Back to announcement
20240315_SGRO_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31596886_lamp1.pdf
Other Text extracted SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 221
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Februari 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Maret 2021
Masa Penawaran Umum : 9 – 10 Maret 2021 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 17 Maret 2021
Tanggal Penjatahan : 15 Maret 2021 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 18 Maret 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SAMPOERNA AGRO TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK IJARAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK IJARAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT Sampoerna Agro Tbk
Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan Perseroan:
Jl. Basuki Rahmat 788 Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Indonesia Jln. Jendral Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
Website: www.sampoernaagro.com Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp174.615.000.000,-
(SERATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan
koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri A dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp394.885.000.000,-
(TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,-
(dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,-
(enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024
untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal 17 Maret 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP III
DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 80% DARI NILAI POKOK OBLIGASI
DAN SISA IMBALAN SUKUK IJARAH YANG TERUTANG YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN BERUPA SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA
(SHGU): NOMOR 0144/OGAN KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH 6.313,23 HA TERLETAK DI PROVINSI SUMATERA SELATAN; SHGU: NOMOR
145/OGAN KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 207,11 HA TERLETAK DI PROVINSI SUMATERA SELATAN; SHGU: NOMOR 146/OGAN
KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 213,78 HA TERLETAK DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT
DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A- id
A- sy
(Single A Minus) (Single A Minus Syariah)
KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BNI sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Permata Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 No. 942/SA/XII/19/RO/GC tanggal 16 Desember 2019 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-73/D.04/2020 pada tanggal 25 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 2 Maret 2020. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan PT Bursa Efek Indonesia S-00283/BEI.PP1/01-2020 tanggal 14 Januari 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX. A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 49/ POJK.04/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK. ...................................................................................................... xi
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xii
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...41
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................50
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..............................62
VII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................133
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ..........................................................135
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................137
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................139
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH...................................................146
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................................150
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................153
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Anak Perusahaan berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
Akad Ijarah berarti suatu akad yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2021
antara Perseroan dengan Wali Amanat Sukuk Ijarah, berikut perubahan-
perubahan dan penambahan-penambahan atasnya.
Akad Wakalah berarti akad wakalah tertanggal 24 Februari 2021 yang dibuat antara
Perseroan dan Wali Amanat, beserta semua pengubahan-pengubahan,
penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya yang akan
dibuat di kemudian hari.
Bank Kustodian berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK (dahulu
Bapepam dan LK) untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
(sekarang telah dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal juncto
menjadi OJK) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan juncto Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Bunga Obligasi berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii
Page 5
Bursa Efek berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh BEI, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain
nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Efek berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a) akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; dan/atau (c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan
penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan angka 4 Peraturan Bapepam LK Nomor: IX.A.2, yaitu:
a. Atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
(ii) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh Otoritas Jasa
Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak
ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Emisi berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan
yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
Force Majeure berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
iii
Page 6
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Imbalan Ijarah berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan
Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke
waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Informasi Tambahan berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
Bunga Obligasi, Pokok Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Akibat Keterlambatan Ijarah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(ta’widh) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan
dari Pemegang Sukuk Ijarah yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Ijarah
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut untuk kerugian per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp290.278,- (dua ratus sembilan puluh ribu
dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp315.278,- (tiga ratus lima belas ribu dua
ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari;
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
RUPO atau KTUR diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO
dan/atau RUPSI atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO
dan/atau RUPSI.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal, yang dalam Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah di KSEI.
iv
Page 7
Kustodian berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbalan Ijarah dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pasar Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
Manajer Penjatahan berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”),
yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
Masyarakat berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
bertempat tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi berarti Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp174.615.000.000,-
(seratus tujuh puluh empat miliar enam ratus lima belas juta rupiah) yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh
miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar
sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.21
tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(UU No.21/2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
Otoritas Jasa Keuangan dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No.21/2011.
Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Sukuk Ijarah berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri dari:
• pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Ijarah; dan/atau
• masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
v
Page 8
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-Undang
Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemeringkat berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berkedudukan di Jakarta
Selatan atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan disetujui penggantinya oleh Wali Amanat.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Berkelanjutan Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro yang diterbitkan
dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu)
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Pemegang Rekening Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
dan Sukuk Ijarah melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana berarti PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
Emisi Obligasi dan Sukuk PT Sucor Sekuritas yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Ijarah dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUPM,
seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No. IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal
Jasa Keuangan 23 April 2020 tentang tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
No. 19/POJK.04/2020 Sebagai Wali Amanat.
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal
Jasa Keuangan 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/
No. 20/POJK.04/2020 Atau Sukuk.
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tanggal
Jasa Keuangan 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
No. 36/POJK.04/2014 Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal
Jasa Keuangan 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
No. 30/POJK.04/2015 Penawaran Umum.
vi
Page 9
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal
Jasa Keuangan 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran
No. 7/POJK.04/2017 Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal
Jasa Keuangan 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
No. 9/POJK.04/2017 Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
Peraturan Otoritas berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
Jasa Keuangan 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
No. 49/POJK.04/2020 Sukuk.
Perjanjian Agen berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan
I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 No. 33 tertanggal 19 Februari
2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, Notaris di Jakarta, beserta
lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan
dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
Perjanjian Agen berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 No. 34
tertanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, Notaris
di Jakarta, beserta lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/
atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan
di kemudian hari.
Perjanjian Pendahuluan berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan BEI No. S-00283/
Pencatatan Efek BEI.PP1/01-2020 tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Emisi Obligasi Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta No. 45 tanggal
24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di Jakarta, beserta
lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan
dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Emisi Sukuk Ijarah Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta No. 48 tanggal
24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di Jakarta, beserta
lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan
dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
Perjanjian berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna
Perwaliamanatan Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Obligasi Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta No. 44
tanggal 24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di
Jakarta, beserta lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau
penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di
kemudian hari.
Perjanjian berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna
Perwaliamanatan Agro Tahap II Tahun 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Sukuk Ijarah Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta No. 47
tanggal 24 Februari 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang Notaris di
Jakarta, beserta lampirannya, berikut dengan segenap perubahan dan/atau
penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh Perseroan di
kemudian hari.
vii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Obligasi
Obligasi di KSEI di KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021, dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-004/SKK/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021,
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib diajukan kepada OJK
oleh Perseroan dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 Angka 19 UUPM juncto Peraturan OJK
No. 7/POJK.04/2017.
Perseroan berarti PT Sampoerna Agro Tbk, berkedudukan di Palembang, Sumatera
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Pihak berelasi berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perseroan dan Perusahaan
Anak (entitas pelapor) sesuai Peraturan Nomor VIII.G.7.
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas
pelapor jika orang tersebut:
1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
pelapor;
2. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari
entitas pelapor.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu
hal berikut:
1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
yang sama (artinya entitas induk, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2. Satu entitas adalah entitas sosial atau ventura bersama dari entitas
lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan
anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut
adalah anggotanya).
3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
yang sama.
4. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas
yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait
dengan entitas pelapor.
6. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
yang diidentifikasi dalam huruf (a).
7. Orang yang diidentifikasi dalam huruf a.1 memiliki pengaruh
signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau
entitas induk dari entitas).
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7
(Revisi 2010).
viii
Page 11
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman/utang Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang pada Tanggal Emisi harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPSI berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Ijarah atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah berarti jumlah pokok bagian dari Imbalan Ijarah atas pengalihan manfaat
kepada pihak ketiga yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp394.885.000.000,-
(tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima
juta rupiah) yang harus dibayar kembali oleh Perseroan pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar
Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A: Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh
enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam
puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
- Sukuk Ijarah Seri B: Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh
delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh
puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
ix
Page 12
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran.
Tanggal Pelunasan berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dapat ditagihnya
Pokok Obligasi seluruh pokok masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
Emisi kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Bunga Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah
Kembali Sisa Imbalan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Undang-Undang Pasar berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan pelaksanaannya.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun
2007, Tambahan No.4756.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
PT Bank Permata Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK
APU : PT Agro Planindo Utama
APIN : PT Anugerah Palm Indonesia
AT : PT Aek Tarum
BSM : PT Binasawit Makmur
GTA : PT Gunung Tua Abadi
HKI : PT Hutan Ketapang Industri
IHL : PT Industri Hutan Lestari
IHU : PT Industri Hutan Unggul
KMM : PT Kusuma Mentari Makmur
KPN : PT Kedurang Prakarsa Nabati
LAB : PT Lanang Agro Bersatu
MBJ : PT Mutiara Bunda Jaya
NSA : PT Nusantara Sarana Alam
NSP : PT National Sago Prima
NUSP (dalam likuidasi) : PT Nusantara Sago Prima (Dalam Likuidasi)
PAN : PT Pangan Agro Nusantara
PAS : PT Pertiwi Agro Sejahtera
PTSJ : PT Palma Timur Sejahtera
PTSN : PT Palma Timur Sentosa
SAB : PT Sugih Amerta Berlabuh
SBF : PT Sampoerna Bio Fuels
SJP : PT Selatanjaya Permai
SM : PT Sungai Menang
SPPL : Sampoerna Palma Pte. Ltd
SS : PT Sawit Selatan
SR : PT Sungai Rangit
STP : PT Sentosa Timur Palma
TB (dalam likuidasi) : PT Tania Binatama (Dalam Likuidasi)
TH : PT Telaga Hikmah
TTT : PT Tebar Tandan Tenerah
UAI : PT Usaha Agro Indonesia
UAJ : PT Usaha Agro Jaya
UAS : PT Usaha Agro Sejahtera
WKU : PT Wawasan Kebun Utama
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan untuk Perseroan
publik.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama
PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No.54 Tanggal
18 Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, mengenai perubahan seluruh
ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan OJK. Perubahan
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
dalam Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Terakhir
diubah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No.20 tanggal 27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017, Perubahan ini
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0060576.AH.01.02.
Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.
Perseroan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi
di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.
Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., dan Grand Nominees Limited., masing-masing merupakan entitas
induk Perseroan dan entitas induk terakhir Perseroan.
PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Tidak terdapat perubahan struktur kepemilikan Perusahaan Anak sejak penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap I Tahun 2020 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
xii
Page 15
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 74% (tujuh puluh empat persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal pokok utang bank
milik Perseroan dan biaya terkait yang timbul dari pelunasan lebih awal.
2. Sekitar 6% (enam persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian pokok utang bank milik
PT Usaha Agro Indonesia dan biaya terkait yang timbul dari pelunasan lebih awal.
3. Sekitar 20% (dua puluh persen) untuk modal kerja Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan digunakan Perseroan
sebesar 100% (seratus persen) untuk pelunasan lebih awal sisa pokok utang bank milik PT Usaha Agro
Indonesia yang telah dibayarkan sebagian melalui penerbitan Obligasi.
Ringkasan Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.
Jumlah Pokok Obligasi, : Sebesar Rp174.615.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar
Bunga Obligasi dan enam ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
Jatuh Tempo Obligasi
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar
enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri A yaitu pada 17 Maret 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri B yaitu pada tanggal 17 Maret 2026.
Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024
untuk Obligasi Seri A, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
Peringkat Obligasi : id
A- (Single A Minus) dari Pefindo.
Tanggal Efektif : 25 Februari 2020.
Masa Penawaran Umum : 9 – 10 Maret 2021.
Tanggal Pencatatan : 18 Maret 2021.
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Obligasi.
xiii
Page 16
Jenis Obligasi : Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Pembelian Kembali (Buyback) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali setelah 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Saat melakukan pembelian
kembali Obligasi baik sebagai pelunasan Obligasi maupun untuk
disimpan, Perseroan wajib melaporkan rencana pembelian kembali
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali di surat kabar. Pengumuman dalam surat
kabar wajib dilakukan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran
pembelian kembali, kecuali: jika pembelian kembali tidak lebih dari
5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Obligasi yang dibeli
kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan,
dan Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang
kemudian hari dapat dijual kembali, dengan ketentuan bahwa rencana
pembelian kembali tersebut wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Penyisihan Dana : Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas
(Sinking Fund) Perseroan, sebesar 2 (dua) kali pembayaran bunga Obligasi yang
terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B
Plus).
Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak
lebih rendah dari A- (Single A Minus) (atau yang setara dengan hasil
pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi.
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk.
xiv
Page 17
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, : Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus
Cicilan Imbalan Ijarah dan sembilan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Jangka Waktu dan Jatuh rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
Tempo
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp236.635.000.000,- (dua
ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus
enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Sukuk Ijarah Seri A akan dilakukan
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
Seri A yaitu pada tanggal 17 Maret 2024.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp158.250.000.000,-
(seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh
puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu
Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Ijarah Seri B akan
dilakukan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah Seri B yaitu pada tanggal 17 Maret 2026.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Sukuk Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret
2024 untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal 17 Maret 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri B.
Peringkat Sukuk Ijarah : A-Sy (Single A Minus Syariah) dari Pefindo.
Tanggal Efektif : 25 Februari 2020
Masa Penawaran Umum : 9 – 10 Maret 2021
Tanggal Pencatatan : 18 Maret 2021
Harga Penawaran : 100% dari Sisa Imbalan Ijarah.
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama
KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Obyek Ijarah : Adalah hak manfaat atas kebun inti kelapa sawit milik anak perusahaan
Perseroan yang digunakan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah.
Dalam hal ini secara spesifik adalah kebun inti kelapa sawit yang
terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
xv
Page 18
Satuan Pemesanan : Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Pembelian Kembali (BuyBack) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali setelah 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Saat melakukan pembelian kembali
Sukuk Ijarah baik sebagai pelunasan Sukuk Ijarah maupun untuk
disimpan, Perseroan wajib melaporkan rencana pembelian kembali
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali di surat kabar. Pengumuman dalam surat
kabar wajib dilakukan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran
pembelian kembali, kecuali jika pembelian kembali tidak lebih dari
5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan, dan Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut
hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dengan ketentuan bahwa rencana pembelian kembali tersebut wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Ijarah tersebut di surat kabar setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut.
Pembayaran Cicilan : Setiap 3 (tiga) bulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Penyisihan Dana : Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas
(Sinking Fund) Perseroan, sebesar 2 (dua) kali pembayaran cicilan Sukuk Ijarah yang
terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+Sy (Triple B
Plus Syariah).
Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
tidak lebih rendah dari A-Sy (Single A Minus Syariah) (atau yang setara
dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada
saat Emisi.
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk.
Skema Sukuk Ijarah :
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
xvi
Page 19
HASIL PEMERINGKATAN
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro sesuai
dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode 8 Desember 2020 sampai
dengan 1 Desember 2021 dan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro sesuai dengan surat No. RC-1397/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020
tentang Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro
Tbk Periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember 2021, hasil pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah Perseroan adalah:
Obligasi Sukuk Ijarah
id
A- id
A-sy
(Single A Minus) (Single A Minus Syariah)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember
2021, dan dipertegas dengan surat No.RTG-015/PEF-DIR/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2020.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian tidak diaudit Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode pada tanggal
30 September 2020 dan 2019 serta laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 9.585.045 9.466.943 9.018.845
Jumlah Liabilitas 5.403.186 5.314.245 4.989.995
Jumlah Ekuitas 4.181.859 4.152.698 4.028.850
*) tidak diaudit
xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 30 September tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Pendapatan 2.257.418 2.267.078 3.268.127 3.207.182
Laba Usaha 318.604 202.461 391.598 351.092
Laba Tahun Berjalan 24.899 18.135 39.996 63.608
Laba Komprehensif Lain Tahun Berjalan 44.743 36.035 59.512 82.849
*) tidak diaudit
Rasio Pertumbuhan Neraca, Solvabilitas dan Likuiditas
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (YoY)
Total Aset 2,25 4,97 7,83
Total Liabilitas 3,14 6,50 16,60
Total Ekuitas 1,13 3,07 -1,36
Rasio Solvabilitas dan Likuiditas
Total Liabilitas/ Total Ekuitas (x) 1,29 1,28 1,24
Total Liabilitas/ Total Aset (x) 0,56 0,56 0,55
Tanaman Perkebunan & Aset Tetap/ Total Aset 0,76 0,76 0,73
Total Aset Lancar/ Total Liabilitas Jangka Pendek
0,60 0,58 0,92
(Current Ratio) (x)
*) tidak diaudit
Rasio Pertumbuhan Laba Rugi dan Profitabilitas
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal
Keterangan pada tanggal 31 Desember
30 September
2020* 2019 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (YoY)
Pendapatan Usaha -0,43 -0,80 1,90 -11,32
Beban Pokok Penjualan -4,07 11,26 2,96 -5,90
Laba Kotor 16,90 -34,55 -1,96 -26,70
Laba Bersih 37,30 -89,62 -37,12 -74,53
Rasio Usaha
Laba Kotor/ Pendapatan Usaha 20,39 17,37 20,73 21,54
Laba Bersih/ Pendapatan Usaha 1,10 0,80 1,22 1,98
Laba Bersih/ Total Ekuitas** 0,60 0,44 0,96 1,58
Laba Bersih/ Total Aset** 0,26 0,19 0,42 0,71
*) tidak diaudit
**) Laba bersih merupakan laba bersih untuk periode 9 (sembilan) bulan.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Berikut merupakan Efek Bersifat Utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan masih terutang:
Obligasi
Nama Obligasi Seri & Jangka Waktu Obligasi Tanggal Jatuh Tempo Tingkat Kupon Nilai (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A, 3 tahun 3 Maret 2023 9,35% 208.500
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B, 5 tahun 3 Maret 2025 9,75% 91.500
Tahun 2020
Jumlah 300.000
xviii
Page 21
Sukuk ijarah
Cicilan Imbalan
Nama Sukuk Seri & Jangka Waktu Sukuk Tanggal Jatuh Tempo Nilai (Rp juta)
Ijarah (Rp)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Seri A, 3 tahun 3 Maret 2023 16.362.500.000 175.000
Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Seri B, 5 tahun 3 Maret 2025 12.187.500.000 125.000
Tahap I Tahun 2020
Jumlah 300.000
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK
OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN SISA IMBALAN
IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK
OBLIGASI SEBESAR Rp174.615.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS
LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A, dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri A dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN SISA IMBALAN
IJARAH SEBESAR Rp394.885.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS
DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta
tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024
untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal 17 Maret 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
1
Page 24
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP III
DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/
ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PT Sampoerna Agro Tbk
Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan Perseroan:
Jl. Basuki Rahmat 788 Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Indonesia Jln. Jendral Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
Website: www.sampoernaagro.com Indonesia
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS
KELAPA SAWIT.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 25
a. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
− Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
− Telah menjadi emiten atau perusahaan publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro;
− Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
surat pernyataan Perseroan tanggal 24 Februari 2021;
− Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
b. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp127.665.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp46.950.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri A dan 17 Maret
2026 untuk Obligasi Seri B.
3
Page 26
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 17 Juni 2021 17 Juni 2021
2 17 September 2021 17 September 2021
3 17 Desember 2021 17 Desember 2021
4 17 Maret 2022 17 Maret 2022
5 17 Juni 2022 17 Juni 2022
6 17 September 2022 17 September 2022
7 17 Desember 2022 17 Desember 2022
8 17 Maret 2023 17 Maret 2023
9 17 Juni 2023 17 Juni 2023
10 17 September 2023 17 September 2023
11 17 Desember 2023 17 Desember 2023
12 17 Maret 2024 17 Maret 2024
13 17 Juni 2024
14 17 September 2024
15 17 Desember 2024
16 17 Maret 2025
17 17 Juni 2025
18 17 September 2025
19 17 Desember 2025
20 17 Maret 2026
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Satuan Pemindahbukuan
a. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan
1. Untuk menjamin pembayaran semua Jumlah Terutang oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah, maka Pemberi Jaminan akan menyerahkan jaminan kepada Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat sebagai berikut :
3 (tiga) bidang tanah Sertipikat Hak Guna Usaha dengan rincian sebagai berikut:
i. SHGU No. 0144/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0131/OKI/2014, seluas 6.313,23 Ha (enam ribu tiga ratus
tiga belas koma dua puluh tiga Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan
NIB: 04.07.00.00.00227, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kecamatan Sungai Menang, Desa Sungai Ceper dan Gajah Mati;
ii. SHGU No. 0145/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0132/OKI/2014, seluas 207,11 Ha (dua ratus tujuh koma
sebelas Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB: 04.07.00.00.00228,
terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kecamatan Sungai
Menang, Desa Gajah Mati;
iii. SHGU No. 0146/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0133/OKI/2014, seluas 213,78 Ha (dua ratus tiga belas
koma tujuh puluh delapan Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB:
04.07.00.00.00229, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kecamatan Sungai Menang, Desa Cengal.
4
Page 27
Seluruhnya terdaftar atas nama PT Sawit Selatan, berkedudukan di Kota Palembang, beserta
dengan tanaman dan aset non tanaman terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & peralatan,
dan segala sesuatu baik yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat
di atas tanah SHGU tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan
ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak (selanjutnya disebut
sebagai “Objek Jaminan Obligasi”). Objek Jaminan Obligasi sekarang sedang dalam proses roya.
2. Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pokok
Obligasi yang terutang, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan dengan nilai minimal sebesar
Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian
dari Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporan
tertanggal 16 Februari 2021 No. 00055/2.0012-00/PI/01/0132/1/II/2021 nilai obyek jaminan
adalah sebesar Rp499.245.000.000- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat
puluh lima juta Rupiah). Pemberi Jaminan dan Wali Amanat akan membuat dan menandatangani
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) paling lambat 4 (empat) bulan Kerja setelah Tanggal
Emisi dan sebelumnya apabila diperlukan Pemberi Jaminan akan menandatangani Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
3. Obyek Jaminan Obligasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.1 butir 3 Perjanjian
Perwaliamanatan juga merupakan jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang diikat secara pari
passu dan proporsional, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Perseroan wajib menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Wali Amanat
dan/atau notaris yang ditunjuk untuk pembebanan hak tanggungan atas tanah dan bangunan
dan Wali Amanat dapat melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pendaftaran
hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut untuk kepentingan Wali Amanat dan/atau
Pemegang Obligasi.
5. Perseroan wajib menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian
setiap 2 (dua) tahun sekali sejak Tanggal Emisi terhadap jaminan. Apabila dipandang perlu sewaktu-
waktu atas permintaan Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan
penilaian kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan menerima hasil
penilaian tersebut. Apabila berdasarkan hasil penilaian jaminan, nilai jaminan menjadi kurang dari
80% (delapan puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, maka Perseroan selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan wajib untuk memberikan jaminan tambahan kepada
Wali Amanat, tanpa RUPO, sehingga nilai jaminan menjadi minimal 80% (delapan puluh persen)
dari nilai Pokok Obligasi yang terutang.
6. Untuk pertama kali, Perseroan wajib menyerahkan hasil penilaian atas jaminan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 12.7 Perjanjian Perwaliamanatan dari penilai independen yang terdaftar di
OJK kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal pengikatan
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.2 Perjanjian Perwaliamanatan, hasil penilaian atas
jaminan tersebut merupakan hasil penilaian atas jaminan yang diterbitkan oleh penilai independen
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal penandatanganan SKMHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
7. Seluruh sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah dan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12.1 dan 12.2 Perjanjian Perwaliamanatan wajib diserahkan untuk disimpan
oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan sertifikat hak
tanggungan.
8. Selama jangka waktu Obligasi, Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tanpa diperlukan
RUPO dapat melakukan penggantian jaminan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12.5 Perjanjian
Perwaliamanatan dengan jaminan berupa tanah dan bangunan lainnya, dengan nilai jaminan
tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 12.2
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan nilai Jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan. Wali Amanat akan memberikan persetujuan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak surat permohonan dan dokumen lengkap
diterima oleh Wali Amanat, termasuk dokumen hasil penilaian jaminan dari penilai independen
yang terdaftar di OJK yang masih berlaku untuk periode tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum
pengikatan jaminan.
5
Page 28
9. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan
surat pelepasan jaminan, roya dan Wali Amanat wajib mengembalikan seluruh dokumen jaminan
yang diberikan oleh Perseroan maupun yang diterima oleh Wali Amanat dalam rangka penerbitan
Obligasi.
10. Biaya penilaian jaminan, biaya notaris dan pejabat pembuat akta tanah, pendaftaran hak
tanggungan, pembuatan sertifikat hak tanggungan dan pelepasan hak tanggungan (roya) serta
biaya-biaya lain yang terkait dengan pemberian jaminan tersebut menjadi beban dan tanggung
jawab Perseroan.
11. Dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana
seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar lunas
seketika, maka Perseroan setuju untuk sekarang dan pada waktunya nanti memberikan kuasa
kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan keputusan RUPO,
mengeksekusi jaminan, dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain, baik melalui penjualan
secara dibawah tangan maupun dengan pelelangan umum sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan secara dibawah tangan, maka
penjualan tersebut didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, dan apabila
kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan
RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Wali Amanat akan
melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.
12. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam pasal 12.11 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian
yang terpenting dan syarat yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa
kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa
tersebut tidak dapat dicabut kembali oleh sebab apapun juga.
13. Hasil penjualan Jaminan, baik sebagian maupun seluruhnya, melalui penjualan dibawah tangan
atau melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam pasal 12.11 Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak, dan biaya-biaya lain mungkin dikeluarkan oleh
Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup
atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut akan segera dibagikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana
disyaratkan dalam Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat
sisa hasil eksekusi atas jaminan setelah seluruh Jumlah Terutang dilunasi, maka paling lambat
pada Hari Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil eksekusi Jaminan, Wali
Amanat wajib mengembalikan dan menyerahkannya kepada Perseroan.
14. Dalam hal terjadi eksekusi jaminan dan hasil dari eksekusi jaminan tidak mencukupi untuk
membayar penuh pokok, bunga dan denda (jika ada) Obligasi kepada Pemegang Obligasi serta
untuk pembayaran biaya eksekusi jaminan, maka Perseroan wajib memenuhi sisa kewajiban
tersebut.
15. Selain pembebanan Jaminan dalam pasal 12 dari Perjanjian Perwaliamanatan, maka sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seluruh kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan secara
khusus kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua
krediturnya termasuk Pemegang Obligasi secara pari passu sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
16. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan :
• tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain;
• tidak berada dalam sengketa; dan
• tidak akan memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau membebankan dengan jaminan
berupa apapun, kecuali dengan persetujuan dari Wali Amanat.
6
Page 29
Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon : (021) 5237788
Faksimili : (021) 2500708
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali:
i. penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Perusahaan Anak
sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang
wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
iii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selaku
avalist kepada petani atau koperasi mitra Perusahaan Anak melalui skema plasma/
kemitraan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
Entitas Anak sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
dan pengecualian sebagai berikut:
7
Page 30
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau
Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
(surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan
Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak
boleh melakukan akuisisi sepanjang akuisisi tersebut tidak mengakibatkan rasio keuangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan menjadi
tidak terpenuhi.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai
material yang dapat menyebabkan terganggunya operasional, baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian; atau
ii. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan
berdasarkan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
e. Memberikan ijin kepada Perusahaan Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau melakukan
investasi pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-
hari yang wajar dan lazim;
f. Mengubah bidang usaha utama Perseroan;
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
h. Menjaminkan atau menggadaikan kepemilikan saham di PT Sawit Selatan kepada pihak lain.
2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan persetujuan tertulis dari Wali
Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima
belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka
dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan di mana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasian tahunan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat,dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
8
Page 31
i. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt to Equity Ratio
setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); Yang dimaksud dengan “Utang”
adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil,
antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen
pinjaman lainnya;
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1:1
(satu berbanding satu) untuk tahun buku yang berakhir 2020 dan setelahnya menjadi
1,5:1 (satu koma lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba
usaha ditambah penyusutan dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari
yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana
diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai
dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dalam setahun. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi;
e. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi A- (Single A Minus) (atau yang setara dengan
hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi. Apabila hasil
pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B Plus), maka
Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar 2 (dua) kali pembayaran Bunga Obligasi
yang terutang pada triwulan berikutnya;
f. Mempertahankan pengendalian dan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam Perusahaan Anak yang sudah ada saat ini, yaitu
PT Telaga Hikmah, PT Sungai Rangit, PT Gunung Tua Abadi, dan PT Mutiara Bunda Jaya;
g. Mempertahankan nilai Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi minimal
80% (delapan puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi;
h. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf (r) Perjanjian Perwaliamanatan,
mengasuransikan setiap waktu selama umur Obligasi untuk property all risk yang berlaku
umum pada industri Perseroan atas Jaminan sesuai Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan melekatkan banker’s clause atas nama Wali Amanat dan selanjutnya menyerahkan
polis asuransi tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah polis
asuransi diperoleh Perseroan;
i. Menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian setiap 2 (dua)
tahun sekali sejak Tanggal Emisi. Apabila dipandang perlu sewaktu-waktu atas permintaan
Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian
kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah Perseroan menerima
hasil penilaian jaminan tersebut;
j. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
k. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan
Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
l. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
lain;
9
Page 32
m. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya
pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan
pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
n. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material
berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
o. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan;
iii. Laporan keuangan konsolidasian tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir;
iv. Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah
penyampaian kepada lembaga terkait:
(i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
(ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
(iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasian triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
(i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
(ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
(iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada
masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
(i) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
(ii) Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi;
(iii) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi
menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
10
Page 33
(iv) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut;
(v) Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau
jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
vii. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf p angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan ini.
q. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
serupa;
r. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
wajar bagi Perseroan;
s. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan
atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya
kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
tersebut;
t. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
u. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
v. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-
perijinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
kepada Wali Amanat;
x. melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/
POJK.04/2020 dan perubahannya (jika ada), dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
(ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
Apabila Perseroan mengajukan banding atas peringkat baru yang diberikan Lembaga
Pemeringkatan, maka pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7.3.x.2).i
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut dilaksanakan setelah proses banding selesai.
11
Page 34
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
(i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
(ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
(ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
(i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.3 huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir I Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
(ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf x
angka 4 butir i Perjanjian Perwaliamanatan berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
y. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini, mengenai
Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
12
Page 35
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs Perseroan
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris, dan situs web BEI atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.7 Perjanjian
Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.8 Perjanjian
Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; dan
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Dalam melakukan pembelian kembali Obligasi (buyback), Perseroan mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.
13
Page 36
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas Perseroan, sebesar 2 (dua) kali
pembayaran bunga Obligasi yang terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B Plus).
Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari A- (Single A
Minus) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat
Emisi.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/
POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro sesuai
dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode 8 Desember 2020
sampai dengan 1 Desember 2021, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
Obligasi
id
A-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember
2021, dan dipertegas dengan surat No.RTG-015/PEF-DIR/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2020.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, penurunan nilai Jaminan atau penyisihan
dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
14
Page 37
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11. 2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;dan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
15
Page 38
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
16
Page 39
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO keempat.
17
Page 40
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (v).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan
RUPO, Wali Amanat wajib memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya
penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Yang Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Sanksi
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Emiten wajib membayar Denda.
Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
18
Page 41
c. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021.
Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp236.635.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga
ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp158.250.000.000,- (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar
tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2021 sedangkan Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 17 Maret 2024 untuk Sukuk seri A, dan 17 Maret 2026 untuk Sukuk Seri B.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
1 17 Juni 2021 17 Juni 2021
2 17 September 2021 17 September 2021
3 17 Desember 2021 17 Desember 2021
4 17 Maret 2022 17 Maret 2022
5 17 Juni 2022 17 Juni 2022
6 17 September 2022 17 September 2022
7 17 Desember 2022 17 Desember 2022
8 17 Maret 2023 17 Maret 2023
9 17 Juni 2023 17 Juni 2023
10 17 September 2023 17 September 2023
11 17 Desember 2023 17 Desember 2023
12 17 Maret 2024 17 Maret 2024
13 17 Juni 2024
14 17 September 2024
15 17 Desember 2024
16 17 Maret 2025
17 17 Juni 2025
18 17 September 2025
19 17 Desember 2025
20 17 Maret 2026
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
19
Page 42
Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah adalah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat
miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan
a. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Objek Ijarah
Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah kebun inti kelapa sawit milik Perusahaan Anak beserta
kontrak penjualan dengan pihak ketiga/pelanggan yang dialihkan kepada pemegang Sukuk melalui
Akad Ijarah. Objek Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan kepada pihak ketiga/pelanggan;
Objek Ijarah secara spesifik adalah SHGU yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan. Objek Ijarah ini
hanya digunakan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan tidak dijaminkan kepada pihak
lainnya.
Skema Sukuk Ijarah
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah tersebut:
20
Page 43
1. Berdasarkan Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan
antara Perseroan dan investor atau pemodal yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah,
Perseroan telah mengalihkan atas kebun inti milik Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Sawit
Selatan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Sukuk Ijarah dengan pengalihan Obyek Ijarah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan
Ijarah. Sebelumnya, PT Sawit Selatan sebagai pemilik kebun inti telah mengalihkan manfaat serta
memberikan hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun
inti kepada Perseroan selaku penyewa melalui Akad Ijarah.
1a. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
1b. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp394.885.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
1c. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, investor atau pemodal mendapatkan manfaat aset atas
objek ijarah
2. Selanjutnya, berdasarkan Akad Wakalah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Pemegang
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil (penerima Obyek Ijarah), memberikan
kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
Obyek Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk sebagai penerima Obyek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan,
membuat perubahan atas perjanjian / kontrak yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak
ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
umum dan wajar;
b. Mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak
ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan
penagihan dan menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek Ijarah dari pihak ketiga. Kuasa-
kuasa sebagaimana tercantum dalam Akad Wakalah ini tidak dapat dicabut dan tidak akan
berakhir karena sebab-sebab yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena alasan
apapun juga.
3. Selanjutnya, Perseroan mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan dan/
atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti kelapa sawit kepada PT Sawit Selatan
selaku penyewa melalui Akad Ijarah.
4. Perseroan akan mendapatkan pembayaran sewa atas kebun inti kelapa sawit dari PT Sawit
Selatan.
5. Perseroan berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. Perseroan berjanji untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2021 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Dengan skema penerbitan yang sama, pernyataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk tahap-
tahap selanjutnya dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III dan/atau
tahap selanjutnya (jika ada).
21
Page 44
Sumber Pendapatan Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah akan mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan dari
pembayaran sewa atas kebun inti dari PT Sawit Selatan dengan jumlah Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp22.362.007.500,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah)
per tahun untuk Sukuk Ijarah Seri A dan Rp16.378.875.000,- (enam belas miliar tiga ratus tujuh puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri B sesuai dengan nilai
dan tata cara pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Ringkasan Akad Sukuk
Akad Ijarah
Bahwa sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat telah membuat
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang menyebutkan bahwa Perseroan
bermaksud untuk mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan dan/atau
menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti yang berada dalam areal yang dikuasai
PT Sawit Selatan yang dimiliki oleh Perseroan kepada Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah.
Wali Amanat bersedia untuk menerima pengalihan manfaat serta pemberian hak untuk menggunakan
dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas Obyek Ijarah tersebut dari Perseroan.
Selanjutnya berdasarkan uraian tersebut di atas, Perseroan dan Wali Amanat dengan ini setuju dan
sepakat serta mengikatkan diri untuk membuat Akad Ijarah dengan syarat-syarat dan ketentuan berikut:
Perseroan dengan ini setuju untuk mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan
dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas Obyek Ijarah kepada Wali Amanat dan Wali
Amanat dengan ini setuju untuk menerima pengalihan manfaat dan pemberian hak atas Obyek Ijarah
tersebut dari Perseroan.
Akad Ijarah dibuat untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak efektifnya Emisi
Sukuk Ijarah sampai dengan tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada saat berakhirnya masa pengalihan manfaat Obyek Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 2.1 Akad
Ijarah (“Pengakhiran Pengalihan Manfaat”), Wali Amanat dengan ini setuju untuk seketika mengalihkan
kembali Obyek Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa
adanya kondisi atau syarat apapun.
Masing-masing Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani dokumen apapun yang diperlukan
untuk menyempurnakan pengakhiran dan pengalihan kembali sebagaimana diatur di dalam Pasal 2
Akad Ijarah, apabila diperlukan.
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa nilai pengalihan manfaat Obyek Ijarah adalah sebagaimana akan
ditentukan dalam perubahan Akad Ijarah.
