Skip to content
Back to announcement

20240314_AIMS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31596774_lamp2.pdf

Board change Needs review AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.919
Piagam Audit Internal
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
(“Perseroan”)

Nomor: 05/AIMS-PAT/I11/2024

Page 2 OCR 0.647
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tok.
Piagam Audit Internal

PIAGAM AUDIT INTERNAL

DAFTARISI, ..

BABI

BAB II

BAB III

BAB IV

BAB V

BAB VI

PENDAHULUAN

Pasal 1 Definisi

Pasal 2 Maksud sana sana rana
VISI DAN MISI

Pasal 3 Visi

Pasal 4 Misi

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG

Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7

Pasal 8

RUANG LINGKUP

Kedudukan

Fungsi

Tugas dan Tanggung Jawab.

Wewenang

Pasal 9 Lingkup Pengendalian Internal ........... oo
Pasal 10 Fungsi. ocean
Pasal 11 Tugas dan Tanggung jawab .... ...... oo enn akan
KEBIJAKAN AUDIT... oo oonnnnn nana nana aan
Pasal 12 Kebijakan UMUM... co cococonaknaa nana kena
Pasal 13 Kebijakan Khusus ...... yoo eka aa
Pasal 14 Kebijakan Berdasarkan Kelompok Aktivitas . ....... coco
STANDAR AUDIT sec oc ana akan nan ana naa aa
Pasal15 — Standar UMUM... oo ooooennakana anne
Pasali6 — Standar Profesionalisme Auditor Internal. ........ oo.
Pasal 17 Standar Lingkup Kerja Audit... oa. oo anak
Pasali8 — Standar Perencanaan Audit

1/13
Page 3 OCR 0.698
BAB VII

BAB VIII

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

Pasal19 Standar Pelaksanaan Audit...

Pasal 20 Standar Pelaporan Audit

Pasal 21 Standar Tindak Lanjut audit... . ......

KODE ETIK soon akan nana ena Kaka 11
Pasal 22

Pasal 23

Pasal 24 Pelanggaran Kode Etik ....... ica ococasan kanan 12
EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN cocoa scansa anne 12
Pasal 25 Evaluas dan Penyempurnaan... ... oo 12
Pasal 26 Penetapan dan Pembaharuan Piagam . ........ con 12
Pasal 27 PENUtUp kencana sanak 13

2413
Page 4 OCR 0.935
10.

11.

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

BABI
PENDAHULUAN

Pasal 1
Definisi

Compliance Audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kebijakan, peraturan dan prosedur telah

dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang
ditetapkan oleh Perusahaan,

Confiict of Interest adalah benturan kepentingan yang mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk membuat
pertimbangan ataupun keputusan yang bersifat obyektif.

Financial Audit adalah proses audit untuk memastikan kehandalan, keakuratan, otorisasi, klasifikasi data-data
keuangan yang memadai sehingga Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang
material, berdasarkan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Fraud adalah tindakan melanggar hukum yang bersifat menipu, menyembunyikan atau menyalahgunakan
kepercayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak dan atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan bagi
kepentingan pribadi atau kelompok.

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan mekanisme yang digunakan oleh perusahaan datam
rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai
perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakesho/der berlandaskan perundang-
undangan, moral dan etika.

Hard Controladalah sarana, kelengkapan organisasi, pengaturan kewenangan serta tanggung jawab dalam proses

pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, berupa kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, otorisasi,
dokumen.

Operational Audit adalah proses audit untuk memastikan bahwa kegiatan operasional organisasi telah dijalankan
secara efektif, efisien, dan ekonomis untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.

Perusahaan adalah PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.

Piagam Audit Internal adalah pedoman kerja Unit Audit Internal yang memuat maksud, visi, misi, struktur dan

hubungan kerja, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, kebijakan, standar, kode etik,
evaluasi dan penyempurnaan.

Soft Controlfadalah keterampilan (SKi/), prilaku, nilai, suasana yang terdapat pada individu dan komunikasi person
antar individu dalam organisasi, seperti kompetensi, kepercayaan, kebersamaan nilai, etika dan lain-lain.

