Skip to content
Back to announcement

20240314_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31596784_lamp1.pdf

Other Text extracted TOYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Cileungsi, 14 Maret 2024
No. SIA/DIR-008/03/2024

Lampiran      :-
Perihal       : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait Surat S-
                02473/BEI.PP3/03-2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190

U.P.: Kepala Divisi PP3

Sehubung dengan surat yang dikirimkan PT Bursa Efek Indonesia (‘BEI’) Nomor S-
02473/BEI.PP3/03-2024 tanggal 8 Maret 2024 perihal permintaan Penjelasan Bursa terhadap
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, dengan ini kami menyampaikan
sebagai berikut :

1. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
   Perseroan. Perseroan agar menyampaikan status terkini atas status PKPU Perseroan
   Tanggapan:
   Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan
   Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
   257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (“RPM 13 Maret 2024”).

    Bahwa dalam RPM 13 Maret 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 60 hari terhitung sejak
    tanggal 8 Maret 2024 (“Putusan Perpanjangan PKPU”).

    Untuk itu, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
    Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
    atas PKPU Perseroan selanjutnya akan dilaksananakan pada tanggal 6 Mei 2024.

2. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
   persidangan khususnya sidang tanggal 7 Maret 2024.
   Tanggapan:
   Perseroan telah menghadiri sidang RPM 13 Maret 2024 di mana Majelis Hakim telah
   memberikan Putusan Perpanjangan PKPU berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas
   dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah menerima
   antara lain aspirasi dari para kreditur Perseroan pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian
   tertanggal 4 Maret 2023 yang meminta dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan.

    Adapun alasan dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan tersebut didasarkan antara lain
    bahwa Perseroan masih memerlukan waktu tambahan guna melakukan negosiasi lanjutan
    dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema
    penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian.
Ip/fh
Page 2
    Untuk itu, guna mengakomodir aspirasi dari para kreditur tersebut dan memberikan
    kesempatan bagi Perseroan untuk merevisi rencana perdamaian sesuai negosiasi yang sedang
    berjalan, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara
    No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst memberikan perpanjangan PKPU selama 60
    hari.

    Sebagai catatan, RPM 13 Maret 2024 merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya
    dilakukan pada tanggal 7 Maret 2024. Alasan penundaan tersebut adalah karena terdapat
    agenda acara internal Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah
    Agung yang mengharuskan hakim-hakim terkait untuk menghadiri acara tersebut, sehingga
    sidang pada tanggal 7 Maret 2024 harus ditunda menjadi ke tanggal 13 Maret 2024.

3. Dampak secara hukum atas hasil putusan persidangan yang telah diikuti Perseroan
   Tanggapan:
   Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
   Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah
   memutuskan perpanjangan PKPU Perseroan selama 60 hari sehingga saat ini status PKPU dari
   Perseroan belum berakhir.

    Dengan demikian, Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur
    sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini Perseroan) sesuai
    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

4. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta agenda
   persidangan tersebut
   Tanggapan:
   Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
   257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei
   2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain (i) mengesahkan
    rencana perdamaian Perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU selama
    60 hari ini atau (ii) memperpanjang PKPU Perseroan jika perdamaian selama proses
    perpanjangan PKPU selama 60 hari ini belum tercapai antara Perseroan dan para kreditur.

5. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan
   Tanggapan:
   Saat ini Perseroan telah mendapat tanggapan positif dari para kreditur dan Perseroan hendak
   melanjutkan negosiasi dengan para kreditur Perseroan untuk mencapai kesepakatan
   penyelesaian kewajiban Perseroan dengan para kreditur tersebut, dan Perseroan tengah
   mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada
   Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 18 Desember 2023 dan 4 Maret 2024
   sebelumnya.



Ip/fh
Page 3
    Selain itu, Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah
    pendapatan Perseroan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan
    keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam
    mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan.

6. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan dan
   pemohon PKPU
   Tanggapan:
   Sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan pada poin 5 di atas dan pada tanggapan
   Perseroan atas Surat BEI Nomor S-00717/BEI.PP3/01-2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal
   Permintaan Penjelasan Bursa, saat ini Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-
   proyek baru guna menambah pendapatan Perseroan sehingga dapat memberikan dampak
   positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan
   dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya.

    Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema
    penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh
    Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.

    Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh
    krediturnya, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai perdamaian
    dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.

7. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang Sementara Perseroan
   Tanggapan:
   Saat ini Perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosasi kepada para kreditur dalam
   rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian guna
   mendapatkan dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan suara atas rencana
   perdamaian yang akan datang sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
   Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian Perseroan dan status PKPU
   Perseroan dapat berakhir.

8. Informasi mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi oleh Perseroan dalam
   menyelesaikan perkara PKPU tersebut.
   Tanggapan:
   Sampai saat ini Perseroan tidak menghadapi kendala dan hambatan yang berarti dalam
   menyelesaikan perkara PKPU tersebut. Penting untuk diketahui bahwa dalam PKPU ini, hal
   yang hendak dicapai oleh Perseroan adalah perdamaian dengan seluruh krediturnya, sehingga
   Perseroan terus berupaya dapat menyepakati poin-poin yang menjadi aspirasi kreditur dengan
   melihat proyeksi kemampuan bisnis dan arus kas Perseroan ke depannya.

9. Informasi mengenai periode waktu berakhirnya perkara PKPU tersebut.
   Tanggapan:
   Sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU, batas waktu maksimal suatu periode PKPU
   adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal diucapkannya putusan PKPU.
   Namun demikian, PKPU dapat berakhir lebih awal apabila sebelum batas waktu tersebut telah
   terjadi perdamaian yang disepakati oleh Perseroan selaku debitur dan para krediturnya sesuai
   dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Ip/fh
Page 4
10. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kegiatan
    operasional
    Tanggapan:
    Dapat kami sampaikan bahwa PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap
    kegiatan operasional Perseroan, di mana Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha
    sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

11. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kondisi keuangan
    Perseroan termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan kreditur.
    Tanggapan:
    Sehubungan dengan pembayaran kepada pemasok dan kreditur, kami hendak merujuk pada
    Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang kutipannya sebagai berikut:

    Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU

    “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak
    dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian
    hartanya.”

    Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa sejak Perseroan dinyatakan dalam
    keadaan PKPU , maka segala tindakan kepengurusan serta kepemilikan atas seluruh dan/atau
    sebagian harta dari Perseroan, termasuk untuk melakukan pembayaran atas kewajiban kepada
    pemasok dan krediturnya, hanya sah dan dapat dilakukan secara hukum apabila telah
    memperoleh persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.

12. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang Sementara Perseroan
    Tanggapan:
    Saat ini tidak ada.

    Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan informasi/kejadian penting lainnya
    yang material secara terpisah dari surat ini.

13. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahan
    Tanggapan:
    Saat ini tidak ada.

    Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan informasi/ kejadian penting lainnya
    yang material secara terpisah dari surat ini.




Ip/fh
Page 5
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih

PT Sunindo Adipersada Tbk




IWAN TIRTHA
Direktur Utama




Ip/fh

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published14 Mar 2024
Pages5
Characters10,789
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sunindo Adipersada Tbk p.5 ×2
linked person IWAN TIRTHA p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung p.2
unresolved org Mahkamah Agung p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result