Atas nilai pengalihan manfaat Obyek Ijarah tersebut tidak dikenakan pajak karena bukan merupakan
obyek pajak kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Para Pihak sepakat bahwa cara pembayaran nilai pengalihan manfaat Obyek Ijarah akan ditentukan
di dalam perubahan Akad Ijarah.
22
Page 45
Akad Wakalah
Berdasarkan Akad Ijarah yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan Wali
Amanat tanggal 24 Februari 2021 (untuk selanjutnya disebut sebagai“Akad Ijarah”) dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Muwakkil, sebagai penerima manfaat Objek Ijarah, dengan Akad
Wakalah ini memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Wakil
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Obyek
Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk sebagai penerima Obyek Ijarah berdasarkan
Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat
perubahan atas perjanjian / kontrak yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga tersebut
sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar; dan
b) Mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan
dan tanpa mengesampingkan ketentuan dibawah ini, menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek
Ijarah dari pihak ketiga.
Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Akad Wakalah tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir
karena sebab-sebab yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813,
1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena alasan apapun juga.
Kewajiban Wakil
(i) Wakil berjanji untuk melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan kepadanya dan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Muwakkil, Wakil tidak diperkenankan untuk memberi kuasa
kepada Pihak Lain untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1.1 (a) dan (b) akad Wakalah.
(ii) Wakil berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah dari hasil pemanfaatan
Obyek Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(iii) Atas kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga sebagai pengguna
Obyek Ijarah, disepakati untuk tidak perlu dilakukan penandatanganan ulang kontrak.
(iv) Wakil berjanji dan menjamin bahwa dalam hal telah terdapat perjanjian/ kontrak antara Wakil
dengan pihak ketiga sebagai penyewa pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
ditanda-tangani di mana jangka waktu perjanjian tersebut berakhir lebih dahulu dari jangka waktu
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan jumlah Imbalan Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah belum terpenuhi, maka
Wakil wajib untuk memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/
kontrak baru.
Keterangan mengenai Perubahan Akad Syariah atau objek akad Syariah
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di dalam Akad yang disepakati, termasuk perubahan
serta penambahannya akan ditentukan atas dasar musyawarah antara Para Pihak untuk kemudian
dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis tambahan yang tidak terpisahkan dari Akad.
Para Pihak menegaskan, bahwa setiap perjanjian dan atau perubahan dan atau penambahan atas
Akad wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Para Pihak dalam Akad tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada
dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Page 46
Dalam hal salah satu Pihak digantikan kedudukannya oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
Pihak dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap
dan semua kewajiban-kewajiban Pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam Akad. Dalam
hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan penggantian kedudukan
tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu Pihak dimaksud wajib menandatangani dan
melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
Dalam hal salah satu ketentuan dari Akad tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang
berlaku, maka ketidakberlakuan dan ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak
berlakunya ketentuan lain dari Akad. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan
diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain yang memiliki
nilai ekonomis yang setara.
Akad dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad merupakan
suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atas syarat-syarat kesepakatan di antara Para Pihak
sehubungan dengan Obyek Akad serta menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan
atau pernyataan sebelumnya yang pernah ada di antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan sepanjang
hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan di dalam Akad.
Para Pihak sepakat bahwa semua istilah yang digunakan dalam Akad yang didefinisikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah akan mempunyai pengertian sebagaimana diberikan pada
istilah tersebut, terkecuali apabila didefinisikan secara lain dalam Akad.
Sanksi
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
khususnya Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara lain apabila Perseroan lalai
menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Prosedur Penggantian Atau Penambahan Obyek Ijarah
Dalam hal terdapat penambahan Obyek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah, maka
Perseroan wajib memberitahukan hal tersebut kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah tambahan.
Nilai Obyek Ijarah pengganti yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah
diserahkan sebelumnya atau nilai Obyek Ijarah tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai
penurunan Obyek Ijarah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.
Jaminan
1. Untuk menjamin pembayaran semua Jumlah Terutang oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, maka Pemberi Jaminan akan menyerahkan jaminan kepada Pemegang Pemegang Sukuk
melalui Wali Amanat sebagai berikut :
3 (tiga) bidang tanah Sertipikat Hak Guna Usaha dengan rincian sebagai berikut:
i. SHGU No. 0144/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0131/OKI/2014, seluas 6.313,23 Ha (enam ribu tiga ratus
tiga belas koma dua puluh tiga Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan
NIB: 04.07.00.00.00227, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kecamatan Sungai Menang, Desa Sungai Ceper dan Gajah Mati;
24
Page 47
ii. SHGU No. 0145/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0132/OKI/2014, seluas 207,11 Ha (dua ratus tujuh koma
sebelas Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB: 04.07.00.00.00228,
terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kecamatan Sungai
Menang, Desa Gajah Mati;
iii. SHGU No. 0146/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur tanggal 12 November 2014 No. 0133/OKI/2014, seluas 213,78 Ha (dua ratus tiga belas
koma tujuh puluh delapan Hektar), tanggal berakhirnya hak 22 November 2049, dengan NIB:
04.07.00.00.00229, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kecamatan Sungai Menang, Desa Cengal.
Seluruhnya terdaftar atas nama PT Sawit Selatan, berkedudukan di Kota Palembang, beserta
dengan tanaman dan aset non tanaman-terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & peralatan,
dan segala sesuatu baik yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat
di atas tanah SHGU tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan
ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak (selanjutnya disebut
sebagai “Objek Jaminan Sukuk Ijarah”).
2. Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pokok Sukuk
Ijarah yang terutang, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan dengan nilai minimal sebesar
Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian
dari Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporan
tertanggal 16 Februari 2021 Nomor 00055/2.0012-00/PI/01/0132/1/II/2021 nilai obyek jaminan
adalah sebesar Rp499.245.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat
puluh lima juta Rupiah). Pemberi Jaminan dan Wali Amanat akan membuat dan menandatangani
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) paling lambat 4 (empat) bulan Kerja setelah Tanggal
Emisi dan sebelumnya apabila diperlukan Pemberi Jaminan akan menandatangani Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
3. Obyek Jaminan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah juga merupakan jaminan bagi Pemegang Obligasi yang diikat secara pari passu dan
proporsional, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4. Perseroan wajib menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Wali Amanat
dan/atau notaris yang ditunjuk untuk pembebanan hak tanggungan atas tanah dan bangunan
dan Wali Amanat dapat melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pendaftaran
hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut untuk kepentingan Wali Amanat dan/atau
Pemegang Sukuk Ijarah.
5. Perseroan wajib menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian
setiap 2 (dua) tahun sekali sejak Tanggal Emisi terhadap jaminan. Apabila dipandang perlu sewaktu-
waktu atas permintaan Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan
penilaian kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan menerima hasil
penilaian tersebut. Apabila berdasarkan hasil penilaian jaminan, nilai jaminan menjadi kurang dari
80% (delapan puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan wajib untuk memberikan jaminan tambahan, tanpa mengadakan
RUPSI kepada Wali Amanat, sehingga nilai jaminan menjadi minimal 80% (delapan puluh persen)
dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
6. Untuk pertama kali, Perseroan wajib menyerahkan hasil penilaian atas jaminan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 7.5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dari penilai independen yang
terdaftar di OJK kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal
pengikatan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, hasil penilaian atas jaminan tersebut merupakan hasil penilaian atas jaminan yang diterbitkan
oleh penilai independen selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal penandatanganan
SKMHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7. Seluruh sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah dan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7.1 dan 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib diserahkan untuk
disimpan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan
sertifikat hak tanggungan.
25
Page 48
8. Selama jangka waktu Sukuk Ijarah, Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tanpa diperlukan
RUPSI dapat melakukan penggantian jaminan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7.5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jaminan berupa tanah dan bangunan lainnya, dengan
nilai jaminan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jaminan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta dengan memperhatikan nilai Jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Wali Amanat
akan memberikan persetujuan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak surat permohonan
dan dokumen lengkap diterima oleh Wali Amanat, termasuk dokumen hasil penilaian jaminan dari
penilai independen yang terdaftar di OJK yang masih berlaku untuk periode tidak lebih dari 1 (satu)
tahun sebelum pengikatan jaminan.
9. Dalam hal terjadi pembayaran kembali atas seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah baik terjadi pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah maupun terjadi pelunasan lebih awal Wali
Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan jaminan, roya dan Wali Amanat wajib
mengembalikan seluruh dokumen jaminan yang diberikan oleh Perseroan maupun yang diterima
oleh Wali Amanat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah.
10. Biaya penilaian jaminan, biaya notaris dan pejabat pembuat akta tanah, pendaftaran hak
tanggungan, pembuatan sertifikat hak tanggungan dan pelepasan hak tanggungan (roya) serta
biaya-biaya lain yang terkait dengan pemberian jaminan tersebut menjadi beban dan tanggung
jawab Perseroan.
11. Dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dengan mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan
wajib dibayar lunas seketika, maka Perseroan setuju untuk sekarang dan pada waktunya nanti
memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
keputusan RUPSI, mengeksekusi jaminan, dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain, baik
melalui penjualan secara dibawah tangan maupun dengan pelelangan umum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan secara
dibawah tangan, maka penjualan tersebut didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat, dan apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal keputusan RUPSI yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut,
maka Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.
12. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam pasal 7.11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah merupakan
bagian yang terpenting dan syarat yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak akan
dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali oleh sebab apapun juga.
13. Hasil penjualan Jaminan, baik sebagian maupun seluruhnya, melalui penjualan dibawah tangan
atau melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam pasal 7.11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak, dan biaya-biaya lain mungkin
dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli
yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut akan segera dibagikan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya
sebagaimana disyaratkan dalam Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam
hal terdapat sisa hasil eksekusi atas jaminan setelah seluruh Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi,
maka paling lambat pada Hari Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikan dan menyerahkannya kepada Perseroan.
14. Dalam hal terjadi eksekusi jaminan dan hasil dari eksekusi jaminan tidak mencukupi untuk
membayar penuh Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah serta untuk pembayaran biaya eksekusi jaminan,
maka Perseroan wajib memenuhi sisa kewajiban tersebut.
15. Selain pembebanan Jaminan dalam pasal 7 dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan
kepada semua krediturnya termasuk Pemegang Sukuk Ijarah secara pari passu sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
26
Page 49
16. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
a. tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain;
b. tidak berada dalam sengketa; dan
c. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau membebankan dengan jaminan
berupa apapun, kecuali dengan persetujuan dari Wali Amanat.
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
1. Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perseroan wajib melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah (“Pengembalian”) dalam
jangka waktu sebagaimana tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
2. Pengembalian Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Agen Pembayaran pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dianggap sudah dilakukan
Pengembalian kepada Pemegang Sukuk Ijarah atas Sisa Imbalan Ijarah yang harus dibayar dan
telah jatuh tempo dan membebaskan Perseroan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah yang bersangkutan dalam hal karena alasan apapun di luar kesalahan Perseroan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah tidak dapat diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Dalam melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah (buyback), Perseroan mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.
Wali Amanat Sukuk Ijarah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon : (021) 5237788
Faksimili : (021) 2500708
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
Pembatasan-Pembatasan Perseroan
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah,
Cicilan Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali
i. penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
ii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Perusahaan Anak sepanjang
dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang wajar dan
lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
27
Page 50
iii. penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selaku
avalist kepada petani atau koperasi mitra Perusahaan Anak melalui skema plasma/
kemitraan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/
atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
ii. pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari yang wajar dan lazim
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk
Ijarah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Sukuk Ijarah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Entitas Anak boleh
melakukan akuisisi sepanjang akuisisi tersebut tidak mengakibatkan rasio keuangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah menjadi tidak terpenuhi.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai
material yang dapat menyebabkan terganggunya operasional, baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian; atau
ii. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan
berdasarkan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
e. Memberikan ijin kepada Perusahaan Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau melakukan
investasi pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-
hari yang wajar dan lazim;
f. Mengubah bidang usaha utama Perseroan;
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
h. Menjaminkan atau menggadaikan kepemilikan saham di PT Sawit Selatan kepada pihak lain.
2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah persetujuan
tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima
belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka
dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
28
Page 51
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah,
Cicilan Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan
dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
terkait lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah di mana
Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasian tahunan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat,dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Ekuitas atau disebut Debt to Equity Ratio
setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek
konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya.
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1:1
(satu berbanding satu) untuk tahun buku yang berakhir 2020 dan setelahnya menjadi
1,5:1 (satu koma lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba
usaha ditambah penyusutan dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada
Wali Amanat pada hari yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada
waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai
dengan pelunasan efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas
dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun. Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
e. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah A-sy (Single A Minus Syariah) (atau yang
setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan pada saat Emisi.
Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+sy
(Triple B Plus Syariah), maka Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar 2 (dua) kali
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pada triwulan berikutnya;
f. Mempertahankan pengendalian dan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam Entitas Anak yang sudah ada saat ini, yaitu
PT Telaga Hikmah, PT Sungai Rangit, PT Gunung Tua Abadi, dan PT Mutiara Bunda Jaya;
g. Mempertahankan nilai Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
minimal 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah;
h. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11.3 huruf (r) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, mengasuransikan setiap waktu selama umur Sukuk Ijarah untuk property all-risk
yang berlaku umum pada industri Perseroan atas Jaminan sesuai Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan melekatkan banker’s clause atas nama Wali Amanat
dan selanjutnya menyerahkan polis asuransi tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 3
(tiga) Hari Kerja setelah polis asuransi diperoleh Perseroan;
i. Menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK untuk melakukan penilaian setiap 2 (dua)
tahun sekali sejak Tanggal Emisi. Apabila dipandang perlu sewaktu-waktu atas permintaan
Wali Amanat, Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian
kembali terhadap jaminan. Perseroan wajib menyampaikan asli hasil penilaian jaminan
tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan menerima
hasil penilaian jaminan tersebut;
29
Page 52
j. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
k. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan
Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
l. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
lain;
m. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya
pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan
pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
n. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material
berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
o. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasian tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir.
iv. Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah
penyampaian kepada lembaga terkait:
(i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
(ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
(iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasian triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
(i) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
(ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
(iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada
masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
30
Page 53
(i) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran
tersebut;
(ii) Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Ijarah.
(iii) pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Sukuk Ijarah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan
penerbitan Sukuk Ijarah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
(iv) Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut;
(v) Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Ijarah yang pertama kali,
atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
vii. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, penyerahan surat
pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.3 huruf p angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini.
q. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
serupa;
r. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
wajar bagi Perseroan;
s. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan
atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari
kreditur tersebut;
t. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
u. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk
memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
v. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-
perijinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
w. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan/
atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI
tersebut kepada Wali Amanat;
31
Page 54
x. Melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.49/POJK.04/2020 dan perubahannya (jika ada), dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
(ii) Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
(i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
(ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
(ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Sukuk Ijarah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
(i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.3 huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
(ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.3 huruf
x angka 4 butir i Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
y. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Ijarah dan/atau Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
32
Page 55
Pembelian Kembali (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran Sisa Imbalan Ijarah atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI.
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs Perseroan
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris, dan situs web BEI atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.8 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali.dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah.
33
Page 56
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah, serta mengumumkan
kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran pokok atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah
tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut; dan
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran pokok; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Dalam melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah (buyback), Perseroan mengacu kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan akan menyediakan sinking fund yang berasal dari kas Perseroan, sebesar 2 (dua) kali
pembayaran cicilan Sukuk Ijarah yang terutang. Pada triwulanan berikutnya apabila hasil pemeringkatan
Sukuk Ijarah mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+Sy (Triple B Plus Syariah).
Perseroan perlu mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari A-Sy (Single
A Minus Syariah) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari hasil pemeringkatan
pada saat Emisi.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/
POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
sesuai dengan surat No. RC-1397/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode
8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember 2021, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan
adalah:
Sukuk Ijarah
id
A-sy
(Single A Minus syariah)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Desember
2021, dan dipertegas dengan surat No.RTG-015/PEF-DIR/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
34
Page 57
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2020.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jenis akad
syariah, isi akad syariah, aset yang menjadi dasar sukuk, jaminan atau penyisihan dana
pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan tetap
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 13.2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
35
Page 58
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. agenda RUPSI;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI :
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
i. Perseroan berkewajiban untuk
(i) menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk
Ijarah;
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(iii) Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang
meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
36
Page 59
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 13.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
37
Page 60
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPSI keempat.
vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (v).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan dan meminta persetujuan atas rencana
anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPSI kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
Ijarah.
11. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal
38
Page 61
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak langsung untuk melakukan
penagihan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Ijarah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-859/DSN-MUI/XII2019 tanggal 26 November
2019, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1 Iggi H. Achsien, SE, MBA Ketua No.KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017
2 Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI Anggota No.KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
A. Ringkasan Penilaian Jaminan
Penilaian aset tetap meliputi tanah, tanaman kelapa sawit, bibit kelapa sawit, tanah lebih, bangunan,
sarana pelengkap, mesin dan peralatan dari perkebunan kelapa sawit, berlokasi di Desa Gajah Mati,
Cengal dan Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan.
Indikasi Nilai Pasar
No Uraian Volume Unit
(Rupiah)
I Perkebunan Kelapa Sawit
A Aset Tanaman
1) Tanaman Kelapa Sawit (Termasuk Tanah) 3.948,37 Ha 353.313.000.000
2) Bibit Kelapa Sawit 157.351 Pokok 3.159.000.000
Sub Jumlah A 356.472.000.000
B Aset non Tanaman
1) Tanah Lebih 4.654,87 Ha 114.140.000.000
2) Pembibitan 14,73 Ha 53.000.000
3) Bangunan 22.131.000.000
4) Sarana Pelengkap 6.110.000.000
5) Mesin dan Peralatan 339.000.000
Sub Jumlah B 142.773.000.000
Grand Total ( A+B ) 499.245.000.000
Catatan: Indikasi Nilai Pasar di atas hanya sebagai indikasi yang tidak selalu mencerminkan Nilai Pasar dari setiap komponen.
Nilai Pasar tersebut melekat pada seluruh objek penilaian sebagai satu kesatuan properti.
Tanggal Penilaian: 31 Desember 2020
Nilai Tukar: US $1 = Rp14.105,- (Kurs Tengah Bank Indonesia)
39
Page 62
B. Obligasi dan/atau Sukuk Yang Pernah Diterbitkan Perseroan
Berikut merupakan Efek Bersifat Utang yang pernah diterbitkan Perseroan dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan masih terutang:
Obligasi
Nama Obligasi Seri & Jangka Waktu Obligasi Tanggal Jatuh Tempo Tingkat Kupon Nilai (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A, 3 tahun 3 Maret 2023 9,35% 208.500
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B, 5 tahun 3 Maret 2025 9,75% 91.500
Tahun 2020
Jumlah 300.000
Sukuk ijarah
Seri & Jangka Waktu Cicilan Imbalan Ijarah
Nama Sukuk Tanggal Jatuh Tempo Nilai (Rp juta)
Sukuk (Rp)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Seri A, 3 tahun 3 Maret 2023 16.362.500.000 175.000
Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Seri B, 5 tahun 3 Maret 2025 12.187.500.000 125.000
Tahap I Tahun 2020
Jumlah 300.000
40
Page 63
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan sebagai berikut:
1. Sekitar 74% untuk melakukan pelunasan lebih awal pokok utang bank milik Perseroan serta biaya
yang timbul dari pelunasan lebih awal dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Prosedur dan Persyaratan : Memberitahukan sekurang-kurangnya 14 hari kerja Bank
sebelum dilaksanakan
Pelunasan dipercepat atau : Pelunasan lebih awal dari sisa outstanding
Pelunasan lebih awal
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp125.000.000.000,- (posisi tanggal 31 Desember 2020)
Saldo pokok pinjaman terutang : Lunas
setelah pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Tingkat bunga : 9,75%
Jatuh tempo : Kuartal kedua tahun 2022
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kembali kebun kelapa sawit
Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul sehubungan dengan
utang di atas akan dibayarkan oleh Perseroan dengan
menggunakan kas Perseroan
2. Sekitar 6% untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian pokok utang bank milik PT Usaha Agro
Indonesia, Perusahaan Anak, dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Kreditur : PT Bank OCBC NISP Tbk.
Prosedur dan Persyaratan : Memberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja Bank
sebelum dilaksanakan
Pelunasan dipercepat atau : Pelunasan lebih awal dari sisa outstanding
Pelunasan lebih awal
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp405.000.000.000,- (posisi tanggal 31 Desember 2020)
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp394.885.000.000,-
setelah pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Tingkat bunga : 9,50%
Jatuh tempo : Kuartal keempat tahun 2023
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kembali kebun kelapa sawit
Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul sehubungan dengan utang
di atas akan dibayarkan oleh PT Usaha Agro Indonesia
dengan menggunakan kas PT Usaha Agro Indonesia
3. Sekitar 20% untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, akan digunakan oleh Perseroan
sebesar 100% untuk melunasi sisa pokok utang bank milik PT Usaha Agro Indonesia, Perusahaan
Anak, yang telah dibayarkan sebagian melalui penerbitan Obligasi, dengan keterangan sebagai
berikut:
Nama Kreditur : PT Bank OCBC NISP Tbk.
Prosedur dan Persyaratan : Memberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja Bank
sebelum dilaksanakan
Pelunasan dipercepat atau : Pelunasan lebih awal dari sisa outstanding
Pelunasan lebih awal
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp394.885.000.000,- (posisi tanggal 31 Desember 2020)
41
Page 64
Saldo pokok pinjaman terutang : Lunas
setelah pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Tingkat bunga : 9,50%
Jatuh tempo : Kuartal keempat tahun 2023
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kembali kebun kelapa sawit
Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul sehubungan dengan utang
di atas akan dibayarkan oleh PT Usaha Agro Indonesia
dengan menggunakan kas PT Usaha Agro Indonesia
Penyaluran dana dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada PT Usaha Agro Indonesia akan
dilakukan dalam bentuk pinjaman.
Tingkat Suku Bunga : Mengikuti bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah pada
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Jangka Waktu Pinjaman ke UAI : Sampai dengan 5 tahun terhitung sejak ditandatanganinya
Perjanjian antara Perseroan dan UAI, yaitu pada saat
Perseroan menyalurkan dana dari Obligasi dan Sukuk
Ijarah ke UAI
Penggunaan Dana Pinjaman : Pelunasan lebih awal seluruh pokok utang bank
Penggunaan Pengembalian Dana : Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan
untuk Pinjaman dari UAI investasi Perseroan dan/atau untuk penyertaan modal
atau pinjaman dari Perseroan kepada Perusahaan Anak
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada UAI tidak termasuk dalam kategori sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2020.
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada UAI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42/2020”), karenanya dalam melaksanakan Transaksi Afiliasi ini Perseroan
wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi
kekurangannya dari kas internal yang dimilikinya guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana
disebutkan di atas.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPO/RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO/RUPSI sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/
atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020, telah direalisasikan
seluruhnya oleh Perseroan, sesuai dengan rencana penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 358/SA/VII/20/RO/CD tanggal 22 Juli 2020.
42
Page 65
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,88% (nol koma delapan delapan persen) dari total
emisi, yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,48%
(nol koma empat delapan persen) yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee), sekitar 0,45% (nol koma empat lima persen)
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee), sekitar 0,015% (nol koma nol satu lima persen)
- Biaya jasa penjualan (selling fee), sekitar 0,015% (nol koma nol satu lima persen)
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,13% (nol koma tiga belas persen), yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen)
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen)
- Biaya jasa Tim Ahli Syariah sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen)
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,07% (nol koma nol tujuh persen), yang terdiri
dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen)
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen)
- Biaya jasa Audit Penjatahan sekitar 0,005% (nol koma nol nol lima persen)
4. Biaya lain-lain (biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, pencetakan Informasi
Tambahan dan formulir) sekitar 0,2% (nol koma dua persen).
43
Page 66
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2020 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, total liabilitas Perseroan keseluruhannya pada
tanggal 30 September 2020 berjumlah Rp5.403.186 juta.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2020
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.167.980
Utang usaha – pihak ketiga 435.970
Utang lain-lain – pihak ketiga 1.579
Uang muka penjualan 295.075
Utang pajak 72.992
Beban akrual 26.224
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 45.008
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang bank jangka panjang 273.095
- Utang sewa pembiayaan 27.530
Total liabilitas jangka pendek 2.345.453
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang bank jangka panjang 1.757.252
- Utang sewa pembiayaan 45.586
Utang Obligasi, neto 297.683
Sukuk Ijarah, neto 296.200
Liabilitas imbalan kerja 220.444
Liabilitas pajak tangguhan 17.068
Liabilitas jangka panjang lainnya 423.500
Total liabilitas jangka panjang 3.057.733
Jumlah Liabilitas 5.403.186
INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO
DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN DAN SUMBER PELUNASANNYA
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebesar Rp80.004.790.116,- yang terdiri dari utang bank dan utang sewa pembiayaan. Untuk
melunasi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo tiga bulan ke depan, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Pinjaman Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Jangka Suku Jumlah
Bank Kreditur Tanggal Terbit Jenis Fasilitas Peruntukan Jaminan
Waktu Bunga Pencarian
PT Bank Negara 18 Desember 8 tahun 10,25% Kredit Investasi Pembiayaan Aset PT Telaga 500.000
Indonesia 2020 kembali kebun Hikmah
(Persero) Tbk kelapa sawit
PT Bank 29 Desember 7 tahun 10,00% Kredit Investasi Pembiayaan Aset PT Aek 300.000
Muamalat 2020 kembali kebun Tarum
IndonesiaTbk kelapa sawit
Jumlah 800.000
44
Page 67
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
TERSEBUT, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
TIDAK DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN ATAU MEMPEROLEH WAIVER SEBELUM MELEWATI
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIPERLUKAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
45
Page 68
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian tidak diaudit Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode pada tanggal
30 September 2020 dan 2019 serta laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan
laporan keuangan konsolidasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan berakhir pada 30 September 31 Desember
2020* 2019 2018
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
- Pihak berelasi 679 1.165 81.746
- Pihak ketiga 222.333 166.413 222.370
Piutang usaha – pihak ketiga 115.398 130.281 120.384
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 22.129 20.620 21.481
- Pihak ketiga 568.122 505.278 494.121
Persediaan, neto 267.202 338.818 438.143
Pajak dibayar di muka dan tagihan restitusi pajak 49.710 150.794 130.739
Biaya dibayar di muka 4.560 4.836 5.125
Aset biologis 151.079 128.963 66.494
Uang muka dan aset lancar lainnya 14.139 12.546 11.084
Total aset lancar 1.415.351 1.459.714 1.591.687
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka perkebunan plasma 52.907 48.806 41.974
Tanaman produktif
- Tanaman menghasilkan 2.185.609 1.690.711 1.514.451
- Tanaman belum menghasilkan 3.023.298 3.301.969 2.940.905
Aset tetap, neto 2.106.363 2.172.058 2.121.689
Aset tak berwujud, neto 89.975 91.579 93.473
Bibitan 164.229 166.975 147.950
Tagihan restitusi pajak 9.059 26.266 47.238
Aset pajak tangguhan, neto 483.369 478.594 498.843
Aset hak-guna 27.566 - -
Aset tidak lancar lainnya 27.319 30.271 20.635
Total aset tidak lancar 8.169.694 8.007.229 7.427.158
TOTAL ASET 9.585.045 9.466.943 9.018.845
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.167.980 1.115.363 600.000
Utang usaha – pihak ketiga 435.970 538.918 399.410
Utang lain-lain – pihak ketiga 1.579 56.375 4.643
Uang muka penjualan 295.075 119.504 69.174
Utang pajak 72.992 45.454 67.404
Beban akrual 26.224 25.995 28.277
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 45.008 55.943 49.985
46
Page 69
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan berakhir pada 30 September 31 Desember
2020* 2019 2018
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang bank jangka panjang 273.095 537.230 513.936
- Utang sewa pembiayaan 27.530 16.199 -
Total liabilitas jangka pendek 2.345.453 2.510.981 1.732.829
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
- Utang bank jangka panjang 1.757.252 2.099.426 2.548.711
- Utang sewa pembiayaan 45.586 31.321 -
Utang Obligasi, neto 297.683 - -
Sukuk Ijarah, neto 296.200 - -
Liabilitas imbalan kerja 220.444 219.932 204.160
Liabilitas pajak tangguhan 17.068 21.569 21.548
Liabilitas jangka panjang lainnya 423.500 431.016 482.747
Total liabilitas jangka panjang 3.057.733 2.803.264 3.257.166
TOTAL LIABILITAS 5.403.186 5.314.245 4.989.995
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp200
per saham (angka penuh)
- Modal dasar – 5.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 1.890.000.000 saham 378.000 378.000 378.000
Tambahan modal disetor 681.231 681.231 681.231
Saham treasuri (111.732) (111.732) (111.732)
Komponen ekuitas lain 292 1.290 1.040
Selisih transaksi dengan kepentingan
183.993 180.583 171.257
nonpengendali
Saldo laba
- Ditentukan untuk cadangan umum 83.995 83.995 78.995
- Belum ditentukan penggunaannya 2.788.770 2.750.653 2.703.815
4.004.549 3.964.020 3.902.606
Kepentingan Non Pengendali 177.310 188.678 126.244
Jumlah Ekuitas 4.181.859 4.152.698 4.028.850
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 9.585.045 9.466.943 9.018.845
*) tidak diaudit
Laporan laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada 30 September tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
PENJUALAN 2.257.418 2.267.078 3.268.127 3.207.182
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.797.087) (1.873.312) (2.590.711) (2.516.246)
LABA BRUTO 460.331 393.766 677.416 690.936
Perubahan nilai wajar aset biologis 22.116 41.983 62.469 (28.395)
Beban penjualan dan pemasaran (58.516) (80.658) (114.977) (99.182)
Beban umum dan administrasi (152.121) (189.552) (254.154) (249.860)
Pendapatan lainnya 68.450 41.713 80.194 57.818
Beban lainnya (21.656) (4.791) (59.350) (20.225)
LABA USAHA 318.604 202.461 391.598 351.092
Biaya keuangan (230.821) (186.368) (235.975) (219.842)
Pendapatan keuangan 7.537 12.113 18.321 11.800
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 95.320 28.206 173.944 143.050
47
Page 70
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada 30 September tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Beban pajak penghasilan (70.421) (10.071) (133.948) (79.442)
LABA PERIODE BERJALAN 24.899 18.135 39.996 63.608
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke Laba
Rugi:
- Selisih kurs karena penjabaran laporan
(1.280) (139) 334 189
keuangan
- Pajak penghasilan terkait 282 35 (84) (47)
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
Laba Rugi:
- Laba (rugi) pengukuran kembali atas
23.714 23.714 25.571 25.236
liabilitas imbalan kerja
- Pajak penghasilan terkait (2.872) (5.710) (6.305) (6.137)
Penghasilan komprehensif lain periode
19.844 17.900 19.516 19.241
berjalan setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
44.743 36.035 59.512 82.849
PERIODE BERJALAN
LABA PERIODE BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 17.773 16.405 33.151 55.529
Kepentingan nonpengendali 7.126 1.730 6.845 8.079
TOTAL 24.899 18.135 39.996 63.608
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 37.119 33.816 52.089 74.161
Kepentingan nonpengendali 7.624 2.219 7.423 8.688
TOTAL 44.743 36.035 59.512 82.849
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 10 9 18 31
ENTITAS INDUK (dalam Rupiah penuh)
*) tidak diaudit
Rasio Pertumbuhan Neraca, Solvabilitas dan Likuiditas
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (YoY)
Total Aset 2,25 4,97 7,83
Total Liabilitas 3,14 6,50 16,60
Total Ekuitas 1,13 3,07 -1,36
Rasio Solvabilitas dan Likuiditas
Total Liabilitas/ Total Ekuitas (x) 1,29 1,28 1,24
Total Liabilitas/ Total Aset (x) 0,56 0,56 0,55
Tanaman Perkebunan & Aset Tetap/ Total Aset 0,76 0,76 0,73
Total Aset Lancar/ Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (x) 0,60 0,58 0,92
*) tidak diaudit
48
Page 71
Rasio Pertumbuhan Laba Rugi dan Profitabilitas
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September Pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (YoY)
Pendapatan Usaha -0,43 -0,80 1,90 -11,32
Beban Pokok Penjualan -4,07 11,26 2,96 -5,90
Laba Kotor 16,90 -34,55 -1,96 -26,70
Laba Bersih 37,30 -89,62 -37,12 -74,53
Rasio Usaha
Laba Kotor/ Pendapatan Usaha 20,39 17,37 20,73 21,54
Laba Bersih/ Pendapatan Usaha 1,10 0,80 1,22 1,98
Laba Bersih/ Total Ekuitas** 0,60 0,44 0,96 1,58
Laba Bersih/ Total Aset** 0,26 0,19 0,42 0,71
*) tidak diaudit
**) Laba bersih merupakan laba bersih untuk periode 9 (sembilan) periode
Rasio Keuangan Lainnya dan Pemenuhannya
Rasio keuangan Perseroan yang Nilai Persyaratan Posisi pada Posisi pada
dipersyaratkan Rasio 30 September 2020 31 Desember 2019
Debt to Equity 2:1 0.9 0.9
EBITDA dengan beban bunga 1:1 2.4 1.8
49
Page 72
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019
dan 2018 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian.
1. ANALISIS KEUANGAN
a. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Penjualan
Tabel berikut menjelaskan komponen dari penjualan menurut segmen untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada Tahun yang berakhir
Keterangan
tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Produk kelapa sawit 2.139.119 2.201.240 3.178.865 3.114.892
Lain-lain 118.299 65.838 89.262 92.290
Total 2.257.418 2.267.078 3.268.127 3.207.182
*) tidak diaudit
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp9.660 juta (0,43%) dari Rp2.267.078 juta menjadi Rp2.257.418 juta dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini dikarenakan
adanya penurunan penjualan produk kelapa sawit sebesar Rp62.121 juta (2,82%) dari Rp2.201.240
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 menjadi
Rp2.139.119 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
Penurunan penjualan Perseroan umumnya disebabkan oleh penurunan volume penjualan kelapa sawit
sebesar 22,43% seiring dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kekeringan yang
berkepanjangan pada tahun sebelumnya.
50
Page 73
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar
Rp60.945 juta (1,90%) dari Rp3.207.182 juta menjadi Rp3.268.127 juta dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan penjualan
produk kelapa sawit sebesar Rp63.973 juta (2,05%) dari Rp3.114.892 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.178.865 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019. Kenaikan penjualan Perseroan tersebut disebabkan oleh peningkatan volume
penjualan kelapa sawit sebesar 10,05%.
Beban Pokok Penjualan
Tabel di bawah ini menjelaskan komponen dari beban pokok penjualan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Beban pemeliharaan 266.058 272.031 395.254 378.828
Beban panen 202.851 226.044 311.379 261.249
Alokasi beban tidak langsung 255.566 232.366 288.477 271.102
Biaya penyusutan dan amortisasi 171.093 164.113 217.396 197.662
Beban produksi TBS 895.568 894.554 1.212.506 1.108.841
Saldo awal TBS 559 1.384 1.384 151
Pembelian TBS – pihak ketiga 593.094 628.996 956.677 1.254.811
TBS tersedia untuk produksi 1.489.221 1.524.934 2.170.567 2.363.803
Saldo akhir TBS (3.187) (2.925) (559) (1.384)
Pemakaian TBS untuk produksi 1.486.034 1.522.009 2.170.008 2.362.419
Pemakaian TBS untuk produksi kecambah (2.431) (3.754) (5.055) (5.423)
Biaya pabrikasi 150.959 163.516 216.131 199.005
Beban pokok produksi 1.634.562 1.681.771 2.381.084 2.556.001
Barang jadi
Saldo awal minyak sawit mentah, inti sawit 118.955 229.594 229.594 83.790
Saldo akhir minyak sawit mentah, inti sawit (48.794) (113.087) (118.955) (229.594)
Beban pokok penjualan – produk kelapa
1.704.723 1.798.278 2.491.723 2.410.197
sawit
Beban pokok penjualan – lainnya 92.364 75.034 98.988 106.049
Total beban pokok penjualan 1.797.087 1.873.312 2.590.711 2.516.246
*) tidak diaudit
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Beban Pokok Penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 mengalami penurunan sebesar Rp76.225 juta (4,07%) dari Rp1.873.312 juta menjadi Rp1.797.087
juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Hal ini dikarenakan adanya penurunan beban pokok penjualan untuk produk kelapa sawit sebesar
Rp93.555 juta (5,20%) dari Rp1.798.278 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019 menjadi Rp1.704.723 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena penurunan biaya
pembelian TBS dari plasma dan pihak ketiga.