Unit Audit Internal adalah unit kerja yang dibentuk oleh Perusahaan yang fungsinya melakukan audit internal
yang sesuai dengan Piagam Audit Internal,

Pasal 2
Maksud

Sebagai pedoman Perusahaan dalam mengimplementasikan strategi untuk mencapai sasaran yang telah
ditetapkan, serta merepresentasikan nilai-nilai yang ingin ditanamkan oleh Perusahaan, tingkat ketaatan
(adherence) dan kontribusi pada pembentukan citra Perusahaan.

Meningkatkan fungsi pengendalian yang terintegrasi (integrated control system) guna memastikan bahwa
kegiatan operasional sudah dijalankan dengan baik dan dapat meningkatkan nilai tambah (valve added) bagi
Perusahaan melalui efetifitas pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Meningkatkan kualitas system dan sumber daya audit internal melalui pengembangan Sof Control dan Hard
Control secara berkesinambungan sehingga diharapkan dengan system pengendalian yang semakin baik dapat
mengoptimalkan pencapaian sasaran yang ditetapkan.

3/13
Page 5 OCR 0.940
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 3
Visi

Menjadi auditor internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi, mampu memberikan nilai tambah bagi
Perusahaan, membantu pimpinan Perusahaan menuju terciptanya Good Corporate Governance sehingga Perusahaan
menjadi institusi yang efisien dan efektif serta berdaya saing tinggi.

Pasal4
Misi

Melaksanakan audit internal terhadap proses pengendalian manajemen, operasi, keuangan dan pengelolaan
resiko dalam rangka menciptakan Good Corporate Governance.

Meningkatkan kompetensi agar menjadi auditor internal yang profesional.

Membantu pelaksanaan kegiatan penilaian secara objektif dan independen serta melaporkan penilaian tersebut
kepada Direktur Utama secara accurate, reliable, timely, consistent dan useful.

Memberikan nilai tambah baik secara kualitas maupun kuantitas, melalui pola kerja yang terfokus pada proses
bisnis dan pelanggan, proaktif, antusias dan terpercaya, dapat berkomunikasi secara efektif, mampu menemukan
akar permasalahan, dan dapat memanfaatkan secara optimal system teknologi informasi.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS & TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG

Pasal 5
Kedudukan

Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur
Utama atas persetujuan Dewan Komisaris,

Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Auditor yang ada di Unit Audit Internal
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

Kepala Unit Audit Internal secara fungsional memberikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
dengan tembusan kepada Komite Audit.

Di dalam menjalankan tugasnya, Direksi dan Dewan Komisaris memberikan dukungan sepenuhnya kepada Auditor
Internal agar dapat bekerja dengan bebas dan obyektif tanpa campur tangan pihak manapun.

Pasai 6
Fungsi

Sebagai penilai independen yang berperan membantu Direktur Utama dalam mengamankan investasi dan asset
organisasi secara efektif.

Melakukan analisa dan evaluasi efektifitas system dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan Perusahaan.

Mendampingi pelaksanaan audit oleh auditor eksternal agar kelancaran proses audit dapat tercapai.

413
Page 6 OCR 0.938
4

10.

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.
Piagam Audit Internal

Pasal 7
Tugas dan Tanggung Jawab

Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan serta program untuk mengevaluasi mutu kegiatan
audit internal yang dilakukan.

Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko pada
penerapan Good Corporate Governance sesuai ketentuan/kebijakan peraturan Perusahaan yang berlaku.

Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi,

Operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya pada setiap unit
Perusahaan.

Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektifitas serta efisiensi

sistem dan prosedur pada setiap unit Perusahaan, baik yang telah berjalan maupun yang baru akan
diimplementasikan.

Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit dan menyampaikan saran dan perbaikan yang
diperlukan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan dan sistem/kebijakan/peraturan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut audit internal akan memantau,
menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

Membuat Japoran hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
dengan tembusan kepada Komite Audit.

