kewajibannya
                                                                             kepada pihak lain tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                             Pemborong harus memenuhi
                                                                             spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                             oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                             pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                             tersebut, maka Perusahaan
                                                                             dapat menentukan sanksi, yang
                                                                             ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                             waktu ke waktu.

                                                                             Pemborong wajib mengasuransi
                                                                             risiko, termasuk juga risiko
                                                                             akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                             aset dan/atau tenaga kerja
                                                                             sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                             Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                             asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                             dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                             Perusahaan.




                                                                119
Page 142
No.     Perjanjian      Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
13.   Perjanjian      TH              Sampai dengan Rp340.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai,             Perusahaan dengan ini
      Pemborongan (“Perusahaan”)      2 Mei 2021    ratus empat puluh   Pemborong wajib melapor kepada           menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                     juta Rupiah)        pimpinan unit kerja setempat             untuk melaksanakan
      Rehab Rumah CV Escal                                              sebagai pemberitahuan dan                Pekerjaan dan
      G6 Karyawan     Bersaudara                                        koordinasi untuk persiapan di            Pemborong dengan ini
      di Kebun        (“Pemborong”)                                     lapangan.                                menerima penunjukan
      Hikmah Dua PT                                                                                              dari Perusahaan dan
      Telaga Hikmah                                                       Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      – CV Escal                                                          dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      Bersaudara No.                                                      sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      20/ /XI/241/TH/                                                     pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      CAL tanggal                                                         ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      2 November                                                          dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2020, dibuat di                                                     melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      bawah tangan                                                        perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bermeterai                                                          Pekerjaan tanpa persetujuan
      cukup                                                               tertulis terlebih dahulu dari
                                                                          Perusahaan.

                                                                          Para Pihak wajib menunjuk
                                                                          pimpinan penanggung jawab
                                                                          Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                          dimulai. Pemborong wajib
                                                                          melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                          kepada pimpinan penanggung
                                                                          jawab yang ditunjuk oleh
                                                                          Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                          waktu yang disepakati dengan
                                                                          Pemborong.

                                                                          Pemborong dalam melaksanakan
                                                                          Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                          alasan apapun juga untuk
                                                                          menunjuk pihak ketiga atau
                                                                          pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                          melaksanakan dan/atau ikut
                                                                          melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                          persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                          dari Perusahaan.

                                                                          Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                          Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                          memindahkan seluruh dan/atau
                                                                          sebagian hak dan kewajibannya
                                                                          kepada pihak lain tanpa
                                                                          persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                          dari Perusahaan.

                                                                          Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                          Pemborong harus memenuhi
                                                                          spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                          oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                          pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                          tersebut, maka Perusahaan
                                                                          dapat menentukan sanksi, yang
                                                                          ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                          waktu ke waktu.

                                                                          Pemborong wajib mengasuransi
                                                                          risiko, termasuk juga risiko
                                                                          akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                          aset dan/atau tenaga kerja
                                                                          sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                          Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                          Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                          asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                          dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                          Perusahaan.




                                                             120
Page 143
No.     Perjanjian      Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
14.   Perjanjian      TH              Sampai dengan Rp364.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai,             Perusahaan dengan ini
      Pemborongan (“Perusahaan”)      2 Mei 2021    ratus enam puluh    Pemborong wajib melapor kepada           menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                     empat juta Rupiah)  pimpinan unit kerja setempat             untuk melaksanakan
      Rehab Rumah CV Bangun                                             sebagai pemberitahuan dan                Pekerjaan dan
      G6 Karyawan     Bersama                                           koordinasi untuk persiapan di            Pemborong dengan ini
      di Kebun        (“Pemborong”)                                     lapangan.                                menerima penunjukan
      Hikmah Satu PT                                                                                             dari Perusahaan dan
      Telaga Hikmah                                                       Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      – CV Bangun                                                         dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      Bersama No.                                                         sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      20/ /XI/243/TH/                                                     pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      CAL tanggal                                                         ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      2 November                                                          dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2020, dibuat di                                                     melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      bawah tangan                                                        perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bermeterai                                                          Pekerjaan tanpa persetujuan
      cukup                                                               tertulis terlebih dahulu dari
                                                                          Perusahaan.

                                                                          Para Pihak wajib menunjuk
                                                                          pimpinan penanggung jawab
                                                                          Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                          dimulai. Pemborong wajib
                                                                          melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                          kepada pimpinan penanggung
                                                                          jawab yang ditunjuk oleh
                                                                          Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                          waktu yang disepakati dengan
                                                                          Pemborong.

                                                                          Pemborong dalam melaksanakan
                                                                          Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                          alasan apapun juga untuk
                                                                          menunjuk pihak ketiga atau
                                                                          pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                          melaksanakan dan/atau ikut
                                                                          melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                          persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                          dari Perusahaan.

                                                                          Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                          Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                          memindahkan seluruh dan/atau
                                                                          sebagian hak dan kewajibannya
                                                                          kepada pihak lain tanpa
                                                                          persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                          dari Perusahaan.

                                                                          Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                          Pemborong harus memenuhi
                                                                          spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                          oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                          pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                          tersebut, maka Perusahaan
                                                                          dapat menentukan sanksi, yang
                                                                          ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                          waktu ke waktu.

                                                                          Pemborong wajib mengasuransi
                                                                          risiko, termasuk juga risiko
                                                                          akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                          aset dan/atau tenaga kerja
                                                                          sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                          Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                          Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                          asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                          dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                          Perusahaan.




                                                             121
Page 144
No.     Perjanjian         Para Pihak    Masa Berlaku     Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban                  Deskripsi Singkat
15.   Perjanjian        TH               Sampai dengan Rp364.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai,             Perusahaan dengan ini
      Pemborongan       (“Perusahaan”)   2 Mei 2021    ratus enam puluh    Pemborong wajib melapor kepada           menunjuk Pemborong
      Pekerjaan                                        empat juta Rupiah)  pimpinan unit kerja setempat             untuk melaksanakan
      Rehab Rumah       CV Bangun                                          sebagai pemberitahuan dan                Pekerjaan dan
      G6 Karyawan       Bersama                                            koordinasi untuk persiapan di            Pemborong dengan ini
      di PKS Telaga     (“Pemborong”)                                      lapangan.                                menerima penunjukan
      Hikmah PT                                                                                                     dari Perusahaan dan
      Telaga Hikmah                                                          Pemborong wajib melaksanakan           bertanggung jawab
      – CV Bangun                                                            dan menyelesaikan Pekerjaan            untuk melaksanakan dan
      Bersama No.                                                            sesuai dengan jadwal                   menyelesaikan setiap
      20/ /XI/244/TH/                                                        pelaksanaan Pekerjaan yang             dan seluruh Pekerjaan,
      CAL tanggal                                                            ditetapkan oleh Perusahaan             sesuai dengan syarat-
      2 November                                                             dan Pemborong tidak boleh              syarat dan ketentuan-
      2020, dibuat di                                                        melakukan penyimpangan atau            ketentuan yang diatur
      bawah tangan                                                           perubahan atas ruang lingkup           dalam Perjanjian ini.
      bermeterai                                                             Pekerjaan tanpa persetujuan
      cukup                                                                  tertulis terlebih dahulu dari
                                                                             Perusahaan.

                                                                             Para Pihak wajib menunjuk
                                                                             pimpinan penanggung jawab
                                                                             Pekerjaan sebelum Pekerjaan
                                                                             dimulai. Pemborong wajib
                                                                             melaporkan kemajuan Pekerjaan
                                                                             kepada pimpinan penanggung
                                                                             jawab yang ditunjuk oleh
                                                                             Perusahaan dalam setiap jangka
                                                                             waktu yang disepakati dengan
                                                                             Pemborong.

                                                                             Pemborong dalam melaksanakan
                                                                             Pekerjaan ini dilarang dengan
                                                                             alasan apapun juga untuk
                                                                             menunjuk pihak ketiga atau
                                                                             pihak lain (sub-kontraktor) untuk
                                                                             melaksanakan dan/atau ikut
                                                                             melaksanakan Pekerjaan, tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Selama jangka waktu Perjanjian,
                                                                             Pemborong tidak diperbolehkan
                                                                             memindahkan seluruh dan/atau
                                                                             sebagian hak dan kewajibannya
                                                                             kepada pihak lain tanpa
                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             dari Perusahaan.

                                                                             Dalam melaksanakan Pekerjaan,
                                                                             Pemborong harus memenuhi
                                                                             spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                             oleh Perusahaan. Apabila terjadi
                                                                             pelanggaran terhadap spesifikasi
                                                                             tersebut, maka Perusahaan
                                                                             dapat menentukan sanksi, yang
                                                                             ditentukan oleh Perusahaan dari
                                                                             waktu ke waktu.

                                                                             Pemborong wajib mengasuransi
                                                                             risiko, termasuk juga risiko
                                                                             akibat peristiwa Force Majeure,
                                                                             aset dan/atau tenaga kerja
                                                                             sehubungan dengan pelaksanaan
                                                                             Pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                             Perjanjian ini kepada perusahaan
                                                                             asuransi yang bereputasi baik dan
                                                                             dengan nilai yang disetujui oleh
                                                                             Perusahaan.




                                                                122
Page 145
No.     Perjanjian         Para Pihak     Masa Berlaku      Nilai Perjanjian          Hak & Kewajiban              Deskripsi Singkat
16.   Perjanjian     GTA                  Sampai dengan Rp17.435.898 (tujuh Penyusun wajib menyusun             Perusahaan dengan ini
      Pekerjaan      (“Perusahaan”)       31 Maret 2021 belas juta empat      dokumen laporan RKL-RPL           menunjuk Penyusun
      Penyusunan                                        ratus tiga puluh lima semester I dan II Tahun 2020.     untuk melakukan
      Dokumen        Ir. Muhammad                       ribu delapan ratus                                      pekerjaan penyusunan
      Laporan RKL-   Andhy                              sembilan puluh                                          dokumen laporan
      RPL Nomor: 20/ Syamsul, MSc                       delapan Rupiah)                                         RKL-RPL atas areal
      VI/067/GTA/    (“Penyusun”)                                                                               milik Perusahaan dan
      CAL tanggal 2                                                                                             Penyusun dengan ini
      Juni 2020                                                                                                 menerima penunjukan
                                                                                                                dari Perusahaan untuk
                                                                                                                melaksanakan pekerjaan
                                                                                                                yang terdiri dari 2 (dua)
                                                                                                                dokumen, yaitu Laporan
                                                                                                                RKL-RPL Semester
                                                                                                                Pertama (I) Tahun 2020
                                                                                                                dan RKL-RPL Semester
                                                                                                                Kedua (II) Tahun 2020,
                                                                                                                keduanya untuk areal
                                                                                                                Kebun/PKS.


17.   Surat          PT Balikpapan        Sampai dengan -                      Pihak Pertama berhak untuk       Pihak Pertama
      Kesepakatan    Enviromental         1 Desember                           menolak pengangkutan dan         sebagai penyedia
      Bersama        Services (“Pihak     2021                                 penerimaan limbah B3 apabila     jasa pengolahan dan
      mengenai       Pertama”)                                                 terdapat material limbah B3      pemanfaatan limbah
      Pengelolaan                                                              yang diangkut oleh Pihak Kedua   B3 dari Pihak Kedua
      Limbah Bahan PT Semesta                                                  dari tempat Pihak Ketiga tidak   dan Pihak Ketiga. Pihak
      Berbahaya      Langgeng                                                  sesuai dengan Surat Perintah     Kedua sebagai jasa
      dan Beracun    Sentosa (“Pihak                                           Penerimaan Limbah B3 (SPPL)      transportasi limbah
      (B3) dan       Kedua”)                                                   dan Purchase Order.              B3 dan menyerahkan
      Transportasi                                                                                              limbah B3 yang dapat
      Pengangkutan UAI (“Pihak                                                 Pihak Kedua wajib menyediakan    dikelola kepada Pihak
      Limbah Bahan Ketiga”)                                                    kendaraan dalam kondisi baik dan Pertama dan telah
      Berbahaya                                                                layak digunakan.                 dikemas dalam kemasan
      dan Beracun                                                                                               dengan keadaan baik.
      (B3) Nomor:                                                              Pihak Kedua wajib menyediakan    Pihak Ketiga sebagai
      BES/007/                                                                 supir penolong, perangkat        penghasil limbah B3 dan
      MKT/I/2021,                                                              keselamatan termasuk perangkat- menyerahkan limbah
      Nomor: 184/                                                              perangkat dan peralatan-         B3 kepada Pihak Kedua
      MOU/A32/                                                                 peralatan yang dibutuhkan.       dan telah dikemas di
      SLS/XII.2020,                                                                                             dalam kemasan dengan
      Nomor: 633/                                                              Pihak Kedua wajib memastikan     baik untuk diangkut
      UAI/XII/20/RO/                                                           kelengkapan shipping manifest    atau dikirimkan ke Pihak
      CA tanggal 1                                                             dan atau manifest elektronik,    Pertama
      Desember 2020                                                            label, kemasan, simbol limbah B3
                                                                               atau dokumen lain yang berlaku
                                                                               sebelum limbah B3 diangkut ke
                                                                               plant Pihak Pertama

18.   Addendum          UAI (“Pihak       Sampai dengan -                      -                                Pihak Pertama
      Nomor: 622/       Pertama”)         27 Oktober                                                            dengan ini menunjuk
      UAI/IX/20/RO/                       2021                                                                  Pihak Kedua untuk
      CA Perjanjian     PT Semesta                                                                              melakukan pekerjaan
      Kerjasama         Langgeng                                                                                pengangkutan/
      Pengelolaan       Sentosa (“Pihak                                                                         pengumpulan/
      Limbah Bahan      Kedua”)                                                                                 pengelolaan limbah B3.
      Berbahaya
      dan Beracun
      untuk Kegiatan
      Pengangkutan
      dan
      Pengumpulan
      Limbah Bahan
      Berbahaya
      dan Beracun
      Nomor: 815/
      UAI/IX/19/RO/
      CA tanggal 28
      Oktober 2020,
      yang mengatur
      hal-hal sebagai
      berikut:




                                                                  123
Page 146
No.     Perjanjian        Para Pihak      Masa Berlaku       Nilai Perjanjian           Hak & Kewajiban              Deskripsi Singkat
19.   Surat          PT Balikpapan        Sampai dengan -                       Pihak Pertama berhak untuk       Pihak Pertama
      Kesepakatan    Enviromental         1 Desember                            menolak pengangkutan dan         sebagai penyedia
      Bersama        Services (“Pihak     2021                                  penerimaan limbah B3 apabila     jasa pengolahan dan
      mengenai       Pertama”)                                                  terdapat material limbah B3      pemanfaatan limbah
      Pengelolaan                                                               yang diangkut oleh Pihak Kedua   B3 dari Pihak Kedua
      Limbah Bahan PT Semesta                                                   dari tempat Pihak Ketiga tidak   dan Pihak Ketiga. Pihak
      Berbahaya      Langgeng                                                   sesuai dengan Surat Perintah     Kedua sebagai jasa
      dan Beracun    Sentosa (“Pihak                                            Penerimaan Limbah B3 (SPPL)      transportasi limbah
      (B3) dan       Kedua”)                                                    dan Purchase Order.              B3 dan menyerahkan
      Transportasi                                                                                               limbah B3 yang dapat
      Pengangkutan SR (“Pihak                                                   Pihak Kedua wajib menyediakan    dikelola kepada Pihak
      Limbah Bahan Ketiga”)                                                     kendaraan dalam kondisi baik dan Pertama dan telah
      Berbahaya                                                                 layak digunakan.                 dikemas dalam kemasan
      dan Beracun                                                                                                dengan keadaan baik.
      (B3) Nomor:                                                               Pihak Kedua wajib menyediakan    Pihak Ketiga sebagai
      BES/009/                                                                  supir penolong, perangkat        penghasil limbah B3 dan
      MKT/I/2020,                                                               keselamatan termasuk perangkat- menyerahkan limbah
      Nomor: 182/                                                               perangkat dan peralatan-         B3 kepada Pihak Kedua
      MCU/A32/                                                                  peralatan yang dibutuhkan.       dan telah dikemas di
      SLS/XII/2020,                                                                                              dalam kemasan dengan
      Nomor: 630/SR/                                                            Pihak Kedua wajib memastikan     baik untuk diangkut
      XII/20/RO/CA                                                              kelengkapan shipping manifest    atau dikirimkan ke Pihak
                                                                                dan atau manifest elektronik,    Pertama
                                                                                label, kemasan, simbol limbah B3
                                                                                atau dokumen lain yang berlaku
                                                                                sebelum limbah B3 diangkut ke
                                                                                plant Pihak Pertama.