51
Page 74
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp74.465 juta (2,96%) dari Rp2.516.246 juta menjadi Rp2.590.711 juta
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan beban pokok
penjualan ini sejalan dengan peningkatan kuantitas penjualan produk kelapa sawit untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Laba Bruto
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Laba Bruto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami
peningkatan sebesar Rp66.565 juta (16,90%) dari Rp393.766 juta menjadi Rp460.331 juta dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini dikarenakan
adanya penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp76.225 juta (4,07%) dari Rp1.873.312 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 menjadi Rp1.797.087 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Penurunan tersebut
disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar
Rp13.520 juta (1,96%) dari Rp690.936 juta menjadi Rp677.416 juta dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan beban pokok
penjualan sebesar Rp74.465 juta (2,96%) dari Rp2.516.246 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp2.590.711 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019.
Beban Usaha
Tabel di bawah ini menjelaskan komponen dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan
administrasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020
dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Beban Penjualan dan Pemasaran
Beban pengangkutan dan pengiriman 53.843 71.736 108.538 89.821
Lain-lain 4.673 8.922 6.439 9.361
Total Beban Penjualan dan Pemasaran 58.516 80.658 114.977 99.182
Beban Umum dan Administrasi
Gaji, upah dan beban karyawan 107.650 129.663 165.411 161.142
Jasa tenaga ahli 7.554 16.917 29.558 28.425
Sewa 2.894 8.365 11.346 9.277
Perjalanan dinas 4.380 6.196 9.343 9.377
Penyusutan dan amortisasi 10.989 6.848 9.051 9.193
Lain-lain 18.654 21.563 29.445 32.446
Total Beban Umum dan Administrasi 152.121 189.552 254.154 249.860
Total Beban Usaha 210.637 270.210 369.131 349.042
*) tidak diaudit
52
Page 75
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Beban Usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami penurunan sebesar Rp59.573 juta (22,05%) dari Rp270.210 juta menjadi Rp210.637 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini
dikarenakan adanya penurunan beban pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp17.893 juta (24,94%)
dari Rp71.736 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019
menjadi Rp53.843 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp20.089 juta (5,76%) dari Rp349.042 juta menjadi Rp369.131 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan biaya
beban pengangkutan dan pengiriman sebesar Rp18.717 juta atau 20,84% yang disertai juga dengan
kenaikan biaya gaji, upah dan beban karyawan sebesar Rp4.269 juta atau 2,65%.
Beban Lainnya
Tabel berikut menjelaskan komponen dari beban lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Beban lainnya (21.656) (4.791) (59.350) (20.225)
*) tidak diaudit
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Beban lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami peningkatan sebesar Rp16.865 juta (352,01%) dari Rp4.791 juta menjadi Rp21.656 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal
ini dikarenakan pencatatan imbal hasil Sukuk Ijarah untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Beban lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp39.125 juta (193,45%) dari Rp20.225 juta menjadi Rp59.350 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini terutama karena rugi yang belum
direalisasi atas nilai wajar terkait dengan transaksi kontrak forward jangka pendek produk minyak sawit
oleh Perusahaan Anak.
53
Page 76
Biaya Keuangan
Tabel berikut memberikan informasi mengenai biaya keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Biaya Keuangan (230.821) (186.368) (235.975) (219.842)
*) tidak diaudit
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Biaya keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami peningkatan sebesar Rp44.453 juta (23,85%) dari Rp186.368 juta menjadi Rp230.821 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal
ini dikarenakan kenaikan beban bunga dari pinjaman bank dan utang sewa pembiayaan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Biaya keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan
sebesar Rp16.133 juta (7,34%) dari Rp219.842 juta menjadi Rp235.975 juta dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini dikarenakan kenaikan beban bunga
dari pinjaman bank.
Pendapatan Keuangan
Tabel berikut memberikan informasi mengenai pendapatan keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Pendapatan keuangan 7.537 12.113 18.321 11.800
*) tidak diaudit
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Pendapatan keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 mengalami penurunan sebesar Rp4.576 juta (37,78%) dari Rp12.113 juta menjadi Rp7.537 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal
ini dikarenakan adanya penurunan pendapatan bunga atas penempatan rekening koran, neto setelah
pajak final atas pendapatan bunganya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Pendapatan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp6.521 juta (55,26%) dari Rp11.800 juta menjadi Rp18.321 juta dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2018. Hal ini dikarenakan adanya
peningkatan pendapatan bunga atas penempatan rekening koran, neto setelah pajak final atas
pendapatan bunganya.
54
Page 77
Laba Bersih
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Laba bersih untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami
peningkatan sebesar Rp6.764 juta (37,30%) dari Rp18.135 juta menjadi Rp24.899 juta dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Peningkatan laba
bersih ini disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan dan beban usaha.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar
Rp23.612 juta (37,12%) dari Rp63.608 juta menjadi Rp39,996 juta dibandingkan dengan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan beban pokok
penjualan sebesar Rp74.465 juta (2,96%) dari Rp2.516.246 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp2.590.711 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019.
Laba Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Laba komprehensif untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
mengalami peningkatan sebesar Rp8.708 juta (24,17%) dari Rp36.035 juta menjadi Rp44.743 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Hal ini dikarenakan peningkatan Laba bersih untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 sebesar Rp6.764 juta (37,30%) dari Rp18.135 juta menjadi Rp24.899 juta
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan
sebesar Rp23.337 juta (28,17%) dari Rp82.849 juta menjadi Rp59.512 juta dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan penurunan Laba bersih untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp23.612 juta (37,12%) dari Rp63.608 juta
menjadi Rp39,996 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.
b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
- Pihak berelasi 679 1.165 81.746
- Pihak ketiga 222.333 166.413 222.370
Piutang usaha – pihak ketiga 115.398 130.281 120.384
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 22.129 20.620 21.481
- Pihak ketiga 568.122 505.278 494.121
Persediaan, neto 267.202 338.818 438.143
55
Page 78
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Pajak dibayar di muka dan tagihan restitusi pajak 49.710 150.794 130.739
Biaya dibayar di muka 4.560 4.836 5.125
Aset biologis 151.079 128.963 66.494
Uang muka dan aset lancar lainnya 14.139 12.546 11.084
Total aset lancar 1.415.351 1.459.714 1.591.687
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka perkebunan plasma 52.907 48.806 41.974
Tanaman produktif
- Tanaman menghasilkan 2.185.609 1.690.711 1.514.451
- Tanaman belum menghasilkan 3.023.298 3.301.969 2.940.905
Aset tetap, neto 2.106.363 2.172.058 2.121.689
Aset tak berwujud, neto 89.975 91.579 93.473
Bibitan 164.229 166.975 147.950
Tagihan restitusi pajak 9.059 26.266 47.238
Aset pajak tangguhan, neto 483.369 478.594 498.843
Aset hak-guna 27.566 - -
Aset tidak lancar lainnya 27.319 30.271 20.635
Total aset tidak lancar 8.169.694 8.007.229 7.427.158
TOTAL ASET 9.585.045 9.466.943 9.018.845
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.167.980 1.115.363 600.000
Utang usaha – pihak ketiga 435.970 538.918 399.410
Utang lain-lain – pihak ketiga 1.579 56.375 4.643
Uang muka penjualan 295.075 119.504 69.174
Utang pajak 72.992 45.454 67.404
Beban akrual 26.224 25.995 28.277
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 45.008 55.943 49.985
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang bank jangka panjang 273.095 537.230 513.936
- Utang sewa pembiayaan 27.530 16.199 -
Total liabilitas jangka pendek 2.345.453 2.510.981 1.732.829
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun
- Utang bank jangka panjang 1.757.252 2.099.426 2.548.711
- Utang sewa pembiayaan 45.586 31.321 -
Utang Obligasi, neto 297.683 - -
Sukuk Ijarah, neto 296.200 - -
Liabilitas imbalan kerja 220.444 219.932 204.160
Liabilitas pajak tangguhan 17.068 21.569 21.548
Liabilitas jangka panjang lainnya 423.500 431.016 482.747
Total liabilitas jangka panjang 3.057.733 2.803.264 3.257.166
TOTAL LIABILITAS 5.403.186 5.314.245 4.989.995
56
Page 79
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp200
per saham (angka penuh)
- Modal dasar – 5.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 1.890.000.000 saham 378.000 378.000 378.000
Tambahan modal disetor 681.231 681.231 681.231
Saham treasuri (111.732) (111.732) (111.732)
Komponen ekuitas lain 292 1.290 1.040
Selisih transaksi dengan kepentingan nonpengendali 183.993 180.583 171.257
Saldo laba
- Ditentukan untuk cadangan umum 83.995 83.995 78.995
- Belum ditentukan penggunaannya 2.788.770 2.750.653 2.703.815
4.004.549 3.964.020 3.902.606
Kepentingan Non Pengendali 177.310 188.678 126.244
Jumlah Ekuitas 4.181.859 4.152.698 4.028.850
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 9.585.045 9.466.943 9.018.845
* tidak diaudit
Aset Lancar
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Aset lancar pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp44.363 juta (3,04%)
dari Rp1.459.714 juta menjadi Rp1.415.351 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019. Hal
ini terutama dikarenakan adanya penurunan pajak dibayar di muka dan tagihan restitusi pajak sebesar
Rp101.084 juta atau 67,03% dari Rp150.794 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp49.710
juta pada tanggal 30 September 2020, dan disebabkan juga dengan adanya penurunan persediaan
sebesar Rp71.616 juta atau 21,14% dari Rp338.818 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp267.202 juta pada tanggal 30 September 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp131.973 juta (8,29%)
dari Rp1.591.687 juta menjadi Rp1.459.714 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018. Hal
ini dikarenakan adanya penurunan kas dan setara kas sebesar Rp136.538 juta atau 44,90% dari sebesar
Rp304.116 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp167.578 juta pada tanggal 31 Desember
2019, dan penurunan persediaan sebesar Rp99.325 juta atau 22,67% dari sebesar Rp438.143 juta
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp338.818 juta pada tanggal 31 Desember 2019, walaupun
adanya peningkatan aset biologis sebesar Rp62.469 juta atau 93,95% dari Rp66.494 juta pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp128.963 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Aset tidak lancar pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp162.465 juta
2,03% dari Rp8.007.229 juta menjadi Rp8.169.694 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aset tanaman menghasilkan sebesar Rp494.898 juta
atau 29,27% dari Rp1.690.711 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.185.609 juta pada
tanggal 30 September 2020 dan penurunan aset tanaman belum menghasilkan sebesar Rp278.671
juta atau 8,44% dari Rp3.301.969 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.023.298 juta pada
tanggal 30 September 2020.
57
Page 80
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp580.071 juta
7,81% dari Rp7.427.158 juta menjadi Rp8.007.229 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aset tanaman menghasilkan sebesar Rp176.260 juta atau
11,64% dari Rp1.514.451 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp1.690.711 juta pada tanggal
31 Desember 2019 dan juga peningkatan aset tanaman belum menghasilkan sebesar Rp361.064 juta
atau 12,28% dari Rp2.940.905 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.301.969 juta pada
tanggal 31 Desember 2019.
Total Aset
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp118.102 juta
1,25% dari Rp9.466.943 juta menjadi Rp9.585.045 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan total aset tidak lancar sebesar Rp162.465 juta 2,03%
dari Rp8.007.229 juta menjadi Rp8.169.694 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp448.098 juta
4,97% dari Rp9.018.845 juta menjadi Rp9.466.943 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan total aset tidak lancar sebesar Rp580.071 juta atau
7,81% dari Rp7.427.158 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp8.007.229 juta pada tanggal
31 Desember 2019.
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp165.528 juta (6,59%) dari Rp2.510.981 juta menjadi Rp2.345.453 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya penurunan utang jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp264.135 juta atau 49,17% dari Rp537.230 juta pada tanggal
31 Desember 2019 menjadi Rp273.095 juta pada tanggal 30 September 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp778.152
juta 44,91% dari Rp1.732.829 juta menjadi Rp2.510.981 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan utang bank jangka pendek sebesar Rp515.363 juta atau
85,89% dari Rp600.000 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp1.115.363 juta pada tanggal
31 Desember 2019, dan juga peningkatan utang usaha – pihak ketiga sebesar Rp139.508 juta atau
34,93% dari Rp399.410 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp538.918 juta pada tanggal
31 Desember 2019.
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp254.469
juta 9,08% dari Rp2.803.264 juta menjadi Rp3.057.733 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan adanya pencatatan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp600.000
di tahun 2020 dan pelunasan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun sebesar Rp342.174 juta atau 16,30% dari Rp2.099.426 juta pada tanggal
31 Desember 2019 menjadi Rp1.757.252 juta pada tanggal 30 September 2020.
58
Page 81
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp453.902
juta (13,94%) dari Rp3.257.166 juta menjadi Rp2.803.264 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya penurunan utang jangka panjang setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp449.285 juta atau 17,63% dari Rp2.548.711
juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.099.426 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
Total Liabilitas
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp88.941 juta
1,67% dari Rp5.314.245 juta menjadi Rp5.403.186 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019. Hal ini dikarenakan peningkatan total liabilitas jangka panjang sebesar Rp254.469 juta 9,08%
dari Rp2.803.264 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp3.057.733 juta pada tanggal
30 September 2020, walaupun adanya penurunan total liabilitas jangka pendek sebesar Rp165.528 juta
(6,59%) dari Rp2.510.981 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.345.453 juta pada tanggal
30 September 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp324.250 juta
6,50% dari Rp4.989.995 juta menjadi Rp5.314.245 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan total liabilitas jangka pendek sebesar Rp778.152 juta
atau 44,91% dari Rp1.732.829 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.510.981 juta pada
tanggal 31 Desember 2019, walaupun adanya penurunan total liabilitas jangka panjang sebesar
Rp453.902 juta (13,94%) dari Rp3.257.166 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.803.264
juta pada tanggal 31 Desember 2019.
Total Ekuitas
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp29.161 juta
0,70% dari Rp4.152.698 juta menjadi Rp4.181.859 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September
2020. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan saldo laba sebesar Rp38.117 juta atau 1,39%.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp123.848 juta
3,07% dari Rp4.028.850 juta menjadi Rp4.152.698 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan saldo laba dan kepentingan nonpengendali atas Aset
Neto Entitas Anak masing-masing sebesar Rp51.838 juta atau 1,86% dan Rp62.434 juta atau 49,46%.
c. Likuiditas dan Sumber Permodalan
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari kegiatan operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dan fasilitas kredit dari perbankan. Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan memiliki sumber
likuiditas dalam bentuk saham treasuri Perseroan sejumlah 71.378.000 saham dan fasilitas kredit dari
perbankan yang belum digunakan sebesar Rp268.804 juta.
59
Page 82
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 September 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 702.774 524.132 872.223 416.238
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (351.580) (523.447) (754.602) (751.765)
Kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
(295.814) (130.852) (254.128) 134.906
aktivitas pendanaan
Peningkatan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara Kas 55.380 (130.167) (136.507) (200.621)
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar atas Kas dan
54 (149) (31) 256
Setara Kas
Saldo Kas Dan Setara Kas Pada Awal Periode 167.578 304.116 304.116 504.481
Saldo Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Periode 223.012 173.800 167.578 304.116
*) tidak diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar
Rp178.642 juta 34,08% dari Rp524.132 juta menjadi Rp702.774 juta dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya
peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp158.330 juta atau 6,92% disertai dengan
penurunan kas yang dibayarkan kepada pemasok sebesar Rp41.768 juta atau 5,02%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp455.985 juta 109,55%
dari Rp416.238 juta menjadi Rp872.223 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp49.609 juta atau 1,52% disertai dengan penurunan pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp331.276 juta atau 21,32%.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp171.867 juta
(32,83%) dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya pengurangan kegiatan investasi pada aset tetap untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 antara lain penurunan
perolehan aset tetap sebesar Rp139.437 juta atau 63,32%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp2.837 juta 0,38% dari
(Rp751.765) juta menjadi (Rp754.602) juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pembiayaan pengembangan kebun
plasma sebesar Rp12.631 juta atau 8,92%.
60
Page 83
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp164.962 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan pembayaran utang bank sebesar
Rp906.153 juta.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp389.034 juta
(288,37%) dari Rp134.906 juta menjadi (Rp254.128) juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan pembayaran utang bank
sebesar Rp262.309 juta.
d. Penjualan per segmen operasi
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Produk kelapa sawit 2.139.119 2.201.240 3.178.865 3.114.892
Lain-lain 118.299 65.838 89.262 92.290
Total Penjualan 2.257.418 2.267.078 3.268.127 3.207.182
*) tidak diaudit
Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak mayoritas dikontribusikan oleh produk kelapa sawit
sebesar Rp2.139.119 juta atau 94,76% dari total penjualan yaitu sebesar Rp2.257.418 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020.
e. Belanja Modal
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 serta tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan belanja modal
masing-masing sebesar Rp289.909 juta, Rp732.817 juta dan Rp815.031 juta. Sumber pembelian
barang modal berasal dari arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Belanja modal untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 terdiri
dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan dan bibitan sebesar Rp208.029 juta dan
penambahan aset tetap sebesar Rp80.756 juta.
Belanja modal pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 terdiri dari penambahan
tanaman produktif belum menghasilkan dan bibitan sebesar Rp451.619 juta dan penambahan aset
tetap sebesar Rp279.626 juta.
Belanja modal pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 terdiri dari penambahan
tanaman produktif belum menghasilkan dan bibitan sebesar Rp441.683 juta dan penambahan aset
tetap sebesar Rp375.203 juta.
61
Page 84
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Keterangan Tentang Perseroan
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama
PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No. 54 Tanggal 18
Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, mengenai perubahan seluruh
Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini telah disetujui oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.
Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.03-0958723 tanggal 24 Agustus 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Terakhir diubah sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.20 tanggal
27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 3 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0146019.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.
Perseroan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi
di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.
Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., dan Grand Nominees Limited., masing-masing merupakan entitas
induk Perusahaan dan entitas induk terakhir Perusahaan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan usaha dalam bidang
perkebunan, perindustrian, dan perdagangan.
Bidang usaha yang Perseroan jalankan adalah:
Usaha utama di bidang perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO),
industri minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO) dan perdagangan besar buah yang mengandung
minyak.
Usaha penunjang untuk mengoptimalisasi sumber daya Perseroan, antara lain pemanfaatan sisa hasil
pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya, seperti usaha sumber energi terbarukan
menggunakan limbah hasil pengolahan, berikut pengolahan dan perdagangannya.
62
Page 85
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 54 Tanggal 18 Agustus 2015 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari
2021, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2021 adalah sebagai
berikut :
Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.890.000.000 378.000.000.000,00
Modal Disetor 1.890.000.000 378.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 3.610.000.000 722.000.000.000,00
Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Sampoerna Agri Resources Pte.Ltd 1.267.217.500 253.443.500.000,00 67,05
Masyarakat (dengan kepemilikan dibawah 5%) 551.404.500 110.280.900.000,00 29,17
Saham yang dibeli kembali (saham treasury) 71.378.000 14.275.600.000,00 3,78
Total 1.890.000.000 378.000.000.000,00 100,00
C. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.19 tanggal 27 Agustus 2020, dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.19 tanggal 27 Agustus 2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0382070 tanggal 3 September 2020
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145990.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September
2020, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Michael Joseph Sampoerna
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : R.B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
Direksi
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku efektif sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Akta No.19 tanggal 27 Agustus 2020 sampai
dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan di tahun
2022, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum
masa jabatannya berakhir.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014.
63
Page 86
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru
Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020:
Dewan Komisaris
Saud Usman Nasution
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun, berdomisili di Jakarta, Indonesia.
Riwayat Pendidikan
Beliau menempuh pendidikan - Akabri bagian Kepolisian angkatan 1981
Beliau meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta, pada tahun
2015
Riwayat Pekerjaan
• Kadensus, 88 Anti Teror
• Kapolda, Sumatera Selatan
• Kepala, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Rangkap Jabatan
Komisaris Independen PT Sumalindo Jaya Tbk.
Direksi
Parluhutan Sitohang
Direktur
Warga Negara Indonesia, 57 tahun, berdomisili di Jakarta, Indonesia.
Riwayat Pendidikan
Beliau meraih gelar Sarjana Agronomi Universitas Riau, pada tahun 2009.
Riwayat Pekerjaan
• Vice President - Agronomy, Grup Salim
• Agronomy, Grup Sinar Mas
Rangkap Jabatan
Tidak ada rangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.
Heri Harjanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, 47 tahun, berdomisili di Jakarta, Indonesia.
Riwayat Pendidikan
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia, pada tahun 1997.
Riwayat Pekerjaan
• Audit Manager, PwC Singapura
• Vice President, Grup Sinar Mas
• Direktur Keuangan dan Supply Chain, Grup Dexa
Rangkap Jabatan
Tidak ada rangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.
64
Page 87
Penunjukkan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengangkatan sampai dengan penutupan RUPS tahunan
kelima setelah tanggal pengangkatan.
Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris dan Direksi
Berikut adalah hubungan afiliasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Hubungan Afiliasi dengan
Dewan Pemegang Saham
Nama Jabatan Direksi
Komisaris Pengendali
YA TIDAK YA TIDAK YA TIDAK
Komisaris
Michael Joseph Sampoerna* Komisaris Utama - √ - √ √ -
Eka Dharmajanto Kasih Komisaris - √ - √ - √
R.B. Permana Agung Dradjattun Komisaris Independen - √ - √ - √
Saud Usman Nasution Komisaris Independen - √ - √ - √
Direksi
Budi Setiawan Halim Direktur Utama - √ - √ - √
Dwi Asmono Direktur - √ - √ - √
Hero Djajakusumah Direktur - √ - √ - √
Lim King Hui Direktur - √ - √ - √
Parluhutan Sitohang Direktur - √ - √ - √
Heri Harjanto Direktur - √ - √ - √
* Hubungan afiliasi yang dimiliki antara Komisaris Utama dan pemegang saham pengendali Perseroan adalah atas dasar
hubungan kekeluargaan, yang mana Komisaris Utama Perseroan adalah anak dari pengendali Perseroan.
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Dewan Komisaris pada 30 September 2020,
30 September 2019, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, masing-masing sebesar Rp2.172 juta,
Rp2.063 juta, Rp2.800 juta dan Rp2.693 juta. Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh
Direksi pada 30 September 2020, 30 September 2019, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018
masing-masing sebesar Rp15.158 juta, Rp15.846 juta, Rp19.434 juta dan Rp29.729 juta.
Jumlah Remunerasi yang Diterima
Jenis
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir
Remunerasi
Nama Jabatan berakhir pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
dan fasilitas
lain 2020 2019
2019 2018
(Tidak Diaudit) (Tidak diaudit)
Michael J. Sampoerna Komisaris Utama
Eka Dharmajanto Kasih Komisaris
Honorarium Rp2.172.376.136 Rp2.063.394.371 Rp2.800.330.742 Rp2.693.394.371
R.B Permana Agung D. Komisaris Independen
Saud Usman Nasution 1)
Komisaris Independen
Marc Stephan Louis Louette2) Direktur Utama
Budi Setiawan Halim Direktur Utama
Dwi Asmono Direktur Gaji, Rp15.158.881.572 Rp15.846.400.891 Rp19.434.237.218 Rp29.729.575.545
Tunjangan,
Hero Djajakusumah Direktur
Fasilitas,
Lim King Hui Direktur Bonus
Parluhutan Sitohang3) Direktur
Heri Harjanto3) Direktur
1) Saud Usman Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.
2) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 28 tanggal 27 Februari 2019 menyetujui pengunduran diri Marc
Stephan Louis Louette sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 9 Februari 2019.
3) Parluhutan Sitohang dan Heri Harjanto diangkat menjadi anggota Direksi melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.
65
Page 88
Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi adalah berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.
Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan Komisaris
atas kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan Direksi.
D. Penerapan Tata Kelola Perusahaan (“Good Corporate Governance”)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance
(GCG) dengan adanya pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja. Komitmen Perseroan untuk menjalankan
Good Corporate Governance diantaranya menyediakan sarana berupa website dan program-program
pelatihan untuk mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah salah satu organ perusahaan yang diangkat melalui RUPS dan bertanggung
jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris memiliki pemahaman yang baik mengenai Perseroan, kemampuan untuk mengambil
keputusan secara independen, mampu memberikan masukan yang membangun bagi manajemen
dalam menghadapi permasalahan Perseroan dan mendorong kinerja Perseroan untuk terus tumbuh
dan berkembang secara berkelanjutan.
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris Dengan
Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Dewan Komisaris pada tahun 2020:
Jumlah Jumlah
Nama Tingkat Kehadiran Rapat
Rapat Kehadiran Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Michael Joseph Sampoerna 6 6 100%
Komisaris Eka Dharmajanto Kasih 6 6 100%
Komisaris Independen R.B. Permana Agung Dradjattun 6 6 100%
Komisaris Independen Saud Usman Nasution* 2 2 100%
*Saud Usman Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi pada
tahun 2020:
Jumlah Jumlah
Nama Tingkat Kehadiran Rapat
Rapat Kehadiran Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Michael Joseph Sampoerna 3 3 100%
Komisaris Eka Dharmajanto Kasih 3 3 100%
Komisaris Independen R.B. Permana Agung Dradjattun 3 3 100%
Komisaris Independen Saud Usman Nasution* 1 1 100%
Direksi
Direktur Utama Budi Setiawan Halim 3 3 100%
Direktur Dwi Asmono 3 3 100%
Direktur Hero Djajakusumah 3 3 100%
Direktur Lim King Hui 3 3 100%
Direktur Parluhutan Sitohang** 1 1 100%
Direktur Heri Harjanto** 1 1 100%
*Saud Usman Nasution diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020;
**Parluhutan Sitohang dan Heri Harjanto diangkat menjadi anggota Direksi melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.
66
Page 89
DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar. Secara prinsip,
Direksi bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengelolaan Perseroan serta melaksanakan
GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Komposisi Direksi disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dengan ketentuan paling sedikit dua orang
anggota Direksi, seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden Direktur dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Frekuensi Kehadiran Rapat Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Direksi dari tahun 2020:
Jumlah
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Rapat
Kehadiran Rapat
Direksi
Direktur Utama Budi Setiawan Halim 12 12 100%
Direktur Dwi Asmono 12 12 100%
Direktur Hero Djajakusumah 12 12 100%
Direktur Lim King Hui 12 12 100%
Direktur Parluhutan Sitohang* 4 4 100%
Direktur Heri Harjanto* 4 4 100%
*Parluhutan Sitohang dan Heri Harjanto diangkat menjadi anggota Direksi melalui RUPS Perseroan tertanggal 27 Agustus 2020.
KOMITE AUDIT
Sebagai pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan juga telah melakukan
pembentukan Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 396/SA/VI/17/RO/CD,
tanggal 9 Juni 2017.
Masa jabatan Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak 9 Juni 2017 sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2022.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain
memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas antara lain yang berkaitan dengan Dewan Komisaris, antara
lain:
1) Meninjau laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya yang dipersiapkan bagi para pemegang
saham, masyarakat, dan otoritas pasar modal;
2) Meninjau kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
3) Meninjau dan memantau sistem pengendalian internal Perseroan;
4) Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai seleksi auditor eksternal;
5) Memberikan konfirmasi terkait system, kebijakan, dan prosedur untuk dipastikan patuh terhadap
ketentuan pasar modal dan peraturan lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok usaha;
6) Meninjau laporan tahunan Perseroan; dan
7) Meninjau proses dan hasil karya audit oleh auditor independen.
Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun
Anggota : Amir Sjarifuddin
Anggota : Irawan Sastrotanojo
67
Page 90
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sampai pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah Tingkat
Nama Jumlah Rapat Keterangan Tambahan
Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Ketua R. B. Permana Agung D. 4 4 100% -
Anggota Amir Sjarifuddin 4 4 100% -
Anggota Irawan Sastrotanojo 4 4 100% -
KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
Dasar Pembentukan Komite Nominasi & Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan
remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif senior Perseroan sesuai Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Pembentukan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi & Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Komposisi Komite Nominasi & Remunerasi yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Keputusan Dewan Komisaris No. 396/SA/VI/17/RO/CD tanggal 9 Juni 2017.
Piagam Komite Nominasi & Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi telah dilengkapi pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite
Nominasi & Remunerasi yang berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab, masa jabatan,
komposisi dan struktur, mekanisme pelaksanaan tugas, rapat, kode etik, dan pelaporan dari Komite
Nominasi & Remunerasi.
Piagam Komite Nominasi & Remunerasi tersebut disusun dan diperbarui berdasarkan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal
9 November 2015. Isi dari Piagam Komite Nominasi & Remunerasi terdapat pada situs web Perseroan.
Struktur, Keanggotaan dan Keahlian Komite Nominasi & Remunerasi
Anggota Komite Nominasi & Remunerasi terdiri dari seorang Ketua Komite yang merupakan Komisaris
Independen yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi dan keuangan, seorang
Komisaris sebagai anggota yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi dan keuangan
serta seorang anggota lainnya yang berasal dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
sumber daya manusia.
Struktur Komite Nominasi & Remunerasi
Ketua : R.B. Permana Agung Dradjattun
Anggota : Michael Joseph Sampoerna
Anggota : Henrica Julprima
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sampai pada Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah Jumlah Tingkat
Nama Keterangan Tambahan
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Ketua R.B. Permana Agung Dradjattun 3 3 100% -
Anggota Michael Joseph Sampoerna 3 3 100% -
Anggota Henrica Julprima 3 3 100% -
68
Page 91
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Dasar Pembentukan Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk
membantu Dewan Komisaris dalam memastikan terlaksananya pengawasan dan pemberian nasihat
kepada Direksi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui
penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko serta proses-proses yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. Komposisi Komite Manajemen Risiko yang menjabat
saat ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisaris No. 396/SA/VI/17/RO/CD
tanggal 9 Juni 2017.
Piagam Komite Manajemen Risiko
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal, Komite
Manajemen Risiko Perseroan telah dilengkapi dengan pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam
Komite Manajemen Risiko. Piagam Komite Manajemen Risiko mengatur tujuan, akuntabilitas, struktur
dan keanggotaan, masa jabatan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat dan pelaksanaan
tugas, serta pelaporan dari Komite Manajemen Risiko.
Piagam tersebut disusun dan diperbarui berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
dan telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 9 November 2015. Isi dari Piagam Komite
Manajemen Risiko terdapat pada situs web Perseroan.
Struktur Komite Manajemen Risiko
Ketua : Saud Usman Nasution
Anggota : Timotius Ak.
Profil Komite Manajemen Risiko
Saud Usman Nasution :
Warga Negara Indonesia. Usia 62 tahun, lahir pada 25 Februari 1958. Beliau lulusan Akabri bagian
Kepolisian angkatan 1981, dan menyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Beliau adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia dan pernah
menjabat berbagai posisi strategis antara lain Kadensus 88 Anti Teror, Kapolda Sumsel, dan terakhir
sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ditunjuk sebagai Ketua Komite
Manajemen Risiko pada 18 November 2020.
Timotius Ak.
Warga Negara Indonesia. Usia 62 tahun, lahir pada 19 Juni 1958. Beliau meraih gelar Doctor of
Agriculture Economics dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Saat ini, Beliau juga menjabat sebagai
Komisaris PT Kharisma Valas Indonesia dan masih aktif mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Direktur PT Moritas Agrobi, Direktur PT Suprawira Finance
dan anggota Komite Audit PT HM Sampoerna Tbk. Ditunjuk sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko
pada Juni 2017.
Rapat Komite Manajemen Risiko
Tabel berikut menjelaskan frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sampai pada Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah Jumlah Tingkat
Nama Keterangan Tambahan
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Ketua Saud Usman Nasution* 1 1 100% -
Anggota Timotius Ak. 3 3 100% -
*Saud Usman Nasution diangkat menjadi ketua Komite Manajemen Risiko pada 18 November 2020.
69
Page 92
E. Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta
sumber daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia
selalu menjadi salah satu prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Pada tanggal 30 September 2020,
Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 419 karyawan tetap dan 2 tenaga kerja kontrak.
Berikut komposisi karyawan tetap, menurut jenjang manajerial, usia, jenjang pendidikan dan status
karyawan:
Perseroan
Komposisi Karyawan Perseroan menurut Status
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Tetap 419 420 419 417
Kontrak 2 11 11 5
Total 421 431 430 422
Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Jenjang Manajerial
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Direksi 1 1 1 1
Manager 7 7 7 7
Supervisor 5 4 4 3
Staff 24 25 24 28
Operasional 382 383 383 378
Total 419 420 419 417
Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Usia
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
18-25 tahun 40 49 48 53
26-35 tahun 123 114 114 109
36-45 tahun 149 163 161 171
46-55 tahun 107 94 96 84
Total 419 420 419 417
Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Pascasarjana 1 1 1 1
Sarjana 35 33 32 36
Diploma 14 13 13 13
SMA 232 231 231 226
SMP 137 142 142 141
Total 419 420 419 417
70
Page 93
Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Operasional 398 400 400 401
Finance & Accounting 3 5 5 5
Support 18 15 14 11
Total 419 420 419 417
Komposisi Karyawan Tetap Perseroan menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Lokasi
2020 2019 2019 2018
Sumatera 414 414 413 411
Jakarta 5 6 6 6
Total 419 420 419 417
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Perusahaan Anak menurut Status
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Tetap 8.023 8.228 8.181 8.125
Kontrak 57 48 58 25
Total 8.080 8.276 8.239 8.150
Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Jenjang Manajerial
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Direksi 5 3 3 3
Manager 118 123 125 127
Supervisor 95 98 98 96
Staff 556 540 537 520
Operasional 7.249 7.464 7.418 7.379
Total 8.023 8.228 8.181 8.125
Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Usia
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
18-25 tahun 773 892 904 1.009
26-35 tahun 3.010 3.146 3.125 3.151
36-45 tahun 2.838 2.836 2.833 2.772
46-55 tahun 1.402 1.354 1.319 1.193
Total 8.023 8.228 8.181 8.125
71
Page 94
Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Pascasarjana 23 23 22 23
Sarjana 742 706 712 672
Diploma 179 169 168 171
SMA 2.901 2.714 2.655 2.568
SMP 4.178 4.616 4.624 4.691
Total 8.023 8.228 8.181 8.125
Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Golongan
2020 2019 2019 2018
Operasional 7.712 7.919 7.822 7.830
Finance & Accounting 103 101 115 94
Commercial 12 11 12 10
Support 196 197 232 191
Total 8.023 8.228 8.181 8.125
Komposisi Karyawan Tetap Perusahaan Anak menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Lokasi
2020 2019 2019 2018
Kalimantan 4.411 4.583 4.517 4.651
Sumatera 3.487 3.528 3.538 3.357
Jakarta 125 117 126 117
Total 8.023 8.228 8.181 8.125
Tenaga Kerja Asing
Sampai dengan tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Perseroan memperkerjakan tiga tenaga
kerja berkewarganegaraan asing tidak tetap (kontrak), dengan keterangan sebagai berikut:
Masa Berlaku Masa Berlaku
No Nama Jabatan ITAS Elektronik IMTA/Notifikasi Kebangsaan
ITAS IMTA/Notifikasi
1. Velan General KEP 030256/PPTK/PTA/
27APAA46452 11-05-2021 11-05-2021 Malaysia
Mahadevan Manager NOTIF/2020
2. Mohd Rasakh General KEP 075198/PPTK/PTA/
G1GAA01765 21-10-2021 21-10-2021 Malaysia
bin Abdullah Manager NOTIF/2020
3 Katia Regina General KEP 090050/PPTK/PTA/
IM2UAD36673 22-11-2021 31-12-2021 Brazil
Silva Manager NOTIF/2020
72
Page 95
F. Struktur Organisasi Perseroan
Board of Commissioners
President Commissioner : Michael Joseph Sampoerna
Commissioner : Eka Dharmajanto Kasih
Independent Commissioner : RB Permana Agung Dradjaun
Independent Commissioner : Saud Usman Nasuon
Board of Directors
President Director : Budi Seawan Halim
Research & Development Director : Dwi Asmono
Commercial Director : Lim King Hui
Human Resources Director : Hero Djajakusumah
Finance Director : Heri Harjanto
Operaon Director : Parluhutan Sitohang
Head of Divisions
Sustainability & Sago Operaons : Bona Ranto Pasaribu
Agronomy & Connuous Improvement : Velan Mahadevan
Corporate Affairs & Legal : Eris Ariaman
Engineering & Mill Operaons : Mohd Rasakh bin Abdullah
Internal Audit : Sudung Halomoan
Senior Management by Divisions
Agronomy & Connuous Improvement : Erwin
Agronomy & Connuous Improvement : Kohler Tampubolon
Corporate Affairs & Legal : Budianto Tjuatja
Corporate Affairs & Legal : Irvan Sidiki
CPO Operaons – Kalimantan : Cipto Basuki
CPO Operaons – Kalimantan : Endy Marfad
CPO Operaons – Kalimantan : Daniel S.P Hutasoit
CPO Operaons – Kalimantan : Fardomuan Aritonang
CPO Operaons – Sumatera : Alexander Oktarena Purba
CPO Operaons – Sumatera : Eldi Nuzan
CPO Operaons – Sumatera : Mhd Helmi
CPO Operaons – Sumatera : Fencenus Sinaga
Engineering & Mill Operaons : Elman Salim
Engineering & Mill Operaons : Riki Ramadhani
Finance & Accounng : Josephine Chandra
Finance & Accounng : Juanta Widjaja
Finance & Accounng : Michael Kesuma
Finance & Accounng : Nata
Finance & Accounng : Samuel Tirtasaputra
Finance & Accounng : Sugiyandi
Finance & Accounng : Swee Hin
Finance & Accounng : Zito Mulyabudhi
Plasma – Sumatera : Riduan Sibuea
Plasma – Kalimantan : Riswan Sinaga
Research & Development : Zulhermana
Rubber Operaons : Budi Sukendra
Rubber Operaons : Kaa Regina Silva
Rubber Operaons : Pepep Permadi
73
Page 96
G. Struktur Grup Perseroan
Putera a
100,00%
Sampoerna Agri Resource Saham
Pte Ltd
3,78%
PT Sampoerna Agro
Sudah Beroperasi Tahap Pengembangan
PT Sungai Rangit PT Hutan Ketapang Industri* 77,78%
PT Aek Tarum PT Tania Binatama**
PT Binasawit Makmur PT Nusantara Sago Prima**
PT Muara Bunda Jaya PT Kedurang Prakarsa Naba* 99,95%
PT Telaga Hikmah PT Wawasan Kebun Utama*
PT Gunung Tua Abadi PT Pangan Agro Nusantara*
PT Sawit Selatan PT Palma Timur Sejahtera*
PT Tebar Tandan Tenerah* PT Industri Hutan Lestari*
PT Usaha Agro Indonesia PT Industri Hutan Unggul*
PT Selatanjaya Permai PT Usaha Agro Jaya*
PT Sampoerna Bio Fuels PT Usaha Agro Sejahtera*
PT Lanang Agro Bersatu* PT Palma Timur Sentosa*
PT Perwi Agro Sejahtera* PT Sentosa Timur Palma*
PT Sugih Amerta Belabuh*
PT Kusuma Mentari Makmur*
PT Agro Planindo Utama*
PT Anugerah Palm Indonesia*
PT Sungai Menang
PT Nusantara Sarana Alam*
PT Naonal Sago Prima*
Sampoerna Palma Pte Ltd 100,00%
* Kepemilikan secara dak langsung melalui Perusahaan Anak
** Sedang dalam tahap likuidasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Putera Sampoerna.
Perseroan telah mendaftarkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana hal ini ternyata dalam dokumen Informasi Penyampaian
Data tanggal 3 September 2020.