Bekerja sama dengan Komite Audit.
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur Utama,

Pasal 8
Wewenang

Menyusun, mengubah dan melaksanakan Piagam Audit Internal termasuk menentukan prosedur dan lingkup
pelaksanaan pekerjaan audit.

Mendapatkan akses terhadap semua dokumen, data, pencatatan, informasi atas objek audit yang dilaksanakan
berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian
efektifitas sistem audit.

Mengalokasikan sumber daya auditor internal, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadwal audit, penerapan
teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit, mengklarifikasi dan membicarakan hasil audit, meminta
tanggapan lisan/tertulis pada audit, memberikan saran dan rekomendasi.

Mendapatkan saran dan masukan dari narasumber yang profesional dalam kegiatan audit.

Melakukan komunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit serta anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Komite Audit.

Melakukan rapat secara berkala maupun insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.

Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Direktur Utama, berkoordinasi dengan pimpinan lainnya
dan apabila diminta dapat memberikan peringatan atau teguran bila terjadi penyimpangan.

Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Mengusulkan staf Audit Internal untuk promosi, rotasi, mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar dan kursus yang

berkaitan dengan kelancaran tugas-tugas audit atau memenuhi kompetensi staf/auditor sesuai tuntutan dan
jenjang karir yang telah ditetapkan oleh Perusahaan

5/13
Page 7 OCR 0.921
1

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

BAB IV
RUANG LINGKUP

Pasai 9
Lingkup Pengendalian Internal

Memastikan bahwa informasi ataupun data yang dikelola dan dilaporkan memenuhi kriteria accurate, reliable,
timely, consisten dan usefil,

Memastikan bahwa semua elemen pada Perusahaan taat terhadap kebijakan, prosedur, peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku. -

Memastikan bahwa pengamanan dan pemanfaatan aset organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
Mernastikan bahwa penggunaan sumber daya dijalankan secara efisien dan efektif.
Memastikan bahwa pencapaian target sesuai dengan rencana.
Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektifitas, ketaatazasan dan kualitas pelaksanaan
tugas manajemen operasi antara lain meliputi pengelolaan risiko, pengadaan, pembelian dan lain sebagainya.
Pasai 10
Lingkup Corporate Governance

Memastikan bahwa jajaran Direksi telah menetapkan nilai dan sasaran Perusahaan dan mengkomunikasikannya
dengan Stakeholders.

Memastikan bahwa semua proses bisnis (business process) dalam Perusahaan memenuhi aspek akuntabilitas.

Memonitor kepatuhan terhadap kebijakan pendukung penerapan Good Corparate Governance Perusahaan
termasuk didalamnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang berlaku
bagi Perusahaan,

Pasal ii
Lingkup Manajemen Risiko

Memastikan bahwa risiko-risiko yang dikelola Perusahaan sudah dildentifikasi, dianalisa, dievaluasi, ditangani,
dimonitor dan dikomunikasikan dengan baik.

Mempertimbangkan aspek keterbatasan jumlah auditor terhadap/berbanding jumlah objek audit maka untuk

@fektifitas pelaksanaan audit dilaksanakan berdasarkan audit berbasis risiko (risk based audit), dimana pemilihan
Objek audit (auditee) dilakukan dengan tahapan pengebaan risiko (risk management) pada Perusahaan.

BAB
KEBIJAKAN AUDIT

Pasal 12
Kebijakan Umum

Menyusun rencana audit tahunan (annua/ audit plan) dengan mempertimbangkan alokasi waktu dan sumber daya
audit serta anggaran yang tersedia untuk periode 1 (satu) tahun kedepan.

Membuat skala prioritas dalam pelaksanaan audit tahunan.

613
Page 8 OCR 0.945
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk.
Piagam Audit Internal

Pasal 13
Kebijakan Khusus

Apabila jajaran Direksi membutuhkan audit di luar ketentuan Kebijakan Umum, maka akan ditentukan berdasarkan
objek audit (awditee) secara khusus maupun berdasarkan permintaan (regvest), dimana pelaksanaannya dapat
dilakukan di luar ketentuan yang normal (rencana tahunan) atas dasar persetujuan Direktur Utama.