20.   Perjanjian       PT Sawit Selatan   1 Juli 2020 - 31 Rp17.435.898         SS berhak untuk mendapatkan       Melakukan pekerjaan
      Pekerjaan        (“SS”)             Maret 2021.                           hasil yang maksimal dari          penyusunan dokumen
      Penyusunan                                           (tujuh belas juta    penyusunan dokumen Laporan        Laporan RKL-RPL
      Dokumen          Idrus Salam,                        empat ratus tiga     RKL-RPL tersebut;                 Semester I & Semester
      Laporan RKL-     S.Sos (“Pihak                       puluh lima ribu                                        II Tahun 2020 atas Areal
      RPL Nomor :      Kedua”)                             delapan ratus        SS berkewajiban untuk membayar milik SS.
      20/VII/074/SS/                                       sembilan puluh       biaya Pekerjaan yang telah
      CAL tanggal 01                                       delapan Rupiah)      dilakukan oleh Pihak Kedua
      Juli 2020                                                                 sehubungan dengan pekerjaan
                                                                                sesuai dengan jumlah yang telah
                                                                                disetujui oleh kedua belah pihak.

                                                                                Pihak Kedua berkewajiban untuk
                                                                                menyimpan semua data dan
                                                                                informasi yang diberikan oleh
                                                                                Perusahaan kepada Penyusun
                                                                                sebagai dokumen rahasia yang
                                                                                tidak diperkenankan untuk
                                                                                diberikan/diperlihatkan kepada
                                                                                pihak manapun tanpa seijin
                                                                                dari SS dan dokumen-dokumen
                                                                                tersebut hanya dipergunakan
                                                                                oleh Pihak Kedua dalam rangka
                                                                                penyusunan dokumen RKL dan
                                                                                RPL.

                                                                                Pihak Kedua berhak untuk
                                                                                mendapatkan pembayaran
                                                                                atas hasil Pekerjaan yang telah
                                                                                dikerjakan oleh Pihak Kedua
                                                                                tersebut sesuai dengan cara
                                                                                pembayaran yang tercantum
                                                                                dalam Pasal Perjanjian.




                                                                    124
Page 147
N. Aset Tetap

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
penambahan atas aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

Tanah dan/atau Bangunan

         No. & Tgl  Gambar Situasi/                                    Jangka Waktu
No.                                   Luas (Ha)         Lokasi                          Terdaftar Atas Nama
        Sertipikat    Surat Ukur                                          Berlaku
 1.   HGU No.00211 No.00213/          1.016,9352   Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      tanggal 20   OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      Maret 2020   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
                   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 2.   HGU          No.00214/          179,9588     Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00212     OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 3.   HGU          No.00215/           8,1745      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00213     OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 4.   HGU          No.00216/           3,4157      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00214     OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 5.   HGU          No.00217/           0,8076      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00215     OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 6.   HGU          No.00218/           0,4479      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00216     OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 7.   HGU          No.00219/           4,1720      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00217     OKI/2020                        Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 8.   HGU          No.00220/OKI/       1,0334      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00218     2020                            Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan
 9.   HGU          No.00221/OKI/       1,9175      Desa Cinta Jaya,    Masih Berlaku   PT Sampoerna Agro Tbk
      No.00219     2020                            Kec.Pedamaran,
      tanggal 20   tanggal 20 Maret                Kab.Ogan Komering
      Maret 2020   2020                            Ilir. Provinsi
                                                   Sumatera Selatan




                                                     125
Page 148
O. Asuransi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beberapa
perjanjian asuransi untuk melindungi aset, khususnya properti (bangunan) yang bernilai material
sebagaimana diuraikan di dalam tabel di bawah ini:

Jenis Asuransi
                                           Jangka           Jumlah
    & Obyek            Nomor Polis                                         Tertanggung          Penanggung
                                            Waktu       Pertanggungan
Pertanggungan
 Directors And     100101320070000012 1 Juli 2020 –      Rp35.000.000.000  Perseroan dan     PT Asuransi Central
Officers Liability                       1 Juni 2021                      Perusahaan Anak           Asia
     Fidelity        45120220000235     1 Juni 2020 –     Rp2.240.000.000  Perseroan dan    PT Asuransi Multi Artha
   Guarantee                             1 Juni 2021                      Perusahaan Anak         Guna Tbk
  Contractor’s       10109052000271     31 Desember    Rp108.647.500.800   Perseroan dan      PT Asuransi Harta
     Plant &                              2020 – 31                       Perusahaan Anak    Aman Pratama Tbk
   Machinery                              Desember
   Insurance                                2021
 Marine Cargo        990319000275-1     1 Juni 2020 –    Rp10.000.000.000  Perseroan dan       PT Asuransi Adira
                                         1 Juni 2021                      Perusahaan Anak          Dinamika
  Marine Hull      FPG.14.0401.20.00319 1 Juni 2020 –     Rp5.914.308.000  Perseroan dan       PT Asuransi FPG
                                         1 Juni 2021                      Perusahaan Anak          Indonesia
   Machinery         45080320001801     1 Juni 2020 – Rp1.572.707.000.000  Perseroan dan    PT Asuransi Multi Artha
   Breakdown                             1 Juni 2021                      Perusahaan Anak          Guna Tbk
 Public Liability    45090120000487     1 Juni 2020 –    Rp10.000.000.000  Perseroan dan    PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                      Perusahaan Anak          Guna Tbk
  Cash in Safe       45120320000669     1 Juni 2020 –     Rp3.350.000.000  Perseroan dan    PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                      Perusahaan Anak          Guna Tbk
 Cash in Transit     45030820000593     1 Juni 2020 –    Rp96.000.000.000  Perseroan dan    PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                      Perusahaan Anak          Guna Tbk
Property All Risk    45013020012188     1 Juni 2020 –  Rp245.770.000.000     Perseroan      PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008438     1 Juni 2020 –  Rp245.770.000.000     Perseroan      PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013020012417     1 Juni 2020 –  Rp263.285.000.000     Perseroan      PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008553     1 Juni 2020 –  Rp263.285.000.000     Perseroan      PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
    Asuransi        1010020520002024 1 Juni 2020 –       Rp930.121.089,65    Perseroan         PT Asuransi Etiqa
   Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
    Asuransi        1010020120007442 1 Juni 2020 – Rp7.812.756.942,36        Perseroan         PT Asuransi Etiqa
   Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
Property All Risk    45013020012428     1 Juni 2020 –  Rp252.950.000.000        AT          PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008564     1 Juni 2020 –  Rp252.950.000.000        AT          PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
    Asuransi        1010020520001991 1 Juni 2020 –         Rp351.900.460        AT             PT Asuransi Etiqa
   Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
    Asuransi        1010020120007783 1 Juni 2020 – Rp15.869.477.096,86          AT             PT Asuransi Etiqa
   Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
Property All Risk    45013020012439     1 Juni 2020 –  Rp236.360.000.000        MBJ         PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013020012202     1 Juni 2020 –    Rp60.752.700.000       MBJ         PT Asuransi Multi Artha
                                         1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008575     1 Juni 2020 –  Rp236.360.000.000        MBJ         PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008451     1 Juni 2020 –    Rp60.752.700.000       MBJ         PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
    Asuransi        1010020520002183 1 Juni 2020 –          Rp311.927.030       MBJ            PT Asuransi Etiqa
   Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor




                                                     126
Page 149
Jenis Asuransi
                                         Jangka            Jumlah
   & Obyek            Nomor Polis                                            Tertanggung       Penanggung
                                         Waktu         Pertanggungan
Pertanggungan
   Asuransi         1010020120007943   1 Juni 2020 –   Rp7.140.771.522,55       MBJ           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
   Bermotor
Property All Risk    45013020012441    1 Juni 2020 –   Rp274.421.700.000         TH        PT Asuransi Multi Artha
                                        1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008586    1 Juni 2020 –   Rp274.421.700.000         TH        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                               Guna Tbk
   Asuransi         1010020520002081   1 Juni 2020 –       Rp429.783.125         TH           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
   Bermotor
   Asuransi         1010020120007511   1 Juni 2020 – Rp14.690.500.755,36         TH           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
   Bermotor
Property All Risk    45013020012474    1 Juni 2020 –    Rp82.850.000.000        BSM        PT Asuransi Multi Artha
                                        1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008611    1 Juni 2020 –    Rp82.850.000.000        BSM        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                               Guna Tbk
    Asuransi        1010020520002068   1 Juni 2020 –       Rp270.390.935        BSM           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
    Asuransi        1010020120007429   1 Juni 2020 –   Rp4.549.726.874,69       BSM           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
Property All Risk    45013220008473    1 Juni 2020 –   Rp148.800.000.000        GTA        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008688    1 Juni 2020 –    Rp46.500.000.000        GTA        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013020012224    1 Juni 2020 –   Rp148.800.000.000        GTA        PT Asuransi Multi Artha
   Insurance                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013020012634    1 Juni 2020 –    Rp46.500.000.000        GTA        PT Asuransi Multi Artha
   Insurance                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
    Asuransi        1010020120008055   1 Juni 2020 –   Rp3.713.253.059,91       GTA           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
    Asuransi        1010020520002296   1 Juni 2020 –         Rp118.694.490      GTA           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
Property All Risk    45013220008507    1 Juni 2020 –    Rp27.122.000.000        SJP        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013220008702    1 Juni 2020 –     Rp5.400.000.000        SJP        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013020012656    1 Juni 2020 –     Rp5.400.000.000        SJP        PT Asuransi Multi Artha
   Insurance                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
Property All Risk    45013020012268    1 Juni 2020 –    Rp27.122.000.000        SJP        PT Asuransi Multi Artha
   Insurance                            1 Juni 2021                                               Guna Tbk
    Asuransi        1010020120007407   1 Juni 2020 –   Rp8.401.207.406,08       SJP           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
    Asuransi        1010020520002035   1 Juni 2020 –       Rp203.396.290        SJP           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
Property All Risk    45013020012281    1 Juni 2020 –   Rp207.850.000.000        UAI        PT Asuransi Multi Artha
   Insurance                            1 Juni 2021                                              Guna Tbk
    Business         45010320000063    1 Juni 2020 –    Rp53.000.000.000        UAI        PT Asuransi Multi Artha
  Interruption                          1 Juni 2021                                              Guna Tbk
   Insurance
    Asuransi        1010020520002308   1 Juni 2020 –    Rp615.717.178,34        UAI           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor
    Asuransi        1010020120008066   1 Juni 2020 – Rp10.706.647.211,41        UAI           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                        Internasional Indonesia
    Bermotor




                                                       127
Page 150
Jenis Asuransi
                                         Jangka            Jumlah
   & Obyek            Nomor Polis                                          Tertanggung       Penanggung
                                         Waktu         Pertanggungan
Pertanggungan
Property All Risk    45013020012485    1 Juni 2020 –   Rp174.750.000.000       SR        PT Asuransi Multi Artha
                                        1 Juni 2021                                             Guna Tbk
Property All Risk    45013020012279    1 Juni 2020 –   Rp274.500.000.000       SR        PT Asuransi Multi Artha
                                        1 Juni 2021                                             Guna Tbk
   Asuransi         1010020520002137   1 Juni 2020 –    Rp996.579.874,50       SR           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                      Internasional Indonesia
   Bermotor
   Asuransi         1010020120007772   1 Juni 2020 – Rp16.206.677.395,33       SR           PT Asuransi Etiqa
  Kendaraan                             1 Juni 2021                                      Internasional Indonesia
   Bermotor
Property All Risk    45013020012246    1 Juni 2020 –    Rp19.570.000.000       SS        PT Asuransi Multi Artha
                                        1 Juni 2021                                            Guna Tbk
Property All Risk    45013220008484    1 Juni 2020 –    Rp19.570.000.000       SS        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                            Guna Tbk

Property All Risk    45013020012645    1 Juni 2020 –     Rp5.000.000.000       SS        PT Asuransi Multi Artha
                                        1 Juni 2021                                            Guna Tbk

Property All Risk    45013220008699    1 Juni 2020 –     Rp5.000.000.000       SS        PT Asuransi Multi Artha
 – Earthquake                           1 Juni 2021                                            Guna Tbk

      Asuransi      1010020520002057    1 Juni 2020       Rp201.946.335        SS           PT Asuransi Etiqa
     Kendaraan                         –1 Juni 2021                                      Internasional Indonesia
      Bermotor
      Asuransi      1010020120007431   1 Juni 2020 –     Rp1.799.643.818       SS           PT Asuransi Etiqa
     Kendaraan                          1 Juni 2021                                      Internasional Indonesia
      Bermotor

2.    Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak

A. Umum

Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama PT Selapan Jaya. Akta pendirian
ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal
4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan
No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No. 54
Tanggal 18 Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, mengenai
perubahan seluruh Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015
tanggal 24 Agustus 2015, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.03-0958723 tanggal 24 Agustus 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Terakhir diubah sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.20 tanggal
27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn,
Notaris Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Perubahan ini telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
3 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0146019.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 3 September 2020.

Perusahaan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi
di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.



                                                       128
Page 151
Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., dan Grand Nominees Limited, masing-masing merupakan entitas
induk Perusahaan dan entitas induk terakhir Perusahaan.

B. Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak bergerak di bidang
usaha perkebunan kelapa sawit dan karet, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa sawit,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu (sagu), dan lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau. Disamping mengelola perkebunannya sendiri,
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina
kerjasama dengan petani plasma.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan usaha dalam bidang
perkebunan, perindustrian, dan perdagangan.

Bidang usaha yang Perseroan jalankan adalah:

Usaha utama di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati,
minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK) dan produk turunannya, serta perdagangan hasil produksi usaha
tersebut.

Usaha penunjang untuk mengoptimalisasi sumber daya Perseroan, antara lain pemanfaatan sisa hasil
pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya, seperti usaha sumber energi terbarukan
menggunakan limbah hasil pengolahan, berikut pengolahan dan perdagangannya.

Program Plasma

Berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, suatu perusahaan perkebunan dengan lahan kelapa
sawit tertanam seluas minimum 25 hektar dan/atau dengan kapasitas produksi minimum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013 wajib mengembangkan
area perkebunan untuk masyarakat setempat di sekitar perkebunan miliknya, dengan luas yang
sekurang-kurangnya mencakup 20% dari total area perkebunan yang dioperasikan perusahaan
perkebunan tersebut. Pengembangan ini dilakukan melalui pemberian kredit, dana bantuan atau skema
bagi hasil. Setelah dikembangkan, perkebunan masyarakat setempat dikelola di bawah pengawasan
perusahaan yang mengembangkan perkebunan tersebut. Bentuk bantuan kepada, dan kerja sama
dengan perkebunan lokal setempat pada umumnya dikenal sebagai Program Plasma.

Program Plasma saling menguntungkan bagi anggota masyarakat setempat maupun perusahaan
perkebunan. Penduduk lokal yang berpartisipasi dalam Program Plasma memperoleh manfaat sosial
dan ekonomi dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, seperti pelatihan dan pendidikan
mengenai pembudidayaan kelapa sawit. TBS yang berasal dari pemilik perkebunan plasma dibeli pada
tingkat harga yang ditentukan oleh komite penentuan harga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan
diwakili oleh Pemerintah, petani dan perusahaan-perusahaan, berdasarkan harga CPO dan PK dan
disesuaikan dengan kualitas TBS, biaya, dan marjin laba untuk para peserta Program Plasma.

                                                            30 September          31 Desember
Keterangan
                                                          2020        2019      2019       2018
Perkebunan Sawit
Lahan tertanam. Inti (ha)                                  84.883      84.559     84.757     84.324
Lahan menghasilkan. Inti (ha)                              75.817      73.200     72.811     68.950
Lahan tertanam. Plasma (ha)                                49.366      52.119     52.148     52.295
Lahan Menghasilkan. Plasma (ha)                            46.554      48.937     48.686     47.939
Rata-rata usia lahan kebun Inti (tahun)                        12          12         12         11
Rata-rata usia lahan kebun Plasma (tahun)                      18          19         19         18




                                                129
Page 152
Segmentasi Produk

Perseroan pada prinsipnya bergerak dalam kepemilikan, pengelolaan dan pembudidayaan kelapa sawit,
pemanenan TBS dan produksi serta penjualan CPO, PK dan turunannya. Tabel berikut ini menyajikan
volume produksi dan penjualan Perseroan untuk tahun 2018 - 2019 serta periode 9 bulan untuk tahun
2020 dan 2019:

                                               Periode 9 (sembilan) bulan
                                                                               Tahun yang berakhir pada
                                             yang berakhir pada tanggal 30
Keterangan                                                                       tanggal 31 Desember
                                                      September
                                                 2020            2019            2019            2018
Penjualan CPO. TBS dan PK (Rp Juta)
CPO                                                 1.860.064     1.935.814      2.799.454       2.621.236
TBS                                                    55.949        29.052         42.540          28.112
PK                                                    223.106       236.374        336.799         465.544
Kecambah                                               57.372        31.423         44.410          55.809
Lainnya                                                60.927        34.415         44.924          36.481
Total                                               2.257.418     2.267.078      3.268.127       3.207.182
Volume Penjualan (Ton)
CPO                                                   225.788       292.198        409.053         366.006
TBS                                                    38.777        23.478         33.852          19.508
PK                                                     50.867        64.440         93.327          90.489
Kecambah (butir)                                    6.794.698     3.748.127      5.191.737       6.738.593
Harga Jual Rata-Rata (Rp/Kg)
CPO                                                    8.238         6.625           6.844            7.162
TBS                                                    1.443         1.237           1.257            1.441
PK                                                     4.386         3.668           3.609            5.145
Kecambah (Rp/butir)                                    8.444         8.384           8.554            8.282

Profil Usia

Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola total lahan tertanam
seluas 170.141 hektar, 123.588 hektar di antaranya merupakan tanaman menghasilkan dan sisa
46.553 hektar merupakan tanaman belum menghasilkan. Rata-rata tertimbang usia tanaman kelapa
sawit menghasilkan inti pada tanggal 30 September 2019 adalah sekitar 12 tahun.