74
Page 97
H. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak, dan
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Berikut adalah tabel yang menggambarkan hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara
Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:
Nama
BSH DAS HDJ LKH MJS EDK PAD PST ZMU NAT ESA ARB BRP SAM GST PSD IBN CTH CCC HHJ SUN
Perusahaan
SGRO DU D D D KU K KI D D KI
APU K DU D D
APIN K DU D
AT K DU D
BSM D K DU D
GTA K DU D
IHL K DU D
IHU K DU D
HKI K KU D DU K K K
KMM K DU D D
KPN K DU D D
LAB K DU D
MBJ K DU D
NSA K DU D D
NSP K D
NUSP** K D DU
PAN K DU D
PAS K DU D D
PTSJ K DU D
PTSN K DU D
SAB K D
SBF K KU DU D
SJP K DU D D
SM K DU D
SPPL D D
SS K DU D D
SR K DU D D
STP K DU D
TB** K DU D
TH K DU D
TTT K DU D D
UAI K DU D
UAJ K DU D
UAS K DU D
WKU K DU D
SAR* D D
*) Sampoerna Agri Resources Pte Ltd
**) Dalam Likuidasi
MJS : Michael Joseph Sampoerna PSD : Paul Ralph Speed
EDK : Eka Dharmajanto Kasih GST : Geoffrey Seeto
PAD : Permana Agung Dradjattun BRP : Bona Ranto Pasaribu
BSH : Budi Setiawan Halim SAM : Samuel Tirtasaputra
DAS : Dwi Asmono ZMU : Zito Mulyabudhi Ubhakti
HDJ : Hero Djajakusumah IBN : Ibnu Natsir
LKH : Lim King Hui CTH : Chia Teo Huat
PST : Parluhutan Sitohang CCC : Chye Chia Chow (Cai Jiazhao)
NAT : Nata HHJ : Heri Harjanto
ESA : Eris Ariaman SUN : Saud Usman Nasution
ARB : Arief
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
75
Page 98
I. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan
kepemilikan langsung sebagai berikut:
Total
Total Aset Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap Anak
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset terhadap Total
Konsolidasian Pendapatan
Konsolidasian
1. TH Palembang Perkebunan dan Beroperasi 1988 2003 99,45 8,49% 18,91%
Pabrik Kelapa
Sawit
2. GTA Palembang Perkebunan dan Beroperasi 1986 2003 99,86 3,27% 11,74%
Pabrik Kelapa
Sawit
3. MBJ Palembang Perkebunan dan Beroperasi 1981 2003 99,38 6,22% 13,12%
Pabrik Kelapa
Sawit
4. SJP Palembang Perkebunan Beroperasi 1992 2007 99,99 7,95% 1,36%
Kelapa Sawit
5. SBF Jakarta Konsultasi Beroperasi 2009 2009 99,99 6,22% 0,94%
Manajemen
6. TB (Dalam Jakarta Perkebunan - 1993 2007 99,67 0,01% 0,00%
Proses Kelapa Sawit
Likuidasi)
7. AT Palembang Perkebunan dan Beroperasi 1976 2003 99 2,88% 7,53%
Pabrik Kelapa
Sawit
8. BSM Palembang Perkebunan dan Beroperasi 1989 2005 99 1,31% 2,93%
Produksi Benih
Kelapa Sawit
9. SS Palembang Perkebunan Beroperasi 1992 2007 99,97 4,08% 0,72%
Kelapa Sawit
10. UAI Jakarta Perkebunan dan Beroperasi 2006 2011 99,99 19,72% 15,16%
Pabrik Kelapa
Sawit
11. SR Kalimantan Perkebunan dan Beroperasi 1990 2006 95 13,17% 23,25%
Tengah Pabrik Kelapa
Sawit
12. NUSP Jakarta Pemanfaatan - 2011 2011 99,97 0,00% 0,00%
(Dalam Hasil Hutan
Proses Bukan Kayu
Likuidasi) (Sagu)
13. SM Palembang Konsultasi Beroperasi 1993 2007 99,99 32,78% 1,82%
Manajemen
14. SPPL Singapura Perdagangan Beroperasi 2016 2016 100,0 0,01% 0,00%
umum
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan
kontribusi lebih dari 10% terhadap Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Sungai Rangit
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
76
Page 99
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 1.262.394 1.430.754 1.484.325
Jumlah liabilitas 818.974 806.662 888.503
Jumlah ekuitas 443.420 624.092 595.822
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 524.856 418.030 585.644 637.832
Laba Usaha 162.949 95.887 154.298 179.288
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 166.674 40.279 160.048 182.306
Total Laba Komprehensif 129.328 37.380 128.270 142.540
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp168.360
juta (11,8%) dari Rp1.430.754 juta menjadi Rp1.262.394 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp12.312 juta
(1,5%) dari Rp806.662 juta menjadi Rp818.974 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp180.672 juta
(28,9%) dari Rp624.092 juta menjadi Rp443.420 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp53.571 juta (3,6%)
dari Rp1.484.325 juta menjadi Rp1.430.754 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp81.841 juta
(9,2%) dari Rp888.503 juta menjadi Rp806.662 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
77
Page 100
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp28.270 juta
(4,7%) dari Rp595.822 juta menjadi Rp624.092 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp106.826 juta (25,6%) dari
Rp418.030 juta menjadi Rp524.856 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp67.062 juta (69,9%) dari Rp95.887 juta
menjadi Rp162.949 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp126.395 juta
(313,8%) dari Rp40.279 juta menjadi Rp166.674 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp91.948 juta (246,0%) dari Rp37.380
juta menjadi Rp129.328 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami penurunan sebesar Rp52.188 juta (8,2%) dari Rp637.832 juta menjadi Rp585.644
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami penurunan sebesar Rp24.990 juta (13,9%) dari Rp179.288 juta menjadi Rp154.298
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp22.258 juta (12,2%) dari Rp182.306 juta menjadi
Rp160.048 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami penurunan sebesar Rp14.270 juta (10,0%) dari Rp142.540 juta menjadi Rp128.270 juta
dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
2. PT Mutiara Bunda Jaya
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
78
Page 101
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 596.410 538.881 555.497
Jumlah liabilitas 149.600 100.679 134.936
Jumlah ekuitas 446.810 438.202 420.561
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 296.077 314.438 471.143 540.204
Laba Usaha 9.964 16.959 46.921 38.459
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 11.523 13.415 45.266 33.258
Total Laba Komprehensif 8.608 10.175 33.641 23.882
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp57.529 juta
(10,7%) dari Rp538.881 juta menjadi Rp596.410 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp48.921 juta
(48,6%) dari Rp100.679 juta menjadi Rp149.600 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp8.608 juta
(2,0%) dari Rp438.202 juta menjadi Rp446.810 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp16.616 juta (3,0%)
dari Rp555.497 juta menjadi Rp538.881 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp34.257 juta
(25,4%) dari Rp134.936 juta menjadi Rp100.679 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
79
Page 102
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp17.641 juta
(4,2%) dari Rp420.561 juta menjadi Rp438.202 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp18.361 juta (5,8%) dari Rp314.438
juta menjadi Rp296.077 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.995 juta (41,2%) dari Rp16.959 juta
menjadi Rp9.964 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019.
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.892 juta (14,1%)
dari Rp13.415 juta menjadi Rp11.523 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.567 juta (15,4%) dari Rp10.175
juta menjadi Rp8.608 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami penurunan sebesar Rp69.061 juta (12,8%) dari Rp540.204 juta menjadi Rp471.143
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp8.462 juta (22,0%) dari Rp38.459 juta menjadi Rp46.921 juta dibandingkan
dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp12.008 juta (36,1%) dari Rp33.258 juta
menjadi Rp45.266 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp9.759 juta (40,9%) dari Rp23.882 juta menjadi Rp33.641
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
3. PT Telaga Hikmah
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
80
Page 103
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 814.113 1.084.502 1.187.219
Jumlah liabilitas 313.644 653.230 761.290
Jumlah ekuitas 500.469 431.272 425.929
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 426.777 481.962 701.063 600.740
Laba Usaha 106.856 105.854 167.039 139.097
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 90.046 57.282 140.345 115.474
Total Laba Komprehensif 69.197 43.743 105.344 87.407
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp270.389 juta
(24,9%) dari Rp1.084.502 juta menjadi Rp814.113 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp339.586 juta
(52,0%) dari Rp653.230 juta menjadi Rp313.644 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp69.197 juta
(16,0%) dari Rp431.272 juta menjadi Rp500.469 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp102.717 juta (8,7%)
dari Rp1.187.219 juta menjadi Rp1.084.502 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp108.060 juta
(14,2%) dari Rp761.290 juta menjadi Rp653.230 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
81
Page 104
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp5.343 juta
(1,3%) dari Rp425.929 juta menjadi Rp431.272 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp55.185 juta (11,5%) dari Rp481.962
juta menjadi Rp426.777 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.002 juta (0,9%) dari Rp105.854 juta
menjadi Rp106.856 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp32.764 juta (57,2%)
dari Rp57.282 juta menjadi Rp90.046 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp25.454 juta (58,2%) dari Rp43.743
juta menjadi Rp69.197 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp100.323 juta (16,7%) dari Rp600.740 juta menjadi
Rp701.063 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami peningkatan sebesar Rp27.942 juta (20,1%) dari Rp139.097 juta menjadi Rp167.039
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp24.871 juta (21,5%) dari Rp115.474
juta menjadi Rp140.345 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami peningkatan sebesar Rp17.937 juta (20,5%) dari Rp87.407 juta menjadi Rp105.344
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
4. PT Gunung Tua Abadi
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
82
Page 105
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 313.062 275.280 278.292
Jumlah liabilitas 131,369 81.399 80.712
Jumlah ekuitas 181.693 193.881 197.580
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 265.096 354.086 488.427 442.824
Laba Usaha 57.618 67.791 107.340 94.602
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 60.999 67.918 112.576 99.040
Total Laba Komprehensif 47.812 51.590 84.301 74.737
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp37.782 juta
(13,7%) dari Rp275.280 juta menjadi Rp313.062 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp49.970 juta
(61,4%) dari Rp81.399 juta menjadi Rp131.369 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp12.188 juta
(6,3%) dari Rp193.881 juta menjadi Rp181.693 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp3.012 juta (1,1%)
dari Rp278.292 juta menjadi Rp275.280 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp687 juta
(0,9%) dari Rp80.712 juta menjadi Rp81.399 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
83
Page 106
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp3.699 juta
(1,9%) dari Rp197.580 juta menjadi Rp193.881 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp88.990 juta (25,1%) dari Rp354.086
juta menjadi Rp265.096 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp10.173 juta (15,0%) dari Rp67.791 juta
menjadi Rp57.618 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.919 juta (10,2%)
dari Rp67.918 juta menjadi Rp60.999 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.778 juta (7,3%) dari Rp51.590
juta menjadi Rp47.812 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp45.603 juta (10,3%) dari Rp442.824 juta menjadi
Rp488.427 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami peningkatan sebesar Rp12.738 juta (13,5%) dari Rp94.602 juta menjadi Rp107.340
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp13.536 juta (13,7%) dari Rp99.040 juta menjadi
Rp112.576 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Total laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp9.564 juta (12,8%) dari Rp74.737 juta menjadi Rp84.301
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
5. PT Sawit Selatan
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PT Sawit Selatan (“SS”), berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 47 tanggal 28 September 1992 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan
Tina Chandra Gerung, S.H., Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-8431 HT.01.01.TH’93 tanggal
6 September 1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.17 tanggal 1 Maret
1994, Tambahan No.1246.
84
Page 107
Anggaran Dasar SS telah diubah dan disesuaikan dalam rangka penyesuaian UUPT Tahun 2007
sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No. 128 tanggal 16 Mei 2008 (“Akta No. 128 tanggal 16 Mei 2008”) dibuat di hadapan Sutjipto,
S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat Keputusan No. AHU-52739.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 19 Agustus 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0072857.AH.01.09.
Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008. Anggaran Dasar SS terakhir adalah sebagaimana Akta
No. 128 Tanggal 16 Mei 2008 tersebut junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 5 tanggal 8 Desember 2011 (“Akta No. 5 tanggal 8 Desember
2011”) dibuat di hadapan Surjadi,S.H, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No.AHU-6344.AH.01.02.
Tahun 2011 tanggal 23 Desember 2011, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0105763.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 23 Desember 2011; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar No.55 tanggal 27 Desember 2018 (“Akta No.55 tanggal
27 Desember 2018”) dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0281005 tanggal
28 Desember 2018, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178195.AH.01.11 Tahun 2018
tanggal 28 Desember 2018; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 52 tanggal 27 Agustus 2019 (“Akta No. 52 tanggal 27 Agustus 2019”) dibuat di hadapan
Liestiani Wang,S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0074341.AH.01.02.
Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178184.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 September 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar SS No. 59 tanggal 29 Desember 2020 (“Akta No. 59 tanggal
29 Desember 2020”) dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0425985 tanggal
30 Desember 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0221675.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 30 Desember 2020.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No.59 tanggal 29 Desember 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Permodalan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 299.907 299.907.000.000 99,97
PT Vata Surya Nirvana 93 93.000.000 0,03
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 300.000.000.000,00 100
85
Page 108
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 391.128 364.198 360.208
Jumlah liabilitas 324.957 270.045 227.442
Jumlah ekuitas 66.171 94.153 132.766
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 16.205 12.667 19.008 12.483
Rugi Usaha (14.861) (13.557) (16.015) (20.506)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (34.798) (21.638) (37.595) (41.725)
Total Rugi Komprehensif (27.983) (21.297) (38.613) (31.419)
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp26.930 juta
(7,4%) dari Rp364.198 juta menjadi Rp391.128 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp54.912 juta
(20,3%) dari Rp270.045 juta menjadi Rp324.957 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp27.982 juta
(29,7%) dari Rp94.153 juta menjadi Rp66.171 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp3.990 juta (1,1%)
dari Rp360.208 juta menjadi Rp364.198 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp42.603 juta
(18,7%) dari Rp227.442 juta menjadi Rp270.045 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp38.613 juta
(29,1%) dari Rp132.766 juta menjadi Rp94.153 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp3.538 juta (27,9%) dari Rp12.667
juta menjadi Rp16.205 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
86
Page 109
Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.304 juta (9,6%) dari rugi Rp13.557 juta
menjadi rugi Rp14.861 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp13.160 juta (60,8%)
dari rugi Rp21.638 juta menjadi rugi Rp34.798 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp6.686 juta (31,4%) dari rugi
Rp21.297 juta menjadi rugi Rp27.983 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp6.525 juta (52,3%) dari Rp12.483 juta menjadi Rp19.008
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
penurunan sebesar Rp4.491 juta (21,9%) dari rugi Rp20.506 juta menjadi rugi Rp16.015 juta
dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp4.130 juta (9,9%) dari rugi Rp41.725
juta menjadi rugi Rp37.595 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp7.194 juta (22,9%) dari rugi Rp31.419 juta menjadi rugi
Rp38.613 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
6. PT Selatanjaya Permai
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
87
Page 110
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 761.562 745.379 705.025
Jumlah liabilitas 587.199 518.194 478.873
Jumlah ekuitas 174.363 227.185 226.152
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 30.698 27.544 42.397 31.123
Rugi Usaha (29.515) (19.551) (23.862) (26.174)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (65.944) (31.831) (59.820) (54.868)
Total Rugi Komprehensif (52.822) (24.099) (48.967) (41.444)
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp16.183 juta
(2,2%) dari Rp745.379 juta menjadi Rp761.562 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp69.005 juta
(13,3%) dari Rp518.194 juta menjadi Rp587.199 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp52.822 juta
(23,3%) dari Rp227.185 juta menjadi Rp174.363 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp40.354 juta
(5,7%) dari Rp705.025 juta menjadi Rp745.379 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp39.321 juta
(8,2%) dari Rp478.873 juta menjadi Rp518.194 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp1.033 juta
(0,5%) dari Rp226.152 juta menjadi Rp227.185 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp3.154 juta (11,5%) dari Rp27.544
juta menjadi Rp30.698 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2018.
88
Page 111
Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp9.964 juta (51,0%) dari rugi Rp19.551 juta
menjadi rugi Rp29.515 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp34.113 juta (107,2%)
dari rugi Rp31.831 juta menjadi rugi Rp65.944 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp28.723 juta (119,2%) dari rugi
Rp24.099 juta menjadi rugi Rp52.822 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp11.274 juta (36,2%) dari Rp31.123 juta menjadi Rp42.397
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
penurunan sebesar Rp2.312 juta (8,8%) dari rugi Rp26.174 juta menjadi rugi Rp23.862 juta
dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp4.952 juta (9,0%) dari rugi Rp54.868
juta menjadi rugi Rp59.820 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp7.523 juta (18,2%) dari rugi Rp41.444 juta menjadi rugi
Rp48.967 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
7. PT Binasawit Makmur
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
89
Page 112
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 125.301 113.231 106.050
Jumlah liabilitas 28.947 35.814 26.397
Jumlah ekuitas 96.354 77.417 79.653
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 66.151 40.263 58.472 74.979
Laba/(Rugi) Usaha 24.766 (6.082) (1.414) 4.068
Laba/(Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 24.657 (6.238) (2.717) 4.166
Total Laba/(Rugi) Komprehensif 18.937 (4.669) (2.237) 3.563
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp12.070 juta
(10,7%) dari Rp113.231 juta menjadi Rp125.301 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.867 juta
(19,2%) dari Rp35.814 juta menjadi Rp28.947 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp18.937 juta
(24,5%) dari Rp77.417 juta menjadi Rp96.354 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp7.181 juta (6,8%)
dari Rp106.050 juta menjadi Rp113.231 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp9.417 juta
(35,7%) dari Rp26.397 juta menjadi Rp35.814 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp2.236 juta
(2,8%) dari Rp79.653 juta menjadi Rp77.417 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp25.888 juta (64,3%) dari Rp40.263
juta menjadi Rp66.151 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
90
Page 113
Jumlah laba/(rugi) usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp30.848 juta dari rugi Rp6.082 juta
menjadi laba Rp24.766 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp30.895 juta
dari rugi Rp6.238 juta menjadi laba Rp24.657 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total laba/(rugi) komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp23.606 juta dari rugi Rp4.669
juta menjadi laba Rp18.937 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami penurunan sebesar Rp16.507 juta (22,0%) dari Rp74.979 juta menjadi Rp58.472
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
(Rugi)/Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
mengalami penurunan sebesar Rp5.482 juta dari laba Rp4.068 juta menjadi rugi Rp1.414 juta
dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
(Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp6.883 juta dari laba Rp4.166 juta menjadi
rugi Rp2.717 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.
Total (rugi)/laba komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp5.800 juta dari laba Rp3.563 juta menjadi rugi
Rp2.237 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
8. PT Usaha Agro Indonesia
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”), berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 71 tanggal 11 September 2006 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.W7-00785 HT.01.01-TH.2006 tanggal
20 September 2006 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13 tanggal
13 Februari 2007, Tambahan No.1448.
Anggaran Dasar UAI telah diubah dan disesuaikan dalam rangka penyesuaian UUPT Tahun 2007
sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No.37 tanggal 6 Juni 2008, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No.37
Tanggal 6 Juni 2008”) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.AHU-94869.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 10 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0119852.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 10 Desember 2008, dan diberitakan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48
tanggal 16 Juni 2009, Tambahan: 15745. Anggaran Dasar UAI terakhir adalah sebagaimana Akta
No.37 Tanggal 6 Juni 2008 tersebut junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No.02 tanggal 1 Juni 2019, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta
No.02 Tanggal 1 Juni 2019”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.10-07147 tanggal 3 Juni 2009, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
91
Page 114
No.AHU-0031362.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 3 Juni 2009, dan diberitakan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2010, Tambahan No.97; Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No.103 tanggal 18 Mei 2011, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta (“Akta No.103 Tanggal 18 Mei 2011”), yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10-15904 tanggal 26 Mei 2011 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0042413.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 Mei 2011; Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Pemegang Saham No.57 tanggal 27 Agustus 2019,
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No.57 Tanggal 27 Agustus 2019”), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0074444.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
25 September 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178399.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 25 September 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 65 tanggal 20 Desember 2019, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 65 tanggal 20 Desember 2019”), yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0110058.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0380121 tanggal 31 Desember
2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0178399.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
25 September 2019; dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No. 60 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 60 tanggal 29 Desember 2020”), yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0425900 tanggal 30 Desember
2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0221574.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
30 Desember 2020.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 65 tanggal 20 Desember 2019 jo. Akta No. 60 tanggal 29 Desember 2020,
susunan struktur permodalan dan susunan pemegang saham UAI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Permodalan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 340.699.950 340.699.950.000,00 99,99
PT Vata Surya Nirvana 50 50.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 340.700.000 340.700.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 27.000.000 27.000.000.000
92
Page 115
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 1.890.552 1.869.617 1.827.984
Jumlah liabilitas 1.842.316 1.775.388 1.705.596
Jumlah ekuitas 48.236 94.229 122.388
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir
Keterangan pada 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 342.154 259.954 359.502 355.374
Laba/(Rugi) Usaha 47.450 (4.747) 13.716 982
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (62.749) (55.940) (114.587) (102.406)
Total Rugi Komprehensif (50.393) (47.682) (90.160) (92.424)
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp20.935 juta
(1,1%) dari Rp1.869.617 juta menjadi Rp1.890.552 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp66.928 juta
(3,8%) dari Rp1.775.388 juta menjadi Rp1.842.316 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp45.993 juta
(48,8%) dari Rp94.229 juta menjadi Rp48.236 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp41.633 juta
(2,3%) dari Rp1.827.984 juta menjadi Rp1.869.617 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp69.792
juta (4,1%) dari Rp1.705.596 juta menjadi Rp1.775.388 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp28.159 juta
(23,0%) dari Rp122.388 juta menjadi Rp94.229 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp82.200 juta (31,6%) dari
Rp259.954 juta menjadi Rp342.154 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
93
Page 116
Jumlah laba usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp52.197 juta dari rugi Rp4.747 juta menjadi
laba Rp47.450 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019.
Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp6.809 juta dari rugi
Rp55.940 juta menjadi rugi Rp62.749 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp2.711 juta dari rugi Rp47.682 juta
menjadi rugi Rp50.393 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp4.128 juta (1,2%) dari Rp355.374 juta menjadi Rp359.502
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Laba usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp12.734 juta dari Rp982 juta menjadi Rp13.716 juta dibandingkan dengan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan Rp12.181 juta (11,9%) dari rugi Rp102.406 juta menjadi
rugi Rp114.587 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami penurunan sebesar Rp2.264 juta (2,4%) dari rugi Rp92.424 juta menjadi rugi
Rp90.160 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
9. PT Sampoerna Bio Fuels
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PT Sampoerna Bio Fuels (“SBF”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 09 tanggal 12 Januari 2009 (“Akta Pendirian”), dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-05086.AH.01.01.
Tahun 2009 tanggal 23 Februari 2009, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006016.
AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Februari 2009, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 74 tanggal 15 September 2009, Tambahan No. 24259.
Anggaran Dasar SBF yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian
junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 69 tanggal 25 November 2016 (“Akta
No. 69 tanggal 25 November 2016”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0102504 tanggal 25 November 2016 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0142150.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 November 2016; Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 21 Desember 2017 (“Akta No. 58 tanggal
21 Desember 2017”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0027479.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Desember
2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0164873.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
94
Page 117
22 Desember 2017; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 14 November
2019 (“Akta No. 86 tanggal 14 November 2019”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No.AHU-0100037.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 30 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0231498.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019; dan Akta No. 57 tanggal 29 Desember 2020
(“Akta No. 57 tanggal 29 Desember 2020”), yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0425990 tanggal 30 Desember 2020 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0221681.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 30 Desember 2020.
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 57 tanggal 29 Desember 2020 juncto Akta No. 58 tanggal 21 Desember
2017, susunan struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBF adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.950 / USD 1 per saham
Permodalan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000.000 1.095.000.000.000 /
USD100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 98.901.256 1.082.968.786.050,00 / 99,99
USD 98.901.256
PT Vata Surya Nirvana 1.000 10.905.000 / 0,01
USD 1.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 98.902.259 1.082.979.736.050,00 / 100
USD 98.902.259
Saham dalam Portepel 1.097.741 12.020.263.950,00 / USD
1.097.741
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 596.095 607.335 650.619
Jumlah liabilitas 9.282 10.643 5.841
Jumlah ekuitas 586.812 596.692 644.778
*) tidak diaudit
95
Page 118
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 21.143 27.211 35.348 32.956
Rugi Usaha (16.980) (23.652) (32.415) (29.424)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (16.971) (23.641) (32.402) (29.368)
Total Rugi Komprehensif (16.980) (17.928) (62.985) (22.224)
*) tidak diaudit
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp11.240 juta (1,9%)
dari Rp607.335 juta menjadi Rp596.095 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp1.361 juta
(12,8%) dari Rp10.643 juta menjadi Rp9.282 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp9.880 juta
(1,7%) dari Rp596.692 juta menjadi Rp586.812 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp43.284 juta (6,7%)
dari Rp650.619 juta menjadi Rp607.335 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp4.802 juta
(82,2%) dari Rp5.841 juta menjadi Rp10.643 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp48.086 juta
(7,5%) dari Rp644.778 juta menjadi Rp596.692 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.068 juta (22,3%) dari Rp27.211
juta menjadi Rp21.143 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.672 juta (28,2%) dari rugi Rp23.652 juta
menjadi rugi Rp16.980 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp6.670 juta (28,2%)
dari rugi Rp23.641 juta menjadi rugi Rp16.971 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp948 juta (5,3%) dari rugi Rp17.928
juta menjadi rugi Rp16.980 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019.
96
Page 119
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp2.392 juta (7,3%) dari Rp32.956 juta menjadi Rp35.348
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp2.991 juta (10,2%) dari rugi Rp29.424 juta menjadi rugi Rp32.415 juta
dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan Rp3.034 juta (10,3%) dari rugi Rp29.368 juta menjadi
rugi Rp32.402 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp40.761 juta dari rugi Rp22.224 juta menjadi rugi Rp62.985
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
10. PT Sungai Menang
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PT Sungai Menang (“SM”), berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 9 tanggal 7 Juni 1993, dibuat di hadapan Tina Chandra Gerung, S.H.,
Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. tanggal 13 Februari 2013 dan didaftarkan dalam Buku
Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No. 44/1994/PT serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 29 Juli 1994 Tambahan Nomor 4847.
Anggaran Dasar SM telah diubah dan disesuaikan dengan UUPT Tahun 2007 sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.130 tanggal 16 Mei 2008,
dibuat di hadapan Sutjipto, S.H Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-47580.AH.01.02.
Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0066692.
AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 94 tanggal 21 November 2008. Anggaran Dasar SM terakhir adalah sebagaimana
No.130 tanggal 16 Mei 2008 tersebut junctis: Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.38
tanggal 30 Desember 2016 (“Akta No.38 tanggal 30 Desember 2016”), dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0021447 tanggal
18 Januari 2017; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-0001299.
AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0006623.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017; Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No.54 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0280884 tanggal 28 Desember 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0178012.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018; Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.87 tanggal 14 November 2019 (“Akta
No.87 tanggal 14 November 2019”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan,yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat Keputusannya No.AHU-0100038.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0231500.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
30 November 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.64 tanggal 20 Desember
2019 (“Akta No. 64 tanggal 20 Desember 2019”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0110103.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal
97
Page 120
31 Desember 2019; dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0253184.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.58
tanggal 29 Desember 2020 (“Akta No. 58 tanggal 29 Desember 2020”), dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0425899 tanggal 30 Desember 202 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0221573.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020;
b. Kegiatan Usaha
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi terkait hal ini.
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No.58 tanggal 29 Desember 2020, susunan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Permodalan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.400.000 1.400.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 1.103.198 1.103.198.000.000,00 99,99
PT Vata Surya Nirvana 2 2.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.103.200 1.103.200.000.000,00 100,0
Saham dalam Portepel 296.800 296.800.000.000,00
e. Ikhtisar Data Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Jumlah aset 3.142.101 2.987.425 2.558.123
Jumlah liabilitas 1.906.919 1.712.870 1.562.555
Jumlah ekuitas 1.235.182 1.274.555 995.568
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode yang berakhir pada Untuk tahun yang berakhir
Keterangan 30 September 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Jumlah Pendapatan Usaha 41.075 17.017 25.571 8.051
Rugi Usaha (61.571) (40.683) (51.718) (34.211)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (83.558) (32.649) (57.246) (38.085)
Total Rugi Komprehensif (80.873) (31.706) (56.219) (36.666)
*) tidak diaudit
98
Page 121
Analisa dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp154.676 juta
(5,2%) dari Rp2.987.425 juta menjadi Rp3.142.101 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2019.
Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp194.049
juta (11,3%) dari Rp1.712.870 juta menjadi Rp1.906.919 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2019.
Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2020 mengalami penurunan sebesar Rp39.373 (3,1%)
dari Rp1.274.555 juta menjadi Rp1.235.182 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp429.302
juta (16,8%) dari Rp2.558.123 juta menjadi Rp2.987.425 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp150.315
juta (9,6%) dari Rp1.562.555 juta menjadi Rp1.712.870 juta dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2018.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp278.987 juta
(28,0%) dari Rp995.568 juta menjadi Rp1.274.555 juta dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2018.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp24.058 juta (141,4%) dari Rp17.017
juta menjadi Rp41.075 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2019.
Jumlah rugi usaha periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp20.888 juta (51,3%) dari rugi Rp40.683
juta menjadi rugi Rp61.571 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2019.
Jumlah rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp50.909 juta (155,9%)
dari rugi Rp32.649 juta menjadi rugi Rp83.558 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp49.167 juta (155,1%) dari rugi
Rp31.706 juta menjadi rugi Rp80.873 juta dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2019.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah pendapatan usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp17.520 juta (217,6%) dari Rp8.051 juta menjadi Rp25.571
juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
99
Page 122
Rugi usaha periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp17.507 juta (51,2%) dari rugi Rp34.211 juta menjadi rugi Rp51.718 juta
dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Rugi sebelum pajak penghasilan periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami peningkatan Rp19.161 juta (50,3%) dari rugi Rp38.085 juta menjadi
rugi Rp57.246 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.
Total rugi komprehensif periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 mengalami peningkatan sebesar Rp19.553 juta (53,3%) dari rugi Rp36.666 juta menjadi rugi
Rp56.219 juta dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
J. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, Perseroan dan Perusahaan
Anak telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Izin
Instansi Penerbit
Perseroan
1. Izin Usaha Industri NIB No. 9120309730555 tanggal Berlaku efektif selama Perseroan
15 Oktober 2020 dikeluarkan oleh menjalankan usaha dan/atau
Lembaga OSS kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
2. Izin Usaha Perkebunan NIB No. 9120309730555 tanggal Berlaku efektif selama Perseroan
15 Oktober 2020 dikeluarkan oleh menjalankan usaha dan/atau
Lembaga OSS kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan NIB No. 9120309730555 tanggal Berlaku efektif selama Perseroan
15 Oktober 2020 dikeluarkan oleh menjalankan usaha dan/atau
Lembaga OSS kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
4. Surat Izin Pengambilan dan No.0406/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan 2 Oktober 2022.
Pemanfaatan Air Permukaan 2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
Perseroan Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan
Perusahaan Anak
5. Izin Usaha Industri AT NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
6. Izin Usaha Perkebunan AT NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
7. Surat Izin Pengambilan Air Tanah AT NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan AT NIB No. 9120101152739 tanggal 14 Berlaku efektif selama AT menjalankan
April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
9. Surat Izin Pengambilan dan No. 0400/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan tanggal 2 Oktober 22.
Pemanfaatan Air Permukaan AT 2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan
10. Surat Izin Usaha Perdagangan AT No. 510/SIUP/0106/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
PPK/2020 tanggal 4 Agustus 2020
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palembang
100
Page 123
Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Izin
Instansi Penerbit
11. Izin Usaha Industri MBJ NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
12. Izin Usaha Perkebunan MBJ NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
13. Surat Izin Pengambilan Air Tanah NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
MBJ Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
14. Surat Izin Usaha Perdagangan MBJ NIB No. 9120204422426 tanggal 3 Berlaku efektif selama MBJ menjalankan
Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
15. Surat Izin Pengambilan dan No. 0403/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan tanggal 2 Oktober 22.
Pemanfaatan Air Permukaan MBJ 2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan
16. Surat Izin Usaha Perdagangan MBJ No. 510/SIUP/0220/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
PPK/2020 tanggal 6 Oktober 2020
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palembang
17. Izin Usaha Industri TH NIB No. 9120203230118 tanggal Berlaku efektif selama TH menjalankan
11 Februari 2021 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
18. Izin Usaha Perkebunan TH NIB No. 9120203230118 tanggal 8 Berlaku efektif selama TH menjalankan
Desember 2020 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
19. Surat Izin Usaha Perdagangan TH NIB No. 9120203230118 tanggal Berlaku efektif selama TH menjalankan
12 Oktober 2020 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
20. Surat Izin Pengambilan dan No. 0402/DPMPTSP.V/X/2020 tanggal Sampai dengan tanggal 2 Oktober 22.
Pemanfaatan Air Permukaan TH 2 Oktober 2020 dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan
21. Surat Izin Usaha Perdagangan TH No. 510/SIUP/0218/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
PPK/2020 tanggal 6 Oktober 2020
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palembang
22. Surat Izin Usaha Perdagangan BSM NIB No. 912004111084 tanggal 18 Berlaku efektif selama BSM menjalankan
Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
23. Izin Usaha Perkebunan BSM NIB No. 912004111084 tanggal 18 Berlaku efektif selama BSM menjalankan
Desember 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
24. Surat Izin Usaha Perdagangan GTA NIB No. 9120204192382 tanggal 8 Berlaku efektif selama GTA menjalankan
Desember 2020 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
25. Izin Usaha Industri GTA NIB No. 9120204192382 tanggal Belum efektif
11 Februari 2021 dikeluarkan oleh
Lembaga OSS
101
Page 124
Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/
No. Jenis Perizinan Masa Berlaku Izin
Instansi Penerbit
26. Izin Usaha Perkebunan GTA NIB No. 9120204192382 tanggal 14 Berlaku efektif selama GTA menjalankan
April 2020 dikeluarkan oleh Lembaga usaha dan/atau kegiatannya sesuai
OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
27. Surat Izin Usaha Perdagangan GTA No. 510/SIUP/0107/DPMPTSP- Sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025.
