Back to announcement
20240314_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31596784_lamp1.pdf
Other Text extracted TOYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Cileungsi, 14 Maret 2024
No. SIA/DIR-008/03/2024
Lampiran :-
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait Surat S-
02473/BEI.PP3/03-2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
U.P.: Kepala Divisi PP3
Sehubung dengan surat yang dikirimkan PT Bursa Efek Indonesia (‘BEI’) Nomor S-
02473/BEI.PP3/03-2024 tanggal 8 Maret 2024 perihal permintaan Penjelasan Bursa terhadap
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, dengan ini kami menyampaikan
sebagai berikut :
1. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Perseroan. Perseroan agar menyampaikan status terkini atas status PKPU Perseroan
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (“RPM 13 Maret 2024”).
Bahwa dalam RPM 13 Maret 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 60 hari terhitung sejak
tanggal 8 Maret 2024 (“Putusan Perpanjangan PKPU”).
Untuk itu, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
atas PKPU Perseroan selanjutnya akan dilaksananakan pada tanggal 6 Mei 2024.
2. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
persidangan khususnya sidang tanggal 7 Maret 2024.
Tanggapan:
Perseroan telah menghadiri sidang RPM 13 Maret 2024 di mana Majelis Hakim telah
memberikan Putusan Perpanjangan PKPU berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas
dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah menerima
antara lain aspirasi dari para kreditur Perseroan pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian
tertanggal 4 Maret 2023 yang meminta dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan.
Adapun alasan dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan tersebut didasarkan antara lain
bahwa Perseroan masih memerlukan waktu tambahan guna melakukan negosiasi lanjutan
dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema
penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian.
Ip/fh
Page 2
Untuk itu, guna mengakomodir aspirasi dari para kreditur tersebut dan memberikan
kesempatan bagi Perseroan untuk merevisi rencana perdamaian sesuai negosiasi yang sedang
berjalan, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara
No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst memberikan perpanjangan PKPU selama 60
hari.
Sebagai catatan, RPM 13 Maret 2024 merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya
dilakukan pada tanggal 7 Maret 2024. Alasan penundaan tersebut adalah karena terdapat
agenda acara internal Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah
Agung yang mengharuskan hakim-hakim terkait untuk menghadiri acara tersebut, sehingga
sidang pada tanggal 7 Maret 2024 harus ditunda menjadi ke tanggal 13 Maret 2024.
3. Dampak secara hukum atas hasil putusan persidangan yang telah diikuti Perseroan
Tanggapan:
Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah
memutuskan perpanjangan PKPU Perseroan selama 60 hari sehingga saat ini status PKPU dari
Perseroan belum berakhir.
Dengan demikian, Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur
sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini Perseroan) sesuai
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).
4. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta agenda
persidangan tersebut
Tanggapan:
Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei
2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain (i) mengesahkan
rencana perdamaian Perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU selama
60 hari ini atau (ii) memperpanjang PKPU Perseroan jika perdamaian selama proses
perpanjangan PKPU selama 60 hari ini belum tercapai antara Perseroan dan para kreditur.
5. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Saat ini Perseroan telah mendapat tanggapan positif dari para kreditur dan Perseroan hendak
melanjutkan negosiasi dengan para kreditur Perseroan untuk mencapai kesepakatan
penyelesaian kewajiban Perseroan dengan para kreditur tersebut, dan Perseroan tengah
mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 18 Desember 2023 dan 4 Maret 2024
sebelumnya.
Ip/fh
Page 3
Selain itu, Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah
pendapatan Perseroan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan
keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam
mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan.
6. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan dan
pemohon PKPU
Tanggapan:
Sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan pada poin 5 di atas dan pada tanggapan
Perseroan atas Surat BEI Nomor S-00717/BEI.PP3/01-2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa, saat ini Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-
proyek baru guna menambah pendapatan Perseroan sehingga dapat memberikan dampak
positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan
dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya.
Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema
penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh
Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.
Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh
krediturnya, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai perdamaian
dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.
7. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Saat ini Perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosasi kepada para kreditur dalam
rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian guna
mendapatkan dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan suara atas rencana
perdamaian yang akan datang sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian Perseroan dan status PKPU
Perseroan dapat berakhir.
8. Informasi mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi oleh Perseroan dalam
menyelesaikan perkara PKPU tersebut.
Tanggapan:
Sampai saat ini Perseroan tidak menghadapi kendala dan hambatan yang berarti dalam
menyelesaikan perkara PKPU tersebut. Penting untuk diketahui bahwa dalam PKPU ini, hal
yang hendak dicapai oleh Perseroan adalah perdamaian dengan seluruh krediturnya, sehingga
Perseroan terus berupaya dapat menyepakati poin-poin yang menjadi aspirasi kreditur dengan
melihat proyeksi kemampuan bisnis dan arus kas Perseroan ke depannya.
9. Informasi mengenai periode waktu berakhirnya perkara PKPU tersebut.
Tanggapan:
Sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU, batas waktu maksimal suatu periode PKPU
adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal diucapkannya putusan PKPU.
Namun demikian, PKPU dapat berakhir lebih awal apabila sebelum batas waktu tersebut telah
terjadi perdamaian yang disepakati oleh Perseroan selaku debitur dan para krediturnya sesuai
dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Ip/fh
Page 4
10. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kegiatan
operasional
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap
kegiatan operasional Perseroan, di mana Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
11. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kondisi keuangan
Perseroan termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan kreditur.
Tanggapan:
Sehubungan dengan pembayaran kepada pemasok dan kreditur, kami hendak merujuk pada
Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak
dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian
hartanya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa sejak Perseroan dinyatakan dalam
keadaan PKPU , maka segala tindakan kepengurusan serta kepemilikan atas seluruh dan/atau
sebagian harta dari Perseroan, termasuk untuk melakukan pembayaran atas kewajiban kepada
pemasok dan krediturnya, hanya sah dan dapat dilakukan secara hukum apabila telah
memperoleh persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.
12. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Saat ini tidak ada.
Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan informasi/kejadian penting lainnya
yang material secara terpisah dari surat ini.
13. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahan
Tanggapan:
Saat ini tidak ada.
Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan informasi/ kejadian penting lainnya
yang material secara terpisah dari surat ini.
Ip/fh
Page 5
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih PT Sunindo Adipersada Tbk IWAN TIRTHA Direktur Utama Ip/fh
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung
p.2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.