Kebun Wilayah Sumatera

     Kategori               Usia          Kebun Inti            Kebun Plasma                 Total
      TBM               0 - 3 Tahun         4.163                   2.354                    6.518
       TM:
      Muda               4 -7 Tahun          5.004                   1.519                    6.523
      Prima             8 - 19 Tahun        23.594                   8.146                   31.741
       Tua               > 20 Tahun         11.963                  27.652                   39.614

Kebun Wilayah Kalimantan

   Kategori               Usia           Kebun Inti             Kebun Plasma                 Total
    TBM               0 - 3 Tahun           4.902                     458                     5.360
     TM:
    Muda              4 -7 Tahun           11.119                   5.067                    16.186
    Prima            8 - 19 Tahun          15.298                   2.945                    18.243
     Tua              > 20 Tahun            8.840                   1.224                    10.064




                                               130
Page 153
Secara rata-rata, tanaman kelapa sawit memiliki siklus umur produktif mencapai sekitar 25 tahun.
Kecambah pertama-tama dibeli dari produsen bersertifikasi dan diseleksi secara ketat sebelum dikirim ke
lahan pembibitan di perkebunan. Kecambah tersebut ditumbuhkembangkan di lahan pembibitan selama
sekitar 12 bulan, sebelum ditanam ke lahan perkebunan. Setelah dipindahkan ke lahan perkebunan,
pemeliharaan tanaman kelapa sawit muda secara efektif merupakan hal yang sangat penting untuk
memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal. Pemeliharaan tersebut dilakukan melalui
pengaplikasian jenis pupuk, waktu dan dosis yang tepat.

Kelapa sawit mulai menghasilkan dari tahun ke-4 setelah penanaman dan pada umumnya mencapai
produksi puncak mulai tahun ke-7 hingga mencapai usia sekitar 20 tahun. Secara umum, tingkat hasil
panen tanaman sawit mencapai level tertinggi pada periode produktif . Pada akhir siklus umur produktif
tanaman kelapa sawit, lahan tempat tanaman tersebut akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk
penanaman kembali.

Per tanggal 30 September 2020, 39% dari lahan tertanam yang dikelola dan dibina Perseroan telah
mencapai usia produktif prima. Perseroan melaksanakan program peremajaan kembali tanaman
kelapa sawit untuk mempertahankan tingkat produksi di masa mendatang. Perseroan menerapkan
kebijakan peremajaan kembali berdasarkan data produktivitas tanaman, umur tanaman, utilisasi pabrik
dan alokasi sumber daya untuk kegiatan penanaman.

Pabrik Kelapa Sawit (“PKS”)

Saat ini Perseroan memiliki dan mengelola 8 (delapan) unit pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas
sebesar 515 ton/jam, adapun lokasinya tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Perseroan senantiasa
mencari inovasi-inovasi baru dalam meningkatkan efisiensi operasional pabrik melalui peningkatan
proses bisnis.

Tabel Pabrik Kelapa Sawit

                                                          Kapasitas Terpasang        % Utilisasi per
Keterangan
                                                           TBS Per/jam (Ton)        September 2020
PKS Selapan Jaya                                                  120                    39,4%
PKS Permata Bunda                                                  80                    48,3%
PKS Belida                                                         60                    39,5%
PKS Telaga Hikmah                                                  60                    73,1%
PKS Sumber Sawit                                                   60                    63,8%
PKS Sungai Rangit                                                  75                   100,0%
PKS Usaha Agro Indonesia                                           30                    90,0%
PKS Lanang Agro Bersatu                                            30                    57,1%

C. Persaingan Usaha

CPO diperdagangkan secara bebas di pasar komoditi lokal dan internasional. Dengan demikian,
seluruh produsen CPO dan pemilik perkebunan (baik di Indonesia atau wilayah lainnya) berpotensi
menjadi pesaing Perseroan. Berdasarkan data yang ada di sektor industri, saat ini terlibat 4,2 juta
pekerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung dalam industri kelapa sawit.

Industri sawit, selain padat karya, juga dikenal sebagai industri yang terfragmentasi karena tidak ada
satu atau sekumpulan perusahaan pun yang memiliki pangsa pasar yang signifikan dan mampu untuk
mempengaruhi hasil industri. Sebagai gambaran, Indonesia sebagai negara penghasil minyak sawit
terbesar di dunia, menghasilkan jumlah minyak sawit sekitar 60% pasokan dunia. Sementara itu, jumlah
luas perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan mencapai hingga 14,9 juta hektar, di mana sekitar
40% diantaranya, merupakan perkebunan sawit rakyat. Hal tersebut berarti luasan perkebunan swasta,
dengan jumlah perusahaan yang kian banyak, hanya merupakan setengah dari jumlah lahan tertanam
di Indonesia.




                                                 131
Page 154
Perseroan, beserta anak entitasnya, memiliki pangsa pasar kurang dari 1% di tingkat nasional. Tahun
2019, jumlah produksi minyak sawit kami mencapai sekitar 385.000 ton di mana seluruhnya dipasok ke
pasar domestik.

D. Prospek Usaha

Harga pasar CPO memperlihatkan tren yang berbalik pada triwulan ketiga (Q3) 2020, dari level
terendahnya pada bulan Mei lalu. Tren lonjakan tersebut dipicu oleh keterbatasan persediaan CPO di
pasar dunia. Jumlah permintaan yang berangsur menuju normal serta jumlah produksi yang ketat dalam
beberapa bulan terakhir pada Q3 melatarbelakangi lonjakan tersebut. Harga CPO terus meningkat dari
sebelumnya MYR2.400 per ton di awal Juli, hingga mendekati angka MYR3.000 per ton pada akhir
September. Harga perdagangan CPO pada 9M20 memiliki rata-rata sebesar MYR2.583, atau 29% lebih
tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Situasi terbatasnya persediaan minyak sawit
dunia masih akan berlanjut paling tidak hingga pertengahan 2021, sehingga tren harga diprediksi akan
tetap bullish.

Pandemi Covid-19 menyebabkan adanya gangguan produksi di Malaysia akibat diterapkannya
lockdown yang membuat terbatasnya pekerja untuk dapat bekerja di perkebunan. Curah hujan tinggi
juga menyebabkan adanya keterlambatan panen sehingga persediaan minyak sawit dari Malaysia
menurun drastis di Desember 2020 hingga titik terendahnya semenjak Juli 2007. Hal tersebut akan
mempengaruhi cadangan persediaan Malaysia di tahun 2021 sehingga permintaan minyak sawit dunia
akan mengandalkan persediaan dari Indonesia. Untuk memenuhi permintaan pasar dunia, dibutuhkan
peningkatan ekspor minyak sawit dari Indonesia sebesar 2,5 juta ton hingga triwulan ketiga 2021.
(Sumber: Oilword)

Optimisme di kalangan praktisi minyak sawit makin diperkuat dengan dukungan kuat oleh pemerintah
Indonesia, melalui berbagai upaya seperti program biodiesel, penanaman ulang perkebunan sawit
rakyat, pembangunan infrastruktur, mempromosikan minyak sawit untuk meningkatkan perdagangan
internasionalnya maupun melawan serangan kampanye hitam yang dilontarkan oleh negara Eropa.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target sebesar 9,2 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2021, mengaca
pada pencapaian di tahun 2020 yang mencapai 8,7 KL, yang berarti bahwa penggunaan biodiesel
dalam negeri telah membukukan peningkatan tahunan ke-empat kalinya secara berturut-turut pada
tahun 2020, atau sekitar 43% per tahunnya jika dihitung sejak 2017. (Sumber: Kementerian ESDM)

Prospek kinerja operasional Perseroan diperkirakan akan membaik, terlihat oleh meredanya efek
lanjutan dari kekeringan panjang yang terjadi di tahun 2019 lalu dan adanya curah hujan baik. Tingkat
produksi pada akhir tahun mulai melonjak dan diyakini akan berlanjut hingga tahun 2021 dengan
estimasi peningkatan sebesar 13-18% dibandingkan tahun 2020.

Adapun prospek keuangan Perseroan dapat dipengaruhi oleh harga komoditas kelapa sawit yang
dapat dipicu oleh berbagai faktor penyebab ketidakseimbangan pada tingkat pasokan atau permintaan
terhadap komoditas itu sendiri maupun produk substitusinya. Seperti pada triwulan ketiga 2020 di mana
terjadi lonjakan harga perdagangan komoditas kelapa sawit yang berpengaruh positif pada kinerja
Perseroan.




                                                 132
Page 155
VII. PERPAJAKAN


Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

(1) Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib
    Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 10% atau tarif sesuai ketentuan
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain
    Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
    dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
(2) Atas diskonto Obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
    Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
    perolehan Obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
(3) Atas diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
    negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk
    Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih harga jual atau nilai nominal di
    atas harga perolehan Obligasi.
(4) Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
    dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
    real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
    kolektif yang terdaftar dan tercatat pada OJK sebesar 5% sampai dengan tahun 2020 dan 10%
    untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

(1) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
    Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
(2) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi
perubahan peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan
perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.




                                                 133
Page 156
Perpajakan Perseroan

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                            134
Page 157
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi dan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi tersebut wajib membeli sendiri Obligasi yang tidak habis terjual
kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar oleh Masyarakat, sesuai dengan Bagian Penjaminan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi.

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan
Penjamin Emisi Efek.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam juta Rupiah)
         Penjamin Pelaksana Emisi                        Total (Rp)                          Persentase
 No.
                 Obligasi                Seri A           Seri B              Total              (%)
1.     PT Indo Premier Sekuritas              59.890              22.750           82.640           47,33
2.     PT Mandiri Sekuritas                   56.000                5.000          61.000           34,93
3.     PT BNI Sekuritas                       11.675                1.450          13.125            7,52
4.     PT Sucor Sekuritas                        100              17.750           17.850           10,22
       Total                                 127.665              46.950          174.615          100,00

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Sukuk Ijarah dan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tersebut wajib membeli sendiri Sukuk
Ijarah yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar oleh Masyarakat, sesuai
dengan Bagian Penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan
Penjamin Emisi Efek.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam juta Rupiah)
         Penjamin Pelaksana Emisi                        Total (Rp)                          Persentase
 No.
               Sukuk Ijarah              Seri A           Seri B              Total              (%)
1.     PT Indo Premier Sekuritas              80.135             100.000          180.135           45,62
2.     PT Mandiri Sekuritas                     6.000               7.000           13.000           3,29
3.     PT BNI Sekuritas                       50.400                  500           50.900          12,89
4.     PT Sucor Sekuritas                    100.100              50.750          150.850           38,20
       Total                                 236.635             158.250          394.885          100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                   135
Page 158
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
    komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
    atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama

Metode Penentuan Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah

Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar utang,
benchmark terhadap obligasi dan sukuk Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Ijarah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah).




                                              136
Page 159
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat        :   PT Bank Permata Tbk

                       WTC II, Lantai 27
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta
                       Telp. (021) 5237788
                       Faks. (021) 2500708
                       www.permatabank.com

                       No. STTD             : 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996
                       Pedoman Kerja        : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan UUPM
                       Tugas Pokok          : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                              Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                              mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
                                              dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat
                                              Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
                                              ketentuan-ketentuan      yang   tercantum     dalam
                                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
                                              perundang-undangan yang berlaku.

                       Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Perusahaan Anak
                       dengan PT Bank Permata Tbk

                       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 031/SA/I/21/RO/
                       CD tanggal 26 Januari 2021

Konsultan Hukum    :   Jusuf Indradewa & Partner

                       Jusuf Indradewa & Partners
                       Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 50
                       Jalan M.H Thamrin No. 1
                       Menteng, Jakarta Pusat
                       Telp. (021) 5835 4857
                       Faks.(021) 5835 4856

                       No. STTD             : STTD.KH-21/PM.22/2018
                       Asosiasi             : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                       No. Keanggotaan      : Cecilia Teguh Ayu Sianawati No.HKHPM: 92036
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja        : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                              Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                              Pasar Modal (“HKHPM”) KEP.01/HKHPM/2005
                                              tanggal 18 Februari 2005, sebagaimana diubah
                                              dengan Keputusan HKHPM No.KEP.04/HKHPM/
                                              XI/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan
                                              Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal, Keputusan HKHPM No.01/Kep-HKHPM/
                                              II/2014 tanggal 4 Februari 2014, Keputusan HKHPM
                                              No.02/Kep-HKHPM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan
                                              Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                              No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018


                                              137
Page 160
                           Tugas Pokok          : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                                  dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk.
                                                  Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan dari segi
                                                  hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang
                                                  berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                                  oleh Perseroan dan menyiapkan Pendapat Hukum
                                                  yang dimuat dalam Informasi Tambahan, sesuai
                                                  dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                                  Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                                                  keterbukaan.

                           Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 039/SA/I/21/RO/
                           CD tanggal 25 Januari 2021

Notaris                :   Notaris Liestiani Wang

                           Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
                           Jakarta Selatan
                           No. STTD             : STTD.N-21/PM.22/2018
                           Asosiasi             : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                           No. Keanggotaan      : 1199919810412
                           Asosiasi
                           Pedoman Kerja        : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
                                                   tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris
                                                   Indonesia dan peraturan perundang-undangan
                                                   yang berlaku.
                           Tugas Pokok          : Tugas pokok Notaris dalam rangka Emisi Obligasi
                                                   antara lain menghadiri rapat-rapat mengenai
                                                   pembahasan segala aspek dalam rangka emisi
                                                   Obligasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
                                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Pengakuan Utang,
                                                   serta akta-akta perubahannya dan bertanggung
                                                   jawab atas sahnya akta-akta yang dibuat.

                           Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. No. 045/SA/II/21/
                           RO/CD tanggal 1 Februari 2021

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Permata Tbk
selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:

a.   Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
     lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati sesuai ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020.
b.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk
     Ijarah sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
c.   Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
     Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
     pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang
     berlaku.

PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang diwaliamanati.



                                                 138
Page 161
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Permata Tbk. (selanjutnya disebut
sebagai “Bank Permata”) yang telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996
tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK tertanggal 11 November
2002 No. S-2418/PM/2002.

Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati
sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 sesuai dengan Surat
Ref. No. 0025/SK/SS/FI/WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, dan Surat Ref. No. 0027/SK/SS/FI/
WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, keduanya dengan perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai
Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.

Bank Permata sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat Bank Permata
Ref. No. 0026/SK/SS/FI/WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, dan Surat Ref. No. 0028/SK/SS/FI/
WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, keduanya dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai
due diligence, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.

1.   Riwayat Singkat

Bank Permata didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di
hadapan Eliza Pondaag, SH, selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.

Perubahan susunan Pemegang Saham terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk no. 19 tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 19 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0397358
tanggal 13 Oktober 2020.

Anggaran Dasar Bank Permata telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Permata Tbk No. 30 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, Notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan NomorAHU-0084780.AH.01.02.Tahun 2020-
tanggal 21 Desember 2020.




                                               139
Page 162
2.   Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek No.001/DIR-RSR/KOM-BNLI/2021 tanggal 4 Januari
2021 Perihal: Komposisi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2020, susunan pemegang saham Bank
Permata adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang Saham                   Saham Kelas               Jumlah Saham            Persentase (%)
 Bangkok Bank Public Company Limited                  B                         27.681.421.384        98,71
 Publik                                               B                            334.437.587         1,19
 Publik                                               A                             26.880.234         0,10
 Total Saham                                                                    28.042.739.205        100,00


3.   Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Permata Tbk No.31 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Bank Permata sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                             :   Chartsiri Sophonpanich
Komisaris                                   :   Chong Toh
Komisaris                                   :   Chalit Tayjasanant
Komisaris                                   :   Niramarn Laisathit
Komisaris Independen                        :   Haryanto Sahari
Komisaris Independen                        :   Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen                        :   Goei Siauw Hong
Komisaris Independen                        :   Yap Tjay Soen

Direksi
Direktur Utama                              :   Ridha Djuanda Muliawibawa Wirakusumah
Direktur                                    :   Darwin Wibowo
Direktur Kepatuhan                          :   Dhien Tjahajani
Direktur                                    :   Lea Setianti Kusumawijaya
Direktur                                    :   Djumariah Tenteram
Direktur                                    :   Abdy Dharma Salimin
Direktur                                    :   Dayan Sadikin
Direktur Unit Usaha Syariah                 :   Herwin Bustaman
Direktur				                                :   Suwatchai Songwanich*

Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                       :   H. Muhamad Faiz, MA
Anggota                                     :   Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.Ag.
*) akan berlaku efektif setelah persetujuan atas uji penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK


4.   Kegiatan Usaha

Bank Permata adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan
mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Bank Permata
melakukan kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun
kepada debitur lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang
aman dan menguntungkan. Selain itu, Bank Permata juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya
seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan perdagangan valuta asing.