PPK/2020 tanggal 4 Agustus 2020
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palembang
28. Izin Usaha Perkebunan SJP NIB No. 9120306201019 tanggal 8 April Berlaku efektif selama SJP menjalankan
2019 dikeluarkan oleh Lembaga OSS usaha dan/atau kegiatannya sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
29. Izin Usaha Perkebunan SR NIB No. 9120304811524 tanggal Berlaku efektif selama SR menjalankan
13 Agustus 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
30. Izin Usaha Industri SR NIB No. 9120304811524 tanggal Berlaku efektif selama SR menjalankan
13 Agustus 2019 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
31. Surat Izin Usaha Perdagangan UAI NIB No. 8120106833913 tanggal Berlaku efektif selama UAI menjalankan
12 Oktober 2018 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
32. Izin Usaha Perkebunan UAI NIB No. 8120106833913 tanggal Berlaku efektif selama UAI menjalankan
12 Oktober 2018 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
33. Izin Usaha Industri UAI NIB No. 8120106833913 tanggal Berlaku efektif selama UAI menjalankan
12 Oktober 2018 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
34. Izin Usaha Perdagangan SS Nomor: 510/SIUP/0219/DPMPTSP- Berlaku efektif dari 6 Oktober 2020
PPK/2020 dikeluarkan oleh tanggal 6 sampai 5 Oktober 2025.
Oktober 2020 Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kota Palembang.
35. Izin Usaha Perkebunan SS NIB No. 9120307382771 tanggal Berlaku efektif selama SS menjalankan
11 Februari 2021 dikeluarkan oleh usaha dan/atau kegiatannya sesuai
Lembaga OSS ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
36. Surat Persetujuan Penyaluran Benih No.525.26/288-IV.1/Bun dikeluarkan Berlaku efektif selama 12 bulan sejak
Kelapa Sawit (SP2B-KS) SS oleh Dinas Perkebunan Pemerintah dikeluarkan.
Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21
April 2020.
37. Surat Persetujuan Penyaluran Benih No.525.26/30-IV.1/Bun dikeluarkan oleh Berlaku efektif selama 12 bulan sejak
Kelapa Sawit (SP2B-KS) SS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi dikeluarkan.
Sumatera Selatan tanggal 13 Januari
2021.
38. Surat Izin Pengelolaan Limbah B-3 No. 001/KEP/IPL.B3/DPMPTSP/ Berlaku efektif selama 5 (lima) tahun
SS VI/2020 dikeluarkan oleh Kepala Dinas sejak diterbitkan (sampai tanggal 8 Juni
Penanaman Modal dan Pelayanan 2025) dan dapat diperpanjang dengan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan mengajukan izin secara tertulis kepada
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kepala Dinas Penanaman Modal
tanggal 8 Juni 2020. dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Ogan Komering Ilir .
102
Page 125
K. Keterangan Tentang Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak,
Entitas Asosiasi, Komisaris dan Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan
Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan
dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan
industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang
mungkin timbul dan/atau somasi, kecuali untuk perkara sebagai berikut:
• Proses pemeriksaan Perkara Perdata No. 24/Pdt.G/2020/PN. Kag antara Sohargani selaku
Penggugat melawan MBJ selaku Tergugat VI terkait sengketa lahan.
• Peninjauan Kembali (PK) atas Perkara Perdata dengan Gugatan No.591/Pdt.GLH/2015/PN.Jak.
Sel antara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia selaku Penggugat melawan NSP
selaku Tergugat, yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh NSP dan telah diputus oleh
Mahkamah Agung, namun sampai saat ini NSP belum menerima salinan putusannya.
• Perkara Pidana dengan Laporan No.LP/24/11I/2014/RIAU/DITRESKRIMSUS, dalam perkara ini
NSP selaku Terlapor atas penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, di mana
telah diputus pada tingkat Kasasi dan sampai dengan saat ini NSP belum memutuskan untuk
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak, baik dalam kedudukannya sebagai
anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak maupun sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai
pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan
hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau
somasi.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik dalam kedudukannya
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak maupun sebagai pribadi tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan
industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang
mungkin timbul dan/atau somasi.
L. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
(arm’s length basis) sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan
ringkasan dari transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sejak Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. Perjanjian Pinjaman tanggal 17 Desember 2015 juncto Perjanjian Side Letter tanggal 1 Desember
2020, yang keduanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, berdasarkan mana diatur ketentuan
antara lain sebagai berikut:
a. Para Pihak
i. HKI (“Debitur”)
ii. Perseroan (“Kreditur”)
103
Page 126
b. Jumlah Pokok
i. Kreditur dengan ini sepakat bahwa keseluruhan jumlah pokok yang dipinjamkan oleh
Kreditur kepada Debitur berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini (“Jumlah Pokok”)
dapat digunakan oleh Debitur dengan cara apapun yang dianggap sesuai oleh Debitur.
ii. Pada setiap saat dan dari waktu ke waktu setelah tanggal Perjanjian ini, Kreditur dapat
menyepakati untuk meminjamkan kepada Debitur, dan Debitur dapat menyepakati untuk
meminjam dari Kreditur, satu atau lebih jumlah yang akan dimasukkan ke dalam Jumlah
Pokok dengan menandatangani dan menyampaikan sebagaimana mestinya kepada satu
sama lain suatu Pemberitahuan Penarikan (Drawdown Notice) terkait dengan jumlah
tersebut.
iii. Dengan keberlakuan sejak dan setelah transfer jumlah apa pun dari Jumlah Pokok ke
Rekening Bank Debitur, Debitur akan berada dalam keadaan berutang dan memiliki utang
atas suatu jumlah dari Jumlah Pokok tersebut kepada Kreditur berdasarkan ketentuan-
ketentuan Perjanjian ini.
c. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember
2024 dan diselesaikannya kewajiban dari Para Pihak.
d. Bunga yang Dikapitalisasi
Bunga dihitung berdasarkan saldo terutang harian atas Jumlah Pokok dan setiap bunga yang
dikapitalisasi setiap tahun kalender (“Bunga yang Dikapitalisasi”) dengan suku bunga yang
ditentukan sebagai berikut:
i. Untuk periode dari tanggal Perjanjian ini sampai tanggal 31 Desember 2016, dengan suku
bunga sebesar 11%; dan
ii. Untuk setiap tahun kalender yang dimulai sejak tanggal 31 Desember 2016:
a) Dengan suku bunga yang diusulkan oleh Debitur dan disepakati secara tertulis oleh
Para Pihak selambat-lambatnya tanggal 31 Desember di tahun kalender sebelumnya;
atau
b) Apabila tidak ada suku bunga yang diusulkan, maka dengan suku bunga untuk tahun
kalender sebelumnya kecuali dan sampai Para Pihak menentukan lain lain secara
tertulis.
e. Pembayaran
Jumlah Pokok dan setiap Bunga yang Dikapitalisasi yang terutang dari waktu ke waktu
berdasarkan Perjanjian ini akan jatuh tempo dan harus dibayarkan hanya: (1) dengan adanya
keputusan final dan mengikat dari pengadilan yang berwenang menempatkan Debitur dalam
kepailitan, atau (2) saat dan sebagaimana secara lain disepakati berdasarkan suatu keputusan
Para Pemegang Saham yang diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Pemegang Saham.
Keterangan:
Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman tersebut di atas dan berdasarkan surat HKI No.324/
HKI/V/20/HQ/CD tertanggal 29 Mei 2020, Perihal : Capital Call 2020, yang ditujukan kepada
Perseroan, HKI bermaksud untuk meminjam dana dari Perseroan dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp111.413.000.000,00 (seratus sebelas miliar empat ratus tiga belas juta Rupiah), yang
akan ditarik beberapa kali penarikan yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2020,
September 2020, Desember 2020, dan Maret 2021 berdasarkan Pemberitahuan Penarikan
(Drawdown Notice) yang akan dikirimkan oleh HKI kepada Perseroan (“Capital Call”).
Sehubungan dengan pinjaman Perseroan kepada HKI tersebut (Transaksi Afiliasi), Perseroan telah
melaporkan kepada OJK sebagaimana ternyata dalam:
a. Surat Perseroan No.346/SA/VI/20/RO/CD tertanggal 11 Juni 2020, Perihal : Laporan Transaksi
Afiliasi, untuk pencairan pinjaman sebesar Rp29.950.000.000 (dua puluh sembilan miliar
sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) (“Kontribusi Capital Call 2020 First Payment”) dan
sebesar Rp9.254.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta), yang merupakan
porsi pinjaman yang seharusnya diberikan oleh pemegang saham HKI lainnya namun tidak
104
Page 127
sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan (“Porsi Pinjaman Pemegang Saham Yang Gagal
Bayar”). Pencairan Kontribusi Capital Call 2020 First Payment dan Porsi Pinjaman Pemegang
Saham Yang Gagal Bayar akan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama dilakukan
berdasarkan Drawdown Notice tertanggal 9 Juni 2020. Tahap selanjutnya akan dilakukan pada
bulan Juli 2020, dan Agustus 2020.
b. Surat Perseroan No.455/SA/IX/20/RO/CD tertanggal 14 September 2020, Perihal : Laporan
Transaksi Afiliasi, untuk pencairan pinjaman sebesar Rp30.230.000.000 (tiga puluh miliar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah) (“Kontribusi Capital Call 2020 Second Payment”) dan
Rp8.974.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tujuh tujuh puluh empat juta), yang
merupakan porsi pinjaman yang seharusnya diberikan oleh pemegang saham HKI lainnya
namun tidak sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan (“Porsi Pinjaman Pemegang Saham
Yang Gagal Bayar”). Pencairan Kontribusi Capital Call 2020 Second Payment dan Porsi
Pinjaman Pemegang Saham Yang Gagal Bayar akan dilakukan secara bertahap, di mana
tahap pertama dilakukan berdasarkan Drawdown Notice tertanggal 10 September 2020. Tahap
selanjutnya akan dilakukan pada bulan Oktober 2020, dan November 2020.
c. Surat Perseroan No.655/SA/XII/20/RO/CD tertanggal 16 Desember 2020, Perihal : Laporan
Transaksi Afiliasi, untuk pencairan pinjaman sebesar Rp26.224.000.000 (dua puluh enam
miliar dua ratus dua puluh empat juta Rupiah) (“Kontribusi Capital Call 2020 Third Payment”)
dan Rp7.491.000.000,00 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta Rupiah), yang
merupakan porsi pinjaman yang seharusnya diberikan oleh pemegang saham HKI lainnya
namun tidak sanggup dipenuhi oleh yang bersangkutan (“Porsi Pinjaman Pemegang Saham
Yang Gagal Bayar”). Pencairan Kontribusi Capital Call 2020 Third Payment dan Porsi Pinjaman
Pemegang Saham Yang Gagal Bayar akan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama
dilakukan berdasarkan Drawdown Notice tertanggal 14 Desember 2020. Tahap selanjutnya
akan dilakukan pada bulan Januari 2021, dan Februari 2021. Perseroan telah melakukan
kewajiban Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi tersebut melalui situs www.idx.co.id
pada tanggal 16 Desember 2020. Transaksi Afiliasi ini telah dilakukan penilaian oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan No.00049/2.0162-00/BS/01/0382/1/VI/2020 tanggal
9 Juni 2020, Perihal : Pendapat Kewajaran Atas Transaksi, yang memberikan nilai Wajar
terhadap Transaksi.
2. Perjanjian Pemberian Pinjaman Uang No. 112/SA-TH/III/20/RO/CA tanggal 3 Maret 2020, yang
dibuat di bawah tangan, berdasarkan mana diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a. Para Pihak
i. Perseroan (“Pemberi Pinjaman”)
ii. TH (“Penerima Pinjaman”)
b. Pinjaman
Pemberi Pinjaman akan meminjamkan kepada Peminjam suatu jumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu, sesuai dengan permintaan dari Peminjam dari waktu ke waktu sebelum
Jangka Waktu Pencairan Pinjaman, sampai dengan jumlah total maksimum sebesar
Rp482.300.000.000,00 (empat ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus juta Rupiah).
Pinjaman akan digunakan untuk melunasi utang Penerima Pinjaman ke PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
c. Bunga
Peminjam wajib membayar bunga kepada Pemberi Pinjaman sebesar 9,99% (sembilan koma
sembilan sembilan persen) per tahun.
d. Pengembalian Pinjaman dan Pelunasan Dipercepat
i. Pengembalian dan pelunasan seluruh Pinjaman beserta bunganya oleh Peminjam kepada
Pemberi Pinjaman akan dilakukan paling lambat tanggal 3 Maret 2025.
ii. Berdasarkan persetujuan dari Pemberi Pinjaman, Peminjam sebelum berakhirnya jangka
waktu Perjanjian dapat mengembalikan baik seluruh maupun sebagian Pinjaman beserta
dengan bunga yang terhutang sampai dengan tanggal pengembalian tersebut.
105
Page 128
e. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2025 dan
dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
f. Berakhir dan Diakhirnya
i. Perjanjian ini akan berakhir pada akhir jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian (butir e di atas).
ii. Menyimpang dari Pasal 5 Perjanjian, Perjanjian ini dapat diakhiri terlebih dahulu oleh
salah satu Pihak, dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis 14 (empat belas)
hari sebelum tanggal efektif pengakhiran, berdasarkan hal-hal berikut :
- Salah satu Pihak lalai atau tidak dapat memenuhi salah satu atau semua kewajiban
yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan tidak mengindahkan peringatan dari Pihak
yang lain untuk memperbaiki kelalaian tersebut;
- Salah satu Pihak dinyatakan pailit atau sedang dalam proses kepailitan;
- Salah satu Pihak menghentikan atau mengambil langkah-langkah untuk berhenti
menjalankan kegiatan usahanya;
- Berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis;
- Terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 Perjanjian.
iii. Dalam hal berakhir atau diakhirinya Perjanjian sebagaimana diuraikan di atas, maka :
- Pemberi Pinjaman tidak berkewajiban lagi untuk memberikan Pinjaman kepada
Peminjam sebagaimana disebutkan di atas;
- Peminjam diwajibkan membayar semua jumlah uang yang masih berhutang berikut
bunga dan biaya-biaya kepada Pemberi Pinjaman dengan seketika dan sekaligus
lunas.
iv. Segala pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh Peminjam kepada Pemberi
Pinjaman tidak dapat dituntut kembali oleh Peminjam.
g. Domisili Hukum
Untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Palembang di Palembang.
Keterangan:
Perseroan telah menyampaikan pelaporan kepada OJK atas transaksi pemberian pinjaman tersebut
(Transaksi Afiliasi) melalui Surat Perseroan No. 121/SA/III/20/RO/CD tanggal 5 Maret 2020,
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi.
Semua transaksi yang dipaparkan di atas telah dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang
wajar (arm’s length transaction).
M. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
mengadakan beberapa perjanjian penting dengan pihak ketiga. Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
penting dengan pihak ketiga yang diadakan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi adalah sebagai berikut:
106
Page 129
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Perseroan Sampai dengan Rp364.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus enam puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan empat juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Rehab Rumah CV Bangun sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
G6 Karyawan Bersama koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
di PKS Selapan (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Jaya PT dari Perusahaan dan
Sampoerna Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
Agro Tbk – dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
CV Bangun sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
Bersama No. pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
20/ /XI/242/SA/ ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
CAL tanggal dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2 November melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
2020, dibuat di perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bawah tangan Pekerjaan tanpa persetujuan
bermeterai tertulis terlebih dahulu dari
cukup Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
107
Page 130
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Perseroan Sampai dengan Rp150.000.000 Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 (seratus lima puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Pembuatan CV Escal sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
Rumah G5 Bersaudara koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
Kayu di Kebun (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Gading Jaya dari Perusahaan dan
PT Sampoerna Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
Agro Tbk dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
– CV Escal sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
Bersaudara No. pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
20/ /XI/239/TH/ ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
CAL tanggal dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2 November melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
2020, dibuat di perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bawah tangan Pekerjaan tanpa persetujuan
bermeterai tertulis terlebih dahulu dari
cukup Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
108
Page 131
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
3. Akta Akad AT (“Nasabah”) Sampai dengan Rp300.000.000.000 Porsi modal Nasabah dibuktikan Pembiayaan
Musyarakah 29 Desember (tiga ratus miliar dengan bukti kepemilikan atas Musyarakah
Mutanaqisah PT Bank 2027 Rupiah) Barang tersebut dan Nasabah Mutanaqisah dari
No. 47 juncto Muamalat menyatakan bahwa nilai hishah PT Bank Muamalat
Akta Akad Indonesia Tbk atas Barang yang dihasilkan dari Indonesia Tbk kepada
Ijarah No. 48, (“Bank”) hasil penilaian Bank atas Barang AT.
keduanya tersebut adalah nilai hishah yang
tertanggal 29 benar dan Nasabah setuju untuk
Desember 2020 menjual sebagian porsi/hishah
(“Akad MMQ”), tersebut kepada Bank untuk Berkaitan dengan
keduanya dibuat merealisasikan Pembiayaan Akad MMQ tersebut,
di hadapan Refinancing Syariah ini. AT sebagai Nasabah
Liestiani Wang, telah menandatangani
S.H., M.Kn., Dengan persetujuan pihak Bank, perjanjian sewa
Notaris di sejak berlakunya Akad ini, bukti dengan Bank atas
Jakarta. kepemilikan atas Barang tetap Barang sebagaimana
diatasnamakan ke nama Nasabah dimaksud dalam Akad
dengan tanpa mengurangi hak MMQ berdasarkan
dari Bank untuk sewaktu-waktu Akta No. 48 tanggal 29
mengganti bukti hak kepemilikan Desember 2020 tentang
Barang tersebut ke atas nama Akad Ijarah (“Akad
Bank atau Pihak lain yang ditunjuk Ijarah”) yang dibuat di
oleh Bank. hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Nasabah dengan ini menyatakan Harga Sewa/Ujrah:
berjanji akan membeli Porsi di tahun 2021
Kepemilikan Bank atas Barang sampai dengan
sesuai jadwal angsuran/cicilan tahun 2022 sebesar
yang disepakati bersama Rp15.000.000.000,00
sebagaimana terlampir yang (lima belas miliar
merupakan satu kesatuan dan Rupiah) per kuartal;
tidak terpisahkan dari Akad ini, di tahun 2023
sehingga pada akhir jangka sampai dengan
waktu berakhir, maka kepemilikan tahun 2027 sebesar
Barang tersebut sepenuhnya Rp17.250.000.000,00
menjadi milik Nasabah dengan (tujuh belas miliar dua
dibuktikan oleh tanda bukti tertulis ratus lima puluh juta
pelunasan Porsi Kepemilikan Rupiah) per kuartal,
Bank yang dikeluarkan secara komposisi per bulan
resmi oleh pihak Bank. sesuai jadwal angsuran.
Dalam hal Nasabah melunasi
Pembiayaan sebelum jatuh tempo
(membeli Porsi Kepemilikan Bank Berdasarkan ketentuan
lebih awal dari jadwal angsuran/ Akad MMQ bahwa “Porsi
cicilan), maka Bank dapat Nasabah atas bagi hasil
menjual Porsi Kepemilikannya dibayarkan ke Rekening
kepada Nasabah dengan atas nama Nasabah
keuntungan (margin), kecuali untuk selanjutnya
sumber dana untuk pelunasan Nasabah memberi
pembiayaan sebelum jatuh kuasa kepada Bank
tempo berasal dari dana hasil untuk mendebet atau
operasional Nasabah atau dana memotong dana tersebut
hasil pelaksanaan corporate sebagai pembayaran
action, atau penerbitan obligasi/ cicilan/angsuran
sukuk dari Grup usaha Nasabah, pengambilalihan Porsi
setelah disetujui bersama-sama Kepemilikan Bank atas
dengan Bank atas nilai bagian Barang.”, maka setiap
pembelian keuntungan yang pembayaran sewa
berjalan (margin berjalan). yang dilakukan oleh AT
berdasarkan Akad Ijarah
Bank dan Nasabah selaku Mitra akan dipergunakan
secara bersama-sama berhak sebagai pembayaran
untuk mengambil bagiannya atas cicilan/angsuran
keuntungan dari hasil sewa atas pengambilalihan Porsi
Barang sesuai dengan Nisbah Kepemilikan Bank atas
yang telah disepakati. Barang.
Porsi Nasabah atas bagi hasil
dibayarkan ke Rekening atas
nama Nasabah untuk selanjutnya
Nasabah memberi kuasa
kepada Bank untuk mendebet
atau memotong dana tersebut
sebagai pembayaran cicilan/
angsuran pengambilalihan Porsi
Kepemilikan Bank atas Barang.
109
Page 132
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
Nasabah dengan ini memberikan
kuasa kepada Bank untuk
menyewakan Barang berdasarkan
Akad Ijarah (sewa menyewa)
yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad ini, baik
untuk disewakan kepada Nasabah
sendiri maupun pihak lain, dan
untuk menerima pembayaran atas
sewa tersebut.
Nasabah wajib memenuhi
financial covenant selama
jangka waktu Pembiayaan yang
ditetapkan dan tercermin dalam
laporan keuangan audited
tahunan dengan rincian financial
covenant sebagaimana diatur
kemudian (dimonitor tahunan):
Current Asset/Current Liabilities
sebesar minimal 100% (seratus
persen);
Liabilities-Shareholder Loan/
Equity ditambah Shareholder
Loan maksimal 300% (tiga ratus
persen);
Total Net Worth (Total Equity
ditambah Retained Earning)
positif;
EBITDA ditambah Nett Add
Shareholder or Affiliate Loan/
CPLTD ditambah biaya bunga
atau bagi hasil: tahun pertama
sampai tahun kelima lebih besar
sama dengan 1 kali, tahun ke
enam sampai tahun ke tujuh lebih
besar sama dengan 1,25 (satu
koma dua lima) kali;
Net Cash After Operations: positif
untuk tahun 2024 (dua ribu dua
puluh empat) dan seterusnya;
Net Cash Flow: sejak 2024
(dua ribu dua puluh empat) dan
seterusnya positif;
Nasabah memberikan sinking
fund satu kali pokok ditambah
margin atas kewajiban selanjutnya
jika DCSR Sampoerna Agro lebih
kecil dari 1 (satu) kali
Dalam hal Nasabah gagal
memelihara rasio keuangan
sesuai Financial Covenants,
Pemegang Saham bertanggung
jawab melakukan perbaikan
kondisi keuangan Nasabah,
termasuk jika diperlukan
melakukan tambahan self
financing atau top up untuk
memenuhi kewajiban Nasabah
dan/atau mencapai rasio
keuangan yang diinginkan
dalam waktu paling lambat 12
(dua belas) bulan sejak laporan
keuangan yang dijadikan acuan
dikeluarkan.
110
Page 133
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
Nasabah berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa selama
masa berlangsungnya Akad ini,
kecuali setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Bank,
Nasabah tidak akan melakukan
salah satu, sebahagian atau
seluruh perbuatan-perbuatan
sebagai berikut:
Menyewakan, menjaminkan,
mengalihkan atau menyerahkan,
baik sebagian atau seluruh usaha,
hasil usaha dan/atau Agunan
kepada pihak lain.
Menerima sesuatu pembiayaan
uang atau fasilitas keuangan,
kecuali untuk fasilitas leasing,
untuk mengikat diri sebagai
penjamin/avalis untuk menjamin
utang koperasi plasma/mitra
binaan Perusahaan atau utang
dagang yang dibuat dalam rangka
menjalankan usaha sehari hari.
Nasabah akan memberitahukan
kepada Bank atas fasilitas leasing
yang diterimanya.
Menjual, menyewakan,
mentransfer, memindahkan
hak dan/atau kepentingan,
menghapuskan sebagian besar
atau seluruh harta kekayaan
Nasabah dan/atau penjamin atau
menjaminkan/mengagunkan
barang-barang bergerak maupun
barang-barang tidak bergerak
milik Nasabah dan/atau penjamin
dengan cara bagaimanapun juga
dan kepada orang/pihak siapapun
juga (kecuali menjual dalam
rangka menjalankan sifat usaha
yang normal).
Melakukan pembayaran atau
pembayaran kembali atas semua
pembiayaan kepada pihak ketiga
siapapun selain pembayaran
normal karena sifat usaha
Nasabah dan/atau penjamin.
Melakukan investasi lainnya atau
menjalankan kegiatan usaha
yang tidak mempunyai hubungan
dengan usaha yang sedang
dijalankan atau melakukan
perubahan usaha yang dapat
mempengaruhi pengembalian
Pembiayaan Nasabah kepada
Bank.
Mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga atau mengajukan
permohonan penundaan
pembayaran utang (surseance
van betalling).
111
Page 134
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
Melakukan perubahan pemegang
saham mayoritas Nasabah,
namun untuk perubahan susunan
pengurus Nasabah cukup
diberitahukan secara tertulis
kepada Bank.
Melakukan penggabungan
usaha dengan badan usaha lain,
peleburan usaha (konsolidasi)
bersama badan usaha lain dan
pengambilalihan (akuisisi) saham-
saham dalam badan usaha lain
kecuali dalam industri sejenis
(core business) atau industri
penunjang bisnis inti Nasabah.
Melakukan pembayaran atau
pembayaran kembali kepada
pemegang saham Nasabah dan/
atau penjamin atas pembiayaan
pembiayaan yang telah dan/atau
dikemudian hari akan diberikan
oleh pemegang saham Nasabah
dan/atau penjamin kepada
Nasabah dan/atau penjamin, baik
jumlah pokok, bunga, provisi, atau
biaya-biaya lainnya sepanjang
kewajiban pembiayaan kepada
Bank sudah dipenuhi terlebih
dahulu.
Melakukan pembubaran atau
likuidasi berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Mengubah struktur permodalan
Nasabah, kecuali untuk
peningkatan modal yang berasal
dari laba yang ditahan (retained
earnings) atau pengeluaran
saham baru atau setoran dari
pemegang saham kecuali
Financial Covenant tetap
terpenuhi.
Membayar atau menyatakan
dapat dibayar sesuatu dividen
atau pembagian keuntungan
berupa apapun juga atas saham-
saham yang dikeluarkan Nasabah
kecuali Financial Covenant
sebelum maupun setelah
pembagian Dividen terpenuhi
serta kewajiban finansial kepada
Bank dapat dipenuhi dengan baik.
4. Perjanjian MBJ Sampai dengan Rp34.871.796 (tiga PERUSAHAAN berhak untuk PERUSAHAAN
Pekerjaan (“PERUSAHAAN”) tanggal 31 puluh empat juta mendapatkan hasil yang dengan ini menunjuk
Penyusunan Maret 2021 delapan ratus tujuh maksimal dari penyusunan PENYUSUN untuk
Dokumen Ir. Muhammad puluh satu ribu dokumen Laporan RKL-RPL melakukan pekerjaan
Laporan RKL- Andhy tujuh ratus sembilan tersebut. penyusunan dokumen
RPL No. 20/VI/ Syamsul, M.Sc puluh enam Rupiah) Laporan RKL-RPL
/068/MBJ/CAL (“PENYUSUN”) PERUSAHAAN berkewajiban (“Pekerjaan”) atas Areal
tanggal 2 Juni untuk memberikan data, informasi milik PERUSAHAAN dan
2020, dibuat di serta keterangan-keterangan lain PENYUSUN dengan ini
bawah tangan yang diperlukan oleh PENYUSUN menerima penunjukan
bermeterai sehubungan dengan Pekerjaan. dari PERUSAHAAN
cukup untuk melaksanakan
PERUSAHAAN berkewajiban pekerjaan.
untuk memberikan ijin kepada
PENYUSUN untuk bekerja di
areal PERUSAHAAN sehubungan
dengan Pekerjaan.
PERUSAHAAN berkewajiban
untuk membayar biaya Pekerjaan
yang telah dilakukan oleh
PENYUSUN sehubungan dengan
Pekerjaan sesuai dengan jumlah
yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
112
Page 135
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
5. Perjanjian MBJ Sampai dengan Rp17.435.898 (tujuh PERUSAHAAN berhak untuk PERUSAHAAN
Pekerjaan (“PERUSAHAAN”) tanggal 31 belas juta empat mendapatkan hasil yang dengan ini menunjuk
Penyusunan Maret 2021 ratus tiga puluh lima maksimal dari penyusunan PENYUSUN untuk
Dokumen Idrus Salam, ribu delapan ratus dokumen Laporan RKL-RPL melakukan pekerjaan
Laporan RKL- S.Sos sembilan puluh tersebut. penyusunan dokumen
RPL No. 20/VI/ (“PENYUSUN”) delapan Rupiah) Laporan RKL-RPL
/068/MBJ/CAL PERUSAHAAN berkewajiban (“Pekerjaan”) atas Areal
tanggal 2 Juni untuk memberikan data, informasi milik PERUSAHAAN dan
2020, dibuat di serta keterangan-keterangan lain PENYUSUN dengan ini
bawah tangan yang diperlukan oleh PENYUSUN menerima penunjukan
bermeterai sehubungan dengan Pekerjaan. dari PERUSAHAAN
cukup untuk melaksanakan
PERUSAHAAN berkewajiban pekerjaan.
untuk memberikan ijin kepada
PENYUSUN untuk bekerja di
areal PERUSAHAAN sehubungan
dengan Pekerjaan.
PERUSAHAAN berkewajiban
untuk membayar biaya Pekerjaan
yang telah dilakukan oleh
PENYUSUN sehubungan dengan
Pekerjaan sesuai dengan jumlah
yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
6. Perjanjian MBJ Sampai dengan Rp300.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus juta Rupiah) Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Pembuatan PT Bima sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
Rumah G5 Karya Cipta koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
Kayu di Kebun (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Tanjung Sari PT dari Perusahaan dan
Mutiara Bunda Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
Jaya – PT dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
Bima Karya sesuai dengan jadwal pelaksanaan menyelesaikan setiap
Cipta No. 20/ / Pekerjaan yang ditetapkan oleh dan seluruh Pekerjaan,
XI/237/MBJ/ Perusahaan dan Pemborong tidak sesuai dengan syarat-
CAL tanggal boleh melakukan penyimpangan syarat dan ketentuan-
2 November atau perubahan atas ruang lingkup ketentuan yang diatur
2020, dibuat di Pekerjaan tanpa persetujuan dalam Perjanjian ini.
bawah tangan tertulis terlebih dahulu dari
bermeterai Perusahaan.
cukup
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
113
Page 136
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
7. Perjanjian MBJ Sampai dengan Rp280.000.000 (dua Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus delapan puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Pembuatan PT Bima sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
Rumah G5 Karya Cipta koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
Kayu di PKS (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Permata Bunda dari Perusahaan dan
PT Mutiara Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
Bunda Jaya – dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
PT Bima Karya sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
Cipta No. 20/ / pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
XI/236/MBJ/ ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
CAL tanggal dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2 November melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
2020, dibuat di perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bawah tangan Pekerjaan tanpa persetujuan
bermeterai tertulis terlebih dahulu dari
cukup Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
114
Page 137
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
8. Perjanjian MBJ Sampai dengan Rp216.000.000(dua Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus enam belas Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Pembuatan PT Bima sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
Rumah G5 Karya Cipta koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
Kayu di PKS (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Permata Bunda dari Perusahaan dan
PT Mutiara Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
Bunda Jaya – dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
PT Bima Karya sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
Cipta No. 20/ / pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
XI/235/MBJ/ ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
CAL tanggal dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2 November melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
2020, dibuat di perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bawah tangan Pekerjaan tanpa persetujuan
bermeterai tertulis terlebih dahulu dari
cukup Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
115
Page 138
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
9. Perjanjian TH (“Debitur”) 96 (sembilan Rp700.000.000.000 Tanpa persetujuan tertulis terlebih Pemberian fasilitas
Kredit Investasi puluh enam) (tujuh ratus miliar dahulu dari Kreditur, Debitur tidak Kredit Investasi (KI)
(KI) Refinancing BNI (“Kreditur”) bulan terhitung Rupiah) diperkenankan untuk: Refinancing dari BNI
Kebun & PKS sejak tanggal kepada TH
yang diberikan Perjanjian Mengubah bentuk atau status
oleh PT Bank Kredit (PK) hukum perusahaan, mengubah
Bank Negara ditandatangani. Anggaran Dasar (kecuali
Indonesia meningkatkan modal perusahaan
(Persero) atau penyesuaian Anggaran
Tbk (“BNI”) Dasar yang diwajibkan oleh
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
Suratnya No. undangan yang berlaku),
LMC2/2.5/354/R memindahtangankan resipis
tanggal atau saham Debitur baik antar
14 Desember pemegang saham maupun
2020 kepada pihak lain.
Mengubah susunan kepemilikan
saham Debitur.
Menggunakan dana Debitur
untuk tujuan di luar usaha yang
dibiayai dengan fasilitas kredit
dari Kreditur.
Menjual dan/atau menyewakan
harta kekayaan atau barang-
barang agunan, kecuali
menyewakan harta kekayaan
kepada grup usaha Debitur.
Melunasi seluruh atau sebagian
hutang Debitur kepada pemegang
saham yang belum atau telah
didudukkan sebagai pinjaman
subordinasi fasilitas kredit BNI
(Sub-Ordinated Loan), kecuali
Debitur dapat mempertahankan
financial covenant.
Menerima pinjaman dari pihak
lain (termasuk menerbitkan
obligasi), kecuali pinjaman
bank lain yang sudah berjalan,
dan/atau menerima fasilitas/
pinjaman dari grup usaha Debitur
untuk menjaga kelancaran/
kelangsungan usaha Debitur.
Memberikan pinjaman kepada
siapapun juga, termasuk kepada
para pemegang saham, kecuali
jika pinjaman tersebut diberikan
dalam rangka transaksi dagang
yang berkaitan langsung
dengan usaha Debitur dan untuk
menjaga kelancaran grup usaha
Sampoerna Agro Group.
Mengikatkan diri sebagai
Penjamin (Borg), menjaminkan
harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum
dan/atau telah dijaminkan oleh
Debitur kepada Kreditur) kepada
pihak lain kecuali sebagai avalist
dalam program kemitraan/plasma
di bawah binaan Debitur.
Membagikan dividen atau
keuntungan usaha (laba) dalam
bentuk apapun juga, kecuali
Debitur dapat mempertahankan
financial covenant.
116
Page 139
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
Melakukan likuidasi atau
pembubaran atau tindakan-
tindakan kepailitan.
Mengadakan penggabungan
usaha (merger), atau konsolidasi
dengan perusahaan lain.
Pembatasan untuk merger
tidak berlaku sepanjang merger
tersebut dilakukan dengan
menggunakan dana hasil
operasional Debitur atau grup
usaha Debitur tanpa mengganggu
kelancaran pemenuhan kewajiban
Debitur kepada Kreditur dan
Debitur dapat menjaga financial
covenant.