1

3

Pasal 14
Kebijakan Berdasarkan Kelompok Aktifitas

Kebijakan Operasional Audit

3.

Sasaran:

Memastikan berjalannya aktivitas operasional Perusahaan untuk tercapainya kegiatan operasional secara
ekonomis, efisien dan efektif.

Maksud kegiatan operasional adalah semua aktivitas dalam kaitan dengan proses bisnis (business
process) yang meliputi bidang operasi yang ada di Perusahaan,

b. Kebijakan:

Tergantung kepada kategori risiko, Auditor Internal secara berkala melakukan
pengawasan/pengendalian internal kepada seluruh aktivitas operasional Perusahaan.

Maksud pengawasan/pengendalian internal tersebut adalah bersifat preventif untuk mencegah terjadinya
kesalahan baik berupa kekeliruan (human error) maupun ketidak-beresan dalam aktivitas operasional
Perusahaan agar tidak menimbulkan Kerugian yang bersifat material bagi Perusahaan.

Hasil temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Auditor Internal harus dijadikan masukan dan dasar
pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Perusahaan.

Kebijakan Compliance Audit

a,

Sasaran:

Mernastikan bahwa aktivitas operasional Perusahaan sesuai dengan kebijakan peraturan Perusahaan, rencana

kegiatan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan:

Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal melakukan perbaikan atas kelemahan yang
terdeteksi serta melakukan tindakan pencegahan berdasarkan analisa terhadap akar permasalahan.

Pengendalian atas ketaatan ini dilakukan melalui proses pengujian, evaluasi dengan melakukan sampling
yang representative.

Kebijakan Financial Audit

a

b.

Sasaran:

Memberikan jaminan (assurance) terhadap kehandalan data mencakup kelengkapan, akurasi, klasifikasi dan
otorisasi yang memadai sehingga laporan keuangan dapat dibuat secara tepat waktu, tepat guna dan bebas
dari salah saji material.

Kebijakan:

Untuk mendukung sasaran tersebut maka Auditor Internal dapat melakukan audit investigasi.

7/13
Page 9 OCR 0.925
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

» Apabila diperlukan pendalaman bukti-bukti terhadap kasus kecurangan, auditor internal dapat meminta
bantuan kepada pihak auditor eksternal untuk melakukan investigasi dan penilaian yang independen.
BAB VI
STANDAR AUDIT

Pasal 15
Standar Umum

Standar audit merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja auditor internal dan hasil
auditnya dalam pelaksanaan tugas.

Standar audit ditekankan terhadap pentingnya kualitas profesional auditor internal dan cara auditor internal
mengambil pertimbangan dan keputusan pada saat audit dan pelaporan.

Standar audit yang digunakan dalam pelaksanaan tugas mengacu pada berbagai standar profesional internal audit
antara lain, Standar Internal Audit dari Institute Of Internal Auditor, kode etik dari The Institute of Internal Auditor
Ine. dan referensi lainnya.
Standar audit mencakup:
8. Profesionalisme auditor internal.
b. Lingkup kerja audit.
C. Perencanaan audit.
@d. Pelaksanaan audit.
e. Pelaporan audit,
f. Tindak lanjut hasil audit,
Pasal 16
Standard Profesionalisme Auditor Internal

Standar Independensi

a, Bersikap Independen yaitu dapat melaksanakan tugas audit dengan bebas, baik secara organisatoris maupun
secara pribadi terhadap auditee dan organisasinya.

b. Bersikap jujur terhadap dirinya sendiri serta yakin bahwa hasil kerjanya dapat diandalkan dan dipercaya.

€. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain
yang patut diduga dapat disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri oleh pihak lain yang tidak berhak.