                                                            140
Page 163
Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan
Deputi Gubernur Bank Indonesia No.: 4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali
Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.

Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal
17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan
Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal
25 Agustus 2008.

Bank Permata memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga
berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.

Bank Permata telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan
perbankan dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui
pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic delivery chanel) secara optimal.

Bank Permata dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah,
terutama dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan
bagi kelancaran pembangunan.

Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:

a.   Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada:
     -    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b.   Di bidang Modal Ventura pada:
     -    PT Sarana Bali Ventura
c.   Di bidang Komunikasi pada:
     -    PT Aplikanusa Lintasarta
d.   Di bidang Investasi pada:
     -    PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e.   Di bidang pembiayaan konsumen pada:
     -    PT Sahabat Finansial Keluarga

Di dalam pengembangan Pasar Modal selama selama 4 (empat) tahun terakhir (20176-2020), Bank
Permata ikut berperan aktif antara lain bertindak sebagai:

a.   Wali Amanat (Trustee) pada:
     •   Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap I Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap II Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Tahap II Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan II Summarecon Agung Tahap II Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap II Tahun 2017
     •   Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap III Tahun 2018
     •   Obligasi Berkelanjutan I Jaya Ancol Tahap II Tahun 2018
     •   Obligasi berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018
     •   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2018
     •   Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap III Tahun 2018
     •   Obligasi I Tridomain Performance Materials Tahun 2018
     •   Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap I Tahun 2018
     •   Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap I Tahun 2019



                                                 141
Page 164
     •   Obligasi II Tridomain Performance Materials Tahun 2019
     •   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap II Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap II Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap II Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019
     •   Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019
     •   Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020
     •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020
     •   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020
     •   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
     •   Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020
     •   Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
     •   Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap III Tahun 2020

b.   Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c.   Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d.   Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan
     Penyertaan Terbatas
e.   Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder

Kantor Cabang Bank Permata

Bank Permata memiliki 323 lokasi cabang (termasuk cabang Syariah) yang tersebar di seluruh Indonesia,
yaitu di: DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nagroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara
Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta.

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan kemudian
ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan bahwa tugas pokok dan tanggung jawab
dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
1) Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam hal
     terdapat tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi;
2) Mengikat diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
     butir i sejak menandatangani Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
3) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan
     dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan;
4) Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas – tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, berakhirnya tugas, kewajiban,
dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
    menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan (jika
    tidak menggunakan Agen Pembayaran);
2) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham
3) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
    tempo Obligasi; atau
4) Setelah diangkatnya wali amanat baru.




                                                142
Page 165
6.   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Wali
Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari kedudukannya sebagai Wali Amanat secara
tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara tertulis. Atas hal pengunduran diri
tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO dan RUPSI untuk melaporkan kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan RUPO dan
RUPSI untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mengenai rencana pengunduran
diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku
jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali
Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
     yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau keputusan RUPO dan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     bidang Pasar Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
     kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
i. Timbulnya hubungan kredit antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui jumlah sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 atas permintaan para
     Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Bank Permata yang diambil dari laporan
keuangan pada tanggal 30 September 2020 (unaudited) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September         31 Desember
Keterangan
                                                                       2020         2019           2018
ASET
Kas                                                                    1.594.294     2.303.932       2.185.074
Giro pada Bank Indonesia                                               4.465.590     8.082.615       8.901.492
Giro pada bank-bank lain - bersih                                      1.567.690     2.190.441       1.472.630
Aset Keuangan Untuk Diperdagangkan                                     2.250.291     2.484.364       1.744.498
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - bersih            10.509.660     1.534.574               -
Tagihan akseptasi – bersih                                             1.244.799     1.693.465       2.753.391
Kredit yang diberikan – bersih                                        99.217.889   105.082.244      99.209.601
Efek-efek Untuk Tujuan Investasi                                      23.595.033    16.229.868      14.989.712
Aset tetap - bersih                                                    2.759.202     2.451.459       2.552.305
Aset tidak berwujud – bersih                                             539.143       516.952         498.426
Aset pajak tangguhan – bersih                                          1.371.493     1.643.021       2.181.667
Aset lain-lain – bersih                                                4.993.669     4.811.897       4.553.212
Jumlah Aset                                                          166.754.072   161.451.259     152.892.866




                                                             143
Page 166
                                                                      30 September              31 Desember
Keterangan
                                                                          2020              2019           2018
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                          1.274.596           345.257           336.640
Simpanan dari nasabah                                                    133.569.387       123.184.575       118.135.189
Simpanan dari bank-bank lain                                               2.742.318         2.973.682         2.460.671
Liabilitas Keuangan Untuk Diperdagangkan                                     110.465            82.101           114.705
Utang akseptasi                                                            1.272.608         1.715.318         2.765.682
Liabilitas Pajak Penghasilan                                                       -            45.791               346
Pinjaman diterima                                                                  -            12.881             16971
Beban masih harus dibayar                                                  1.217.657          1276122           1125496
Liabilitas lain-lain                                                         782.992           562.970           621.315
Obligasi yang diterbitkan                                                          -         4.733.309                 -
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                60.904           156.067            20.163
Provisi                                                                       59.454            56.017            59.465
Utang subordinasi – bersih                                                1.576.3631         2.278.818         4.784.287
Jumlah Liabilitas                                                        142.667.012       137.413.908       130.440.930
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                        3.837.985         3.837.985         3.837.985
Tambahan modal disetor- bersih                                            17.252.901        17.252.901        17.252.901
Modal dibayar dimuka                                                               -                 -                  -
Cadangan nilai wajar (aset keuangan tersedia untuk dijual) – bersih          336.787            71.329           (87.215)
Bagian atas pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi                    37                 -                  -
Cadangan dividen yang belum diambil pemegang saham                                 -                 -                  -
Cadangan revaluasi aset tetap                                              1.853.060         1.853.060         1.853.060
Saldo laba                                                                   806.280         1.022.066         (404.805)
Kepentingan non-pengendali                                                        10                10                 10
Jumlah Ekuitas                                                            24.087.060        24.037.351        22.451.936
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                            166.754.072       161.451.259       152.892.866

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                      30 September                31 Desember
Keterangan
                                                                           2020              2019            2018
Pendapatan bunga                                                            7.315.479        10.114.747       9.419.839
Pendapatan syariah                                                          1.114.464         1.627.316       1.661.113
Beban bunga                                                               (3.500.283)       (5.372.123)     (5.026.890)
Beban syariah                                                               (474.076)         (648.972)       (653.877)
Pendapatan bunga & syariah - bersih                                         4.455.584         5.720.968       5.400.185
Pendapatan provisi dan komisi                                                 822.127         1.118.522       1.130.316
Beban provisi & komisi – bersih                                                      -                 -              -
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih                                     585.870           575.766         286.182
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi                          99.652           185.060          17.566
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi                                        -                 -         87.333
Pendapatan operasional lainnya                                                183.179           234.157         439.899
Jumlah pendapatan operasional                                               6.146.412         7.834.473       7.361.481
Kerugian penurunan nilai aset keuangan                                    (1.852.315)       (1.086.106)     (1.676.421)
Kerugian penurunan nilai atas transaksi rekening administratif                 (1.615)                 -              -
Beban operasional lainnya umum & administrasi                             (1.231.977)       (1.884.001)     (1.742.024)
Gaji & tunjangan pengurus & karyawan                                      (1.988.275)       (2.501.423)     (2.380.462)
Lain-lain                                                                   (238.955)         (352.208)       (343.347)
Jumlah beban operasional lainnya                                          (3.459.207)       (4.737.632)     (4.465.833)
Jumlah beban operasional                                                  (5.313.137)       (5.823.738)     (6.142.254)
Laba sebelum pajak penghasilan                                                833.275         2.010.735       1.219.227




                                                             144
Page 167
                                                                30 September          31 Desember
Keterangan
                                                                    2020          2019           2018
Beban pajak penghasilan
- Kini                                                                       -              -       (2.939)
- Tangguhan                                                          (403.515)    (510.315)      (315.036)
Laba bersih                                                            429.760     1.500.420       901.252
Pendapatan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan                240.538        84.995        40.070
Jumlah laba Komprehensif                                               670.298     1.585.415       941.322
Laba bersih yang dapat diatribusikan                                   429.760     1.500.420       901.252
Laba komprehensif yang dapat diatribusikan                             670.298     1.585.415       941.322
Laba bersih per saham dasar                                                 15            54             32



                                Alamat Bank Permata adalah sebagai berikut:

                                            PT Bank Permata Tbk
                                              WTC II Lantai 27
                                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 - 31
                                           Jakarta 12920 Indonesia
                             Telepon: (021) 523 7788, Faksimili: (021) 250 0708
                                            www.permatabank.com
                                        Up. Head, Securities Services

                                     Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
                                      Permata Bank Tower III, Lantai 14
                                  Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
                                        Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
                                               Tangerang 15224
                                           Telepon: (62-21) 7459744
                                      Up. Securities & Agency Operation
                                    Email: CustodyCS@permatabank.co.id




                                                          145
Page 168
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


 PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KHUSUS ANTISIPASI
                  PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan
dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan
selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di mana pun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan
yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Persyaratan
pemesanan yang dapat diterima antara lain dengan mengisi FPPO dan/atau FPPSI asli dalam beberapa
rangkap, melampirkan fotokopi identitas, dan sub rekening efek. Pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 dimulai sejak
pukul 09.00 WIB sampai dengan 10 Maret 2021 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a)   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
     KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk
     Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
     selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;




                                                146
Page 169
b)   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
     tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
     Rekening Efek;

c)   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang
     Rekening;

d)   Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
     dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
     Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dimiliki
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah;

e)   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
     Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
     kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran
     Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
     Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga
     Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah;

f)   Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPO dan RUPSI adalah
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sesuai
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, dan
     wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g)   Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi dan Sukuk
     Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSI yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
     dari Wali Amanat, transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
     tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
     RUPO dan RUPSI;

h)   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
     membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
     Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
dan/atau FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat di mana FPPO dan/atau FPPSI
diperoleh.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/
atau FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat di mana FPPO dan/atau FPPSI diperoleh.



                                                 147
Page 170
8.     Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Maret 2021.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BNI
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal
16 Maret 2021 (in good funds) pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2021 pada pukul
12.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini.

Obligasi

     PT Indo Premier Sekuritas      PT Mandiri Sekuritas            PT BNI Sekuritas            PT Sucor Sekuritas
           Bank Permata             Bank Permata Syariah          Bank Negara Indonesia            Bank Mandiri
      Cabang Sudirman Jakarta     Cabang Arteri Pondok Indah     Cabang Mega Kuningan              Cabang BEI
     No. Rekening: 0701392302     No. Rekening: 00971134003     No. Rekening: 7888899787 No.Rekening:1040004806522
     Atas Nama: PT Indo Premier     Atas Nama: PT Mandiri      Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
             Sekuritas                    Sekuritas

Sukuk Ijarah

     PT Indo Premier Sekuritas         PT Mandiri Sekuritas            PT BNI Sekuritas        PT Sucor Sekuritas
        Bank Permata Syariah           Bank Permata Syariah           BANK BNI SYARIAH        Bank Permata Syariah
      Cabang Sudirman Jakarta       Cabang Arteri Pondok Indah           Cabang JPU           Cabang Pondok Indah
     No. Rekening: 0701575830       No. Rekening: 00971134003      No. Rekening: 449317429 No. Rekening: 00701914686
     Atas Nama: PT Indo Premier   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Sucor
              Sekuritas                                                                             Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.




                                                          148
Page 171
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2021.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum. Jika pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan
Sukuk Ijarah dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat
dibayar dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar (i) Rp290.278,- (dua ratus
sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A,
dan (ii) Rp315.278,- (tiga ratus lima belas dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk
Sukuk Ijarah Seri B. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                   149
Page 172
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK IJARAH


Informasi Tambahan, FPPO dan FPPSI dapat diperoleh pada Kantor, email atau website para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini selama masa Penawaran Umum pada tanggal
9 Maret 2021 sampai dengan 10 Maret 2021, yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB setiap Hari Kerja.

             PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

           PT Indo Premier Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
         Pacific Century Place, Lantai 16                Menara Mandiri I, Lantai 24-25
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
                    Jakarta 12190                                 Jakarta 12190
                Tel: (021) 5088 7168                           Tel: (021) 526 3445
               Fax: (021) 5088 7167                            Fax: (021) 526 3521
               www.indopremier.com                         www.mandirisekuritas.co.id
          Email: fixed.income@ipc.co.id                  Email:divisi-fi@mandirisek.co.id

                PT BNI Sekuritas                              PT Sucor Sekuritas
   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16            Sahid Sudirman Center Lantai 12
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
            Jakarta 12190, Indonesia                              Jakarta 10220
               Tel. (021) 2554 3946                           Tel. (021) 8067 3000
              Fax. (021) 5793 6942                            Fax. (021) 2788 9288
              www.bnisekuritas.co.id                        www.sucorsekuritas.com
        Email: dcm@bnisekuritas.co.id                    Email: ib@sucorsekuritas.com




                                               150
Page 173
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        151
Page 174
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 175
                                                           Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
                                                           Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                                           Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                                                           Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                                                                    (62-21) 23584598
                                                           Fax      : (62-21) 22544367
                                                           Email : jip@jusufind.com
                                                           Website : www.jusufind.com




No.: 011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


25 Februari 2021

Kepada Yang Terhormat
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Jl.Basuki Rahmat No.788
Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning
Kota Palembang

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Sampoerna Agro Tbk dalam
           Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan I
           Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
           Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021”.


Sehubungan dengan maksud PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Palembang, Jl.Basuki Rahmat No.788, Kelurahan
Talang Aman, Kecamatan Kemuning untuk melakukan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan :
1. Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dengan nilai Pokok
    Obligasi sebesar Rp.174.615.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar enam ratus
    lima belas juta Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
    yang akan dihimpun sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang terdiri
    dari :
    a. Obligasi Seri A sebesar Rp.127.665.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar enam
          ratus enam puluh lima juta Rupiah), jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
          Emisi, dengan bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat puluh lima persen)
          per tahun;
    b. Obligasi Seri B sebesar Rp.46.950.000.000,00 (empat puluh enam miliar sembilan
          ratus lima puluh juta Rupiah), jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
          dengan bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga puluh lima persen) per
          tahun.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dengan Sisa
    Imbalan Ijarah sebesar Rp.394.885.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar
    delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah
    keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu
    triliun Rupiah) yang terdiri dari :
    a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp.236.635.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam
          miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah), jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
          Tanggal Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp.22.362.007.500,00 (dua



                                           153
Page 176
                                                                                             2
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

         puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
         tahun;
     b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp.158.250.000.000,00 (seratus lima puluh delapan
         miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
         Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp.16.378.875.000,00 (enam belas
         miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)
         per tahun.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A-
(Single A Minus) untuk Obligasi dan id A- (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
(selanjutnya disebut “PUB I Tahap II”), kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. &
Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu
Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PM.22/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Surat Perseroan No.039/SA/I/21/RO/CD tanggal 25 Januari 2021, untuk
melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB I Tahap I ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHMP”) Lampiran Keputusan HKHPM
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

Penawaran Umum ini merupakan Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan I yang telah menjadi
Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas
Jasa Keuangan No.S-73/D.04/2020 tanggal 25 Februari 2020, serta dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji
Tuntas sebagaimana tertuang dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum No.010/CS-SG-JG-EN-GA/II-H/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap
dan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
     apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
     fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.




                                             154
Page 177
                                                                                           3
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
     kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik
     dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang
     sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
     termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan
     untuk menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
     baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
     ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
     tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
     Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :

1.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
     langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
2.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
     dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
     Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya
     dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
4.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB I Tahap II dan tanggung
     jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas, asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini
kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :




                                             155
Page 178
                                                                                       4
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


1.   Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
     secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan didirikan di Palembang dengan nama PT Selapan Jaya berdasarkan
     berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 7 Juni 1993, yang dibuat di hadapan Tina
     Chandra Gerung, S.H., Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
     1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, didaftarkan di Pengadilan Negeri
     Palembang pada tanggal 23 April 1994, dibawah No.42/1994/PT dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan
     No.4842.

     Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian tersebut telah
     mengalami perubahan-perubahan, adapun sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
     Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan
     terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
     Dasar No.20 tanggal 27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”),
     dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, yang telah
     mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Surat Keputusannya No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3
     September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     0146019.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020, mengenai perubahan
     perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
3.   Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-
     perubahannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun demikian terdapat akta-akta perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia.

4.   Berdasarkan Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan adalah sebagai berikut :

     1) Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah menjalankan usaha dibidang perkebunan
        buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil), industri
        minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil), dan perdagangan besar
        buah yang mengandung minyak.

     2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
        kegiatan usaha utama sebagai berikut :




                                          156
Page 179
                                                                                       5
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


         a.   Menjalankan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang mencakup usaha
              perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan,
              penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk
              kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit;
         b.   Menjalankan usaha di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude
              Palm Oil) yang mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak;
         c.   Menjalankan usaha dibidang industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude
              Palm Kernel Oil), yang mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi
              minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah
              lebih kanjut;
         d.   Menjalankan usaha dibidang perdagangan besar buah yang mengandung
              minyak, yang mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman
              buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk
              perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.