Melakukan akuisisi/pengambilan
aset milik pihak ketiga.
Pembatasan tidak berlaku
sepanjang perusahaan/asset yang
diakuisisi tersebut mempunyai
bidang usaha yang sejenis
dengan Debitur dan Debitur dapat
menjaga financial covenant.
Melakukan investasi yang
melebihi proceed perusahaan
(EAT + Depresiasi), penyertaan
modal atau pengambilalihan
saham pada perusahaan lain.
Pembatasan tidak berlaku
sepanjang investasi, penyertaan
modal atau pengambilalihan
saham ini menggunakan dana
hasil operasional Debitur atau
grup usaha Debitur tanpa
mengganggu kelancaran
pemenuhan kewajiban Debitur
kepada Kreditur dan Debitur dapat
menjaga financial covenant.
Melakukan interfinancing dengan
perusahaan afiliasi, induk
perusahaan, dan/atau anak
perusahaan selain dalam rangka
meningkatkan kinerja bisnis dan
keuangan perusahaan.
Menyerahkan atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari hak
dan/atau kewajiban Debitur yang
timbul berdasarkan PK dan/atau
dokumen jaminan kepada pihak
lain.
10. Perjanjian TH Sampai dengan Rp17.435.898 (tujuh PERUSAHAAN berhak untuk PERUSAHAAN
Pekerjaan (“PERUSAHAAN”) tanggal belas juta empat mendapatkan hasil yang dengan ini menunjuk
Penyusunan 31 Maret 2021 ratus tiga puluh lima maksimal dari penyusunan PENYUSUN untuk
Dokumen Ir. Muhammad ribu delapan ratus dokumen Laporan RKL-RPL melakukan pekerjaan
Laporan RKL- Andhy sembilan puluh tersebut. penyusunan dokumen
RPL No. 20/VI/ Syamsul, M.Sc delapan Rupiah) Laporan RKL-RPL
/069/TH/CAL (“PENYUSUN”) PERUSAHAAN berkewajiban (“Pekerjaan”) atas Areal
tanggal 2 Juni untuk memberikan data, informasi milik PERUSAHAAN dan
2020, dibuat di serta keterangan-keterangan lain PENYUSUN dengan ini
bawah tangan yang diperlukan oleh PENYUSUN menerima penunjukan
bermeterai sehubungan dengan Pekerjaan. dari PERUSAHAAN
cukup untuk melaksanakan
PERUSAHAAN berkewajiban pekerjaan.
untuk memberikan ijin kepada
PENYUSUN untuk bekerja di
areal PERUSAHAAN sehubungan
dengan Pekerjaan.
PERUSAHAAN berkewajiban
untuk membayar biaya Pekerjaan
yang telah dilakukan oleh
PENYUSUN sehubungan dengan
Pekerjaan sesuai dengan jumlah
yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
117
Page 140
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
11. Perjanjian TH Sampai dengan Rp150.000.000 Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 (seratus lima puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Pembuatan CV Escal sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
Rumah G5 Bersaudara koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
Kayu di Kebun (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Hikmah Tiga PT dari Perusahaan dan
Telaga Hikmah Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
– CV Escal dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
Bersaudara No. sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
20/ /XI/239/TH/ pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
CAL tanggal ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
2 November dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2020, dibuat di melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
bawah tangan perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bermeterai Pekerjaan tanpa persetujuan
cukup tertulis terlebih dahulu dari
Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
118
Page 141
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
12. Perjanjian TH Sampai dengan Rp300.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus juta Rupiah) Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Pembuatan CV Escal sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
Rumah G5 Bersaudara koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
Kayu di Kebun (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Plasma Pagar dari Perusahaan dan
Dewa PT Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
Telaga Hikmah dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
– CV Escal sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
Bersaudara No. pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
20/ /XI/240/TH/ ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
CAL tanggal dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2 November melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
2020, dibuat di perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bawah tangan Pekerjaan tanpa persetujuan
bermeterai tertulis terlebih dahulu dari
cukup Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
119
Page 142
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
13. Perjanjian TH Sampai dengan Rp340.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus empat puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Rehab Rumah CV Escal sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
G6 Karyawan Bersaudara koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
di Kebun (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Hikmah Dua PT dari Perusahaan dan
Telaga Hikmah Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
– CV Escal dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
Bersaudara No. sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
20/ /XI/241/TH/ pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
CAL tanggal ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
2 November dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2020, dibuat di melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
bawah tangan perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bermeterai Pekerjaan tanpa persetujuan
cukup tertulis terlebih dahulu dari
Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
120
Page 143
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
14. Perjanjian TH Sampai dengan Rp364.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus enam puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan empat juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Rehab Rumah CV Bangun sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
G6 Karyawan Bersama koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
di Kebun (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Hikmah Satu PT dari Perusahaan dan
Telaga Hikmah Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
– CV Bangun dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
Bersama No. sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
20/ /XI/243/TH/ pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
CAL tanggal ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
2 November dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2020, dibuat di melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
bawah tangan perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bermeterai Pekerjaan tanpa persetujuan
cukup tertulis terlebih dahulu dari
Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
121
Page 144
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
15. Perjanjian TH Sampai dengan Rp364.000.000 (tiga Pada saat Pekerjaan dimulai, Perusahaan dengan ini
Pemborongan (“Perusahaan”) 2 Mei 2021 ratus enam puluh Pemborong wajib melapor kepada menunjuk Pemborong
Pekerjaan empat juta Rupiah) pimpinan unit kerja setempat untuk melaksanakan
Rehab Rumah CV Bangun sebagai pemberitahuan dan Pekerjaan dan
G6 Karyawan Bersama koordinasi untuk persiapan di Pemborong dengan ini
di PKS Telaga (“Pemborong”) lapangan. menerima penunjukan
Hikmah PT dari Perusahaan dan
Telaga Hikmah Pemborong wajib melaksanakan bertanggung jawab
– CV Bangun dan menyelesaikan Pekerjaan untuk melaksanakan dan
Bersama No. sesuai dengan jadwal menyelesaikan setiap
20/ /XI/244/TH/ pelaksanaan Pekerjaan yang dan seluruh Pekerjaan,
CAL tanggal ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan syarat-
2 November dan Pemborong tidak boleh syarat dan ketentuan-
2020, dibuat di melakukan penyimpangan atau ketentuan yang diatur
bawah tangan perubahan atas ruang lingkup dalam Perjanjian ini.
bermeterai Pekerjaan tanpa persetujuan
cukup tertulis terlebih dahulu dari
Perusahaan.
Para Pihak wajib menunjuk
pimpinan penanggung jawab
Pekerjaan sebelum Pekerjaan
dimulai. Pemborong wajib
melaporkan kemajuan Pekerjaan
kepada pimpinan penanggung
jawab yang ditunjuk oleh
Perusahaan dalam setiap jangka
waktu yang disepakati dengan
Pemborong.
Pemborong dalam melaksanakan
Pekerjaan ini dilarang dengan
alasan apapun juga untuk
menunjuk pihak ketiga atau
pihak lain (sub-kontraktor) untuk
melaksanakan dan/atau ikut
melaksanakan Pekerjaan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Selama jangka waktu Perjanjian,
Pemborong tidak diperbolehkan
memindahkan seluruh dan/atau
sebagian hak dan kewajibannya
kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
Dalam melaksanakan Pekerjaan,
Pemborong harus memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap spesifikasi
tersebut, maka Perusahaan
dapat menentukan sanksi, yang
ditentukan oleh Perusahaan dari
waktu ke waktu.
Pemborong wajib mengasuransi
risiko, termasuk juga risiko
akibat peristiwa Force Majeure,
aset dan/atau tenaga kerja
sehubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan sesuai ketentuan
Perjanjian ini kepada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik dan
dengan nilai yang disetujui oleh
Perusahaan.
122
Page 145
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
16. Perjanjian GTA Sampai dengan Rp17.435.898 (tujuh Penyusun wajib menyusun Perusahaan dengan ini
Pekerjaan (“Perusahaan”) 31 Maret 2021 belas juta empat dokumen laporan RKL-RPL menunjuk Penyusun
Penyusunan ratus tiga puluh lima semester I dan II Tahun 2020. untuk melakukan
Dokumen Ir. Muhammad ribu delapan ratus pekerjaan penyusunan
Laporan RKL- Andhy sembilan puluh dokumen laporan
RPL Nomor: 20/ Syamsul, MSc delapan Rupiah) RKL-RPL atas areal
VI/067/GTA/ (“Penyusun”) milik Perusahaan dan
CAL tanggal 2 Penyusun dengan ini
Juni 2020 menerima penunjukan
dari Perusahaan untuk
melaksanakan pekerjaan
yang terdiri dari 2 (dua)
dokumen, yaitu Laporan
RKL-RPL Semester
Pertama (I) Tahun 2020
dan RKL-RPL Semester
Kedua (II) Tahun 2020,
keduanya untuk areal
Kebun/PKS.
17. Surat PT Balikpapan Sampai dengan - Pihak Pertama berhak untuk Pihak Pertama
Kesepakatan Enviromental 1 Desember menolak pengangkutan dan sebagai penyedia
Bersama Services (“Pihak 2021 penerimaan limbah B3 apabila jasa pengolahan dan
mengenai Pertama”) terdapat material limbah B3 pemanfaatan limbah
Pengelolaan yang diangkut oleh Pihak Kedua B3 dari Pihak Kedua
Limbah Bahan PT Semesta dari tempat Pihak Ketiga tidak dan Pihak Ketiga. Pihak
Berbahaya Langgeng sesuai dengan Surat Perintah Kedua sebagai jasa
dan Beracun Sentosa (“Pihak Penerimaan Limbah B3 (SPPL) transportasi limbah
(B3) dan Kedua”) dan Purchase Order. B3 dan menyerahkan
Transportasi limbah B3 yang dapat
Pengangkutan UAI (“Pihak Pihak Kedua wajib menyediakan dikelola kepada Pihak
Limbah Bahan Ketiga”) kendaraan dalam kondisi baik dan Pertama dan telah
Berbahaya layak digunakan. dikemas dalam kemasan
dan Beracun dengan keadaan baik.
(B3) Nomor: Pihak Kedua wajib menyediakan Pihak Ketiga sebagai
BES/007/ supir penolong, perangkat penghasil limbah B3 dan
MKT/I/2021, keselamatan termasuk perangkat- menyerahkan limbah
Nomor: 184/ perangkat dan peralatan- B3 kepada Pihak Kedua
MOU/A32/ peralatan yang dibutuhkan. dan telah dikemas di
SLS/XII.2020, dalam kemasan dengan
Nomor: 633/ Pihak Kedua wajib memastikan baik untuk diangkut
UAI/XII/20/RO/ kelengkapan shipping manifest atau dikirimkan ke Pihak
CA tanggal 1 dan atau manifest elektronik, Pertama
Desember 2020 label, kemasan, simbol limbah B3
atau dokumen lain yang berlaku
sebelum limbah B3 diangkut ke
plant Pihak Pertama
18. Addendum UAI (“Pihak Sampai dengan - - Pihak Pertama
Nomor: 622/ Pertama”) 27 Oktober dengan ini menunjuk
UAI/IX/20/RO/ 2021 Pihak Kedua untuk
CA Perjanjian PT Semesta melakukan pekerjaan
Kerjasama Langgeng pengangkutan/
Pengelolaan Sentosa (“Pihak pengumpulan/
Limbah Bahan Kedua”) pengelolaan limbah B3.
Berbahaya
dan Beracun
untuk Kegiatan
Pengangkutan
dan
Pengumpulan
Limbah Bahan
Berbahaya
dan Beracun
Nomor: 815/
UAI/IX/19/RO/
CA tanggal 28
Oktober 2020,
yang mengatur
hal-hal sebagai
berikut:
123
Page 146
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Nilai Perjanjian Hak & Kewajiban Deskripsi Singkat
19. Surat PT Balikpapan Sampai dengan - Pihak Pertama berhak untuk Pihak Pertama
Kesepakatan Enviromental 1 Desember menolak pengangkutan dan sebagai penyedia
Bersama Services (“Pihak 2021 penerimaan limbah B3 apabila jasa pengolahan dan
mengenai Pertama”) terdapat material limbah B3 pemanfaatan limbah
Pengelolaan yang diangkut oleh Pihak Kedua B3 dari Pihak Kedua
Limbah Bahan PT Semesta dari tempat Pihak Ketiga tidak dan Pihak Ketiga. Pihak
Berbahaya Langgeng sesuai dengan Surat Perintah Kedua sebagai jasa
dan Beracun Sentosa (“Pihak Penerimaan Limbah B3 (SPPL) transportasi limbah
(B3) dan Kedua”) dan Purchase Order. B3 dan menyerahkan
Transportasi limbah B3 yang dapat
Pengangkutan SR (“Pihak Pihak Kedua wajib menyediakan dikelola kepada Pihak
Limbah Bahan Ketiga”) kendaraan dalam kondisi baik dan Pertama dan telah
Berbahaya layak digunakan. dikemas dalam kemasan
dan Beracun dengan keadaan baik.
(B3) Nomor: Pihak Kedua wajib menyediakan Pihak Ketiga sebagai
BES/009/ supir penolong, perangkat penghasil limbah B3 dan
MKT/I/2020, keselamatan termasuk perangkat- menyerahkan limbah
Nomor: 182/ perangkat dan peralatan- B3 kepada Pihak Kedua
MCU/A32/ peralatan yang dibutuhkan. dan telah dikemas di
SLS/XII/2020, dalam kemasan dengan
Nomor: 630/SR/ Pihak Kedua wajib memastikan baik untuk diangkut
XII/20/RO/CA kelengkapan shipping manifest atau dikirimkan ke Pihak
dan atau manifest elektronik, Pertama
label, kemasan, simbol limbah B3
atau dokumen lain yang berlaku
sebelum limbah B3 diangkut ke
plant Pihak Pertama.
20. Perjanjian PT Sawit Selatan 1 Juli 2020 - 31 Rp17.435.898 SS berhak untuk mendapatkan Melakukan pekerjaan
Pekerjaan (“SS”) Maret 2021. hasil yang maksimal dari penyusunan dokumen
Penyusunan (tujuh belas juta penyusunan dokumen Laporan Laporan RKL-RPL
Dokumen Idrus Salam, empat ratus tiga RKL-RPL tersebut; Semester I & Semester
Laporan RKL- S.Sos (“Pihak puluh lima ribu II Tahun 2020 atas Areal
RPL Nomor : Kedua”) delapan ratus SS berkewajiban untuk membayar milik SS.
20/VII/074/SS/ sembilan puluh biaya Pekerjaan yang telah
CAL tanggal 01 delapan Rupiah) dilakukan oleh Pihak Kedua
Juli 2020 sehubungan dengan pekerjaan
sesuai dengan jumlah yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak.
Pihak Kedua berkewajiban untuk
menyimpan semua data dan
informasi yang diberikan oleh
Perusahaan kepada Penyusun
sebagai dokumen rahasia yang
tidak diperkenankan untuk
diberikan/diperlihatkan kepada
pihak manapun tanpa seijin
dari SS dan dokumen-dokumen
tersebut hanya dipergunakan
oleh Pihak Kedua dalam rangka
penyusunan dokumen RKL dan
RPL.
Pihak Kedua berhak untuk
mendapatkan pembayaran
atas hasil Pekerjaan yang telah
dikerjakan oleh Pihak Kedua
tersebut sesuai dengan cara
pembayaran yang tercantum
dalam Pasal Perjanjian.
124
Page 147
N. Aset Tetap
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
penambahan atas aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Tanah dan/atau Bangunan
No. & Tgl Gambar Situasi/ Jangka Waktu
No. Luas (Ha) Lokasi Terdaftar Atas Nama
Sertipikat Surat Ukur Berlaku
1. HGU No.00211 No.00213/ 1.016,9352 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
tanggal 20 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
Maret 2020 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
2. HGU No.00214/ 179,9588 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00212 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
3. HGU No.00215/ 8,1745 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00213 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
4. HGU No.00216/ 3,4157 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00214 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
5. HGU No.00217/ 0,8076 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00215 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
6. HGU No.00218/ 0,4479 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00216 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
7. HGU No.00219/ 4,1720 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00217 OKI/2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
8. HGU No.00220/OKI/ 1,0334 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00218 2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
9. HGU No.00221/OKI/ 1,9175 Desa Cinta Jaya, Masih Berlaku PT Sampoerna Agro Tbk
No.00219 2020 Kec.Pedamaran,
tanggal 20 tanggal 20 Maret Kab.Ogan Komering
Maret 2020 2020 Ilir. Provinsi
Sumatera Selatan
125
Page 148
O. Asuransi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beberapa
perjanjian asuransi untuk melindungi aset, khususnya properti (bangunan) yang bernilai material
sebagaimana diuraikan di dalam tabel di bawah ini:
Jenis Asuransi
Jangka Jumlah
& Obyek Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Waktu Pertanggungan
Pertanggungan
Directors And 100101320070000012 1 Juli 2020 – Rp35.000.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Central
Officers Liability 1 Juni 2021 Perusahaan Anak Asia
Fidelity 45120220000235 1 Juni 2020 – Rp2.240.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Multi Artha
Guarantee 1 Juni 2021 Perusahaan Anak Guna Tbk
Contractor’s 10109052000271 31 Desember Rp108.647.500.800 Perseroan dan PT Asuransi Harta
Plant & 2020 – 31 Perusahaan Anak Aman Pratama Tbk
Machinery Desember
Insurance 2021
Marine Cargo 990319000275-1 1 Juni 2020 – Rp10.000.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Adira
1 Juni 2021 Perusahaan Anak Dinamika
Marine Hull FPG.14.0401.20.00319 1 Juni 2020 – Rp5.914.308.000 Perseroan dan PT Asuransi FPG
1 Juni 2021 Perusahaan Anak Indonesia
Machinery 45080320001801 1 Juni 2020 – Rp1.572.707.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Multi Artha
Breakdown 1 Juni 2021 Perusahaan Anak Guna Tbk
Public Liability 45090120000487 1 Juni 2020 – Rp10.000.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Perusahaan Anak Guna Tbk
Cash in Safe 45120320000669 1 Juni 2020 – Rp3.350.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Perusahaan Anak Guna Tbk
Cash in Transit 45030820000593 1 Juni 2020 – Rp96.000.000.000 Perseroan dan PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Perusahaan Anak Guna Tbk
Property All Risk 45013020012188 1 Juni 2020 – Rp245.770.000.000 Perseroan PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008438 1 Juni 2020 – Rp245.770.000.000 Perseroan PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012417 1 Juni 2020 – Rp263.285.000.000 Perseroan PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008553 1 Juni 2020 – Rp263.285.000.000 Perseroan PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520002024 1 Juni 2020 – Rp930.121.089,65 Perseroan PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120007442 1 Juni 2020 – Rp7.812.756.942,36 Perseroan PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013020012428 1 Juni 2020 – Rp252.950.000.000 AT PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008564 1 Juni 2020 – Rp252.950.000.000 AT PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520001991 1 Juni 2020 – Rp351.900.460 AT PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120007783 1 Juni 2020 – Rp15.869.477.096,86 AT PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013020012439 1 Juni 2020 – Rp236.360.000.000 MBJ PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012202 1 Juni 2020 – Rp60.752.700.000 MBJ PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008575 1 Juni 2020 – Rp236.360.000.000 MBJ PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008451 1 Juni 2020 – Rp60.752.700.000 MBJ PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520002183 1 Juni 2020 – Rp311.927.030 MBJ PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
126
Page 149
Jenis Asuransi
Jangka Jumlah
& Obyek Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Waktu Pertanggungan
Pertanggungan
Asuransi 1010020120007943 1 Juni 2020 – Rp7.140.771.522,55 MBJ PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013020012441 1 Juni 2020 – Rp274.421.700.000 TH PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008586 1 Juni 2020 – Rp274.421.700.000 TH PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520002081 1 Juni 2020 – Rp429.783.125 TH PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120007511 1 Juni 2020 – Rp14.690.500.755,36 TH PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013020012474 1 Juni 2020 – Rp82.850.000.000 BSM PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008611 1 Juni 2020 – Rp82.850.000.000 BSM PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520002068 1 Juni 2020 – Rp270.390.935 BSM PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120007429 1 Juni 2020 – Rp4.549.726.874,69 BSM PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013220008473 1 Juni 2020 – Rp148.800.000.000 GTA PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008688 1 Juni 2020 – Rp46.500.000.000 GTA PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012224 1 Juni 2020 – Rp148.800.000.000 GTA PT Asuransi Multi Artha
Insurance 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012634 1 Juni 2020 – Rp46.500.000.000 GTA PT Asuransi Multi Artha
Insurance 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020120008055 1 Juni 2020 – Rp3.713.253.059,91 GTA PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020520002296 1 Juni 2020 – Rp118.694.490 GTA PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013220008507 1 Juni 2020 – Rp27.122.000.000 SJP PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008702 1 Juni 2020 – Rp5.400.000.000 SJP PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012656 1 Juni 2020 – Rp5.400.000.000 SJP PT Asuransi Multi Artha
Insurance 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012268 1 Juni 2020 – Rp27.122.000.000 SJP PT Asuransi Multi Artha
Insurance 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020120007407 1 Juni 2020 – Rp8.401.207.406,08 SJP PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020520002035 1 Juni 2020 – Rp203.396.290 SJP PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013020012281 1 Juni 2020 – Rp207.850.000.000 UAI PT Asuransi Multi Artha
Insurance 1 Juni 2021 Guna Tbk
Business 45010320000063 1 Juni 2020 – Rp53.000.000.000 UAI PT Asuransi Multi Artha
Interruption 1 Juni 2021 Guna Tbk
Insurance
Asuransi 1010020520002308 1 Juni 2020 – Rp615.717.178,34 UAI PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120008066 1 Juni 2020 – Rp10.706.647.211,41 UAI PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
127
Page 150
Jenis Asuransi
Jangka Jumlah
& Obyek Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Waktu Pertanggungan
Pertanggungan
Property All Risk 45013020012485 1 Juni 2020 – Rp174.750.000.000 SR PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012279 1 Juni 2020 – Rp274.500.000.000 SR PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520002137 1 Juni 2020 – Rp996.579.874,50 SR PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120007772 1 Juni 2020 – Rp16.206.677.395,33 SR PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Property All Risk 45013020012246 1 Juni 2020 – Rp19.570.000.000 SS PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008484 1 Juni 2020 – Rp19.570.000.000 SS PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013020012645 1 Juni 2020 – Rp5.000.000.000 SS PT Asuransi Multi Artha
1 Juni 2021 Guna Tbk
Property All Risk 45013220008699 1 Juni 2020 – Rp5.000.000.000 SS PT Asuransi Multi Artha
– Earthquake 1 Juni 2021 Guna Tbk
Asuransi 1010020520002057 1 Juni 2020 Rp201.946.335 SS PT Asuransi Etiqa
Kendaraan –1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
Asuransi 1010020120007431 1 Juni 2020 – Rp1.799.643.818 SS PT Asuransi Etiqa
Kendaraan 1 Juni 2021 Internasional Indonesia
Bermotor
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
A. Umum
Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993 dengan nama PT Selapan Jaya. Akta pendirian
ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal
4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan
No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta No. 54
Tanggal 18 Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris Jakarta, mengenai
perubahan seluruh Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan-peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015
tanggal 24 Agustus 2015, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.03-0958723 tanggal 24 Agustus 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015. Terakhir diubah sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.20 tanggal
27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”), dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn,
Notaris Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Perubahan ini telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
3 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0146019.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 3 September 2020.
Perusahaan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya berlokasi
di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan.
128
Page 151
Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd., dan Grand Nominees Limited, masing-masing merupakan entitas
induk Perusahaan dan entitas induk terakhir Perusahaan.
B. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak bergerak di bidang
usaha perkebunan kelapa sawit dan karet, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa sawit,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu (sagu), dan lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau. Disamping mengelola perkebunannya sendiri,
Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina
kerjasama dengan petani plasma.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan usaha dalam bidang
perkebunan, perindustrian, dan perdagangan.
Bidang usaha yang Perseroan jalankan adalah:
Usaha utama di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati,
minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK) dan produk turunannya, serta perdagangan hasil produksi usaha
tersebut.
Usaha penunjang untuk mengoptimalisasi sumber daya Perseroan, antara lain pemanfaatan sisa hasil
pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya, seperti usaha sumber energi terbarukan
menggunakan limbah hasil pengolahan, berikut pengolahan dan perdagangannya.
Program Plasma
Berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, suatu perusahaan perkebunan dengan lahan kelapa
sawit tertanam seluas minimum 25 hektar dan/atau dengan kapasitas produksi minimum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013 wajib mengembangkan
area perkebunan untuk masyarakat setempat di sekitar perkebunan miliknya, dengan luas yang
sekurang-kurangnya mencakup 20% dari total area perkebunan yang dioperasikan perusahaan
perkebunan tersebut. Pengembangan ini dilakukan melalui pemberian kredit, dana bantuan atau skema
bagi hasil. Setelah dikembangkan, perkebunan masyarakat setempat dikelola di bawah pengawasan
perusahaan yang mengembangkan perkebunan tersebut. Bentuk bantuan kepada, dan kerja sama
dengan perkebunan lokal setempat pada umumnya dikenal sebagai Program Plasma.
Program Plasma saling menguntungkan bagi anggota masyarakat setempat maupun perusahaan
perkebunan. Penduduk lokal yang berpartisipasi dalam Program Plasma memperoleh manfaat sosial
dan ekonomi dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, seperti pelatihan dan pendidikan
mengenai pembudidayaan kelapa sawit. TBS yang berasal dari pemilik perkebunan plasma dibeli pada
tingkat harga yang ditentukan oleh komite penentuan harga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan
diwakili oleh Pemerintah, petani dan perusahaan-perusahaan, berdasarkan harga CPO dan PK dan
disesuaikan dengan kualitas TBS, biaya, dan marjin laba untuk para peserta Program Plasma.
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Perkebunan Sawit
Lahan tertanam. Inti (ha) 84.883 84.559 84.757 84.324
Lahan menghasilkan. Inti (ha) 75.817 73.200 72.811 68.950
Lahan tertanam. Plasma (ha) 49.366 52.119 52.148 52.295
Lahan Menghasilkan. Plasma (ha) 46.554 48.937 48.686 47.939
Rata-rata usia lahan kebun Inti (tahun) 12 12 12 11
Rata-rata usia lahan kebun Plasma (tahun) 18 19 19 18
129
Page 152
Segmentasi Produk
Perseroan pada prinsipnya bergerak dalam kepemilikan, pengelolaan dan pembudidayaan kelapa sawit,
pemanenan TBS dan produksi serta penjualan CPO, PK dan turunannya. Tabel berikut ini menyajikan
volume produksi dan penjualan Perseroan untuk tahun 2018 - 2019 serta periode 9 bulan untuk tahun
2020 dan 2019:
Periode 9 (sembilan) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal 30
Keterangan tanggal 31 Desember
September
2020 2019 2019 2018
Penjualan CPO. TBS dan PK (Rp Juta)
CPO 1.860.064 1.935.814 2.799.454 2.621.236
TBS 55.949 29.052 42.540 28.112
PK 223.106 236.374 336.799 465.544
Kecambah 57.372 31.423 44.410 55.809
Lainnya 60.927 34.415 44.924 36.481
Total 2.257.418 2.267.078 3.268.127 3.207.182
Volume Penjualan (Ton)
CPO 225.788 292.198 409.053 366.006
TBS 38.777 23.478 33.852 19.508
PK 50.867 64.440 93.327 90.489
Kecambah (butir) 6.794.698 3.748.127 5.191.737 6.738.593
Harga Jual Rata-Rata (Rp/Kg)
CPO 8.238 6.625 6.844 7.162
TBS 1.443 1.237 1.257 1.441
PK 4.386 3.668 3.609 5.145
Kecambah (Rp/butir) 8.444 8.384 8.554 8.282
Profil Usia
Pada tanggal 30 September 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola total lahan tertanam
seluas 170.141 hektar, 123.588 hektar di antaranya merupakan tanaman menghasilkan dan sisa
46.553 hektar merupakan tanaman belum menghasilkan. Rata-rata tertimbang usia tanaman kelapa
sawit menghasilkan inti pada tanggal 30 September 2019 adalah sekitar 12 tahun.
Kebun Wilayah Sumatera
Kategori Usia Kebun Inti Kebun Plasma Total
TBM 0 - 3 Tahun 4.163 2.354 6.518
TM:
Muda 4 -7 Tahun 5.004 1.519 6.523
Prima 8 - 19 Tahun 23.594 8.146 31.741
Tua > 20 Tahun 11.963 27.652 39.614
Kebun Wilayah Kalimantan
Kategori Usia Kebun Inti Kebun Plasma Total
TBM 0 - 3 Tahun 4.902 458 5.360
TM:
Muda 4 -7 Tahun 11.119 5.067 16.186
Prima 8 - 19 Tahun 15.298 2.945 18.243
Tua > 20 Tahun 8.840 1.224 10.064
130
Page 153
Secara rata-rata, tanaman kelapa sawit memiliki siklus umur produktif mencapai sekitar 25 tahun.
Kecambah pertama-tama dibeli dari produsen bersertifikasi dan diseleksi secara ketat sebelum dikirim ke
lahan pembibitan di perkebunan. Kecambah tersebut ditumbuhkembangkan di lahan pembibitan selama
sekitar 12 bulan, sebelum ditanam ke lahan perkebunan. Setelah dipindahkan ke lahan perkebunan,
pemeliharaan tanaman kelapa sawit muda secara efektif merupakan hal yang sangat penting untuk
memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal. Pemeliharaan tersebut dilakukan melalui
pengaplikasian jenis pupuk, waktu dan dosis yang tepat.
Kelapa sawit mulai menghasilkan dari tahun ke-4 setelah penanaman dan pada umumnya mencapai
produksi puncak mulai tahun ke-7 hingga mencapai usia sekitar 20 tahun. Secara umum, tingkat hasil
panen tanaman sawit mencapai level tertinggi pada periode produktif . Pada akhir siklus umur produktif
tanaman kelapa sawit, lahan tempat tanaman tersebut akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk
penanaman kembali.
Per tanggal 30 September 2020, 39% dari lahan tertanam yang dikelola dan dibina Perseroan telah
mencapai usia produktif prima. Perseroan melaksanakan program peremajaan kembali tanaman
kelapa sawit untuk mempertahankan tingkat produksi di masa mendatang. Perseroan menerapkan
kebijakan peremajaan kembali berdasarkan data produktivitas tanaman, umur tanaman, utilisasi pabrik
dan alokasi sumber daya untuk kegiatan penanaman.
Pabrik Kelapa Sawit (“PKS”)
Saat ini Perseroan memiliki dan mengelola 8 (delapan) unit pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas
sebesar 515 ton/jam, adapun lokasinya tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Perseroan senantiasa
mencari inovasi-inovasi baru dalam meningkatkan efisiensi operasional pabrik melalui peningkatan
proses bisnis.
Tabel Pabrik Kelapa Sawit
Kapasitas Terpasang % Utilisasi per
Keterangan
TBS Per/jam (Ton) September 2020
PKS Selapan Jaya 120 39,4%
PKS Permata Bunda 80 48,3%
PKS Belida 60 39,5%
PKS Telaga Hikmah 60 73,1%
PKS Sumber Sawit 60 63,8%
PKS Sungai Rangit 75 100,0%
PKS Usaha Agro Indonesia 30 90,0%
PKS Lanang Agro Bersatu 30 57,1%
C. Persaingan Usaha
CPO diperdagangkan secara bebas di pasar komoditi lokal dan internasional. Dengan demikian,
seluruh produsen CPO dan pemilik perkebunan (baik di Indonesia atau wilayah lainnya) berpotensi
menjadi pesaing Perseroan. Berdasarkan data yang ada di sektor industri, saat ini terlibat 4,2 juta
pekerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung dalam industri kelapa sawit.
Industri sawit, selain padat karya, juga dikenal sebagai industri yang terfragmentasi karena tidak ada
satu atau sekumpulan perusahaan pun yang memiliki pangsa pasar yang signifikan dan mampu untuk
mempengaruhi hasil industri. Sebagai gambaran, Indonesia sebagai negara penghasil minyak sawit
terbesar di dunia, menghasilkan jumlah minyak sawit sekitar 60% pasokan dunia. Sementara itu, jumlah
luas perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan mencapai hingga 14,9 juta hektar, di mana sekitar
40% diantaranya, merupakan perkebunan sawit rakyat. Hal tersebut berarti luasan perkebunan swasta,
dengan jumlah perusahaan yang kian banyak, hanya merupakan setengah dari jumlah lahan tertanam
di Indonesia.
131
Page 154
Perseroan, beserta anak entitasnya, memiliki pangsa pasar kurang dari 1% di tingkat nasional. Tahun
2019, jumlah produksi minyak sawit kami mencapai sekitar 385.000 ton di mana seluruhnya dipasok ke
pasar domestik.
D. Prospek Usaha
Harga pasar CPO memperlihatkan tren yang berbalik pada triwulan ketiga (Q3) 2020, dari level
terendahnya pada bulan Mei lalu. Tren lonjakan tersebut dipicu oleh keterbatasan persediaan CPO di
pasar dunia. Jumlah permintaan yang berangsur menuju normal serta jumlah produksi yang ketat dalam
beberapa bulan terakhir pada Q3 melatarbelakangi lonjakan tersebut. Harga CPO terus meningkat dari
sebelumnya MYR2.400 per ton di awal Juli, hingga mendekati angka MYR3.000 per ton pada akhir
September. Harga perdagangan CPO pada 9M20 memiliki rata-rata sebesar MYR2.583, atau 29% lebih
tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Situasi terbatasnya persediaan minyak sawit
dunia masih akan berlanjut paling tidak hingga pertengahan 2021, sehingga tren harga diprediksi akan
tetap bullish.
Pandemi Covid-19 menyebabkan adanya gangguan produksi di Malaysia akibat diterapkannya
lockdown yang membuat terbatasnya pekerja untuk dapat bekerja di perkebunan. Curah hujan tinggi
juga menyebabkan adanya keterlambatan panen sehingga persediaan minyak sawit dari Malaysia
menurun drastis di Desember 2020 hingga titik terendahnya semenjak Juli 2007. Hal tersebut akan
mempengaruhi cadangan persediaan Malaysia di tahun 2021 sehingga permintaan minyak sawit dunia
akan mengandalkan persediaan dari Indonesia. Untuk memenuhi permintaan pasar dunia, dibutuhkan
peningkatan ekspor minyak sawit dari Indonesia sebesar 2,5 juta ton hingga triwulan ketiga 2021.
(Sumber: Oilword)
Optimisme di kalangan praktisi minyak sawit makin diperkuat dengan dukungan kuat oleh pemerintah
Indonesia, melalui berbagai upaya seperti program biodiesel, penanaman ulang perkebunan sawit
rakyat, pembangunan infrastruktur, mempromosikan minyak sawit untuk meningkatkan perdagangan
internasionalnya maupun melawan serangan kampanye hitam yang dilontarkan oleh negara Eropa.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target sebesar 9,2 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2021, mengaca
pada pencapaian di tahun 2020 yang mencapai 8,7 KL, yang berarti bahwa penggunaan biodiesel
dalam negeri telah membukukan peningkatan tahunan ke-empat kalinya secara berturut-turut pada
tahun 2020, atau sekitar 43% per tahunnya jika dihitung sejak 2017. (Sumber: Kementerian ESDM)
Prospek kinerja operasional Perseroan diperkirakan akan membaik, terlihat oleh meredanya efek
lanjutan dari kekeringan panjang yang terjadi di tahun 2019 lalu dan adanya curah hujan baik. Tingkat
produksi pada akhir tahun mulai melonjak dan diyakini akan berlanjut hingga tahun 2021 dengan
estimasi peningkatan sebesar 13-18% dibandingkan tahun 2020.
Adapun prospek keuangan Perseroan dapat dipengaruhi oleh harga komoditas kelapa sawit yang
dapat dipicu oleh berbagai faktor penyebab ketidakseimbangan pada tingkat pasokan atau permintaan
terhadap komoditas itu sendiri maupun produk substitusinya. Seperti pada triwulan ketiga 2020 di mana
terjadi lonjakan harga perdagangan komoditas kelapa sawit yang berpengaruh positif pada kinerja
Perseroan.