Standar keahfian wajib dilaksanakan oleh auditor internal baik secara individu maupun kolektif dan mempunyai
kecakapan profesional yang memadai dan kecermatan yang seksama pada bidang tugasnya.

a, Tanggung jawab Unit Audit Internal dalam memenuhi standar kecakapan profesionalisme meliputi:

» Penugasan tenaga auditor internal yang memenuhi syarat tuntutan tugas, baik dari segi pendidikan,
kemampuan teknis sesuai luas cakupan dan Kompleksitas tugas audit, dan

" Pemanfaatan tenaga dari luar unit (jika diperlukan) dengan membentuk suatu tim auditor internal

b. Tanggung jawab auditor internal terkait dengan standar kecakapan profesionalisme meliputi:

» Kepatuhan kepada standar audit dan kode etik audit internal.

8/13
Page 10 OCR 0.930
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

» Penguasaan atas pengetahuan (teori) dan kecakapan (praktik) disiplin ilmu tertentu yang berkaitan
dengan tugas auditnya.

« Meningkatkan kemampuan komunikasi lisan dan tertulis sehingga dapat berkomunikasi secara efektif
dengan auditee dan jajaran Direksi, dan

» Memelihara kemampuan teknis audit melalui pembelajaran.
C. Menjaga dan meningkatkan kemampuan dan kecermatan profesional dengan memperhatikan:
« Cakupan kerja audit internal yang harus dilaksanakan sehingga sasaran audit dapat dicapai.
"  Materialitas atau signifikasi permasalahan yang ditemui.
" Standar operasi yang ada dapat diterima/dipatuhi oleh pelaksana.

“ Biaya audit dibandingkan dengan potensi manfaat yang diperoleh.

@d. Menjaga tingkat kecermatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyimpangan, pemborosan, ketidak-

@efektifan dan kelemahan pengendalian internal, dengan melakukan pengujian dan verifikasi yang memadai
dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa harus melakukannya untuk seluruh proses atau transaksi.

Pasal 17
Standar Lingkup Kerja Audit
Lingkup kerja audit internal meliputi pengujian dan penilaian:

a. Bidang keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan terhadap Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditetapkan.

b. Kehandalan dan efektifitas sistern pengendalian internal Perusahaan dan kegiatan operasi termasuk
manajemen risiko.

C. Kualitas kinerja pelaksanaan suatu kegiatan khususnya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan
dalam kegiatan tersebut.

Lingkup kerja audit sistem pengendalian internal mempunyai tujuan sebagai berikut:

a. Audit kehandalan sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang dipakai
mampu untuk mencapai sasaran Perusahaan secara efisien dan ekonomis.

b. Audit efektifitas sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang dipakai bekerja
sebagaimana mestinya, sehinggal kekeliruan material, penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum
dapat dicegah atau dideteksi dan diperbaiki secara dini.

& Audit terhadap kualitas kinerja pelaksanaan tugas pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa
sasaran dan tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan optimal.

Pasal 18
Standar Perencanaan Audit

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab audit, perlu disusun perencanaan kegiatan yang konsisten dan
sesuai dengan program dan sasaran Perusahaan yang telah ditetapkan.

Penyusunan Rencana Kerja Audit Tahunan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tujuan, jenis dan luasnya cakupan kerja, jadwal pelaksanaan, pelaporan serta lokasi audit.

b. Ketentuan mengenai ukuran keberhasilan kinerja dan indikator kinerja yang terdapat pada tiap kegiatan atau
program audit.

913
Page 11 OCR 0.911
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Plagam Audit Internal

C. Ketersediaan anggaran, waktu jumlah dan kemampuan auditor internal seta peralatan lainnya,
d. Informasi dan latar belakang mengenai objek audit.

€. Penentuan prosedur dan teknik audit yang akan digunakan untuk memastikan bahwa audit dapat mencapai
Sasaran.

Pasal 19
Standar Pelaksanaan Audit

Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus menggunakan prosedur dan teknik yang memadai dalam
melakukan pengumpulan, pemeriksaan, evaluasi dan analisis informasi, serta mendokumentasikan hasil kerjanya
sedemikian rupa, sehingga:

a, Semua informasi yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup audit beserta bukti factual yang diperoleh
memenuhi kebutuhan audit.

b. Terdapat kepastian bahwa prosedur dan teknik audit yang dipakai, telah sesuai dengan sasaran audit.