     3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas, Perseroan
        dapat melakukan kegiatan usaha penunjang :
        - Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
            pada ayat 2 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
     kegiatan usaha tersebut.

5.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta
     No.54 Tanggal 18 Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris
     Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015
     tanggal 24 Agustus 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No.68 tanggal 25 Agustus 2015, Tambahan
     No.42454 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari 2021, yang dikeluarkan
     oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2021
     adalah sebagai berikut :




                                          157
Page 180
                                                                                           6
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


                Permodalan                 Nilai Nominal Rp.200,00 (dua ratus Rupiah)
                                                          per Saham
                                                 Saham                  Rupiah
      Modal Dasar                                 5.500.000.000        1.100.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan                           1.890.000.000          378.000.000.000,00
      Modal Disetor                               1.890.000.000          378.000.000.000,00

      Sisa Saham Dalam Portepel                   3.610.000.000          722.000.000.000,00


              Pemegang Saham                 Nilai Nominal Rp.200,00 (dua ratus Rupiah)
                                                            per Saham
                                              Saham               Rupiah             %
      Sampoerna Agri Resources Pte.,Ltd.    1.267.217.500     253.443.500.000,00       67,05

      Masyarakat (dengan kepemilikan          551.404.500     110.280.900.000,00       29,17
      dibawah 5%)
      Saham yang dibeli kembali (saham           71.378.000       14.275.600.000,00     3,78
      treasury)

     Total                                  1.890.000.000     378.000.000.000,00      100,00


     Struktur permodalan Perseroan baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan
     dan modal disetor Perseroan sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai
     dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.

6.   Sampoerna Agri Resources Pte., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan
     adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura.

     Pada tanggal Pendapat Hukum ini pengendali dan pemilik manfaat akhir Perseroan
     (Ultimate Beneficial Owner /UBO) adalah Putera Sampoerna. Perseroan telah
     mendaftarkan UBO ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia sebagaimana hal ini ternyata dalam dokumen Informasi Penyampaian Data
     tanggal 3 September 2020.

7.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.19 tanggal 27 Agustus 2020, dibuat
     di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah :
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No.AHU-AH.01.03-0382070 tanggal 3 September 2020 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145990.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3
     September 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
     sebagai berikut:



                                           158
Page 181
                                                                                       7
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


      Direksi
      Direktur Utama            :       Budi Setiawan Halim
      Direktur                  :       Dwi Asmono
      Direktur                  :       Hero Djajakusumah
      Direktur                  :       Lim King Hui
      Direktur                  :       Parluhutan Sitohang
      Direktur                  :       Heri Harjanto

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama           :       Michael Joseph Sampoerna
      Komisaris                 :       Eka Dharmajanto Kasih
      Komisaris Independen      :       Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
      Komisaris Independen      :       Saud Usman Nasution

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah
     diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), termasuk ketentuan
     mengenai rangkap jabatan.

8.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini susunan anggota Komite Audit dan Sekretaris
     Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut :

     Komite Audit
     Ketua                          :   Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
     Anggota                        :   Irawan Sastrotanojo
     Anggota                        :   Amir Sjarifuddin
     Sekretaris Perusahaan          :   Eris Ariaman

     Pembentukan Komite Audit dan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah disesuaikan
     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

     Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
     Internal Audit Charter PT Sampoerna Agro Tbk tertanggal 1 Februari 2018, yang
     ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

     Pembentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                             159
Page 182
                                                                                        8
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


      Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
      Perseroan adalah sebagai berikut :

       Ketua        :    Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
       Anggota      :    Michael Sampoerna
       Anggota      :    Henrica Julprima

      Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan
      Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

9.    Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
      usahanya dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini masih berlaku.

10.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, di mana Perseroan telah mengikutsertakan
      karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
      melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada
      Provinsi ditempat kedudukan Perseroan, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
      Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981.

      Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
      Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021
      tanggal 30 Oktober 2019, dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan
      Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
      Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
      No.44/SK/Nakertrans/2020      tanggal   7    Januari   2020,    No.Pendaftaran  :
      15/E/PKB/XII/2019.
      PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

11.   Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik berupa harta tetap
      maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
      dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
      dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta
      kekayaan Perseroan sebagai berikut :
      a. SHGU No.02/Ogan Komering Ilir, Surat Ukur No.01/DKI/2002 tanggal 25
           Oktober 2002, seluas 3.243,46 Ha;
      b. SHGB No.01/Kerta Mukti, Surat Ukur No.201/Kerta Mukti/2001 tanggal 22
           Agustus 2001, seluas 1.185.950 m2;
      Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan
      fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
      telah dibebani Hak Tanggungan.




                                           160
Page 183
                                                                                              9
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      Perseroan telah melakukan pendaftaran atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
      berupa merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

      Perseroan telah mengasuransikan asset material Perseroan yang berupa aset tetap dan
      aset lainnya milik Perseroan berupa bangunan, mesin, alat berat, kendaraan, peralatan
      kantor, persediaan dan kas atas resiko all risk dengan jumlah pertanggungan yang
      memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul dari resiko aset tetap dan
      aset lainnya sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 19 Februari 2021.

12.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga telah
      ditandatangani secara sah oleh Perseroan serta mengikat Perseroan dan sampai dengan
      tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak bertentangan satu sama lain,
      serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
      perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
      PUB I Tahap II ini.

13.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
      Pernyataan Perseroan tertanggal 19 Februari 2021, Perseroan tidak sedang terlibat
      sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
      perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
      persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja,
      sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau
      somasi.

14.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
      Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 19 Februari 2021,
      masing-masing anggota Direksi Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota
      Direksi Perseroan maupun sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
      perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
      penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial
      maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim
      yang mungkin timbul dan/atau somasi.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
      Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21 Februari
      2021, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya
      sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi tidak sedang
      terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
      perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
      perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya
      di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau somasi.




                                              161
Page 184
                                                                                        10
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

15.   Dalam rangka PUB I Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani :

      a.   Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Dan
           Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro No.43 tanggal 24 Februari 2021,
           oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn,
           Notaris di Jakarta Selatan.

      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
           II Tahun 2021 No.44 tanggal 24 Februari 2021 (“Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Permata Tbk
           selaku Wali Amanat, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn Notaris di
           Jakarta Selatan.

      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro
           Tahap II Tahun 2021 No.45 tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI
           Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
           Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
           M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.

      d.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
           2021 No.46 tanggal 24 Februari 2021, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat
           di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.

      e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro
           Tahap II Tahun 2021 No.33 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek, dibuat di hadapan Liestiani Wang,
           S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.

      f.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
           2021 No.47 tanggal 24 Februari 2021 (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Permata Tbk
           selaku Wali Amanat Sukuk, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn Notaris
           di Jakarta Selatan.

      g.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
           Tahap II Tahun 2021 No.48 tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI
           Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
           Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dibuat di hadapan Liestiani Wang,
           S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.

      h.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
           II Tahun 2021 No.49 tanggal 24 Februari 2021, oleh Perseroan selaku Emiten,
           dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.



                                            162
Page 185
                                                                                          11
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      i.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
           Tahap II Tahun 2021 No.34 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek, dibuat di hadapan Liestiani Wang,
           S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.

      j.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek
           Indonesia No.SP-015/OBL/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara
           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang
           dibuat dibawah tangan.

      k.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di PT Kustodian Sentral Efek
           Indonesia No.SP-004/SKK/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara
           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang
           dibuat dibawah tangan.

      l.   Akad Ijarah (I) Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
           Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara
           Perseroan selaku Pihak Pertama dan PT Bank Permata Tbk selaku Pihak Kedua,
           yang dibuat dibawah tangan.

      m. Akad Ijarah (II) tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan selaku Pihak
         Pertama dan PT Sawit Selatan selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah tangan.

      n.   Akad Ijarah (III) tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara PT Sawit Selatan
           selaku Pihak Pertama dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah
           tangan.

      o.   Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
           Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 tanggal 24Februari 2021, oleh dan antara
           PT Bank Permata Tbk selaku Muwakkil dan Perseroan selaku Wakil, yang dibuat
           dibawah tangan.

      Perjanjian-perjanjian tersebut di atas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
      khususnya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Ijarah telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
      tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
      Sukuk.

16.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
      Emisi Sukuk Ijarah, PUB I Tahap II ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full
      commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dalam
      pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk Ijarah yang
      ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi dan sisa
      Sukuk Ijarah tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan oleh



                                            163
Page 186
                                                                                           12
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      Penjamin Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai
      dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

17.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
      kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
      menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk maka Sukuk Ijarah yang
      dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pembayaran pokok tidak memiliki
      hak untuk menghadiri RUPSI, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh
      Cicilan Imbalan Ijarah.

18.   PUB I Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus yaitu :
      a. Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No.0144/Ogan Komering Ilir, sebagaimana
         diuraikan dalam Surat Ukur No.0131/OKI/2014 tanggal 12 November 2014, seluas
         6.313,23 Ha (enam ribu tiga ratus tiga belas koma dua puluh tiga hektar), terletak di
         Desa Sungai Ceper dan Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan
         Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, terdaftar atas nama PT Sawit Selatan;

      b.   Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No.0145/Ogan Komering Ilir, sebagaimana
           diuraikan dalam Surat Ukur No.0132/OKI/2014 tanggal 12 November 2014, seluas
           207,11 Ha (dua ratus tujuh koma sebelas hektar), terletak di Desa Gajah Mati,
           Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera
           Selatan, terdaftar atas nama Sawit Selatan;

      c.   Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No.0146/Ogan Komering Ilir, sebagaimana
           diuraikan dalam Surat Ukur No.0133/OKI/2014 tanggal 12 November 2014, seluas
           213,78 Ha (dua ratus tiga belas koma tujuh puluh delapan hektar), terletak di Desa
           Cengal, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
           Sumatera Selatan, terdaftar atas nama PT Sawit Selatan;

      Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai
      Pokok Obligasi yang terutang dan Pokok Sukuk Ijarah yang terutang, yang akan diikat
      dengan Hak Tanggungan dengan nilai minimal sebesar Rp.480.000.000.000,00 (empat
      ratus delapan puluh miliar Rupiah).

19.   Dalam rangka PUB I Tahap II ini Perseroan telah :
      a. Mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata
          dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.041/SA/II/20/RO/CD tanggal 5
          Februari 2021;
      b. Memberitahukan kepada Indonesia Eximbank selaku Kreditur Perseroan
          sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.007/SA-CF/II/2021 tanggal 24
          Februari 2021;
      c. Memberitahukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Kreditur
          Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.008/SA-CF/II/2021
          tanggal 24 Februari 2021;


                                             164
Page 187
                                                                                        13
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      d.   Memberitahukan kepada PT Bank OCBC NISP Tbk selaku Kreditur Perseroan
           sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.009/SA-CF/II/2021 tanggal 24
           Februari 2021;
      e.   Memberitahukan kepada PT Bank CTBC Indonesia selaku Kreditur Perseroan
           sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.006/SA-CF/II/2021 tanggal 24
           Februari 2021.

20.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak
      memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-
      Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) dan hubungan kredit
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
      Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

21.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      UUPM.

22.   Antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI
      Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam UUPM.

23.   Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
      Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.36/2014”).

      Efek yang diterbitkan dalam PUB I Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek
      sebagaimana diatur dalam POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang
      dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
      kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
      Pemeringkat Efek.

24.   Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
      Umum Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 (“Intam”) penggunaan
      dana dalam rangka PUB I Tahap II adalah sebagai berikut :

      Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan
      biaya Emisi akan dipergunakan oleh Perseroan untuk :

      a.   Sekitar 74% (tujuh puluh empat persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal
           pokok utang bank Perseroan serta biaya yang timbul dari pelunasan lebih awal
           dengan keterangan sebagai berikut :



                                           165
Page 188
                                                                                          14
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
          Nama Kreditur                        :       PT Mandiri (Persero) Tbk
          Prosedur dan persyaratan pelunasan :         Memberitahukan sekurang-kurangnya
          dipercepat atau pelunasan lebih awal         14 hari kerja Bank sebelum
                                                       dilaksanakan pelunasan dari sisa
                                                       outstanding
          Saldo pokok pinjaman terutang            :   Rp.125.000.000.000,00 (posisi tanggal
                                                       31 Desember 2020)
          Saldo pokok pinjaman terutang setelah    :   Lunas
          pembayaran sebagian
          Sifat hubungan afiliasi                  :   Tidak terafiliasi
          Tingkat bunga                            :   9,75%
          Jatuh tempo                              :   Kuartal kedua tahun 2022
          Penggunaan dana pinjaman                 :   Pembiayaan kembali kebun kelapa
                                                       sawit
          Sumber pembayaran bunga berjalan         :   Bunga      berjalan   yang    timbul
                                                       sehubungan dengan utang di atas akan
                                                       dibayarkan oleh Perseroan dengan
                                                       menggunakan kas Perseroan

    b.   Sekitar 6% (enam persen) untuk untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian
         pokok utang bank milik PT Usaha Agro Indonesia (Entitas Anak) dengan
         keterangan sebagai berikut :

          Nama Kreditur                        :       PT Bank OCBC NISP Tbk
          Prosedur dan persyaratan pelunasan :         Memberitahukan sekurang-kurangnya
          dipercepat atau pelunasan lebih awal         3    hari   kerja   Bank     sebelum
                                                       dilaksanakan pelunasan dari sisa
                                                       outstanding
          Saldo pokok pinjaman terutang            :   Rp.405.000.000.000,00 (posisi tanggal
                                                       31 Desember 2020)
          Saldo pokok pinjaman terutang setelah    :   Rp.394.885.000.000,00
          pembayaran sebagian
          Sifat hubungan afiliasi                  :   Tidak terafiliasi
          Tingkat bunga                            :   9,50%
          Jatuh tempo                              :   Kuartal keempat tahun 2023
          Penggunaan dana pinjaman                 :   Pembiayaan kembali kebun kelapa
                                                       sawit
          Sumber pembayaran bunga berjalan         :   Bunga      berjalan   yang    timbul
                                                       sehubungan dengan utang di atas akan
                                                       dibayarkan oleh PT Usaha Agro
                                                       Indonesia dengan menggunakan kas
                                                       PT Usaha Agro Indonesia

    c.   Sekitar 20% (dua puluh persen) untuk membiayai kebutuhan modal kerja
         Perseroan.

    Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan dipergunakan oleh
    Perseroan sebesar 100% (seratus persen) untuk melunasi sisa pokok utang bank milik
    PT Usaha Agro Indonesia (Entitas Anak) yang telah dibayarkan sebagian melalui
    penerbitan Obligasi, dengan keterangan sebagai berikut :




                                             166
Page 189
                                                                                          15
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021



     Nama Kreditur                                :   PT Bank OCBC NISP Tbk
     Prosedur     dan    persyaratan    pelunasan :   Memberitahukan sekurang-kurangnya
     dipercepat atau pelunasan lebih awal             3     hari   kerja  Bank      sebelum
                                                      dilaksanakan pelunasan lebih awal dari
                                                      sisa outstanding
     Saldo pokok pinjaman terutang                :   Rp.394.885.000.000,00 (posisi tanggal
                                                      31 Desember 2020)
     Saldo pokok pinjaman terutang setelah :          Lunas
     pembayaran sebagian
     Sifat hubungan afiliasi               :          Tidak terafiliasi
     Tingkat bunga                         :          9,50%
     Jatuh tempo                           :          Kuartal keempat tahun 2023
     Penggunaan dana pinjaman              :          Pembiayaan kembali kebun kelapa
                                                      sawit
     Sumber pembayaran bunga berjalan             :   Bunga      berjalan   yang    timbul
                                                      sehubungan dengan utang di atas akan
                                                      dibayarkan oleh PT Usaha Agro
                                                      Indonesia dengan menggunakan kas
                                                      PT Usaha Agro Indonesia

    Adapun penyaluran dana dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada PT Usaha
    Agro Indonesia akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan keterangan sebagai
    berikut :

     Tingkat suku bunga                           :   Mengikuti bunga Obligasi dan Imbalan
                                                      Ijarah pada Penawaran Umum
                                                      Berkelanjutan I Sampoerna Agro
                                                      Tahap II
     Jangka waktu pinjaman ke PT Usaha Agro :         Sampai dengan 5 (lima) tahun
     Indonesia                                        terhitung sejak ditandatanganinya
                                                      perjanjian antara Perseroan dan PT
                                                      Usaha Agro Indonesia, yaitu pada saat
                                                      Perseroan menyalurkan dana       dari
                                                      Obligasi dan Sukuk Ijarah ke PT
                                                      Usaha Agro Indonesia
     Penggunaan dana pinjaman                     :   Pelunasan lebih awal seluruh pokok
                                                      utang bank
     Penggunaan pengembalian dana untuk :             Digunakan untuk membiayai kegiatan
     pinjaman dari PT Usaha Agro Indonesia            operasional dan investasi Perseroan
                                                      dan/atau untuk penyertaan modal atau
                                                      pinjaman kepada Entitas Anak untuk
                                                      kegiatan usaha

    Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada PT Usaha Agro Indonesia tidak
    termasuk dalam kategori sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
    Kegiatan Usaha, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
    persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2020
    yang tidak diaudit, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
    24 Februari 2021.