132
Page 155
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
(1) Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 10% atau tarif sesuai ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain
Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
(2) Atas diskonto Obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
(3) Atas diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk
Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan Obligasi.
(4) Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar dan tercatat pada OJK sebesar 5% sampai dengan tahun 2020 dan 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
(1) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
(2) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi
perubahan peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan
perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
133
Page 156
Perpajakan Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
134
Page 157
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi dan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi tersebut wajib membeli sendiri Obligasi yang tidak habis terjual
kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar oleh Masyarakat, sesuai dengan Bagian Penjaminan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan
Penjamin Emisi Efek.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Total (Rp) Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 59.890 22.750 82.640 47,33
2. PT Mandiri Sekuritas 56.000 5.000 61.000 34,93
3. PT BNI Sekuritas 11.675 1.450 13.125 7,52
4. PT Sucor Sekuritas 100 17.750 17.850 10,22
Total 127.665 46.950 174.615 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Sukuk Ijarah dan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tersebut wajib membeli sendiri Sukuk
Ijarah yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar oleh Masyarakat, sesuai
dengan Bagian Penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan
Penjamin Emisi Efek.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Total (Rp) Persentase
No.
Sukuk Ijarah Seri A Seri B Total (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 80.135 100.000 180.135 45,62
2. PT Mandiri Sekuritas 6.000 7.000 13.000 3,29
3. PT BNI Sekuritas 50.400 500 50.900 12,89
4. PT Sucor Sekuritas 100.100 50.750 150.850 38,20
Total 236.635 158.250 394.885 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
135
Page 158
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama
Metode Penentuan Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah
Harga Obligasi dan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar utang,
benchmark terhadap obligasi dan sukuk Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Ijarah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah).
136
Page 159
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk
WTC II, Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta
Telp. (021) 5237788
Faks. (021) 2500708
www.permatabank.com
No. STTD : 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan UUPM
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Perusahaan Anak
dengan PT Bank Permata Tbk
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 031/SA/I/21/RO/
CD tanggal 26 Januari 2021
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partner
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 50
Jalan M.H Thamrin No. 1
Menteng, Jakarta Pusat
Telp. (021) 5835 4857
Faks.(021) 5835 4856
No. STTD : STTD.KH-21/PM.22/2018
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Keanggotaan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati No.HKHPM: 92036
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (“HKHPM”) KEP.01/HKHPM/2005
tanggal 18 Februari 2005, sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No.KEP.04/HKHPM/
XI/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal, Keputusan HKHPM No.01/Kep-HKHPM/
II/2014 tanggal 4 Februari 2014, Keputusan HKHPM
No.02/Kep-HKHPM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
137
Page 160
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk.
Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan dan menyiapkan Pendapat Hukum
yang dimuat dalam Informasi Tambahan, sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 039/SA/I/21/RO/
CD tanggal 25 Januari 2021
Notaris : Notaris Liestiani Wang
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta Selatan
No. STTD : STTD.N-21/PM.22/2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. Keanggotaan : 1199919810412
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris dalam rangka Emisi Obligasi
antara lain menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka emisi
Obligasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Pengakuan Utang,
serta akta-akta perubahannya dan bertanggung
jawab atas sahnya akta-akta yang dibuat.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. No. 045/SA/II/21/
RO/CD tanggal 1 Februari 2021
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Permata Tbk
selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
a. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati sesuai ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020.
b. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
c. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang diwaliamanati.
138
Page 161
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Permata Tbk. (selanjutnya disebut
sebagai “Bank Permata”) yang telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996
tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK tertanggal 11 November
2002 No. S-2418/PM/2002.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati
sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 sesuai dengan Surat
Ref. No. 0025/SK/SS/FI/WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, dan Surat Ref. No. 0027/SK/SS/FI/
WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, keduanya dengan perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai
Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
Bank Permata sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat Bank Permata
Ref. No. 0026/SK/SS/FI/WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, dan Surat Ref. No. 0028/SK/SS/FI/
WB/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, keduanya dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai
due diligence, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank Permata didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di
hadapan Eliza Pondaag, SH, selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.
Perubahan susunan Pemegang Saham terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk no. 19 tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 19 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0397358
tanggal 13 Oktober 2020.
Anggaran Dasar Bank Permata telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
yang telah dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Permata Tbk No. 30 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, Notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan NomorAHU-0084780.AH.01.02.Tahun 2020-
tanggal 21 Desember 2020.
139
Page 162
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek No.001/DIR-RSR/KOM-BNLI/2021 tanggal 4 Januari
2021 Perihal: Komposisi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2020, susunan pemegang saham Bank
Permata adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Saham Kelas Jumlah Saham Persentase (%)
Bangkok Bank Public Company Limited B 27.681.421.384 98,71
Publik B 334.437.587 1,19
Publik A 26.880.234 0,10
Total Saham 28.042.739.205 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Permata Tbk No.31 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Bank Permata sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris : Chong Toh
Komisaris : Chalit Tayjasanant
Komisaris : Niramarn Laisathit
Komisaris Independen : Haryanto Sahari
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
Direksi
Direktur Utama : Ridha Djuanda Muliawibawa Wirakusumah
Direktur : Darwin Wibowo
Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
Direktur : Lea Setianti Kusumawijaya
Direktur : Djumariah Tenteram
Direktur : Abdy Dharma Salimin
Direktur : Dayan Sadikin
Direktur Unit Usaha Syariah : Herwin Bustaman
Direktur : Suwatchai Songwanich*
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Muhamad Faiz, MA
Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.Ag.
*) akan berlaku efektif setelah persetujuan atas uji penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
4. Kegiatan Usaha
Bank Permata adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan
mempertahankan keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Bank Permata
melakukan kegiatan perbankan dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun
kepada debitur lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang
aman dan menguntungkan. Selain itu, Bank Permata juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya
seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan perdagangan valuta asing.
140
Page 163
Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan
Deputi Gubernur Bank Indonesia No.: 4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali
Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.
Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal
17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan
Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal
25 Agustus 2008.
Bank Permata memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga
berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.
Bank Permata telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan
perbankan dalam rangka pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui
pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic delivery chanel) secara optimal.
Bank Permata dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah,
terutama dalam mobilisasi dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan
bagi kelancaran pembangunan.
Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:
a. Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada:
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b. Di bidang Modal Ventura pada:
- PT Sarana Bali Ventura
c. Di bidang Komunikasi pada:
- PT Aplikanusa Lintasarta
d. Di bidang Investasi pada:
- PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e. Di bidang pembiayaan konsumen pada:
- PT Sahabat Finansial Keluarga
Di dalam pengembangan Pasar Modal selama selama 4 (empat) tahun terakhir (20176-2020), Bank
Permata ikut berperan aktif antara lain bertindak sebagai:
a. Wali Amanat (Trustee) pada:
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Summarecon Agung Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Mayora Indah Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Jaya Ancol Tahap II Tahun 2018
• Obligasi berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap III Tahun 2018
• Obligasi I Tridomain Performance Materials Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap I Tahun 2019
141
Page 164
• Obligasi II Tridomain Performance Materials Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Summarecon Agung Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2019
• Obligasi I Voksel Electric Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap III Tahun 2020
b. Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c. Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d. Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan
Penyertaan Terbatas
e. Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder
Kantor Cabang Bank Permata
Bank Permata memiliki 323 lokasi cabang (termasuk cabang Syariah) yang tersebar di seluruh Indonesia,
yaitu di: DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nagroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara
Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta.
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan kemudian
ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan bahwa tugas pokok dan tanggung jawab
dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
1) Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam hal
terdapat tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi;
2) Mengikat diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
butir i sejak menandatangani Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
3) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak atau Perjanjian Perwaliamanatan;
4) Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas – tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, berakhirnya tugas, kewajiban,
dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan (jika
tidak menggunakan Agen Pembayaran);
2) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham
3) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo Obligasi; atau
4) Setelah diangkatnya wali amanat baru.
142
Page 165
6. Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Wali
Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari kedudukannya sebagai Wali Amanat secara
tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara tertulis. Atas hal pengunduran diri
tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO dan RUPSI untuk melaporkan kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan RUPO dan
RUPSI untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mengenai rencana pengunduran
diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku
jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali
Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
i. Timbulnya hubungan kredit antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui jumlah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 atas permintaan para
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Bank Permata yang diambil dari laporan
keuangan pada tanggal 30 September 2020 (unaudited) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas 1.594.294 2.303.932 2.185.074
Giro pada Bank Indonesia 4.465.590 8.082.615 8.901.492
Giro pada bank-bank lain - bersih 1.567.690 2.190.441 1.472.630
Aset Keuangan Untuk Diperdagangkan 2.250.291 2.484.364 1.744.498
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - bersih 10.509.660 1.534.574 -
Tagihan akseptasi – bersih 1.244.799 1.693.465 2.753.391
Kredit yang diberikan – bersih 99.217.889 105.082.244 99.209.601
Efek-efek Untuk Tujuan Investasi 23.595.033 16.229.868 14.989.712
Aset tetap - bersih 2.759.202 2.451.459 2.552.305
Aset tidak berwujud – bersih 539.143 516.952 498.426
Aset pajak tangguhan – bersih 1.371.493 1.643.021 2.181.667
Aset lain-lain – bersih 4.993.669 4.811.897 4.553.212
Jumlah Aset 166.754.072 161.451.259 152.892.866
143
Page 166
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.274.596 345.257 336.640
Simpanan dari nasabah 133.569.387 123.184.575 118.135.189
Simpanan dari bank-bank lain 2.742.318 2.973.682 2.460.671
Liabilitas Keuangan Untuk Diperdagangkan 110.465 82.101 114.705
Utang akseptasi 1.272.608 1.715.318 2.765.682
Liabilitas Pajak Penghasilan - 45.791 346
Pinjaman diterima - 12.881 16971
Beban masih harus dibayar 1.217.657 1276122 1125496
Liabilitas lain-lain 782.992 562.970 621.315
Obligasi yang diterbitkan - 4.733.309 -
Liabilitas imbalan pasca-kerja 60.904 156.067 20.163
Provisi 59.454 56.017 59.465
Utang subordinasi – bersih 1.576.3631 2.278.818 4.784.287
Jumlah Liabilitas 142.667.012 137.413.908 130.440.930
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 3.837.985 3.837.985 3.837.985
Tambahan modal disetor- bersih 17.252.901 17.252.901 17.252.901
Modal dibayar dimuka - - -
Cadangan nilai wajar (aset keuangan tersedia untuk dijual) – bersih 336.787 71.329 (87.215)
Bagian atas pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi 37 - -
Cadangan dividen yang belum diambil pemegang saham - - -
Cadangan revaluasi aset tetap 1.853.060 1.853.060 1.853.060
Saldo laba 806.280 1.022.066 (404.805)
Kepentingan non-pengendali 10 10 10
Jumlah Ekuitas 24.087.060 24.037.351 22.451.936
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 166.754.072 161.451.259 152.892.866
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Pendapatan bunga 7.315.479 10.114.747 9.419.839
Pendapatan syariah 1.114.464 1.627.316 1.661.113
Beban bunga (3.500.283) (5.372.123) (5.026.890)
Beban syariah (474.076) (648.972) (653.877)
Pendapatan bunga & syariah - bersih 4.455.584 5.720.968 5.400.185
Pendapatan provisi dan komisi 822.127 1.118.522 1.130.316
Beban provisi & komisi – bersih - - -
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih 585.870 575.766 286.182
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi 99.652 185.060 17.566
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi - - 87.333
Pendapatan operasional lainnya 183.179 234.157 439.899
Jumlah pendapatan operasional 6.146.412 7.834.473 7.361.481
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (1.852.315) (1.086.106) (1.676.421)
Kerugian penurunan nilai atas transaksi rekening administratif (1.615) - -
Beban operasional lainnya umum & administrasi (1.231.977) (1.884.001) (1.742.024)
Gaji & tunjangan pengurus & karyawan (1.988.275) (2.501.423) (2.380.462)
Lain-lain (238.955) (352.208) (343.347)
Jumlah beban operasional lainnya (3.459.207) (4.737.632) (4.465.833)
Jumlah beban operasional (5.313.137) (5.823.738) (6.142.254)
Laba sebelum pajak penghasilan 833.275 2.010.735 1.219.227
144
Page 167
30 September 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Beban pajak penghasilan
- Kini - - (2.939)
- Tangguhan (403.515) (510.315) (315.036)
Laba bersih 429.760 1.500.420 901.252
Pendapatan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan 240.538 84.995 40.070
Jumlah laba Komprehensif 670.298 1.585.415 941.322
Laba bersih yang dapat diatribusikan 429.760 1.500.420 901.252
Laba komprehensif yang dapat diatribusikan 670.298 1.585.415 941.322
Laba bersih per saham dasar 15 54 32
Alamat Bank Permata adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29 - 31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon: (021) 523 7788, Faksimili: (021) 250 0708
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
Tangerang 15224
Telepon: (62-21) 7459744
Up. Securities & Agency Operation
Email: CustodyCS@permatabank.co.id
145
Page 168
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KHUSUS ANTISIPASI
PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan
dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan
selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di mana pun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan
yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Persyaratan
pemesanan yang dapat diterima antara lain dengan mengisi FPPO dan/atau FPPSI asli dalam beberapa
rangkap, melampirkan fotokopi identitas, dan sub rekening efek. Pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 dimulai sejak
pukul 09.00 WIB sampai dengan 10 Maret 2021 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Ijarah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
146
Page 169
b) KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Rekening Efek;
c) Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang
Rekening;
d) Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah;
e) Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga
Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah;
f) Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPO dan RUPSI adalah
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, dan
wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g) Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi dan Sukuk
Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSI yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat, transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO dan RUPSI;
h) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
dan/atau FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat di mana FPPO dan/atau FPPSI
diperoleh.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/
atau FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat di mana FPPO dan/atau FPPSI diperoleh.
147
Page 170
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Maret 2021.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BNI
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal
16 Maret 2021 (in good funds) pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2021 pada pukul
12.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah Bank Negara Indonesia Bank Mandiri
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Mega Kuningan Cabang BEI
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 7888899787 No.Rekening:1040004806522
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Sekuritas Sekuritas
Sukuk Ijarah
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah BANK BNI SYARIAH Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah Cabang JPU Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 0701575830 No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 449317429 No. Rekening: 00701914686
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Sucor
Sekuritas Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
148
Page 171
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2021.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum. Jika pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan
Sukuk Ijarah dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di mana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat
dibayar dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar (i) Rp290.278,- (dua ratus
sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A,
dan (ii) Rp315.278,- (tiga ratus lima belas dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk
Sukuk Ijarah Seri B. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
149
Page 172
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, FPPO dan FPPSI dapat diperoleh pada Kantor, email atau website para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini selama masa Penawaran Umum pada tanggal
9 Maret 2021 sampai dengan 10 Maret 2021, yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB setiap Hari Kerja.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5088 7167 Fax: (021) 526 3521
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id Email:divisi-fi@mandirisek.co.id
PT BNI Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10220
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 5793 6942 Fax. (021) 2788 9288
www.bnisekuritas.co.id www.sucorsekuritas.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib@sucorsekuritas.com
150
Page 173
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
151
Page 174
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 175
Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
(62-21) 23584598
Fax : (62-21) 22544367
Email : jip@jusufind.com
Website : www.jusufind.com
No.: 011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
25 Februari 2021
Kepada Yang Terhormat
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Jl.Basuki Rahmat No.788
Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning
Kota Palembang
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Sampoerna Agro Tbk dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021”.
Sehubungan dengan maksud PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Palembang, Jl.Basuki Rahmat No.788, Kelurahan
Talang Aman, Kecamatan Kemuning untuk melakukan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan :
1. Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dengan nilai Pokok
Obligasi sebesar Rp.174.615.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar enam ratus
lima belas juta Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang terdiri
dari :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp.127.665.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh lima juta Rupiah), jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan bunga tetap sebesar 9,45% (sembilan koma empat puluh lima persen)
per tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp.46.950.000.000,00 (empat puluh enam miliar sembilan
ratus lima puluh juta Rupiah), jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan bunga tetap sebesar 10,35% (sepuluh koma tiga puluh lima persen) per
tahun.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 dengan Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp.394.885.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar
delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp.236.635.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam
miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah), jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp.22.362.007.500,00 (dua
153
Page 176
2
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
puluh dua miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
tahun;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp.158.250.000.000,00 (seratus lima puluh delapan
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp.16.378.875.000,00 (enam belas
miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)
per tahun.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A-
(Single A Minus) untuk Obligasi dan id A- (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
(selanjutnya disebut “PUB I Tahap II”), kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. &
Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu
Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PM.22/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Surat Perseroan No.039/SA/I/21/RO/CD tanggal 25 Januari 2021, untuk
melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB I Tahap I ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHMP”) Lampiran Keputusan HKHPM
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Penawaran Umum ini merupakan Penawaran Umum Obligasi Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan I yang telah menjadi
Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas
Jasa Keuangan No.S-73/D.04/2020 tanggal 25 Februari 2020, serta dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji
Tuntas sebagaimana tertuang dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum No.010/CS-SG-JG-EN-GA/II-H/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap
dan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
154
Page 177
3
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik
dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan
untuk menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :
1. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
2. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya
dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
4. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB I Tahap II dan tanggung
jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas, asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini
kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
155
Page 178
4
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
1. Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan didirikan di Palembang dengan nama PT Selapan Jaya berdasarkan
berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 7 Juni 1993, yang dibuat di hadapan Tina
Chandra Gerung, S.H., Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, didaftarkan di Pengadilan Negeri
Palembang pada tanggal 23 April 1994, dibawah No.42/1994/PT dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan
No.4842.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian tersebut telah
mengalami perubahan-perubahan, adapun sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No.20 tanggal 27 Agustus 2020 (“Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020”),
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No.AHU-0060576.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3
September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0146019.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020, mengenai perubahan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
3. Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-
perubahannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun demikian terdapat akta-akta perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
4. Berdasarkan Akta No.20 Tanggal 27 Agustus 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan adalah sebagai berikut :
1) Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah menjalankan usaha dibidang perkebunan
buah kelapa sawit, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil), industri
minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil), dan perdagangan besar
buah yang mengandung minyak.
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut :
156
Page 179
5
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
a. Menjalankan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang mencakup usaha
perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit;
b. Menjalankan usaha di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude
Palm Oil) yang mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak;
c. Menjalankan usaha dibidang industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude
Palm Kernel Oil), yang mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi
minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah
lebih kanjut;
d. Menjalankan usaha dibidang perdagangan besar buah yang mengandung
minyak, yang mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman
buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk
perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas, Perseroan
dapat melakukan kegiatan usaha penunjang :
- Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
pada ayat 2 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.54 tanggal 18 Agustus 2015 (“Akta
No.54 Tanggal 18 Agustus 2015”), dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0940998.AH.01.02.Tahun 2015
tanggal 24 Agustus 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
3544700.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.68 tanggal 25 Agustus 2015, Tambahan
No.42454 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari 2021, yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2021
adalah sebagai berikut :
157
Page 180
6
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Permodalan Nilai Nominal Rp.200,00 (dua ratus Rupiah)
per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 5.500.000.000 1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.890.000.000 378.000.000.000,00
Modal Disetor 1.890.000.000 378.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 3.610.000.000 722.000.000.000,00
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp.200,00 (dua ratus Rupiah)
per Saham
Saham Rupiah %
Sampoerna Agri Resources Pte.,Ltd. 1.267.217.500 253.443.500.000,00 67,05
Masyarakat (dengan kepemilikan 551.404.500 110.280.900.000,00 29,17
dibawah 5%)
Saham yang dibeli kembali (saham 71.378.000 14.275.600.000,00 3,78
treasury)
Total 1.890.000.000 378.000.000.000,00 100,00
Struktur permodalan Perseroan baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai
dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
6. Sampoerna Agri Resources Pte., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan
adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini pengendali dan pemilik manfaat akhir Perseroan
(Ultimate Beneficial Owner /UBO) adalah Putera Sampoerna. Perseroan telah
mendaftarkan UBO ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana hal ini ternyata dalam dokumen Informasi Penyampaian Data
tanggal 3 September 2020.
7. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.19 tanggal 27 Agustus 2020, dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah :
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0382070 tanggal 3 September 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145990.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3
September 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
158
Page 181
7
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Direksi
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Michael Joseph Sampoerna
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah
diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum ini susunan anggota Komite Audit dan Sekretaris
Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut :
Komite Audit
Ketua : Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
Anggota : Irawan Sastrotanojo
Anggota : Amir Sjarifuddin
Sekretaris Perusahaan : Eris Ariaman
Pembentukan Komite Audit dan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah disesuaikan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
Internal Audit Charter PT Sampoerna Agro Tbk tertanggal 1 Februari 2018, yang
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pembentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
159
Page 182
8
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua : Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
Anggota : Michael Sampoerna
Anggota : Henrica Julprima
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
9. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini masih berlaku.
10. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, di mana Perseroan telah mengikutsertakan
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada
Provinsi ditempat kedudukan Perseroan, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981.
Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021
tanggal 30 Oktober 2019, dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
No.44/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7 Januari 2020, No.Pendaftaran :
15/E/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
11. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik berupa harta tetap
maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan Perseroan sebagai berikut :
a. SHGU No.02/Ogan Komering Ilir, Surat Ukur No.01/DKI/2002 tanggal 25
Oktober 2002, seluas 3.243,46 Ha;
b. SHGB No.01/Kerta Mukti, Surat Ukur No.201/Kerta Mukti/2001 tanggal 22
Agustus 2001, seluas 1.185.950 m2;
Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
telah dibebani Hak Tanggungan.
160
Page 183
9
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Perseroan telah melakukan pendaftaran atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
berupa merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Perseroan telah mengasuransikan asset material Perseroan yang berupa aset tetap dan
aset lainnya milik Perseroan berupa bangunan, mesin, alat berat, kendaraan, peralatan
kantor, persediaan dan kas atas resiko all risk dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul dari resiko aset tetap dan
aset lainnya sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 19 Februari 2021.
12. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan serta mengikat Perseroan dan sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak bertentangan satu sama lain,
serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
PUB I Tahap II ini.
13. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan Perseroan tertanggal 19 Februari 2021, Perseroan tidak sedang terlibat
sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja,
sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau
somasi.
14. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 19 Februari 2021,
masing-masing anggota Direksi Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi Perseroan maupun sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial
maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim
yang mungkin timbul dan/atau somasi.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21 Februari
2021, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya
di luar pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau somasi.
161
Page 184
10
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
15. Dalam rangka PUB I Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani :
a. Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro No.43 tanggal 24 Februari 2021,
oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
II Tahun 2021 No.44 tanggal 24 Februari 2021 (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Permata Tbk
selaku Wali Amanat, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn Notaris di
Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap II Tahun 2021 No.45 tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
2021 No.46 tanggal 24 Februari 2021, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap II Tahun 2021 No.33 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek, dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
f. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Sampoerna Agro Tahap II Tahun
2021 No.47 tanggal 24 Februari 2021 (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Permata Tbk
selaku Wali Amanat Sukuk, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn Notaris
di Jakarta Selatan.
g. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap II Tahun 2021 No.48 tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
h. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap
II Tahun 2021 No.49 tanggal 24 Februari 2021, oleh Perseroan selaku Emiten,
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
162
Page 185
11
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
i. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap II Tahun 2021 No.34 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan
selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek, dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
j. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No.SP-015/OBL/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang
dibuat dibawah tangan.
k. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No.SP-004/SKK/KSEI/0221 tanggal 19 Februari 2021, oleh dan antara
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang
dibuat dibawah tangan.
l. Akad Ijarah (I) Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara
Perseroan selaku Pihak Pertama dan PT Bank Permata Tbk selaku Pihak Kedua,
yang dibuat dibawah tangan.
m. Akad Ijarah (II) tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara Perseroan selaku Pihak
Pertama dan PT Sawit Selatan selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah tangan.
n. Akad Ijarah (III) tanggal 24 Februari 2021, oleh dan antara PT Sawit Selatan
selaku Pihak Pertama dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat dibawah
tangan.
o. Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 tanggal 24Februari 2021, oleh dan antara
PT Bank Permata Tbk selaku Muwakkil dan Perseroan selaku Wakil, yang dibuat
dibawah tangan.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
16. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, PUB I Tahap II ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dalam
pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk Ijarah yang
ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi dan sisa
Sukuk Ijarah tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan oleh
163
Page 186
12
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Penjamin Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai
dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
17. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk maka Sukuk Ijarah yang
dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pembayaran pokok tidak memiliki
hak untuk menghadiri RUPSI, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh
Cicilan Imbalan Ijarah.
18. PUB I Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus yaitu :
a. Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No.0144/Ogan Komering Ilir, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No.0131/OKI/2014 tanggal 12 November 2014, seluas
6.313,23 Ha (enam ribu tiga ratus tiga belas koma dua puluh tiga hektar), terletak di
Desa Sungai Ceper dan Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, terdaftar atas nama PT Sawit Selatan;
b. Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No.0145/Ogan Komering Ilir, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No.0132/OKI/2014 tanggal 12 November 2014, seluas
207,11 Ha (dua ratus tujuh koma sebelas hektar), terletak di Desa Gajah Mati,
Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan, terdaftar atas nama Sawit Selatan;
c. Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No.0146/Ogan Komering Ilir, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No.0133/OKI/2014 tanggal 12 November 2014, seluas
213,78 Ha (dua ratus tiga belas koma tujuh puluh delapan hektar), terletak di Desa
Cengal, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan, terdaftar atas nama PT Sawit Selatan;
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai
Pokok Obligasi yang terutang dan Pokok Sukuk Ijarah yang terutang, yang akan diikat
dengan Hak Tanggungan dengan nilai minimal sebesar Rp.480.000.000.000,00 (empat
ratus delapan puluh miliar Rupiah).
19. Dalam rangka PUB I Tahap II ini Perseroan telah :
a. Mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.041/SA/II/20/RO/CD tanggal 5
Februari 2021;
b. Memberitahukan kepada Indonesia Eximbank selaku Kreditur Perseroan
sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.007/SA-CF/II/2021 tanggal 24
Februari 2021;
c. Memberitahukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Kreditur
Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.008/SA-CF/II/2021
tanggal 24 Februari 2021;
164
Page 187
13
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
d. Memberitahukan kepada PT Bank OCBC NISP Tbk selaku Kreditur Perseroan
sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.009/SA-CF/II/2021 tanggal 24
Februari 2021;
e. Memberitahukan kepada PT Bank CTBC Indonesia selaku Kreditur Perseroan
sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.006/SA-CF/II/2021 tanggal 24
Februari 2021.
20. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak
memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-
Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) dan hubungan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
21. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
22. Antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI
Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
23. Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.36/2014”).
Efek yang diterbitkan dalam PUB I Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek
sebagaimana diatur dalam POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
24. Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021 (“Intam”) penggunaan
dana dalam rangka PUB I Tahap II adalah sebagai berikut :
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan
biaya Emisi akan dipergunakan oleh Perseroan untuk :
a. Sekitar 74% (tujuh puluh empat persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal
pokok utang bank Perseroan serta biaya yang timbul dari pelunasan lebih awal
dengan keterangan sebagai berikut :
165
Page 188
14
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Nama Kreditur : PT Mandiri (Persero) Tbk
Prosedur dan persyaratan pelunasan : Memberitahukan sekurang-kurangnya
dipercepat atau pelunasan lebih awal 14 hari kerja Bank sebelum
dilaksanakan pelunasan dari sisa
outstanding
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp.125.000.000.000,00 (posisi tanggal
31 Desember 2020)
Saldo pokok pinjaman terutang setelah : Lunas
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Tingkat bunga : 9,75%
Jatuh tempo : Kuartal kedua tahun 2022
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kembali kebun kelapa
sawit
Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul
sehubungan dengan utang di atas akan
dibayarkan oleh Perseroan dengan
menggunakan kas Perseroan
b. Sekitar 6% (enam persen) untuk untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian
pokok utang bank milik PT Usaha Agro Indonesia (Entitas Anak) dengan
keterangan sebagai berikut :
Nama Kreditur : PT Bank OCBC NISP Tbk
Prosedur dan persyaratan pelunasan : Memberitahukan sekurang-kurangnya
dipercepat atau pelunasan lebih awal 3 hari kerja Bank sebelum
dilaksanakan pelunasan dari sisa
outstanding
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp.405.000.000.000,00 (posisi tanggal
31 Desember 2020)
Saldo pokok pinjaman terutang setelah : Rp.394.885.000.000,00
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Tingkat bunga : 9,50%
Jatuh tempo : Kuartal keempat tahun 2023
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kembali kebun kelapa
sawit
Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul
sehubungan dengan utang di atas akan
dibayarkan oleh PT Usaha Agro
Indonesia dengan menggunakan kas
PT Usaha Agro Indonesia
c. Sekitar 20% (dua puluh persen) untuk membiayai kebutuhan modal kerja
Perseroan.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah akan dipergunakan oleh
Perseroan sebesar 100% (seratus persen) untuk melunasi sisa pokok utang bank milik
PT Usaha Agro Indonesia (Entitas Anak) yang telah dibayarkan sebagian melalui
penerbitan Obligasi, dengan keterangan sebagai berikut :
166
Page 189
15
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Nama Kreditur : PT Bank OCBC NISP Tbk
Prosedur dan persyaratan pelunasan : Memberitahukan sekurang-kurangnya
dipercepat atau pelunasan lebih awal 3 hari kerja Bank sebelum
dilaksanakan pelunasan lebih awal dari
sisa outstanding
Saldo pokok pinjaman terutang : Rp.394.885.000.000,00 (posisi tanggal
31 Desember 2020)
Saldo pokok pinjaman terutang setelah : Lunas
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Tingkat bunga : 9,50%
Jatuh tempo : Kuartal keempat tahun 2023
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan kembali kebun kelapa
sawit
Sumber pembayaran bunga berjalan : Bunga berjalan yang timbul
sehubungan dengan utang di atas akan
dibayarkan oleh PT Usaha Agro
Indonesia dengan menggunakan kas
PT Usaha Agro Indonesia
Adapun penyaluran dana dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada PT Usaha
Agro Indonesia akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan keterangan sebagai
berikut :
Tingkat suku bunga : Mengikuti bunga Obligasi dan Imbalan
Ijarah pada Penawaran Umum
Berkelanjutan I Sampoerna Agro
Tahap II
Jangka waktu pinjaman ke PT Usaha Agro : Sampai dengan 5 (lima) tahun
Indonesia terhitung sejak ditandatanganinya
perjanjian antara Perseroan dan PT
Usaha Agro Indonesia, yaitu pada saat
Perseroan menyalurkan dana dari
Obligasi dan Sukuk Ijarah ke PT
Usaha Agro Indonesia
Penggunaan dana pinjaman : Pelunasan lebih awal seluruh pokok
utang bank
Penggunaan pengembalian dana untuk : Digunakan untuk membiayai kegiatan
pinjaman dari PT Usaha Agro Indonesia operasional dan investasi Perseroan
dan/atau untuk penyertaan modal atau
pinjaman kepada Entitas Anak untuk
kegiatan usaha
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada PT Usaha Agro Indonesia tidak
termasuk dalam kategori sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2020
yang tidak diaudit, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
24 Februari 2021.
167
Page 190
16
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada PT Usaha Agro Indonesia merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”),
karenanya dalam melaksanakan Transaksi Afiliasi ini Perseroan wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.
25. Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban
menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap I secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB
I Tahap II telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSI dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya dan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari RUPO/RUPSI.
26. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB I Tahap II
yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami
lakukan.
27. Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada Entitas Anak sebagai
berikut :
a. PT Telaga Hikmah (“TH”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat puluh lima persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh TH;
b. PT Aek Tarum (“AT”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh AT;
c. PT Gunung Tua Abadi (“GTA”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
sebesar 99,86% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GTA;
d. PT Mutiara Bunda Jaya (“MBJ”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
sebesar 99,38% (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh delapan persen) dari
seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh MBJ;
e. PT Binasawit Makmur (“BSM”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh BSM;
f. PT Sawit Selatan (“SS”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh SS;
168
Page 191
17
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
g. PT Tania Binatama (Dalam Likuidasi) (“TB”), berkedudukan Jakarta Selatan
dengan persentase sebesar 99,67% (sembilan puluh sembilan koma enam puluh
tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh TB;
h. PT Selatanjaya Permai (“SJP”), berkedudukan di Palembang dengan persentase
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SJP;
i. PT Sungai Rangit (“SR”), berkedudukan di Pangkalan Bun, Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan persentase sebesar 95,00% (sembilan puluh lima koma
nol nol persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SR;
j. PT Nusantara Sago Prima (Dalam Likuidasi) (“NUSP”), berkedudukan di Jakarta
Selatan dengan persentase sebesar 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh tujuh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh NUSP;
k. Sampoerna Palma Pte.Ltd (“SPPL”), berkedudukan di Singapura dengan persentase
sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh SPPL.
l. PT Usaha Agro Indonesia (“UAI”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh UAI;
m. PT Sampoerna Bio Fuels (“SBF”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh SBF;
n. PT Sungai Menang (“SM”), berkedudukan di Palembang dengan persentase sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh SM.
28. a. TH adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin - ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar TH telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar TH yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan TH baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor TH sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
Perseroan telah melakukan penyertaan di TH sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar TH.
169
Page 192
18
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TH sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha TH sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
TH telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar TH dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan TH baik berupa harta tetap maupun
harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
TH sebagai berikut :
i. SHGU No.49/OKI (dahulu SHGU No.02), seluas 192,6 Ha, Surat Ukur No.
02/Pulau Geronggang/2009 tanggal 23 Maret 2009;
ii. SHGU No.00225/Sumber Hidup (dahulu SHGU No.11), seluas 215,1 Ha, Surat
Ukur 00225/2020 tanggal 12 Januari 2004;
iii. SHGU No.41/OKI (dahulu SHGU No.01), seluas 2.668,5 Ha, Gambar Situasi
No.41/1994 tanggal 14 Juli 1994;
iv. SHGU No.54/OKI (dahulu SHGU No.8), seluas 176,2 Ha, Surat Ukur No.
05/Sumber Hidup/2004 tanggal 12 Januari 2004;
v. SHGU No.00226/Sumber Hidup (dahulu SHGU No.21), seluas 61,7 Ha, Surat
Ukur No.00226/OKI/2020 tanggal 13 Januari 2004;
i. SHGU No.32/OKI (dahulu SHGU No.10), seluas 438,2 Ha, Surat Ukur No.
08/Sumber Hidup/2004 tanggal 12 Januari 2004;
ii. SHGU No.31/OKI (dahulu SHGU No.07), seluas 2.994 Ha, seperti ternyata dari
Surat Ukur No. 07/OKI/2004 tanggal 12 Januari 2004;
iii. SHGU No.00227/Pulau Geronggang dan Embacang (dahulu SHGU No.12),
seluas 126 Ha, Surat Ukur No. 02/OKI/2004 tanggal 24 November 2004;
iv. SHGU No.50/OKI (dahulu SHGU No. 06), seluas 3.290,4 Ha, Surat Ukur No.