C, Pengumpulan informasi hingga penarikan kesimpulan hasil temuan dilakukan secara objektif.

@d. Format kertas kerja dan pelaporan hasil temuan cukup komunikatif bagi tim audit internal.

Pelaksanaan audit harus memastikan terdapat:

a, Kehandalan dan kebenaran informasi keuangan dan operasi Perusahaan.

b. Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana kerja dan anggaran, prosedur dan peraturan perundang-undangan.
C. Keamanan aset Perusahaan, termasuk memeriksa keberadaan aset tersebut.

d. Efisiensi pemakaian sumber daya Perusahaan, meliputi:

» Adanya Standard Operation Procedure yang mampu untuk mengukur efisiensi dan penghematan yang
dicapai.

» Adanya Standard Operation Procedure yang dapat dipahami dengan mudah serta dapat dilaksanakan
secara efektif,

@. Hasil kegiatan atau operasi sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Pemeriksaan oleh auditor
meliputi:

» Program atau operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana.
"Kriteria yang dipakai untuk mengukur hasil yang diperoleh, telah memadai dan sesuai dengan tujuan.

" Informasi dan data mengenai hasit yang diperoleh, dapat dibandingkan dengan kriteria yang disusun
dan sesuai dengan tujuan.

"Temuan hasil audit secara terpadu (ho/stic) telah dikomunikasikan kepada pimpinan unit terkait,

Pasal 20
Standar Pelaporan Audit

Audit Internal harus melaporkan hasil kerja audit mereka kepada aucitee dan pemberi tugas, dengan memperhatikan:

1

2

3.

Draft laporan hasil audit di review dan didiskusikan bersama dengan pimpinan dan staf auditee untuk menghindari
kesalahpahaman.

Laporan temuan antara lain harus bersifat objektif, jelas, singkat dan konstruktif,

Jika terdapat perbedaan antara Auditee dan auditor internal maka harus diungkapkan dalam laporan hasil audit.

10/13
Page 12 OCR 0.946
4

5,

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

Kepala Unit Internal Audit harus me-rewew dan menyetujul laporan hasil audit sebelum menerbitkan dan
mendistribusikan laporan tersebut.

Distribusi laporan disampaikan kepada Direktur Utama dan tembusan kepada Direksi dan Komisaris.

Pasal 21
Standar Tindak Lanjut Hasil Audit

Unit Audit Internal harus menindaklanjuti hasil audit yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian bahwa
hasil temuan/rekomendasi auditor internal telah dilaksanakan oleh unit kerja. Jika atas dasar suatu pertimbangan
tertentu pimpinan unit kerja yang bersangkutan tidak mengikuti saran/rekomendasi auditor internal, maka Kepala Unit
Audit Internal harus melaporkan hal tersebut kepada Direktur Utama.

BAB VII
KODE ETIK

Pasal 22
Umum

Hasil audit sangat bermanfaat bagi pimpinan unit kerja yang diaudit (auditee) dan Unit kerja lainnya dalam hat

meningkatkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan. Untuk itu disyaratkan diberlakukan dan dipatuhinya
standar perilaku auditor sesuai ketentuan Kode Etik.

Kode Etik mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaan memerlukan pertimbangan yang seksama dari

masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap Kode Etik berakibat diberikannya sanksi terhadap auditor berupa
peringatan, diberhentikan dari tugas audit dan atau diberhentikan dari Perusahaan.

Pasal 23
Standar Perilaku

Integritas

Integritas auditor internal menghasilkan kepercayaan dan menyediakan dasar untuk kehandalan penilaian. Untuk.
itu auditor internal:

a. Wajib bersikap jujur, objektif, cermat, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugas,

b. Wajib memiliki loyalitas terhadap profesi, Unit Audit Internal dan Perusahaan.

€. Wajib tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menghindari kegiatan atau

perbuatan melawan hukum yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi auditor atau
Perusahaan.

d. Wajib menjaga kehormatan dan narna baik Perusahaan baik dari sisi hukum dan etika.