                                            167
Page 190
                                                                                         16
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada PT Usaha Agro Indonesia merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”),
      karenanya dalam melaksanakan Transaksi Afiliasi ini Perseroan wajib memenuhi
      ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.

25.   Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
      Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban
      menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap I secara berkala setiap 6
      (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
      Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal
      15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB
      I Tahap II telah direalisasikan.

      Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka rencana tersebut
      harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
      (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSI dengan mengemukakan
      alasan beserta pertimbangannya dan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
      dari RUPO/RUPSI.

26.   Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB I Tahap II
      yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami
      lakukan.

27.   Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada Entitas Anak sebagai
      berikut :
      a. PT Telaga Hikmah (“TH”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
         99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat puluh lima persen) dari seluruh
         modal yang ditempatkan dan disetor penuh TH;
      b. PT Aek Tarum (“AT”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
         99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal yang
         ditempatkan dan disetor penuh AT;
      c. PT Gunung Tua Abadi (“GTA”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
         sebesar 99,86% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dari
         seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GTA;
      d. PT Mutiara Bunda Jaya (“MBJ”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
         sebesar 99,38% (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh delapan persen) dari
         seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MBJ;
      e. PT Binasawit Makmur (“BSM”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
         sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal
         yang ditempatkan dan disetor penuh BSM;
      f. PT Sawit Selatan (“SS”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
         99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen) dari seluruh
         modal yang ditempatkan dan disetor penuh SS;




                                            168
Page 191
                                                                                      17
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      g. PT Tania Binatama (Dalam Likuidasi) (“TB”), berkedudukan Jakarta Selatan
         dengan persentase sebesar 99,67% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh
         tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh TB;
      h. PT Selatanjaya Permai (“SJP”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
         sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
         dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SJP;
      i. PT Sungai Rangit (“SR”), berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
         Kotawaringin Barat dengan persentase sebesar 95,00% (sembilan puluh lima koma
         nol nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SR;
      j. PT Nusantara Sago Prima (Dalam Likuidasi) (“NUSP”), berkedudukan di Jakarta
         Selatan dengan persentase sebesar 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
         puluh tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh NUSP;
      k. Sampoerna Palma Pte.Ltd (“SPPL”), berkedudukan di Singapura dengan persentase
         sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
         penuh SPPL.
      l. PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
         persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
         persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh UAI;
      m. PT Sampoerna Bio Fuels (“SBF”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
         persentase 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
         dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SBF;
      n. PT Sungai Menang (“SM”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
         99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan) dari seluruh
         modal yang ditempatkan dan disetor penuh SM.

28.   a. TH adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan       telah memperoleh ijin - ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar TH telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar TH yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.

      b. Struktur permodalan TH baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
         modal disetor TH sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
         Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.

        Perseroan telah melakukan penyertaan di TH sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        Anggaran Dasar TH.




                                          169
Page 192
                                                                                     18
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TH sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha TH sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.

       TH telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar TH dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan TH baik berupa harta tetap maupun
       harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
       kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
       sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
       TH sebagai berikut :
       i. SHGU No.49/OKI (dahulu SHGU No.02), seluas 192,6 Ha, Surat Ukur No.
             02/Pulau Geronggang/2009 tanggal 23 Maret 2009;
       ii. SHGU No.00225/Sumber Hidup (dahulu SHGU No.11), seluas 215,1 Ha, Surat
             Ukur 00225/2020 tanggal 12 Januari 2004;
       iii. SHGU No.41/OKI (dahulu SHGU No.01), seluas 2.668,5 Ha, Gambar Situasi
             No.41/1994 tanggal 14 Juli 1994;
       iv. SHGU No.54/OKI (dahulu SHGU No.8), seluas 176,2 Ha, Surat Ukur No.
             05/Sumber Hidup/2004 tanggal 12 Januari 2004;
       v. SHGU No.00226/Sumber Hidup (dahulu SHGU No.21), seluas 61,7 Ha, Surat
             Ukur No.00226/OKI/2020 tanggal 13 Januari 2004;
       i. SHGU No.32/OKI (dahulu SHGU No.10), seluas 438,2 Ha, Surat Ukur No.
             08/Sumber Hidup/2004 tanggal 12 Januari 2004;
       ii. SHGU No.31/OKI (dahulu SHGU No.07), seluas 2.994 Ha, seperti ternyata dari
             Surat Ukur No. 07/OKI/2004 tanggal 12 Januari 2004;
       iii. SHGU No.00227/Pulau Geronggang dan Embacang (dahulu SHGU No.12),
             seluas 126 Ha, Surat Ukur No. 02/OKI/2004 tanggal 24 November 2004;
       iv. SHGU No.50/OKI (dahulu SHGU No. 06), seluas 3.290,4 Ha, Surat Ukur No.
             06/Balian/2004 tanggal 12 Januari 2004;
       x. SHGU No.19/Balian seluas 83,6 Ha, Surat Ukur No. 00020/OKI/2011 tanggal
             24 Maret 2011;
       xi. SHGU No.18/Sido Mulyo dan Desa Talang Jaya, seluas 3.776,1 Ha, Surat Ukur
             No. 01/Pulau Geronggang/2005 tanggal 27 Juli 2005;
       xii. SHGU No.17/Balian, seluas 2.258 Ha, Surat Ukur No. 01/OKI/ 2005 tanggal 27
             Juli 2005;
       xiii. SHGU No. 00020/Balian, seluas 69 Ha, Surat Ukur No. 00021/OKI/2011
             tanggal 24 Maret 2011;
       xiv. SHGU No.00199/OKI, seluas 229,28 Ha, Surat Ukur No.00202/OKI/2019
             tanggal 15 Mei 2019



                                         170
Page 193
                                                                                         19
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

        Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan
        dengan fasilitas kredit yang diterima oleh TH dari PT Bank Negara Indonesia
        (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.19 tanggal 18 Desember
        2020, yang dibuat di hadapan Vestina Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
        dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama.

        Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
        TH tanggal 19 Februari 2021, TH telah mengasuransikan seluruh asset material TH
        yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik TH berupa bangunan, mesin, alat berat,
        kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
        pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
        dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

      f. TH telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

        TH telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
        Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
        dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
        Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
        Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.48/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
        Januari 2020, No.Pendaftaran: 60/E/PKB/XII/2019.
        PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

      g. TH maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris TH dalam
         jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana selaku Terlapor/Tersangka, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
         perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
         perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak
         sedang terlibat dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

29.   a. AT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar AT telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar AT yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.




                                           171
Page 194
                                                                                     20
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

    b. Struktur permodalan AT baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
       modal disetor AT sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
       Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.

       Perseroan telah melakukan penyertaan di AT sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar AT.

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AT sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha AT sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.

       AT telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar AT dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan AT baik berupa harta tetap maupun
       harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
       kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
       sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
       AT sebagai berikut :
       i. SHGU No.22/OKI, seluas 95,6 Ha, Surat Ukur No.459/OKI/2005 tanggal 27
            Juli 2007, yang terletak di Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji, Kabupaten
            Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
       ii. SHGU No.23/OKI, seluas 181 Ha, Surat Ukur No.01/OKI/2005 tanggal 27 Juli
            2005, yang terletak di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan
            Komering Ilir, Sumatera Selatan;
       iii. SHGU No.24/OKI, seluas 51,3 Ha, Surat Ukur No.01/OKI/2005 tanggal 27 Juli
            2005, yang terletak di Desar Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya
            Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
       iv. SHGU No.00166/Sumbu Sari (semula SHGU No.01), seluas 2.189,7 Ha, Surat
            Ukur No.00166/2017 tanggal 13 Agustus 2001, yang terletak di Desa Tegal
            Sari, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan;
       v. SHGU No.00167/Sumbu Sari (semula SHGU No.02), seluas 2.579,9 Ha, Surat
            Ukur No.00167/2017 tanggal 13 Agustus 2001, yang terletak di Desa Sumbu
            Sari, Sumber Sari dan Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan
            Komering Ilir;
       vi. SHGU No.00168/OKI (semula SHGU No.20), seluas 87 Ha, Surat Ukur
            No.00168/2017 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Tegal Sari,
            Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;




                                         172
Page 195
                                                                                        21
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

       vii. SHGU No.00169/OKI (semula SHGU No.21), seluas 67,5 Ha, Surat Ukur
             No.00169/2017 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Tegal Sari,
             Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
       viii. SHGU No.00170/OKI (semula SHGU No.25), seluas 78,2 Ha, Surat Ukur
             No.00170/2017 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Sumber Baru,
             Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
       ix. SHGU No.00171/OKI (semula SHGU No.26), seluas 265,1 Ha, Surat Ukur
             No.02/OKI/2005 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Sumber Baru,
             Kecamatan Mesuji , Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
       Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Muamalat Tbk sehubungan dengan fasilitas
       kredit yang diterima oleh AT dari PT Bank Muamalat Tbk berdasarkan Akta No. 47
       tanggal 29 Desember 2020 tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah (Pembiayaan
       Refinancing Syariah), yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
       di Jakarta dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama.

       Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
       AT tanggal 29 Februari 2021, AT telah mengasuransikan seluruh asset material AT
       yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik AT berupa bangunan, mesin, alat berat,
       kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
       pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
       dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

     f. AT telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
        diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
        dan BPJS Kesehatan.
        AT telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
        Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
        dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
        Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
        Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.47/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
        Januari 2020, No.Pendaftaran: 56/E/PKB/XII/2019.
        PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

     g. AT maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris AT dalam
        jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
        kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
        perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
        penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial
        maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya
        di luar pengadilan dan/atau somasi.

30. a. GTA adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
       didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
       menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
       Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.


                                          173
Page 196
                                                                                     22
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


       Perubahan-perubahan Anggaran Dasar GTA telah dilakukan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
       Dasar yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
       Tambahannya.

    b. Struktur permodalan GTA baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
       modal disetor GTA sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
       Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.

       Perseroan telah melakukan penyertaan di GTA sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar GTA.

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GTA sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GTA sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB
       I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.

       GTA telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar GTA dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan GTA baik berupa harta tetap
       maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
       dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
       dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta
       kekayaan GTA sebagai berikut :
       i. SHGU No.00048/Ogan Komering Ilir (dahulu SHGU No.3), seluas 3.390 Ha
            (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh Hektar), Surat Ukur No.01/OKI/2003
            tanggal 29 April 2003, yang terletak di Desa Sungai Sodong dan Balian,
            Kec.Mesuji, Kab.Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
       ii. SHGU No.14/Ogan Komering Ilir, seluas 1.336 Ha (seribu tiga ratus tiga puluh
            enam Hektar), Surat Ukur No.04/OKI/2004 tanggal 24 November 2004, yang
            terletak di Desa Balian dan Embacang, Kec.Mesuji, Kab.Ogan Komering Ilir,
            Provinsi Sumatera Selatan;
       iii. SHGU No.15/Ogan Komering Ilir, seluas 306 Ha (tiga ratus enam Hektar),
            Surat Ukur No.03/Balian/2004 tanggal 24 November 2004, yang terletak di
            Desa Balian, Kec.Mesuji, Kab.Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
       Saat ini sedang dijaminkan di Indonesia Eximbank sehubungan dengan fasilitas
       kredit yang diterima oleh Perseroan (PT Sampoerna Agro Tbk) dari Indonesia
       Eximbank dan telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama.


                                         174
Page 197
                                                                                             23
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


        Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
        GTA tanggal tanggal 19 Februari 2021, GTA telah mengasuransikan seluruh asset
        material GTA yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik GTA berupa bangunan,
        mesin, alat berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks
        dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
        yang timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

      f. GTA telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan.

        GTA telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
        Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
        dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
        Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
        Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.49/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
        Januari 2020, No.Pendaftaran: 59/E/PKB/XII/2019.
        PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

      g. GTA maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GTA dalam
         jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
         hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
         dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

31.   a. MBJ adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar MBJ telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar MBJ yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.

      b. Struktur permodalan MBJ baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
         modal disetor MBJ sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
         Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.




                                             175
Page 198
                                                                                      24
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


       Perseroan telah melakukan penyertaan di MBJ sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar MBJ.

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MBJ sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MBJ sejak tanggal Laporan Uji Tuntas
       PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.
       MBJ telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar MBJ dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan MBJ baik berupa harta tetap
       maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
       dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
       dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta
       kekayaan MBJ yang dijaminkan dalam rangka PUB I Tahap I

       Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
       MBJ tanggal 19 Februari 2021, MBJ telah mengasuransikan seluruh asset material
       MBJ yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik MBJ berupa bangunan, mesin,
       alat berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks
       dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
       yang timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

    f. MBJ telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
       diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
       dan BPJS Kesehatan.
       MBJ telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
       Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
       dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
       Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
       Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.50/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
       Januari 2020, No.Pendaftaran: 57/E/PKB/XII/2019.
       PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

    g. MBJ tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha
       negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
       pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial
       maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya
       di luar pengadilan dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara Perdata No.


                                         176
Page 199
                                                                                        25
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

        24/Pdt.G/2020/PN.Kag antara Sohargani, dkk selaku Penggugat melawan antara lain
        MBJ selaku Tergugat VI, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di
        Pengadilan Negeri Kayuagung.

        Perkara yang saat ini sedang dihadapi MBJ tersebut tidak berpengaruh/berdampak
        negatif secara material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MBJ,
        sebagaimana hal ini ditegaskan oleh MBJ dalam Surat Pernyataannya tertanggal 19
        Februari 2021

      h. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MBJ dalam jabatannya
         sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
         hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
         dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

32.   a. BSM adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar BSM telah dilakukan sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
        Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan
        Anggaran Dasar BSM yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia dan Tambahannya.

      b. Struktur permodalan BSM baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
         modal disetor BSM sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
         Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.

        Perseroan telah melakukan penyertaan di BSM sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        Anggaran Dasar BSM.

      c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BSM sejak tanggal Laporan Uji
         Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
         mengalami perubahan.

      d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BSM sejak tanggal Laporan Uji Tuntas
         PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
         perubahan.




                                           177
Page 200
                                                                                        26
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


        BSM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
        Anggaran Dasar BSM dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
        kegiatan usaha tersebut.

      e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan BSM baik berupa harta tetap
         maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
         dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga.

        Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
        BSM tanggal 19 Februari 2021, BSM telah mengasuransikan seluruh asset material
        BSM yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik BSM berupa bangunan, mesin,
        alat berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks
        dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
        yang timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

      f. BSM telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan.

        BSM telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
        Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
        dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
        Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
        Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.46/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
        Januari 2020, No.Pendaftaran: 58/E/PKB/XII/2019.
        PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

      g. BSM dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris BSM dalam
         jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
         hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
         dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

33.   a. SS adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SS telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran


                                           178
Page 201
                                                                                       27
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

       Dasar SS yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
       Tambahannya.

    b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SS sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
       mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
       Pemegang Saham Yang Diambil Tanpa Mengadakan RUPS Luar Biasa No.05
       tanggal 8 Desember 2011, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
       yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       dengan Surat Keputusan No.AHU-63644.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 23
       Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0105763
       tanggal 23 Desember 2011 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
       Perubahan Anggaran Dasar No.59 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan
       Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
       0425985 tanggal 30 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No.AHU-0221675.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, adalah
       sebagai berikut :

                                          NILAI NOMINAL Rp 1.000.000,00 (SATU JUTA
              PERMODALAN                           RUPIAH) PER SAHAM
                                           SAHAM                   RUPIAH
        Modal Dasar                             300.000              300.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan                       300.000              300.000.000.000,00
        Modal Disetor                           300.000              300.000.000.000,00
        Sisa Saham Dalam Portepel                     0                            0,00

                                         NILAI NOMINAL Rp 1.000.000,00 (SATU JUTA
           PEMEGANG SAHAM                         RUPIAH) PER SAHAM
                                         SAHAM            RUPIAH                %
        PT Sampoerna Agro Tbk.               299.907      299.907.000.000,00       99,97
        PT Vata Surya Nirvana                     93           93.000.000,00        0,03
        Jumlah                               300.000      300.000.000.000,00      100,00

       Riwayat struktur permodalan SS, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
       modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
       berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
       Dasar SS dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

       Perseroan telah melakukan penyertaan di SS sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar SS.




                                          179
Page 202
                                                                                        28
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SS sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan dan kegiatan usaha SS sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.
       SS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar SS dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan SS baik berupa harta tetap maupun
       harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
       kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
       sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
       SS yang akan dijaminkan dalam rangka PUB I Tahap II sebagaimana kami uraikan
       dalam angka 18 di atas.

       Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
       SS tanggal 19 Februari 2021, SS telah mengasuransikan seluruh asset material SS
       yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik SS berupa bangunan, mesin, alat berat,
       kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
       pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
       dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

    f. SS telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
       diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
       dan BPJS Kesehatan.
       SS telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
       Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
       dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
       Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
       Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.45/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
       Januari 2020, No.Pendaftaran: 54/A/PKB/XII/2019.
       PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.

    g. SS dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SS dalam jabatannya
       sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
       kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
       perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
       penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
       hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
       dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.



                                          180
Page 203
                                                                                         29
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

34.   a. SM adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SM telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar SM yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.

      b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SM sejak tanggal Laporan Uji
         Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
         mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
         Saham Perubahan Anggaran Dasar No.64 tanggal 20 Desember 2019, dibuat
         di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mendapat
         persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan
         No.AHU-0110103.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, dan telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
         0380191 tanggal 31 Desember 2019, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         No.AHU-0253184.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 Juncto Akta
         Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.58 tanggal
         29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
         Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0425899 tanggal 30 Desember 2020 dan
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0221573.AH.01.11.Tahun 2020
         tanggal 30 Desember 2020, adalah sebagai berikut :

                                           NILAI NOMINAL Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA
                PERMODALAN                          RUPIAH) PER SAHAM
                                            SAHAM                   RUPIAH
         Modal Dasar                             1.400.000             1.400.000.000.000,00
         Modal Ditempatkan                       1.103.200             1.103.200.000.000,00
         Modal Disetor                           1.103.200             1.103.200.000.000,00
         Sisa Saham Dalam Portepel                 296.800               296.800.000.000,00

                                           NILAI NOMINAL Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA
              PEMEGANG SAHAM                        RUPIAH) PER SAHAM
                                           SAHAM           RUPIAH                %
         PT Sampoerna Agro Tbk              1.103.198        1.103.198.000.000,00    99,99
         PT Vata Surya Nirvana                      2                2.000.000,00     0,01
         Jumlah                             1.103.200        1.103.200.000.000,00    100,0



                                           181
Page 204
                                                                                       30
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


        Riwayat struktur permodalan SM, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
        modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
        Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
        berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
        Dasar SM dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

        Perseroan telah melakukan penyertaan di SM sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        Anggaran Dasar SM.

     c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SM sejak tanggal Laporan Uji
        Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
        mengalami perubahan.

     d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SM sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
        Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
        perubahan.

        SM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
        Anggaran Dasar SM dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
        kegiatan usaha tersebut.

     e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini SM tidak memiliki harta kekayaan baik
        berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak
        berupa kendaraan bermotor.

     f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini SM tidak memiliki karyawan sehingga
        SM belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
        ketenagakerjaan.

     g. SM dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SM dalam
        jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
        kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
        perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
        penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
        hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
        dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

35. TB adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
    secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang
    sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini belum melakukan kegiatan operasional.

     Perubahan-perubahan Anggaran Dasar TB telah dilakukan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran Dasar


                                          182
Page 205
                                                                                        31
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      TB yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
      Tambahannya.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.1 tanggal 2 Agustus
      2016, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
      Pemegang Saham Saham telah mengambil keputusan tanpa mengadakan RUPS
      sebagaimana ternyata dalam Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Tanpa
      Mengadakan RUPS No.491/TB/VII/16/RO/CD tertanggal 13 Juli 2016, dibuat dibawah
      tangan, yaitu menyetujui untuk membubarkan TB dan menunjuk Direksi TB selaku
      Likuidator dalam proses likuidasi TB. Pembubaran TB ini telah diberitahukan kepada
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Pembubaran Perseroan No.AHU-AH.01.10-0002243 tanggal 9 Agustus
      2016.

      TB telah mengumumkan pembubaran TB dalam surat kabar harian Ekonomi Neraca
      pada tanggal 3 Agustus 2016 dan telah mengumumkan rencana pembagian sisa
      kekayaan TB kepada pemegang saham setelah dilakukan pembayaran atas utang TB
      dalam surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 21 Februari 2017.

      Berdasarkan uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan oleh TB sampai dengan
      tanggal Pendapat Hukum ini proses likuidasi TB belum selesai.

      TB tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha
      negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
      utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan
      hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya di luar pengadilan
      dan/atau somasi.

36.   a. SJP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SJP telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar SJP yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.

      b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SJP sejak tanggal Laporan Uji
         Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
         mengalami perubahan.




                                           183
Page 206
                                                                                       32
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


       Perseroan telah melakukan penyertaan di SJP sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar SJP.

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SJP sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SJP sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.

       SJP telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar SJP dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan SJP baik berupa harta tetap maupun
       harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
       kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
       sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
       SJP berupa proyek perkebunan kelapa sawit seluas 10.880 Ha (sepuluh ribu delapan
       ratus delapan puluh hektar) yang saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Negara
       Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima oleh SJP
       dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

       Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
       SJP tanggal 19 Februari 2021, SJP telah mengasuransikan seluruh asset material SJP
       yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik SJP berupa bangunan, mesin, alat
       berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan
       jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang
       timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

    f. SJP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
       diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
       dan BPJS Kesehatan.
       SJP telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
       Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
       dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
       Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
       Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.43/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
       Januari 2020, No.Pendaftaran: 53/A/PKB/XII/2019.

    g. SJP maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SJP dalam
       jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
       kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara


                                          184
Page 207
                                                                                       33
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

        perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
        penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
        hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
        dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

37.   a. UAI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar UAI telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar UAI yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.

      b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham UAI sejak tanggal Laporan Uji
         Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
         mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
         Saham Perubahan Anggaran Dasar No .65 tanggal 20 Desember 2019, dibuat
         di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
         Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia dengan Surat Keputusan No.AHU-0110058.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
         31 Desember 2019, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
         Dasar No.AHU-AH.01.03-0380121 tanggal 31 Desember 2019 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No.AHU-0253084.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 31
         Desember 2019 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
         Anggaran Dasar No.60 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani
         Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
         AH.01.03-0425900 tanggal 30 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No.AHU-0221574.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020,
         adalah sebagai berikut :

                PERMODALAN               NILAI NOMINAL Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH)
                                                      PER SAHAM
                                           SAHAM                    RUPIAH
         Modal Dasar                        400.000.000              400.000.000.000,00
         Modal Ditempatkan                  340.700.000              340.700.000.000,00
         Modal Disetor                      340.700.000              340.700.000.000,00
         Sisa Saham Dalam Portepel           59.300.000               59.300.000.000,00




                                          185
Page 208
                                                                                    34
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

                                        NILAI NOMINAL Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH)
            PEMEGANG SAHAM                           PER SAHAM
                                          SAHAM             RUPIAH             %
        PT Sampoerna Agro Tbk             340.699.950       340.699.950.000     99,99
        PT Vata Surya Nirvana                      50             50.000,00      0,01
        Jumlah                            340.700.000       340.700.000.000    100,00

       Riwayat struktur permodalan UAI, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
       modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
       berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
       Dasar UAI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

       Perseroan telah melakukan penyertaan di UAI sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar UAI.

    c. Susunan anggota Direksi UAI sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I
       sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha UAI sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB
       I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.
       UAI telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar UAI dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan UAI baik berupa harta tetap maupun
       harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
       kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
       sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
       UAI sebagai berikut :
       i. SHGB No.01/Jambi, seluas 149.200 m2 (seratus empat puluh sembilan ribu dua
            ratus meter persegi), Surat Ukur No.01/Jambi/2014 tanggal 26 Desember 2014,
            yang terletak di Desa Jambi, Kec.Manis Mata, Kab.Ketapang, Provinsi
            Kalimantan Barat;
       ii. SHGUNo.108/Jambi, seluas 2.465,74 Ha (dua ribu empat ratus enam puluh lima
            ribu koma tujuh puluh empat hektar), Surat Ukur No.51/Ketapang/2015 tanggal
            23 Juni 2015, yang terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata
            dan Kendawangan, Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
       iii. SHGUNo.109/Jambi, seluas 3.070,52 Ha (tiga ribu tujuh puluh koma lima puluh
            dua hektar), Surat Ukur No.52/Ketapang/2015 tanggal 23 Juni 2015, yang
            terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan Kendawangan,
            Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;



                                         186
Page 209
                                                                                        35
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

        iv. SHGUNo.110/Jambi, seluas 858,30 Ha(delapan ratus lima puluh delapan koma
             tiga puluh hektar), Surat Ukur No.53/Ketapang/2015 tanggal 23 Juni 2015, yang
             terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan Kendawangan,
             Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
        v. SHGUNo.111/Jambi, seluas 1.840,56 Ha (seribu delapan ratus empat puluh
             koma lima puluh enam hektar), Surat Ukur No.54/Ketapang/2015 tanggal 23
             Juni 2015, yang terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan
             Kendawangan, Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
        vi. SHGUNo.112/Jambi, seluas 52,08 (lima puluh dua koma nol delapan hektar),
             Surat Ukur No.55/Ketapang/2015 tanggal 23 Juni 2015, yang terletak di Desa
             Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan Kendawangan, Kab.Ketapang,
             Provinsi Kalimantan Barat;
        Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank OCBC NISP Tbk sehubungan dengan
        fasilitas kredit yang diterima oleh UAI dari PT Bank OCBC NISP Tbk dan telah
        dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama.

        Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
        UAI tanggal 19 Februari 2021, UAI telah mengasuransikan seluruh asset material
        UAI yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik UAI berupa bangunan, mesin, alat
        berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan
        jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang
        timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

      f. UAI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan.

        UAI telah membuat Peraturan Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari
        Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan
        sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
        Transmigrasi No.034 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pengesahan
        Peraturan Perusahaan, yang berlaku terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai
        dengan 3 Februari 2023.

      g. UAI dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris UAI dalam
         jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
         hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
         dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

38.   a. SR adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk



                                           187
Page 210
                                                                                     36
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

       menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
       Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

       Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SR telah dilakukan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
       Dasar SR yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
       Tambahannya.

    b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SR sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.
       Perseroan telah melakukan penyertaan di SR sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar SR.

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SR sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SR sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.
       SR telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar SR dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

    e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan SR baik berupa harta tetap maupun
       harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
       kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
       sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
       SR sebagai berikut :

       i.     SHGU No.001/Kartamulia, Surat Ukur No.015/2003 tanggal 10 Juni 2003,
              seluas 193,03 Ha (seratus sembilan puluh tiga koma nol tiga hektar);
       ii.    SHGU No.002/Kartamulia, Surat Ukur No.09/2003 tanggal 10 Juni 2003,
              seluas 8,05 Ha (delapan koma nol lima hektar);
       iii.   SHGU No.003/Kartamulia, Surat Ukur No.09.a/2003 tanggal 10 Juni 2003,
              seluas 18,35 Ha (delapan belas koma nol tiga puluh lima hektar);
       iv.    SHGU No.004/Kartamulia, Surat Ukur No.010/2003 tanggal 10 Juni 2003,
              seluas 45,42 Ha (empat puluh lima koma empat puluh dua hektar);
       v.     SHGU No.005/Kartamulia, Surat Ukur No.010.a/2003 tanggal 10 Juni 2003,
              seluas 99,91 Ha (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan puluh satu
              hektar);



                                         188
Page 211
                                                                                        37
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


       vi.    SHGU No.006/Kartamulia, Surat Ukur No.010.b/2003 tanggal 10 Juni 2003,
              seluas 53,42 Ha (lima puluh tiga koma empat puluh dua hektar);
       vii. SHGU No.32/Kartamulia, Surat Ukur No.01/2004 tanggal 29 April 2004,
              seluas 242,78 Ha (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh delapan
              hektar);
       viii. SHGU No.33/Kartamulia, Surat Ukur No.02/2004 tanggal 29 April 2004,
              seluas 712,37 Ha (tujuh ratus dua belas koma tiga puluh tujuh hektar);
       ix. SHGU No.007/Pudu, Surat Ukur No.011/2003 tanggal 10 Juni 2003, seluas
              17,02 Ha (tujuh belas koma nol tiga hektar);
       x.     SHGU No.31/Pudu, Surat Ukur No.01/2004 tanggal 29 April 2004, seluas
              316,929 Ha (tiga ratus enam belas koma sembilan ratus dua puluh sembilan
              hektar);
       xi. SHGU No.14, Surat Ukur No.08/2000 tanggal 12 Desember 2000, seluas
              903.449 Ha (sembilan ratus tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan
              hektar)
       xii. SHGU No.15/Tempayung, Surat Ukur No.001/2003 tanggal 18 Juni 2003,
              seluas 37,48 Ha (tiga puluh tujuh koma empat puluh delapan hektar);
       xiii. SHGU No.16/Tempayung, Surat Ukur No.002/2003 tanggal 18 Juni 2003,
              seluas 64,60 Ha (enam puluh empat koma enam puluh hektar);
       xiv. SHGU No.34/Tempayung, Surat Ukur No.01/2004 tanggal 29 April 2004,
              seluas 567,69 Ha (lima ratus enam puluh tujuh koma enam puluh sembilan
              hektar);
       xv. SHGU No.09/Karta Mulya, Surat Ukur No.10/1999 tanggal 29 Desember
              1999, seluas 13.118 Ha (tiga belas ribu seratus delapan belas hektar);
       xvi. SHGU No.17/Babual Baboti, Surat Ukur No.003/2003 tanggal 18 Juni 2003,
              seluas 91,55 Ha (sembilan puluh satu koma lima puluh lima hektar);
       xvii. SHGU No.18/Babual Baboti, Surat Ukur No.004/2003 tanggal 18 Juni 2003,
              seluas 54,12 Ha (lima puluh empat koma dua belas hektar);
       xviii. SHGU No.19/Babual Baboti, Surat Ukur No.005/2003 tanggal 18 Juni 2003,
              seluas 186,05 Ha (seratus delapan puluh enam koma nol lima hektar);
       xix. SHGU No.20/Babual Baboti, Surat Ukur No.006/2003 tanggal 18 Juni 2003,
              seluas 35,21 Ha (tiga puluh lima koma dua puluh satu hektar);
       xx. SHGU No.35/Babual Baboti, Surat Ukur No.02/2004 tanggal 29 April 2004,
              seluas 296,05 Ha (dua ratus sembilan puluh enam koma nol lima hektar);
       yang terletak di Kec.Sukamara dan Kec.Kotawaringin Lama, Kab.Sukamara dan
       Kab.Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang dijaminkan di
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima
       oleh SR dan oleh Perseroan (PT Sampoerna Agro Tbk) dari PT Bank Mandiri
       (Persero) Tbk dan telah dipasang Hak Tanggungan.

       Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
       SR tanggal 19 Februari 2021, SR telah mengasuransikan seluruh asset material SR
       yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik SR berupa bangunan, mesin, alat berat,
       kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah



                                          189
Page 212
                                                                                        38
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

        pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
        dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.

      f. SR telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan.

        SR telah membuat Peraturan Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari
        Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan
        No.Pengesahan 565/HI.PP.29/Nakertrans tanggal 1 Oktober 2020, yang berlaku
        terhitung sejak tanggal 21 September 2020 sampai dengan 21 September 2022.

      g. SR dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SR dalam jabatannya
         sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
         hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
         dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

39.   a. SBF adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
         didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
         menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
         Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

        Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SBF telah dilakukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
        Dasar SBF yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
        Tambahannya.

      b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBF sejak tanggal Laporan Uji
         Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
         mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
         Saham No. 58 tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
         M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan
         persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
         Keputusannya No.AHU-0027479.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017,
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
         AH.01.03-0205055 tanggal 22 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No.AHU-0164873.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017
         Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
         No.57 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada


                                           190
Page 213
                                                                                                 39
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
       0425990 tanggal 30 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No.AHU-0221681.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, adalah
       sebagai berikut :

                                         Nilai Nominal Rp.10.950,00 / USD1 (Sepuluh ribu sembilan
                                           ratus lima puluh Rupiah / satu dolar Amerika Serikat)
                Permodalan                                      Per Saham
                                              Saham                          Rupiah
        Modal Dasar                            100.000.000   1.095.000.000.000,00 / USD 100.000.000
        Modal Ditempatkan                       98.902.259     1.082.979.736.050,00 / USD98.902.259
        Modal Disetor                           98.902.259     1.082.979.736.050,00 / USD98.902.259
        Sisa Saham Dalam Portepel                1.097.741        12.020.263.950,00 / USD 1.097.741

                                    Nilai Nominal Rp.10.950,00 / USD1 (Sepuluh ribu sembilan ratus
        PEMEGANG SAHAM                lima puluh Rupiah / satu dolar Amerika Serikat) Per Saham
                                     SAHAM                       RUPIAH                       %
        PT Sampoerna Agro Tbk          98.901.259  1.082.968.786.050,00 / USD98.901.259       99,99
        PT Vata Surya Nirvana               1.000               10.950.000,00 / USD1.000       0,01
        Jumlah                         98.902.259  1.082.979.736.050,00 / USD98.902.259      100,00

       Riwayat struktur permodalan SBF, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
       modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
       Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
       berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
       Dasar SBF dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

       Perseroan telah melakukan penyertaan di SBF sesuai dengan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       Anggaran Dasar SBF.

    c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SBF sejak tanggal Laporan Uji
       Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
       mengalami perubahan.

    d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SBF sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB
       I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
       perubahan.