06/Balian/2004 tanggal 12 Januari 2004;
x. SHGU No.19/Balian seluas 83,6 Ha, Surat Ukur No. 00020/OKI/2011 tanggal
24 Maret 2011;
xi. SHGU No.18/Sido Mulyo dan Desa Talang Jaya, seluas 3.776,1 Ha, Surat Ukur
No. 01/Pulau Geronggang/2005 tanggal 27 Juli 2005;
xii. SHGU No.17/Balian, seluas 2.258 Ha, Surat Ukur No. 01/OKI/ 2005 tanggal 27
Juli 2005;
xiii. SHGU No. 00020/Balian, seluas 69 Ha, Surat Ukur No. 00021/OKI/2011
tanggal 24 Maret 2011;
xiv. SHGU No.00199/OKI, seluas 229,28 Ha, Surat Ukur No.00202/OKI/2019
tanggal 15 Mei 2019
170
Page 193
19
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan
dengan fasilitas kredit yang diterima oleh TH dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.19 tanggal 18 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Vestina Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
TH tanggal 19 Februari 2021, TH telah mengasuransikan seluruh asset material TH
yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik TH berupa bangunan, mesin, alat berat,
kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. TH telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
TH telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.48/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 60/E/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
g. TH maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris TH dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana selaku Terlapor/Tersangka, tata usaha negara, arbitrase, pajak,
perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak
sedang terlibat dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
29. a. AT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar AT telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar AT yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
171
Page 194
20
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
b. Struktur permodalan AT baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor AT sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
Perseroan telah melakukan penyertaan di AT sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar AT.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AT sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha AT sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
AT telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar AT dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan AT baik berupa harta tetap maupun
harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
AT sebagai berikut :
i. SHGU No.22/OKI, seluas 95,6 Ha, Surat Ukur No.459/OKI/2005 tanggal 27
Juli 2007, yang terletak di Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji, Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
ii. SHGU No.23/OKI, seluas 181 Ha, Surat Ukur No.01/OKI/2005 tanggal 27 Juli
2005, yang terletak di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Sumatera Selatan;
iii. SHGU No.24/OKI, seluas 51,3 Ha, Surat Ukur No.01/OKI/2005 tanggal 27 Juli
2005, yang terletak di Desar Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
iv. SHGU No.00166/Sumbu Sari (semula SHGU No.01), seluas 2.189,7 Ha, Surat
Ukur No.00166/2017 tanggal 13 Agustus 2001, yang terletak di Desa Tegal
Sari, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan;
v. SHGU No.00167/Sumbu Sari (semula SHGU No.02), seluas 2.579,9 Ha, Surat
Ukur No.00167/2017 tanggal 13 Agustus 2001, yang terletak di Desa Sumbu
Sari, Sumber Sari dan Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan
Komering Ilir;
vi. SHGU No.00168/OKI (semula SHGU No.20), seluas 87 Ha, Surat Ukur
No.00168/2017 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Tegal Sari,
Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
172
Page 195
21
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
vii. SHGU No.00169/OKI (semula SHGU No.21), seluas 67,5 Ha, Surat Ukur
No.00169/2017 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Tegal Sari,
Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
viii. SHGU No.00170/OKI (semula SHGU No.25), seluas 78,2 Ha, Surat Ukur
No.00170/2017 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Sumber Baru,
Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
ix. SHGU No.00171/OKI (semula SHGU No.26), seluas 265,1 Ha, Surat Ukur
No.02/OKI/2005 tanggal 27 Juli 2005, yang terletak di Desa Sumber Baru,
Kecamatan Mesuji , Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan;
Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Muamalat Tbk sehubungan dengan fasilitas
kredit yang diterima oleh AT dari PT Bank Muamalat Tbk berdasarkan Akta No. 47
tanggal 29 Desember 2020 tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah (Pembiayaan
Refinancing Syariah), yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
AT tanggal 29 Februari 2021, AT telah mengasuransikan seluruh asset material AT
yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik AT berupa bangunan, mesin, alat berat,
kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. AT telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
AT telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.47/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 56/E/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
g. AT maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris AT dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan hubungan industrial
maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya
di luar pengadilan dan/atau somasi.
30. a. GTA adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
173
Page 196
22
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar GTA telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan GTA baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor GTA sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
Perseroan telah melakukan penyertaan di GTA sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar GTA.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GTA sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GTA sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB
I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
GTA telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar GTA dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan GTA baik berupa harta tetap
maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan GTA sebagai berikut :
i. SHGU No.00048/Ogan Komering Ilir (dahulu SHGU No.3), seluas 3.390 Ha
(tiga ribu tiga ratus sembilan puluh Hektar), Surat Ukur No.01/OKI/2003
tanggal 29 April 2003, yang terletak di Desa Sungai Sodong dan Balian,
Kec.Mesuji, Kab.Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
ii. SHGU No.14/Ogan Komering Ilir, seluas 1.336 Ha (seribu tiga ratus tiga puluh
enam Hektar), Surat Ukur No.04/OKI/2004 tanggal 24 November 2004, yang
terletak di Desa Balian dan Embacang, Kec.Mesuji, Kab.Ogan Komering Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan;
iii. SHGU No.15/Ogan Komering Ilir, seluas 306 Ha (tiga ratus enam Hektar),
Surat Ukur No.03/Balian/2004 tanggal 24 November 2004, yang terletak di
Desa Balian, Kec.Mesuji, Kab.Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
Saat ini sedang dijaminkan di Indonesia Eximbank sehubungan dengan fasilitas
kredit yang diterima oleh Perseroan (PT Sampoerna Agro Tbk) dari Indonesia
Eximbank dan telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama.
174
Page 197
23
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
GTA tanggal tanggal 19 Februari 2021, GTA telah mengasuransikan seluruh asset
material GTA yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik GTA berupa bangunan,
mesin, alat berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
yang timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. GTA telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
GTA telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.49/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 59/E/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
g. GTA maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GTA dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
31. a. MBJ adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar MBJ telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar MBJ yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan MBJ baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor MBJ sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
175
Page 198
24
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Perseroan telah melakukan penyertaan di MBJ sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar MBJ.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MBJ sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MBJ sejak tanggal Laporan Uji Tuntas
PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
MBJ telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar MBJ dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan MBJ baik berupa harta tetap
maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan MBJ yang dijaminkan dalam rangka PUB I Tahap I
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
MBJ tanggal 19 Februari 2021, MBJ telah mengasuransikan seluruh asset material
MBJ yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik MBJ berupa bangunan, mesin,
alat berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
yang timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. MBJ telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
MBJ telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.50/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 57/E/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
g. MBJ tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial
maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya
di luar pengadilan dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara Perdata No.
176
Page 199
25
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
24/Pdt.G/2020/PN.Kag antara Sohargani, dkk selaku Penggugat melawan antara lain
MBJ selaku Tergugat VI, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di
Pengadilan Negeri Kayuagung.
Perkara yang saat ini sedang dihadapi MBJ tersebut tidak berpengaruh/berdampak
negatif secara material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional MBJ,
sebagaimana hal ini ditegaskan oleh MBJ dalam Surat Pernyataannya tertanggal 19
Februari 2021
h. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MBJ dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
32. a. BSM adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar BSM telah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan
Anggaran Dasar BSM yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan Tambahannya.
b. Struktur permodalan BSM baik yang mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor BSM sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan
Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
Perseroan telah melakukan penyertaan di BSM sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar BSM.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BSM sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BSM sejak tanggal Laporan Uji Tuntas
PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
177
Page 200
26
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
BSM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar BSM dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan BSM baik berupa harta tetap
maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
BSM tanggal 19 Februari 2021, BSM telah mengasuransikan seluruh asset material
BSM yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik BSM berupa bangunan, mesin,
alat berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
yang timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. BSM telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
BSM telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.46/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 58/E/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
g. BSM dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris BSM dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
33. a. SS adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SS telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
178
Page 201
27
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Dasar SS yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SS sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Tanpa Mengadakan RUPS Luar Biasa No.05
tanggal 8 Desember 2011, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat Keputusan No.AHU-63644.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 23
Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0105763
tanggal 23 Desember 2011 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No.59 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0425985 tanggal 30 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0221675.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, adalah
sebagai berikut :
NILAI NOMINAL Rp 1.000.000,00 (SATU JUTA
PERMODALAN RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,00
Modal Disetor 300.000 300.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 0 0,00
NILAI NOMINAL Rp 1.000.000,00 (SATU JUTA
PEMEGANG SAHAM RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT Sampoerna Agro Tbk. 299.907 299.907.000.000,00 99,97
PT Vata Surya Nirvana 93 93.000.000,00 0,03
Jumlah 300.000 300.000.000.000,00 100,00
Riwayat struktur permodalan SS, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar SS dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Perseroan telah melakukan penyertaan di SS sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar SS.
179
Page 202
28
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SS sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan dan kegiatan usaha SS sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
SS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar SS dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan SS baik berupa harta tetap maupun
harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
SS yang akan dijaminkan dalam rangka PUB I Tahap II sebagaimana kami uraikan
dalam angka 18 di atas.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
SS tanggal 19 Februari 2021, SS telah mengasuransikan seluruh asset material SS
yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik SS berupa bangunan, mesin, alat berat,
kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. SS telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
SS telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.45/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 54/A/PKB/XII/2019.
PKB ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2021.
g. SS dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SS dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
180
Page 203
29
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
34. a. SM adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SM telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar SM yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SM sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar No.64 tanggal 20 Desember 2019, dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan
No.AHU-0110103.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0380191 tanggal 31 Desember 2019, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0253184.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 Juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.58 tanggal
29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0425899 tanggal 30 Desember 2020 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0221573.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 30 Desember 2020, adalah sebagai berikut :
NILAI NOMINAL Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA
PERMODALAN RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 1.400.000 1.400.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.103.200 1.103.200.000.000,00
Modal Disetor 1.103.200 1.103.200.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 296.800 296.800.000.000,00
NILAI NOMINAL Rp.1.000.000,00 (SATU JUTA
PEMEGANG SAHAM RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT Sampoerna Agro Tbk 1.103.198 1.103.198.000.000,00 99,99
PT Vata Surya Nirvana 2 2.000.000,00 0,01
Jumlah 1.103.200 1.103.200.000.000,00 100,0
181
Page 204
30
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Riwayat struktur permodalan SM, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar SM dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Perseroan telah melakukan penyertaan di SM sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar SM.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SM sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SM sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
SM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar SM dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini SM tidak memiliki harta kekayaan baik
berupa harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan maupun harta bergerak
berupa kendaraan bermotor.
f. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini SM tidak memiliki karyawan sehingga
SM belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
ketenagakerjaan.
g. SM dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SM dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
35. TB adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini belum melakukan kegiatan operasional.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar TB telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran Dasar
182
Page 205
31
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
TB yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.1 tanggal 2 Agustus
2016, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
Pemegang Saham Saham telah mengambil keputusan tanpa mengadakan RUPS
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Tanpa
Mengadakan RUPS No.491/TB/VII/16/RO/CD tertanggal 13 Juli 2016, dibuat dibawah
tangan, yaitu menyetujui untuk membubarkan TB dan menunjuk Direksi TB selaku
Likuidator dalam proses likuidasi TB. Pembubaran TB ini telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Pembubaran Perseroan No.AHU-AH.01.10-0002243 tanggal 9 Agustus
2016.
TB telah mengumumkan pembubaran TB dalam surat kabar harian Ekonomi Neraca
pada tanggal 3 Agustus 2016 dan telah mengumumkan rencana pembagian sisa
kekayaan TB kepada pemegang saham setelah dilakukan pembayaran atas utang TB
dalam surat kabar harian Ekonomi Neraca tanggal 21 Februari 2017.
Berdasarkan uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan oleh TB sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini proses likuidasi TB belum selesai.
TB tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan
hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau somasi.
36. a. SJP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SJP telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar SJP yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SJP sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
183
Page 206
32
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Perseroan telah melakukan penyertaan di SJP sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar SJP.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SJP sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SJP sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
SJP telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar SJP dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan SJP baik berupa harta tetap maupun
harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
SJP berupa proyek perkebunan kelapa sawit seluas 10.880 Ha (sepuluh ribu delapan
ratus delapan puluh hektar) yang saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima oleh SJP
dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
SJP tanggal 19 Februari 2021, SJP telah mengasuransikan seluruh asset material SJP
yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik SJP berupa bangunan, mesin, alat
berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan
jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang
timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. SJP telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
SJP telah membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Sampoerna
Agro (SPSA), yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019 – 2021,
dan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Selatan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.43/SK/Nakertrans/2020 tanggal 7
Januari 2020, No.Pendaftaran: 53/A/PKB/XII/2019.
g. SJP maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SJP dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
184
Page 207
33
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
37. a. UAI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar UAI telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar UAI yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham UAI sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar No .65 tanggal 20 Desember 2019, dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan Surat Keputusan No.AHU-0110058.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
31 Desember 2019, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.03-0380121 tanggal 31 Desember 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0253084.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 31
Desember 2019 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No.60 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
AH.01.03-0425900 tanggal 30 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0221574.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020,
adalah sebagai berikut :
PERMODALAN NILAI NOMINAL Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH)
PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 400.000.000 400.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 340.700.000 340.700.000.000,00
Modal Disetor 340.700.000 340.700.000.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 59.300.000 59.300.000.000,00
185
Page 208
34
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
NILAI NOMINAL Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH)
PEMEGANG SAHAM PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT Sampoerna Agro Tbk 340.699.950 340.699.950.000 99,99
PT Vata Surya Nirvana 50 50.000,00 0,01
Jumlah 340.700.000 340.700.000.000 100,00
Riwayat struktur permodalan UAI, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar UAI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Perseroan telah melakukan penyertaan di UAI sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar UAI.
c. Susunan anggota Direksi UAI sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I Tahap I
sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha UAI sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB
I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
UAI telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar UAI dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan UAI baik berupa harta tetap maupun
harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
UAI sebagai berikut :
i. SHGB No.01/Jambi, seluas 149.200 m2 (seratus empat puluh sembilan ribu dua
ratus meter persegi), Surat Ukur No.01/Jambi/2014 tanggal 26 Desember 2014,
yang terletak di Desa Jambi, Kec.Manis Mata, Kab.Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat;
ii. SHGUNo.108/Jambi, seluas 2.465,74 Ha (dua ribu empat ratus enam puluh lima
ribu koma tujuh puluh empat hektar), Surat Ukur No.51/Ketapang/2015 tanggal
23 Juni 2015, yang terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata
dan Kendawangan, Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
iii. SHGUNo.109/Jambi, seluas 3.070,52 Ha (tiga ribu tujuh puluh koma lima puluh
dua hektar), Surat Ukur No.52/Ketapang/2015 tanggal 23 Juni 2015, yang
terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan Kendawangan,
Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
186
Page 209
35
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
iv. SHGUNo.110/Jambi, seluas 858,30 Ha(delapan ratus lima puluh delapan koma
tiga puluh hektar), Surat Ukur No.53/Ketapang/2015 tanggal 23 Juni 2015, yang
terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan Kendawangan,
Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
v. SHGUNo.111/Jambi, seluas 1.840,56 Ha (seribu delapan ratus empat puluh
koma lima puluh enam hektar), Surat Ukur No.54/Ketapang/2015 tanggal 23
Juni 2015, yang terletak di Desa Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan
Kendawangan, Kab.Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
vi. SHGUNo.112/Jambi, seluas 52,08 (lima puluh dua koma nol delapan hektar),
Surat Ukur No.55/Ketapang/2015 tanggal 23 Juni 2015, yang terletak di Desa
Jambi dan Danau Buntar, Kec.Manis Mata dan Kendawangan, Kab.Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat;
Saat ini sedang dijaminkan di PT Bank OCBC NISP Tbk sehubungan dengan
fasilitas kredit yang diterima oleh UAI dari PT Bank OCBC NISP Tbk dan telah
dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
UAI tanggal 19 Februari 2021, UAI telah mengasuransikan seluruh asset material
UAI yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik UAI berupa bangunan, mesin, alat
berat, kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan
jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang
timbul dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. UAI telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
UAI telah membuat Peraturan Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.034 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan, yang berlaku terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai
dengan 3 Februari 2023.
g. UAI dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris UAI dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
38. a. SR adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
187
Page 210
36
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SR telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar SR yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SR sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
Perseroan telah melakukan penyertaan di SR sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar SR.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SR sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SR sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
SR telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar SR dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
e. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan SR baik berupa harta tetap maupun
harta bergerak telah dilakukan secara sah dan telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam
sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali harta kekayaan
SR sebagai berikut :
i. SHGU No.001/Kartamulia, Surat Ukur No.015/2003 tanggal 10 Juni 2003,
seluas 193,03 Ha (seratus sembilan puluh tiga koma nol tiga hektar);
ii. SHGU No.002/Kartamulia, Surat Ukur No.09/2003 tanggal 10 Juni 2003,
seluas 8,05 Ha (delapan koma nol lima hektar);
iii. SHGU No.003/Kartamulia, Surat Ukur No.09.a/2003 tanggal 10 Juni 2003,
seluas 18,35 Ha (delapan belas koma nol tiga puluh lima hektar);
iv. SHGU No.004/Kartamulia, Surat Ukur No.010/2003 tanggal 10 Juni 2003,
seluas 45,42 Ha (empat puluh lima koma empat puluh dua hektar);
v. SHGU No.005/Kartamulia, Surat Ukur No.010.a/2003 tanggal 10 Juni 2003,
seluas 99,91 Ha (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan puluh satu
hektar);
188
Page 211
37
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
vi. SHGU No.006/Kartamulia, Surat Ukur No.010.b/2003 tanggal 10 Juni 2003,
seluas 53,42 Ha (lima puluh tiga koma empat puluh dua hektar);
vii. SHGU No.32/Kartamulia, Surat Ukur No.01/2004 tanggal 29 April 2004,
seluas 242,78 Ha (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh delapan
hektar);
viii. SHGU No.33/Kartamulia, Surat Ukur No.02/2004 tanggal 29 April 2004,
seluas 712,37 Ha (tujuh ratus dua belas koma tiga puluh tujuh hektar);
ix. SHGU No.007/Pudu, Surat Ukur No.011/2003 tanggal 10 Juni 2003, seluas
17,02 Ha (tujuh belas koma nol tiga hektar);
x. SHGU No.31/Pudu, Surat Ukur No.01/2004 tanggal 29 April 2004, seluas
316,929 Ha (tiga ratus enam belas koma sembilan ratus dua puluh sembilan
hektar);
xi. SHGU No.14, Surat Ukur No.08/2000 tanggal 12 Desember 2000, seluas
903.449 Ha (sembilan ratus tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan
hektar)
xii. SHGU No.15/Tempayung, Surat Ukur No.001/2003 tanggal 18 Juni 2003,
seluas 37,48 Ha (tiga puluh tujuh koma empat puluh delapan hektar);
xiii. SHGU No.16/Tempayung, Surat Ukur No.002/2003 tanggal 18 Juni 2003,
seluas 64,60 Ha (enam puluh empat koma enam puluh hektar);
xiv. SHGU No.34/Tempayung, Surat Ukur No.01/2004 tanggal 29 April 2004,
seluas 567,69 Ha (lima ratus enam puluh tujuh koma enam puluh sembilan
hektar);
xv. SHGU No.09/Karta Mulya, Surat Ukur No.10/1999 tanggal 29 Desember
1999, seluas 13.118 Ha (tiga belas ribu seratus delapan belas hektar);
xvi. SHGU No.17/Babual Baboti, Surat Ukur No.003/2003 tanggal 18 Juni 2003,
seluas 91,55 Ha (sembilan puluh satu koma lima puluh lima hektar);
xvii. SHGU No.18/Babual Baboti, Surat Ukur No.004/2003 tanggal 18 Juni 2003,
seluas 54,12 Ha (lima puluh empat koma dua belas hektar);
xviii. SHGU No.19/Babual Baboti, Surat Ukur No.005/2003 tanggal 18 Juni 2003,
seluas 186,05 Ha (seratus delapan puluh enam koma nol lima hektar);
xix. SHGU No.20/Babual Baboti, Surat Ukur No.006/2003 tanggal 18 Juni 2003,
seluas 35,21 Ha (tiga puluh lima koma dua puluh satu hektar);
xx. SHGU No.35/Babual Baboti, Surat Ukur No.02/2004 tanggal 29 April 2004,
seluas 296,05 Ha (dua ratus sembilan puluh enam koma nol lima hektar);
yang terletak di Kec.Sukamara dan Kec.Kotawaringin Lama, Kab.Sukamara dan
Kab.Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang dijaminkan di
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima
oleh SR dan oleh Perseroan (PT Sampoerna Agro Tbk) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan telah dipasang Hak Tanggungan.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
SR tanggal 19 Februari 2021, SR telah mengasuransikan seluruh asset material SR
yang berupa aset tetap dan aset lainnya milik SR berupa bangunan, mesin, alat berat,
kendaraan, peralatan kantor, persediaan dan kas atas risiko all risks dengan jumlah
189
Page 212
38
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
pertanggungan yang memadai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul
dari risiko aset tetap dan aset lainnya tersebut.
f. SR telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan.
SR telah membuat Peraturan Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan
No.Pengesahan 565/HI.PP.29/Nakertrans tanggal 1 Oktober 2020, yang berlaku
terhitung sejak tanggal 21 September 2020 sampai dengan 21 September 2022.
g. SR dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SR dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
39. a. SBF adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar SBF telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran
Dasar SBF yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
b. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBF sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan telah
mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 58 tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Keputusannya No.AHU-0027479.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
AH.01.03-0205055 tanggal 22 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0164873.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017
Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
No.57 tanggal 29 Desember 2020, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
190
Page 213
39
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-
0425990 tanggal 30 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0221681.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, adalah
sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp.10.950,00 / USD1 (Sepuluh ribu sembilan
ratus lima puluh Rupiah / satu dolar Amerika Serikat)
Permodalan Per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 100.000.000 1.095.000.000.000,00 / USD 100.000.000
Modal Ditempatkan 98.902.259 1.082.979.736.050,00 / USD98.902.259
Modal Disetor 98.902.259 1.082.979.736.050,00 / USD98.902.259
Sisa Saham Dalam Portepel 1.097.741 12.020.263.950,00 / USD 1.097.741
Nilai Nominal Rp.10.950,00 / USD1 (Sepuluh ribu sembilan ratus
PEMEGANG SAHAM lima puluh Rupiah / satu dolar Amerika Serikat) Per Saham
SAHAM RUPIAH %
PT Sampoerna Agro Tbk 98.901.259 1.082.968.786.050,00 / USD98.901.259 99,99
PT Vata Surya Nirvana 1.000 10.950.000,00 / USD1.000 0,01
Jumlah 98.902.259 1.082.979.736.050,00 / USD98.902.259 100,00
Riwayat struktur permodalan SBF, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB I
Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar SBF dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Perseroan telah melakukan penyertaan di SBF sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
Anggaran Dasar SBF.
c. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SBF sejak tanggal Laporan Uji
Tuntas PUB I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak
mengalami perubahan.
d. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SBF sejak tanggal Laporan Uji Tuntas PUB
I Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak mengalami
perubahan.
SBF telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar SBF dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SBF sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 86 tanggal 14 November 2019 sebagaimana tersebut di atas telah
disesuaikan dengan KBLI 2017.
191
Page 214
40
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
e. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini SBF tidak memiliki harta kekayaan
baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun kendaraan bermotor.
f. SBF sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki karyawan.
g. SBF maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris SBF dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja dan tidak sedang terlibat
dalam sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi.
40. NUSP adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini belum melakukan kegiatan
operasional.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar NUSP telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, namun demikian terdapat akta perubahan Anggaran Dasar
NUSP yang belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahannya.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.32 tanggal 20 Agustus
2019, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
Pemegang Saham Saham telah mengambil keputusan tanpa mengadakan RUPS
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Tanpa
Mengadakan RUPS No.373/NUSP/VIII/19/HQ/CD tertanggal 20 Agustus 2019, dibuat
dibawah tangan, yaitu menyetujui untuk membubarkan NUSP dan menunjuk Direksi
NUSP selaku Likuidator dalam proses likuidasi NUSP.
Pembubaran NUSP ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran
Perseroan No. AHU-AH.01.10-0009442 tanggal 6 September 2019.
Sampai dengan tanggal pembubaran NUSP, NUSP belum melakukan kegiatan
operasional.
Berdasarkan uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan oleh NUSP sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini proses likuidasi NUSP belum selesai.
NUSP tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, arbitrase, pajak, perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU), persaingan usaha, perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan
192
Page 215
41
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
hubungan kerja dan tidak sedang terlibat dalam sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau somasi.
41. SPPL adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura.
42. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh masing-masing Entitas Anak dengan pihak
ketiga telah ditandatangani secara sah oleh masing-masing Entitas Anak, mengikat
Entitas Anak dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku serta tidak
terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap
II ini.
43. Harta kekayaan milik Perseroan dan/atau milik Entitas Anak yang saat ini sedang
dijaminkan apabila dikemudian hari dieksekusi oleh kreditur Perseroan dan/atau
kreditur Entitas Anak, maka pelaksanaan eksekusi tersebut tidak akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
44. Perseroan memiliki penyertaan tidak langsung melalui Entitas Anak pada perusahaan-
perusahaan sebagai berikut (“Entitas Cucu”) :
1) Melalui UAI, yaitu :
a. PT Lanang Agro Bersatu (“LAB”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
LAB;
b. PT Anugerah Palm Indonesia (“APIN”), berkedudukan di Jakarta Selatan
dengan persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor
penuh APIN;
c. PT Sugih Amerta Berlabuh (“SAB”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh SAB.
2) Melalui SBF, yaitu PT National Sago Prima (“NSP”), berkedudukan di Jakarta
Selatan dengan persentase sebesar 98,66% (sembilan puluh delapan koma enam
puluh lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh NSP.
3) Melalui SM, yaitu :
a. PT Pangan Agro Nusantara (“PAN”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
PAN;
193
Page 216
42
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
b. PT Tebar Tandan Tenerah (“TTT”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh TTT;
c. PT Nusantara Sarana Alam (“NSA”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
NSA;
d. PT Kedurang Prakarsa Nabati (“KPN”), berkedudukan di Jakarta Selatan
dengan persentase sebesar 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
KPN;
e. PT Wawasan Kebun Utama (“WKU”), berkedudukan di Jakarta Selatan
dengan persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor
penuh WKU;
f. PT Agro Planindo Utama (“APU”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
APU;
g. PT Palma Timur Sejahtera (“PTSJ”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
PTSJ;
h. PT Palma Timur Sentosa (“PTSN”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
PTSN;
i. PT Hutan Ketapang Industri (“HKI”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh HKI;
j. PT Pertiwi Agro Sejahtera (“PAS”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
PAS;
k. PT Kusuma Mentari Makmur (“KMM”), berkedudukan di Jakarta Selatan
dengan persentase sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
194
Page 217
43
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
puluh delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor
penuh KMM;
l. PT Industri Hutan Unggul (“IHU”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
IHU;
m. PT Industri Hutan Lestari (“IHL”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
IHL;
n. PT Usaha Agro Jaya (“UAJ”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
UAJ;
o. PT Usaha Agro Sejahtera (“UAS”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
UAS;
p. PT Sentosa Timur Palma (“STP”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
persentase sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor penuh
STP.
Masing-masing Entitas Anak telah melakukan penyertaan di Entitas Cucu sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar
masing-masing Entitas Anak dan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas
Cucu.
45. NSP (Entitas Cucu) saat ini sedang menghadap :
i. Perkara perdata No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jak.Sel tentang Perbuatan Melawan
Hukum di mana NSP selaku Tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (“KLHK”) selaku Penggugat.
Atas perkara ini telah dikeluarkan :
a. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.5 91/PDT.G-
LH/2015/PN.JKT.SEL tanggal 11 Agustus 2016, yang pada intinya
menghukum NSP untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup atas
kerusakan ekologis kepada KLHK secara langsung dan seketika melalui
rekening Kas Negara sebesar Rp.319.168.422.500,00 (tiga ratus sembilan
belas miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu
195
Page 218
44
011/CS-SG-JG-EN-GA/II-G/II/2021
lima ratus Rupiah) dan memerintahkan NSP untuk melakukan pemulihan
lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik NSP seluas +/-
3.000 ha sebesar Rp.753.745.500.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar
tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah).
b. Putusan Pengadilan Tinggi No.540/PDT/2017/PT DKI tanggal 4 Desember
2017, yang pada intinya menerima permohonan banding NSP dan
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.591/PDT.G-
LH/2015/PN.JKT.SEL tanggal 11 Agustus 2016;
c. Putusan Mahkamah Agung No.3067 K/Pdt/2018 tanggal 17 Desember 2018,
yang pada intinya : (i) mengabulkan permohonan kasasi KLHK, (ii)
membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi No.540/PDT/2017/PT DKI tanggal 4
Desember 2017, (iii) menghukum NSP untuk membayar ganti kerugian
lingkungan hidup atas kerusakan ekologis kepada KLHK secara langsung dan
seketika melalui rekening Kas Negara sebesar Rp.319.168.422.500,00 (tiga
ratus sembilan belas miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua
puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) memerintahkan NSP untuk
melakukan pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada
lahan milik NSP seluas +/- 3.000 ha sebesar Rp.753.745.500.000,00 (tujuh
ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu
Rupiah).
Atas perkara tersebut saat ini NSP sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung sebagaimana ternyata Surat Permohonan Peninjauan Kembali
No.591/PDT.G-LH/2015/PN.JktSel tanggal 5 Desember 2019 dan sudah ada
putusan dari Mahkamah Agung namun sampai dengan saat ini NSP belum
menerima salinan putusannya, sehingga isi putusan Mahkamah Agung tersebut
belum bisa diungkapkan dalam Pendapat Hukum ini.
ii. Perkara Pidana dengan Laporan No.LP/24/11I/2014/RIAU/DITRESKRIMSUS,
dalam perkara ini NSP selaku Terlapor atas penyelidikan yang dilakukan oleh
Ditreskrimsus Polda Riau.
Atas perkara ini telah dikeluarkan :
a. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 22
Januari 2015, yang pada intinya menghukum NSP membayar pidana denda
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan melengkapi sarana dan
prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla dalam waktu 1 (satu)
tahun di bawah pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan
Meranti;
b. Putusan Pengadilan Tinggi No.27/Pid.Sus/2015/PT Pbr tanggal 1 Juni 2015,
yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis
No.547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 22 Januari 2015;
c. Putusan Mahkamah Agung No.2753 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 20 Juli 2016,
yang pada intinya menghukum NSP membayar pidana denda
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan melengkapi sarana dan
196
Page 219
197
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 221
PT Sampoerna Agro Tbk. Sampoerna Strategic Square North Tower, 28th floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta 12930, Indonesia Tel: +62 21 5771711 Fax: +62 21 5771712 www.sampoernaagro.com
Names mentioned 169 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Bunga Obligasi
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.8
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.9 ×23
unresolved
org
PT Agro Planindo Utama APIN
p.13
unresolved
org
PT Anugerah Palm Indonesia AT
p.13
unresolved
org
PT Aek Tarum BSM
p.13
unresolved
org
PT Binasawit Makmur GTA
p.13
unresolved
org
PT Gunung Tua Abadi HKI
p.13
unresolved
org
PT Hutan Ketapang Industri IHL
p.13
unresolved
org
PT Industri Hutan Lestari IHU
p.13
unresolved
org
PT Industri Hutan Unggul KMM
p.13
unresolved
org
PT Kusuma Mentari Makmur KPN
p.13
unresolved
org
PT Kedurang Prakarsa Nabati LAB
p.13
unresolved
org
PT Lanang Agro Bersatu MBJ
p.13
unresolved
org
PT Mutiara Bunda Jaya NSA
p.13
unresolved
org
PT Nusantara Sarana Alam NSP
p.13
unresolved
org
PT National Sago Prima NUSP
p.13
unresolved
org
PT Nusantara Sago Prima
p.13 ×2
unresolved
org
PT Pangan Agro Nusantara PAS
p.13
unresolved
org
PT Pertiwi Agro Sejahtera PTSJ
p.13
unresolved
org
PT Palma Timur Sejahtera PTSN
p.13
unresolved
org
PT Palma Timur Sentosa SAB
p.13
unresolved
org
PT Sugih Amerta Berlabuh SBF
p.13
unresolved
org
PT Sampoerna Bio Fuels SJP
p.13
unresolved
org
PT Selatanjaya Permai SM
p.13
unresolved
org
PT Sungai Menang SPPL
p.13
unresolved
org
Sampoerna Palma Pte. Ltd
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sawit Selatan SR
p.13
unresolved
org
PT Sungai Rangit STP
p.13 ×5
unresolved
org
PT Sentosa Timur Palma TB
p.13
unresolved
org
PT Tania Binatama
p.13 ×2
unresolved
org
PT Telaga Hikmah TTT
p.13
unresolved
org
PT Tebar Tandan Tenerah UAI
p.13
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia UAJ
p.13
unresolved
org
PT Usaha Agro Jaya UAS
p.13
unresolved
org
PT Usaha Agro Sejahtera WKU
p.13
unresolved
org
PT Wawasan Kebun Utama
p.13 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Tina Chandra Gerung
p.14 ×2
unresolved
org
PT Selapan Jaya. Akta
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.14 ×2
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
Sumatera Selatan. Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
Grand Nominees Limited
p.14 ×2
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia
p.15 ×9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.27 ×2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.27 ×2
unresolved
org
PT Telaga Hikmah
p.31 ×4
unresolved
org
PT Gunung Tua Abadi
p.31 ×3
unresolved
org
PT Mutiara Bunda Jaya
p.31 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Jumlah Sisa
p.42
unresolved
person
Iggi H. Achsien
· Ketua
p.61
unresolved
person
H. Achsien
p.61
unresolved
person
Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI
· Anggota
p.61
unresolved
org
PT Usaha Agro Indonesia Penyaluran
p.64
unresolved
org
PT Telaga
p.66
unresolved
org
Hikmah (Persero) Tbk
p.66
unresolved
org
PT Aek
p.66
unresolved
org
Purwantono
p.68
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.85
unresolved
org
Sampoerna Agri Resources Pte.Ltd
p.85
unresolved
org
Nasional Penanggulangan Terorisme
p.86 ×2
unresolved
org
Sumalindo Jaya Tbk.
p.86 ×2
unresolved
person
Kompensasi
· Komisaris
p.87
unresolved
person
Michael J. Sampoerna
· Komisaris Utama
p.87
unresolved
—
Marc Stephan Louis Louette
· Direktur Utama
p.87
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran
· Komisaris
p.88
unresolved
person
Michael Joseph Sampoerna
· Komisaris Utama
p.88 ×4
unresolved
person
R. B. Permana Agung D.
· Ketua
p.90
unresolved
person
Amir Sjarifuddin
· Anggota
p.90
unresolved
person
Henrica Julprima
· Anggota
p.90 ×2
unresolved
org
PT Kharisma Valas Indonesia
p.91
unresolved
org
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya
· Direktur
p.91
unresolved
org
PT Moritas Agrobi
p.91
unresolved
org
PT Suprawira Finance
p.91
unresolved
org
PT HM Sampoerna Tbk. Ditunjuk
· Anggota
p.91
unresolved
org
PT Sampoerna Agro Sudah Beroperasi
p.96
unresolved
org
PT Hutan Ketapang Industri
p.96
unresolved
org
PT Aek Tarum
p.96
unresolved
org
PT Binasawit Makmur
p.96
unresolved
org
PT Mu
p.96
unresolved
org
PT Kedurang Prakarsa Naba
p.96
unresolved
org
PT Pangan Agro Nusantara
p.96
unresolved
org
PT Palma Timur Sejahtera
p.96
unresolved
org
PT Tebar Tandan Tenerah
p.96
unresolved
org
PT Industri Hutan Lestari
p.96
unresolved
org
PT Industri Hutan Unggul
p.96
unresolved
org
PT Selatanjaya Permai
p.96
unresolved
org
PT Usaha Agro Jaya
p.96
unresolved
org
PT Usaha Agro Sejahtera
p.96
unresolved
org
PT Lanang Agro Bersatu
p.96
unresolved
org
PT Palma Timur Sentosa
p.96
unresolved
org
PT Sentosa Timur Palma
p.96
unresolved
org
PT Sugih Amerta Belabuh
p.96
unresolved
org
PT Kusuma Mentari Makmur
p.96
unresolved
org
PT Agro Planindo Utama
p.96
unresolved
org
PT Anugerah Palm Indonesia
p.96
unresolved
org
PT Nusantara Sarana Alam
p.96
unresolved
org
PT Na
p.96
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.96 ×2
unresolved
org
Berikut
p.97
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.125
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.125
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.162
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.162
unresolved
person
H. Muhamad Faiz
p.162
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
p.162 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
p.183
unresolved
person
Vestina Ria Kartika
· Notaris
p.193
unresolved
org
Bank Muamalat Tbk
p.195 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kayuagung. Perkara
p.199
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.205 ×5
unresolved
org
PT Vata Surya Nirvana
p.208 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Ketapang
p.209
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sukamara
p.212
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.