Objektivitas

Auditor internal wajib bersikap objektif dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi
mengenai aktivitas atau proses yang diaudit. Auditor internal dalam membuat penilaian harus terbebas dari
pengaruh kepentingan diri sendiri dan atau pihak lain. Untuk itu auditor internal:

a. Tidak terlibat dalam kegiatan ataupun suatu hubungan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
dengan Perusahaan sehingga diperkirakan akan mempengaruhi sikap objektivitasnya.

b. Melaporkan semua hasil audit dengan mengungkapkan kebenaran fakta yang ada dan tidak menyembunyikan
hal yang dapat merugikan Perusahaan dan atau dapat berakibat melanggar hukum.

11/13
Page 13 OCR 0.941
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tok
Piagam Audit Internal

3. Kerahasiaan
Auditor internal, dalam kondisi apapun, wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak
mengungkapkan informasi tersebut tanpa otoritas yang seharusnya kecuali ada kewajiban hukum atau profesional
yang mengharuskan dilakukannya hal tersebut. Untuk itu Auditor Internal:
a, Wajib menjaga informasi yang diperoleh pada saat menjalankan tugas: dan

b. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain yang
patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dengan alasan apapun,

4. Kompetensi
Pengetahuan, keahlian dan pengalaman diperlukan oleh auditor internal dalam melaksanakan tugas. Untuk itu
auditor internal wajib secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan, efektifitas dan kualitas layanan
sesuai dengan standar profesional auditor internal, kebijakan Perusahaan serta peraturan perundang-indangan
yang berlaku,

Pasal 24
Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran atas Kode Etik akan ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pelanggaran digolongkan berdasarkan tingkat pelanggaran yaitu ringan, menengah dan berat,
2. Sanksi yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

3. Kepala Unit Audit Internal melaporkan kepada Direktur Utama terkait dengan tingkat pelanggaran dan sanksi
yang akan dijatuhkan.

BAB VIII
EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN '

Pasal 25
Evaluasi dan Penyempurnaan

1, Kepala Unit Audit Internal perlu melakukan program jaminan mutu untuk dapat mengevaluasi kinerja dan
memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kinerja Unit Audit Internal telah sesuai dengan Piagam Audit
Internal ini dan tujuan Perusahaan. Untuk itu Kepala Unit Audit Internal harus:

a. Melakukan supervise dan pemberdayaan terus menerus sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
pelaporan, hingga pemantauan tindak lanjut.

b. Melakukan kajian/evaluasi internal secara berkala bersama pimpinan dan staf atau tim lain yang independen
(apabila diperlukan), untuk menilai tingkat efektifitas audit, kepatuhan auditor internal terhadap standar
audit, kode etik serta ketentuan dan kebijakan lainnya.

2. Kepala Unit Audit Internal harus mengevaluasi, mengkaji dan melakukan penyempurnaan Piagam Audit Internal
ini secara periodik sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Perusahaan.
Pasal 26
Penetapan dan Pembaharuan Piagam
Piagam Audit Internal ini serta perubahan dan pembaharuan terhadap Piagam Audit Internal ini ditetapkan oleh Direksi

setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Apabila diperlukan, Dewan Komisaris, berdasarkan rekomendasi
dari Komite Audit, dapat meninjau dan mengukur kembali tujuan, fungsi dan ruang lingkup dari Piagam ini.

12/13
Page 14 OCR 0.938
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Piagam Audit Internal

Pasal 27
Penutup

Demikian Piagam Audit Internal ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh auditor internal dengan penuh
tanggung jawab.

Piagam Audit Internal ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 14 Maret 2024

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk

MAKMUR STIMEC Tbk

Calvin Lutvi
Direktur Utama

13/13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published14 Mar 2024
Pages14
Characters28,528
Text sourceOCR
OCR confidence0.895

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Calvin Lutvi p.14
unresolved org Akbar Indo Makmur Stimec Tbk p.1 ×28
unresolved org PT Akbar Indo Makmur Stimec Tok. Piagam Audit p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 273 ms 13 Sep 2026 16:56

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result