       SBF telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
       Anggaran Dasar SBF dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
       kegiatan usaha tersebut.

       Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SBF sebagaimana tercantum
       dalam Akta No. 86 tanggal 14 November 2019 sebagaimana tersebut di atas telah
       disesuaikan dengan KBLI 2017.


                                               191
Page 214
                                                                                        40
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


      e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini SBF tidak memiliki harta kekayaan
         baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun kendaraan bermotor.

      f. SBF sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki karyawan.

      g. SBF maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SBF dalam
         jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
         kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
         perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
         hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
         dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.

40.   NUSP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
      didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Indonesia, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini belum melakukan kegiatan
      operasional.

      Perubahan-perubahan Anggaran Dasar NUSP telah dilakukan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran Dasar
      NUSP yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
      Tambahannya.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.32 tanggal 20 Agustus
      2019, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
      Pemegang Saham Saham telah mengambil keputusan tanpa mengadakan RUPS
      sebagaimana ternyata dalam Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Tanpa
      Mengadakan RUPS No.373/NUSP/VIII/19/HQ/CD tertanggal 20 Agustus 2019, dibuat
      dibawah tangan, yaitu menyetujui untuk membubarkan NUSP dan menunjuk Direksi
      NUSP selaku Likuidator dalam proses likuidasi NUSP.
      Pembubaran NUSP ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran
      Perseroan No. AHU-AH.01.10-0009442 tanggal 6 September 2019.

      Sampai dengan tanggal pembubaran NUSP, NUSP belum melakukan kegiatan
      operasional.

      Berdasarkan uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan oleh NUSP sampai dengan
      tanggal Pendapat Hukum ini proses likuidasi NUSP belum selesai.

      NUSP tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha
      negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
      utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan



                                           192
Page 215
                                                                                       41
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

      hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya di luar pengadilan
      dan/atau somasi.

41.   SPPL adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura.

42.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh masing-masing Entitas Anak dengan pihak
      ketiga telah ditandatangani secara sah oleh masing-masing Entitas Anak, mengikat
      Entitas Anak dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku serta tidak
      terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian
      tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap
      II ini.

43.   Harta kekayaan milik Perseroan dan/atau milik Entitas Anak yang saat ini sedang
      dijaminkan apabila dikemudian hari dieksekusi oleh kreditur Perseroan dan/atau
      kreditur Entitas Anak, maka pelaksanaan eksekusi tersebut tidak akan berdampak
      material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.

44.   Perseroan memiliki penyertaan tidak langsung melalui Entitas Anak pada perusahaan-
      perusahaan sebagai berikut (“Entitas Cucu”) :

      1) Melalui UAI, yaitu :

          a.   PT Lanang Agro Bersatu (“LAB”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
               persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
               sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
               LAB;

          b.   PT Anugerah Palm Indonesia (“APIN”), berkedudukan di Jakarta Selatan
               dengan persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
               puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor
               penuh APIN;

          c.   PT Sugih Amerta Berlabuh (“SAB”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
               persentase sebesar 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
               enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh SAB.

      2) Melalui SBF, yaitu PT National Sago Prima (“NSP”), berkedudukan di Jakarta
         Selatan dengan persentase sebesar 98,66% (sembilan puluh delapan koma enam
         puluh lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh NSP.

      3) Melalui SM, yaitu :

          a.   PT Pangan Agro Nusantara (“PAN”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
               persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
               sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
               PAN;


                                           193
Page 216
                                                                                     42
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021


        b.   PT Tebar Tandan Tenerah (“TTT”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
             delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh TTT;

        c.   PT Nusantara Sarana Alam (“NSA”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
             sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
             NSA;

        d.   PT Kedurang Prakarsa Nabati (“KPN”), berkedudukan di Jakarta Selatan
             dengan persentase sebesar 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
             puluh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
             KPN;

        e.   PT Wawasan Kebun Utama (“WKU”), berkedudukan di Jakarta Selatan
             dengan persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
             puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor
             penuh WKU;

        f.   PT Agro Planindo Utama (“APU”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
             sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
             APU;

        g.   PT Palma Timur Sejahtera (“PTSJ”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
             sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
             PTSJ;

        h.   PT Palma Timur Sentosa (“PTSN”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
             sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
             PTSN;

        i.   PT Hutan Ketapang Industri (“HKI”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan
             persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh HKI;

        j.   PT Pertiwi Agro Sejahtera (“PAS”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
             persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
             sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
             PAS;

        k.   PT Kusuma Mentari Makmur (“KMM”), berkedudukan di Jakarta Selatan
             dengan persentase sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan


                                         194
Page 217
                                                                                         43
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

                puluh delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor
                penuh KMM;

           l.   PT Industri Hutan Unggul (“IHU”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
                persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
                IHU;

           m. PT Industri Hutan Lestari (“IHL”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
              persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
              IHL;

           n.   PT Usaha Agro Jaya (“UAJ”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
                persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
                UAJ;

           o.   PT Usaha Agro Sejahtera (“UAS”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
                persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
                UAS;

           p.   PT Sentosa Timur Palma (“STP”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
                persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
                STP.

      Masing-masing Entitas Anak telah melakukan penyertaan di Entitas Cucu sesuai
      dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar
      masing-masing Entitas Anak dan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas
      Cucu.

45.   NSP (Entitas Cucu) saat ini sedang menghadap :

      i.   Perkara perdata No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jak.Sel tentang Perbuatan Melawan
           Hukum di mana NSP selaku Tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan (“KLHK”) selaku Penggugat.
           Atas perkara ini telah dikeluarkan :

           a.   Putusan     Pengadilan     Negeri    Jakarta    Selatan    No.5 91/PDT.G-
                LH/2015/PN.JKT.SEL tanggal 11 Agustus 2016, yang pada intinya
                menghukum NSP untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup atas
                kerusakan ekologis kepada KLHK secara langsung dan seketika melalui
                rekening Kas Negara sebesar Rp.319.168.422.500,00 (tiga ratus sembilan
                belas miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu


                                            195
Page 218
                                                                                        44
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021

             lima ratus Rupiah) dan memerintahkan NSP untuk melakukan pemulihan
             lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik NSP seluas +/-
             3.000 ha sebesar Rp.753.745.500.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar
             tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah).

        b.   Putusan Pengadilan Tinggi No.540/PDT/2017/PT DKI tanggal 4 Desember
             2017, yang pada intinya menerima permohonan banding NSP dan
             membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.591/PDT.G-
             LH/2015/PN.JKT.SEL tanggal 11 Agustus 2016;

        c.   Putusan Mahkamah Agung No.3067 K/Pdt/2018 tanggal 17 Desember 2018,
             yang pada intinya : (i) mengabulkan permohonan kasasi KLHK, (ii)
             membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi No.540/PDT/2017/PT DKI tanggal 4
             Desember 2017, (iii) menghukum NSP untuk membayar ganti kerugian
             lingkungan hidup atas kerusakan ekologis kepada KLHK secara langsung dan
             seketika melalui rekening Kas Negara sebesar Rp.319.168.422.500,00 (tiga
             ratus sembilan belas miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua
             puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) memerintahkan NSP untuk
             melakukan pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada
             lahan milik NSP seluas +/- 3.000 ha sebesar Rp.753.745.500.000,00 (tujuh
             ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu
             Rupiah).

        Atas perkara tersebut saat ini NSP sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
        Mahkamah Agung sebagaimana ternyata Surat Permohonan Peninjauan Kembali
        No.591/PDT.G-LH/2015/PN.JktSel tanggal 5 Desember 2019 dan sudah ada
        putusan dari Mahkamah Agung namun sampai dengan saat ini NSP belum
        menerima salinan putusannya, sehingga isi putusan Mahkamah Agung tersebut
        belum bisa diungkapkan dalam Pendapat Hukum ini.

    ii. Perkara Pidana dengan Laporan No.LP/24/11I/2014/RIAU/DITRESKRIMSUS,
        dalam perkara ini NSP selaku Terlapor atas penyelidikan yang dilakukan oleh
        Ditreskrimsus Polda Riau.
        Atas perkara ini telah dikeluarkan :
        a. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 22
            Januari 2015, yang pada intinya menghukum NSP membayar pidana denda
            Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan melengkapi sarana dan
            prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla dalam waktu 1 (satu)
            tahun di bawah pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan
            Meranti;
        b. Putusan Pengadilan Tinggi No.27/Pid.Sus/2015/PT Pbr tanggal 1 Juni 2015,
            yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis
            No.547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 22 Januari 2015;
        c. Putusan Mahkamah Agung No.2753 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 20 Juli 2016,
            yang pada intinya menghukum NSP membayar pidana denda
            Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan melengkapi sarana dan


                                          196
Page 219
197
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 221
PT Sampoerna Agro Tbk.
Sampoerna Strategic Square
North Tower, 28th floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta 12930, Indonesia
Tel: +62 21 5771711
Fax: +62 21 5771712
www.sampoernaagro.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.54 MB
Published15 Mar 2024
Pages221
Characters873,865
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 169 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMPOERNA AGRO TBK p.1 ×130
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×36
linked org PT BNI Sekuritas p.7 ×3
linked org Sampoerna Bio Fuels p.13 ×2
linked org Sungai Menang p.13 ×12
linked org Sampoerna Agri Resources p.14 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.63 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.63 ×11
linked person Eka Dharmajanto Kasih · Komisaris p.85 ×11
linked person Saud Usman Nasution · Komisaris Independen p.85 ×20
linked person Budi Setiawan Halim · Direktur Utama p.85 ×10
linked person Hero Djajakusumah · Direktur p.85 ×11
linked person Lim King Hui · Direktur p.85 ×11
linked person Parluhutan Sitohang · Direktur p.85 ×14
linked person Heri Harjanto · Direktur p.85 ×14
linked org Sinar Mas p.86 ×2
linked person R.B. Permana Agung Dradjattun · Komisaris Independen p.87 ×6
linked org HM Sampoerna Tbk. p.91 ×2
linked person Eris Ariaman p.95 ×3
linked — Sampoerna Agri p.96
linked org Bangkok Bank Public p.162
linked person Chartsiri Sophonpanich p.162
linked person Chalit Tayjasanant p.162
linked person Niramarn Laisathit p.162
linked person Goei Siauw Hong p.162
linked person Yap Tjay Soen p.162
linked person Dhien Tjahajani p.162
linked person Djumariah Tenteram p.162
linked person Abdy Dharma Salimin p.162
linked person Herwin Bustaman p.162
linked org Indonesia Eximbank p.186 ×3
linked org Pemerintah Kabupaten p.209 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×47
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
possible person Dwi Asmono · Direktur p.85 ×11
possible person Irawan Sastrotanojo · Anggota p.89 ×3
possible person Timotius Ak. · Anggota p.91 ×2
possible person Chong Toh p.162
possible person Haryanto Sahari p.162
possible person Dayan Sadikin p.162
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.193 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org Bapepam p.4 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. Bunga Obligasi p.4
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.7
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.8
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.9 ×23
unresolved org PT Agro Planindo Utama APIN p.13
unresolved org PT Anugerah Palm Indonesia AT p.13
unresolved org PT Aek Tarum BSM p.13
unresolved org PT Binasawit Makmur GTA p.13
unresolved org PT Gunung Tua Abadi HKI p.13
unresolved org PT Hutan Ketapang Industri IHL p.13
unresolved org PT Industri Hutan Lestari IHU p.13
unresolved org PT Industri Hutan Unggul KMM p.13
unresolved org PT Kusuma Mentari Makmur KPN p.13
unresolved org PT Kedurang Prakarsa Nabati LAB p.13
unresolved org PT Lanang Agro Bersatu MBJ p.13
unresolved org PT Mutiara Bunda Jaya NSA p.13
unresolved org PT Nusantara Sarana Alam NSP p.13
unresolved org PT National Sago Prima NUSP p.13
unresolved org PT Nusantara Sago Prima p.13 ×2
unresolved org PT Pangan Agro Nusantara PAS p.13
unresolved org PT Pertiwi Agro Sejahtera PTSJ p.13
unresolved org PT Palma Timur Sejahtera PTSN p.13
unresolved org PT Palma Timur Sentosa SAB p.13
unresolved org PT Sugih Amerta Berlabuh SBF p.13
unresolved org PT Sampoerna Bio Fuels SJP p.13
unresolved org PT Selatanjaya Permai SM p.13
unresolved org PT Sungai Menang SPPL p.13
unresolved org Sampoerna Palma Pte. Ltd p.13 ×2
unresolved org PT Sawit Selatan SR p.13
unresolved org PT Sungai Rangit STP p.13 ×5
unresolved org PT Sentosa Timur Palma TB p.13
unresolved org PT Tania Binatama p.13 ×2
unresolved org PT Telaga Hikmah TTT p.13
unresolved org PT Tebar Tandan Tenerah UAI p.13
unresolved org PT Usaha Agro Indonesia UAJ p.13
unresolved org PT Usaha Agro Jaya UAS p.13
unresolved org PT Usaha Agro Sejahtera WKU p.13
unresolved org PT Wawasan Kebun Utama p.13 ×2
unresolved person Akta Notaris Tina Chandra Gerung p.14 ×2
unresolved org PT Selapan Jaya. Akta p.14 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.14 ×2
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×3
unresolved org Sumatera Selatan. Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. p.14 ×2
unresolved org Grand Nominees Limited p.14 ×2
unresolved org PT Usaha Agro Indonesia p.15 ×9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.27 ×2
unresolved org Hamid & Rekan p.27 ×2
unresolved org PT Telaga Hikmah p.31 ×4
unresolved org PT Gunung Tua Abadi p.31 ×3
unresolved org PT Mutiara Bunda Jaya p.31 ×3
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Jumlah Sisa p.42
unresolved person Iggi H. Achsien · Ketua p.61
unresolved person H. Achsien p.61
unresolved person Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI · Anggota p.61
unresolved org PT Usaha Agro Indonesia Penyaluran p.64
unresolved org PT Telaga p.66
unresolved org Hikmah (Persero) Tbk p.66
unresolved org PT Aek p.66
unresolved org Purwantono p.68
unresolved org PT Datindo Entrycom p.85
unresolved org Sampoerna Agri Resources Pte.Ltd p.85
unresolved org Nasional Penanggulangan Terorisme p.86 ×2
unresolved org Sumalindo Jaya Tbk. p.86 ×2
unresolved person Kompensasi · Komisaris p.87
unresolved person Michael J. Sampoerna · Komisaris Utama p.87
unresolved — Marc Stephan Louis Louette · Direktur Utama p.87
unresolved person Frekuensi Kehadiran · Komisaris p.88
unresolved person Michael Joseph Sampoerna · Komisaris Utama p.88 ×4
unresolved person R. B. Permana Agung D. · Ketua p.90
unresolved person Amir Sjarifuddin · Anggota p.90
unresolved person Henrica Julprima · Anggota p.90 ×2
unresolved org PT Kharisma Valas Indonesia p.91
unresolved org Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya · Direktur p.91
unresolved org PT Moritas Agrobi p.91
unresolved org PT Suprawira Finance p.91
unresolved org PT HM Sampoerna Tbk. Ditunjuk · Anggota p.91
unresolved org PT Sampoerna Agro Sudah Beroperasi p.96
unresolved org PT Hutan Ketapang Industri p.96
unresolved org PT Aek Tarum p.96
unresolved org PT Binasawit Makmur p.96
unresolved org PT Mu p.96
unresolved org PT Kedurang Prakarsa Naba p.96
unresolved org PT Pangan Agro Nusantara p.96
unresolved org PT Palma Timur Sejahtera p.96
unresolved org PT Tebar Tandan Tenerah p.96
unresolved org PT Industri Hutan Lestari p.96
unresolved org PT Industri Hutan Unggul p.96
unresolved org PT Selatanjaya Permai p.96
unresolved org PT Usaha Agro Jaya p.96
unresolved org PT Usaha Agro Sejahtera p.96
unresolved org PT Lanang Agro Bersatu p.96
unresolved org PT Palma Timur Sentosa p.96
unresolved org PT Sentosa Timur Palma p.96
unresolved org PT Sugih Amerta Belabuh p.96
unresolved org PT Kusuma Mentari Makmur p.96
unresolved org PT Agro Planindo Utama p.96
unresolved org PT Anugerah Palm Indonesia p.96
unresolved org PT Nusantara Sarana Alam p.96
unresolved org PT Na p.96
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.96 ×2
unresolved org Berikut p.97
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia p.125
unresolved org Mahkamah Agung p.125
unresolved org PT Raya Saham Registra p.162
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.162
unresolved person H. Muhamad Faiz p.162
unresolved person Prof. Dr. H. Jaih p.162 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. p.183
unresolved person Vestina Ria Kartika · Notaris p.193
unresolved org Bank Muamalat Tbk p.195 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Kayuagung. Perkara p.199
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.205 ×5
unresolved org PT Vata Surya Nirvana p.208 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Ketapang p.209
unresolved org Pemerintah Kabupaten Sukamara p.212

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result